Tag: Roy Suryo

  • Ketua Termul Serang Mahfud dan Jimly soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi: Nalar Hukumnya Kerdil!

    Ketua Termul Serang Mahfud dan Jimly soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi: Nalar Hukumnya Kerdil!

    GELORA.CO – Ketua Termul dan Pro Gibran, Firdaus Oiwobo, melontarkan serangan terhadap dua tokoh hukum nasional, Mahfud MD dan Jimly Asshiddiqie terkait pernyataan mereka soal polemik dugaan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) dan kasus yang menjerat Roy Suryo Cs. 

    Firdaus menilai kedua tokoh tersebut tak paham memahami konstruksi hukum ketika mengemukakan pendapatnya tentang keaslian ijazah Jokowi yang harus ditunjukkan terlebih dahulu sebelum memidanakan Roy Suryo Cs. 

    “Mahfud MD, Profesor Jimly Asshiddiqie kan profesor guru besar hukum loh, tapi menurut gua nalar hukumnya kerdil gitu,” katanya seperti dikutip dari Rasis Infotainment yang tayang di YouTube pada Jumat (14/11/2025). 

    Menurut Firdaus, pernyataan mereka keliru. 

    Sebab, ranahnya berbeda dengan hukum yang menjerat Roy Suryo Cs. 

    “Kok sekelas Profesor Mahfud dan Jimly kok kerdil ya nalar hukumnya, mereka menyatakan bahwa tunjukkan dulu dong keaslian ijazahnya, baru bisa dipidana. Dari mana ini kan ruang yang berbeda. Keaslian ijazah itu pidana ya kan? Ya pidana memang kalau seandainya itu terjadi. Tapi mereka bilang itu perdata, tunjukkan. Ini kan ruang yang berbeda,” jelasnya. 

    Firdaus menjelaskan bahwa perkara tudingan ijazah palsu Jokowi sudah berkali-kali diuji di ranah hukum.

    Hasilnya, tudingan itu tidak pernah terbukti. 

    Ia menegaskan Universitas Gadjah Mada (UGM), sebagai pemilik otoritas telah mengonfirmasi keabsahan ijazah tersebut. 

    “Kalau masalah ijazah Jokowi mereka (Roy Suryo Cs) bilang palsu, kan sudah digugat, sudah dituntut beberapa kali. Akhirnya kan mereka sumir. Ada yang ditolak, macem-macem lah. Artinya itu sudah menjadi Yurisprudensi menutup ruang mereka untuk menggugat ulang ijazah Jokowi. Karena jokowi sudah mendapatkan kebenaran otoritas dari UGM,” jelasnya. 

    “Kan legal standingnya ada di UGM bukan di Roy Suryo, karena ini delik aduan absolut bukan delik umum atau delik biasa,” tambahnya. 

    Kasus yang menyeret Roy Suryo Cs, kata Firdaus, bukan lagi ribut-ribut mengenai keaslian ijazah, tetapi dugaan pengeditan dan penyebaran konten yang dinilai melecehkan presiden ke-7 RI tersebut. 

    “Jadi antara ijazah Jokowi yang dianggap palsu dengan kasus yang dilakukan oleh Roy Suryo Cs ya kan itu berbeda ruang, berbeda locus delicti, tempus delicti dan berbeda legal standingnya.”

    “Jadi, ini kasus yang berbeda karena pelecehan yang dilakukan oleh mereka, pengeditan yang dilakukan oleh Roy Suryo cs makanya Jokowi melaporkan dia dengan UU ITE nomor 1 tahun 2024. Ada pasal 32, ada pasal 35, ada pasal 51 yang ancaman hukumannya kalau diakumulatif bisa 10 tahun ke atas dan dendanya belasan miliar,” pungkasnya. 

    Mahfud MD: Roy Suryo tak bisa diadili

    Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan pendapatnya terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke 7 Joko Widodo (Jokowi) dimana Polda Metro Jaya sudah menetapkan 8 tersangka yakni Roy Suryo Cs dalam kasus ini.

    Menurut Mahfud, jika hukum ingin ditegakkan secara adil, maka para tersangka atau Roy Suryo Cs, tidak bisa diadili di pengadilan sebelum keaslian Ijazah Jokowi diputuskan terlebih dahulu lewat pengadilan lain.

    “Roy Suryo itu sekarang jadi tersangka. Kita tidak tahu persis itu karena apa sih? Karena menuduh ijazah Jokowi palsu atau karena soal lain misalnya menimbulkan keonaran, menimbulkan kegaduhan, membuat berita bohong atau apa,” kata Mahfud MD.

    “Nah, kalau masalahnya ijazah palsu, saya sependapat dengan Pak Susno Duadji dan Pak Jimly, dan itu sudah kata saya katakan bulan Maret yang lalu, habis hari raya ketika saya pidato di kampus di Jogja itu,” kata Mahfud.

    Menurutnya jika dalam kasus ini Roy Suryo Cs mau dibawa ke pengadilan mesti dibuktikan dahulu lewat pengadilan lain bahwa ijazah Jokowi benar-benar asli dan bukan ditentukan dari keterangan polisi semata.

    “Pengadilan itu harus membuktikan dulu ijazah itu benar asli atau tidak. Iya kan? Kalau nanti di pengadilan lalu tiba-tiba dinyatakan Roy Suryo bersalah padahal masalah utamanya dia menuduh palsu, harus dibuktikan dulu. Dan yang membuktikan ijazah itu palsu atau tidak bukan polisi, harus hakim yang mengadili,” kata Mahfud.

  • Ade Darmawan Minta Dian Ditangkap, Dian Balik Semprot: Kenapa Saya yang Mau Dipenjara?

    Ade Darmawan Minta Dian Ditangkap, Dian Balik Semprot: Kenapa Saya yang Mau Dipenjara?

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Polemik dugaan pemalsuan ijazah Presiden ke-7 RI, Jokowi, memasuki babak baru setelah Roy Suryo bersama tujuh lainnya ditetapkan tersangka.

    Di tengah isu yang terus memanas ini, Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, justru mendorong agar juru bicara PSI, Dian Sandi Utama, ikut ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

    Ade menjelaskan bahwa perkara tersebut kini sudah berada pada fase penetapan tersangka.

    “Ini persoalan sudah naik ke tahap penetapan tersangka,” ujar Ade dalam sebuah wawancara di televisi nasional, dikutip pada Minggu (16/11/2025).

    Karena itu ia mempertanyakan mengapa nama Dian Sandi belum ikut masuk dalam daftar.

    Menurut Ade, jika nantinya lima tersangka yang belum diperiksa memberikan keterangan bahwa Dian terlibat dalam penyebaran foto ijazah Jokowi, maka polisi harus bertindak.

    “Kalau dalam perkembangannya lima orang yang diperiksa itu menuduh Dian Sandi, ya sudah tangkap Dian Sandi,” tegasnya.

    Ia bahkan meminta agar proses hukum dilakukan secara bersamaan.

    “Masukkan juga bareng-bareng dari delapan orang ini,” tambahnya.

    Ade juga menyinggung bahwa hingga kini nama Dian Sandi tidak muncul dalam proses penetapan tersangka.

    “Nama Dian Sandi tidak ada, kalau sudah penetapan tersangka terus kemudian yang lain ada tersangka baru, tetapkan dong Polda Metro Jaya,” tegasnya.

    Menanggapi desakan tersebut, Dian Sandi Utama memberikan reaksi keras.

    Ia mengaku tidak memahami alasan Peradi Bersatu yang ingin dirinya dipenjara.

    “Saya tidak mengerti kenapa Peradi Bersatu meminta saya untuk dimasukkan ke penjara,” sesal Dian di X @DianSandiU (16/11/2025).

  • Dian Sandi PSI: Jika Foto Ijazah Jokowi Palsu, Penjarakan Saya Seumur Hidup

    Dian Sandi PSI: Jika Foto Ijazah Jokowi Palsu, Penjarakan Saya Seumur Hidup

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Juru Bicara PSI, Dian Sandi Utama, merespons tudingan yang menyebut dirinya justru pihak yang paling layak dijadikan tersangka dalam polemik ijazah Presiden ke-7, Jokowi.

    Tudingan itu muncul karena Dian yang mengunggah foto ijazah tersebut di akun X pribadinya, yang kemudian dijadikan bahan penelitian oleh Roy Suryo dan timnya.

    Dikatakan Dian, alasan yang dipakai untuk menyerangnya sangat tidak masuk akal.

    Ia menyoroti klaim bahwa foto yang ia unggah dianggap bermasalah hanya karena posisinya sedikit miring.

    “Alasannya karena photo yang saya posting miring. Ya Tuhan, sejak kapan ada UU yang mengatur setiap photo harus tegak lurus?,” ujar Dian di X @DianSandiU (16/11/2025).

    Ia bahkan menantang siapa pun yang meragukan keaslian dokumen tersebut.

    “Penjarakan saya seumur hidup (Kalau foto ijazah yang saya upload tidak benar),” tegasnya.

    Dian memastikan dirinya tidak pernah bergeser sedikit pun terkait pendapatnya mengenai keaslian ijazah tersebut.

    “Satu juta kali anda tanyakan, satu juta kali saya akan jawab asli,” Dian menuturkan.

    Bagi Dian, sikapnya tidak akan berubah. Ia siap menanggung risiko apa pun jika pendiriannya dianggap salah.

    “Jika soal ijazah ini, sejengkal sekalipun saya tidak bergeser. Itu asli dan saya terima apapun resikonya,” tambahnya.

    Tidak hanya membalas tudingan tersebut, Dian juga menyinggung langkah Roy Suryo yang sebelumnya diketahui berada di Australia dengan alasan melakukan penelusuran data.

    “Ada yang ke luar negeri katanya mau cari tau tentang ijazah ternyata diam-diam sedang mencari suaka ke Pemerintah Australia,” kata Dian.

  • Rizal Fadillah: Jokowi Tidak akan Mampu Melawan Hukum Tuhan

    Rizal Fadillah: Jokowi Tidak akan Mampu Melawan Hukum Tuhan

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pemerhati Politik dan Kebangsaan, M. Rizal Fadillah, kembali bicara usai dirinya dan tujuh orang lainnya termasuk Roy Suryo hingga dr. Tifauzia Tyassuma, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

    Ia menyebut momen ini sebagai titik penting konsolidasi gerakan.

    Rizal menilai bahwa isu ijazah mantan Presiden Joko Widodo memuat dimensi pertarungan moral dan politik.

    Menurutnya, isu itu menggambarkan benturan nilai yang sangat mendasar.

    “Kasus ijazah palsu Jokowi adalah gambaran pertarungan antara keadilan dan kezaliman,” ujar Rizal kepada fajar.co.id, Minggu (16/11/2025).

    Ia menyebut bahwa perdebatan mengenai ijazah itu bukan sekadar persoalan administratif. Rizal menggambarkan bahwa isu ini menyentuh banyak aspek.

    “Kewenangan dan kesewenang-wenangan, kepedulian dan kemasabodohan, kejujuran dan penipuan, keaslian dan kepalsuan, keberanian dan kepengecutan, kejuangan dan ketermulaan, serta kebahlulan dan kecerdasan,” katanya.

    Menurutnya, siapapun yang berada di posisi kritis terhadap pemerintah akan menghadapi tekanan.

    Ia menyatakan bahwa kubu pro pemerintah dianggap sebagai pihak yang harus dilawan dalam konteks ini.

    “Siapapun yang berada di garis pro Jokowi adalah sasaran perlawanan, baik itu kampus, ormas, relawan, aparat, maupun pengendali kekuasaan,” ucapnya.

    Rizal menegaskan bahwa tujuan utama gerakan yang ia sebut sebagai perlawanan adalah menyelesaikan pertanyaan mengenai keaslian ijazah Jokowi.

    “Target perjuangan adalah keterbukaan dan kepastian status ijazah Jokowi, apakah asli atau palsu,” tuturnya.

  • Jokowi Disarankan Ketemu Roy Suryo Cs Sambil Lihatin Ijazah Asli

    Jokowi Disarankan Ketemu Roy Suryo Cs Sambil Lihatin Ijazah Asli

    GELORA.CO -Untuk merampungkan polemik dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), disarankan kedua belah pihak yang berseteru untuk bertemu.

    Hal ini disampaikan pakar hukum Teuku Nasrullah dalam program Indonesia Lawyers Club Reborn, dikutip Minggu 16 November 2025.

    Menurut Teuku, Penasihat Kapolri Aryanto Sutadi yang hadir dalam kesempatan yang sama juga bisa melakukan upaya restorative justice.

    “Mempertemukan para pihak di Polda Metro Jaya, ini ijazah aslinya, ada Roy Suryo. Sehingga nama Pak Jokowi bersih di publik,” kata Teuku.

    Ketimbang seperti sekarang, kata Teuku, berapa ratus orang lagi bisa menjadi tersangka kasus tuduhan ijazah palsu.

    “Semakin banyak menjadi tersangka, semakin liar persepsi publik,” kata Teuku. 

    Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya sudah menetapkan delapan tersangka dalam dua klaster kasus pada 7 November 2025.

    Klaster pertama terdiri dari lima tersangka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.

    Kemudian klaster kedua terdiri dari tiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa.

  • Ahmad Khozinudin: Roy Suryo Cs Tidak Ditahan karena Doa Rakyat

    Ahmad Khozinudin: Roy Suryo Cs Tidak Ditahan karena Doa Rakyat

    “Kami mengucapkan terima kasih kepada LBH AP PP Muhammadiyah yang telah bergabung bersama kami. Rekan Gufroni, yang mendapat perintah langsung dari Bapak Busyro Muqoddas, juga langsung ikut dalam proses pendampingan di Polda,” ujarnya.

    Ia turut menyampaikan penghargaan kepada Prof Denny Indrayana yang mendukung dari luar negeri.

    “Kami juga berterima kasih kepada Prof Denny Indrayana yang telah bergabung dan menyampaikan suara pembelaan dari Australia,” Ahmad menuturkan.

    Selain itu, sejumlah anggota tim advokasi turut membantu dalam pendampingan.

    “Sejumlah tim dari kantor Advokat INTEGRITY Law Firm juga hadir dalam pendampingan di Polda,” ungkapnya.

    Ahmad bilang, berbagai organisasi masyarakat juga ikut mengawal kasus tersebut. Ia menyebut beberapa nama seperti Ormas Pejabat, Aliansi Rakyat Menggugat (ARM), dan lainnya.

    Ia juga menyebut sejumlah tokoh yang hadir langsung memberi dukungan.

    “Ada Muhammad Sa’id Didu, Mayjen TNI Purn Soenarko, Dr Marwan Batubara, Refly Harun, Menuk Wulandari, dan banyak lagi yang tak bisa kami sebut satu per satu,” tandasnya.

    Ahmad menegaskan masih ada sejumlah pihak yang membantu di balik layar.

    “Sejumlah pihak yang memiliki peran signifikan di balik layar, yang namanya tidak kami sebutkan, juga kami ucapkan terima kasih,” ucapnya.

    Ia kembali meminta publik untuk tetap memberikan dukungan bagi kliennya, terutama menjelang proses persidangan.

    “Kami berharap seluruh rakyat terus mendukung kami. Karena proses pembuktian di persidangan akan lebih maksimal saat klien kami tidak ditahan, tetap terus kawal, agar kasus ijazah palsu Jokowi segera terungkap,” kuncinya.

  • Tak Sekadar Melawan Kiminalisasi, Denny Indrayana: Setiap Orang Berhak Mengungkap Kebenaran

    Tak Sekadar Melawan Kiminalisasi, Denny Indrayana: Setiap Orang Berhak Mengungkap Kebenaran

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pakar hukum tata negara, Denny Indrayana, turut bergabung sebagai tim Kuasa Hukum Roy Suryo cs terkait kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

    Eks Wamenkumham itu menilai bahwa status tersangka yang dialamatkan ke Roy Suryo Cs merupakan upaya membungkam suara kritis atas kekuasaan.

    “Saya memutuskan menjadi kuasa hukum karena ingin menegaskan tidak boleh ada penggunaan kekuasaan yang kemudian membungkam sikap kritis dari orang-orang bahkan jika berhadapan dengan mantan presiden sekalipun,” kata Denny melalui akun media sosialnya, Jumat (14/11/2025).

    Dia juga menegaskan bahwa bergabung membela Roy Suryo Cs untuk melawan Jokowi yang telah merusak demokrasi di akhir jabatannya.

    “Bukan semata melawan kriminalisasi tetapi juga modus intimidasi, yang memperalat hukum pidana untuk kepentingan mantan penguasa,” sebutnya.

    Denny juga mengatakan setiap orang berhak mengungkap kebenaran dokumen publik seperti ijazah, dan tidak boleh dilaporkan ke polisi oleh siapapun, termasuk mantan presiden.

    “Justru seharusnya, yang sudah lama kita tunggu-tunggu, mantan Presiden Jokowi harusnya dengan gentleman menunjukkan keaslian ijazahnya,” ucap dia.

    Diberitakan sebelumnya, Juru bicara Roy Suryo Cs, Refly Harun, angkat suara usai ketiganya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya, kemarin.

    Pemeriksaan tersebut berlangsung intensif dengan jumlah pertanyaan yang mencapai ratusan.

    Refly menyebut proses pemeriksaan berjalan dengan baik dan para tersangka bersikap kooperatif.

  • Fakta Sidang Komisi Informasi Terungkap KPU Tak Pernah Autentikasi Ijazah Jokowi

    Fakta Sidang Komisi Informasi Terungkap KPU Tak Pernah Autentikasi Ijazah Jokowi

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Sorotan publik atas dugaan kejanggalan ijazah Mantan Presiden Joko Widodo kembali berembus setelah Abdul Gafur Sangadji mengungkap fakta persidangan di Komisi Informasi Pusat.

    Ia menyebut KPU tak pernah melakukan autentikasi dokumen asli Jokowi saat Pilpres 2014 maupun 2019.

    “Ternyata tidak pernah dilakukan otentikasi oleh KPU. Ini fakta persidangan, tidak bisa dibantah,” katanya.

    Menurut Gafur, keterangan itu disampaikan langsung oleh pihak KPU yang menjadi saksi resmi dalam sidang. Ia menegaskan hal ini menjadi dasar kuat mengapa publik masih menuntut bukti utama.

    Ia menyebut tujuan penelitian Roy Suryo, Rismon, dan Dr. Tifa hanyalah menjawab yang selama ini menjadi pertanyaan masyarakat.

    “Basisnya adalah penelitian ilmiah. Itu yang membedakan dengan Gus Nur dan Bambang Tri,” ucapnya.

    Gafur kembali menyinggung pernyataan pihak lain yang menyebut ijazah akan dihadirkan dalam persidangan.

    “Tidak benar apa yang disebut oleh Saudara Andi Azwan, bahwa ijazah itu akan ditampilkan di persidangan,” lanjutnya.

    Ia menegaskan bahwa selama seluruh rangkaian perkara baik pidana maupun perdata ijazah asli tidak pernah muncul.

    Selain itu, ia menilai pernyataan yang menyebut Presiden bisa menunjukkan sendiri ijazahnya di sidang adalah keliru.

    “Di dalam proses hukum pidana yang diatur di dalam KUHAP, yang menampilkan barang bukti itu adalah jaksa penuntut umum,” tegasnya.

    Gafur mempertanyakan apakah ijazah itu sudah benar-benar disita penyidik atau justru belum pernah disentuh.

    “Pertanyaan hukum kita hari ini adalah, apakah ijazah Pak Jokowi Dodo itu sudah disita atau belum oleh Polda Metro Jaya?”, lanjutnya.

  • Kajian FTA Diserahkan ke Mahfud MD, Ida Kusdianti: Saatnya Polri Dibersihkan Total

    Kajian FTA Diserahkan ke Mahfud MD, Ida Kusdianti: Saatnya Polri Dibersihkan Total

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Aktivis perempuan, Ida N Kusdianti, menyebut, Forum Tanah Air (FTA) telah menyerahkan hasil kajian akademik terkait Reformasi Polri kepada Prof. Mahfud MD.

    Seperti diketahui, Mahfud merupakan salah satu anggota Komite percepatan Reformasi Polri yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini.

    Dikatakan Ida, Kajian tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Harian FTA, Donny Handricahyono, sebagai bahan masukan.

    Ida menyampaikan harapannya agar dokumen itu benar-benar diperhatikan dan masuk dalam pembahasan komite.

    “Ini hasil kajian terkait Reformasi POLRI, sebagai masukan dan pembanding untuk Komite Reformasi POLRI dari pemerintah,” ujar Ida kepada fajar.co.id, Sabtu (15/11/2025).

    Ia menekankan bahwa keberadaan masukan dari berbagai elemen masyarakat sangat penting dalam proses perbaikan institusi Polri, terutama menyangkut transparansi dan akuntabilitas.

    “Semoga hasil kajian FTA bisa menjadi perhatian untuk diterima dan di pertimbangkan,” ucapnya.

    Ida juga mengingatkan bahwa reformasi Polri harus berjalan dengan keseriusan penuh agar institusi tersebut bersih dari praktik-praktik yang merugikan rakyat maupun negara.

    “Bahwa Institusi Polri harus bersih dari oknum yang bisa merugikan negara dan rakyat,” tegasnya.

    Sebelumnya, Pengacara Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, tidak tinggal diam melihat kliennya ditetapkan tersangka terkait dugaan pencemaran nama baik Presiden ke-2, Jokowi.

    Baginya, Jokowi hanya perlu menunjukkan ijazah aslinya dalam bentuk fisik jika memang benar-benar ada dan tidak palsu.

  • Eks Stafsus SBY Dukung Roy Suryo Cs, Sebut Ada yang Salah dengan Hukum Indonesia

    Eks Stafsus SBY Dukung Roy Suryo Cs, Sebut Ada yang Salah dengan Hukum Indonesia

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Pakar Hukum Denny Indrayana sedikit menyayangkan penetapan Roy Suryo dan 7 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ijazah Jokowi.

    Menurutnya mengkriminalisasi para tersangka ini tindakan yang dirasa tidak perlu. Dia bahkan menyebut ada permainan mafia hukum dalam kasus ini.

    “Diksi dan narasi kriminalisasi, karena memang dengan sedih saya berpandang. Politik penegakan hukum kita masih belum ideal. Mafia hukum di sana yang masih kental,” ungkapnya saat menjadi narasumber dalam tayangan iNews dikutip Sabtu (15/11/2025).

    Sejak mahasiswa, stafsus presiden hingga saat ini kasusafia hukum masih menjadi masalah genting dalam sistem hukum di negeri ini.
     
    Katanya menjdi bagian dari koalisi akan lebih aman dibandingkan menjadi bagian dari oposisi.

    “Karena kalau oposisi itu dipukul, kalau koalisi ya dirangkul. Dan itu politik Sandra pak jokowi. Itu kelihatan dalam bentuk cawe-cawenya itu,” sambung Eks Stafsus SBY ini.

    Menanggapi lebih lanjut kasus ini, Denny merasa harus ada advokasi kepada publik. Dia menyebut ini tidak hanya sebagai masalah teknis hukum pidana.
     
    “Saya kemudian memutuskan ini harus diadvokasi secara publik. Dan saya ingin memberikan perspektif yang lebih mendasar. Bahwa ini tidak semata-mata masalah teknis hukum pidana,” imbuhnya.

    Lebih dari itu, kejadian ini adalah ceinan bagaimana proses hukum berjalan di Indonesia yang menurutnya penuh intervensi, intimidasi dan kedekatan kekuasaan.

    “Ini ada relasi hukum tata negara, bagaimana harusnya proses penegakan hukum itu merdeka. Harusnya proses pidana itu jangan diintervensi, diintimidasi oleh kedekatan kekuasaan,” sebutnya.