Tag: Roy Suryo

  • Heru Subagia Tantang Roy Suryo Cs Hadir di Rakernas Kagama, Sekalian Bertemu Jokowi

    Heru Subagia Tantang Roy Suryo Cs Hadir di Rakernas Kagama, Sekalian Bertemu Jokowi

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ketua Kagama Cirebon, Heru Subagia, menantang Roy Suryo, Dokter Tifa, dan Rismon Sianipar untuk hadir pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kagama yang akan digelar dalam waktu dekat ini.

    Berdasarkan informasi yang didapatkan fajar.co.id, Rakernas tersebut akan berlangsung di Balai Senat Gedung Pusat UGM, 13 hingga 14 Desember 2025.

    Heru mengatakan, kehadiran para pihak yang selama ini berada dalam pusaran polemik ijazah Presiden ke-7, Jokowi dapat menjadi momentum penting untuk membuka ruang dialog dan mediasi.

    “Saya ingat betul pertanggungjawaban dan kegiatan sepanjang 2025 ini, terutama Kagama Cirebon masuk dalam pusaran isu yang cukup sensasional,” ujar Heru kepada fajar.co.id, Kamis (4/12/2025).

    “Cukup viral berkaitan polemik ijazah Jokowi dan usaha teman-teman Kagama yang tergabung, di dalamnya termasuk Roy Suryo, Dokter Tifa, dan Mas Rismon,” tambahnya.

    Heru mengungkapkan bahwa Kagama Cirebon sebelumnya sudah mengupayakan proses mediasi dengan kedua kubu.

    Bahkan, menurutnya, perwakilan Kagama telah diterima langsung oleh Jokowi di Solo.

    Namun upaya itu tak berujung kesepakatan karena baik Jokowi maupun Roy Suryo CS tetap bersikukuh pada posisi masing-masing.

    “Jokowi tetap kekeh melanjutkan proses perselisihan dengan Roy Suryo CS di meja pengadilan. Dan Roy Suryo CS tidak mau melakukan proses perdamaian dan negosiasi karena tetap bersih keras meminta ijazah asli Jokowi ditunjukkan,” jelasnya.

    Heru menekankan, Rakernas Kagama mendatang bisa menjadi ruang strategis untuk mempertemukan para pihak, apalagi acara tersebut disebut juga akan dihadiri tokoh kunci.

  • Komaruddin Hidayat Soal Ijazah Jokowi: Pertarungan Antara Logika Ilmiah, Hukum dan Politik

    Komaruddin Hidayat Soal Ijazah Jokowi: Pertarungan Antara Logika Ilmiah, Hukum dan Politik

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Guru Besar UIN Jakarta, Komaruddin Hidayat bersuara soal isu ijazah palsu yang menyerat nama mantan Presiden Joko Widodo.

    Dimana, isu panae soal ijazah palsu ini kembali jadi perbincangan usai penetapan tiga orang yang dianggap tokoh utama.

    Mereka adalah Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Dokter Tifa yang ditetapkan tersangka dalam isu ijazah palsu Jokowi ini.

    Terkait hal ini, ada harapan besar yang disampaikan oleh Komaruddin Hidayat soal permasalahan ini.

    Lewat cuitan di akub media sosial Threads pribadinya, Ia berharap agar masalah ini bisa segera selesai.

    “Semoga kisruh ijazah Jokowi segera berakhir,” tulisnya dikutip Senin (1/12/2025).

    Dimana, dalam tahap penyelesaiannya ia menyebut bakal ada pertandingan logika ilmiah, logika hukum, dan logika politik.

    “Kita saksikan pertarungan antara logika ilmiah, logika hukum, dan logika politik. Mana yg menang?,” tuturnya.

    Pertanyaan besarnya siapa yang bakal jadi pemenang atau ketiganya akan diintegrasikan.

    “Atau tiga-tiganya akan di integrasikan dalam kasus ini. Kita lihat aja bersama,” terangnya.

    (Erfyansyah/fajar)

  • Beda Kegiatan Mantan Presiden Setelah Pensiun, Megawati-SBY Nikmati Hobi, Jokowi Sibuk Klarifikasi?

    Beda Kegiatan Mantan Presiden Setelah Pensiun, Megawati-SBY Nikmati Hobi, Jokowi Sibuk Klarifikasi?

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Juru Bicara PDIP, Mohamad Guntur Romli, menyinggung aktivitas para Kepala Negara saat purna tugas.

    Dikatakan Guntur, ada perbedaan yang terbilang jauh di antara aktivitas para mantan Kepala Negara.

    “Kegiatan sehari-hari Presiden Republik Indonesia ke-5, 6, dan 7 setelah purnatugas,” ujar di X @GunRomli (1/12/2025).

    Ia memulai dari Ketua Umumnya, Megawati Soekarnoputri. Guntur mengatakan bahwa putri Presiden pertama itu belakangan ini rajin tanam pohon dan menjadi pemerhati lingkungan.

    Jika Megawati sibuk mengurus lingkungan, kata Guntur, Presiden ke-6 memilih menghabiskan siswa waktunya dengan melukis.

    Adapun Presiden ke-7, Jokowi, Guntur melihatnya belakangan ini sibuk memberikan klarifikasi.

    Mulai dari proyek peninggalannya yang diduga sarat masalah hingga dugaan ijazah palsu miliknya yang terus berpolemik.

    Teranyar, Jokowi disebut sebagai sosok yang paling bertanggungjawab atas adanya bandara yang diduga ilegal di Morowali.

    “Semoga semuanya diberi kesehatan, kekuatan, dan umur panjang untuk terus melakukan kegiatan masing-masing,” tandasnya.

    Polemik yang paling melelahkan bagi Jokowi salah satunya terkait ijazah. Hingga saat ini Roy Suryo Cs belum menyerah dalam perdebatan tersebut.

    Baru-baru ini, Pengacara Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin, menanggapi wacana penyelesaian kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7, Jokowi melalui mekanisme mediasi penal maupun abolisi.

    Ia menganggap usulan tersebut tidak bisa diterapkan karena perkara ini merupakan ranah hukum publik, bukan sengketa personal.

  • Kasus Roy Suryo Cs Bisa Ditunggu Hak Prerogatif Presiden di Ujung

    Kasus Roy Suryo Cs Bisa Ditunggu Hak Prerogatif Presiden di Ujung

  • Dedek PSI: Roy Suryo Tuduh Jokowi Setahun Lebih, Masa Nggak Ada yang Bakar?

    Dedek PSI: Roy Suryo Tuduh Jokowi Setahun Lebih, Masa Nggak Ada yang Bakar?

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dedek Prayudi, atau yang akrab disapa Uki, curiga terkait manuver Roy Cs yang terus menggulirkan isu dugaan ijazah palsu Presiden ke-7, Jokowi.

    Uki mencurigai adanya pihak tertentu yang menjadi penggerak utama di balik berlarut-larutnya isu tersebut.

    “Saya hanya bisa menyebutkan bahwa ada backup,” ujar Uki dikutip pada Jumat (28/11/2025).

    Uki menegaskan, rangkaian serangan terkait isu ijazah Jokowi sudah berlangsung sangat lama dan dilakukan tanpa bukti yang kuat.

    Padahal, menurutnya, tekanan publik atas isu itu terus dihembuskan secara konsisten.

    “Tapi begini, ini sudah berlangsung terlalu lama. Dan Mas Roy ini sudah menuduh ijazah Pak Jokowi itu palsu tanpa bukti selama satu tahun lebih,” ungkapnya.

    “Selama satu tahun lebih itu, pastikan ada bahan bakar,” tambah Uki.

    Ia menduga, ada kepentingan tertentu yang menjadi bahan bakar isu tersebut sehingga terus digaungkan dan mendapatkan perhatian publik.

    “Bahan bakar yang dipakai sebagai energi untuk Mas Roy terus-terusan nge-push terus, nge-push terus, nge-push terus, sehingga mendapatkan atensi media, publik, sehingga mendapatkan atensi dan lain-lain,” jelasnya.

    Lebih jauh, Uki menyebut tidak mungkin tuduhan tanpa dasar dapat menjaga intensitas dalam waktu panjang tanpa dukungan pihak lain.

    “Dan kami menengarai bahwa, ya memang ada seseorang lah, ada seseorang yang memiliki kepentingan, kami tidak tahu apakah orang itu sejak awal sudah bersama Mas Roy,” Uki menuturkan.

  • Kuasa Hukum Roy Suryo Minta Penyidik Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi Sebelum Periksa Saksi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        27 November 2025

    Kuasa Hukum Roy Suryo Minta Penyidik Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi Sebelum Periksa Saksi Megapolitan 27 November 2025

    Kuasa Hukum Roy Suryo Minta Penyidik Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi Sebelum Periksa Saksi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com 
    – Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya memberikan dua opsi untuk upaya lanjutan kasus tudingan ijazah Joko Widodo kepada tersangka Roy Suryo cs yang datang saat wajib lapor, Kamis (27/11/2025).
    Dua opsi itu meliputi gelar perkara khusus dan penyidikan, seperti yang sebelumnya diajukan tim kuasa hukum.
    “Jadi, memang oleh penyidik dijawab opsional ya, bisa gelar perkara khusus duluan, tapi mungkin juga bisa pemanggilan keterangan ahli dan saksi yang meringankan lebih dulu,” ujar kuasa hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin, saat ditemui wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis.
    Menanggapi pilihan tersebut, tim kuasa hukum memilih agar gelar perkara khusus dilakukan lebih dulu.
    Menurut dia, gelar perkara khusus dapat memangkas waktu penyidikan.
    “Kami sih berharap gelar perkara khusus duluan, karena di situlah akan membuka kotak pandora tentang misteri ijazah Jokowi. Karena kalau perdebatan itu bisa diakhiri dengan lebih cepat, kenapa sih kita menunda-nunda lama dan melelahkan melalui pengadilan,” ujar Ahmad.
    Dalam gelar perkara khusus ini, mereka berharap keaslian ijazah Jokowi bisa terungkap.
    Sebab, pembuktian ini dinilai penting untuk menentukan ada tidaknya tindak pidana yang dilakukan Roy Suryo cs.
    “Karenanya gelar perkara khusus itu menjadi penting untuk menghadirkan satu-satunya yang sampai sekarang belum pernah kita lihat,” ujar kuasa hukum lainnya, Denny Indrayana, di kesempatan yang sama.
    Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka atas kasus tudingan
    ijazah palsu
    Jokowi setelah penyidikan yang panjang.
    Kedelapan tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.
    Para tersangka ini kemudian dibagi ke dalam dua klaster sesuai dengan perbuatannya.
    Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
    Klaster pertama juga dijerat Pasal 160 KUHP dengan tuduhan penghasutan untuk melakukan kekerasan kepada penguasa umum.
    Sementara klaster kedua terdiri atas Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
    Mereka dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE tentang menghapus atau menyembunyikan, serta memanipulasi dokumen elektronik.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kuasa Hukum Roy Suryo Minta Ijazah Jokowi Diuji di Laboratorium Forensik Independen
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        27 November 2025

    Kuasa Hukum Roy Suryo Minta Ijazah Jokowi Diuji di Laboratorium Forensik Independen Megapolitan 27 November 2025

    Kuasa Hukum Roy Suryo Minta Ijazah Jokowi Diuji di Laboratorium Forensik Independen
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kuasa hukum Roy Suryo meminta agar dokumen ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) diuji di laboratorium forensik independen.
    Kuasa hukum
    , Abdul Ghafur Sangadji mengatakan pemeriksaan
    ijazah Jokowi
    di
    laboratorium independen
    sebagai pembanding hasil dari laboratorium forensik Polda Metro Jaya.
    “Jadi hasil pertemuan kami tim kuasa hukum tadi malam memutuskan terhadap hasil laboratorium forensik Polda Metro Jaya, kami meminta agar bisa dilakukan uji forensik secara pembanding,” tutur Abdul Ghafur Sangadji kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (27/11/2025).
    Namun Sangadji tidak menyebut nama laboratorium forensik independen yang bakal diminta untuk menguji ijazah Jokowi.
    “Ada satu laboratorium dari satu universitas terkenal di Indonesia yang akan kami minta kepada Polda Metro Jaya supaya dilakukan uji forensik secara pembanding,” ujar dia.
    Sementara kuasa hukum lain, Khozinudin menjelaskan alasan ijazah Jokowi harus diuji di laboratorium forensik independen karena untuk mengetahui keasliannya.
    “Pertama, untuk memeriksa substansi, apakah ijazah itu benar-benar otentik atau tidak otentik ya, bukan sekedar identik atau tidak identik, otentik atau tidak otentik begitu,” ujar Khozinudin.
    “Yang kedua, kaitan dengan kredibilitas lembaga yang memberikan deklarasi otentik atau tidak otentik,” imbuh dia.
    Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai
    tersangka kasus
    tudingan ijazah palsu Jokowi.
    “Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” kata Kapolda Metro Jaya, Arjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
    Mereka adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.
    “Berdasarkan hasil penyidikan kami bagi dalam dua kluster antara lain 5 tersangka klaster pertama yang terdiri atas RS, KTR, MRF, RE, dan DHL. Klaster kedua RS, RHS dan TT,” ujar Asep.
    Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP serta pasal-pasal dalam UU ITE, sedangkan klaster kedua dikenai kombinasi pasal serupa dengan tambahan Pasal 32 dan 35 juncto Pasal 48 dan 51 UU ITE.
    Asep menegaskan penetapan tersangka dilakukan secara hati-hati melalui asistensi dan gelar perkara.
    “Penetapan dilakukan asistensi dan gelar perkara melibatkan ahli dan pengawas internal dan eksternal, ahli dilibatkan ahli pidana, ITE, sosiologi hukum dan bahasa,” jelasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemeriksaan Tersangka Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Masih Dijadwalkan

    Pemeriksaan Tersangka Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Masih Dijadwalkan

    JAKARTA – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan penyidik masih menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima tersangka kasus tuduhan ijazah palsu mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

    Agenda itu juga mencakup pemeriksaan saksi dan ahli yang diajukan oleh tiga tersangka dalam klaster kedua yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta dr. Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tiffa untuk kepentingan peringanan pada tahap penyidikan.

    “Masih diagendakan,” kata Budi Hermanto kepada VOI, Selasa, 24 November 2025.

    Ia menjelaskan bahwa penyidik Polda Metro Jaya saat ini masih berkoordinasi dengan wewenang pengawas penyidikan (Wassidik) untuk pelaksanaan gelar perkara khusus terkait kasus tersebut.

    “Saat ini penyidik masih koordinasi dengan Wassidik untuk gelar perkara khusus,” ujarnya.

    Ketika ditanya mengenai kemungkinan hadirnya Jokowi sebagai pihak pelapor dalam gelar perkara tersebut, Budi belum dapat memberikan keterangan lebih jauh.

    “Mohon waktu,” singkatnya.

    Sebelumnya, polisi telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ijazah palsu Jokowi. Lima tersangka dalam klaster pertama adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

    Tiga tersangka dalam klaster kedua yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifauzia Tyassuma.

    Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara atas laporan yang dibuat oleh Jokowi.

    “Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang kami bagi dalam dua klaster,” ujarnya.

    Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tiffa tidak dilakukan penahanan karena ketiganya masih mengajukan ahli dan saksi yang meringankan.

    Para tersangka dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

  • Jokowi Harusnya Meniru Langkah Arsul Sani Dalam Kasus Tudingan Ijazah Palsu

    Jokowi Harusnya Meniru Langkah Arsul Sani Dalam Kasus Tudingan Ijazah Palsu

    JAKARTA – Pakar hukum tata negara, Denny Indrayana menilai, polemik ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) yang masih menjadi perdebatan publik dan berujung penetapan Roy Suryo dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu akan selesai jika meniru langkah Hakim MK, Arsul Sani.

    Menurutnya, seluruh pembuktian yang dilakukan aparat maupun pihak pendukung Jokowi tidak akan berarti selama Jokowi sendiri tidak membuka dan menunjukkan ijazah aslinya kepada publik.

    “Sejuta bukti sekalipun, menjadi kehilangan makna, ketika Jokowi terus berdalih tidak mau menunjukkan ijazah aslinya,” tulis Denny dalam akun media sosialnya seperti dilihat Minggu, 23 November.

    Dia kemudian, membandingkan sikap Jokowi dengan Arsul Sani yang juga dituduh memiliki ijazah doktoral palsu. Arsul berani blak-blakan dengan memperlihatkan foto-foto wisuda dan ijazah asli serta fotokopi legalisir gelar doktor dari Collegium Humanum atau Warsawa Management University Polandia untuk menepis tudingan tersebut.

    “Padahal persoalannya mudah, sebagaimana Arsul Sani tanpa proses persidangan, tanpa proses pidana, dengan terang menunjukkan ijazah S3-nya,” imbuhnya.

    Denny menyebut, seharusnya Jokowi meniru langkah yang diambil Arsul Sani dengan memilih tampil terbuka dan langsung memperlihatkan ijazah serta dokumen legalnya tanpa menunggu proses hukum yang berjalan.

    “Memang pada akhirnya terlihat beda kelas. Yang satu negarawan, yang lain mengabdi untuk kepentingan pribadi dan keluarganya semata,” tukasnya.

  • Jika Berani Tunjukkan dan Buktikan Ijazahnya, Pakar Hukum Sebut Banyak Hal yang Tidak Perlu Terjadi

    Jika Berani Tunjukkan dan Buktikan Ijazahnya, Pakar Hukum Sebut Banyak Hal yang Tidak Perlu Terjadi

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pakar hukum sekaligus eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (WamenkumHAM) era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Denny Indrayana, punya pernyataan menarik di tengah panasnya isu pembahasan ijazah palsu Joko Widodo.

    Lewat cuitan di akun media sosial X pribadinya, Denny Indrayana menyebut banyak hal yang sebenarnya tidak perlu terjadi.

    Hal tersebut tidak perlu bahkan tidak harus terjadi, jika mantan Presiden Jokowi dari awal menunjukkan dan membuktikan ijazahnya asli.

    Ini disebut Denny bisa saja tidak berkepanjangan jika dari awal berani ditunjukkan.

    “Kalau Pak Jokowi sedari awal berani menunjukkan ijazah aslinya,” tulisnya dikutip Minggu (23/11/2025).

    Beberapa yang tidak perlu bahkan tidak terjadi seperti proses pidana yang menjerat beberapa nama. Di mana banyak pihak meyakini hal tersebut adalah kriminalisasi.

    Bahkan sampai rakyat harus dikorbankan hingga mendekam di penjara karena pembahasan isu ini.

    “Tidak perlu ada proses pidana, dan tidak ada rakyat yang masuk penjara,” tuturnya.

    Sebelumnya, Dokter Tifa, Roy Suryo, Rismon Sianipar dan lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka.

    Mereka ditetapkan sebagai terangka dalam kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.

    Seperti diketahui, Baru-baru ini Hakim MK, Arsul Sani, secara terbuka memperlihatkan ijazahnya usai muncul laporan terhadapnya. Arsul Sani bahkan mempersilakan awak media memotret ijazah itu.

    Hal berbeda dilakukan oleh mantan presiden Jokowi. Bukannya memperlihatkan ijazah secara terbuka, ayah Wapres Gibran itu justru melaporkan sejumlah pihak yang meneliti ijazahnya.