Tag: Rohidin Mersyah

  • Hasil Quick Count Pilkada Bengkulu dari Denny JA: Rohidin Mersyah Keok Usai Kena OTT KPK

    Hasil Quick Count Pilkada Bengkulu dari Denny JA: Rohidin Mersyah Keok Usai Kena OTT KPK

    Bisnis.com, JAKARTA – Hasil hitung cepat atau quick count Pilkada Bengkulu 2024 yang dilaksanakan CPI LSI Denny JA menyatakan pasangan calon nomor urut 1 Helmi Hasan-Mian unggul dengan perolehan 56,18%. Adapun, pasangan calon Rohidin Mersyah-Meriani kalah dengan suara hanya 43,82%. 

    Peneliti CPI LSI Denny JA Pandu Anindya mengatakan data yang masuk dari 300 sampel TPS provinsi Bengkulu yang telah diambil sudah mencapai 95,67% dengan tingkat partisipasi pemilih 76,87%

    “Pasangan calon gubernur Helmi-Mian unggul dengan perolehan 56,18%, dan pasangan calon gubernur Rohidin Mersyah-Meriani 43,82%,” katanya dilansir dari Antara, Kamis (28/11/2024). 

    Dia menyatakan kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Rohidin Mersyah dan terjadi sehari sebelum masa tenang Pemilihan Gubernur Bengkulu Pilkada Serentak 2024 memengaruhi dan mengubah opini pemilih terhadap pasangan calon yang akan dipilih.

    “Dari survei-survei yang dilakukan CPI LSI Denny JA sebelumnya, ada pertanyaan opini mengenai calon atau tokoh yang terasosiasi dengan kasus korupsi.

    “Jawabannya, sekitar 70% beropini negatif,” kata Pandu Anindya.

    Meski demikian, CPI LSI Denny JA belum bisa memastikan secara spesifik kasus OTT KPK tersebut memberikan pengaruh terhadap pilihan pemilih untuk Pilgub Gubernur Bengkulu

    Jika dilihat dari hasil survei, kami simpulkan bahwa berita [OTT KPK] cukup berpengaruh untuk mengubah opini pemilih di Provinsi Bengkulu. 

    “Namun, untuk memastikan seberapa banyak perubahannya itu mungkin kita belum bisa menyimpulkan. Secara opini, sosok tokoh calon yang terasosiasi dengan korupsi itu memiliki persepsi yang negatif di mata pemilih,” imbuhnya. 

    Pemilihan Gubernur Bengkulu Pilkada 2024 diikuti dua pasang calon, yakni pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Bengkulu nomor urut 1 Helmi Hasan (mantan Wali Kota Bengkulu dua periode) yang berpasangan dengan Mian (Bupati Bengkulu Utara petahana).

    Kemudian, pasangan selanjutnya yakni pasangan calon gubernur nomor urut 2 Rohidin Mersyah yang merupakan Gubernur Bengkulu petahana, berpasangan dengan calon wakil gubernur Meriani.

    Calon Gubernur Bengkulu nomor urut 2 Rohidin Mersyah terjerat OTT KPK sehari menjelang masa tenang, dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penahanan oleh KPK.

    Selain menetapkan Rohidin Mersyah sebagai tersangka, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Isnan Fajri (IF) dan ajudan (Adc) Gubernur Bengkulu Evrianshah (EV) Anca, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

  • Pilkada 2024 Terbesar Sepanjang Sejarah, Berikut Sejumlah Faktanya
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 November 2024

    Pilkada 2024 Terbesar Sepanjang Sejarah, Berikut Sejumlah Faktanya Nasional 28 November 2024

    Pilkada 2024 Terbesar Sepanjang Sejarah, Berikut Sejumlah Faktanya
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (
    Pilkada
    ) 2024 sudah selesai dilakukan pada Rabu, 27 November 2024.
    Pilkada 2024
    menjadi
    pilkada
    langsung pertama yang terbesar sepanjang sejarah Indonesia. Sebab, digelar serentak di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota se-Indonesia.
    Hal tersebut dikonfirmasi oleh Program Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Bahkan, Manajer Perludem Fadli Ramadhanil menilai bahwa Pilkada 2024 berjalan dengan baik.
    “Secara umum memang pilkada dapat dikatakan berjalan dengan baik, hanya di beberapa daerah terkendala karena ada beberapa konflik kekerasan yang terjadi. Misal di Papua, di Sumatera Barat (Sumbar) Solok Selatan. Kemudian, ada musibah banjir di Medan, Sumatera Utara,” kata Fadli kepada
    Kompas.com
    , Rabu.
    Namun, menurut dia, Perludem mencatat bahwa masih ada masalah terkait integritas pada penyelenggaraan Pilkada 2024.
    “Pada aspek politik uang, penggunaan sumber daya negara untuk kepentingan calon tertentu itu masih terjadi. Termasuk juga calon kepala daerah yang berstatus terpidana ya atau kemudian berstatus tersangka dalam proses menjelang pemilihan,” ujarnya.
    Fadli lantas menyebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kurang maksimal memberikan informasi kepada pemilih perihal adanya calon kepala daerah yang sudah berstatus tersangka atau terdakwa.
    Namun, Pilkada 2024 tetap menjadi yang terbesar sepanjang sejarah. Berikut sejumlah fakta terkait yang dirangkum
    Kompas.com
    :
    Sejak pilkada digelar secara serentak di beberapa wilayah pada 2015, Pilkada 2024 menjadi yang terbesar karena digelar 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota se-Indonesia secara bersamaan.
    Oleh karena itu, jika ditotal mencapai 545 daerah dan diperkirakan melibatkan 207,1 juta orang sebagai pemilih.
    Diberitakan
    Kompas.com
    dengan mengutip dari
    Kompaspedia
    , Pilkada 2015 digelar serentak di sembilan provinsi, 36 kota, dan 224 kabupaten.
    Kemudian, Pilkada 2017 digelar serentak di tujuh provinsi, 18 kota, dan 76 kabupaten. Sebanyak 41,2 juta pemilih saat itu memilih kepala daerah yang masa jabatannya habis pada Juli 2016-Desember 2017.
    Selanjutnya, Pilkada Serentak 2018 digelar di 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten. Jumlah pemilih yang berpartisipasi dalam Pilkada 2018 mencapai 152 juta orang.
    Pilkada Serentak 2020 Pilkada serentak selanjutnya berlangsung pada 9 Desember 2020 di sembilan provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten. Sebanyak 100,3 juta pemilih menggunakan hak pilihnya.
    Selain terbanyak dari jumlah daerah, Pilkada 2024 juga diikuti oleh 1.553 pasangan calon (paslon) kepala daerah, sebagaimana diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
    “Dari total 1.561 pasangan calon yang mendaftar ke KPU, baik di tingkat provinsi, kemudian ke kabupaten/kota… KPU, baik tingkat provinsi, kabupaten-kota, telah menetapkan 1.553 pasangan calon,” kata anggota KPU RI, August Mellaz, dalam jumpa pers pada Senin, 23 September 2024.
    Dari 1.553 itu, 103 di antaranya merupakan pasangan calon gubernur-wakil gubernur; 284 pasangan wali kota dan wakilnya; dan 1.166 sisanya merupakan pasangan calon bupati dan wakilnya.
    Kemudian, dari 1.553 paslon kepala daerah tersebut, 1.500 di antaranya merupakan usungan partai politik/gabungan partai politik. Sedangkan 53 sisanya merupakan pasangan calon jalur independen/nonpartai/perseorangan.
    Jumlah paslon pada Pilkada 2024 itu meningkat sedikit dibandingkan Pilkada serentak 2020 yakni 1.549 calon kepala daerah. Padahal, dari sisi jumlah daerah yang menggelar pilkada pada tahun tersebut hanya kurang lebih setengahnya dari tahun 2024.
    Kemudian, jumlah paslon kepala daerah pada Pilkada 2024 lebih sedikit dibanding Pilkada 2015. Padahal, jumlah daerah yang menggelar pemilihan hanya setengahnya.
    Pilkada 2015 digelar serentak di sembilan provinsi, 36 kota, dan 224 kabupaten. Apabila ditotal menjadi 269 daerah.
    Perbandingan antar daerah yang menggelar pilkada dengan jumlah paslon kepala daerah yang cenderung menurun pada Pilkada 2024, rupanya dipengaruhi dengan meningkatnya jumlah calon tunggal.
    KPU RI mengonfirmasi bahwa pasangan calon tunggal yang berlaga pada
    Pilkada Serentak 2024
    sebanyak hanya 37 paslon.
    Jumlah tersebut menurun dari sebelumnya ada 44 bakal pasangan calon tunggal yang akan mendaftar ke KPU setempat.
    Penurunan itu ada andil dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengatur ulang besaran ambang batas pencalonan kepala daerah yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Pilkada).
    Tak hanya itu, MK lewat putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 menyatakan inkonstitusional Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 yang mengatur hanya partai politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang bisa mencalonkan kepala daerah.
    “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 bertentangan dengan Undang Undang Dasar (UUD) NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan pada Selasa, 20 Agustus 2024.
    Diketahui, putusan MK nomor 60 tersebut mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait uji materi Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 tentang Pilkada yang mengatur mengenai syarat pengajuan calon kepala daerah oleh parpol atau gabungan parpol.
    Oleh karenanya, parpol atau gabungan parpol peserta pemilu yang memiliki suara sah bisa mengajukan calon kepala daerah tanpa harus mendapatkan kursi di DPRD.
    Kemudian, ambang batas pencalonan kepala daerah oleh parpol atau gabungan parpol tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara hasil pemilihan anggota DPRD atau 20 persen kursi di DPRD. Melainkan antara 6,5-10 persen.
    Setelah keluarnya putusan MK, KPU memperpanjang masa pendaftaran dan membuka kembali penerimaan berkas pencalonan di wilayah-wilayah yang sebelumnya hanya memiliki calon tunggal.
    Oleh karenanya, jumlah calon tunggal pada Pilkada 2024 menurun dari 44 menjadi 37 paslon.
    Jika dibandingkan dengan Pilkada 2020, jumlah calon tunggal Pilkada 2024 cenderung meningkat.
    Namun, apabila dibandingkan antara persentase jumlah daerah yang menggelar pilkada dengan jumlah calon tunggal, maka presentasenya cenderung menurun.
    Pada 2020, sebanyak 25 calon tunggal tersebar di 270 daerah (9,26 persen). Sedangkan pada 2024, sebanyak 37 bakal paslon tunggal tersebar di 545 daerah (6,79 persen).
    Dikutip dari
    Kompaspedia
    , jumlah partisipasi perempuan pada Pilkada 2024 meningkat.

    Pada Pilkada Serentak 2015, dari 1.646 calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, 124 di antaranya adalah perempuan.
    Namun, pada Pilkada 2017, jumlah ini menurun menjadi hanya 44 perempuan dari 614 calon.
    Kemudian, pada Pilkada 2024, terjadi peningkatan tren partisipasi perempuan. Untuk posisi Gubernur dan Wakil Gubernur, terdapat 18 perempuan yang ikut mencalonkan diri.
    Di tingkat Bupati dan Wakil Bupati, jumlah calon perempuan mencapai angka 210 perempuan.
    Sementara itu, untuk tingkat Walikota dan Wakil Walikota, terdapat 81 perempuan yang turut bersaing pada Pilkada 2024.
    Sebelum pemungutan suara dilakukan, lima calon kepala daerah diberitakan
    Kompas.com
    meninggal dunia.
    Antara lain, bakal Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Aceh, Tgk Muhammad Yusuf A Wahab atau yang akrab dipanggil Tu Sop. Dia meninggal dunia di Jakarta, Sabtu 7 September 2024.
    “Sakit seperti yang dikeluhkan sebelumnya, sakit dalam perut, dugaan sementara lambung,” Juru Bicara Elemen Sipil sekaligus kerabat Tu Sop, Zufikar Muhammad
    Melalui musyawarah partai koalisi, akhirnya Muhammad Fadhil Rahmi ditunjuk menggantikan Tu Sop sebagai bakal cawagub mendampingi Bustami Hamzah untuk Pilkada Aceh 2024.
    Kedua, Cawagub Papua Selatan nomor urut 1, Petrus Safan yang berpasangan dengan Darius Gewilon Gebze.
    Petrus tutup usia di RSUD Merauke pada Sabtu, 28 September 2024 sekitar pukul 15.15 WIT, diduga karena kelelahan setelah menjalani rutinitas padat selama tahapan Pilkada.
    Pengganti Petrus Safan baru diumumkan oleh KPU Papua Selatan pada 11 Oktober 2024, yaitu Yusak Yaluwo.
    Ketiga, ada Calon Gubernur (Cagub) Maluku Utara, Benny Laos yang meninggal saat hendak berkampanye di Desa Kawalo, Kabupaten Pulau Taliabu bersama tim sukses dan istrinya, Sheryl Tjoanda.
    Speedboat “Bella 72” yang ditumpanginya meledak dan terbakar saat pengisian BBM di Pelabuhan Bobong, Desa Bobong, Kecamatan Taliabu Barat, Kepulauan Taliabu, Maluku Utara pada Sabtu, 12 Oktober 2024.
    Delapan partai koalisi akhirnya mengusung Sheryl Tjoanda sebagai Cagub Maluku Utara menggantikan suaminya.
    Keempat, ada Cawagub Papua Tengah, Ausilius You Tak yang dinyatakan meninggal dunia di RSCM Jakarta pada Rabu, 16 Oktober 2024 sekitar pukul 19.40 WIB.
    Kemudian, John Wempi Wetipo selaku Cagub Papua Tengah nomor urut 1 bersama partai koalisi lantas mengajukan Agustinus Anggaibak sebagai cagub kepada KPU Papua Tengah.
    Kelima, Calon Bupati (Cabup) Ciamis, Yana D Putra yang meninggal dunia di RS Borromeus, Bandung, Jawa Barat pada Senin, 25 November 2024.
    Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis, Andang Firman mengatakan, almarhum wafat karena serangan jantung dan dilarikan ke RS Boromeus untuk mendapatkan pertolongan medis.
    Menanggapi kabar ini, Ketua KPU RI Mochammad Afifudin menyatakan, pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Ciamis akan tetap berlangsung tanpa ada penggantian calon.
    “Jadi tidak ada penggantian calon dalam masa satu bulan. Ketika yang bersangkutan meninggal, jadi tetap dilakukan pemilihan,” ujarnya.
    Apabila terpilih, cawabup tersebut akan digantikan melalui proses di DPRD.
    Namun, ada juga sisi gelap dari pelaksanaan Pilkada 2024, yakni ada calon kepala daerah yang tetap bisa berkontestasi padahal sudah berstatus sebagai tersangka kasus tindak pidana hingga dugaan korupsi.
    Terbaru, yang cukup menuai pro kontra adalah Gubenur Bengkulu, Rohidin Mersyah yang tetap bisa dipilih pada Pilkada 2024, padahal sudah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
    Rohidin Mersyah maju kembali menjadi calon gubernur (cagub) pada Pilkada Bengkulu 2024.
    Berpasangan dengan Meriani, Rohidin Mersyah diusung oleh Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Hanura.
    Rohidin Mersyah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Bengkulu pada Minggu, 24 November 2024.
    Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menjelaskan bahwa meskipun Rohidin saat ini berstatus tersangka dalam kasus pemerasan, hal itu tidak menghalangi proses pelantikan jika yang bersangkutan terpilih sebagai gubernur.
    Menurut Afifuddin, aturan ini merujuk pada Pasal 163 ayat 6, 7, dan 8 dari Undang-Undang (UU) Pilkada.
    “Secara normatif kami ingin menyampaikan, dalam hal calon gubernur atau wakil nantinya terpilih, ditetapkan menjadi, jika yang terpilih tersangka pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi gubernur dan wakil gubernur,” kata Afifuddin saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta pada 25 November 2024
    Artinya, meskipun Rohidin Mersyah berstatus tersangka, proses pelantikan tetap dapat dilanjutkan jika memenangkan Pilkada Bengkulu.
    Berikut bunyi Pasal 163 ayat (6) UU Pilkada, ”
    Dalam hal calon gubernur dan/atau calon wakil gubernur terpilih ditetapkan menjadi tersangka pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi gubernur dan/atau wakil gubernur
    ”.
    Namun, ketentuan ini tidak berlaku jika Rohidin sudah berstatus terpidana ketika pelantikan berlangsung.
    “Dalam hal calon gubernur dan wakil gubernur terpilih ditetapkan menjadi terpidana, berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik, dan atau wakil gubernur juga diberhentikan sebagai gubernur dan wakil gubernur kalau sudah terpidana,” ujar Afifuddin.
    Tak hanya bisa dilantik jika terpilih, KPU mengaku baru dapat membatalkan pencalonan seorang calon kepala daerah setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
    “Cagub tersebut masih berstatus sebagai calon, dan KPU baru bisa membatalkan pencalonannya, kalau sekiranya sudah ada putusan pengadilan yang sudah inkrah,” kata Anggota KPU Idham Holik sebagaimana diberitakan Kompas.com pada 25 November 2024.
    Menurut dia, ketentuan ini merujuk pada UU Pilkada yang memberikan dasar hukum bagi KPU untuk melanjutkan proses pencalonan hingga ada keputusan pengadilan yang sah dan final.
    Dalam skenario di mana Rohidin nantinya divonis sebagai terpidana, aturan dalam Pasal 164 ayat 6-8 UU Pilkada juga mengatur tentang nasib calon yang terpidana.
    Pasal-pasal tersebut menegaskan bahwa meskipun seorang calon terpidana tetap dilantik, pada saat pelantikan, yang bersangkutan langsung diberhentikan dari jabatannya.
    Pasal 164 ayat (6) menyebutkan, “Dalam hal calon Bupati/Walikota dan/atau calon Wakil Bupati/Wakil Walikota terpilih ditetapkan menjadi tersangka pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Bupati/Walikota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Walikota”.
    Sedangkan dalam ayat (7) dan (8) menyebutkan, jika calon terpilih sudah berstatus terpidana, ia akan langsung diberhentikan sebagai kepala daerah.
    Dengan demikian, meskipun Rohidin memiliki status tersangka saat ini, KPU dan aturan hukum yang berlaku memberikan jalan untuk tetap melantik jika dia terpilih, asalkan belum berstatus terpidana saat pelantikan.
    Selain Rohidin, ada empat calon kepala daerah lainnya yang juga terjerat kasus pidana hingga dugaan korupsi.
    Antara lain, calon bupati (Cabup) Biak Numfor berinisial HAN (Herry Ario Naap) yang sudah menjadi tersangka kasus kekerasan seksual.
    “Tersangka kita tangkap tadi pagi pukul 05.30 WIT,” ujar Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua Kombes Achmad Fauzi di Jayapura pada Jumat, 22 November 2024.
    Kemudian, ada cawagub pada Pilkada Kota Metro, Qomaru Zaman. Dia ditetapkan tersangka oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Metro atas dugaan pelanggaran kampanye yang memanfaatkan fasilitas negara berupa pembagian bansos.
    Merespons hal tersebut, KPU diketahui akhirnya membatalkan pecalonan Qomaru Zaman pada Pilkada Kota Metro.
    Selanjutnya, ada nama Bupati Situbondo nonaktif, Karna Suswandi. KPK diketahui dua kali memenangkan praperadilan melawan Karna Suswandi terkait perkara dugaan korupsi alokasi dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Situbondo.
    “Pada hari Selasa (26/11/2024), KPK kembali memenangkan gugatan praperadilan pada perkara dugaan TPK dan penerimaan suap terkait pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Situbondo yang diajukan tersangka KS,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya pada 27 November 2024.
    Tessa mengatakan, putusan hakim dalam praperadilan tersebut memperkuat bahwa penanganan perkara Bupati nonaktif Situbondo Karna Suswandi sesuai prosedur.
    (Sumber: Zuhri Noviandi, Fuci manupapami, Alinda Hardiantoro, Candra Nugraha, Chella Defa Anjelina | Editor: Dita Angga Rusiana, Andi Hartik, Rachmawati, Reni Susanti, Rizal Setyo Nugroho)
     
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPU Bicara Cagub Bengkulu yang Kena OTT KPK Tetap Ikut Pilkada

    KPU Bicara Cagub Bengkulu yang Kena OTT KPK Tetap Ikut Pilkada

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan lembagannya memiliki sejumlah aturan untuk memitigasi hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) dengan pasangan calon bermasalah, salah satunya calon gubernur (cagub) Bengkulu yang kena operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Rohidin Mersyah. 

    Komisioner KPU August Mellaz mengatakan terdapat sejumlah situasi yang mirip dengan yang terjadi di Bengkulu, ihwal pasangan yang bermasalah. Mellaz mengatakan lembagannya bakal tunduk pada aturan-aturan yang tersedia untuk menanggapi persoalan tersebut. 

    “KPU akan bertindak sebagaimana aturan-aturan yang tersedia, ada beberapa daerah yang situasinya relatif sama itu sudah ada mekanismenya,” kata Mellaz saat konferensi pers, Jakarta, Rabu (27/11/2204). 

    Mellaz menuturkan salah satu mekanisme yang diatur itu di antaranya skema pergantian kepala daerah setelah seorang calon ditetapkan sebagai tersangka. 

    “Kalau prosesnya tetap berjalan kemudian dimenangkan tentu proses pergantiannya bagaiaman itu sudah ada aturannya,” kata dia. 

    Sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) dan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

    Dua tersangka lainnya adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Isnan Fajri (IF) dan ajudan (Adc) Gubernur Bengkulu Evrianshah (EV) aliran Anca.

    Penyidik KPK langsung melakukan penahanan terhadap ketiga orang tersebut selam 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK.

    Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP.

    Penetapan tersangka terhadap tiga orang tersebut berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Bengkulu pada Sabtu (23/11) malam. Operasi senyap tersebut berdasarkan informasi soal dugaan pemerasan terhadap pegawai untuk pendanaan pilkada.

    Dalam operasi tersebut, penyidik KPK menangkap delapan orang. Namun, hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Lima orang lainnya hanya berstatus sebagai saksi.

  • Bawaslu: Sanksi atas cakada terjaring OTT tunggu putusan inkrah

    Bawaslu: Sanksi atas cakada terjaring OTT tunggu putusan inkrah

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan bahwa sanksi bagi calon kepala daerah (cakada) yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).

    “Dalam memberikan sanksi, itu harus inkrah. Tidak bisa, misal, dalam banding kemudian diberlakukan (sanksi), itu agak sulit, biasanya inkrah,” kata Bagja saat konferensi pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Rabu.

    Menurut Bagja, perbuatan yang menyebabkan calon kepala daerah terjaring OTT penegak hukum harus dibuktikan terlebih dahulu. Apabila sudah menjadi terpidana, akan ada mekanisme hukum lain mengenai sanksi dari Bawaslu.

    “Harus dibuktikan dulu sebagai terpidana dan berkekuatan hukum tetap, baru kemudian ada mekanisme hukum lainnya yang kemudian bisa diberlakukan kepada yang bersangkutan,” kata dia.

    Pernyataan tersebut disampaikan Bagja terkait OTT yang dilakukan KPK terhadap calon gubernur Bengkulu petahana Rohidin Mersyah.

    Lebih lanjut, Bagja mengatakan, OTT KPK terhadap Rohidin Mersyah dapat dijadikan sebagai informasi awal untuk menelusuri dugaan politik uang. Pasalnya, KPK telah menyita amplop berlogo pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah-Meriani yang berisi uang.

    “Jadi saya kira nanti kami akan perlakukan itu sebagai informasi awal, tentu akan ada data financial intelligence (intelijen keuangan) yang diberikan oleh teman-teman PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan),” kata Bagja.

    KPK diketahui menangkap Rohidin Mersyah pada Sabtu (23/11) malam. KPK kemudian menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu pada Minggu (24/11) malam.

    Menurut komisi antirasuah itu, Rohidin Mersyah akan menggunakan uang hasil korupsinya untuk ongkos tim sukses pilkada. Rohidin Mersyah diduga memeras anak buahnya dan menerima gratifikasi untuk membiayai pencalonan kembali dirinya sebagai gubernur Bengkulu.

    Dalam OTT, KPK berhasil menyita uang tunai sejumlah Rp7 miliar dalam mata uang rupiah, dolar Amerika, dan dolar Singapura. Selain itu, KPK turut menyita amplop berlogo pasangan Rohidin Mersyah-Meriani yang jumlah nominal uang di dalamnya masih dihitung.

    Pewarta: Fath Putra Mulya
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2024

  • Hitung cepat CPI LSI Denny JA: Helmi-Mian unggul di Pilgub Bengkulu

    Hitung cepat CPI LSI Denny JA: Helmi-Mian unggul di Pilgub Bengkulu

    Bengkulu (ANTARA) – Hasil hitung cepat CPI LSI Denny JA menyatakan pasangan calon Gubernur Bengkulu nomor urut 1 Helmi Hasan-Mian unggul di Pemilihan Gubernur Bengkulu Pilkada Serentak 2024.

    “Pasangan calon gubernur Helmi-Mian unggul dengan perolehan, 56,18 persen, dan pasangan calon gubernur Rohidin Mersyah-Meriani 43,82 persen,” kata peneliti CPI LSI Denny JA Pandu Anindya di Bengkulu, Rabu.

    Dia mengatakan data yang masuk dari 300 sampel TPS se provinsi Bengkulu yang telah diambil sudah mencapai 95,67 persen dengan tingkat partisipasi pemilih 76,87 persen.

    “Dengan margin error plus minus 1,” kata dia.

    Pasangan calon gubernur nomor urut 1 Helmi Hasan-Mian unggul hampir di seluruh kabupaten kota. Helmi-Mian menang dengan persentase suara tertinggi di Kabupaten Bengkulu Tengah unggul dengan 62,74 persen berbanding 37,26 persen.

    Hanya di Kabupaten Bengkulu Selatan dari 10 kabupaten kota yang ada di Provinsi Bengkulu, pasangan nomor urut 2 Rohidin Mersyah-Meriani unggul dengan perolehan 55,02 persen, sementara Helmi Hasan-Mian memperoleh 44,98 persen.

    “Kami tetap menunggu hasil hitung resmi KPU Provinsi Bengkulu, namun kami menilai tidak akan jauh dari hasil hitung cepat ini,” ujarnya.

    Pemilihan Gubernur Bengkulu Pilkada 2024 diikuti dua pasang calon, yakni pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Bengkulu Helmi Hasan (mantan Wali Kota Bengkulu dua periode) yang berpasangan dengan Mian (Bupati Bengkulu Utara petahana).

    Kemudian, pasangan selanjutnya yakni pasangan calon gubernur Rohidin Mersyah yang merupakan Gubernur Bengkulu petahana, berpasangan dengan calon wakil gubernur Meriani.

    Pada Pemilihan Gubernur Bengkulu Pilkada Serentak 2024, calon Gubernur Bengkulu nomor urut 2 Rohidin Mersyah terjerat OTT KPK sehari menjelang masa tenang, dan kini telab ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penahanan oleh KPK.

    Pewarta: Boyke Ledy Watra
    Editor: Guido Merung
    Copyright © ANTARA 2024

  • KPK Temukan Amplop Serangan Fajar Rohidin Mersyah, Isinya Rp20.000 hingga Rp100.000

    KPK Temukan Amplop Serangan Fajar Rohidin Mersyah, Isinya Rp20.000 hingga Rp100.000

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bukti amplop berisi uang yang ditemukan saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur nonaktif Bengkulu Rohidin Mersyah. Amplop-amplop berisi uang itu diduga untuk serangan fajar.

    Untuk diketahui, Rohidin dan dua orang anak buahnya kini ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi berupa pemerasan sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf e Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). KPK menduga uang yang dikorupsi Rohidin untuk keperluannya maju di Pilkada Serentak 2024.

    “Ya ini masih didalami oleh penyidik, isi amplopnya informasi yang saya dapatkan bervariasi antara Rp100.000, Rp50.000 dan Rp20.000,” ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (26/11/2024).

    Tessa mengaku tim penyidik belum menghitung nilai total uang di amplop-amplop tersebut. Lembaga antirasuah juga belum mendapatkan informasi seutuhnya terkait dengan siapa yang bakal menerima amplop tersebut. 

    “Sebagian sudah ada yang terdistribusi dan bagi yang terlanjur diamankan, ditujukan untuk dibagikan dalam rangka agar penerima memilih yang bersangkutan untuk pencalonan sebagai kepala daerah dalam hal ini Gubernur di Bengkulu selanjutnya,” papar Tessa. 

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, KPK resmi menetapkan Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi setelah terjaring OTT 23 November 2024 lalu. Dia ditetapkan tersangka bersama dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Isnan Fajri (IF) serta Adc Gubernur Evriansyah (EV) alias Anca. 

    “KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikan perkara ini ke tahap penyidikan. KPK selanjutnya menetapkan tiga orang sebagai Tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (24/11/2024). 

    Alex, sapaannya, menjelaskan bahwa perkara bermula saat OTT dilakukan pada Sabtu 23 November 2024. Namun, pihak KPK sebelumnya telah mendapatkan laporan masyarakat bahwa ada penerimaan sejumlah uang oleh Anca sleaku Adc. Gubernur Bengkulu dan Isnan selaku Sekda. 

    Uang itu diduga diterima pada Jumat 22 November 2024 untuk kepentingan Rohidin, yang saat ini merupakan calon gubernur (cagub) petahana di Pilkada Bengkulu. 

    Tim KPK yang bergerak ke Bengkulu pada 23 November lalu mengamankan total delapan orang, termasuk Rohidin, Isnan dan Anca. Lima orang lainnya masing-masing adalah kepala dinas dan biro di lingkungan Pemprov Bengkulu. 

    Ada total yang sebesar Rp7 miliar yang diamankan sebagai bukti pada OTT tersebut. 

    Adapun Rohidin meyakini bakal tetap menang di Pilkada Bengkulu kendati kini ditahan sebagai tersangka KPK. Petahana yang kini kembali mencalonkan diri sebagai calon gubernur (cagub) Bengkulu itu meminta agar masyarakat tenang dan menjaga kondusivitas. Dia tidak ingin ada yang berperilaku anarkis. 

    “Terkait dengan proses hukum saya sebagai calon gubernur akan berjalan sesuai dengan aturan dan saya juga akan bertanggung jawab dengan proses hukum ini dan dengan sangat kooperatif dengan pihak KPK,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (24/11/2024).

  • KPK Sebut Amplop Serangan Fajar Gubernur Bengkulu Berisi Rp 20.000-Rp 100.000

    KPK Sebut Amplop Serangan Fajar Gubernur Bengkulu Berisi Rp 20.000-Rp 100.000

    Jakarta, Beritasatu.com – KPK menyebut amplop yang diduga merupakan serangan fajar atau politik uang oleh calon gubernur (cagub) petahana Bengkulu Rohidin Mersyah berisi uang dari Rp 20.000 hingga Rp 100.000. Temuan amplop tersebut kini tengah didalami penyidik KPK.

    Amplop berlogo pasangan cagub petahana Bengkulu Rohidin Mersyah dan Meriani sebelumnya telah disita KPK. Penyitaan itu terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Bengkulu yang menjerat Rohidin.

    “Ini masih didalami oleh penyidik. Isi amplopnya informasi yang saya dapatkan bervariasi antara Rp 100.000, Rp 50.000, dan Rp 20.000,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/11/2024).

    Tessa mengatakan belum ada penghitungan soal nominal keseluruhan amplop tersebut. Namun, dia menyebut ada sebagian amplop yang telah terdistribusi, diduga terkait ‘serangan fajar’ agar para penerima dapat memilih Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah pada Pilkada Bengkulu 2024.

    “Tetapi yang jelas memang diduga kuat amplop-amplop tersebut, sebagian sudah ada yang terdistribusi dan bagi yang terlanjur diamankan, ditujukan untuk dibagikan dalam rangka agar penerima memilih yang bersangkutan untuk pencalonan sebagai kepala daerah dalam hal ini gubernur di Bengkulu selanjutnya,” ungkapnya.

    KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM), Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF) dan adc Gubernur Bengkulu Evriansyah (EV) alias AC. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Pemprov Bengkulu berdasarkan hasil ekspose atau gelar perkara oleh KPK.

  • Nominal Serangan Fajar Gubernur Bengkulu Variatif, Diduga Sudah Ada Dibagikan

    Nominal Serangan Fajar Gubernur Bengkulu Variatif, Diduga Sudah Ada Dibagikan

    Jakarta

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan amplop bergambar calon gubernur petahana Bengkulu Rohidin Mersyah yang telah disita KPK untuk serangan fajar berisi uang dengan nominal bervariasi. Isi amplop berkisar Rp 20-100 ribu.

    “Masih didalami oleh penyidik isi amplopnya. Informasi yang saya dapatkan bervariasi antara Rp 100 ribu, Rp 50 ribu, dan Rp 20 ribu, belum ada penghitungan total berapanya, belum ada informasi yang lengkap untuk siapa saja,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/11/2024).

    Tessa mengatakan diduga kuat amplop tersebut sebagiannya telah terdistribusi. Namun untuk jumlah pasti amplop yang telah disita KPK, masih dalam tahap perhitungan.

    “Tetapi, yang jelas memang diduga kuat amplop-amplop tersebut sebagian sudah ada yang terdistribusi, dan bagi yang terlanjur diamankan ditujukan untuk dibagikan dalam rangka agar si penerima memilih yang bersangkutan untuk pencalonan sebagai kepala daerah dalam hal ini Gubernur di Bengkulu,” kata dia.

    Amplop Serangan Fajar

    Sebelumnya, KPK menyita amplop bergambar Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah terkait kasus dugaan pemerasan terhadap anak buah demi biaya Pilkada 2024. KPK menyebutkan amplop-amplop itu digunakan Rohidin untuk serangan fajar.

    “Betul untuk serangan fajar,” kata jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Senin (25/11).

    1. Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
    2. Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri
    3. Adc Gubernur Bengkulu Evriansyah alias Anca

    KPK menduga Rohidin membutuhkan biaya dan penanggung jawab wilayah dalam Pilkada 2024. Rohidin diketahui maju lagi sebagai calon Gubernur Bengkulu.

    (ial/jbr)

  • VIDEO: KPK Resmi Tetapkan Gubernur Bengkulu Jadi Tersangka

    VIDEO: KPK Resmi Tetapkan Gubernur Bengkulu Jadi Tersangka

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi, yaitu pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Bengkulu.

    Ringkasan

  • OTT Gubernur Bengkulu, Politikus Golkar: KPK Jangan Jadi Alat Politik Jelang Pilkada – Page 3

    OTT Gubernur Bengkulu, Politikus Golkar: KPK Jangan Jadi Alat Politik Jelang Pilkada – Page 3

    KPK resmi menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi, yaitu pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Bengkulu. Penyidik pun menyita uang senilai Rp7 miliar hasil gubernur memeras anak buahnya selaku ASN Pemprov Bengkulu, untuk kepentingan pilkada.

    “Total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan ini sejumlah total sekitar Rp7 miliar rupiah dalam dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dollar Singapura (SGD),” tutur Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu 24 November 2024 malam.

    Menurutnya, sitaan tersebut didapat dari pengamanan sejumlah uang dan barang di beberapa tempat, antara lain catatan penerimaan dan penyaluran uang tunai sejumlah Rp32,5 juta pada mobil Saidirman (SD) selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Selatan.

    Kemudian catatan penerimaan dan penyaluran uang tunai sejumlah Rp120 juta pada rumah Ferry Ernest Parera (FEP) selaku Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu.

    Selanjutnya uang tunai sejumlah Rp370 juta pada mobil Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. 

    Tidak ketinggalan catatan penerimaan dan penyaluran uang tunai sejumlah total sekitar Rp6,5 miliar dalam mata uang rupiah, USD, dan SGD pada rumah dan mobil tersangka Evriansyah (EV) alias Anca (AC) selaku ajudan atau Adc Gubernur Bengkulu.

    “Atas fakta peristiwa tersebut, KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikan perkara ini ke tahap penyidikan. KPK selanjutnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu RM, Gubernur Bengkulu; IF, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu; dan EV alias AC, Adc Gubernur Bengkulu,” kata Alex.