Tag: Rifqinizamy Karsayuda

  • Provinsi baru, langkah strategis jaga kedaulatan di perbatasan Natuna

    Provinsi baru, langkah strategis jaga kedaulatan di perbatasan Natuna

    Natuna (ANTARA) – Dengan iringan musik Melayu, Ketua Komisi II DPR RI asal Riau, Rifqinizamy Karsayuda, bersama Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, dan Bupati Natuna, Cen Sui Lan, memasuki Gedung Sri Serindit.

    Di dalam gedung, tampak ratusan masyarakat Natuna mengenakan pakaian adat. Ada yang memakai baju kurung lengkap dengan kain songket dan tanjak, ada pula yang mengenakan peci, songkok, serta jilbab bagi perempuan.

    Sambil tersenyum, sebagian masyarakat menjabat tangan para pemimpin yang mereka harapkan dapat membawa perubahan bagi wilayah perbatasan.

    Kedatangan Rifqi dan Ansar ke Natuna pada pekan ketiga April 2025 itu, bukan semata untuk kunjungan kerja atau rekreasi guna melepas penat dari hiruk-pikuk kota besar, melainkan untuk tujuan yang lebih strategis.

    Mereka hadir dalam rangka mengikuti diskusi publik mengenai percepatan pembentukan Provinsi Khusus Kepulauan Natuna-Anambas, dalam perspektif integrasi dan kedaulatan bangsa di perbatasan. Kehadiran mereka juga menjadi bukti keseriusan dalam mendorong agar aspirasi masyarakat segera terwujud.

    Kabupaten Natuna dan Kabupaten Kepulauan Anambas tengah diperjuangkan untuk disatukan dalam pembentukan provinsi baru, dengan tujuan utama menjaga kedaulatan dan keamanan negara, karena kedua wilayah ini berbatasan langsung dengan China, Malaysia, dan beberapa negara lainnya.

    Para tokoh di wilayah ini membentuk Badan Perjuangan Pemekaran Provinsi Khusus Kepulauan Natuna Anambas (BP3K2NA), sebagai wadah untuk bergerak.

    Para tokoh masyarakat di Natuna berpendapat Natuna dan Anambas, yang merupakan etalase Indonesia di wilayah utara, wajib diperhatikan dan disejahterakan agar negara tetangga segan dan menghargai keberadaan Indonesia, terlebih di Laut Natuna Utara yang kerap menjadi lokasi operasi kapal ikan asing (KIA) ilegal dan kapal penjaga pantai China.

    Natuna-Anambas diyakini lamban mencapai kemakmuran karena kewenangan otonomi yang masih bergantung pada regulasi dari pemerintah provinsi dan pusat, baik dalam perencanaan pembangunan, penganggaran, maupun kebijakan strategis.

    Faktor lain yang menyebabkan keterlambatan pembangunan adalah letak geografis Natuna dan Anambas yang jauh dari Ibu Kota Provinsi Kepri (Tanjungpinang) serta minim akses transportasi yang memadai ke Tanjungpinang dan wilayah lainnya, termasuk ke pusat pemerintahan di Jakarta.

    Natuna hanya dapat diakses melalui laut dan udara. Jika diukur dalam garis lurus, jaraknya ke ibu kota provinsi, Tanjungpinang, mencapai 700 hingga 800 kilometer.

    Perjalanan udara menuju Natuna memakan waktu sekitar 1,5 jam. Harga tiket pesawat, jika beruntung, bisa sekitar Rp1,3 juta, namun bisa juga mencapai Rp2 juta. Penerbangan tersedia satu kali sehari, dan hanya dua kali dalam sepekan (Selasa dan Kamis), namun mulai pekan kedua Mei 2025, penerbangan hanya tersedia satu kali setiap hari.

    Sementara itu, jalur laut lebih hemat hanya ratusan ribu rupiah ditambah biaya perbekalan, namun waktu tempuh bisa mencapai satu hari dua malam, dengan jadwal kapal yang tersedia setiap tiga hari sekali, dan risiko menggunakan transportasi ini cukup tinggi, sebab tidak jarang laut Natuna mengamuk dengan mencipta gelombang tinggi mencapai empat hingga enam bahkan sembilan meter.

    Dengan menjadi provinsi, Natuna-Anambas diyakini akan lebih cepat berkembang karena rentang kendali dapat diperpendek dan kewenangan bisa lebih optimal dijalankan dari pusat pemerintahan yang lebih dekat secara geografis.

    Rekomendasi

    Keseriusan para pemimpin di Kepulauan Riau untuk memekarkan kedua daerah ini bukan hanya omong kosong, namun telah dibuktikan dengan rekomendasi tertulis yang dimulai dari Bupati Natuna periode 2021-2025 Wan Siswandi, pada Juli 2023 kepada Badan Perjuangan Pemekaran Provinsi Khusus Kepulauan Natuna Anambas (BP3K2NA).

    Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, pada awal 2024 juga telah menyetujui dan menandatangani rekomendasi tersebut. Terbaru, rekomendasi ini ditandatangani oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepri, Imam Setiawan.

    Persetujuan dari ketiga tokoh ini didasarkan pada urgensi kedaulatan atau keamanan. Sebab, jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, secara administrasi, Natuna dan Anambas belum memenuhi syarat untuk membentuk daerah otonom baru (DOB), karena jumlah kabupaten hanya dua, sementara yang dibutuhkan minimal lima kabupaten dan kota.

    Menurut Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, jika dilihat dalam konteks strategi nasional, karena wilayah ini merupakan perbatasan negara, maka pembentukan provinsi baru menjadi sangat penting.

    Hal ini juga diungkapkan oleh Bupati Natuna yang saat ini dijabat oleh Cen Sui Lan.

    Ketua Komisi II DPR RI asal Riau, Rifqinizamy Karsayuda saat memberikan sambutan pada diskusi publik dengan tema percepatan pembentukan Provinsi Khusus Kepulauan Natuna-Anambas, dalam perspektif integrasi dan kedaulatan bangsa di perbatasan yang ditaja oleh BP3K2NA di Gedung Sri Serindit, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, Rabu (23/4/2025). ANTARA/Muhamad Nurman/aa.

    Selain itu, Ketua Komisi II DPR RI, Rifki, juga meyakini urgensi pemekaran wilayah Kepulauan Natuna Anambas, jika dilihat dari sudut pandang menjaga kedaulatan NKRI, memperkuat pertahanan bangsa di kawasan regional ASEAN–Asia, mempercepat kesejahteraan masyarakat, memperpendek jarak antar wilayah, serta pemerataan pembangunan hingga ke pelosok daerah, maka pembentukan Provinsi Natuna Anambas akan lebih mudah didorong pada tingkat nasional.

    Menjadikan Natuna dan Anambas sebagai provinsi baru akan mempermudah pengembangan wilayah yang kaya akan sumber daya perikanan, minyak dan gas ini.

    Pasalnya, Dana Bagi Hasil (DBH) Migas yang selama ini dialokasikan untuk pembangunan di kabupaten dan kota di Provinsi Kepulauan Riau dapat lebih difokuskan ke daerah-daerah yang berada di bawah naungan Provinsi Kepulauan Natuna Anambas, karena sebagian besar pengeboran minyak dekat dengan daerah ini.

    Dengan demikian, Pemerintah Pusat tidak perlu khawatir dalam memekarkan daerah ini, karena mampu mandiri. Terlebih jika Pemerintah Pusat memberikan kewenangan khusus berupa perluasan batas laut melebihi 12 mil laut.

    Potensi PAD

    Bagi daerah kepulauan seperti Kepri, laut merupakan sumber daya utama yang dapat menunjang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

    Lebih dari 90 persen wilayah Kepri berupa laut. Potensi lestari perikanan di wilayah ini diperkirakan mencapai lebih dari 1 juta ton per tahun. Namun, sejauh ini baru sekitar 330 ribu ton yang dimanfaatkan, dan sebagian besar potensi tersebut berada di wilayah Natuna dan Anambas.

    Jika potensi ini dimanfaatkan secara optimal, bukan hanya akan membuat provinsi baru ini menjadi mandiri, tetapi juga akan berdampak positif terhadap perekonomian nasional.

    Terlebih lagi, di Natuna tepatnya di Pulau Serasan telah dibangun Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yang dapat dimanfaatkan sebagai jalur keluar dan masuk komoditas antara Indonesia dan Malaysia, serta berpotensi dikembangkan untuk menjangkau negara lain.

    Dengan dukungan politik dari eksekutif, legislatif, dan masyarakat lokal, serta pertimbangan strategis yang menyangkut kedaulatan, ekonomi, dan pemerataan pembangunan, Natuna dan Anambas telah memenuhi syarat substantif untuk menjadi provinsi baru.

    Pemerintah pusat tidak perlu ragu karena pemekaran ini bukan semata-mata kehendak lokal dan kehausan jabatan, melainkan bagian dari strategi besar menjaga kedaulatan dan menghidupkan wilayah perbatasan.

    Provinsi Kepulauan Natuna Anambas adalah jawaban atas tantangan geopolitik, kesenjangan pembangunan, dan kebutuhan kemandirian daerah.

    Editor: Slamet Hadi Purnomo
    Copyright © ANTARA 2025

  • Komisi II DPR komitmen pastikan pemerintah daerah mampu mandiri fiskal

    Komisi II DPR komitmen pastikan pemerintah daerah mampu mandiri fiskal

    Jakarta (ANTARA) – Komisi II DPR RI berkomitmen untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan daerah mampu mandiri secara fiskal dengan pendapatan asli daerah (PAD), melalui optimalisasi peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) hingga Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

    “Komisi II DPR RI berkomitmen untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada akhirnya bisa memberdayakan daerah itu sendiri dengan cara pendekatan pendapatan asli daerah, termasuk di dalamnya optimalisasi peran BUMD dan BLUD,” kata Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

    Hal itu disampaikannya ketika ditemui usai berakhirnya rapat kerja dan rapat dengar pendapat dengan belasan gubernur maupun perwakilannya serta Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk guna membahas soal dana transfer pusat ke daerah, yang merupakan rapat lanjutan dengan gubernur-gubernur lainnya sejak Senin (28/4).

    “Tiga hari berturut-turut kami undang dan semuanya datang, kendati tidak semua gubernur, ada yang beberapa mewakilkan kepada wakil gubernur, tentu ini sejarah baru untuk membangun hubungan yang baik antara pemerintah pusat dan daerah,” ujarnya.

    Dia lantas berkata, “Adapun hal-hal teknis yang menjadi hambatan bagi pelaksanaan otonomi selama ini, kami akan lakukan secepat mungkin bersama Kementerian Dalam Negeri dan mitra kerja yang lain.”

    Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk menyebut rapat sejak Senin hingga Rabu (28-30 April 2025) memberikan gambaran utuh tentang semangat desentralisasi fiskal melalui otonomi daerah guna memberdayakan masyarakat di daerah tersebut.

    “Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama juga akan kami perbaiki regulasinya, mungkin barangkali ada yang belum mewadahi dengan desentralisasi tersebut,” kata Ribka.

    Ihwal kemandirian fiskal oleh pemerintah daerah menjadi salah satu butir kesimpulan dari keseluruhan rapat kerja dan rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI dengan Wamendagri dan 38 gubernur/wakil gubernur seluruh Indonesia.

    “Mendorong kemandirian fiskal daerah yang kuat kepada seluruh provinsi, kabupaten dan kota di Indonesia dengan menggali lagi seluruh potensi di berbagai sektor untuk mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang lebih tinggi sehingga dapat mempercepat pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” kata Rifqinizamy di akhir rapat saat membacakan butir demi butir kesimpulan.

    Dia kemudian melanjutkan, mendorong kepala daerah yang ada di Indonesia untuk meningkatkan tata kelola BLUD berbasis prinsip kemandirian keuangan dan optimalisasi layanan BLUD di bidang kesehatan, pendidikan, dan lainnya melalui inovasi manajerial dan pelayanan.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

  • Harta Kekayaan Rudi Mas’ud, Gubernur Kaltim Sebut Dedi Mulyadi Gubernur Konten

    Harta Kekayaan Rudi Mas’ud, Gubernur Kaltim Sebut Dedi Mulyadi Gubernur Konten

    PIKIRAN RAKYAT – Rudi Mas’ud, Gubernur Kaltim, menjuluki Dedi Mulyadi sebagai Gubernur Konten, simak harta kekayaan pemimpin tertinggi Provinsi Kalimantan Timur tersebut. Hal itu disampaikan Rudi di Rapat Komisi II DPR pada Selasa, 29 April 2025.

    Diketahui Rudi baru menjabat gubernur sejak 20 Februari 2025. Sebelumnya, ia menjadi Anggota DPR periode 2019-2024 dapil Kalimantan Timur. Saat itu, ia menjadi anggota dewan Komisi VII bidang energi, riset, dan teknologi.

    Gubernur Kaltim sebut Dedi Mulyadi Gubernur Konten

    Gubernur Kaltim Rudi Masud menyampaikan julukannya untuk Gubernur Jabar saat dipersilakan bicara oleh Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. Rudi mengucapkan hal itu setelah mengucapkan salam kepada Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk, pejabat eselon I Kemendagri, dan kepala daerah lain.

    “Terima kasih banyak Bu Wamen dan seluruh gubernur yang hadir hari ini. Kang Dedi, Gubernur Konten, mantap nih Kang Dedi. Dan seluruh pejabat eselon I Kemendagri yang hadir, bupati, wali kota via Zoom,” ujarnya sambil tersenyum.

    Julukan itu ditanggapi Dedi Mulyadi dengan menyebut belanja iklan Pemerintah Provinsi Jawa Barat menjadi menurun. Konten yang dibuatnya membuat pemprov hemat anggaran dari yang sebelumnya Rp50 miliar. Salah satu konten yang sedang disorot adalah dialog dengan remaja yang kecewa rumahnya dibongkar, remaja itu juga menuntut kegiatan perpisahan di sekolah tetap digelar meski dinilai memberatkan orang tua siswa.

    “Alhamdulillah dari konten yang saya miliki itu bisa menurunkan belanja rutin iklan. Biasanya iklan di Pemprov Jabar kerja sama medianya Rp 50 miliar. Sekarang cukup Rp 3 miliar tetapi viral terus,” ujar pria yang akrab disapa KDM tersebut disambut tepuk tangan.

    Harta kekayaan Gubernur Kaltim

    Rudi Masud yang merupakan Gubernur Kaltim terakhir kali lapor harta kekayaan pada 29 Maret 2023. Berikut rinciannya menurut laman e-LHKPN KPK:

    Tanah dan bangunan di Kab/Kota Kota Samarinda seluas 170 m2/170 m2, hasil sendiri Rp3.000.000.000 Tanah dan bangunan di Kab/Kota Kota Jakarta Selatan seluas 200 m2/50 m2, hasil sendiri Rp250.500.000 Tanah dan bangunan di Kab/Kota Kota Jakarta Selatan seluas 685 m2/590 m2, hasil sendiri Rp6.200.000.000 Tanah dan bangunan di Kab/Kota Kota Jakarta Selatan seluas 720 m2/590 m2, hasil sendiri Rp15.000.000.000
    Tanah di Kab/Kota Kota Penajam Paser Utara seluas 100000 m2, lainnya Rp2.050.000.000

    Total tanah dan bangunan: Rp26.500.500.000

    Daftar kendaraan milik Gubernur Kaltim Mobil Honda Freed keluaran tahun 2008, hasil sendiri Rp125 juta Mobil Honda CRV keluaran 2010, hasil sendiri Rp125 juta Mobil Suzuki X-Over keluaran 2007, hasil sendiri Rp75 juta

    Total kendaraan: Rp325.000.000

    Daftar harta lainnya milik Gubernur Kaltim Harta Bergerak Lainnya: Rp450.000.000 Kas dan Setara Kas: Rp28.723.263.772 Harta Lainnya: Rp265.000.000.000 Utang: Rp137.694.480.000

    Total harta kekayaan: Rp183.304.283.772

    Demikian harta kekayaan Gubernur Kaltim Rudi Masud. Pemimpin tertinggi Provinsi Kalimantan Timur ini menyebut Gubernur Jabar Dedi Mulyadi sebagai Gubernur Konten.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Komisi II DPR minta Kemendagri buat peraturan guna bubarkan BUMD sakit

    Komisi II DPR minta Kemendagri buat peraturan guna bubarkan BUMD sakit

    Setiap tahun APBD digelontorkan, sementara BUMD-nya, benefitnya dalam bentuk profit tidak pernah hadir.

    Jakarta (ANTARA) – Komisi II DPR RI meminta Kementerian Dalam Negeri untuk menyiapkan Rancangan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang mengatur mengenai pembubaran bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang kondisinya tidak sehat.

    Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan bahwa peraturan itu bakal berisi tentang pengawasan dan pembinaan BUMD yang dimiliki pemerintah daerah. Dengan peraturan itu, pembubaran BUMD yang tidak sehat bisa dilakukan oleh pemerintah pusat.

    “Di dalamnya, kewenangan untuk pemerintah pusat membubarkan BUMD jika nyata-nyata BUMD itu tidak sehat,” kata Rifqinizamy di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

    Menurut dia, sejumlah pemerintah daerah ada yang memiliki BUMD dengan kondisi yang baik dan bisa menunjang kemandirian fiskal daerah. Di sisi lain, ada BUMD di daerah yang justru menjadi beban bagi pemerintah daerah karena tidak menghasilkan keuntungan.

    “Setiap tahun APBD digelontorkan, sementara BUMD-nya, benefitnya dalam bentuk profit tidak pernah hadir,” kata wakil rakyat yang berada di komisi yang membidangi pemerintah dalam negeri, pertanahan, dan pemberdayaan aparatur ini.

    Untuk itu, dia mengusulkan ke Kemendagri agar permendagri itu juga bisa mengatur adanya holding bagi BUMD. Kelak BUMD tidak hanya akan beroperasi di daerahnya saja, tetapi juga beroperasi di daerah lain.

    Selain itu, dia ingin agar pembentukan holding BUMD itu bisa mendukung BUMD di daerah lainnya untuk memaksimalkan potensi yang ada.

    “Bisa di-support oleh holding BUMD ini untuk kemudian bisa memprakarsai peningkatan pendapatan daerah di tempat masing-masing,” kata dia.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Komisi II DPR rapat dengan sejumlah gubernur bahas fiskal hingga BUMD

    Komisi II DPR rapat dengan sejumlah gubernur bahas fiskal hingga BUMD

    Jakarta (ANTARA) – Komisi II DPR RI menggelar rapat kerja (raker) dan rapat dengar pendapat (RDP) dengan sejumlah gubernur untuk membahas mengenai kondisi fiskal hingga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) masing-masing daerah.

    Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan bahwa komisinya tersebut mempunyai tugas untuk mengawasi dana transfer pusat ke daerah. Selama ini, DPR RI belum melakukan pengawasan terhadap transfer itu.

    “Begitu APBN ditransfer ke APBD masing-masing maka kemudian ruang pengawasan tidak dilakukan,” kata Rifqinizamy di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

    Pada hakikatnya, dia menjelaskan bahwa dana transfer pusat ke daerah itu merupakan dana dari Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara (APBN) yang ditransfer ke provinsi dan kabupaten/kota.

    Menurut dia, transfer yang dilakukan memiliki berbagai jenis dana, di antaranya dana alokasi umum, dana alokasi khusus, dana bagi hasil, hingga dana insentif.

    Selain itu, dia meminta agar para gubernur itu menjelaskan kinerja BUMD yang kini mendapat sorotan serius.

    Menurut dia, ada sejumlah daerah yang memiliki kemandirian fiskal karena sokongan pendapatan dari BUMD, dan ada juga daerah yang justru dibebani karena keberadaan BUMD.

    “Setiap tahun APBD digelontorkan, sementara BUMD-nya tidak menghadirkan benefit dalam bentuk profit,” kata dia.

    Menurut dia, Komisi II DPR RI ingin agar BUMD yang dimiliki pemerintah daerah bisa memprakarsai peningkatan pendapatan daerahnya masing-masing.

    Berdasarkan catatan kesekretariatan, para gubernur yang diundang di antaranya Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Sumatera Utara, Gubernur Kalimantan Timur, Gubernur Lampung, dan Gubernur Kalimantan Barat.

    Berikutnya Gubernur Sulawesi Tengah, Gubernur Sulawesi Utara, Gubernur Nusa Tenggara Tenggara Timur, Gubernur Nusa Tenggara Barat, Gubernur Maluku, Gubernur Papua Barat Daya, dan Gubernur Papua Tengah.

    Namun, Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk mengungkapkan bahwa Gubernur Papua Tengah berhalangan hadir karena sedang mendampingi kunjungan dari pemerintah pusat ke daerahnya.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • DPR: Usulan Solo Jadi Daerah Istimewa Surakarta Berasal dari Masyarakat, Bukan Pemerintah

    DPR: Usulan Solo Jadi Daerah Istimewa Surakarta Berasal dari Masyarakat, Bukan Pemerintah

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda atau Rifqi, menegaskan bahwa usulan menjadikan Kota Solo sebagai Daerah Istimewa Surakarta bukan berasal dari Pemerintah Kota Solo, melainkan dari masyarakat.

    Hal tersebut disampaikan Rifqi saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (28/4/2025).

    “Jadi saya pastikan itu bukan dari pemerintah, tetapi mungkin usulan dari masyarakat,” kata Rifqi, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/4/2025).

    Lebih lanjut, Rifqi menyatakan bahwa pihaknya tidak keberatan jika Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ingin menindaklanjuti usulan tersebut melalui kajian lebih mendalam.

    Namun, ia menekankan bahwa saat ini usulan itu belum dapat dikategorikan sebagai usulan resmi, mengingat pemerintah belum menyusun dua peraturan pemerintah (PP) penting terkait pemekaran dan penataan daerah.

    Rifqi menjelaskan bahwa sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), pemerintah seharusnya terlebih dahulu menyusun dua PP berikut:

    PP Desain Besar Otonomi Daerah,
    yang akan menjadi cetak biru otonomi daerah Indonesia dalam jangka panjang, termasuk mengatur jumlah ideal provinsi, kabupaten, kota, serta daerah khusus atau istimewa seperti yang diusulkan untuk Surakarta.

    PP Penataan Pemerintahan Daerah,
    yang memuat daftar daerah-daerah yang diusulkan untuk dimekarkan atau digabungkan.

    “Kalau PP ini selesai, 100 sampai 200 tahun ke depan kita bisa tahu berapa ideal jumlah provinsi, kabupaten/kota di Indonesia,” lanjut Rifqi.

    Rifqi menegaskan pentingnya membangun formula dasar sebelum membahas satu per satu usulan pemekaran. Saat ini, menurutnya, sudah terdapat 341 daerah yang mengajukan pemekaran.

    “Kita tidak mau bicara case by case dahulu. Kita bicara desainnya dahulu, rumusnya dahulu, formulanya dahulu. Kalau formulanya sudah dapat, nanti kasus per kasus akan lebih mudah dilihat secara objektif,” pungkas Rifqi.

  • Komisi II DPR: Usulan Solo jadi Daerah Istimewa Bukan dari Pemkot Surakarta

    Komisi II DPR: Usulan Solo jadi Daerah Istimewa Bukan dari Pemkot Surakarta

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda memastikan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta atau Solo secara resmi belum pernah mengusulkan kota Solo menjadi daerah istimewa.

    Dia menyebut ada kemungkinan usulan ini muncul dari masyarakat. Namun yang jelas dia memastikan bahwa usulan Solo menjadi daerah istimewa tidak berangkat dari Pemkot Solo.

    “Yang jelas pemerintah kota Surakarta sudah mengonfirmasi di beberapa pernyataannya bahwa Pemerintah Kota Surakarta belum pernah mengusulkan itu secara resmi,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025).

    Bahkan, dia menyebut usulan itu juga belum pernah masuk dalam pembahasan rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

    “DPRD-nya juga belum pernah melakukan paripurna terkait itu. Jadi saya pastikan itu bukan dari pemerintah tapi mungkin usulan dari masyarakat,” ujarnya.

    Akan tetapi, legislator NasDem ini mengaku tidak masalah bila Kementerian Dalam Negeri ingin mengkaji usulan Kota Solo jadi daerah istimewa. 

    “Ya silakan saja, kalau bagi kami jangan bicara case by case dulu. Kita bicara PP [Peraturan pemerintah], desain besar otonominya dulu,” tegasnya.

    Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima mempertanyakan relevansi apa yang bisa menjadikan kota di Jawa Tengah itu sebagai daerah istimewa untuk saat ini. 

    “Solo ini sudah menjadi kota dagang, sudah menjadi kota pendidikan, kota industri. Tidak ada lagi yang perlu diistimewakan,” ungkapnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025). 

    Menurut legislator PDI Perjuangan (PDIP) ini, baik Solo dan Papua adalah daerah yang tidak perlu diistimewakan. Bahkan, dia menyebut pihaknya tidak tertarik membahas hal ini karena bukan isu yang mendesak.

    Senada, anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia memandang harus ada latar belakang yang tepat untuk mengangkat status daerah menjadi istimewa dan ini harus dilakukan dengan sangat hati-hati. 

    Dia khawatir akan ada kerumitan bila satu daerah meminta diberikan status istimewa, daerah lain pun akan meminta hal yang sama, terlebih bila berkaitan dengan pembagian dana bagi hasil. 

    “Saya kan nggak tahu tuh [ada nilai historis dari Solo]. Makanya kita lihat dulu alasannya apa pengajuan itu. Kalau misalnya alasannya sejarah nanti banyak lagi [yang ikut ingin diistimewakan], di Pontianak itu dulu pernah ada Sultan yang mempunyai gagasan pertama kali tentang burung Garuda. Bisa jadi nanti orang sana minta istimewa juga gitu kan,” urainya.

  • Komisi II: Usul Solo Jadi Daerah Istimewa Bukan dari Pemerintah
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 April 2025

    Komisi II: Usul Solo Jadi Daerah Istimewa Bukan dari Pemerintah Nasional 28 April 2025

    Komisi II: Usul Solo Jadi Daerah Istimewa Bukan dari Pemerintah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Komisi II DPR RI
    Rifqinizamy Karsayuda
    mengeklaim bahwa usulan menjadikan Solo sebagai
    Daerah Istimewa Surakarta
    bukan berasal dari pemerintah.
    Politikus Nasdem itu mengaku mendapatkan kabar bahwa
    Pemerintah Kota Surakarta
    sudah menyatakan belum pernah menyampaikan usulan tersebut.
    “Yang jelas, Pemerintah Kota Surakarta sudah mengkonfirmasi di beberapa pernyataannya bahwa Pemerintah Kota Surakarta belum pernah mengusulkan itu secara resmi,” ujar Rifqinizamy, saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin (28/4/2025).
    Selain itu, lanjut Rifqinizamy, DPRD Solo juga belum pernah menggelar rapat pembahasan apapun terkait usulan Daerah Istimewa Surakarta.
    Dia menduga usulan menjadikan Solo sebagai Daerah Istimewa Surakarta berasal dari aspirasi masyarakat.
    “DPRD-nya juga belum pernah melakukan paripurna terkait itu. Jadi, saya pastikan itu bukan dari pemerintah, tapi mungkin usulan dari masyarakat,” kata dia.
    Meski begitu, ia mengaku tak mempersoalkan jika
    Kementerian Dalam Negeri
    (Kemendagri) menyatakan bakal mengkaji usulan tersebut.
    “Ya silakan aja, kalau bagi kami jangan bicara
    case by case
    dulu. Kita bicara PP (peraturan pemerintah), desain besar otonominya dulu,” pungkas dia.
    Kementerian Dalam Negeri sebelumnya mendapat usulan sejumlah daerah yang menginginkan adanya status keistimewaan.
    Dari data yang diterima Kompas.com, Jumat (25/4/2025), ada enam daerah yang mengusulkan wilayahnya menjadi daerah istimewa.
    Daerah yang paling santer terdengar adalah Solo Raya, yang terdiri dari satu kota episentrum, Surakarta, dan enam kabupaten di sekitarnya, yaitu Boyolali, Karanganyar, Sragen, Sukoharjo, dan Wonogiri.
    Selain Solo, Jawa Tengah, terdapat enam provinsi yang menginginkan adanya status daerah istimewa, yakni Jawa Barat, Sumatera Barat, Riau, dan dua usulan dari Sulawesi Tenggara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Begini Aturan Pembubaran Ormas Menurut Undang-Undang 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 April 2025

    Begini Aturan Pembubaran Ormas Menurut Undang-Undang Nasional 28 April 2025

    Begini Aturan Pembubaran Ormas Menurut Undang-Undang
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Berikut adalah cara pembubaran
    ormas
    (organisasi kemasyarakatan) yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
    Belakangan ini, publik resah soal polah ormas. Keresahan ini didengar pengambil kebijakan dan muncul perbincangan soal
    pembubaran ormas
    .
    “Pada titik tertentu saya kira negara memiliki kewenangan untuk dapat membubarkan ormas-ormas yang bertentangan secara ideologi dengan pandangan dan falsafah kehidupan berbangsa dan bernegara, serta meresahkan kehidupan bernegara itu,” kata Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda kepada Kompas.com, Minggu (27/4/2025) kemarin.
    Di era pemerintahan Presiden ke-7 RI Jokowi (Joko Widodo), terbit Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang
    Ormas
    .
    Jokowi kemudian meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas pada 10 Juli 2017.
    DPR mengesahkannya menjadi Undang-Undang pada 24 Oktober 2017. Perppu itu menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017, diundangkan pada 22 November 2017.
    Berikut adalah mekanisme
    pembubaran Ormas
    menurut aturan yang sah tersebut.
    Pada Pasal 60 ayat (1) dalam UU Nomor 16 Tahun 2017, ormas yang melanggar ketentuan dijatuhi sanksi administratif.
    Sanksi administratif ini dijatuhkan apabila ormas tidak menghormati kedaulatan negara, tidak tunduk dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan, tidak menghormati nilai-nilai, tidak memberi manfaat, tidak mengumumkan soal pendanaan, dan tidak membuat laporan kegiatan berkala.
    Sanksi administratif juga dijatuhkan bila ormas menggunakan bendera yang sama dengan bendera dan lambang negara, negara lain atau lembaga internasional lain, atau lambang ormas dan parpol lain.
    Pasal 60 ayat (2) menyatakan ormas juga dapat dijatuhi sanksi pidana bila melanggar aturan tertentu.
    Pelanggaran yang dapat dikenai pidana adalah melakukan kegiatan yang bertentangan dengan undang-undang, mengganggu kestabilan dan keutuhan negara, melakukan kegiatan intelijen, politik, mengganggu hubungan diplomatik, melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan organisasi, menggalang dana masyarakat, dan menggunakan sarana-prasarana instansi pemerintahan. Ini ada di Pasal 52.
    Ormas juga dapat dipidana bila menerima-memberi sumbangan yang bertentangan dengan aturan perundang-undangan, mengumpulkan dana untuk parpol, dan menganut-mengembangkan-menyebarkan ajaran yang bertentangan dengan Pancasila.
    Sanksi administratif terdiri dari peringatan tertulis, penghentian kegiatan, hingga pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum. Ini diatur dalam Pasal 61.
    Pencabutan status badan hukum dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

    Peringatan tertulis diberikan satu kali dalam jangka waktu tujuh hari kerja. Bila ormas tidak mematuhi peringatan tertulis, maka menteri yang menyelenggarakan urusan hukum dan HAM akan menjatuhkan sanksi penghentian kegiatan.
    Bila ormas tidak menghentikan kegiatan, maka menteri akan mencabut SKT atau status badan hukum dari ormas itu. Ini diatur dalam Pasal 62.
    Pencabutan status badan hukum ormas sama artinya dengan pembubaran ormas. Ini termaktub dalam Pasal 80A.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sikap PBNU dan Muhammadiyah Soal Ormas yang Bikin Resah
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 April 2025

    Sikap PBNU dan Muhammadiyah Soal Ormas yang Bikin Resah Nasional 28 April 2025

    Sikap PBNU dan Muhammadiyah Soal Ormas yang Bikin Resah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Organisasi masyarakat (ormas) kembali meresahkan dengan bertindak kebablasan, mulai dari aksi
    premanisme
    hingga
    pembakaran mobil polisi
    .
    Dalam beberapa waktu terakhir, terdapat dua kasus yang melibatkan ormas.
    Pertama adalah pernyataan Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno yang menyebut
    ormas
    mengganggu pembangunan pabrik BYD di Subang, Jawa Barat.
    “Sempat ada permasalahan terkait premanisme, ormas yang mengganggu pembangunan sarana produksi BYD. Pemerintah perlu tegas untuk kemudian menangani permasalahan ini,” kata Eddy dalam akun Instagramnya yang diunggah pada Minggu (20/4/2025).
    “Jangan sampai investor yang datang ke Indonesia tidak mendapat jaminan keamanan. Jaminan keamanan adalah hal yang paling mendasar,” lanjut Eddy.
    Kedua adalah pembakaran mobil polisi oleh empat anggota ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya yang dipicu oleh penangkapan TS, Ketua GRIB Jaya Kelurahan Harjamukti.
    Empat orang masih berstatus buron atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pembakaran mobil polisi tersebut.
    “Masih dalam pengejaran, akan terus dicari,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Rabu (23/4/2025).
    PBNU
    Menanggapi banyaknya ormas yang berbuat onar, Ketua Pengurus Besar
    Nahdlatul Ulama
    (PBNU), Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur, sepakat apabila ormas yang melakukan kekerasan sipil dibubarkan.
    Menurutnya, pembubaran ormas bisa dilakukan jika memang mereka sudah tidak lagi bisa dibina.
    “Jika sudah melakukan kekerasan sipil dan mengambil alih fungsi tugas keamanan negara, saya sepakat untuk dibubarkan saja,” kata Gus Fahrur saat dihubungi Kompas.com, Minggu (27/4/2025).
    Gus Fahrur mengatakan, pemerintah memiliki Undang-Undang tentang Ormas.
    Produk hukum itu mengatur ormas dengan kriteria tertentu yang diizinkan beroperasi dan tidak.
    Semua pihak harus tunduk dan mematuhi aturan perundang-undangan.
    Maka dari itu, Fahrur sepakat premanisme harus dihentikan.
    “Kami sepakat bahwa premanisme harus dihentikan, negara tidak boleh kalah oleh preman,” ujarnya.
    Pihak
    Muhammadiyah
    juga berkomentar. Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Anwar Abbas, menyebut bahwa ormas yang membuat resah karena anggotanya tidak memiliki pekerjaan yang layak.
    Anwar mengatakan, semua pihak tentu tidak membenarkan perbuatan ormas yang membuat resah.
    Pemerintah harus mencari akar penyebab tindakan mereka.
    “Di antara penyebabnya karena mereka tidak atau belum memiliki pekerjaan yang layak yang bisa memberi mereka penghidupan yang layak,” ujar Anwar saat dihubungi Kompas.com, Minggu (27/4/2025).
    Ia pun yakin, jika anggota ormas memiliki pekerjaan dan hidup yang layak, mereka tidak akan meresahkan kelompok masyarakat lain.
    Sebab itu, Anwar menilai revisi Undang-Undang Ormas, sebagaimana diwacanakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), tidak mendesak dilakukan.
    “Karena sebagus apapun sebuah undang-undang dibuat, lalu mereka tidak bisa mendapatkan kehidupan yang layak, maka tentu mereka tidak mustahil akan tetap menimbulkan masalah,” tutur Anwar.
    Revisi UU Ormas
    Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian membuka peluang untuk merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, guna memberikan pengawasan ketat terhadap keberadaan ormas.
    “Kita lihat banyak sekali peristiwa ormas yang kebablasan. Mungkin perlu ada mekanisme pengawasan yang ketat. Di antaranya, mungkin masalah keuangan, audit keuangan,” kata Tito melansir Antara, Jumat (25/4/2025).
    Tito mengatakan langkah revisi tetap harus mengikuti prosedur legislasi yang melibatkan DPR RI sebagai pemegang kewenangan.
    “Nantinya kalau ada usulan dari pemerintah, ya diserahkan ke DPR. DPR yang membahas dan memutuskan,” jelas Tito.
    Menurut Tito, satu hal penting yang perlu dievaluasi adalah mekanisme pengawasan transparansi keuangan.
    Ketidakjelasan penggunaan dana ormas berpotensi membuka celah penyalahgunaan kekuasaan di bawah.
    Ormas
    merupakan bagian dari sistem demokrasi yang menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul.

    Namun, ormas tidak boleh bertindak kebablasan dengan melakukan perbuatan seperti intimidasi, pemerasan, hingga kekerasan.
    “Kalau seandainya itu adalah kegiatan yang sistematis dan ada perintah dari ormasnya, maka secara organisasi bisa dikenakan pidana. Korporasinya,” tegas mantan Kapolri itu.
    Sikap Komisi II DPR Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan posisi DPR menunggu usulan karena wacana itu dicetuskan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
    “Dari sisi prosedur karena yang menyampaikan adalah saudara Mendagri, maka posisi Komisi II DPR RI menunggu usulan resmi revisi tersebut,” kata Rifqi, panggilan akrabnya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (27/4/2025).

    Rifqi menilai, jika pemerintah serius dan membuat usulan ke DPR RI, tentu Komisi II akan membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait UU Ormas.
    “Jika pemerintah menginginkan melakukan revisi, maka kami akan menunggu dan kami akan siap untuk membahas daftar inventarisasi masalah dalam revisi yang diinginkan,” ucap Rifqi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.