Tag: Ronny Talapessy

  • Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan Melawan KPK,Hasto Minta Pemeriksaan Hari Ini Ditunda

    Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan Melawan KPK,Hasto Minta Pemeriksaan Hari Ini Ditunda

    GELORA.CO  – Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto kembali mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK setelah gugatan sebelumnya tidak dapat diterima di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

    Tim kuasa hukum Hasto pun telah melayangkan surat ke KPK perihal permohonan penundaan pemeriksaan Hasto Kristiyanto yang sedianya digelar hari ini, Senin (17/2/2025).

    Dimana, Hasto dipanggil KPK usai PN Jaksel tidak dapat menerima praperadilan sebelumnya.

    “Penasihat Hukum jam 08.30 WIB telah datang ke KPK untuk berikan surat perihal permohonan penundaan pemeriksaan Mas Hasto Kristiyanto,” kata tim kuasa humum Hasto, Ronny Talapessy saat dihubungi, Senin.

    Ronny menjelaskan, permohonan penundaan pemeriksaan terhadap Hasto ada kaitannya dengan pengajuan kembali praperadilan di PN Jakarta selatan sebagai tindak lanjut putusan Praperadilan sebelumnya yang belum membahas sah tidaknya status tersangka Hasto Kristiyanto.

    Dia pun menyebut, hal ini membuka ruang bagi tim kuasa hukum untuk kembali mengajukan praperadilan ke PN Jaksel. 

    “Memberikan ruang untuk kami bisa mengajukan kembali 2 Praperadilan, pada 2 sprindik yang berbeda. Oleh sebab itu kami telah mengajukan 2 permohonan Praperadilan berdasarkan putusan hakim sebelumnya,” jelas Ronny.

    Ketua DPP PDIP ini pun meminta kepada semua pihak untuk menghormati putusan hakim sebelumnya dan langkah dan hak hukum dari Hasto Kristiyanto. 

    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka pada hari ini, Senin (17/2/2025).

    “Benar HK dipanggil hari ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada wartawan, Senin (17/2/2025).

    Sebelumnya permohonan praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto tidak diterima oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto.

    Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (13/2/2025), Djuyamto menyebut praperadilan yang diajukan kubu Hasto kabur dan tidak jelas sehingga tidak dapat diterima.

    “Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata hakim Djuyamto.

    Putusan praperadilan itu pun memiliki konsekuensi hukum. 

    Status tersangka Hasto Kristiyanto pun kini menjadi sah usai praperadilannya tidak dapat diterima.

    Sebagai informasi, Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.

    Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.

    Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

    Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. 

    Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.

    Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. 

    Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.

    Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

    Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

    Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

  • Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Minta KPK Tunda Pemeriksaan Tersangka Hari Ini – Halaman all

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Minta KPK Tunda Pemeriksaan Tersangka Hari Ini – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menunda pemeriksaan pada hari ini, Senin (17/2/2025).

    Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, mengatakan pihaknya telah bersurat ke KPK terkait permintaan penundaan pemeriksaan.

    Sedianya Hasto Kristiyanto dipanggil hari ini sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019–2024 dan dugaan perintangan penyidikan.

    “Betul, ada surat pemanggilan untuk hari Senin, tetapi kami akan mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan,” kata Ronny Talapessy dalam keterangannya, Senin (17/2/2025). 

    Panggilan pemeriksaan ini dilayangkan penyidik KPK setelah gugatan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto tidak diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Dalam putusannya yang dibacakan dalam persidangan Kamis (13/2/2025), hakim tunggal PN Jaksel, Djuyamto, menyatakan gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto kabur dan tidak jelas. 

    Hal ini lantaran Hasto Kristiyanto menggugat penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan dalam satu gugatan. 

    Ronny menyatakan, sehari setelah putusan tersebut atau Jumat (14/2/2025), tim kuasa hukum Hasto telah mengajukan gugatan praperadilan kembali ke PN Jaksel. 

    “Pada hari Jumat kami telah mengajukan praperadilan kembali setelah tidak diterima dalam putusan Kamis kemarin, yang kami nilai harus mengajukan dua permohonan praperadilan bukan digabungkan dalam satu permohonan praperadilan,” kata dia. 

    Ronny menekankan, upaya praperadilan kembali ini diajukan agar PN Jaksel memeriksa pokok gugatan. 

    “Upaya ini kami lakukan agar pengadilan melakukan pemeriksaan pokok perkara praperadilan kami yang belum tersentuh dalam putusan,” sebutnya. 

    Diberitakan, PN Jaksel mengandaskan perlawanan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terhadap KPK. 

    PN Jaksel memutuskan tidak dapat menerima gugatan praperadilan Hasto atas langkah KPK yang menetapkannya sebagai tersangka suap pengurusan PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan.
     
    “Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata hakim tunggal PN Jaksel Djuyamto saat membacakan putusan gugatan praperadilan Hasto, Kamis (13/2/2025). 

    Dalam putusannya, hakim Djuyamto mengatakan langkah KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka sudah sah dan sesuai prosedur hukum. 

    Untuk itu, KPK bisa melanjutkan proses penyidikan kasus yang menjerat Hasto Kristiyanto.

  • KPK Panggil Sekjen PDIP Hasto Hari Ini, Pengacara Minta Ditunda

    KPK Panggil Sekjen PDIP Hasto Hari Ini, Pengacara Minta Ditunda

    loading…

    KPK hari ini menjadwalkan pemanggilan terhadap Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. FOTO/REFI SANDI

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) hari ini menjadwalkan pemanggilan terhadap Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto . Hasto dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.

    “Benar saudara HK dipanggil hari ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Senin (17/2/2025).

    Terpisah, tim pengacara Hasto, Ronny Talapessy mengonfirmasi perihal adanya panggilan tersebut. Namun, pihaknya akan mengajukan penjadwalan ulang.

    “Betul, ada surat pemanggilan untuk hari Senin, tapi kami akan mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan,” kata Ronny kepada wartawan, Minggu (16/2/2025).

    Ronny menyebutkan, alasan meminta penundaan lantaran pihaknya telah kembali mengajukan permohonan praperadilan. Sebagaimana diketahui, gugatan praperadilan Hasto yang pertama diputus tidak dapat diterima.

    “Kami telah mengajukan praperadilan kembali pasca tidak diterima dalam putusan Kamis kemarin, yang kami nilai harus mengajukan dua permohonan praperadilan bukan digabungkan dalam satu permohonan praperadilan,” ujarnya.

    (abd)

  • Hasto Kembali Ajukan Praperadilan, Gugat Status Tersangka di KPK!

    Hasto Kembali Ajukan Praperadilan, Gugat Status Tersangka di KPK!

    Bisnis.com, JAKARTA — Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto kembali mengajukan gugatan praperadilan kedua atas status tersangka pada kasus suap Harun Masiku dan dugaan perintangan penyidikan.

    Gugatan kedua diajukan usai gugatan pertama tidak diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025). 

    Penasihat hukum Hasto, Ronny Talapessy mengonfirmasi bahwa pihaknya sudah mengajukan gugatan praperadilan kedua melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (14/2025). Itu berarti sehari setelah praperadilan pertama Hasto dinyatakan tidak diterima. 

    Ronny menyebut praperadilan kedua Hasto diajukan dalam dua gugatan terpisah untuk masing-masing kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 dan dugaan perintangan penyidikan. Hasto ditetapkan tersangka dalam dua kasus tersebut. 

    “Upaya ini kami lakukan agar pengadilan melakukan pemeriksaan pokok perkara praperadilan kami yang belum tersentuh dalam putusan,” kata Ronny kepada wartawan, Minggu (16/2/2025). 

    Oleh sebab itu, Ronny mengatakan bakal mengajukan surat permohonan kepada KPK untuk menunda pemeriksaan Hasto sebagai tersangka. Awalnya, pria yang juga Ketua DPP PDIP itu mengonfirmasi bahwa penyidik KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap kliennya besok, Senin (17/2/2025). 

    “Betul, ada surat pemanggilan untuk hari Senin, tapi kami akan mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan karena pada hari Jumat kami telah mengajukan praperadilan kembali pasca tidak diterima dalam putusan Kamis kemarin,” ungkap Ronny. 

    Diperiksa KPK 

    Sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengungkap bahwa tim penyidik akan menjadwalkan kembali pemanggilan terhadap Hasto dalam waktu dekat. Dia menyebut kemungkinan besar Hasto akan dipanggil untuk diperiksa pekan depan. 

    “Kemungkinan besar pekan depan,” ujar Tessa kepada wartawan, dikutip Minggu (16/2/2025).

    Saat ditanya kapan Hasto akan ditahan, Tessa menyebut wewenang dan penilaian berada pada tim penyidik. Dia menjelaskan bahwa upaya penahanan perlu kelengkapan syarat formil dan materiil. 

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, Hakim PN Jakarta Selatan menyatakan permohonan praperadilan Hasto tidak dapat diterima. 

    “Mengadili: Mengabulkan eksepsi dari temohon. Menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim Tunggal Djuyamto dalam amar putusannya, Kamis (13/2/2025).

    Djuyamto memaparkan sejumlah pertimbangan mengapa permohonan praperadilan Hasto tidak dapat diterima. Dia menyebut dua surat perintah penyidikan (sprindik) KPK yang digugat kubu Hasto di PN Jakarta Selatan merupakan dua tindak pidana berbeda. 

    Hakim berpendapat bahwa Hasto harusnya tidak menggabungkan dua gugatan tindak pidana ke dalam satu permohonan praperadilan. 

    “Hakim berpendapat permohonan Pemohon seharusnya diajukan dalam dua praperadilan, bukan satu permohonan,” tutur Djuyamto. 

    Adapun sidang praperadilan Hasto digelar perdana pada 5 Februari 2025. KPK menetapkan Hasto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada pengembangan kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024. 

    Hasto juga dijerat sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan. 

    Pada awal-awal kasus tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, serta kader PDIP Saeful Bahri dan Harun Masiku. Hanya Harun yang belum dibawa ke proses hukum karena masih buron.

  • Sekjen PDIP Hasto Dipastikan Tak Hadiri Pemeriksaan di KPK Besok

    Sekjen PDIP Hasto Dipastikan Tak Hadiri Pemeriksaan di KPK Besok

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto pekan depan dalam pemeriksaan kasus yang menjeratnya. 

    Diketahui, elite PDIP itu tetap menyandang status tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan seusai putusan hakim menyatakan permohonan praperadilannya tidak dapat diterima.

    “Kemungkinan besar, pekan depan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (14/2/2025) lalu.

    Namun, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dipastikan tidak akan memenuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK yang dijadwalkan pada Senin (17/2/2025) besok.

    “Ada surat pemanggilan untuk hari Senin, tetapi kami akan mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan,” ujar kuasa hukum Hasto Ronny Talapessy, Minggu (16/2/2025).

    Pemanggilan Sekjen PDIP untuk pemeriksaan di KPK ini dilakukan setelah Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto menolak gugatan praperadilan yang diajukan Hasto terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) serta perintangan penyidikan yang berkaitan dengan Harun Masiku.

    Diketahui, Hasto telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 24 Desember 2024. KPK menyebut bahwa sebagian uang suap yang diberikan kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam kasus Harun Masiku dan diduga berasal dari Hasto.

    Selain itu, Hasto juga diduga terlibat dalam upaya perintangan penyidikan. Ia disebut memerintahkan Harun Masiku melalui Nur Hasan, penjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A, yang sering digunakan sebagai kantor Hasto, untuk merendam ponsel ke dalam air dan melarikan diri saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Januari 2020.

    Tak hanya itu, pada 6 Juni 2024, Hasto diduga memerintahkan seseorang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan ponselnya agar tidak ditemukan oleh KPK. Ia juga dituduh mengumpulkan beberapa saksi dalam kasus Harun Masiku dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    Selain akan menjalani pemeriksaan di KPK, lembaga antirasuah itu juga telah menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri bagi Sekjen PDIP Hasto serta mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly selama enam bulan sejak 24 Desember 2024.

  • Hasto Kembali Gugat Status Tersangka KPK ke Pengadilan

    Hasto Kembali Gugat Status Tersangka KPK ke Pengadilan

    Jakarta

    Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Usai gugatan kandas, Hasto kembali menggugat status tersangkanya ke pengadilan.

    “Pada hari Jumat kami telah mengajukan praperadilan kembali,” kata tim pengacara Hasto, Ronny Talapessy saat dihubungi, Minggu (16/2/2025).

    KPK diketahui menjerat Hasto dengan dua pasal sekaligus, yaitu pasal suap dan perintangan penyidikan. Status hukum itu lalu dilawan Hasto dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Dalam sidang putusan pada Kamis (13/2), hakim memutuskan untuk tidak menerima gugatan dari Hasto. Saat itu, hakim menilai gugatan Hasto harusnya diajukan dalam dua permohonan praperadilan.

    Dihubungi terpisah, tim pengacara Hasto lainnya, Maqdir Ismail, mengatakan pertimbangan hakim itu kini dipenuhi oleh tim hukum Hasto. Sekjen PDIP itu mengajukan dua permohonan praperadilan atas dua jeratan pasal yang disangkakan KPK.

    “Ya, permohonan kami pisah perkara suap dan perkara obstruction of justice,” ujar Maqdir.

    KPK sendiri sedianya memeriksa Hasto sebagai tersangka pada Senin (17/2) besok. Kubu Hasto meminta penundaan pemeriksaan karena telah mengajukan gugatan praperadilan.

    Pertimbangan Hakim Tak Terima Gugatan Hasto

    Saat sidang putusan praperadilan Hasto pada Kamis (13/2), hakim Djuyamto menjelaskan alasan pengadilan tidak menerima gugatan Hasto. Hakim menilai gugatan Hasto sedianya diajukan dengan dua permohonan yang terpisah.

    “Hakim berpendapat permohonan pemohon seharusnya diajukan dalam dua permohonan praperadilan,” kata Djuyamto.

    Hakim mengatakan seharusnya Hasto mengajukan dua permohonan gugatan yakni gugatan terkait penetapan tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan. Karena Hasto tidak mengajukan dua gugatan, maka hakim menegaskan gugatan harus dinyatakan tidak beralasan hukum.

    “Dengan demikian haruslah dinyatakan tidak beralasan menurut formil,” ujar hakim.

    (ygs/taa)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • VIDEO Hasto Dipanggil KPK Lagi Pekan Depan, Masih Ajukan Praperadilan? – Halaman all

    VIDEO Hasto Dipanggil KPK Lagi Pekan Depan, Masih Ajukan Praperadilan? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, pada pekan depan.

    Langkah ini diambil setelah praperadilan yang diajukannya tidak diterima oleh hakim.

    Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan rencana akan kembali memanggil Hasto untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait status tersangkanya dalam kasus yang melibatkan buronan Harun Masiku.

    “Kemungkinan besar pekan depan,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2025).

    Namun, ia belum bisa menyampaikan tanggal pastinya.

    Dia hanya meminta publik untuk menunggu pekan depan.

    Hasto Masih Kooperatif

    Sejauh ini, KPK menilai Hasto masih menunjukkan sikap kooperatif.

    Pihaknya berharap Sekjen PDIP itu akan memenuhi panggilan penyidik.

    “Melalui penasihat hukumnya, ia menyatakan akan kooperatif dan menjalani proses hukum sesuai konstitusi,” ujar Tessa.

    Bakal Ajukan Kembali Praperadilan

    Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Ronny Talapessy, mengungkapkan pihaknya akan kembali mengajukan dua permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Langkah ini diambil setelah gugatan sebelumnya yang diajukan terkait penetapan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka oleh KPK diterima oleh hakim.

    “Kami akan segera kembali mengajukan dua permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan,” ujar Ronny dalam keterangannya, Jumat (14/2/2025).

    Ronny juga mempersoalkan status tersangka Hasto dianggap sah setelah gugatan praperadilan tidak diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    “Frasa ‘sudah sah’ tidak tepat, karena dalam putusan hakim belum menyentuh pokok perkara,” tegasnya.

    Ia menambahkan hakim justru membuka peluang bagi pihaknya untuk kembali mengajukan dua gugatan terpisah, masing-masing terkait dugaan suap dan perintangan penyidikan.

    “Jadi, tidak tepat untuk mengatakan bahwa status tersangka Mas Hasto sudah sah setelah putusan hakim,” lanjut Ronny.

    Ronny menegaskan penetapan tersangka terhadap Hasto adalah keputusan sepihak KPK.

    “Status beliau memang tersangka, tetapi itu versi KPK.”

    “Justru status itu yang kami gugat,” katanya.

    Menurutnya, karena hakim belum menyentuh substansi kasus, dan memberi peluang untuk mengajukan gugatan praperadilan kembali.

    “Putusan hakim belum menyentuh pokok perkara.”

    “Masih ada ruang untuk mengajukan praperadilan kembali dengan dua materi permohonan,” jelasnya.

    Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui hakim tunggal Djuyamto menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Hasto tidak dapat diterima.

    “Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata hakim Djuyamto dalam putusannya pada Kamis (13/2/2025).

    Gugatan tersebut diajukan setelah KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku serta dugaan perintangan penyidikan kasus tersebut.(Tribunnews/Ilham/Fersianus/Apfia Tioconny Billy/Malau)

     

     

  • KPK Panggil Hasto Pekan Depan, Kuasa Hukum Buka Peluang Praperadilan Lagi

    KPK Panggil Hasto Pekan Depan, Kuasa Hukum Buka Peluang Praperadilan Lagi

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto pekan depan usai permohonan praperadilannya tidak diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

    Sebagaimana diketahui, PN Jakarta Selatan menyatakan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan Hasto terkait dengan status tersangka pada dua kasus di KPK tidak dapat diterima. Dengan demikian, dia tetap berstatus tersangka. 

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, tim penyidik akan menjadwalkan kembali pemanggilan terhadap Hasto dalam waktu dekat. Dia menyebut kemungkinan besar Hasto akan dipanggil untuk diperiksa pekan depan. 

    “Kemungkinan besar pekan depan,” ujar Tessa kepada wartawan, dikutip Minggu (16/2/2025).

    Saat ditanya kapan Hasto akan ditahan, Tessa menyebut wewenang dan penilaian berada pada tim penyidik. Dia menjelaskan bahwa upaya penahanan perlu kelengkapan syarat formil dan materiil. 

    “Penyidik memiliki penilaian apakah yang bersangkutan itu saat ini harus segera ditahan atau memang ada hal-hal yang dibutuhkan dalam hal ini mungkin diperlukan dokumen-dokumen atau hal-hal lain yang oleh yang bersangkutan untuk dimintakan, dibawa oleh yang bersangkutan kepada penyidik,” tuturnya. 

    Terpisah, kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail menyatakan bahwa kliennya bakal datang pada pemeriksaan yang dijadwalkan apabila dipanggil secara patut. Namun, dia mengaku belum mendapatkan informasi apabila sudah ada panggilan KPK yang diterima. 

    “Saya belum dapat informasi adanya panggilan,” ungkap Maqdir melalui pesan singkat ke wartawan. 

    Peluang Praperadilan Lagi

    Adapun usai kalah dalam praperadilan, pihak Hasto mengaku tidak menutup kemungkinan untuk mengajukan permohonan praperadilan lagi. 

    Ronny Talapessy, kuasa hukum Hasto sekaligus Ketua DPP PDIP, mengatakan bahwa putusan Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan tidak mengabulkan atau menolak gugatan yang diajukan. Hakim tidak menerima permohonan tersebut karena secara administratif tidak memenuhi syarat. 

    Menurut Ronny, hal itu karena adanya pertimbangan Hakim bahwa pihak Pemohon tidak seharusnya mengajukan satu permohonan terkait dengan dua surat perintah penyidikan (sprindik). Yaitu terkait dengan kasus pengembangan suap penetapan anggota DPR 2019-2024, dan dugaan perintangan penyidikan. 

    “Namun menurut kami sesungguhnya hal ini tidak menjadi masalah karena objeknya sama, tersangkanya sama. Tapi kami menghormati tafsir hakim terhadap hal tersebut,” kata Ronny melalui keterangan tertulis. 

    Ronny menyebut pertimbangan Hakim dalam putusan yang dibacakan, Kamis (13/2/2025), belum menyentuh objek pengujian soal penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK. 

    Untuk itu, lanjutnya, tim hukum PDIP akan segera memutuskan apakah akan mengajukan permohonan praperadilan baru berdasarkan putusan Hakim. 

    “Jadi, sekali lagi, kami perlu sampaikan bahwa, ini belum selesai. Tidak ada keputusan bahwa substansi permohonan praperadilan kami ditolak,” tuturnya. 

    Sementara itu, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengaku pihaknya siap apabila kubu Hasto akan mengajukan praperadilan lagi. 

    “Ya kita hadapi, biasa dalam beberapa perkara juga ada yang beberapa kali mengajukan praperadilan,” ujarnya melalui pesan singkat. 

    Sebelumnya, Hakim PN Jakarta Selatan menyatakan permohonan praperadilan Hasto tidak dapat diterima. 

    “Mengadili: Mengabulkan eksepsi dari temohon. Menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim Tunggal Djuyamto dalam amar putusannya, Kamis (13/2/2025).

    Djuyamto memaparkan sejumlah pertimbangan mengapa permohonan praperadilan Hasto tidak dapat diterima. Dia menyebut dua surat perintah penyidikan (sprindik) KPK yang digugat kubu Hasto di PN Jakarta Selatan merupakan dua tindak pidana berbeda. 

    Hakim berpendapat bahwa Hasto harusnya tidak menggabungkan dua gugatan tindak pidana ke dalam satu permohonan praperadilan. 

    “Hakim berpendapat permohonan Pemohon seharusnya diajukan dalam dua praperadilan, bukan satu permohonan,” tutur Djuyamto. 

    Sebelumnya, sidang praperadilan Hasto digelar perdana pada 5 Februari 2025. KPK menetapkan Hasto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada pengembangan kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024. 

    Hasto juga dijerat sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan. 

    Pada awal-awal kasus tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, serta kader PDIP Saeful Bahri dan Harun Masiku. Hanya Harun yang belum dibawa ke proses hukum karena masih buron.

  • Johanis Tanak: Praperadilan Hasto Ditolak, KPK Siap Jika Ada Gugatan Lagi

    Johanis Tanak: Praperadilan Hasto Ditolak, KPK Siap Jika Ada Gugatan Lagi

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengatakan pihaknya siap jika Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto kembali mengajukan gugatan praperadilan.

    “Kami akan melihat dulu dalil yang disampaikan dalam permohonan praperadilan HK baru kami bisa membuat, meng-counter atas dalil permohonan praperadilannya,” kata Tanak saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

    Tanak juga optimistis komisi antirasuah akan kembali menang menghadapi gugatan kedua Hasto, mengingat hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak gugatan praperadilan pertamanya.

    “Bahasa lain dari tidak menerima adalah menolak. Kalau cinta tidak diterima oleh seorang wanita, berarti cinta sudah dapat disimpulkan ‘ditolak’ ya,” ujarnya.

    Sebelumnya, Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menyampaikan tim hukum akan mempertimbangkan apakah mengajukan permohonan praperadilan baru atau tidak, usai Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak dapat menerima praperadilan status tersangka kliennya.

    “Kami perlu sampaikan bahwa ini belum selesai. Tidak ada keputusan bahwa substansi permohonan praperadilan kami ditolak,” kata Ronny saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Kamis (13/2).

    Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku.

    Ronny yang juga Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional menyampaikan, putusan hakim tidak mengabulkan atau menolak gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto.

  • Gugatan Praperadilan Hasto Ditolak, PDIP: Ini Belum Selesai

    Gugatan Praperadilan Hasto Ditolak, PDIP: Ini Belum Selesai

    loading…

    PN Jakarta Selatan tidak menerima gugatan praperadilan yang dimohonkan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto atas penetapan dirinya sebagai tersangka suap. FOTO/DOK.SINDOnews

    JAKARTA – Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy memastikan bahwa langkah hukum yang ditempuh Hasto Kristiyanto belum selesai. Hal ini ditegaskan menyusul putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang tidak menerima praperadilan yang dilayangkan Sekjen PDIP tersebut.

    Ronny menyampaikan bahwa yang perlu diklarifikasi terlebih dahulu adalah putusan hakim ini tidak mengabulkan atau menolak gugatan praperadilan yang telah dilayangkan.

    “Jadi, sekali lagi, kami perlu sampaikan bahwa, ini belum selesai. Tidak ada keputusan bahwa substansi permohonan praperadilan kami ditolak,” ujar Ronny dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/2/2025).

    Dia menyebut, putusan hakim adalah tidak dapat menerima permohonan praperadilan karena secara administratif tidak memenuhi syarat. Hal itu dikarenakan ada penggabungan dua sprindik terkait suap dan Obstruction of Justice (OJ).

    “Namun menurut kami sesungguhnya hal ini tidak menjadi masalah karena objeknya sama, tersangkanya sama. Tapi kami menghormati tafsir hakim terhadap hal tersebut,” ujarnya.

    Menurut Ronny, pertimbangan hakim dalam keputusan hari ini belum mengacu pada objek pengujian, yakni objek penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto.

    “Tim hukum PDI Perjuangan akan segera memutuskan apakah akan mengajukan permohonan praperadilan baru berdasarkan putusan hakim tadi,” katanya.

    Untuk diketahui, Hakim PN Jakarta Selatan tidak menerima praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.