Tag: Roy Suryo

  • Besok Gelar Perkara Khusus Kasus Tudingan Ijazah Palsu, Kuasa Hukum Jokowi Bakal Hadir
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        14 Desember 2025

    Besok Gelar Perkara Khusus Kasus Tudingan Ijazah Palsu, Kuasa Hukum Jokowi Bakal Hadir Megapolitan 14 Desember 2025

    Besok Gelar Perkara Khusus Kasus Tudingan Ijazah Palsu, Kuasa Hukum Jokowi Bakal Hadir
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Rivai Kusumanegara, memastikan pihaknya akan menghadiri gelar perkara khusus yang digelar Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan ijazah palsu, Senin (15/12/2025).
    Rivai menyebut, kehadiran tim kuasa hukum Jokowi merupakan respons atas undangan resmi yang disampaikan penyidik.
    “Kami akan menghadiri gelar perkara khusus sesuai surat undangan Polda Metro Jaya,” ujar Rivai, Minggu (14/12/2025).
    Ia berharap forum gelar perkara tersebut dapat menjawab seluruh persoalan yang selama ini dipersoalkan oleh para tersangka.
    “Kemudian perkaranya segera dilimpahkan ke persidangan melalui penuntut umum,” kata dia.
    Rivai menegaskan, gelar perkara khusus memiliki batasan kewenangan dan tidak ditujukan untuk membahas pembelaan para tersangka.
    Menurut dia, hal tersebut merupakan ranah pengadilan.
    “Gelar perkara ini tidak dapat membahas pembelaan para tersangka karena menurut pasal 312 KUHP hanya dapat diuji hakim. Jadi jelas bukan ranah penyidikan maupun penuntutan,” ujar dia.
    Rivai menyebut persidangan nantinya akan berlangsung terbuka dan dapat diikuti oleh media serta masyarakat luas.
    Dengan demikian, seluruh proses hukum diharapkan dapat dipahami secara utuh.
    “Persidangan nanti juga bisa diikuti media dan masyarakat, sehingga jelas duduk persoalannya dan tidak ter-
    framing
    pihak tertentu saja,” kata Rivai.
    Polda Metro Jaya dijadwalkan menggelar perkara khusus dalam penanganan kasus tudingan
    ijazah palsu Jokowi
    pada Senin besok.
    Gelar perkara tersebut digelar menyusul permintaan dari tersangka Roy Suryo bersama pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
    Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan, agenda gelar perkara khusus itu direncanakan berlangsung pada pagi hari.
    “Diagendakan hari Senin, tanggal 15 Desember 2025 sekitar pukul 10.00 akan dilaksanakan gelar perkara khusus atas permintaan tersangka Roy Suryo dan kawan-kawan,” ujar Budi di Polda Metro Jaya, Sabtu (13/12/2025).
    Gelar perkara khusus ini akan melibatkan unsur pengawasan internal kepolisian maupun lembaga pengawas dari luar institusi Polri.
    Dari internal kepolisian, sejumlah unsur yang dijadwalkan hadir antara lain Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum), Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), serta Divisi Hukum (Divkum).
    Sementara dari pihak eksternal, Polda Metro Jaya akan mengundang lembaga pengawas independen, seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Ombudsman RI.
    “Jadi hari Senin akan dilaksanakan gelar khusus, akan dihadiri pihak internal maupun eksternal. Sebagai contoh, dari Irwasum, dari Propam, Divkum, dan eksternal ada Kompolnas, Ombudsman, ini akan kita hadiri,” kata Budhi.
    Pada sesi pertama digelar pukul 10.00 WIB dengan agenda pembahasan klaster pertama yang melibatkan lima orang tersangka.
    Selanjutnya, sesi kedua dijadwalkan pada pukul 14.00 WIB untuk klaster kedua, yang mencakup tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon, dan dr Tifa.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Buntut Jokowi Janji Tunjukkan Ijazah Asli di Pengadilan, Dokter Tifa Ragu: Bikinan Mana Lagi?

    Buntut Jokowi Janji Tunjukkan Ijazah Asli di Pengadilan, Dokter Tifa Ragu: Bikinan Mana Lagi?

    GELORA.CO  – Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), berjanji akan menunjukkan ijazah miliknya yang menjadi polemik selama setahun terahir. 

    Jokowi merasa, kegaduhan mengenai ijazahnya bukan karena tudingan liar, melainkan ada agenda besar di baliknya. 

    Untuk itu, mantan Wali Kota Solo ini memilih diam dan menunggu saat tepat untuk menunjukkan keabsahan ijazahnya. 

    “Ya, itu (pengadilan) forum yang paling baik untuk menunjukkan ijazah asli saya dari SD, SMP, SMA, universitas, semuanya dan saya bawa,” ujar Jokowi dalam wawancara eksklusif Program Khusus Kompas TV di kediamannya, Solo, Jawa Tengah, Selasa (9/12/2025) malam.

    Jokowi menegaskan, persoalan ijazah palsu yang dibawanya ke ranah hukum diharapkan jadi pembelajaran untuk tidak mudah menuduh seseorang.

    “Untuk pembelajaran kita semuanya bahwa jangan sampai gampang menuduh orang, jangan sampai gampang menghina orang, memfitnah orang, mencemarkan nama baik seseorang,” ujar Jokowi.

    Jokowi mengatakan, kasus serupa bisa saja terjadi ke orang lain jika dirinya tidak membawanya ke ranah hukum.

    “Ya kan bisa terjadi tidak hanya kepada saya, bisa ke yang lain. Bisa ke menteri, bisa ke presiden yang lain, bisa ke gubernur, bupati, wali kota, semuanya dengan tuduhan asal-asalan,” ujar Jokowi.

    Dokter Tifa Meragukan Ijazah Jokowi

    Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa angkat bicara terkait rencana Jokowi itu. 

    Melalui unggahan X (Twitter), dokter Tifa yang kini berstatus tersangka dalam kasus tersebut, menyebut dirinya meyakini bahwa ijazah Jokowi sudah berada di Polda Metro Jaya.

    “Sebelum menjawab pertanyaan penyidik, saya memastikan, menurut penuturan Pemeriksaan juga, bahwa Ijazah Joko Widodo ada di Polda Metro Jaya,” tulis dokter Tifa.

    “Itu adalah Ijazah yang dinyatakan oleh Joko Widodo sendiri, di tanggal 25 Juli 2025 ketika ybs diperiksa oleh Polda Metro Jaya di Solo, dengan dengan alasan sakit,” sambungnya.

    Saat dirinya diperiksa sebagai tersangka di Polda Metro Jaya pada tanggal 13 November 2025, Polda Metro Jaya telah menyita ijazah Jokowi.

    Kemudian, ijazah tersebut dibawa ke Polda Metro Jaya hari itu juga.

    “Lalu sekarang dia katakan mau bawa Ijazahnya ketika di pengadilan. Ijazah bikinan mana lagi yang mau dibawa? Pasar Pramuka? Pasar Terban? Atau pasar yang lain?” tanya Tifa.

    Polda Metro Jaya Gelar Perkara Khusus

    Sementara Polda Metro Jaya tengah mempersiapkan gelar perkara khusus kasus ijazah Jokowi.

    Gelar perkara khusus ini merupakan permintaan kubu Roy Suryo Cs.

    Polda Metro Jaya telah menjadwalkan gelar perkara khusus, Senin (15/10/2025).

    “Diagendakan hari Senin, tanggal 15 Desember 2025 sekira pukul 10.00 akan dilaksanakan gelar perkara khusus atas permintaan tersangka Roy Suryo dan kawan-kawan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto di Polda Metro Jaya, Sabtu (13/12/2025), dikutip dari TribunJakarta.

    Budi menjelaskan, nantinya Polda Metro Jaya akan melibatkan sejumlah pihak eksternal dalam gelar perkara khusus.

    Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Ombudsman RI termasuk pihak eksternal yang dilibatkan saat gelar perkara khusus.

    “Akan dihadiri pihak internal maupun eksternal. Sebagai contoh, dari Irwasum, dari Propam, Divkum, dan eksternal ada Kompolnas, Ombudsman, ini akan kita hadiri,” ujar Kabid Humas.

    Dua Kali Minta Gelar Perkara Khusus

    Ini kali kedua kubu Roy Suryo Cs meminta gelar perkara khusus kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ke penyidik.

    Awalnya, kubu Roy Suryo Cs melalui tim pembela ulama dan aktivis (TPUA) meminta penyidik Bareskrim Mabes Polri melakukan gelar perkara khusus kasus ijazah Jokowi, dan dan penuhi. 

    Namun, hasil akhir gelar perkara khusus di Bareskrim Mabes Polri tidak memuaskan kubu Roy Suryo Cs. 

    Dalam gelar perkara khusus yang akan dilakukan penyidik Polda Metro Jaya ini terkait penetapan delapan tersangka di kasus ijazah Jokowi.

    Mereka dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan peran dan jenis pelanggaran yang dilakukan.

    Klaster pertama ada lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

    Sementara itu, klaster kedua ada tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon, dan Tifa.

    “Jadi kami update tentang penanganan terkait tentang dugaan ijazah terkait tentang klaster 1 dan 2. Klaster 2 sudah dilakukan pemanggilan. Kami jelaskan bahwa delapan orang ini berstatus sebagai tersangka,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (28/11/2025), dikutip dari siaran langsung YouTube KompasTV.

    Dikatakan Kombes Budi, Polda Metro Jaya akan memenuhi permintaan tersebut di mana penyidik sedang berkoordinasi dengan Pengawasan Penyidikan (Wassidik).

    “Jadi atas permintaan tiga orang pertama (yang sudah diperiksa) mengajukan untuk dilakukan gelar perkara khusus sehingga penyidik saat ini berkoordinasi dengan Wassidik mempersiapkan waktu untuk melaksanakan gelar perkara khusus,” ucapnya.

    Lebih lanjut, Budi mengatakan bahwa ada tahapan-tahapan proses penyidikan yang didalami oleh penyidik.

    “Setelah gelar perkara khusus akan ditindaklanjuti pemeriksaan saksi ahli yang diajukan oleh tiga tersangka. Setelah itu baru tahap kepada lima tersangka lainnya.” 

    “Jadi ada tahapan-tahapan, ada kegiatan proses penyidikan ini yang didalami oleh penyidik,” ungkapnya.

    Ia pun meminta supaya semua pihak memberi ruang kepada penyidik agar fokus kepada gelar perkara khusus.

    “Kita beri ruang teman-teman penyidik untuk bisa melaksanakan fokus kepada gelar perkara khusus dulu,” pintanya.

    Kuasa hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin menyatakan pihaknya kembali mengajukan gelar perkara khusus kepada Bag Wassidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

    Gelar perkara khusus pernah diajukan pada 21 Juli 2025 saat Roy Suryo cs masih berstatus saksi di Polda Metro Jaya.

    “Kami juga kembali mengirimkan permohonan gelar perkara khusus yang hari ini kami serahkan kembali ke Wassidik,” ucapnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

    Khozinudin menyinggung gelar perkara khusus di Bareskrim Polri yang mana saat itu penyelidikannya.

    Sebaliknya, penanganan kasus di Polda Metro Jaya, penyelidikannya ditingkatkan menjadi penyidikan.

    “(Di Polda Metro Jaya) tidak dilakukan gelar perkara khusus,” tuturnya.

    Khozinudin mendorong agar dilakukan gelar perkara khusus terkait kasus yang dilaporkan Jokowi di Polda Metro Jaya.

    Hal ini sejalan dengan semangat wacana perbaikan institusi Polri.

    “Sebagaimana sudah dilakukan oleh Mabes Polri pada Dumas yang dilakukan oleh TPUA,” pungkasnya

  • Polda Metro bakal gelar perkara khusus kasus ijazah Jokowi pada Senin

    Polda Metro bakal gelar perkara khusus kasus ijazah Jokowi pada Senin

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara khusus terkait kasus laporan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (15/12) mendatang.

    “Diagendakan hari Senin, tanggal 15 Desember 2025 sekira pukul 10.00 akan dilaksanakan gelar perkara khusus atas permintaan tersangka Roy Suryo dan kawan-kawan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Budi Hermanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu.

    Budi mengatakan, gelar perkara khusus akan diikuti oleh pihak internal dan eksternal. “Hari Senin akan dilaksanakan gelar khusus, akan dihadiri pihak internal maupun eksternal,” ujar Budi.

    Antara lain Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri, Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Divisi Hukum Polri dan eksternal dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Ombudsman dan lain-lain.

    Sebelumnya, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma menyambangi Polda Metro Jaya untuk mengajukan gelar perkara khusus terkait kasus laporan ijazah palsu mantan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

    “Kita mengajukan gelar perkara khusus untuk supaya kasus ini terang-benderang dan diketahui oleh masyarakat dan lainnya,” kata Roy Suryo saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Kamis (20/11).

    Roy Suryo juga menjelaskan kedatangan ke Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti dan mengajukan sejumlah nama penting untuk menjadi ahli dalam kasus ini.

    “Satu ahli IT (teknologi informasi), kemudian ahli linguistik, ahli bahasa, ahli hukum pidana atau orang-orang yang mengerti undang-undang,” katanya.

    Kuasa hukum Roy Suryo dkk, Ahmad Khozinudin menyebutkan, pihaknya akan menyampaikan 11 saksi yang meringankan di tahap penyidikan, selain akan menghadirkan lagi di persidangan.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polda Metro Bakal Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi Senin 15 Desember
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        13 Desember 2025

    Polda Metro Bakal Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi Senin 15 Desember Megapolitan 13 Desember 2025

    Polda Metro Bakal Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi Senin 15 Desember
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Polda Metro Jaya akan menggelar perkara khusus terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada Senin (15/12/2025).
    Gelar perkara
    ini dilakukan atas permintaan tersangka
    Roy Suryo
    dan kawan-kawan.
    Kepala Bidang Humas
    Polda Metro Jaya
    Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, gelar perkara khusus tersebut dijadwalkan berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB.
    “Diagendakan hari Senin, tanggal 15 Desember 2025 sekitar pukul 10.00 akan dilaksanakan gelar perkara khusus atas permintaan tersangka Roy Suryo dan kawan-kawan,” ujar Budi di Polda Metro Jaya, Sabtu (13/12/2025).
    Budi menjelaskan, gelar perkara khusus ini akan dihadiri oleh pihak internal maupun eksternal kepolisian.
    Dari internal Polri, antara lain Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum), Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), serta Divisi Hukum (Divkum).
    Sementara itu, dari pihak eksternal akan diundang sejumlah lembaga pengawas, seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Ombudsman RI.
    “Jadi hari Senin akan dilaksanakan gelar khusus, akan dihadiri pihak internal maupun eksternal. Sebagai contoh, dari Irwasum, dari Propam, Divkum, dan eksternal ada Kompolnas, Ombudsman, ini akan kita hadiri,” kata Budhi.
    Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan
    ijazah palsu
    Presiden
    Joko Widodo
    .
    Para tersangka tersebut dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan peran dan jenis pelanggaran yang dilakukan.
    Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dengan melibatkan sejumlah ahli.
    “Penetapan dilakukan dengan asistensi dan gelar perkara melibatkan ahli pidana, ITE, sosiologi hukum, dan bahasa. Itu yang kami minta keterangan sebagai ahli,” ujar Asep di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
    Menurut Asep, delapan tersangka tersebut diduga melakukan pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data sebagaimana laporan yang diajukan oleh Presiden Joko Widodo.
    “Delapan tersangka pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data dilaporkan Bapak Joko Widodo,” kata Asep.
    Klaster pertama terdiri atas lima tersangka berinisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL.
    Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
    Sementara itu, klaster kedua mencakup tiga tersangka berinisial RS, RHS, dan TT.
    Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat (1) juncto Pasal 48 Ayat (1), Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1), Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4), serta Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) UU ITE.
    “Klaster pertama dan kedua kami bedakan berdasarkan keterlibatan dan modus penyebaran informasi yang dilakukan,” ujar Asep.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi Gelar Perkara Khusus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Pekan Depan

    Polisi Gelar Perkara Khusus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Pekan Depan

    Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara khusus terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo, pada Senin (15/12). Gelar perkara khusus diagendakan sebagaimana permintaan Roy Suryo dkk.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan gelar perkara khusus akan dihadiri Irwasum, Propam, Kompolnas, dan Ombudsman.

  • Polisi Gelar Perkara Khusus Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi 15 Desember

    Polisi Gelar Perkara Khusus Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi 15 Desember

    Jakarta

    Polda Metro Jaya menindaklanjuti permintaan gelar perkara khusus terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Polda Metro segera menjadwalkan gelar perkara khusus diagendakan Senin 15 Desember 2025.

    “Diagendakan hari Senin, tanggal 15 Desember 2025 sekira pukul 10.00 akan dilaksanakan gelar perkara khusus atas permintaan tersangka Roy Suryo dan kawan-kawan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025).

    Budi mengatakan gelar perkara khusus akan dihadiri Irwasum, Propam, Kompolnas, dan Ombudsman.

    “Jadi hari Senin akan dilaksanakan gelar khusus, akan dihadiri pihak internal maupun eksternal. Sebagai contoh, dari Irwasum, dari Propam, Divkum, dan eksternal ada Kompolnas, Ombudsman, ini akan kita hadiri,” jelasnya.

    Sebelumnya, Roy Suryo mengajukan permohonan gelar perkara khusus terkait perkara tersebut. Roy Suryo menjadi tersangka terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Roy Suryo mengajukan permohonan gelar perkara khusus terkait kasus tersebut.

    “Yang pertama, meng-update kegiatan advokasi. Kedua, menyerahkan surat permohonan gelar perkara khusus yang sebenarnya dulu pernah kami mintakan pada 21 Juli yang lalu. Tapi belum ditindaklanjuti oleh bagian Kabawasidik di Reskrim Polda Metro Jaya dan nanti kami akan kirim kembali begitu,” ujar kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, kepada di Polda Metro Jaya, Kamis (20/11).

    Roy Suryo dkk Jadi Tersangka

    Polisi sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. Salat satunya adalah Roy Suryo.

    5 Tersangka klaster pertama:

    1. ES
    2. KTR
    3. MRF
    4. RE
    5. DHL

    Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    3 Tersangka klaster kedua:

    1. RS
    2. RHS
    3. TT

    Tersangka pada klaster kedua ini dikenai Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1, dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1, dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang ITE.

    Halaman 2 dari 2

    (maa/maa)

  • Tersangka Ijazah Jokowi Kompak Buat Program untuk Korban Bencana Sumatera-Aceh

    Tersangka Ijazah Jokowi Kompak Buat Program untuk Korban Bencana Sumatera-Aceh

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Dokter Tifauzia Tyassuma atau yang akrab disapa Dokter Tifa membagikan momen menarik.

    Momen yang dibagikan ini terkait kebersamaannya dengan Roy Suryo dan Rismon Sianipar.

    Ketiganya sebelumnya didapatkan jadi tersangka dari isu ijazah palsu yang melibatkan mantan Presiden Joko Widodo.

    Kini lewat cuitan di akun media sosial X pribadinya, Dokter Tifa membagikan momen berkumpul tiga orang ini.

    Ia menyebut perkumpulannya sebagai Tiga Otak, Tiga Hati, Satu Aksi: RRT. Dan mengaku senang jika berkumpul seperti ini.

    “Tiga Otak, Tiga Hati, Satu Aksi: RRT Paliiiing bahagia, jika bisa duduk bertiga begini.
    Kesempatan mahal, karena kesibukan dan concern kami masing-masing. Tetapi hati selalu bertaut. Dan setiap bertemu, selalu ada saja ide dan gagasan yang segera akan terwujud,” tulisnya dikutip Rabu (10/12/2025).

    “Kami bertiga, mas Roy, Rismon, dan saya dr Tifa, adalah jenis manusia action, bukan manusia wacana. Dan pikiran, jiwa, dan hati kami adalah untuk bangsa dan negara ini,” tuturnya.

    Di pertemuan ini juga, Dokter Tifa mengungkap ketiganya membahas soal kontribusinya untuk membantu korban terdampak bencana banjir di Sumatra dan Aceh.

    “Maka selain kami bertemu untuk rapat soal hukum dan konferensi pers, kami langsung bahas, bagaimana kontribusi kami kepada masalah besar di depan mata, yaitu Bencana Sumatera,” ungkapnya.

    Hasilnya, ketiganya sepakat untuk menciptakan salah satu program untuk memberikan kontribusi.

    “Sepakat kami membuat Program yang kami namakan: Program Biorestorasi Pasca Bencana Besar Sumatera Berbasis Data Science Inisiator kolaboratif: Roy Suryo – Rismon Sianipar – dr Tifauzia Tyassuma,” paparnya.

  • Jokowi Buka-bukaan soal Isu Ijazah

    Jokowi Buka-bukaan soal Isu Ijazah

    Jokowi Buka-bukaan soal Isu Ijazah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) akhirnya bicara lebih terbuka soal isu ijazah palsu yang selama empat tahun terakhir menjadi perhatian publik.
    Dalam wawancara eksklusif bersama Kompas TV di kediamannya di Solo, Selasa (9/12/2025) malam,
    Jokowi
    beberapa kali menegaskan bahwa isu itu bukan sekadar tudingan liar.
    Ia menduga kuat ada “agenda besar politik” dan “
    operasi politik
    ” yang sengaja digerakkan untuk merusak reputasinya.
    Padahal,
    Universitas Gadjah Mada
    (UGM) sebagai kampus tempat Jokowi kuliah telah menyatakan bahwa presiden ke-7 RI tersebut merupakan lulusan mereka.
    “Yang membuat ijazah saja sudah menyampaikan asli, masih tidak dipercaya, gimana,” kata Jokowi.
    Jokowi mengaku heran bagaimana isu yang sudah berulang kali dibantah justru terus diputar.
    Ia menyebut, ada kepentingan tertentu yang sengaja merawat keraguan publik.
    “Yang saya lihat ini memang ada agenda besar politik, ada operasi politik, yang sehingga bisa sampai bertahun-tahun enggak rampung-rampung,” ucap dia.
    Menurut Jokowi, isu tersebut tampak dirancang untuk merendahkan dan menurunkan reputasinya.
    “Ya mungkin untuk kepentingan politik. Kenapa sih kita harus mengolok-olok, menjelek-jelekan, merendahkan, menghina, menuduh, semua dilakukan untuk apa? Kalau hanya untuk main-main, kan mesti kepentingan politiknya di situ,” ujar dia.
    Dalam kesempatan itu, Jokowi menyinggung kegelisahannya melihat energi publik tersedot pada isu yang menurutnya tidak substantif.
    Ia menekankan pentingnya fokus pada agenda besar negara, termasuk perubahan teknologi yang pesat.
    “Untuk strategi besar negara, untuk kepentingan yang lebih besar bagi negara ini. Misalnya tadi yang berkaitan dengan menghadapi masa-masa ekstrem, menghadapi masa-masa perubahan karena
    artificial intelligence
    , karena
    humanoid robotic
    ,” tutur Jokowi.
    “Jangan malah kita, energi besar kita, kita pakai untuk urusan-urusan yang sebetulnya menurut saya urusan ringan,” ucap dia.
    Ketika pembawa acara Frisca Clarissa bertanya apakah memang ada agenda tertentu dan “orang besar” di balik isu
    ijazah palsu
    , Jokowi tidak menampik.
    “Iya,” jawabnya singkat.
    Frisca kembali menggali apakah Jokowi mengetahui siapa sosok besar itu.
    “Ya, saya kira gampang ditebak lah. Tidak perlu saya sampaikan,” kata dia.
    Jokowi menegaskan bahwa logika hukum menempatkan beban pembuktian pada pihak penuduh.
    Ia mengaku selama empat tahun memilih diam karena merasa cukup memegang bukti asli, namun kini menunggu proses hukum berjalan.
    “Ya ini kan sebuah isu yang sudah 4 tahunan dibicarakan, dan sebetulnya sudah 4 tahun diam tidak banyak menanggapi, karena tahu ijazahnya saya pegang gitu loh. Tetapi saya tidak menyampaikan kepada publik ijazah itu,” kata Jokowi.
    Ia memastikan proses hukum adalah forum paling sah untuk menyelesaikan tuduhan itu.
    “Artinya yang menuduh itu yang harus membuktikan. Dalam hukum acara, siapa yang menuduh, itu yang harus membuktikan. Itu yang saya tunggu, itu coba dibuktikannya seperti apa,” ujar dia.
    Jokowi memastikan seluruh ijazah pendidikannya dari sekolah dasar hingga Universitas Gadjah Mada akan ia tunjukkan di persidangan.
    Langkah ini, menurut dia, sekaligus menjadi edukasi publik agar tidak mudah memfitnah.
    “Untuk pembelajaran kita semuanya bahwa jangan sampai gampang menuduh orang, jangan sampai gampang menghina orang, memfitnah orang, mencemarkan nama baik seseorang,” ujar dia.
    Sementara, Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno menilai, pernyataan Jokowi dalam wawancara eksklusif ini menandai pergeseran sikap yang lebih tegas.
    Pertama, menurut Adi, Jokowi ingin menegaskan bahwa arena penyelesaian isu ini adalah pengadilan, bukan perang narasi.
    “Sepertinya bagi Jokowi pembuktian ijazah hanya di pengadilan, bukan saling perang narasi politik. Karena yang berkekuatan hukum pengadilan, bukan pendapat politik. Publik sangat nunggu itu pembuktian nanti di pengadilan. Biar terang benderang siapa yang salah dan siapa yang benar,” kata Adi.
    Kedua, pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu melihat Jokowi semakin eksplisit soal orkestrasi politik di balik isu tersebut.
    “Jika betul omongan Jokowi, menarik jika di-
    spill
    siapa yang operasikan isu ijazah. Ini kali kedua Jokowi secara terbuka ‘menyebut’ ada pihak yang mengorkestrasi di belakang ijazah. Sebelumnya nyebut ada orang besar, kini menyebut ada operasi politik,” ucap dia.
    Adi menilai, format wawancara eksklusif menjadi sinyal bahwa Jokowi ingin menunjukkan ketegasannya.
    “Wawancara eksklusif dengan Kompas TV ini sepertinya Jokowi ingin kasih pesan bahwa yang nuduh dan yang mengoperasikan ijazah bakal dilawan di pengadilan. Biasanya selama ini Jokowi hanya bicara sepotong-sepotong soal tudingan ijazah lewat
    door
    setop media, kini dengan wawancara eksklusif di Kompas TV, pesannya khusus kalau Jokowi ingin lawan yang nuduh itu lewat jalur hukum,” ucap dia.
    Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo.
    Penetapan ini dilakukan setelah penyidik melakukan penyelidikan mendalam dengan melibatkan sejumlah ahli di bidang hukum pidana, ITE, komunikasi sosial, hingga bahasa.
    Sebelumnya, polisi telah memastikan
    ijazah Jokowi
    yang diterbitkan Universitas Gadjah Mada (UGM) merupakan dokumen asli dan sah secara hukum.
    Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri mengungkapkan, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, penghasutan, serta manipulasi data elektronik.
    “Telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, penghasutan, edit, dan manipulasi data elektronik,” ujar Asep, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (7/11/2025).
    Mereka adalah Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Royani (KTR), M Rizal Fadillah (MRF), Rustam Effendi (RE), Damai Hari Lubis (DHL), Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), dan Tifauziah Tyassuma (TT).
    Asep menuturkan, delapan tersangka tersebut dibagi dalam dua klaster.
    Klaster pertama terdiri dari ES, KTR, MRF, RE, dan DHL.
    Sementara klaster kedua meliputi RS, RHS, dan TT.
    “Untuk tersangka dari klaster pertama dikenakan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE,” ujar Asep.
    Sedangkan untuk klaster kedua, para tersangka dijerat dengan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, serta pasal-pasal lain di bawah Undang-Undang ITE.
    “Penentuan klaster adalah berdasarkan fakta penyidikan yang diperoleh oleh penyidik dan sesuai dengan perbuatan hukum yang dilakukan masing-masing tersangka,” ujar dia.
    Kapolda mengungkapkan, proses penetapan tersangka dilakukan setelah melalui asistensi dan gelar perkara yang menghadirkan sejumlah pengawas dan ahli.
    “Penetapan ini dilakukan setelah melalui proses asistensi dan gelar perkara yang melibatkan ahli dan pengawas, baik dari eksternal maupun internal,” kata Asep.
    Dalam proses itu, penyidik meminta keterangan ahli pidana, ahli ITE, ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi sosial, dan ahli bahasa.
    Selain itu, gelar perkara di Direktorat Reserse Kriminal Umum turut dihadiri perwakilan dari Itwasda, Wasidik, Propam, dan Bidkum untuk memastikan penyidikan berjalan transparan dan ilmiah.
    Penyidik menyita sebanyak 723 item barang bukti, termasuk dokumen asli dari Universitas Gadjah Mada yang menegaskan keaslian ijazah Joko Widodo.
    “Berdasarkan temuan tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik,” ujar Asep.
    Kapolda menegaskan bahwa penanganan kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Jokowi dilakukan murni sebagai proses penegakan hukum.
    “Kami tegaskan bahwa penanganan perkara yang kami lakukan murni proses penegakan hukum. Kemudian seluruh tahapan juga dilakukan secara profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel,” kata dia.
    Ia mengimbau masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak benar.
    “Serta selalu melakukan cek dan klarifikasi sebelum menyebarkan sesuatu,” ujar Asep.
    Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri juga memastikan bahwa ijazah sarjana Fakultas Kehutanan UGM milik Jokowi adalah asli.
    Penyelidikan dilakukan bersama Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri yang memeriksa dokumen secara saintifik.
    “Penyelidik mendapatkan dokumen asli ijazah bernomor 1120 atas nama Joko Widodo dengan NIM 1681/KT Fakultas Kehutanan UGM pada tanggal 5 November 1985,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam konferensi pers sebelumnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jokowi Buka-bukaan soal Isu Ijazah

    Jokowi Pastikan Teruskan Proses Hukum Ijazah Palsu: Jangan Sampai Gampang Nuduh Orang

    Jokowi Pastikan Teruskan Proses Hukum Ijazah Palsu: Jangan Sampai Gampang Nuduh Orang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan dirinya akan meneruskan proses hukum kasus ijazah palsu. Hal ini untuk memberikan pembelajaran sekaligus efek jera kepada para tersangka agar tidak menyebar fitnah.
    Hal tersebut
    Jokowi
    sampaikan dalam wawancara eksklusif bersama Kompas TV di kediamannya, Solo, Jawa Tengah, Selasa (9/12/2025).
    “Ya untuk pembelajaran kita semua, jangan sampai gampang menuduh orang, jangan sampai gampang menghina, fitnah, mencemarkan nama baik seseorang,” ujar Jokowi.
    Jokowi berpandangan, demi pembelajaran, maka harus dilakukan
    penegakan hukum
    . Menurutnya, keaslian ijazahnya akan lebih baik jika diputuskan di pengadilan, agar lebih adil.
    “Itu forum paling baik untuk menunjukkan ijazah asli saya, dari SD, SMP, SMA, universitas semua. Akan saya bawa,” tegasnya.
    Sementara itu, Jokowi mengajak semua pihak berfokus pada hal besar demi kepentingan negara. Dia meminta agar orang-orang tidak menghabiskan energinya hanya untuk mengurus ijazahnya saja.
    “Tapi mestinya dalam masa-masa ekstrem seperti ini, kita konsentrasi untuk hal yang besar, untuk strategi besar negara, untuk kepentingan yang lebih besar bagi negara. Misalnya yang berkaitan menghadapi masalah-masalah ekstrem, perubahan karena AI, sehingga jangan energi besar kita pakai untuk urusan ringan,” imbuh Jokowi.
    Sebelumnya, polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan
    ijazah palsu
    yang diarahkan kepada Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). Adapun kedelapan tersangka tersebut adalah:
    1. Eggi Sudjana
    2. Kurnia Tri Royani
    3. M Rizal Fadillah
    4. Rustam Effendi
    5. Damai Hari Lubis
    6. Roy Suryo
    7. Rismon Sianipar
    8. Tifauziah Tyassuma.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • UGM Jelaskan Soal AI LISA Tidak Akurat, Ahmad Khozinuddin: Publik Makin Yakin Ijazah Jokowi Tidak Asli

    UGM Jelaskan Soal AI LISA Tidak Akurat, Ahmad Khozinuddin: Publik Makin Yakin Ijazah Jokowi Tidak Asli

    Polemik ini langsung menuai perhatian publik, termasuk pengacara Ahmad Khozinudin, S.H. Ia menilai sebuah teknologi bisa keliru, tetapi tidak mungkin berbohong.

    “Kejujuran LISA patut diapresiasi. LISA menyatakan Jokowi tak lulus UGM berdasarkan data base yang di-input dalam sistem ini. Untuk mahasiswa lainnya, terbukti LISA juga jujur menyatakan lulus. Artinya, kemungkinan LISA bohong 0%. Berbeda dengan Jokowi yang terbukti banyak berbohong dan potensial bohong lagi hingga 1.000%,” ujarnya dalam unggahan media sosialnya.

    Lanjut Ahmad, tekanan terhadap pihak-pihak yang mengkritisi isu ijazah Jokowi.

    “Hari ini, represi soal ijazah tidak hanya menekan anak bangsa untuk merdeka menyampaikan pendapatnya. Roy Suryo, Rismon Sianipar, Rizal Fadilah, Kurnia Tri Royani, Rustam Efendi, dan beberapa anak bangsa lainnya, direpresi hanya karena memiliki kesimpulan ijazah Jokowi palsu. Akan tetapi, LISA UGM pun menjadi tumbal represi ijazah Jokowi,” tulisnya.

    Ahmad menilai publik hanya ingin kejelasan, sementara sikap Jokowi dianggap menutup-nutupi.

    “Tidak ada kewenangan rakyat untuk melihat ijazahnya, tidak ada kewajiban dia menunjukkan ijazahnya. Dia lupa, seluruh hidupnya selama menjadi Presiden dibiayai dari pajak rakyat,” lanjutnya.

    Dikatakan Ahmad, pembelaan dari UGM, aparat, hingga relawan tidak membuat publik yakin terhadap keaslian dokumen itu.

    “Pembelaan UGM, Polisi, hingga seluruh Relawan, tak membuat Rakyat yakin ijazahnya asli. Bahkan, hal itu justru memperteguh keyakinan ijazah Jokowi palsu,” tulisnya lagi.