Tag: Roy Suryo

  • Lawyer Eggi Sudjana Merinding Saat Lihat dan Sentuh Fisik Ijazah Jokowi: Ada Emboss dan Watermark

    Lawyer Eggi Sudjana Merinding Saat Lihat dan Sentuh Fisik Ijazah Jokowi: Ada Emboss dan Watermark

    GELORA.CO  — Elida Netti, kuasa hukum dari Eggi Sudjana, mengungkapkan momen emosional saat menghadiri gelar perkara khusus terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Mapolda Metro Jaya, Senin (15/12/2025).

    Dalam kesempatan tersebut, penyidik akhirnya membuka segel barang bukti dan memperlihatkan fisik ijazah asli milik Jokowi kepada para pihak yang hadir.

    Elida mengaku merinding dan terharu ketika melihat langsung dokumen yang selama ini menjadi sumber polemik berkepanjangan tersebut. 

    Menurut kesaksiannya, fisik ijazah yang diperlihatkan memiliki fitur keamanan otentik yang membantah tudingan pemalsuan.

    “Waktu map digunting, saya deg-degan. Ya Allah, akhirnya yang kita perdebatkan sekian tahun, sekarang ada sosoknya di depan mata. Saya melihat, saya merinding dan terharu,” ujar Elida saat berbincang di tayangan Channel YouTube Cumicumi, Jumat (19/12/2025).

    Elida menceritakan detik-detik saat penyidik membuka map penyitaan barang bukti tertanggal 23 Juni.

    Di dalamnya terdapat ijazah SMA dan S1 milik Jokowi.

    Meski peserta dilarang menyentuh, Elida dan beberapa rekan pengacara dari klaster satu berusaha mendekat untuk memastikan keasliannya.

    “Saya tusuk (tahan) dengan ujung jari saya. Saya pegang, ada emboss (huruf timbul), ada watermark, dan ada lintasan stempel,” ungkap Elida secara rinci.

    Ia juga menambahkan detail kondisi fisik kertas yang menunjukkan usia dokumen tersebut.

    “Di bagian bawahnya itu sudah robek-robek, mungkin karena sudah lama sekali. Kertas tua. Jadi bagi saya, itu adalah aslinya, bukan sekadar fotokopi,” tegasnya.

    Elida meluruskan isu yang menyebut Eggi Sudjana “pecah kongsi” atau meninggalkan rekan-rekannya seperti Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa.

    Ia menjelaskan bahwa para tersangka terbagi menjadi dua klaster.

    Klaster pertama adalah Eggi Sudjana sebagai advokat/prinsipal, sedangkan klaster kedua adalah Roy Suryo dan kawan-kawan.

    “Bukan pecah belah atau saling meninggalkan. Bang Eggi punya alasan hukum dan konstruksi hukum sendiri. Kami mengajukan gelar perkara khusus ini untuk meminta tinjau ulang penetapan tersangka Bang Eggi,” jelas Elida.

    Elida menekankan bahwa Eggi Sudjana belum pernah di-BAP (Berita Acara Pemeriksaan) karena kondisi kesehatannya yang buruk (sakit usus stadium 4) dan sedang menjalani pengobatan di Penang, Malaysia.

    Namun, statusnya tiba-tiba dinaikkan menjadi tersangka.

    “Bang Eggi belum pernah diperiksa sebagai tersangka, baru undangan klarifikasi. Itulah dasar kami memohon gelar perkara, agar status tersangkanya ditinjau ulang,” tambahnya.

    Apresiasi Polisi

    Elida memberikan apresiasi tinggi kepada pihak kepolisian dan Ombudsman yang hadir dalam gelar perkara tersebut.

    Menurutnya, keputusan polisi untuk membuka barang bukti ijazah—meski sempat didebat oleh pihak kuasa hukum Jokowi—adalah langkah bijak untuk meredam kegaduhan publik.

    Elida memberikan apresiasi tinggi kepada kepolisian yang berani mengambil langkah diskresi untuk membuka barang bukti demi meredam kegaduhan.

    Ia pun mengimbau semua pihak untuk menyudahi polemik ijazah palsu yang dinilainya sudah menguras energi bangsa

    “”Apa salahnya dilihatkan? Sekarang sudah terbuka. Polisi mengambil langkah berani untuk membuka barang bukti demi transparansi. Alhamdulillah, kami bersyukur bisa melihat aslinya,” kata Elida.

    Terkait masih adanya keraguan dari pihak lain seperti Roy Suryo yang juga melihat ijazah tersebut, Elida menghormati perbedaan pendapat itu.

    Namun, ia mengajak masyarakat untuk mulai menyudahi polemik ijazah ini dan fokus pada persoalan bangsa yang lebih mendesak, seperti penanganan bencana alam dan pemberantasan korupsi.

    “Polemik ini sudah berkepanjangan dan menguras energi. Kalau saya pribadi sudah puas melihatnya. Mari kita akur, jangan terlalu fokus pada ijazah, masih banyak masalah bangsa lain yang butuh perhatian, korupsi, dan bencana alam yang butuh perhatian kita,” katanya.

    Elida menyampaikan permohonan kemanusiaan kepada penyidik agar mencabut pencekalan terhadap Eggi Sudjana, sehingga kliennya dapat melanjutkan pengobatan medis di luar negeri dengan jaminan dari pihak keluarga dan kuasa hukum.

  • Ijazah yang Ditunjukkan Polda Metro Berbeda dengan Ijazah yang Ditampilkan Bareskrim

    Ijazah yang Ditunjukkan Polda Metro Berbeda dengan Ijazah yang Ditampilkan Bareskrim

    GELORA.CO – Pegiat media sosial yang menjadi tersangka kasus dugaan penyebaran fitnah Ijazah Joko Widodo, Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa menyebut bahwa Polda Metro telah melakukan blunder

    Dia menyebut bahwa ijazah Jokowi yang ditampilkan Polda Metro dalam gelar perkara khusus , berbeda dengan foto ijazah yang pernah ditampilkan Bareskrim Mabes Polri saat menggelar konferensi pers beberapa waktu lalu

    “Polda blunder. Kami, RRT -Roy, Rismon, Tifa berani pastikan, bahwa Ijazah yang ditampilkan Bareskrim tanggal 22 Mei 2025 dengan Ijazah yang ditampilkan pada Gelar Perkara Khusus di Polda Metro Jaya tanggal 15 Desember 2025 100 persen berbeda,” ungkap dokter Tifa dikutip dari keterangan di akun media sosial X pribadinya, Jumat (19/12/2025)

    Dokter Tifa pun meminta agar Polda Metro tak main-main dalam menangani perkara yang menjerat dirinya bersama Roy Suryo dan Rismon Sianipar

    “Karena itu saya ingatkan kepada kepolisian agar berhati-hati dengan kasus Kriminalisasi kepada RRT, sesuai dengan warning dari Prof Mahfud, bahwa kasus pidana kepada RRT melanggar HAM!” imbuhnya

    Tifa menambahkan, dirinya bersama Roy Suryo dan Rismon ditunjukkan ijazah Jokowi oleh Polda Metro pada malam hari, beberapa saat sebelum gelar perkara khusus

    Pahadal, dia sudah meminta agar polisi menunjukkan ijazah tersebut sejak siang hari

    “RRT diperkenankan melihat Ijazah yang disebut asli oleh Polda hanya beberapa menit sebelum Gelar Perkara Khusus, di jam 23.20 hampir tengah malam, setelah sejak jam 14.00 kami menunggu sampai GPK berlangsung selama 7 jam hampir tengah malam,” kata dia 

    “Padahal sejak awal, ketika GPK sedang berlangsung beberapa menit, saya, dr Tifa, sudah minta agar Ijazah ditunjukkan kepada kami, sebagai bahan diskusi. Namun, permintaan itu ditangguhkan, dan dikabulkan setelah semua kelelahan, di waktu tengah malam,” jelasnya

    Dia pun menuding, Polda Metro Jaya telah melakukan pelanggaran HAM

    “Inilah, yang tanpa disadari, POLDA Metro Jaya telah melakukan Pelanggaran HAM! Dan inilah yang disoroti oleh Prof Mahfud, MD. Sengaja membuat kami semua kelelahan, sehingga mengalami Disonansi Kognitif, terjadi Compliance dan Confirmatory Bias, karena terjadi Brain Overloaded Polda Metro Jaya melakukan Ilusi Transparansi, untuk mengecoh kami. Mengecoh seluruh Rakyat Indonesia. Jika terbukti melanggar HAM maka kami segera lanjutkan ke HAM Internasional,” tandasnya

  • Roy Suryo Cs Tetap Tersangka Usai Gelar Perkara Khusus, Dian Sandi PSI: Bukti Ijazah Jokowi Benar Asli

    Roy Suryo Cs Tetap Tersangka Usai Gelar Perkara Khusus, Dian Sandi PSI: Bukti Ijazah Jokowi Benar Asli

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Polda Metro Jaya tetap menetapkan Roy Suryo Cs sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara khusus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Jokowi, pada Senin (15/12/2025) kemarin.

    Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi Utama, menyebut bahwa hal itu justru semakin memperkuat fakta ijazah Jokowi adalah asli.

    “Ya semakin membuktikan bahwa memang benar ijazah itu asli,” ujar Dian kepada fajar.co.id, Jumat (19/12/2025).

    Dikatakan Dian, konsekuensi hukum merupakan risiko yang harus diterima Roy Suryo Cs yang sejak awal menuding ijazah Jokowi palsu.

    “Ketika mereka menuduh itu palsu mereka menerima konsekuensinya,” tegasnya.

    Meski demikian, Dian mengaku tetap menyayangkan perkara ini harus berujung ke ranah hukum. Ia menilai polemik tersebut seharusnya tidak perlu terjadi sejak awal.

    “Namun sebagai sesama anak bangsa kami tetap prihatin dan sayangkan kenapa kasus ini ada,” Dian menuturkan.

    “Padahal dari awal sudah diingatkan Pak Jokowi agar jangan permasalahkan,” tambahnya.

    Saat ditanya apakah ada ajakan khusus kepada Roy Suryo dan kawan-kawan untuk bertobat atau mencabut pernyataannya, Dian menegaskan hal tersebut sepenuhnya berada di tangan Jokowi sebagai pihak yang merasa dirugikan.

    “Tidak ada karena semua kembali ke Pak Jokowi sebagai orang yang merasa dirugikan pada kasus tersebut,” kuncinya.

    Sebelumnya, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, memastikan bahwa Roy Suryo Cs tetap berstatus tersangka dalam perkara dugaan ijazah palsu tersebut.

  • Video Polisi Tunjukkan Ijazah Jokowi ke Roy Suryo Cs

    Video Polisi Tunjukkan Ijazah Jokowi ke Roy Suryo Cs

    Video Polisi Tunjukkan Ijazah Jokowi ke Roy Suryo Cs

    4,581 Views |

    Jumat, 19 Des 2025 03:18 WIB

    Polda Metro Jaya menyebut telah menunjukkan ijazah milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo ke Rooy Suryo cs dalam gelar perkara khusus kasus dugaan ijazah palsu, yang digelar pada Senin (15/12) lalu.

    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanudin mengatakan gelar perkara khusus tersebut dihadiri oleh pihak pelapor maupun terlapor. Dalam hal itu, penyidik membuka dan memperlihatkan ijazah yang telah disita sebagai barang bukti.

    Dian Fitriyanah – 20DETIK

  • Polda Metro Pastikan Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi Berlangsung Transparan Megapolitan 18 Desember 2025

    Polda Metro Pastikan Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi Berlangsung Transparan
    Tim Redaksi

    Kehadiran kedua belah pihak ini diklaim sebagai bentuk perwujudan transparansi oleh pihak kepolisian.

    Selain itu, penyidik juga menghadirkan pihak eksternal. Seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Ombudsman Republik Indonesia, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan sebagai pengawas.

    “Untuk menjamin transparansi, profesionalitas, dan proporsionalitas, kami telah mengundang peserta gelar perkara, baik itu dari pengawas eksternal, pengawas internal, para prinsipal (terlapor dan pelapor),” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam konferensi pers hasil gelar perkara khusus, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/12/2025).

    Gelar perkara khusus dilakukan dalam dua kali, dengan dua kelompok tersangka.

    Kepada para tersangka, penyidik menunjukkan ijazah yang diperoleh langsung dari Jokowi demi kepentingan penyelidikan dan penyidikan.

    Setelah itu, kedua belah pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan keluhannya.

    Roy Suryo Cs sebagai terlapor pun mengajukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli. Selanjutnya, tiga ahli yang diajukan akan dilakukan pemanggilan untuk menyeimbangkan pendapat dari kedua belah pihak.

    “Kami akan segera melakukan permintaan keterangan terhadap para ahli yang diajukan tersebut dan kami juga sedang menunggu saksi a de charge yang diajukan oleh para tersangka,” tutur Iman.

    8 orang jadi tersangka

    Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka atas kasus tudingan ijazah palsu Jokowi setelah penyidikan yang panjang.

    “Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” kata Kapolda Metro Jaya, Arjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).

    Secara umum, delapan tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.

    Para tersangka ini kemudian dibagi ke dalam dua klaster sesuai dengan perbuatannya.

    Klaster pertama dijerat Pasal 160 KUHP dengan tuduhan penghasutan untuk melakukan kekerasan kepada penguasa umum.

    Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis dimasukkan ke dalam klaster ini.

    Sementara klaster kedua terdiri atas Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Mereka dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE tentang menghapus atau menyembunyikan, serta memanipulasi dokumen elektronik.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi Ngaku Perlihatkan Ijazah Jokowi Asli ke Roy Suryo Cs, Ini Buktinya

    Polisi Ngaku Perlihatkan Ijazah Jokowi Asli ke Roy Suryo Cs, Ini Buktinya

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya menyatakan telah menunjukkan ijazah asli Presiden ke-7 Joko Widodo ke eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo Dkk.

    Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan ijazah itu ditunjukkan dalam gelar perkara khusus pada Senin (15/12/2025).

    “Penyidik sudah menyampaikan dan menunjukkan kepada para tersangka dan forum yang ada di dalam kegiatan gelar perkara khusus tersebut,” ujar Iman di Polda Metro Jaya, Kamis (18/12/2025).

    Dia menambahkan ijazah tersebut merupakan dokumen yang telah disita penyidik dalam kasus tudingan ijazah Jokowi yang tengah ditangani kepolisian.

    Di samping itu, Iman menegaskan bahwa pihaknya sudah mengonfirmasi keaslian ijazah itu dalam serangkaian penyidikan yang ada.

    “Kami sudah mengonfırmasi juga bahwa terhadap ijazah tersebut adalah yang diterbitkan oleh Fakultas Kehutanan UGM. Itu sebagaimana keterangan yang kami peroleh dari hasil penyidikan,” imbuhnya.

    Adapun, Iman telah mengungkap bahwa hasil gelar perkara khusus itu tidak menggugurkan proses penyidikan sebelumnya. Oleh sebab itu, Roy Suryo dkk masih tetap jadi tersangka di kasus ijazah Jokowi.

    Lebih jauh, Iman mengemukakan bahwa apabila Roy Suryo dkk masih keberatan soal penetapan tersangka, maka kepolisian mempersilakan pengujian itu dilakukan melalui praperadilan.

    “Adapun, terhadap penetapan tersangka yang sudah kami lakukan apabila para tersangka atau kuasa hukum keberatan maka dipersilahkan untuk melakukan pengujian melalui mekanisme pra peradilan sebagaimana yang sudah diatur dalam KUHAP,” pungkasnya.

  • Penyidik Jadwalkan Pemanggilan Tersangka Klaster Pertama Kasus Ijazah Jokowi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        18 Desember 2025

    Penyidik Jadwalkan Pemanggilan Tersangka Klaster Pertama Kasus Ijazah Jokowi Megapolitan 18 Desember 2025

    Penyidik Jadwalkan Pemanggilan Tersangka Klaster Pertama Kasus Ijazah Jokowi
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com –
     Polda Metro Jaya akan segera memanggil lima tersangka klaster pertama kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) setelah gelar perkara khusus untuk klaster kedua.
    Pemanggilan ini dilakukan sebagai bagian dari rencana penyidikan yang telah disusun pihak kepolisian.
    Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanudin, menyatakan bahwa pihaknya telah menjadwalkan pemanggilan terhadap kelima tersangka.
    “(Pemanggilannya) nanti sesuai jadwal,” kata Iman dalam konferensi pers hasil gelar perkara khusus
    kasus tudingan ijazah palsu Jokowi
    di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/12/2025).
    “Tentunya kami sudah membuat proses perencanaan penyidikan. Kami akan berpedoman pada perencanaan penyidikan yang sudah dibuat oleh penyidik untuk sesegera mungkin melakukan pemberkasan terhadap semua klaster yang ada,” sambung dia.
    Kelima tersangka yang masuk klaster pertama meliputi Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
    Mereka dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan kepada penguasa umum.
    Selain itu, penyidik akan memanggil tiga ahli yang diajukan Roy Suryo cs sebagai penyeimbang pendapat dari ahli yang diperiksa penyidik.
    “Kami akan segera melakukan permintaan keterangan terhadap para ahli yang diajukan tersebut dan kami juga sedang menunggu saksi a de charge yang diajukan oleh para tersangka,” jelas Iman.
    Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka atas kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi setelah penyidikan panjang.
    “Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” kata Kapolda Metro Jaya, Arjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
    Secara umum, delapan tersangka dijerat Pasal 27A dan Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun.
    Para tersangka dibagi menjadi dua klaster sesuai dengan perbuatannya.
    Klaster pertama dijerat Pasal 160 KUHP dengan tuduhan penghasutan untuk melakukan kekerasan kepada penguasa umum, terdiri atas Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
    Sementara klaster kedua terdiri atas Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Mereka dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terkait penghapusan, penyembunyian, serta manipulasi dokumen elektronik.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi Persilakan Roy Suryo Cs Ajukan Praperadilan Kasus Ijazah Jokowi

    Polisi Persilakan Roy Suryo Cs Ajukan Praperadilan Kasus Ijazah Jokowi

    GELORA.CO  – Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin mempersilakan Roy Suryo Cs ajukan praperadilan bila keberatan dengan hasil penyidikan serta penetapan tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

    “Terhadap penetapan tersangka yang sudah kami lakukan apabila para tersangka atau kuasa hukum keberatan maka dipersilahkan untuk melakukan pengujian melalui mekanisme pra peradilan sebagaimana yang sudah diatur dalam KUHAP,” ucap Iman, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (18/12/2025).

    Iman menegaskan bahwa penyidikan telah berjalan transparan, profesional, dan proporsional. 

    Polda Metro Jaya telah melakukan dua gelar perkara, dua asistensi Bareskrim, hingga gelar perkara khusus sesuai permintaan tersangka. 

    Pihak kepolisian juga menyita 17 jenis barang bukti, 709 dokumen, dan 22 keterangan ahli dari berbagai bidang.

    “Kemudian setelah gelar perkara khusus ini penyidik akan melaksanakan pemenuhan rekomendasi gelar perkara khusus untuk kelengkapan berkas perkara dan segera memberikan kepastian hukum,” ujarnya.

    Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara khusus dalam penyidikan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

    Adapun gelar perkara khusus tersebut dilaksanakan pada Senin, 15 Desember 2025, sebagai tindak lanjut permohonan Roy Suryo Cs.

    Salah satu poin penting dalam gelar perkara khusus adalah ditunjukkannya ijazah atas nama Joko Widodo yang diterbitkan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM). 

    Ijazah tersebut ditunjukkan di hadapan forum setelah disita secara resmi dari pelapor.

    “Penyidik telah menunjukkan ijazah atas nama Joko Widodo yang diterbitkan oleh Fakultas Kehutanan UGM, yang disita dari pelapor,” tegas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (18/12/2025).

    Bersamaan, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan, hal itu dilakukan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penyidikan. 

    Selain itu untuk memberikan kepastian hukum serta menjamin profesionalitas penanganan perkara.

    “Gelar perkara khusus ini dilaksanakan secara transparan dan akuntabel dengan melibatkan pengawasan internal dan eksternal guna menjamin objektivitas penyidikan,” kata Budi

  • Polisi Segera Panggil Ahli yang Diajukan Roy Suryo Cs soal Kasus Ijazah Jokowi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        18 Desember 2025

    Polisi Segera Panggil Ahli yang Diajukan Roy Suryo Cs soal Kasus Ijazah Jokowi Megapolitan 18 Desember 2025

    Polisi Segera Panggil Ahli yang Diajukan Roy Suryo Cs soal Kasus Ijazah Jokowi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya akan segera memanggil tiga ahli yang diajukan Roy Suryo dan kawan-kawan dalam gelar perkara khusus kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
    Ketiga ahli tersebut adalah Dr. Ing. Ridho Rahmadi, Prof. Dr. Ir. Tono Saksono, dan Dr. Kandidat Didit Wijayanto.
    “Kami akan segera melakukan permintaan keterangan terhadap para ahli yang diajukan tersebut dan kami juga sedang menunggu saksi
    a de charge
    yang diajukan oleh para tersangka,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanudin kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/12/2025).
    Pemanggilan ahli dari pihak terlapor ini akan menjadi salah satu pertimbangan penyidik dalam perkembangan penanganan perkara tersebut.
    Selain itu, penyidik juga tengah menyusun berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan.
    Di samping ahli dari terlapor, penyidik telah memeriksa 22 ahli dari berbagai bidang, di antaranya ahli pers, ahli kepegawaian, ahli keterbukaan informasi publik, ahli peraturan perundang-undangan dari Ditjen peraturan perundang-undangan Kemenkumham Republik Indonesia.
    Kemudian, ada juga ahli forensik dokumen, lima orang ahli digital forensik, ahli Bahasa Indonesia, ahli sosiologi hukum, ahli psikologi, ahli komunikasi sosial, ahli anatomi, ahli fisiologi, ahli epidemiologi, dua orang ahli hukum ITE, dan dua orang ahli hukum pidana.
    Sementara itu, berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap delapan orang, polisi menyarankan mereka untuk mengajukan praperadilan jika merasa keberatan dengan keputusan itu.
    “Apabila para tersangka atau kuasa hukum keberatan maka dipersilahkan untuk melakukan pengujian melalui mekanisme praperadilan,” ujar Iman.
    Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka atas kasus
    tudingan ijazah palsu Jokowi
    setelah penyidikan yang panjang.
    “Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” kata Kapolda Metro Jaya, Arjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
    Secara umum, delapan tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.
    Para tersangka ini kemudian dibagi ke dalam dua klaster sesuai dengan perbuatannya.
    “Klaster pertama lima orang berinisial ES, KTR, MRF, RE dan DHL dan klaster kedua RS, RHS dan TT,” ucap dia.
    Klaster pertama juga dijerat Pasal 160 KUHP dengan tuduhan penghasutan untuk melakukan kekerasan kepada penguasa umum.
    Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis dimasukkan ke dalam klaster ini.
    Sementara klaster kedua terdiri atas
    Roy Suryo
    , Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Mereka dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE tentang menghapus atau menyembunyikan, serta memanipulasi dokumen elektronik.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Roy Suryo cs Tetap Tersangka, Polda Metro Tegaskan Ijazah Jokowi Asli Diterbitkan UGM

    Roy Suryo cs Tetap Tersangka, Polda Metro Tegaskan Ijazah Jokowi Asli Diterbitkan UGM

    GELORA.CO – Roy Suryo cs tetap menjadi tersangka kasus fitnah ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) usai gelar perkara khusus yang dilakukan Polda Metro Jaya. Polda Metro menyatakan, ijazah Jokowi asli diterbitkan oleh Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM). 

    Ijazah asli itu sudah ditunjukkan ke Roy Suryo cs saat gelar perkara khusus pada Senin 15 Desember 2025. 

    “Kami sudah konfirmasi juga bahwa terhadap ijazah tersebut adalah yang diterbitkan oleh Fakultas Kehutanan UGM. Itu sebagaimana keterangan yang kami peroleh dari hasil penyidikan,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, Kamis (18/12/2025). 

    Iman menjelaskan, penyidik juga telah mengambil keterangan ahli berdasarkan keahlian dan kompetensi. Mereka telah memiliki sertifikasi keahlian maupun kompetensi akademik. 

    “Tentunya dalam hal ini penegakan hukum yang dilakukan adalah bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum terhadap warga negara tanpa diskriminasi,” ujar Iman.

    Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya memastikan Roy Suryo cs tetap menjadi tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi. 

    Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menegaskan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan yang komprehensif, serta didukung alat bukti yang sah.

    “Setelah pendidik melakukan proses penyelidikan yang cukup panjang, dari fakta hukum yang diperoleh pada proses penyidikan tersebut, selanjutnya berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP, penyidik telah menetapkan tersangka dan melakukan pemberkasan perkara atas perkara dimaksud,” kata Iman