Tag: Roy Suryo

  • Roy Suryo Dkk Banjir Dukungan Usai Ditetapkan Tersangka

    Roy Suryo Dkk Banjir Dukungan Usai Ditetapkan Tersangka

    GELORA.CO -Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana fitnah terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

    Kedelapan tersangka tersebut adalah pengacara Eggi Sudjana (ES); Kurnia Tri Rohyani (KTR); M. Rizal Fadillah (MRF); Rustam Effendi (RE); dan Damai Hari Lubis (DHL); Roy Suryo (RS); Dokter Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa (TT); dan ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar (RHS).

    Terkait itu, mantan Menpora Roy Suryo mengaku santai menghadapi status barunya sebagai tersangka

    “Status tersangka itu bagian dari proses hukum. Saya hormati, dan saya sikapi dengan senyum,” kata Roy di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 7 November 2025.

     

    Alhasil Roy Suryo dkk pun langsung mendapat dukungan dari netizen. Mereka dianggap sebagai pejuang kebenaran.

    Dilansir dari akun Instagram RMOL, Sabtu, 8 November 2025, banyak netizen yang menyemangati Roy Suryo dkk. Sebaliknya, netizen pun turut menghujat Polri beserta Jokowi.

    “INGAT KAPOLRI ADALAH ORANG TITIPAN JOKOWI,” tulis pemilik akun @nezaplus.

    “Rakyat bersama RRT cs,” timpal akun @azisgiman.

    “Orang waras pasti mendukung roy suryo,” ungkap akun @herrya792.

    “Hidup Roy Suryo,” timpal akun @ilmanwahyudii4.

    “Tetap semangat bung Roysuryo,” tandas akun @iwan_dhen.

    Hingga berita ini diturunkan, postingan itu memiliki 489 likes dan 105 komentar yang mayoritas memberikan dukungan.

  • Alasan Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Dibagi 2 Klaster

    Alasan Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Dibagi 2 Klaster

    Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan orang tersangka. Mereka dibagi dalam dua klaster. Pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

    Sedangkan klaster kedua yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa. Masing-masing kelompok dikenakan pasal berbeda-beda.

    Penetapan tersangka diumumkan oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri. Dia mengatakan, penetapan ini dilakukan setelah gelar perkara di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

    “Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara pencamaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik, yang dilaporkan oleh Bapak Isinyur Haji Joko Widodo,” kata dia dalam keteranganya, Jumat (7/11/2025).

     

  • Usai Ditetapkan Tersangka, Roy Suryo Cs Bakal Kembali Diperiksa Polisi

    Usai Ditetapkan Tersangka, Roy Suryo Cs Bakal Kembali Diperiksa Polisi

    Usai Ditetapkan Tersangka, Roy Suryo Cs Bakal Kembali Diperiksa Polisi

  • Ferdinand Hutahaean Dukung Polisi Tetapkan Roy Suryo Cs Jadi Tersangka: Biar Jernih di Pengadilan

    Ferdinand Hutahaean Dukung Polisi Tetapkan Roy Suryo Cs Jadi Tersangka: Biar Jernih di Pengadilan

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Politikus PDI Perjuangan (PDIP), Ferdinand Hutahaean, memberikan dukungan terhadap langkah kepolisian yang menetapkan Roy Suryo Cs.

    Seperti diketahui, penetapan tersangka ini mengenai kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7, Jokowi.

    Dikatakan Ferdinand, keputusan tersebut merupakan langkah penting agar persoalan ini bisa terang benderang dan diuji secara hukum.

    “Ya saya mendukung kepolisian ya untuk menetapkan para terlapor ini menjadi tersangka supaya ini menjadi jernih,” ujar Ferdinand kepada fajar.co.id, Jumat (7/11/2025).

    Menurutnya, kejelasan hanya bisa diperoleh melalui proses pengadilan, bukan perdebatan di ruang publik.

    “Nanti kan ini hanya akan bisa jernih kalau di pengadilan. Karena kalau begini terus statusnya, ini persoalan tidak akan pernah jernih,” sebutnya.

    Ferdinand menjelaskan bahwa baik pernyataan dari kubu Roy Suryo maupun dari Presiden Jokowi tidak dapat dianggap sebagai kebenaran mutlak jika belum diuji di ruang sidang.

    “Yang disampaikan oleh Roy Suryo dan kawan-kawan juga tidak akan pernah menjadi kebenaran kalau itu di luar pengadilan,” Ferdinand menuturkan.

    “Yang disampaikan Jokowi juga tidak akan pernah menjadi kebenaran kalau itu di luar pengadilan,” tambahnya.

    Karena itu, Ferdinand menegaskan persidangan merupakan satu-satunya forum yang dapat membuktikan fakta sebenarnya.

    “Maka satu-satunya jalan untuk pembuktian ini nanti adalah di persidangan. Di persidangan, di pengadilan,” tandasnya.

    Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan kedua belah pihak dalam menghadirkan bukti masing-masing.

  • Rismon Tak Kapok Jadi Tersangka, Pamer Buku ‘Gibran End Game: Wapres Tak Lulus SMA’

    Rismon Tak Kapok Jadi Tersangka, Pamer Buku ‘Gibran End Game: Wapres Tak Lulus SMA’

    GELORA.CO  – Meski telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), Rismon Sianipar rupanya tak gentar.

    Dirinya bahkan masih membidik putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka.

    Diketahui, tak hanya iajazah Jokowi, dirinya bersama Roy Suryo dan Dokter Tifa juga menyoroti ijazah Wakil Presiden RI tersebut.

    Ijazah setingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) milik Gibran dipertanyakan.

    Ketiganya kompak mengasumsikan wakil dari Presiden RI Prabowo Subianto itu hanya lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP).   

    Hal tersebut disampaikan Rismon lewat status twitter atau x pribadinya @SianiparRismon pada Jumat (7/11/2025).

    Pada hari dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda metro Jaya, dirinya mengunggah sebuah potret desain cover buku barunya.

    Buku itu berjudul ‘Gibran End Game: Wapres Tak Lulus SMA’.

    Serupa dengan buku ‘Jokowi White Paper’ yang sebelumnya diluncurkan bersama sahabatnya, Roy Suryo dan Dokter Tifa, buku tersebut memiliki warna yang sama.

    Buku tersebut pun serupa isinya.

    Bila Jokowi White Paper mengupas sejumlah bukti dan fakta dalam penelusuran Ijazah Jokowi, buku berjudul Gibran End Game ini mengupas fakta soal keabsahan ijazah Gibran.   

    “Kalau covernya seperti ini, gimana guys? terimakasih untuk masukan sebelumnya ya…,” tanya Rismon dalam status twitternya pada Jumat (7/11/2025).

    Postingan Rismon pun disambut ramai masyarakat.

    Pro dan kontra dituliskan.

    Sebagian besar menyampaikan dukungan, sebagian lainnya meminta Rismon dan kawan-kawan siap menghadapi proses hukum yang berjalan

    @ih_ji76921: Baik Bokapnya mau Doi, salut gue sama mentalnya mereka bedua… Satu indonesia tau tentang ijazahnya palsu dan tukang prmbohong… Bullying tingkat Dewa.

    Bukan bullyibg kaleng.. Kalau bokap dan doi ga kuat bisa gila itu….

    @gus_shs: Rakyat kadang bertanya : Apakah cara berpolitik kita sudah serendah ini…? Politik harusnya menambah kecerdasan politik berbangsa dan bernegara… Bila syarat formal sesuai UU Pilpres sj bisa dilanggar bgmn bangsa ini kedepan ??. Mengapa negara diam… mengapa politisi bungkam ?

    @TikaHasan4096: Itu mode lagi ngantuk apa lagi bete sama guru yg di maki2 ya?

    @missdiah2: Pak Rismon . Salut banget abis nyimak punchline2 Anda di YouTube. Sudah senampol itu, duo bapak anak itu ga punya malu Krn udah merasa banyak uang. Sy setuju, pake muka asli Gibran dibanding wapres2 lain yang membanggakan

  • Rismon Tak Kapok Jadi Tersangka, Pamer Buku ‘Gibran End Game: Wapres Tak Lulus SMA’

    Rismon Tak Kapok Jadi Tersangka, Pamer Buku ‘Gibran End Game: Wapres Tak Lulus SMA’

    GELORA.CO  – Meski telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), Rismon Sianipar rupanya tak gentar.

    Dirinya bahkan masih membidik putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka.

    Diketahui, tak hanya iajazah Jokowi, dirinya bersama Roy Suryo dan Dokter Tifa juga menyoroti ijazah Wakil Presiden RI tersebut.

    Ijazah setingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) milik Gibran dipertanyakan.

    Ketiganya kompak mengasumsikan wakil dari Presiden RI Prabowo Subianto itu hanya lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP).   

    Hal tersebut disampaikan Rismon lewat status twitter atau x pribadinya @SianiparRismon pada Jumat (7/11/2025).

    Pada hari dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda metro Jaya, dirinya mengunggah sebuah potret desain cover buku barunya.

    Buku itu berjudul ‘Gibran End Game: Wapres Tak Lulus SMA’.

    Serupa dengan buku ‘Jokowi White Paper’ yang sebelumnya diluncurkan bersama sahabatnya, Roy Suryo dan Dokter Tifa, buku tersebut memiliki warna yang sama.

    Buku tersebut pun serupa isinya.

    Bila Jokowi White Paper mengupas sejumlah bukti dan fakta dalam penelusuran Ijazah Jokowi, buku berjudul Gibran End Game ini mengupas fakta soal keabsahan ijazah Gibran.   

    “Kalau covernya seperti ini, gimana guys? terimakasih untuk masukan sebelumnya ya…,” tanya Rismon dalam status twitternya pada Jumat (7/11/2025).

    Postingan Rismon pun disambut ramai masyarakat.

    Pro dan kontra dituliskan.

    Sebagian besar menyampaikan dukungan, sebagian lainnya meminta Rismon dan kawan-kawan siap menghadapi proses hukum yang berjalan

    @ih_ji76921: Baik Bokapnya mau Doi, salut gue sama mentalnya mereka bedua… Satu indonesia tau tentang ijazahnya palsu dan tukang prmbohong… Bullying tingkat Dewa.

    Bukan bullyibg kaleng.. Kalau bokap dan doi ga kuat bisa gila itu….

    @gus_shs: Rakyat kadang bertanya : Apakah cara berpolitik kita sudah serendah ini…? Politik harusnya menambah kecerdasan politik berbangsa dan bernegara… Bila syarat formal sesuai UU Pilpres sj bisa dilanggar bgmn bangsa ini kedepan ??. Mengapa negara diam… mengapa politisi bungkam ?

    @TikaHasan4096: Itu mode lagi ngantuk apa lagi bete sama guru yg di maki2 ya?

    @missdiah2: Pak Rismon . Salut banget abis nyimak punchline2 Anda di YouTube. Sudah senampol itu, duo bapak anak itu ga punya malu Krn udah merasa banyak uang. Sy setuju, pake muka asli Gibran dibanding wapres2 lain yang membanggakan

  • Polisi Sita 723 Barang Bukti, Ada Dokumen UGM yang Nyatakan Ijazah Jokowi Asli

    Polisi Sita 723 Barang Bukti, Ada Dokumen UGM yang Nyatakan Ijazah Jokowi Asli

    Bisnis.com, JAKARTA — Polisi telah menyita 723 barang bukti dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) yang menyeret pakar telematika Roy Suryo Dkk.

    Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengatakan barang bukti yang disita terkait perkara ini salah satunya dokumen yang menunjukkan ijazah asli Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Jokowi.

    “Penyidik juga telah menyita 723 item barang bukti, termasuk dokumen asli dari Universitas Gajah Mada yang menegaskan bahwa ijazah Ir Haji Joko Widodo adalah asli dan sah,” ujar Asep di Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).

    Kemudian, Asep juga tidak memungkiri bahwa penyidikan perkara ini memakan waktu cukup lama. Pasalnya, penyidik harus mendalami ratusan barang bukti itu secara komprehensif.

    Selain itu, total ada 130 saksi dan 22 ahli dari berbagai bidang yang terdiri dari ahli digital forensik, ahli bahasa hingga ahli hukum ITE. 

    “Untuk itu, karena pemeriksaan dari hasil digital forensik, dari labfor, laboratorium forensik dan juga digital forensik itu baru selesai dalam waktu minggu-minggu kemarin,” pungkasnya.

    Sekadar informasi total ada delapan tersangka dalam perkara ini. Mereka terdiri dua klaster dengan rincian klaster pertama, Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana (ES), Anggota TPUA Kurnia Tri Royani (KTR), dan Pengamat Kebijakan Umum Hukum dan Politik, Damai Hari Lubis (DHL).

    Selanjutnya, Mantan aktivis ’98, Rustam Effendi (RE) dan Wakil Ketua TPUA Muhammad Rizal Fadillah (MRF) juga masuk jadi tersangka klaster pertama.

    Sementara klaster kedua, yakni Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo (RS); Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar (RSH); dan Dokter Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa (TT).

  • IMM Apresiasi Polda Metro, Nilai Penetapan Tersangka Roy Suryo Terukur

    IMM Apresiasi Polda Metro, Nilai Penetapan Tersangka Roy Suryo Terukur

    Jakarta

    Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) berterima kasih kepada Polda Metro Jaya.

    “Pertama saya mengucapkan terima kasih kepada Polda Metro Jaya atas kerja cepat dan terukurnya dengan menaikkan Roy Suryo Cs sebagai tersangka,” ujar Ketum DPP IMM Riyan Betra Delza kepada wartawan, Jumat (7/11/2025).

    Riyan mengatakan kepastian status tersangka ini sangat ditunggu publik. Sebab, kasus ini sudah membuat gaduh.

    “Kepastian terhadap kasus ini sangat di butuhkan publik karena menimbulkan tafsiran ke sana ke mari yang efeknya membuat gaduh masyarakat,” katanya.

    Menurutnya, dengan penetapan tersangka itu masyarakat akhirnya tahu mana yang salah dan benar. Dia mengaku percaya dengan apa yang sudah diselidiki Polda Metro Jaya.

    “Dengan telah ditersangkakan Roy Suryo memberikan kesimpulan kepada kita bahwa selama ini yang beredar adalah fitnah. Saya masih sangat percaya dengan proses hukum dan kepolisian,” ucapnya.

    Roy Suryo Cs Jadi Tersangka

    Terdapat 8 orang tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi. Salat satunya adalah Roy Suryo.

    5 Tersangka klaster pertama:

    Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    3 Tersangka klaster kedua:

    1.⁠ ⁠RS
    2.⁠ ⁠RHS
    3.⁠ ⁠TT

    Tersangka pada klaster kedua ini dikenai Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4 dan/atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang ITE.

    (aud/fjp)

  • Roy Suryo Belum Tentukan Langkah Hukum Usai Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

    Roy Suryo Belum Tentukan Langkah Hukum Usai Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

    Roy Suryo Belum Tentukan Langkah Hukum Usai Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pemerhati telematika Roy Suryo mengaku dirinya akan menunggu kuasa hukum soal langkah hukum yang ditempuh setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
    “Langkah hukumnya tunggu, tunggu semuanya apalagi saya tentu tidak bisa berbicara sendiri, kita akan ikuti semua nasihat, termasuk dari para kuasa hukum yang ada,” kata Roy ditemui di depan Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
    Roy menegaskan, penetapan
    tersangka
    terhadap dirinya dan beberapa pihak lain tidak akan menyurutkan semangat mencari keadilan.
    Ia menyebut akan menghadapi
    proses hukum
    ini dengan tenang dan menghormati setiap tahapan penyidikan.
    “Saya tetap menghormati penetapan tersebut. Tapi sebaiknya semua masyarakat juga menunggu dengan sabar prosesnya,” ungkap dia.
    Menurut Roy, status tersangka bukan akhir dari proses hukum dan harus dilihat secara proporsional.
    Ia menyampaikan, penetapan tersangka hanyalah bagian dari tahapan penyelidikan hingga pembuktian di pengadilan.
    “Sikap saya apa? Saya senyum, saya menyerahkan ke kuasa hukum. Saya tetap mengajak semua yang tujuh orang lain (ditetapkan tersangka) untuk tetap tegar. Ini adalah perjuangan kita semua bersama rakyat Indonesia,” kata Roy.
    Sebelumnya, polisi menetapkan delapan orang menjadi tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi, Jumat (7/11/2025).
    1. Eggi Sudjana
    2. Kurnia Tri Royani
    3. M Rizal Fadillah
    4. Rustam Effendi
    5. Damai Hari Lubis
    6.
    Roy Suryo
    7. Rismon Sianipar
    8. Tifauziah Tyassuma.
    “Berdasarkan hasil penyidikan kami, kami bagi dalam dua klaster, antara lain 5 tersangka klaster pertama yang terdiri atas RS, KTR, MRF, RE, dan DHL. Klaster kedua RS, RHS, dan TT,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Alasan Polisi Belum Tahan Roy Suryo Cs, Meski Sudah jadi Tersangka

    Alasan Polisi Belum Tahan Roy Suryo Cs, Meski Sudah jadi Tersangka

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya menjelaskan alasan Roy Suryo Dkk belum ditahan dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). 

    Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan penahanan itu diputuskan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka.

    “Berhubungan dengan penahanan tentunya ada beberapa pertimbangan yang akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh penyidik nanti pada saat pelaksanaan pemeriksaan kepada tersangka,” ujar Iman di Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).

    Dia menambahkan penyidik juga bakal segera melayangkan surat pemanggilan terhadap Roy Suryo dkk dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

    Hanya saja, Iman tidak menjelaskan secara detail terkait dengan pemeriksaan tersebut, termasuk soal waktu pemanggilannya.

    “Tentunya kita setelah ini akan mengirimkan surat panggilan kepada yang bersangkutan, kami berharap mudah-mudahan dari para tersangka bisa memenuhi panggilan kami,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, dalam perkara ini Polisi telah membagi delapan tersangka menjadi dua klaster. Klaster pertama ES KTR, MRF, RE, dan DHL. Selanjutnya, klaster kedua yakni RS, RHS, dan TT.

    Berdasarkan penelusuran Bisnis, berikut daftar delapan tersangka yang telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus Jokowi:

    Klaster Pertama

    1. Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana (ES)

    2. Anggota TPUA Kurnia Tri Royani (KTR)

    3. Pengamat Kebijakan Umum Hukum dan Politik Damai Hari Lubis (DHL)

    4. Mantan aktivis ’98 Rustam Effendi (RE)

    5. Wakil Ketua TPUA Muhammad Rizal Fadillah (MRF)

    Klaster Kedua

    6. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo (RS)

    7. Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar (RSH)

    8. Dokter Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa (TT)