Tag: Rifqinizamy Karsayuda

  • Pengalaman Presiden Prabowo akan Mampu Selesaikan Sengketa Empat Pulau

    Pengalaman Presiden Prabowo akan Mampu Selesaikan Sengketa Empat Pulau

    GELORA.CO -Langkah Presiden Prabowo Subianto akan mengambil alih persoalan sengketa empat pulau yang melibatkan Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Aceh mendapat apresiasi Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda.

    Rifqinizamy mengatakan, langkah strategis Prabowo untuk turun tangan menyelesaikan polemik empat pulau menjadi oase di tengah pertentangan wilayah yang mengemuka di ruang publik.

    “Kami meyakini kebijaksanaan dan pengalaman panjang Pak Prabowo untuk menjaga NKRI akan beliau kedepankan dalam penyelesaian masalah sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara,” kata Rifqinizamy dalam keterangan tertulisnya, Minggu 15 Juni 2025.

    Legislator dari Fraksi Nasdem DPR RI ini mengatakan, jejak historis dan sosiologis yang kuat terhadap empat pulau bagi masyarakat Aceh patut dipertimbangkan.

    Sebab, kata Rifqinizamy, peralihan status kewilayahan ke Sumatera Utara memicu riuh di ruang publik.

    “Penyelesaian empat pulau ini bukan hanya sekadar penyelesaian administratif dan yuridis status empat pulau. Tapi juga terkait dengan bagaimana kita menjaga kebersamaan kita dalam NKRI,” kata Rifqinizamy.

    Ia berharap sengketa empat pulau ini tidak melukai rakyat Aceh hingga menimbulkan perpecahan antar masyarakat.

    Diketahui, pengambilalihan persoalan sengketa empat pulau tersebut diputuskan setelah Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad berkomunikasi langsung dengan Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu lalu.

    “Hasil komunikasi DPR dengan Presiden bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara,” kata Dasco dalam keterangannya, Sabtu 14 Juni 2025.

    Tak hanya itu, Ketua Harian Partai Gerindra ini menyatakan bila Presiden Prabowo menargetkan keputusan terkait pemindahan kepemilikan empat pulau tersebut rampung pekan depan.

  • Prabowo Ambil Alih Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut, Anggota DPR: Kami Meyakini Kebijaksanaan Presiden

    Prabowo Ambil Alih Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut, Anggota DPR: Kami Meyakini Kebijaksanaan Presiden

    Prabowo Ambil Alih Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut, Anggota DPR: Kami Meyakini Kebijaksanaan Presiden
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi II DPR RI berharap Presiden
    Prabowo Subianto
    mengedepankan kepentingan persatuan dan kesatuan bangsa dalam menyelesaikan sengketa empat pulau antara Provinsi
    Sumatera Utara
    (Sumut) dan
    Aceh
    .
    Hal itu disampaikan Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda saat merespons kabar Prabowo untuk turun tangan menyelesaikan masalah perebutan pulau tersebut.
    “Kami meyakini kebijaksanaan dan pengalaman panjang Pak Prabowo untuk menjaga kesatuan NKRI akan beliau kedepankan, dalam konteks optik penyelesaian masalah sengketa 4 Pulau antara Aceh dan Sumatera Utara ini,” ujar Rifqinizamy kepada Kompas.com, Minggu (15/6/2025).
    Rifqinizamy mengingatkan bahwa penyelesaian polemik 4 pulau antara Aceh dan Sumut tidak boleh hanya mempertimbangkan sisi administratif dan yuridis.
    “Tetapi juga terkait dengan bagaimana kita menjaga kebersamaan kita dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia,” jelas Rifqinizamy.
    “Kami meyakini Presiden akan segera mengambil langkah yang tegas dan memberikan kepastian di mana 4 pulau tersebut,” pungkasnya.
    Sebelumnya, pemerintah pusat melalui Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025, menyatakan bahwa empat pulau milik Aceh masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.
    Adapun keempat pulau yang dimaksud adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil.
    Keputusan ini direspons beragam oleh kedua daerah, karena konflik perebutan wilayah ini sudah berlangsung puluhan tahun.
    Salah satunya adalah klaim Pemprov Aceh yang mengantongi jejak historis di keempat pulau tersebut, sedangkan Pemprov Sumut memiliki dalil dari hasil survei yang dilakukan Kemendagri.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polemik Empat Pulau di Aceh Potensi Picu Disintegrasi

    Polemik Empat Pulau di Aceh Potensi Picu Disintegrasi

    GELORA.CO -Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang mengambilalih penyelesaian penyelesaian soal polemik empat pulau yang menjadi sengketa antara Provinsi Aceh dengan Provinsi Sumatera Utara (Sumut). 

    Empat pulau ini yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek.

    “Kami meyakini Presiden akan mengambil langkah yang tegas dan memberikan kepastian terkait empat pulau tersebut,” kata Rifqinizamy melalui keterangan, Minggu 15 Juni 2025.

    Legislator dari Fraksi Partai Nasdem itu mengatakan, sengketa empat pulau tersebut bukan sekadar masalah administratif, tapi berpeluang memicu disintegrasi dan mengoyak tenun kebangsaan.

    “Kami hanya mengingatkan bahwa hal ini bukan hanya terkait dengan administratif, tapi terkait dengan kesejarahan dan sosiologis. Bahkan, jika tidak hati-hati dalam menetapkan empat pulau ini berpotensi mengancam disintegrasi bangsa,” pungkas Rifqinizamy.

    Sebelumnya, pemerintah pusat melalui Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025.

    Dalam Kepmendagri itu menyatakan bahwa empat pulau milik Aceh masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.

    Keputusan ini direspons beragam oleh kedua daerah, karena konflik perebutan wilayah ini sudah berlangsung puluhan tahun.

  • Komisi II minta Kanwil-Kantah ATR/BPN optimalkan PNBP

    Komisi II minta Kanwil-Kantah ATR/BPN optimalkan PNBP

    Jakarta (ANTARA) – Komisi II DPR RI meminta agar seluruh Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kantor Pertanahan (Kantah) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk lebih mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

    Hal itu disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Eselon I Kementerian ATR/BPN dan kepala kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) seluruh provinsi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

    Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda yang membacakan butir kesimpulan rapat Itu mengatakan pengoptimalan PNBP oleh Kementerian ATR/BPN itu dapat dilakukan melalui penyelenggaraan layanan administrasi pertanahan.

    “Termasuk pendaftaran tanah, perpanjangan hak, pengukuran, pemetaan, dan penerbitan sertifikat dalam meningkatkan penerimaan negara yang seluruh prosesnya dibuka secara transparan demi kesejahteraan masyarakat,” katanya.

    Saat rapat berlangsung, Rifqi menuturkan bahwa sedianya banyak potensi yang dapat diandalkan untuk penerimaan negara dalam sektor pertanahan oleh Kementerian ATR/BPN, tak hanya hak guna usaha (HGU) perkebunan sawit.

    “Coba pak, petakan betul potensi penerimaan negara dari sektor pertanahan dengan betul-betul,” ucapnya.

    Ditemui usai rapat, dia mengatakan bahwa untuk dapat meningkatkan PNBP di sektor pertanahan maka Kementerian ATR/BPN harus dapat menertibkan HGU hingga hak guna bangunan (HGB) dari para pelaku usaha di Tanah Air.

    “Sekarang ini banyak sekali pebisnis nanam sawit, tapi enggak ngurus HGU. Banyak sekali pebisnis bikin pelabuhan, bikin gedung, bikin macem-macem tapi enggak ngurus HGB. Hal-hal ini akan kemudian kita dorong agar kementerian memiliki kewibawaan dan muruah,” kata Rifqi.

    Untuk itu, kesimpulan lainnya dalam rapat tersebut berbunyi, Komisi II DPR RI mendesak Kementerian ATR/BPN RI beserta jajaran di bawahnya untuk dapat bertindak tegas terhadap perusahaan yang tidak beritikad baik dalam mengurus HGU atau Hak Pengelolaan dari Izin Perkebunan yang sudah diperolehnya.

    Komisi II DPR RI juga meminta Kementerian ATR/BPN RI untuk membuat regulasi penyelesaian konflik permasalahan pertanahan yang bersinggungan dengan institusi negara.

    Selanjutnya, Komisi II DPR RI memerintahkan Kementerian ATR/BPN RI dan seluruh jajaran dibawahnya untuk meningkatkan performa kinerja serta kualitas pelayanan publik dalam urusan pertanahan secara transparan, profesional, cepat, murah dan efisien, serta memastikan seluruh pelayanan bebas dari pungutan liar sehingga upaya reforma agraria dapat berjalan secara berkeadilan.

    Berikutnya, Komisi II DPR RI juga meminta Kementerian ATR/BPN RI segera mempercepat digitalisasi data tata ruang serta penerapan program Satu Peta dan Satu Data Indonesia untuk memastikan tertib pengelolaan, penataan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang secara transparan, akurat, dan terintegrasi sehingga ke depan dapat meminimalkan tumpang tindih lahan, dan mendukung perencanaan pembangunan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Komisi II: ATR/BPN buat regulasi selesaikan konflik pertanahan negara

    Komisi II: ATR/BPN buat regulasi selesaikan konflik pertanahan negara

    Jakarta (ANTARA) – Komisi II DPR RI meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk membuat regulasi penyelesaian konflik permasalahan pertanahan yang bersinggungan dengan institusi negara.

    Hal itu menjadi salah satu yang termuat dalam butir kesimpulan rapat Komisi II DPR RI dengan Eselon I Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan kepala kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) seluruh provinsi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

    Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda yang membacakan butir kesimpulan rapat juga mengatakan bahwa pihaknya meminta Kementerian ATR/BPN RI beserta jajaran di bawahnya untuk dapat bertindak tegas terhadap perusahaan yang tidak beritikad baik dalam mengurus hak guna usaha (HGU) atau hak pengelolaan dari izin perkebunan yang sudah diperolehnya.

    Saat rapat berlangsung, dia menyayangkan konflik pertanahan yang bersinggungan dengan rakyat kerap kali terjadi karena tanah yang diklaim milik institusi negara belum mengantongi HGU.

    “Sengketa tanah yang dimiliki oleh institusi negara, apakah itu TNI, Polri, kementerian/lembaga, BUMN, yang hanya dengan modal ‘klaim’ atas pencatatan aset negara, lalu kemudian kita sampai sekarang belum punya solusi untuk menerbitkan terhadap rakyat kita,” tuturnya.

    Dia lantas berkata, “Sementara pada saat penetapannya pak, bisa jadi di situ ada sawah orang, ada desa orang, lalu masa kita Kementerian ATR/BPN dan Komisi II enggak bisa koreksi pak hanya karena ketiadaan norma dan undang-undang?”

    Ditemui usai rapat, Rifqi mengatakan bahwa pihaknya membuka peluang untuk melakukan revisi terhadap sejumlah undang-undang terkait yang diperlukan dalam menyelesaikan konflik pertanahan milik institusi negara yang tumpang tindih.

    “Hari ini banyak terungkap misalnya persoalan bagaimana tumpang tindih lahan milik institusi negara, BUMN, dengan masyarakat yang selama ini tidak ada penyelesaian dan selalu menimbulkan konflik. Ini akan kita coba cari solusinya melalui revisi undang-undang,” kata dia.

    Pada rapat tersebut hadir 10 Kakanwil BPN dari sejumlah provinsi, sementara lainnya mengikuti rapat secara daring.

    Hadir pula Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN Pudji Prasetijanto Hadi dan para direktur jenderal di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Komisi II minta Kanwil-Kantah ATR/BPN optimalkan PNBP

    Komisi II rapat dengan Kakanwil BPN seluruh provinsi bahas pertanahan

    Tidak semua kebijakan salah. Oleh karena itu, di ruangan ini mari dipergunakan untuk sampaikan berbagai macam kebaikan dan kebenaran.

    Jakarta (ANTARA) – Komisi II DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Eselon I Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) seluruh provinsi di Indonesia untuk membahas sejumlah agenda utama terkait dengan sektor pertanahan dan tata ruang.

    “Kami hari ini sengaja sekali lagi mengundang para kakanwil untuk mengetahui beberapa agenda utama yang menjadi perhatian Komisi II DPR RI di sektor pertanahan dan tata ruang,” kata Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda yang memimpin jalannya rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

    Rifqinizamy Karsayuda menyebutkan beberapa agenda utama tersebut, yakni evaluasi terkait dengan reforma agraria dan legalisasi, lalu konsolidasi kebijakan penataan ruang nasional.

    Ketiga, terkait dengan penanganan konflik dan sengketa pertanahan di beberapa tempat di Indonesia yang menjadi perhatian publik beberapa waktu belakangan.

    “Yang paling kita ingat kasus pagar laut, yang ternyata bukan hanya di tiga titik, bukan hanya di Banten, Jawa Barat, dan Jawa Timur, tetapi kebijakan serupa juga ada di beberapa tempat lain di Indonesia,” ujarnya.

    Wakil rakyat ini lantas berkata, “Tidak semua kebijakan salah. Oleh karena itu, di ruangan ini mari dipergunakan untuk sampaikan berbagai macam kebaikan dan kebenaran terkait dengan hal tersebut.”

    Agenda keempat, lanjut dia, adalah bagaimana reformasi birokrasi dan digitalisasi layanan pertanahan yang ada di kantor wilayah BPN di daerah-daerah di Tanah Air.

    Terakhir, dia mengatakan bahwa pihaknya hendak membahas ihwal tata kelola Kementerian ATR/BPN sebab berdasarkan informasi yang diperolehnya dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terdapat sejumlah temuan potensi kecurangan (fraud).

    Pada tahun 2024, kata dia, BPK mengindikasikan ada beberapa potensi fraud di kemandirian ATR/BPN.

    “Kalau ini nanti tidak segera dibenahi, saya khawatir laporannya tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, wajar tanpa pengecualian. Hal-hal itulah yang akan kami bahas pada kesempatan pagi hari ini,” kata Rifqinizamy.

    Pada kesempatan tersebut hadir di ruangan tersebut 10 kakanwil BPN dari sejumlah provinsi, sementara lainnya mengikuti rapat secara daring.

    Hadir pula Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN Pudji Prasetijanto Hadi dan para direktur jenderal di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Habib Rizieq Sindir Pemerintah: FPI Dibubarkan, Ormas Preman Masih Aman? – Halaman all

    Habib Rizieq Sindir Pemerintah: FPI Dibubarkan, Ormas Preman Masih Aman? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kenapa FPI bisa dibubarkan, tapi ormas-ormas yang diduga meresahkan justru dibiarkan tetap eksis?

    Pertanyaan itu dilontarkan Habib Rizieq Shihab dalam sebuah pernyataan tajam yang langsung menyentil pemerintah, baik di era Presiden ke-7 RI Joko Widodo maupun Prabowo Subianto yang kini memimpin.

    Dalam video yang ramai diperbincangkan, tokoh agama itu menyindir keberanian pemerintah membubarkan Front Pembela Islam, namun terkesan “tak berdaya” terhadap ormas yang disebutnya sok jago dan jadi tukang peras.

    Sindiran Tajam untuk Dua Rezim

    Dalam tayangan YouTube Cerita Untungs pada Selasa (6/5/2025), Habib Rizieq menyoroti ketimpangan sikap pemerintah terhadap ormas.

    Ia mempertanyakan mengapa pemerintah dengan tegas membubarkan FPI, namun membiarkan ormas-ormas lain yang justru disebutnya meresahkan masyarakat.

    “Kalau pembinanya pejabat, bagaimana ceritanya?” kata Rizieq menyindir.

    Ia menuding beberapa ormas dilindungi oleh pejabat sehingga aktivitasnya tetap berjalan meski melanggar hukum.

    Menurut Rizieq, FPI adalah organisasi sosial, bukan preman. Ia pun menantang pemerintah bertindak adil.

    “Pemerintah berani bubarin FPI. Kenapa organisasi preman enggak berani bubarin, ada apa?” ujarnya.

    FPI Dibubarkan, Ormas Lain Aman?

    Sebagai catatan, pemerintah secara resmi membubarkan FPI pada 30 Desember 2020 lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) enam pejabat tinggi negara.

    Menko Polhukam Mahfud MD menyebut FPI tidak memiliki legalitas formal dan kerap melanggar hukum.

    Pejabat yang menandatangani SKB:

    Mendagri Tito Karnavian

    Menkumham Yasonna Laoly

    Menkominfo Johnny G Plate

    Kapolri Jenderal Idham Azis

    Jaksa Agung ST Burhanuddin

    Kepala BNPT Boy Rafli Amar

    Isi penting SKB:

    FPI dianggap bubar secara de jure.

    Aktivitas FPI dianggap mengganggu ketertiban.

    Simbol dan atribut FPI dilarang keras.

    Aparat diminta menghentikan semua kegiatan FPI.

    Masyarakat diminta melapor jika menemukan aktivitas FPI.

    Aturan Pembubaran Ormas: Tidak Bisa Sembarangan

    Pembubaran ormas bukan tanpa aturan. Negara memiliki landasan hukum kuat dalam mengatur dan membubarkan ormas, termasuk:

    UU No. 17 Tahun 2013

    Perppu No. 2 Tahun 2017

    UU No. 16 Tahun 2017

    Sanksi terhadap ormas bisa bersifat administratif dan pidana. Prosedur pembubaran dilakukan lewat tahapan:

    Peringatan tertulis

    Penghentian kegiatan

    Pencabutan status hukum

    Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa pemerintah wajib bertindak jika ada ormas yang tidak sesuai Pancasila.

    Namun, ucapan Habib Rizieq membuka kembali diskusi tentang keberpihakan pemerintah dalam menertibkan ormas. Apakah semua ormas diperlakukan setara? Ataukah ada yang kebal hukum karena kedekatan dengan kekuasaan?

  • Provinsi baru, langkah strategis jaga kedaulatan di perbatasan Natuna

    Provinsi baru, langkah strategis jaga kedaulatan di perbatasan Natuna

    Natuna (ANTARA) – Dengan iringan musik Melayu, Ketua Komisi II DPR RI asal Riau, Rifqinizamy Karsayuda, bersama Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, dan Bupati Natuna, Cen Sui Lan, memasuki Gedung Sri Serindit.

    Di dalam gedung, tampak ratusan masyarakat Natuna mengenakan pakaian adat. Ada yang memakai baju kurung lengkap dengan kain songket dan tanjak, ada pula yang mengenakan peci, songkok, serta jilbab bagi perempuan.

    Sambil tersenyum, sebagian masyarakat menjabat tangan para pemimpin yang mereka harapkan dapat membawa perubahan bagi wilayah perbatasan.

    Kedatangan Rifqi dan Ansar ke Natuna pada pekan ketiga April 2025 itu, bukan semata untuk kunjungan kerja atau rekreasi guna melepas penat dari hiruk-pikuk kota besar, melainkan untuk tujuan yang lebih strategis.

    Mereka hadir dalam rangka mengikuti diskusi publik mengenai percepatan pembentukan Provinsi Khusus Kepulauan Natuna-Anambas, dalam perspektif integrasi dan kedaulatan bangsa di perbatasan. Kehadiran mereka juga menjadi bukti keseriusan dalam mendorong agar aspirasi masyarakat segera terwujud.

    Kabupaten Natuna dan Kabupaten Kepulauan Anambas tengah diperjuangkan untuk disatukan dalam pembentukan provinsi baru, dengan tujuan utama menjaga kedaulatan dan keamanan negara, karena kedua wilayah ini berbatasan langsung dengan China, Malaysia, dan beberapa negara lainnya.

    Para tokoh di wilayah ini membentuk Badan Perjuangan Pemekaran Provinsi Khusus Kepulauan Natuna Anambas (BP3K2NA), sebagai wadah untuk bergerak.

    Para tokoh masyarakat di Natuna berpendapat Natuna dan Anambas, yang merupakan etalase Indonesia di wilayah utara, wajib diperhatikan dan disejahterakan agar negara tetangga segan dan menghargai keberadaan Indonesia, terlebih di Laut Natuna Utara yang kerap menjadi lokasi operasi kapal ikan asing (KIA) ilegal dan kapal penjaga pantai China.

    Natuna-Anambas diyakini lamban mencapai kemakmuran karena kewenangan otonomi yang masih bergantung pada regulasi dari pemerintah provinsi dan pusat, baik dalam perencanaan pembangunan, penganggaran, maupun kebijakan strategis.

    Faktor lain yang menyebabkan keterlambatan pembangunan adalah letak geografis Natuna dan Anambas yang jauh dari Ibu Kota Provinsi Kepri (Tanjungpinang) serta minim akses transportasi yang memadai ke Tanjungpinang dan wilayah lainnya, termasuk ke pusat pemerintahan di Jakarta.

    Natuna hanya dapat diakses melalui laut dan udara. Jika diukur dalam garis lurus, jaraknya ke ibu kota provinsi, Tanjungpinang, mencapai 700 hingga 800 kilometer.

    Perjalanan udara menuju Natuna memakan waktu sekitar 1,5 jam. Harga tiket pesawat, jika beruntung, bisa sekitar Rp1,3 juta, namun bisa juga mencapai Rp2 juta. Penerbangan tersedia satu kali sehari, dan hanya dua kali dalam sepekan (Selasa dan Kamis), namun mulai pekan kedua Mei 2025, penerbangan hanya tersedia satu kali setiap hari.

    Sementara itu, jalur laut lebih hemat hanya ratusan ribu rupiah ditambah biaya perbekalan, namun waktu tempuh bisa mencapai satu hari dua malam, dengan jadwal kapal yang tersedia setiap tiga hari sekali, dan risiko menggunakan transportasi ini cukup tinggi, sebab tidak jarang laut Natuna mengamuk dengan mencipta gelombang tinggi mencapai empat hingga enam bahkan sembilan meter.

    Dengan menjadi provinsi, Natuna-Anambas diyakini akan lebih cepat berkembang karena rentang kendali dapat diperpendek dan kewenangan bisa lebih optimal dijalankan dari pusat pemerintahan yang lebih dekat secara geografis.

    Rekomendasi

    Keseriusan para pemimpin di Kepulauan Riau untuk memekarkan kedua daerah ini bukan hanya omong kosong, namun telah dibuktikan dengan rekomendasi tertulis yang dimulai dari Bupati Natuna periode 2021-2025 Wan Siswandi, pada Juli 2023 kepada Badan Perjuangan Pemekaran Provinsi Khusus Kepulauan Natuna Anambas (BP3K2NA).

    Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, pada awal 2024 juga telah menyetujui dan menandatangani rekomendasi tersebut. Terbaru, rekomendasi ini ditandatangani oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepri, Imam Setiawan.

    Persetujuan dari ketiga tokoh ini didasarkan pada urgensi kedaulatan atau keamanan. Sebab, jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, secara administrasi, Natuna dan Anambas belum memenuhi syarat untuk membentuk daerah otonom baru (DOB), karena jumlah kabupaten hanya dua, sementara yang dibutuhkan minimal lima kabupaten dan kota.

    Menurut Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, jika dilihat dalam konteks strategi nasional, karena wilayah ini merupakan perbatasan negara, maka pembentukan provinsi baru menjadi sangat penting.

    Hal ini juga diungkapkan oleh Bupati Natuna yang saat ini dijabat oleh Cen Sui Lan.

    Ketua Komisi II DPR RI asal Riau, Rifqinizamy Karsayuda saat memberikan sambutan pada diskusi publik dengan tema percepatan pembentukan Provinsi Khusus Kepulauan Natuna-Anambas, dalam perspektif integrasi dan kedaulatan bangsa di perbatasan yang ditaja oleh BP3K2NA di Gedung Sri Serindit, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, Rabu (23/4/2025). ANTARA/Muhamad Nurman/aa.

    Selain itu, Ketua Komisi II DPR RI, Rifki, juga meyakini urgensi pemekaran wilayah Kepulauan Natuna Anambas, jika dilihat dari sudut pandang menjaga kedaulatan NKRI, memperkuat pertahanan bangsa di kawasan regional ASEAN–Asia, mempercepat kesejahteraan masyarakat, memperpendek jarak antar wilayah, serta pemerataan pembangunan hingga ke pelosok daerah, maka pembentukan Provinsi Natuna Anambas akan lebih mudah didorong pada tingkat nasional.

    Menjadikan Natuna dan Anambas sebagai provinsi baru akan mempermudah pengembangan wilayah yang kaya akan sumber daya perikanan, minyak dan gas ini.

    Pasalnya, Dana Bagi Hasil (DBH) Migas yang selama ini dialokasikan untuk pembangunan di kabupaten dan kota di Provinsi Kepulauan Riau dapat lebih difokuskan ke daerah-daerah yang berada di bawah naungan Provinsi Kepulauan Natuna Anambas, karena sebagian besar pengeboran minyak dekat dengan daerah ini.

    Dengan demikian, Pemerintah Pusat tidak perlu khawatir dalam memekarkan daerah ini, karena mampu mandiri. Terlebih jika Pemerintah Pusat memberikan kewenangan khusus berupa perluasan batas laut melebihi 12 mil laut.

    Potensi PAD

    Bagi daerah kepulauan seperti Kepri, laut merupakan sumber daya utama yang dapat menunjang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

    Lebih dari 90 persen wilayah Kepri berupa laut. Potensi lestari perikanan di wilayah ini diperkirakan mencapai lebih dari 1 juta ton per tahun. Namun, sejauh ini baru sekitar 330 ribu ton yang dimanfaatkan, dan sebagian besar potensi tersebut berada di wilayah Natuna dan Anambas.

    Jika potensi ini dimanfaatkan secara optimal, bukan hanya akan membuat provinsi baru ini menjadi mandiri, tetapi juga akan berdampak positif terhadap perekonomian nasional.

    Terlebih lagi, di Natuna tepatnya di Pulau Serasan telah dibangun Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yang dapat dimanfaatkan sebagai jalur keluar dan masuk komoditas antara Indonesia dan Malaysia, serta berpotensi dikembangkan untuk menjangkau negara lain.

    Dengan dukungan politik dari eksekutif, legislatif, dan masyarakat lokal, serta pertimbangan strategis yang menyangkut kedaulatan, ekonomi, dan pemerataan pembangunan, Natuna dan Anambas telah memenuhi syarat substantif untuk menjadi provinsi baru.

    Pemerintah pusat tidak perlu ragu karena pemekaran ini bukan semata-mata kehendak lokal dan kehausan jabatan, melainkan bagian dari strategi besar menjaga kedaulatan dan menghidupkan wilayah perbatasan.

    Provinsi Kepulauan Natuna Anambas adalah jawaban atas tantangan geopolitik, kesenjangan pembangunan, dan kebutuhan kemandirian daerah.

    Editor: Slamet Hadi Purnomo
    Copyright © ANTARA 2025

  • Komisi II DPR komitmen pastikan pemerintah daerah mampu mandiri fiskal

    Komisi II DPR komitmen pastikan pemerintah daerah mampu mandiri fiskal

    Jakarta (ANTARA) – Komisi II DPR RI berkomitmen untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan daerah mampu mandiri secara fiskal dengan pendapatan asli daerah (PAD), melalui optimalisasi peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) hingga Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

    “Komisi II DPR RI berkomitmen untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada akhirnya bisa memberdayakan daerah itu sendiri dengan cara pendekatan pendapatan asli daerah, termasuk di dalamnya optimalisasi peran BUMD dan BLUD,” kata Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

    Hal itu disampaikannya ketika ditemui usai berakhirnya rapat kerja dan rapat dengar pendapat dengan belasan gubernur maupun perwakilannya serta Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk guna membahas soal dana transfer pusat ke daerah, yang merupakan rapat lanjutan dengan gubernur-gubernur lainnya sejak Senin (28/4).

    “Tiga hari berturut-turut kami undang dan semuanya datang, kendati tidak semua gubernur, ada yang beberapa mewakilkan kepada wakil gubernur, tentu ini sejarah baru untuk membangun hubungan yang baik antara pemerintah pusat dan daerah,” ujarnya.

    Dia lantas berkata, “Adapun hal-hal teknis yang menjadi hambatan bagi pelaksanaan otonomi selama ini, kami akan lakukan secepat mungkin bersama Kementerian Dalam Negeri dan mitra kerja yang lain.”

    Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk menyebut rapat sejak Senin hingga Rabu (28-30 April 2025) memberikan gambaran utuh tentang semangat desentralisasi fiskal melalui otonomi daerah guna memberdayakan masyarakat di daerah tersebut.

    “Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama juga akan kami perbaiki regulasinya, mungkin barangkali ada yang belum mewadahi dengan desentralisasi tersebut,” kata Ribka.

    Ihwal kemandirian fiskal oleh pemerintah daerah menjadi salah satu butir kesimpulan dari keseluruhan rapat kerja dan rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI dengan Wamendagri dan 38 gubernur/wakil gubernur seluruh Indonesia.

    “Mendorong kemandirian fiskal daerah yang kuat kepada seluruh provinsi, kabupaten dan kota di Indonesia dengan menggali lagi seluruh potensi di berbagai sektor untuk mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang lebih tinggi sehingga dapat mempercepat pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” kata Rifqinizamy di akhir rapat saat membacakan butir demi butir kesimpulan.

    Dia kemudian melanjutkan, mendorong kepala daerah yang ada di Indonesia untuk meningkatkan tata kelola BLUD berbasis prinsip kemandirian keuangan dan optimalisasi layanan BLUD di bidang kesehatan, pendidikan, dan lainnya melalui inovasi manajerial dan pelayanan.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

  • Harta Kekayaan Rudi Mas’ud, Gubernur Kaltim Sebut Dedi Mulyadi Gubernur Konten

    Harta Kekayaan Rudi Mas’ud, Gubernur Kaltim Sebut Dedi Mulyadi Gubernur Konten

    PIKIRAN RAKYAT – Rudi Mas’ud, Gubernur Kaltim, menjuluki Dedi Mulyadi sebagai Gubernur Konten, simak harta kekayaan pemimpin tertinggi Provinsi Kalimantan Timur tersebut. Hal itu disampaikan Rudi di Rapat Komisi II DPR pada Selasa, 29 April 2025.

    Diketahui Rudi baru menjabat gubernur sejak 20 Februari 2025. Sebelumnya, ia menjadi Anggota DPR periode 2019-2024 dapil Kalimantan Timur. Saat itu, ia menjadi anggota dewan Komisi VII bidang energi, riset, dan teknologi.

    Gubernur Kaltim sebut Dedi Mulyadi Gubernur Konten

    Gubernur Kaltim Rudi Masud menyampaikan julukannya untuk Gubernur Jabar saat dipersilakan bicara oleh Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. Rudi mengucapkan hal itu setelah mengucapkan salam kepada Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk, pejabat eselon I Kemendagri, dan kepala daerah lain.

    “Terima kasih banyak Bu Wamen dan seluruh gubernur yang hadir hari ini. Kang Dedi, Gubernur Konten, mantap nih Kang Dedi. Dan seluruh pejabat eselon I Kemendagri yang hadir, bupati, wali kota via Zoom,” ujarnya sambil tersenyum.

    Julukan itu ditanggapi Dedi Mulyadi dengan menyebut belanja iklan Pemerintah Provinsi Jawa Barat menjadi menurun. Konten yang dibuatnya membuat pemprov hemat anggaran dari yang sebelumnya Rp50 miliar. Salah satu konten yang sedang disorot adalah dialog dengan remaja yang kecewa rumahnya dibongkar, remaja itu juga menuntut kegiatan perpisahan di sekolah tetap digelar meski dinilai memberatkan orang tua siswa.

    “Alhamdulillah dari konten yang saya miliki itu bisa menurunkan belanja rutin iklan. Biasanya iklan di Pemprov Jabar kerja sama medianya Rp 50 miliar. Sekarang cukup Rp 3 miliar tetapi viral terus,” ujar pria yang akrab disapa KDM tersebut disambut tepuk tangan.

    Harta kekayaan Gubernur Kaltim

    Rudi Masud yang merupakan Gubernur Kaltim terakhir kali lapor harta kekayaan pada 29 Maret 2023. Berikut rinciannya menurut laman e-LHKPN KPK:

    Tanah dan bangunan di Kab/Kota Kota Samarinda seluas 170 m2/170 m2, hasil sendiri Rp3.000.000.000 Tanah dan bangunan di Kab/Kota Kota Jakarta Selatan seluas 200 m2/50 m2, hasil sendiri Rp250.500.000 Tanah dan bangunan di Kab/Kota Kota Jakarta Selatan seluas 685 m2/590 m2, hasil sendiri Rp6.200.000.000 Tanah dan bangunan di Kab/Kota Kota Jakarta Selatan seluas 720 m2/590 m2, hasil sendiri Rp15.000.000.000
    Tanah di Kab/Kota Kota Penajam Paser Utara seluas 100000 m2, lainnya Rp2.050.000.000

    Total tanah dan bangunan: Rp26.500.500.000

    Daftar kendaraan milik Gubernur Kaltim Mobil Honda Freed keluaran tahun 2008, hasil sendiri Rp125 juta Mobil Honda CRV keluaran 2010, hasil sendiri Rp125 juta Mobil Suzuki X-Over keluaran 2007, hasil sendiri Rp75 juta

    Total kendaraan: Rp325.000.000

    Daftar harta lainnya milik Gubernur Kaltim Harta Bergerak Lainnya: Rp450.000.000 Kas dan Setara Kas: Rp28.723.263.772 Harta Lainnya: Rp265.000.000.000 Utang: Rp137.694.480.000

    Total harta kekayaan: Rp183.304.283.772

    Demikian harta kekayaan Gubernur Kaltim Rudi Masud. Pemimpin tertinggi Provinsi Kalimantan Timur ini menyebut Gubernur Jabar Dedi Mulyadi sebagai Gubernur Konten.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News