Tag: Rossa

  • 1
                    
                        Ariel Noah, Armand Maulana, hingga BCL Gugat UU Hak Cipta ke MK
                        Nasional

    1 Ariel Noah, Armand Maulana, hingga BCL Gugat UU Hak Cipta ke MK Nasional

    Ariel Noah, Armand Maulana, hingga BCL Gugat UU Hak Cipta ke MK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Sebanyak 29 penyanyi top Indonesia mengajukan gugatan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
    Dilansir dari situs
    Mahkamah Konstitusi
    (MK) pada Selasa (11/3/2025), gugatan ini diajukan dengan nomor 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.
    Para penyanyi yang masuk daftar penggungat, antara lain Nazil Irham alias
    Ariel Noah
    ,
    Bunga Citra Lestari
    , Ruth Sahanaya,
    Armand Maulana
    , hingga Raisa Andriana.
    Gugatan ini belum masuk ke tahap registrasi, sehingga belum mendapatkan nomor perkara, dan dokumen permohonan belum diunggah ke laman situs MK.
    Namun, diketahui bahwa Ariel dan kawan-kawan sebelumnya sempat melakukan audiensi dengan Kementerian Hukum untuk membicarakan sistem royalti musik, termasuk tentang
    UU Hak Cipta
    .
    Hal ini menyusul adanya kasus mengenai royalti musik antara penyanyi Agnez Mo dan pencipta lagu Ari Bias yang tengah menjadi perbincangan hangat di kalangan publik.
    “Seperti yang tadi Pak Menteri bilang, kami ke sini karena keresahan yang terjadi di ekosistem musik saat ini. Kita semua kompak berpikir, ‘Wah, sepertinya kita harus ke pemerintah deh,’ paling tidak memberikan masukan dari sudut pandang penyanyi,” kata Armand Maulana saat ditemui di Kantor Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025).
    Armand menambahkan, diskusi tersebut juga bertujuan untuk memberikan masukan.
    “Pak Menteri tadi bilang, bukan hanya penyanyi yang hadir, tetapi juga pencipta lagu dan promotor. Kami di sini hanya ingin memberikan masukan dari sudut pandang kami,” tutur Armand.
    Adapun 29 nama penyanyi yang mengajukan gugatan ini adalah:
    1. Afgansyah Reza (Afgan)
    2. Ruth Waworuntu Sahanaya
    3. Wahyu Setyaning Budi Trenggono (Yuni Sara)
    4. Andi Fadly Arifuddin (Fadly Padi)
    5. Ahmad Z Ikang Fawzi (Ikang Fawzi)
    6. Andini Aisyah Hariadi (Andien)
    7. Dewi Yuliarti Ningsih
    8. Hedi Suleiman
    9. Mario Ginanjar
    10. Teddy Adhytia Hamzah
    11. Tubagus Arman Maulana (Armand Maulana)
    12. Nazril Irham (Ariel Noah)
    13. Vina DSP Harrijanto Joedo (Vina Panduwinata)
    14. Dwi Jayati (Titi DJ)
    15. Judika Nalom Abadi Sihotang
    16. Bunga Citra Lestari (BCL)
    17. Sri Rosa Roslaina H (Rossa)
    18. Raisa Andriana
    19. Nadin Amizah
    20. Bernadya Ribka Jayakusuma
    21. Anindyo Baskoro
    22. Oxavia Aldiano (Vidi Aldiano)
    23. David Bayu Danang Joyo
    24. Tantri Syalindri Ichlasari (Tantri Kotak)
    25. Hatna Danarda
    26. Ghea Indrawari
    27. Rendy Pandugo
    28. Gamaliel Krisatya
    29. Mentari Gantina Putri.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ahmad Dhani Cs Tuntut Hak Pencipta Lagu, Ariel Cs Gugat UU Hak Cipta ke MK

    Ahmad Dhani Cs Tuntut Hak Pencipta Lagu, Ariel Cs Gugat UU Hak Cipta ke MK

    Bisnis.com, JAKARTA — Sengkarut tentang performing rights atau royalti bagi pencipta lagu terus memicu debat panjang. Para pencipta atau komposer lagu membentuk Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia alias AKSI. Salah satu inisiatornya adalah pentolan band Dewa 19, Ahmad Dhani.

    AKSI cukup vokal ketika menuntut hak eksklusif atas performing rights terhadap lagu-lagu mereka yang dibawakan penyanyi dalam momen komersial tanpa izin. Apalagi ada kasus seorang pencipta tidak menerima royalti meski lagu itu dibawakan oleh penyanyi selama bertahun-tahun.

    Penyanyi tidak mau kalah. Mereka membentuk Vibrasi Suara Indonesia alias VISI. Anggotanya adalah penyanyi-penyanyi top. Salah di antaranya adalah vokalis band Gigi, yang juga solois, Tubagus Armand Maulana atau yang cukup populer dikenal sebagai Armand Maulana. 

    Isu tentang hak ekonomi pencipta lagu menjadi sorotan publik ketika muncul kisruh antara Ahmad Dhani dengan mantan vokalis Dewa, Once Mekel. Isu itu semakin panas ketika Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutus penyanyi Agnes Monica melanggar hak cipta dan harus membayar uang senilai Rp1,5 miliar. Agnes kalah melawan Ari Bias. Pencipta lagu ‘Bilang Saja’.

    Menariknya, sengketa hak cipta antara komposer dan penyanyi tampaknya akan berlarut-larut. Tidak sampai di kasus Once dan Agnes. Pasalnya, penyayi Armand Maulana dan 29 penyanyi lainnya melayangkan permohonan pengujian materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    Pertunjukan musik./ilustrasiPerbesar

    Permohonan uji materi Armand Cs itu teregister dalam akta pengajuan permohonan pemohon (APPP) dengan nomor 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025 tertanggal Jumat (7/3/2025). “Perkara Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta,” dalam situs mkri.id, dikutip Senin (10/3/2025).

    Tak tanggung-tanggung, dalam gugatan itu Armand menggugat bersama puluhan musisi kondang lainnya seperti Ariel Noah, Bunga Citra Lestari hingga Rossa. Selain itu, penyanyi “kekinian” seperti Bernadya, Nadin Amizah hingga Ghea Indrawari juga turut ikut sebagai pemohon UU terkait Hak Cipta.

    Sekadar informasi, Armand Maulana bersama dengan sejumlah penyanyi telah mendeklarasikan Vibrasi Suara Indonesia atau Visi. Visi dibentuk sebagai respons terhadap gerakan yang diinisiasi oleh Ahmad Dhani dan para pencipta lagu melalui gerakan Aksi Bersatu.

    Aksi menuntut adanya pembagian yang adil royalti atau performing rights atas lagu yang dinyanyikan oleh penyanyi pada even komersial. Sementara Visi yang salah satunya diinisiasi oleh Armand menuntut supaya penerapan UU Hak Cipta bisa adil untuk semua insan musik Indonesia.

    Sayangnya Bisnis, belum berhasil menghubungi pihak Armand Maulana sebagai salah satu pengaju permohonan uji materi UU Hak Cipta. Bisnis telah menyampaikan permintaan konfirmasi melalui manajer Arman Maulana ke nomor yang tertera di Instagram resminya. 

    Namun hingga berita ini ditulis belum ada jawaban dari yang bersangkutan. Bisnis juga belum berhasil meminta tanggapan dari pentolan Aksi yakni, Ahmad Dhani. 

    Acuan Performing Rights

    Dalam catatan Bisnis, Undang-undang No.28/2014 tentang Hak Cipta, telah mengatur secara eksplisit, bahwa pemegang hak cipta memiliki hak ekonomi dan hak moral.

    Hak ekonomi, jika mengacu kepada beleid tersebut, merupakan hak eksklusif bagi pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari ciptaan. Pasal 9 ayat 2 bahkan telah menegaskan bahwa setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi pencipta, termasuk aransemen maupun pertunjukan ciptaan, wajib untuk meminta izin pencipta.

    Adapun untuk mempertegas mekanisme distribusi ‘hak ekonomi’ salah satunya, royalti lagu, antara pengguna hak cipta kepada pencipta, UU Hak Cipta, terutama Pasal 87 menegaskan tentang peran Lembaga Manajemen Kolektif. Artinya, proses distribusi ‘hak ekonomi’ dari pengguna hak cipta ke pencipta dilakukan melalui mekanisme yang diatur di LMK.

    Ilustrasi musikPerbesar

    Peran lembaga itu, kalau dirunut dalam UU tersebut, dapat menarik imbalan yang wajar kepada pengguna hak cipta yang menggunakan karya pencipta untuk kegiatan komersial. Pasal 87 ayat 2 kemudian menegaskan bentuk imbalan pengguna hak cipta kepada pencipta adalah royalti yang dibayarkan melalui Lembaga Manajemen Kolektif.

    Adapun, pada tahun 2021 lalu, ketika masih dipimpin oleh Presiden ke 7 Joko Widodo (Jokowi), pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah alias PP No.56/2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan atau Musik. Ada sejumlah poin penting dalam beleid tersebut.

    Pertama, penegasan tentang pembayaran royalti bagi pengguna hak cipta yang secara komersial menggunakan lagu pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif. Pencipta dalam konteks beleid itu adalah penulis notasi atau melodi, penulis lirik, nama samaran pencipta, hingga pengarah musik.

    Sementara hak cipta yang melekat termasuk judul lagu, nama pencipta notasi, nama pencipta lirik, nama penerima manfaat, judul lagu alternatif, hingga klaim mengenai kepemilikan lirik dan penerbit musik.

    Kedua, penegasan subjek royalti yang mencakup setiap orang yang menggunakan secara komersial lagu atau musik dalam bentuk layanan publik berdasarkan perjanjian lisensi harus membayar royalti melalui LMK Nasional alias LMKN. Layanan publik yang dimaksud dalam beleid itu termasuk karaoke, seminar, konferensi, hingga konser musik.

    Ketiga, mekanisme distribusi royalti. Seperti yang sudah ditegaskan dalam bagian kedua, setelah LMKN melakukan pemungutan royalti kepada musisi atau pencipta lagu yang menjadi anggota. Sementara itu, untuk musisi yang tidak menjadi anggota LMKN atau LMK manapun, akan disimpan selama 2 tahun untuk diketahui pencipta atau pemilik hak cipta.

    Amandemen UU Hak Cipta? 

    Dalam catatan Bisnis, sejumlah komposer dan penyanyi telah mendatangi Menteri Hukum Supratman Andi Agtas untuk berkonsultasi mengenai UU Hak Cipta. Menariknya, kedatangan mereka tidak pada hari yang sama.  

    Pada tanggal 19 Februari 2021 lalu, misalnya, para penyanyi yang terdiri Agnes Monica, Nazril Ilham alias Ariel Noah, hingga Armand Maulana, datang ke kantor Kementerian Hukum. Mereka diterima langsung oleh Menteri Hukum. Ada sejumlah isu yang mereka bawa salah satunya tentang amandemen UU Hak Cipta.

    Agnez Mo seperti dilansir dari laman resmi Kementerian Hukum mengaku sedang belajar dan taat terhadap UU. Dia juga mengatakan ingin supaya masyarakat, khususnya musisi menjadi lebih sadar terkait UU tentang Hak Cipta.

    “Di sini kita hanya berdiskusi. Saya membagi pengalaman saya sebagai pencipta lagu dan sebagai penyanyi. Juga berbagi tentang ‘LMK’ (Lembaga Manajemen Kolektif) yang ada di Amerika Serikat,” kata Agnes.

    Sementara itu, Armand Maulana memandang saat ini para musisi perlu memberikan masukan kepada pemerintah untuk membenahi ekosistem musik tanah air.

    “Keresahan yang terjadi di ekosistem musik saat ini, kita semua harus sampaikan ke pemerintah. Paling tidak kasih masukan dari kami, dari sudut pandang penyanyi. Bukan hanya penyanyi, ada pencipta (lagu), ada musisi yang lain, ada promotor,” ujar Armand.

    Adapun AKSI bertemu dengan Menteri Hukum Supratman pada tanggal 27 Februari 2025.  Ketua Umum AKSI, Satriyo Yudi Wahono alias Piyu Padi mengatakan, bahwa pihaknya menyampaikan keluhan pencipta lagu dan komposer ke Menteri Hukum. Dia mengatakan bahwa bahwa senior pencipta lagu yang tidak mendapatkan hak ekonomi atas karya yang telah diciptakan.

    Piyu menuturkan bahwa perlindungan hak cipta bagi para pencipta lagu sebenarnya sudah jelas sejak disahkannya UU Hak Cipta tahun 2014, akan tetapi pasal-pasal dalam UU Hak Cipta banyak yang salah menginterpretasikannya.

    “Sehingga terjadi missed leading, dan dalam proses implementasi sebuah event atau konser musik, hanya pencipta lagu yang tidak mendapatkan haknya,” jelas Piyu dilansir di laman resmi Kumham.

    Menteri Supratman menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memperbaiki ekosistem musik di Indonesia. Dia menjelaskan, masukan yang disampaikan oleh perwakilan AKSI sangat baik, bagaimana struktur Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang ideal, dan usulan system direct license.

    “Kita harus menciptakan ekosistem permusikan Indonesia yang menjamin hak-hak Kekayaan Intelektual (KI) dimiliki oleh berbagai elemen yang terlibat dalam ekosistem musik, baik itu oleh pencipta, maupun penerima manfaat yang lain.”

  • Alasan Armand Maulana-Ariel Noah Cs Layangkan Gugatan Hak Cipta ke MK

    Alasan Armand Maulana-Ariel Noah Cs Layangkan Gugatan Hak Cipta ke MK

    Bisnis.com, JAKARTA – Sebanyak 29 penyanyi papan atas Indonesia, yang dipimpin oleh vokalis band Gigi Armand Maulana, melayangkan permohonan pengujian materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, permohonan uji materi Armand Maulana hingga Ariel Noah Cs itu terdaftar dalam akta pengajuan permohonan pemohon (APPP) dengan nomor 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025 yang tertanggal Jumat (7/3/2025).

    MK mencatat gugatan tersebut dalam Perkara Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. 

    Bukan cuma Armand Maulana, setidaknya ada 29 musisi kondang lainnya yang ikut melayangkan gugatan hak cipta, yaitu Ariel Noah, Bunga Citra Lestari, Rossa, Vidi Aldiano, hingga penyanyi pop gaek Ikang Fawzi. 

    Selain itu, penyanyi muda Indonesia yang sedang naik daun, antara lain Bernadya, Nadin Amizah hingga Ghea Indrawari juga turut ikut sebagai pemohon uji materi terkait UU Hak Cipta tersebut.

    Daftar 29 musisi yang mengajukan uji materiil UU Hak Cipta di MK 

    Tubagus Armand Maulana
    Nazril Irham (Ariel Noah)
    Vina DSP Harrijanto Joedo
    Dwi Jayati (Titi DJ)
    Judika Nalom Abadi Sihotang (Judika Idol) 
    Bunga Citra Lestari (BCL)
    Sri Rosa Roslaina (Rossa)
    Raisa Andriana
    Nadin Amizah
    Bernadya Ribka Jayakusuma
    Anindyo Baskoro (Nino Kayam)
    Oxavia Aldiano (Vidi Aldiano)
    Afgansyah Reza
    Ruth Waworuntu Sahanaya
    Wahyu Setyaning Budi Trenggono (Yuni Shara)
    Andi Fadly Arifuddin (Andi Riff)
    Drs. H. Ahmad Z. Ikang Fawzi, MBA
    Andini Aisyah Hariadi (Andien) 
    Dewi Yuliarti Ningsih (Dewi Gita)
    Hedi Suleiman (Hedi Yunus)
    Mario Ginanjar (Mario Kahitna)
    Teddy Adhytia Hamzah
    David Bayu Danang Joyo (David Naif) 
    Tantrisyalindri Ichlasari (Tantri Kotak)
    Hatna Danarda
    Ghea Indrawari
    Rendy Pandugo
    Gamaliel Krisatya
    Mentari Gantina Putri

    Adapun, Armand Maulana bersama dengan sejumlah penyanyi telah mendeklarasikan Vibrasi Suara Indonesia atau Visi. Visi dibentuk sebagai respons terhadap gerakan yang diinisiasi oleh Ahmad Dhani dan para pencipta lagu melalui gerakan Aksi Bersatu.

    Aksi menuntut adanya pembagian yang adil royalti atau performing rights atas lagu yang dinyanyikan oleh penyanyi pada even komesial. Sementara Visi yang salah satunya diinisiasi oleh Armand menuntut supaya penerapan UU Hak Cipta bisa adil untuk semua insan musik Indonesia.

    Kisruh Hak Cipta dan Kasus Agnez Mo 

    Sebelumnya, kasus pelanggaran UU Hak Cipta ini telah menjerat Agnes Monica atau Agnez Mo. Dia dinyatakan telah melanggar hak cipta karena menyanyikan lagu Bilang Saja tanpa izin kepada komposer. 

    Vonis tersebut diketok oleh hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada (30/1/2025). Dalam putusannya, Agnez Mo wajib membayar denda Rp1,5 miliar terhadap pencipta lagu Ari Bias. Berdasarkan informasi yang dihimpun Bisnis, rencananya Agnes bakal mengajukan kasasi terhadap putusan tersebut.

    Adapun, bersamaan dengan momen itu, musisi yang sekaligus anggota DPR RI Ahmad Dhani ikut menyinggung persoalan tersebut. Pada intinya, pentolan Dewa 19 itu sempat melayangkan komentar pedasnya terkait sikap Agnez Mo.

  • 29 Penyanyi Gugat UU Hak Cipta ke MK, Imbas Kasus Agnez Mo vs Ari Bias?

    29 Penyanyi Gugat UU Hak Cipta ke MK, Imbas Kasus Agnez Mo vs Ari Bias?

    Bisnis.com, JAKARTA – Puluhan penyayi melayangkan permohonan pengujian materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    Permohonan uji materi Armand Cs itu teregister dalam akta pengajuan permohonan pemohon (APPP) dengan nomor 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025 tertanggal Jumat (7/3/2025).

    “Perkara Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta,” dalam situs mkri.id, dikutip Senin (10/3/2025).

    Adapun beberapa musisi kondang yang mengajukan gugatan adalah Armand Maulana, Bernadya, Judika, David Bayu, Ariel Noah, Bunga Citra Lestari, dan Rossa.

    Di samping itu, penyanyi “kekinian” seperti Bernadya, Nadin Amizah hingga Ghea Indrawari juga turut ikut sebagai pemohon UU terkait Hak Cipta tersebut.

    Sekadar informasi, Armand Maulana bersama dengan sejumlah penyanyi telah mendeklarasikan Vibrasi Suara Indonesia atau Visi. Visi dibentuk sebagai respons terhadap gerakan yang diinisiasi oleh Ahmad Dhani dan para pencipta lagu melalui gerakan Aksi Bersatu.

    Aksi menuntut adanya pembagian yang adil royalti atau performing rights atas lagu yang dinyanyikan oleh penyanyi pada even komersial. Sementara Visi yang salah satunya diinisiasi oleh Armand menuntut supaya penerapan UU Hak Cipta bisa adil untuk semua insan musik Indonesia.

    Kasus Hak Cipta

    Sebelumnya, kasus pelanggaran UU Hak Cipta ini telah menjerat Agnes Monica atau Agnez Mo. Dia dinyatakan telah melanggar hak cipta karena menyanyikan lagu Bilang Saja tanpa izin kepada komposer. 

    Vonis itu diambil oleh hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada (30/1/2025). Dalam putusannya, Agnez Mo wajib membayar denda Rp1,5 miliar terhadap pencipta lagu Ari Bias.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, rencananya Agnes bakal mengajukan kasasi terhadap putusan tersebut.

    Berikut beberapa Pasal dalam UU Hak Cipta yang terkait dengan kasus Agnez Mo vs Ari Bias:

    Pasal 8

    Hak ekonomi merupakan Pemegang Hak Cipta untuk atas Ciptaan.

    Pasal 9

    (1) Pencipta atau Pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 memiliki hak ekonomi untuk meiakukan:

    penerbitan Ciptaan;
    Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;
    penerjemahan Ciptaan;
    pengadaplasian, pengaransemenan, pentransformasian Ciptaan;
    Pendistribusian Ciptaan atau salinannya;
    pertunjukanCiptaan;
    Pengumuman Ciptaan;
    Komunikasi Ciptaan; dan
    penyewaan Ciptaan.

    (2) Setiap Orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.

    (3) Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan.

    Pasal 113 

    (1) Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).

    (2) Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana  dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5O0.OOO.000,O0 (lima ratus juta rupiah).

    (3) Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (l) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

  • Inilah Top 7 Indonesian Idol 2025 yang Lolos ke Babak Spektakuler Show 8

    Inilah Top 7 Indonesian Idol 2025 yang Lolos ke Babak Spektakuler Show 8

    Inilah Top 7 Indonesian Idol 2025 yang Lolos ke Babak Spektakuler Show 8

    TRIBUNJATENG.COM – Inilah Top 7 Indonesian Idol 2025 yang lanjut ke babak Spektakuler Show 8 pekan depan.

    Babak Spektakuler Show 7 Indonesian Idol 2025 yang digelar pada Senin, 10 Maret 2025, berlangsung penuh kemeriahan.

    Dengan tema Idol and the Beat, para kontestan tak hanya menampilkan kualitas vokal terbaik mereka, tetapi juga berkolaborasi dengan Eka Gustiwana dalam aransemen lagu.

    Jackson Wang sebagai bintang tamu spesial sukses membuat malam ini semakin berkesan.

    Ia tidak hanya tampil di atas panggung, tetapi juga ikut berkolaborasi dengan Rossa membawakan lagu Tegar 2.0.

    Momen ikonik terjadi ketika Jackson Wang berduet dengan Judika.

    Ia terlihat begitu terkesima saat Judika mengubah musik menjadi dangdut.

    Bahkan, Jackson sampai berlutut dan ikut berjoget serta melakukan split di atas panggung, membuat seluruh studio heboh.

    Dari segi penampilan, Mesa Hira membuka kompetisi dengan spektakuler, menyanyikan Nakal dari Gigi dan langsung mengantongi 5 standing ovation (SO) dari juri.

    Sementara itu, Rara Sudirman yang membawakan Salah dari Potret dan Angie yang menyanyikan Merindukanmu dari D’Masiv sukses mengamankan 6 SO, termasuk dari Jackson Wang.

    Hal yang sama juga terjadi pada Fajar, yang menutup kompetisi dengan penuh kejutan saat menyanyikan Putri Iklan dari ST 12 dan mendapat 6 SO.

    Namun, di akhir malam, satu peserta harus menghentikan perjuangannya.

    Rara Sudirman menjadi kontestan yang tereliminasi setelah berada di bottom 2 bersama Vanessa Simonangkir.

    Dengan tereliminasinya Rara, berikut adalah Top 7 Indonesian Idol 2025 yang akan melangkah ke babak berikutnya:

    Mesa Hira
    Shabrina
    Kenriz
    Piche Kota
    Vanessa Simonangkir
    Angie
    Fajar

    Siapakah yang akan terus melaju hingga grand final?

    Nantikan aksi mereka di Spektakuler Show 8 Indonesian Idol 2025! (*)

  • HASIL Indonesian Idol 2025 Tadi Malam: Rara Sudirman Tereliminasi, Vanessa Selamat Lanjut ke Top 7

    HASIL Indonesian Idol 2025 Tadi Malam: Rara Sudirman Tereliminasi, Vanessa Selamat Lanjut ke Top 7

    HASIL Indonesian Idol 2025 Tadi Malam: Rara Tereliminasi, Vanessa Selamat Lanjut ke Top 7

    TRIBUNJATENG.COM – Berikut ini hasil Indonesian Idol 2025 tadi malam, Senin, (10/3/2025).

    Spektakuler Show 7 Indonesian Idol 2025 berlangsung penuh kejutan.

     Dengan tema Idol and the Beat, delapan peserta tersisa tampil dengan aransemen berbeda yang digarap langsung oleh Eka Gustiwana.

    Tak hanya itu, panggung semakin semarak dengan kehadiran Jackson Wang sebagai bintang tamu spesial.

    Acara diawali dengan kolaborasi Top 8 Indonesian Idol membawakan lagu I Love You Bibeh dari The Changcuters, yang langsung membakar semangat para penonton.

    Peserta pertama yang tampil adalah Mesa Hira, yang membawakan Nakal dari Gigi.

    Mesa sukses memberikan pembukaan yang luar biasa dengan mendapat 5 standing ovation (SO) dari seluruh juri.

    Berikutnya, Shabrina membawakan Roman Picisan dari Dewa 19 dengan sentuhan aransemen dari Eka Gustiwana.

    Aksi panggungnya berhasil membuat BCL memberikan standing ovation.

    Sementara itu, Kenriz tampil dengan aransemen baru untuk lagu Dan dari Sheila On 7, memberikan warna berbeda dari versi aslinya.

    Tak hanya sebagai bintang tamu, Jackson Wang juga berkolaborasi dengan Rossa membawakan Tegar 2.0.

    Penampilan keduanya sukses membuat penonton terhanyut.

    Tak sampai di situ, Jackson juga tampil bersama Judika dalam penampilan spesial yang mengejutkan.

    Saat Judika mengubah musik menjadi dangdut, Jackson sampai berlutut dan ikut berjoget.

    Ia bahkan melakukan split di atas panggung, membuat penonton dan juri semakin terpukau.

    Piche Kota membawakan Kenangan Terindah dari Samsons dengan koreografi latar yang unik.

    Bahkan, Jackson Wang ikut meniru gerakan penari latarnya, menambah kemeriahan acara.

    Vanessa Simonangkir yang membawakan Ku Tak Bisa dari Slank memberikan sentuhan berbeda.

    Aransemen yang ia bawakan membuat lagu ini terasa lebih megah dan meriah.

    Sementara itu, Rara Sudirman tampil spektakuler dengan Salah dari Potret.

    Penampilannya berhasil membuat Jackson Wang memberikan standing ovation.

    Sehingga ia menjadi peserta yang mendapatkan 6 standing ovation, termasuk dari Jackson Wang sendiri.

    Tak kalah memukau, Angie yang menyanyikan Merindukanmu dari D’Masiv berhasil tampil luar biasa dengan aransemen khas Eka Gustiwana.

    Ia juga mendapat 6 standing ovation, termasuk dari Jackson Wang.

    “She is not singing, this is swinging,” puji Jackson Wang untuk Angie, menunjukkan betapa ia terkesan dengan penampilan tersebut.

    Penampilan terakhir ditutup oleh Fajar, yang membawakan Putri Iklan dari ST 12.

    Ia kembali membuat seisi studio terpukau dan menjadi peserta ketiga yang mendapatkan 6 standing ovation dari juri dan Jackson Wang.

    Setelah seluruh penampilan selesai, acara ditutup dengan Top 8 menyanyikan lagu Idola Indonesia secara bersama-sama.

    Namun, kompetisi tetap harus berjalan.

    Satu peserta dengan vote terendah harus meninggalkan panggung Indonesian Idol 2025.

    Bottom 2 malam ini diisi oleh Rara Sudirman dan Vanessa Simonangkir.

    Pada akhirnya, Rara Sudirman menjadi peserta yang tereliminasi dan harus menghentikan perjalanannya di Indonesian Idol 2025.

    Dengan tereliminasinya Rara Sudirman, kini tersisa Top 7 Indonesian Idol 2025 yang akan melanjutkan perjuangan mereka ke babak berikutnya. Mereka adalah:

    Mesa Hira
    Shabrina
    Kenriz
    Piche Kota
    Vanessa Simonangkir
    Angie
    Fajar

    Jangan lewatkan keseruan Spektakuler Show berikutnya untuk melihat siapa yang akan melangkah lebih jauh menuju gelar Indonesian Idol 2025! (*)

  • 29 Penyanyi Gugat UU Hak Cipta ke MK: Ada Armand Maulana, Ariel, hingga Bernadya

    29 Penyanyi Gugat UU Hak Cipta ke MK: Ada Armand Maulana, Ariel, hingga Bernadya

    Bisnis.com, JAKARTA — Penyayi Armand Maulana Cs melayangkan permohonan pengujian materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    Permohonan uji materi Armand Cs itu teregister dalam akta pengajuan permohonan pemohon (APPP) dengan nomor 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025 tertanggal Jumat (7/3/2025).

    “Perkara Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta,” dalam situs mkri.id, dikutip Senin (10/3/2025).

    Tak tanggung-tanggung, dalam gugatan itu Armand menggugat bersama puluhan musisi kondang lainnya seperti Ariel Noah, Bunga Citra Lestari hingga Rossa.

    Di samping itu, penyanyi “kekinian” seperti Bernadya, Nadin Amizah hingga Ghea Indrawari juga turut ikut sebagai pemohon UU terkait Hak Cipta tersebut.

    Sekadar informasi, Armand Maulana bersama dengan sejumlah penyanyi telah mendeklarasikan Vibrasi Suara Indonesia atau Visi. Visi dibentuk sebagai respons terhadap gerakan yang diinisiasi oleh Ahmad Dhani dan para pencipta lagu melalui gerakan Aksi Bersatu.

    Aksi menuntut adanya pembagian yang adil royalti atau performing rights atas lagu yang dinyanyikan oleh penyanyi pada even komesial. Sementara Visi yang salah satunya diinisiasi oleh Armand menuntut supaya penerapan UU Hak Cipta bisa adil untuk semua insan musik Indonesia.

    Kasus Hak Cipta

    Sebelumnya, kasus pelanggaran UU Hak Cipta ini telah menjerat Agnes Monica atau Agnez Mo. Dia dinyatakan telah melanggar hak cipta karena menyanyikan lagu Bilang Saja tanpa izin kepada komposer. 

    Vonis itu diambil oleh hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada (30/1/2025). Dalam putusannya, Agnez Mo wajib membayar denda Rp1,5 miliar terhadap pencipta lagu Ari Bias. Berdasarkan informasi yang dihimpun, rencananya Agnes bakal mengajukan kasasi terhadap putusan tersebut.

    Adapun, bersamaan dengan momen itu, musisi yang sekaligus anggota DPR RI Ahmad Dhani ikut menyinggung persoalan tersebut. Pada intinya, pentolan Dewa 19 itu sempat melayangkan komentar pedasnya terkait sikap Agnez Mo.

    Berikut 29 musisi yang mengajukan uji materiil UU di MK RI :

    Tubagus Armand Maulana
    Nazril Irham 
    Vina DSP Harrijanto Joedo
    Dwi Jayati (Titi DJ)
    Judika Nalom Abadi Sihotang
    Bunga Citra Lestari 
    Sri Rosa Roslaina 
    Raisa Andriana 
    Nadin Amizah 
    Bernadya Ribka Jayakusuma
    Anindyo Baskoro 
    Oxavia Aldiano (Vidi Aldiano)
    Afgansyah Reza 
    Ruth Waworuntu Sahanaya 
    Wahyu Setyaning Budi Trenggono (Yuni Shara)
    Andi Fadly Arifuddin 
     Drs. H. Ahmad Z. Ikang Fawzi, MBA 
    Andini Aisyah Hariadi 
    Dewi Yuliarti Ningsih (Dewi Gita)
    Hedi Suleiman (Hedi Yunus)
    Mario Ginanjar 
    Teddy Adhytia Hamzah 
    David Bayu Danang Joyo 
    Tantrisyalindri Ichlasari 
    Hatna Danarda
    Ghea Indrawari 
    Rendy Pandugo
    Gamaliel Krisatya 
    Mentari Gantina Putri

  • Kerap Disebut Diva, Seberapa Repot Isi Riders Rossa?

    Kerap Disebut Diva, Seberapa Repot Isi Riders Rossa?

    JAKARTA – Riders musisi tak jarang jadi topik menarik untuk dibahas. Permintaan khusus dari para artis atau penyanyi itu juga sangat beragam, dan tentunya dengan tujuan yang beragam pula.

    Di luar persoalan teknis di atas panggung, beberapa musisi menentukan riders untuk memastikan diri pada keadaan yang tenang sebelum tampil. Namun, ada juga yang meminta riders rumit untuk melihat kesiapan serta keseriusan penyelenggara acara.

    Terlebih bagi para penyanyi wanita yang kerap dilabeli sebagai “diva”, riders yang mereka ajukan biasanya menjadi sorotan.

    Beberapa nama seperti Mariah Carey dan Madonna bahkan dikenal dengan riders-nya yang rumit, sebut saja Carey yang meminta air mineral dengan suhu tertentu dan Madonna yang membawa tempat tidur sendiri ke hotel tempatnya menginap.

    Namun bagaimana dengan para penyanyi Indonesia? Rossa, yang kerap dilabeli sebagai diva, tidak menampik adanya riders yang menjadi kesatuan dengan penampilannya di atas panggung.

    Ketimbang meminta riders yang rumit, pelantun “Pudar” itu mengaku memilih untuk bekerjasama untuk memudahkan pekerjaan orang-orang di sekitarnya.

    “Aku selalu bilang ke manajemen aku, cari yang memudahkan untuk panitia, tidak merepotkan, tapi kita juga tidak kekurangan,” ungkap Rossa saat ditemui di Semanggi, Jakarta Selatan baru-baru ini.

    Untuk permintaannya di belakang panggung, Rossa menyebut ia dan timnya hanya membutuhkan hal-hal sederhana, seperti makanan dan minuman, itupun yang cukup mudah ditemukan.

    “(Riders di belakang panggung) misalnya makanan dan minuman, apa aja, standar lah, yang ada di supermarket,” kata Rossa.

    “Yang paling wajib (di samping riders) adalah bayaran,” imbuhnya.

    Namun, Rossa mengakui adanya permintaan khusus bagi panitia acara. Ia meminta agar ruangannya di belakang panggung tidak jauh dari lokasi toilet.

    “Toilet harus dekat, karena aku beser,” tandasnya.

  • Agnez Mo Mengaku Pernah Diselingkuhi Deddy Corbuzier, Vidi Aldiano: Elu Bisa-bisanya!

    Agnez Mo Mengaku Pernah Diselingkuhi Deddy Corbuzier, Vidi Aldiano: Elu Bisa-bisanya!

    Jakarta, Beritasatu.com – Agnez Mo dan Deddy Corbuzier dikabarkan pernah menjalin hubungan yang cukup dekat. Namun, baru-baru ini, Agnez Mo mengungkapkan dirinya pernah diselingkuhi oleh YouTuber tersebut. 

    Cerita ini terungkap ketika Agnez Mo menjadi bintang tamu di acara Podhub, yang dipandu oleh Vidi Aldiano dan Deddy Corbuzier.

    Dalam kesempatannya, Agnez Mo menceritakan Deddy Corbuzier adalah sosok yang peduli, tetapi juga sangat cemburuan.

    Kemudian, di tengah pembicaraan, kekasih Adam Rosyadi itu pun mengungkapkan Deddy pernah berselingkuh darinya, meskipun selama ini cukup peduli dengan dirinya.

    “Dia (Deddy Corbuzier) peduli banget, cemburuan, tetapi selingkuh,” kata Agnez Mo dalam kanal YouTube Deddy Corbuzier tersebut dikutip pada Minggu (2/3/2025).

    Mendengar pengakuan tersebut, Agnez Mo langsung bangkit dari kursinya dan menjauh dari Deddy Corbuzier. Sedangkan Vidi Aldiano masih terlihat terkejut dengan pengakuan seorang Agnez Mo pernah diselingkuhi oleh Deddy Corbuzier.

    “Ih, selingkuh, bisa-bisanya! Elu tuh bintang, ya. Dari enam tahun, buat gue elu udah jadi bintang. Elu (Deddy Corbuzier) selingkuhin Agnez Monica?” tanya Vidi Aldiano dengan rasa heran dan terkejut dengan fakta yang diungkapkan Agnez Mo.

    Deddy Corbuzier pun mengakui dan tak bisa berdalih kejadian tersebut memang pernah terjadi. Meskipun menurutnya, kejadian itu tidak separah yang dibayangkan oleh Vidi Aldiano.

    “Iya, sedikit. Namun enggak separah itu, ceritanya panjang. Dia cuma nyimpulin doang,” jelas Deddy Corbuzier.

    Vidi Aldiano kemudian teringat pada cerita Rossa yang pernah menjadi tamu di Podhub. Rossa mengungkapkan dirinya juga pernah ditinggalkan begitu saja oleh Deddy Corbuzier.

    “Semua mantan lu, di sini Ocha (Rossa) bilang kalau elu tuh ghosting dia,” terang Vidi Aldiano.

    Namun, Deddy Corbuzier pun membela diri dan mengaku tidak pernah berpacaran dengan Rossa.

    Tiba-tiba, nama Rossa kembali disebut oleh Agnez Mo. Sambil bercanda, Agnez menduga kemungkinan hubungan Deddy dengan pelantun lagu Tegar tersebut berakhir karena ketahuan olehnya.

    “Mungkin nge-ghosting (Rossa) karena ketahuan sama gue,” canda Agnez Mo yang langsung membuat suasana menjadi lebih riuh serta membuat Deddy Corbuzier dan Vidi Aldiano tertawa.

  • KPR BCA Bunga 2,68 Persen hingga Diskon Gadget Rp1,68 Juta, Simak Deretan Promo BCA Expoversary 2025 – Halaman all

    KPR BCA Bunga 2,68 Persen hingga Diskon Gadget Rp1,68 Juta, Simak Deretan Promo BCA Expoversary 2025 – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Hall luas dengan sistem pencahayaan yang apik, penampilan Rossa mewarnai panggung, dan Zeppelin melayang di dalam ruangan, menjatuhkan balon-balon berisikan promo spesial.

    Begitulah impresi yang dirasakan Tribunnews.com saat menghadiri Opening Ceremony BCA Expoversary 2025 yang diadakan secara offline di ICE BSD City, Kabupaten Tangerang, Kamis (20/2).

    Perhelatan BCA Expoversary 2025 dibuka langsung oleh Presiden Direktur BCA, Jahja Setiaatmadja bersama Wakil Presiden Direktur BCA, Armand Hartono; Wakil Presiden Direktur BCA, Hendra Lembong; Direktur BCA, Santoso; Direktur BCA, Haryanto T. Budiman; dan Ketua Panitia BCA Expoversary 2025 sekaligus Direktur BCA Finance, Petrus Karim.

    Agenda tahunan yang diselenggarakan dalam rangka perayaan HUT ke-68 PT Bank Central Asia Tbk. (BCA) ini, hadir sebagai wujud apresiasi kepada para nasabah yang senantiasa mempercayakan dan mendukung BCA hingga sekarang.

    “Dalam rangka ulang tahun BCA yang ke-68, kami menghadirkan BCA Expoversary untuk memberikan yang terbaik bagi nasabah tercinta. Produk-produk yang kami pilih, mulai dari developer, dealer, hingga merchant, telah dikurasi agar benar-benar bermanfaat dan terjamin kualitasnya,” kata Presiden Direktur BCA, Jahja Setiaatmadja dalam sambutannya di Opening Ceremony BCA Expoversary 2025, Kamis (20/2).

    Presiden Direktur BCA ini juga mengatakan bahwa produk-produk yang dihadirkan oleh BCA bertujuan untuk memenuhi kebutuhan konsumen. Jahja menambahkan, produk konsumen adalah ujung tombak untuk mendongkrak perekonomian Indonesia ke depannya.

    “Meski yang kami hadirkan adalah kredit untuk memenuhi kebutuhan konsumen, namun dampaknya bisa meningkatkan produktivitas para produsen. Misalnya, jika KPR BCA laku, maka industri seperti pembuatan kaca, genteng, toiletries, dan sebagainya tentu akan ikut bergerak,” papar Jahja dalam Press Conference yang digelar usai Opening Ceremony, Kamis (20/2).

    Hadirkan promo spesial dengan suku bunga terjangkau

    Selama BCA Expoversary 2025, pengunjung berkesempatan memperoleh penawaran menarik untuk pembelian gadget, home appliances, fashion, beauty, travel, hingga produk lokal buatan UMKM binaan Bakti BCA dan BCA Bangga Lokal.

    “Tahun ini, ada 21 brand mobil, 21 developer, 26 brand sepeda motor, bahkan lebih dari 100 merchant BCA yang berpartisipasi. Semua brand yang ada di hall 1 sampai dengan hall 10, semuanya sudah dikurasi sehingga dengan berani kami persembahkan bagi para nasabah, bersamaan dengan produk dan penawaran terbaik dari BCA,” papar Petrus Karim selaku Ketua Panitia sekaligus Direktur BCA Finance dalam sambutannya, Kamis (20/2).

    Terdapat sejumlah promo dan penawaran spesial yang disediakan BCA mulai dari untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Kendaraan Bermotor (KKB), Kredit Sepeda Motor (KSM), hingga beragam produk unggulan Solusi BCA.

    Salah satu penawaran spesial yang diberikan adalah suku bunga KPR BCA 2,68 persen eff.p.a fixed 3 tahun dengan penempatan sejumlah dana., biaya provisi 0,68 persen, dan diskon biaya administrasi 50 persen.

    Nasabah dapat menemukan beragam pilihan hunian impian dari 21 developer yang hadir di ICE BSD City. Selain itu, tersedia lebih dari 1.891 listing properti dari 168 developer dan 96 kantor property agent, yang mencakup 362 proyek di berbagai kota besar, juga bisa diakses secara online oleh para pengunjung.

    Bagi nasabah yang ingin menjelajahi tahun 2025 dengan kendaraan baru, BCA menawarkan bunga 2,88% flat p.a. tenor 2 dan 3 tahun, serta program DP 0% untuk KKB BCA. 

    Untuk mengetahui informasi lebih lanjut terkait penawaran KKB BCA ini, Anda bisa mengunjungi Virtual Mall https://kreditkerenbanget.com/. 

    Ada berbagai kendaraan idaman dari 21 merek mobil ternama yang hadir dalam BCA Expoversary 2025. Diantaranya adalah Mercedes-Benz, BMW, Lexus, Hyundai, Toyota, Honda, Mitsubishi, Mazda, hingga kendaraan listrik dari BYD, Great Wall, dan lainnya. 

    Selain itu, BCA juga menghadirkan program DP 0% untuk kredit sepeda motor. Terdapat 26 merek ternama yang hadir dalam pameran tahunan ini diantaranya Honda, Yamaha, BMW Motorrad, Harley-Davidson, Ducati, Kawasaki, Vespa, dan lainnya. 

    Lebih dari itu, BCA juga memberikan diskon produk gadget dan elektronik hingga Rp1,68 juta bagi pengguna kartu kredit BCA, serta promo travel dengan cashback Rp680 ribu yang berlaku di seluruh travel agent Astindo Travel FaAir. 

    Petrus mengatakan, nasabah BCA yang menghadiri BCA Expoversary 2025 offline dapat menggunakan sistem pembayaran seamless melalui aplikasi myBCA dan BCA mobile. 

    Pengunjung dapat memanfaatkan beberapa pilihan pembayaran, mulai dari kartu debit BCA, kartu kredit BCA, hingga QRIS BCA.

    Khusus nasabah BCA Solitaire dan Prioritas, perseroan juga menyediakan sejumlah penawaran khusus, di antaranya diskon 50% biaya admin KPR, diskon 0,5% biaya provisi KPR, biaya admin khusus KKB, serta bunga spesial dan pre-approved KSM BCA dengan harga maksimal Rp200 juta.