Tag: Risyapudin Nursin

  • Menhub Bertemu Jaksa Agung, Bahas Kerja Sama Pencegahan Korupsi

    Menhub Bertemu Jaksa Agung, Bahas Kerja Sama Pencegahan Korupsi

    Jakarta

    Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima kunjungan Menteri Perhubungan RI Dudy Purwagandhi. Pertemuan itu dalam rangka kerja sama strategis kedua lembaga.

    Pertemuan digelar secara tertutup di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2024). ST Burhanuddin menyampaikan pertemuan itu sebagai dukungan Kejagung terhadap Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam rangka menjalankan tugas dan fungsinya.

    “Kejaksaan siap berkoordinasi dan memberikan masukan terkait penegakan hukum,” ujar Jaksa Agung dalam keterangannya, Jumat (29/11).

    “Utamanya mengenai langkah-langkah pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Perhubungan,” sambungnya.

    Di sisi lain, Dudy Purwagandhi menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan atas kerja sama yang telah terjalin hingga kini. Termasuk, atas pendampingan yang dilakukan oleh Kejaksaan terhadap proyek strategis nasional (PSN) yang digarap oleh Kementerian Perhubungan.

    Selain itu, Dudy menuturkan bahwa Kemenhub memiliki perguruan tinggi dan Balai Pendidikan dan Pelatihan yang tersebar di Indonesia. Dia lantas meminta kejaksaan sebagai mitra untuk mengisi materi dalam pendidikan dan pelatihan yang berkaitan dengan hukum.

    Menhub Dudy (Dok Kejagung RI)

    Ada juga Direktur Jenderal Perhubungan Darat Irjen Risyapudin Nursin, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Antoni Arif Priadi, Direktur Jenderal Udara Lukman Laisa, Direktur Jenderal Perkeretaapian M. Risal Wasal, dan Badan Kebijakan Transportasi, Robby Kurniawan.

    (ond/dnu)

  • Pemerintah Tak Kompak, Kecelakaan Truk Kelebihan Muatan Terjadi Tiap Hari – Page 3

    Pemerintah Tak Kompak, Kecelakaan Truk Kelebihan Muatan Terjadi Tiap Hari – Page 3

    Namun terpenting, ia berharap Kemenhub bisa kompak terlebih dulu secara internal, mulai dari tingkat menteri hingga jajaran eselon I dan II. Di sela-sela omongannya, Djoko turut mempertanyakan kebijakan Menteri Perhubungan terdahulu, yang telah memanggil beberapa nama dari pihak kepolisian untuk mengisi posisi Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat.

    Adapun di era kepemimpinan Menhub Budi Karya Sumadi, jabatan eselon I di Direktorat Jenderal Perhubungan Darat tersebut dipegang oleh beberapa nama polisi berpangkat tinggi. Mulai dari Budi Setiyadi, Hendro Sugiatno, hingga Risyapudin Nursin. Namun, semuanya belum bisa menuntaskan persoalan truk ODOL.

    “Yang penting tuh kompak dulu aja lah. Masa dari 2017 sampai sekarang enggak beres-beres urusin kayak gitu. Sudah tiga polisi jadi Dirjen (Hubdat), gitu aja. Mau berapa polisi. Masa semua polisi jadi dirjen, enggak menterinya sekalian?” pungkas Djoko sembari tertawa.

  • Menko AHY: Kendaraan ODOL harus ditertibkan demi keselamatan jalan

    Menko AHY: Kendaraan ODOL harus ditertibkan demi keselamatan jalan

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko Infra) Agus Harimukti Yudhoyono (AHY) menegaskan perlunya penertiban kendaraan yang melebihi kapasitas muatan atau over dimension over loading (ODOL), demi mewujudkan keselamatan berlalu lintas di jalan raya.

    “Kendaraan yang melebihi kapasitasnya yang sering disebut sebagai ODOL, over dimension, over load yang seringkali bukan hanya membuat kemacetan tapi juga bisa membuat celaka, ini tidak boleh dibiarkan, kita ingin melakukan penertiban,” kata Menko AHY di sela menghadiri Pelantikan Terpadu Lulusan Sekolah Kedinasan Jalur Pola Pembibitan Kementerian Perhubungan di Jakarta, Kamis.

    AHY menilai masih banyak kendaraan yang beroperasi dengan melebihi kapasitas, atau ODOL, yang seringkali menyebabkan kemacetan dan meningkatkan risiko kecelakaan. Praktik itu tidak boleh dibiarkan dan diperlukan tindakan tegas melalui penertiban.

    Ia menyebutkan bahwa penertiban kendaraan ODOL ini telah disampaikan dalam berbagai kesempatan, termasuk dalam pertemuan dengan Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi.

    AHY juga menekankan pentingnya koordinasi dengan jajaran Kementerian Perhubungan di berbagai sektor transportasi untuk memastikan penertiban kendaraan ODOL.

    Menurut AHY, seluruh pihak terkait perlu memperkuat penegakan hukum dalam mengatasi permasalahan ODOL agar penertiban ini berjalan efektif. Baginya, aturan terkait kapasitas muatan perlu ditegakkan untuk mencegah dampak negatif di jalan raya.

    “Saya sudah menyampaikan dalam berbagai kesempatan termasuk bersama-sama dengan Menteri Perhubungan dan jajaran Kementerian Perhubungan di semua sektor moda transportasi agar kita benar-benar tertibkan, sesuaikan dengan aturan dan ini semua perlu enforcement dari berbagai pihak,” ucapnya.

    AHY menyebutkan, salah satu aspek utama yang harus diperhatikan dalam transportasi adalah keselamatan pengguna jalan. Selain keselamatan, aspek keamanan dan kenyamanan juga menjadi prioritas dalam upaya peningkatan pelayanan transportasi.

    Dia juga berharap adanya kerja sama dari berbagai pihak dalam memastikan bahwa semua kendaraan beroperasi sesuai dengan aturan yang berlaku.

    “Jangan sampai ada kecelakaan yang tidak diperlukan akibat pengguna ke kendaraan atau transportasi tadi tidak sesuai dengan aturan,” kata AHY.

    Di sisi lain, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan telah menyusun beberapa langkah konkret untuk meningkatkan keselamatan transportasi darat dan mengurangi angka kecelakaan lalu lintas yang belakangan kerap terjadi.

    Baca juga: Menko AHY minta SDM Kemenhub wujudkan transportasi ramah lingkungan

    Baca juga: AHY: Ketegasan pada truk ODOL harus dari berbagai pemangku kepentingan

    Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Risyapudin Nursin yang dihubungi ANTARA di Jakarta, Rabu (13/11) mengatakan langkah-langkah tersebut mencakup beberapa inisiatif, antara lain peningkatan infrastruktur jalan, peningkatan pengawasan dan penegakan hukum.

    Selain itu, pengujian dan sertifikasi kendaraan, program pendidikan dan kampanye keselamatan, pengembangan teknologi untuk pemantauan, peningkatan kapasitas pengemudi, pembenahan sistem manajemen transportasi dengan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan (SMK) Perusahaan Angkutan Umum.

    Hal berikutnya yang dilakukan Kemenhub untuk memitigasi kecelakaan kendaraan bermotor yakni evaluasi dan pelaporan kecelakaan.

    “Langkah-langkah ini diharapkan mampu menurunkan angka kecelakaan dan meningkatkan budaya keselamatan dalam berkendara, baik untuk pengendara pribadi maupun angkutan umum,” kata Risyapudin.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Evi Ratnawati
    Copyright © ANTARA 2024

  • Kemenhub susun langkah nyata tingkatkan keselamatan transportasi darat

    Kemenhub susun langkah nyata tingkatkan keselamatan transportasi darat

    Langkah-langkah ini mencakup beberapa inisiatif, antara lain peningkatan infrastruktur jalanJakarta (ANTARA) – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan telah menyusun beberapa langkah konkret untuk meningkatkan keselamatan transportasi darat dan mengurangi angka kecelakaan lalu lintas yang belakangan kerap terjadi.

    “Langkah-langkah ini mencakup beberapa inisiatif, antara lain peningkatan infrastruktur jalan,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Risyapudin Nursin yang dihubungi ANTARA di Jakarta, Rabu.

    Dia menyampaikan bahwa Kemenhub berkolaborasi dengan kementerian terkait untuk memperbaiki dan membangun infrastruktur jalan yang lebih aman, seperti memasang rambu-rambu lalu lintas, marka jalan, dan perbaikan pada titik rawan kecelakaan.

    Langkah kedua, adalah peningkatan pengawasan dan penegakan hukum. Kemenhub akan bekerja sama dengan kepolisian untuk melakukan razia rutin dan penegakan hukum yang lebih ketat terhadap pelanggaran lalu lintas.

    “Ini termasuk penindakan terhadap pelanggaran batas kecepatan, penggunaan sabuk pengaman, serta pelanggaran terkait kondisi kendaraan,” ujarnya.

    Langkah ketiga, yakni pengujian dan sertifikasi kendaraan. Pemeriksaan berkala dan sertifikasi kendaraan akan diperketat, khususnya untuk angkutan umum dan kendaraan berat, guna memastikan kendaraan layak beroperasi dan aman untuk digunakan.

    Keempat, program pendidikan dan kampanye keselamatan. Sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya keselamatan berkendara akan terus digalakkan.

    “Program-program seperti safety riding dan kampanye keselamatan untuk pengguna sepeda motor dan mobil pribadi akan diintensifkan melalui media massa dan sekolah,” jelasnya.

    Kelima, pengembangan teknologi untuk pemantauan, dimana Kemenhub berencana mengadopsi teknologi pemantauan seperti CCTV di titik-titik strategis dan menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk memantau dan mencatat pelanggaran secara otomatis.

    “Langkah keenam adalah peningkatan kapasitas pengemudi. Pelatihan dan sertifikasi untuk pengemudi kendaraan umum dan kendaraan berat akan lebih diperhatikan, termasuk program peningkatan kapasitas yang mencakup aspek keselamatan dan kesehatan pengemudi,” paparnya.

    Ketujuh, pembenahan sistem manajemen transportasi dengan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan (SMK] Perusahaan Angkutan Umum.

    Risyapudin menegaskan bahwa sistem manajemen angkutan umum akan diperbaiki, termasuk sistem penjadwalan dan pengawasan pengemudi agar tidak terjadi kelelahan yang berlebihan, yang sering menjadi penyebab kecelakaan.

    Langkah kedelapan yang dilakukan Kemenhub untuk memitigasi kecelakaan kendaraan bermotor yakni evaluasi dan pelaporan kecelakaan.

    Dia menekankan bahwa pihaknya akan meningkatkan akurasi dan ketepatan data kecelakaan melalui pelaporan yang lebih terintegrasi, yang dapat membantu mengidentifikasi faktor risiko dan menilai efektivitas program yang telah dijalankan.

    “Langkah-langkah ini diharapkan mampu menurunkan angka kecelakaan dan meningkatkan budaya keselamatan dalam berkendara, baik untuk pengendara pribadi maupun angkutan umum,” kata Risyapudin.

    Baca juga: Kemenhub kembangkan teknologi ITS mitigasi kecelakaan di jalan raya
    Baca juga: Kemenhub perkuat kesadaran keselamatan pengemudi berlalu lintas
    Baca juga: Wamenhub dorong Pemda optimalkan sumber daya untuk angkutan umum

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Ahmad Buchori
    Copyright © ANTARA 2024

  • Kemenhub kembangkan teknologi ITS mitigasi kecelakaan di jalan raya

    Kemenhub kembangkan teknologi ITS mitigasi kecelakaan di jalan raya

    Rencana ini termasuk penggunaan sistem pemantauan canggih, seperti Intelligent Transportation Systems (ITS), yang akan membantu dalam manajemen lalu lintas, pengawasan kecepatan kendaraan, dan mencegah kecelakaan di jalan rayaJakarta (ANTARA) – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan sedangkan mengembangkan regulasi dan teknologi pemantauan canggih salah satunya Intelligent Transportation Systems (ITS), untuk memastikan keselamatan dan kelayakan serta memitigasi kecelakaan kendaraan bermotor di jalan raya.

    “Rencana ini termasuk penggunaan sistem pemantauan canggih, seperti Intelligent Transportation Systems (ITS), yang akan membantu dalam manajemen lalu lintas, pengawasan kecepatan kendaraan, dan mencegah kecelakaan di jalan raya,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Risyapudin Nursin yang dihubungi ANTARA di Jakarta, Rabu.

    Dia mengungkapkan bahwa Kemenhub sebelumnya sudah menerapkan beberapa teknologi dalam rangka pengawasan dan penegakan hukum di lokasi – lokasi seperti terminal, jembatan timbang dan jalan raya, di antaranya Weigth In Motion (WIM).

    Teknologi tersebut memantau kendaraan barang yang masuk atau bahkan tidak masuk ke Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau biasa disebut Jembatan Timbang.

    “Dengan WIM, maka tanpa harus diberhentikan kendaraan akan langsung bisa diketahui identitas, ukuran dan beban atau muatan yang diangkut nya, sehingga bisa meminimalisir kendaraan yang over loading atau bahkan over dimension,” ujarnya.

    Dia juga menyampaikan bahwa teknologi seperti e-Ticketing dan pemantauan real-time juga sedang diperkenalkan untuk meningkatkan pengawasan dan efisiensi operasional kendaraan umum.

    Selanjutnya, untuk optimalisasi Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, lanjut Risyapudin, Kemenhub telah menerapkan Teknologi System Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe) Full Cyvle.

    Teknologi itu berguna dalam meminimalisir terjadinya kecurangan dalam pelaksanaan Uji Berkala Kendaraan Bermotor dalam meningkatkan pemenuhan kendaraan bermotor yang memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

    Selain itu, Kemenhub juga sedang memperkuat kebijakan terkait kendaraan otonom dan kendaraan listrik, yang akan diterapkan secara bertahap di masa depan.

    “Regulasi ini akan disesuaikan dengan undang-undang yang berlaku serta belajar dari penerapan di negara-negara maju​,” kata Risyapudin.

    Baca juga: Kemenhub perkuat kesadaran keselamatan pengemudi berlalu lintas
    Baca juga: Wamenhub dorong Pemda optimalkan sumber daya untuk angkutan umum
    Baca juga: Kemenhub tekankan uji KIR kendaraan guna mitigasi kecelakaan

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Ahmad Buchori
    Copyright © ANTARA 2024

  • Kemenhub perkuat kesadaran keselamatan pengemudi berlalu lintas

    Kemenhub perkuat kesadaran keselamatan pengemudi berlalu lintas

    Kementerian Perhubungan bekerja sama dengan pihak kepolisian dan operator transportasi dalam berbagai cara untuk meningkatkan kesadaran keselamatan dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas di kalangan pengemudiJakarta (ANTARA) – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan sejumlah upaya dalam meningkatkan kesadaran keselamatan berlalu lintas di kalangan pengemudi dengan menggandeng pihak kepolisian dan operator transportasi.

    “Kementerian Perhubungan bekerja sama dengan pihak kepolisian dan operator transportasi dalam berbagai cara untuk meningkatkan kesadaran keselamatan dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas di kalangan pengemudi,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Risyapudin Nursin yang dihubungi ANTARA di Jakarta, Rabu.

    Dia menyampaikan bahwa sejumlah langkah telah diambil sebagai bagian dari upaya tersebut sehingga menciptakan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas dan menurunkan angka kecelakaan di jalan raya.

    Salah satu inisiatif utama adalah edukasi dan kampanye keselamatan, yang dilakukan Kemenhub dan kepolisian secara berkala melalui berbagai media, seminar, pelatihan, dan sosialisasi langsung di lapangan.

    Kampanye itu bertujuan meningkatkan pemahaman tentang pentingnya keselamatan berkendara, termasuk penggunaan sabuk pengaman, batas kecepatan, serta larangan mengemudi dalam keadaan mabuk.

    Langkah kedua, yakni operasi lalu lintas dan penegakan hukum menjadi langkah berikutnya yang digelar Kemenhub bersama kepolisian. Operasi seperti Operasi Patuh, Operasi Zebra, dan Operasi Lilin rutin dilakukan untuk menargetkan pengemudi yang melanggar aturan, termasuk pengendara tanpa helm, tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM), atau yang mengoperasikan kendaraan yang tidak layak jalan.

    Operasi ini juga menindak kasus kendaraan yang melebihi ukuran (Over Dimension) dan berat muatan (Over Loading). Dengan langkah ini, Kemenhub berharap dapat mendisiplinkan pengguna jalan.

    Kemenhub juga mendukung penggunaan teknologi pengawasan lalu lintas, seperti kamera CCTV dan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), yang memungkinkan polisi menilang pelanggar secara otomatis.

    Penerapan ETLE di beberapa wilayah di Indonesia membantu mengawasi lalu lintas secara efektif, sehingga kepatuhan pengemudi terhadap aturan bisa lebih ditingkatkan.

    Selain itu, Kemenhub bekerja sama dengan operator transportasi dalam menyelenggarakan pelatihan dan sertifikasi keselamatan berkendara, terutama bagi pengemudi angkutan umum.

    Pelatihan itu memastikan pengemudi memahami teknik berkendara yang aman dan tanggung jawab mereka di jalan, yang diharapkan akan berdampak pada keselamatan pengguna jalan lainnya.

    Langkah kelima adalah pengawasan terhadap operator transportasi juga menjadi perhatian utama Kemenhub.

    Melalui inspeksi berkala, Kemenhub memastikan bahwa operator transportasi, seperti perusahaan bus dan angkutan umum, mematuhi standar keselamatan yang berlaku.

    Kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan tidak diizinkan beroperasi hingga standar keselamatan terpenuhi, untuk mencegah risiko kecelakaan akibat kondisi kendaraan yang kurang layak.

    “Langkah lainnya yang ditempuh adalah sosialisasi keselamatan di daerah rawan kecelakaan,” tuturnya.

    Kemenhub dan kepolisian secara aktif melakukan sosialisasi di wilayah-wilayah tersebut, memberikan informasi tentang cara berkendara yang aman dan risiko-risiko yang harus dihindari.

    “Melalui berbagai langkah ini, Kemenhub, bersama kepolisian dan operator transportasi, berupaya menciptakan budaya berlalu lintas yang lebih aman, mendisiplinkan para pengemudi, dan mengurangi tingkat kecelakaan di jalan raya,” kata Risyapudin.

    Baca juga: Wamenhub dorong Pemda optimalkan sumber daya untuk angkutan umum
    Baca juga: Kemenhub: 73 kapal bantu angkut 1.668 korban terdampak erupsi Lewotobi
    Baca juga: Kemenhub tekankan uji KIR kendaraan guna mitigasi kecelakaan

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Ahmad Buchori
    Copyright © ANTARA 2024

  • Diduga Rem Blong, Begini Status Uji Berkala Truk Maut Cipularang

    Diduga Rem Blong, Begini Status Uji Berkala Truk Maut Cipularang

    Jakarta

    Truk penyebab kecelakaan beruntun di Tol Cipularang KM 92 pada Senin kemarin diduga mengalami rem blong. Bagaimana status uji berkala truk tersebut?

    Direktur Jenderal Perhubungan Darat Irjen Pol Risyapudin Nursin mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan koordinasi dan investigasi bersama Korlantas Polri dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk meneliti penyebab terjadinya kecelakaan. Penyebab pasti kecelakaan tersebut masih menunggu hasil investigasi.

    “Namun untuk mengetahui secara pasti penyebab kecelakaan secara menyeluruh kita menunggu hasil investigasi dari KNKT,” kata Risyapudin dikutip dari keterangan tertulisnya.

    Status uji berkala truk penyebab kecelakaan maut itu bisa dicek di Aplikasi Mitra Darat. Truk tempelan dengan nomor polisi B 9440 JIN tersebut memiliki status uji berkala yang masih berlaku hingga tanggal 18 Maret 2025. Truk tersebut dinyatakan lulus uji berkala di Dishub Kabupaten Tangerang dan berlaku sampai 18 Maret 2025.

    Risyapudin mengimbau perusahaan angkutan untuk memastikan betul kendaraan dalam kondisi layak dan sesuai standar keamanan. Selain itu, yang tidak kalah penting ialah wajib menyediakan pengemudi yang memiliki izin resmi dan memenuhi kompetensi.

    “Apabila terjadi kecelakaan akibat kelalaian pengemudi, ia dapat dikenai sanksi hukum atau denda sesuai dengan yang tercantum pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ucapnya.

    Selain itu, Risyapudin memaparkan perlunya langkah tindak lanjut untuk menyikapi peristiwa tersebut. Dirjen Perhubungan Darat akan mengumpulkan asosiasi pengusaha angkutan barang untuk menindaklanjuti kejadian ini.

    “Kita akan segera mengumpulkan seluruh Asosiasi Pengusaha Angkutan Barang beserta seluruh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota untuk menindaklanjuti kejadian ini dan sebagai langkah mitigasi terjadinya kejadian berulang,” ungkapnya.

    Di samping itu, ia menuturkan akan melakukan sidak terhadap fasilitas Uji Berkala Kendaraan Bermotor yang ada di Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor di wilayah Jabodetabek.

    “Kami akan bersama-sama dengan pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan di beberapa lokasi akan lebih gencar melakukan inspeksi keselamatan pada truk angkutan barang,” ujarnya.

    (rgr/dry)

  • Kemenhub tekankan uji KIR kendaraan guna mitigasi kecelakaan

    Kemenhub tekankan uji KIR kendaraan guna mitigasi kecelakaan

    bertujuan untuk memastikan kendaraan layak jalan sehingga dapat meminimalkan risiko kecelakaan akibat masalah teknisJakarta (ANTARA) – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menekankan pentingnya dilakukan pengujian kendaraan bermotor (PKB) atau KIR kendaraan secara berkala demi mencegah atau memitigasi terjadinya kecelakaan lalu lintas selama perjalanan.

    Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Risyapudin Nursin mengatakan regulasi dan pelaksanaan uji berkala kendaraan bermotor di Indonesia telah diatur melalui beberapa peraturan, salah satunya Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

    “Uji berkala, sering disebut KIR, bertujuan untuk memastikan kendaraan layak jalan sehingga dapat meminimalkan risiko kecelakaan akibat masalah teknis,” kata Risyapudin dihubungi ANTARA di Jakarta, Rabu.

    Dia menyampaikan bahwa kendaraan angkutan umum dan barang, termasuk truk, diwajibkan menjalani uji berkala setiap enam bulan sekali. Hal ini bertujuan agar kondisi teknis kendaraan selalu dalam keadaan prima, termasuk pemeriksaan pada rem, lampu, sistem kemudi dan muatan.

    Ia menyebutkan prosedur dan standar uji berkala mencakup beberapa aspek utama, seperti kondisi sasis, sistem pengereman, suspensi, ban, emisi gas buang, lampu penerangan dan klakson.

    “Standar ini bertujuan untuk memastikan keselamatan pengemudi, penumpang dan pengguna jalan lainnya,” ujarnya.

    Ia menerangkan pelaksanaan uji berkala dilakukan oleh Dinas Perhubungan di tingkat kota atau kabupaten melalui Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB). Proses ini melibatkan pemeriksaan teknis dan administrasi, dan kendaraan yang lulus uji akan mendapat stiker lulus uji sebagai tanda layak jalan.

    Baca juga: Kemenhub ungkap langkah tindak lanjut sikapi kecelakaan Tol Cipularang

    Baca juga: Kemenhub dalami penyebab kecelakaan truk di ruas Tol Purbaleunyi

    Risyapudin menegaskan kendaraan yang tidak melakukan uji berkala atau tidak lulus uji berkala dapat dikenakan sanksi berupa denda dan penahanan operasional kendaraan. Sanksi itu tercantum dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Meski begitu, dia mengaku terdapat tantangan dalam pelaksanaan uji berkala kendaraan bermotor pertama, adanya dugaan pemalsuan atau manipulasi KIR.

    “Ada kasus di mana pemilik kendaraan melakukan pemalsuan dokumen KIR atau manipulasi hasil uji agar kendaraan yang seharusnya tidak layak tetap bisa beroperasi,” jelasnya.

    Kedua, keterbatasan fasilitas uji. Pasalnya di beberapa daerah, fasilitas dan alat uji dinilai masih terbatas atau tidak memenuhi standar yang diperlukan. Hal ini mengakibatkan uji berkala kurang optimal dalam menjamin kelayakan jalan.

    Ketiga, adalah tidak semua pemilik kendaraan melakukan uji berkala sesuai jadwal. Beberapa bahkan menghindari uji berkala untuk mengurangi biaya operasional, terutama pada kendaraan-kendaraan tua yang rawan mengalami kerusakan.

    Namun, Risyapudin menegaskan bahwa pihaknya tetap terus berupaya meningkatkan uji berkala melalui sistem digitalisasi dan pengawasan ketat hingga sosialisasi.

    Dari sisi digitalisasi, Pemerintah saat ini mendorong digitalisasi dalam sistem pengujian, seperti e-KIR atau pengujian berbasis elektronik, yang diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan mengurangi manipulasi data.

    Sedangkan, dari sisi peningkatan pengawasan terhadap pelaksanaan uji berkala juga dirangkaikan dengan sosialisasi kepada pemilik kendaraan tentang pentingnya KIR untuk keselamatan.

    “Dengan penerapan yang baik, uji berkala dapat menjadi langkah preventif yang efektif untuk mengurangi kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh faktor teknis kendaraan,” kata Risyapudin.

    Baca juga: Legislator minta Kemenhub berbenah atasi tingginya kecelakaan di tolBaca juga: Kemenhub siapkan alternatif angkutan laut dari erupsi Gunung Lewotobi

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2024

  • Pekan Nasional Keselamatan Jalan Jadi Upaya Mencegah Kecelakaan Lalu Lintas

    Pekan Nasional Keselamatan Jalan Jadi Upaya Mencegah Kecelakaan Lalu Lintas

    Jakarta: Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan apresiasi kepada insan keselamatan jalan pada puncak Pekan Nasional Keselamatan Jalan (PNKJ) 2024 dengan tema Lintas Batas (Langkah Pintar dan Cerdas Berkendara untuk Keselamatan Lalu Lintas).
     
    “Pekan Nasional Keselamatan Jalan menjadi solusi dalam rangka mencegah daripada mengobati suatu kecelakaan. Ini merupakan upaya untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas yang perlu dilakukan secara bersama-sama dengan instansi yang lainnya,” ujar Wakil Menteri Perhubungan Suntana saat membacakan sambutannya, dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu, 9 November 2024.
     
    Berdasarkan data Korlantas Polri, sebagian besar kecelakaan lalu lintas terjadi karena faktor human error atau kesalahan pengemudi. Selain itu juga sesuai amanah RUNK LLAJ pada pilar ketiga, Kemenhub wajib menciptakan kendaraan berkeselamatan.
    Kegiatan PNKJ sejalan dengan kampanye keselamatan dunia yang dikeluarkan oleh World Health Organization (WHO) dengan tujuan untuk menurunkan fatalitas kecelakaan lalu lintas di Indonesia dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas.
     
    “Penting bagi kita melibatkan masyarakat dalam melakukan edukasi dan sosialisasi keselamatan jalan. Jangan jadikan masyarakat sebagai objek saja. Maka kita perlu mengajak seluruh stakeholder untuk bersama-sama mendukung keselamatan jalan sebagaimana yang kita lakukan dengan memberikan apresiasi kepada insan keselamatan jalan,” papar Suntana.
     

     

    Kondisi keselamatan jalan masih jadi ancaman

    Sejalan dengan hal itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Irjen Pol Risyapudin Nursin mengatakan, di Indonesia kondisi keselamatan jalan masih menjadi ancaman nyata sehingga sepatutnya menjadi perhatian serius kita bersama. 
     
    “Berdasarkan data Kepolisian RI pada tahun 2023, korban meninggal dunia akibat kecelakaan mencapai 27.895 jiwa dengan jumlah kejadian laka sebanyak 152.008 kejadian,” jelas dia.
     
    Lebih lanjut, ini merupakan kegiatan yang dilakukan setiap tahun sejak 2007 oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. Berkolaborasi dengan 33 Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) di seluruh Indonesia.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (HUS)

  • Tarif Penyeberangan Kapal Feri Batal Naik!

    Tarif Penyeberangan Kapal Feri Batal Naik!

    Jakarta

    Kementerian Perhubungan menunda kenaikan tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi pada lintas antarprovinsi dan antarnegara. Kenaikan tarif penyeberangan sebelumnya ditetapkan pada Keputusan Menteri Perhubungan nomor 131 tahun 2024 tentang Perubahan KM 61 tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.

    Dalam beleid itu ditetapkan kenaikan tarif penyeberangan rata-rata 5% pada 27 lintas penyeberangan, termasuk yang cukup populer Merak-Bakauheni. Penyesuaian tarif itu seharusnya dilakukan hari ini, atau tepatnya 1 November 2024, namun ditunda Kemenhub.

    Dirjen Perhubungan Darat Risyapudin Nursin mengatakan penundaan kenaikan tarif ini dilakukan dengan mempertimbangkan waktu sosialisasi kenaikan tarif kepada masyarakat. Menurutnya, waktu sosialisasi harus ditambah terlebih dahulu.

    “Penundaan kenaikan tarif ini dilakukan karena mempertimbangkan perlunya waktu sosialisasi yang lebih panjang kepada masyarakat agar informasi dapat tersampaikan dengan baik dan bisa diterima oleh para pengguna jasa,” ujar Risyapudin dalam keterangannya, Jumat (1/11/2024).

    Dia menambahkan kebijakan peningkatan tarif angkutan penyeberangan mengalami penundaan hingga waktu yang belum ditentukan. Dia menegaskan per hari ini layanan penyeberangan masih menggunakan tarif yang berlaku sebelumnya.

    “Adapun penyesuaian tarif dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan kepentingan masyarakat, keselamatan dan keamanan pelayaran, serta keberlangsungan usaha dan operasional industri angkutan penyeberangan,” pungkas Risyapudin.

    Sebelumnya, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pun sudah resmi mengumumkan akan menerapkan penyesuaian tarif di 22 lintasan penyeberangan. Adapun ke 22 lintasan di bawah ASDP yang mengalami penyesuaian tarif yakni Merak – Bakauheni, Ketapang – Gilimanuk, Padangbai – Lembar, Tanjung Kalian – Tanjung Api-api, Bitung Ternate, Sape – Labuan Bajo, Pagimana – Gorontalo, dan Bitung – Tobelo.

    Kemudian ada juga Batam – Kuala Tungkal, Batam – Sei Seleri, Karimun – Sei Seleri, Batulicin – Garongkong, Dabo – Kuala Tungkal, Kendal – Kumai, Ketapang – Lembar, Sape – Waingapu, Bajoe – Kolaka, Mamuju – Balikpapan, Sape – Waikelo, Batam – Mengkapan, Jangkar – Lembar, dan Jangkar – Kupang.

    “Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan, dengan mengutamakan keselamatan, keamanan & kenyamanan pengguna jasa,” ujar Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin dalam keterangannya.

    Dalam pengumumannya, disebutkan untuk tarif Merak-Bakauheni yang menjadi lintasan paling ramai tarifnya naik menjadi Rp 23.400 per orang untuk penumpang dewasa dan bayi menjadi Rp 1.900.

    Sementara untuk kendaraan Golongan I menjadi Rp 27.600, Golongan II menjadi Rp 65.500, dan Golongan III menjadi Rp 135.900. Untuk Golongan IV dengan tipe Kendaraan Penumpang menjadi Rp 512.600, dan Golongan IV tipe Kendaraan Barang menjadi Rp 463.800.

    Kemudian untuk Golongan V tipe Kendaraan Penumpang menjadi Rp 998.600 dan tipe Kendaraan Barang menjadi Rp 885.900. Lalu, Golongan VI tipe Kendaraan Penumpang menjadi Rp 1.657.200 dan tipe Kendaraan Barang menjadi Rp 1.365.100. Terakhir, untuk Golongan VII menjadi Rp 1.969.300, Golongan VIII menjadi Rp 2.503.000, dan Golongan IX menjadi Rp 3.814.500.

    Di sisi lain, Khoiri Soetomo, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (GAPASDAP) mengatakan pengusaha sangat menunggu kenaikan tarif diketok pemerintah. Kenaikan tarif dirasa dapat memenuhi kekurangan perhitungan Harga Pokok Produksi (HPP) Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Provinsi yang masih kurang 31,8% dibandingkan tarif yang berlaku.

    “Dengan adanya penyesuaian tarif tersebut, paling tidak sedikit memberikan nafas bagi kami, walaupun sebenarnya masih belum memenuhi harapan pengusaha angkutan penyeberangan,” kata Khoiri.

    Dia menjelaskan jika tidak dilakukan penyesuaian tarif kembali, maka operator penyeberangan akan semakin kesulitan dalam mengoperasikan kapal, terutama dalam rangka memenuhi standar keselamatan maupun kenyamanan yang ditetapkan oleh pemerintah.

    Beberapa waktu yang lalu ketika beraudiensi dengan Kementerian Perhubungan pihaknya juga dijanjikan rencana untuk menaikkan tarif secara bertahap setiap 6 bulan sekali. “Kami berharap hal ini bisa direalisasikan segera,” katanya.

    Lihat Video: Cerita Sopir Truk saat Awal Mula Api Bakar Kapal Feri di Merak

    (hal/rrd)