Citra PDI-P Dinilai Bakal Tercoreng jika Hasto Tak Segera Diganti
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Direktur Trias Politica Strategis Agung Baskoro menilai,
PDI-P
perlu segera mengganti Sekretaris Jenderal
Hasto Kristiyanto
setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
.
Agung menyatakan, kasus hukum tersebut dapat mencoreng citra PDI-P serta mengganggu roda organisasi mengingat posisi Hasto sebagai sekjen di partai tersebut.
“Secara institusional, bila Hasto tak segera diganti, akan merugikan citra PDI-P di mata publik, sekaligus tugas-tugas kesekjenan di internal menjadi kurang optimal,” ujar Agung saat dihubungi, Kamis (26/12/2024).
Meski begitu, ia berpandangan bahwa persoalan Hasto tidak terlalu berdampak signifikan bagi PDI-P untuk level strategis, misalnya terkait dengan kerja sama antarpartai politik.
Sebab, ketokohan Presiden ke-5 RI
Megawati Soekarnoputri
di PDI-P masih begitu kuat dan menjadi identitas dari partai banteng.
“Secara personal, figur Ketua Umum PDI-P Megawati masih kokoh dan selama ini menjadi identitas partai. Sehingga
kasus Hasto
tak banyak berpengaruh di level strategis,” kata Agung.
Kendati demikian, penetapan tersangka Hasto tetap membuat Megawati selaku ketua umum kehilangan sosok yang merupakan perpanjangan tangannya untuk berbagai urusan partai.
“Secara teknis administratif-politik, mestinya Ketum kehilangan perpanjangan tangan untuk beragam urusan partai,” ujar Agung.
Diberitakan sebelumnya, Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024 serta perintangan penyidikan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, KPK memiliki bukti bahwa Hasto bersama orang kepercayaannya terlibat suap yang diberikan eks caleg PDI-P Harun Masiku kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Namun, PDI-P menilai penetapan tersangka Hasto terkesan dipaksakan dan kental aroma politik.
PDI-P menduga bahwa Hasto sengaja dikriminalisasi karena lantang mengkritik penyalahgunaan kekuasaan yang terjadi pada akhir masa pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
“Terutama karena Sekjen DPP PDI Perjuangan tegas menyatakan sikap-sikap politik partai menentang upaya-upaya yang merusak demokrasi, konstitusi, juga terhadap cawe-cawe, penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power di pengujung kekuasaan mantan Presiden Joko Widodo,” kata Ketua DPP PDI-P Ronny Talapessy.
“Bahkan, sikap tegas ini baru terjadi minggu lalu ketika partai mengambil sikap yang tegas dengan memecat antara lain tiga kader yang dinilai telah merusak demokrasi dan konstitusi,” sambungnya.
Secara terpisah, Ketua DPP PDI-P Said Abdullah menegaskan bahwa partainya akan menyiapkan tim hukum untuk membantu Hasto.
“Tim hukum partai tentu dipersiapkan untuk membela Mas Hasto,” kata Said melalui pesan singkat pada Selasa (24/12/2024).
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Ronny Talapessy
-
/data/photo/2024/10/06/670277ff60d71.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Citra PDI-P Dinilai Bakal Tercoreng jika Hasto Tak Segera Diganti
-

PDIP siapkan langkah hukum untuk Hasto
Ini terkait strategi nanti pada waktunya kami sampaikan
Jakarta (ANTARA) – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan menyatakan tengah menyiapkan langkah hukum terkait penetapan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh KPK.
“Sampai saat ini kami lagi fokus persiapan langkah-langkah hukum kami,” ujar Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy di Jakarta, Kamis.
Sejauh ini, dia pun belum menentukan langkah hukum yang akan dilakukan terkait penetapan tersangka Hasto, termasuk terkait potensi mengajukan langkah praperadilan atas status tersangka itu.
“Ini terkait strategi nanti pada waktunya kami sampaikan,” kata Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum itu.
Adapun Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024. Dalam sprindik itu, Hasto disebut terlibat tindak pidana korupsi bersama tersangka Harun Masiku dengan memberikan hadiah atau janji kepada Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.
Kemudian berdasarkan Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024, Hasto juga menjadi tersangka perintangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Harun Masiku tersebut.
Untuk diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024 -

Aksi Pimpinan Baru KPK: Hasto Tersangka, Yasonna Dicegah ke Luar Negeri
Bisnis.com, JAKARTA — Pimpinan Baru KPK tengah bergerak cepat untuk menuntaskan kasus Harun Masiku di tengah serangan mengenai isu politisasi yang muncul pasca mentersangkakan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.
Hal itu dibuktikan, usai menetapkan Hasto, penyidik antikorupsi KPK yelah mencegah politikus PDI Perjuangan (PDIP) yang juga mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly ke luar negeri.
KPK mengajukan pencegahan Hasto dan Yasonna ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berdasarkan Surat Keputusan (SK) No.1757/2024.
“Bahwa pada tanggal 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 2 (dua) orang Warga Negara Indonesia yaitu YHL dan HK,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Rabu (25/12/2024).
Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, KPK telah menambah daftar tersangka kasus suap penetapan anggota DPR PAW yakni Hasto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah. Adapun, Donny telah lebih dulu dicegah pada Juli 2024.
Kini, Hasto dan Yasonna resmi dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan pertama. Bedanya, KPK tak memerinci status hukum Yasonna pada kasus Harun Masiku.
Diperiksa KPK
Sebelum dicegah, Yasonna telah lebih dulu diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK pekan lalu, Rabu (18/12/2024). Pria yang saat ini menjabat anggota DPR Fraksi PDIP itu menuturkan, tim penyidik KPK mendalami keterangannya dalam kapasitas sebagai Ketua DPP PDIP dan Menkumham periode 2019-2024.
Berkaitan dengan kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDIP, Yasonna memberikan keterangan kepada KPK soal permintaan fatwa kepada Mahkamah Agung (MA) tentang putusan MA No.57 P/HUM/2019. Putusan itu terkait dengan uji materi terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum No.3/2019 dan No.4/2019.
“Kami minta fatwa, saya tandatangani permintaan fatwa, karena di situ ada perbedaan tafsir KPU dan DPP tentang suara caleg yang meninggal. Saya kirim surat ke Mahkamah Agung,” ungkapnya kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/12/2024).
Yasonna menjelaskan, PDIP saat itu meminta fatwa usai perkara uji materi yang diajukan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri serta Sekjen Hasto Kristiyanto. Dia mengatakan adanya tafsir berbeda antara partai dan MA ketika putusan uji materi dimaksud.
Adapun, berdasarkan keterangan Ketua KPK Setyo Budiyanto pada konferensi pers, Selasa (24/12/2024), permintaan fatwa itu merupakan inisiatif Hasto yang berusaha untuk meloloskan Harun sebagai anggota DPR terpilih Dapil Sumatra Selatan I menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Padahal, saat itu caleg lain yakni Riezky Aprilia memeroleh suara jauh lebih besar dari Harun.
“Mahkamah Agung membalas fatwa tersebut ya sesuai dengan pertimbangan hukum, supaya ada pertimbangan hukum tentang diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih,” terang Yasonna.
Tugas Menkumham
Kemudian, berkaitan dengan kapasitasnya sebagai mantan Menkumham, Yasonna mengaku ditanyai soal perlintasan Harun Masiku dari luar negeri dan masuk kembali ke dalam negeri.
“Saya menyerahkan tentang perlintasan Harun Masiku. Itu saja. Penyidik sangat profesional, menanyakan sesuai posisi saya sebagai ketua DPP. Kemudian posisi saya sebagai Mentri Hukum dan HAM tentang perlintasan Harun Masiku. Itu saja,” ujarnya.
Bisnis.com telah mencoba meminta tanggapan dari Ketua DPP PDIP Yasonna Laoly melalui pesan singkat terkait dengan pencegahannya ke luar negeri, tetapi belum direspons sampai dengan berita ini ditayangkan. Permintaan tanggapan juga telah disampaikan ke Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy serta Juru Bicara PDIP Chico Hakim.
Sebagaimana diketahui, KPK telah mengusut kasus suap penetapan anggota DPR PAW 2019-2024 sejak 2020. Pada saat itu, KPK telah menetapkan empat tersangka yakni Wahyu Setiawan, Agustina Tio F, Saeful Bahri dan Harun Masiku.
Sampai saat ini, hanya Harun yang belum dibawa ke hadapan proses hukum karena masih berstatus buron.
Pada pengembangan perkaranya, KPK menduga Hasto dan Donny Tri ikut serta memberikan suap kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU 2017-2022 untuk memenangkan Harun Masiku sebagai caleg terpilih DPR Sumsel I menggantikan Nazarudin Kiemas. Sebagian uang suap itu diduga berasal dari kantong Hasto.
Di sisi lain, Hasto juga diduga merintangi penyidikan dengan memerintahkan Harun untuk merendam ponselnya serta melarikan diri pada saat OTT 2020 lalu, serta memengaruhi saksi KPK pada Juni 2024.
-

Reaksi Jokowi Dikaitkan dengan Status Tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Bisnis.com, JAKARTA — Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memberikan respons santai terkait penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menyatakan keheranannya karena namanya masih dikaitkan dengan politik meski sudah pensiun sebagai Presiden.
“Hehe, sudah purnatugas, sudah pensiunan,” kata Jokowi sambil tersenyum saat ditemui awak media usai acara Akikah Putri Kaesang-Erina, Bebingah Sang Tansahayu, di Gedung Graha Saba Buana, Solo seperti dikutip dari Espos.id, Rabu (25/12/2024).
Jokowi menilai penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang dijadikan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu sebagai proses hukum yang patut dihormati. “Ya hormati seluruh proses hukum yang ada,” ujarnya singkat.
PDI Perjuangan (PDIP) sendiri sebelumnya telah menyatakan sikap atas penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) termasuk karena sikap kritis ke Presiden Joko Widodo di akhir masa jabatannya. Sikap itu dituangkan dalam sembilan poin yang disampaikan oleh Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy pada konferensi pers, Selasa (24/12/2024), atau pada hari yang sama dengan pengumuman Hasto sebagai tersangka oleh KPK. Berikut pernyataannya:
Pertama, status tersangka oleh KPK dinilai hanya membuktikan informasi yang beredar lama bahwa Hasto akan segera dijadikan tersangka.
Kedua, partai menyoroti bahwa penyidik KPK kembali memanggil Hasto pada kasus Harun Masiku ketika dia mulai mengkritik dengan keras kontroversi kontroversi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.90/PUU-XXI/2023 soal batas usia pencalonan di Pilpres. Ronny menyebut Hasto merupakan salah satu pihak yang kritis terhadap kontroversi pada Pemilu 2024 itu.
“Kami menduga memang kasus ini lebih terlihat seperti teror terhadap Sekjen DPP PDI Perjuangan. Dan keseluruhan proses ini sangat kental aroma politisasi hukum dan kriminalisasi,” ujarnya di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024).
Indikasi upaya teror dan kriminalisasi itu, ungkap Ronny, terlihat melalui tiga hal yaitu: pembentukan opini publik soal kasus Harun Masiku, upaya pembunuhan karakter melalui narasi penyerangan pribadi Hasto, serta informasi surat perintah penyidikan (sprindik) yang tersebar di media massa.
Ketiga, PDIP mengeklaim tidak ada satu pun bukti yang mengaitkan Hasto dengan suap kepada anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan pada proses persidangan sampai memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Bahkan, para terdakwa yang disidang kini sudah selesai menjalani masa kurungan.
Keempat, PDIP menilai ada upaya pemidanaan yang dipaksakan/ kriminalisasi mengingat KPK tidak menyebutkan adanya bukti-bukti baru dari pemeriksaan lanjutan yang dilakukan sepanjang 2024.
Kelima, partai yang dipimpin Megawati Soekarnoputri itu menduga pengenaan pasal 21 UU Tipikor tentang perintangan penyidikan merupakan formalitas teknis hukum saja. Mereka menilai alasan penetapan Hastos ebagai tersangka merupakan motif politik.
Alasannya, terang Ronny, utamanya karena Hasto tegas menyatakan sikap-sikap politik partai menentang upaya-upaya perusakan demokrasi, konstitusi, juga terhadap cawe-cawe, penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power di penghujung kekuasaan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Di sisi lain, politisi berlatar belakang pengacara itu menyoroti bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka tidak lama setelah PDIP mengumumkan secara resmi pemecatan terhadap Jokowi, Wakil Presiden Gibran Rakabuming serta Wali Kota Medan Bobby Nasution.
Sebagaimana diketahui, sebelum pemecatan secara resmi pada pekan lalu, ketiganya telah dinyatakan bukan lagi bagian dari PDIP karena berada di kubu berbeda saat Pemilu 2024.
“Bahkan, sikap tegas ini baru terjadi minggu lalu ketika partai mengambil sikap yang tegas dengan memecat antara lain tiga kader yang dinilai telah merusak demokrasi dan konstitusi,” ungkap Ronny.
Keenam, PDIP turut menyoroti tersebarnya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP terhadap Hasto ke media massa. Ketujuh, PDIP dan Hasto menyatakan telah dan akan selalu menaati proses hukum serta bersifat kooperatif. Kedelapan, PDIP menekankan bahwa proses hukum kepada Hasto yang terjadi saat ini merupakan politisasi hukum.
Kesembilan, penetapan Hasto sebagai tersangka dinilai mengonfirmasi keterangan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri pada 12 Desember 2024 bahwa partai akan diacak-acak.
“Bahwa PDIP akan diawut-awut atau diacak-acak terkait Kongres VI PDI Perjuangan,” ujar Ronny.
Adapun, KPK resmi mengumumkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka pada kasus suap penetapan anggota DPR PAW periode 2019-2024. Pada konferensi pers, Selasa (24/12/2024), Ketua KPK Setyo Budiyanto mengumumkan bahwa Hasto ditetapkan sebagai tersangka kasus suap serta perintangan penyidikan.
Pada kasus suap, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan Sprindik No.153/DIK.00/01/12/2024 di mana terdapat dugaan Hasto dan tersangka lain, Donny Tri Istiqomah, bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan penyuapan terhadap anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan.
“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudar HK [Hasto] yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjungan dan Saudara DTI [Donny] selaku orang kepercayaan Saudara HK dalam perkara dimaksud,” ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Selain kasus suap terhadap Wahyu Setiawan, Hasto turut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan.
Hasto diduga dengan sengaja mencegah, merintangi dan menggagalkan secara langsung dan tidak langsung proses penyidikan. Di antaranya, yakni menyuruh Harun Masiku pada 2020 untuk menenggelamkan ponselnya ketika adanya operasi tangkap tangan (OTT).
“Bahwa pada 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan oleh KPK, Saudara HK memerintahkan salah satu pegawainya di Jalan Sutan Syahrir untuk menelpon kepada HM dan memerintahkan supaya merendam Hape ke dalam air dan melarikan diri,” papar Setyo.
-

Kata-kata Jokowi Respons Hasto Tersangka KPK
Jakarta –
Penetapan tersangka KPK terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dikaitkan dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Jokowi lantas memberikan respons soal status hukum terhadap Hasto.
PDI Perjuangan (PDIP) menganggap alasan penetapan tersangka terhadap Hasto bermotif politik. Utamanya, berkaitan dengan sikap Hasto yang kerap vokal terhadap Jokowi di akhir masa jabatannya.
PDIP Kaitkan Jokowi
Nama Jokowi sempat disinggung oleh PDIP saat menyampaikan konferensi pers resmi mengenai penetapan tersangka terhadap Hasto. Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy menyebut, Hasto ditetapkan tersangka atas sikap politiknya yang menentang Jokowi di akhir masa jabatannya.
“Dugaan kami, pengenaan pasal Obstruction of Justice hanyalah formalitas teknis hukum saja. Alasan sesungguhnya dari menjadikan Sekjen DPP PDIP sebagai tersangka adalah motif politik,” kata Ronny kepada wartawan, Selasa (24/12/2024).
Konferensi pers PDIP mengenai penetapan tersangka Hasto Kristiyanto oleh KPK dalam kasus suap Harun Masiku digelar di DPP PDIP, Jakarta. (Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom)
“Terutama karena Sekjen PDIP tegas menyatakan sikap-sikap politik partai, menentang upaya-upaya yang merusak demokrasi, konstitusi, juga terhadap cawe-cawe penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power di penghujung kekuasaan mantan Presiden Joko Widodo,” imbuhnya.
Ronny mengungkit sikap PDIP yang memecat kader dianggap merusak konstitusi. “Bahkan sikap tegas ini baru terjadi minggu lalu ketika partai mengambil sikap yang tegas dengan memecat 3 kader yang dinilai telah merusak demokrasi dan konstitusi,” lanjutnya.
Respons Santai Jokowi Sudah Purnatugas
Presiden ke-7 RI Jokowi. (Foto: Tara Wahyu NV/detikJateng)
Jokowi buka suara usai dikaitkan dengan penetapan tersangka KPK terhadap Hasto. Jokowi hanya menegaskan dirinya telah purnatugas sebagai presiden RI.
“(Nggak apa-apa nama dibawa di kasus tersebut) He-he…, sudah purnatugas, pensiunan,” kata Jokowi di Gedung Graha Saba Buana, Kelurahan Sumber, Solo, dilansir detikJateng, Rabu (25/12).
Jokowi pun mengimbau semua pihak agar menghormati proses hukum yang berjalan.
“Ya hormati seluruh proses hukum yang ada, udah,” ujarnya.
KPK Ungkap Peran Hasto di Kasus Harun Masiku
Foto: Ketua KPK Setyo Budiyanto (tengah) menggelar konferensi pers penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tersangka. (Kurniawan/detikcom)
KPK secara resmi telah mengumumkan penetapan tersangka kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. Ketua KPK Setyo Budiyanto menjabarkan peran krusial Hasto dalam skandal suap tersebut.
“Perbuatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) bersama-sama saudara HM (Harun Masiku) dan kawan-kawan dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan dan Agus Setiani. Yang pertama, HK menempatkan HM pada dapil I Sumsel padahal HM berasal dari Sulawesi Selatan, tepatnya dari Toraja,” kata Setyo di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12).
Dalam proses pemilihan legislatif tahun 2019, Harun Masiku mendapatkan suara sebanyak 5.878 suara. Angka itu jauh di bawah caleg PDIP lainnya bernama Rizky Aprilia, yang mendapatkan suara 44.402. Di momen itu, Rizky seharusnya meraih kursi DPR menggantikan caleg PDIP Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
Setyo mengatakan Hasto secara aktif melakukan upaya menggagalkan Rizky sebagai caleg DPR terpilih. Dia membuat sejumlah langkah agar posisi Nazarudin bisa digantikan oleh Harun Masiku.
Halaman 2 dari 3
(fca/fca)
-

PDIP Tuding Kasus Hasto Politis, Maruarar Ingatkan Hormati Hukum
Jakarta, CNN Indonesia —
Politisi Partai Gerindra Maruarar Sirait (Ara) mengingatkan PDIP agar menghormati proses hukum yang menyeret Sekjen Hasto Kristiyanto di KPK.
Hal tersebut disampaikan Ara merespons pernyataan PDIP yang menduga penetapan tersangka Hasto bernuansa politis.
“Saya rasa kita hormati hukum,” ujar Ara di Jakarta, Rabu (25/12) malam.
Dia mengingatkan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Karena itu, Ara meminta agar semua pihak dapat menghormati dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
“Ini adalah negara hukum. Kita menghormati hukum. Biarlah proses hukum itu berjalan. Negara ini, panglimanya adalah hukum. Saya pikir itu yang harus kita kedepankan,” tegasnya.
Pada kesempatan itu, Ara mengatakan sayembara Rp8 miliar bagi siapapun yang bisa menemukan Harun Masiku juga masih berlaku. Hal itu sebelumnya ia sampaikan pada akhir November lalu.
“Berlaku bagi yang bisa menangkap. Siapa yang bisa menangkap, masa negara sebesar ini menangkap Harun Masiku enggak bisa,” tuturnya.
Diberitakan, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap yang melibatkan eks caleg PDIP Harun Masiku dan eks komisioner KPU Wahyu Setiawan. Ia juga jadi tersangka kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy menuding adanya upaya kriminalisasi dan pembunuhan karakter terhadap Hasto lewat penetapan tersangka tersebut.
Menurutnya, kasus suap Harun Masiku telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap dan para terdakwa sudah menyelesaikan masa hukuman. Ia menilai sejak persidangan hingga kasasi tak ada bukti yang mengaitkan Hasto dengan kasus suap Wahyu Setiawan.
“Kami menduga ada upaya pemidanaan yang dipaksakan atau kriminalisasi mengingat KPK tidak menyebutkan adanya bukti-bukti baru dari pemeriksaan lanjutan yang dilakukan sepanjang tahun 2024,” kata Ronny.
(tfq/tsa)
[Gambas:Video CNN]
-
/data/photo/2024/10/09/67068f2a893cc.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pukat UGM Anggap Penetapan Tersangka Hasto PDI-P Bukan Kriminalisasi
Pukat UGM Anggap Penetapan Tersangka Hasto PDI-P Bukan Kriminalisasi
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– Penetapan tersangka Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku dinilai bukan sebuah kriminalisasi.
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zainur Rohman, menilai tidak ada indikasi kriminalisasi dalam penetapan tersangka terhadap Hasto.
Zainur menegaskan, penilaian tersebut merujuk pada penjelasan disampaikan KPK dalam konferensi pers. Ia menyebut, keterangan KPK mengenai kasus ini sangat jelas, termasuk bagaimana tindakan pidana terjadi.
“Saya tidak melihat adanya kriminalisasi dalam perkara ini. Penjelasan dari KPK sangat terang,” kata Zainur dalam program
Kompas Petang
di
Kompas TV
, seperti dikutip pada Rabu (25/12/2024).
Menurut Zainur, KPK pasti memiliki dua alat bukti yang cukup dalam menetapkan tersangka. Ia juga mengingatkan, keabsahan alat bukti dapat diuji melalui forum praperadilan.
“Soal dua alat bukti, itu bisa diuji di praperadilan,” ujar Zaenur.
Terkait dugaan politisasi yang dikaitkan dengan kasus ini, Zainur menganggap isu tersebut berada di ranah politik.
Ia juga menyebut, perbincangan tentang politisasi tidak hanya terjadi saat ini. Ada pihak yang mengaitkan dugaan politisasi dengan peristiwa di masa lalu, termasuk kasus tahun 2020 yang melibatkan merintangi penyidikan (
obstruction of justice
).
“Mungkin ada yang mengatakan politisasi terjadi sekarang, tapi pihak lain juga bisa menyebut politisasi terjadi di 2020,” ucapnya.
KPK sebelumnya menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI. Suap diduga diberikan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.
Penetapan tersangka ini tertuang dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Menanggapi penetapan ini, PDI Perjuangan mengkritik keras langkah KPK, menyebut adanya aroma politisasi hukum. Ketua DPP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional PDI Perjuangan, Ronny Talapessy, menyoroti pembocoran surat penyidikan kepada media sebelum surat diterima Hasto.
Ronny menduga hal tersebut bertujuan menciptakan simpati publik. Ia juga menuding Hasto ditarget setelah menyuarakan kritik terhadap pemerintah, terutama terkait sikap partai menolak penyalahgunaan kekuasaan.
“Kritik PDI Perjuangan terhadap cawe-cawe kekuasaan di akhir masa jabatan Presiden Joko Widodo menjadi salah satu penyebab,” ujar Ronny, Selasa (24/12/2024).
Ia menilai langkah KPK tidak mencerminkan adanya bukti baru yang signifikan dari pemeriksaan selama 2024, sehingga terkesan ada pemaksaan dalam proses hukum.
“Kami menduga ada upaya pemidanaan yang dipaksakan,” kata Ronny.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/12/25/676c0d1e27d17.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Hasto PDI-P Tersangka, Maruarar Sirait Sebut Sayembara Tangkap Harun Masiku Masih Berlaku
Hasto PDI-P Tersangka, Maruarar Sirait Sebut Sayembara Tangkap Harun Masiku Masih Berlaku
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Eks kader
PDI-PMaruarar Sirait
menyatakan, sayembara berhadiah Rp 8 miliar bagi siapapun yang berhasil menangkap
Harun Masiku
tetap berlaku meski Sekretaris Jenderal PDI-P
Hasto Kristiyanto
ditetapkan sebagai tersangka.
Ara, sapaan akrab Maruarar, menegaskan bahwa sayembara itu akan terus berlangsung hingga Harun dapat ditangkap.
“Berlaku. Kan berlaku bagi yang bisa menangkap,” kata Ara saat ditemui di rumahnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (25/12/2024).
Ara merasa heran, Harun yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2020 lalu sampai saat ini tak kunjung tertangkap.
“Kan masa negara sebesar ini nangkap Harun Masiku enggak bisa,” ujar Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman ini.
Ketika dimintai tanggapan terkait status tersangka Hasto, politikus Partai Gerindra itu pun mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Toh negara ini panglimanya adalah hukum. Saya pikir (itu) yang harus kita kedepankan,” kata Ara.
Sebelumnya, Hasto ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024 serta perintangan penyidikan.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa KPK memiliki bukti bahwa Hasto bersama orang kepercayaannya terlibat suap yang diberikan eks caleg PDI-P, Harun Masiku, kepada eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Sebagian suap Harun Masiku itu diduga bersumber dari Hasto.
Selain itu, ia juga diduga menggagalkan operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang hendak menciduk Harun.
Ketua DPP PDI-P Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, menyebut penetapan tersangka ini menunjukkan partainya sedang diacak-acak.
Hal ini sekaligus mengonfirmasi pernyataan Megawati yang menyebut PDI-P akan diganggu menjelang kongres tahun depan.
“Penetapan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini mengonfirmasi keterangan Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, pada 12 Desember 2024, bahwa PDI Perjuangan akan diawut-awut atau diacak-acak terkait Kongres VI PDI Perjuangan,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor DPP PDI-P, Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024).
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Disebut Terkait Hasto Tersangka KPK, Jokowi Bilang Gini
Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait namanya terseret dalam penetapan tersangka KPK terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Mantan presiden itu mengatakan bahwa dirinya telah purnatugas sebagai kepala negara RI.
“He-he… sudah purnatugas, pensiunan,” kata Jokowi di gedung Graha Saba Buana, Kelurahan Sumber, Solo, dilansir dari detikJateng, Rabu (25/12/2024).
Ia kemudian mengimbau semua pihak agar menghormati proses hukum yang bergulir.
“Ya, hormati seluruh proses hukum yang ada, udah,” imbuhnya.
Sebelumnya, PDIP menyebut nama Jokowi saat menyampaikan konferensi pers resmi mengenai penetapan tersangka terhadap Hasto. Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy mengatakan Hasto ditetapkan tersangka akibat sikap politiknya yang menentang Jokowi di akhir masa jabatan sebagai presiden.
“Dugaan kami, pengenaan pasal obstruction of justice hanyalah formalitas teknis hukum saja. Alasan sesungguhnya dari menjadikan Sekjen DPP PDIP sebagai tersangka adalah motif politik,” kata Ronny dalam konferensi pers, Selasa (24/12/2024) malam.
“Terutama karena Sekjen PDIP tegas menyatakan sikap-sikap politik partai, menentang upaya-upaya yang merusak demokrasi, konstitusi, juga terhadap cawe-cawe penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power di pengujung kekuasaan mantan presiden Joko Widodo,” ujarnya.
Ronny juga menyinggung keputusan PDIP belakangan ini yang memecat kader-kadernya, yakni Jokowi, anaknya Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming, dan menantunya Wali Kota Medan Bobby Nasution, dianggap merusak konstitusi.
“Bahkan sikap tegas ini baru terjadi minggu lalu ketika partai mengambil sikap yang tegas dengan memecat tiga kader yang dinilai telah merusak demokrasi dan konstitusi,” tukasnya.
(mkh/mkh)
-

Kasus Harun Masiku, KPK Usut Soal Ini Sebelum Cegah Yasonna Laoly ke Luar Negeri
Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menambahkan nama Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) sekaligus mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly (YHL) ke daftar cegah ke luar negeri pada kasus suap Harun Masiku.
Yasonna menjadi salah satu dari dua orang yang baru masuk daftar cegah KPK pada kasus Harun Masiku, selain Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK). Adapun, Hasto juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan di kasus suap kepada anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan terkait dengan penetapan anggota DPR PAW 2019-2024.
KPK mengajukan pencegahan Hasto dan Yasonna ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berdasarkan Surat Keputusan (SK) No.1757/2024.
“Bahwa pada tanggal 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 2 (dua) orang Warga Negara Indonesia yaitu YHL dan HK,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Rabu (25/12/2024).
Berdasarkan pemberitaan Bisnis.com sebelumnya, KPK telah menambah daftar tersangka kasus suap penetapan anggota DPR PAW yakni Hasto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah. Adapun, Donny telah lebih dulu dicegah pada Juli 2024.
Kini, Hasto dan Yasonna resmi dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan pertama. Bedanya, KPK tak memerinci status hukum Yasonna pada kasus Harun Masiku.
Sebelumnya, Yasonna telah lebih dulu diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK pekan lalu, Rabu (18/12/2024). Pria yang saat ini menjabat anggota DPR Fraksi PDIP itu menuturkan, tim penyidik KPK mendalami keterangannya dalam kapasitas sebagai Ketua DPP PDIP dan Menkumham periode 2019-2024.
Berkaitan dengan kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDIP, Yasonna memberikan keterangan kepada KPK soal permintaan fatwa kepada Mahkamah Agung (MA) tentang putusan MA No.57 P/HUM/2019. Putusan itu terkait dengan uji materi terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum No.3/2019 dan No.4/2019.
“Kami minta fatwa, saya tandatangani permintaan fatwa, karena di situ ada perbedaan tafsir KPU dan DPP tentang suara caleg yang meninggal. Saya kirim surat ke Mahkamah Agung,” ungkapnya kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/12/2024).
Yasonna menjelaskan, PDIP saat itu meminta fatwa usai perkara uji materi yang diajukan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri serta Sekjen Hasto Kristiyanto. Dia mengatakan adanya tafsir berbeda antara partai dan MA ketika putusan uji materi dimaksud.
Adapun, berdasarkan keterangan Ketua KPK Setyo Budiyanto pada konferensi pers, Selasa (24/12/2024), permintaan fatwa itu merupakan inisiatif Hasto yang berusaha untuk meloloskan Harun sebagai anggota DPR terpilih Dapil Sumatra Selatan I menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Padahal, saat itu caleg lain yakni Riezky Aprilia memeroleh suara jauh lebih besar dari Harun.
“Mahkamah Agung membalas fatwa tersebut ya sesuai dengan pertimbangan hukum, supaya ada pertimbangan hukum tentang diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih,” terang Yasonna.
Kemudian, berkaitan dengan kapasitasnya sebagai mantan Menkumham, Yasonna mengaku ditanyai soal perlintasan Harun Masiku dari luar negeri dan masuk kembali ke dalam negeri.
“Saya menyerahkan tentang perlintasan Harun Masiku. Itu saja. Penyidik sangat profesional, menanyakan sesuai posisi saya sebagai ketua DPP. Kemudian posisi saya sebagai Mentri Hukum dan HAM tentang perlintasan Harun Masiku. Itu saja,” ujarnya.
Bisnis.com telah mencoba meminta tanggapan dari Ketua DPP PDIP Yasonna Laoly melalui pesan singkat terkait dengan pencegahannya ke luar negeri, tetapi belum direspons sampai dengan berita ini ditayangkan. Permintaan tanggapan juga telah disampaikan ke Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy serta Juru Bicara PDIP Chico Hakim.
Sebagaimana diketahui, KPK telah mengusut kasus suap penetapan anggota DPR PAW 2019-2024 sejak 2020. Pada saat itu, KPK telah menetapkan empat tersangka yakni Wahyu Setiawan, Agustina Tio F, Saeful Bahri dan Harun Masiku.
Sampai saat ini, hanya Harun yang belum dibawa ke hadapan proses hukum karena masih berstatus buron.
Pada pengembangan perkaranya, KPK menduga Hasto dan Donny Tri ikut serta memberikan suap kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU 2017-2022 untuk memenangkan Harun Masiku sebagai caleg terpilih DPR Sumsel I menggantikan Nazarudin Kiemas. Sebagian uang suap itu diduga berasal dari kantong Hasto.
Di sisi lain, Hasto juga diduga merintangi penyidikan dengan memerintahkan Harun untuk merendam ponselnya serta melarikan diri pada saat OTT 2020 lalu, serta memengaruhi saksi KPK pada Juni 2024.