Tag: Rita Widyasari

  • Profil Japto Soerjosoemarno, Ketua Pemuda Pancasila yang Rumahnya Digeledah KPK

    Profil Japto Soerjosoemarno, Ketua Pemuda Pancasila yang Rumahnya Digeledah KPK

    Liputan6.com, Bandung – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Ketua Umum Ormas Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno (JS) di Jakarta Selatan, pada Selasa (5/2/2025) malam.

    Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika menyebutkan penggeledahan tersebut terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (RW).

    “Benar ada kegiatan penggeledahan perkara tersangka RW di rumah saudara JS,” ucapnya mengutip dari Antara, Rabu (5/2/2025).

    Adapun rumah Japto Soerjosoemarno yang digeledah berlokasi di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Selain Japto, sebelumnya KPK juga melakukan penggeledahan di rumah politikus Ahmad Ali pada Selasa (4/2/2025) terkait perkara yang sama.

    KPK menyita sejumlah bukti mulai dari dokumen, uang, tas, dan jam di kediaman Ahmad Ali. Sementara itu, melalui penggeledahan di rumah Japto KPK menyita 11 unit mobil, uang, dokumen, dan barang bukti elektronik.

    Sebagai informasi, penyidik KPK saat ini tengah melakukan pengembangan terhadap perkara penerimaan gratifikasi oleh Rita Widyasari dari perusahaan-perusahaan atas produksi batubara di Kabupaten Kutai Kartanegara.

  • KPK Sita 11 Mobil dan Uang dari Rumah Japto Soerjosoemarno: Pengembangan Kasus Rita Widyasari?

    KPK Sita 11 Mobil dan Uang dari Rumah Japto Soerjosoemarno: Pengembangan Kasus Rita Widyasari?

    PIKIRAN RAKYAT – Rumah Ketua Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno, di Jakarta Selatan digeledah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 4 Februari 2025, malam. Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari (RW).

    “Dasar geledahnya menggunakan Sprindik gratifikasi RW,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Rabu, 5 Februari 2025.

    Japto Soerjosoemarno.

    Namun, Tessa belum mengungkapkan peran Japto dalam kasus ini. Sementara itu, Rita sudah berstatus tersangka di KPK.

    “Belum bisa diungkap saat ini (peran Japto di kasus Rita Widyasari),” ujarnya.

    KPK Sita 11 Mobil dan Uang

    Setelah menggeledah rumah Japto, KPK menyita 11 mobil serta uang dalam bentuk rupiah dan valuta asing (valas). Namun, jumlah pasti uang yang disita belum diumumkan.

    Selain itu, penyidik juga mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik (BBE), meski belum dijelaskan secara rinci.

    “Hasil sita rumah JS: 11 Ranmor (kendaraan bermotor) roda 4, uang rupiah dan valas, dokumen, BBE,” kata Tessa.

    KPK Geledah Rumah Politikus NasDem Ahmad Ali

    Sebelum menggeledah rumah Japto, KPK juga menggeledah rumah mantan Anggota DPR Fraksi Partai NasDem, Ahmad Ali, di Jakarta Barat pada Selasa, 4 Februari 2025, sore. Dari lokasi ini, KPK menyita uang, tas, dan jam.

    “Info sementara secara umum ditemukan dan disita dokumen, barang bukti elektronik, uang ada juga tas dan jam,” kata Tessa di gedung KPK, Jakarta Selatan.

    Tessa menyebut uang yang disita terdiri dari rupiah dan valuta asing, tetapi jumlahnya belum diketahui. Penggeledahan ini juga berkaitan dengan kasus dugaan gratifikasi Rita Widyasari.

    “Detailnya nanti kita menunggu rilis resmi dari penyidik karena kegiatan ini juga baru saja selesai dilakukan, jadi nanti teman-teman akan kita update lagi,” ucapnya.

    Uang Setengah Triliun Rupiah Disita 

    Sebelumnya, KPK menyita total Rp476 miliar terkait kasus dugaan gratifikasi dalam produksi batubara yang menjerat Rita Widyasari. Pada 10 Januari 2025, penyidik menyita Rp350 miliar dari 36 rekening milik Rita dan pihak terkait lainnya.

    “Pada Jumat 10 Januari 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan uang sebanyak sebesar Rp350.865.006.126,78. Uang ini disita dari 36 rekening (atas nama tersangka dan atas nama pihak-pihak terkait lainnya),” kata Tessa, Selasa, 14 Januari 2025.

    Selain itu, penyidik menyita uang dalam mata uang asing senilai 6.284.712,77 Dollar AS atau sekitar Rp102,2 miliar dari 15 rekening milik Rita dan pihak terkait.

    Penyidik juga menyita uang sebesar SGD 2.005.082,00 atau sekitar Rp23,7 miliar dari satu rekening terkait.

    “Penyitaan dilakukan karena diduga uang yang tersimpan dalam rekening tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana,” ucap Tessa.

    “KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya,” tambahnya.

    Selain kasus gratifikasi, Rita juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penyidikan ini merupakan pengembangan dari kasus suap dan gratifikasi sebelumnya.

    Pada 2018, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Rita dalam kasus suap. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan dan kehilangan hak politik selama 5 tahun.

    Hakim menyatakan Rita terbukti menerima suap Rp6 miliar dan gratifikasi Rp110 miliar terkait izin dan proyek di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Fakta-fakta Terkait Penggeledahan Rumah Ketum PP Japto Soerjosoemarno

    Fakta-fakta Terkait Penggeledahan Rumah Ketum PP Japto Soerjosoemarno

    Jakarta, Beritasatu.com – Sejumlah fakta terungkap dari penggeledahan rumah Ketua Umum (ketum) Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno, yang berlokasi di Jagakarsa, Jakarta Selatan, yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (4/2/2025).

    Penggeledahan rumah Japto tersebut diduga berkaitan dengan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Dari penggeledahan tersebut, terungkap beberapa fakta, di antaranya:

    Fakta-fakta Penggeledahan Rumah Japto Soerjosoemarno

    Dugaan Keterkaitan dengan Kasus Rita Widyasari

    Penggeledahan rumah Japto Soerjosoemarno diduga berkaitan dengan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. Hal ini dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika.

    “Rumah saudara JS,” ujar Tessa, Rabu (5/2/2025), saat membenarkan adanya penggeledahan tersebut.

    Meskipun operasi telah selesai, hingga kini KPK masih merahasiakan hasil temuan dari penggeledahan tersebut.

    Barang yang Disita KPK

    Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang berharga, di antaranya:

    11 kendaraan bermotor roda empat,Sejumlah uang dalam mata uang rupiah dan valuta asing (valas),Dokumen yang berkaitan dengan penyidikan,Barang bukti elektronik (BBE).

    “Sebanyak 11 kendaraan bermotor roda empat, uang rupiah, dan valas telah diamankan,” ujar Tessa Mahardhika.

    KPK masih belum mengungkapkan jumlah pasti uang yang disita. Namun, Tessa mengonfirmasi bahwa uang tersebut terdiri dari gabungan rupiah dan valas.

    “Jumlahnya belum bisa dipastikan, tapi terdiri dari gabungan rupiah dan valas,” ungkapnya.

    Proses Penggeledahan Berlangsung Lama

    Tim penyidik KPK mulai menggeledah rumah Japto sejak pukul 17.00 WIB hingga 23.00 WIB. Penggeledahan ini dilakukan secara tertutup dan diawasi ketat oleh petugas keamanan.

    “Kegiatan penggeledahan ini berlangsung pada Selasa, 4 Februari yang dimulai sekitar pukul 17.00 hingga 23.00 WIB,” kata anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

    Tokoh Lain yang Diperiksa

    Selain menggeledah rumah Japto Soerjosoemarno, KPK juga melakukan penggeledahan di rumah politikus Partai Nasdem Ahmad Ali (AA), pada hari yang sama. Penggeledahan ini juga terkait dengan kasus dugaan gratifikasi produksi batu bara yang melibatkan Rita Widyasari.

    Dalam operasi di rumah Ahmad Ali, KPK menyita sejumlah barang, termasuk:

    Dokumen,Barang bukti elektronik,Sejumlah uang dalam mata uang rupiah dan valas,Tas dan jam tangan.

    Tessa Mahardhika menegaskan bahwa jumlah uang yang disita dari rumah Ahmad Ali belum bisa dipastikan karena giat baru saja rampung. Namun, ia mengonfirmasi bahwa uang yang diamankan terdiri dari gabungan rupiah dan valas.

    “Jumlahnya belum ada, tetapi gabungan antara rupiah dan valas,” kata Tessa.

    Penggeledahan rumah Japto Soerjosoemarno merupakan bagian dari upaya KPK dalam mengusut kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Sejumlah barang berharga, termasuk kendaraan, uang dalam berbagai mata uang, serta barang bukti elektronik, telah diamankan. Hingga kini, KPK masih mendalami hasil penggeledahan dan belum mengungkapkan secara rinci temuan dari operasi tersebut.

  • Profil Japto Soerjosoemarno, Ketua Pemuda Pancasila yang Rumahnya Digeledah KPK

    KPK Geledah Rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila, Sita 11 Mobil – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman Ketua Umum Ormas Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno terkait kasus kasus korupsi mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari. Usai digeledah, KPK menyita 11 unit mobil di rumah Japto.

    “Hasil sita rumah JS, 11 kendaraan roda empat,” kata Jubir KPK Tessa Mahardika Sugiarto saat dikonfirmasi, Rabu (5/2/2025).

    KPK juga menyita barang bukti lain berupa sejumlah uang. Hanya saja Tessa belum bisa merinci jumlah uang rupiah dan valas yang disita.

    Lalu sitaan lainnya yakni dokumen dan barang bukti elektronik. Untuk selanjutnya barang bukti tersebut dibawa ke KPK untuk dilakukan penelaahaan.

    Di perkara yang sama, KPK sempat menggeledah kediaman politikus Nasdem Ahmad Ali pada Selasa 4 Februari 2025. Usai penggedelahan tersebut, KPK menyita sejumlah uang dan juga valas.

    “Jumlah belum ada, tapi gabungan rupiah dan valas,” ucap Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Selasa (4/2).

    Penggeledahan tersebut terkait dari kasus gratifikasi oleh eks Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari yang saat ini masih berproses di KPK. Selain uang dan valas ada juga dokumen dan juga beberapa barang lainnya yang juga ikut diangkut oleh KPK.

    “Sementara secara umum ditemukan dan disita dokumen barang bukti elektronik, uang, ada juga tas dan jam,” bebernya.

    Namun demikian, Tessa masih enggan membeberkan lebih detail terkait jenis barang dan jumlah uang maupun valas yang telah disita itu.

    “Namun detailnya nanti kita menunggu rilis resmi dari penyidik. Karena kegiatan ini juga baru saja selesai di lakukan,” tandas Tessa.

  • KPK Geledah Rumah Ketum PP Japto sejak Sore hingga Jelang Tengah Malam

    KPK Geledah Rumah Ketum PP Japto sejak Sore hingga Jelang Tengah Malam

    Jakarta, Beritasatu.com – Tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Ketua Umum (Ketum) Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno (JS) di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025). Penggeledahan tersebut berlangsung sejak sore hingga menjelang tengah malam.

    “Kegiatan penggeledahan ini berlangsung pada Selasa, 4 Februari yang dimulai sekitar pukul 17.00 hingga 23.00 WIB,” kata anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, terkait penggeledahan rumah Ketum PP Japto Soerjosoemarno, Rabu (5/2/2025).

    Penggeledahan rumah Ketum PP Japto Soerjosoemarno ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari (RW). Dari penggeledahan di rumah Japto, KPK telah menyita berbagai barang, mulai dari barang hingga uang.

    “Adapun dari kegiatan penggeledahan tersebut, penyidik menyita 11 kendaraan bermotor roda empat, uang rupiah dan valas, dokumen, dan juga barang bukti elektronik lainnya,” ungkap Budi.

    KPK menduga berbagai barang yang disita memiliki keterkaitan dengan kasus Rita Widyasari, sehingga dilakukan penyitaan. Berbagai bukti tersebut selanjutnya akan dianalisis oleh tim penyidik KPK untuk mendalami lebih lanjut keterkaitannya.

    “KPK tentu akan menyampaikan update terkait dengan penanganan perkara ini pada kesempatan berikutnya,” ujar Budi.

    Terkait kasus ini juga, KPK telah menyita sejumlah barang saat menggeledah rumah politikus Nasdem, Ahmad Ali (AA), Selasa (4/2/2025). Penggeledahan ini terkait kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari (RW).

    “Jadi betul ada kegiatan geledah yang dilakukan oleh penyidik hari ini di rumah saudara AA. Info sementara, secara umum ditemukan dan disita dokumen, barang bukti elektronik, uang, ada juga tas, dan jam,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

    Tessa belum membeberkan soal detail nominal uang yang disita dari rumah Ahmad Ali saat penggeledahan kali ini mengingat giat baru saja rampung. Namun, dia mengonfirmasi ada mata uang rupiah hingga valuta asing (valas) yang diamankan.

    “Jumlahnya belum ada, tetapi gabungan antara rupiah dan valas,” ungkap Tessa.

  • KPK Geledah Rumah Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno

    KPK Geledah Rumah Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terkait dengan kasus dugaan gratifikasi produksi batu bara per metrik ton yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari alias RW. 

    Kali ini, penggeledahan dilakukan di rumah yang berlokasi di Jalan Benda Ujung No.8, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan. 

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, rumah itu milik Ketua Umum Ormas Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno. 

    “Benar ada kegiatan penggeledahan terkait perkara dengan Tersangka RW (Kutai Kertanegara) yaitu penggeledahan di rumah saudara JS di Jalan Benda Ujung No 8, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan,” ujar Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui video kepada wartawan, Rabu (5/2/2025). 

    Penggeledahan tersebut dikonfirmasi telah selesai. Upaya paksa penyidik di rumah Japto berlansung kemarin, Selasa (4/2/2024), sekitar pukul 17.00 sampai dengan 23.00 WIB. 

    Budi menuturkan bahwa penyidik menemukan dan menyita sejumlah barang bukti diduga terkait dengan kasus Rita. Di antaranya adalah 11 mobil hingga uang valuta asing. 

    “Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita 11 kendaraan bermotor roda empat, uang rupiah dan valas, dokumen, dan barang bukti elektronik lainnya,” terang Budi. 

    Pada hari yang sama, KPK turut menggeledah rumah Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali terkait dengan kasus yang sama. Penyidik menemukan serta menyita sejumlah barang bukti seperti dokumen, bukti elektronik, uang rupiah dan valas, tas serta jam. 

    Sebagai informasi, KPK menetapkan Rita sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang. Rita diduga menerima gratifikasi untuk setiap produksi batu bara per metrik ton.

    Dia juga diduga melakukan pencucian uang atas hasil tindak pidana korupsinya. Lembaga antirasuah pun telah memeriksa berbagai saksi pada perkara tersebut. 

    Dalam catatan Bisnis, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pernah menjelaskan, Rita diduga menerima jatah sekitar US$3,3 sampai dengan US$5 untuk per metrik ton produksi batu bara sejumlah perusahaan. 

    “Kecil sih jumlahnya, jatahnya per metrik ton antara US$3,3 sampai US$5. Ini kan kalau US$5 dikalikan Rp15.000 [kurs rupiah per dolar], cuma Rp75.000. Tapi kan dikalikan metrik ton, ribuan bahkan jutaan bertahun-tahun sampai habis kegiatan pertambangan itu. Jadi ini terus-terusan,” kata Asep.

  • Profil Japto Soerjosoemarno, Ketua Pemuda Pancasila yang Rumahnya Digeledah KPK
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        5 Februari 2025

    Profil Japto Soerjosoemarno, Ketua Pemuda Pancasila yang Rumahnya Digeledah KPK Nasional 5 Februari 2025

    Profil Japto Soerjosoemarno, Ketua Pemuda Pancasila yang Rumahnya Digeledah KPK
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP),
    Japto Soerjosoemarno
    , di Jakarta Selatan digeledah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa (4/2/2025) malam. 
    KPK menjelaskan, penggeledahan ini berkaitan dengan kasus korupsi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari (RW).
    “Benar ada kegiatan penggeledahan perkara tersangka RW (Kukar) di rumah saudara JS di Jalan Benda Ujung no.8 RT.10/01, Ciganjur, Jagakarsa, Jaksel,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya pada Rabu (5/2/2025).
    KPK menyita 11 unit mobil, uang, dokumen, dan barang bukti elektronik dari penggeledahan rumah Japto.
    “11 kendaraan bermotor roda 4 (mobil), uang rupiah dan valas, dokumen, dan BBE (barang bukti elektronik),” kata Tessa.
    Lantas, siapa Japto dan kenapa dia terlibat dalam kasus ini? 
    Japto dilahirkan di Solo pada 16 Desember 1949. Dia lahir dari pasangan Mayor Jenderal (Purn.) Ir. KPH (Kanjeng Pangeran Haryo) Soetarjo Soerjosoemarno dan Dolly Zegerius.
    Ayahnya merupakan keturunan bangsawan Mangkunegaran, sekaligus cucu dari Mangkunegoro V. Sementara ibunya adalah warga Belanda yang pernah menjadi atlet nasional Indonesia di cabang bridge.
    Selain itu, Japto juga memiliki hubungan keluarga dengan aktris senior Indonesia, K.R.Ay (Kanjeng Raden Ayu) Marini Burhan.
    Ia mulai menjabat sebagai Ketua Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila sejak Musyawarah Agung Pemuda Pancasila III di Cibubur pada tahun 1981.
    Kepemimpinannya terus berlanjut setelah kembali dikukuhkan dalam Musyawarah Agung Pemuda Pancasila VIII tahun 2009 di Asrama Haji, Pondok Gede, untuk masa jabatan hingga 2014.
    Pada Musyawarah Besar X Pemuda Pancasila tahun 2019, Japto kembali terpilih secara aklamasi dan dipercaya memimpin organisasi tersebut selama lima tahun berikutnya. 
    KPK belum mengungkap apa kaitan Japto pada kasus korupsi Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. 
    Terkait kasus korupsinya, KPK menyebut Rita mendapatkan jatah 3,3 sampai 5 juta dollar Amerika Serikat (AS) untuk setiap metrik ton tambang batubara.
    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, jatah tersebut merupakan nilai gratifikasi yang diduga diterima Rita dari perusahaan tambang.
    “Bisa dibayangkan karena perusahaan itu bisa jutaan metrik ton menghasilkan hasil eksplorasinya. Nah, dikalikan itu,” kata Asep
    Asep menuturkan, uang tersebut kemudian mengalir ke sejumlah orang yang saat ini tengah didalami penyidik.
     
    Jenderal polisi bintang satu itu menyatakan, dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rita, KPK akan menelusuri kemanapun aliran uang hasil korupsi.
    Karena itu, KPK menggelar upaya paksa berupa penggeledahan di sejumlah tempat dan menyita barang-barang bernilai ekonomis.
    Termasuk dalam hal ini adalah memeriksa pengusaha tambang sekaligus Ketua Asosiasi Provinsi (Asprov) Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Provinsi Kalimantan Timur, Said Amin (SA).
    “Jadi, beberapa orang yang sudah dipanggil termasuk saudara SA yang kemarin dipanggil dan beberapa lagi yang nanti kita akan panggil yang terkait dengan perkara metrik ton tersebut,” tutur Asep.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Fakta-fakta Terkait Penggeledahan Rumah Ketum PP Japto Soerjosoemarno

    Geledah Rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno, KPK Sita 11 Mobil hingga Uang Valas

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno, di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025). Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita 11 mobil, uang rupiah, dan valuta asing (valas).

    “Sebanyak 11 kendaraan bermotor roda empat, uang rupiah, dan valas telah diamankan,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Rabu (5/2/2025).

    Selain kendaraan dan uang, KPK juga menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik (BBE) yang berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan gratifikasi produksi batu bara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.

    Penyidik KPK menduga barang-barang yang disita memiliki keterkaitan dengan kasus korupsi yang melibatkan Rita Widyasari. Seluruh barang bukti tersebut akan dianalisis lebih lanjut guna memperkuat proses penyidikan.

    Selain rumah Japto, KPK juga menggeledah kediaman politikus Partai Nasdem, Ahmad Ali, pada hari yang sama. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen, barang bukti elektronik, sejumlah uang, serta beberapa barang mewah seperti tas dan jam tangan.

    “Jadi benar ada penggeledahan yang dilakukan penyidik di rumah saudara AA. Secara umum, ditemukan dan disita dokumen, barang bukti elektronik, uang, serta beberapa barang lain,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (4/2/2025).

    KPK masih merahasiakan jumlah pasti uang yang disita dari rumah Ahmad Ali. Namun, Tessa mengonfirmasi uang tersebut terdiri dari rupiah dan valas.

    “Jumlahnya belum bisa dipastikan, tapi terdiri dari gabungan rupiah dan valas,” ungkapnya.

    Penggeledahan ini menunjukkan keseriusan KPK dalam mengusut dugaan gratifikasi produksi batu bara yang melibatkan sejumlah pihak. Penyidik masih terus menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini.

  • KPK Geledah Rumah Rumah Ketua Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno – Halaman all

    KPK Geledah Rumah Rumah Ketua Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Ketua Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno, pada Selasa (4/2/2025) kemarin.

    Lokasi kediaman Japto yang digeledah beralamat di Jalan Benda Ujung Nomor 8 RT 10 RW 01, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

    Rumah Japto digeledah terkait perkara dugaan penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.

    “Benar ada kegiatan Penggeledahan perkara tersangka RW (Kukar) di rumah saudara JS,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya, Rabu (5/2/2025).

    Dari penggeledahan ini, tim penyidik menyita sebanyak 11 unit mobil.

    “11 kendaraan bermotor roda empat,” kata Tessa.

    Tidak hanya itu, tim penyidik juga menyita uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing, dokumen, serta barang bukti elektronik. 

    Sebelumnya, KPK juga menggeledah rumah mantan Wakil Ketua Umum Partai Nasdem, Ahmad Ali, Selasa (4/2/2025). 

    Penggeledahan ini juga terkait dengan perkara gratifikasi Rita Widyasari.

    Dari penggeledahan di rumah Ahmad Ali itu, KPK menyita uang dalam pecahan rupiah dan valas, dokumen, tas, dan jam.

    KPK sebelumnya membeberkan bahwa Rita Widyasari ditengarai menerima gratifikasi terkait dengan pertambangan batu bara. 

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap Rita Widyasari menerima sekitar 3,3 dolar Amerika Serikat (AS) hingga 5 dolar AS per metrik ton batu bara.

    “RW selaku Bupati Kukar waktu itu mendapat gratifikasi dari sejumlah perusahaan dari hasil eksplorasi bentuknya metrik ton ya batu bara. Itu ada nilainya antara 3,3 dolar AS sampai yang terakhir itu adalah 5 dolar AS per metrik ton,” kata Asep kepada wartawan dikutip Senin (8/7/2024).

    Jenderal polisi bintang satu itu mengatakan perusahaan batu bara bisa menghasilkan jutaan metrik ton dari hasil eksplorasi batu bara.

    Namun, Asep masih enggan menyampaikan informasi secara detail termasuk jumlah terkini penerimaan gratifikasi Rita. Sebab, proses penyidikan masih berjalan.

    “Nah, bisa dibayangkan karena perusahaan itu bisa jutaan metrik ton menghasilkan hasil eksplorasinya,” kata dia.

    Asep berkata Rita juga diduga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Sejumlah aset yang disinyalir bersumber dari hasil korupsi masih terus didalami. 

    Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memeriksa saksi-saksi.

    Pada Kamis, 27 Juni 2024, KPK telah memeriksa pengusaha asal Kalimantan Timur yang bernama Said Amin. 

    Tim penyidik mendalami perihal sumber dana pembelian ratusan mobil yang telah disita sebelumnya.

    “Yang bersangkutan diperiksa pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024, kaitannya tentang sumber dana kepemilikan mobil-mobil yang sebagaimana teman-teman ketahui sudah dilalukan penyitaan oleh KPK,” ujar Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto tempo waktu lalu.

    Pada Kamis, 29 Agustus 2024, penyidik juga sempat memeriksa Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, Tan Paulin alias Paulin Tan.

    Bahkan, kediaman wanita yang biasa disebut Ratu Batu Bara itu digeledah oleh KPK.

    “Nah dari uang (Rita Widyasari, red) tersebut kemudian mengalir ke beberapa orang, perusahaan. Di antaranya saudara TP (Tan Paulin, red). Makanya karena kita sedang menangani Saudara RW ini TPPU-nya, kita mencari ke mana sih uang dari situ gitu, dari saudara RW, ya salah satunya ke TP,” kata Asep.

    Rita Widyasari bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Januari 2018. 

    Rita dan Khairudin diduga mencuci uang dari hasil tindak pidana gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp 436 miliar. 

    Mereka disinyalir membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi tersebut untuk membeli kendaraan yang menggunakan nama orang lain, tanah, uang tunai, maupun dalam bentuk lainnya.

    KPK menetapkan Rita Widyasari sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi. Rita diduga menerima gratifikasi terkait pertambangan batu bara yang jumlahnya sekitar 3,3 dolar AS hingga 5 dolar AS per metrik ton batu bara dari sejumlah perusahaan.

    Selain itu, Rita juga ditetapkan sebagai tersangka TPPU bersama dengan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin. Keduanya diduga mencuci uang dari hasil gratifikasi senilai Rp436 miliar.

    KPK telah sejumlah barang bukti terkait TPPU Rita Widyasari. Di antaranya, 104 kendaraan dengan rincian 72 mobil, 32 motor, ratusan dokumen dan barang bukti elektronik.

    KPK juga telah menyita uang hampir setengah triliun rupiah terkait penanganan kasus Rita Widyasari.

    Berikut rinciannya: 

    1. Dalam mata uang rupiah sebesar Rp350.865.006.126,78. Uang ini disita dari 36 rekening atas nama tersangka dan atas nama pihak pihak terkait lainnya.
    2. Dalam mata uang dolar Amerika sebesar USD6.284.712,77. Uang ini disita dari 15 rekening atas nama tersangka dan atas nama pihak-pihak terkait lainnya.
    3. Dalam mata uang dolar Singapura sebesar SGD2.005.082. Uang ini disita dari 1 rekening atas nama pihak terkait
    lainnya.

    Apabila hasil sitaan KPK dijumlahkan ke dalam bentuk rupiah, maka totalnya adalah Rp476.973.951.797,48 (Rp476,9 miliar).

     

  • 1
                    
                        KPK Sita 11 Unit Mobil hingga Uang Usai Geledah Rumah Ketua PP Japto Soerjosoemarno
                        Nasional

    1 KPK Sita 11 Unit Mobil hingga Uang Usai Geledah Rumah Ketua PP Japto Soerjosoemarno Nasional

    KPK Sita 11 Unit Mobil hingga Uang Usai Geledah Rumah Ketua PP Japto Soerjosoemarno
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan
    Korupsi
    (
    KPK
    ) menyita 11 unit mobil, uang, dokumen, dan barang bukti elektronik dari penggeledahan rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP)
    Japto Soerjosoemarno
    (JS).
    “11 kendaraan bermotor roda empat (mobil), uang rupiah dan valas, dokumen, dan BBE (barang bukti elektronik),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Rabu (5/2/2025).
    KPK sebelumnya melakukan penggeledahan rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno (JS) yang berlokasi di Jakarta Selatan pada Selasa (5/2/2025) malam.
    Penggeledahan tersebut terkait kasus
    korupsi
    yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur,
    Rita Widyasari
    (RW).
    “Benar ada kegiatan penggeledahan perkara tersangka RW (Kukar) di rumah Saudara JS di Jalan Benda Ujung Nomor 8 RT 10/01, Ciganjur, Jagakarsa, Jaksel,” kata Tessa dalam keterangannya, Rabu.
    Sebelumnya, KPK menyebut mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari (RW) mendapatkan jatah 3,3 sampai 5 juta dollar Amerika Serikat (AS) untuk setiap metrik ton tambang batu bara.
    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, jatah tersebut merupakan nilai gratifikasi yang diduga diterima Rita dari perusahaan tambang.
    “Bisa dibayangkan karena perusahaan itu bisa jutaan metrik ton menghasilkan hasil eksplorasinya. Nah, dikalikan itu,” kata Asep kepada wartawan, Minggu (7/7/2024).
    Asep menuturkan, uang tersebut kemudian mengalir ke sejumlah orang yang saat ini tengah didalami penyidik.
    Jenderal polisi bintang satu itu menyatakan, dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rita, KPK akan menelusuri kemanapun aliran uang hasil korupsi.
    Karena itu, KPK menggelar upaya paksa berupa penggeledahan di sejumlah tempat dan menyita barang-barang bernilai ekonomis.
    Termasuk dalam hal ini adalah memeriksa pengusaha tambang sekaligus Ketua Asosiasi Provinsi (Asprov) Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Provinsi Kalimantan Timur, Said Amin (SA).
    “Jadi, beberapa orang yang sudah dipanggil termasuk Saudara SA yang kemarin dipanggil dan beberapa lagi yang nanti kita akan panggil yang terkait dengan perkara metrik ton tersebut,” tutur Asep.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.