Tag: Rini Syarifah

  • Camat Wates Naik Jadi Kadis PUPR Blitar, Murni Kualitas atau Kedekatan?

    Camat Wates Naik Jadi Kadis PUPR Blitar, Murni Kualitas atau Kedekatan?

    Blitar (beritajatim.com) – Bupati Blitar, Rijanto telah menunjuk sejumlah pejabat untuk mengisi posisi kepala dinas yang selama ini masih kosong. Salah satu yang ditunjuk Bupati Blitar untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut adalah Agus Zaenal.

    Pria yang selama ini menjabat sebagai Camat Wates tersebut kini resmi dilantik menjadi Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar. Agus Zaenal terpilih usai mengalahkan dua pesaingnya yakni Sekretaris Dinas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Sekdin PUPR), Aris Dwi Noertjahtjo serta Ricard Polri Pandatopan, Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kabupaten Blitar.

    Terpilihnya Agus Zaenal sebagai Kepala Dinas PUPR Kabupaten Blitar ini sebenarnya bukan menjadi hal yang mengejutkan. Pasalnya selain mempunyai kualitas, Agus Zaenal memang memiliki kedekatan dan hubungan yang baik dengan Bupati Rijanto.

    Bahkan sebelum dipilih sebagai Kadis PUPR Kabupaten Blitar, Agus Zaenal sudah menunjukkan loyalitasnya dengan menemani Rijanto saat pelantikan di Jakarta oleh Presiden Prabowo. Bahkan saat Retret di Magelang, Agus Zaenal juga setia menemani sang Bupati Rijanto.

    “Kata-kata pertama, alhamdulilah, bismillah semoga bisa memenuhi ekspektasi pimpinan. Tadi kan disampaikan oleh Bapak Bupati Blitar kata kuncinya adalah kepercayaan yang kedua tanggung jawab yang ketiga pesan beliau adalah kolaborasi dengan dengan OPD (organisasi perangkat daerah) lain,” ucap Agus Zaenal usai pelantikan pada Jumat (14/11/2025).

    Hubungan ini sudah terjalin sejak lama era periode pertama Bupati Blitar Rijanto. Agus Zaenal kemudian “terbuang” ketika Rini Syarifah memimpin Kabupaten Blitar. Kala kepemimpinan Rini Syarifah, Agus Zaenal ditempatkan sebagai Camat Wates.

    Namun, ketika Rijanto kembali menjadi Bupati Blitar bergandengan dengan Beky Hardihansah, Agus Zaenal pun kembali. Kini Agus Zaenal Resmi ditunjuk sebagai Kadis PUPR Kabupaten Blitar.

    Kedekatan yang terjadi ini tentu menimbulkan pertanyaan apakah penunjukan Agus Zaenal ini murni kualitas atau ada hubungan relasi.

    “Kalau saya melihat bukan masalah dekat tidaknya dengan bupati ya, tapi kalau saya melihat berdasarkan prestasi masing-masing,” bantah Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Supriadi.

    Pemilihan Agus Zaenal menjadi Kepala Dinas PUPR ini pun mendapatkan dukungan dari sejumlah pihak, salah satunya Ketua DPRD, Supriadi. Pria yang akrab disapa Kuat itu menaruh rasa optimis atas pilihan Bupati Blitar tersebut.

    “Mereka yang menempati jabatan masing-masing ini dengan seleksi yang tidak asal-asalan pasti dipikirkan segala aspek dan sebagainya,” tegasnya.

    Bupati Blitar, Rijanto sendiri menegaskan bahwa pemilihan sejumlah kepala dinas ini murni kualitas dan sesuai dengan prosedur. Bahkan semua kepala dinas yang terpilih ini mengikuti seleksi secara terbuka.

    Bupati Rijanto menegaskan bahwa pelantikan ini bukan sekadar seremonial, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab besar untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang efektif dan berorientasi hasil.

    “Pejabat tinggi pratama harus jadi motor penggerak birokrasi. Saya minta semuanya bekerja dengan semangat kolaborasi, sinergi, dan kekompakan. Kita melaksanakan program strategis Presiden, Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati yang harus berjalan selaras,” tegas Rijanto. [owi/beq]

  • Korupsi Dam Kali Bentak Rp5,1 M dan Pertemuan Kunci di Pendopo RHN Blitar

    Korupsi Dam Kali Bentak Rp5,1 M dan Pertemuan Kunci di Pendopo RHN Blitar

    Blitar (beritajatim.com) – Sidang lanjutan kasus korupsi proyek Dam Kali Bentak yang merugikan negara Rp5,1 miliar semakin memanas. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (23/10/2025), terungkap dugaan peran sentral mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah (Mak Rini), dan Ketua Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID), Sigit Purnomo Hadi.

    Sidang beragenda pemeriksaan silang antar terdakwa yang berlangsung hingga pukul 21.45 WIB itu menghadirkan kesaksian dari terdakwa Heri Santosa (Sekretaris Dinas PUPR) dan Hari Budiono alias Budi Susu (PPTK).

    Suyanto, kuasa hukum terdakwa M. Bahweni, mengungkapkan bahwa berdasarkan kesaksian di persidangan, penunjukan CV Cipta Graha Pratama sebagai pelaksana proyek merupakan perintah langsung dari Kepala Dinas PUPR saat itu, Dicky Cubandono (kini juga tersangka).

    “Saksi Heri Santosa selaku PPK (Pejabat Pengelola Keuangan) mengaku diperintah Dicky Cubandono sekitar Juni 2023 agar melelang proyek sabo dam Kali Bentak melalui e-katalog,” ujar Suyanto, Jumat (24/10/2025).

    Dicky kemudian memerintahkan Budi Susu selaku PPTK agar pelaksana proyeknya adalah CV Cipta Graha Pratama. Mirisnya, CV tersebut diduga ‘dipinjam’ oleh Budi Susu dari M. Iqbal Daroini (tenaga administrasi CV) tanpa sepengetahuan Direktur, M. Bahweni, yang tanda tangannya bahkan diduga dipalsukan oleh Iqbal.

    Pertemuan Kunci di Pendopo

    Fakta paling krusial terungkap saat saksi membeberkan adanya pertemuan di Pendopo Kabupaten Blitar. Pertemuan itu dihadiri oleh Dicky Cubandono, Kabid Bina Marga Hamdan, dan Budi Susu. Mereka bertemu langsung dengan Mak Rini, Pengarah TP2ID Adib Muhammad Zulkarnain (Gus Adib), dan Ketua TP2ID Sigit Purnomo Hadi.

    “CV Cipta Graha Pratama dipinjam Budi Susu dari terdakwa M Iqbal Daroini, selaku tenaga administrasi CV Cipta Graha Pratama bukan dari Direkturnya, M Bahweni yang juga dijadikan terdakwa padahal tandatangannya dipalsukan Iqbal,” imbuhnya.

    Menurut Suyanto, kesaksian ini memperjelas peran Mak Rini dan Sigit Purnomo dalam mengkondisikan proyek di Dinas PUPR agar diserahkan kepada Gus Adib, yang notabene adalah tersangka dan kini ditahan.

    “Saat itulah, Mak Rini mengatakan semuanya diserahkan dan patuh kepada Gus Adib selaku TP2ID. Demikian juga Sigit, berkata agar mengikuti aturan Gus Adib dan patuh,” ungkap Suyanto.

    Aliran ‘Fee’ Proyek Rp1,1 Miliar

    Dalam sidang juga terungkap aliran fee proyek senilai Rp1,1 miliar. Uang tersebut diserahkan oleh Budi Susu atas perintah Dicky Cubandono kepada Gus Adib melalui orang-orang kepercayaannya.

    “Dari Budi Susu, uang Rp750 juta diserahkan kepada Hamdan, kemudian diambil oleh Fikri, sopir Gus Adib. Sisanya Rp250 juta diserahkan kepada Ibnu Malik dan Rp100 juta diambil Rahmat Fabian, keduanya orang dari Gus Adib,” pungkas Suyanto.

    Dalam kasus ini, Kejari Blitar telah menetapkan 7 tersangka. Lima diantaranya sudah berstatus terdakwa yakni M. Bahweni (Direktur CV), M. Iqbal Daroini (Admin CV), Heri Santosa (Sekdis PUPR), Hari Budiono (Kabid SDA PUPR), dan M. Muchlison (kakak kandung Mak Rini). Dua tersangka lain yang menyusul ditahan adalah mantan Kadis PUPR Dicky Cubandono dan Pengarah TP2ID Gus Adib. [owi/beq]

  • TP2ID Blitar Dalam Pusaran Kasus Korupsi Proyek Bernilai Fantastis

    TP2ID Blitar Dalam Pusaran Kasus Korupsi Proyek Bernilai Fantastis

    Blitar (beritajatim.com) – Tim Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (TP2ID) Kabupaten Blitar dalam pusaran kasus korupsi bernilai fantastis. Terbaru Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar menetapkan 2 orang anggota TP2ID sebagai tersangka kasus korupsi proyek DAM Kalibentak yang merugikan negara hingga Rp5,1 miliar.

    Kedua anggota TP2ID yang jadi tersangka tersebut adalah Muhammad Muchlison dan Adib Muhammad Zulkarnain alis Gus Adip. Muhammad Muchlison adalah kakak kandung dari Mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah.

    Saat sang adik menjabat, Muhammad Muchlison masuk TP2ID Kabupaten Blitar. Dalam proyek DAM Kalibentak diketahui bahwa Muhammad Muchlison menerima uang korupsi senilai Rp1,1 miliar.

    Belakangan terungkap juga bahwa uang itu diantar langsung oleh Gus Adip yang juga merupakan TP2ID. Dalam tuduhannya, disebutkan bahwa Gus Adip turut memperkaya tersangka Muhammad Muchlison.

    Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar pun kini masih mengusut secara detail kasus ini. Termasuk mengusut peran kelembagaan dari TP2ID dalam sejumlah proyek di Kabupaten Blitar.

    “Kita masih kumpulkan alat buktinya kita masih lakukan pendalaman,” ucap Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Blitar, I Gede Willy Pramana.

    Nama TP2ID memang sangkat berkibar tatkala Rini Syarifah menjabat sebagai Bupati Blitar. TP2ID kala itu cukup disegani di semua lini termasuk soal pengadaan proyek.

    Tudingan soal TP2ID mengendalikan proyek dan terseret kasus korupsi sebenarnya sudah diteriakkan sejumlah orang pada saat itu. Namun kala itu, teriakan tersebut hanya jadi kafilah berlalu.

    Kini setelah beberapa anggotanya terseret kasus korupsi, TP2ID nampaknya benar-benar dalam pusaran korupsi. Warga dan sejumlah tokoh pun mendukung proses pengusutan kasus korupsi yang melibatkan TP2ID.

    “TP2ID hanyalah modus untuk melanggengkan kepentingan kelompok tertentu dan akhirnya digunakan untuk tindak pidana korupsi. Dari awal kami sudah sering demo. Kami yakin, masih ada tersangka lain setelah ini. Otak di balik kasus DAM Kali Bentak pasti akan terbongkar,” tegas Jaka Prasetya, praktisi sosial dan politik Blitar

    Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar 2 orang anggota TP2ID pun diapresiasi. Menurut warga dan sejumlah tokoh, apa yang dilakukan oleh Kejari Blitar ini merupakan langkah yang berani.

    “Kami bangga punya kejaksaan yang berani. Dalam sejarah Blitar, belum pernah ada kasus korupsi dengan penetapan tersangka sekaligus penahanan seperti ini,” ungkapnya. [owi/beq]

  • Gus Adib Terseret Skandal Korupsi Dam Kali Bentak, Total 7 Orang Jadi Tersangka

    Gus Adib Terseret Skandal Korupsi Dam Kali Bentak, Total 7 Orang Jadi Tersangka

    Blitar (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Dam Kali Bentak pada Dinas PUPR tahun 2023. Tersangka baru tersebut adalah Adib Muhammad Zulkarnain, yang dikenal publik dengan sapaan Gus Adib.

    Dengan penetapan ini, total tersangka dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp5,12 miliar ini menjadi tujuh orang. Gus Adib, yang merupakan tim TP2ID (Tim Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah), diduga terlibat dalam aliran dana haram dari proyek tersebut.

    Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Blitar, I Gede Willy Pramana, mengungkap bahwa peran Gus Adip adalah menyetorkan uang hasil korupsi proyek DAM Kali Bentak ke Muhammad Muchlison yakni kakak kandung dari mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah.

    “Tersangka AMZ dalam hal ini turut dalam pengkondisian terus yang kedua tersangka AMZ memperkaya tersangka MM nilainya Rp.1,1 miliar,” ungkap Willy pada Kamis (25/09/2025).

    Setelah menjalani pemeriksaan pada Kamis (25/9/2025), Gus Adib langsung ditahan di Lapas Blitar. Menurut pihak Kejaksaan, penetapan Gus Adib sebagai tersangka adalah hasil pengembangan kasus dari enam tersangka sebelumnya.

    Gus Adib diduga memiliki peran penting dalam kasus ini, yaitu melakukan pengkondisian proyek dan menyetorkan uang ke tersangka lain berinisial Muhammad Muchlison. Diketahui sebelumnya bahwa Muhammad Muchlison menerima aliran dana dari proyek DAM Kali Bentak senilai Rp.1,1 miliar.

    “Kita tetap lakukan pendalaman, dan persidangan yang sudah masuk. Terus kami gali. Tersangka perannya menyetor uang ke MM (Muhammad Muchlison),” imbuhnya.

    Sebelumnya, telah menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus korupsi Dam Kali Bentak. Dari ke 6 tersangka tersebut diantaranya adakah Muhammad Muchlison yang merupakan kakak kandung dari Mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah, serta Dicky Cobandono yang merupakan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Blitar.

    “Pemeriksaan berdasarkan pengembangan kasus korupsi yang merugikan negara rp 5,12 miliar. Tim penyidik sudah menetapkan 6 tersangka lainnya,” tegasnya. (owi/kun)

  • Anggota Keluarga Pondok PETA Tulungagung Jadi Tersangka Ke-7 Kasus Korupsi Dam Kalibentak
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        25 September 2025

    Anggota Keluarga Pondok PETA Tulungagung Jadi Tersangka Ke-7 Kasus Korupsi Dam Kalibentak Surabaya 25 September 2025

    Anggota Keluarga Pondok PETA Tulungagung Jadi Tersangka Ke-7 Kasus Korupsi Dam Kalibentak
    Tim Redaksi
    BLITAR, KOMPAS.com
    – Adib Muchammad Zulkarnain (AMZ) atau yang biasa disapa Gus Adib (37) menjadi tersangka ke-7 dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Dam Kalibentak yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Blitar tahun 2023.
    Adib diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi tersebut dalam kapasitasnya sebagai anggota Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) yang dibentuk oleh Bupati Blitar periode 2020-2025, Rini Syarifah.
    Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar, Diyan Kurniawan, mengatakan bahwa penyidik Seksi Pidana Khusus telah menetapkan AMZ sebagai tersangka ke-7 proyek pengadaan Dam Kalibentak pada satuan kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar.
    “Penetapan AMZ sebagai tersangka telah dilakukan pada Senin (22 September 2025) dan hari ini dilakukan pemanggilan serta pemeriksaan yang dilanjutkan dengan penahanan untuk 20 hari ke depan,” ujar Diyan kepada awak media, Kamis (25/9/2025) petang.
    Adib merupakan anggota keluarga pengasuh sebuah pondok pesantren yang sangat berpengaruh, yakni Pondok Pesulukan Thoriqot Agung (PETA) yang terletak di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
    Adib menjadi salah satu anggota TP2ID yang bertugas membantu kerja Rini Syarifah sebagai Bupati Blitar.
    Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Blitar, I Gede Willy Pratama mengatakan bahwa AMZ, dalam kapasitasnya sebagai anggota TP2ID, berperan mengondisikan terjadinya tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp 5 miliar.
    Selain itu, lanjut Willy, Adib berperan memperkaya kakak kandung Rini Syarifah, yakni Muhammad Muchlison alias Gus Ison, yang telah lebih dulu menjadi tersangka dalam perkara yang sama.
    Perkara dugaan korupsi pengadaan Dam Kalibentak yang terletak di wilayah Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar, dengan alokasi anggaran sekitar Rp 4,9 miliar, menyita perhatian publik setelah Gus Ison ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Juni 2025 lalu.
    Gus Ison menjadi tersangka ke-5 dan diduga menerima aliran dana korupsi sebesar Rp 1,1 miliar dari proyek tersebut.
    Selain itu, penyidik Seksi Pidsus Kejari Kabupaten Blitar memeriksa Bupati Blitar periode 2020-2025, Rini Syarifah, sebanyak dua kali.
    Sebelum Gus Ison menjadi tersangka, penyidik telah menetapkan 4 tersangka lainnya, termasuk Sekretaris Dinas PUPR, Heri Santoso, pada 23 April 2025, dan Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR, Hari Budiono alias Budi Susu, pada 23 April 2025.
    Pada Senin (18 September 2025) lalu, penyidik menetapkan mantan Kepala Dinas PUPR, Dicky Cubandono, sebagai tersangka ke-6 dalam perkara tersebut.
    Willy menegaskan bahwa pihaknya hingga kini masih terus melakukan pendalaman atas kasus tersebut, sehingga tidak menutup kemungkinan masih akan ada tersangka baru.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Usai Mak Rini, Siapa Lagi Dipanggil Kejari Blitar Dalam Kasus Korupsi DAM Kali Bentak?

    Usai Mak Rini, Siapa Lagi Dipanggil Kejari Blitar Dalam Kasus Korupsi DAM Kali Bentak?

    Blitar (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar terus menggali fakta dalam kasus dugaan korupsi proyek DAM Kali Bentak yang menyedot anggaran senilai Rp4,9 miliar. Hingga kini, sudah 32 orang dipanggil untuk diperiksa, termasuk Bupati Blitar periode 2020–2025, Rini Syarifah.

    Perempuan yang akrab disapa Mak Rini itu diperiksa selama 6,5 jam oleh tim penyidik. Ketua DPC PKB Kabupaten Blitar tersebut diberondong 50 pertanyaan terkait pengadaan proyek DAM Kali Bentak.

    Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Andrianto Budi Santoso, menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap Mak Rini difokuskan pada proses pengadaan proyek tersebut. “Pasti (ada pemanggilan yang lain) nanti setiap update pasti akan kami informasikan selanjutnya,” ucap Andrianto usai pemeriksaan Mak Rini pada Rabu (16/4/2025).

    Sebelumnya, Kejari Blitar juga telah memeriksa Wakil Bupati Blitar periode 2020–2025, Rahmat Santoso. Ia diperiksa selama 4 jam oleh tim penyidik, juga terkait proyek DAM Kali Bentak.

    Kejaksaan telah menemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut. Bahkan, Kejari Blitar sudah menetapkan satu tersangka, yakni MB, Direktur CV Cipta Graha Pratama selaku pelaksana proyek.

    “Tersangka baru saat ini kita masih melakukan pendalaman nanti kita lihat ke depan hasil pemeriksaan seperti apa akan kita kembangkan lagi,” tegas Andrianto.

    Meski telah memeriksa puluhan saksi, Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar belum menetapkan tersangka tambahan. Proses penyelidikan dan pendalaman masih terus dilakukan guna mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam dugaan korupsi proyek DAM Kali Bentak ini. [owi/suf]

  • Periksa Mak Rini, Kejari Blitar Temukan Bukti Keterlibatan Korupsi?

    Periksa Mak Rini, Kejari Blitar Temukan Bukti Keterlibatan Korupsi?

    Blitar (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar memeriksa Mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah pada Rabu (16/4/2025). Perempuan yang akrab disapa Mak Rini tersebut diperiksa oleh penyidik Kejari Kabupaten Blitar selama kurang lebih 6,5 jam.

    Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Ketua DPC PKB itu berkaitan dengan dugaan kasus korupsi DAM Kali Bentak. Mak Rini menjadi orang ke-33 yang diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar dalam dugaan kasus korupsi proyek DAM Kali Bentak.

    Keputusan pemanggilan dan pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar ini terbilang cukup berani. Pasalnya Mak Rini belum lama lengser dari kursi jabatan Bupati Blitar pada 20 Februari 2025 kemarin.

    Hanya berselang kurang lebih 2 bulan, Mak Rini langsung dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar terkait dugaan kasus korupsi proyek DAM Kali Bentak senilai Rp4,9 miliar. Tentu sudah jadi barang pasti ketika kejaksaan negeri memanggil seseorang telah menemukan sejumlah bukti keterkaitan dalam suatu kasus.

    Lantas apakah Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar telah menemukan bukti keterkaitan Mak Rini dalam dugaan kasus korupsi proyek DAM Kali Bentak. Terkait hal itu, Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Andrianto Budi Santoso angkat bicara.

    “Karena itu masih ranahnya ke penyidikan kita belum bisa jelaskan secara rinci tapi yang pasti tim penyidik masih melakukan pendalaman terkait hal-hal tersebut,” ungkap Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Andrianto Budi Santoso usai pemeriksaan Mantan Bupati Blitar, Rabu (16/4/2025) kemarin.

    Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar pun menegaskan bahwa Mak Rini bukan orang terakhir yang dipanggil dalam dugaan kasus korupsi proyek DAM Kali Bentak. Menurut Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar masih akan ada lagi pemanggilan lain terkait kasus DAM Kali Bentak.

    “Pasti (ada pemanggilan lain) nanti setiap update pasti akan kami informasikan selanjutnya,” tegasnya.

    Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar sendiri memang tengah mengusut dugaan kasus korupsi DAM Kali Bentak. Sejauh ini sudah ada 32 orang saksi yang diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar.

    Mak Rini sendiri dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar untuk memberikan keterangan terkait proses pengadaan proyek DAM Kali Bentak. Pemeriksaan ini pun difokuskan pada tugas dan fungsi Mak Rini selama menjabat sebagai Bupati Blitar periode 2020-2025.

    “Pemeriksaannya kita fokuskan terhadap pengadaan DAM Kali Bentak dan tugas serta fungsi beliau (Mak Rini) pada saat itu,” tandasnya. [owi/beq]

  • Diperiksa Kejari Blitar Terkait Dugaan Kasus Korupsi, Ini Kata Mak Rini

    Diperiksa Kejari Blitar Terkait Dugaan Kasus Korupsi, Ini Kata Mak Rini

    Blitar (beritajatim.com) – Mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar.

    Perempuan yang akrab disapa Mak Rini itu diperiksa terkait dugaan kasus korupsi DAM Kali Bentak Kecamatan Panggungrejo Kabupaten Blitar.

    Diketahui Mak Rini diberondong 50 pertanyaan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar. Puluhan pertanyaan itu berkaitan dengan proses pengadaan pekerjaan atau proyek DAM Kali Bentak senilai Rp.4,9 miliar rupiah.

    Mak Rini sendiri diperiksa sejak pukul 10.00 WIB. Perempuan yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Blitar itu baru selesai dan keluar dari kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar pada pukul 15.30 WIB.

    Dengan mengenakan masker, Mak Rini langsung menuju mobil pribadinya. Saat didalam mobil Mak Rini hanya mengucapkan satu buah kalimat.

    “Mohon maaf lahir batin ya,” ucap Mak Rini dari dalam mobil, Rabu (16/04/2025).

    Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar sendiri memanggil Mak Rini karena pada masa kepemimpinannya lah proyek DAM Kali Bentak dijalankan. Sehingga Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar ingin menggali lebih detail tentang proses pengadaan proyek Dam Kali Bentak.

    “Pemeriksaannya kita fokuskan terhadap pengadaan DAM Kali Bentak dan tugas serta fungsi beliau (Mak Rini) pada saat itu,” ucap Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Andrianto Budi Santoso, Rabu (16/04/2025)

    Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar sendiri memang tengah mengusut dugaan kasus korupsi DAM Kali Bentak. Sejauh ini sudah ada 32 orang saksi yang diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar.

    Meski telah memeriksa 32 orang namun nyatanya sejauh ini masih hanya 1 orang saja yang ditetap tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar dalam kasus dugaan korupsi DAM Kali Bentak. Satu tersangka tersebut adalah MB, Direktur CV Cipta Graha Pratama yang merupakan pelaksana proyek DAM Kali Bentak.

    “Tersangka baru saat ini masih ada pendalaman nanti kita lihat kedepan hasil pemeriksaan seperti apa dan akan kita kembangkan lagi,” tegasnya. (Owi/ted)

  • Mak Rini Diperiksa Kejari Blitar, Terkait Dugaan Korupsi DAM Kali Bentak

    Mak Rini Diperiksa Kejari Blitar, Terkait Dugaan Korupsi DAM Kali Bentak

    Blitar (beritajatim.com) – Mantan Bupati Blitar Rinj Syarifah atau yang akrab disapa Mak Rini diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar. Mak Rini diperiksa oleh penyidik Kejari Kabupaten Blitar sejak pukul 10.00 WIB hingga 15.30 WIB.

    Plt Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, menyatakan bahwa pemeriksaan ini terkait kasus dugaan Korupsi DAM Kali Bentak. Mak Rini diberondong 50 pertanyaan yang berkaitan dengan kasus DAM Kali Bentak.

    “Kami dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar bersama teman-teman penyidik melakukan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Blitar, RS berkaitan dugaan korupsi DAM Kali Bentak,” kata Plt Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Andrianto Budi Santoso, Rabu (16/04/2025).

    Mak Rini sendiri merupakan Bupati Blitar periode 2020-2025. Diketahui pada masa Mak Rini, proyek DAM Kali Bentak di Kecamatan Panggungrejo Kabupaten Blitar dikerjakan.

    Pemeriksaan difokuskan pada proses pengadaan proyek DAM Kali Bentak. “Total ada sekitar 50 pertanyaan,” tegasnya.

    Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar sendiri telah mengungkapkan adanya tindak pidana korupsi dalam kasus proyek DAM senilai Rp.4,9 miliar. Sejauh ini Kejari Kabupaten Blitar telah menetapkan 1 tersangka dalam kasus tersebut. Satu tersangka tersebut adalah MB, pelaksana proyek DAM Kali Bentak.

    Usai menetapkan 1 tersangka Kejari Kabupaten Blitar, kemudian memanggil sejumlah pihak yang diduga terkait proyek DAM Kali Bentak. Sebelum Mak Rini, Kejari Kabupaten Blitar juga telah memeriksa Muhammad Muchlison.

    Diketahui Muhammad Muchlison adalah kakak kandung dari Rini Syarifah. Saat disinggung apakah pemanggilan dan pemeriksaan Mak Rini ini berkaitan dengan Muhammad Muchlison, Kejari Kabupaten Blitar menyangkalnya.

    “Tersangka baru saat ini kita masih pendalaman, masih kita kembang lagi,” pungkasnya.

    Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar sendiri masih terus melakukan penyelidikan terkait dugaan kasus korupsi DAM Kali Bentak. Kejari Kabupaten Blitar memastikan bahwa masih ada kemungkinan tersangka lain dalam kasus DAM Kali Bentak ini. (owi/but)

  • Kakak Kandung Mak Rini Cabut Praperadilan Kasus Korupsi DAM Kali Bentak Blitar

    Kakak Kandung Mak Rini Cabut Praperadilan Kasus Korupsi DAM Kali Bentak Blitar

    Blitar (beritajatim.com) – Muhammad Muchlison, kakak kandung Mantan Bupati Blitar Rini Syarifah atau Mak Rini mencabut permohonan pra peradilan penyitaan barang oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar dalam kasus korupsi DAM Kali Bentak. Muchlison meminta kuasa hukumnya yakni Hendi Priono dan Joko Trisno Mudiyanyo untuk mencabut permohonan pra peradilannya di Pengadilan Negeri Blitar.

    “Tadi jam setengah 8 kami dipanggil pemberi kuasa setelah menyampaikan curahan hatinya (curhat) selama setengah jam, pemohon itu memutuskan untuk mencabut pra peradilannya,” ungkap Hendi Priono, Selasa (25/3/2025).

    Pencabutan pra peradilan yang dilakukan oleh Muhammad Muchlison ini pun terjadi begitu singkat dan dadakan. Menurut kuasa hukum, ada pertimbangan psikologis yang menjadi dasar pencabutan pra peradilan tersebut.

    “Kalau alasan pastinya kami tidak tahu tapi intinya seperti pertimbangan psikologis gitu, cuma kita kan tidak bisa mengintervensi yang jadi kehendaknya,” bebernya.

    Muhammad Muchlison sendiri sejatinya masih berstatus sebagai saksi dalam kasus korupsi DAM Kali Bentak. Meski masih berstatus saksi, kakak kandung Mantan Bupati Blitar itu memilih untuk mengajukan pra peradilan.

    Pra peradilan yang diajukan oleh Muhammad Muchlison ini berkaitan dengan penyitaan barak bukti yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar. Awalnya pemohon yakni Muhammad Muchlison yakin penyitaan yang dilakukan oleh Kajari Kabupaten Blitar itu tidak dilengkapi dengan surat izin dari Pengadilan Negeri Kabupaten Blitar.

    Namun seiring berjalannya waktu, Muhammad Muchlison memutuskan untuk mencabut pra peradilan yang diajukannya. Alasannya adalah pertimbangan psikologis.

    “Tapi kalau gugatan pra peradilan itu dicabut maka masih bisa diajukan kembali,” tandasnya.

    Sebelumnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar telah melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang di rumah Muhammad Muchlison. Dari penggeledahan itu diketahui Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar menyita sejumlah 80 item yang diduga berkaitan dengan kasus Korupsi DAM Kali Bentak.

    Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar menetapkan satu tersangka dalam kasus korupsi DAM Kalibentak Kecamatan Panggungrejo Kabupaten Blitar. Satu tersangka tersebut adalah MB, Direktur CV Cipta Graha Pratama.

    Meski telah menetapkan satu tersangka namun Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar menegaskan kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus korupsi proyek DAM Kali Bentak. Hal itu diungkapkan oleh Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Andrianto Budi Santoso.

    “Sepanjang ditemukan alat bukti yang cukup kami penyidik tidak menutup kemungkinan terhadap peluang itu,” ucap Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Andrianto Budi Santoso, Rabu (19/3/2025).

    Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar sendiri tengah mengembangkan kasus korupsi DAM Kali Bentak. Pengusutan saat ini tengah dilakukan dengan memanggil 15-20 orang saksi terkait proyek senilai Rp4,9 miliar.

    Pengumpulan dan pemeriksaan berkas terkait kasus proyek DAM Kali Bentak itu pun kini tengah dilakukan oleh Kejari Blitar. Nantinya jika benar ditemukan bukti lain dan kuat terkait dugaan korupsi maka potensi adanya tersangka lain juga semakin terbuka.

    “Tidak menutup kemungkinan ada pengembangan,” imbuhnya. [owi/beq]