Tag: Rini Mariani Soemarno

  • Mantan Dirut Pertamina Nicke Widyawati Bungkam Usai Diperiksa KPK Terkait Kasus PGN (PGAS)

    Mantan Dirut Pertamina Nicke Widyawati Bungkam Usai Diperiksa KPK Terkait Kasus PGN (PGAS)

    Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati enggan berkomentar soal pemeriksaanya oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin (17/3/2025). 

    Nicke diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. atau PGN dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE). Dia diperiksa sekitar enam jam lamanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. 

    Kendati dikelilingi wartawan yang telah menunggu pernyataan darinya, Nicke tetap enggan menjawab pertanyaan yang disampaikan kepada dirinya. 

    Direktur Utama (Dirut) Pertamina 2018-2024 itu memenuhi panggilan penyidik KPK hari ini setelah sebelumnya tidak hadir pada panggilan pertama pekan lalu, Senin (10/3/2025).  

    “Betul hari ini Senin, tanggal 17 Maret 2025 Sdr. Nicke Widyawati telah hadir di Gedung Merah Putih KPK. Kehadiran yang bersangkutan dalam rangka memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi penyidikan perkara tindak pidana korupsi kerja sama jual beli gas antara PT PGN dengan PT IAE,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Senin (17/3/2025). 

    Pada panggilan pekan lalu, pemanggilan Nicke oleh penyiidk diketahui dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur SDM Pertamina. 

    Pada saat itu, KPK turut memanggil beberapa saksi lain seperti mantan Direktur Keuangan Pertamina Arif Budiman, mantan Direktur Keuangan PGN Nusantara Suyono, mantan Direktur Gas Pertamina Yenni Andayani, mantan Direktur PGN Desima Siahaan serta mantan Direktur Utama Pertagas yang kini menjabat Wakil Direktur Utama Pertamina, Wiko Migantoro. 

    Dari enam saksi yang dipanggil pekan lalu, hanya tiga yang hadir yaitu Yenni Andayani, Desima A Siahaan serta Wiko Migantoro. Ketiganya diperiksa berkaitan dengan pembentukan holding migas.

    Lembaga antirasuah menyebut pembentukan holding migas itu pada 2018 lalu berkaitan dengan perjanjian jual beli gas yang dilakukan perseroan. 

    “Untuk saksi yang hadir, penyidik mendalami tentang pembentukan Holding Migas dan kaitannya dengan Perjanjian Jual Beli Gas,” kata Tessa, pada keterangan terpisah. 

    Sebagaimana diketahui, Pertamina merupakan pemegang saham mayoritas di PGN sejak 11 Maret 2018. Kepemilikan sahamnya kini mencapai 56,96%. Hal itu sejalan dengan program pemerintah membentuk Holding BUMN Migas. 

    Dilansir dari situs resmi Sekretariat Kabinet (Setkab), Menteri BUMN Rini Soemarno saat itu menandatangani akta pengalihan saham seri B milik Negara sebesar 56,96% di PGN kepada Pertamina.

    Hal itu yang menjadi alasan KPK memanggil sejumlah petinggi Pertamina maupun anak usahanya di kasus PGN belakangan ini. Sebelum Nicke Widyawati, sudah ada dua mantan direktur utama Pertamina yang diperiksa yaitu Elia Massa Manik serta Dwi Soetjipto.

    KPK juga pernah memeriksan mantan Menteri BUMN Rini Soemarno untuk mendalami hal yang sama. 

    Adapun KPK menduga terjadi kerugian keuangan negara pada perjanjian jual beli gas antara BUMN dengan kode emiten PGAS itu dan PT IAE. Sudah ada dua tersangka yang ditetapkan yakni mantan Direktur Komersial PGN Danny Praditya serta Komisaris PT IAE sekaligus Direktur Utama PT Isargas Iswan Ibrahim. 

    Keduanya ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) No.79/DIK.00/01/05/2024 dan No.80/DIK.00/01/05/2024 pada tanggal 17 Mei 2024.  

    Kasus itu diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah. Dugaan kerugian negara itu berawal dari kegiatan jual-beli gas PGN sebagaimana hasil audit tujuan tertentu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

  • Alasan KPK Intens Periksa Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati di Kasus PGN

    Alasan KPK Intens Periksa Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati di Kasus PGN

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin (17/3/2025).

    Nicke diperiksa sebagai saksi terkait perkara dugaan korupsi jual beli gas PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. atau PGN dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE). 

    Berdasarkan catatan Bisnis, Nicke sebelumnya dipanggil untuk diperiksa pada pekan lalu, Senin (10/3/2025). Namun, dia berhalangan hadir sehingga pemeriksaannya dijadwalkan kembali. Kini, penyidik KPK memeriksanya dalam kapasitas sebagai saksi. 

    “Betul hari ini Senin, tanggal 17 Maret 2025 Sdr. Nicke Widyawati telah hadir di Gedung Merah Putih KPK. Kehadiran yang bersangkutan dalam rangka memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi penyidikan perkara tindak pidana korupsi kerja sama jual beli gas antara PT PGN dengan PT IAE,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Senin (17/3/2025). 

    Pada panggilan pekan lalu, pemanggilan Nicke oleh penyiidk diketahui dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur SDM Pertamina. 

    Pada saat itu, KPK turut memanggil beberapa saksi lain seperti mantan Direktur Keuangan Pertamina Arif Budiman, mantan Direktur Keuangan PGN Nusantara Suyono, mantan Direktur Gas Pertamina Yenni Andayani, mantan Direktur PGN Desima Siahaan serta mantan Direktur Utama Pertagas yang kini menjabat Wakil Direktur Utama Pertamina, Wiko Migantoro. 

    Dari enam saksi yang dipanggil pekan lalu, hanya tiga yang hadir yaitu Yenni Andayani, Desima A Siahaan serta Wiko Migantoro. Ketiganya diperiksa berkaitan dengan pembentukan holding migas.

    Lembaga antirasuah menyebut pembentukan holding migas itu pada 2018 lalu berkaitan dengan perjanjian jual beli gas yang dilakukan perseroan. 

    “Untuk saksi yang hadir, penyidik mendalami tentang pembentukan Holding Migas dan kaitannya dengan Perjanjian Jual Beli Gas,” kata Tessa, pada keterangan terpisah. 

    Struktur Saham PGN

    Sebagaimana diketahui, Pertamina merupakan pemegang saham mayoritas di PGN sejak 11 Maret 2018. Kepemilikan sahamnya kini mencapai 56,96%. Hal itu sejalan dengan program pemerintah membentuk Holding BUMN Migas. 

    Dilansir dari situs resmi Sekretariat Kabinet (Setkab), Menteri BUMN Rini Soemarno saat itu menandatangani akta pengalihan saham seri B milik Negara sebesar 56,96% di PGN kepada Pertamina.

    Hal itu yang menjadi alasan KPK memanggil sejumlah petinggi Pertamina maupun anak usahanya di kasus PGN belakangan ini. Sebelum Nicke Widyawati, sudah ada dua mantan direktur utama Pertamina yang diperiksa yaitu Elia Massa Manik serta Dwi Soetjipto.

    KPK juga pernah memeriksan mantan Menteri BUMN Rini Soemarno untuk mendalami hal yang sama. 

    Adapun KPK menduga terjadi kerugian keuangan negara pada perjanjian jual beli gas antara BUMN dengan kode emiten PGAS itu dan PT IAE. Sudah ada dua tersangka yang ditetapkan yakni mantan Direktur Komersial PGN Danny Praditya serta Komisaris PT IAE sekaligus Direktur Utama PT Isargas Iswan Ibrahim. 

    Keduanya ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) No.79/DIK.00/01/05/2024 dan No.80/DIK.00/01/05/2024 pada tanggal 17 Mei 2024.  

    Kasus itu diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah. Dugaan kerugian negara itu berawal dari kegiatan jual-beli gas PGN sebagaimana hasil audit tujuan tertentu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

  • KPK Periksa Petinggi Pertamina hingga Pertagas di Kasus Korupsi PGN – Page 3

    KPK Periksa Petinggi Pertamina hingga Pertagas di Kasus Korupsi PGN – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus korupsi kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Isargas/Inti Alasindo Energi (IAE) pada tahun 2017-2021.

    “Hari ini Senin, 10 Maret 2025, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait kerja sama jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE,” tutur Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan, Senin (10/3/2025).

    Tessa merinci, para saksi yang diperiksa adalah Arif Budiman Direktur Keuangan PT Pertamina tahun 2014-2017, Nusantara Suyono selaku Direktur Keuangan PT PGN tahun 2016-April 2018, dan Yenni Andayani selaku Direktur Gas PT Pertamina tahun 2014-2017.

    Kemudian Nicke Widyawati selaku Direktur SDM PT Pertamina, Desima A Siahaan selaku Direktur PT PGN, dan Wiko Migantoro selaku Direktur Utama (Dirut) PT Pertagas.

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Tessa.

    Sebelumnya, Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri BUMN periode 2014-2019 Rini Soemarno sebagai saksi penyidikan dugaan korupsi terkait dengan persoalan jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dan PT Isargas/Inti Alasindo Energi (IAE) pada tahun 2017-2021.

    “Diperiksa terkait dengan tindak pidana korupsi dalam transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE pada tahun 2017-2021,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (10/2/2025), seperti dilansir dari Antara.

    Rini menjalani pemeriksaan selama sekitar 5 jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dan membenarkan dirinya diperiksa sebagai saksi penyidikan perkara PGN.

    “Saya diminta untuk konfirmasi sebagai saksi mengenai dirutnya ini, program apa namanya, bukan lebih waktu PGN diakuisisi oleh Pertamina. Program itu adalah program pemerintah, program pemerintah untuk PGN diakuisisi,” kata Rini.

    Meski demikian, Rini mengaku tak tahu-menahu soal transaksi jual beli gas yang kini tengah disidik oleh KPK. Ia juga mengaku dikonfirmasi soal beberapa hal terkait dengan PT PGN Tbk.

    “Pokoknya mengenai beberapa informasi, apa namanya, nama dirutnya siapa, ini itu. Ada yang masih ingat, ada yang lupa, sudah 10 tahun,” tutur Rini.

     

    Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 yang merugikan negara lebih dari Rp193 triliun.

  • KPK Panggil Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati di Kasus PGN (PGAS)

    KPK Panggil Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati di Kasus PGN (PGAS)

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah pejabat direksi PT Pertamina (Persero) baik aktif maupun mantan pada kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. atau PGN (PGAS) dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE). 

    Salah satu yang dipanggil di antaranya adalah mantan Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengonfirmasi bahwa Nicke telah hadir memenuhi panggilan penyidik hari ini, Senin (10/3/2025). 

    Tessa menyebut pemeriksaan Nicke hari ini berkaitan dengan jabatan Direktur SDM Pertamina yang dijabatnya sebelum diangkat sebagai Direktur Utama. 

    “Hari ini Senin (103), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait kerja sama jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE: NW [mantan, red] Direktur SDM PT Pertamina,” ujarnya kepada wartawan, Senin (10/3/2025). 

    Selain Nicke, penyidik KPK turut memanggil sejumlah saksi lainnya yaitu mantan Direktur Keuangan Pertamina Arif Budiman, mantan Direktur Keuangan PGN Nusantara Suyono, mantan Direktur Gas Pertamina Yenni Andayani, serta mantan Direktur PGN Desima Siahaan. 

    KPK turut memanggil hari ini Wakil Direktur Utama Pertamina, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama Pertagas, Wiko Migantoro. 

    Bukan Pertama Kali

    Berdasarkan catatan Bisnis, ini bukan pertama kalinya bekas direksi Pertamina diperiksa oleh KPK dalam kasus jual beli gas PGN. Pada Februari 2025 lalu, penyidik turut memeriksa mantan Bos Pertamina sebelum Nicke, yakni Elia Massa Manik (periode 2017-2018) dan Dwi Soetjipto (periode 2014-2016). 

    Pemanggilan beberapa mantan petinggi Pertamina itu diduga berkaitan dengan aksi akuisisi atau merger yang dilakukan di antara dua perusahaan milik negara itu. 

    Pada pemeriksaan mantan Menteri BUMN Rini Soemarno, Senin (10/2/2025), KPK menyebut tim penyidiknya mendalami soal kebijakan merger atau akuisisi pada perusahaan pelat merah. Namun, KPK tak memerinci lebih lanjut merger atau akuisisi BUMN mana yang didalami penyidik dari keterangan Rini. 

    Adapun saat Rini diperiksa, Menteri BUMN 2014-2019 itu mengaku ditanya oleh penyidik saat PGN diakusisi oleh BUMN migas lain, yakni PT Pertamina (Persero). Rini menegaskan bahwa akuisisi itu sejalan dengan program pemerintah. 

    “Program itu adalah program Pemerintah, betul. Progam pemerintah untuk PGN diakuisisi. Gitu ya,” ungkapnya.  

    Meski demikian, Rini mengaku tidak tahu menahu soal transaksi jual beli gas antara PGN dan PT IAE yang kini diperkarakan KPK. Dia mengatakan bahwa transaksi itu hanya diketahui oleh level direktur saja.  

    Untuk diketahui, KPK telah menetapkan mantan Direktur Komersial PGN Danny Praditya dan Komisaris PT IAE sekaligus Direktur Utama PT Isargas Iswan Ibrahim sebagai tersangka pada kasus tersebut.  

    Keduanya ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) No.79/DIK.00/01/05/2024 dan No.80/DIK.00/01/05/2024 pada tanggal 17 Mei 2024.  

    Kasus itu diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah. Dugaan kerugian negara itu berawal dari kegiatan jual-beli gas PGN sebagaimana hasil audit tujuan tertentu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

  • Diperiksa KPK Kasus Korupsi PGN, 2 Eks Dirut Pertamina Irit Bicara

    Diperiksa KPK Kasus Korupsi PGN, 2 Eks Dirut Pertamina Irit Bicara

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa dua mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina, yakni Dwi Soetjipto (DS) dan Elia Massa Manik, terkait dugaan korupsi kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE).

    Dwi Soetjipto selesai diperiksa pada Selasa (18/2/2025) dan mengaku memberikan keterangan seputar kasus ini. Namun, ia memilih irit bicara saat ditanya lebih lanjut oleh awak media.

    “Saya tadi (diperiksa soal) permasalahan penjualan gas dari PGN ke Inti Alasindo Energi,” kata Dwi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

    Sementara itu, Elia Massa Manik, yang juga diperiksa untuk kasus yang sama, juga enggan berbicara banyak mengenai materi pemeriksaannya.

    “Keterangan biasa saja mengenai subholding. Enggak banyak (pertanyaan). Saya kan cuma 13 bulan di sana, jadi waktu subholding ada, saya sudah enggak di sana,” ujar Elia terkait kasus korupsi PGN.

    Sebelumnya, KPK juga telah meminta keterangan mantan Menteri BUMN Rini Soemarno pada Senin (10/2/2025). Pemeriksaan Rini berkaitan dengan struktur kepemimpinan PGN serta proses akuisisi perusahaan oleh Pertamina.

    “Pokoknya mengenai beberapa informasi nama dirutnya siapa ini-ini. Ada yang masih ingat, ada yang lupa, sudah lebih dari 10 tahun,” ungkap Rini.

    Terkait akuisisi PGN oleh Pertamina, Rini menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari program pemerintah. “Program itu memang program pemerintah untuk PGN diakuisisi,” tambahnya.

    KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi dalam transaksi jual beli gas antara PGN dan PT IAE, yang disebut menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah. Meski sudah memeriksa beberapa pejabat terkait, KPK belum mengumumkan siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi PGN.

  • Pernyataan 2 Mantan Bos Pertamina Bicara usai Diperiksa KPK

    Pernyataan 2 Mantan Bos Pertamina Bicara usai Diperiksa KPK

    Bisnis.com, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai memeriksa 2 mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero). 

    Kedua mantan bos Pertamina itu yakni Dwi Sutjipto dan Elia Massa Manik diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi jual beli gas di lingkungan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. atau PGN.

    Berdasarkan pantauan Bisnis, Dwi Soetjipto keluar lebih dulu dari Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (18/2/2025) sekitar pukul 16.11 WIB. Dia mengaku dimintai keterangan terkait penjualan gas dan bahan bakar minyak (BBM) PGN ke PT Inti Alasindo Energi.

    “Saya tadi permasalahan penjualan gas dan BBM PGN (Perusahaan Gas Negara) ke Inti Alasindo Energi,” jelasnya kepada wartawan saat keluar gedung, pada Selasa (18/2/2025). 

    Dwi tidak hafal berapa banyak pertanyaan yang dilontarkan oleh para penyidik. Ia juga tidak ingat apa saja pertanyaan yang disampaikan penyidik kepadanya. “Enggak hafal, enggak tahu, enggak ngitung,” ucapnya.

    Sementara itu, Elia Massa Manik keluar dari gedung sekitar pukul 17.02 WIB. Ia juga tidak memberikan banyak keterangan mengenai pemeriksaannya.

    “Keterangan biasa aja. Mengenai subholding aja,” jelasnya, dan membenarkan bahwa ia menceritakan soal PGN. 

    Saat ditanya jumlah pertanyaan yang diajukan, Elia mengatakan tidak banyak dan menegaskan bahwa dirinya tidak akan dipanggil lagi oleh penyidik.

    “Saya kan cuma 13 bulan jadi waktu subholding ada saya udah enggak di sana. Keterangan biasa aja,” jelasnya. 

    Mantan Menteri BUMN

    Sebelum Elia dan Dwi, KPK sebelumnya telah memanggil Komisaris Pertamina periode 2016-2018 Edwin Hidayat Abdullah. Dia juga pernah menjabat sebagai Deputi Kementerian BUMN dan kini didapuk sebagai Dirjen Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). 

    Kemudian, penyidik turut memanggil Komisaris PGN 2016-2018 Fajar Harry Sampurno, yang sebelumnya juga menjabat Deputi Kementerian BUMN.  Sebelum pemeriksaan keempat saksi itu hari ini, lembaga antirasuah juga telah memeriksa mantan Menteri BUMN Rini Soemarno, Senin (10/2/2025). 

    KPK menyebut pemeriksaan Rini pada kasus PGN terkait dengan kebijakan merger atau akuisisi pada perusahaan pelat merah. Namun, pada keterangan terpisah, Tessa tak memerinci merger atau akuisisi BUMN mana yang didalami penyidik dari keterangan Rini. 

    Adapun saat Rini diperiksa pekan lalu, Menteri BUMN 2014-2019 itu mengaku ditanya oleh penyidik saat PGN diakusisi oleh BUMN migas lain, yakni PT Pertamina (Persero). Rini menegaskan bahwa akuisisi itu sejalan dengan program pemerintah.  

    “Program itu adalah program Pemerintah, betul. Progam pemerintah untuk PGN diakuisisi. Gitu ya,” ungkapnya.   Meski demikian, Rini mengaku tidak tahu menahu soal transaksi jual beli gas antara PGN dan PT IAE yang kini diperkarakan KPK. Dia mengatakan bahwa transaksi itu hanya diketahui oleh level direktur saja.  

    Adapun saat Rini diperiksa sebelumnya, Menteri BUMN 2014-2019 itu mengaku ditanya oleh penyidik saat PGN diakusisi oleh BUMN migas lain, yakni PT Pertamina (Persero). Rini menegaskan bahwa akuisisi itu sejalan dengan program pemerintah.  

    “Program itu adalah program Pemerintah, betul. Progam pemerintah untuk PGN diakuisisi. Gitu ya,” ungkapnya.   

    Meski demikian, Rini mengaku tidak tahu menahu soal transaksi jual beli gas antara PGN dan PT IAE yang kini diperkarakan KPK. Dia mengatakan bahwa transaksi itu hanya diketahui oleh level direktur saja.  

  • Kasus Korupsi PGN, KPK Periksa 2 Mantan Dirut Pertamina Elia Massa Manik dan Dwi Soetjipto – Halaman all

    Kasus Korupsi PGN, KPK Periksa 2 Mantan Dirut Pertamina Elia Massa Manik dan Dwi Soetjipto – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Elia Massa Manik dan Dwi Soetjipto.

    Elia Massa dan Dwi Soetjipto dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi terkait proses kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau PGN dengan PT Isar Gas/PT Inti Alasindo Energi (IAE) tahun 2017–2021.

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya, Selasa (18/2/2025).

    Selain Elia Massa dan Dwi Soetjipto, penyidik juga memanggil saksi Edwin Hidayat Abdullah, Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata periode tahun 2015–2019, Komisaris PT Pertamina periode tahun 2016–2018 dan Fajar Harry Sampurno, Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media periode tahun 2015–2019, Komisaris PT PGN periode tahun 2016–2018.

    Belum diketahui keterlibatan Elia Massa, Dwi Soetjipto, dan dua saksi lain dalam perkara ini.

    Paling anyar, penyidik KPK telah memeriksa mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Mariani Soemarno, pada Senin (10/2/2025).

    KPK mengungkap Rini diperiksa untuk mengetahui kebijakan akuisisi pada BUMN.

    Namun, tidak dijelaskan lebih lanjut merger di antara perusahaan pelat merah mana.

    “Didalami seputar pengetahuan yang bersangkutan terkait kebijakan merger/akuisisi di BUMN,” kata Tessa kepada wartawan, Selasa (18/2/2025).

    KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

    Mereka adalah Danny Praditya yang merupakan Direktur Komersial PT PGN periode 2016–2019. Danny juga mantan direktur utama PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum). 

    Tersangka kedua ialah Iswan Ibrahim, Direktur Utama PT Isar Gas.

    KPK pun telah mencegah Danny Praditya dan Iswan Ibrahim bepergian ke luar negeri.

    Adapun keduanya ditetapkan tersangka dengan dua sprindik berbeda. 

    Kedua sprindik itu, yakni Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprindik 79/DIK.00/01/05/2024 tanggal 17 Mei 2024, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprindik 80/DIK.00/01/05/2024 tanggal 17 Mei 2024.

    Dalam mengusut kasus ini, KPK telah menggeledah tiga rumah di Jakarta milik AM, HJ, dan DSW. 

    AM dan HJ adalah mantan pegawai PGN, sementara DSW merupakan mantan direksi PGN. 

    Dari penggeledahan ini, tim penyidik menyita sejumlah dokumen terkait jual beli gas antara PGN dan Isar Gas.

    Tak hanya itu, tim penyidik juga menyita barang bukti elektronik. 

    KPK sebelumnya telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi pada 28–29 Mei 2024 dan Kabupaten Gresik, Jawa Timur tanggal 31 Mei 2024.

    “Penggeledahan tersebut dilakukan terhadap empat kantor perusahaan dan tiga rumah pribadi para pihak terkait perkara ini,” kata eks Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2024).

    Adapun lokasi yang digeledah yaitu: Kantor Pusat PT IAE di Jakarta; Kantor Pusat PT Isargas di Jakarta; Kantor Pusat PT PGN di Jakarta; rumah pribadi tersangka Danny Praditya di Tangerang Selatan dan Pasar Minggu, Jakarta Selatan; rumah pribadi tersangka Iswan Ibrahim di Kota Bekasi; serta Kantor Cabang PT IAE di Gresik, Jawa Timur.

    Ali mengungkapkan, tim penyidik berhasil menyita sejumlah alat bukti yang dapat menguatkan perbuatan rasuah para tersangka.

    “Hasil yang diperoleh dokumen terkait transaksi jual beli gas, dokumen kontrak dan mutasi rekening bank,” katanya.

    Diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi di PT PGN.

    Kasus dugaan korupsi di subholding PT Pertamina itu sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka.

    Penyidikan kasus ini bermula dari hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

    Audit tersebut kemudian disampaikan ke lembaga antirasuah untuk ditindaklanjuti.

    KPK menyebut kasus korupsi ini telah merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

    KPK menduga korupsi terjadi dalam proses jual beli gas antara PT PGN dengan PT Isar Gas/PT IAE.

  • KPK Panggil 2 Eks Bos Pertamina di Kasus PGN

    KPK Panggil 2 Eks Bos Pertamina di Kasus PGN

    Bisnis.com, JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 2 mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas di lingkungan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. atau PGN.

    Kedua bekas Direktur Utama Pertamina itu antara lain, Elia Massa Manik (periode 2017-2018) dan Dwi Soetjipto (periode 2014-2016). 

    “Hari ini Selasa (18/2), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan dugaan TPK terkait kerja sama jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE (Inti Alasindo Energi). Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama EMM (Direktur Utama PT Pertamina periode 2017 s.d. 2018) dan DS (Direktur UtamaPertamina 2014 s.d 2017),” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (18/2/2025). 

    Selain Elia dan Dwi, KPK turut memanggil Komisaris Pertamina periode 2016-2018 Edwin Hidayat Abdullah. Dia juga pernah menjabat sebagai Deputi Kementerian BUMN dan kini didapuk sebagai Dirjen Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). 

    Kemudian, penyidik turut memanggil Komisaris PGN 2016-2018 Fajar Harry Sampurno, yang sebelumnya juga menjabat Deputi Kementerian BUMN. 

    Sebelum pemeriksaan keempat saksi itu hari ini, lembaga antirasuah juga telah memeriksa mantan Menteri BUMN Rini Soemarno, Senin (10/2/2025). KPK menyebut pemeriksaan Rini pada kasus PGN terkait dengan kebijakan merger atau akuisisi pada perusahaan pelat merah. Namun, pada keterangan terpisah, Tessa tak memerinci merger atau akuisisi BUMN mana yang didalami penyidik dari keterangan Rini. 

    “Didalami seputar pengetahuan yang bersangkutan terkait kebijakan merger/akuisisi di BUMN,” ungkap Tessa kepada Bisnis, Senin (17/2/2025).

    Adapun saat Rini diperiksa pekan lalu, Menteri BUMN 2014-2019 itu mengaku ditanya oleh penyidik saat PGN diakusisi oleh BUMN migas lain, yakni PT Pertamina (Persero). Rini menegaskan bahwa akuisisi itu sejalan dengan program pemerintah. 

    “Program itu adalah program Pemerintah, betul. Progam pemerintah untuk PGN diakuisisi. Gitu ya,” ungkapnya.  

    Meski demikian, Rini mengaku tidak tahu menahu soal transaksi jual beli gas antara PGN dan PT IAE yang kini diperkarakan KPK. Dia mengatakan bahwa transaksi itu hanya diketahui oleh level direktur saja.  

    “Ini transaksi sebetulnya [sampai] direktur [saja] biasanya, gak sampai dirutnya. Tapi saya enggak tahu,” tuturnya.  

    Untuk diketahui, KPK telah menetapkan mantan Direktur Komersial PGN Danny Praditya dan Komisaris PT IAE sekaligus Direktur Utama PT Isargas Iswan Ibrahim sebagai tersangka pada kasus tersebut.  

    Keduanya ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) No.79/DIK.00/01/05/2024 dan No.80/DIK.00/01/05/2024 pada tanggal 17 Mei 2024.  

    Kasus itu diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah. Dugaan kerugian negara itu berawal dari kegiatan jual-beli gas PGN sebagaimana hasil audit tujuan tertentu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

  • KPK Beberkan Alasan Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno di Kasus Korupsi PGN – Halaman all

    KPK Beberkan Alasan Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno di Kasus Korupsi PGN – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan memeriksa mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Mariani Soemarno, dalam kasus dugaan korupsi terkait proses kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau PGN dengan PT Isar Gas/PT Inti Alasindo Energi (IAE) tahun 2017–2021.

    Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan Rini diperiksa untuk mengetahui kebijakan akuisisi pada BUMN.

    Namun, tidak dijelaskan lebih lanjut merger di antara perusahaan pelat merah mana.

    “Didalami seputar pengetahuan yang bersangkutan terkait kebijakan merger/akuisisi di BUMN,” kata Tessa kepada wartawan, Selasa (18/2/2025).

    KPK memeriksa Rini Soemarno pada Senin (10/2/2025).

    Pantauan Tribunnews, Rini Soemarno menyelesaikan pemeriksaan sekira pukul 15.19 WIB. 

    Dia mengenakan kemeja merah muda dibalut dengan selendang.

    Rini Soemarno juga terlihat menjinjing tas kecil dan membawa sebuah tumbler.

    “Pokoknya saya diminta saksi, saya diminta untuk konfirmasi sebagai saksi mengenai dirutnya ini, program PGN diakuisisi sama Pertamina. Betul enggak bahwa program itu adalah program pemerintah. Betul program pemerintah untuk PGN diakuisisi,” kata Rini di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin.

    Rini mengaku tidak mengetahui ihwal kontrak kerja sama sama jual beli gas antara PGN dengan Isar Gas.

    Rini menyebut ditanya penyidik soal transaksi yang dilakukan oleh Danny Praditya sewaktu menjabat Direktur Komersial PT PGN periode.

    “Oh enggak lah, itu kan transaksi yang saya rasa saya tadi juga tanya, loh ini transaksi sebetulnya transaksi direktur biasa-biasanya enggak sampai dirut, biasanya enggak sampai dirut, tapi saya enggak tahu saya bilang gitu,” kata Rini.

    “Karena itu transaksinya 15 juta kalau enggak salah, itu enggak nyampe ke dirut saja biasanya enggak sampai. Direkturnya? Kalau enggak salah iya (Danny Praditya),” imbuhnya.

    KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

    Mereka adalah Danny Praditya yang merupakan Direktur Komersial PT PGN periode 2016–2019. 

    Danny juga mantan direktur utama PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum). 

    Tersangka kedua adalah Iswan Ibrahim, Direktur Utama PT Isar Gas.

    KPK pun telah mencegah Danny Praditya dan Iswan Ibrahim bepergian ke luar negeri.

    Adapun keduanya ditetapkan tersangka dengan dua sprindik berbeda. 

    Kedua sprindik itu, yakni Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprindik 79/DIK.00/01/05/2024 tanggal 17 Mei 2024, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprindik 80/DIK.00/01/05/2024 tanggal 17 Mei 2024.

    Dalam mengusut kasus ini, KPK telah menggeledah tiga rumah di Jakarta milik AM, HJ, dan DSW. 

    AM dan HJ adalah mantan pegawai PGN, sementara DSW merupakan mantan direksi PGN. 

    Dari penggeledahan ini, tim penyidik menyita sejumlah dokumen terkait jual beli gas antara PGN dan Isar Gas.

    Tak hanya itu, tim penyidik juga menyita barang bukti elektronik. 

    KPK sebelumnya telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi pada 28–29 Mei 2024 dan Kabupaten Gresik, Jawa Timur tanggal 31 Mei 2024.

    “Penggeledahan tersebut dilakukan terhadap empat kantor perusahaan dan tiga rumah pribadi para pihak terkait perkara ini,” kata eks Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2024).

    Adapun lokasi yang digeledah yaitu: Kantor Pusat PT IAE di Jakarta; Kantor Pusat PT Isargas di Jakarta; Kantor Pusat PT PGN di Jakarta; rumah pribadi tersangka Danny Praditya di Tangerang Selatan dan Pasar Minggu, Jakarta Selatan; rumah pribadi tersangka Iswan Ibrahim di Kota Bekasi; serta Kantor Cabang PT IAE di Gresik, Jawa Timur.

    Ali mengungkapkan, tim penyidik berhasil menyita sejumlah alat bukti yang dapat menguatkan perbuatan rasuah para tersangka.

    “Hasil yang diperoleh dokumen terkait transaksi jual beli gas, dokumen kontrak dan mutasi rekening bank,” katanya.

    Diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi di PT PGN.

    Kasus dugaan korupsi di subholding PT Pertamina itu sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka.

    Penyidikan kasus ini bermula dari hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

    Audit tersebut kemudian disampaikan ke lembaga antirasuah untuk ditindaklanjuti.

    KPK menyebut kasus korupsi ini telah merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

    KPK menduga korupsi terjadi dalam proses jual beli gas antara PT PGN dengan PT Isar Gas/PT IAE.

  • KPK Ungkap Alasan Periksa Rini Soemarno di Kasus Jual Beli Gas PGN (PGAS)

    KPK Ungkap Alasan Periksa Rini Soemarno di Kasus Jual Beli Gas PGN (PGAS)

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan di balik pemeriksaan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno sebagai saksi dalam kasus jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. (PGAS) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE). 

    Rini Soemarno sebelumnya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi kurun waktu 2017-2021 itu pada awal pekan lalu, Senin (10/2/2025). 

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menyebut bhawa penyidik mendalami keterangan Rini soal kebijakan merger atau akuisisi pada perusahaan pelat merah. Namun, dia tak memerinci merger atau akuisisi BUMN mana yang didalami penyidik dari keterangan Rini. 

    “Didalami seputar pengetahuan yang bersangkutan terkait kebijakan merger/akuisisi di BUMN,” ungkap Tessa kepada Bisnis, Senin (17/2/2025).

    Adapun saat Rini diperiksa pekan lalu, Menteri BUMN 2014-2019 itu mengaku ditanya oleh penyidik saat PGN diakusisi oleh BUMN migas lain, yakni PT Pertamina (Persero). Rini menegaskan bahwa akuisisi itu sejalan dengan program pemerintah. 

    “Program itu adalah program Pemerintah, betul. Progam pemerintah untuk PGN diakuisisi. Gitu ya,” ungkapnya.  

    Meski demikian, Rini mengaku tidak tahu menahu soal transaksi jual beli gas antara PGN dan PT IAE yang kini diperkarakan KPK. Dia mengatakan bahwa transaksi itu hanya diketahui oleh level direktur saja.  

    “Ini transaksi sebetulnya [sampai] direktur [saja] biasanya, gak sampai dirutnya. Tapi saya enggak tahu,” tuturnya.  

    Akan tetapi, Rini mengingat bahwa Direktur PGN yang saat itu menjabat ketika dia menjadi Menteri BUMN adalah Danny Praditya. 

    “Direkturnya? Kalau enggak salah iya,” pungkas perempuan yang pernah menjadi Direktur Utama PT Astra International itu. 

    Untuk diketahui, KPK telah menetapkan mantan Direktur Komersial PGN Danny Praditya dan Komisaris PT IAE sekaligus Direktur Utama PT Isargas Iswan Ibrahim sebagai tersangka pada kasus tersebut.  

    Keduanya ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) No.79/DIK.00/01/05/2024 dan No.80/DIK.00/01/05/2024 pada tanggal 17 Mei 2024.  

    Kasus itu diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah. Dugaan kerugian negara itu berawal dari kegiatan jual-beli gas PGN sebagaimana hasil audit tujuan tertentu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).