Tanda Tanya di Balik Pertemuan Prabowo dan Ignasius Jonan 2 Jam, Benarkah Tak Bahas Whoosh?
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Ignasius Jonan, sosok yang lekat dengan transformasi Kereta Api Indonesia (KAI) mendadak muncul di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Senin (3/11/2025).
Ia muncul di tengah polemik utang
Kereta Cepat
Jakarta Bandung (KCJB) alias
Whoosh
yang menjadi perbincangan hangat.
Meski tidak mengetahui maksud kedatangannya, Jonan mengaku dihubungi oleh Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya. Ia hanya memenuhi undangan itu, sehingga perlu hadir ke Istana.
Dalam pernyataannya kepada awak media, Jonan bahkan tidak ingin menjawab gamblang apakah pemanggilannya terkait polemik kereta cepat. Ia mengaku, tidak menyiapkan dokumen apapun soal itu.
“Wih saya enggak komentari itu. Mungkin (bahas kereta cepat), saya sudah pensiun jadi enggak ngikutin. Saya enggak tahu,” kata Jonan, sembari berlalu masuk ke lingkungan Istana Negara, Senin.
Selain Jonan, Prabowo juga memanggil Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
AHY yang hadir lebih dulu menyampaikan, kedatangannya akan membahas sejumlah isu.
Salah satu yang dibahas adalah polemik Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) alias Whoosh yang kini dilanda utang. Pembahasan akan berkaitan dengan restrukturisasi utang.
“Mau melaporkan tentunya sekaligus meminta arahan-arahan dari beliau, dari Bapak Presiden tentang banyak. Termasuk kereta cepat,” kata AHY, di Istana, di tempat yang sama.
Pertemuan antara Jonan dan Prabowo terjadi sekitar 2 jam lamanya. Ia diketahui tiba di Istana Kepresidenan pada pukul 15.34 WIB dan keluar dari lingkungan Istana Negara pada pukul 18.20 WIB.
Usai bertemu dua jam, ia bersikukuh menyatakan, pertemuannya dengan Prabowo tidak membahas KCJB.
Direktur Utama (Dirut) KAI 2009-2014 ini cenderung tutup mulut saat ditanya polemik tersebut, dengan alasan sudah pensiun.
“Tadi kami diterima Bapak Presiden yang diprakarsai oleh Bapak Seskab selama kurang lebih 2 jam. Lama sekali ya?” beber Jonan.
“Enggak, enggak (bahas kereta cepat). Enggak, saya enggak diminta masukan kok soal itu,” imbuh Jonan.
Jonan menyampaikan, kedatangannya ke Istana hanya untuk berbagi cerita dan berdiskusi sebagai rakyat dan warga negara.
Diskusi itu seputar program-program yang dijalankan oleh Prabowo selama ini.
Begitu pun peran aktif Prabowo dalam diplomasi luar negeri, pengembangan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta partisipasi BUMN untuk Indonesia.
Lalu, program Makan Bergizi Gratis (MBG), Sekolah Rakyat, hingga Koperasi Desa Merah Putih yang mampu menciptakan efek merambat (multiplier effect) kepada perekonomian.
Selama diskusi berlangsung, Kepala Negara mendengarkan dengan baik.
“Puji Tuhan beliau berkenan untuk mendengarkan dan diskusi dan menerima lah beberapa masukan. Juga program-program yang sifatnya itu kerakyatan. Jadi diskusinya itu saja sih, enggak ada yang lain,” beber Jonan.
Saat ditanya mengenai proyek kereta cepat yang sempat ditentangnya selama menjabat sebagai
Menteri Perhubungan
(Menhub), Jonan memilih konsisten tidak berkomentar.
Ia beralasan sudah pensiun dari kabinet, sehingga tidak elok menyampaikan pendapat.
“Enggak ada, saya sudah pensiun, saya enggak akan nyampaikan pendapat lah. Enggak, enggak ada. Enggak, ya diskusi saja kok. Diskusi saja,” beber Jonan.
Jonan mengeklaim, Prabowo juga tidak bertanya kepadanya terkait pandangannya mengenai proyek Whoosh.
Oleh karenanya, tidak ada yang ingin ia sampaikan terkait proyek itu, termasuk cara melunasi utang Whoosh dan opsi perpanjangan tenor.
“Saya kira kalau, saya enggak tahu ya, soal Whoosh sih beliau enggak tanya ke saya pandangannya apa segala, enggak. Saya enggak komentar soal yang begituan. Wong saya sudah pensiun, enggak punya kewenangan kok. Enggak, jangan. Enggak boleh,” ujar dia.
Sementara AHY yang keluar lebih dulu menyebut, pertemuan antara dirinya dengan Jonan menjadi forum yang berbeda.
Saat melaporkan berbagai program pemerintah, AHY ditemani oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya.
AHY mengatakan, pembahasannya juga sejalan dengan rapat koordinasi yang sebelumnya terjadi di kantornya bersama CEO Danantara sekaligus Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Perkasa Roeslani dan jajarannya, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, hingga para pejabat di Kementerian Koordinator Perekonomian dan Kementerian Keuangan.
“Secara umum yang kami bahas tadi di Rakor yang kami selenggarakan di Kemenko Infrastruktur juga inline, sejalan dengan apa yang menjadi arahan Bapak Presiden. Tentu nanti pada saatnya akan lebih dijelaskan,” ujar AHY.
Sebelum mulai digarap, proyek ini sejatinya sudah menuai banyak kontroversi.
Jonan, menjadi salah satu sosok yang menentang pembangunan kereta cepat sejak awal.
Sikap tegas itu terbawa hingga ia menjabat sebagai Menteri Perhubungan (Menhub) pada periode pertama Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Pria asal Surabaya itu mengharamkan dana APBN digunakan untuk membiayai proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.
Ia juga menolak memberikan izin trase kala itu karena masalah konsesi, di mana KCIC meminta konsesi KCJB adalah 50 tahun sejak kereta beroperasi, sementara menurut aturan konsesi seharusnya dimulai dari penandatanganan kontrak.
Jonan menegaskan keputusannya itu untuk menegakkan aturan yang berlaku, yakni sesuai dengan Perpres Nomor 107 Tahun 2015 dan UU Nomor 23 Tahun 2007. Belakangan, konsesi KCJB kini malah ditetapkan menjadi 80 tahun.
Diberitakan Harian Kompas, 1 Februari 2016, izin trase dari Kementerian Perhubungan sempat terkatung-katung lantaran Jonan belum menerbitkan izinnya.
Menurut dia, alasan belum keluarnya izin, karena dirinya tegas mengikuti koridor regulasi.
“Saya kira publik tidak pernah memahami UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan peraturan menteri yang mengikutinya. Kalau mereka tahu, mereka akan mengerti saya hanya menjalankan undang-undang,” kata Jonan, saat itu.
“Mereka sebagai pengusaha tentu akan minta kemudahan sebanyak-banyaknya. Kementerian BUMN tentu minta sebanyak-banyaknya, kita (Kementerian Perhubungan) yang harus mengaturnya,” tambah dia.
Dikutip dari pemberitaan Kompas.com 3 September 2015, Jonan kala itu menegaskan, selama ini tidak perlu ada moda transportasi semacam kereta cepat untuk rute Jakarta-Bandung.
Kata dia, secara teknis, kereta cepat yang memiliki kecepatan di atas 300 kilometer per jam tidak cocok untuk rute pendek seperti Jakarta-Bandung yang hanya kisaran 150 kilometer.
Menurut Jonan, kereta cepat idealnya dibangun untuk rute-rute jarak jauh, misalnya Jakarta-Surabaya.
Perhitungan Jonan, jika di antara rute Jakarta-Bandung dibangun lima stasiun, jarak antar-satu stasiun dengan stasiun berikutnya sekitar 30 kilometer.
Apabila dibangun delapan stasiun, jarak antar-stasiun kurang dari 20 kilometer.
Jonan lebih lanjut memperkirakan waktu yang dibutuhkan untuk menempuh jarak 150 kilometer tersebut.
“Kalau Jakarta-Bandung itu total misal butuh 40 menit, berarti kalau interval tiap stasiun (jika lima stasiun) adalah delapan menit. Kalau delapan menit, apa bisa delapan menit itu dari velositas 0 km per jam sampai 300 km per jam? Saya kira enggak bisa,” kata Jonan.
Jonan bahkan memilih tidak hadir ketika atasannya, Jokowi, meletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan KCJB pada 21 Januari 2016.
Padahal, sebagai Menteri Perhubungan kala itu, ia seharusnya merupakan penanggung jawab utama sektor perkeretaapian di Indonesia.
Acara itu hanya dihadiri sejumlah menteri, salah satunya Menteri BUMN Rini Soemarno. Rini diketahui merupakan anggota kabinet yang getol mendukung mega proyek kerja sama dengan China itu.
Usai ketidakhadiran Jonan dalam acara seremonial penting tersebut memancing kontroversi publik Tanah Air, Kementerian Perhubungan memberikan klarifikasi.
Jonan tak bisa hadir dalam peletakan batu pertama
Kereta Cepat Jakarta Bandung
karena mengaku sedang sibuk menyelesaikan perizinan proyek tersebut.
“Menhub tidak hadir pada
groundbreaking
karena harus fokus menuntaskan aspek perizinan, agar pembangunan bisa segera dilaksanakan tidak hanya
groundbreaking
saja,” kata Staf Khusus Menteri Perhubungan Bidang Informasi dan Keterbukaan Publik Hadi M Djuraid kala itu, 21 Januari 2016.
Menurut dia, PT Kereta Cepat Indonesia-China sudah mengantongi izin trase dari Menhub sehingga bisa melaksanakan peletakan batu pertama.
Namun, lanjut dia, untuk pembangunannya harus memperoleh izin pembangunan.
“Izin pembangunan bukan izin administratif, namun merupakan evaluasi teknis rancang bangun dan analisis aspek keselamatan prasarana kereta api,” tutur dia.
Jonan kemudian tak lagi menjabat Menhub mulai Juli 2016 karena terkena
reshuffle
kabinet. Ia kemudian menjadi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) hingga 20 Oktober 2019.
Kini, KCJB menghadapi beban utang yang cukup berat. KAI bersama dengan tiga BUMN lainnya harus menanggung renteng kerugian dari Whoosh sesuai porsi sahamnya di PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PT PSBI).
Dalam laporan keuangan per 30 Juni 2025 (unaudited) yang dipublikasikan di situs resminya, entitas anak KAI, PT PSBI, tercatat merugi hingga Rp 4,195 triliun sepanjang 2024.
Artinya, dalam sehari saja bila menghitung dalam setahun ada 365 hari, konsorsium BUMN Indonesia harus menanggung rugi dari beban KCIC sebesar Rp 11,493 miliar per hari.
Kerugian itu masih berlanjut tahun ini. Hingga semester I-2025 atau periode Januari–Juli, PSBI sudah membukukan kerugian sebesar Rp 1,625 triliun.
Sebagai pemimpin konsorsium, KAI memegang porsi saham terbesar di PSBI, yakni 58,53 persen, sesuai penugasan yang diberikan pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Selain KAI, pemegang saham lain PSBI adalah Wika dengan kepemilikan 33,36 persen, Jasa Marga sebesar 7,08 persen, dan PTPN VIII sebesar 1,03 persen.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Rini Mariani Soemarno
-

Uji Coba Ulang Utang Kereta Cepat
Oleh:Defiyan Cori
KEBERANIAN memulai hal baru, mungkin inilah warisan terbesar Joko Widodo selama dua periode memimpin negeri ini. Presiden yang akrab disapa Jokowi itu berani menantang kebiasaan lama, menembus keraguan birokrasi, dan menggebrak lewat proyek-proyek infrastruktur raksasa, termasuk Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCJB).
“Kereta cepat bukan soal untung rugi, yang penting rakyat dilayani,” kata Jokowi pada 2 Oktober 2023 saat meresmikan beroperasinya kereta cepat pertama di Asia Tenggara itu. Ucapan itu menegaskan satu hal: proyek ini dibangun bukan semata demi laba, melainkan pelayanan publik. Dalam logika bisnis, kerugian di awal operasi adalah hal yang lumrah. Namun di dunia korporasi, setiap angka tetap bicara: untung atau rugi menentukan kepercayaan investor dan kreditor.
Karena itu publik terperangah ketika Direktur Utama PT KAI, Bobby Rasyidin, mengeluhkan kerugian proyek KCJB di hadapan Komisi VI DPR, Rabu, 20 Agustus 2025. Ia menyebut kerugian gabungan PT KCIC dan PT KAI pada 2024 mencapai Rp4,195 triliun, sementara semester pertama 2025 (unaudited) sudah menembus Rp1,625 triliun. Ia bahkan menyebut kondisi itu sebagai “bom waktu”.
Pernyataan itu sontak memicu polemik. Bukankah sejak awal proyek ini dijalankan dengan skema bisnis ke bisnis (B-to-B) tanpa jaminan APBN? Tidakkah sang direktur memahami kontrak dan risiko yang telah disepakati?
Sebelum menuding siapa bersalah, ada baiknya publik menelusuri akar persoalan. Dalam dunia bisnis, studi kelayakan atau feasibility study (FS) adalah dokumen paling mendasar. Ia menentukan apakah sebuah proyek layak atau tidak layak dijalankan. Badan Pemeriksa Keuangan seharusnya menelusuri kembali dokumen ini: apakah KCJB benar-benar dinilai layak secara teknis, ekonomi, dan finansial sebelum dijalankan?
Kalau memang layak, mengapa kerugian menggunung sejak awal? Tapi kalau tidak layak, mengapa proyek senilai triliunan rupiah ini tetap diteruskan?
Sebagian pihak, termasuk Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), bahkan menyebut proyek ini “sudah busuk sejak awal”.
Awal kisahnya bisa ditarik ke 2015. Kala itu, dua raksasa ekonomi–Jepang dan China–berebut mengerjakan proyek kereta cepat sejauh 142,3 kilometer ini. Melalui Peraturan Presiden Nomor 107 dan 93 Tahun 2015, pemerintah memberi batas waktu penentuan pemenang hingga 31 Agustus 2015.
Akhirnya, pilihan jatuh ke China. Alasannya sederhana: tawaran mereka lebih murah dan tidak membebani APBN. Jepang menawarkan nilai proyek USD 6,2 miliar (sekitar Rp86,8 triliun), sedangkan China hanya USD 5,5 miliar (Rp77 triliun). Selisihnya sekitar Rp9,8 triliun.
China juga berjanji tidak meminta jaminan pemerintah. Janji yang belakangan menjadi sumber polemik.
Pertengahan Juni 2015, Menteri BUMN Rini Soemarno meneken kerja sama pendanaan dengan berbagai BUMN senilai total US$40 miliar—sekitar Rp520 triliun. Padahal, nilai proyek KCJB hanya Rp78–87 triliun. Apakah seluruh pinjaman itu untuk kereta cepat semata? Pertanyaan ini belum pernah dijawab tuntas.
Dari sinilah lahir PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI), konsorsium yang terdiri dari PT KAI, PT Wijaya Karya (WIKA), PT Jasa Marga (JSMR), dan PTPN VIII. Mereka menggandeng China Railway International dengan kepemilikan saham 60:40.
Masalahnya, sebagai leading consortium, PT KAI menanggung beban terbesar—58,53 persen saham PSBI—dan karenanya paling terdampak ketika proyek merugi. Semester pertama 2025, kerugiannya hampir Rp1 triliun.
Mengapa Kerugian ini Tak Bisa Diantisipasi?
Sebagian penyebabnya, proyek yang semula dirancang selesai 2019 baru rampung 2023. Biaya pun membengkak. Dari semula US$5,5 miliar, melonjak hingga US$8 miliar atau sekitar Rp114 triliun.
Lebih runyam lagi, peralihan kepemimpinan konsorsium dari WIKA ke KAI menambah beban koordinasi. Lalu komitmen awal “tanpa APBN” berubah di tengah jalan: Menteri BUMN Erick Thohir, didukung Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, akhirnya mengusulkan keterlibatan dana negara.
Menteri Keuangan Sri Mulyani pun menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89 Tahun 2023 yang memberi ruang bagi penggunaan APBN. Presiden Jokowi disebut mengetahui keputusan itu. Dengan demikian, ada tiga pejabat yang memikul tanggung jawab atas perubahan fundamental proyek ini.
Kini, Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan kembali mengusulkan penerbitan Keppres baru untuk menyelesaikan utang proyek KCJB. Padahal, langkah itu justru menambah simpul birokrasi. Penyelesaiannya cukup dilakukan lewat mekanisme renegosiasi dan restrukturisasi utang antara PT KCIC dan lembaga pembiayaan China, seperti China Development Bank (CDB) dan Industrial and Commercial Bank of China (ICBC).
Tak perlu Keppres baru. Yang dibutuhkan hanyalah profesionalisme dan keberanian mengambil keputusan.
Pemerintah sebenarnya punya instrumen yang bisa diandalkan: BPI Danantara. Badan ini dapat menjadi fasilitator renegosiasi antara PSBI dan pihak China Railway International, yang beranggotakan China Railway Group Limited, Sinohydro Corporation, TSDI Group, China Academy of Railway Sciences, CSR Corporation, serta China Railway Signal and Communication Corp.
Mereka memegang 40 persen saham PT KCIC, dan karena itu, semua poin perjanjian kerja sama—termasuk kenaikan nilai proyek USD 1,9 miliar (Rp28,5 triliun) harus dinegosiasikan ulang berdasarkan dokumen resmi, bukan lobi politik.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa sudah menegaskan: APBN tak boleh digunakan untuk menambal utang KCIC. Bahkan, memakai dividen BUMN untuk menalangi kerugian dinilai berisiko dan rawan penyimpangan.
Masih ada cara lain yang lebih sehat secara korporasi, yakni: kebijakan delusi saham. Dengan mengalihkan sebagian kepemilikan 60 persen saham PSBI, beban utang PT KCIC dan PT KAI bisa berkurang tanpa membebani kas negara.
Itu langkah konstitusional dan rasional, bukan jalan pintas politik. Pada akhirnya, keberanian membangun proyek besar memang perlu. Tapi keberanian itu harus disertai tanggung jawab penuh, bukan sekadar menumpahkan risiko ke negara.
Sebuah proyek raksasa seperti KCJB hanya akan menjadi simbol kemajuan bila dikelola dengan prinsip bisnis yang sehat dan transparan. Karena di balik setiap rel yang berkilau dan setiap kereta yang melesat, tersimpan pertanyaan besar: siapa yang sesungguhnya membayar kecepatannya?
(Ekonom Konstitusi)
-
,_Sri_Mulyono_RMOL.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Jokowi Diusulkan jadi Komut Whoosh, Luhut Dirut
GELORA.CO -Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) hingga Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan harus ikut bertanggung jawab atas beban kerugian proyek Kereta Cepat Whoosh.
“Whoosh itu tiap tahun minus Rp4,2 triliun, ditambah kewajiban bayar utang Rp2 triliun. Jadi total defisit Rp6 triliun per tahun selama 60 tahun. Kalau begini terus, dari mana bayarnya?” kata Sekjen Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Sri Mulyono kepada RMOL, Jumat, 24 Oktober 2025.
Sri Mulyono berujar, proyek bersama China ini sejak awal diinisiasi Jokowi, Luhut, mantan Menteri Perhubungan Budi Karya, hingga mantan Menteri BUMN Rini Soemarno.
Maka sebagai bentuk pertanggungjawaban, Sri Mulyono mengusulkan Jokowi menjadi Komisaris Utama Whoosh.
Sementara Luhut bisa menjadi Direktur Utama perusahaan pengelola Whoosh.
“Mereka yang menginisiasi, maka mereka jugalah yang harus bertanggung jawab. Saya sarankan Pak Jokowi jadi Komut, Luhut jadi Dirut Whoosh. Bu Rini Soemarno bisa jadi Direktur Keuangan, dan Budi Karya jadi Direktur Operasional,” tandasnya.
-

Hoaks! Video Prabowo mengundurkan diri jadi Presiden
Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah video berdurasi enam detik yang diunggah di TikTok diberi judul “Tangis Sang Jenderal”.
Dalam video tersebut, terlihat Presiden Prabowo berdiri di depan mikrofon dengan mata berkaca-kaca, lalu menyeka wajahnya menggunakan handuk kecil.
Narasi dalam video menyebutkan bahwa Prabowo mengundurkan diri sebagai Presiden Republik Indonesia dan akan digantikan oleh Wakil Presiden Gibran.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“Dengan berat hati, kepada segenap Rakyat Indonesia yang saya cintai, saya mohon maaf, dan saya ingin berpamitan untuk mengundurkan diri sebagai Presiden RI, mulai hari ini, semoga mas Gibran di beri kekuatan untk memimpin Negri yang besar ini”
Namun, benarkah video Prabowo mengundurkan diri jadi Presiden tersebut?
Unggahan video yang menarasikan Prabowo mengundurkan diri jadi Presiden. Faktanya, video tersebut merupakan video pada Desember 2023. Kala itu, Prabowo menangis haru saat memberikan bantuan modal Rp 15 miliar kepada Koperasi MDS Coop. (TikTok)
Penjelasan:
Berdasarkan penelusuran, video tersebut identik dengan unggahan YouTube Tribunnews berjudul “Detik-detik Prabowo Menangis, Beri Bantuan Modal Rp 15 Miliar untuk Koperasi MDS Coop” yang diunggah pada Desember 2023.
Dalam keterangan video aslinya, Prabowo yang saat itu masih menjadi calon presiden, menangis haru saat memberikan bantuan modal Rp 15 miliar kepada Koperasi Mekar Digital Sejahtera (MDS) Coop.
Prabowo tak kuasa menahan tangis setelah melihat semangat dan sorakan ribuan anak muda anggota koperasi.
Ia juga terharu saat dinobatkan sebagai Ketua Dewan Kehormatan Koperasi MDS Coop. Adapun koperasi ini besutan dari eks Menteri BUMN Rini Soemarno.
“Saya merasa sangat dekat dan terharu. Saya diangkat menjadi Ketua Dewan Kehormatan Mekar Digital Sejahtera. Saya minta izin, saya tidak mau jadi Ketua Dewan Kehormatan hanya sebagai jabatan saja. Saya ingin ikut sertakan modal 15 miliar rupiah,” ucap Prabowo dalam sambutannya.
Di tengah ucapan itu, Prabowo meneteskan air mata dan segera menyekanya. Para hadirin pun berdiri dan memberikan tepuk tangan meriah atas momen tersebut.
Pewarta: Tim JACX
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Tom Lembong Minta Jokowi Hadir Saat Banding, Sammy Notaslimboy: Kalau Gak Dapat Abolisi, Emang Mulyono Siap Hadir?
FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Komika Sammy Notaslimboy berspekulasi. Apakah Presiden ke-7 Jokowi siap hadir dalam sidang banding kasus Tom Lembong, seandainya Tom Lembong tidak dapat abolisi.
“Kalau Tom Lembong nggak dapat Abolisi, emang siap Mulyono untuk hadir? Wkwkwkwk,” ungkapnya dikutip dari unggahannya di X, Jumat (1/8/2025).
Tom Lembong sendiri diketahui mengajukan banding setelah divonis 4 tahun 6 bulan. Namun kuasa hukumnya meminta Menteri BUMN saat Tom Lembong menjabat Menteri Perdagangan, Rini Soemarno dan Jokowi hadir dalam sidang.
Belakangan, Tom Lembong dikabarkan mendapat abolisi dari Presiden Prabowo. Yakni segala tuntutan hukum terhadapnya diputihkan.
Sebelumnya amnesti dan abolisi itu dikonfirmasi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Ia mengungkapkan hal tersebut di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7) malam.
“Atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Dasco saat menggelar konferensi pers.
Selain Tom Lembong, Prabowo turut memberikan amnesti kepada 1.116 orang, salah satunya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
“Kedua adalah pemberian persetujuan atas dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42 tangal 30 Juli 2025, tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” ujar Dasco.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menyatakan nama-nama seperti Hasto Kristiyanto dan Thomas Lembong termasuk dalam daftar penerima pengampunan hukum yang diusulkan Kemenkum kepada Presiden Prabowo.
Ia menegaskan, proses ini telah melalui tahapan verifikasi dan uji publik yang ketat. -

Kubu Tom Lembong Tuding Rini Soemarno Dijadikan Jaksa Alat Jerat Terdakwa di Kasus Impor Gula
GELORA.CO – Kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyentil keras sikap majelis hakim yang membiarkan jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) eks Menteri BUMN Rini Soemarno tanpa kehadiran langsung di persidangan.
Dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025), Ari dengan nada tinggi menegaskan bahwa Rini merupakan saksi fakta penting dalam kasus dugaan korupsi impor gula kristal mentah yang menjerat kliennya. Karena itu, menurutnya, Rini seharusnya dihadirkan ke muka sidang, bukan sekadar dibacakan keterangannya di BAP oleh Jaksa.
“Majelis Hakim juga membiarkan Jaksa membacakan BAP saksi penting, Mantan Menteri BUMN Rini Soemarno yang merupakan saksi fakta dan yang menyetujui untuk melibatkan perusahaan swasta dalam importasi gula pada tahun tersebut, dialah yang menyetujuinya,” tegas Ari.
Dia menyebut kejanggalan semakin terang karena dengan kewenangan eksekutorial yang dimiliki jaksa, tidak ada alasan logis jika Rini tak bisa dijemput paksa hadir dalam sidang.
“Dengan kewenangan eksekutorial yang dimiliki Jaksa, sangat tidak masuk akal jika saksi fakta sepenting itu tak bisa dihadirkan,” ujarnya.
Ari bahkan menduga kuat, absennya Rini bukan sekadar kelalaian, melainkan bagian dari skenario yang disengaja. Ia menuding Rini dikondisikan sebagai alat untuk menjerat Tom.
“Hal ini patut diduga mengindikasikan skenario yang disengaja agar kebenaran tetap terkunci di ruang sidang ini dengan mengondisikan Rini sebagai alat untuk menjerat Terdakwa,” ucapnya lantang.
Sebelumnya, tim penasihat hukum Tom sempat melakukan walk out dari ruang sidang pada Selasa (17/6/2025), usai Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika memberikan izin jaksa untuk membacakan BAP Rini tanpa kehadiran langsung sang mantan menteri.
“Kami izin keluar, silakan nikmati keadilan yang kalian miliki,” kata Ari sesaat sebelum keluar dari ruang sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Ia menilai pembacaan BAP saksi tanpa kehadiran langsung bertentangan dengan prinsip pembuktian dalam hukum acara pidana. Terlebih lagi, menurut Ari, pengalaman selama persidangan menunjukkan adanya potensi perubahan-perubahan keterangan jika saksi hadir dan dicecar langsung di ruang sidang.
Namun demikian, hakim ketua tetap mengizinkan jaksa membacakan keterangan Rini dengan alasan mantan Menteri BUMN itu telah empat kali mangkir dari panggilan. Ketidakhadiran Rini disebut karena berada di luar negeri dan urusan keluarga di Jawa Tengah.
“Kami perlu mendengar juga keterangan saksi Rini sebagaimana termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Tentunya nanti penilaian kami terhadap keterangan saksi Rini yang dibacakan ini akan lain dengan saksi yang langsung dihadirkan di persidangan,” ucap hakim Dennie.
Usai walk out, persidangan dilanjutkan. Jaksa tetap membacakan BAP Rini dan melanjutkan ke agenda pemeriksaan ahli.
Seperti diketahui, Tom Lembong dituntut tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung. Selain itu, ia dituntut membayar denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.
Jaksa menuding Tom merugikan keuangan negara hingga Rp515,4 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015—2016. Angka itu merupakan bagian dari total kerugian negara sebesar Rp578,1 miliar sebagaimana tercantum dalam laporan audit BPKP tertanggal 20 Januari 2025.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Tom memberikan izin kepada delapan perusahaan swasta untuk mengimpor gula kristal mentah (GKM), meski perusahaan-perusahaan itu tak punya kewenangan mengolahnya menjadi gula kristal putih (GKP). Perusahaan-perusahaan tersebut adalah PT Angels Products, PT Makassar Tene, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry, PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Andalan Furnindo, PT Duta Sugar International, dan PT Berkah Manis Makmur.
Tom juga disebut menunjuk koperasi non-BUMN seperti INKOPKAR, INKOPPOL, PUSKOPOL, dan SKKP TNI-Polri, serta memberi penugasan kepada PT PPI untuk melakukan pengadaan gula rafinasi. Dalam kerja sama itu, disepakati pengaturan harga jual yang melebihi Harga Patokan Petani (HPP).
Perbuatan tersebut dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
/data/photo/2025/11/03/6908c722efa6a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)



