Tag: Rifqinizamy Karsayuda

  • Komisi II DPR rapat dengan sejumlah gubernur bahas fiskal hingga BUMD

    Komisi II DPR rapat dengan sejumlah gubernur bahas fiskal hingga BUMD

    Jakarta (ANTARA) – Komisi II DPR RI menggelar rapat kerja (raker) dan rapat dengar pendapat (RDP) dengan sejumlah gubernur untuk membahas mengenai kondisi fiskal hingga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) masing-masing daerah.

    Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan bahwa komisinya tersebut mempunyai tugas untuk mengawasi dana transfer pusat ke daerah. Selama ini, DPR RI belum melakukan pengawasan terhadap transfer itu.

    “Begitu APBN ditransfer ke APBD masing-masing maka kemudian ruang pengawasan tidak dilakukan,” kata Rifqinizamy di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

    Pada hakikatnya, dia menjelaskan bahwa dana transfer pusat ke daerah itu merupakan dana dari Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara (APBN) yang ditransfer ke provinsi dan kabupaten/kota.

    Menurut dia, transfer yang dilakukan memiliki berbagai jenis dana, di antaranya dana alokasi umum, dana alokasi khusus, dana bagi hasil, hingga dana insentif.

    Selain itu, dia meminta agar para gubernur itu menjelaskan kinerja BUMD yang kini mendapat sorotan serius.

    Menurut dia, ada sejumlah daerah yang memiliki kemandirian fiskal karena sokongan pendapatan dari BUMD, dan ada juga daerah yang justru dibebani karena keberadaan BUMD.

    “Setiap tahun APBD digelontorkan, sementara BUMD-nya tidak menghadirkan benefit dalam bentuk profit,” kata dia.

    Menurut dia, Komisi II DPR RI ingin agar BUMD yang dimiliki pemerintah daerah bisa memprakarsai peningkatan pendapatan daerahnya masing-masing.

    Berdasarkan catatan kesekretariatan, para gubernur yang diundang di antaranya Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Sumatera Utara, Gubernur Kalimantan Timur, Gubernur Lampung, dan Gubernur Kalimantan Barat.

    Berikutnya Gubernur Sulawesi Tengah, Gubernur Sulawesi Utara, Gubernur Nusa Tenggara Tenggara Timur, Gubernur Nusa Tenggara Barat, Gubernur Maluku, Gubernur Papua Barat Daya, dan Gubernur Papua Tengah.

    Namun, Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk mengungkapkan bahwa Gubernur Papua Tengah berhalangan hadir karena sedang mendampingi kunjungan dari pemerintah pusat ke daerahnya.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • DPR: Usulan Solo Jadi Daerah Istimewa Surakarta Berasal dari Masyarakat, Bukan Pemerintah

    DPR: Usulan Solo Jadi Daerah Istimewa Surakarta Berasal dari Masyarakat, Bukan Pemerintah

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda atau Rifqi, menegaskan bahwa usulan menjadikan Kota Solo sebagai Daerah Istimewa Surakarta bukan berasal dari Pemerintah Kota Solo, melainkan dari masyarakat.

    Hal tersebut disampaikan Rifqi saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (28/4/2025).

    “Jadi saya pastikan itu bukan dari pemerintah, tetapi mungkin usulan dari masyarakat,” kata Rifqi, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/4/2025).

    Lebih lanjut, Rifqi menyatakan bahwa pihaknya tidak keberatan jika Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ingin menindaklanjuti usulan tersebut melalui kajian lebih mendalam.

    Namun, ia menekankan bahwa saat ini usulan itu belum dapat dikategorikan sebagai usulan resmi, mengingat pemerintah belum menyusun dua peraturan pemerintah (PP) penting terkait pemekaran dan penataan daerah.

    Rifqi menjelaskan bahwa sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), pemerintah seharusnya terlebih dahulu menyusun dua PP berikut:

    PP Desain Besar Otonomi Daerah,
    yang akan menjadi cetak biru otonomi daerah Indonesia dalam jangka panjang, termasuk mengatur jumlah ideal provinsi, kabupaten, kota, serta daerah khusus atau istimewa seperti yang diusulkan untuk Surakarta.

    PP Penataan Pemerintahan Daerah,
    yang memuat daftar daerah-daerah yang diusulkan untuk dimekarkan atau digabungkan.

    “Kalau PP ini selesai, 100 sampai 200 tahun ke depan kita bisa tahu berapa ideal jumlah provinsi, kabupaten/kota di Indonesia,” lanjut Rifqi.

    Rifqi menegaskan pentingnya membangun formula dasar sebelum membahas satu per satu usulan pemekaran. Saat ini, menurutnya, sudah terdapat 341 daerah yang mengajukan pemekaran.

    “Kita tidak mau bicara case by case dahulu. Kita bicara desainnya dahulu, rumusnya dahulu, formulanya dahulu. Kalau formulanya sudah dapat, nanti kasus per kasus akan lebih mudah dilihat secara objektif,” pungkas Rifqi.

  • Komisi II DPR: Usulan Solo jadi Daerah Istimewa Bukan dari Pemkot Surakarta

    Komisi II DPR: Usulan Solo jadi Daerah Istimewa Bukan dari Pemkot Surakarta

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda memastikan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta atau Solo secara resmi belum pernah mengusulkan kota Solo menjadi daerah istimewa.

    Dia menyebut ada kemungkinan usulan ini muncul dari masyarakat. Namun yang jelas dia memastikan bahwa usulan Solo menjadi daerah istimewa tidak berangkat dari Pemkot Solo.

    “Yang jelas pemerintah kota Surakarta sudah mengonfirmasi di beberapa pernyataannya bahwa Pemerintah Kota Surakarta belum pernah mengusulkan itu secara resmi,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025).

    Bahkan, dia menyebut usulan itu juga belum pernah masuk dalam pembahasan rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

    “DPRD-nya juga belum pernah melakukan paripurna terkait itu. Jadi saya pastikan itu bukan dari pemerintah tapi mungkin usulan dari masyarakat,” ujarnya.

    Akan tetapi, legislator NasDem ini mengaku tidak masalah bila Kementerian Dalam Negeri ingin mengkaji usulan Kota Solo jadi daerah istimewa. 

    “Ya silakan saja, kalau bagi kami jangan bicara case by case dulu. Kita bicara PP [Peraturan pemerintah], desain besar otonominya dulu,” tegasnya.

    Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima mempertanyakan relevansi apa yang bisa menjadikan kota di Jawa Tengah itu sebagai daerah istimewa untuk saat ini. 

    “Solo ini sudah menjadi kota dagang, sudah menjadi kota pendidikan, kota industri. Tidak ada lagi yang perlu diistimewakan,” ungkapnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025). 

    Menurut legislator PDI Perjuangan (PDIP) ini, baik Solo dan Papua adalah daerah yang tidak perlu diistimewakan. Bahkan, dia menyebut pihaknya tidak tertarik membahas hal ini karena bukan isu yang mendesak.

    Senada, anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia memandang harus ada latar belakang yang tepat untuk mengangkat status daerah menjadi istimewa dan ini harus dilakukan dengan sangat hati-hati. 

    Dia khawatir akan ada kerumitan bila satu daerah meminta diberikan status istimewa, daerah lain pun akan meminta hal yang sama, terlebih bila berkaitan dengan pembagian dana bagi hasil. 

    “Saya kan nggak tahu tuh [ada nilai historis dari Solo]. Makanya kita lihat dulu alasannya apa pengajuan itu. Kalau misalnya alasannya sejarah nanti banyak lagi [yang ikut ingin diistimewakan], di Pontianak itu dulu pernah ada Sultan yang mempunyai gagasan pertama kali tentang burung Garuda. Bisa jadi nanti orang sana minta istimewa juga gitu kan,” urainya.

  • Komisi II: Usul Solo Jadi Daerah Istimewa Bukan dari Pemerintah
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 April 2025

    Komisi II: Usul Solo Jadi Daerah Istimewa Bukan dari Pemerintah Nasional 28 April 2025

    Komisi II: Usul Solo Jadi Daerah Istimewa Bukan dari Pemerintah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Komisi II DPR RI
    Rifqinizamy Karsayuda
    mengeklaim bahwa usulan menjadikan Solo sebagai
    Daerah Istimewa Surakarta
    bukan berasal dari pemerintah.
    Politikus Nasdem itu mengaku mendapatkan kabar bahwa
    Pemerintah Kota Surakarta
    sudah menyatakan belum pernah menyampaikan usulan tersebut.
    “Yang jelas, Pemerintah Kota Surakarta sudah mengkonfirmasi di beberapa pernyataannya bahwa Pemerintah Kota Surakarta belum pernah mengusulkan itu secara resmi,” ujar Rifqinizamy, saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin (28/4/2025).
    Selain itu, lanjut Rifqinizamy, DPRD Solo juga belum pernah menggelar rapat pembahasan apapun terkait usulan Daerah Istimewa Surakarta.
    Dia menduga usulan menjadikan Solo sebagai Daerah Istimewa Surakarta berasal dari aspirasi masyarakat.
    “DPRD-nya juga belum pernah melakukan paripurna terkait itu. Jadi, saya pastikan itu bukan dari pemerintah, tapi mungkin usulan dari masyarakat,” kata dia.
    Meski begitu, ia mengaku tak mempersoalkan jika
    Kementerian Dalam Negeri
    (Kemendagri) menyatakan bakal mengkaji usulan tersebut.
    “Ya silakan aja, kalau bagi kami jangan bicara
    case by case
    dulu. Kita bicara PP (peraturan pemerintah), desain besar otonominya dulu,” pungkas dia.
    Kementerian Dalam Negeri sebelumnya mendapat usulan sejumlah daerah yang menginginkan adanya status keistimewaan.
    Dari data yang diterima Kompas.com, Jumat (25/4/2025), ada enam daerah yang mengusulkan wilayahnya menjadi daerah istimewa.
    Daerah yang paling santer terdengar adalah Solo Raya, yang terdiri dari satu kota episentrum, Surakarta, dan enam kabupaten di sekitarnya, yaitu Boyolali, Karanganyar, Sragen, Sukoharjo, dan Wonogiri.
    Selain Solo, Jawa Tengah, terdapat enam provinsi yang menginginkan adanya status daerah istimewa, yakni Jawa Barat, Sumatera Barat, Riau, dan dua usulan dari Sulawesi Tenggara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Begini Aturan Pembubaran Ormas Menurut Undang-Undang 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 April 2025

    Begini Aturan Pembubaran Ormas Menurut Undang-Undang Nasional 28 April 2025

    Begini Aturan Pembubaran Ormas Menurut Undang-Undang
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Berikut adalah cara pembubaran
    ormas
    (organisasi kemasyarakatan) yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
    Belakangan ini, publik resah soal polah ormas. Keresahan ini didengar pengambil kebijakan dan muncul perbincangan soal
    pembubaran ormas
    .
    “Pada titik tertentu saya kira negara memiliki kewenangan untuk dapat membubarkan ormas-ormas yang bertentangan secara ideologi dengan pandangan dan falsafah kehidupan berbangsa dan bernegara, serta meresahkan kehidupan bernegara itu,” kata Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda kepada Kompas.com, Minggu (27/4/2025) kemarin.
    Di era pemerintahan Presiden ke-7 RI Jokowi (Joko Widodo), terbit Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang
    Ormas
    .
    Jokowi kemudian meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas pada 10 Juli 2017.
    DPR mengesahkannya menjadi Undang-Undang pada 24 Oktober 2017. Perppu itu menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017, diundangkan pada 22 November 2017.
    Berikut adalah mekanisme
    pembubaran Ormas
    menurut aturan yang sah tersebut.
    Pada Pasal 60 ayat (1) dalam UU Nomor 16 Tahun 2017, ormas yang melanggar ketentuan dijatuhi sanksi administratif.
    Sanksi administratif ini dijatuhkan apabila ormas tidak menghormati kedaulatan negara, tidak tunduk dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan, tidak menghormati nilai-nilai, tidak memberi manfaat, tidak mengumumkan soal pendanaan, dan tidak membuat laporan kegiatan berkala.
    Sanksi administratif juga dijatuhkan bila ormas menggunakan bendera yang sama dengan bendera dan lambang negara, negara lain atau lembaga internasional lain, atau lambang ormas dan parpol lain.
    Pasal 60 ayat (2) menyatakan ormas juga dapat dijatuhi sanksi pidana bila melanggar aturan tertentu.
    Pelanggaran yang dapat dikenai pidana adalah melakukan kegiatan yang bertentangan dengan undang-undang, mengganggu kestabilan dan keutuhan negara, melakukan kegiatan intelijen, politik, mengganggu hubungan diplomatik, melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan organisasi, menggalang dana masyarakat, dan menggunakan sarana-prasarana instansi pemerintahan. Ini ada di Pasal 52.
    Ormas juga dapat dipidana bila menerima-memberi sumbangan yang bertentangan dengan aturan perundang-undangan, mengumpulkan dana untuk parpol, dan menganut-mengembangkan-menyebarkan ajaran yang bertentangan dengan Pancasila.
    Sanksi administratif terdiri dari peringatan tertulis, penghentian kegiatan, hingga pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum. Ini diatur dalam Pasal 61.
    Pencabutan status badan hukum dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

    Peringatan tertulis diberikan satu kali dalam jangka waktu tujuh hari kerja. Bila ormas tidak mematuhi peringatan tertulis, maka menteri yang menyelenggarakan urusan hukum dan HAM akan menjatuhkan sanksi penghentian kegiatan.
    Bila ormas tidak menghentikan kegiatan, maka menteri akan mencabut SKT atau status badan hukum dari ormas itu. Ini diatur dalam Pasal 62.
    Pencabutan status badan hukum ormas sama artinya dengan pembubaran ormas. Ini termaktub dalam Pasal 80A.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sikap PBNU dan Muhammadiyah Soal Ormas yang Bikin Resah
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 April 2025

    Sikap PBNU dan Muhammadiyah Soal Ormas yang Bikin Resah Nasional 28 April 2025

    Sikap PBNU dan Muhammadiyah Soal Ormas yang Bikin Resah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Organisasi masyarakat (ormas) kembali meresahkan dengan bertindak kebablasan, mulai dari aksi
    premanisme
    hingga
    pembakaran mobil polisi
    .
    Dalam beberapa waktu terakhir, terdapat dua kasus yang melibatkan ormas.
    Pertama adalah pernyataan Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno yang menyebut
    ormas
    mengganggu pembangunan pabrik BYD di Subang, Jawa Barat.
    “Sempat ada permasalahan terkait premanisme, ormas yang mengganggu pembangunan sarana produksi BYD. Pemerintah perlu tegas untuk kemudian menangani permasalahan ini,” kata Eddy dalam akun Instagramnya yang diunggah pada Minggu (20/4/2025).
    “Jangan sampai investor yang datang ke Indonesia tidak mendapat jaminan keamanan. Jaminan keamanan adalah hal yang paling mendasar,” lanjut Eddy.
    Kedua adalah pembakaran mobil polisi oleh empat anggota ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya yang dipicu oleh penangkapan TS, Ketua GRIB Jaya Kelurahan Harjamukti.
    Empat orang masih berstatus buron atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pembakaran mobil polisi tersebut.
    “Masih dalam pengejaran, akan terus dicari,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Rabu (23/4/2025).
    PBNU
    Menanggapi banyaknya ormas yang berbuat onar, Ketua Pengurus Besar
    Nahdlatul Ulama
    (PBNU), Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur, sepakat apabila ormas yang melakukan kekerasan sipil dibubarkan.
    Menurutnya, pembubaran ormas bisa dilakukan jika memang mereka sudah tidak lagi bisa dibina.
    “Jika sudah melakukan kekerasan sipil dan mengambil alih fungsi tugas keamanan negara, saya sepakat untuk dibubarkan saja,” kata Gus Fahrur saat dihubungi Kompas.com, Minggu (27/4/2025).
    Gus Fahrur mengatakan, pemerintah memiliki Undang-Undang tentang Ormas.
    Produk hukum itu mengatur ormas dengan kriteria tertentu yang diizinkan beroperasi dan tidak.
    Semua pihak harus tunduk dan mematuhi aturan perundang-undangan.
    Maka dari itu, Fahrur sepakat premanisme harus dihentikan.
    “Kami sepakat bahwa premanisme harus dihentikan, negara tidak boleh kalah oleh preman,” ujarnya.
    Pihak
    Muhammadiyah
    juga berkomentar. Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Anwar Abbas, menyebut bahwa ormas yang membuat resah karena anggotanya tidak memiliki pekerjaan yang layak.
    Anwar mengatakan, semua pihak tentu tidak membenarkan perbuatan ormas yang membuat resah.
    Pemerintah harus mencari akar penyebab tindakan mereka.
    “Di antara penyebabnya karena mereka tidak atau belum memiliki pekerjaan yang layak yang bisa memberi mereka penghidupan yang layak,” ujar Anwar saat dihubungi Kompas.com, Minggu (27/4/2025).
    Ia pun yakin, jika anggota ormas memiliki pekerjaan dan hidup yang layak, mereka tidak akan meresahkan kelompok masyarakat lain.
    Sebab itu, Anwar menilai revisi Undang-Undang Ormas, sebagaimana diwacanakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), tidak mendesak dilakukan.
    “Karena sebagus apapun sebuah undang-undang dibuat, lalu mereka tidak bisa mendapatkan kehidupan yang layak, maka tentu mereka tidak mustahil akan tetap menimbulkan masalah,” tutur Anwar.
    Revisi UU Ormas
    Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian membuka peluang untuk merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, guna memberikan pengawasan ketat terhadap keberadaan ormas.
    “Kita lihat banyak sekali peristiwa ormas yang kebablasan. Mungkin perlu ada mekanisme pengawasan yang ketat. Di antaranya, mungkin masalah keuangan, audit keuangan,” kata Tito melansir Antara, Jumat (25/4/2025).
    Tito mengatakan langkah revisi tetap harus mengikuti prosedur legislasi yang melibatkan DPR RI sebagai pemegang kewenangan.
    “Nantinya kalau ada usulan dari pemerintah, ya diserahkan ke DPR. DPR yang membahas dan memutuskan,” jelas Tito.
    Menurut Tito, satu hal penting yang perlu dievaluasi adalah mekanisme pengawasan transparansi keuangan.
    Ketidakjelasan penggunaan dana ormas berpotensi membuka celah penyalahgunaan kekuasaan di bawah.
    Ormas
    merupakan bagian dari sistem demokrasi yang menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul.

    Namun, ormas tidak boleh bertindak kebablasan dengan melakukan perbuatan seperti intimidasi, pemerasan, hingga kekerasan.
    “Kalau seandainya itu adalah kegiatan yang sistematis dan ada perintah dari ormasnya, maka secara organisasi bisa dikenakan pidana. Korporasinya,” tegas mantan Kapolri itu.
    Sikap Komisi II DPR Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan posisi DPR menunggu usulan karena wacana itu dicetuskan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
    “Dari sisi prosedur karena yang menyampaikan adalah saudara Mendagri, maka posisi Komisi II DPR RI menunggu usulan resmi revisi tersebut,” kata Rifqi, panggilan akrabnya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (27/4/2025).

    Rifqi menilai, jika pemerintah serius dan membuat usulan ke DPR RI, tentu Komisi II akan membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait UU Ormas.
    “Jika pemerintah menginginkan melakukan revisi, maka kami akan menunggu dan kami akan siap untuk membahas daftar inventarisasi masalah dalam revisi yang diinginkan,” ucap Rifqi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Komisi II: Usul Solo Jadi Daerah Istimewa Bukan dari Pemerintah
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 April 2025

    Mendagri Buka Peluang Revisi UU Ormas, Komisi II DPR Tunggu Usulan Nasional 27 April 2025

    Mendagri Buka Peluang Revisi UU Ormas, Komisi II DPR Tunggu Usulan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Komisi II DPR
    RI menunggu usulan resmi dari pemerintah jika memang ingin merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat (
    Ormas
    ).
    Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan posisi DPR menunggu usulan karena wacana itu dicetuskan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
    “Dari sisi prosedur karena yang menyampaikan adalah saudara Mendagri, maka posisi Komisi II DPR RI menunggu usulan resmi revisi tersebut,” kata Rifqi, panggilan akrabnya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (27/4/2025).
    Rifqi menilai, jika pemerintah serius dan membuat usulan ke DPR RI, tentu Komisi II akan membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait
    UU Ormas
    .
    “Jika pemerintah menginginkan melakukan revisi, maka kami akan menunggu dan kami akan siap untuk membahas daftar inventarisasi masalah dalam revisi yang diinginkan,” ucap Rifqi.
    Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri
    Tito Karnavian
    menilai banyak organisasi kemasyarakatan (
    ormas
    ) yang telah bertindak kebablasan.
    Oleh karenanya, ia membuka peluang untuk merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, guna memberikan pengawasan ketat terhadap keberadaan mereka.
    “Kita lihat banyak sekali peristiwa ormas yang kebablasan. Mungkin perlu ada mekanisme pengawasan yang ketat, di antaranya mungkin masalah keuangan, audit keuangan,” kata Tito melansir Antara, Jumat (25/4/2025).
    Salah satu hal penting yang perlu dievaluasi adalah mekanisme pengawasan transparansi keuangan.
    Menurutnya, ketidakjelasan penggunaan dana ormas berpotensi membuka celah penyalahgunaan kekuasaan di bawah.
    Ia menambahkan, ormas merupakan bagian dari sistem demokrasi yang menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul.
    Namun, ormas tidak boleh bertindak kebablasan dengan melakukan perbuatan seperti intimidasi, pemerasan, hingga kekerasan.
    “Kalau seandainya itu adalah kegiatan yang sistematis dan ada perintah dari ormasnya, maka secara organisasi bisa dikenakan pidana. Korporasinya,” tegas mantan Kapolri itu.
    Tito mengatakan Undang-Undang Ormas yang dirancang pascareformasi pada 1998 memang mengedepankan kebebasan sipil.
    Namun dalam perkembangannya, sejumlah organisasi justru menyalahgunakan status ormas untuk menjalankan agenda kekuasaan dengan cara-cara koersif.
    “Dalam perjalanan, setiap undang-undang itu dinamis. Bisa saja dilakukan perubahan-perubahan sesuai situasi,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Nasib RUU Pemilu Tunggu Hasil Rapat Pimpinan DPR

    Nasib RUU Pemilu Tunggu Hasil Rapat Pimpinan DPR

    GELORA.CO – Komisi II DPR hingga saat ini belum membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu. Komisi yang menjadi mitra penyelenggara pemilu ini menunggu hasil keputusan pimpinan DPR melalui Rapat Pimpinan (Rapim).

    “Saya sudah bikin surat, saya sudah bikin pernyataan kepada pimpinan DPR sepenuhnya mengikuti arahan dan keputusan pimpinan DPR. Komisi II sepenuhnya mengikuti keputusan dan arahan pimpinan DPR,” kata Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa 22 April 2025. 

    Ditanya lebih jauh terkait pimpinan DPR belum memberikan jawaban apakah RUU Pemilu dibahas di Komisi II DPR atau Badan Legislasi (Baleg), Rifqinizamy enggan berspekulasi mengenai hal tersebut.

    “Ditanya ke pimpinan DPR, jangan tanya ke saya,” ujarnya. 

    Politikus Partai Nasdem ini menyerahkan sepenuhnya kepada Pimpinan DPR terkait nantinya pembahasan RUU Pemilu akan dibahas di Komisi II atau di Baleg. 

    “Tatib (Tata Tertib) itu memungkinkan diberikan ke mana saja. Jadi secara konvensi dalam berbagai macam sejarah pembentukan rancangan undang-undang pemilu, partai politik dan seterusnya pernah di Komisi II. Karena komisi kami ini memang yang diberikan kewenangan konstitusional untuk menjalankan tugas parlemen di bidang kepemiluan kan ya dan kami bermitra dengan seluruh penyelenggara pemilu dan pemerintah,” jelasnya. 

    “Tapi juga pernah dibikin pansus kan? Jadi saya kira sepenuhnya kita serahkan kepada pimpinan. Ke mana dan kapan kita serahkan sepenuhnya kepada pimpinan DPR. Pimpinan DPR tentu memiliki helikopter view yang lebih dibanding kami di Komisi II DPR,” demikian Rifqinizamy.

  • 8.763 TPS Rampung Gelar PSU di 8 Daerah, KPU Pastikan Lancar dan Sukses

    8.763 TPS Rampung Gelar PSU di 8 Daerah, KPU Pastikan Lancar dan Sukses

    Jakarta

    Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan gelaran pemungutan suara ulang (PSU) di delapan daerah aman dan lancar. Setidaknya 8.763 TPS telah melangsungkan PSU di delapan kota atau kabupaten.

    Adapun delapan kabupaten atau kota itu, yakni Kota Banjarbaru (Kalimantan Selatan), Kabupaten Serang (Banten), Kabupaten Pasaman (Sumatera Barat), Kabupaten Empat Lawang (Sumatera Selatan), Kabupaten Tasikmalaya (Jawa Barat), Kabupaten Kutai Kartanegara (Kalimantan Timur), Kabupaten Gorontalo Utara (Gorontalo), dan Kabupaten Bengkulu Selatan (Bengkulu). PSU ini digelar pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

    “PSU menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan jangka waktu pelaksanaan 60 hari turut dimonitoring langsung Ketua dan Anggota KPU,” kata Afifuddin kepada wartawan, Minggu (20/4/2025).

    “Telah menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan lancar dan sukses, Sabtu 19 April 2025,” tambahnya.

    Pelaksanaan PSU di Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan dimonitoring langsung oleh Ketua KPU Mochammad Afifuddin bersama Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya dan Gubernur Kalimantan Selatan Muhidin. Di Kota Banjarbaru PSU berlangsung di 403 TPS yang tersebar di 5 kecamatan 20 kelurahan dengan tingkat partisipasi sebesar 56,44 persen. Jumlah pemilih PSU 195.891 pemilih dengan pengguna hak pilih 110.816.

    “Untuk PSU di Kab Serang, Provinsi Banten, hadir melaksanakan monitoring Anggota KPU August Mellaz bersama Gubernur Banten Andra Soni yang meninjau langsung pelaksanaan PSU di TPS 04 Kp Sumur Peutey, Desa Baros, TPS 04 Desa Panyirapan dan TPS 001 Kampung Sukamanah Desa Baros. Di Kab Serang, PSU berlangsung di 2.355 TPS yang tersebar di 29 kecamatan 326 desa atau kelurahan,” katanya.

    Di Kab Pasaman, PSU berlangsung di 605 TPS yang tersebar di 12 kecamatan, 62 nagari atau desa dengan tingkat partisipasi pemilih 65,27 persen. Jumlah pemilih PSU 218.980 pemilih dengan pengguna hak pilih 143.086.

    “Dan untuk PSU di Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan telah dilakukan pemungutan dan penghitungan suara PSU di 531 TPS tersebar di 10 kecamatan 156 desa atau kelurahan dengan tingkat partisipasi pemilih 52,31 persen. Jumlah pemilih 257.020 pemilih, dengan pengguna hak pilih 134.947,” ujar Afif.

    “Di lokasi lain, untuk PSU di Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur hadir melaksanakan monitoring Anggota KPU Iffa Rosita yang meninjau langsung pelaksanaan,” ujar Afif.

    “PSU di TPS 19 dan 21 Kelurahan Melayu, TPS Lokasi Khusus 901 dan 902 Lapas Kelas IIA Tenggarong dan TPS 13 Kelurahan Timbau. PSU di Kutai Kartanegara berlangsung di 1.447 TPS yang tersebar di 20 kecamatan, dengan tingkat partisipasi pemilih 67,65 persen. Jumlah pemilih PSU 552.469 pemilih dengan pengguna hak pilih 354.172,” sambungnya.

    Sementara, untuk PSU di Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo telah dilakukan pemungutan dan penghitungan suara PSU di 245 TPS di 11 kecamatan 123 desa atau kelurahan. Tingkat partisipasi pemilih di Gorontalo Utara sebesar 80,15 persen.

    “Terakhir, untuk PSU di Kab Bengkulu Selatan, Prov Bengkulu, monitoring dihadiri Anggota KPU Parsadaan Harahap yang meninjau langsung pelaksanaan PSU di TPS 03 Kelurahan Padang Kapuk, TPS 02 Kelurahan Ibul Kecamatan Kota Manna dan TPS 02 Desa Batu Lambang Kecamatan Pasar Manna,” kata Afif.

    “PSU di Kabupaten Bengkulu Selatan berlangsung di 330 TPS yang tersebar di 11 kecamatan 158 desa atau kelurahan dengan tingkat partisipasi pemilih 73,80 persen. Adapun jumlah pemilih PSU 126.739 pemilih dengan pengguna hak pilih 93.600,” kata dia.

    Berdasarkan hasil PSU selama 60 hari, total ada 8.763 TPS yang melakukan PSU di delapan daerah.

    (dwr/lir)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • KPU nilai Banjarbaru jadi contoh PSU damai didukung masyarakat

    KPU nilai Banjarbaru jadi contoh PSU damai didukung masyarakat

    Banjarbaru (ANTARA) – Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menilai Kota Banjarbaru di Kalimantan Selatan menjadi contoh Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 yang berlangsung damai dan didukung masyarakat.

    “Alhamdulilah suasana di sini terasa sangat sejuk dan damai, masyarakat antusias datang sejak pagi ke TPS,” kata dia saat melaksanakan supervisi dan monitoring PSU di Banjarbaru, Sabtu.

    Afifuddin mengunjungi sejumlah TPS di lima kecamatan di Banjarbaru bersama Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda dan anggota Bawaslu RI Herwin J Malonda.

    Dia juga turut didampingi Ketua KPU Kalsel Andi Tenri Sompa dan unsur forkopimda Kalsel.

    Afifuddin mengaku senang dari hasil pantauan sementara tingkat partisipasi pemilih cukup tinggi.

    Daftar pemilih tetap (DPT) di Banjarbaru sebanyak 195.819 orang terdiri dari 95.498 pemilih laki-laki dan 100.321 pemilih perempuan.

    “Harapan kita partisipasi pemilih bisa di atas 70 atau 80 persen, karena ini menunjukkan salah satu keberhasilan penyelenggaraan PSU,” jelasnya.

    Dia menyampaikan terima kasih kepada KPU Kalsel dan seluruh jajaran termasuk Bawaslu serta dukungan penuh pemerintah daerah dan TNI-Polri sehingga PSU dapat terlaksana sesuai jadwal dan berlangsung aman, lancar serta kondusif.

    Delapan daerah hari ini menyelenggarakan PSU setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

    Selain Banjarbaru di Kalsel yang menerapkan mekanisme satu pasangan calon Erna Lisa Halaby dan Wartono melawan kotak kosong, ada Kabupaten Serang (Banten), Kabupaten Pasaman (Sumatera Barat), Kabupaten Empat Lawang (Sumatera Selatan), Kabupaten Tasikmalaya (Jawa Barat), Kabupaten Kutai Kertanegara(Kalimantan Timur), Kabupaten Gorontalo Utara (Gorontalo), dan Kabupaten Bengkulu Selatan (Bengkulu).

    Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin melaksanakan supervisi dan monitoring PSU di Banjarbaru, Sabtu (19/4/2025). (ANTARA/Firman)

    Pewarta: Firman
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025