Tag: Roy Suryo

  • Kriminal kemarin, prostitusi WNA Uzbekistan hingga sabun cair palsu

    Kriminal kemarin, prostitusi WNA Uzbekistan hingga sabun cair palsu

    Jakarta (ANTARA) – Sederet peristiwa kriminal terjadi di Jakarta pada Jumat (14/11), mulai dari kasus prostitusi daring yang dilakukan dua Warga Negara Asing (WNA) asal Uzbekistan, penangkapan 14 WNA asal China, hingga produksi sabun cair palsu.

    Berikut sejumlah berita yang menarik untuk disimak kembali:

    1. Prostitusi “online”, dua WNA asal Uzbekistan diringkus Imigrasi Jakbar

    Jakarta (ANTARA) – Kantor Imigrasi Kelas I A Jakarta Barat membekuk dua wanita Warga Negara Asing (WNA) asal Uzbekistan berinisial SS (35) dan KD (22) atas kasus dugaan prostitusi “online” di Indonesia.

    Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi (Kakanwil Ditjenim) DKI Jakarta, Pamuji Raharja menjelaskan, kedua wanita itu ditangkap di salah satu hotel Jakarta Barat pada Rabu (12/11).

    Baca selengkapnya di sini

    2. Kaus Roy Suryo, Polda Metro Jaya pastikan jaga proses hukum

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya memastikan tetap menjaga keseimbangan antara proses hukum dan hak tersangka Roy Suryo (RS), Rismon Sianipar Hasiholan (RH) dan Tifauzia Tyassuma (TT) dalam rangkaian penyidikan yang berlangsung selama kurang lebih 9 jam 20 menit pada Kamis (13/11).

    “Pemeriksaan dimulai pukul 10.30-12.00 WIB, dilanjutkan istirahat 1,5 jam untuk ibadah dan makan siang. Proses kemudian berlanjut pukul 13.30-15.30 WIB, kembali diselingi istirahat sekitar satu jam, dan ditutup pada pukul 18.30 WIB,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

    Baca selengkapnya di sini

    3. Polisi selidiki kasus pemukulan dan pencurian ponsel siswa di Cilandak

    Jakarta (ANTARA) – Kepolisian menyelidiki kasus pemukulan dan pencurian ponsel siswa SD berinisial MH (12) di kawasan Jalan H Abu, Kelurahan Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, yang terjadi pada Selasa (11/11).

    “Kami menerima laporan mengenai penemuan anak laki-laki yang dipukuli dan dicuri ponselnya,” kata Kapolsek Cilandak Kompol Febriman Sarlase di Jakarta, Jumat.

    Baca selengkapnya di sini

    4. Imigrasi sebut 14 WNA China di Jakut terbukti langgar izin tinggal

    Jakarta (ANTARA) – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Rendra Mauliansyah mengatakan 14 Warga Negara Asing (WNA) asal China yang ditangkap di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut), terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian dengan menyalahgunakan izin tinggal.

    “Jadi, pelanggaran keimigrasian yang mereka lakukan penyalahgunaan izin tinggal dan melanggar Pasal 122 Huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 11 tentang Keimigrasian,” kata Rendra di Jakarta, Jumat.

    Baca selengkapnya di sini

    5. Polisi ungkap produksi sabun cair palsu beromzet Rp1 miliar di Bekasi

    Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus produksi sabun cair palsu (home industry) yang beromzet Rp1 miliar di Bekasi, Jawa Barat, dengan tersangka berinisial ROH.

    “Omzet penjualan dalam kurun waktu 3-4 bulan beroperasi, diperkirakan mencapai Rp1 miliar,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

    Baca selengkapnya di sini

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Jokowi Ingin Nama Baiknya Dipulihkan karena Isu Ijazah Palsu Sudah Sampai ke Luar Negeri

    Jokowi Ingin Nama Baiknya Dipulihkan karena Isu Ijazah Palsu Sudah Sampai ke Luar Negeri

    GELORA.CO – Kuasa hukum presiden ke-7 RI Joko Widodo Rivai Kusumanegara memberikan tanggapan terkait keputusan Polda Metro Jaya tidak menahan Roy Suryo cs di kasus dugaan penyebaran fitnah ijazah.

    Rivai Kusumanegara mengaku pihaknya tidak bisa mengintervensi penyidik untuk bisa menahan Roy Suryo Cs

    Dia pun mengaku menghormati keputusan tersebut

    Rivai Kusumanegara menegaskan bahwa keputusan tersebut sepenuhnya berada di tangan penyidik.

    Menurutnya, tidak ada kaitannya dengan pihak pelapor maupun korban.

    “Penahanan menjadi ranah penyidik dan dilakukan semata-mata untuk kepentingan penyidikan. Jadi tidak ada hubungannya dengan pelapor atau korban,” ujar Rivai kepada Tribunnews.com, Jumat (14/11/2025).

    Rivai menjelaskan, langkah hukum yang ditempuh Jokowi sejak awal memiliki dua tujuan utama.

    Pertama, agar keaslian ijazah Presiden ke-7 RI itu bisa diuji melalui mekanisme hukum secara transparan.

     Kedua, untuk memulihkan nama baik Jokowi yang disebutnya telah difitnah secara masif selama bertahun-tahun.

    “Fitnah soal ijazah ini sudah tiga tahun bergulir dan semakin menjadi bahan olok-olokan di media sosial, bahkan sampai ke luar negeri karena sifatnya yang borderless,” ungkap Rivai.

    “Pak Jokowi ingin kasus ini dituntaskan di pengadilan agar ada kepastian hukum dan keadilan.”

    Ia menambahkan, setelah tidak lagi menjabat sebagai presiden, Jokowi kini merupakan warga negara biasa yang tetap memiliki hak untuk mempertahankan martabatnya sebagaimana dijamin Pasal 28G UUD 1945.

  • Heboh Penasihat Kapolri Muncul di Forum Relawan Jokowi, Herwin Sudikta: Netralitas Model Apa Ini?

    Heboh Penasihat Kapolri Muncul di Forum Relawan Jokowi, Herwin Sudikta: Netralitas Model Apa Ini?

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pegiat media sosial, Herwin Sudikta, blak-blakan menyentil Polri usai beredarnya video Penasihat Kapolri, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi, yang diduga hadir dalam forum berisi para pendukung Jokowi.

    Video tersebut langsung menuai sorotan publik lantaran Aryanto selama ini dikenal cukup vokal mendorong penetapan tersangka terhadap Roy Suryo Cs dalam kasus dugaan ijazah.

    “Gimana publik mau percaya Polri bakal netral soal kasus ijazah palsu Jokowi kalau penasihat Kapolri aja udah nyelonong ngambil kesimpulan duluan?,” ujar Herwin kepada fajar.co.id, Jumat (14/11/2025).

    Dikatakan Herwin, keterlibatan Aryanto dalam forum tersebut menambah panjang daftar pertanyaan publik mengenai netralitas Polri.

    Khususnya dalam penanganan kasus-kasus sensitif yang melibatkan tokoh nasional.

    Ia kemudian menyinggung video yang sebelumnya sempat beredar, memperlihatkan Aryanto hadir dalam sebuah forum relawan Jokowi.

    “Belum lagi kemarin sempat beredar video yang dia kedapatan nongol di forum para termul yang diadakan relawan Jokowi,” sebutnya.

    Menurut Herwin, situasi tersebut semakin memunculkan dugaan keberpihakan.

    “Netralitas model apa ini? Netral tapi condong ke satu sisi?,” tegasnya.

    Herwin bilang, sebagai penasihat Kapolri, Aryanto seharusnya menjaga jarak dari aktivitas yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan ataupun persepsi keberpihakan.

    Apalagi, kasus-kasus yang ikut dikomentarinya kini menjadi perhatian nasional.

    Sebelumnya, nama penasihat Kapolri, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi, menjadi bulan-bulanan warganet setelah sebuah video beredar dan menampilkan dirinya berada dalam sebuah kegiatan yang diduga sebagai rapat kelompok pendukung Presiden ke-7, Jokowi.

  • Buktikan Dulu Ijazahnya Asli atau Palsu!

    Buktikan Dulu Ijazahnya Asli atau Palsu!

    GELORA.CO –  Denny Indrayana angkat suara usai menyatakan diri bergabung dalam tim kuasa hukum Roy Suryo cs dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo alias Jokowi.

    Menurut eks Wakil Menteri Hukum dan HAM itu, Roy Suryo cs tak bisa langsung dianggap melakukan pencemaran nama Jokowi.

    Sebab, kata dia, penentuan unsur pencemaran nama baik baru bisa dilakukan jika ijazah Jokowi benar-benar palsu.

    “Paling mendasar itu adalah apakah ada pencemaran nama baik atau tidak. Keaslian dan kepalsuan ijazah itu dulu yang paling penting untuk dibuktikan,” katanya saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 14 November 2025.

    Dia kembali menegaskan, Roy Suryo cs baru dapat disebut mencemarkan nama baik Jokowi jika ijazah terbukti asli.

    “Nah, persoalannya adalah, sejauh ini, kita kan belum pernah melihat Pak Jokowi menunjukkan ijazah aslinya, bagaimana kita bisa mengatakan ada pencemaran nama baik?” ujarnya.

    Bahkan, dia menyebut, kasus yang menjerat Roy Suryo cs merupakan bentuk kriminalisasi.

    “Saya sepakat bahwa ada sisi intimidasi yang menggunakan hukum pidana sebagai alat untuk membungkam kekritisan warga negara, itu nggak boleh,” ucapnya.

    “Jangan sampai orang mudah dipenjarakan, dikriminalisasi,” imbuhnya.

    Ditambahkan Denny, dia hadir dalam tim hukum untuk memperkuat pembelaan dari sisi hukum tata negara, hak dasar warga negara, hingga aspek politik.

    Sebelumnya, dia menilai proses hukum yang dihadapi Roy Suryo dkk sarat intimidasi.

    Menurutnya, keputusannya bergabung dalam tim tersebut bukanlah keputusan spontan.

    “Saya memutuskan bergabung dengan tim kuasa hukum Roy Suryo Cs,” ungkapnya di akun X miliknya @dennyindrayana pada Jumat, 14 November 2025.

    Denny menyebut, langkahnya bergabung dalam tim yang membela Roy Suryo cs karena melihat adanya upaya penggunaan hukum secara tidak semestinya.

    “Bukan semata melawan kriminalisasi tetapi juga modus intimidasi, yang memperalat hukum pidana untuk kepentingan mantan penguasa,” katanya.

    Dia berpandangan, praktik tersebut tidak boleh dibiarkan. Dia pun menyatakan perlawanannya secara hukum maupun moral.

    “Tindakan sok kuasa yang harus dilawan!” tegasnya.***

  • Jadi Kuasa Hukum Roy Suryo Cs, Denny Indrayana Ungkit ‘Dosa-dosa’ Jokowi selain Dugaan Ijazah Palsu

    Jadi Kuasa Hukum Roy Suryo Cs, Denny Indrayana Ungkit ‘Dosa-dosa’ Jokowi selain Dugaan Ijazah Palsu

    GELORA.CO – Pakar Hukum Tata Negara, Prof Denny Indrayana membeberkan alasannya memilih bergabung sebagai kuasa hukum Roy Suryo Cs. 

    Salah satunya, dia akan menghadapi dugaan cawe-cawe penguasa di kasus dugaan fitnah ijazah Jokowi.

    “Saya memutuskan menjadi kausa hukum karena ingin menegaskan bahwa tidak boleh ada penggunaaan kekuasaan untuk membungkam sikap kritis dari orang-orang bahkan jika berjadapan dengan mantan presiden sekalipun

    Untuk itu, saya ingin menambahkan dari perspektif hukum tata negara, bidang yang saya geluti, politik hukum, bagaimana kemudian relasi kekuasaan dengan hukum tanpa mengkesampingkan isu-isu hukum-hukum pidananya,” jelas Denny Indrayana dikutip dari video yang dia unggah di akun X pribadinya, Jumat (14/11/2025)

    Sebab, menurut Denny, tata negara dan politik penegakan hukum adalah perspektif yang harus diletakkan sebagai pondasi dasar pada saat melihat dan menganalisis masalah ijazah Jokowi

    “Karena mantan presiden Jokowi telah menunjukkan bagaimana dia merusak tatanan demokrasi terutama saat masa akhir jabatannya. Cawe-cawe dalam Pilpres 2024. Kemudian ada putusan Mahkamah Konstitusi yang menjadikan Gibran memenuhi syarat sebagai cawapres, yang dimana itu adalah bentuk-bentuk pelanggaran konstitusi. Dan sekarang berlanjut dengan mentersangkakan warga negara yang bersikap kritis terkait dugaan ijazah palsu,” ungkapnya

    “Karena itu saya merasa wajib melakukan langkah advokasi hukum, untuk menegaskan tidak boleh penggunaan kekuasaan menentukan arah penegakan hukum. Terlebih hukum pidana. Hukum yang bisa membuat orang dipenjarakan. Hukum yang bisa membatasi HAM. Dalam konteks itu, penggunaan hukum pidana adalah alat intimidasi yang harus dilawan.”

    “Tidak boleh siapapun, termasuk antan presiden sekalipun, melaporkan orang yang ingin membuka kebenaran dokumen publik dalam hal ini ijazahnya Jokowi kepada khalayak. Justru seharusnya, yang sudah lama kita tunggu, Jokowi harusnya dengan gentlemen menunjukkan ijazahnya,” tandasnya

  • LBH-AP Muhammadiyah Jadi Kuasa Hukum Roy Suryo? Ferry Koto Minta Abdul Mu’ti Klarifikasi

    LBH-AP Muhammadiyah Jadi Kuasa Hukum Roy Suryo? Ferry Koto Minta Abdul Mu’ti Klarifikasi

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Pegiat Media Sosial yang juga dikenal sebagai aktivis gerakan koperasi, Ferry Koto meminta Sekretaris Umum (Sekum) Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mukti klarifikasi. Terkait LBH AP PP Muhammadiyah yang disebut jadi kuasa hukum Roy Suryo Cs.

    “Apakah betul ini tadz Prof @Abe_Mukti, Sekum @muhammadiyah bahwa LBH Muhammadiyah mengajukan diri jadi kuasa hukum tersangka pencemaran nama baik, Roy Suryo cs,” kata Ferry dikutip dari unggahannya di X, Jumat (14/11/2025).

    Hal itu, kata Ferry, atas arahan dari Ketua PP Muhammadiyah, Haedar Nasir.

    “Atas arahan @muhammadiyah, cq Ketua PP Muhammadiyah,” ujarnya.

    Sumber yang didapatkan Ferry, menyebut bukan Roy Suryo yang menawarkan diri. Tapi dari pihak PP Muhammadiyah langsung yang mengarahkan.

    “Bukan atas permiintaan tersangka, tapi arahan PP Muhammadiyah. Konfirmasi ya tadz,” terangnya.

    Lebih lanjut, pengarahan itu disebut karena Ketua PP Muhammadiyah yakin ijazah Jokowi palsu.

    “Ngeri juga… ternyata dapat arahan dari Ketua PP @muhammadiyah dengan keyakinan ijazah Presiden ke-7 @jokowi adalah palsu,” pungkasnya.

    “Apa bisa sekalian masuk ini kalau ternyata asli,” tambahnya.

    Diketahui, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dokter Tifa diperiksa pada Kamis (13/11/2025) oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi.

    Mereka diperiksa selama 9 jam 20 menit. Mulai dari pukul 10.30 RIB hingga 18.30 WIB.

    Saat diperiksa, Roy Suryo didampingi LBH PP Muhammadiyah. Perwakilan LBH PP Muhammadiah mengatakan pihaknya telah jadi kuasa hukum Roy Suryo Cs.

  • Kriminal, pemeriksaan Roy Suryo hingga penangkapan polisi gadungan

    Kriminal, pemeriksaan Roy Suryo hingga penangkapan polisi gadungan

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa hukum dan terjadi di Jakarta pada Kamis (13/11), mulai dari pemeriksaan Roy Suryo cs hingga penangkapan polisi gadungan.

    Berikut deretan berita yang menarik untuk disimak kembali:

    1. Selesai diperiksa, Polda Metro Jaya izinkan Roy Suryo dkk pulang

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya memperbolehkan Roy Suryo (RS), Rismon Sianipar Hasiholan (RH) dan Tifauzia Tyassuma (TT), pulang, setelah menyelesaikan pemeriksaan terkait penetapan tersangka atas kasus laporan tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

    Selanjutnya

    2. Polisi telusuri kasus dugaan aparat ngamuk dan todong senpi di Tebet

    Jakarta (ANTARA) – Kepolisian menelusuri kasus dugaan aparat mengamuk dan menodongkan senjata api (senpi) di Jalan Tebet Barat IX, Tebet, Jakarta Selatan, pada Minggu (9/11).

    “Belum ada laporan resmi, tapi anggota kami sudah turun ke lokasi untuk mengecek TKP dan meminta keterangan saksi,” kata Kapolsek Tebet Kompol Iwan Gunawan kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

    Selengkapnya

    3. Polda Metro Jaya periksa ayah ABH terduga pelaku ledakan SMAN 72

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap ayah dari anak berkonflik dengan hukum (ABH) terduga pelaku ledakan SMAN 72 Jakarta.

    “Sudah diminta keterangan dua hari lalu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto saat dikonfirmasi, Kamis.

    Selanjutnya

    4. Polisi sebut rekaman CCTV yang terhapus jadi kendala pencarian Alvaro

    Jakarta (ANTARA) – Kepolisian menyebutkan rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terhapus setiap harinya menjadi kendala pencarian anak hilang yang berusia enam tahun yang bernama Alvaro Kiano Nugroho.

    “Bukan belum ada CCTV, tapi per hari terhapus dan tidak tersimpan,” kata Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

    Selengkapnya

    5. Polisi gadungan akui beli pistol dan buat ID palsu sebelum beraksi

    Jakarta (ANTARA) – Pelaku penggelapan dengan modus penyamaran sebagai polisi gadungan Muhammad Yusuf Maulana (26 tahun) mengaku membeli pistol jenis airsoft gun dan membuat tanda pengenal atau ID polisi palsu di kawasan Pramuka, Jakarta Pusat, sebelum melancarkan tindak kejahatannya.

    Selanjutnya

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Roy Suryo-Rismon Usai Diperiksa 9 Jam Kasus Ijazah Jokowi, Pekik Merdeka dan Takbir Terdengar

    Roy Suryo-Rismon Usai Diperiksa 9 Jam Kasus Ijazah Jokowi, Pekik Merdeka dan Takbir Terdengar

    GELORA.CO – Pekik ‘Merdeka’ dan Takbir bersahutan keras saat ahli telematika yang juga mantan Menpora, Roy Suryo muncul dari lorong Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis malam (13/11/2025).

    Mengenakan pakaian berwarna hitam, langkah Roy Suryo disambut riuh pendukungnya. Sorotan lampu dan gawai pun tertuju ke dirinya.

    Roy Suryo melempar senyumnya kepada puluhan orang pendukungnya yang telah menunggu sejak pagi. 

    Didampingi pakar hukum tata negara, Refli Harun, Roy Suryo mantap melangkah mendekat ke arah pendukungnya. 

    Tangan kanannya pun dikepalkan saat pekik ‘Merdeka’ mulai terdengar.

    Para pendukung yang didominasi ibu-ibu ini pun berteriak takbir menyambut kedatangan Roy Suryo. 

    Menyusul di belakang Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar serta pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. 

    Rismon yang mengenakan kemeja merah dibalut jas hitam, juga tampak mengepalkan tangan kanannya. 

    Dia bahkan sempat memperhatikan para pendukungnya yang berkumpul di halaman Ditreskrimum Polda Metro Jaya. 

    Wajah Rismon masih terlihat tegang dan kelelahan. Begitu juga dengan Roy Suryo. 

    Sebab, baik Roy Suryo, Rismon Sianipar dan dokter Tifa baru saja diperiksa sebagai tersangka dalam kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

    Kurang lebih selama 9 jam 20 menit, ketiganya diperiksa secara intensif oleh penyidik Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.

    Adapun, Roy Suryo dicecar 134 pertanyaan, Rismon Sianipar 134 pertanyaan, dan Dokter Tifa 86 pertanyaan.

    Sorak riuh pendukung pun membuat situasi Polda Metro Jaya berubah menjadi ramai. 

    Petugas Provos Polda Metro pun sampai turun tangan mengawal Roy Suryo Cs untuk meninggalkan gedung Ditreskrimum. 

    Roy Suryo pun sempat kewalahan saat para pendukungan mulai mendekat dan memberi dukungan kepada dirinya. Padahal wajahnya terlihat kusut. 

    Petugas Provos Polri pun membuat pagar betis untuk mengawal Roy Suryo ‘membelah’ massa pendukungnya sendiri.

    Mantan Menpora itu diarahkan menuju lobby gedung, disana awak media telah menunggunya untuk memberikan keterangan. 

    Saat Roy Suryo digiring menuju lobby, Rismon Sianipar tampak memilih tidak bergabung dengan Roy Suryo dan massa pendukung lainnya.

    Bersama sejumlah orang, Rismon pun memilih menghindar dan pergi melangkahkan kaki meninggalkan kawasan Polda. 

    Wajahnya tampak lelah. Senyumnya hanya muncul sesekali ketika ada teriakan yang menyebut namanya. Langkahnya cepat. 

    Bahkan, dia mengaku bahwa tas ransel bawannya sempat tertinggal karena saking padatnya massa pendukung. 

    Rismon pun dibawa ‘kabur’ oleh beberapa orang. 

    Tak ada banyak kata yang disampaikan Rismon usai pemeriksaan panjangan hari itu. 

    Dia hanya menyampaikan “no statement dulu hari ini,” ujar Rismon.

    Selanjutnya, dia dilarikan menuju transportasi taksi, dan pergi meninggalan Polda Metro Jaya.

    Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin menyebut ketiga tersangka klaster kedua kasus ijazah Jokowi ini diperbolehkan pulang alias tidak ditahan.

    “Kepada ketiga tersangka kami perbolehkan ke rumahnya masing-masing karena ketiga tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan,” sebutnya.

    Sebelumnya, Roy Suryo dan Rismon Sianipar tampak memenuhi panggilan penyidik di Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.17 WIB.

    Roy Suryo menggunakan jaket dan kemeja berwarna hitam, adapun Rismon hadir menggunakan jas berwarna abu dengan dalaman merah. 

    Adapun Dokter Tifa sudah terlebih dahulu masuk ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

    Kehadiran tiga tersangka kluster kedua kasus ijazah Jokowi ini turut didampingi kuasa hukum beserta para pendukungnya.

    Masih ada lima tersangka dalam klaster pertama antara lain Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah yang belum diperiksa.

    Para tersangka dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    Adapun berkas ijazah Jokowi mulai dari SD, SMP, SMA, hingga ijazah kuliah dari Universitas Gadjah Mada (UGM) kini berada di tangan penyidik.

    Penyerahan berkas ijazah setelah Jokowi diperiksa oleh penyidik di Polresta Solo, Jawa Tengah pada 23 Juli 2025

  • Roy Suryo Cs Ditersangkakan karena Meneliti Ijazah Jokowi, Heru Subagia Heran dengan Sikap Dingin PP Kagama

    Roy Suryo Cs Ditersangkakan karena Meneliti Ijazah Jokowi, Heru Subagia Heran dengan Sikap Dingin PP Kagama

    Fajar.co.id, Jakarta — Ketua Kagama Cirebon Raya, Heru Subagia, kembali bersuara terkait kasus hukum yang kini membelit tiga orang anggota Kagama yang meneliti ijazah Jokowi.

    “Yuk kita diskusi kaitan manfaat, hak serta kewajibannya beserta himbauannya sebagai anggota dan mungkin juga bagian dari pengurus KAGAMA,” tulis Heru melalui pernyataan tertulisnya kepada fajar.co.id yang juga dibagikan ke grup medsos Kagama.

    Lihatlah saat ini, lanjut Heru, 3 anggota KAGAMA yakni Roy suryo, Tifauzia Tyassuma dan Rismon sedang menjalani proses hukum di Polda Metro Jaya (13 November 2025).

    Mereka sedang menjadi tersangka atas tuduhan pencemaran nama baik dan atau fitnah dari Konon Alumni UGM juga yakni Joko Widodo. Konon Roy Suryo cs menjalani pemeriksaan secara maraton hingga 9 jam beserta ratusan pernyataan yang menukik.

    Ada pertanyaan dan juga persoalan krusial yang kita akan diskusikan. Mungkin akan menjadi bagian disebutkan Paradoks para Alumni berebut panggung atau ketiadaan kepedulian semua pihak :

    Pertama, mengapa PP KAGAMA dan UGM terasa dingin atau bahkan cuek ketika bagiian dari alumni UGM sedang terkena musibah? Tidak seperti halnya ketika Jokowi dituduh memiliki ijasah Palsu Rektor dan Ketua PP KAGAMA satu suara memberi dukungan penuh ke Jokowi.

    Sangat disesalkan bukan, urusan ijazah Jokowi hingga menimbulkan kegaduhan nasional, yang lebih tragis lagi mendegradasi UGM sebagai institusi pendidikan ternama dan independen.

    Pada akhirnya jika Jokowi betul Alumni UGM dan pantaskah pihak 3 Alumni UGM hingga menjalani proses hukum atas tuduhan ijazah Palsu Jokowi? Kepercayaan diri Jokowi diuji dan juga nyalinya untuk menunjukkan ijazahnya dan mencabut tuntutan ke Roy Suryo Cs

    “Oke, diberikan ke anggota KAGAMA untuk menulis kepedulian dan juga pertanyaan yang menukik seputar ” Paradoks Polemik Ijazah Jokowi, Bersengketa Antar Alumni dan Perannya PP KAGAMA dan UGM,” kata Heru sembari membagikan video YouTube terkait.

    Sebagai tambahan informasi, Polisi tak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo cs setelah rampung diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka dalam kasus Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

    Diketahui pada Kamis (13/11/2025) ada tiga tersangka yang diperiksa yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa.

  • Cek fakta, video Roy Suryo ditahan pada awal November atas kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi

    Cek fakta, video Roy Suryo ditahan pada awal November atas kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan video berdurasi 26 detik di Facebook menampilkan seorang pria bermasker yang turun dari tangga sambil mengacungkan jempol ke arah kamera.

    Video itu diklaim sebagai momen ketika Roy Suryo ditahan karena menjadi tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

    Berikut narasi dalam video tersebut:

    “Roy Suryo di Tahan. Katanya Patah Leher alasannya, Dulu…”

    Video tersebut diberi narasi:

    “Roy suryo di tahan,dulu,gak bisa ngomong kabarnya patah leher,dulu.”

    Namun, benarkah video tersebut merupakan saat Roy Suryo ditahan pada awal November atas kasus ijazah palsu Jokowi?

    Unggahan video yang dinarasikan Roy Suryo ditahan pada awal November atas kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi. Faktanya, video tersebut merupakan video 2022 saat Roy Suryo ditahan atas kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit menyerupai wajah Presiden Jokowi. (Facebook)

    Penjelasan:

    Berdasarkan penelusuran, cuplikan itu identik dengan video iNews berjudul “Roy Suryo Ditahan terkait Kasus Meme Stupa Mirip Presiden Jokowi”. Dalam keterangannya dijelaskan bahwa Roy Suryo ditahan atas kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit menyerupai wajah Presiden Jokowi.

    Kasus itu berakhir dengan vonis sembilan bulan penjara, yang dibacakan hakim Martin Ginting dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu, 28 Desember 2022.

    Sementara itu, terkait kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Jokowi, Polda Metro Jaya memang menetapkan Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma dan lima orang lainnya sebagai tersangka. Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Kamis (13/11).

    Namun setelah pemeriksaan, ketiganya diperbolehkan pulang. Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa mereka tidak ditahan karena mengajukan ahli dan saksi yang meringankan.

    Dengan demikian, video yang beredar tidak berkaitan dengan kasus ijazah palsu Jokowi, melainkan merupakan video lama tahun 2022 saat Roy Suryo ditahan dalam kasus meme stupa.

    Klaim: Video Roy Suryo ditahan pada awal November atas kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi

    Pewarta: Tim JACX
    Editor: M Arief Iskandar
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.