Tag: Rossa

  • Hasto Akan Laporkan Penyidik AKBP Rossa ke Dewas KPK

    Hasto Akan Laporkan Penyidik AKBP Rossa ke Dewas KPK

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto akan melaporkan peyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Hasto menilai, ada sejumlah pelanggaran etik dan tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh Rossa selama proses penyidikan kasus Harun Masiku.

  • Hasto Sebut Tim Hukum PDIP Bakal Adukan Penyidik Rossa ke Dewas KPK

    Hasto Sebut Tim Hukum PDIP Bakal Adukan Penyidik Rossa ke Dewas KPK

    PIKIRAN RAKYAT – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan bahwa tim hukum partainya akan melaporkan penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti, ke Dewan Pengawas KPK pada Rabu, 19 Februari 2025.

    Menurut Hasto, pengaduan ini dilakukan karena dugaan pelanggaran etik dan kesalahan dalam penanganan perkara oleh Rossa.

    “Saudara-saudara sekalian, tim hukum PDIP akan mengadukan sodara Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas KPK atas tindakan pelanggaran etik dan kesalahan penanganan yang dilakukan,” ujar Hasto di Kantor DPP PDIP Perjuangan, Jakarta Pusat, Selasa, 18 Februari 2025.

    Hasto menegaskan bahwa pengaduan ini bukan untuk melawan KPK, melainkan agar lembaga tersebut kembali menjalankan misinya dalam pemberantasan korupsi.

    Ia yakin Dewas KPK akan bertindak adil tanpa intervensi pihak lain. Selain itu, ia juga percaya bahwa Rossa akan diperiksa terkait dugaan pelanggaran dalam proses penegakan hukum.

    “Kami percaya bahwa Dewas KPK akan bertindak adil dan memiliki kedaulatan penuh tanpa intervensi pihak manapun, untuk berani memeriksa saudara Rossa yang nyatanya telah melakukan intimidasi dan proses penegakan hukum yang melanggar undang-undang,” kata Hasto.

    “Sikap kami ini bukanlah untuk melawan KPK tetapi sikap kami ini justru untuk menjaga marwah KPK agar kembali pada misi utamanya,” tambahnya.

    Dalam konferensi pers tersebut, hadir penasihat hukum Ronny Talapessy, Maqdir Ismail, dan Johannes L Tobing. Selain itu, sejumlah pengurus DPP PDIP turut hadir, seperti Ketua DPP PDIP Komarudin Watubun, Wiryanti Sukamdani, dan Deddy Sitorus. Hadir pula Wasekjen Adian Napitupulu, Yoseph Arto Adhi Dharmo, serta Wabendum Yuke Yurike.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Hasto Sarankan KPK Fokus Bongkar Beking Tambang Ilegal dan Narkoba

    Hasto Sarankan KPK Fokus Bongkar Beking Tambang Ilegal dan Narkoba

    Bisnis.com, JAKARTA — Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) menyarankan KPK membongkar perkara tambang ilegal dan peredaran negara yang dilindungi oleh aparatur negara.

    Hasto mengaku dirinya menghormati dan mengapresiasi kinerja KPK dalam menangani perkara korupsi pada masa lalu. 

    Namun, untuk saat ini, kata Hasto, wajah KPK sudah berbeda jauh dan disarankan agar KPK menangani perkara narkoba saja dibanding perkara korupsi.

    “KPK seharusnya fokus menangani perkara korupsi besar, seperti tambang ilegal dan narkoba yang melibatkan banyak aparatur negara,” tuturnya di Jakarta, Selasa (18/2/2025).

    Hasto mengatakan bahwa KPK seharusnya bisa bergerak secara independen tanpa ada intervensi dari siapa pun. Namun, menurut Hasto, hal tersebut tidak terlihat di perkara yang menjeratnya

    “Karena ini penuh intervensi sekadang. KPK punya visi dan misi serta agenda strategis pemberantasan korupsi tanpa intervensi,” katanya.

    Menurut Hasto, wajah KPK sudah tercoreng akibat perbuatan penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti yang melakukan penyidikan dengan menabrak sejumlah pasal di dalam UU KPK.

    “Rossa itu sudah berani melanggar UU KPK dan merusak KPK,” ujarnya.

    Hasto sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Harun Masiku kepada komisioner KPU. Politikus PDIP itu juga dijerat dengan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

  • Diduga Lakukan Intimidasi, Tim Hukum PDI Perjuangan akan Laporkan Rossa Purba Bekti ke Dewas KPK

    Diduga Lakukan Intimidasi, Tim Hukum PDI Perjuangan akan Laporkan Rossa Purba Bekti ke Dewas KPK

    JAKARTA – Tim Hukum Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan akan mengadukan Rossa Purba Bekti ke Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Hal ini lantaran adanya intimidasi dan proses penegakan hukum yang melanggar undang-undang terkait kasus yang menjerat Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

    “Sikap kami ini bukanlah untuk melawan KPK. Sikap kami ini justru untuk menjaga marwah KPK agar kembali pada misi utamanya. Sikap kami ini adalah dukungan nyata pada KPK dengan seluruh jajarannya,” ujar Hasto, dalam keterangan resminya, Selasa, 18 Februari 2025.

    Menurutnya, Rossa Purba Bekti yang merupakan penyidik KPK telah melakukan intimidasi dan melanggar undang-undang. Seperti tindakan yang dilakukan terhadap Kusnadi, dengan menyamar, membohongi, mengintimidasi, merampas barang-barang miliknya dan DPP PDI Perjuangan, serta memeriksa selama hampir 3 jam tanpa surat perintah panggilan.

    “Adanya intimidasi yang dilakukan Rossa Purba Bekti terhadap Tio. Demi ambisi menangkap saya, Tio diintimidasi dan dibujuk dengan gratifikasi hukum sebesar Rp 2 miliar. Syaratnya, Tio harus menyebutkan keterlibatan saya. Apa yang disampaikan Tio tersebut dilakukan dibawah sumpah. Sumpah di hadapan Tuhan Yang Maha Kuasa, Allah SWT. Tidak hanya itu, Tio juga diminta menyebut orang-orang di lingkaran pertama Ibu Megawati Soekarnoputri agar bisa dibidik para penyidik tersebut,” tuturnya.

    Demi melancarkan aksinya, Rossa Purba Bekti sampai mengebrak meja dan mendesak untuk mengganti penasehat hukum Tio. Tak hanya itu, Tio pun dicekal untuk tidak bisa berobat ke luar negeri akibat kanker yang dideritanya.

    “Padahal jauh sebelum kasus ini naik lagi ke permukaan, Tio sudah berulang kali berobat untuk ke Guangzhou bagi penyembuhan penyakitnya. Namun agenda kemanusiaan ini pun diabaikan oleh Rossa Purba Bekti. Saya meyakini, jika Tio mengikuti kemauan Rossa, pencekalan itu pasti tidak akan terjadi,” ucapnya.

    Dirinya berharap hal ini dapat menjadi momentum bagi seluruh anak bangsa untuk benar-benar berjuang bagi terwujudnya Indonesia yang bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.

    “Kita semua adalah anak-anak Republik Indonesia yang lahir dari keberanian melawan kekejaman hukum kolonial dan kolonialisme Belanda. Apakah hal ini akan kita biarkan kembali, ketika hukum bisa dijadikan sebagai alat penindasan baru? Pesan Prof Dr Megawati Soekarnoputri sangat jelas, kita adalah warga negara yang merdeka, warga negara yang sah, warga negara yang memiliki hak dan kedudukan yang sama di mata hukum. Karena itulah, jangan takut menyuarakan kebenaran,” tegasnya. (bbs)

  • Hasto PDIP Muncul ke Publik, Bakal Laporkan AKBP Rossa ke Dewas KPK

    Hasto PDIP Muncul ke Publik, Bakal Laporkan AKBP Rossa ke Dewas KPK

    Bisnis.com, JAKARTA — PDI Perjuangan (PDIP) akan melaporkan kembali penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKBP Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas alias Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik sekaligus penyalahgunaan wewenang.

    Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto mengatakan bahwa pelaporan ini merupakan pelaporan yang kedua kalinya karena pelaporan yang pertama tidak dilanjutkan oleh Dewas KPK pada tahun 2024 lalu.

    Maka dari itu, Hasto kembali melaporkan penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti ke Dewas KPK karena diduga melanggar etik seorang penyidik dan melakukan tindakan seenaknya.

    “Besok kami akan memajukan Rossa ke Dewas KPK atas tindakan pelanggaran etik dan kesewenang-wenangan,” tutur Hasto di DPP PDIP Jakarta, Selasa (18/2/2025).

    Hasto menegaskaN bahwa pelaporan itu bukan upaya dari PDIP untuk melemahkan KPK, tetapi agar marwah KPK tetap terjaga dari tindakan oknum di dalamnya.

    “Sikap kami bukan untuk melawan KPK ya, sikap kami justru untuk menjaga marwah KPK agar kembali pada misi utamanya,” kata Hasto.

    Hasto mengingatkan bahwa Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputeri merupakan sosok penting yang melahirkan KPK di masa pemerintahannya dulu.

    “Makanya kami tidak ingin dibenturkan KPK karena KPK itu bu Mega yang melahirkan,” ujarnya.

  • Tangga Nada Diatonik Minor: Pengertian, Ciri, dan Contohnya

    Tangga Nada Diatonik Minor: Pengertian, Ciri, dan Contohnya

    YOGYAKARTA – Tangga nada diatonik minor adalah salah satu jenis tangga nada yang punya tujuh nada dengan pola intervalnya sendiri. Perlu diketahui, interval adalah jarak antarnada. Musik yang menggunakan tangga nada ini biasanya mengesankan suasana sedih, pilu, atau menyayat hati. Untuk lebih jelasnya simak penjelasannya berikut ini.

    Pengertian Tangga Nada Diatonik Minor

    Tangga nada diatonis suatu tangga nada yang memiliki 7 nada yang berbeda di satu oktafnya. Tangga nada ini terbagi menjadi beberapa jenis salah satunya adalah tangga nada diatonik minor.

    Sedangkan pada tangga nada diatonik minor, tangga nadanya punya jarak nada yaity 1-½-1-1-½-1-1 dengan skala menjadi A-B-C-D-E-F-G-A’. Jarak antara nada A ke B adalah satu, sedangkan jarak B ke C adalah setengah. Lalu jarak C ke D adalah satu, D ke E jarak satu, Jarak E ke F setengah, F ke G adalah satu, lalu G ke A adalah satu. Nada tangga diatonik minor bernotasi solmisasi la-si-do-re-mi-fa-sol-la’.

    Ciri Tangga Nada Diatonik Minor

    Tangga nada diatonik minor bisa diketahui dengan berbagai cara. Pasalnya tangga nada ini memiliki ciri yang bisa diketahui yakni sebagai berikut.

    Nadanya terkesan sedih atau melankolisPada melodi lagunya biasanya awal dan akhirnya menggunakan nada La, namun bisa juga diawali dengan nada Mi lalu berakhir di nada LaTidak digunakan pada lagu-lagu yang membangkitkan semangatMemiliki pola intervalnya 1-½-1-1-½-1-1

    Contoh Lagu Tangga Nada Diatonik Minor

    Ada banyak lagu yang menggunakan tangga nada diatonik minor. Lagu ini terdiri dari berbagai genre. Berikut ini beberapa judul lagu yang menggunakan tangga nada diatonik minor.

    Lagu Nasional Indonesia Tangga Nada Diatonik Minor
    Syukur, ciptaan Husein MutaharBagimu Negeri, ciptaan KusbiniTanah Airku, ciptaan Ibu SudGugur Bunga, ciptaan Ismail MarzukiMengheningkan Cipta, ciptaan Truno PrawitIndonesia Pusaka, ciptaan Ismail MarzukiHymne Guru, ciptaan Sartono

    Lagu Pop Barat Tangga Nada Diatonik Minor
    Nothing Else Matters oleh MetallicaSomeone Like You oleh AdeleBillie Jean oleh Michael JacksonShape of You oleh Ed SheeranStay With Me oleh Sam SmithHalo oleh BeyoncéStarboy oleh The Weeknd ft. Daft Punk

    Lagu Pop Indonesia dengan Tangga Nada Diatonik Minor
    Hampa oleh Ari LassoCinta Ini Membunuhku oleh D’MasivMungkin Nanti oleh PeterpanJikalau Kau Cinta oleh JudikaTakkan Terganti oleh Marcell SiahaanKau Adalah oleh Isyana Sarasvati ft. Rayi PutraCinta Sejati oleh Bunga Citra LestariTakdir Cinta oleh Rossa

    Lagu Dangdut Indonesia dengan Tangga Nada Diatonik Minor
    Bintang Pentas oleh Rita SugiartoCinta Sabun Mandi oleh Inul DaratistaAir Mata Perkawinan oleh Ida LailaMati Aku oleh Rita SugiartoKu Tak Bisa oleh LestiSumpah Benang Emas oleh Elvy Sukaesih

    Itulah informasi terkait tangga nada diatonik minor. Kunjungi VOI.id untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.

  • KPK Cekal Agustiani Tio, Pengacara Sebut Kondisinya Sakit dan Harus Jalani Pengobatan Kanker di China – Page 3

    KPK Cekal Agustiani Tio, Pengacara Sebut Kondisinya Sakit dan Harus Jalani Pengobatan Kanker di China – Page 3

    Dia pun menjelaskan, soal motivasi mengajukan gugatan perdata kepada penyidik KPK Rossa Purbo Bekti ke PN Bogor.

    “Kami melihat bahwa apa lagi yang harus dilakukan, apa lagi yang harus Bu Tio terima. Karena sejatinya Bu Tio adalah manusia merdeka, sejatinya apa yang dilakukan oleh oknum penyidik KPK yang namanya Bapak Rossa Purbo Bekti, ya terus terang. Artinya pelanggaran hak asasi manusia atas dasar kesehatan dan hidup layak,” tandasnya.

    Dalam kesempatan itu, suami Tio, Adrial Wilde juga mengungkapkan kondisi istrinya yang tengah menjalani pengobatan di China. Dimana, Tio dalam kondisi lemah karena belum pulih dari pengobatan awal.

    Apalagi, kata Adrial, istirnya harus kembali menjalani pengobatan di China pada 17 Februari untuk menyembuhkan penyakit kankernya.

    “Jadi dalam kondisi sekarang ini sebenarnya saat sedang pulih ini memang masih ada kondisi yang mudah lelah. Jadi seperti kemarin pun juga pulang kemudian lelah, ya Sabtu Minggu nampaknya masih belum ada tenaganya,” ujar Adrial.

    “Jadi hari ini pun sekarang sedang dirawat juga untuk bisa staminanya itu bisa cukup kuat untuk itu,” jelasnya.

  • Ardhitio Tereliminasi di Spektakuler Show 3 Tadi Malam, 11 Peserta Indonesian Idol 2025 Aman

    Ardhitio Tereliminasi di Spektakuler Show 3 Tadi Malam, 11 Peserta Indonesian Idol 2025 Aman

    Ardhitio Tereliminasi di Spektakuler Show 3 Tadi Malam, 11 Peserta Indonesian Idol 2025 Aman

    TRIBUNJATENG.COM – Inilah hasil Spektakuler Show 3 Indonesian Idol 2025 tadi malam, Senin 10 Februari 2025.

    Satu peserta dengan vote terendah harus menghentikan perjuangan mereka menjadi The Next Idol.

    Dari hasil penampilan, ada tiga peserta yang berada di bottom 3.

    Artinya, tiga peserta tersebut mendapat vote terendah di antara peserta lainnya.

    3 peserta tersebut adalah Rara, Angie, dan Ardhitio.

    Hanya 1 peserta dengan vote paling rendah yang harus pulang.

    Peserta tersebut adalah Ardhitio.

    Berikut paragraf yang telah disusun berdasarkan informasi yang Anda berikan:

    Spektakuler Show 3 Indonesian Idol malam tadi berlangsung meriah dengan kehadiran para juri ternama, yaitu Judika, Rossa, Maia Estianty, BCL, dan Anang.

    Acara ini semakin spesial dengan kehadiran Jinyoung dan Dahyun, pemeran You Are the Apple of My Eye versi Korea.

    Penampilan pertama dibuka oleh Vanessa yang membawakan lagu Sesuatu di Jogja dari Adhitia Sofyan.

    Selanjutnya, Mesa tampil sebagai peserta kedua dengan lagu Separuh Aku dari NOAH dan berhasil meraih dua standing ovation dari juri.

    Ardhitio kemudian tampil membawakan Kenangan Manis dari Pamungkas, sementara Shabrina sukses membuat satu studio larut dalam suasana dengan penampilannya yang penuh penghayatan saat membawakan Gala Bunga Matahari dari Sal Priadi.

    Kenriz juga berhasil menyentuh hati penonton dengan lagu Rahasia Hari dari Element.

    Sementara Angie kembali mencetak prestasi dengan mendapatkan lima standing ovation setelah membawakan Melukis Senja dari Budi Doremi.

    Shakirra tampil memukau dengan lagu Jangan dari Marion Jola dan mendapat dua standing ovation.

    Anjelia kemudian membawakan lagu Tanpa Cinta dari Yovie & Nuno, diikuti oleh Axelo yang sukses membuat banyak orang jatuh hati dengan suaranya yang simpel saat menyanyikan Runtuh dari Fiersa Besari dan Feby Putri.

    Rara Sudirman tampil penuh penghayatan dengan lagu Usai dari Tiara Andini.

    Sementara itu, Piche Kota berhasil memberikan sentuhan khasnya pada lagu Hingga Tua Bersama dari Rizky Febian, membuatnya terasa seperti versinya sendiri.

    Terakhir, Fajar menutup malam spektakuler dengan membawakan Tapi Tahukah Kamu dari Dygta Band featuring Kamasean.

    Inilah top 11 Indonesian Idol yang berhasil melangkah ke babak selanjutnya:

    1. Kenriz

    2. Shabrina Leanor

    3. Rara Sudirman

    4. Mesa Hira

    5. Axelo

    6. Fajar Noor

    7. Angie

    8. Piche

    9. Anjelia

    10. Vanessa

    11. Shakirra

    Jangan lupa saksikan keseruan Indonesian Idol 2025 setiap Senin pukul 21.15 WIB di RCTI. (*)

  • Ahli Hasto Bicara soal Sprindik, Tim KPK Siapkan Pakar untuk Melawan

    Ahli Hasto Bicara soal Sprindik, Tim KPK Siapkan Pakar untuk Melawan

    Jakarta

    Tim Biro Hukum KPK bakal menghadirkan pakar hukum dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. KPK akan menghadirkan empat pakar melawan gugatan Hasto itu.

    “Kalau ahli memang sudah kami persiapkan ada. Karena untuk keseimbangan, kemarin pemohon mengajukan ahli, kami juga akan mengajukan ahli empat orang,” kata Plt Kepala Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025).

    Iskandar tak merinci detail siapa saja ahli dari pihaknya. Dia mengatakan melalui ahli akan menerangkan segala proses yang ditangani KPK masih dalam koridor hukum acara yang berlaku.

    “Untuk meng-counter bahwa apa yang kami lakukan itu masih dalam koridor hukum acara pidana yang berlaku dan itu sah, dapat dijadikan sebagai landasan kami,” tegasnya.

    Iskandar menyebut pihaknya masih mempertimbangkan apakah akan menghadirkan saksi atau tidak. Dia juga menyebut timnya akan mempertimbangkan untuk menghadirkan penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti dalam praperadilan.

    “Dan untuk hal-hal yang mungkin didalilkan oleh pemohon itu ya nanti di uji bersama. Tapi intinya masih kita pertimbangkan apakah kita akan hadir atau tidak untuk saksi-saksi,” pungkas Iskandar.

    KPK telah menyerahkan sebanyak 142 dokumen sebagai barang bukti dalam gugatan itu. KPK menyebut masih akan mengajukan 11 bukti elektronik kepada hakim, termasuk barang bukti hanphone yang disita KPK terkait kasus itu.

    “Itu termasuk besok yang akan kita ajukan barang bukti apa yang sudah kita sita dan kita olah, kita peroleh dari situ yang kemudian kita uji lab forensik oleh KPK untuk kemudian digunakan untuk menjadi bukti bahwa itu ada perbuatan dari para Pak Hasto dan yang lain-lain, tentunya kan penyertaan,” ujar Iskandar.

    Sebelumnya, Tim kuasa hukum Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, menghadirkan ahli hukum acara pidana dan tindak pidana korupsi, Jamin Ginting, sebagai saksi dalam sidang praperadilan. Jamin mengatakan penetapan seorang tersangka harus menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) dengan nama tersangka tersebut.

    “Kalau seseorang ditetapkan sebagai tersangka maka nafas terkait dengan semua alat bukti itu ada di sprindik-nya. Dia harus mengeluarkan sprindik baru kecuali dari awal sudah disebutkan dalam sprindik itu namanya sebagai terlapor atau dijadikan sebagai tersangka,” kata Jamin Ginting di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (7/2).

    Jamin mengatakan barang bukti yang sudah digunakan dalam perkara tertentu harus disita kembali jika ingin digunakan untuk perkara lain. Dia mengatakan penetapan tersangka harus menggunakan sprindik baru, bukan sprindik atas nama tersangka lain.

    “Tapi kalau dia tidak ada disebutkan namanya, ujug-ujug, tiba-tiba muncul, dia harus mengeluarkan sprindik baru. Konsekuensi dengan sprindik baru itu apa? Semua produk hukumnya meliputinya. Apakah itu penyitaan, pemeriksaan saksi, semua alat bukti mengikuti dan harus ada penyitaan ulang, pemanggilan ulang, pemeriksaan ulang,” kata Jamin.

    Sebagai informasi, eks caleg PDIP Harun Masiku telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap PAW anggota DPR sejak Januari 2020. Harun menyuap Wahyu Setiawan yang pada 2020 masih menjabat Komisioner KPU untuk membantu proses PAW.

    Wahyu telah divonis penjara. Namun, keberadaan Harun Masiku belum diketahui dan masih dicari-cari KPK.

    Pada akhir 2024, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto dan pengacara Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Hasto juga diduga merintangi penyidikan Harun.

    (ond/haf)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Tim Hasto Kristiyanto minta hakim hadirkan Rossa dan perlihatkan CCTV

    Tim Hasto Kristiyanto minta hakim hadirkan Rossa dan perlihatkan CCTV

    Proses penegakan hukum ini harus berjalan sesuai dengan asas keadilan

    Jakarta (ANTARA) – Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto meminta hakim tunggal Djuyamto menghadirkan penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti dan memperlihatkan rekaman kamera pengawas (CCTV) saat pemeriksaan.

    “Kami berharap hakim di persidangan ini dapat mengabulkan permohonan kami agar penyidik bernama Rossa Purbo Bekti bisa dihadirkan untuk diperiksa,” kata kuasa hukum Ronny Talapessy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

    Ronny mengatakan selain Rossa, perlu juga menghadirkan bukti rekaman CCTV dalam proses pemeriksaan yang diduga dilakukan dengan cara mengintimidasi saksi.

    Dikatakan Ronny salah satu saksi yang mendapatkan intimidasi yakni mantan narapidana kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina.

    “Proses penegakan hukum ini harus berjalan sesuai dengan asas keadilan. Tidak boleh ada praktik-praktik intimidasi. Kemarin saudara Tio sampaikan diancam dengan pasal 21 yaitu obstruction of justice (tindakan yang menghalangi proses hukum),” jelasnya.

    Maka itu, pihaknya meminta hakim untuk menelusuri dalam persidangan dan mengingatkan sejumlah pihak untuk tidak mengintervensi proses penegakan hukum yang sudah ada.

    “Apalagi menawari sejumlah uang kepada saksi-saksi agar mengubah BAP-nya,” ujarnya.

    Dalam akhir keterangannya, pihak Hasto Kristiyanto optimis membantah apa yang dituduhkan kepada sang klien.

    Pada Senin (10/2) yakni giliran KPK menyampaikan bukti tertulis.

    Lalu, Selasa (11/2), KPK menghadirkan saksi ahli dalam sidang. Selanjutnya, Rabu (12/2) Hasto dan KPK menyampaikan kesimpulan masing-masing.

    Putusan gugatan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (13/2).

    Sebelumnya, mantan narapidana kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina mengaku sempat ditawari Rp2 miliar oleh orang tak dikenal sebelum diperiksa KPK terkait kasus penetapan tersangka Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025