Tag: Rifqinizamy Karsayuda

  • Mendagri Buka Peluang Revisi UU Ormas, Komisi II DPR Tunggu Usulan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        27 April 2025

    Mendagri Buka Peluang Revisi UU Ormas, Komisi II DPR Tunggu Usulan Nasional 27 April 2025

    Mendagri Buka Peluang Revisi UU Ormas, Komisi II DPR Tunggu Usulan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Komisi II DPR
    RI menunggu usulan resmi dari pemerintah jika memang ingin merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat (
    Ormas
    ).
    Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan posisi DPR menunggu usulan karena wacana itu dicetuskan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
    “Dari sisi prosedur karena yang menyampaikan adalah saudara Mendagri, maka posisi Komisi II DPR RI menunggu usulan resmi revisi tersebut,” kata Rifqi, panggilan akrabnya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (27/4/2025).
    Rifqi menilai, jika pemerintah serius dan membuat usulan ke DPR RI, tentu Komisi II akan membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait
    UU Ormas
    .
    “Jika pemerintah menginginkan melakukan revisi, maka kami akan menunggu dan kami akan siap untuk membahas daftar inventarisasi masalah dalam revisi yang diinginkan,” ucap Rifqi.
    Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri
    Tito Karnavian
    menilai banyak organisasi kemasyarakatan (
    ormas
    ) yang telah bertindak kebablasan.
    Oleh karenanya, ia membuka peluang untuk merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, guna memberikan pengawasan ketat terhadap keberadaan mereka.
    “Kita lihat banyak sekali peristiwa ormas yang kebablasan. Mungkin perlu ada mekanisme pengawasan yang ketat, di antaranya mungkin masalah keuangan, audit keuangan,” kata Tito melansir Antara, Jumat (25/4/2025).
    Salah satu hal penting yang perlu dievaluasi adalah mekanisme pengawasan transparansi keuangan.
    Menurutnya, ketidakjelasan penggunaan dana ormas berpotensi membuka celah penyalahgunaan kekuasaan di bawah.
    Ia menambahkan, ormas merupakan bagian dari sistem demokrasi yang menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul.
    Namun, ormas tidak boleh bertindak kebablasan dengan melakukan perbuatan seperti intimidasi, pemerasan, hingga kekerasan.
    “Kalau seandainya itu adalah kegiatan yang sistematis dan ada perintah dari ormasnya, maka secara organisasi bisa dikenakan pidana. Korporasinya,” tegas mantan Kapolri itu.
    Tito mengatakan Undang-Undang Ormas yang dirancang pascareformasi pada 1998 memang mengedepankan kebebasan sipil.
    Namun dalam perkembangannya, sejumlah organisasi justru menyalahgunakan status ormas untuk menjalankan agenda kekuasaan dengan cara-cara koersif.
    “Dalam perjalanan, setiap undang-undang itu dinamis. Bisa saja dilakukan perubahan-perubahan sesuai situasi,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Nasib RUU Pemilu Tunggu Hasil Rapat Pimpinan DPR

    Nasib RUU Pemilu Tunggu Hasil Rapat Pimpinan DPR

    GELORA.CO – Komisi II DPR hingga saat ini belum membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu. Komisi yang menjadi mitra penyelenggara pemilu ini menunggu hasil keputusan pimpinan DPR melalui Rapat Pimpinan (Rapim).

    “Saya sudah bikin surat, saya sudah bikin pernyataan kepada pimpinan DPR sepenuhnya mengikuti arahan dan keputusan pimpinan DPR. Komisi II sepenuhnya mengikuti keputusan dan arahan pimpinan DPR,” kata Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa 22 April 2025. 

    Ditanya lebih jauh terkait pimpinan DPR belum memberikan jawaban apakah RUU Pemilu dibahas di Komisi II DPR atau Badan Legislasi (Baleg), Rifqinizamy enggan berspekulasi mengenai hal tersebut.

    “Ditanya ke pimpinan DPR, jangan tanya ke saya,” ujarnya. 

    Politikus Partai Nasdem ini menyerahkan sepenuhnya kepada Pimpinan DPR terkait nantinya pembahasan RUU Pemilu akan dibahas di Komisi II atau di Baleg. 

    “Tatib (Tata Tertib) itu memungkinkan diberikan ke mana saja. Jadi secara konvensi dalam berbagai macam sejarah pembentukan rancangan undang-undang pemilu, partai politik dan seterusnya pernah di Komisi II. Karena komisi kami ini memang yang diberikan kewenangan konstitusional untuk menjalankan tugas parlemen di bidang kepemiluan kan ya dan kami bermitra dengan seluruh penyelenggara pemilu dan pemerintah,” jelasnya. 

    “Tapi juga pernah dibikin pansus kan? Jadi saya kira sepenuhnya kita serahkan kepada pimpinan. Ke mana dan kapan kita serahkan sepenuhnya kepada pimpinan DPR. Pimpinan DPR tentu memiliki helikopter view yang lebih dibanding kami di Komisi II DPR,” demikian Rifqinizamy.

  • 8.763 TPS Rampung Gelar PSU di 8 Daerah, KPU Pastikan Lancar dan Sukses

    8.763 TPS Rampung Gelar PSU di 8 Daerah, KPU Pastikan Lancar dan Sukses

    Jakarta

    Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan gelaran pemungutan suara ulang (PSU) di delapan daerah aman dan lancar. Setidaknya 8.763 TPS telah melangsungkan PSU di delapan kota atau kabupaten.

    Adapun delapan kabupaten atau kota itu, yakni Kota Banjarbaru (Kalimantan Selatan), Kabupaten Serang (Banten), Kabupaten Pasaman (Sumatera Barat), Kabupaten Empat Lawang (Sumatera Selatan), Kabupaten Tasikmalaya (Jawa Barat), Kabupaten Kutai Kartanegara (Kalimantan Timur), Kabupaten Gorontalo Utara (Gorontalo), dan Kabupaten Bengkulu Selatan (Bengkulu). PSU ini digelar pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

    “PSU menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan jangka waktu pelaksanaan 60 hari turut dimonitoring langsung Ketua dan Anggota KPU,” kata Afifuddin kepada wartawan, Minggu (20/4/2025).

    “Telah menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan lancar dan sukses, Sabtu 19 April 2025,” tambahnya.

    Pelaksanaan PSU di Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan dimonitoring langsung oleh Ketua KPU Mochammad Afifuddin bersama Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya dan Gubernur Kalimantan Selatan Muhidin. Di Kota Banjarbaru PSU berlangsung di 403 TPS yang tersebar di 5 kecamatan 20 kelurahan dengan tingkat partisipasi sebesar 56,44 persen. Jumlah pemilih PSU 195.891 pemilih dengan pengguna hak pilih 110.816.

    “Untuk PSU di Kab Serang, Provinsi Banten, hadir melaksanakan monitoring Anggota KPU August Mellaz bersama Gubernur Banten Andra Soni yang meninjau langsung pelaksanaan PSU di TPS 04 Kp Sumur Peutey, Desa Baros, TPS 04 Desa Panyirapan dan TPS 001 Kampung Sukamanah Desa Baros. Di Kab Serang, PSU berlangsung di 2.355 TPS yang tersebar di 29 kecamatan 326 desa atau kelurahan,” katanya.

    Di Kab Pasaman, PSU berlangsung di 605 TPS yang tersebar di 12 kecamatan, 62 nagari atau desa dengan tingkat partisipasi pemilih 65,27 persen. Jumlah pemilih PSU 218.980 pemilih dengan pengguna hak pilih 143.086.

    “Dan untuk PSU di Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan telah dilakukan pemungutan dan penghitungan suara PSU di 531 TPS tersebar di 10 kecamatan 156 desa atau kelurahan dengan tingkat partisipasi pemilih 52,31 persen. Jumlah pemilih 257.020 pemilih, dengan pengguna hak pilih 134.947,” ujar Afif.

    “Di lokasi lain, untuk PSU di Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur hadir melaksanakan monitoring Anggota KPU Iffa Rosita yang meninjau langsung pelaksanaan,” ujar Afif.

    “PSU di TPS 19 dan 21 Kelurahan Melayu, TPS Lokasi Khusus 901 dan 902 Lapas Kelas IIA Tenggarong dan TPS 13 Kelurahan Timbau. PSU di Kutai Kartanegara berlangsung di 1.447 TPS yang tersebar di 20 kecamatan, dengan tingkat partisipasi pemilih 67,65 persen. Jumlah pemilih PSU 552.469 pemilih dengan pengguna hak pilih 354.172,” sambungnya.

    Sementara, untuk PSU di Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo telah dilakukan pemungutan dan penghitungan suara PSU di 245 TPS di 11 kecamatan 123 desa atau kelurahan. Tingkat partisipasi pemilih di Gorontalo Utara sebesar 80,15 persen.

    “Terakhir, untuk PSU di Kab Bengkulu Selatan, Prov Bengkulu, monitoring dihadiri Anggota KPU Parsadaan Harahap yang meninjau langsung pelaksanaan PSU di TPS 03 Kelurahan Padang Kapuk, TPS 02 Kelurahan Ibul Kecamatan Kota Manna dan TPS 02 Desa Batu Lambang Kecamatan Pasar Manna,” kata Afif.

    “PSU di Kabupaten Bengkulu Selatan berlangsung di 330 TPS yang tersebar di 11 kecamatan 158 desa atau kelurahan dengan tingkat partisipasi pemilih 73,80 persen. Adapun jumlah pemilih PSU 126.739 pemilih dengan pengguna hak pilih 93.600,” kata dia.

    Berdasarkan hasil PSU selama 60 hari, total ada 8.763 TPS yang melakukan PSU di delapan daerah.

    (dwr/lir)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • KPU nilai Banjarbaru jadi contoh PSU damai didukung masyarakat

    KPU nilai Banjarbaru jadi contoh PSU damai didukung masyarakat

    Banjarbaru (ANTARA) – Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menilai Kota Banjarbaru di Kalimantan Selatan menjadi contoh Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 yang berlangsung damai dan didukung masyarakat.

    “Alhamdulilah suasana di sini terasa sangat sejuk dan damai, masyarakat antusias datang sejak pagi ke TPS,” kata dia saat melaksanakan supervisi dan monitoring PSU di Banjarbaru, Sabtu.

    Afifuddin mengunjungi sejumlah TPS di lima kecamatan di Banjarbaru bersama Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda dan anggota Bawaslu RI Herwin J Malonda.

    Dia juga turut didampingi Ketua KPU Kalsel Andi Tenri Sompa dan unsur forkopimda Kalsel.

    Afifuddin mengaku senang dari hasil pantauan sementara tingkat partisipasi pemilih cukup tinggi.

    Daftar pemilih tetap (DPT) di Banjarbaru sebanyak 195.819 orang terdiri dari 95.498 pemilih laki-laki dan 100.321 pemilih perempuan.

    “Harapan kita partisipasi pemilih bisa di atas 70 atau 80 persen, karena ini menunjukkan salah satu keberhasilan penyelenggaraan PSU,” jelasnya.

    Dia menyampaikan terima kasih kepada KPU Kalsel dan seluruh jajaran termasuk Bawaslu serta dukungan penuh pemerintah daerah dan TNI-Polri sehingga PSU dapat terlaksana sesuai jadwal dan berlangsung aman, lancar serta kondusif.

    Delapan daerah hari ini menyelenggarakan PSU setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

    Selain Banjarbaru di Kalsel yang menerapkan mekanisme satu pasangan calon Erna Lisa Halaby dan Wartono melawan kotak kosong, ada Kabupaten Serang (Banten), Kabupaten Pasaman (Sumatera Barat), Kabupaten Empat Lawang (Sumatera Selatan), Kabupaten Tasikmalaya (Jawa Barat), Kabupaten Kutai Kertanegara(Kalimantan Timur), Kabupaten Gorontalo Utara (Gorontalo), dan Kabupaten Bengkulu Selatan (Bengkulu).

    Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin melaksanakan supervisi dan monitoring PSU di Banjarbaru, Sabtu (19/4/2025). (ANTARA/Firman)

    Pewarta: Firman
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

  • Dulu Kenapa Diganti RUU ASN?

    Dulu Kenapa Diganti RUU ASN?

    GELORA.CO – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Doli Kurnia mempertanyakan sikap Komisi II DPR yang meributkan soal pembahasan revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu. Adapun RUU Pemilu masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang akan dibahas Baleg.

    Hal itu merespons sikap Komisi II DPR yang ingin mengambil alih pembahasan RUU Pemilu. Padahal Komisi II sempat menarik RUU Pemilu dari Prolegnas Prioritas 2025.

    “Sekarang mereka tiba-tiba minta, pertanyaannya kenapa dulu di drop?” kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/4/2025).

    Dia mengatakan, RUU Pemilu tak serta merta diambil alih oleh Baleg. Ada hal yang melatar belakanginya.

    Pada DPR Periode 2019-2024, Doli mengaku menjadikan RUU Pemilu sebagai usulan Komisi II. Saat itu, dia menjabat sebagai ketua Komisi II.

    Memasuki periode 2024-2029, Komisi II DPR yang diketuai oleh Rifqinizamy Karsayuda , juga masih memasukan RUU Pemilu sebagai usulan. Namun, menjelang Baleg menetapkan daftar Prolegnas Prioritas dan Prolegnas jangka panjang, Komisi II justru menggantinya dengan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).

    “Di awal periode (DPR 2024-2029), Baleg minta lagi ke masing-masing pimpinan komisi mana (RUU) prioritas. Pimpinan komisi yang baru waktu itu mengirimkan hal yang sama dengan apa yang saya kirim di akhir periode (DPR 2019-2024),” kata Doli.

    “Tapi, pada saat mau menjelang pembahasan di prolegnas, mereka (Komisi II) drop (RUU Pemilu). Mereka drop, ganti UU ASN,” sambungnya.

    Politisi Partai Golkar itu menilai, RUU Pemilu mendesak untuk segera dibahas. Oleh karena itu, dia berinisiatif tetap memasukannya ke dalam daftar Prolegnas Prioritas, namun diambil alih oleh Baleg.

    “Karena saya merasa itu undang-undang yang penting dan urgen, supaya masuk tetap di prioritas 2025, akhirnya saya usulkan jadi usulan Baleg, supaya enggak hilang,” ucap Doli.

    Baleg Tak Masalah RUU Pemilu Diambil Komisi II

    Prihal tarik menarik pembahasan RUU Pemilu, Doli menegaskan tak masalah jika tak lagi jadi usulan Baleg, dan dikembalikan ke Komisi II. Asalkan revisi segera dilakukan.

    “Buat saya enggak ada soal. Mau Komisi II, toh saya juga (anggota) Komisi II, mau di Baleg, mau di Pansus (Panitia Khusus), enggak ada soal. Yang penting buat saya ini udang-undang segera dibahas,” katanya.

    Namun, apabila ingin menyerahkan pembahasan RUU Pemilu ke Komisi II, ada mekanisme yang harus ditempuh. Sebab, RUU Pemilu sudah terlanjur tercatat dalam daftar Prolegnas Prioritas 2025 yang dibahas Baleg.

    Proses pergantiannya pun harus melalui rapat antara Baleg DPR dengan pemerintah untuk mengubah daftar prolegnas.

    “Kalaupun nanti misalnya mau diubah ke Komisi II, harus rapat dulu dengan pemerintah perubahanan prolegnas. Karena di dalam prolegnas sekarang kecantumnya di Baleg,” kata Doli.

    “Kenapa di Baleg? Karena tadi Komisi II nge-drop, (RUU) ASN yang dimasukan. Makanya saya heran, kok mereka protes terhadap keputusan yang mereka ambil sendiri,” sambungnya.

    RUU Pemilu Mendesak Segera Dibahas

    RUU Pemilu dinilai mendesak untuk segera dibahas, terlepas siapa nantinya yang ditugaskan untuk membahas. Salah satu alasannya untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

    Doli mengatakan, MK mengeluarkan sejumlah putusan yang bakal mengubah sejumlah substansi dalam UU Pemilu.

    “Yang penting segera dibahas. Karena apa? Putusan MK banyak sekali yang menyuruh kita untuk melakukan revisi undang-undang,” ucapnya.

    Dia membeberkan salah satu putusan MK yang mempengaruhi adanya RUU Pemilu yaitu syarat ambang batas parlemen atau parlementary threshold, dan ambang batas calon presiden atau presidential threshold.

    Selain itu, putusan MK juga meminta agar Pilkada dijadikan satu dengan pemilu. Karena itu tengah digodok rencana RUU Omnibus Law Poitik yang menggabungkan UU Pemilu, UU Plkada, dan UU Partai Politik

    “Artinya undang-undangnya harus satu, enggak boleh dua lagi,” kata Doli.

    Di sisi lain, tahapan pemilu selanjutnya akan dimulai 20 bulan sebelum hari pemilihan. Artinya, satu tahun sebelum tahapan pemilu dimulai proses pemilihan, penetapaan penyelenggaran pemilu.

    “Jadi kalau ditarik itu semua, artinya bulan Juli 2026 undang-undang ini harus selesai. Nah, dari sekarang itu kan tinggal satu tahun dua bulan lagi,” ucap Doli.

    Dia juga menyinggung komitmen Presiden Prabowo untuk perbaikan sistem politik. Hal itu juga menjadi salah satu alasan urgensi pembahasan RUU Pemilu.

    Doli berharap pemerintah bisa menyampaikan komitmen Prabowo kepada pimpinan partai-partai politik.

    “Pak Prabowo yang selama ini sering menyampaikan bahwa kita perlu perbaikan sistem politik, ya kan. Nah, pemerintah harus mendorong ini,” pungkasnya. 

  • 5 Fakta Menarik Lucky Hakim, Bupati Indramayu Liburan ke Jepang Tanpa Izin dan Ditegur Wamendagri

    5 Fakta Menarik Lucky Hakim, Bupati Indramayu Liburan ke Jepang Tanpa Izin dan Ditegur Wamendagri

    loading…

    Lucky Hakim, Bupati Indramayu kembali menjadi sorotan publik setelah perjalanan liburannya ke Jepang menuai kontroversi karena tanpa izin Kemendagri. Foto/Ist

    JAKARTA – Lucky Hakim, aktor yang kini menjabat sebagai Bupati Indramayu kembali menjadi sorotan publik setelah perjalanan liburannya ke Jepang menuai kontroversi. Keberangkatannya ke Negeri Sakura tersebut dilakukan tanpa izin resmi dari Kementerian Dalam Negeri.

    Plesiran Lucky Hakim tanpa izin memicu respons dari Wakil Menteri Dalam Negeri yang secara terbuka menyampaikan teguran.

    Di balik polemik tersebut, terdapat sejumlah fakta menarik yang mengungkap sisi lain dari sosok Lucky Hakim, baik sebagai pejabat publik maupun figur publik.

    Berikut 5 Fakta Menarik Lucky Hakim:

    1. Karier Cemerlang di Dunia Hiburan

    Lucky Hakim memulai kariernya sebagai model iklan televisi. Namanya melambung setelah membintangi sejumlah sinetron populer. Tak hanya di layar kaca, Lucky juga merambah dunia film layar lebar dengan berperan dalam sejumlah film layar lebar.

    Selain berakting, ia juga menunjukkan bakat di belakang layar sebagai penulis, desainer produksi, dan produser eksekutif dengan mendirikan rumah produksi sendiri yang telah menghasilkan lebih dari 20 FTV.

    2. Pencinta Hewan dan Alam

    Lucky dikenal sebagai sosok yang punya kecintaan tinggi terhadap hewan dan alam. Ia memelihara berbagai jenis satwa dan aktif menyuarakan isu konservasi. Ia juga sempat jadi pembicara dalam beberapa kampanye pelestarian lingkungan. Hal ini membuatnya punya banyak penggemar dari kalangan pecinta binatang.

    3. Terjun ke Politik, Pernah Jadi Anggota DPR hingga Bupati

    Dari dunia hiburan, Lucky kemudian terjun ke politik. Ia pernah menjabat sebagai anggota DPR RI. Tahun 2021, ia terpilih sebagai Wakil Bupati Indramayu, namun kemudian mengundurkan diri.

    Tak berhenti di situ, ia kembali mencalonkan diri dan akhirnya terpilih sebagai Bupati Indramayu di Pilkada 2024. Keputusannya ini sempat menuai pro dan kontra, tapi menunjukkan bahwa Lucky serius ingin membangun daerahnya.

    4. Kontroversi Perjalanan ke Jepang Tanpa Izin

    Baru-baru ini, Lucky menjadi sorotan karena perjalanannya ke Jepang tanpa izin resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Menurut aturan, setiap kepala daerah wajib mengajukan izin sebelum bepergian ke luar negeri.

    Wamendagri Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa tidak ada pengajuan izin dari Lucky Hakim terkait perjalanannya tersebut. Akibatnya, Kemendagri berencana memanggil Lucky untuk memberikan klarifikasi.

    “Pak Bupati sudah melakukan komunikasi dan menyampaikan permohonan maaf. Namun kami tetap meminta beliau hadir untuk memberikan klarifikasi secara langsung,” ujar Bima Arya.

    5. Disindir Dedi Mulyadi, Viral di Media Sosial

    Tindakan Lucky ini juga mendapat sorotan dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Lewat akun TikTok-nya, Dedi menyampaikan sindiran yang cukup menohok bagi Lucky Hakim.

    “Selamat berlibur Pak Lucky Hakim, nanti kalau ke Jepang lagi bilang dulu ya,” ucap Dedi, disertai ekspresi santai. Unggahan tersebut viral dan menuai banyak komentar dari warganet.

    Dari kasus yang terjadi kepada Lucky Hakim banyak yang menyayangkan tindakan Lucky, meskipun ada juga yang membelanya. Meskipun telah menyampaikan permohonan maaf secara langsung, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda tetap meminta Kemendagri untuk memberikan sanksi tegas kepada Lucky Hakim.

    Dengan begitu diharapkan hal yang terjadi kepada Lucky dapat menjadi pengingat bagi seluruh pejabat daerah agar senantiasa patuh terhadap aturan, transparan dalam bertindak, dan mengutamakan kepentingan publik di atas urusan pribadi.(MG/Alya Ramadhanty Vardiansyah)

    (shf)

  • 5 Fakta Lucky Hakim Liburan ke Jepang: Wamendagri Minta Klarifikasi, Dedi Mulyadi Beri Teguran – Halaman all

    5 Fakta Lucky Hakim Liburan ke Jepang: Wamendagri Minta Klarifikasi, Dedi Mulyadi Beri Teguran – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Polemik Bupati Indramayu, Lucky Hakim liburan ke Jepang mendapat sorotan dari anggota DPR RI, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

    Meski mengaku tak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), namun plesiran ke Jepang dilakukan saat libur lebaran 2025.

    Dalam surat edaran yang dikeluarkan Kemendagri, kepala daerah dilarang bepergian keluar negeri selama libur lebaran 2025.

    Lucky Hakim dan keluarganya berangkat ke Jepang pada Rabu (2/4/2025).

    Dedi Mulyadi baru mengetahui Lucky Hakim berada di Jepang pada Minggu (6/4/2025) dari postingan Instagram @japantour.id.

    Foto Lucky Hakim jalan-jalan ke Jepang diunggah ulang Dedi Mulyadi di akun TikTok @dedimulyadiofficial dan diberi tulisan sindiran.

    “Selamat Berlibur Pak Lucky Hakim, Nanti Kalau ke Jepang Lagi, Bilang Dulu Yah…” tulis Dedi Mulyadi.

    Berikut 5 fakta Lucky Hakim jalan-jalan ke Jepang tanpa izin:
    1. Wamendagri akan Panggil Lucky Hakim

    Wakil Menteri Dalam Negeri RI (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, mengaku sudah menghubungi Lucky Hakim dan meminta klarifikasi terkait keluar negeri tanpa izin.

    “Saya sudah komunikasi dengan pak Bupati, kami akan minta penjelasan langsung,” ujarnya.

    Informasi yang disampaikan Lucky Hakim belum detail dan akan meminta keterangan sepulang dari Jepang.

    “Belum detail menjelaskan,” imbuhnya.

    Ia membenarkan adanya undang-undang yang mengatur perjalanan kepala daerah keluar negeri.

    “Dalam UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, di dalam Pasal 76 Ayat (1) huruf i KDH dan WKDH (Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah) dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri,” tegasnya.

    Bima Arya enggan membahas sanksi yang akan dijatuhkan ke Lucky Hakim lantaran belum ada klarifikasi.

    “Soal sanksi nanti, yang penting kita dengar dulu penjelasan beliau,” terangnya.

    2. Kata Ketua Komisi II DPR RI

    Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, meminta Kemendagri untuk memberikan sanksi tegas ke Lucky Hakim.

    “Peristiwa Lucky Hakim ini harus menjadi pembelajaran bagi seluruh kepala daerah di Indonesia agar lebih disiplin. Saya mendorong Kemendagri untuk memberikan sanksi,” ungkapnya.

    Rifqinizamy Karsayuda menegaskan, kepala daerah memiliki tanggung jawab pelayanan publik sehingga tak mengenal hari libur.

    “Kalau bupati atau wali kota, izinnya harus melalui gubernur dan selanjutnya ke Mendagri. Kalau gubernur, langsung ke presiden,” tuturnya.

    3. Kata DPW NasDem Jabar

    Ketua DPW NasDem Jawa Barat, Mamat Rachmat, mengaku masih menunggu Lucky Hakim memberikan klarifikasi.

    Mamat mengetahui Lucky Hakim liburan ke Jepang dari media sosial.

    “Saya belum mendapatkan update, justru baru tahu dari media juga. Jadi, kami belum berkomunikasi dengan yang bersangkutan,” tuturnya, Senin (7/4/2025).

    Partai NasDem akan memanggil Lucky Hakim sepulang dari Jepang untuk dimintai keterangan.

    “Mungkin setelah pulang nanti, kami akan konfirmasi ke yang bersangkutan,” tandasnya.

    4. Pengakuan Lucky Hakim

    Lucky Hakim membenarkan sedang liburan ke Jepang bersama keluarga.

    Pria 45 tahun itu menjelaskan, berangkat ke Jepang pada Rabu (2/4/2025) dan kembali ke Indonesia pada Minggu (6/4/2025).

    “Setahu saya cuti bersama sampai tanggal 7 dan tentu insyaallah tanggal 8 sudah kembali kerja,” ucapnya, Minggu.

    Sepulang dari Jepang, Lucky Hakim akan menghadap Kemendagri untuk memberikan penjelasan perjalanannya ke luar negeri.

    Lucky menegaskan, liburan ke Jepang menggunakan biaya pribadi.

    “Saya sebagai Bupati Indramayu juga beberapa waktu lalu mencoret anggaran perjalanan dinas ke luar negeri sebesar Rp500 juta dan anggaran mobil dinas Baru sebesar Rp 1 miliar,” lanjutnya.

    Menurutnya, penghematan anggaran yang dilakukan selama ini untuk biaya program satu desa satu sarjana.

    “Yakni yang jumlahnya ada 317 orang per tahun,” tuturnya.

    5. Teguran Dedi Mulyadi

    Menurut Dedi Mulyadi, Lucky Hakim tak pernah berkomunikasi dengan dirinya perihal perjalanan ke Jepang.

    “Enggak ada (izin), pemberitauan ke saya juga enggak ada. Lucky Hakim ke saya WhatsApp, ke Jepang enggak ada.”

    “Malah beberapa kali saya WA enggak direspons. Saya kan suka memberitahu kegiatan, ada ini, itu, enggak direspons. Pas buka WA ternyata di Jepang,” ungkapnya, Minggu (6/4/2025), dikutip dari TribunJabar.id.

    Politisi partai Gerindra tersebut, meminta kepala daerah menjadikan momentum lebaran untuk silaturrahmi bersama warganya.

    Selama arus mudik dan arus balik, kepala daerah di Jawa Barat juga diminta memantau agar tak terjadi kecelakaan.

    “Kemudian juga berbagai problem bisa terjadi ketika Lebaran, arus macet kemudian berbagai peristiwa sering terjadi situasi juga makanya harus standby. Apalagi keluar negeri tanpa izin,” tegasnya.

    Dedi menambahkan, tindakan Lucky Hakim melanggar undang-undang dan terancam sanksi pemberhentian selama tiga bulan.

    “Ada di undang-undangnya itu, dilihat di undang-undang diberhentikan selama tiga bulan. Ada di situ,” ucapnya.

    Sebagian artikel telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Liburannya Disindir KDM, Bupati Indramayu Lucky Hakim Bakal ke Kemendagri, Sebut Pakai Dana Pribadi

    (Tribunnews.com/Mohay/Rizki Sandi) (TribunJabar.id/Nazmi/Handika Rahmah) 

  • Buntut Bentrokan Pilkada Puncak Jaya, Revisi UU Pemilu Dinilai Mendesak

    Buntut Bentrokan Pilkada Puncak Jaya, Revisi UU Pemilu Dinilai Mendesak

    Buntut Bentrokan Pilkada Puncak Jaya, Revisi UU Pemilu Dinilai Mendesak
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi II DPR RI menilai revisi paket Undang-Undang (UU) Pemilu kian mendesak dilakukan, menyusul bentrokan antarpendukung pasangan calon kepala daerah di Puncak Jaya, Papua Tengah, yang menewaskan 12 orang dan melukai ratusan lainnya.
    Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan insiden tersebut menjadi bukti bahwa pelaksanaan Pilkada di sejumlah daerah masih menyisakan persoalan serius yang perlu dievaluasi secara menyeluruh.
    “Kita perlu melakukan evaluasi mendasar terkait dengan pelaksanaan kampanye dan Pilkada di beberapa daerah, termasuk di Papua yang kerap kali mendatangkan konflik bahkan merebut nyawa,” ujar Rifqinizamy saat dihubungi, Senin (7/4/2025).
    Menurut Rifqinizamy, pembahasan revisi UU paket politik – termasuk UU Pilkada – akan menjadi prioritas Komisi II DPR RI.
    Dia menilai, konflik yang berujung pada jatuhnya korban jiwa menunjukkan sistem pilkada saat ini belum sepenuhnya adaptif terhadap karakteristik sosial masyarakat di daerah tertentu.
    “Hal ini saya kira akan menjadi bagian penting dalam rangka pembahasan revisi undang-undang paket politik, termasuk di dalamnya terkait dengan Undang-Undang Pilkada di Komisi II DPR RI,” kata Rifqinizamy.
    Politikus Nasdem tersebut menyampaikan, salah satu opsi yang layak dipertimbangkan adalah penerapan sistem Pilkada asimetris.
    Dalam sistem ini, mekanisme pemilihan kepala daerah bisa berbeda-beda tergantung pada tingkat pendidikan, kesejahteraan, hingga kondisi sosial-politik masyarakat di suatu wilayah.
    “Apakah kemudian ide untuk menarik kembali Pilkada ke DPRD, atau kita melaksanakan pilkada yang asimetris, dalam pengertian di setiap tempat itu berbeda cara dan mekanisme pemilihan kepala daerahnya tergantung dari berbagai macam variabel, termasuk tingkat pendidikan dan kesejahteraan masyarakatnya,” kata dia menjelaskan.
    “Itu juga menjadi bagian penting untuk kita melakukan evaluasi terkait dengan Pilkada kita hari ini,” imbuh Rifqinizamy.
    Sebelumnya diberitakan, bentrokan antara massa pendukung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya, Yuni Wonda–Mus Kogoya (paslon nomor urut 1) dan Miren Kogoya–Mendi Wonerengga (paslon nomor urut 2), masih terus terjadi hingga Jumat (4/4/2025).
    Data yang dihimpun
    Kompas.com
    menunjukkan bahwa bentrokan telah berlangsung sejak 27 November 2024 hingga awal April 2025.
    Kepala Operasi Satuan Tugas Damai Cartenz, Faizal, mengungkapkan bahwa konflik ini telah menewaskan 12 orang dan melukai 658 lainnya.
    “Bentrokan antara massa pendukung ini menyebabkan 12 orang meninggal dunia dan ratusan lainnya mengalami luka-luka,” ujar Faizal dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (5/4/2025).
    Dari jumlah korban meninggal dunia, delapan orang berasal dari pendukung paslon nomor urut 1 dan empat lainnya dari pendukung paslon nomor urut 2.
    Sementara itu, korban luka terdiri dari 423 orang dari paslon nomor urut 1 dan 230 orang dari paslon nomor urut 2.
    “Korban luka-luka berjumlah 658 orang dengan rincian 423 orang merupakan pendukung paslon 1 dan 230 orang lainnya dari kubu paslon nomor urut 2,” ungkap Faizal.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Komisi II DPR: Bentrok PSU di Puncak Jaya harus dibawa ke ranah pidana

    Komisi II DPR: Bentrok PSU di Puncak Jaya harus dibawa ke ranah pidana

    Bentrokan yang terjadi adalah konflik politis yang menyebabkan warga menjadi korban.

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan bahwa bentrokan yang terjadi terkait dengan penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah, harus dibawa ke ranah hukum pidana.

    “Bentrokan yang terjadi adalah konflik politis yang menyebabkan warga menjadi korban,” kata Rifqi saat dihubungi di Jakarta, Senin.

    Wakil rakyat yang berada di komisi yang membidangi pemerintah dalam negeri, pertanahan, dan pemberdayaan aparatur meminta aparat keamanan, baik Polri maupun TNI, bisa memastikan situasi aman.

    Rifqi menegaskan bahwa pelaksanaan PSU di beberapa tempat itu bukan hanya kewajiban penyelenggara pemilu dan pemerintah daerah, melainkan juga merupakan kewajiban dari berbagai pemangku kepentingan.

    Dengan adanya kasus itu, dia memandang perlu evaluasi mendasar terkait dengan pelaksanaan kampanye dan pilkada di beberapa beberapa daerah, termasuk di Papua yang kerap kali mendatangkan konflik hingga meregang nyawa.

    “Hal ini saya kira akan menjadi bagian penting dalam rangka pembahasan revisi undang-undang paket politik, termasuk di dalamnya terkait dengan Undang-Undang Pilkada di Komisi II DPR RI,” katanya.

    Legislator itu menyebutkan ada dua ide terkait dengan perubahan sistem pilkada, yakni pilkada yang dipilih oleh DPRD setempat atau pilkada yang dilaksanakan secara asimetris.

    Ia lantas menjelaskan bahwa asimetris adalah setiap tempat memiliki cara dan mekanisme pilkada tersendiri. Dalam hal ini, pemilihan kepala daerahnya tergantung pada berbagai macam variabel, termasuk tingkat pendidikan dan kesejahteraan masyarakatnya.

    “Itu juga menjadi bagian penting untuk kita melakukan evaluasi terkait dengan pilkada kita hari ini,” kata dia.

    Sebelumnya, Polres Puncak Jaya menyatakan bahwa bentrokan yang kembali terjadi antara dua kelompok pendukung pasangan calon bupati dan wakil bupati di daerah itu, Rabu (2/4), telah menyebabkan 59 orang terluka akibat terkena panah.

    Selain itu, kata Kapolres Puncak Jaya AKBP Kuswara di Mulia, Jumat, juga bentrokan tersebut menyebabkan delapan rumah dan honai (rumah adat tradisional suku Dani) ludes terbakar.

    “Bentrokan yang kembali terjadi sejak Rabu itu telah menyebabkan jatuhnya korban jiwa dan harta di Kabupaten Puncak Jaya,” kata AKBP Kuswara.

    Selain itu, Satgas Operasi Damai Cartenz mencatat bahwa konflik pendukung pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya sudah menyebabkan 12 orang warga tewas, 658 orang terluka, serta 201 bangunan rumah dibakar massa. Peristiwa ini terjadi sejak 27 November 2024 hingga 4 April 2025.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • MK Larang Caleg Terpilih Maju Pilkada, DPR: Membatasi Ruang untuk Parpol

    MK Larang Caleg Terpilih Maju Pilkada, DPR: Membatasi Ruang untuk Parpol

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang calon legislatif (caleg) terpilih mundur demi maju pada pemilihan kepada daerah (Pilkada).

    Rifqi, sapaan akrabnya, menerangkan putusan MK itu akan menjadi bahan Komisi II dalam merevisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).

    Meski begitu, legislator NasDem ini memandang putusan MK tersebut akan mempersempit ruang partai politik dalam melakukan simulasi penugasan kader-kadernya, baik dalam Pileg maupun Pilkada.

    “Dari sisi partai politik, sekali lagi putusan Mahkamah Konstitusi ini membatasi ruang bagi kami untuk menempatkan kader-kader kami [parpol] melalui Pemilu yang tersedia,” tambahnya melalui keterangan resmi yang dikutip Minggu (23/3/2025).

    Padahal, imbuh Rifqi, hak untuk menempatkan kader ada pada partai politik. Sebab itu, dengan adanya pembatasan dalam putusan MK itu, sejak jauh hari parpol tentu harus melakukan simulasi ulang terhadap penugasan kader dalam kontestasi Pileg ataukah Pilkada. 

    “Fokus di mana mereka [kader] yang harus ikut Pileg, mana mereka yang harus ikut Pilkada sejak awal sebelum 2029 berlangsung,” tegasnya.

    Dilanjutkannya, apalagi waktu penjadwalan Pilkada 2029 mendatang tidak lagi berimpitan dengan waktu penjadwalan Pileg. Ini direncanakan karena berdasarkan evaluasi Pilkada 2024 lalu.

    “Karena berdasarkan evaluasi Pilkada 2024 lalu, pelaksanaan Pileg dan Pilpres di waktu yang berdekatan itu membuat banyak aspek teknis kepemiluan menjadi kacau balau. Tidak tertangani karena ada tumpang tindih tahapan,” tukasnya.

    Sebagaimana diketahui MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh tiga mahasiswa, Adam Imam Hamdana, Wianda Julita Maharani, dan Wianda Julita Maharani terkait larangan pengunduran diri calon anggota DPR/DPD dan DPRD terpilih demi maju pilkada. 

    Melalui Putusan perkara nomor 176/PUU-XXII/2024 yang dibacakan dalam sidang yang digelar di gedung MK, Jumat (21/3/2025), MK mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. 

    Salah satunya memutuskan mengatakan caleg terpilih boleh saja mengundurkan diri karena mendapat penugasan dari negara untuk menduduki jabatan yang tidak melalui pemilihan umum. Dengan kata lain caleg terpilih bisa saja mundur, asal bukan untuk mengikuti Pilkada.