Tag: Rini Syarifah

  • Saat Sholat Tarawih, Kafe dan PKL di Blitar Tutup 

    Saat Sholat Tarawih, Kafe dan PKL di Blitar Tutup 

    Blitar (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Blitar telah mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan rangkaian kegiatan ibadah di Bulan Suci Ramadhan dan perayaan Idulfitri 1445 H/2024. Salah satu aturan dalam surat edaran tersebut yakni mengenai pembatasan jam operasional kafe dan PKL.

    Pemkab Blitar meminta kafe dan PKL yang di dalamnya termasuk  angkringan yang ada di Bumi Penataran untuk tutup sementara mulai pukul 18.30-20.30 WIB. Imbauan penutupan sementara kafe dan PKL ini dilakukan untuk menghormati pelaksanaan Sholat Tarawih.

    “Kafe dan angkringan tutup sementara jam 18.30 WIB-20.30 WIB untuk menghormati pelaksanaan Sholat Tarawih,” Tulis Bupati Blitar, Rini Syarifah dalam surat edaran tersebut.

    Pemkab Blitar pun meminta agar aturan ini dipatuhi dan dilaksanakan oleh semua pihak termasuk masyarakat. Diharapkan dengan begitu pelaksanaan ibadah umat Islam di Kabupaten Blitar bisa berjalan lancar.

    “Demikian surat edaran ini dikeluarkan untuk dilaksanakan dan ditindaklanjuti sebagaimana mestinya,” tegasnya.

    Selain itu, Pemkab Blitar juga melarang tempat hiburan malam dan karaoke di Bumi Penataran beroperasi selama bulan Ramadhan 2024 ini. Seluruh tempat hiburan malam dan karaoke diminta tutup total sebulan penuh.

    “Selama Bulan Suci Ramadhan 1445 H/2024 M khususnya rumah karaoke dan tempat hiburan malam lainnya tutup total dengan menaati segala ketentuan yang telah ditetapkan dan bersedia menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku jika melanggarnya,” tulis Rini Syarifah.

    Sejumlah sanksi pun akan diberikan kepada tempat karaoke yang membandel. Mak Rini meminta kepada semua pihak agar mematuhi aturan yang telah dikeluarkan tersebut.

    Aturan ini dikeluarkan oleh Bupati Blitar supaya kegiatan ibadah umat Islam di Bumi Penataran bisa berjalan lancar dan khidmat tanpa ada konflik akibat beroperasinya tempat hiburan malam dan karaoke.

    “Ini disampaikan imbauan kepada saudara dan seluruh jajaran serta masyarakat se-Kabupaten Blitar dalam menjalankan ibadah di Bulan Suci Ramadhan dan perayaan Idulfitri 1445 H/2024 M agar melakukan hal-hal tersebut,” tegasnya.

    Selain aturan tersebut, Pemkab Blitar juga melarang warung-warung atau toko membuat dan menjual petasan. Masyarakat juga diminta untuk tidak menyalakan petasan atau balon udara selama Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idulfitri 1445 H.

    “Dilarang membuat, menjual, membunyikan, menyalakan petasan atau menaikan balon udara atau yang sejenisnya yang bisa membahayakan dirinya sendiri dan orang lain,” tutupnya. [owi/aje]

  • Permudah Akses Kesehatan Warga, Blitar Bangun 2 Puskesmas

    Permudah Akses Kesehatan Warga, Blitar Bangun 2 Puskesmas

    Blitar (beritajatim.com) – Bupati Blitar Rini Syarifah meresmikan Puskesmas Suruhwadang, Kecamatan Kademangan dan Puskesmas Talun, pada Selasa (05/03/24). Dibangun sejak tahun 2023 lalu, kedua puskesmas tersebut kini sudah siap dioperasikan untuk memberikan layanan medis bagi masyarakat.

    Pembangunan puskesmas ini sengaja dilakukan sebagai upaya untuk mempermudah akses kesehatan bagi masyarakat yang berada di daerah pesisir. Puskesmas Suruhwadang yang diresmikan oleh Bupati Blitar ini, nantinya bakal difungsikan untuk memberikan layanan kesehatan bagi masyarakat di 7 desa terpencil Kecamatan Kademangan, Blitar.

    Selama ini masyarakat di 7 desa terpencil tersebut memang memiliki persoalan mengenai akses menuju fasilitas kesehatan. Warga harus menempuh jarak 20 km, dengan estimasi waktu mencapai 1 jam demi bisa sampai di puskesmas terdekat yakni Kademangan. Namun kini segala kesulitan itu, mulai teratasi dengan adanya puskesmas Suruhwadang.

    “Oleh karena itu diperlukan pendekatan akses pelayanan kesehatan terutama bagi warga di wilayah Kademangan bagian selatan dengan cara peningkatan status Puskesmas Pembantu Suruhwadang menjadi Puskesmas Suruhwadang,” kata Rini Syarifah, Bupati Blitar, Selasa (05/03/24).

    Puskesmas Suruhwadang yang telah dibangun tersebut dengan menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2022. Selain fisik, juga sudah terpenuhi peralatan kesehatan maupun ketenagaannya, bahkan semua regulasi yang diperlukan untuk operasional juga telah selesai. Sehingga Puskesmas Suruhwadang akan menjadi Puskesmas Rawat Inap dengan memiliki wilayah kerja di 7  Desa yaitu Desa Suruhwadang, Desa Sumberjo, Desa Bendosari, Desa Maron, Desa Pakisaji, Desa Panggungduwet, dan Desa Kebonsari.

    “Oleh karena itu, harapan kita semua bahwa Puskesmas Suruhwadang dapat memberikan pelayanan yang berkualitas dan bermutu serta dapat bermanfaat langsung dan nyata untuk masyarakat di Kecamatan Kademangan, “ ujarnya

    Dengan berdirinya Puskesmas Suruhwadang dan Gedung Baru Puskesmas Talun, imbuhnya  juga mendukung misi nomor 2 dari Kabupaten Blitar yaitu Meningkatkan taraf hidup masyarakat Blitar yang memiliki mutu dan nilai kompetensi tinggi, dengan mengoptimalkan potensi generasi muda Kabupaten Blitar. Juga perwujudan Panca Bhakti yang kedua yakni Kesehatan, Pemberdayaan Masyarakat, Serta Perlindungan Ibu dan Anak.

    Bupati Blitar juga berpesan kepada para tenaga kesehatan agar terus bersemangat dengan penuh keikhlasan dalam menjalankan tugasnya memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

    “Saya minta nakes selalu bersikap ramah, tulus dan ikhlas, sehingga masyarakat yang sakit bisa merasa nyaman dan aman. Keramahan nakes juga sebagai obat untuk para pasien, “ ujarnya.

    Untuk ketahui bersama bahwa, kegiatan peresmian Puskesmas Suruhwadang dan Gedung Baru UPT Puskesmas Talun juga dihadiri beberapa pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar.

    Sementara itu menurut warga keberadaan Puskesmas Suruhwadang ini dirasa sangat membantu. Pasalnya dengan adanya Puskesmas Suruhwadang ini mereka tidak perlu jauh-jauh untuk menuju puskesmas Kademangan yang jaraknya mencapai puluhan kilometer.

    “Alhamdulilah selama bertahun tahun kami harus melewati jarak puluhan kilometer demi mendapatkan layanan medis tapi kini dengan adanya puskesmas ini sangat membantu,” ucap Hana, warga Suruhwadang, Kabupaten Blitar.

    Warga Suruhwadang Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar pun berterima kasih terhadap Bupati Blitar Rini Syarifah. Atas kerja keras Rini Syarifah kini warga Suruhwadang tidak perlu lagi repot-repot untuk mengakses layanan medis.

    “Terimakasih Mak Rini kini kami memiliki puskesmas sendiri,” tutupnya. (owi/aje)

  • Perlu Komitmen Bersama Sikapi Konflik di Pondok Gus Samsudin Blitar

    Perlu Komitmen Bersama Sikapi Konflik di Pondok Gus Samsudin Blitar

    Blitar (beritajatim.com) – Kapolres Blitar, AKBP Wiwit Adisatria menyebut perlu komitmen bersama untuk menyikapi keberadaan pondok Nuswantoro milik Gus Samsudin di Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar.

    Menurut Wiwit, diperlukan komitmen dari sejumlah pihak untuk menyikapi sejumlah konflik yang terjadi di Pondok milik Gus Samsudin.

    Lebih lanjut, Wiwit juga heran mengapa pondok yang dikelola oleh Gus Samsudin tersebut kembali muncul ke publik. Pasalnya pada tahun 2020 lalu, pondok yang dikelola oleh Gus Samsudin tersebut telah dicabut izinnya oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar.

    “Kami meminta untuk komitmen ditegakkan aturan. komitmen kita bersama-sama menjaga kalau misalnya di situ tidak diizinkan untuk membuka praktik berobat ya jangan dilanggar itu,” kata AKBP Wiwit Adisatria, Kapolres Blitar, Jumat (29/12/23).

    Polres Blitar sendiri terus berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait konflik yang terjadi di pondok Nuswantoro. Polres Blitar bersama Dinkes dan Bakesbangpol Kabupaten Blitar juga terus melakukan monitoring terkait kegiatan dari pondok milik Gus Samsudin tersebut.

    “Dari Dinkes, Pemda terus monitor jangan sampai kasus ini terulang dan berulang lagi,” tegasnya.

    Sebelumnya Bupati Blitar, Rini Syarifah telah angkat bicara soal pondok Nuswantoro milik Gus Samsudin yang berada di Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar. Bupati Perempuan tersebut memastikan bahwa pondok milik Gus Samsudin tidak memiliki izin praktik pengobatan.

    Selain itu, Mak Rini sapaan akrab Bupati Blitar juga menegaskan bahwa pondok Nuswantoro belum mengantongi izin dari Kementerian Agama sebagai pondok pesantren. Dua hal itu disampaikan Mak Rini setelah muncul polemik di masyarakat terkait pondok Nuswantoro milik Gus Samsudin.

    “Secara intensif kami juga terus berdiskusi dengan instansi terkait mengingat secara aturan padepokan Nur Dzat Sejati (kini Nuswantoro) tidak memiliki izin praktik pengobatan dan sebagai pondok pesantren perizinan dari Kemenag juga belum ada,” kata Rini Syarifah, Bupati Blitar, Minggu (24/12/23) lalu.

    Hal itu diketahui Mak Rini usai bertemu dan berdiskusi dengan sejumlah instansi, seperti Dinas Kesehatan, Kemenag dan Kesbangpol Kabupaten Blitar. Hasilnya diketahui bahwa pondok Nuswantoro di Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar diketahui belum mengantongi izin praktik pengobatan alternatif maupun izin sebagai Ponpes.

    “Kami mengimbau kepada masyarakat bila memiliki keluhan kesehatan agar memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan yang sudah mengantongi izin saja,” tegasnya. (owi/ted)

  • Kejari Blitar Serahkan Hasil Penyelidikan Sewa Rumdin Wabup ke Kejati Jatim

    Kejari Blitar Serahkan Hasil Penyelidikan Sewa Rumdin Wabup ke Kejati Jatim

    Blitar (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar menyerahkan draft kesimpulan hasil penyelidikan sementara kasus sewa rumah dinas Wakil Bupati Blitar ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).

    Draft kesimpulan tersebut diserahkan oleh Kasi Pidsus Kejari Blitar, Agung Wibowo, kepada Aspidsus Kejati Jatim, Didik Untoro, pada Rabu (21/12/2023).

    “Untuk hasil ya belum bisa diungkap tapi sudah kami simpulkan dan kami berikan ke Kejati Jatim,” kata Agung.

    Kejari Blitar telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini, termasuk Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso. Pemeriksaan saksi-saksi tersebut dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan yang diperlukan untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana dalam kasus ini.

    Saat ini, Kejari Blitar masih menunggu hasil rekomendasi dari Kejati Jatim terkait langkah penyelidikan selanjutnya. Pasalnya, dalam kasus ini, melibatkan pimpinan daerah Kabupaten Blitar, yaitu Bupati Blitar, Rini Syarifah.

    “Ibu Bupati belum kita panggil, yang penting kami sudah tindak lanjuti dan kami masih menunggu petunjuk karena ini menyangkut ibu Bupati,” jelas Agung.

    Terkait ada tidaknya unsur pidana dalam kasus ini, Kejari Blitar tidak mau berandai-andai. Kejari Blitar pun meminta semua pihak untuk bersabar menunggu hasil penyelidikan yang sudah dijalankan.

    “Kalau kita nyangka pidana-pidana takutnya salah, kita tunggu saja petunjuk dari Kejati Jatim,” imbuhnya.

    Sebelumnya, Kejari Blitar telah memeriksa 11 orang saksi dalam kasus ini, termasuk Rahmat Santoso. Sementara untuk Bupati Blitar, Rini Syarifah hingga sekarang belum pernah dipanggil oleh Kejari Blitar. [owi/beq]

  • Kejari Blitar Serahkan Hasil Penyelidikan Sewa Rumdin Wabup ke Kejati Jatim

    11 Orang Diperiksa Terkait Kasus Sewa Rumdin Wabup Blitar

    Blitar (beritajatim.com) – Proses penyelidikan kasus sewa Rumah Dinas Wakil Bupati Blitar terus bergulir. Sejauh ini sudah ada 11 orang yang diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Blitar terkait kasus tersebut.

    Semua yang diperiksa itu adalah mereka yang mengetahui ataupun terlibat dalam proses sewa rumah dinas untuk Wakil Bupati Blitar. Salah satu yang telah diperiksa adalah Wakil Bupati Blitar non aktif Rahmat Santoso.

    Bukan hanya dia, ajudan Wabup Blitar yakni Reza Octasep Pahlevi beberapa waktu lalu juga telah dimintai keterangan oleh Kejari Blitar. Tidak berhenti di situ, dua pejabat Setda Kabupaten Blitar juga telah diperiksa soal dugaan kasus sewa rumah dinas yang diperuntukkan bagi Wabup Blitar, Rahmat Santoso.

    “Masih berjalan. Sejauh ini baru 10 atau 11 itu yang sudah diperiksa,” kata Agus Kurniawan, Kepala Kejari Blitar, Kamis (23/11/2023).

    Kejari Blitar memastikan proses penyelidikan kasus sewa rumah dinas Wakil Bupati Blitar terus berjalan. Pihaknya juga akan terus memanggil sejumlah pihak terkait sewa rumah dinas tersebut.

    Pendalaman keterangan dari 11 orang yang telah diperiksa saat ini juga tengah dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Blitar. Pemenuhan sejumlah alat bukti juga terus dilakukan.

    “Kemarin kami juga baru ekspos ke Kejati juga masih perlu pendalaman dan alat-alat bukti lainnya untuk pendalaman tapi ini masih lidik ya, nanti ketika sudah naik sudah ada alat bukti yang cukup kita sampaikan,” imbuhnya.

    BACA JUGA:
    Kasus Sewa Rumdin, Kejari Blitar Periksa Mantan Ajudan Wabup

    Mengenai kemungkinan pemanggilan Sekda Blitar Izul Marom, Kejaksaan Negeri Blitar memastikan semua yang terlibat dalam proses sewa Rumdin Wabup akan diperiksa. Namun demikian Kejari Blitar belum bisa memberikan keterangan lebih jauh mengenai kapan Sekda Blitar akan dipanggil terkait kasus ini.

    “Apakah Pak Sekda juga akan diperiksa? Yang terkait dengan BAP itu pasti akan mintai keterangan,” tegasnya

    Diketahui sewa Rumah Dinas Wakil Bupati Blitar ini terjadi pada 2021 hingga 2022 lalu. Dimana rumah Bupati Blitar Rini Syarifah disewa selama 20 bulan oleh Bagian Umum Setda Blitar. Nilai sewanya pun mencapai Rp490 juta.

    BACA JUGA:
    Kejari Blitar Bakal Selidiki Kasus Sewa Rumdin Wabup

    Bagian Umum Setda Blitar sebelumnya telah mengklaim bahwa proses sewa rumah dinas yang diperuntukkan bagi Wakil Bupati Rahmat Santoso sudah sesuai dengan prosedur dan legal.

    Kejaksaan Negeri Blitar sendiri juga tetap menerapkan asas praduga tak bersalah dalam proses penyelidikan kasus sewa rumah dinas Wakil Bupati Blitar ini. Meski begitu Kejari Blitar menegaskan proses penyelidikan akan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

    “Kita masih menggunakan asas praduga tak bersalah,” tutupnya. [owi/beq]

  • Kejari Blitar Serahkan Hasil Penyelidikan Sewa Rumdin Wabup ke Kejati Jatim

    Kasus Sewa Rumdin, Kejari Blitar Periksa Mantan Ajudan Wabup

    Blitar (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar kembali memanggil pihak-pihak terkait dalam kasus sewa rumah dinas (rumdin) Wakil Bupati Blitar yang menyedot APBD senilai Rp490 juta. Kali ini, Kejari Blitar memanggil mantan ajudan Wabup Blitar, Reza Octasep Pahlevi.

    Reza diperiksa selama kurang lebih 3 jam, dan diberondong belasan pertanyaan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Blitar. Semua pertanyaan yang diajukan pun perihal sewa rumah dinas untuk Mantan Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso.

    “Ya betul (diperiksa). Pertanyaannya terkait sejauh apa saya tahu terkait kasus sewa rumdin ini. Ya saya jawab jujur apa adanya, saya gak tahu. Pertama kali dengar kasusnya dari media saja, saya sama bapak (Rahmat Santoso) sama-sama kaget, oh ternyata ada anggarannya,” ujar Reza, Rabu (15/11/2023).

    Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Blitar Prabowo Saputro membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Namun, karena masih dalam tahap penyelidikan, dirinya tak bisa mengungkap lebih detail apa saja isi pemeriksaan tersebut.

    “Betul hari ini kami memeriksa eks ajudan mantan wabup Blitar. Tadi pemeriksaannya kurang lebih 3 jam, dari pukul 9.00 sampai sekitar pukul 12.00,” kata Prabowo.

    BACA JUGA:
    Kejari Blitar Juga Periksa Kabag Umum Soal Sewa Rumdin

    Sebelum memeriksa sang ajudan, Kejari terlebih dahulu memintai keterangan Wakil Bupati Blitar non aktif, Rahmat Santoso, pada Rabu (8/11/2023) lalu. Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Blitar, Agung Wibowo menyebut ada 24 pertanyaan yang ditanyakan kepada Mantan Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso.

    Pertanyaan yang diajukan oleh penyidik Kejari Blitar tersebut, semua berkaitan dengan sewa rumah dinas yang diperuntukkan bagi Rahmat Santoso saat dirinya masih aktif menjabat dulu. Namun soal apa saja yang ditanyakan, Kejaksaan Negeri Blitar belum bisa mengungkapkannya karena masih proses penyelidikan.

    “Total ada 24 pertanyaan yang diajukan untuk Pak Wabup Blitar tadi,” kata Agung, saat ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Blitar, Rabu (8/11/2023).

    Kejari Blitar sendiri menjelaskan bahwa pemanggilan Wakil Bupati Blitar ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat soal sewa rumah dinas yang diduga akal-akalan. Awalnya Kejari Blitar menerima laporan bahwa ada anggaran sewa rumah dinas untuk Wakil Bupati Blitar dari Bagian Umum Setda Blitar.

    Namun dalam laporan itu, disebutkan bahwa rumah yang telah disewa selama 20 bulan tersebut, tidak pernah ditempati oleh Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso. Diketahui rumah yang disewa untuk Rumdin Wabup tersebut merupakan milik Rini Syarifah yang tidak lain adalah Bupati Blitar.

    BACA JUGA:
    Mantan Wabup Blitar Diperiksa Kejari 5 Jam Soal Sewa Rumdin

    Maka dari itu sebagai tindak lanjut, Kejari Blitar melakukan pemanggilan ke sejumlah pihak, termasuk Rahmat Santoso yang kini telah non aktif sebagai Wakil Bupati Blitar.

    “Temuan awal ya laporan dari masyarakat kemarin ada rumah dinas dianggarkan tapi tidak ditempati itu,” ungkapnya.

    Ditanya terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Bupati Blitar, Kejari Blitar belum bisa memberikan kesimpulan terkait hal itu. Pasalnya saat ini masih tahap penyelidikan.

    Kejaksaan Negeri Blitar masih akan melakukan pemanggilan ke sejumlah pihak dan perlengkapan berkas terkait kasus sewa rumah dinas tersebut.

    “Nanti untuk kesimpulannya masih memerlukan keterangan yang lain, perlu kita rumuskan pakai dasar-dasarnya apa,” tutup Agung. [owi/beq]

  • Kejari Blitar Cecar 24 Pertanyaan ke Rahmat Santoso

    Kejari Blitar Cecar 24 Pertanyaan ke Rahmat Santoso

    Blitar (beritajatim.com) – Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar, Agung Wibowo menyebut ada 24 pertanyaan yang ditanyakan kepada Mantan Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso pada Rabu (8/11/2023). Pertanyaan yang diajukan oleh penyidik Kejari Blitar tersebut berkaitan dengan sewa rumah dinas yang diperuntukkan bagi Rahmat Santoso saat dirinya masih aktif menjabat sebagai Wabup.

    Namun soal apa saja yang ditanyakan, Kejaksaan Negeri Blitar belum bisa mengungkapkannya karena masih proses penyelidikan.

    “Total ada 24 pertanyaan yang diajukan untuk Pak Wabup Blitar tadi,” kata Agung, saat ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Blitar, Rabu (8/11/2023).

    Kejari Blitar sendiri menjelaskan, pemanggilan Rahmat Santoso ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat soal sewa rumah dinas yang diduga akal-akalan. Awalnya, Kejari Blitar menerima laporan bahwa ada anggaran sewa rumah dinas untuk Wakil Bupati Blitar dari Bagian Umum Setda Blitar.

    BACA JUGA:
    Mantan Wabup Blitar Diperiksa Kejari 5 Jam Soal Sewa Rumdin

    Namun dalam laporan itu, disebutkan rumah yang telah disewa selama 20 bulan tidak pernah ditempati oleh Rahmat Santoso. Diketahui rumah yang disewa untuk Rumdin Wabup merupakan milik Rini Syarifah yang tidak lain adalah Bupati Blitar.

    Sebagai tindak lanjut, Kejari Blitar melakukan pemanggilan ke sejumlah pihak. Termasuk Rahmat Santoso yang kini telah non-aktif sebagai Wakil Bupati Blitar.

    “Temuan awal ya laporan dari masyarakat kemarin ada rumah dinas dianggarkan tapi tidak ditempati itu,” ungkapnya.

    BACA JUGA:
    Kejari Blitar Bakal Selidiki Kasus Sewa Rumdin Wabup

    Ditanya terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Bupati, Kejari Blitar belum bisa memberikan kesimpulan terkait hal itu. Sebab, saat ini kasus tersebut masih tahap penyelidikan.

    Kejaksaan Negeri Blitar masih akan melakukan pemanggilan ke sejumlah pihak dan perlengkapan berkas terkait kasus sewa rumah dinas tersebut.

    “Nanti untuk kesimpulannya masih memerlukan keterangan yang lain, perlu kita rumuskan pakai dasar-dasarnya apa,” tutup Agung. [owi/beq]

  • Mantan Wabup Blitar Diperiksa Kejari 5 Jam Soal Sewa Rumdin

    Mantan Wabup Blitar Diperiksa Kejari 5 Jam Soal Sewa Rumdin

    Blitar (beritajatim.com) – Mantan Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Blitar, Rabu (8/11/2023). Rahmat Santoso tiba di kantor Kejari Blitar pada pukul 09.30 WIB.

    Rahmat datang seorang diri dan langsung dijemput petugas Kejari Blitar menuju ruang penyidikan. Ketua Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI) itu baru keluar dari ruang penyidikan sekitar pukul 14.20 WIB.

    Usai diperiksa, Mantan Wabup Blitar tersebut irit bicara. Ia enggan mengungkapkan materi apa saja yang ditanyakan penyidik Kejari Blitar.

    Rahmat mengaku capek usai ditanya oleh penyidik Kejaksaan Negeri Blitar selama 5 jam.

    “Waduh, nanti tanya ke penyidik aja, soalnya saya sudah capek sejak pagi,” kata Rahmat, Rabu (8/11/2023).

    BACA JUGA:
    Wabup Blitar Bakal Ungkap Akal-akalan Sewa Rumdin

    Rahmat Santoso mengaku mendapat banyak pertanyaan dari penyidik Kejari Blitar. Semua pertanyaan itu berkaitan dengan kasus sewa rumah dinas yang kini ditangani Kejari Blitar.

    “Banyak tadi saya lupa saking banyaknya,” imbuhnya.

    Sebelumnya, Kejari Blitar resmi mengeluarkan surat penyelidikan terkait sewa rumah dinas untuk Wabup Blitar, Rahmat Santoso. Sewa rumah dinas tersebut menjadi polemik lantaran rumah yang disewa olek Pemkab merupakan milik Bupati Blitar, Rini Syarifah.

    BACA JUGA:
    Kejari Blitar Bakal Selidiki Kasus Sewa Rumdin Wabup

    Diketahui biaya sewa rumah dinas tersebut mencapai Rp490 juta. Durasinya sewanya pun berlangsung selama 20 bulan.

    Kini pihak Kejaksaan Negeri Blitar masih memeriksa Bagian Umum Setda Pemkab Blitar. Penyidik Kejaksaan Negeri Blitar masih memeriksa Kabag Umum Setda Blitar tahun 2021 yakni Agus Zaenal. [owi/beq]

  • Kejari Blitar Bakal Selidiki Kasus Sewa Rumdin Wabup

    Kejari Blitar Bakal Selidiki Kasus Sewa Rumdin Wabup

    Blitar (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar bersiap melakukan penyelidikan kasus sewa rumah dinas yang diperuntukkan bagi Wakil Bupati Blitar. Saat ini, Kejari Blitar tengah menyusun rencana penyelidikan

    Pengumpulan dokumen juga akan segera dilakukan untuk mengungkap kasus sewa Rumdin Wabup Blitar yang menjadi polemik tersebut. Nantinya, jika ditemukan kejanggalan, Kejari Blitar juga akan memanggil sejumlah pihak, termasuk pemilik rumah yakni Bupati Blitar Rini Syarifah, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

    “Kami akan melakukan penyelidikan, itu kita akan meminta dokumen-dokumen sewa, dan permintaan keterangan ke sejumlah pihak, nanti kalau memang ada indikasi (pidana) maka akan kami melakukan gelar perkara untuk menaikkan ke penyidikan,” kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Blitar, Agung Wibowo, Selasa (31/10/2023).

    Kejari Blitar saat ini juga tengah berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Blitar. Kejari telah meminta Inspektorat untuk melapor jika ada temuan pelanggaran termasuk dugaan korupsi.

    “Kami sudah komunikasi, sambil menunggu hasil komunikasi dari Inspektorat,” imbuhnya.

    BACA JUGA:
    Penyelidikan Sewa Rumdin Wabup Blitar Selesai, Hasilnya?

    Kejari Blitar sendiri berjanji segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan kasus rumah dinas tersebut. Hal ini sesuai dengan arahan dari Kepala Kejari Blitar.

    “Secepatnya (pemanggilan) tidak lama lagi, sesuai arahan pimpinan akan kami lakukan penyelidikan,” tegasnya

    Kasus sewa rumah dinas ini melibatkan sejumlah pihak. Diketahui rumah yang disewa oleh Bagian Umum Setda Kabupaten Blitar itu merupakan milik Rini Syarifah yang kini menjabat sebagai Bupati Blitar.

    Rumah Bupati Blitar tersebut diketahui disewa oleh Pemkab selama 20 bulan dengan total anggaran lebih dari Rp490 juta. Kejanggalan terjadi usai rumah tersebut disewa.

    Selama 20 bulan disewa sebagai Rumdin Wabup Blitar, rumah tersebut nyatanya tetap ditempati oleh Rini Syarifah dan keluarga. Sementara Rahmat Santoso sang wakil, justru menempati pendopo Ronggo Hadi Negoro (RHN).

    Polemik itu kemudian membesar hingga membuat Rini Syarifah menginstruksikan Inspektorat Kabupaten Blitar untuk melakukan penyelidikan. Bupati dan Wakil Bupati Blitar pun telah dimintai keterangan oleh Inspektorat terkait kasus sewa Rumdin itu.

    Pemeriksaan dokumen sewa dan petugas Bagian Umum Setda Kabupaten Blitar juga telah dilakukan. Kini penyelidikan itu telah selesai dilakukan, hasilnya pun telah diberikan ke Bupati Blitar Rini Syarifah.

    BACA JUGA:
    Inspektorat Periksa Bupati Blitar Terkait Sewa Rumdin Wabup

    Tim monitoring pun kini telah dibentuk oleh Inspektorat Kabupaten Blitar. Tim ini nantinya akan bertugas mengawasi jalannya penerapan putusan penyelidikan yang telah dilakukan oleh Inspektorat.

    LHP tersebut wajib dilaksanakan oleh Kabag Umum Setda Kabupaten Blitar dalam kurun waktu 60 hari ke depan.

    Terkait hasil Penyelidikan, Inspektorat Kabupaten Blitar tidak memiliki kewenangan untuk mengungkapkan ke publik. Kecuali, Bupati Blitar memberikan instruksi khusus untuk membuka hasil penyelidikan dugaan akal-akalan sewa Rumdin tersebut.

    “Per hari ini sudah kami serahkan ke pimpinan dalam hal ini Bupati Blitar dan akan ditindak lanjuti oleh Entitas dalam hal ini Kabag Umum, apapun hasil dari LHP ini harus dikerjakan oleh Entitas,” kata Agus Cunanto, Inspektur Inspektorat Kabupaten Blitar, Senin (30/10/2023) lalu. [owi/beq]