Blitar (beritajatim.com) – Rijanto resmi menjabat sebagai Bupati Blitar periode 2025-2030. Pria berusia 72 tahun itu pun bakal memimpin Bumi Penataran selama 5 tahun ke depan.
Meski belum menjalankan roda pemerintahan, namun isu soal mutasi jabatan di awal kepemimpinan Rijanto telah menyeruak ke publik. Banyak isu di luaran yang menyebutkan bahwa Rijanto-Beky bakal melakukan mutasi jabatan di awal kepemimpinannya.
Terkait hal itu Rijanto pun angkat bicara. Menurutnya perihal mutasi jabatan masih akan dibicarakan lebih lanjut dengan sang wakil Beky Herdihansah.
“Kami butuh tim yang solid namun tentu saja hal ini akan kami bicarakan lebih lanjut dengan Mas Wabup dan perangkat yang ada,’’ kata Rijanto, Jumat (21/2/2025).
Rijanto sendiri mengakui bahwa dirinya memerlukan tim yang solid untuk membangun Kabupaten Blitar. Sehingga terkait pemilihan pejabat yang akan membantu dirinya, Rijanto masih akan melakukan pembicaraan lebih lanjut dengan pihak terkait.
“Perombakan atau penyesuaian dalam struktur pemerintahan adalah sesuatu yang lumrah,” tegasnya.
Bagi Rijanto perombakan dan mutasi jabatan merupakan hal yang lumrah. Namun Rijanto menegaskan bahwa mutasi jabatan yang mungkin dilakukan nanti adalah atas dasar profesionalisme.
“Namun, kami pastikan bahwa semua dilakukan secara objektif dan berdasarkan kinerja serta profesionalisme aparatur,” tandasnya.
Rijanto sendiri sebenarnya memang diperbolehkan untuk melakukan mutasi jabatan di awal kepemimpinannya. Meski demikian mutasi jabatan harus direstui oleh Kementerian Dalam Negeri.
“Aturan memang membolehkan, dengan syarat atas seizin atau dengan persetujuan Mendagri,” Kata Kepala BKPSDM Kabupaten Blitar, Budi Hartawan.
Meski begitu mutasi jabatan harus dilakukan dengan seizin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Jika melakukan mutasi jabatan di lingkup Pemerintahan Kabupaten Blitar, Rijanto-Beky pun harus menyertakan alasan mengapa dirinya melakukan pemindahan jabatan.
Jika mengacu pada aturan seorang bupati boleh melakukan mutasi 6 bulan sebelum ditetapkan sebagai cakada dan 6 bulan setelah dilantik. Sehingga jika Rijanto-Beky melakukan mutasi maka hal itu tidak melanggar aturan.
“Dengan syarat atas seizin Mendagri, disertai dengan alasan untuk mendukung pengajuan mutasi pejabat tersebut,” tegasnya. [owi/beq]









