Sidang Hasto Tegang, Penyidik KPK yang Buru Harun Masiku Jadi Saksi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Sidang dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P,
Hasto Kristiyanto
, dimulai dengan ketegangan, pada Jumat (9/5/2025).
Ketegangan itu timbul ketika jaksa penuntut umum
Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) menghadirkan tiga penyidik dan penyelidik yang memburu eks kader PDI-P, Harun Masiku, dan Hasto pada 2020.
Ketiga penyidik itu adalah Rossa Purbo Bekti, Rizka Anungnata, dan Arif Budi Raharjo.
Mulanya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rios Rahmanto, akan memeriksa identitas para saksi.
Namun, pengacara Hasto, Maqdir Ismail, mempertanyakan keabsahan para saksi.
“Ketiga saksi kedudukan saksi ini sebagai saksi apa? Karena mereka adalah penyidik. Kalau mereka akan menjadi verbal lisan, keterangan mana yang akan mereka bantah?” kata Maqdir, di ruang sidang.
Maqdir menilai, keberadaan ketiga penyidik itu tidak sesuai dengan Pasal 153 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan bahwa keterangan saksi adalah keterangan karena melihat sendiri dan mendengar sendiri.
“Jadi, menurut hemat kami, kami keberatan karena kami ini tidak diatur sedemikian rupa di dalam KUHAP. Kami tidak ingin persidangan kita ini melanggar ketentuan-ketentuan dalam KUHAP,” tutur Maqdir.
Menanggapi ini, jaksa KPK kemudian menyebut ketiga penyidik itu merupakan saksi fakta karena pihaknya mendakwakan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait perintangan penyidikan.
Jaksa mengatakan, ketiga saksi itu merupakan penyidik yang mengusut perkara suap Harun Masiku saat menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 2020.
“Juga fakta terintanginya atau terhalanginya penyidikan perkara Harun Masiku,” kata jaksa.
Maqdir kemudian mencoba menyela, namun dicegah oleh Hakim Rios.
“Cukup, cukup, saya rasa cukup, kami sudah paham poin saudara,” kata Hakim Rios.
“Karena begini, Yang Mulia, kami juga punya hak,” ujar Maqdir.
Pengacara senior itu kemudian mengatakan, di antara ketiga saksi tersebut, ada yang menyalahkan orang lain terkait perintangan penyidikan, sementara orang-orang tersebut tidak pernah diperiksa.
“Kami tidak ingin lembaga persidangan Yang Mulia ini dijadikan ajang untuk mengatakan sesuatu yang orang tidak bisa membela diri. Ini pokok persoalannya,” kata Maqdir.
Hakim Rios kemudian mengatakan pihaknya memahami keberatan penasehat hukum Hasto.
Ia meminta agar keberatan mereka dituangkan dalam nota pembelaan.
Ia juga menegaskan bahwa hakim tidak terikat dengan saksi dan meminta sidang untuk terus dilanjutkan.
“Ini adalah proses pembuktian sehingga kita dengarkan saja proses pembuktian,” tutur Hakim Rios.
Mendengar ini, pengacara Hasto lainnya, Patra M Zen, pun menimpali dan memastikan para penyidik diperiksa untuk pasal perintangan penyidikan.
Namun, Hakim Rios marah dan menjawab dengan nada tinggi.
“Jadi, di sinilah kita buktikan, alat bukti semua dari penuntut umum maupun dari penasehat hukum. Hakim yang menilai, ya,” tegas Hakim Rios.
“Hakim juga tidak ada alasan untuk menolaknya, tapi hakim yang akan mempertimbangkan bagaimana relevansi pembuktian,” lanjut dia.
Setelah itu, kuasa hukum Hasto lainnya, Ronny Talapessy, mengatakan bahwa Rossa dan kawan-kawan merupakan saksi yang menyusun berkas perkara Hasto.
Mereka kemudian memeriksa berkas yang disusun sendiri dan kini menjadi saksi terkait berkas yang dibuat.
“Saksi fakta kami melihat bahwa ini seperti sudah membenarkan hasil penyidikan dari para penyidik,” kata Ronny.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Ronny Talapessy
-
/data/photo/2025/05/09/681d76096941c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Sidang Hasto Tegang, Penyidik KPK yang Buru Harun Masiku Jadi Saksi
-

Tim Hukum Hasto Sambangi Dewas, Bawa Bukti Penyidik KPK Rossa Kelabui Kusnadi Sebelum Sita Barang
PIKIRAN RAKYAT – Tim Kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dan Kusnadi, Johannes Tobing menghadiri undangan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Selasa, 29 April 2025. Tidak sendirian, ia datang bersama tim kuasa hukum Army Mulyanto dan Wiradarma Harefa serta Jubir PDIP Guntur Romli.
Johannes menyampaikan, ia diundang hadir oleh Dewas KPK sebagai tindak lanjut dari laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Kasatgas KPK Rossa Purbo Bekti. Dalam kesempatan ini, Johannes membawa barang bukti di antaranya kronologi saat Rossa diduga mengelabui Kusnadi, staf Hasto, sebelum melakukan penggeledahan secara tidak sah.
Johannes menuturkan, Kusnadi saat itu sedang duduk di belakang saat tim hukum Hasto menggelar konferensi pers. Tanpa curiga, ia mengikuti ajakan Rossa masuk ke gedung KPK. Namun sesampainya di lantai atas, Rossa melakukan penggeledahan disertai penyitaan sejumlah barang pribadi dan partai.
“Yang paling betul-betul melanggar hukum yang dilakukan Saudara Rossa adalah karena dibuatkan berita acara pemeriksaan tanpa ada surat resmi panggilan dari KPK, ini pelanggaran hukum,” kata Johannes di kantor Dewas, Jakarta Selatan, Selasa, 29 April 2025.
Johannes menuturkan, penggeledahan itu dilakukan pada Juni 2024, namun laporan dugaan pelanggaran etik baru direspons Dewas KPK hampir setahun kemudian.
“Kami tetap berpikiran positif mudah-mudahan hari ini kami akan menyampaikan seluruh keberatan-keberatan kami, apa-apa saja pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh penyidik KPK,“ ucapnya.
Di hadapan Dewas, Johannes juga bakal menyampaikan keberatan atas penyitaan sejumlah barang yang dinilai tidak relevan dengan perkara Harun Masiku, termasuk buku berisi arahan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri terkait Pilpres dan Pilkada 2024 serta ponsel operasional sekretariat partai.
“Di persidangan sudah kami mohonkan agar barang-barang milik partai ini supaya segera dikembalikan karena tidak ada urusannya, tidak ada kaitannya dengan perkara Harun Masiku,” ujarnya.
Sempat Serahkan Bukti Baru
Kuasa Hukum Kusnadi, Ronny Talapessy sempat melaporkan Rossa Purbo Bekti ke Dewas KPK pada Kamis, 20 Juni 2024. Ia melaporkan Rossa terkait dugaan kesalahan administrasi dalam penyitaan ponsel Kusnadi dan Hasto serta buku catatan PDIP.
“Melaporkan kepada Dewas untuk kami lampirkan sebagai bukti tambahan bagaimana oknum penyidik KPK ini tidak profesional,” kata Ronny di kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 20 Juni 2024.
Ronny menduga penyidik KPK memalsukan surat tanda terima barang bukti dalam proses penyitaan barang milik Hasto dan Kusnadi. Sebab, kata dia, ada dua berita acara penyitaan yang diterbitkan oleh KPK, yakni surat berita acara tertanggal 23 April 2024 dan 10 Juni 2024.
Di surat tanda terima barang bukti tertanggal 23 April 2024, lanjut Ronny, Kusnadi membubuhkan paraf atau tanda tangan. Sedangkan pada lembar pertama surat tertanggal 10 Juni 2024, tidak ada paraf dari kliennya.
“Menduga telah terjadi pemalsuan surat, Karena apa? Surat yang sah adalah surat tanggal 23 April, Kusnadi Ikut memparaf. Tetapi (Kusnadi) diberikan surat tanggal 10 Apri. Dugaan ini direkayasa kembali,” tutur Ronny.
“Sehingga yang lembar pertama ini saudara kusnadi tidak memparaf, Tetapi di lembar yang kedua saudara kusnadi tanda tangan,” ucapnya menambahkan.
Atas dugaan pemalsuan surat itu, Ronny menyebut ponsel Hasto dan Kusnadi yang disita Rossa tidak dapat dijadikan bukti dalam penyidikan perkara suap kasusn Harun Masiku. Sebab, kata dia, penyitaan dilakukan dengan cara tidak sah bahkan bernuansa politis yang mengarah pada upaya kriminalisasi terhadap Hasto.
“Kasus ini penuh dengan nuansa politis. Ada dugaan kriminalisasi terhadap sekjen PDI Perjuangan. Karena proses-proses yang kami sudah ikuti ini adalah proses yang sudah salah di mata hukum,” ucap Ronny.
Ronny berharap Dewas KPK menindaklanjuti laporan dugaan pemalsuan surat. Menurutnya, dalam perkara itu ada dugaan pelanggaran etik berat yang dilakukan Rossa ketika menyita ponsel milik Kusnadi dan Hasto.
“Ini merupakan pelanggaran kode etik berat dan kami memohon kepada Dewas untuk memproses ini dengan cepat. Karena perolehan barang-barang pribadi dan buku DPP PDI Perjuangan ini tidak melalui proses hukum yang benar, maka ini adalah cacat hukum,” ujar Ronny.
Respons KPK
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menegaskan, pihaknya tidak melakukan kesalahan administrasi saat menyita ponsel Hasto dan Kusnadi. Menurutnya, penyidik membuat berita acara penyitaan yang diteken penyidik dan pihak saksi.
“Senin, 10 Juni 2024. Penyidik membuat administrasi lengkap baik BA (Berita Acara) sita dan tanda terima dan sudah ditanda tangani oleh Penyidik maupun saksi. Jadi tidak ada kesalahan administrasi dalam proses penyitaan dimaksud,” kata Tessa dalam keterangannya, Kamis, 20 Juni 2024.
Usai kegiatan Penyitaan, kata Tessa, Kusnadi justru membawa surat tanda terima yang masih berbentuk koreksian atau belum hasil final. Sedangkan, tanda terima final yang sudah ditandatangani Kusnadi dan Penyidik tidak dibawa.
“Pada saat Penyidik mau memberikan tanda terima yang final, saksi (Kusnadi) sudah terlanjur keluar dan mendampingi doorstop HK (Hasto Kristiyanto) dengan jurnalis. Sehingga niat itu diurungkan dan akan dilakukan pada jadwal pemeriksaan yang bersangkitan sebagai saksi,” tutur Tessa.
Tessa memastikan, setiap kegiatan penyitaan dilaporkan ke Dewas sebagai bentuk pertanggungjawaban, dan hal tersebut sudah dilakukan oleh Penyidik. “Bahwa pada tanggal 19 Juni 2024 selain dilakukan pemeriksaan (Kusnadi) sebagai saksi, juga diserahkan tanda terima final, yang salah dibawa oleh saksi Kusnadi. Dan yang bersangkutan telah menerima tanda terima dimaksud,” ucap Tessa.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News
-

Pramono Anung Menangis Kenang Sosok Brando Susanto: Dia Selalu Ingin Menolong Orang Lain – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM – Gubernur Jakarta Pramono Anung tak kuasa menahan tangis saat mengenang sosok anggota DPRD Jakarta Brando Susanto.
Brando Susanto meninggal dunia saat memberi sambutan di acara Halal Bihalal DPD Brando Susanto yang digelar di Velodrome, Rawamangun, Jakarta Timur, Minggu (27/4/2025).
Pramono mengenang Brando adalah sosok yang baik, suka menolong orang lain dan pekerja keras.
Hal itu disampaikan Pramono saat mendatangi Rumah Duka Carolus, Jakarta Pusat, tempat disemayamkannya jasad Brando Susanto.
“Saya sebenarnya termasuk orang yang enggak gampang nangis, tapi karena saya tahu Brando, Brando baik banget, baik banget,” ucap Pramono Anung di Rumah Duka Carolus, Minggu (27/4/2025) dikutip dari Tribun Jakarta.
“Jadi saya mengenal Brando, Brando adalah orang yang baik, pekerja keras yang selalu dalam jiwanya itu ingin menolong orang lain. Saya mendoakan Brando ya,” kata Pramono.
Brando Susanto merupakan ketua panitia acara Halal Bihalal DPD PDI-P Jakarta.
Ketika memberikan sambutan kemarin, ia tiba-tiba tersungkur.
Acara dilanjutkan sambutan dari Pramono dan Rano Karno.
Di tengah sambutannya tersebut, Pramono pun mengumumkan kabar duka.
Dengan suara bergetarnya, Pramono mengajak para hadirin untuk mendoakan Brando.
“Saudara-saudara sekalian, dalam kesempatan ini saya ingin mengucapkan duka yang mendalam. Innalillahi wainailahi rojiun. Sahabat kita, teman kita, ketua panitia kita, yang kita saksikan bersama-sama. Dalam memberikan sambutan, saya baru mendapatkan kabar bahwa sahabat kita Brando meninggal dunia,” ucap Pramono Anung di lokasi.
“Untuk itu mari kita doakan semoga saudara Brando mendapatkan surga atas apa yang telah dilakukan. Al-Fatihah,” kata Pramono. Setelah itu,
Pramono dan Rano langsung turun panggung dan menuju ke rumah sakit bersama anggota DPD PDIP Jakarta.
Sedangkan acara Halal Bihalal DPD PDI-P Jakarta dihentikan dan massa membubarkan diri.
Brando sempat dibawa ke Rumah Sakit Columbia Asia Polumas.
Jenazah kemudian disemayamkan di rumah Rumah Duka Carolus, Jakarta Pusat.
“Dari RS Columbia Asia Pulomas dibawa ke Rumah Duka Carolus,” kata Ketua DPD PDIP DKI Jakarta, Ady Widjaja saat dikonfirmasi, Minggu (27/4/2025).
Sore kemarin, rumah duka dipenuhi kader dan simpatisan PDIP.
Mereka memenuhi area ruang C dan D rumah duka tempat disemayamkannya jenazah Brando.
Sejumlah kader PDIP yang terlihat hadir diantaranya Ronny Talapessy, Pandapotan Sinaga dan Hilda Kusuma Dewi.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Tak Mudah Menangis, Pramono Cerita di Balik Air Matanya Menetes Saat Melayat Brando Susanto,
(Tribunnews.com/Milani) (TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra)
-

Kronologis Anggota DPRD DKI Jakarta Brando Susanto Meninggal, Terjatuh Saat Sambutan di Acara PDIP – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta, Brando Susanto meninggal dunia setelah ambruk saat memberikan sambutan di Jakarta International Velodrome, Rawamangun, Jakarta Timur, Minggu (27/4/2025).
Peristiwa duka tersebut berawal saat Brando Susanto yang merupakan Ketua Panitia acara halal bihalal yang digelar DPD PDIP Jakarta naik ke atas panggung untuk memberikan sambutan.
Tiba-tiba Brando terjatuh saat tengah memberikan sambutan.
Brando kemudian langsung dilarikan ke rumah sakit RS Columbia Asia Pulomas untuk mendapatkan perawatan medis.
Namun nyawanya tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pun mengumumkan kabar duka tersebut saat memberi sambutan di depan para kader dan simpatisan PDIP yang hadir dalam acara.
“Teman kita. Ketua panitia kita. Yang kita saksikan bersama-sama dalam memberikan sambutan. Saya baru mendapatkan kabar. Kalau sahabat kita Brando meninggal dunia,” kata Pram dari atas panggung.
Pram pun mengajak seluruh kader dan relawan yang hadir untuk sejenak mendoakan Brando.
“Untuk itu mari kita doakan. Semoga saudara Brando mendapatkan surga. Atas apa yang telah dilakukan. Saudara-saudara sekalian. Ini duka kita bersama,” kata Pram.
Sosok Brando Susanto di Mata Pramono
Meski diliputi duka mendalam, Pram menyebut apa yang dilakukan Brando harus dicontoh yakni bekerja sampai akhir hayatnya.
“Tetapi kita tidak boleh menyerah. Dan kita tetap harus bekerja. Karena apa yang dilakukan sahabat kita. Saudara kita Brando merupakan contoh bagi kita semua. Bekerja sampai dengan akhir hayatnya.”
“Saudara Brando. Saya atas nama Gubernur. Dan Bang Dul atas wakil Gubernur. Mengucapkan terima kasih. Atas kerja keras. Dan juga apa yang saudara berikan kepada kami semua,” ucap Pram.
Jenazah Disemayamkan di Rumah Duka Carolus
Jenazah Brando Susanto pun disemayamkan di Rumah Duka Carolus, Jakarta Pusat.
“Dari RS Columbia Asia Pulomas dibawa ke Rumah Duka Carolus,” kata Ketua DPD PDIP DKI Jakarta, Ady Widjaja saat dikonfirmasi, Minggu (27/4/2025).
Pantauan TribunJakarta.com sore ini di Rumah Duka Carolus sudah dipenuhi para kader dan simpatisan PDIP.
Mereka memenuhi area ruang C dan D rumah duka tempat disemayamkannya jenazah Brando.
Sejumlah kader PDIP yang terlihat hadir diantaranya Ronny Talapessy, Pandapotan Sinaga, dan Hilda Kusuma Dewi.
Namun sejauh ini belum ada keterangan para politisi PDIP mengenai penyebab pasti meninggalnya Brando Susanto dan kapan jenazah akan dimakamkan.
Penulis: Elga Hikari Putra
Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kader dan Simpatisan PDIP Penuhi Rumah Duka Carolus Tempat Jenazah Brando Susanto Disemayamkan
-

Kader dan Simpatisan PDIP Penuhi Rumah Duka Carolus Tempat Jenazah Brando Susanto Disemayamkan
Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM – Jenazah Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP Brando Susanto disemayamkan di Rumah Duka Carolus, Jakarta Pusat.
“Dari RS Columbia Asia Pulomas dibawa ke Rumah Duka Carolus,” kata Ketua DPD PDIP DKI Jakarta, Ady Widjaja saat dikonfirmasi, Minggu (27/4/2025).
Pantauan TribunJakarta.com sore ini di Rumah Duka Carolus sudah dipenuhi para kader dan simpatisan PDIP.
Mereka memenuhi area ruang C dan D rumah duka tempat disemayamkannya jenazah Brando.
Sejumlah kader PDIP yang terlihat hadir diantaranya Ronny Talapessy, Pandapotan Sinaga dan Hilda Kusuma Dewi.
Namun sejauh ini belum ada keterangan oleh para politisi PDIP mengenai penyebab pasti meninggalnya Brando Susanto dan kapan jenazah akan dimakamkan.
Diberitakan sebelumnya, Brando Susanto wafat usai ambruk saat tengah memberikan sambutan dalam acara halal bihalal yang digelar DPD PDIP DKI Jakarta di Jakarta International Velodrome, Rawamangun, Jakarta Timur.
Adapun Brando bertindak sebagai ketua panitia dalam acara halal bihalal yang turut dihadiri Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta, Pramono Anung-Rano Karno.
Kabar duka meninggalnya Brando Susanto disampaikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung saat sambutan di acara halal bihalal.
Awalnya, Brando terjatuh saat tengah memberikan sambutan selaku ketua panitia acara.
Ia kemudian langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan medis. Namun ternyata nyawanya tak tertolong.
“Teman kita. Ketua panitia kita. Yang kita saksikan bersama-sama dalam memberikan sambutan. Saya baru mendapatkan kabar. Kalau sahabat kita Brando meninggal dunia,” kata Pram mengumumkan kabar duka dari atas panggung di Jakarta International Velodrome, Rawamangun, Jakarta Timur, Minggu (27/4/2025).
Pram pun mengajak seluruh kader dan relawan yang hadir untuk sejenak mendoakan Brando.
“Untuk itu mari kita doakan. Semoga saudara Brando mendapatkan surga. Atas apa yang telah dilakukan. Saudara-saudara sekalian. Ini duka kita bersama,” kata Pram.
Meski diliputi duka mendalam, Pram menyebut apa yang dilakukan Brando harus dicontoh yakni bekerja sampao akhir hayatnya.
“Tetapi kita tidak boleh menyerah. Dan kita tetap harus bekerja. Karena apa yang dilakukan sahabat kita. Saudara kita Brando merupakan contoh bagi kita semua. Bekerja sampai dengan akhir hayatnya.
Saudara Brando. Saya atas nama Gubernur. Dan Bang Doel atas wakil Gubernur. Mengucapkan terima kasih. Atas kerja keras. Dan juga apa yang saudara berikan kepada kami semua,” tutur Pram.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
-

Ada ‘Perintah Ibu’ di Kasus Harun Masiku, Nama Megawati Terseret
PIKIRAN RAKYAT – Persidangan kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi yang melibatkan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Harun Masiku, dengan terdakwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, kembali menyita perhatian publik.
Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis lalu menghadirkan kesaksian yang membuka tabir baru sekaligus memunculkan spekulasi liar terkait adanya “perintah ibu” dalam upaya penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim, mantan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina, membenarkan adanya rekaman percakapan telepon antara dirinya dengan mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri.
Rekaman tersebut diputar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan mengungkapkan sebuah pernyataan yang cukup menghebohkan.
Dalam percakapan itu, Saeful menyebutkan bahwa permohonan PAW calon legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan I, Riezky Aprilia, kepada Harun Masiku, mendapatkan garansi dari Hasto Kristiyanto setelah adanya “perintah dari ibu”.
Sosok “ibu” yang dimaksud dalam percakapan tersebut tidak disebutkan secara eksplisit, sehingga memicu berbagai interpretasi dan spekulasi di kalangan pengamat politik dan masyarakat luas.
Agustiani Tio sendiri membenarkan isi rekaman tersebut saat memberikan keterangan sebagai saksi.
“Iya, kan ada rekamannya,” ujarnya singkat dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.
Lebih lanjut, dalam rekaman itu terungkap bahwa Hasto Kristiyanto diduga telah menyampaikan perihal “perintah ibu” ini kepada Saeful Bahri melalui sambungan telepon sebelum Saeful menghubungi Agustiani Tio.
Setelah itu, Saeful menanyakan kepada Tio mengenai mekanisme agar permohonan PAW tersebut dapat terealisasi.
“Ya, Saeful berbicara begitu,” imbuh Tio.
Kesaksian Agustiani Tio ini menjadi krusial dalam mengurai dugaan keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam upaya memuluskan jalan Harun Masiku untuk menggantikan Riezky Aprilia di kursi parlemen.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan, terkait dugaan suap dalam proses PAW anggota DPR.
‘Perintah Ibu’ Tak Berkaitan dengan Megawati
Menyikapi mencuatnya frasa “perintah ibu” dalam persidangan yang sontak menimbulkan spekulasi mengarah kepada Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, tim penasihat hukum Hasto Kristiyanto dengan cepat memberikan klarifikasi.
Ronny Talapessy, salah satu anggota tim kuasa hukum, dengan tegas membantah bahwa “perintah ibu” yang disebut dalam persidangan memiliki kaitan dengan mantan Presiden Republik Indonesia tersebut.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Jumat, 14 Maret 2025.
“Bukan Bu Mega,” ujar Ronny kepada awak media di sela-sela persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis.
Bantahan ini bertujuan untuk meredam spekulasi yang berkembang dan meluruskan informasi yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di publik.
Lebih lanjut, Ronny Talapessy menjelaskan bahwa Saeful Bahri, yang merupakan mantan kader PDIP dan juga terpidana dalam kasus yang sama, memiliki kecenderungan untuk mencatut nama-nama pimpinan partai, termasuk Hasto Kristiyanto, demi mendapatkan keuntungan finansial secara cepat. Menurut Ronny, Agustiani Tio juga telah menyampaikan fakta serupa dalam kesaksiannya.
“Jadi jangan lah kita framing-framing bahwa seolah-olah ini sudah terkait dengan pimpinan-pimpinan PDIP dan merupakan perintah dari partai,” tegas Ronny.
Pernyataan ini mengindikasikan bahwa tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto berupaya membangun argumen bahwa penyebutan “perintah ibu” oleh Saeful Bahri lebih bersifat personal dan tidak memiliki legitimasi dari struktural partai.
Dakwaan Berlapis
Dalam kasus ini, Hasto Kristiyanto didakwa dengan dua pasal sekaligus, yaitu menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menjerat Harun Masiku sebagai tersangka, yang terjadi dalam rentang waktu 2019 hingga 2024.
Selain itu, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku (yang saat ini masih buron) memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara dengan Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan pada periode 2019-2020.
Menurut dakwaan JPU, Hasto diduga kuat memerintahkan Harun Masiku, melalui perantara penjaga Rumah Aspirasi Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah terjadinya OTT terhadap Wahyu Setiawan oleh KPK.
Tindakan ini diduga dilakukan untuk menghilangkan barang bukti dan menghambat proses penyidikan.
Tidak hanya itu, Hasto juga disebut-sebut memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai langkah antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.
Tindakan ini semakin memperkuat dugaan adanya upaya sistematis untuk menghalang-halangi proses hukum yang sedang berjalan.
Lebih lanjut, terkait dugaan suap, uang senilai ratusan juta rupiah tersebut diduga diberikan kepada Wahyu Setiawan dengan tujuan agar ia mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan PAW dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Dugaan suap ini menjadi inti dari skandal yang menyeret sejumlah nama penting dan mengungkap praktik transaksional dalam proses politik.
Atas perbuatannya tersebut, Hasto Kristiyanto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman pidana ini menunjukkan keseriusan kasus yang dihadapi oleh Sekjen PDIP tersebut.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News
-

Pernyataan Perintah Ibu hingga Rp1,5 Miliar Jadikan Harun Masiku Anggota DPR
PIKIRAN RAKYAT – Pernyataan “perintah ibu” mencuat dalam kesaksian mantan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina dalam sidang.
Kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi dengan tersangka Harun Masiku dan pemberian suap yang menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa.
Penasihat hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy membantah pernyataan “perintah ibu” menjurus ke Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
“Bukan Bu Mega,” kata Ronny saat ditemui di sela sidang pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis, 24 April 2025 seperti dikutip dari Antara.
Fakta Persidangan Hasto Kristiyanto
Jaksa memutarkan rekaman percakapan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dengan eks kader PDIP sekaligus mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri.
Saeful Bahri mengaku permohonan PAW digaransi Hasto usai mendapat perintah dari “ibu”. Tapi tak disebutkan siapa ibu yang dimaksud.
Hasto Kristiyanto juga menyampaikan hal tersebut pada Saeful lewat sambungan telepon sebelum Ia menelepon Agustiani Tio.
Saeful bertanya pada Tio bagaimana caranya agar permohonan dapat terwujud. Tio membenarkan rekaman percakapan lewat sambungan telepon tersebut.
Menurut Ronny, Saeful sering membawa-bawa dan menggunakan nama pimpinan Partai, termasuk salah satunya Hasto agar cepat mendapat uang. Hal ini terbukti sebab Tio juga menyampaikan fakta yang sama.
“Jadi jangan lah kita framing-framing bahwa seolah-olah ini sudah terkait dengan pimpinan-pimpinan PDIP dan merupakan perintah dari partai,” lanjutnya.
Rp1,5 Miliar Jadikan Harun Masiku Anggota DPR
Hasto Kristiyanto juga disebut menalangi uang Rp1,5 miliar untuk mengondisikan tersangka Harun Masiku agar menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024.
Hal imk terungkap dalam rekaman percakapan pengacara PDIP Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri lewat sambungan telepon.
“Benar, ini percakapan kami saat saudara Saeful yang menelepon,” ujar Donny.
Saeful mengaku pada Donny bahwa Hasto akan menalangi uang guna mengondisikan Harun Masiku agar menjadi anggota DPR dalam percakapan 13 Desember 2019.
Donny mengaku tak mengetahui apakah memang benar Hasto yang menalangi uang suap untuk mengondisikan Harun Masiku.
“Itu Saeful yang ngomong. Apakah Saeful mengarang indah atau tidak, saya tidak tahu,” lanjut Donny.
Persidangan Ricuh
Sidang kembali diwarnai kericuhan akibat adanya tudingan penyusup yang diarahkan pada segerombolan pemuda yang memakai kaos putih bertuliskan #SaveKPK di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat pada Kamis, 24 April 2025.
Persidangan akan dimulai pukul 10.00 WIB, para pemuda dicegat masuk satpam, polisi dan satuan tugas (satgas) PDIP berbaret merah ke ruang sidang.
Salah satu pemuda berhasil masuk ke ruang sidang dan duduk di ruangan menyaksikan persidangan.
Sidang diskors untuk waktu shalat dan makan siang pukul 12.00 WIB. Hakim Ketua Rios Rahmanto mengetuk palu sebagai tanda skors sidang, para pendukung Hasto di ruang sidang meneriakkan pemuda berkaos putih sebagai penyusup.
Petugas keamanan mengeluarkan pemuda itu dari ruang sidang. Satgas PDIP, satpam dan polisi juga mengeluarkan segerombolan pemuda lain dengan kaos putih itu dari pengadilan.
Para pemuda disoraki pendukung Hasto hingga dilempar botol saat dikeluarkan dari ruangan. Sidang kembali dilanjutkan pukul 13.30 WIB.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News
-

Di Depan Hasto, Saksi Ceritakan Detik-detik OTT KPK Kasus Harun Masiku
Bisnis.com, JAKARTA — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Jakarta Pusat melanjutkan sidang kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap yang menjerat Sekretaris Jenderal alias Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Pada hari ini, Jumat (25/4/2025), majelis hakim mendengarkan keterangan dari 3 saksi yang dihadirkan oleh kubu penyidik KPK. Salah satu saksi yang hadir adalah bekas ajudan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Rahmat Setiawan Tonidaya.
Rahmat dalam persidangan itu menjelaskan tentang situasi saat proses operasi tangkap tangan (OTT) berlangsung terhadap Wahyu. Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan kepada Rahmat soal situasi saat OTT komisi rasuah terhadap Wahyu.
“Di 8 Januari pas kejadian OTT, masih ingat saudara?” tanya jaksa di ruang sidang PN Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (25/4/2025).
“Masih,” jawab Rahmat.
Rahmat kemudian menceritakan situasi OTT terhadap atasannya Wahyu. Kala itu, dirinya dan Wahyu tengah berada di pesawat untuk menghadiri agenda di Bangka Belitung.
Wahyu duduk di kelas bisnis, dan Rahmat di kelas ekonomi. Hanya saja, saat hendak lepas landas, pihak penerbangan mengumumkan adanya penundaan.
Kemudian, Rahmat mengecek ajudannya yang berada di kelas bisnis. Namun, usut punya usut ternyata Wahyu sudah tidak ada di tempat dan telah diringkus oleh penyidik KPK.
“Setelah itu harusnya jam sudah mulai terbang tapi kok ada kaya sesuatu yang ditunda, setelah saya tengok di gorden bisnis Pak Wahyu sudah tidak ada,” ujaf Rahmat.
Selanjutnya, dia mengaku didatangi oleh sejumlah orang dan diminta untuk menemui atasannya itu di KPK. Kemudian, keduanya bertemu di KPK.
Tak sendiri, Wahyu juga tengah bersama dengan orang kepercayaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Donny Tri Istiqomah, eks Kader PDIP Saeful Bahri dan eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.
“Setelah salat terus kami sempat merokok sebentar di sela ruang wudlu di depan Musala di sudut itu, saya tanya ‘ini permasalahan apa pak?’,” tambah Rahmat.
Setelah itu, Wahyu Setiawan menjelaskan bahwa perkara yang membuat dirinya diringkus yaitu berkaitan dengan kasus suap penetapan anggota DPR Harun Masiku.
Perintah Ibu
Sementara itu, persidangan Hasto sebelumnya, mengungkap tentang ‘perintah ibu’ dalam perkara suap pergantian anggota DPR antar waktu (PAW) yang melibatkan Harun Masiku.
Harun Masiku adalah politikus PDIP yang keberadaannya hilang bak ditelan rimba. Saat ini dia berstatus sebagai buronan paling dicari oleh penyidik KPK.
Adapun pernyataan tentang ‘perintah ibu’ terbongkar saat kesaksian mantan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina.
Saat itu, jaksa KPK memutarkan rekaman percakapan Tio dengan mantan kader PDI Perjuangan sekaligus mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri.
Saeful, dalam rekaman itu, menyebutkan bahwa permohonan PAW digaransi oleh Hasto usai mendapat perintah dari “ibu”. Namun tidak disebutkan siapa “ibu” yang dimaksud. Hasto juga menyampaikan hal tersebut kepada Saeful melalui sambungan telepon sebelum Saeful menelepon Tio.
Setelah itu dalam pembicaraan, Saeful pun bertanya kepada Tio bagaimana caranya agar permohonan itu bisa terwujud. Tio pun membenarkan rekaman percakapan melalui sambungan telepon itu.
Merujuk ke Megawati?
Sementara itu, penasihat hukum Hasto, Ronny Talapessy membantah jika pernyataan “perintah ibu” yang mencuat dalam persidangan merujuk ke Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
“Bukan Bu Mega,” ujar Ronny dilansir dari Antara.Ronny menuding Saeful memang kerap membawa-bawa dan menggunakan nama pimpinan Partai, termasuk salah satunya Hasto, agar cepat mendapatkan uang. Hal itu, kata dia, sudah terbukti lantaran Tio juga menyampaikan fakta yang sama.
“Jadi jangan lah kita framing-framing bahwa seolah-olah ini sudah terkait dengan pimpinan-pimpinan PDIP dan merupakan perintah dari partai,” ungkapnya.
-

KPK Hadirkan 3 Saksi di Sidang Sekjen PDIP Hasto Hari Ini
Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa penuntut umum (JPU) bakal menghadirkan 3 saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan perintangan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Tim Hukum Hasto, Ronny Talapessy mengatakan tiga saksi itu yakni Sopir Kader PDIP Saeful Bahri, Ilham Yulianto dan Patrick Gerrard Masoko dari swasta.
Selain itu, Ajudan Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Rahmat Setiawan juga turut dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kali ini.
“Saksi Jumat, 25 April 2025, Ilham Yulianto, Rahmat Setiawan Tonidaya , Patrick Gerard,” ujar Ronny kepada wartawan, Jumat (25/4/2025).
Dia menambahkan, pihaknya telah membaca berita acara pemeriksaan (BAP) terkait dengan pemeriksaan ketiganya. Namun, Ronny mengklaim bahwa dalam BAP itu tidak ada kebaruan.
“Saya telah membaca BAP mereka dan tidak ada yg baru. Hanya copy paste dari 2020 dan tidak ada keterkaitan sama sekali dengan Sekjen Hasto Kristiyanto,” pungkasnya.
Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, nampak sejumlah kepolisian menjaga ketat gedung PN Tipikor Jakarta Pusat. Sejumlah kendaraan rantis hingga pagar besi telah disiapkan aparat keamanan.
Di samping itu, relawan dari Sekjen PDIP Hasto juga terlihat berdatangan. Selain di luar, relawan PDIP juga terlihat menjadi audiens di ruang sidang.
Adapun, Hasto sendiri tiba sekitar 09.10 WIB. Dia terlihat mengenakan jas hitam dan kemeja berkelir putih saat dihadirkan sebagai terdakwa dalam perkara suap dan perintangan kasus penetapan anggota DPR RI 2019-2024.
/data/photo/2022/11/10/636c70b53332a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)