Tag: Rohidin Mersyah

  • Irjen Pol. Purn. Drs. Supratman – Halaman all

    Irjen Pol. Purn. Drs. Supratman – Halaman all

    Berikut profil Irjen Pol. Purn. Drs. Supratman, jpurnawirawan jenderal bintang dua yang dulu pernah menjabat sebagai Kapolda Bengkulu

    Tayang: Minggu, 2 Maret 2025 20:34 WIB

    Tribunnews.com/Vincentius Jyestha Candraditya

    PROFIL PENSIUNAN POLISI – Supratman saat menjadi Kapolda Bengkulu masih berpangkat Brigjen sedang bersama Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah di sela-sela acara ‘Milenial Road Safety Festival’ di Pantai Panjang, Bengkulu, Minggu (10/2/2019). Berikut profil Irjen Supratman, jenderal bintang dua mantan Kapolda Bengkulu.
    TRIBUNNEWS.COM/VINCENTIUS JYESTHA 

    TRIBUNNEWS.COM – Inspektur Jenderal atau Irjen Pol. Purn. Drs. Supratman adalah purnawirawan polisi yang lahir pada 29 Juni 1962 di Bengkulu.

    Irjen Pol Supratman dulunya menjabat sebagai Analis Kebijakan Utama Bidang Sespim Lemdiklat Polri.

    Namanya juga dikenal sebagai mantan Kepala Kepolisian Daerah Bengkulu (Kapolda Bengkulu).

    Irjen Pol Purn Supratman adalah lulusan Akademi Polisi atau Akpol 1987.

    Jenderal Bintang Dua ini  berpengalaman dalam bidang lantas.

    Pendidikan

    Irjen Pol Purn Supratman diketahui pernah menjalani beberapa pendidikan.

    Berikut adalah daftar pendidikan yang pernah dijalani oleh Irjen Pol Purn Supratman dikutip dari Wikipedia :

    Pendidikan Umum

    SD Bengkulu (1974)
    SMP Bengkulu (1977)

    Pendidikan Kepolisian

    AKABRI (1987)

    PTIK (1996)

    SESPIM (2002)

    SESPATI (2010)

    Karier

    Irjen Pol Purn Supratman sudah malang melintang di dunia kepolisian Tanah Air.

    Karirnya dimulai di tahun 1987 saat menjadi Pamapta Polres Lampung Selatan.

    Ia kemudian menduduki jabatan-jabatan strategis di Korps Bhayangkara.

    Hingga akhirnya dirinya mengisi posisi sebagai Analis Kebijakan Utama Bidang Sespim Lemdiklat Polri.

    Inilah daftar jabatan yang pernah diamanatkan kepada Irjen Supratman :

    Pamapta Polres Lampung Selatan (1987)
    Kasat Sabhara Polres Lampung Selatan (1988)
    Kapolsek Tanjungan (1988)
    Kanit Laka Bag Lantas Polwil Lampung (1989)
    Kasat Lantas Polres Bengkulu Selatan (1990)
    Kaset Ops Puskodal Ops Polresta Bengkulu (1991)
    Kasat Lantas Polresta Bengkulu (1992)
    Kasat Lantas Polresta Jambi (1993)
    Kapuskodal Ops Polresta Surabaya Selatan (1998)
    Wakapolres Jombang (1998)
    Wakapolres Mojokerto (1999)
    Pamen Sespim Lemdiklat Polri (2001)
    Kabag Tatib Lantas Dit Lantas Polda Lampung (2002)
    Kabag Ops Polwiltabes Bandung (2003)
    Kapolres Bandung (2006)
    Wakapolwil Priangan (2007)
    Widyaiswara Muda Sespim Polri (2008)
    Kaden A Hartib Pusprovos Div Propam Polri (2010)
    Pamen SDE SDM Polri (2010)
    Analis Kebijakan Madya bidang Provos Divpropam Polri (2011)
    Kabidpropam Polda Jabar[4] (2011)
    Analis Kebijakan Madya bidang Sespimmen Sespim Polri (2013)
    Kayanma Polri (2015)
    Widyaiswara Madya Sespim Polri (2016)
    Direkonomi Baintelkam Polri (2017)
    Wakapolda Jawa Barat (2017)
    Kapolda Bengkulu (2019)
    Analis Kebijakan Utama Bidang Sespim Lemdiklat Polri (2020)

    (TRIBUNNEWS/Ika Wahyuningsih)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • KPK Ungkap Ada Permintaan Uang Dari Rohidin Mersyah Dalam Proses Seleksi Pegawai Bank Bengkulu – Halaman all

    KPK Ungkap Ada Permintaan Uang Dari Rohidin Mersyah Dalam Proses Seleksi Pegawai Bank Bengkulu – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap ada permintaan uang dari eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dalam proses seleksi pegawai Bank Bengkulu.

    Permintaan uang itu bertujuan untuk pendanaan pemenangan Rohidin Mersyah dalam Pilkada 2024.

    Materi itu didalami lewat pemeriksaan dua saksi pada Jumat, 31 Januari 2025.

    Dua saksi yang diperiksa, Jufrizal Eka Putra, Direktur Kepatuhan Bank Bengkulu dan Mulkan, Direktur Operasi Bank Bengkulu.

    “Saksi didalami terkait adanya permintaan uang oleh tersangka RM (Rohidin Mersyah) dalam proses seleksi pegawai di Bank Bengkulu guna kepentingan pendanaan pemenangan dirinya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Sabtu (1/2/2025).

    Permintaan bantuan logistik untuk pemenangan Rohidin Mersyah kemudian juga didalami KPK dari pemeriksaan saksi Ahmad Hendy selaku Kepala UPTD PPD Samsat Bengkulu Tengah.

    “Saksi didalami terkait permintaan bantuan logistik untuk pemenangan RM,” ujar Tessa.

    KPK sebelumnya memeriksa Direktur Utama Bank Bengkulu Beni Harjono, Kamis, 30 Januari 2025.

    Beni didalami terkait adanya permintaan dari Rohidin Mersyah kepada Bank Bengkulu untuk membantu logistik pemenangan dalam Pilkada 2024.

    Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

    Mereka adalah Rohidin Mersyah; Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri; dan ajudan Rohidin, Evriansyah alias Anca.

    Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Rohidin Mersyah memeras para kepala dinas dan pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu untuk modal kampanye Pilkada 2024. 

    Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (23/11/2024), tim KPK turut menyita uang tunai dengan total sebesar Rp7 miliar dalam pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat (AS), dan dolar Singapura. 

    Atas perbuatannya, Rohidin bersama Evriansyah dan Isnan Fajri dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

    KPK langsung menjebloskan Rohidin bersama dua tersangka lainnya ke rutan.

  • KPK Panggil Dirut Bank Bengkulu Usut Kasus Korupsi Gubernur Rohidin Mersyah – Halaman all

    KPK Panggil Dirut Bank Bengkulu Usut Kasus Korupsi Gubernur Rohidin Mersyah – Halaman all

    Direktur Utama Bank Bengkulu Beni Harjono dipanggil KPK untuk jadi saksi yang menyeret Gubernur nonaktif Bengkulu Rohidin Mersyah 

    Tayang: Kamis, 30 Januari 2025 12:10 WIB

    Tribunnews/Irwan Rismawan

    KASUS KORUPSI – Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, di Jakarta Selatan, Senin (18/1/2021). Direktur Utama Bank Bengkulu Beni Harjono dipanggil KPK Kamis (30/1/2025) untuk jadi saksi kasus dugaan korupsi yang menyeret Gubernur nonaktif Bengkulu Rohidin Mersyah  Tribunnews/Irwan Rismawan 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama Bank Bengkulu Beni Harjono, Kamis (30/1/2025).

    Beni dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi yang menyeret Gubernur nonaktif Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka.

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Kamis.

    Selain Beni Harjono, penyidik KPK juga memanggil Andra Wijaya selaku Staf Pengeluaran Pembantu Samsat Bengkulu Tengah sebagai saksi.

    Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

    Mereka adalah Rohidin Mersyah; Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri; dan ajudan Rohidin, Evriansyah alias Anca.

    Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Rohidin Mersyah memeras para kepala dinas dan pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu untuk modal kampanye Pilkada 2024. 

    Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (23/11/2024), tim KPK turut menyita uang tunai dengan total sebesar Rp7 miliar dalam pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat (AS), dan dolar Singapura. 

    Atas perbuatannya, Rohidin bersama Evriansyah dan Isnan Fajri dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

    KPK langsung menjebloskan Rohidin bersama dua tersangka lainnya ke rutan. 

     

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • KPK Kembali Periksa Saksi Dugaan Korupsi Gubernur Bengkulu Nonaktif Rohidin Mersyah
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        20 Januari 2025

    KPK Kembali Periksa Saksi Dugaan Korupsi Gubernur Bengkulu Nonaktif Rohidin Mersyah Regional 20 Januari 2025

    KPK Kembali Periksa Saksi Dugaan Korupsi Gubernur Bengkulu Nonaktif Rohidin Mersyah
    Tim Redaksi
    BENGKULU, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) kembali memeriksa 7 orang pejabat di lingkungan Pemprov
    Bengkulu
    terkait perkara dugaan pengumpulan uang untuk pemenangan Gubernur nonaktif
    Rohidin Mersyah
    , Senin (20/1/2025) di Bengkulu.
    “Hari ini, Senin (20/1/2025), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi oleh Penyelenggara Negara terkait dengan jabatannya dan/atau berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, di wilayah Pemerintah Provinsi Bengkulu, pada periode tahun 2018-2024,” kata Juru Bicara Bidang Penindakan KPK RI Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/1/2025).
    Pemeriksaan dilakukan di Polresta Bengkulu, yakni JD Kepala Bakesbangpol Provinsi Bengkulu, EHS Kabag Pemerintahan Biro Pemkesra Provinsi Bengkulu, MD Kabag Otonomi Daerah Biro Pemkesra Provinsi Bengkulu, PT Kabag Kesra Biro Pemkesra Provinsi Bengkulu, SW Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Bengkulu, KH Sekretaris BPBD Provinsi Bengkulu, dan WA Bendahara Pengeluaran Pembantu Disnakertrans Provinsi Bengkulu.
    Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa puluhan pejabat.
    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintahan Provinsi Bengkulu, Minggu (24/11/2024).
    Selain Rohidin, KPK menetapkan 3 tersangka lainnya, yaitu Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF) dan Ajudan Gubernur Evriansyah (E) alias Anca.
    Para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 jo.
    Pasal 55 KUHP di lingkup Pemprov Bengkulu sejak satu pekan terakhir.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Kembali Periksa Saksi Dugaan Korupsi Gubernur Bengkulu Nonaktif Rohidin Mersyah
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        20 Januari 2025

    KPK Periksa Puluhan Pejabat Bengkulu soal Pengumpulan Uang Pemenangan Rohidin Regional 16 Januari 2025

    KPK Periksa Puluhan Pejabat Bengkulu soal Pengumpulan Uang Pemenangan Rohidin
    Tim Redaksi
    BENGKULU, KOMPAS.com
    – Puluhan pejabat di lingkup
    Pemprov Bengkulu
    kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) sebagai saksi terkait dugaan pengumpulan uang untuk pemenangan Gubernur
    Rohidin Mersyah
    .
    Pemeriksaan dilakukan secara maraton sejak Senin, 13 Januari 2025, hingga Rabu, 15 Januari 2025.
    Pemeriksaan dilakukan di Mapolresta Bengkulu.
    Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis mengatakan, para saksi diminta menjelaskan tentang praktik pengumpulan uang di lingkungan pemerintahan provinsi.
     
    “Diduga uang yang terkumpul digunakan untuk kepentingan pemenangan Rohidin Mersyah yang kembali maju dalam Pilkada Provinsi Bengkulu 2024,” jelas Tessa dalam pesan tertulisnya, Rabu (15/1/2025).
    Adapun saksi-saksi yang diperiksa pada Rabu (15/1/2025) yakni R.DY Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Bengkulu, Asisten NM Administrasi Umum Provinsi Bengkulu, ES Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana Provinsi Bengkulu, YH Kabid pada Dinas Sosial Provinsi Bengkulu, TD Kepala Bidang di Dinas Sosial Provinsi Bengkulu, ES Kepala Bidang di Dinas Sosial Provinsi Bengkulu, dan MH Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Muko-Muko.
    “Semua saksi diperiksa terkait kronologi permintaan uang dari dinas-dinas, pemberian uang, dan sumber uang yang mendukung pemenangan Rohidin Mersyah,” lanjutnya.
    Sementara sebelumnya, pada Senin (13/1/2025) dan Selasa (14/1/2025), KPK memeriksa 14 orang saksi, yakni Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR Provinsi Bengkulu berinisial GKK, Bendahara Pengeluaran Pembantu Dinas PUPR Provinsi Bengkulu PA, Ajudan/Pengawal Gubernur Bengkulu Y, dan General Manager Hotel Mercure Bengkulu HTW.
    Lalu Asisten I Bidang Pemerintah dan Kesra Provinsi Bengkulu KA, Kepala Dinas Sosial Provinsi Bengkulu EP, Kepala Biro Hukum Provinsi Bengkulu HD, Kepala BPBD Pemprov Bengkulu HA, dan Staf Ahli Gubernur Bengkulu S.
    Selanjutnya Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Pemprov Bengkulu MS, Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu RA, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Pemprov Bengkulu YA, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Pemprov Bengkulu RMP, dan Kepala Bidang Pra Bencana BPBD Provinsi Bengkulu HM.
    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintahan Provinsi Bengkulu, Minggu (24/11/2024).
    Selain Rohidin, KPK menetapkan 3 tersangka lainnya, yaitu Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF) dan Ajudan Gubernur, Evriansyah (E) alias Anca.
    Para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang No 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Duga Rohidin Mersyah Kumpulkan Upeti untuk ‘Serangan Fajar’ Pilkada 2024

    KPK Duga Rohidin Mersyah Kumpulkan Upeti untuk ‘Serangan Fajar’ Pilkada 2024

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga uang hasil korupsi Gubernur nonaktif Bengkulu Rohidin Mersyah digunakan untuk ‘serangan fajar’ pada Pilkada Serentak 2024. 

    Penyidik KPK telah menetapkan Rohidin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada November 2024 lalu. Pada saat itu, dia juga tengah maju lagi di Pilkada Bengkulu sebagai calon gubernur. 

    Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi kasus tersebut, Senin (13/1/2025), KPK menduga adanya pemberian uang ke Rohidin dari dinas-dinas terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Dugaan itu pun didalami dari sejumlah kepala dinas di lingkungan pemprov. 

    “Didalami terkait dengan kronologis permintaan uang dari dinas-dinas, pemberian uang dan sumber uang untuk dukungan Pemenangan Rohidin Mersyah. Uang tersebut digunakan untuk ‘Serangan Fajar di Pilkada’ dan untuk kebutuhan logistik,” ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (14/1/2025). 

    Adapun saksi-saksi yang didalami keterangannya mengenai hal tersebut yakni Kepala BPBD Pemprov Bengkulu Herwan Antony, Staf Ahli Gubernur Bengkulu Sisardi, Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Pemprov Bengkulu Meri Sasdi, Kabid SMK pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu Rainer AtuK.

    Selain itu, penyidik juga telah memeriksa Kabid Bina Marga Dinas PUPR Pemprov Bengkulu Yasiruddin, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Provinsi Bengkulu Rizki Magnolia Putri dan Kabid Pra Bencana BPBD Provinsi Bengkulu Hardenni Meidianto.

    Kumpulkan Upeti

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, lembaga antirasuah menduga Rohidin mengumpulkan uang melalui dua anak buahnya untuk keperluan maju di Pilkada Serentak 2024. Dia merupakan calon petahana saat itu. 

    Dalam kurun waktu September—Oktober 2024, Sekda diduga mengumpulkan seluruh ketua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta kepala biro di lingkungan Pemprov Bengkulu untuk mendukung pencalonan kembali Rohidin.

    ‘Upeti’ itu lalu dikumpulkan dari berbagai kepala dinas hingga kepala biro di lingkungan Pemprov Bengkulu. Rohidin bahkan diduga di antaranya memerintahkan anak buahnya mencairkan honor Pegawai Tidak Tetap dan Guru Tidak Tetap se-provinsi Bengkulu sebelum 27 November 2024 (hari pemungutan suara), dengan honor Rp1 juta per orang. 

    Pada November 2024, KPK menggelar OTT. Tim KPK lalu mengamankan tujuh orang termasuk Rohidin. Sejumlah bukti yang turut diamankan yakni catatan penerimaan dan penyaluran uang tunai masing-masing sebesar Rp32,5 juta dan Rp120 juta; uang tunai Rp370 juta; serta catatan penerimaan dan penyaluran uang sekitar Rp6,5 miliar dalam mata uang dolar AS serta dolar Singapura. 

    Selain Rohidin, KPK turut menetapkan dua orang lainnya yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Isnan Fajri (IF) serta Adc Gubernur Evriansyah (EV) alias Anca sebagai tersangka. Ketiganya resmi ditahan, Minggu (24/11/2024). 

  • Periksa Pejabat Pemprov Bengkulu, KPK Dalami Uang Serangan Fajar Rohidin Mersyah

    Periksa Pejabat Pemprov Bengkulu, KPK Dalami Uang Serangan Fajar Rohidin Mersyah

    Jakarta, Beritasatu.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pengumpulan uang untuk “serangan fajar” mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Dugaan ini didalami melalui pemeriksaan tujuh saksi pada Senin (13/1/2025).

    “Pemeriksaan dilakukan di Polresta Bengkulu,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Selasa (14/1/2025).

    Saksi yang dipanggil, yakni Kepala BPBD Pemprov Bengkulu Herwan Antony (HA), staf ahli Gubernur Bengkulu Sisardi (S), Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Pemprov Bengkulu Meri Sasdi (MS), dan Kabid SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu Rainer Atu (RA).

    Selain itu, Kabid Bina Marga Dinas PUPR Pemprov Bengkulu Yasiruddin (Y), Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Provinsi Bengkulu Rizki Magnolia Putri (RMP), dan Kabid Pra Bencana BPBD Provinsi Bengkulu Hardenni Meidianto (HM).

    “Semuanya didalami terkait dengan kronologi permintaan uang dari dinas-dinas, pemberian uang, dan sumber uang untuk dukungan pemenangan Rohidin Mersyah,” ungkap Tessa.

    Rohidin diketahui turut berpartisipasi dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilkada) Bengkulu 2024 sebagai calon petahana, sebelum akhirnya mesti menjalani proses hukum di KPK. Uang yang dikumpulkan tersebut diduga untuk melakukan serangan fajar saat pilgub.

    “Uang tersebut digunakan untuk ‘serangan fajar’ pada pilkada dan untuk kebutuhan logistik,” ujar Tessa.

    Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Rohidin Mersyah (RM), Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF), dan adc Gubernur Bengkulu Evriansyah (EV) alias AC. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Pemprov Bengkulu berdasarkan hasil ekspose atau gelar perkara oleh KPK.

    Rohidin Mersyah diduga memeras para kepala dinas serta pejabat pada lingkungan Pemprov Bengkulu demi modal kampanye Pilkada 2024. Saat OTT di Bengkulu, tim satgas KPK juga menyita uang tunai Rp 7 miliar berupa pecahan rupiah serta mata uang asing. Diduga uang dimaksud untuk modal kampanye Rohidin Mersyah yang ikut Pilkada Bengkulu 2024.

  • Bengkulu terbaik keempat nasional partisipasi pemilih pilkada

    Bengkulu terbaik keempat nasional partisipasi pemilih pilkada

    Tangkapan layar-Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu menyampaikan hasil penetapan pasangan Gubernur Bengkulu terpilih kepada perwakilan pasangan calon gubernur Helmi Hasan-Mian di Bengkulu, Kamis. (09/01/2025) (ANTARA/Boyke Ledy Watra)

    KPU: Bengkulu terbaik keempat nasional partisipasi pemilih pilkada
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Jumat, 10 Januari 2025 – 09:35 WIB

    Elshinta.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu menyebutkan provinsi berjuluk Bumi Rafflesia itu menjadi terbaik keempat nasional untuk partisipasi pemilih Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024.

    “Secara peringkat nasional, walaupun tidak mendapatkan apa (legalitas seperti penghargaan yang dapat menunjukkan pemeringkatan), berdasarkan hitung-hitungan, kita secara nasional secara nasional, mendapatkan peringkat 4 secara nasional untuk tingkat partisipasi,” kata Ketua KPU Provinsi Bengkulu Rusman Sudarsono di Bengkulu, Kamis.

    Bahkan, untuk provinsi di Pulau Sumatera, Pemilihan Gubernur Bengkulu menjadi penyelenggaraan pilkada dengan tingkat partisipasi tertinggi.

    “Kalau di wilayah Sumatera ini kita mendapatkan peringkat satu. Perlu kami informasikan juga bahwasanya tingkat partisipasi kita pada saat pilkada serentak kemarin di wilayah Provinsi Bengkulu ini dengan jumlah 79,24 persen,” kata dia lagi.

    Jumlah partisipasi pemilih pada Pilkada Serentak 2024 untuk Pemilihan Gubernur Bengkulu itu meningkat sekitar 2 persen dibandingkan penyelenggaraan yang sama pada 2020 lalu.

    Rusman menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah menggunakan hak suara mereka pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024.

    Dia juga menyampaikan apresiasi pada pihak-pihak terkait yang mendukung pilkada terselenggara dengan aman, damai, lancar dan tentunya dengan partisipasi yang baik pula.

    Komisi Pemilihan Umum pada Kamis, 9 Januari 2025, menetapkan pasangan calon gubernur nomor urut 1 Helmi Hasan-Mian sebagai Gubernur Bengkulu terpilih periode 2025–2030.

    “Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu tentang penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih Provinsi Bengkulu 2024. Menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur provinsi Bengkulu nomor urut 1 saudara haji Helmi Hasan dan saudara Mian,” kata Ketua KPU Provinsi Bengkulu Rusman Sudarsono di Bengkulu, Kamis.

    Pasangan Helmi Hasan-Mian ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih usai memenangkan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 dengan perolehan suara sebanyak 616.469 suara sah atau 55,09 persen dari total suara sah.

    Pemilihan Gubernur Bengkulu Pilkada 2024 diikuti dua pasang calon, yakni pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Bengkulu nomor urut 1 Helmi Hasan (mantan Wali Kota Bengkulu dua periode) yang berpasangan dengan Mian (Bupati Bengkulu Utara petahana).

    Kemudian, pasangan selanjutnya yakni pasangan calon gubernur nomor urut 2 Rohidin Mersyah yang merupakan Gubernur Bengkulu petahana, berpasangan dengan seorang pengusaha asal Bengkulu Meriani.

    Sumber : Antara

  • KPU Tetapkan Hasil Pilgub Bengkulu: Helmi Hasan-Mian Kalahkan Petahana

    KPU Tetapkan Hasil Pilgub Bengkulu: Helmi Hasan-Mian Kalahkan Petahana

    Jakarta, CNN Indonesia

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu menetapkan pasangan calon gubernur-wakil gubernur nomor urut 1 Helmi Hasan-Mian memenangkan Pilkada 2024 Bengkulu.

    Hal itu diputuskan KPU Bengkulu usai menggelar rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pilkada Serentak 2024 pada Sabtu (7/12).

    “Maka dengan demikian rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari setiap kabupaten kota dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur 2024 dinyatakan sah,” ujar Ketua KPU Provinsi Bengkulu Rusman Sudarsono di Bengkulu, seperti dikutip Antara.

    Pilkada Provinsi Bengkulu 2024 diikuti dua pasang calon, yakni paslon nomor 1 Helmi Hasan – Mian dan paslon petahanan dengan nomor urut 2 Rohidin Mersyah – Meriani. Sehari menjelang masa tenang, Rohidin Mersyah terjerat OTT KPK dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan KPK.

    Usai rekapitulasi dilakukan, Helmi Hasan-Mian memperoleh 616.469 suara, mengungguli perolehan Rohidin Mersyah-Meriani dengan 502.477 suara.

    Rusman menjelaskan daftar pemilih tetap pada Pilkada Serentak 2024 sebanyak 1.503.923 orang, terdiri atas 759.095 orang laki-laki dan 744.828 orang perempuan.

    Adapun total jumlah suara yang masuk sebanyak 1.194.420 suara, dengan suara sah sebanyak 1.118.946 dan suara tidak sah 75.474 suara.

    Dengan dilakukannya penetapan, sambung Rusman, proses politik pemilihan gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada Serentak 2024 di Bengkulu rampung.

    “Kalau bahasanya, peristiwa politiknya insyaallah selesai pada hari ini karena terkait dengan angka-angka. Tetapi, terkait dengan peristiwa hukum yang para pihak berkeberatan bisa ke Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

    Terkait kemungkinan adanya laporan para pihak dan masyarakat ke Bawaslu soal kinerja KPU Provinsi Bengkulu dan jajaran terhadap penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024, Rusman menyatakan KPU siap mengikuti proses hukum tersebut.

    “Kami persilakan rekan-rekan Bawaslu memproses dan jikalau memang membutuhkan keterangan dari KPU terkait dengan laporan masyarakat tersebut, tentu kami berkomitmen untuk mengikuti proses hukum tersebut. Saya pikir itu hak setiap masyarakat untuk menguji kinerja KPU,” jelasnya.

    (sfr/sfr)

    [Gambas:Video CNN]

  • KPK Geledah 13 Tempat Terkait Kasus Korupsi Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah – Page 3

    KPK Geledah 13 Tempat Terkait Kasus Korupsi Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah – Page 3

    Sebelumnya, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Rabu (4/12/2024). Penggeledahan dibenarkan oleh Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardika Sugiarto.

    “Betul, sedang ada kegiatan penggeledahan di kantor Gubernur Bengkulu oleh penyidik,” kata Tessa melalui pesan singkatnya, Rabu (4/12/2024).

    Tessa belum mengungkapkan lebih jauh perihal penggeledahan tersebut. Hanya saja KPK juga sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang PNS di Polresta Bengkulu pada Selasa (3/12/2024). Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kasus korupsi yang menjerat Rohidin.

    “Pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan pemerintah Provinsi Bengkulu,” ucap Tessa.

    Sebanyak 10 orang saksi tersebut hadir dan dicecar oleh penyidik soal hasil gratifikasi Rohidin Mersyah yang digunakan untuk keperluan kampanye saat pilkada, salah satunya untuk serangan fajar (politik uang).

    “Saksi didalami terkait dugaan dengan permintaan gubernur untuk menjadi tim sukses, penyerahan uang untuk operasional & logistik pencalonan gubernur dan gratifikasi uang ‘serangan fajar’ untuk pemenangan gubernur,” beber Tessa.