Refly Harun dkk Walk Out dari Pertemuan dengan Komisi Reformasi Polri, Ada Apa?
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Pakar hukum tata negara Refly Harun bersama sejumlah perwakilan masyarakat sipil melakukan
walkout
dari audiensi dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta, Rabu (19/11/2025).
Keputusan
walkout
diambil setelah Komisi Reformasi keberatan terdapat tiga orang yang berstatus tersangka, yakni
Roy Suryo
, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma (Tifa), dalam pertemuan tersebut.
“Memang kami walkout karena kan ada 18 orang yang tertera dalam undangan yang kami ajukan. Ini mereka mengundang kita,
Refly Harun
dan kawan-kawan, kemudian ada 18 orang yang namanya dicatatkan untuk diundang,” kata Refly di PTIK, Rabu.
“Dan rupanya ada keberatan dari tim, yang diperkuat mantan Kapolri Idham Azis yang mengatakan kalau tersangka tidak boleh ikut, opsinya keluar,” ujar dia melanjutkan.
Refly menegaskan, pihaknya memilih keluar dari forum tersebut sebagai bentuk solidaritas apabila Roy, Rismon, dan Tifa dipersilakan meninggalkan ruangan.
“Berdasarkan solidaritas kita, kalau RRT (Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauziah Tyassuma) keluar, maka kita keluar,” ungkap dia.
Refly menegaskan bahwa pertemuan itu tidak secara eksklusif membahas kasus tuduhan ijazah palsu yang membuat Roy Suryo dan kawan-kawan berstatus tersangka.
Namun, ia menilai kasus-kasus belakangan ini, termasuk pelaporan terhadap Roy Suryo dkk menjadi bagian dari persoalan yang penting untuk disampaikan dalam konteks
reformasi Polri
.
“Kan keyakinan kita adalah kasus ini adalah kriminalisasi, karena itu saya kira layak untuk didiskusikan, disampaikan aspirasinya kepada pihak kepolisian,” kata Refly.
Ia mempertanyakan kemunculan perkara-perkara yang beraroma kriminalisasi di tengah desakan publik terhadap reformasi institusi kepolisian.
Refly juga mengkritik pemmidanaan terhadap masyarakat atas dasar pendapat maupun hasil penelitian.
“Negara yang mentersangkakan atau mempidanakan orang berpendapat apalagi dengan penelitian dan lain sebagainya, itu negara yang demokrasinya sontoloyo. Nah Indonesia kan tidak ingin seperti itu harusnya, Indonesia harus naik kelas menjadi negara demokrasi yang substantif,” ujarnya.
Refly berharap sikap
walkout
-nya tersebut menjadi pengingat penting bahwa proses reformasi Polri harus berjalan secara inklusif, transparan, dan terbuka terhadap kritik publik.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Roy Suryo
-
/data/photo/2025/11/19/691d4d7724696.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
1 Refly Harun dkk Walk Out dari Pertemuan dengan Komisi Reformasi Polri, Ada Apa? Nasional
-

Gus Hilmi Firdausi: Andai Jokowi Mau Tunjukkan Ijazah, Semua Tuduhan Terbantahkan
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Gus Hilmi Firdausi kembali berbicara mengenai dugaan ijazah palsu Presiden ke-7, Jokowi, yang tidak menemukan titik akhir meskipun Polisi telah menetapkan delapan tersangka.
Berkaca pada sikap tegas Hakim MK, Asrul Sani, pengasuh Pondok Pesantren Baitul Qur’an Assa’adah ini menduga ada upacara membuat perkara menjadi berlarut-larut.
“Padahal ini hal yang sangat simpel, tapi dibuat ribet dan berlarut-larut,” ujar Gus Hilmi di trheads (19/11/2025).
Dikatakan Gus Hilmi, jika saja Jokowi bersikap negarawan, memperlihatkan ijazahnya secara terang di hadapan publik, tidak akan ada yang menjadi korban kriminaliasi.
“Andai beliau mau menunjukkan ijazah aslinya ke publik seperti Hakim MK Arsul Sani, semua tuduhan akan terbantahkan,” sebutnya.
Hilmi kemudian mengutip kembali istilah Presiden ke-4, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur dalam menghadapi setiap masalah.
“Mengutip kata Gus Dur, gitu aja kok repot,” kuncinya
Sebelumnya, dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Teuku Nasrullah menyebut Jokowi sebenarnya bisa menutup polemik dengan cara yang jauh lebih sederhana.
“Padahal Jokowi bisa mempersingkat penyelesaiannya itu, duduk ketemu Roy Suryo, ini ijazah saya, periksa ke mana pun, selesai masalah ini,” kata Nasrullah.
Sementara itu, Arsul Sani menunjukkan dokumen asli ijazah doktoralnya kepada publik usai dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Polri atas dugaan kepemilikan ijazah palsu.
Langkah ini dilakukan untuk menjawab laporan yang diajukan Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi.
-

Sidang Kasus Ijazah Jokowi dengan Tersangka Roy Suryo Cs Jadi “Panggung Besar” Pengujian Kekuasaan
GELORA.CO — Pengamat politik yang juga akademisi Rocky Gerung menilai kasus isu ijazah Presiden Joko Widodo atau Jokowi memasuki fase baru setelah 8 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk diantaranya Roy Suryo Cs.
Menurut Rocky, langkah hukum ini justru bisa membuka ruang lebih luas untuk menelusuri ulang berbagai persoalan politik era Jokowi.
Selain itu, kata Rocky, jika perkara dibawa ke pengadilan, maka hal itu bisa menjadi “panggung besar” untuk menguji ulang berbagai tudingan publik selama ini terhadap kekuasaan saat Jokowi menjadi presiden.
Ia menilai persidangan bisa mempertemukan saksi ahli yang akan menilai konsistensi ucapan Jokowi, termasuk gaya komunikasi politiknya.
“Kecurigaan terhadap ijazah Jokowi itu inline dengan kebiasaan Jokowi berbohong. Jadi dia mesti diperiksa psikologinya,” kata Rocky dalam wawancara yang diunggah ke Channel YouTube Rocky Gerung Official, Senin (17/11/2025).
Ia menambahkan sifat dan karakter Jokowi akan diuji dalam sidang.
“Sifat Pak Jokowi yang bilang A tapi maksudnya B itu akan diuji,” kata Rocky.
Ia mengatakan publik yang menuntut Jokowi untuk bersuara langsung mengenai status ijazahnya, akan terpenuhi dalam sidang.
“Pada akhirnya kita masuk pada episode atau tahap yang paling yang paling bikin frustrasi kepada Pak Jokowi karena dia harus akhirnya menghadap pengadilan untuk menuntut secara verbal,” papar Rocky.
“Jokowi harus mengucapkan secara verbal pada bangsa ini tentang status ijazahnya,” ujar Rocky.
Ia menilai persoalan ini bukan lagi semata-mata soal gugatan hukum, tetapi menyangkut hak publik yang tak pernah terjawab selama bertahun-tahun.
Rocky juga menyinggung bahwa isu ini muncul ketika Jokowi masih menjabat sebagai kepala negara sehingga dokumen tersebut, menurutnya, secara moral turut menjadi domain publik.
“Gugatan terhadap ijazah Jokowi muncul karena dia ada dalam jabatan publik. Maka ijazah itu bukan lagi milik privat, tapi milik publik,” kata Rocky.
Rocky berpendapat bahwa polemik ijazah Jokowi telah berkelindan dengan berbagai isu lainnya, termasuk tudingan terhadap ijazah putranya, Gibran Rakabuming Raka.
Ia menyebut dinamika ini memicu keadaan psikologis baru bagi keluarga Jokowi.
“Setelah kasus ini beredar dan berkelindan dengan kasusnya Gibran… dia (Jokowi) mulai panik,” ucap Rocky.
Rocky bahkan menilai persidangan dapat menjadi ruang terbuka bagi publik untuk mengulas kembali berbagai kebijakan besar pemerintahan Jokowi, seperti proyek kereta cepat, Ibu Kota Nusantara (IKN), hingga konsistensi pernyataan pemerintah selama 10 tahun terakhir.
“Isu ijazah ini akan membuka kotak Pandora… apa yang dilakukan Jokowi pada demokrasi, konstitusi, sampai proyek-proyek besar,” katanya.
Jadi, menurut Rocky akan dibuka ulang satu teater baru untuk melihat di belakang layar selama 10 tahun pemerintahan Jokowi ini.
“Kasak kusuk politik Jokowi sebetulnya menghasilkan kenyamanan publik atau justru menyembunyikan kejahatan publik” ujar Rocky.
Karenanya Rocky menganggap bahwa pengadilan isu ijazah ini yang akan membuka kotak Pandora.
“Bahwa selama 10 tahun sebetulnya apa yang dilakukan Jokowi pada demokrasi pasti ke minus. Konstitusi dikhianati. Tinggal satu soal. Apakah memang selama proses pengkhianatan terhadap demokrasi dan penutupan soal ijazah ini berlangsung transaksi di antara elit?” kata Roy.
Karena menurut Roy sangat mungkin untuk menimba keuntungan secara finansial melalui proyek-proyek dan segala macamnya.
“Jadi yang akan diuji adalah sebetulnya di belakang soal ijazah ini. Publik ingin tahu, sebenarnya sudah menuduh secara hipotetik bahwa Jokowi ini lebih yang korupsi, mengkorupsi pikiran, mengkorupsi ijazah atau mengkorupsi konstitusi untuk kepentingan kekuasaannya yabfg berimplikasi pada akumulasi finansial untuk main politik. Kan itu, dasarnya tuh,” papar Rocky
-

Teuku Nasrullah Desak Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli ke Roy Suryo, PSI: Logika Sesat
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pernyataan mantan dosen Hukum Pidana Universitas Indonesia, Teuku Nasrullah, yang mendorong Presiden ke-7 RI, Jokowi, untuk bertemu Roy Suryo dan memperlihatkan ijazah aslinya demi mengakhiri polemik, menuai kritik dari kader PSI, Dedy Nur.
Dikatakan Dedy, usulan tersebut tidak tepat dan justru menempatkan Jokowi dalam posisi yang seolah-olah harus membuktikan sesuatu yang sejak awal tidak berdasar.
Ia menegaskan cara berpikir seperti itu hanya membuka ruang kekeliruan logika.
“Ini logika yang sesat, menuding seseorang ber ijazah palsu tapi di waktu yang bersamaan meminta agar yang dituding menunjukkan ijasah Aslinya,” ujar Dedy melalui akun X @DedynurPalakka, dikutip pada Selasa (18/11/2025).
Dedy menilai Jokowi selama ini dikenal sebagai sosok yang baik dan tidak sepantasnya seorang tokoh publik dipaksa memenuhi tuntutan pihak yang ia nilai tidak memiliki landasan kuat dalam menuduh.
“Jokowi orang baik, tapi memaksa orang baik ini untuk memenuhi tuduhan dari geng TIRORiS (Roy Suryo Cs, red) adalah kesalahan berpikir serius,” tegasnya.
Ia kemudian menyinggung pentingnya reputasi dalam dunia politik dan kekuasaan.
Dedy menyebut Teuku Nasrullah seolah mengabaikan perspektif tersebut, padahal sudah banyak dijelaskan dalam literatur populer.
“Beliau ini (Teuku Nasrullah) mungkin belum pernah baca hukum ke 5 dari buku Power karya Robert Greene, bunyinya kira-kira begini, begitu banyak hal di dunia manusia itu sangat tergantung pada reputas, jagalah reputasi anda dengan nyawa Anda,” bebernya.
-

KPU Surakarta Akui Arsip Dokumen Jokowi saat Nyalon Jadi Wali Kota Sudah Dimusnahkan
GELORA.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surakarta mengakui arsip terkait salinan dokumen milik Joko Widodo (Jokowi) saat mencalonkan sebagai calon Wali Kota Surakarta telah dimusnahkan.
Hal ini disampaikan perwakilan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen (PPID) KPU Surakarta selaku termohon dalam sidang sengketa ijazah Jokowi di Wisma BSG, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (17/11/2025).
Sementara pemohon dalam sengketa ini adalah organisasi bernama Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi).
Mulanya, ketua majelis hakim Komisi Informasi Pusat (KIP), Rospita Vici Paulyn, bertanya ke termohon terkait arsip salinan ijazah Jokowi saat mencalonkan sebagai calon Wali Kota Solo.
Namun, menurut pengakuan termohon, arsip tersebut telah dimusnahkan. Dia menyebut langkah yang diambil telah sesuai dengan Jadwal Retensi Arsip (JRA) KPU Surakarta.
“Kemudian tanggal dan nomor agenda masuk nomor ijazah ke KPU (Surakarta) saat pendaftaran,” tanya Paulyn.
“Ini yang tadi menjadi pertanyaan, itu kan sudah sesuai dengan JRA buku agenda kami, musnah,” jawab termohon.
Kemudian, Paulyn bertanya terkait batas maksimal penyimpanan arsip berdasarkan aturan dalam JRA.
Lalu, termohon menjawab bahwa batas maksimal penyimpanan selama dua tahun.
Dia mengatakan aturan itu tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Jadwal Retensi Arsip Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
“Memang masa retensi penyimpanannya berapa lama?” tanya majelis hakim.
“Kalau buku agenda sesuai dengan PKPU Nomor 17 Tahun 2023 itu, (arsip) satu tahun aktif, dua tahun inaktif,” jawab termohon.
Mendengar penjelasan termohon, Paulyn pun kaget. Menurutnya, aturan terkait batas maksimal penyimpanan arsip harus mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Paulyn mengatakan batas waktu berdasarkan UU tersebut yakni minimal lima tahun.
“Sebentar, penyimpanan arsip cuma satu tahun, yakin? Kan harusnya mengacu kepada Undang-Undang Kearsipan ya, minimal itu lima tahun lho. Masa sih satu tahun arsip dimusnahkan?,” katanya.
Namun, termohon tetap bersikukuh bahwa batas waktu penyimpanan arsip di KPU Surakarta tetap mengacu pada aturan yang tertuang dalam PKPU.
Dia lantas menjelaskan bahwa arsip salinan dokumen Jokowi saat mendaftarkan sebagai calon Wali Kota Solo bersifat tidak tetap dan harus dimusnahkan.
Paulyn lantas menegaskan bahwa arsip dokumen Jokowi tersebut masuk sebagai dokumen negara.
Selain itu, dia juga mengatakan bahwa dokumen itu masih berpeluang untuk disengketakan di kemudian hari.
“Selama itu berpotensi disengketakan tidak boleh dimusnahkan. Saya bingung, arsip mana yang satu tahun dimusnahkan. Masa retensi penyimpanan arsip itu tidak ada yang di bawah lima tahun,” jelasnya.
Sebagai informasi, dalam sidang ini, pihak termohon yang hadir tidak hanya KPU Surakarta saja tetapi juga dari Universitas Gadjah Mada (UGM) serta KPU RI.
Komentar Roy Suryo
Pakar telematika, Roy Suryo, yang turut menyaksikan persidangan, turut mengomentari penjelasan pihak KPU Surakarta yang menyebut arsip salinan dokumen Jokowi terkait pendafataran sebagai calon Wali Kota Solo telah dimusnahkan.
Menurutnya, pihak KPU Surakarta tidak memahami makna terkait UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“KPUD Surakarta yang jelas sama sekali tidak memahami esensi undang-undang keterbukaan informasi publik Undang-undang nomor 14 Tahun 2008 yang kebetulan saya ikut merancangnya,” ujar Roy Suryo setelah sidang.
Lantas, Roy turut berkelakar bahwa salah satu cara memusnahkan salinan dokumen Jokowi yakni dicelupkan ke cairan asam sulfat.
Kemudian, dia menunjukkan baju dengan gambar karikatur wajah yang diduga adalah Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka.
“Yang paling fatal tadi soal dokumen yang kemudian tadi dimusnahkan. Musnahkan paling cepat apa? Masukkan ke asam sulfat,” kelakarnya.
-

Jokowi Alergi Pengadilan
Oleh: Erizal
KETUA Harian PSI Ahmad Ali menyatakan bahwa Joko Widodo alias Jokowi akan turun langsung ke masyarakat memenangkan PSI pada Pemilu 2029 nanti. Tapi mulai saat ini, lanjutnya, Jokowi akan beristirahat memulihkan kesehatannya sampai 2027.
Pernyataan Ketua Harian PSI ini seperti ditanggapi langsung oleh Dokter Tifa, tersangka kasus ijazah Jokowi, diakun X-nya, bahwa pernyataan itu nanti akan dipakai menjadi alasan untuk ketidakhadiran Jokowi dalam persidangan.
Sepertinya Dokter Tifa sudah tak sabar lagi ingin bertemu Jokowi di persidangan melihat langsung ijazah asli Jokowi itu.
Tapi ia agaknya tetap ragu juga, apakah Jokowi akan benar-benar hadir di persidangan seperti yang dijanjikannya.
Jokowi dalam kondisi sehat atau sakit ada kalanya jadi pemberitaan yang simpang-siur juga mirip kayak kasus ijazahnya asli atau palsu itu.
Dikatakan sehat, fisiknya tak menunjukkan kesehatan itu. Tapi kalau dikatakan sakit, aktivitasnya justru menunjukkan ia sehat dan baik-baik saja.
Tapi sejak awal Dokter Tifa meyakini Jokowi memang dalam kondisi sakit. Sakitnya bukan sakit biasa. Tak hanya alergi seperti yang pernah disampaikannya.
“Alergi pengadilan mungkin,” sindir Dokter Tifa. Jokowi dianggapnya tak benar-benar serius berobat, padahal penyakitnya benar-benar serius.
Apakah benar ada hubungan antara pernyataan Ketua Harian PSI Ahmad Ali, bahwa Jokowi akan beristirahat sampai 2027 adalah alasan untuk tak menghadiri kasus ijazahnya seperti yang dikatakan Dokter Tifa? Entahlah, tak ada yang tahu juga nantinya.
Tapi pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis juga mengatakan kepada pihak Roy Suryo cs, “Sudahlah, hentikanlah kasus ijazah ini, tak kasihan melihat fisik pak Jokowi yang seperti itu.”
Sebetulnya, pihak yang bisa menghentikan kasus ijazah palsu Jokowi ini, bukanlah pihak Roy Suryo cs, tapi pihak Jokowi itu sendiri.
Cabut saja laporannya atau buka saja ijazahnya secara terbuka, maka kasus ini langsung selesai dengan sendirinya.
Hanya saja, pihak relawan Jokowi yang melaporkan kasus ini, tak bisa lagi mencabut laporannya seperti halnya Jokowi.
Mereka akan maju terus. Relawan ini pada akhirnya bisa juga menjadi bumerang buat Jokowi seperti yang dilakukan oleh Projo atau Budi Arie Setiadi belum lama ini.
(Direktur ABC Riset & Consulting)
-

Amien Rais Ungkap Penyebab Nama Jokowi Sudah Sangat Tercemar
FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais melihat penetapan tersangka 8 aktivis termasuk Roy Suryo, Dr. Tifauzia Tyassuma, dan Rismon Sianipar adalah keputusan yang tidak masuk akal.
Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan 8 tersangka pencemaran nama baik kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Roy Suryo, Dr. Tifauzia Tyassuma, dan Rismon Sianipar yang berada di klaster kedua dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, dan/atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1, dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1, dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4, dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang ITE.
“Bagaimana bisa mencemarkan nama Jokowi, wong namanya sudah sangat tercemar,” kata Amien Rais dilansir dari kanal YouTube Amien Rais Official, Senin 17 November 2025.
Amien kesal karena mengganggap keputusan penyidik terkesan gegabah tanpa memahami duduk perkara sebenarnya.
Ia meminta para penyidik membaca dan memahami isi buku berjudul Jokowi’s White Paper yang disusun oleh Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa, dan Rismon Sianipar.
“Silakan membaca buku setebal 700 halaman itu. Buku ini seperti tesis untuk meraih PhD di kampus-kampus ternama,” tegas Amien.
Menurutnya, dalam buku Jokowi’s White Paper, penyidik akan mendapatkan pemahaman serta memiliki dasar yang kuat dan tidak terburu-buru dalam menyimpulkan sesuatu.
“Karena kenyataannya Jokowi tidak punya ijazah. Kalau punya ijazah (ditunjukkan) ini lho. Selesai,” tutup mantan Ketua MPR RI itu. (Pram/fajar)
-

Ijazah Jokowi Harus Dipastikan Asli, Baru Ada Proses Hukum
GELORA.CO -Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis angkat suara polemik dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“(Harus) dipastikan ijazah itu asli dari awal, karena di situlah baru menjadi stand point untuk memastikan oh yang ini palsu,” kata Margarito dikutip dari tvOneNews, Senin 17 November 2025.
Apabila tidak ada ijazah asli, kata Margarito, bagaimana menemukan kepalsuan.
“Jadi harus ada aslinya dulu baru ditentukan bahwa orang ini menyebarkan berita bohong, fitnah dan segala macam,” kata Margarito.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka dalam dua klaster kasus pada 7 November 2025.
Klaster pertama terdiri dari lima tersangka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.
Kemudian klaster kedua terdiri dari tiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa

