Tag: Ronny Talapessy

  • Kubu Hasto Sebut KPK Panik hingga Periksa Febri Diansyah: Berhenti Lakukan Pembungkaman – Halaman all

    Kubu Hasto Sebut KPK Panik hingga Periksa Febri Diansyah: Berhenti Lakukan Pembungkaman – Halaman all

    TRIBUNNEWS.com – Kubu Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, menilai ada kepanikan di tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Hal ini terlihat dari pemanggilan terhadap Febri Diansyah yang tergabung dalam tim kuasa hukum Hasto.

    Febri diminta mendatangi KPK, Kamis (27/3/2025), untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku yang menjerat Hasto.

    “Saya melihat sudah ada kepanikan KPK,” ungkap tim kuasa hukum Hasto, Johanes Oberlin Tobing, Kamis, dilansir Kompas.com.

    Terkait hal itu, Johannes meminta kepada KPK agar fokus membuktikan dakwaan yang ditujukan untuk Hasto di persidangan.

    Menurutnya, KPK sebaiknya berhenti melakukan pembungkaman terhadap pihak-pihak yang mendampingi Sekjen PDIP dalam perkara Harun Masiku.

    “Jadi saya kira, KPK berhenti untuk melakukan hal-hal yang seperti itu ya (pembungkaman), kalaupun kita mau berdebat secara hukum, mari kita buktikan di persidangan,” pungkas dia.

    Febri sendiri diketahui memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku.

    Mantan Juru Bicara KPK itu tiba di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis sekitar pukul 11.45 WIB, setelah rampung mendampingi Hasto menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

    Ia didampingi sejumlah advokat, termasuk Ronny Talapessy.

    Tetapi, tak lama setelah masuk ke dalam Gedung Merah Putih, Febri dan rombongan keluar.

    Febri mengatakan pemeriksaan terhadap dirinya batal sebab sebagian besar penyidik sudah mengambil cuti lebaran.

    Karena itu, menurut Febri, KPK kembali menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap dirinya.

    “Ada informasi dari bagian dari penyidikan, hari ini sejumlah penyidik sedang cuti, dan mungkin ada yang sedang tugas lain ya,” kata Febri.

    “Maka jadwal pemeriksaan untuk saya akan di-reschedule, jadi dijadwal ulang. Estimasinya ya kemungkinan setelah Lebaran ya,” imbuh dia.

    Organisasi Advokat Duga KPK Lakukan Intimidasi

    Sebelumnya, sebanyak 15 organisasi advokat menduga kuat eks Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, diintimidasi oleh lembaga anti-rasuah, buntut bergabung dalam tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto.

    Salah satu perwakilan organisasi advokat, Ketua Dewan Penasihat KAI ‘Sarinah’, Erman Umar, mengungkapkan dugaan intimidasi itu berupa pemeriksaan orang-orang terdekat Febri oleh KPK.

    Pekan lalu, rekan Febri di KPK dan juga Visi Law Office, Rasamala Aritonang, diperiksa terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Rasamala sendiri merupakan mantan tim Biro Hukum KPK.

    Tak hanya rekannya diperiksa, Visi Law Office yang merupakan mantan kantor Febri, turut digeledah KPK, di mana dua koper telah disita.

    “Dugaan ini menguat setelah salah satu kolega Febri Diansyah di kantor lamanya, dipanggil oleh KPK sebagai saksi untuk perkara TPPU SYL.”

    “Kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan kantor Visi Law Office serta penggeledahan rumah di hari yang sama, 19 Maret 2025,” jelas Erman dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Rabu (26/3/2025).

    Selain Rasamala, adik Febri, Fathroni Diansyah, juga dipanggil KPK terkait kasus TPPU SYL.

    Padahal, saat Febri dan Rasamala menangani kasus SYL, Fathroni berstatus sebagai peserta magang advokat di Visi Law Office.

    Atas hal itu, Erman berpendapat, sikap KPK terhadap Febri dan orang terdekatnya, patut dipertanyakan.

    Ia mengaku heran mengapa KPK masih melanjutkan pemeriksaan terkait kasus TPPU SYL.

    Padahal, ujar dia, penyidikan kasus TPPU SYL sudah berlangsung sejak 26 September 2023.

    “Akal sehat yang wajar membuat kita dapat mempertanyakan, kenapa tindakan pemanggilan hingga upaya paksa berupa penggeledahan dan penyitaan, dilakukan setelah Febri Diansyah masuk sebagai salah satu Tim Penasihat Hukum Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto?” singgung Erman.

    “Apalagi saat pemanggilan dan penggeledahan dilakukan, perkara korupsi yang melibatkan SYL telah diputus berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, sedangkan penyidikan dugaan TPPU sudah berlangsung sejak lama, yaitu 26 September 2023,” urainya.

    Kini, Febri dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap oleh Harun Masiku yang juga menyeret Hasto.

    Erman pun meyakini sikap KPK itu merupakan bentuk intimidasi terhadap Febri.

    “Oleh karena itu, wajar jika kami menduga tindakan-tindakan tersebut adalah upaya teror dan intimidasi yang sangat mengganggu pelaksanaan tugas advokat,” pungkas dia.

    (Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Abdi Ryanda Shakti, Kompas.com/Irfan Kamil/Nicholas Ryan)

  • Hasto Batalkan Permohonan Pindah ke Salemba, Ini Alasannya

    Hasto Batalkan Permohonan Pindah ke Salemba, Ini Alasannya

    Jakarta (beritajatim.com)– Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto membatalkan permohonan pindah dari Rutan Merah Putih ke Rutan Salemba. Hasto memutuskan untuk tetap berada di Rutan Merah Putih setelah merasa nyaman, dan telah membangun keakraban dengan para warga binaan di sana.

    Hal ini disampaikan melalui Politikus PDIP Guntur Romli saat membacakan tulisan tangan Hasto di sela persidangan ketiga kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, hari ini (27/3/2025).

    “Mas Hasto sudah menyatu dengan teman-teman warga (rutan) Merah Putih. Beliau juga membangun tradisi seperti olahraga pagi, menyanyikan lagu-lagu wajib, serta berdiskusi tentang tokoh bangsa dan isu politik di dalam tahanan,” kata Guntur Romli.

    Dengan demikian, menurut Guntur, permohonan pindah yang sebelumnya diajukan resmi dicabut. Sebelumnya, pemintaan pindah itu disampaikan Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (21/3/2025).

    Hasto saat ini masih menjalani proses hukum dalam kasus yang sedang disidangkan. “Karena itu Mas Hasto membatalkan permohonan untuk pindah Rutan,” kata Guntur Romli.

    Pada persidangan hari ini, sejak pagi hari, Kompleks PN Tipikor Jakarta Pusat sudah dipenuhi warga dan kader PDIP yang mendikung Hasto.

    Sementara di dalam ruang sidang, puluhan anak muda dan politisi PDIP sudah menunggu untuk mengikuti persidangan. Para anak muda memakai kaus berwarna hitam dengan tulisan khusus. Isinya “Tolak Pembungkaman Politik dengan Dalih Korupsi, Hasto Tahanan Politik”. [hen/beq]

  • Teka-teki Calon Sekjen PDIP Baru Pengganti Hasto Jelang Kongres

    Teka-teki Calon Sekjen PDIP Baru Pengganti Hasto Jelang Kongres

    Bisnis.com, JAKARTA – PDIP berencana untuk menggelar kongres pada bulan depan atau April 2025, meski Sekjen Hasto Kristiyanto saat ini menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Meski sempat simpang siur, Ketua DPP PDIP Komarudin mengatakan kongres yang digelar setiap lima tahun sekali tersebut rencananya akan digelar sesuai jadwal. 

    Menurutnya, pelaksaan kongres PDIP tetap berlangsung walaupun ada prahara yang melanda internal partai, yaitu Sekjen Hasto Kristiyanto yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku.

    “Enggak ada [dampak Hasto terhadap gelaran kongres PDIP]. Kongres jadwal biasa di setiap lima tahun sekali, tidak ada pengaruh, kongres tetap jalan sesuai rencana,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (25/3/2025).

    Meski demikian, legislator PDIP itu megatakan dirinya masih belum tahu kapan tanggal pasti pelaksanan kongres. Dia menyebut memang ada rencana kongres PDIP digelar pada April mendatang.

    “Saya tidak tahu, belum tahu kapan itu ada rencana tapi waktunya tidak tahu,” ucapnya.

    Senada, Ketua DPP PDIP Puan Maharani juga belum bisa memberikan kepastian tanggal digelarnya Kongres. Dia mengatakan ada kemungkinan diselenggarakan pada April, tetapi masih menunggu Lebaran.

    “InsyaAllah [April]. Belum tahu. Tunggu lebaran,” tutur dia di tempat yang sama.

    Di lain sisi, Puan menyebut dalam kongres mendatang pihaknya akan menentukan pengganti Hasto Kristiyanto sebagai Sekjen PDIP.

    “Ya pasti [bahas Sekjen], di Kongres kan harus ada pembaharuan struktur dari atas ke bawah,” tutup putri Ketua Umum Megawati Soekarnoputri tersebut.

    Siapa Sosok Pengganti Hasto?

    Salah satu agenda yang ditunggu-tunggu dalam kongres PDIP tak lain adalah memastikan siapa sosok yang akan menggantikan Hasto sebagai Sekjen PDIP.

    Komarudin Watubun mengungkapkan hingga sejauh ini dirinya belum mengetahui siapa kandidat terkuat untuk menjadi pengganti Hasto Kristiyanto. Nantinya, ujar dia, Sekjen akan dipilih oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan akan diumumkan dalam Kongres mendatang. 

    “Saya belum tahu ya itu nanti [diumumkan] di Kongres, Sekjen itu Ketua Umum terpilih yang akan menentukan siapa saja,” tuturnya.

    Lebih lanjut, dia pun enggan membocorkan siapa saja kader PDIP yang dicalonkan menjadi Sekjen partai. Dia hanya menyebut silakan saja para kader bertarung bila ingin menjadi Sekjen.

    “Ya kader [PDIP] banyak, silakan bertarung mau menjadi sekjen. Silakan saja,” ucap Komarudin.

    Dia pun turut menerangkan bahwa dalam Kongres nantinya hanya akan memilih ketua umum saja. Sementara itu, seluruh pengurus termasuk sekjen akan dipilih oleh ketua umum.

    Senada, Ketua DPP PDIP Puan Maharani juga mengatakan di Kongres mendatang pihaknya akan menentukan pengganti Hasto sebagai sekjen.

    “Ya pasti [bahas Sekjen], di Kongres kan harus ada pembaharuan struktur dari atas ke bawah,” katanya di tempat yang sama.

    Diberitakan sebelumnya, PDIP belum berencana mencari calon pengganti untuk mengisi posisi sekretaris jenderal atau sekjen setelah Hasto Kristiyanto ditahan KPK.

    Ketua PDIP bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy mengemukakan bahwa tugas dan fungsi Sekjen PDIP kini dipegang langsung Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.

    Menurutnya, PDIP tidak akan menunjuk Plt Sekjen meskipun Hasto Kristiyanto ditahan penyidik KPK terkait kasus gratifikasi dan merintangi penyidikan.

    “Semua kegiatan dan aktivitas partai saat ini dipimpin langsung oleh Bu Megawati,” tuturnya di DPP PDIP Jakarta, Kamis (20/2/2025).

    Sementara itu, Komarudin Watubun meminta seluruh kader PDIP agar tetap bersiaga dan solid serta hadir ketika dibutuhkan oleh partai.

    “Semua kader PDIP harus tetap solid dan bersiaga ketika dibutuhkan,” katanya.

    Komarudin memastikan ribuan kader PDIP bakal terus mengawal perkara terkait Hasto Kristiyanto di KPK.

    “Kita akan terus mengawal Pak Hasto,” ujar Komarudin.

    Hasto Minta Dipindah ke Rutan Salemba

    Hasto Kristiyanto, melalui penasihat hukumnya, mengajukan pemindahan penahanan ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat dari sebelumnya di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Penasihat hukum Hasto, Ronny Talapessy mengatakan di rutan KPK, akses kliennya terbatas untuk bertemu dengan kolega.

    “Hanya dibatasi untuk pengacara dan keluarga, sedangkan mohon izin yang mulia, bahwa Pak Hasto memiliki banyak kolega atau sahabat yang ingin juga memberi semangat,” ujar Ronny dalam sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat.

    Merespons permintaan tersebut, Hakim Ketua Rios Rahmanto menyampaikan apabila alasan permohonan pemindahan hanya terkait hak kunjung, maka penasihat hukum Hasto bisa mengajukan permintaan mengenai izin kolega yang akan mengunjungi Hasto.

    Namun, Hakim Ketua menjelaskan permintaan tersebut harus dijelaskan secara detail siapa orang yang akan berkunjung.

    “Artinya mungkin tidak semuanya diizinkan, kalau semuanya dibiarkan nanti otomatis dari aspek keamanan perlu dipertimbangkan. Kalau memang jelas siapa yang mengajukan, mungkin bisa majelis pertimbangkan,” ucap Hakim Ketua.

    Dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dan pemberian suap, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka pada rentang waktu 2019-2024.

    Hasto diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

    Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

    Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020.

    Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon legislatif terpilih asal Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama anggota DPR periode 2019—2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

    Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

  • PDIP Gelar Silaturahmi Satgas Cakra Buana, Konsolidasi Purnawirawan TNI-Polri Menuju Kongres Partai – Halaman all

    PDIP Gelar Silaturahmi Satgas Cakra Buana, Konsolidasi Purnawirawan TNI-Polri Menuju Kongres Partai – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Para pengurus pusat Satgas Cakra Buana PDI Perjuangan (PDIP) menggelar silaturahmi dan buka puasa bersama di kawasan Jakarta Pusat, pada Senin (24/3/2025).

    Komandan Satgas Cakra Buana PDIP yang juga Ketua DPP PDIP, Komarudin Watubun, hadir dalam silaturahmi itu 

    Sejumlah purnawirawan jenderal TNI yang aktif di partai berlambang banteng moncong putih ini juga hadir.

    Mereka di antaranya Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) PDIP Letjen (Purn) TNI Ganip Warsito, Mayjen (Purn) TNI Yuhastihar, Mayjen (Purn) TNI (Mar) Saud Tamba Tua, Mayjen (Purn) TNI Gunawan Pakki, Brigjen (Purn) TNI (Mar) Philips Rompas.

    Silaturahmi ini turut dihadiri jajaran DPP PDIP lainnya, yakni Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy dan Wakil Sekjen Yoseph Aryo Adhi Dharmo. Turut hadir pula pengurus Satgas Cakra Buana M. Nabil Haroen atau akrab disapa Gus Nabil serta pengurus Baguna Oktafiandi.

    Dalam kesemapatan itu, Komaruddin mengatakan kegiatan buka puasa bersama menjadi pengingat para pengurus Satgas Cakra Buana PDIP soal hakikat rukun ketiga dalam Islam itu, yakni menahan hawa nafsu.

    “Momen silaturahmi dan berbuka bersama ini jadi pengingat kami tentang hakikat berpuasa itu sendiri, yakni menahan hawa nafsu dan tak tergoda berbuat terlarang,” kata Komaruddin, Senin malam.

    Menurutnya, godaan bakal datang bagi seseorang yang mau mencapai tujuan dengan jalan pintas. Namun, keteguhan hati membuat manusia tak tabawa nafsu demi menggapai keinginan.

    “Ya, niat yang lurus pada akhirnya menghindari seseorang berbuat curang demi mencapai tujuan. Satgas Cakra Buana tetap berkomitmen di jalur yang tepat demi mewujudkan nilai-nilai kebangsaan,” ujar Komaruddin.

    Sementara itu, Ganip Warsito menyatakan betapa pentingnya memaknai Ramadan sebagai momentum memperkuat persatuan bangsa.

    “Puasa bukan hanya menahan lapar dan dahaga, tapi juga mengasah semangat juang untuk menjaga keutuhan NKRI,” ujarnya.

    Ganip juga menyambut baik inisiatif silaturahmi ini. 

    “Kebersamaan seperti ini mengingatkan kita pada nilai-nilai perjuangan para pendiri bangsa. PDIP konsisten menjadi wadah pemersatu, dari kalangan sipil hingga mantan pejuang,” ungkapnya.

    Sementara, Wasekjen Adhi Dharmo mengatakan silaturahmi ini juga sekaligus sebagai ajang konsolidasi para purnawirawan TNI-Polri di PDIP menjelang agenda kongres partai. 

    Akan ada berbagai langkah pengamanan yang harus segera dikerjakan menjelang ajang itu.

    “Silaturahmi ini sekaligus konsolidasi yang dilakukan terkait pengamanan agenda kongres partai ke depan,” ujar Adhi Dharmo.

    Menu makanan tradisional tersaji dalam buka puasa bersama para pengurus Satgas Cakra Buana PDIP ini. 

    Menurut Adhi, para pengurus Satgas Cakra Buana PDIP memang menyukai makanan ala Indonesia yang punya cita rasa beragam.

    “Kuliner Indonesia ini beragam, dari barat sampai timur Indonesia. Itu punya ciri khas masing-masing yang bikin lidah penikmatnya akan mengulang terus sensasi memakan masakan Nusantara, sekaligus simbol penghormatan terhadap earisan budaya nasional,” kata Adhi Dharmo.

     

  • PDIP beri keterangan soal instruksi Megawati Soekarnoputri terkait retret

    PDIP beri keterangan soal instruksi Megawati Soekarnoputri terkait retret

    Selasa, 25 Februari 2025 22:07 WIB

    Juru Bicara DPP PDIP Ahmad Basarah (tengah) dan Ronny Talapessy (kedua kiri) bersama Wasekjen Bidang Komunikasi Adian Napitupulu (kedua kanan) serta Politisi  Guntur Romli (kanan) dan Andreas Hugo Pareira (kiri)  menyampaikan keterangan pers terkait instruksi Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Selasa (25/2/2025). Dalam instruksinya Ketum PDIP tidak pernah melarang seluruh kader yang terpilih sebagai kepala daerah pada Pilkada 2024 untuk ikut serta dalam retret yang digelar pemerintah, namun meminta menunda perjalanan ke Magelang untuk menunggu arahan lebih lanjut serta meminta untuk tetap di daerah masing-masing agar bisa langsung bekerja melayani rakyat. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nym.

    Juru Bicara DPP PDIP Ahmad Basarah (kiri) bersama Wasekjen Bidang Komunikasi Adian Napitupulu (tengah) dan politisi Guntur Romli (kanan) menyampaikan keterangan pers terkait instruksi Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Selasa (25/2/2025). Dalam instruksinya Ketum PDIP tidak pernah melarang seluruh kader yang terpilih sebagai kepala daerah pada Pilkada 2024 untuk ikut serta dalam retret yang digelar pemerintah, namun meminta menunda perjalanan ke Magelang untuk menunggu arahan lebih lanjut serta meminta untuk tetap di daerah masing-masing agar bisa langsung bekerja melayani rakyat. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nym.

  • Momen Hasto Salaman dengan Jaksa KPK hingga Disambut Elite PDIP

    Momen Hasto Salaman dengan Jaksa KPK hingga Disambut Elite PDIP

    Bisnis.com, JAKARTA — Sidang perdana kasus perintangan penyidikan dan suap yang menjerat Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto telah selesai dilaksanakan. 

    Pada sidang perdana itu, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam dakwaan pertama menyebut Hasto melakukan perintangan penyidikan terhadap kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024. Dia juga didakwa memberikan suap pada dakwaan kedua. 

    Usai berjalannya sidang, Hasto tak banyak berkomentar. Pernyataan atau tanggapan di dalam sidang disampaikan oleh tim penasihat hukum yang meliputi Maqdir Ismail, Ronny Talapessy hingga mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah. 

    Hasto hanya menjawab bahwa dia mengerti dakwaan yang dibacakan kepadanya di ruang sidang. 

    “Sudah [mengerti], Yang Mulia,” ujarnya kepada Majelis Hakim setelah dakwaan dibacakan. 

    Kemudian, Hasto pun digiring keluar dari ruang sidang. Sebelum itu, dia turut menyalami tim JPU KPK.

    Hasto terlihat tersenyum sambil menjabat tangan satu-satu penuntut umum pada kasus tersebut. 

    Kemudian, dia langsung disambut oleh beberapa elite PDIP yang terlihat hadir pada sidang tersebut.

    Beberapa di antaranya yang terlihat hadir adalah Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat serta Ahmad Basarah. Mereka terlihat memeluk Hasto dan sempat berbincang singkat. 

    Kemudian, Hasto pun digiring keluar dengan teriakan dukungan dari para simpatisannya yang ikut menghadiri sidang. 

    “Merdeka! Merdeka!,” kata simpatisan Hasto.

    Adapun Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan kasus suap penetapan anggota DPR 2019–2024 yang menyeret mantan caleg PDIP, Harun Masiku. 

    Pada surat dakwaan itu, Hasto didakwa melakukan perbuatan selama kurun waktu Desember 2019 sampai dengan Juni 2024, atau sekitar 2019 hingga 2024, di Kantor DPP PDIP, Jakarta, yakni dengan sengaja mencegah, merintangi dan mengagalkan secara langsung arau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan pada pengadilan terhadap terdakwa, tersangka atau saksi perkara korupsi. 

    “Yaitu dengan sengaja telah melakukan perbuatan mencegah merintangi atay menggagalkan secara langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku,”  tutur JPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025). 

    Menurut dakwaan jaksa, perbuatan merintangi proses hukum itu meliputi di antaranya memerintahkan Harun Masiku melalui Nur Hasan untuk merendam telepon genggam miliknya ke dalam air setelah tim KPK melakukan tangkap tangan terhadap anggota KPU 2017–2022, Wahyu Setiawan. 

    “Dan memerintahkan Kusnadi [staf Hasto, red] untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK,” terang jaksa. 

    Dengan demikian, perbuatan Hasto diancam pidana pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice sebagaimana diatur pada pasal 21 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

    Selain itu, pada dakwaan kedua, Hasto turut disebut memberikan suap kepada beberapa pihak untuk meloloskan Harun sebagai anggota DPR PAW 2019-2024. 

    Untuk diketahui, KPK resmi menahan Hasto pada 20 Februari 2025 lalu. Dia ditetapkan sebagai tersangka suap bersama dengan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah. Hasto pun dijerat dengan pasal tambahan yakni perintangan penyidikan. 

    Kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 itu sudah berjalan sejak 2020, di mana KPK menetapkan empat orang tersangka yakni Anggota KPU Wahyu Setiawan, Anggota Bawaslu Agustina Tio Fridelina, serta kader PDIP Saeful Bahri dan Harun Masiku. 

    Hanya Harun yang belum diadili karena masih dalam pelarian sebagai buron.

  • KPK “Typo” Tulis KUHP Jadi KUHAP di Dakwaan, Pengacara Hasto Keberatan

    KPK “Typo” Tulis KUHP Jadi KUHAP di Dakwaan, Pengacara Hasto Keberatan

    KPK “Typo” Tulis KUHP Jadi KUHAP di Dakwaan, Pengacara Hasto Keberatan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P
    Hasto Kristiyanto
    menyampaikan keberatan karena Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) salah tulis (typo)
    KUHP
    menjadi
    KUHAP
    .
    Seperti diketahui, KUHP merupakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur terkait hukum pemidanaan.
    Sementara, KUHAP merupakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang menjelaskan tata cara beracara dalam hukum.
    Mulanya, setelah selesai membacakan surat dakwaan untuk Hasto,
    Jaksa KPK
    menyampaikan kepada majelis hakim terdapat kekeliruan.
    “Ada renvoi sedikit di dakwaan di halaman 5. Di situ seharusnya tertulis KUHAP, eh di dalam ini (cek) tertulisnya KUHP, tetapi ditulisnya KUHAP, di halaman 5 Yang Mulia,” kata Jaksa KPK, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025).
    Mendengar ini, kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, menyampaikan keberatan dengan kekeliruan tersebut.
    Sebab, surat dakwaan sudah diterima tim kuasa hukum pekan lalu.
    “Baru hari ini renvoi, kami sampaikan keberatan Yang Mulia, terima kasih,” ujar Ronny.
    Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto kemudian menyatakan pihaknya mencatat keberatan tim kuasa hukum.
    Meski demikian, hakim juga mempersilakan untuk perbaikan atau renvoi.
    “Keberatan saudara kami catat, nanti kami tuangkan,” kata Hakim Rios.
    Kuasa hukum Hasto lainnya, Febri Diansyah, kemudian menjelaskan alasan pihaknya merasa keberatan meskipun KPK hanya keliru satu huruf.
    Menurut dia, penyusunan surat dakwaan sangat penting untuk perspektif hak asasi manusia (HAM) Hasto.
    Pihaknya perlu menyampaikan bahwa Pasal 65 KUHP dan KUHAP berbeda.
    Pada Pasal 65 KUHAP menjelaskan terkait hak terdakwa mengajukan saksi dan ahli meringankan.
    “Kenapa ini penting kami sampaikan, Yang Mulia? Karena pasal inilah yang tidak dilaksanakan oleh KPK pada saat proses penyidikan ketika kami mengajukan ahli yang meringankan,” ujar Febri.
    “Tapi, justru sekarang Pasal 65 KUHAP ini yang ditulis di dakwaan,” tutur Febri.
    Merespons keberatan ini, Hakim Rios menyampaikan bahwa keberatan tim kuasa hukum Hasto bisa menuangkannya dalam nota keberatan atau eksepsi.
    “Mengenai keberatan saudara, dapat saudara sampaikan kalau seandainya mengajukan eksepsi,” ujar Hakim Rios.
    Dalam perkara ini, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan (
    obstruction of justice
    ) dan suap agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR RI Pergantian Antar Waktu (PAW) 2019-2024.
    Pada dakwaan pertama, ia disebut melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
    Sementara, pada dakwaan kedua, ia didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Febri Diansyah Sempat Jadi Rival Ronny Talapessy di Kasus Ferdy Sambo, Kini Bersatu Bela Hasto – Halaman all

    Febri Diansyah Sempat Jadi Rival Ronny Talapessy di Kasus Ferdy Sambo, Kini Bersatu Bela Hasto – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Eks Juru Bicara KPK, Febri Diansyah resmi bergabung dengan tim hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan korupsi dan perintangan penyidikan eks Politisi PDIP Harun Masiku.

    Dengan bergabungnya Febri ke tim hukum Hasto, maka ia akan bergabung juga dengan Ronny Talapessy.

    Padahal sebelumnya Febri dan Ronny merupakan rival dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

    Saat itu, Febri menjadi kuasa hukum pihak Eks Kabid Propam Polri Ferdy Sambo yang kini telah menjadi terpidana dalam kasus tersebut..

    Sementara itu Ronny merupakan kuasa hukum dari Bharada E atau Richard Eliezer yang merupakan justice collaborator dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

    Menanggapi hal ini, Febri menegaskan dirinya dan Ronny sama-sama berprofesi sebagai advokat.

    Untuk itu mereka akan bekerja secara profesional dalam menangani suatu kasus hukum.

    Febri menyebut, advokat tak bisa diidentikan dengan salah satu sosok klien.

    Sehingga tak menutup kemungkinan advokat yang sebelumnya menjadi rival, bisa bersatu dalam tim hukum yang sama dalam menangani kasus lainnya.

    Selama membela klien, Febri juga menekankan sikap profesional advokat dalam melihat fakta hukum.

    “Saya advokat, Bang Arman Hanis advokat, Bang Ronny Talapessy juga advokat. Mungkin ini bisa jadi proses pembelajaran bersama. Bahwa advokat itu bekerja secara profesional dan ada satu prinsip dasar dalam dunia advokat.”

    “Advokat itu tidak bisa diidentikan dengan klien. Bahwa ada perbedaan pendapat saat menangani kasus yang lain, kami tetap profesional untuk melihat fakta-fakta hukum yang ada,” kata Febri dilansir Kompas TV, Kamis (13/3/2025).

    Lebih lanjut Febri menuturkan, kini ia bersama Ronny akan fokus pada aspek hukum dalam kasus Hasto Kristiyanto secara profesional.

    Febri menilai bersatunya dirinya dengan Ronny dalam membela Hasto ini juga bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak.

    Bahwa seorang advokat akan bekerja dan menjalankan tugasnya secara profesional.

    “Dan sekarang kami bersama Bang Ronny Talapessy dalam satu tim hukum, tentu saja kami akan fokus pada aspek hukumnya secara profesional.”

    “Jadi ini juga pembelajaran bagi kita semua, bagi teman-teman kami juga di kalangan advokat tidak bisa diidentikan dengan klien, itu tertulis jelas di kode etik advokat, di undang-undang advokat juga ada jaminan tersebut. Dan juga advokat menjalankan tugasnya secara profesional,” tegas Febri.

    Alasan Bela Hasto Kristiyanto Hadapi KPK

    Adkovat Febri Diansyah mengungkap alasan dirinya membela Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, pada sidang menghadapi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Ketika ditanya soal alasannya bergabung dengan tim hukum Hasto, Febri pun sempat menyebut nama Todung Mulya Lubis.

    Todung Mulya Lubis tidak lain adalah koordinator tim hukum Hasto Kristiyanto dalam kasus ini.

    “Katakanlah Bang Todung tokoh antikorupsi dan menangani kasus korupsi karena melihat begitu banyak persoalan dari aspek hukum dalam proses penanganan perkara ini dan juga dari substansinya,” kata Febri, di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Rabu (12/3/2025).

    “Kalau terkait kami masuk ke tim hukum, proses persidangan perkara pokok ini tentu sebelumnya sudah ada diskusi dan kami mempelajari terlebih dahulu,” imbuhnya.

    Sebelum memutuskan bergabung dengan tim hukum Hasto, Febri pun mengaku sudah mempelajari dua putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

    Berdasarkan kasus yang dipelajarinya, pria yang pernah menjadi Juru Bicara KPK itu menilai jika Hasto tidak berperan dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan.

    “Di putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap untuk tiga orang terdakwa tersebut sebetulnya sangat jelas tidak ada peran Pak Hasto, yang kemudian yang bisa membuat pak Hasto dijerat sebagai pemberi suap,” ungkap Febri.

    Dalam kesempatan yang sama, Todung Mulya Lubis, mengatakan jika Hasto Kristiyanto adalah tahanan politik (tapol).

    Todung meminta KPK untuk menjaga marwahnya serta menghormati hukum dan hak asasi manusia (HAM) secara sungguh-sungguh.

    Dia juga mengingatkan lembaga antirasuah tersebut tidak melakukan penyalahgunaan wewenang atas nama pemberantasan korupsi.

    “Oleh Karena itulah, kami dari tim penasihat hukum dan keluarga besar PDIP dengan tekad yang yakin menyimpulkan perkara ini adalah kasus politik dan Hasto Kristiyanto adalah korban tahanan politik,” kata Todung.

    “Yang tadi saya sebutkan dipersekusi dan diadili dengan malicious intention,” ujarnya.

    Todung pun berharap majelis hakim yang akan mengadili bisa memutuskan perkara ini dengan prinsip keadilan.

    “Sebab, buat saya kasus ini tidak semata-mata menyangkut Hasto Kristiyanto kasus ini taruhannya adalah integritas hukum, keadilan dan masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia,” tegas Todung.

    (Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Alfarizy Ajie Fadhillah)

    Baca berita lainnya terkait Hasto Kristiyanto dan Kasusnya.

  • Febri Diansyah Bakal Bela Hasto di Sidang, Ini Respons KPK

    Febri Diansyah Bakal Bela Hasto di Sidang, Ini Respons KPK

    Febri Diansyah Bakal Bela Hasto di Sidang, Ini Respons KPK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) merespons soal mantan Juru Bicara KPK
    Febri Diansyah
    bergabung dalam
    tim hukum
    Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP
    Hasto Kristiyanto
    .
    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, komisi antirasuah tak bisa melarang Hasto menggunakan jasa pihak mana pun untuk masuk menjadi tim hukumnya.
    “KPK tidak bisa melarang saudara HK (Hasto Kristiyanto) selaku terdakwa menggunakan jasa siapapun, untuk masuk menjadi tim kuasa hukumnya,” kata Tessa dalam keterangannya, Kamis (13/2/2025).
    Tessa mengatakan, KPK melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat ini fokus mempersiapkan semua hal yang berkaitan dengan pembuktian unsur perkara yang didakwakan kepada Hasto di persidangan nanti.
    Sebelumnya, mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah ditunjuk menjadi koordinator juru bicara tim hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto.
    “Febri Diansyah sebagai koordinator juru bicara tim hukum,” kata kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, dalam konferensi pers di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P, Rabu (12/3/2025).
    Selain Febri Diansyah, advokat Arman Hanis dan Bobby Rahman Manalu terlihat duduk dalam jajaran tim hukum Sekjen PDI-P.
    Mereka mengenakan batik dan duduk di sebelah kanan saat diperkenalkan sebagai tim hukum Sekjen PDI-P.
    Ronny lantas menyebutkan 17 nama tim hukum yang bakal mendampingi Hasto Kristiyanto dalam sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
    “Saya ingin memperkenalkan tim penasihat hukum yang akan mendampingi tim hukum Pak Hasto Kristiyanto,” kata Ronny.
    Mereka adalah Todung M Lubis, Maqdir Ismail, Ronny B Talapessy, Arman Hanis, Febri Diansyah, A Patramijaya, Erna Ratnaningsih, Johannes Oberlin, L Tobing, Alvon Kurnia Palma, dan Rasyid Ridho, S.H.
    Kemudian, Duke Arie W, Triwiyono Susilo, Abdul Rohman, Willy Pangaribuan, Bobby Rahman Manalu, Rory Sagala, Annisa Eka, dan Fitria Ismail.
    Sidang perdana kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan (obstruction of justice) Harun Masiku yang menjerat Hasto Kristiyanto, digelar pada Jumat (14/3/2025).
    Dikutip dari laman Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang tersebut terdaftar dengan nomor perkara 36/Pid Sus.TPK/2025/PN Jkt.Pst.
    Sidang rencananya dimulai pada pukul 09.00 WIB di ruang Prof Dr H Muhammad Hatta Ali.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Megawati Kumpulkan Anggota Komisi III DPR di Rumahnya Jelang Sidang Hasto

    Megawati Kumpulkan Anggota Komisi III DPR di Rumahnya Jelang Sidang Hasto

    Megawati Kumpulkan Anggota Komisi III DPR di Rumahnya Jelang Sidang Hasto
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (
    PDI-P
    )
    Megawati Soekarnoputri
    mengumpulkan anggota Komisi III DPR dari PDI-P di kediamannya, di Jalan Teuku Umar, Jakarta, Kamis (13/3/2025) siang.
    Pengumpulan anggota DPR di komisi hukum ini dilakukan menjelang sidang perdana perkara suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P
    Hasto Kristiyanto
    yang bakal digelar pada Jumat, 14 Maret 2025, besok.
    “Pertemuan tertutup,” kata Ketua DPP PDI-P Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy kepada
    Kompas.com
    , Rabu (12/3/2025).
    Dalam surat nomor 7327/IN/DPP/2025 yang diterima
    Kompas.com
    , DPP PDI-P menginstruksikan dan mengundang Sekretaris Fraksi dan Anggota Komisi III Fraksi PDI Perjuangan untuk hadir di kediaman Megawati di Jalan Teuku Umar, Jakarta pada pukul 14.00 WIB.
    Dalam pertemuan ini, Megawati akan memberikan arahan sekaligus mencermati dinamika politik dan hukum yang tengah terjadi belakangan ini.
    Para anggota DPR RI diminta mengenakan seragam partai.
    Sementara terhadap kasus Hasto, Fraksi PDI-P di DPR dan DPP PDI-P menegaskan bahwa kasus yang menjerat Hasto adalah politisasi hukum.
    Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI-P bakal ikut mengawal proses persidangan Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang digelar besok.
    Dikutip dari laman Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang tersebut terdaftar dengan nomor perkara 36/Pid Sus.TPK/2025/PN Jkt.Pst.
    Sidang rencananya dimulai pada pukul 09.00 WIB di ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.