Prabowo Ambil Alih Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut, Anggota DPR: Kami Meyakini Kebijaksanaan Presiden
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Komisi II DPR RI berharap Presiden
Prabowo Subianto
mengedepankan kepentingan persatuan dan kesatuan bangsa dalam menyelesaikan sengketa empat pulau antara Provinsi
Sumatera Utara
(Sumut) dan
Aceh
.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda saat merespons kabar Prabowo untuk turun tangan menyelesaikan masalah perebutan pulau tersebut.
“Kami meyakini kebijaksanaan dan pengalaman panjang Pak Prabowo untuk menjaga kesatuan NKRI akan beliau kedepankan, dalam konteks optik penyelesaian masalah sengketa 4 Pulau antara Aceh dan Sumatera Utara ini,” ujar Rifqinizamy kepada Kompas.com, Minggu (15/6/2025).
Rifqinizamy mengingatkan bahwa penyelesaian polemik 4 pulau antara Aceh dan Sumut tidak boleh hanya mempertimbangkan sisi administratif dan yuridis.
“Tetapi juga terkait dengan bagaimana kita menjaga kebersamaan kita dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia,” jelas Rifqinizamy.
“Kami meyakini Presiden akan segera mengambil langkah yang tegas dan memberikan kepastian di mana 4 pulau tersebut,” pungkasnya.
Sebelumnya, pemerintah pusat melalui Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025, menyatakan bahwa empat pulau milik Aceh masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.
Adapun keempat pulau yang dimaksud adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil.
Keputusan ini direspons beragam oleh kedua daerah, karena konflik perebutan wilayah ini sudah berlangsung puluhan tahun.
Salah satunya adalah klaim Pemprov Aceh yang mengantongi jejak historis di keempat pulau tersebut, sedangkan Pemprov Sumut memiliki dalil dari hasil survei yang dilakukan Kemendagri.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Rifqinizamy Karsayuda
-
/data/photo/2025/06/12/684aa7a87de60.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Prabowo Ambil Alih Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut, Anggota DPR: Kami Meyakini Kebijaksanaan Presiden
-

Polemik Empat Pulau di Aceh Potensi Picu Disintegrasi
GELORA.CO -Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang mengambilalih penyelesaian penyelesaian soal polemik empat pulau yang menjadi sengketa antara Provinsi Aceh dengan Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Empat pulau ini yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek.
“Kami meyakini Presiden akan mengambil langkah yang tegas dan memberikan kepastian terkait empat pulau tersebut,” kata Rifqinizamy melalui keterangan, Minggu 15 Juni 2025.
Legislator dari Fraksi Partai Nasdem itu mengatakan, sengketa empat pulau tersebut bukan sekadar masalah administratif, tapi berpeluang memicu disintegrasi dan mengoyak tenun kebangsaan.
“Kami hanya mengingatkan bahwa hal ini bukan hanya terkait dengan administratif, tapi terkait dengan kesejarahan dan sosiologis. Bahkan, jika tidak hati-hati dalam menetapkan empat pulau ini berpotensi mengancam disintegrasi bangsa,” pungkas Rifqinizamy.
Sebelumnya, pemerintah pusat melalui Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025.
Dalam Kepmendagri itu menyatakan bahwa empat pulau milik Aceh masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.
Keputusan ini direspons beragam oleh kedua daerah, karena konflik perebutan wilayah ini sudah berlangsung puluhan tahun.
-

Komisi II minta Kanwil-Kantah ATR/BPN optimalkan PNBP
Jakarta (ANTARA) – Komisi II DPR RI meminta agar seluruh Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kantor Pertanahan (Kantah) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk lebih mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Hal itu disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Eselon I Kementerian ATR/BPN dan kepala kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) seluruh provinsi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda yang membacakan butir kesimpulan rapat Itu mengatakan pengoptimalan PNBP oleh Kementerian ATR/BPN itu dapat dilakukan melalui penyelenggaraan layanan administrasi pertanahan.
“Termasuk pendaftaran tanah, perpanjangan hak, pengukuran, pemetaan, dan penerbitan sertifikat dalam meningkatkan penerimaan negara yang seluruh prosesnya dibuka secara transparan demi kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Saat rapat berlangsung, Rifqi menuturkan bahwa sedianya banyak potensi yang dapat diandalkan untuk penerimaan negara dalam sektor pertanahan oleh Kementerian ATR/BPN, tak hanya hak guna usaha (HGU) perkebunan sawit.
“Coba pak, petakan betul potensi penerimaan negara dari sektor pertanahan dengan betul-betul,” ucapnya.
Ditemui usai rapat, dia mengatakan bahwa untuk dapat meningkatkan PNBP di sektor pertanahan maka Kementerian ATR/BPN harus dapat menertibkan HGU hingga hak guna bangunan (HGB) dari para pelaku usaha di Tanah Air.
“Sekarang ini banyak sekali pebisnis nanam sawit, tapi enggak ngurus HGU. Banyak sekali pebisnis bikin pelabuhan, bikin gedung, bikin macem-macem tapi enggak ngurus HGB. Hal-hal ini akan kemudian kita dorong agar kementerian memiliki kewibawaan dan muruah,” kata Rifqi.
Untuk itu, kesimpulan lainnya dalam rapat tersebut berbunyi, Komisi II DPR RI mendesak Kementerian ATR/BPN RI beserta jajaran di bawahnya untuk dapat bertindak tegas terhadap perusahaan yang tidak beritikad baik dalam mengurus HGU atau Hak Pengelolaan dari Izin Perkebunan yang sudah diperolehnya.
Komisi II DPR RI juga meminta Kementerian ATR/BPN RI untuk membuat regulasi penyelesaian konflik permasalahan pertanahan yang bersinggungan dengan institusi negara.
Selanjutnya, Komisi II DPR RI memerintahkan Kementerian ATR/BPN RI dan seluruh jajaran dibawahnya untuk meningkatkan performa kinerja serta kualitas pelayanan publik dalam urusan pertanahan secara transparan, profesional, cepat, murah dan efisien, serta memastikan seluruh pelayanan bebas dari pungutan liar sehingga upaya reforma agraria dapat berjalan secara berkeadilan.
Berikutnya, Komisi II DPR RI juga meminta Kementerian ATR/BPN RI segera mempercepat digitalisasi data tata ruang serta penerapan program Satu Peta dan Satu Data Indonesia untuk memastikan tertib pengelolaan, penataan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang secara transparan, akurat, dan terintegrasi sehingga ke depan dapat meminimalkan tumpang tindih lahan, dan mendukung perencanaan pembangunan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia.
Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Komisi II: ATR/BPN buat regulasi selesaikan konflik pertanahan negara
Jakarta (ANTARA) – Komisi II DPR RI meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk membuat regulasi penyelesaian konflik permasalahan pertanahan yang bersinggungan dengan institusi negara.
Hal itu menjadi salah satu yang termuat dalam butir kesimpulan rapat Komisi II DPR RI dengan Eselon I Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan kepala kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) seluruh provinsi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda yang membacakan butir kesimpulan rapat juga mengatakan bahwa pihaknya meminta Kementerian ATR/BPN RI beserta jajaran di bawahnya untuk dapat bertindak tegas terhadap perusahaan yang tidak beritikad baik dalam mengurus hak guna usaha (HGU) atau hak pengelolaan dari izin perkebunan yang sudah diperolehnya.
Saat rapat berlangsung, dia menyayangkan konflik pertanahan yang bersinggungan dengan rakyat kerap kali terjadi karena tanah yang diklaim milik institusi negara belum mengantongi HGU.
“Sengketa tanah yang dimiliki oleh institusi negara, apakah itu TNI, Polri, kementerian/lembaga, BUMN, yang hanya dengan modal ‘klaim’ atas pencatatan aset negara, lalu kemudian kita sampai sekarang belum punya solusi untuk menerbitkan terhadap rakyat kita,” tuturnya.
Dia lantas berkata, “Sementara pada saat penetapannya pak, bisa jadi di situ ada sawah orang, ada desa orang, lalu masa kita Kementerian ATR/BPN dan Komisi II enggak bisa koreksi pak hanya karena ketiadaan norma dan undang-undang?”
Ditemui usai rapat, Rifqi mengatakan bahwa pihaknya membuka peluang untuk melakukan revisi terhadap sejumlah undang-undang terkait yang diperlukan dalam menyelesaikan konflik pertanahan milik institusi negara yang tumpang tindih.
“Hari ini banyak terungkap misalnya persoalan bagaimana tumpang tindih lahan milik institusi negara, BUMN, dengan masyarakat yang selama ini tidak ada penyelesaian dan selalu menimbulkan konflik. Ini akan kita coba cari solusinya melalui revisi undang-undang,” kata dia.
Pada rapat tersebut hadir 10 Kakanwil BPN dari sejumlah provinsi, sementara lainnya mengikuti rapat secara daring.
Hadir pula Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN Pudji Prasetijanto Hadi dan para direktur jenderal di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Habib Rizieq Sindir Pemerintah: FPI Dibubarkan, Ormas Preman Masih Aman? – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kenapa FPI bisa dibubarkan, tapi ormas-ormas yang diduga meresahkan justru dibiarkan tetap eksis?
Pertanyaan itu dilontarkan Habib Rizieq Shihab dalam sebuah pernyataan tajam yang langsung menyentil pemerintah, baik di era Presiden ke-7 RI Joko Widodo maupun Prabowo Subianto yang kini memimpin.
Dalam video yang ramai diperbincangkan, tokoh agama itu menyindir keberanian pemerintah membubarkan Front Pembela Islam, namun terkesan “tak berdaya” terhadap ormas yang disebutnya sok jago dan jadi tukang peras.
Sindiran Tajam untuk Dua Rezim
Dalam tayangan YouTube Cerita Untungs pada Selasa (6/5/2025), Habib Rizieq menyoroti ketimpangan sikap pemerintah terhadap ormas.
Ia mempertanyakan mengapa pemerintah dengan tegas membubarkan FPI, namun membiarkan ormas-ormas lain yang justru disebutnya meresahkan masyarakat.
“Kalau pembinanya pejabat, bagaimana ceritanya?” kata Rizieq menyindir.
Ia menuding beberapa ormas dilindungi oleh pejabat sehingga aktivitasnya tetap berjalan meski melanggar hukum.
Menurut Rizieq, FPI adalah organisasi sosial, bukan preman. Ia pun menantang pemerintah bertindak adil.
“Pemerintah berani bubarin FPI. Kenapa organisasi preman enggak berani bubarin, ada apa?” ujarnya.
FPI Dibubarkan, Ormas Lain Aman?
Sebagai catatan, pemerintah secara resmi membubarkan FPI pada 30 Desember 2020 lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) enam pejabat tinggi negara.
Menko Polhukam Mahfud MD menyebut FPI tidak memiliki legalitas formal dan kerap melanggar hukum.
Pejabat yang menandatangani SKB:
Mendagri Tito Karnavian
Menkumham Yasonna Laoly
Menkominfo Johnny G Plate
Kapolri Jenderal Idham Azis
Jaksa Agung ST Burhanuddin
Kepala BNPT Boy Rafli Amar
Isi penting SKB:
FPI dianggap bubar secara de jure.
Aktivitas FPI dianggap mengganggu ketertiban.
Simbol dan atribut FPI dilarang keras.
Aparat diminta menghentikan semua kegiatan FPI.
Masyarakat diminta melapor jika menemukan aktivitas FPI.
Aturan Pembubaran Ormas: Tidak Bisa Sembarangan
Pembubaran ormas bukan tanpa aturan. Negara memiliki landasan hukum kuat dalam mengatur dan membubarkan ormas, termasuk:
UU No. 17 Tahun 2013
Perppu No. 2 Tahun 2017
UU No. 16 Tahun 2017
Sanksi terhadap ormas bisa bersifat administratif dan pidana. Prosedur pembubaran dilakukan lewat tahapan:
Peringatan tertulis
Penghentian kegiatan
Pencabutan status hukum
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa pemerintah wajib bertindak jika ada ormas yang tidak sesuai Pancasila.
Namun, ucapan Habib Rizieq membuka kembali diskusi tentang keberpihakan pemerintah dalam menertibkan ormas. Apakah semua ormas diperlakukan setara? Ataukah ada yang kebal hukum karena kedekatan dengan kekuasaan?
-

Provinsi baru, langkah strategis jaga kedaulatan di perbatasan Natuna
Natuna (ANTARA) – Dengan iringan musik Melayu, Ketua Komisi II DPR RI asal Riau, Rifqinizamy Karsayuda, bersama Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, dan Bupati Natuna, Cen Sui Lan, memasuki Gedung Sri Serindit.
Di dalam gedung, tampak ratusan masyarakat Natuna mengenakan pakaian adat. Ada yang memakai baju kurung lengkap dengan kain songket dan tanjak, ada pula yang mengenakan peci, songkok, serta jilbab bagi perempuan.
Sambil tersenyum, sebagian masyarakat menjabat tangan para pemimpin yang mereka harapkan dapat membawa perubahan bagi wilayah perbatasan.
Kedatangan Rifqi dan Ansar ke Natuna pada pekan ketiga April 2025 itu, bukan semata untuk kunjungan kerja atau rekreasi guna melepas penat dari hiruk-pikuk kota besar, melainkan untuk tujuan yang lebih strategis.
Mereka hadir dalam rangka mengikuti diskusi publik mengenai percepatan pembentukan Provinsi Khusus Kepulauan Natuna-Anambas, dalam perspektif integrasi dan kedaulatan bangsa di perbatasan. Kehadiran mereka juga menjadi bukti keseriusan dalam mendorong agar aspirasi masyarakat segera terwujud.
Kabupaten Natuna dan Kabupaten Kepulauan Anambas tengah diperjuangkan untuk disatukan dalam pembentukan provinsi baru, dengan tujuan utama menjaga kedaulatan dan keamanan negara, karena kedua wilayah ini berbatasan langsung dengan China, Malaysia, dan beberapa negara lainnya.
Para tokoh di wilayah ini membentuk Badan Perjuangan Pemekaran Provinsi Khusus Kepulauan Natuna Anambas (BP3K2NA), sebagai wadah untuk bergerak.
Para tokoh masyarakat di Natuna berpendapat Natuna dan Anambas, yang merupakan etalase Indonesia di wilayah utara, wajib diperhatikan dan disejahterakan agar negara tetangga segan dan menghargai keberadaan Indonesia, terlebih di Laut Natuna Utara yang kerap menjadi lokasi operasi kapal ikan asing (KIA) ilegal dan kapal penjaga pantai China.
Natuna-Anambas diyakini lamban mencapai kemakmuran karena kewenangan otonomi yang masih bergantung pada regulasi dari pemerintah provinsi dan pusat, baik dalam perencanaan pembangunan, penganggaran, maupun kebijakan strategis.
Faktor lain yang menyebabkan keterlambatan pembangunan adalah letak geografis Natuna dan Anambas yang jauh dari Ibu Kota Provinsi Kepri (Tanjungpinang) serta minim akses transportasi yang memadai ke Tanjungpinang dan wilayah lainnya, termasuk ke pusat pemerintahan di Jakarta.
Natuna hanya dapat diakses melalui laut dan udara. Jika diukur dalam garis lurus, jaraknya ke ibu kota provinsi, Tanjungpinang, mencapai 700 hingga 800 kilometer.
Perjalanan udara menuju Natuna memakan waktu sekitar 1,5 jam. Harga tiket pesawat, jika beruntung, bisa sekitar Rp1,3 juta, namun bisa juga mencapai Rp2 juta. Penerbangan tersedia satu kali sehari, dan hanya dua kali dalam sepekan (Selasa dan Kamis), namun mulai pekan kedua Mei 2025, penerbangan hanya tersedia satu kali setiap hari.
Sementara itu, jalur laut lebih hemat hanya ratusan ribu rupiah ditambah biaya perbekalan, namun waktu tempuh bisa mencapai satu hari dua malam, dengan jadwal kapal yang tersedia setiap tiga hari sekali, dan risiko menggunakan transportasi ini cukup tinggi, sebab tidak jarang laut Natuna mengamuk dengan mencipta gelombang tinggi mencapai empat hingga enam bahkan sembilan meter.
Dengan menjadi provinsi, Natuna-Anambas diyakini akan lebih cepat berkembang karena rentang kendali dapat diperpendek dan kewenangan bisa lebih optimal dijalankan dari pusat pemerintahan yang lebih dekat secara geografis.
Rekomendasi
Keseriusan para pemimpin di Kepulauan Riau untuk memekarkan kedua daerah ini bukan hanya omong kosong, namun telah dibuktikan dengan rekomendasi tertulis yang dimulai dari Bupati Natuna periode 2021-2025 Wan Siswandi, pada Juli 2023 kepada Badan Perjuangan Pemekaran Provinsi Khusus Kepulauan Natuna Anambas (BP3K2NA).
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, pada awal 2024 juga telah menyetujui dan menandatangani rekomendasi tersebut. Terbaru, rekomendasi ini ditandatangani oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepri, Imam Setiawan.
Persetujuan dari ketiga tokoh ini didasarkan pada urgensi kedaulatan atau keamanan. Sebab, jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, secara administrasi, Natuna dan Anambas belum memenuhi syarat untuk membentuk daerah otonom baru (DOB), karena jumlah kabupaten hanya dua, sementara yang dibutuhkan minimal lima kabupaten dan kota.
Menurut Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, jika dilihat dalam konteks strategi nasional, karena wilayah ini merupakan perbatasan negara, maka pembentukan provinsi baru menjadi sangat penting.
Hal ini juga diungkapkan oleh Bupati Natuna yang saat ini dijabat oleh Cen Sui Lan.
Ketua Komisi II DPR RI asal Riau, Rifqinizamy Karsayuda saat memberikan sambutan pada diskusi publik dengan tema percepatan pembentukan Provinsi Khusus Kepulauan Natuna-Anambas, dalam perspektif integrasi dan kedaulatan bangsa di perbatasan yang ditaja oleh BP3K2NA di Gedung Sri Serindit, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, Rabu (23/4/2025). ANTARA/Muhamad Nurman/aa.
Selain itu, Ketua Komisi II DPR RI, Rifki, juga meyakini urgensi pemekaran wilayah Kepulauan Natuna Anambas, jika dilihat dari sudut pandang menjaga kedaulatan NKRI, memperkuat pertahanan bangsa di kawasan regional ASEAN–Asia, mempercepat kesejahteraan masyarakat, memperpendek jarak antar wilayah, serta pemerataan pembangunan hingga ke pelosok daerah, maka pembentukan Provinsi Natuna Anambas akan lebih mudah didorong pada tingkat nasional.
Menjadikan Natuna dan Anambas sebagai provinsi baru akan mempermudah pengembangan wilayah yang kaya akan sumber daya perikanan, minyak dan gas ini.
Pasalnya, Dana Bagi Hasil (DBH) Migas yang selama ini dialokasikan untuk pembangunan di kabupaten dan kota di Provinsi Kepulauan Riau dapat lebih difokuskan ke daerah-daerah yang berada di bawah naungan Provinsi Kepulauan Natuna Anambas, karena sebagian besar pengeboran minyak dekat dengan daerah ini.
Dengan demikian, Pemerintah Pusat tidak perlu khawatir dalam memekarkan daerah ini, karena mampu mandiri. Terlebih jika Pemerintah Pusat memberikan kewenangan khusus berupa perluasan batas laut melebihi 12 mil laut.
Potensi PAD
Bagi daerah kepulauan seperti Kepri, laut merupakan sumber daya utama yang dapat menunjang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Lebih dari 90 persen wilayah Kepri berupa laut. Potensi lestari perikanan di wilayah ini diperkirakan mencapai lebih dari 1 juta ton per tahun. Namun, sejauh ini baru sekitar 330 ribu ton yang dimanfaatkan, dan sebagian besar potensi tersebut berada di wilayah Natuna dan Anambas.
Jika potensi ini dimanfaatkan secara optimal, bukan hanya akan membuat provinsi baru ini menjadi mandiri, tetapi juga akan berdampak positif terhadap perekonomian nasional.
Terlebih lagi, di Natuna tepatnya di Pulau Serasan telah dibangun Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yang dapat dimanfaatkan sebagai jalur keluar dan masuk komoditas antara Indonesia dan Malaysia, serta berpotensi dikembangkan untuk menjangkau negara lain.
Dengan dukungan politik dari eksekutif, legislatif, dan masyarakat lokal, serta pertimbangan strategis yang menyangkut kedaulatan, ekonomi, dan pemerataan pembangunan, Natuna dan Anambas telah memenuhi syarat substantif untuk menjadi provinsi baru.
Pemerintah pusat tidak perlu ragu karena pemekaran ini bukan semata-mata kehendak lokal dan kehausan jabatan, melainkan bagian dari strategi besar menjaga kedaulatan dan menghidupkan wilayah perbatasan.
Provinsi Kepulauan Natuna Anambas adalah jawaban atas tantangan geopolitik, kesenjangan pembangunan, dan kebutuhan kemandirian daerah.
Editor: Slamet Hadi Purnomo
Copyright © ANTARA 2025 -

Komisi II DPR komitmen pastikan pemerintah daerah mampu mandiri fiskal
Jakarta (ANTARA) – Komisi II DPR RI berkomitmen untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan daerah mampu mandiri secara fiskal dengan pendapatan asli daerah (PAD), melalui optimalisasi peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) hingga Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
“Komisi II DPR RI berkomitmen untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada akhirnya bisa memberdayakan daerah itu sendiri dengan cara pendekatan pendapatan asli daerah, termasuk di dalamnya optimalisasi peran BUMD dan BLUD,” kata Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
Hal itu disampaikannya ketika ditemui usai berakhirnya rapat kerja dan rapat dengar pendapat dengan belasan gubernur maupun perwakilannya serta Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk guna membahas soal dana transfer pusat ke daerah, yang merupakan rapat lanjutan dengan gubernur-gubernur lainnya sejak Senin (28/4).
“Tiga hari berturut-turut kami undang dan semuanya datang, kendati tidak semua gubernur, ada yang beberapa mewakilkan kepada wakil gubernur, tentu ini sejarah baru untuk membangun hubungan yang baik antara pemerintah pusat dan daerah,” ujarnya.
Dia lantas berkata, “Adapun hal-hal teknis yang menjadi hambatan bagi pelaksanaan otonomi selama ini, kami akan lakukan secepat mungkin bersama Kementerian Dalam Negeri dan mitra kerja yang lain.”
Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk menyebut rapat sejak Senin hingga Rabu (28-30 April 2025) memberikan gambaran utuh tentang semangat desentralisasi fiskal melalui otonomi daerah guna memberdayakan masyarakat di daerah tersebut.
“Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama juga akan kami perbaiki regulasinya, mungkin barangkali ada yang belum mewadahi dengan desentralisasi tersebut,” kata Ribka.
Ihwal kemandirian fiskal oleh pemerintah daerah menjadi salah satu butir kesimpulan dari keseluruhan rapat kerja dan rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI dengan Wamendagri dan 38 gubernur/wakil gubernur seluruh Indonesia.
“Mendorong kemandirian fiskal daerah yang kuat kepada seluruh provinsi, kabupaten dan kota di Indonesia dengan menggali lagi seluruh potensi di berbagai sektor untuk mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang lebih tinggi sehingga dapat mempercepat pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” kata Rifqinizamy di akhir rapat saat membacakan butir demi butir kesimpulan.
Dia kemudian melanjutkan, mendorong kepala daerah yang ada di Indonesia untuk meningkatkan tata kelola BLUD berbasis prinsip kemandirian keuangan dan optimalisasi layanan BLUD di bidang kesehatan, pendidikan, dan lainnya melalui inovasi manajerial dan pelayanan.
Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025 -

Komisi II DPR minta Kemendagri buat peraturan guna bubarkan BUMD sakit
Setiap tahun APBD digelontorkan, sementara BUMD-nya, benefitnya dalam bentuk profit tidak pernah hadir.
Jakarta (ANTARA) – Komisi II DPR RI meminta Kementerian Dalam Negeri untuk menyiapkan Rancangan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang mengatur mengenai pembubaran bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang kondisinya tidak sehat.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan bahwa peraturan itu bakal berisi tentang pengawasan dan pembinaan BUMD yang dimiliki pemerintah daerah. Dengan peraturan itu, pembubaran BUMD yang tidak sehat bisa dilakukan oleh pemerintah pusat.
“Di dalamnya, kewenangan untuk pemerintah pusat membubarkan BUMD jika nyata-nyata BUMD itu tidak sehat,” kata Rifqinizamy di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.
Menurut dia, sejumlah pemerintah daerah ada yang memiliki BUMD dengan kondisi yang baik dan bisa menunjang kemandirian fiskal daerah. Di sisi lain, ada BUMD di daerah yang justru menjadi beban bagi pemerintah daerah karena tidak menghasilkan keuntungan.
“Setiap tahun APBD digelontorkan, sementara BUMD-nya, benefitnya dalam bentuk profit tidak pernah hadir,” kata wakil rakyat yang berada di komisi yang membidangi pemerintah dalam negeri, pertanahan, dan pemberdayaan aparatur ini.
Untuk itu, dia mengusulkan ke Kemendagri agar permendagri itu juga bisa mengatur adanya holding bagi BUMD. Kelak BUMD tidak hanya akan beroperasi di daerahnya saja, tetapi juga beroperasi di daerah lain.
Selain itu, dia ingin agar pembentukan holding BUMD itu bisa mendukung BUMD di daerah lainnya untuk memaksimalkan potensi yang ada.
“Bisa di-support oleh holding BUMD ini untuk kemudian bisa memprakarsai peningkatan pendapatan daerah di tempat masing-masing,” kata dia.
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2025
