Tag: Rohidin Mersyah

  • 10
                    
                        Kronologi OTT KPK hingga Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Ditetapkan Jadi Tersangka
                        Nasional

    10 Kronologi OTT KPK hingga Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Ditetapkan Jadi Tersangka Nasional

    Kronologi OTT KPK hingga Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Ditetapkan Jadi Tersangka
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Penetapan Gubernur Bengkulu
    Rohidin Mersyah
    (RM) sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan
    Korupsi
    (
    KPK
    ) berawal dari Operasi Tangkap Tangan (
    OTT
    ) yang dilakukan pada Sabtu, 23 November 2024.
    Dalam operasi tersebut, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF) dan Ajudan Gubernur Evriansyah (E) alias Anca.
    Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, penyidik memperoleh informasi mengenai dugaan penerimaan uang oleh Ajudan Gubernur Evriansyah dari Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri untuk Gubernur Rohidin Mersyah pada Jumat, 22 November 2024.
    “Selanjutnya, sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat tersebut, KPK bergerak ke Bengkulu. Pada tanggal 23 November 2024, sekitar pukul 07.00 WIB, tim mengamankan delapan orang,” kata Alex di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (24/11/2024).
    Delapan orang yang diamankan terdiri dari berbagai pejabat, antara lain: Syarifudin (Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu), Syafriandi (Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu), Saidirman (Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan), Ferry Ernest Parera (Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra), Isnan Fajri, Tejo Suroso (Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang), Rohidin Mersyah, dan Ajudan Gubernur Evriansyah.
    Alex menambahkan, KPK membawa para pihak tersebut ke Jakarta untuk dimintai keterangan secara intensif.
    “Dalam proses mobilisasi para pihak menuju Jakarta, tim berkoordinasi dengan Polda dan Polres Kota Bengkulu serta melakukan beberapa strategi pengamanan guna menjaga kondusivitas situasi dan keamanan para pihak,” ujarnya.
    KPK menyita uang tunai sebesar Rp 7 miliar dalam OTT di lingkungan Pemprov Bengkulu.
    Uang tersebut diamankan dari empat lokasi berbeda.
    Pertama, Rp 32,5 juta ditemukan dari mobil Syarifudin.
    Kedua, Rp 120 juta diamankan dari rumah Ferry Ernest Parera.
    Ketiga, Rp 370 juta ditemukan dari mobil Gubernur Rohidin Mersyah.
    Keempat, Rp 6,5 miliar dalam berbagai mata uang, termasuk Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dollar Singapura (SGD), ditemukan di rumah dan mobil Ajudan Gubernur Evriansyah.
    “Sehingga total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan ini mencapai sekitar Rp 7 miliar dalam mata uang dollar Amerika dan dollar Singapura,” ungkap Alex.
    KPK melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 24 November 2024 hingga 13 Desember 2024.
    “Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK,” tuturnya.
    Lebih lanjut, Alex menyatakan bahwa para tersangka disangkakan melanggar ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Korupsi Jelang Pilkada Bunuh Demokrasi

    Korupsi Jelang Pilkada Bunuh Demokrasi

    Jakarta

    Mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha, angkat bicara terkait Gubernur Bengkulu yang juga Cagub Bengkulu Rohidin Mersyah yang ditetapkan sebagai tersangka berkaitan dengan pungutan pegawai untuk pendanaan Pilkada 2024. Praswad menilai korupsi yang dilakukan jelang pilkada merupakan pembunuhan demokrasi.

    “Korupsi menjelang pilkada merupakan korupsi pada level yang tertinggi, korupsi yang membunuh demokrasi,” kata Praswad saat dihubungi, Minggu (24/11/2024).

    Dia lantas bicara terkait permintaan iuran dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang digunakan untuk membeli suara rakyat. Dia menyebut tindakan itu keji.

    “Uang-uang hasil iuran dari SKPD yang selanjutnya digunakan untuk membeli suara rakyat bagi calon tertentu, tidak hanya merugikan keuangan negara, namun juga mematikan aspirasi dan memanipulasi hasil pemilu dengan cara yang keji,” ucapnya.

    Terlebih, kata dia, tindakan ini atas perintah pemimpin daerah yang notabene pemegang amanat tertinggi untuk menjaga demokrasi yang sehat. Anggota IM57+ ini pun mendorong KPK tuntaskan kasus tersebut jelang perhelatan Pilkada 2024.

    “KPK harus mengurai kejahatan ini setuntas-tuntasnya sebagai pesan kepada seluruh kontestan Pilkada yang akan bertarung 3 hari lagi, bahwa menggunakan money politik adalah tindakan koruptif!” tegasnya.

    (maa/imk)

  • KPU Bengkulu Jelaskan Status Pencalonan Cagub Petahana Usai Terjaring OTT KPK – Page 3

    KPU Bengkulu Jelaskan Status Pencalonan Cagub Petahana Usai Terjaring OTT KPK – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu memberikan penjelasan terkait status pencalonan calon Gubernur Bengkulu dalam Pilkada 2024 yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Sabtu, 23 November 2024.

    “Jadi sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024, Pasal 16, terkait pasangan calon dinyatakan berhalangan tetap atau ditetapkan sebagai terpidana H-29 hari pemungutan suara,” kata Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono, di Bengkulu, Minggu (24/11/2024).

    Rusman menjelaskan bahwa sesuai peraturan tersebut, jika pasangan calon dinyatakan berhalangan tetap atau ditetapkan sebagai terpidana 29 hari sebelum pemungutan suara atau hingga hari pemungutan suara, KPU akan menyampaikan informasi resmi kepada KPU kabupaten/kota, PPK, PPS, serta KPPS.

    “Jadi, itu kira-kira norma yang ada di PKPU. Selain itu, kami tidak bisa menafsirkannya,” ujarnya, dilansir dari Antara.

    Diketahui, Calon Gubernur Bengkulu nomor urut 2 sekaligus gubernur petahana, Rohidin Mersyah, termasuk dalam OTT KPK pada Sabtu, 23 November 2024. Rohidin saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK bersama tujuh orang lainnya yang terjaring dalam operasi tersebut.

     

  • Gubernur Bengkulu Rohidin Usai Jadi Tersangka: Saya Bertanggung Jawab

    Gubernur Bengkulu Rohidin Usai Jadi Tersangka: Saya Bertanggung Jawab

    Jakarta

    Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah buka suara usai terkena operasi tangkap tangan (OTT) dan ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan untuk dana kampanye Pilkada 2024. Rohidin mengatakan akan bertanggung jawab atas segala tindakannya.

    “Saya pastikan proses hukum saya sebagai gubernur juga akan berjalan sesuai aturan, dan saya juga akan bertanggung jawab dengan proses hukum ini dan sangat kooperatif dengan pihak KPK,” kata Rohidin di Gedung Merah Putih KPK, Senin (25/11/2024) dini hari.

    Ia juga berharap seluruh masyarakat Bengkulu tetap tenang dan menjaga kondusivitas. Dirinya meminta masyarakat Bengkulu tidak melakukan tindakan yang tidak diinginkan.

    “Kepada masyarakat Bengkulu harap tenang, jaga kondusivitas, jangan melakukan tindakan-tindakan yang tidak diinginkan apalagi berlaku anarkis,” jelas dia.

    Diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus pemerasan terkait dana kampanye. Mereka adalah Rohidin Mersyah (RM), Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF), dan Anca (AC) adc Gubernur Bengkulu. Rohidin merupakan calon petahana pada Pilkada 2024.

    KPK menyita sejumlah uang senilai Rp 7 miliar dalam tiga mata uang yaitu Rupiah, Dolar Amerika (USD), dan Dolar Singapura (SGD). KPK mengamankan uang dan barang di sejumlah tempat.

    (ial/aik)

  • OTT di Bengkulu, 8 Pejabat Diamankan dan Gubernur Rohidin Tiba di KPK

    OTT di Bengkulu, 8 Pejabat Diamankan dan Gubernur Rohidin Tiba di KPK

    Jakarta: Jumlah orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu bertambah menjadi 8 orang. Sebelumnya disebut tujuh orang.

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa selain pejabat pemerintah daerah, sejumlah uang, dokumen, dan barang bukti elektronik juga berhasil diamankan.

    “Sampai dengan saat ini, sudah ada 8 orang di jajaran Pemerintah Daerah Propinsi Bengkulu yang sudah diamankan oleh KPK dan juga turut diamankan uang, dokumen, dan barang bukti elektronik,” kata jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Minggu 24 November 2024.

    Baca juga: 7 Fakta Terkini OTT KPK saat Masa Tenang Pilkada Bengkulu

    Tessa juga mengapresiasi bantuan yang diberikan oleh pihak Kepolisian, terutama Kapolda Bengkulu dan Kapolresta Bengkulu, yang turut mendukung proses pengamanan.

    Salah satu yang diamankan dalam OTT tersebut adalah Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah. Setelah menjalani pemeriksaan awal di Bengkulu, Rohidin akhirnya tiba di Gedung KPK Jakarta sekitar pukul 14.33 WIB, mengenakan pakaian lengan panjang hitam dan masker. Ia langsung dibawa menuju ruang pemeriksaan untuk melanjutkan proses hukum lebih lanjut.

    Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengonfirmasi bahwa sebelumnya, pihak KPK telah menangkap tujuh orang terkait dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Provinsi Bengkulu. Namun, perkembangan terbaru menunjukkan bahwa jumlah yang diamankan bertambah menjadi delapan.

    KPK belum merinci secara lengkap siapa saja yang terlibat dalam OTT kali ini. Ke depannya, KPK diharapkan dapat memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai detail kasus ini setelah pemeriksaan selesai.

    Jakarta: Jumlah orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu bertambah menjadi 8 orang. Sebelumnya disebut tujuh orang.
     
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa selain pejabat pemerintah daerah, sejumlah uang, dokumen, dan barang bukti elektronik juga berhasil diamankan.
     
    “Sampai dengan saat ini, sudah ada 8 orang di jajaran Pemerintah Daerah Propinsi Bengkulu yang sudah diamankan oleh KPK dan juga turut diamankan uang, dokumen, dan barang bukti elektronik,” kata jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Minggu 24 November 2024.
    Baca juga: 7 Fakta Terkini OTT KPK saat Masa Tenang Pilkada Bengkulu
     
    Tessa juga mengapresiasi bantuan yang diberikan oleh pihak Kepolisian, terutama Kapolda Bengkulu dan Kapolresta Bengkulu, yang turut mendukung proses pengamanan.
     
    Salah satu yang diamankan dalam OTT tersebut adalah Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah. Setelah menjalani pemeriksaan awal di Bengkulu, Rohidin akhirnya tiba di Gedung KPK Jakarta sekitar pukul 14.33 WIB, mengenakan pakaian lengan panjang hitam dan masker. Ia langsung dibawa menuju ruang pemeriksaan untuk melanjutkan proses hukum lebih lanjut.
     
    Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengonfirmasi bahwa sebelumnya, pihak KPK telah menangkap tujuh orang terkait dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Provinsi Bengkulu. Namun, perkembangan terbaru menunjukkan bahwa jumlah yang diamankan bertambah menjadi delapan.
     
    KPK belum merinci secara lengkap siapa saja yang terlibat dalam OTT kali ini. Ke depannya, KPK diharapkan dapat memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai detail kasus ini setelah pemeriksaan selesai.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • KPK Jelaskan soal Gubernur Bengkulu Sempat Gunakan Rompi Polantas

    KPK Jelaskan soal Gubernur Bengkulu Sempat Gunakan Rompi Polantas

    Jakarta

    KPK merespons soal momen Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menggunakan rompi polisi lalu lintas (polantas) saat menjalani pemeriksaan di Bengkulu. KPK mengatakan hal itu adalah bentuk kamuflase karena banyaknya masa yang melakukan demo.

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan saat dilakukan pemeriksaan di Bengkulu, banyak simpatisan dari Rohidin yang berkumpul. Alhasil, kata Asep, penyidik yang ada di lokasi, berkomunikasi dengan pihak kepolisian terkait pengamanannya.

    “Setiba di sana dilakukan pemeriksaan sampai pagi, tetapi situasi pagi itu sudah berkumpul sangat banyak simpatisan dari saudara RM untuk mengepung polrestabes. Dengan alasan keamanan tentunya kita mencari beberapa cara,” kata Asep dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Minggu (24/11/2024).

    “Nah itu harus kita selamatkan, jangan sampai misalkan di jalan diambil dan lain-lain oleh para pendemo,” tambahnya.

    Asep mengatakan pihak yang paling dicari oleh masa adalah Rohidin. Untuk itu dalam rangka pengamanan, di pakaikanlah rompi polantas untuk kamuflase.

    “Nah yang paling dicari adalah Pak RM, makanya itu dipinjamkan lah rompinya dalam rangka kamuflase supaya tidak menjadi sasaran orang-orang yang ada di situ. Jadi tidak pada saat pemeriksaan tapi hanya ketika keluar, kemudian ketika dalam kerumunan,” tuturnya.

    Diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Rohidin Mersyah (RM), Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF), dan Anca (AC) adc Gubernur Bengkulu.

    KPK menyita sejumlah uang senilai Rp 7 miliar dalam tiga mata uang. KPK mengamankan uang dan barang di sejumlah tempat. Uang tersebut ditemukan di rumah maupun mobil.

    “Uang tunai sejumlah Rp 370 juta pada mobil saudara RM,” kata Alexander.

    Selain itu, KPK pun menemukan uang dalam bentuk Dolar Amerika (USD) dan Dolar Singapura (SGD).

    “Catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai sejumlah total sekitar Rp6,5 miliar dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dollar Singapura (SGD) pada rumah dan mobil saudara EV,” katanya.

    Total uang yang disita oleh KPK dari kasus tersebut adalah Rp 7 Miliar dalam bentuk tiga mata uang.

    “Sehingga total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan ini sejumlah total sekitar Rp 7 miliar dalam dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dolar Singapura (SGD),” katanya.

    (ial/aik)

  • Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Tersangka Korupsi, KPK: Butuh Dana untuk Pilkada – Page 3

    Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Tersangka Korupsi, KPK: Butuh Dana untuk Pilkada – Page 3

    Menurut Alex, Rohidin Mersyah melakukan upaya pemerasan berikut ancaman terhadap bawahannya di Pemprov Bengkulu, agar mencari dana untuk Pilkada Bengkulu 2024.

    “Terkait hal tersebut, saudara RM pernah mengingatkan saudara TS, apabila saudara RM tidak terpilih lagi menjadi Gubernur, maka saudara TS akan diganti,” ungkapnya.

    Selanjutnya, SD selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengumpulkan uang sejumlah Rp2,9 miliar, dan juga diminta Rohidin Mersyah untuk mencairkan honor Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Guru Tidak Tetap (GTT) se- provinsi Bengkulu sebelum tanggal 27 November 2024, dengan jumlah honor Rp1 juta per orang.

    “Pada Oktober 2024, FEP (Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra) menyerahkan setoran donasi dari masing-masing satker di dalam tim pemenangan Kota Bengkulu kepada RM melalui EV sejumlah Rp1.405.750.000,” Alex menandaskan.

  • KPK Jelaskan soal Gubernur Bengkulu Sempat Gunakan Rompi Polantas

    KPK Rinci Setoran Kadis ke Gubernur Bengkulu, Ada yang Capai Rp 2,9 M

    Jakarta

    KPK mengungkap rincian setoran para kepala dinas di Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk tersangka Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Salah satu kepala dinas bahkan ada yang menyetor hingga Rp 2,9 miliar.

    Setoran itu berawal dari permintaan Rohidin Mersyah kepada jajarannya untuk maju Pilkada 2024. Rohidin, lewat Sekdanya Isnan Fajri lantas menyampaikan permintaan tersebut.

    Satu per satu kepala dinas lantas menyetor sejumlah dana kepada Rohidin. Salah satunya yakni Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu Syafriandi.

    “Saudara SF menyerahkan uang sejumlah Rp 200 juta kepada saudara RM melalui saudara EV,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers, Minggu (24/11/2024).

    Kemudian, Tejo Suroso selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu. Dia menyetor uang Rp 500 juta.

    “Uang sejumlah Rp 500 juta yang berasal dari potongan anggaran ATK, potongan SPPD, dan potongan tunjangan pegawai,” ucap dia.

    “Saudara SD mengumpulkan uang sejumlah Rp2,9 miliar. Saudara SD juga diminta saudara RM untuk mencairkan honor PTT (Pegawai Tidak Tetap) dan GTT (Guru Tidak Tetap) se-Provinsi Bengkulu sebelum tanggal 27 November 2024. Jumlahnya honor per-orang adalah Rp1 Juta,” ujar Alexander.

    Yang terakhir yakni Ferry Ernest Parera selaku Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu. Dia menyetor Rp 1,4 miliar ke Rohidin.

    Diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Rohidin Mersyah (RM), Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF), dan Anca (AC) adc Gubernur Bengkulu. Rohidin Mersyah adalah Gubernur Bengkulu yang mencalonkan diri kembali di Pilgub Bengkulu.

    Rohidin Mersyah juga merupakan calon gubernur Bengkulu yang akan maju kembali di Pilkada 2024.

    (maa/aik)

  • KPK Umumkan Gubernur Bengkulu Jadi Tersangka Korupsi!

    KPK Umumkan Gubernur Bengkulu Jadi Tersangka Korupsi!

    Jakarta

    KPK resmi mengumumkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Rohidin ditetapkan tersangka usai terjaring OTT.

    Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ditetapkan sebagai tersangka setelah cukupnya bukti permulaan.

    “Atas fakta peristiwa tersebut, KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang
    cukup untuk menaikan perkara ini ke tahap penyidikan. KPK selanjutnya menetapkan
    3 orang sebagai Tersangka, yaitu, a. RM (Rohidin Mersyah), Gubernur Bengkulu,” kata Alexander saat konferensi pers, Minggu (24/11/2024).

    Selain itu, Alexander menyebut ada 2 pihak lainnya yang ditetapkan tersangka. Mereka yakni IF atau Isnan Fajri selaku Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu dan EV atau Evriansyah alias AC atau Anca selaku Adc Gubernur Bengkulu.

    Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu. KPK mengatakan OTT itu terkait dugaan pungutan pegawai untuk pendanaan Pilkada.

    “Pungutan ke pegawai untuk pendanaan pilkada sepertinya,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Minggu (24/11).

    “Sampai dengan saat ini, sudah ada 8 orang di jajaran Pemerintah Daerah Propinsi Bengkulu yang sudah diamankan oleh KPK dan juga turut diamankan uang, dokumen dan barang bukti elektronik,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Minggu (24/11).

    (ial/maa)

  • 7 Fakta Terkini OTT KPK saat Masa Tenang Pilkada Bengkulu

    7 Fakta Terkini OTT KPK saat Masa Tenang Pilkada Bengkulu

    Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu dan dibawa ke Jakarta pada Minggu 24 November 2024. OTT ini menyeret Gubernur Bengkulu sekaligus calon gubernur petahana, Rohidin Mersyah. 

    Sebanyak tujuh orang, termasuk sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Bengkulu, turut ditahan dalam OTT tersebut.

    Kasus ini menjadi sorotan tajam karena terjadi di masa tenang Pilkada, hanya beberapa hari sebelum pemungutan suara pada 27 November 2024. 

    Berikut 7 Fakta Terkini OTT KPK di Bengkulu:
    1. Operasi Tangkap Tangan KPK
    KPK melakukan OTT di Bengkulu pada Minggu, 24 November 2024. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyebut detail dugaan kasus ini akan disampaikan secara lengkap dalam konferensi pers pada Minggu sore.

    2. Barang Bukti dan Jumlah yang Ditahan
    Dalam OTT ini, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai yang jumlahnya masih dihitung. Sebanyak tujuh orang diamankan, termasuk Gubernur Bengkulu sekaligus calon gubernur petahana, Rohidin Mersyah, beserta sejumlah pejabat Pemprov Bengkulu.

    3. Daftar Nama Pejabat yang Diduga Diperiksa
    Pejabat yang turut diamankan dan diperiksa di antaranya:

    – Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah
    – Sekda Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri
    – Kadis Pendidikan, Saidir
    – Kadis Kelautan, Syafriandi
    – Kadis Koperasi, Karmawanto
    – Kadis Tenaga Kerja, Syarif
    – Kadis Pekerjaan Umum, Tejo
    – Kadis ESDM, Doni
    – Kepala Biro Umum, Tedy Alvian
    – Kepala Biro Kesra, Fery Arnes
    4. Diterbangkan ke Jakarta
    Setelah menjalani pemeriksaan di Polresta Bengkulu, para pejabat ini diterbangkan ke Jakarta menggunakan pesawat pukul 11.55 WIB. Mereka diberangkatkan dari Bandara Fatmawati Soekarno dengan pengawalan ketat oleh anggota kepolisian.

    5. OTT di Masa Tenang Pilkada
    Operasi ini menuai sorotan karena dilakukan di masa tenang Pilkada, hanya tiga hari sebelum pencoblosan pada 27 November 2024. Kuasa hukum Rohidin, Aizan Dahlan, memprotes tindakan KPK ini, menilai bahwa penangkapan tersebut mencederai proses Pilkada dan melanggar kesepakatan bersama untuk tidak memproses kandidat selama masa tenang.

    “KPK telah melakukan kesalahan karena memproses calon gubernur pada masa tenang. Kami mempertanyakan dasar tuduhan terhadap klien kami hingga saat ini,” ujar Aizan.
    6. Kuasa Hukum Rohidin Dilarang Mendampingi Kliennya
    Aizan juga menegaskan bahwa dirinya dilarang mendampingi kliennya selama proses pemeriksaan berlangsung. Hal ini dinilainya melanggar hak pendampingan hukum yang seharusnya diberikan kepada setiap warga negara.

    “Hingga saat ini kami tidak mengetahui apa kesalahan klien kami. KPK seharusnya menghormati kesepakatan bersama untuk tidak memproses paslon selama masa Pilkada,” tegas Aizan.
    7. Dugaan Gratifikasi untuk Pilkada
    Berdasarkan informasi yang beredar, para pejabat tersebut diduga mengumpulkan dana untuk mendukung kemenangan salah satu pasangan calon dalam Pilgub Bengkulu. KPK masih mendalami siapa pihak pemberi dan penerima gratifikasi ini.

    “Pungutan ke pegawai untuk pendanaan pilkada sepertinya,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

    Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu dan dibawa ke Jakarta pada Minggu 24 November 2024. OTT ini menyeret Gubernur Bengkulu sekaligus calon gubernur petahana, Rohidin Mersyah. 
     
    Sebanyak tujuh orang, termasuk sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Bengkulu, turut ditahan dalam OTT tersebut.
     
    Kasus ini menjadi sorotan tajam karena terjadi di masa tenang Pilkada, hanya beberapa hari sebelum pemungutan suara pada 27 November 2024. 
    Berikut 7 Fakta Terkini OTT KPK di Bengkulu:

    1. Operasi Tangkap Tangan KPK

    KPK melakukan OTT di Bengkulu pada Minggu, 24 November 2024. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyebut detail dugaan kasus ini akan disampaikan secara lengkap dalam konferensi pers pada Minggu sore.

    2. Barang Bukti dan Jumlah yang Ditahan

    Dalam OTT ini, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai yang jumlahnya masih dihitung. Sebanyak tujuh orang diamankan, termasuk Gubernur Bengkulu sekaligus calon gubernur petahana, Rohidin Mersyah, beserta sejumlah pejabat Pemprov Bengkulu.

    3. Daftar Nama Pejabat yang Diduga Diperiksa

    Pejabat yang turut diamankan dan diperiksa di antaranya:
     
    – Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah
    – Sekda Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri
    – Kadis Pendidikan, Saidir
    – Kadis Kelautan, Syafriandi
    – Kadis Koperasi, Karmawanto
    – Kadis Tenaga Kerja, Syarif
    – Kadis Pekerjaan Umum, Tejo
    – Kadis ESDM, Doni
    – Kepala Biro Umum, Tedy Alvian
    – Kepala Biro Kesra, Fery Arnes

    4. Diterbangkan ke Jakarta

    Setelah menjalani pemeriksaan di Polresta Bengkulu, para pejabat ini diterbangkan ke Jakarta menggunakan pesawat pukul 11.55 WIB. Mereka diberangkatkan dari Bandara Fatmawati Soekarno dengan pengawalan ketat oleh anggota kepolisian.

    5. OTT di Masa Tenang Pilkada

    Operasi ini menuai sorotan karena dilakukan di masa tenang Pilkada, hanya tiga hari sebelum pencoblosan pada 27 November 2024. Kuasa hukum Rohidin, Aizan Dahlan, memprotes tindakan KPK ini, menilai bahwa penangkapan tersebut mencederai proses Pilkada dan melanggar kesepakatan bersama untuk tidak memproses kandidat selama masa tenang.
     
    “KPK telah melakukan kesalahan karena memproses calon gubernur pada masa tenang. Kami mempertanyakan dasar tuduhan terhadap klien kami hingga saat ini,” ujar Aizan.

    6. Kuasa Hukum Rohidin Dilarang Mendampingi Kliennya

    Aizan juga menegaskan bahwa dirinya dilarang mendampingi kliennya selama proses pemeriksaan berlangsung. Hal ini dinilainya melanggar hak pendampingan hukum yang seharusnya diberikan kepada setiap warga negara.
     
    “Hingga saat ini kami tidak mengetahui apa kesalahan klien kami. KPK seharusnya menghormati kesepakatan bersama untuk tidak memproses paslon selama masa Pilkada,” tegas Aizan.

    7. Dugaan Gratifikasi untuk Pilkada

    Berdasarkan informasi yang beredar, para pejabat tersebut diduga mengumpulkan dana untuk mendukung kemenangan salah satu pasangan calon dalam Pilgub Bengkulu. KPK masih mendalami siapa pihak pemberi dan penerima gratifikasi ini.
     
    “Pungutan ke pegawai untuk pendanaan pilkada sepertinya,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)