Tag: Rossa Purbo Bekti

  • AKBP Rossa Sindir Febri Diansyah: Ikut Pengusutan, tapi Bela Hasto

    AKBP Rossa Sindir Febri Diansyah: Ikut Pengusutan, tapi Bela Hasto

    Bisnis.com, JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKBP Rossa Purbo Bekti menyindir pengacara Febri Diansyah di persidangan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

    Sindiran itu dilontarkan Rossa saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi atas terdakwa Hasto Kristiyanto di PN Tipikor, Jumat (9/5/2025).

    Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) mendalami soal riwayat Rossa selama menjadi penyidik di komisi antirasuah. Namun, sebelum menjawab itu, Rossa menyatakan bahwa dalam sidang kali ini terdapat penyidik KPK yang berpindah kubu.

    “Sebelum menjawab itu saya izin menyampaikan bahwa ada mantan pegawai KPK yang pada saat itu ikut ekspose, bahkan menandatangani daftar hadir pada saat ekspose,” ujar Rossa di persidangan.

    Selanjutnya, Rossa menuturkan bahwa penyidik KPK yang saat ini di kubu Hasto itu bahkan sempat memberikan usulan dan menyusun konstruksi perkara Harun Masiku bersama-sama.

    “Kemudian memberikan saran usulan dan juga menyusun pointers atas terkait dengan konstruksi perkara yang saat ini juga tergabung dalam tim penasihat hukum dari terdakwa. Kami menyampaikan bahwa itu adalah conflict of interest,” tutur Rossa.

    Pernyataan Rossa itu kemudian memicu respons dari salah satu pengacara Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy.

    “Anda maksudnya apa?” respons Ronny.

    Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto langsung menengahi keduannya. Singkatnya, Ronny kemudian menuturkan bahwa pihaknya ingin mengawal persidangan ini menjadi berkualitas tanpa mendiskreditkan pihak manapun.

    “Terima kasih yang mulia. Agar persidangan ini menjadi persidangan yang berkualitas, bukan hanya sekedar asumsi-asumsi, narasi yang mendiskreditkan seseorang atau terdakwa,” pungkas Ronny.

    Sekadar informasi, kuasa hukum Hasto Kristiyanto diisi oleh pengacara senior Maqdir Ismail. Dari salah satu kuasa hukum itu, terdapat pejabat KPK sebelumnya, yakni Febri Diansyah.

  • Kubu Hasto Protes Penyidik KPK Rossa Purbo Jadi Saksi Sidang Kasus Suap PAW Harun Masiku – Halaman all

    Kubu Hasto Protes Penyidik KPK Rossa Purbo Jadi Saksi Sidang Kasus Suap PAW Harun Masiku – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kubu terdakwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto protes saat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus suap dan perintangan penyidikan pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku.

    Dalam sidang hari ini, Jaksa KPK menghadirkan tiga penyidik sebagai saksi, salah satunya AKBP Rossa Purbo Bekti.

    Protes itu diungkapkan kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail diawal jalannya sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jum’at (9/5/2025).

    Awalnya Maqdir mempertanyakan alasan Jaksa menghadirkan Rossa dan dua penyidik lainnya sebagai saksi dalam sidang kliennya.

    Pasalnya menurut dia, ketiga orang itu tidak tepat jika dihadirkan sebagai saksi dalam sidang tersebut.

    “Yang Mulia, sebelum dilakukan permintaan identitas ketiga saksi, kedudukan saksi ini sebagai saksi apa? Karena mereka adalah penyidik. Kalau mereka menjadi saksi verbal lisan, keterangan mana yang akan mereka bantah? Menurut hemat kami, mereka tidak tepat dijadikan saksi dalam perkara ini,” kata Maqdir di ruang sidang.

    Lebih lanjut Maqdir menyatakan apabila Rossa Purbo dan dua penyidik KPK itu tetap menjadi saksi maka keterangan mereka hanya berdasarkan pernyataan orang lain atau testimoni de auditu.

    Maqdir pun menolak apabila ketiga penyidik itu sebagai saksi lantaran tidak sesuai dengan aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

    “Kami tidak ingin persidangan kita ini melanggar ketentuan-ketentuan dalam KUHAP,” katanya.

    Minta Majelis Hakim Keberatan

    Sementara itu kuasa hukum Hasto lainnya, Ronny Talapessy menilai dengan dihadirkannya penyidik KPK dalam sidang kliennya, jaksa hanya ingin membuktikan hasil dari penyidikan kasus tersebut.

    Sehingga Ronny meminta agar majelis hakim mencatat keberatan daripada pihaknya atas dihadirkannya penyidik KPK sebagai saksi.

    “Jadi menurut kami ini dimasukkan saja yang mulia mohon dicatat. Tidak perlu dihadirkan penyidik ini, ini kan sebenarnya penyidik sudah diwakili oleh berkas-berkas yang mereka periksa bukti bukti yang mereka periksa,” kata Ronny.

    Penjelasan Jaksa

    Menanggapi hal tersebut, Jaksa KPK mengatakan bahwa ketiga penyidik itu bakal dijadikan sebagai saksi fakta.

    Sehingga mereka memandang perlu ketiga orang itu dihadirkan sebagai saksi lantaran berkaitan langsung dengan kasus yang menjerat Harun Masiku.

    “Sehingga perlu kami hadirkan di persidangan, saksi yang merupakan penyidik di perkara Harun Masiku dan juga penyelidik pada waktu OTT (operasi tangkap tangan) untuk menjelaskan fakta kejadian pada waktu itu dan juga fakta terintanginya atau terhalanginya penyidikan perkara Harun Masiku,” jelas Jaksa.

    Seperti diketahui Sekertaris Jenderal (Sekjen) PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam kepengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.

    Adapun hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (Jpu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan berkas dakwaan Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jum’at (14/3/2025).

    “Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu,” kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto.

    Dalam kasus tersebut, Hasto didakwa bersama-sama dengan orang kepercayaanya yakni Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 ribu Dollar Singapura (SGD) kepada mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

    Uang tersebut diberikan kepada Wahyu agar KPU bisa mengupayakan menyetujui pergantian calon anggota legislatif terpilih dari daerah pemilihan Sumatera Selatan 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

    “Yang bertentangan dengan kewajiban Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI yang termasuk penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme,” ucap Jaksa.

    Jaksa mengatakan, peristiwa itu bermula pada 22 Juni 2019 dilaksanakan rapat pleno DPP PDIP untuk membahas perolehan suara Nazarudin Kiemas calon anggota legislatif dapil Sumatera Selatan 1 yang telah meninggal dunia.

    Adapun dalam pemilu 2019, Nazarudin dinyatakan memperoleh 34.276 suara, disusul Riezky Aprilia 44.402 suara, Darmadi Djufri 26.103 suara, Doddy Julianto Siahaan 19.776 suara, Diana Oktasari 13.310 suara.

    Kemudian di urutan kelima ada Harun Masiku dengan perolehan suara 5.878 suara, Suharti 5.669 suara dan Irwan Tongari 4.240 suara.

    Lalu berdasarkan hasil rapat pleno tersebut, Hasto selaku Sekjen memerintahkan Tim Hukum PDIP, Donny Tri Istiqomah menjadi pengacara partai untuk menggugat materi Pasal 54 ayat (5) huruf k tentang peraturan KPU nomor 3 tahun 2019 ke Mahkamah Agung (MA).

    Setelah itu Hasto memanggil Donny dan Saeful Bahri ke rumah aspirasi di Jakarta Pusat untuk memberi perintah agar membantu Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR RI.

    “Dan melaporkan setiap perkembangan, baik mengenai komitmen penyerahan uang dan segala hal terkait pengurusan Harun Masiku kepada Terdakwa,” ujar Jaksa.

    Setelah itu selang satu bulan yakni Juli 2019, DPP PDIP kembali menggelar rapat pleno dengan keputusan menetapkan Harun Masiku sebagai caleg mengganti posisi Nazarudin Kiemas.

    Atas keputusan itu Hasto pun memberitahu kepada Donny Tri untuk mengajukan surat permohonan kepada KPU.

    Kemudian DPP PDIP bersurat kepada KPU yang pada pokoknya meminta agar perolehan suara Nazarudin Kiemas dialihkan kepada Harun Masiku.

    “Menindaklanjuti surat dari DPP PDIP tersebut yang pada pokoknya KPU RI tidak dapat memenuhi permohonan DPP PDI-P karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” sebutnya.

    Setelah tidak bisa memenuhi permintaan DPP PDIP, KPU pun menetapkan Riezky Aprilia sebagai calon anggota DPR RI terpilih berdasarkan rapat pleno terbuka pada 31 Agustus 2019.

    Akan tetapi operasi pengajuan Hasto sebagai anggota DPR masih berlanjut.

    Dimana Hasto meminta fatwa dari MA hingga menyuap Wahyu Setiawan sebesar 57.350 SGD atau setara Rp 600 juta.

    Atas perbuatan tersebut, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

     

     

  • Kubu Hasto Protes Soal Tiga Penyidik KPK jadi Saksi di Persidangan

    Kubu Hasto Protes Soal Tiga Penyidik KPK jadi Saksi di Persidangan

    Bisnis.com, JAKARTA — Kubu Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto memprotes dijadikannya tiga penyidik KPK sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara suap dan perintangan kasus Harun Masiku.

    Penasihat hukum Hasto, Maqdir Ismail menyatakan pihaknya keberatan lantaran keterangan dari penyidik ini bisa jadi tidak berasal dari pengalamannya secara langsung.

    “Menurut hemat kami ini sangat tidak tepat mereka menjadi saksi dalam perkara ini apalagi kita kembali ke Pasal 153 KUHAP bahwa keterangan seperti yang akan disampaikan oleh saksi ini adalah keterangan bukan karena melihat sendiri,” ujar Maqdir di PN Tipikor, Jakarta, Jumat (9/5/2025).

    Kemudian, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan bahwa ketiga penyidik KPK ini dihadirkan untuk menjelaskan fakta pada peristiwa OTT dan perintangan penyidikan yang menyeret Hasto.

    “Untuk menjelaskan fakta kejadian pada waktu itu dan juga fakta terintanginya atau terhalanginya penyidikan perkara Harun Masiku,” tutur jaksa.

    Namun, kubu Hasto masih belum puas. Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy menekankan bahwa keterangan penyidik ini seharusnya sudah dituangkan ke dalam berkas perkara yang diuji di persidangan.

    Dengan demikian, menurut Ronny, dihadirkannya tiga penyidik komisi antirasuah menjadi saksi ini dinilai kurang tepat.

    “Kami rasa tidak tepat untuk persidangan ini ketika menghadirkan penyidik yang memeriksa berkasnya sendiri, apakah mereka nanti menjadi saksi yg kita anggap netral atau tidak terlibat dalam conflict of interest,” tutur Ronny.

    Adapun, Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto memutuskan agar persidangan ini agar tetap dilanjutkan. Sebab, menurutnya, dihadirkannya tiga saksi ini tidak akan mempengaruhi proses pembuktian dan penilaian hakim.

    “Kami memahami permintaan PH terdakwa dan kaki catat keberatan saudara. Karena ini proses pembuktian ya kita beri kesempatan kita uji dulu keterangan saksi, alat bukti semuanya. Dan hakim pun kita belum tahu kok substansi apa yg akan disampaikan nanti,” tegas Hakim.

    Sekadar informasi, dalam sidang lanjutan perkara Hasto ini, jaksa menghadirkan tiga penyidik KPK sebagai saksi. Tiga penyidik KPK itu yakni Rossa Purbo Bekti, Rizka Anungnata dan Arif Budi Raharjo.

  • Sidang Hasto Tegang, Penyidik KPK yang Buru Harun Masiku Jadi Saksi

    Sidang Hasto Tegang, Penyidik KPK yang Buru Harun Masiku Jadi Saksi

    Sidang Hasto Tegang, Penyidik KPK yang Buru Harun Masiku Jadi Saksi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sidang dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P,
    Hasto Kristiyanto
    , dimulai dengan ketegangan, pada Jumat (9/5/2025).
    Ketegangan itu timbul ketika jaksa penuntut umum
    Komisi Pemberantasan Korupsi
    (KPK) menghadirkan tiga penyidik dan penyelidik yang memburu eks kader PDI-P, Harun Masiku, dan Hasto pada 2020.
    Ketiga penyidik itu adalah Rossa Purbo Bekti, Rizka Anungnata, dan Arif Budi Raharjo.
    Mulanya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rios Rahmanto, akan memeriksa identitas para saksi.
    Namun, pengacara Hasto, Maqdir Ismail, mempertanyakan keabsahan para saksi.
    “Ketiga saksi kedudukan saksi ini sebagai saksi apa? Karena mereka adalah penyidik. Kalau mereka akan menjadi verbal lisan, keterangan mana yang akan mereka bantah?” kata Maqdir, di ruang sidang.
    Maqdir menilai, keberadaan ketiga penyidik itu tidak sesuai dengan Pasal 153 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan bahwa keterangan saksi adalah keterangan karena melihat sendiri dan mendengar sendiri.
    “Jadi, menurut hemat kami, kami keberatan karena kami ini tidak diatur sedemikian rupa di dalam KUHAP. Kami tidak ingin persidangan kita ini melanggar ketentuan-ketentuan dalam KUHAP,” tutur Maqdir.
    Menanggapi ini, jaksa KPK kemudian menyebut ketiga penyidik itu merupakan saksi fakta karena pihaknya mendakwakan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait perintangan penyidikan.
    Jaksa mengatakan, ketiga saksi itu merupakan penyidik yang mengusut perkara suap Harun Masiku saat menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 2020.
    “Juga fakta terintanginya atau terhalanginya penyidikan perkara Harun Masiku,” kata jaksa.
    Maqdir kemudian mencoba menyela, namun dicegah oleh Hakim Rios.
    “Cukup, cukup, saya rasa cukup, kami sudah paham poin saudara,” kata Hakim Rios.
    “Karena begini, Yang Mulia, kami juga punya hak,” ujar Maqdir.
    Pengacara senior itu kemudian mengatakan, di antara ketiga saksi tersebut, ada yang menyalahkan orang lain terkait perintangan penyidikan, sementara orang-orang tersebut tidak pernah diperiksa.
    “Kami tidak ingin lembaga persidangan Yang Mulia ini dijadikan ajang untuk mengatakan sesuatu yang orang tidak bisa membela diri. Ini pokok persoalannya,” kata Maqdir.
    Hakim Rios kemudian mengatakan pihaknya memahami keberatan penasehat hukum Hasto.
    Ia meminta agar keberatan mereka dituangkan dalam nota pembelaan.
    Ia juga menegaskan bahwa hakim tidak terikat dengan saksi dan meminta sidang untuk terus dilanjutkan.
    “Ini adalah proses pembuktian sehingga kita dengarkan saja proses pembuktian,” tutur Hakim Rios.
    Mendengar ini, pengacara Hasto lainnya, Patra M Zen, pun menimpali dan memastikan para penyidik diperiksa untuk pasal perintangan penyidikan.
    Namun, Hakim Rios marah dan menjawab dengan nada tinggi.
    “Jadi, di sinilah kita buktikan, alat bukti semua dari penuntut umum maupun dari penasehat hukum. Hakim yang menilai, ya,” tegas Hakim Rios.
    “Hakim juga tidak ada alasan untuk menolaknya, tapi hakim yang akan mempertimbangkan bagaimana relevansi pembuktian,” lanjut dia.
    Setelah itu, kuasa hukum Hasto lainnya, Ronny Talapessy, mengatakan bahwa Rossa dan kawan-kawan merupakan saksi yang menyusun berkas perkara Hasto.
    Mereka kemudian memeriksa berkas yang disusun sendiri dan kini menjadi saksi terkait berkas yang dibuat.
    “Saksi fakta kami melihat bahwa ini seperti sudah membenarkan hasil penyidikan dari para penyidik,” kata Ronny.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tanggapi Staf Hasto, KPK Tegaskan Penyitaan HP Sah secara Formil

    Tanggapi Staf Hasto, KPK Tegaskan Penyitaan HP Sah secara Formil

    Tanggapi Staf Hasto, KPK Tegaskan Penyitaan HP Sah secara Formil
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) menegaskan bahwa penyitaan barang bukti berupa ponsel (HP) dari staf Sekretaris Jenderal PDI-P
    Hasto Kristiyanto
    ,
    Kusnadi
    , dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
    Hal tersebut disampaikan KPK menanggapi pernyataan Kusnadi yang merasa ditipu oleh
    penyidik KPK
    , AKBP Rossa Purbo Bekti, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pada Kamis (8/5/2025).
    “Penyitaan yang dilakukan penyidik KPK telah sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Jumat (9/5/2025).
    Budi mengatakan, penyitaan sudah dilakukan sesuai hukum acara dan didasarkan pada surat penyitaan, sprint geledah, serta dibuatkan berita acara penyitaan dan penggeledahan sehingga hukum acaranya terpenuhi.
    Dia juga mengatakan bahwa penyitaan dalam proses penyidikan tersebut telah menjadi substansi pemeriksaan klarifikasi di Dewan Pengawas KPK dan dinyatakan tidak terbukti melanggar etik.
    “Demikian halnya, penyitaan pada penyidikan ini juga sudah menjadi fakta hukum pada perkara praperadilan atas nama saudara HK (Hasto Kristiyanto). Fakta tersebut telah dipertimbangkan dan tidak pernah dinyatakan terbukti ada pelanggaran hukum acara,” ujar dia.
    “Dengan demikian, penyitaan yang dilakukan KPK adalah sah secara formal,” ucap dia.
    Sebelumnya, Staf Kesekretariatan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kusnadi mengaku ditipu oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rossa Purbo Bekti.
    Pengakuan ini disampaikan Kusnadi saat dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK sebagai saksi dalam sidang dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku yang menjerat Hasto Kristiyanto.
    Mulanya, jaksa mempertanyakan insiden
    penyitaan ponsel
    milik Hasto Kristiyanto pada 10 Juni, saat Kusnadi mendampingi Sekjen PDI-P menjalani pemeriksaan di KPK.
    “Apa kejadiannya?” tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/5/2025).
    “Kejadian saya ditipu itu, Pak, ditipu,” sahut Kusnadi.
    “Ditipu, siapa yang menipu?” tanya jaksa.
    Kepada jaksa, Kusnadi yang juga staf dari Hasto Kristiyanto menyebut bahwa Rossa Purbo Bekti yang telah menipunya.
    “Pak Rossa, Pak, Pak Rossa,” kata Kusnadi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dua Penyidik KPK Bakal jadi Saksi di Sidang Sekjen PDIP Hasto Hari Ini

    Dua Penyidik KPK Bakal jadi Saksi di Sidang Sekjen PDIP Hasto Hari Ini

    Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa penuntut umum (JPU) bakal menghadirkan dua saksi dalam sidang lanjutan perkara suap dan perintangan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

    Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto mengatakan dua saksi itu ada penyidik KPK yakni Rossa Purbo Bekti dan Rizka Anungnata.

    “Saksi hari ini Rossa Purbo Bekti dan Rizka Anungnata,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (9/5/2025).

    Adapun, Rossa dan Rizka merupakan penyidik KPK yang mengusut perkara Hasto Kristiyanto. Namun, Rizka sudah tidak lagi aktif di lembaga antirasuah tersebut.

    Diberitakan sebelumnya, Hasto didakwa telah melakukan perintangan penyidikan kasus suap penetapan anggota DPR 2019–2024.

    Perbuatan merintangi proses hukum itu di antaranya memerintahkan Harun Masiku melalui Nur Hasan untuk merendam telepon genggam dalam air setelah tim KPK melakukan tangkap tangan terhadap anggota KPU 2017–2022, Wahyu Setiawan.

    Selain itu, Hasto juga diduga telah memberikan suap SGD 57.350 atau sekitar Rp600 juta kepada Wahyu. Tujuannya, agar Wahyu bersama dengan Agustina Tio Fridelina bisa menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) DPR 2019-2024 caleg terpilih Dapil Sumatera Selatan I dari Riezky Aprilia diganti dengan Harun Masiku.

  • 2 Penyidik KPK Jadi Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

    2 Penyidik KPK Jadi Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

    Jakarta

    Penyidik KPK akan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan, terdakwa Hasto Kristiyanto. Ada dua penyidik yang akan menjadi saksi dalam sidang hari ini.

    “Rossa Purbo Bekti, Rizka Anungnata,” kata Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto kepada wartawan, Jumat (9/5/2025).

    Sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat. Rencanannya sidang dimulai pukul 09.00 WIB.

    KPK sebelumnya mendakwa Hasto merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku, yang jadi buron sejak 2020.

    “Dengan sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap Tersangka Harun Masiku,” kata jaksa saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

    Selain itu, Hasto didakwa menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta. Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

    “Memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu Terdakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah memberi uang sejumlah SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) periode 2017-2022,” kata jaksa, Jumat (14/3).

    (mib/zap)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Tim Hukum Hasto Sambangi Dewas, Bawa Bukti Penyidik KPK Rossa Kelabui Kusnadi Sebelum Sita Barang

    Tim Hukum Hasto Sambangi Dewas, Bawa Bukti Penyidik KPK Rossa Kelabui Kusnadi Sebelum Sita Barang

    PIKIRAN RAKYAT – Tim Kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dan Kusnadi, Johannes Tobing menghadiri undangan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Selasa, 29 April 2025. Tidak sendirian, ia datang bersama tim kuasa hukum Army Mulyanto dan Wiradarma Harefa serta Jubir PDIP Guntur Romli.

    Johannes menyampaikan, ia diundang hadir oleh Dewas KPK sebagai tindak lanjut dari laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Kasatgas KPK Rossa Purbo Bekti. Dalam kesempatan ini, Johannes membawa barang bukti di antaranya kronologi saat Rossa diduga mengelabui Kusnadi, staf Hasto, sebelum melakukan penggeledahan secara tidak sah.

    Johannes menuturkan, Kusnadi saat itu sedang duduk di belakang saat tim hukum Hasto menggelar konferensi pers. Tanpa curiga, ia mengikuti ajakan Rossa masuk ke gedung KPK. Namun sesampainya di lantai atas, Rossa melakukan penggeledahan disertai penyitaan sejumlah barang pribadi dan partai.

    “Yang paling betul-betul melanggar hukum yang dilakukan Saudara Rossa adalah karena dibuatkan berita acara pemeriksaan tanpa ada surat resmi panggilan dari KPK, ini pelanggaran hukum,” kata Johannes di kantor Dewas, Jakarta Selatan, Selasa, 29 April 2025.

    Johannes menuturkan, penggeledahan itu dilakukan pada Juni 2024, namun laporan dugaan pelanggaran etik baru direspons Dewas KPK hampir setahun kemudian.

    “Kami tetap berpikiran positif mudah-mudahan hari ini kami akan menyampaikan seluruh keberatan-keberatan kami, apa-apa saja pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh penyidik KPK,“ ucapnya.

    Di hadapan Dewas, Johannes juga bakal menyampaikan keberatan atas penyitaan sejumlah barang yang dinilai tidak relevan dengan perkara Harun Masiku, termasuk buku berisi arahan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri terkait Pilpres dan Pilkada 2024 serta ponsel operasional sekretariat partai.

    “Di persidangan sudah kami mohonkan agar barang-barang milik partai ini supaya segera dikembalikan karena tidak ada urusannya, tidak ada kaitannya dengan perkara Harun Masiku,” ujarnya.

    Sempat Serahkan Bukti Baru

    Kuasa Hukum Kusnadi, Ronny Talapessy sempat melaporkan Rossa Purbo Bekti ke Dewas KPK pada Kamis, 20 Juni 2024. Ia melaporkan Rossa terkait dugaan kesalahan administrasi dalam penyitaan ponsel Kusnadi dan Hasto serta buku catatan PDIP.

    “Melaporkan kepada Dewas untuk kami lampirkan sebagai bukti tambahan bagaimana oknum penyidik KPK ini tidak profesional,” kata Ronny di kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 20 Juni 2024.

    Ronny menduga penyidik KPK memalsukan surat tanda terima barang bukti dalam proses penyitaan barang milik Hasto dan Kusnadi. Sebab, kata dia, ada dua berita acara penyitaan yang diterbitkan oleh KPK, yakni surat berita acara tertanggal 23 April 2024 dan 10 Juni 2024.

    Di surat tanda terima barang bukti tertanggal 23 April 2024, lanjut Ronny, Kusnadi membubuhkan paraf atau tanda tangan. Sedangkan pada lembar pertama surat tertanggal 10 Juni 2024, tidak ada paraf dari kliennya.

    “Menduga telah terjadi pemalsuan surat, Karena apa? Surat yang sah adalah surat tanggal 23 April, Kusnadi Ikut memparaf. Tetapi (Kusnadi) diberikan surat tanggal 10 Apri. Dugaan ini direkayasa kembali,” tutur Ronny.

    “Sehingga yang lembar pertama ini saudara kusnadi tidak memparaf, Tetapi di lembar yang kedua saudara kusnadi tanda tangan,” ucapnya menambahkan.

    Atas dugaan pemalsuan surat itu, Ronny menyebut ponsel Hasto dan Kusnadi yang disita Rossa tidak dapat dijadikan bukti dalam penyidikan perkara suap kasusn Harun Masiku. Sebab, kata dia, penyitaan dilakukan dengan cara tidak sah bahkan bernuansa politis yang mengarah pada upaya kriminalisasi terhadap Hasto.

    “Kasus ini penuh dengan nuansa politis. Ada dugaan kriminalisasi terhadap sekjen PDI Perjuangan. Karena proses-proses yang kami sudah ikuti ini adalah proses yang sudah salah di mata hukum,” ucap Ronny.

    Ronny berharap Dewas KPK menindaklanjuti laporan dugaan pemalsuan surat. Menurutnya, dalam perkara itu ada dugaan pelanggaran etik berat yang dilakukan Rossa ketika menyita ponsel milik Kusnadi dan Hasto.

    “Ini merupakan pelanggaran kode etik berat dan kami memohon kepada Dewas untuk memproses ini dengan cepat. Karena perolehan barang-barang pribadi dan buku DPP PDI Perjuangan ini tidak melalui proses hukum yang benar, maka ini adalah cacat hukum,” ujar Ronny.

    Respons KPK

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menegaskan, pihaknya tidak melakukan kesalahan administrasi saat menyita ponsel Hasto dan Kusnadi. Menurutnya, penyidik membuat berita acara penyitaan yang diteken penyidik dan pihak saksi.

    “Senin, 10 Juni 2024. Penyidik membuat administrasi lengkap baik BA (Berita Acara) sita dan tanda terima dan sudah ditanda tangani oleh Penyidik maupun saksi. Jadi tidak ada kesalahan administrasi dalam proses penyitaan dimaksud,” kata Tessa dalam keterangannya, Kamis, 20 Juni 2024.

    Usai kegiatan Penyitaan, kata Tessa, Kusnadi justru membawa surat tanda terima yang masih berbentuk koreksian atau belum hasil final. Sedangkan, tanda terima final yang sudah ditandatangani Kusnadi dan Penyidik tidak dibawa.

    “Pada saat Penyidik mau memberikan tanda terima yang final, saksi (Kusnadi) sudah terlanjur keluar dan mendampingi doorstop HK (Hasto Kristiyanto) dengan jurnalis. Sehingga niat itu diurungkan dan akan dilakukan pada jadwal pemeriksaan yang bersangkitan sebagai saksi,” tutur Tessa.

    Tessa memastikan, setiap kegiatan penyitaan dilaporkan ke Dewas sebagai bentuk pertanggungjawaban, dan hal tersebut sudah dilakukan oleh Penyidik. “Bahwa pada tanggal 19 Juni 2024 selain dilakukan pemeriksaan (Kusnadi) sebagai saksi, juga diserahkan tanda terima final, yang salah dibawa oleh saksi Kusnadi. Dan yang bersangkutan telah menerima tanda terima dimaksud,” ucap Tessa.***

     

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Tanggapi Staf Hasto, KPK Tegaskan Penyitaan HP Sah secara Formil

    Dewas KPK Tindaklanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Penyidik Rossa Nasional 29 April 2025

    Dewas KPK Tindaklanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Penyidik Rossa
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti laporan pengacara staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P,
    Hasto Kristiyanto
    , Kusnadi, terkait
    dugaan pelanggaran etik
    yang dilakukan penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti.
    Dugaan pelanggaran etik
    tersebut terjadi saat penggeledahan terhadap Kusnadi pada 2024 lalu.
    “Benar, karena ada pengaduan ditujukan pada Dewas, tentu kami tindaklanjuti, beserta bukti-bukti, sehubungan dengan pengaduan,” kata Ketua Dewas KPK, Gusrizal, saat dihubungi, Selasa (29/4/2025).
    Gusrizal mengatakan, pemanggilan pengacara Kusnadi dilakukan untuk mengklarifikasi dan penyerahan beberapa bukti terkait laporannya.
    “Tadi diajukan bukti-bukti secara keseluruhan. Nanti akan ditambah bukti-bukti,” ujar dia.
    Gusrizal mengatakan, Dewas KPK akan meminta tanggapan penyidik Rossa atas laporan tersebut.
    “Nanti juga minta tanggapan (Penyidik) Rossa terhadap pengaduan tersebut,” ucap dia.
    Sebelumnya, tim hukum Staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto, Kusnadi, memenuhi panggilan dari Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) di Gedung C1 KPK, Jakarta, Selasa (29/4/2025).
    Johannes mengatakan, panggilan dari Dewas KPK berkaitan dengan pengaduan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti, saat melakukan penggeledahan terhadap Kusnadi pada 2024 lalu.
    “Kami datang siang ini jam 2 untuk memenuhi undangan dari Dewas KPK. Undangan itu karena kami telah membuat pengaduan terhadap adanya dugaan tindak pelanggaran etik yang kami duga dilakukan oleh Kasatgas KPK yang bernama Saudara Rossa dan seluruh tim,” kata kuasa hukum Kusnadi, Johannes Oberlin Tobing, di Gedung C1 KPK, Selasa.
    Johannes mengaku membawa beberapa dokumen untuk disampaikan kepada Dewas terkait dugaan pelanggaran etik penyidik Rossa tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Saksi Kasus Harun Masiku Gugat Perdata Penyidik KPK, Ada Apa?

    Saksi Kasus Harun Masiku Gugat Perdata Penyidik KPK, Ada Apa?

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Agustina Tio Fridelina, yang merupakan saksi dari kasus suap Harun Masiku, menggugat Kasatgas Penyidikan KPK AKBP Rossa Purbo Bekti secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Bogor, Jawa Barat. 

    Gugatan perdata itu terdaftar dengan nomor perkara 26/Pdt.G/2025/PN.Bgr dan sudah memasuki agenda sidang lanjutan. Pada hari ini, Rabu (16/4/2025), agenda sidang yakni mediasi antara pihak Agustina selaku Penggugat dan pihak Rossa selaku Tergugat. Hakim Mediator yang hadir yaitu Setyawaty. 

    Agustina tidak hadir secara langsung karena sedang menjalani istirahat total (bed rest) usai berobat di RS Mitra Keluarga Depok, sedangkan pihak Rossa hadir secara langsung. 

    “Dalam proses mediasi, kami telah menyampaikan kronologi peristiwa yang tertuang dalam posita gugatan hingga petitum, serta menegaskan bahwa gugatan ini dilayangkan karena bentuk kekecewaan mendalam klien kami terhadap tindakan Tergugat selaku Kasatgas, yang berdampak serius terhadap kesehatan dan hak hidup klien kami—termasuk pencekalan yang menghambat kelanjutan pengobatan klien ke China,” terang penasihat hukum Agustina, Army Mulyanto melalui siaran pers, Rabu (16/4//2025). 

    Untuk diketahui, Agustina telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK lantaran dibutuhkan untuk proses penyidikan kasus Harun Masiku yang masih bergulir. Agustina juga sebelumnya adalah mantan terpidana kasus tersebut yang sudah selesai menjalani masa kurungannya. 

    Menurut Army, pencegahan ke luar negeri itu mengakibatkan kliennya tidak bisa berobat ke China atas sakit yang diderita olehnya saat ini.

    Untuk itu, dia menggugat Rossa selaku Kasatgas Penyidikan KPK yang menangani kasus Harun Masiku untuk bertanggung jawab karena kondisi kesehatan Agustina semakin memburuk.   

    Di sisi lain, pihak Agustina menyayangkan bahwa pimpinan KPK hingga saat ini belum merespons permohonan dispensasi pengobatan ke luar negeri yang diajukan. Army menyebut permohonan itu didukung oleh Komnas HAM dan Komnas Perempuan. 

    “Kami menyayangkan tidak adanya respons tersebut, mengingat hal ini menyangkut Hak Asasi Manusia, hak untuk hidup sehat, serta hak atas pengobatan yang layak bagi klien kami,” tuturnya. 

    Adapun, agenda mediasi akan masih berlanjut dalam kurun waktu maksimal 40 hari. Sesi mediasi berikutnya direncanakan berlangsung minggu depan dengan catatan Agustina sudah pulih. 

    Sidang gugatan terhadap Rossa itu menyita perhatian sejumlah mantan pegawai KPK korban Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Mereka tergabung ke kelompok IM57+.

    Pada sidang 9 April 2025 lalu, para tokoh IM57+ pun ikut memberikan pendampingan dan advokasi terhadap Rossa. Pihak KPK pun melalui Biro Hukum juga ikut memberikan pendampingan sebagai kuasa hukum. 

    “Jadi harapan kita untuk sidang berikutnya dari Biro Hukum bisa bersama-sama kuasa hukum dari IM57+ mendampingi penyidik saudara RPB di persidangan tersebut,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan beberapa waktu lalu. 

    Dewan Pembina IM57+, yang juga mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan menyatakan prihatin bahwa ada penegak hukum yang digugat secara perdata. Dia menilai gugatan terhadap mantan koleganya itu adalah serangan balik kepada perseorangan yang tengah melakukan upaya pemberantasan korupsi. 

    Untuk itu, dia menilai perlu hadir dalam sidang tersebut guna memberikan dukungan kepada Rossa. Menurutnya, apabila ada kesalahan dalam proses penegakan hukum, maka seharusnya ada mekanisme yang bisa dilakukan selain perdata. 

    “Dalam konteks ini saya melihat ini sudah kebangetan. Tentunya gugatan ini saya tentunya berkepentingan juga ingin melihat dan memperhatikan prosesnya. Tentunya kita khawatir, walaupun saya yakin tidak mungkin terjadi, tapi kekhawatiran itu perlu. Jangan sampai terjadi peradian sesat,” terangnya di PN Bogor, Jawa Barat, Rabu (9/4/2025). 

    Kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 yang menyeret Harun Masiku sudah ditangani KPK sejak awal 2020. Kasus itu berawal dari OTT.

    Kemudian, lembaga antirasuah menetapkan empat orang tersangka termasuk Harun yang merupakan caleg PDI Perjuangan (PDIP) 2019-2024, anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustina Tio Fridelina serta kader PDIP Saeful Bahri. Hanya Harun yang belum dibawa ke proses hukum hingga saat ini. 

    Kemudian, pada 2024, KPK menetapkan tersangka baru yaitu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah.