Tag: Rossa Purbo Bekti

  • KPK Kirim Surat Panggilan Pemeriksaan ke 3 Rumah Yasonna Laoly

    KPK Kirim Surat Panggilan Pemeriksaan ke 3 Rumah Yasonna Laoly

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan terhadap anggota DPR sekaligus mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly ke tiga rumahnya. 

    Untuk diketahui, Yasonna bakal diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik, Jumat (13/12/2024). Namun, lembaga antirasuah belum secara terbuka mengungkap terkait kasus apa pemeriksaan politisi PDI Perjuangan (PDIP) itu. 

    “Tentunya penyidik memiliki informasi alamat-alamat yang dituju ya [untuk pengiriman surat]. Ada beberapa alamat, tetapi pastinya saya belum bisa sampaikan. Ada tiga kalau tidak salah baik itu di rumah jabatan maupun di rumah-rumah lain, termasuk rumah pribadi beliau,” ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (12/12/2024).

    Adapun pada keterangan sebelumnya, Tessa mengonfirmasi bahwa tim penyidik merencanakan pemeriksaan terhadap Yasonna sebagai saksi besok.

    Kabar rencana pemanggilan mencuat jelang selesainya kepemimpinan KPK periode 2019-2024. Dia dikabarkan bakal diperiksa esok hari terkait dengan kasus buron Harun Masiku. 

    Untuk diketahui, KPK masih terus mengejar dan mencari keberadaan Harun sejak 2020. Mantan caleg PDIP itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR 2019-2024. 

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik KPK dikabarkan menjadwalkan pemanggilan Yasonna pada pekan ini, Jumat (12/12/2024). Pria yang kini menjabat anggota DPR itu dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi. 

    Berdasarkan catatan Bisnis, KPK telah menetapkan Harun sebagai buron sejak 2020 atau kala periode awal pimpinan masa jabatan 2019-2023 (diperpanjang hingga 2024 sebab putusan MK). Namun, hampir lima tahun berselang, Harun belum kunjung ditemukan. 

    Teranyar, KPK telah memperbaharui upaya penangkapan DPO tersebut. Salah satunya dengan memperbaharui surat pencarian Harun. Pada surat DPO terbaru bernomor R/5739/DIK.01.02/01-23/12/2024, ada empat buah foto Harun yang dilampirkan. 

    Ciri-cirinya yakni tinggi badan 172 cm, rambut berwarna hitam, warna kulit sawo matang serta berciri khusus yakni berkacamatan, suara sengau dengan logat Toraja/Bugis. 

    Kasus yang menjerat Harun masih sama, yakni dugaan pemberian suap kepada Anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan. Hal itu dilakukan olehnya bersama-sama dengan Saeful Bahri. Baik Wahyu dan Saeful telah menjalani hukuman pidana penjara. 

    Nama penyidik yang bisa dihubungi pada surat itu yakni Rossa Purbo Bekti, dan ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada 5 Desember 2024. 

    Lampiran DPO Harun yang diteken 5 Desember lalu itu berbeda dengan yang ditandatangani pada 17 Januari 2020 silam. Pada surat bernomor R/143/DIK.01.02/01-23/01/2020 itu, hanya ada satu foto Harun yang disertakan. Ciri-cirinya pun tidak terperinci sebagaimana surat terbaru, hanya ada rambut hita dan warna kulit sawo matang. 

    Nomor telepon penyidik yang disertakan juga masih bernama Wahyu Indrajaya, yang kini sudah tidak lagi bertugas di KPK. Di sisi lain, surat itu masih diteken oleh Firli Bahuri, Ketua KPK 2019-2024 yang sebelumnya mengundurkan diri usai ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan.

    Sebelumnya, usai dilantik menggantikan Firli Bahuri, Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango memastikan bahwa pihaknya akan memprioritaskan penangkapan Harun. 

    “Semua perkara yang berstatus seperti itu [penangkapan buronan seperti Masiku] menjadi prioritas daripada KPK,” katanya kepada wartawan di Istana Negara, Senin (27/11/2023). 

    Dalam perjalanannya, KPK telah memeriksa sejumlah saksi di lingkaran PDIP terkait dengan upaya pencarian Harun dan kasus suap PAW. Salah satu saksi yang telah diperiksa yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. 

  • KPK Bakal Periksa Eks Menkumham Yasonna Laoly Jumat Besok (13/12)

    KPK Bakal Periksa Eks Menkumham Yasonna Laoly Jumat Besok (13/12)

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil politikus PDI Perjuangan (PDIP) sekaligus mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly untuk diperiksa sebagai saksi, Jumat (13/10/2024). 

    Hal itu dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Kamis (12/12/2024). Namun, dia mengaku belum bisa mengungkap terkait perkara apa yang menjadi alasan pemanggilan Yasonna. 

    “Benar ada jadwal pemanggilan besok. Namun untuk perkaranya belum bisa disampaikan,” ungkap Tessa melalui pesan singkat. 

    Sebelumnya, kabar rencana pemanggilan mencuat jelang selesainya kepemimpinan KPK periode 2019-2024. Dia dikabarkan bakal diperiksa esok hari terkait dengan kasus buron Harun Masiku. 

    Untuk diketahui, KPK masih terus mengejar dan mencari keberadaan Harun sejak 2020. Mantan caleg PDIP itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR 2019-2024. 

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik KPK dikabarkan menjadwalkan pemanggilan Yasonna pada pekan ini, Jumat (12/12/2024). Pria yang kini menjabat anggota DPR itu dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi. 

    Berdasarkan catatan Bisnis, KPK telah menetapkan Harun sebagai buron sejak 2020 atau kala periode awal pimpinan masa jabatan 2019-2023 (diperpanjang hingga 2024 sebab putusan MK). Namun, hampir lima tahun berselang, Harun belum kunjung ditemukan. 

    Teranyar, KPK telah memperbaharui upaya penangkapan DPO tersebut. Salah satunya dengan memperbaharui surat pencarian Harun. Pada surat DPO terbaru bernomor R/5739/DIK.01.02/01-23/12/2024, ada empat buah foto Harun yang dilampirkan. 

    Ciri-cirinya yakni tinggi badan 172 cm, rambut berwarna hitam, warna kulit sawo matang serta berciri khusus yakni berkacamatan, suara sengau dengan logat Toraja/Bugis. 

    Kasus yang menjerat Harun masih sama, yakni dugaan pemberian suap kepada Anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan. Hal itu dilakukan olehnya bersama-sama dengan Saeful Bahri. Baik Wahyu dan Saeful telah menjalani hukuman pidana penjara. 

    Nama penyidik yang bisa dihubungi pada surat itu yakni Rossa Purbo Bekti, dan ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada 5 Desember 2024. 

    Lampiran DPO Harun yang diteken 5 Desember lalu itu berbeda dengan yang ditandatangani pada 17 Januari 2020 silam. Pada surat bernomor R/143/DIK.01.02/01-23/01/2020 itu, hanya ada satu foto Harun yang disertakan. Ciri-cirinya pun tidak terperinci sebagaimana surat terbaru, hanya ada rambut hita dan warna kulit sawo matang. 

    Nomor telepon penyidik yang disertakan juga masih bernama Wahyu Indrajaya, yang kini sudah tidak lagi bertugas di KPK. Di sisi lain, surat itu masih diteken oleh Firli Bahuri, Ketua KPK 2019-2024 yang sebelumnya mengundurkan diri usai ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan.

    Sebelumnya, usai dilantik menggantikan Firli Bahuri, Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango memastikan bahwa pihaknya akan memprioritaskan penangkapan Harun. 

    “Semua perkara yang berstatus seperti itu [penangkapan buronan seperti Masiku] menjadi prioritas daripada KPK,” katanya kepada wartawan di Istana Negara, Senin (27/11/2023). 

    Dalam perjalanannya, KPK telah memeriksa sejumlah saksi di lingkaran PDIP terkait dengan upaya pencarian Harun dan kasus suap PAW. Salah satu saksi yang telah diperiksa yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. 

  • Kasus Harun Masiku, KPK Dikabarkan Bakal Periksa Yasonna Laoly Jumat (13/12)

    Kasus Harun Masiku, KPK Dikabarkan Bakal Periksa Yasonna Laoly Jumat (13/12)

    Bisnis.com, JAKARTA — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan bakal memanggil Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) sekaligus mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku.

    Untuk diketahui, KPK masih terus mengejar dan mencari keberadaan Harun sejak 2020. Mantan caleg PDIP itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR 2019-2024.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik KPK dikabarkan menjadwalkan pemanggilan Yasonna pada pekan ini, Jumat (13/12/2024). Pria yang kini menjabat anggota DPR itu dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi.

    Saat dimintai konfirmasi, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengaku belum mendapatkan informasi mengenai rencana kegiatan penyidikan itu.

    “Saya belum mendapat informasi mengenai hal itu. Nanti akan saya cek terlebih dahulu,” ujarnya kepada Bisnis melalui pesan singkat, Rabu (10/12/2024).

    Berdasarkan catatan Bisnis, KPK telah menetapkan Harun sebagai buron sejak 2020 atau kala periode awal pimpinan masa jabatan 2019-2023 (diperpanjang hingga 2024 sebab putusan MK). Namun, hampir lima tahun berselang, Harun belum kunjung ditemukan.

    Teranyar, KPK telah memperbaharui upaya penangkapan DPO tersebut. Salah satunya dengan memperbaharui surat pencarian Harun. Pada surat DPO terbaru bernomor R/5739/DIK.01.02/01-23/12/2024, ada empat buah foto Harun yang dilampirkan.

    Ciri-cirinya yakni tinggi badan 172 cm, rambut berwarna hitam, warna kulit sawo matang serta berciri khusus yakni berkacamatan, suara sengau dengan logat Toraja/Bugis.

    Kasus yang menjerat Harun masih sama, yakni dugaan pemberian suap kepada Anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan. Hal itu dilakukan olehnya bersama-sama dengan Saeful Bahri. Baik Wahyu dan Saeful telah menjalani hukuman pidana penjara.

    Nama penyidik yang bisa dihubungi pada surat itu yakni Rossa Purbo Bekti, dan ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada 5 Desember 2024.

    Lampiran DPO Harun yang diteken 5 Desember lalu itu berbeda dengan yang ditandatangani pada 17 Januari 2020 silam. Pada surat bernomor R/143/DIK.01.02/01-23/01/2020 itu, hanya ada satu foto Harun yang disertakan. Ciri-cirinya pun tidak terperinci sebagaimana surat terbaru, hanya ada rambut hita dan warna kulit sawo matang.

    Nomor telepon penyidik yang disertakan juga masih bernama Wahyu Indrajaya, yang kini sudah tidak lagi bertugas di KPK. Di sisi lain, surat itu masih diteken oleh Firli Bahuri, Ketua KPK 2019-2024 yang sebelumnya mengundurkan diri usai ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan.

    Sebelumnya, usai dilantik menggantikan Firli Bahuri, Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango memastikan bahwa pihaknya akan memprioritaskan penangkapan Harun.

    “Semua perkara yang berstatus seperti itu [penangkapan buronan seperti Masiku] menjadi prioritas daripada KPK,” katanya kepada wartawan di Istana Negara, Senin (27/11/2023).

    Dalam perjalanannya, KPK telah memeriksa sejumlah saksi di lingkaran PDIP terkait dengan upaya pencarian Harun dan kasus suap PAW. Salah satu saksi yang telah diperiksa yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

  • Terbitkan Profil Baru Harun Masiku, KPK: Untuk Perpanjang Status DPO

    Terbitkan Profil Baru Harun Masiku, KPK: Untuk Perpanjang Status DPO

    Terbitkan Profil Baru Harun Masiku, KPK: Untuk Perpanjang Status DPO
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, alasan kembali menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk eks kader PDI-P Harun Masiku adalah untuk memperpanjang status DPO yang pernah diterbitkan pada awal 2020 lalu.
    “Karena DPO itu ada batas waktunya, oleh karena itu, kemudian batas waktunya sudah habis, dan supaya tidak ada masa yang kosong maka KPK memperpanjang sebelum masa DPO-nya habis,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Selasa (10/12/2024).
    Ghufron enggan menjelaskan progres pencarian Harun Masiku yang sudah berjalan hampir 5 tahun itu.
     
    Meski demikian, ia berharap dengan diterbitkannya surat DPO tersebut, Harun Masiku dapat segera ditangkap.
    “Bagaimana pergerakan, tentu sekali lagi kami berharap dan mohon doanya mudah-mudahan segera ditangkap, tetapi progresnya bagaimana tentu tidak mungkin saya sampaikan,” ujarnya.
    Sebelumnya, KPK mengungkapkan profil terbaru dan ciri fisik dari Daftar Pencarian Orang (DPO) Harun Masiku, sebagai pembaruan dari data DPO yang dikeluarkan pada 2020.
    Harun Masiku, yang merupakan mantan kader PDI-P, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 2019.
    Profil tersebut dituangkan dalam surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor: RI/5739/DIK.01.02/01-23/12/2024 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada 5 Desember 2024.
    “Untuk ditangkap dan diserahkan ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Jl Kuningan Persada Kav 4 Setiabudi Jakarta Selatan,” demikian bunyi surat Pimpinan KPK tersebut, Jumat (6/12/2024).
    Dalam surat tersebut, terdapat empat
    foto Harun Masiku
    .
    Foto pertama, terlihat Harun Masiku mengenakan kemeja putih dan berkacamata. Pada foto kedua menunjukkan Harun Masiku berkemeja kotak-kotak merah terbuka, dengan kaus hitam bertuliskan “Make Smart Choices in Your Life”.
    Selanjutnya, foto ketiga terlihat Harun Masiku mengenakan kemeja batik bermotif bunga berwarna coklat. Sedangkan foto terakhir terlihat Harun Masiku mengenakan kemeja batik lengan panjang berwarna merah jambu.
    KPK juga mencantumkan informasi kontak untuk melaporkan keberadaan Harun Masiku.
    Masyarakat dapat menghubungi Rossa Purbo Bekti melalui email di Rossa.bekti@kpk.go.id atau nomor telepon 021-25578300, serta nomor handphone 08119043917.
    Dalam surat DPO tersebut, KPK menjelaskan bahwa Harun Masiku terlibat dalam tindak pidana korupsi dengan memberikan hadiah atau janji kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, yakni Wahyu Setiawan, yang merupakan Anggota KPU Republik Indonesia periode 2017-2022, bersama Agustiani Tio F.
    Tindakan ini terkait dengan penetapan Anggota DPR RI terpilih untuk periode 2019-2024, yang dilakukan oleh Harun Masiku bersama Saeful Bahri.
    Sebagai catatan, KPK sebelumnya juga telah menerbitkan Surat Penangkapan Nomor Sprin.Kap/11/DIK.01.02/10/24/2024 pada tanggal 26 Oktober 2024.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Foto Terbaru DPO KPK Harun Masiku Disebar di Terminal hingga Pasar di Purworejo  – Halaman all

    Foto Terbaru DPO KPK Harun Masiku Disebar di Terminal hingga Pasar di Purworejo  – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, PURWOREJO – Foto Harun Masiku yang merupakan buronan KPK tersebar di sejumlah lokasi strategis di Purworejo, Jawa Tengah. 

    Langkah itu dilakukan Polres Purworejo sebagai betuk dukungan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mencari Harun Masiku yang merupakan tersangka kasus suap.

    Bertahun-tahun jadi DPO, Harun Masiku tak diketahui keberadaannya hingga kini.

    Kapolres Purworejo, AKBP Edy Bagus Sumantri, menjelaskan, poster-poster tersebut dipasang di tempat pelayanan umum seperti terminal, stasiun, perkantoran, hingga pasar-pasar.  

    “Langkah ini merupakan bentuk kolaborasi dengan masyarakat. Kami mengajak seluruh elemen untuk melaporkan jika mengetahui keberadaan Harun Masiku. Informasi sekecil apa pun sangat berharga dalam proses ini,” ujar Edy melalui keterangan tertulis, Minggu (8/12/2024) siang.

    Bhabinkamtibmas juga aktif memberikan sosialisasi kepada warga tentang pentingnya peran masyarakat dalam mendukung keamanan dan ketertiban.

    Polres Purworejo berharap langkah ini, yang melibatkan pemasangan poster dan sosialisasi, dapat membantu memperoleh informasi terkait keberadaan Harun Masiku.  

    “Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melapor melalui layanan hotline Polres Purworejo atau langsung ke Polres Purworejo atau polsek jajaran terdekat apabila memiliki informasi terkait DPO tersebut. Kami juga menjamin kerahasiaan identitas pelapor,” tutup Kapolres.

    Harun menjadi salah satu dari empat tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.

    Kader PDI Perjuangan itu diduga menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan senilai Rp 1,5 miliar.

    Uang itu juga awalnya disiapkan untuk dibagikan ke komisioner KPU lainnya. Tujuannya agar KPU menetapkannya sebagai anggota DPR RI. 

    Foto daftar pencarian orang Harun Masiku di website KPK. Harun ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap PAW anggota DPR dari fraksi PDI Perjuangan pada 9 Januari 2020. (Sumber: KPK.go.id) (Via Kompas.TV)

     

    KPK Membarui Informasi DPO Eks Caleg PDIP Harun Masiku

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membarui informasi mengenai Daftar Pencarian Orang (DPO) mantan caleg PDIP Harun Masiku.

    Dalam informasi terdahulu, KPK hanya memajang satu foto Harun Masiku dalam warna monokrom. 

    Kini KPK memasang empat foto Harun Masiku dan semuanya berwarna.

     “DPO tersebut merupakan update atas DPO yang diterbitkan awal tahun 2020,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Jumat (6/12/2024).

    Dalam lampiran terbaru DPO Harun Masiku, tertulis Harun lahir di Ujung Pandang, 21 Maret 1971, berjenis kelamin laki-laki, dan berkewarganegaraan Indonesia.

    Harun Masiku disebut beralamat di JI. Limo Komp. Aneka Tambang IVi8, RT. 8 RW. 2, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Pekerjaan tertulis sebagai wiraswasta.

    KPK merinci ciri-ciri Harun Masiku dengan tinggi badan 172 cm, rambut hitam, dan kulit sawo matang.

    Ciri khusus Harun yaitu berkacamata, kurus, suara sengau, serta memiliki logat Toraja/Bugis.

    Apabila masyarakat ada yang merasa melihat orang dengan ciri-ciri seperti itu, bisa menghubungi penyidik bernama Rossa Purbo Bekti di email Rossa.bekti@kpk.go.id maupun di nomor telepon 021-25578300 dan 08119043917.

    Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019–2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

    Harun menjadi tersangka kasus suap terhadap Komisioner KPU 2017–2022 Wahyu Setiawan. 

    Aktivis dari Indonesia Corruption Watch melakukan aksi teatrikal terkait gagalnya KPK menangkap Harun Masiku di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/1/2024). Aksi tersebut untuk mengkritisi KPK yang telah r tahun belum dapat menangkap Harun Masiku yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus suap terhadap Komisioner KPK Wahyu Setiawan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

    Suap ini ditengarai agar Harun dapat menjadi anggota DPR dari fraksi PDIP, menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal pada Maret 2019. 

    Namun, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan sebagai DPO sejak 17 Januari 2020.

    Dalam pelariannya, Harun Masiku diduga berada di luar negeri, seperti Filipina dan Malaysia.

    Interpol bahkan sudah menerbitkan red notice surat perintah penangkapan internasional atas nama Harun Masiku pada Juni 2022, tetapi keberadaan eks kader PDIP ini masih misterius.

    Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pihaknya sudah mengirim tim penyidik untuk mengejar Harun ke Malaysia dan Filipina pada 2023.

     

     

    Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Foto Harun Masiku Disebar di Terminal dan Pasar di Purworejo, Langkah Polisi Bantu KPK,  https://jabar.tribunnews.com/2024/12/08/foto-harun-masiku-disebar-di-terminal-dan-pasar-di-purworejo-langkah-polisi-bantu-kpk?utm_source=headline-4

  • KPK Mau Punya Pimpinan Baru, Harun Masiku Masih Belum Ketemu

    KPK Mau Punya Pimpinan Baru, Harun Masiku Masih Belum Ketemu

    Bisnis.com, JAKARTA — Sudah empat tahun berlalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum kunjung menemukan Harun Masiku. Dia merupakan buron kasus suap penetapan anggota DPR pergantian antarwaktu (PAW) 2019-2024 hingga jelang selesai masa kepemimpinan komisioner jilid V. 

    Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Harun sebagai buron sejak 2020 atau kala periode awal pimpinan masa jabatan 2019-2023 (diperpanjang hingga 2024 sebab putusan Mahkamah Konstitusi). Namun, hampir lima tahun berselang, mantan caleg PDI Perjuangan (PDIP) itu tak kunjung ditemukan. 

    Jelang pergantian tahun ke 2025, lima orang calon pimpinan baru KPK pun sudah terpilih. Mereka akan segera dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto setelah sebelumnya mendapatkan persetujuan DPR, Kamis (5/12/2024). 

    Pergantian pimpinan KPK hingga presiden dan DPR sudah dilewati oleh KPK jilid V. Namun, Harun belum berhasil dibawa ke proses hukum. 

    Teranyar, KPK telah memperbaharui upaya penangkapan DPO tersebut. Salah satunya dengan memperbaharui surat pencarian Harun. Pada surat DPO terbaru bernomor R/5739/DIK.01.02/01-23/12/2024, ada empat buah foto Harun yang dilampirkan. 

    Ciri-cirinya yakni tinggi badan 172 cm, rambut berwarna hitam, warna kulit sawo matang serta berciri khusus yakni berkacamatan, suara sengau dengan logat Toraja/Bugis. 

    Kasus yang menjerat Harun masih sama, yakni dugaan pemberian suap kepada Anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan. Hal itu dilakukan olehnya bersama-sama dengan Saeful Bahri. Baik Wahyu dan Saeful telah menjalani hukuman pidana penjara. 

    Nama penyidik yang bisa dihubungi pada surat itu yakni Rossa Purbo Bekti, dan ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada 5 Desember 2024. 

    Lampiran DPO Harun yang diteken 5 Desember lalu itu tentu cukup berbeda dengan yang ditandatangani pada 17 Januari 2020 silam. Pada surat bernomor R/143/DIK.01.02/01-23/01/2020 itu, hanya ada satu foto Harun yang disertakan. Ciri-cirinya pun tidak terperinci sebagaimana surat terbaru, hanya ada rambut hita dan warna kulit sawo matang. 

    Nomor telepon penyidik yang disertakan juga masih bernama Wahyu Indrajaya, yang kini sudah tidak lagi bertugas di KPK. Di sisi lain, surat itu masih diteken oleh Firli Bahuri, Ketua KPK 2019-2024 yang sebelumnya mengundurkan diri usai ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan bahwa tim penyidik masih terus mencari Harun. Dia menyebut siapapun bisa menangkap dan menyerahkan buron tersebut ke KPK apabila mengetahui keberadaannya.

    “Bagi siapapun yang mengetahui keberadaannya dapat melaporkan ataupun menangkap dan menyerahkan kepada KPK. Pada daftar pencarian orang tersebut ada update terkait foto terbaru saudara HM maupun nomor kontak yang bisa dihubungi,” ujarnya kepada wartawan, dikutip Minggu (8/12/2024).

    Sebelumnya, usai dilantik menggantikan Firli Bahuri, Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango memastikan bahwa pihaknya juga akan memprioritaskan penangkapan Harun. 

    “Semua perkara yang berstatus seperti itu [penangkapan buronan seperti Masiku] menjadi prioritas daripada KPK,” katanya kepada wartawan di Istana Negara, Senin (27/11/2023). 

    Perbesar

    DPR Serahkan Calon Pimpinan Baru untuk Dilantik 

    Sejalan dengan proses pencarian Harun, rangkaian seleksi hingga penetapan pimpinan KPK terpilih untuk lima tahun ke depan juga sudah selesai. Pada Kamis (5/12/2024), DPR melalui rapat paripurna menyetujui lima orang pimpinan KPK terpilih jilid VI.

    Ketua Komisi 3 DPR Habiburokhman membacakan bahwa berdasarkan hasil voting, maka lima orang pimpinan KPK 2024-2029 dengan susunan ketua dan wakil ketua yakni Setyo Budiyanto, Johanis Tanak, Fitroh Rohcahyanto, Agus Joko Pramono dan Ibnu Basuki Widodo. 

    “Calon pimpinan KPK masa jabatan 2024-2029 terpilih adalah sebagai berikut: Pertama Setyo Budiyanto sebagai ketua, Johanis Tanak sebagai wakil ketua, Fitroh Rohcahyanto sebagai wakil ketua, Agus Joko Pramono sebagai wakil ketua, Ibnu Basuki Widodo sebagai wakil ketua,” ujar Habiburokhman di Ruang Paripurna DPR, Jakarta, Kamis (5/12/2024). 

    Ketua KPK terpilih Setyo Budiyanto pun mengatakan lima pimpinan lembaga antirasuah yang baru nantinya akan menerapkan prinsip kolektif kolegial, serta bakal kompak dan solid.

    “Kami minta dukungan seluruh masyarakat, mudah-mudahan pimpinan yang 2024-2029 ini betul-betul bisa mengembalikan marwah KPK. Terima kasih, saya minta dukungan,” pungkasnya. 

    Di sisi lain, Ketua DPR Puan Maharani berharap agar sosok pimpinan KPK yang baru tidak melakukan politisasi dalam penegakan tindak pidana korupsi. Puan berpesan agar pimpinan KPK jilid VI nantinya bisa memitigasi dan mengantisipasi korupsi. 

    “Kemudian jangan ada politisasi dalam penegakan korupsi. Jadi sebesar-besarnya, sebaik-baiknya adalah untuk memberantas korupsi,” ujarnya kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (5/12/2024). 

  • KPK Apresiasi Putusan PN Jaksel yang Tolak Gugatan PDI-P Vs Penyidik Kasus Harun Masiku

    KPK Apresiasi Putusan PN Jaksel yang Tolak Gugatan PDI-P Vs Penyidik Kasus Harun Masiku

    KPK Apresiasi Putusan PN Jaksel yang Tolak Gugatan PDI-P Vs Penyidik Kasus Harun Masiku
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –

    Komisi Pemberantasan Korupsi
    (
    KPK
    ) mengapresiasi keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (
    PN Jaksel
    ) yang menolak gugatan perdata tim hukum PDI-P terhadap penyidik KPK dalam kasus
    Harun Masiku
    .
    “KPK mengapresiasi putusan tersebut. Di mana majelis memiliki keyakinan yang sama dengan KPK bahwa tindakan yang dilakukan oleh penyidik sebenarnya sudah prosedural,” kata juru bicara KPK, Tessa, dalam keterangan tertulis, Minggu (8/12/2024).
    Tessa menambahkan, barang bukti yang disita dari Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto masih digunakan dalam penyidikan.
    “(Barang bukti yang disita) masih digunakan dalam proses penyidikan dan masih didalami,” ujarnya.
    PN Jaksel menyatakan tidak memiliki kewenangan mengadili gugatan tersebut. Gugatan diajukan tim hukum PDI-P terhadap penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti dan tiga koleganya, terkait penggeledahan staf Hasto Kristiyanto, Kusnadi.
    “Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara perdata nomor 651/Pdt.G/2024/PN JKT,” kata Hakim Ketua Estiono dalam salinan putusannya yang dikutip Selasa (3/12/2024).
    Hakim Estiono sependapat dengan para penyidik KPK bahwa kewenangan menangani tindak pidana korupsi berada di lingkungan Peradilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sesuai Pasal 5 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009.
    Majelis hakim juga menghukum tim hukum PDI-P membayar biaya perkara sebesar Rp 449.000.
    Sebelumnya, pihak PDI-P keberatan karena penyidik KPK yang menangani Harun Masiku menggeledah dan menyita handphone, tas, hingga buku catatan Hasto di tangan Kusnadi.
    Peristiwa ini terjadi pada 10 Juni 2024 ketika Hasto diperiksa sebagai saksi kasus Harun Masiku di KPK. Saat itu, Kusnadi sedang menunggu di halaman KPK.
    Ia kemudian didatangi penyidik KPK dan diajak masuk untuk kemudian digeledah.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Terbitkan Lagi Status DPO Harun Masiku Lengkap dengan Foto Terbaru

    KPK Terbitkan Lagi Status DPO Harun Masiku Lengkap dengan Foto Terbaru

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan kembali Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap sosok politikus PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku.

    Dokumen DPO terbaru Harun Masiku ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, pada Kamis, 5 Desember 2024.

    Berbeda dari dokumen DPO sebelumnya pada 2020 yang hanya menampilkan satu foto, versi terbaru ini menampilkan empat foto terbaru Harun Masiku. Salah satu foto memperlihatkan Harun dengan penampilan berbeda, yakni mengenakan kacamata.

    Dokumen tersebut tetap mencantumkan informasi seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, Nomor Induk Kependudukan (NIK), paspor, dan data lainnya. Namun, terdapat tambahan deskripsi pada bagian ciri khusus.

    Adapun, ciri khusus yang dituliskan adalah berkacamata, bertubuh kurus, suara sengau, dan logat Toraja/Bugis.

    Dokumen tersebut juga mencantumkan nama penyidik yang dapat dihubungi, yaitu Rossa Purbo Bekti.

    Sekadar informasi, Harun adalah buron KPK yang merupakan tersangka kasus suap penetapan anggota DPR Pergantian Antarwaktu (PAW) 2019-2024. Dia sudah buron sejak 2020. 

    Akhir-akhir ini, namanya kembali mencuat lantaran Politisi Gerindra, Maruarar Sirait blak-blakan menggelar sayembara untuk menangkap buronan KPK Harun Masiku. 

    Tak tanggung-tanggung, jumlah hadiah yang dirogoh dalam kantong pribadi mantan Politisi PDI Perjuangan (PDIP) untuk sayembara itu mencapai Rp8 miliar.

    “Orang itu kok hebat sekali sih? Berapa tahun nggak ketemu, nggak ada jejaknya. Nah dengan sekarang kan isu ini terbuka lagi, hangat lagi. Tentu wartawan juga bisa cari bantuan, bisa dapat Rp8 miliar loh, kalau bisa nangkap,” ujar pria yang disapa Ara itu.

  • KPK Beberkan Surat DPO Harun Masiku, Ini Foto dan Identitasnya

    KPK Beberkan Surat DPO Harun Masiku, Ini Foto dan Identitasnya

    loading…

    Foto Harun Masiku dalam surat terbaru daftar pencarian orang (DPO) yang dirilis KPK, Jumat (6/12/2204). FOTO/KPK

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengeluarkan surat terbaru perihal daftar pencarian orang (DPO) terhadap Harun Masiku . Dalam surat itu, foto buronan kasus dugaan suap dalam proses pergantian antar-waktu (PAW) tersebut terpampang dalam beberapa pose.

    Surat tersebut bernomor: R/5739/DIK.01.02/01-23/12/2024 yang ditandatangani pimpinan KPK Nurul Ghufron pada 5 Desember 2024.

    “Untuk ditangkap dan diserahkan ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Jalan Kuningan Persada Kav.4 Setiabudi Jakarta Selatan,” demikian bunyi keterangan surat tersebut yang dilihat Jumat (6/12/2024).

    Dalam surat tersebut, KPK juga mencantumkan identitas Harun Masiku. Pria kelahiran Ujung Pandang, 21 Maret 1971 itu memiliki tinggi badan 172 cm dan berat badan yang tidak diketahui pasti.

    Kemudian, Harun Masiku memiliki warna kulit sawo matang. Beralamat tinggal di Limo, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

    “Ciri khusus: berkacamata, kurus, suara sengau, logat Toraja/Bugis,” tulisnya.

    KPK menegaskan, siapa pun yang melihat atau menemukan Harun Masiku bisa menghubungi penyidik Rossa Purbo Bekti pada surat elektronik atau email: [email protected] atau nomor telepon 021-25578300.

    Sebagai informasi, kasus ini bermula OTT suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024. KPK kemudian menetapkan sejumlah tersangka termasuk mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Harun Masiku.

    Wahyu Setiawan diketahui divonis 7 tahun penjara pada 2020 lalu. Dia dinyatakan bersalah menerima suap SGD19.000 dan SGD38.350 atau setara Rp600 juta bersama Agustiani Tio Fridelina.

    Wahyu Setiawan sudah bebas bersyarat pada 2023. Namun Harun Masiku masih buronan atau DPO, keberadaannya tidak diketahui.

    (abd)

  • KPK Panggil Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

    KPK Panggil Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kusnadi, staf Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Kusnadi dipanggil untuk diperiksa terkait tersangka yang juga buronan KPK Harun Masiku.

    “Hari ini (13/6), Kusnadi dijadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK suap pergantian antar waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2019-2024,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (13/6/2024).

    Dia menambahkan, pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jl Kuningan Persada Kav.4. “Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HM (Harun Masiku, red),” kata Budi.

    Sebelumnya, KPK menyita telepon seluler (ponsel) milik Hasto dari tangan Kusnadi. Saat itu, Kusnadi ikut mendampingi Hasto saat menjalani pemeriksaan KPK pada Senin (10/6/2024) lalu. Hasto mengungkapkan, di tengah-tengah pemeriksaan dirinya, Kusnadi dipanggil penyidik. Penyidik KPK memanggil Kusnadi dengan dalih dipanggil oleh Hasto.

    “Katanya untuk bertemu dengan saya, tetapi kemudian tasnya dan handphone atas nama saya disita,” protes Hasto seusai diperiksa penyidik KPK.

    Hasto keberatan penyidik menyita ponselnya tanpa didasari prosedur hukum acara pidana. Dia menganggap penyidik telah melakukan perbuatan melawan hukum. Pemeriksaan dirinya juga belum masuk dalam pokok perkara.

    “Karena ini sudah suatu bentuk tindakan pro justisia sehingga hak untuk didampingi penasihat hukum harusnya dipenuhi oleh mereka yang menegakkan hukum,” kata Hasto.

    Lantas, Kusnadi pun membuat aduan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) atas dugaan tindakan kesewenang-wenangan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Kusnaso mengaku, barang pribadinya berupa buku tabungan turut disita secara paksa oleh penyidik KPK Kompol Rossa Purbo Bekti. “Ada, ATM sama buku tabungan yang isinya juga enggak seberapa, enggak ada Rp1 juta,” kata Kusnadi di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2024).

    Sebagai staf, Kusnadi turut bersama rombongan yang mengantar Hasto saat menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/6) kemarin. Usai Hasto masuk ke ruang pemeriksaan, Kusnadi dan yang lainnya menunggu di lantai bawah Gedung KPK.

    Sementara, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan, penyitaan yang dilakukan KPK telah sesuai prosedur yang berlaku. “Penyitaan barang bukti tersebut juga telah disertai dengan surat perintah penyitaan. Sebagaimana prosedur dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

    Menurutnya, penyitaan tersebut untuk kepentingan perkara dengan tersangka Harun Masiku. Dia menjelaskan, semua alat bukti tersebut akan dianalisa dan tentunya akan ditanyakan oleh Penyidik melalui mekanisme pemeriksaan saksi kepada pihak-pihak yang terkait.

    “Bahwa semua penyitaan barang elektronik dan dokumen di perkara tersangka HM, dilakukan oleh Penyidik dengan tujuan untuk mencari keberadaan Tersangka HM (Harun Masiku, red) dan atau pembuktian perkaranya. Apa isi dalam alat elektronik serta dokumen tersebut tidak bisa diungkap saat ini karena masih tahap Penyidikan,” katanya.

    Seperti diketahui Harun Masiku merupakan calon anggota legislatif dari PDIP yang menjadi tersangka suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2019 Wahyu Setiawan. Namun, Harun melarikan diri sehingga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK selama empat tahun terakhir.

    Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menyuap sebersar Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan, yang saat itu menjabat Komisioner KPU terkait pengurusan PAW DPR. Wahyu pun dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan telah dieksekusi sejak 2021. Hasto juga pernah diperiksa sebagai saksi oleh KPK dalam kasus ini pada 2020 lalu. [hen/but]