Tag: Rohidin Mersyah

  • Kembangkan Kasus Rohidin Mersyah, KPK Geledah 13 Lokasi di Bengkulu

    Kembangkan Kasus Rohidin Mersyah, KPK Geledah 13 Lokasi di Bengkulu

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di 13 lokasi di Bengkulu untuk mengembangkan penyidikan terkait dugaan tindak pidana pemerasan dan gratifikasi di Pemerintah Provinsi Bengkulu. Dalam kasus ini, gubernur bengkulu nonaktif, Rohidin Mersyah (RM), menjadi salah satu tersangka.

    “Antara 4-6 Desember 2024, KPK melaksanakan serangkaian langkah penyidikan, termasuk penggeledahan di tujuh rumah pribadi, satu rumah dinas, dan lima kantor milik Pemprov Bengkulu,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, dikutip dari Antara, Sabtu (7/12/2024).

    Tessa menjelaskan, penggeledahan bertujuan untuk mengumpulkan bukti tambahan yang dapat memperkuat bukti-bukti yang sudah ada, serta untuk memastikan adanya tindak pidana korupsi lainnya yang dilakukan oleh para tersangka.

    Dari hasil penggeledahan, KPK telah menyita sejumlah dokumen, surat-surat, catatan tangan, dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan kasus tersebut.

    Sebelumnya, KPK menetapkan Rohidin Mersyah beserta dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

    Dua tersangka lainnya adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF), dan ajudan Gubernur Bengkulu, Evrianshah (EV). Ketiga tersangka tersebut kemudian ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK.

    Penetapan tersangka ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Bengkulu pada Sabtu (23/11/2024). Operasi tersebut berdasarkan informasi mengenai dugaan pemerasan terhadap pegawai untuk pendanaan Pilkada 2024.

    Dalam operasi tersebut, KPK menangkap delapan orang, namun hanya tiga yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Rohidin Mersyah, sementara lima lainnya berstatus saksi.

  • KPK Sita Dokumen dan Bukti Elektronik Kasus Eks Gubernur Bengkulu

    KPK Sita Dokumen dan Bukti Elektronik Kasus Eks Gubernur Bengkulu

    Jakarta, CNN Indonesia

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penggeledahan di Bengkulu dalam rangka mencari bukti kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Gubernur Bengkulu periode 2021-2024 Rohidin Mersyah dkk.

    “Pada tanggal 4 sampai dengan 6 Desember 2024, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada tujuh rumah pribadi, satu rumah dinas dan lima kantor di lingkungan Pemprov Bengkulu,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Jumat (6/12).

    Tessa menjelaskan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian lanjutan kegiatan penyidikan atas penangkapan yang dilakukan oleh KPK pada 23 dan 24 November 2024.

    Penggeledahan yang dilakukan bertujuan untuk mencari alat bukti lain yang dapat memperkuat alat bukti yang telah dimiliki oleh penyidik serta memastikan ada tidaknya tindak pidana korupsi lain yang dilakukan oleh para tersangka.

    “Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen, surat dan catatan-catatan tangan serta barang bukti elektronik (BBE) yang diduga punya keterkaitan dengan perkara tersebut di atas,” ucap Tessa.

    Juru bicara berlatar belakang pensiunan Polri ini lantas mengimbau kepada pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu untuk bersikap kooperatif serta menyampaikan keterangan dengan sebenar-benarnya.

    Untuk pihak-pihak yang tidak bersikap kooperatif, tegas dia, KPK akan mengambil tindakan yang patut dan terukur sesuai dengan Undang-undang.

    “Penyidikan saat ini masih memungkinkan untuk meminta pihak-pihak lainnya yang patut untuk dimintakan pertanggungjawaban pidananya,” ucap dia.

    Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan calon gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan ajudan gubernur Evriansyah alias Anca sebagai tersangka.

    Mereka sudah ditahan untuk waktu 20 hari pertama hingga 13 Desember 2024 di Rutan Cabang KPK, dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 KUHP.

    Lima orang lainnya yang sempat ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK diputuskan untuk dilepas karena berstatus sebagai terperiksa atau saksi.

    Mereka ialah Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu Syarifudin, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu Syafriandi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu Saidirman, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu Ferry Ernest Parera, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu Tejo Suroso.

    Dalam Pilgub Bengkulu tahun 2024, Rohidin yang berpasangan dengan Meriani melawan pasangan Helmi Hasan-Mi’an. Helmi Hasan merupakan adik dari Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan.

    Hasil perhitungan cepat menunjukkan Rohidin-Meriani kalah dari lawannya.

    (ryn/isn)

    [Gambas:Video CNN]

  • Geledah 13 Lokasi, KPK Sita Dokumen, Surat, dan Bukti Elektronik Terkait Kasus Rohidin Mersyah

    Geledah 13 Lokasi, KPK Sita Dokumen, Surat, dan Bukti Elektronik Terkait Kasus Rohidin Mersyah

    Geledah 13 Lokasi, KPK Sita Dokumen, Surat, dan Bukti Elektronik Terkait Kasus Rohidin Mersyah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) melakukan penggeledahan di 13 lokasi di Bengkulu terkait kasus korupsi yang menjerat Gubernur nonaktif Bengkulu Rohidin Mersyah.
    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, penggeledahan di 13 lokasi itu dilakukan selama 4-6 Desember 2024 yang meliputi, 7 rumah pribadi, 1 rumah dinas, dan 5 kantor di lingkungan Pemprov Bengkulu.
    “Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian lanjutan kegiatan penyidikan atas penangkapan yang dilakukan oleh KPK pada tanggal 23 dan 24 November 2024,” kata Tessa dalam keterangan tertulis, Jumat (6/12/2024).
    Tessa mengatakan, penggeledahan tersebut bertujuan mencari alat bukti lain yang dapat memperkuat alat bukti yang telah dimiliki serta memastikan ada tidaknya tindak pidana korupsi lain yang dilakukan oleh para tersangka.
    Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita dokumen, surat, catatan tangan, dan barang bukti elektronik.
    “Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen,surat dan catatan-catatan tangan serta barang bukti elektronik (BBE)
    yang diduga punya keterkaitan dengan perkara tersebut di atas,” ujarnya.
    Lebih lanjut, KPK mengimbau kepada pejabat-pejabat di Lingkungan Pemprov Bengkulu untuk bersikap kooperatif serta menyampaikan keterangan dengan jujur.
    “Untuk pihak-pihak yang tidak bersikap kooperatif tentu KPK akan mengambil segala tindakan yang patut dan terukur sesuai dengan undang-undang. Penyidikan saat ini masih memungkinkan untuk meminta pihak-pihak lainnya yang patut untuk dimintakan pertanggungjawaban pidananya,” ucap dia.
    Sebelumnya, KPK menetapkan
    Gubernur Bengkulu
    Rohidin Mersyah sebagai tersangka terkait kasus pemerasan dan gratifikasi dalam OTT di Pemprov Bengkulu pada Minggu (24/11/2024).
    Selain Gubernur Bengkulu, KPK menetapkan 2 tersangka lainnya, yaitu Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF), dan Ajudan Gubernur, Evriansyah (E) alias Anca.
    Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, KPK akan melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 24 November 2024 sampai dengan 13 Desember 2024.
    “Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK,” kata Alex di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (24/11/2024).
    KPK juga telah menyita uang tunai sebesar Rp 7 miliar dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Pemprov Bengkulu, Sabtu (23/11/2024).
    Para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Geledah Ruangan Kerja Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu

    KPK Geledah Ruangan Kerja Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu

    Bengkulu, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan ruang kerja kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu. Penggeledahan ini terkait kasus operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap calon petahana yang merupakan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri.

    Proses penggeledahan dilakukan pihak KPK terhadap kantor disnakertrans. Kali ini, KPK tampak dikawal oleh kepolisian dengan senjata lengkap.

    Menurut salah satu ASN Disnakertrans, pihak penyidik KPK mulai datang setelah salat ashar, dan langsung membuka segel ruangan yang sebelumnya telah dipasangi oleh KPK.

    “Tim KPK datang sehabis salat ashar, lalu menuju ruangan kepala dinas dan membuka segel lalu melalukan pemeriksaan,” kata salah satu staf Disnakertrans Bengkulu yang enggan disebutkan namanya itu, Kamis (5/12/2024).

    Dari pantauan, terlihat sejumlah penyidik KPK mulai melakukan pemeriksaan pada ruang kerja yang di kawal ketat anggota polisi serta di dampingi oleh Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu Syarifudin.

    Saat melakukan penggeledahan wartawan dilarang masuk ke lantai dua yang menjadi ruang kerja Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu Syarifudin. Penggeledahan berlangsung dua jam, terlihat penyidik KPK turun membawa satu koper dari ruang yang telah di geledah.

    Sedangkan Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu Syarifudin saat dmintai keterangan memilih bungkam dan langsung meninggalkan wartawan menggunakan kendaraan dinasnya.

    Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkan tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat Pemprov Bengkulu termasuk calon petahana Pilkada Bengkulu, Rohidin Mersya.

    KPK sudah menetapkan Rohidin Mersya, Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, serta ajudan Rohidin, Anca sebagai tersangka.

  • KPK Geledah Kantor Gubernur dan Sekda Bengkulu

    KPK Geledah Kantor Gubernur dan Sekda Bengkulu

    Bengkulu, Beritasatu.com – Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menggeledah kantor gubernur Bengkulu terkait dengan penyidikan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang dilakukan Gubernur Bengkulu Petahana Rohidin Mersyah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

    Proses penggeledahan dilakukan KPK pada ruang kerja gubernur dan sekretaris daerah (sekda) Provinsi Bengkulu. Berdasarkan pantauan Beritasatu.com, penggeledahan yang dilakukan KPK di kantor gubernur Bengkulu dilakukan KPK sejak pagi hari hingga pukul 14.00 WIB.

    Penggeledahan yang dilakukan KPK terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang dilakukan Gubernur Bengkulu Petahana Rohidin Mersyah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

    Saat melakukan penggeledahan, KPK dibantu aparat kepolisian untuk menjaga ketat selama penggeledahan di ruang kerja gubernur dan sekda yang berada di gedung utama.

    Selain itu, rombongan tim KPK juga menyambangi gedung biro umum dengan ditemani Plh sekretaris daerah Provinsi Bengkulu.

    Setelah melakukan penggeledahan di kantor gubernur, KPK terlihat membawa dua koper yang dimasukkan ke dalam mobil yang berbeda. Belum diketahui barang apa saja yang dibawa KPK saat melakukan penggeledahan. Penggeledahan yang dilakukan KPK dibenarkan Plt Gubernur Bengkulu Rosjonsyah.

    “Iya benar, penggeledahan dilakukan KPK. Kalau soal ruangan, kami kurang paham,” kata Plt Gubernur Bengkulu Rosjonsyah kepada awak media, Rabu (4/12/2024).

    Sementara itu, rombongan KPK memilih untuk bungkam terkait penggeledahan yang dilakukan di kantor gubernur Bengkulu.

  • KPK Geledah Kantor Gubernur dan Sekda Bengkulu

    Cari Bukti di Kasus Rohidin Mersyah, KPK Geledah Kantor Gubernur Bengkulu

    Jakarta, Beritasatu.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan kantor Gubernur Bengkulu, Rabu (4/12/2024). Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan pemerasaan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu yang melibatkan Gubernur nonaktif Rohidin Mersyah.

    KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus, yaitu Gubernur nonaktif Bengkulu Rohidin Mersyah (RM), Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF), dan adc Gubernur Bengkulu, Evriansyah (EV) alias AC. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Pemprov Bengkulu berdasarkan hasil ekspose atau gelar perkara oleh KPK.

    “Betul. Sedang ada kegiatan penggeledahan di kantor gubernur Bengkulu oleh penyidik,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Rabu (4/12/2024).

    KPK belum merilis secara resmi temuan apa saja yang berhasil diamankan dari penggeledahan di kantor gubernur Bengkulu tersebut. 

    Dalam kasus ini, Rohidin Mersyah diduga memeras para kepala dinas serta pejabat pada lingkungan Pemprov Bengkulu demi modal kampanye Pilkada 2024. Saat OTT di Bengkulu, tim satgas KPK juga menyita uang tunai Rp 7 miliar berupa pecahan rupiah serta mata uang asing. Diduga uang dimaksud untuk modal kampanye Rohidin Mersyah yang ikut Pilkada Bengkulu 2024.

    Para tersangka telah ditahan di rumah tahanan negara (rutan) cabang KPK. Masa penahanan dapat diperpanjang tergantung kebutuhan penyidikan. KPK nanti akan menyampaikan hasil penggeledahan di kantor gubernur Bengkulu ke publik.

  • KPK Dalami Dugaan Uang Serangan Fajar yang Disebar Gubernur Bengkulu

    KPK Dalami Dugaan Uang Serangan Fajar yang Disebar Gubernur Bengkulu

    Jakarta, Beritasatu.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan uang serangan fajar atau politik uang (money politic) yang disebar Gubernur nonaktif Bengkulu Rohidin Mersyah (RM). Dugaan ini didalami melalui pemeriksaan 10 saksi, di Polresta Bengkulu, Selasa (3/12/2024).

    “Pemeriksaan dilakukan di Polresta Bengkulu,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Rabu (4/12/2024).

    Mereka diperiksa terkait kasus dugaan pemerasaan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu yang menjerat Rohidin sebagai tersangka. Para saksi tersebut adalah pegawai negeri sipil (PNS) berinisial TS, S, E, BASH, MRA, A, JH, YS, MS, dan AMW.

    Mereka dinilai memiliki informasi yang dibutuhkan tim penyidik KPK untuk mengusut kasus tersebut terkait serangan fajar Gubernur nonaktif Bengkulu Rohidin Mersyah. Untuk itu, KPK melayangkan panggilan kepada mereka untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

    “Saksi didalami terkait permintaan gubernur untuk menjadi tim sukses, penyerahan uang untuk operasional dan logistik pencalonan gubernur, serta distribusi uang serangan fajar untuk pemenangan gubernur bengkulu,” ungkap Tessa.

    KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM), Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF), dan adc Gubernur Bengkulu Evriansyah (EV) alias AC. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Pemprov Bengkulu berdasarkan hasil ekspose atau gelar perkara oleh KPK.

    Dalam kasus ini, KPK menyebut amplop yang diduga merupakan serangan fajar atau politik uang oleh cagub petahana Bengkulu Rohidin Mersyah berisi uang dari Rp 20.000 hingga Rp 100.000. Temuan amplop tersebut kini tengah didalami penyidik KPK.

    Amplop berlogo pasangan cagub Bengkulu Rohidin Mersyah dan Meriani sebelumnya telah disita KPK. Penyitaan itu terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Bengkulu yang menjerat Rohidin.

    “Ini masih didalami oleh penyidik. Isi amplopnya informasi yang saya dapatkan bervariasi, antara lain Rp 100.000, Rp 50.000, dan Rp 20.000,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/11/2024).

    Tessa mengatakan, belum ada penghitungan soal jumlah amplop tersebut. Namun, dia menyebut ada sebagian amplop yang telah terdistribusi, diduga terkait serangan fajar gubernur bengkulu agar para penerima dapat memilih Rohidin dalam Pilgub Bengkulu 2024.

  • KPK OTT Pejabat Negara Lagi, Kali Ini di Pekanbaru

    KPK OTT Pejabat Negara Lagi, Kali Ini di Pekanbaru

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap penyelenggara negara di wilayah Pekanbaru, Riau. 

    Hal itu dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan, Senin (2/12/2024). KPK masih melakukan proses pemeriksaan terhadap pihak terjaring OTT itu.

    “Benar KPK telah melakukan Tangkap tangan terhadap Penyelenggara negara di wilayah Pekanbaru Riau. Tim KPK masih melakukan proses pemeriksaan selama 1×24 jam,” ujarnya melalui pesan singkat. 

    Ghufron masih irit berbicara soal OTT yang dilakukan lembaga antirasuah menjelang penghujung tahun 2024. Operasi senyap itu juga dilakukan jelang pergantian kepemimpinan KPK periode 2019-2024 ke 2024-2029.

    “Mohon bersabar lebih dahulu nanti setelah selesai akan kami sampaikan kepada masyarakat,” terang pimpinan KPK berlatar belakang akademisi itu.

    Untuk diketahui, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk memutuskan perkara itu apabila akan dinaikkan ke tahap penyidikan. 

    Di sisi lain, belum lama ini KPK juga melakukan OTT terhadap Gubernur nonaktif Bengkulu Rohidin Mersyah, Sabtu (23/11/2024). Alhasil, Rohidin dan dua anak buahnya ditetapkan tersangka.

  • Ketua pemenangan Rohidin-Meriani: Selamat cagub Bengkulu Helmi-Mian

    Ketua pemenangan Rohidin-Meriani: Selamat cagub Bengkulu Helmi-Mian

    Bengkulu (ANTARA) – Ketua tim pemenangan pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu nomor urut 2 Rohidin Mersyah-Meriani mengucapkan selamat kepada pasangan calon nomor urut 1 Helmi Hasan-Mian sebagai calon terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu 2025-2030.

    “Saya Sumardi, sebagai ketua tim pemenangan Rohidin-Mariani paslon 02 mengucapkan selamat kepada bapak Helmi Hasan dan Mian terpilih menjadi Gubernur Bengkulu periode 2025-2030. Semoga beliau dapat menjalankan amanah,” kata Sumardi di Bengkulu, Kamis.

    Dia menyampaikan ucapan selamat itu mengacu pada hasil hitung cepat suara Pemilihan Gubernur Bengkulu yang memenangkan Helmi-Mian dengan perolehan 56,18 persen.

    “Berdasarkan quick count dari yang kami baca maupun real count yang masuk bagi Partai Golkar dan partai pengusung 02 sudah 85 persen suara masuk (yang menunjukkan Helmi Hasan-Mian unggul),” kata dia.

    Dia berharap Helmi Hasan-Mian dapat menjalankan amanah dan bisa bekerja sama dengan semua instansi yang ada di Provinsi Bengkulu, baik vertikal maupun pemerintah daerah.

    “Selain sekali lagi kami ucapkan selamat kepada gubernur baru, beliau sudah terpilih dan ini sudah menjadi takdir permainan sudah selesai,” kata dia.

    Sumardi pun mengatakan pihaknya tidak berniat untuk melakukan gugatan yang berhubungan dengan pemungutan dan penghitungan suara tersebut.

    Menurut dia, langkah hukum berkaitan yang dilakukan lebih kepada upaya praperadilan calon gubernur nomor urut 2 Rohidin Mersyah yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK pasca-operasi tangkap tangan.

    “Jadi kalau berkaitan dengan suara sampai sekarang ini tidak ada, karena rakyat sudah menjatuhkan pilihan kepada calon ini, kalau pun selisih suaranya tipis atau tebal itu urusan lain, yang jelas kita mengakui bahwa pasangan Helmi Hasan dan Mian ini lebih unggul,” ujarnya.

    Pemilihan Gubernur Bengkulu Pilkada 2024 diikuti dua pasang calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, yakni nomor urut 1 pasangan Helmi Hasan (mantan Wali Kota Bengkulu dua periode) yang berpasangan dengan Mian (Bupati Bengkulu Utara petahana). Kemudian, nomor urut 2 pasangan Rohidin Mersyah yang merupakan Gubernur Bengkulu petahana, berpasangan dengan seorang pengusaha asal Bengkulu Meriani.

    Pewarta: Boyke Ledy Watra
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2024

  • Kubu Cagub Petahana Bengkulu Rohidin Mersyah Akui Kekalahan dari Helmi-Mian
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        28 November 2024

    Kubu Cagub Petahana Bengkulu Rohidin Mersyah Akui Kekalahan dari Helmi-Mian Regional 28 November 2024

    Kubu Cagub Petahana Bengkulu Rohidin Mersyah Akui Kekalahan dari Helmi-Mian
    Tim Redaksi
    BENGKULU, KOMPAS.com –
     Ketua Tim Pemenangan calon gubernur dan wakil
    gubernur Bengkulu
    nomor urut 2
    Rohidin Mersyah
    -Meriani, mengakui kekalahan mereka melawan pesaing mereka, paslon nomor urut 1
    Helmi Hasan
    -Mian.
    Sumardi
    memberikan ucapan selamat kepada pasangan Helmi Hasan dan Mian.
    “Saya sebagai Ketua Tim Pemenangan Paslon nomor urut 2, mengucapkan selamat atas terpilihnya Helmi Hasan dan Mian sebagai gubernur dan wakil gubernur Bengkulu,” ujar Sumardi saat konferensi pers di kantor DPD Golkar, Kamis (28/11/2024).
    Hal ini disampaikan Sumardi berdasarkan hasil hitung cepat sejumlah lembaga survei, data yang masuk ke tim pemenangan Rohidin-Meriani dan partai koalisi.
    “85 data masuk, menunjukkan Helmi-Mian unggul. Kami menerima hasil dengan lapang dada,” jelas Sumardi.
    Sumardi berharap Helmi-Mian mampu mengemban amanah.
    Ia berharap pasangan tersebut dapat menjalin kerja sama yang harmonis dengan berbagai instansi di tingkat vertikal maupun pemerintahan daerah untuk membangun Provinsi Bengkulu ke arah yang lebih baik.
    “Semoga pasangan Helmi Hasan dan Mian dapat menjalankan amanah rakyat sesuai dengan slogannya, bantu rakyat. Sekali lagi, selamat atas kemenangan mereka,” tambahnya.
    Pilkada Bengkulu diikuti dua pasang calon. Helmi Hasan-Mian melawan Rohidin Mersyah-Meriani.
    Namun, Rohidin Mersyah ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (23/11/2024)
    Dia dijadikan tersangkan dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Pemerintah Provinsi Bengkulu, Sabtu (23/11/2024).
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.