Tag: Ronny Talapessy

  • Praperadilan Hasto Tak Diterima, Ini Kata PDIP

    Praperadilan Hasto Tak Diterima, Ini Kata PDIP

    Jakarta

    Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy mengatakan sah tidaknya status tersangka terhadap Hasto belum diuji sebab putusan belum masuk dalam pokok perkara.

    Ronny mulanya menjelaskan bahwa putusan PN Jaksel tidak mengabulkan maupun menolak gugatan yang diajukan Hasto. Dia menjelaskan permohonan praperadilan yang diajukan tidak diterima lantaran tidak memenuhi syarat secara administratif.

    “Putusan hakim ini tidak mengabulkan atau menolak gugatan praperadilan kami. Putusan hakim adalah tidak dapat menerima permohonan pra peradilan karena secara administratif tidak memenuhi syarat. Karena ada penggabungan dua sprindik terkait suap dan obstruction of justice. Namun menurut kami sesungguhnya hal ini tidak menjadi masalah karena objeknya sama, tersangkanya sama. Tapi kami menghormati tafsir hakim terhadap hal tersebut,” tuturnya.

    Ronny kemudian menyampaikan putusan tersebut belum mengacu pada objek pengujian penetapan tersangka. Dia menyebut status tersangka belum diuji sah atau tidaknya.

    “Pertimbangan hakim dalam keputusan hari ini belum mengacu pada objek pengujian, yakni objek penetapan tersangka terhadap Mas Hasto Kristiyanto. Mengenai sah atau tidaknya status tersangka belum diuji karena belum masuk pokok perkara,” jelasnya.

    Dia menuturkan pihaknya tengah mempertimbangkan untuk mengajukan permohonan praperadilan baru atau tidak. Ronny menyampaikan semuanya belum selesai.

    “Tim hukum PDI Perjuangan akan segera memutuskan apakah akan mengajukan permohonan pra peradilan baru berdasarkan putusan hakim tadi. Jadi, sekali lagi, kami perlu sampaikan bahwa, ini belum selesai. Tidak ada keputusan bahwa substansi permohonan pra peradilan kami ditolak,” imbuhnya.

    Sebelumnya, hakim tunggal pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tidak menerima permohonan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Hakim menyatakan praperadilan Hasto kabur atau tidak jelas.

    “Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata hakim tunggal Djuyamto saat membacakan amar putusan dalam sidang di PN Jaksel, Kamis (13/2).

    Diketahui, permohonan gugatan praperadilan Hasto teregister dengan nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Pemohon dalam gugatan ini Hasto Kristiyanto, sedangkan termohon adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cq pimpinan KPK.

    Praperadilan ini diajukan oleh Hasto setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap bersama Harun Masiku dan merintangi penyidikan Harun Masiku. Hasto meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah.

    Harun Masiku sendiri ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR sejak Januari 2020. Harun diduga menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan. Namun, selama lima tahun terakhir, keberadaan Harun Masiku belum diketahui.

    Pada akhir 2024, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto dan pengacara Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Hasto juga diduga merintangi penyidikan Harun.

    (dek/dnu)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Tim hukum Hasto pertimbangkan soal permohonan praperadilan baru

    Tim hukum Hasto pertimbangkan soal permohonan praperadilan baru

    Tidak ada keputusan bahwa substansi permohonan praperadilan kami ditolak

    Jakarta (ANTARA) – Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menyampaikan tim hukum akan mempertimbangkan apakah mengajukan permohonan praperadilan baru atau tidak, usai Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak dapat menerima praperadilan status tersangka kliennya.

    “Kami perlu sampaikan bahwa ini belum selesai. Tidak ada keputusan bahwa substansi permohonan praperadilan kami ditolak,” kata Ronny saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Kamis.

    Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku.

    Ronny yang juga Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional menyampaikan, putusan hakim tidak mengabulkan atau menolak gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto.

    Sebab, putusan hakim adalah tidak dapat menerima permohonan praperadilan karena secara administratif tidak memenuhi syarat lantaran ada penggabungan dua sprindik terkait suap dan Obstruction of justice (Oj).

    Kendati demikian, dia menilai hal ini tidak menjadi masalah karena objek dan tersangkanya sama. Di lain sisi, dirinya menghormati tafsir hakim terhadap hal tersebut.

    “Pertimbangan hakim dalam keputusan hari ini belum mengacu pada objek pengujian, yakni objek penetapan tersangka terhadap Mas Hasto Kristiyanto,” ujarnya.

    Pada Kamis ini, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan tidak dapat menerima gugatan praperadilan status tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto terkait dugaan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku.

    Hakim mengabulkan eksepsi dari Termohon, menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil.

    “Kemudian, menyatakan permohonan praperadilan Pemohon kabut atau tidak jelas,” ujarnya.

    Sebelumnya, KPK mengklaim pihaknya sudah mengikuti prosedur dengan mengumpulkan bukti, tahapan penyelidikan dan penyidikan untuk penetapan tersangka Hasto terkait kasus suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku.

    Sedangkan tim hukum Hasto menilai penetapan tersangka sang klien terlalu cepat, tidak diperkuat dengan bukti baru serta menyoroti pergantian pimpinan KPK.

    Permohonan praperadilan tersebut teregister dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2025

  • Jelang Putusan Praperadilan Hasto, Polisi hingga Satgas PDIP Berjaga di PN Jaksel

    Jelang Putusan Praperadilan Hasto, Polisi hingga Satgas PDIP Berjaga di PN Jaksel

    Bisnis.com, JAKARTA — Sidang putusan  praperadilan yang diajukan oleh Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sore ini diwarnai oleh demo di depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sidang rencananya dimulai pada Kamis (13/2/2025) pukul 16.00 WIB. 

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, sejumlah peserta aksi dengan dua mobil box berdemo di depan PN Jakarta Selatan. Orator aksi menyebut mereka berasal dari kalangan mahasiswa. 

    Demo yang berjalan pun dijaga cukup ketat oleh petugas Kepolisian. Suasana lalu lintas di sekitar Jalan Ampera Raya, Ragunan, Jakarta Selatan itu pun terlihat padat merayap. 

    Suasana jelang sidang putusan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait kasus suap Harun Masiku dan dugaan perintangan penyidikan, di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025)/Bisnis-Dany Saputra.Perbesar

    Di depan pagar masuk PN Jakarta Selatan, penjagaan dilakukan oleh sejumlah petugas dari Satgas Cakra Buana PDIP. Sejumlah pria berseragam hitam dengan baret merah tampak berjaga melihat orang-orang berlalu lalang masuk dan keluar PN Jakarta Selatan.

    Sementara di dalam ruang sidang, bangku hadirin sudah penuh sejak 30 menit sebelum sidang dimulai. Pihak Termohon yakni KPK dan Pemohon, kuasa hukum Hasto belum terpantau hadir.

    Hanya satu orang kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail terlihat sudah masuk ke ruangan sidang dan menaruh tasnya. Namun, tak lama setelah itu, dia kembali meninggalkan ruangan sidang.

    Sidang putusan praperadilan sore ini akan dipimpin Hakim Tunggal Djuyamto. Putusan Hakim akan menentukan nasib Hasto di kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024, serta dugaan perintangan penyidikan. 

    Suasana di dalam gedung PN Jaksel jelang sidang putusan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait kasus suap Harun Masiku dan dugaan perintangan penyidikan pada Kamis (13/2/2025)/Bisnis-Dany Saputra.Perbesar

    Harapan Kuasa Hukum Hasto vs KPK 

    Pihak Hasto menyatakan siap dengan apapun hasil sidang praperadilan ini. Ronny Talapessy, kuasa hukum Hasto, menyampaikan bahwa semua argumen, dalil, bukti, dan kesaksian untuk mendukung permohonan atau gugatan kliennya sudah dipaparkan.

    “Persidangan ini sekaligus bentuk tanggung jawab, bentuk perjuangan hukum kami di PDI Perjuangan untuk mengedukasi publik terkait penegakan hukum yang tidak boleh sewenang-wenang. Hukum acara harus dipatuhi,” kata Ronny melalui keterangan tertulis. 

    Sementara itu, KPK berharap Hakim Tunggal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menyidangkan praperadilan Hasto objektif dalam memutus perkara tersebut. 

    “KPK berharap Hakim Tunggal Praperadilan tersangka HK dapat secara objektif melihat dan menilai seluruh alat bukti serta argumen yang telah disajikan oleh tim Biro Hukum KPK,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Kamis (13/2/2025). 

    Tessa pun menyebut lembaganya meyakini bahwa Hakim akan menolak praperadilan Hasto. 

    “Sehingga memiliki keyakinan untuk memutuskan, bahwa gugatan praperadilan yang diajukan Sdr. HK harus ditolak,” katanya. 

    Lembaga antirasuah sebelumnya menetapkan Hasto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada pengembangan kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024. Hasto juga dijerat sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan. 

    Pada awal-awal kasus tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, serta kader PDIP Saeful Bahri dan Harun Masiku. Hanya Harun yang belum dibawa ke proses hukum karena masih buron. 

  • KPK Yakin Hakim PN Jaksel Bakal Tolak Praperadilan Hasto Hari Ini (13/2)

    KPK Yakin Hakim PN Jaksel Bakal Tolak Praperadilan Hasto Hari Ini (13/2)

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin Hakim Tunggal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menolak praperadilan yang diajukan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto atas status tersangka. 

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto berharap hakim yang menyidangkan praperadilan Hasto bersikap objektif dalam memutus perkara tersebut. 

    Untuk diketahui, PN Jakarta Selatan akan membacakan putusan praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto terkait dengan status tersangkanya pada pengembangan kasus suap Harun Masiku pada sore ini, Kamis (13/2/2025). 

    “KPK berharap Hakim Tunggal Praperadilan tersangka HK dapat secara objektif melihat dan menilai seluruh alat bukti serta argumen yang telah disajikan oleh tim Biro Hukum KPK,” ujar Tessa kepada wartawan, Kamis (13/2/2025). 

    Tessa pun menyebut lembaganya meyakini bahwa Hakim akan menolak praperadilan Hasto. 

    “Sehingga memiliki keyakinan untuk memutuskan, bahwa gugatan praperadilan yang diajukan Sdr. HK harus ditolak,” katanya. 

    Sementara itu, pihak Hasto menyatakan siap dengan apapun hasil sidang praperadilan ini. Ronny Talapessy, kuasa hukum Hasto, menyampaikan bahwa semua argumen, dalil, bukti, dan kesaksian untuk mendukung permohonan atau gugatan kliennya sudah dipaparkan.

    “Persidangan ini sekaligus bentuk tanggung jawab, bentuk perjuangan hukum kami di PDI Perjuangan untuk mengedukasi publik terkait penegakan hukum yang tidak boleh sewenang-wenang. Hukum acara harus dipatuhi,” kata Ronny melalui keterangan tertulis. 

    KPK sebelumnya menetapkan Hasto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada pengembangan kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024. Hasto juga dijerat sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan. 

    Pada awal-awal kasus tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, serta kader PDIP Saeful Bahri dan Harun Masiku. Hanya Harun yang belum dibawa ke proses hukum karena masih buron. 

  • Nasib Praperadilan Hasto Kristiyanto Diputuskan Hari Ini

    Nasib Praperadilan Hasto Kristiyanto Diputuskan Hari Ini

    Nasib Praperadilan Hasto Kristiyanto Diputuskan Hari Ini
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan putusan gugatan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)
    Hasto Kristiyanto
    melawan
    Komisi Pemberantasan Korupsi
    (KPK) pada Kamis (13/2/2025).
    Dalam gugatan praperadilan ini, Hasto menguji keabsahan penetapannya sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait kasus eks calon anggota legislatif (caleg) PDI-P, Harun Masiku.
    Di tangan hakim tunggal Djuyamto, nasib Hasto Kristiyanto ditentukan.
    Pada sidang dengan agenda putusan, hakim akan menentukan apakah status tersangka Hasto oleh KPK sah dan dapat dilanjutkan ke proses pemeriksaan pokok perkara atau gugur.
    “Agenda terakhir rangkaian agenda praperadilan, putusan kita jadwalkan Kamis 13 Februari 2025 jam 16.00 WIB, sore,” kata Djuyamto dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025).
    Selama enam hari jalannya persidangan, hakim tunggal PN Jakarta Selatan telah mendengar pokok-pokok permohonan dari kubu Hasto maupun jawaban dari pihak KPK terhadap gugatan tersebut.
    Hakim juga sudah mendapatkan bukti-bukti dari pihak Hasto dan KPK.
    Kedua pihak juga sudah menghadirkan saksi dan ahli yang diperiksa secara terbuka di muka persidangan, yang diakhiri dengan penyerahan kesimpulan masing-masing.
    Ditemui usai menyerahkan kesimpulan, kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, meyakini pihaknya dapat membuktikan proses penetapan Sekjen PDI-P oleh KPK tidak sah.
    Dia bilang, seluruh bukti tindakan di luar prosedur oleh lembaga antikorupsi itu sudah diserahkan kepada hakim tunggal.
    Bahkan, dalil gugatan terhadap KPK diklaim turut didukung oleh seluruh ahli yang dihadirkan di persidangan, baik yang dihadirkan pemohon maupun dihadirkan termohon.
    “Tentunya kami dengan yang kami sudah sampaikan melalui agenda permohonan, kemudian pembuktian, lewat saksi fakta dan ahli yang kami sampaikan, kami meyakini bahwa praperadilan ini akan dikabulkan, tanpa mendahului dari Yang Mulia Hakim yang memimpin persidangan ini,” kata Ronny.
    “Karena kami melihat fakta-fakta, melihat bukti-bukti yang ada bahwa proses penetapan tersangka dari Mas Hasto ini secara formal maupun kemarin kita sudah masuk ke agenda material, ini tidak mencukupi bukti atau masih perlu kita cermati dan inilah yang kita koreksi. Jadi kami yakin dengan praperadilan ini,” imbuhnya.
    Senada dengan kubu Hasto, tim biro hukum KPK juga meyakini hakim bakal menolak gugatan yang diajukan oleh Sekjen PDI-P tersebut.
    Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto, menyatakan bahwa seluruh proses penetapan tersangka oleh KPK dilakukan berdasarkan aturan hukum yang berlaku.
    Iskandar bilang, secara formal, proses penetapan tersangka Hasto oleh KPK sudah dijelaskan melalui jawaban, keterangan ahli, dan bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan.
    Ia pun menyatakan bakal menghormati keputusan yang nantinya dijatuhkan oleh hakim tunggal praperadilan tersebut.
    “Intinya seperti itu, bahwa besok (hari ini) jadwal keputusan kita hormati keputusan itu. Kita hadiri dan kita dengar bersama pertimbangan hakim peradilan ini terkait dengan perkara ini,” ucapnya.
    Dalam perkara yang menjeratnya, Hasto disangka turut menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan demi meloloskan eks kader PDI-P Harun Masiku menjadi anggota DPR periode 2019-2024 lewat mekanisme pergantian antarwaktu.
    Hasto juga disangka merintangi penyidikan terhadap Harun Masiku yang masih berstatus buron sejak tahun 2020.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gugatan Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Vs KPK Diputus Hari Ini

    Gugatan Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Vs KPK Diputus Hari Ini

    Bisnis.com, JAKARTA — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan membacakan putusan gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto hari ini, Kamis (13/2/2025). 

    Sidang praperadilan yang diajukan Hasto untuk melawan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu sebelumnya digelar perdana pekan lalu, Rabu (5/2/2025). 

    “Selanjutnya, sidang ditunda pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 dengan agenda pembacaan putusan,” ujar Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Djuyamto di ruang sidang, Rabu (12/2/2025). 

    Pihak Pemohon yakni Hasto dan termohon yaitu KPK sama-sama menyatakan optimistis bakal dimenangkan oleh Hakim. Plt. Kepala Biro (Kabiro) Hukum KPK Iskandar Marwanto mengatakan bahwa kesimpulan yang dibacakan oleh komisi antirasuah sudah mewakili pembuktian di persidangan-persidangan sebelumnya. 

    Iskandar menegaskan, lembaganya menetapkan Hasto sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Dia mengklaim penetapan elite PDIP itu sebagai tersangka sudah tepat secara formil dan materiil. 

    “Jadi ini sebenarnya tidak hanya formil, tapi materiil. Kalau untuk formil memang diuji di praperadilan ini, dan materiilnya nanti diuji di perkara pokok,” ucapnya.

    Kubu Hasto Optimis

    Sementara itu, pihak kuasa hukum Hasto menyampaikan bahwa praperadilan yang diajukan Hasto sebagai bentuk perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Ronny Talapessy, kuasa hukum Hasto sekaligus Ketua DPP PDIP, juga menyatakan optimistis terhadap putusan yang akan dibacakan Hakim besok. 

    “Kami meyakini bahwa praperadilan ini akan dikabulkan, tanpa mendahului dari Yang Mulia Hakim yang memimpin persidangan ini,” ucapnya.

    Ronny menjelaskan, pihaknya mempermasalahkan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka tidak cukup bukti. Menurutnya, bukti-bukti yang digunakan untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka berasal dari bukti perkara sebelumnya, yang telah memeroleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht). 

    Pihak Hasto pun telah menyampaikan kesimpulannya ke dalam 81 halaman yang intinya mengklaim bahwa penetapan tersangka oleh KPK tidak sah, serta melanggar hukum dan prosedur. 

    Patra Zen, yang juga merupakan kuasa hukum Hasto, menyebut bukti-bukti yang digunakan KPK untuk menjerat Hasto adalah bukti-bukti untuk pihak lain dalam kasus tersebut. 

    “Bukti-bukti yang digunakan berdasarkan sprindik orang lain. Bukti-bukti yang bahkan sudah diuji dalam persidangan tahun 2020,” tuturnya.

    Di sisi lain, Patra menyoroti penetapan Hasto sebagai tersangka tidak didahului dengan penyelidikan dan penyidikan. Sebagaimana diketahui, penetapan Hasto sebagai tersangka merupakan pengembangan penyidikan dari kasus sebelumnya yang menetapkan empat orang tersangka. 

    Yaitu anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, serta kader PDIP Saeful Bahri dan Harun Masiku. Hanya Harun yang saat ini belum dibawa proses hukum karena masih berstatus buron. 

    Untuk diketahui, KPK sebelumnya menetapkan Hasto serta advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru pada pengembangan penyidikan kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024. Selain diduga memberikan suap, Hasto turut diduga merintangi penyidikan kasus tersebut. 

     

     

  • PN Jaksel Bacakan Putusan Praperadilan Hasto Kristiyanto vs KPK Besok 13 Februari

    PN Jaksel Bacakan Putusan Praperadilan Hasto Kristiyanto vs KPK Besok 13 Februari

    Bisnis.com, JAKARTA — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang pembacaan putusan gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto besok, Kamis (13/2/2025). 

    Sidang praperadilan yang diajukan Hasto untuk melawan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu sebelumnya digelar perdana pekan lalu, Rabu (5/2/2025). Setelah kurang lebih satu pekan bersidang, nasib Hasto di pengembangan kasus Harun Masiku akan segera diputuskan. 

    “Selanjutnya, sidang ditunda pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 dengan agenda pembacaan putusan,” ujar Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Djuyamto di ruang sidang, Rabu (12/2/2025). 

    Pihak Pemohon yakni Hasto dan Termohon yaitu KPK sama-sama menyatakan optimistis bakal dimenangkan oleh Hakim. Plt. Kepala Biro (Kabiro) Hukum KPK Iskandar Marwanto mengatakan bahwa kesimpulan yang dibacakan oleh komisi antirasuah sudah mewakili pembuktian di persidangan-persidangan sebelumnya. 

    Iskandar menegaskan, lembaganya menetapkan Hasto sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Dia mengklaim penetapan elite PDIP itu sebagai tersangka sudah tepat secara formil dan materiil. 

    “Jadi ini sebenarnya tidak hanya formil, tapi materiil. Kalau untuk formil memang diuji di praperadilan ini, dan materiilnya nanti diuji di perkara pokok,” ucapnya.

    Sementara itu, pihak kuasa hukum Hasto menyampaikan bahwa praperadilan yang diajukan Hasto sebagai bentuk perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Ronny Talapessy, kuasa hukum Hasto sekaligus Ketua DPP PDIP, juga menyatakan optimistis terhadap putusan yang akan dibacakan Hakim besok. 

    “Kami meyakini bahwa praperadilan ini akan dikabulkan, tanpa mendahului dari Yang Mulia Hakim yang memimpin persidangan ini,” ucapnya.

    Ronny menjelaskan, pihaknya mempermasalahkan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka tidak cukup bukti. Menurutnya, bukti-bukti yang digunakan untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka berasal dari bukti perkara sebelumnya, yang telah memeroleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht). 

    Pihak Hasto pun telah menyampaikan kesimpulannya ke dalam 81 halaman yang intinya mengklaim bahwa penetapan tersangka oleh KPK tidak sah, serta melanggar hukum dan prosedur. 

    Patra Zen, yang juga merupakan kuasa hukum Hasto, menyebut bukti-bukti yang digunakan KPK untuk menjerat Hasto adalah bukti-bukti untuk pihak lain dalam kasus tersebut. 

    “Bukti-bukti yang digunakan berdasarkan sprindik orang lain. Bukti-bukti yang bahkan sudah diuji dalam persidangan tahun 2020,” tuturnya.

    Di sisi lain, Patra menyoroti penetapan Hasto sebagai tersangka tidak didahului dengan penyelidikan dan penyidikan. Sebagaimana diketahui, penetapan Hasto sebagai tersangka merupakan pengembangan penyidikan dari kasus sebelumnya yang menetapkan empat orang tersangka. 

    Yaitu anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, serta kader PDIP Saeful Bahri dan Harun Masiku. Hanya Harun yang saat ini belum dibawa proses hukum karena masih berstatus buron. 

    Untuk diketahui, KPK sebelumnya menetapkan Hasto serta advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru pada pengembangan penyidikan kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024. Selain diduga memberikan suap, Hasto turut diduga merintangi penyidikan kasus tersebut. 

  • Kubu Hasto Yakin Menang Praperadilan Lawan KPK, Penetapan Tersangka Tanpa Penyelidikan dan Penyidikan Tak Sah

    Kubu Hasto Yakin Menang Praperadilan Lawan KPK, Penetapan Tersangka Tanpa Penyelidikan dan Penyidikan Tak Sah

    PIKIRAN RAKYAT – Kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, optimistis pihaknya akan menang dalam gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait sah atau tidaknya penetapan Hasto sebabai tersangka dalam perkara dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan.

    “Karena melihat fakta-fakta, melihat bukti-bukti yang ada bahwa proses (penetapan tersangka) Hasto secara formil maupun kemarin kita sudah masuk ke agenda material, tidak mencukupi bukti atau masih perlu kita cermati dan inilah yang kita koreksi,” kata Ronny di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu, 12 Februari 2025. 

    Menurut Ronny, pihaknya telah mengajukan sejumlah argumen hukum yang cukup kuat untuk menggugurkan penetapan status tersangka Hasto oleh KPK. Sebagaimana telah terjadwal, sidang putusan praperadilan Hasto melawan KPK bakal digelar di PN Jakarta Selatan, Kamis, 13 Februari 2025.

    “Kami dengan ahli yang kami sudah sampaikan melalui agenda permohonan, kemudian pembuktian lewat saksi fakta dan ahli, kami meyakini bahwa praperadilan ini akan dikabulkan, tanpa mendahului dari Yang Mulia Hakim yang memimpin persidangan ini,” ucap Ronny. 

    “Kita harus selalu optimis karena dalil yang kita sudah sampaikan lewat data, saksi, data bukti, dan kemarin ahli juga yang dihadirkan oleh pihak KPK itu menguatkan dalil kita,” katanya melanjutkan. 

    Pada kesempatan yang sama kuasa hukum Hasto lainnya yaitu Patra M. Zen menegaskan, KPK menggunakan bukti yang telah dipergunakan untuk orang lain sehingga tidak memenuhi syarat dalam proses penetapan tersangka Hasto. 

    “Jadi mengapa alasan dan dasar hukum kami optimis permohonan ini dikabulkan? Karena dalam persidangan KPK menggunakan bukti-bukti atau alat bukti yang telah dipergunakan untuk orang lain,” ucap Patra. 

    Lebih lanjut Patra mengungkapkan, KPK juga tidak pernah melakukan penyelidikan dan penyidikan terlebih dahulu sebelum menetapkan Hasto sebagai tersangka. Dengan demikian kubu Hasto semakin yakin akan memenangi gugatan praperadilan. 

    Patra menambahkan, pihaknya telah menyerahkan kesimpulan yang berisi 81 halaman kepada hakim. Dalam kesimpulan tersebut tertuang alasan-alasan hukum kuat untuk membatalkan penetapan tersangka terhadap Hasto karena KPK melanggar prosedur hukum yang berlaku.

    “Kita sama-sama dengarkan putusan jam 16.00 WIB (besok). Permohonan ini merupakan satu perjuangan bagi tegaknya kebenaran, bagi tegaknya keadilan dan perjuangan agar penyidik siapapun dia termasuk KPK tidak boleh sewenang wenang,” ujar Patra. 

    KPK Sebut Penetapan Hasto Sebagai Tersangka Sesuai Prosedur 

    Di kubu lain, Tim Biro Hukum KPK juga yakin menang praperadilan melawan Hasto Kristiyanto. Aidang putusan praperadilan akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis, 13 Februari 2025, sekira pukul 16.00 WIB. 

    “Seperti yang kami sampaikan kemarin, tetap optimis. Apalagi kami sudah sampaikan di kesimpulan. Bahwa memang apa yang kami simpulkan hari ini, mewakili pembuktian kami di persidangan-persidangan sebelumnya,” kata Tim Biro Hukum Iskandar Marwanto di PN Jakarta Selatan, Rabu, 12 Februari 2025. 

    Dalam sidang praperadilan ini, Hasto menggugat status tersangka yang ditetapkan KPK terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan. Menurut Iskandar, bukti permulaan yang dimiliki KPK sudah cukup kuat untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka. 

    “Berdasarkan bukti permulaan itulah bahwa kami kemudian berani menetapkan Pak Hasto sebagai tersangka penyertaan dalam kasus Harun Masiku,” ucapnya. 

    Iskandar tidak mau berkomentar banyak soal hasil survei yang menyebut bahwa publik percaya Hasto terlibat di kasus Harun Masiku. Dia menegaskan, Hasto ditetapkan sebagai tersangka karena terpenuhinya dua unsur dalam proses penyidikan, yakni formil dan materiil. 

    Dalam konteks formil, kata Iskandar, praperadilan akan menguji apakah ada dua alat bukti yang sah untuk menetapkan status tersangka, sedangkan bukti materiil akan diuji dalam perkara pokok. Dalam sidang kesimpulan hari ini, KPK juga memaparkan analisis terhadap bukti-bukti yang telah diajukan dalam persidangan. 

    “Sehingga kami pada kesimpulan kami yakin hakim akan pertimbangkan bukti-bukti dari KPK,” ujar Iskandar.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Diwarnai Adu Mulut, Hakim: Tak Usah Teriak!

    Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Diwarnai Adu Mulut, Hakim: Tak Usah Teriak!

    Jakarta, Beritasatu.com – Pada sidang gugatan praperadilan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (11/2/2025), pengacara Hasto terlibat perdebatan sengit dengan tim Biro Hukum KPK terkait dengan perbaikan daftar barang bukti.

    Perdebatan ini dimulai ketika hakim meminta tim biro hukum KPK untuk mengajukan bukti tambahan. Namun, alih-alih mengajukan bukti baru, pihak KPK justru mengajukan perbaikan atas daftar barang bukti yang telah disampaikan dalam persidangan sebelumnya.

    Pengacara Hasto, Ronny Talapessy, menyatakan keberatannya terhadap pengajuan perbaikan daftar bukti tersebut. Ia menegaskan agenda sidang kali ini bukan untuk melakukan perbaikan atas bukti yang telah diajukan sebelumnya.

    Keberatan tersebut memicu perdebatan sengit antara Ronny Talapessy dan Plt Kepala Tim Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto. Perdebatan dalam sidang praperadilan Hasto Kristiyanto semakin memanas, dengan suara kedua belah pihak yang semakin meninggi. Hal ini membuat hakim praperadilan, Djuyamto, terpaksa menegur keduanya.

    “Sebentar, sebentar Pak. Tolong ya, perdebatannya dengan pelan-pelan pak,” kata hakim.

    Djuyamto lalu meminta kedua pihak yang terlibat adu mulut ini untuk lebih tenang.

    “Perdebatannya dengan bahasa yang santai saja, tak usah pakai teriak-teriak. Ini live Pak, apa yang Saudara sikap di sini itu dilihat. Tolong perdebatannya saya ingatkan, suara pelan pun akan kita dengar, tak usah teriak-teriak,” tegas hakim Djuyamto.

    Ronny Talapessy tetap mengungkapkan keberatannya, menegaskan agenda sidang bukanlah untuk melakukan perbaikan daftar barang bukti. Namun, hakim tetap melanjutkan sidang dan mencatat keberatan dari pihak pengacara Hasto.

    Hakim Djuyamto menegaskan bukti yang akan digunakan dalam sidang praperadilan Hasto Kristiyanto adalah daftar bukti yang telah disampaikan oleh KPK pada sidang sebelumnya, sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan. Hakim juga meminta agar keberatan yang disampaikan pihak pengacara dituangkan dalam kesimpulan di akhir persidangan.

    “Cukup ya, itu substansinya sudah saya tangkap, silakan dituangkan dalam kesimpulan,” ujar hakim Djuyamto.

  • Sidang Praperadilan Hasto vs KPK Sempat Memanas, Hakim: Tidak Usah Teriak-teriak

    Sidang Praperadilan Hasto vs KPK Sempat Memanas, Hakim: Tidak Usah Teriak-teriak

    Bisnis.com, JAKARTA — Sidang lanjutan praperadilan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sempat memanas usai pihak termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipersilahkan untuk menyerahkan bukti tambahan. 

    Untuk diketahui, sidang lanjutan praperadilan Hasto hari ini, Selasa (11/2/2025), digelar dengan agenda mendengarkan keterangan ahli. Pada awal sidang, Hakim Tunggal Djuyamto mempersilahkan pihak KPK untuk memperlihatkan bukti tambahan yang dimiliki. 

    Bukti tambahan itu pun turut dilihat oleh pihak Pemohon yakni kuasa hukum Hasto. Mereka sama-sama maju ke meja Hakim. 

    Namun demikian, suasana sempat memanas usai pihak kuasa hukum Hasto menyatakan tidak terima lantaran bukti tambahan dimaksud ternyata merupakan bukti perbaikan. 

    Hakim Tunggal Djuyamto pun menegur para pihak agar tidak berteriak-teriak di ruang sidang. Dia mengingatkan bahwa sidang itu terbuka dan dipantau publik melalui siaran langsung. 

    “Sebentar sebentar sebentar, tolong, sebentar sebentar pak. Tolong ya perdebatannya, ya, pelan pelan pak. Perdebatannya dengan bahasa yang santai aja enggak usah pakai teriak-teriak. Ini live pak. Apa yang saudara sikap di sini itu dilihat, tolong. Perdebatannya saya ingatkan ya. Suara pelan pun akan kita dengan, tidak usah teriak-teriak,” ujar Djuyamto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025). 

    Ronny Talapessy, kuasa hukum Hasto sekaligus Ketu DPP PDIP, menyatakan bahwa pihaknya tidak terima atas bukti yang ditunjukkan pihak KPK karena agenda sidang hari ini bukan untuk perbaikan.

    “Kami keberatan Yang Muli, karena hari ini bukan agenda untuk perbaikan, Yang Mulai,” ujar Ronny. 

    Djuyamto lalu menyampaikan bahwa pihak Pemohon bisa menyatakan sikap menyebut tidak akan memperbaiki bukti yang sudah ada sebelumnya. 

    “Iy ebtul kami sudah mengatakan kami tidak mau memperbaiki apa yang terjadi kemarin. Kalau soal sekarang diperlihatkan, silahkan saja. Justru biar kuasa dari Pemohon bisa melihat juga. Imi fair saja kok,” kata Hakim. 

    Adapun pihak Hasto mengajukan praperadilan untuk melawan status tersangka oleh KPK pada pengembangan kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 dan kasus dugaan perintangan penyidikan.  

    Penasihat hukum Hasto, Maqdir Ismail menyampaikan bahwa kliennya memohon kepada Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan agar mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan. Salah satunya yakni menyatakan perbuatan Termohon yakni KPK dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka adalah perbuatan sewenang-wenang.

    “Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan harus dinyatakan batal,” ujar Maqdir membacakan petitum permohonan praperadilan di ruangan sidang PN Jakarta Selatan, 5 Februari 2025 lalu. 

    Selain itu, kubu Hasto memohon kepada Hakim agar menyatakan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 dan Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 pada tanggal 23 Desember 2024 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga dinyatakan batal.

    Hakim juga diminta untuk memerintahkan KPK menghentikan penyidikan atas dua sprindik tersebut, sekaligus mencabut larangan bepergian ke luar negeri kepada Hasto.

    “Dan memerintahkan kepada Termohon untuk mengembalikan pada keadaan semula dalam tempo 3×24 jam sejak putusan ini dibacakan,” papar Maqdir. 

    Tidak hanya itu, Hakim diminta menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh KPK berkaitan dengan penetapan Hasto sebagai tersangka. Sementara itu, barang-barang milik Hasto yang sebelumnya disita oleh penyidik KPK juga diminta untuk dikembalikan. 

    Misalnya, dua handphone milik Hasto; satu handphone milik staf Hasto, Kusnadi; tiga buku catatan di antaranya milik Hasto dan bertuliskan ‘PDI Perjuangan’; satu lembar kwitansi DPP PDIP Rp200 juta untuk pembayaran operasional Suryo AB; satu buku tabungan BRI Simpedes milik Kusnadi; satu kartu eksekutif Menteng Apartemen; satu dompet serta satu voice recorder. 

    “Memulihkan segala hak hukum Pemohon terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh Termohon,” terang Maqdir. 

    Untuk diketahui, KPK menetapkan Hasto dan advokat sekaligus politisi PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru pada pengembangan kasus suap yang menjerat Harun Masiku. 

    Selain itu, lembaga antirasuah turut menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan.