Tag: Ronny Talapessy

  • Jelang Sidang Hasto, Megawati Panggil Anggota DPR Fraksi PDIP Hari Ini, Pertemuan Digelar Tertutup – Halaman all

    Jelang Sidang Hasto, Megawati Panggil Anggota DPR Fraksi PDIP Hari Ini, Pertemuan Digelar Tertutup – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Ketua Umum (Ketum) PDIP, Megawati Soekarnoputri, akan mengumpulkan anggota Komisi III DPR dari fraksi PDIP pada Kamis (13/3/2025), hari ini.

    Pertemuan Megawati dan anggota Komisi III DPR fraksi PDIP ini, bakal digelar secara tertutup.

    Rencananya, pertemuan tersebut, berlangsung di kediaman Megawati, di Jalan Teuku Umar, Jakarta.

    Instruksi Ketum PDIP itu dilakukan menjelang sidang perdana perkara suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto. 

    Demikian disampaikan Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, Rabu (12/3/2025).

    “Pertemuan tertutup,” katanya, Rabu, dilansir Kompas.com.

    Bocoran Pembahasan

    Lebih lanjut, Ronny menjelaskan, Ketum PDIP akan memberikan arahan sekaligus mencermati dinamika politik dan hukum yang terjadi akhir-akhir ini. 

    Sementara itu, Fraksi PDIP di DPR bakal mengawal proses persidangan Hasto Kristiyanto.

    Bahkan, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP bakal ikut mengawal proses persidangan Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. 

    Rencananya, sidang akan dimulai pada pukul 09.00 WIB di ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, pada Jumat (14/3/2025).

    Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pun telah mengonfirmasi, sidang pertama pembacaan dakwaan Hasto akan digelar pada Jumat, lusa.

    “Tanggal sidang Jumat, 14 Maret 2025,” keterangan dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus.

    Sidang tersebut berkaitan dua kasus besar yang menjerat Hasto, yakni dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan yang berhubungan dengan kasus suap PAW sebelumnya.

    Kasus yang Menjerat Hasto

    Diketahui, Hasto telah ditetapkan tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024 oleh KPK. 

    Selain itu, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

    Suap diduga dilakukan agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW.

    Caranya, yakni menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp600 juta.

    Suap tersebut, diduga dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Kemudian, diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.

    Terkait perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto diduga melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi soal Harun Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    Pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto diduga memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

    Pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

    Atas perbuatannya, Hasto dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Dalam perkembangannya, Hasto mengajukan praperadilan atas penetapan tersangkanya.

    Terbaru, Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan, permohonan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, gugur.

    Permohonan praperadilan yang gugur tersebut, terkait kasus dugaan suap Hasto Kristiyanto. 

    Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan, gugatan praperadilan gugur karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara Hasto ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat.

    “Menyatakan permohonan pemohon gugur,” ucap hakim Afrizal, Senin (10/3/2025).

    Setelah sidang praperadilan pada Senin kemarin, ada agenda sidang perdana kasus suap dan perintangan penyidikan Hasto Kristiyanto bakal diadili di Pengadilan Tipikor.

    (Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Deni, Ilham Rian Pratama, Kompas.com)

  • Dua Pengacara yang Sempat Berlawanan di Kasus Sambo Kini Bersatu Bela Hasto Kristiyanto Hadapi KPK – Halaman all

    Dua Pengacara yang Sempat Berlawanan di Kasus Sambo Kini Bersatu Bela Hasto Kristiyanto Hadapi KPK – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto akan menjalani sidang pembacaan dakwaan terkait kasus dugaan korupsi dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat 14 Maret 2025.

    Yang menarik, dua pengacara yang sempat berlawanan pada kasus Ferdy Sambo akan bahu membahu membela Hasto untuk menghadapi KPK.

    Mereka adalah Febri Diansyah dan Ronny Talapessy. Saat itu Febri adalah pengacara dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. 

    Sementara, Ronny berada di kubu lain dengan menjadi pengacara Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.

    Febri Diansyah resmi menjadi satu dari 17 nama pengacara yang tergabung dalam tim hukum Hasto Kristiyanto.

    Ketika ditanya soal alasannya bergabung dengan tim hukum Hasto, Febri pun sempat menyebut nama Todung Mulya Lubis.

    Todung Mulya Lubis sendiri tidak lain adalah koordinator tim hukum Hasto Kristiyanto dalam kasus ini.

    “Katakanlah Bang Todung tokoh antikorupsi dan menangani kasus korupsi karena melihat begitu banyak persoalan dari aspek hukum dalam proses penanganan perkara ini dan juga dari substansinya,” kata Febri, di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Rabu (12/3/2025).

    “Kalau terkait kami masuk ke tim hukum, proses persidangan perkara pokok ini tentu sebelumnya sudah ada diskusi dan kami mempelajari terlebih dahulu,” imbuhnya.

    Sebelum memutuskan bergabung dengan tim hukum Hasto, Febri pun mengaku sudah mempelajari dua putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

    Berdasarkan kasus yang dipelajarinya, pria yang pernah menjadi Juru Bicara KPK itu menilai jika Hasto tidak berperan dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan.

    “Di putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap untuk tiga orang terdakwa tersebut sebetulnya sangat jelas tidak ada peran Pak Hasto, yang kemudian yang bisa membuat pak Hasto dijerat sebagai pemberi suap,” ungkap Febri.

    Dalam kesempatan yang sama, Todung Mulya Lubis, mengatakan jika Hasto Kristiyanto adalah tahanan politik (tapol).

    Todung meminta KPK untuk menjaga marwahnya serta menghormati hukum dan hak asasi manusia (HAM) secara sungguh-sungguh.

    Dia juga mengingatkan lembaga antirasuah tersebut tidak melakukan penyalahgunaan wewenang atas nama pemberantasan korupsi.

    “Oleh Karena itulah, kami dari tim penasihat hukum dan keluarga besar PDIP dengan tekad yang yakin menyimpulkan perkara ini adalah kasus politik dan Hasto Kristiyanto adalah korban tahanan politik,” kata Todung.

    “Yang tadi saya sebutkan dipersekusi dan diadili dengan malicious intention,” ujarnya.

    Todung pun berharap majelis hakim yang akan mengadili bisa memutuskan perkara ini dengan prinsip keadilan.

    “Sebab, buat saya kasus ini tidak semata-mata menyangkut Hasto Kristiyanto kasus ini taruhannya adalah integritas hukum, keadilan dan masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia,” tegas Todung.

    KPK Kerahkan 12 Jaksa

    Pihak KPK menyatakan akan menurunkan kekuatan besar untuk menghadapi kasus Hasto ini di persidangan. 

    Sebanyak 12 jaksa penuntut umum (JPU) akan terlibat dalam sidang yang akan digelar di ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Para jaksa KPK itu di antaranya Surya Dharma Tanjung, Rio Frandy, Wawan Yunarwanto, dan Nur Haris Arhadi, yang akan memimpin jalannya persidangan.

    Sidang ini menjadi sorotan besar karena berpotensi membuka tabir lebih dalam mengenai politik praktis di Indonesia, terutama terkait dengan pengurusan PAW yang kontroversial.

    Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menetapkan jadwal sidang perdana pembacaan dakwaan bagi Hasto pada Jumat, 14 Maret 2025. 

    Terdapat dua perkara yang menjeratnya, yakni dugaan suap dalam pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024 serta dugaan perintangan penyidikan.

    Dalam kasus suap PAW, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah, sebagai tersangka. Namun, hingga kini, Donny belum ditahan oleh KPK.

    Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang lebih dahulu menjerat eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, serta mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku, yang hingga kini masih buron.

    Suap tersebut diduga diberikan agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR melalui mekanisme PAW.

    Dalam kasus ini, Hasto bersama Donny, Harun Masiku, dan Saeful Bahri diduga berperan dalam pemberian uang Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan melalui perantara Agustiani Tio Fridelina.

    Selain perkara suap, Hasto juga didakwa melakukan upaya perintangan penyidikan. Dia disebut-sebut mengumpulkan sejumlah saksi yang berkaitan dengan Harun Masiku dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya kepada penyidik.

    Bahkan, dalam operasi tangkap tangan terhadap Harun Masiku, Hasto disebut memerintahkan seorang penjaga rumah bernama Nur Hasan untuk menghubungi Harun dan menyarankan agar merendam ponselnya dalam air serta segera melarikan diri.

     

  • KPK Tantang di Persidangan Saat Kubu Hasto Tuding Dakwaan ‘Oplosan’

    KPK Tantang di Persidangan Saat Kubu Hasto Tuding Dakwaan ‘Oplosan’

    Jakarta

    Kubu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto melempar tudingan ke KPK. Dakwaan KPK, menurut mereka, seperti dioplos lantaran dinilai terdapat sejumlah kekeliruan.

    Hal ini dikatakan oleh pengacara Hasto, Febri Diansyah, yang diketahui pernah menjabat sebagai Juru Bicara KPK. Febri menyebut bahwa dakwaan itu diwarnai pernyataan yang tidak sesuai fakta.

    Dalam dakwaan itu, katanya, terdapat pernyataan seolah-olah Hasto pernah bertemu dengan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam kunjungan yang tidak resmi. Menurutnya, hal itu bertentangan dengan fakta persidangan putusan untuk Wahyu Setiawan.

    “Jadi dakwaan KPK menggunakan data yang salah, terkait dengan perolehan suara Nazarudin Kiemas. Pada dakwaan disebut Nazarudin Kiemas memperoleh suara 0. Padahal faktanya Nazarudin Kiemas almarhum pemegang suara yang terbanyak. Di dakwaan ini, bertentangan dengan fakta yang ada dan juga fakta yang yang muncul,” ucap Febri dalam konferensi pers di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Rabu (12/3/2025).

    “Di dakwaan dibuat tuduhan seolah-olah Hasto pernah menemui Wahyu Setiawan dalam kunjungan tidak resmi, jadi di dakwaan dibuat seolah-olah ada pertemuan pembahasan tentang Harun Masiku dalam kunjungan tidak resmi. Ini bertentangan dengan fakta hukum yang sudah diuji di persidangan,” tambahnya.

    Selain itu, di dalam dakwaan, Hasto juga disebut memberikan dana Rp 400 juta melalui Kusnadi dan Donny Tri Istiqomah. Padahal, katanya, dalam fakta hukum yang ada, uang itu berasal dari Harun Masiku.

    “Pada perkara dengan terdakwa Saeful Bahri, jelas tertuang sumber dana Rp 400 juta adalah berasal dari Harun Masiku, yang kemudian dimasukkan di dalam tas, dan tas dititipkan pada Kusnadi. Jadi Harun Masiku yang sebenarnya jadi sumber daya ini,” sebutnya.

    “Selain itu, kami juga menemukan banyak campur aduknya fakta dan opini atau bahkan imajinasi, sehingga terkesan dioplos pada sejumlah dokumen yang kami terima,” pungkasnya.

    KPK Tantang di Sidang

    Foto: Jubir KPK Tessa Mahardhika (Adrial/detikcom)

    KPK merespons tim pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang menuding dakwaan kepada kliennya itu banyak kekeliruan dan menyebutnya seperti dioplos. KPK mengatakan tidak ingin berargumentasi terkait hal tersebut di ruang publik.

    “KPK tidak akan beropini dan berargumentasi di ruang publik karena hal tersebut bukan tempat yang tepat,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika ketika dihubungi, Rabu (12/3/2025).

    Tessa mengatakan ada ruang sendiri untuk membahas hal tersebut, yaitu di persidangan. Dia mengatakan masyarakat dapat melihat langsung persidangan tersebut, dan semua tudingan akan dijawab.

    “Ada waktu dan ruang tersendiri untuk membahas hal itu yang dinamakan persidangan. Dan semua tudingan tersebut saya rasa dapat dijawab dan sama-sama disaksikan masyarakat pada saatnya persidangan berlangsung,” ucapnya.

    Sebagaimana diketahui, Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dengan dua jeratan pasal sekaligus. Dia dijerat dengan pasal suap. Hasto bersama Harun Masiku diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

    KPK juga menjerat Hasto dengan pasal perintangan penyidikan. Hasto diduga menghalangi upaya pencarian KPK terhadap Harun Masiku yang saat ini masih buron.

    Kini, berkas perkara Hasto sudah sampai di tahap pelimpahan. Sidang untuk perkara Hasto akan digelar Jumat, 14 Maret 2025.

    Deretan Tim Hukum Hasto Terbaru

    PDIP Tambah Sederet Pengacara untuk Hasto, Ada Eks Jubir KPK. (Foto: Adrial/detikcom).

    Terbaru, PDIP menambah sederet pengacara untuk membela Hasto Kristiyanto melawan KPK di sidang kasus suap dan perintangan berkaitan buron Harun Masiku. Ada sejumlah nama yang mengisi daftar panjang pengacara Hasto, salah satunya eks jubir KPK Febri Diansyah.

    Pengacara Hasto, Ronny Talapessy, mengatakan kliennya akan segera disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 14 Maret 2025 lusa nanti. Ronny memperkanlkan timnya yang akan membela Hasto untuk melawan KPK.

    “Saat ini proses hukum akan memasuki persidangan, dan kami telah mempersiapkan tim hukum yang akan membela Sekjen PDI Perjuangan Pak Hasto Kristiyanto. Dalam kesempatan ini, saya ingin memperkenalkan tim penasihat hukum, yang akan mendampingi Pak Hasto Kristyanto pada persidangan yang akan dimulai pada hari Jumat, 14 Maret 2025,” kata Ronny dalam jumpa pers di kantor PDIP, Jakarta, Rabu (12/3).

    Ronny mengatakan tim hukum ini merupakan kolaborasi antara tim hukum dari partai dan juga yang berlatar non partai. Dari nama-nama yang disebutkan, ada mantan Jubir KPK Febri Diansyah yang akan ikut membela Hasto.

    “Tim ini merupakan tim kolaboratif antara tim hukum yang ditugaskan oleh Partai, dengan tim hukum yang berlatar belakang non-partai atau full-profesional,” kata Ronny.

    Berikut nama-nama tim pengacara untuk Hasto:

    1. Todung Mulya Lubis sebagai koordinator
    2. Maqdir Ismail
    3. Ronny B. Talapessy
    4. Arman Hanis
    5. Febri Diansyah
    6. Patramijaya
    7. Erna Ratnaningsih
    8. Johannes Oberlin. L Tobing
    9. Alvon Kurnia Palma
    10. Rasyid Ridho
    11. Duke Arie W
    12. Abdul Rohman
    13. Triwiyono Susilo
    14. Willy Pangaribuan
    15. Bobby Rahman Manalu
    16. Rory Sagala
    17. Annisa Eka Fitria Ismail

    Halaman 2 dari 3

    (azh/fca)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Lawan di Kasus Sambo, Kawan di Perkara Hasto

    Lawan di Kasus Sambo, Kawan di Perkara Hasto

    PIKIRAN RAKYAT – Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah kembali bertemu Ronny Talapessy dalam waktu dan keadaan yang berbeda. Keduanya sempat menjadi lawan dalam perkara penghilangan nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 2022 lalu.

    Febri Diansyah duduk sebagai salah satu pengacara Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Chandrawati. Sedangkan Ronny membela ajudan Sambo yang juga menjadi terdakwa, yakni Richard Eliezer alias Bharada E.

    Kini keduanya menjadi kawan untuk bersama-sama mendampingi Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto melawan KPK dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.

    Febri mengatakan, pengacara bekerja secara profesional dan ada prinsip dasar yang menyebut bahwa advokat tidak bisa diidentikan dengan klien. Ia menegaskan meskipun ada perbedaan pendapat dalam menangani kasus sebelumnya, hal itu semata-mata untuk melihat fakta-fakta hukum.

    “Sekarang kami bersama Bang Ronny Talapesi dalam satu tim hukum, tentu saja kami akan fokus pada aspek hukumnya secara profesional,” kata Febri di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Rabu, 12 Maret 2025.

    Tim pengacara Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy.

    Ia kembali menekankan bahwa prinsip dasar profesi advokat tercantum jelas dalam kode etik dan undang-undang advokat, yang menegaskan advokat tidak boleh diidentikkan dengan klien.

    “Tertulis jelas di kode etik advokat, di undang-undang advokat juga ada jaminan tersebut, dan juga advokat menjalankan fungsinya secara profesional,” ucap Febri.

    Febri Nilai Hasto Tak Terlibat di Kasus Harun Masiku

    Febri Diansyah termasuk dalam 17 pengacara yang mendampingi Hasto berhadapan dengan KPK dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat, 14 Maret 2024. Ia sudah mempelajari putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas terdakwa mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Saeful Bahri, dan Agustiani Tio Fridelina.

    Menurut Febri, di dalam putusan tiga terdakwa tersebut menunjukkan tidak ada bukti yang mengarah pada keterlibatan Hasto. Ia menekankan bahwa uang suap yang diterima Wahyu Setiawan bersumber di kantong Harun Masiku, bukan dari Hasto. Fakta hukum ini yang menjadi alasan Febri memberikan pendampingan hukum kepada Hasto.

    “Jadi bisa dibayangkan kalau tiba-tiba pekara ada tersangka baru dan nanti ada perubahan lagi misalnya di proses persidangan. Lalu bagaimana dengan fakta sidang yang sudah ada sebelumnya,” ujar Febri.

    “Setelah kami pelajari itulah, kemudian kami cukup yakin bahwa kasus ini seharusnya diuji secara rinci dan secara detail dalam proses persidangan nanti,” ucapnya melanjutkan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Eks Jubir KPK Febri Diansyah Gabung Tim Hukum Hasto Kristiyanto

    Eks Jubir KPK Febri Diansyah Gabung Tim Hukum Hasto Kristiyanto

    loading…

    Mantan Jubir KPK Febri Diansyah bergabung ke dalam tim hukum yang akan membela Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (Jubir KPK) Febri Diansyah bergabung ke dalam tim hukum yang akan membela Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dalam persidangan.

    Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy menyampaikan, saat ini proses hukum akan memasuki persidangan, dan pihaknya telah mempersiapkan tim hukum yang akan membela Hasto Kristiyanto.

    “Saya ingin memperkenalkan tim penasihat hukum yang akan mendampingi Pak Hasto Kristyanto pada persidangan yang akan dimulai pada Jumat, 14 Maret 2025,” kata Ronny di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponogoro, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (12/3/2025).

    Ronny menyampaikan tim ini merupakan tim kolaboratif antara tim hukum yang ditugaskan oleh partai, dengan tim hukum yang berlatar belakang non-partai atau full-profesional. Dari daftar nama yang disebutkan, terdapat nama Febri Diansyah masuk ke dalam tim hukum Hasto. Bahkan, Febri juga didapuk sebagai Koordinator Jubir Tim Hukum.

    Berikut Daftar nama-nama Tim Hukum Hasto Kristiyanto:

    1. Prof. Dr. Todung M. Lubis, S.H., LL.M.
    2. Dr. Maqdir Ismail, S.H., LL.M.
    3. Ronny B. Talapessy, S.H., M.H.
    4. Arman Hanis, S.H.
    5. Febri Diansyah, S.H.
    6. Dr. A. Patramijaya, S.H., LL.M
    7. Dr. Erna Ratnaningsih, S.H., LL.M.
    8. Johannes Oberlin. L Tobing, S.H.
    9. Dr (C) Alvon Kurnia Palma, S.H., M.H.
    10. Dr. Rasyid Ridho, S.H., M.H.
    11. Dr. Duke Arie W, S.H., M.H., CLA.
    12. Abdul Rohman, S.H.
    13. Triwiyono Susilo, S.H.
    14. Willy Pangaribuan, S.H.
    15. Bobby Rahman Manalu, S.H., M.H.
    16. Rory Sagala, S.H.
    17. Annisa Eka Fitria Ismail, B.A., (HONS) LL.M., M.A., S.H.

    “Ini adalah 17 Tim pengacara yang akan mendampingi Pak Hasto Kristiyanto,” katanya.

    (cip)

  • KPK Bantah Terburu-buru Limpahkan Berkas Hasto Kristiyanto

    KPK Bantah Terburu-buru Limpahkan Berkas Hasto Kristiyanto

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tudingan bahwa pihaknya terburu-buru dalam melimpahkan berkas perkara Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, ke pengadilan. KPK menegaskan bahwa pelimpahan dilakukan karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap.

    “KPK tidak terburu-buru,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, di Jakarta, Senin (10/3/2025).

    Tessa menjelaskan bahwa KPK telah mengikuti seluruh rangkaian proses praperadilan pertama yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Saat itu, hakim memutuskan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima.

    Meski menghadapi praperadilan, KPK tetap melanjutkan penyidikan terhadap kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto. Menurut Tessa, praperadilan dan proses penyidikan adalah dua hal yang berbeda, sehingga penyidikan tetap berjalan tanpa hambatan.

    “Karena ini merupakan hal yang berbeda, penyidikan tetap berjalan. Penyidik memanggil saksi, mengumpulkan alat bukti, dan ketika pihak Hasto mengajukan praperadilan kedua, penyidikan telah rampung. Penyidik pun menyerahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum, yang kemudian dinyatakan lengkap. Jadi, tidak ada unsur terburu-buru dalam pelimpahan berkas,” tegasnya.

    Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan terkait sah atau tidaknya status tersangka yang ditetapkan KPK terhadap Hasto Kristiyanto. Pengacara Hasto, Ronny Talapessy, menuding KPK bertindak sewenang-wenang dan tidak menghormati proses hukum.

    “Apa yang dilakukan KPK ini adalah bentuk kesewenang-wenangan dan kecurangan terhadap hukum,” ujar Ronny di PN Jaksel, Senin (10/3/2025).

    Menurut Ronny, KPK sengaja tidak hadir dalam sidang perdana dan meminta penundaan karena belum siap. Ia menduga langkah ini hanya sebagai upaya menghindari praperadilan yang diajukan kliennya.

    Ronny juga menuding KPK mempercepat pelimpahan berkas Hasto ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

    “Dalam sejarah KPK, mungkin ini adalah pelimpahan berkas tercepat yang langsung diajukan ke pengadilan,” katanya.

    Namun, tim hukum KPK menegaskan bahwa karena perkara Hasto Kristiyanto telah resmi dilimpahkan ke PN Tipikor, maka praperadilan otomatis gugur.

  • Giliran Staf Hasto Ajukan Praperadilan Lawan KPK

    Giliran Staf Hasto Ajukan Praperadilan Lawan KPK

    Bisnis.com, JAKARTA – Staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi mengajukan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapannya sebagai tersangka.

    Penasihat hukum Kusnadi, Army Mulyanto menuturkan bahwa permohonan praperadilan kliennya diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel pada hari ini, Senin (10/3/2025).

    “Kami, Army Mulyanto, mewakili Kusnadi selaku Pemohon telah mendaftarkan Permohonan Praperadilan melawan KPK selaku Termohon dengan nomor perkara 39/Pid.Pra/2025/Pn.Jkt.Sel,” ujar Army.

    Kubu Kusnadi keberatan dengan penetapan sebagai tersangka. Mereka mempermasalahkan keabsahan penggeledahan bersadasarkan Berita Acara Penggeledahan (BAP) tanggal 10 Juni 2024. Selain itu, mereka juga keberatan dengan proses penyitaan barang oleh penyidik KPK.

    Army berharap praperadilan Kusnadi dapat membuka kotak pandora terkait tindak tanduk dan dugaan aksi tidak profesional serta kesewenang-wenangan penyidik KPK selama penanganan perkara tersebut.

    “Klien kami berharap KPK dapat menghormati proses praperadilan ini dengan baik, tanpa ada hal – hal untuk menunda nunda pelaksanaan sidang nya nanti,” pungkas Army.

    Hasto dan KPK 

    Sementara itu, penasihat hukum Hasto, Ronny Talapessy, menuturkan bahwa pihaknya telah menerima dakwaan dan berkas perkara yang akan disidangkan perdana pada Jumat (14/3/2025). 

    Menurutnya, pelimpahan berkas perkara dari KPK ke pengadilan yang disebut “super cepat”  membuktikan proses hukum yang dipaksakan,  tergesa-gesa dan kental kepentingan politik.

    Adapun, hal ini dinilai menjadi “fakta terang benderang” bahwa adanya perlakuan yang tidak sama oleh KPK. Dia menyebut, bahwa ini adalah pelanggaran dari prinsip equality before the law yang dilakukan KPK.

    “Kami menyampaikan hal ini agar menjadi catatan kritis terhadap pelaksanaan tugas KPK,” jelasnya. 

  • Gugur Sudah Praperadilan Jilid II Sebab Hasto Berstatus Terdakwa

    Gugur Sudah Praperadilan Jilid II Sebab Hasto Berstatus Terdakwa

    Jakarta

    Sekali lagi pengadilan tidak mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Gugatan Hasto atas status tersangkanya gugur usai berkas kasus korupsinya telah masuk ke tahap persidangan.

    Hasto Kristiyanto melayangkan gugatan praperadilan secara terpisah atas dua status tersangka yang diterimanya dari KPK. Hasto menggugat status tersangka di kasus suap dan status tersangka di kasus perintangan penyidikan. Ini adalah gugatan praperadilan kedua Hasto usai gugatan pertamanya tidak diterima hakim.

    Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang yang digelar Senin (10/3/2025), gugatan Hasto di kasus suap dinyatakan gugur.

    Gugatan Praperadilan Hasto Gugur

    Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, gugur. Praperadilan gugur karena berkas Hasto telah dilimpahkan oleh KPK ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

    “Menyatakan permohonan praperadilan pemohon gugur,” kata hakim tunggal saat membacakan amar putusan dalam sidang di PN Jaksel, Senin (10/3/2025).

    Praperadilan yang dinyatakan gugur ini terkait kasus dugaan suap. Sementara, praperadilan terkait kasus dugaan merintangi penyidikan masih belum mulai diadili.

    Praperadilan ini merupakan yang kedua diajukan oleh Hasto usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap bersama Harun Masiku dan merintangi penyidikan Harun Masiku. Hasto meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah.

    Alasan Hakim Nyatakan Gugatan Praperadilan Hasto Gugur

    Foto: Sidang praperadilan Hasto pada 10 Maret 2025 (Adrial/detikcom)

    Hakim menggugurkan gugatan Hasto karena perkaranya telah dilimpahkan oleh KPK ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Hakim awalnya menguraikan soal Putusan MK Nomor 102 Tahun 2005 yang menyatakan gugatan praperadilan gugur ketika sidang perdana pokok perkara dimulai. Hakim melanjutkan ada juga Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021 yang menyatakan pemeriksaan praperadilan gugur jika berkas perkara tindak pidana telah dilimpahkan ke pengadilan.

    Putusan MK tersebut disinggung oleh kubu Hasto sebelum hakim menyampaikan putusannya. Sementara SEMA diungkit oleh pihak KPK saat meminta agar praperadilan Hasto digugurkan.

    “Namun, berdasarkan Putusan SEMA Nomor 5 Tahun 2021, telah menegaskan bahwa dalam perkara tindak pidana sejak berkas perkara dilimpahkan, serta-merta menggugurkan pemeriksaan praperadilan,” kata hakim tunggal Afrizal Hady dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).

    Hakim mengatakan status tersangka Hasto berubah menjadi terdakwa. Status penahanan Hasto juga berubah menjadi tahanan pengadilan.

    “Karena setelah dilimpahkan perkara pokok ke pengadilan, tersangka beralih menjadi terdakwa dan status penahanannya beralih menjadi wewenang hakim sehingga tidak lagi jadi kewenangan penyidik dan/atau penuntut umum yang terhadapnya dapat dimintakan permohonan praperadilan,” sebutnya.

    Hakim menyatakan perkara Hasto sudah lengkap secara formil maupun materiil karena sudah dilimpahkan ke pengadilan. Maka, katanya, gugatan praperadilan dianggap gugur.

    “Telah melimpahkan yang tentunya bahwa perkara sudah lengkap maupun secara formil ataupun materiil. Sedangkan perkara permohonan a quo yang akan menguji aspek formil masih berjalan dan belum selesai,” sebutnya.

    Hakim mengatakan perkara pokok telah dilimpahkan ke PN Tipikor Jakarta Pusat membuat permohonan gugatan praperadilan Hasto harusnya dinyatakan gugur.

    “Menimbang bahwa oleh karena dalam perkara a quo, terhadap perkara pokoknya telah dilimpahkan oleh pihak termohon (KPK) ke PN Jakarta Pusat, maka permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon haruslah dinyatakan gugur,” ucapnya.

    PDIP Tuding Ada Upaya Kriminalisasi

    Foto: Pengacara Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy (Yogi/detikcom)

    Juru bicara PDIP, Ronny Talappesy, menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menggugurkan permohonan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Ronny menduga adanya kriminalisasi terhadap proses hukum Hasto.

    Mulanya, Ronny menilai putusan tersebut merupakan hasil dari akal-akalan KPK. Dia juga menyesalkan KPK yang tidak mengindahkan pengajuan saksi oleh pihak Hasto.

    “Ini akal-akalan KPK saja persidangan pada tanggal 3 Maret mereka sampaikan belum siap sehingga tidak hadir, tapi ternyata mempercepat berkas untuk disidangkan melalui tahap dua Kamis, tanggal 6 Maret 2025,” ujarnya kepada wartawan Senin (10/3/2025).

    “Padahal kami hari Rabu, tanggal 5 Maret 2025, juga sudah mengajukan saksi yang meringankan ke KPK sesuai dengan pasal 65 KUHAP ‘tersangka bisa mengajukan saksi yg meringankan di tingkat penyidikan”, itu juga tidak diindahkan oleh KPK,” ujarnya.

    Sebab itu, Ronny menduga kuat adanya kriminalisasi kepada Hasto. Ronny menilai ada pihak-pihak yang ingin mengganggu PDIP.

    “Dugaan kriminalisasi makin kuat bahwa penahanan politik ini diorder oleh pihak-pihak yang punya kepentingan politik untuk mengganggu PDI Perjuangan,” kata Ronny.

    Hasto Akan Tambah Pengacara

    Foto: Hasto Kristiyanto (Kurniawan Fadilah/detikcom)

    Usai gugatan praperadilannya kandas, Hasto akan menambah pengacara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

    “Mas Hasto akan menunjuk sejumlah penasihat hukum baru dari kalangan profesional advokat non-kepartaian,” kata pengacara Hasto, Ronny Talappesy, dalam keterangannya, Senin (10/3/2025).

    “Tim ini terdiri dari para advokat profesional dan advokat yang juga menjadi aktivis HAM,” sambungnya.

    Ronny mengaku Hasto mendapat banyak dukungan tambahan dari berbagai pihak. Ronny menyampaikan Hasto tetap menghormati putusan PN Jaksel.

    “Mas Hasto tetap akan dengan kepala tegak menghadapi proses hukum yang berjalan. Kami menyatakan secara tegas saat ini bahwa kami menghormati proses persidangan yang direncanakan mulai berjalan pada Jumat, 14 Maret 2025 nanti,” ujarnya.

    Halaman 2 dari 4

    (ygs/ygs)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Perkara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Mulai Disidangkan 14 Maret

    Perkara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Mulai Disidangkan 14 Maret

    Jakarta (beritajatim.com) – Tim Penasihat Hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengaku telah menerima Dakwaan dan Berkas Perkara yang akan disidangkan perdana pada Jumat, 14 Maret 2025.

    “Pelimpahan berkas perkara dari KPK ke Pengadilan yang super cepat ini semakin membuktikan proses hukum yg dipaksakan, tergesa2 dan kental kepentingan politik,” kata Ronny Talapessy anggota tim Penasihat Hukum Hasto, Senin (10/2/2025).

    Menurut Ronny, padahal sesungguhnya masa penahanan oleh Jaksa KPK dapat dilakukan selama 20 hari. Sedangkan dalam kondisi normal di perkara lain, KPK baru melimpahkan perkara ke PN dalam rentang waktu dua pekan atau paling cepat satu pekan sejak perkara dinyatakan lengkap di tahap Penyidikan atau P21.

    “Jika dibandingkan dengan perkara mas Hasto, kita menemukan hal yang sangat kontradiktif. Jika dihitung dari jarak perkara dinyatakan lengkap atau P21 (6 Maret 2025) menuju pelimpahan perkara ke PN oleh Jaksa KPK (7 Maret 2025), prosesnya super cepat, yaitu hanya 1 hari,” papar Ronny.

    Dia menilai, hal ini adalah fakta terang benderang adanya perlakuan yang tidak sama oleh KPK dalam perkara ini. Inilah pelanggaran dari prinsip equality before the law yang dilakukan KPK. “Kami menyampaikan hal ini agar menjadi catatan kritis terhadap pelaksanaan tugas KPK,” kata politikus PDIP ini.

    Namun, dia menyebut, Hasto tetap akan dengan kepala tegak menghadapi proses hukum yang berjalan. Dia juga menyatakan secara tegas saat ini bahwa pihaknya tetap menghormati proses persidangan yang direncanakan mulai berjalan pada Jumat, 14 Maret 2025 nanti.

    Dalam perjalanan perkara ini, Ronny memgungkapkan, pihaknya juga mendapat dukungan tambahan dari berbagai kalangan, termasuk dukungan untuk tim penasihat hukum.

    “Mas Hasto menyambut baik hal tersebut dan bahkan mas Hasto akan menunjuk sejumlah penasihat hukum baru dari kalangan profesional advokat non-kepartaian. Tim ini terdiri dari para advokat profesional dan advokat yang juga menjadi aktivis HAM. Informasi lebih lanjut tentang siapa saja tim penasihat hukum yang akan mendampingi di persidangan akan Kami sampaikan setelah final pada konferensi pers resmi segera,” paparnya. (ted)

  • Hasto Bakal Tunjuk Penasihat Hukum Baru dari Kalangan Profesional

    Hasto Bakal Tunjuk Penasihat Hukum Baru dari Kalangan Profesional

    Bisnis.com, JAKARTA – Sekretaris Jenderal Partai PDI-Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto akan menunjuk sejumlah penasihat hukum baru dari kalangan profesional advokat non-kepartaian.

    Berdasarkan dari keterangan resmi Tim Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy, hal tersebut dilakukan dalam menyambut berbagai dukungan tambahan dari berbagai kalangan. Salah satunya adalah dari tim penasihat hukum. 

    Pihaknya kemudian menyambut baik dukungan tersebut dan nantinya Hasto sendiri yang akan menunjuk anggota dari tim tersebut. 

    “Tim ini terdiri dari para advokat profesional dan advokat yang juga menjadi aktivis HAM,” ujar Ronny dalam keterangan tertulisnya yang diterima oleh Bisnis, Senin (10/3/2025).

    Terkait siapa saja tim penasihat hukum yang akan mendampingi di persidangan, pihaknya belum menginformasikan lebih lanjut. Namun, mereka berencana untuk mengumumkannya dalam konferensi pers mendatang. 

    “Informasi lebih lanjut tentang siapa saja tim penasihat hukum yang akan mendampingi di persidangan akan Kami sampaikan setelah final pada konferensi pers resmi segera,” jelasnya. 

    Diberitakan sebelumnya, Ronny menyebut bahwa pihaknya siap menghadapi 12 jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Sidang pertama Hasto dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan (obstruction of justice) terkait Harun Masiku dijadwalkan berlangsung pada Jumat (14/3/2025).

    “Tidak masalah, kami siap menghadapi,” jelasnya kepada Bisnis, Senin (10/3/2025). 

    Ronny berharap supaya proses persidangan berjalan dengan baik. Selain itu, dia berharap supaya semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

    “Kami harap persidangan nantinya menghadirkan perdekatan hukum yang berkualitas dengan mengutamakan asas praduga tak bersalah,” ujarnya.