Tag: Rifqinizamy Karsayuda

  • Komisi II dukung penerbitan Permendagri Pembinaan BUMD

    Komisi II dukung penerbitan Permendagri Pembinaan BUMD

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mendukung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Pembinaan dan Pengawasan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

    “Mendorong Menteri Dalam Negeri untuk menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang pembinaan dan pengawasan Badan Usaha Milik Daerah dalam urusan pembinaan, pengawasan, pengangkatan, pemberhentian, pembentukan hingga persetujuan pembubaran BUMD agar berjalan lebih efektif, efisien, terarah, dan akuntabel, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya,” kata Rifqinizamy dalam kesimpulan rapat kerja dengan Mendagri Tito Karnavian di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu.

    Selain itu Komisi II DPR juga mendukung Kemendagri untuk mengajukan usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang BUMD untuk mengintegrasikan berbagai regulasi terkait BUMD yang saat ini masih tersebar dalam berbagai regulasi sektoral.

    Rifqinizamy juga meminta Kemendagri untuk mendorong pemerintah daerah (Pemda) menyusun grand design pengembangan BUMD berbasis good corporate governance.

    Desain tersebut juga harus sesuai dengan karakteristik dan potensi unggulan daerah yang selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

    Komisi II DPR juga mendukung rencana Kemendagri membentuk direktorat jenderal baru yakni Direktorat Jenderal BUMD dalam rangka pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh BUMD di Indonesia.

    “Komisi Il DPR RI mendorong percepatan pembentukan Direktorat Jenderal BUMD di bawah Menteri Dalam Negeri yang memiliki kewenangan teknis, kelembagaan, sistem pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja BUMD secara nasional,” ujarnya.

    Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta Komisi II DPR RI untuk mendukung percepatan pengesahan pembentukan direktorat jenderal baru di bawah Kemendagri untuk membidangi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

    “Dimohon kepada Komisi II DPR RI diharapkan dapat mendukung percepatan pembentukan lembaga Pembina BUMD setingkat Eselon I di bawah menteri yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri,” kata Tito di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu.

    Tito mengatakan usulan soal pembentukan direktorat jenderal baru tersebut datang dari berbagai pihak, karena saat ini urusan BUMD ditangani oleh pejabat di level Kepala Sub Direktorat (Kasubdit).

    “Usulan ini masuk dari mana-mana, saat ini BUMD ditangani oleh seorang kasubdit di bawah Dirjen Keuangan Daerah, kami berharap dan sudah menyampaikan juga ke KemenPANRB dan BKN, agar eselonnya dinaikkan setara eselon i atau Dirjen BUMD,” ujarnya.

    Tito menegaskan Kemendagri berkomitmen melakukan penyehatan BUMD untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Ia juga menndorong BUMD untuk inovatif dan profesional.

    BUMD juga diminta untuk terus berjalan dengan profesional meski kepala daerah silih berganti, karena BUMD pada esensinya turut menjalankan berbagai program pemerintah.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • DPR Panggil Mendagri Gegara Banyak BUMD Mati Segan Hidup Tak Mau

    DPR Panggil Mendagri Gegara Banyak BUMD Mati Segan Hidup Tak Mau

    Jakarta

    Komisi II DPR RI menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Rapat tersebut membahas tentang nasib Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

    Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, aset BUMD saat ini secara akumulasi tercatat sebesar Rp 1.170 triliun. Namun hanya sekitar Rp 13 triliun yang kembali dalam bentuk dividen kepada daerah yang kemudian kembali masuk ke APBD.

    “50% lebih dari BUMD tersebut menurut catatan kami dilaporkan mengalami kerugian, stagnasi, dan hampir tidak beroperasi lagi, tapi badan hukumnya terus dipertahankan. Nah karena itu agenda kita pada kesempatan siang hari ini menjadi sangat penting,” kata Rifqinizamy dalam pembukaan Raker, di Senayan, Jakarta, Rabu (16/7/2025).

    Rifqinizamy meminta Kemendagri yang selama ini mengurusi pembinaan dan pengawasan terhadap BUMD bisa membantu menyelesaikan persoalan ini. Hal ini selaras dengan upaya meningkatkan perekonomian nasional dan pendapatan daerah.

    Ini juga termasuk untuk mengurangi ketergantungan keuangan daerah terhadap transfer keuangan daerah yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Apalagi mengingat APBN tengah difokuskan untuk berbagai macam program pemerintah terutama program Presiden Prabowo Subianto.

    “Mudah-mudahan kita bisa mengakhiri rapat kita hari ini dengan merekomendasikan dan menyimpulkan beberapa agenda-agenda strategis untuk Kementerian Dalam Negeri bisa semakin kuat melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap BUMD di seluruh Indonesia,” ujarnya.

    Tonton juga video “Kemendagri Akan Merger atau Hapus BUMD yang Rugi” di sini:

    (shc/rrd)

  • Puan Sebut Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Menyalahi UUD 1945

    Puan Sebut Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Menyalahi UUD 1945

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua DPR Puan Maharani menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan jadwal pemilu nasional dan lokal telah menyalahi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

    Dia menyebut semua partai politik yang ada di DPR memiliki sikap yang sama yaitu pemilu harus dilakukan selama lima tahun sekali sesuai dengan UUD yang ada.

    “Jadi apa yang sudah dilakukan oleh MK menurut undang-undang itu menyalahi Undang-Undang Dasar,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (15/7/2025).

    Dengan begitu pula, lanjutnya, semua partai politik di DPR akan segera menyampaikan sikapnya terkait putusan MK tersebut, meski tidak dibeberkan kapan waktu pastinya.

    “Jadi nanti pada saatnya kami semua partai politik tentu saja sesuai dengan kewenangannya kami menyikapi hal tersebut sesuai dengan kewenangan kami,” tutupnya

    Lebih jauh, Puan mengaku bahwa soal revisi UU Pemilu saat ini pimpinan DPR masih berdiskusi untuk menentukan antara Komisi II DPR atau badan legislasi (baleg) yang akan membahasnya.

    “Kita akan tindaklanjuti sesuai dengan mekanismenya apakah nanti itu di Baleg, di Komisi II. Jadi antara Komisi II dan Baleg masih akan kami diskusikan di pimpinan,” tegasnya.

    Sementara itu di lain kesempatan, Politisi sekaligus legislator Nasdem, Rifqinizamy Karsayuda menilai Mahkamah Konstitusi (MK) menurunkan kualitasnya usai mengeluarkan putusan terkait dengan pemisahan jadwal pemilu nasional dan lokal.

    Dia mengatakan seharusnya tugas MK hanya sampai di titik menilai suatu norma undang-undang saja soal apakah itu konstitusional atau inkonstitusional, sehingga tidak sampai membentuk suatu norma tertentu. 

    “Mahkamah men-downgrade dirinya dari yang harusnya hanya menilai satu norma undang-undang terhadap undang-undang dasar apakah bersifat konstitusional atau inkonstitusional, menjadi mahkamah yang membentuk norma,” singgungnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (7/7/2025).

  • Perludem: Ide Pilkada Dipilih DPRD Tak Relevan Lagi Usai Putusan MK Soal Pemilu

    Perludem: Ide Pilkada Dipilih DPRD Tak Relevan Lagi Usai Putusan MK Soal Pemilu

    Bisnis.com, JAKARTA — Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Haykal berpendapat bahwa ide pemilihan kepala daerah melalui DPRD sudah tidak relevan setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan lokal.

    Dia menjelaskan, salah satu amar putusan itu secara tegas menyatakan bahwa pemungutan suara anggota DPRD dilakukan pada hari yang sama dengan pemilihan kepada daerah.

    “Artinya, kepala daerah harus dipilih dengan cara pemungutan suara langsung di hari yang sama dengan pemungutan suara anggota DPRD. Ini menutup celah untuk kepala daerah dipilih oleh DPRD,” tegasnya kepada Bisnis, Jumat (11/7/2025).

    Senada, anggota dewan pembina Perludem, Titi Anggraini menegaskan bahwa putusan MK tersebut membuat gagasan Pilkada oleh DPRD menjadi tutup buku alias end game.

    Dia menerangkan, ini karena Putusan MK dengan jelas menyebut desan pemilu serentak daerah dilakukan untuk memilih DPRD dan kepala daerah dalam satu hari yang sama. Artinya, Pilkada dilakukan dengan mekanisme Pemilu melalui pemilihan langsung oleh rakyat.

    “Mestinya, tidak usah lagi melihat ke belakang dan terus berusaha untuk mengembalikan pilkada ke DPRD,” katanya kepada Bisnis, Jumat (11/7/2025).

    Menurut pengajar hukum pemilu FH UI ini, justru seharusnya semua pihak fokus mewujudkan pengaturan pilkada yang bisa menyelesaikan masalah-masalah yang selama ini terjadi seperti politik uang, politisasi bansos, mobilisasi ASN, ketidaknetralan penyelenggara, ataupun manipulasi suara.

    “Konsolidasi denokrasi Indonesia makin tertata, hanya saja masih banyak masalah yang disebabkan perilaku elite dan politisasi yang siap menang tapi tidak siap kalah, sehingga cenderung melakukan berbagai tindakan pragmatis untuk melakukan berbagai cara supaya bisa menang,” bebernya.

    Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda enggan berkomentar banyak soal peluang pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Dia merasa belum perlu untuk membicarakan hal tersebut.

    “Nggak usah bicara itu dulu, kan belum running revisi UU Pemilunya,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025).

    Adapun jika menelisik akhir tahun lalu, ide kepala daerah dipilih oleh DPRD sempat muncul dari pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto. Dia mengusulkan agar kepala daerah dipilih oleh DPRD, alih-alih langsung oleh rakyat. 

    Usulan itu dilandasi oleh kondisi pelaksanaan pilkada langsung yang menelan biaya hingga triliunan rupiah.  

    “Apalagi ada Mbak Puan, kawan-kawan dari PDIP, kawan-kawan partai-partai lain. Mari kita berpikir, mari kita tanya. Apa sistem ini berapa puluh triliun habis dalam satu dua hari? Dari negara maupun dari tokoh-tokoh politik masing-masing,” ujarnya di HUT ke-60 Golkar yang dihelat di SICC, Bogor, pada Kamis (12/12/2024).   

    Dia lantas memberi contoh sistem pemilihan kepala daerah di Malaysia dan India. Di dua negara tersebut, wakil rakyat tingkat daerah memilih kepala pemerintahan tingkat provinsi dan kota/kabupaten.  

    Prabowo menilai bahwa anggaran pemilihan langsung yang dikeluarkan dapat direalokasi ke kebutuhan lain. Misalnya perbaikan infrastruktur pendidikan hingga irigasi. 

  • MK Soal Polemik Putusan Pemisahan Pemilu: Kami Tunggu DPR Tindaklanjuti

    MK Soal Polemik Putusan Pemisahan Pemilu: Kami Tunggu DPR Tindaklanjuti

    Bisnis.com, JAKARTA — Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK), Heru Setiawan tak banyak buka suara perihal putusan MK soal pemisahan jadwal keserentakan pemilu nasional dan lokal yang memunculkan polemik, terkhusus bagi partai politik.

    Heru hanya mengatakan bahwa putusan MK sudah dibacakan dan tinggal ditindaklanjuti oleh DPR selaku pembentuk undang-undang, sehingga pihaknya hanya akan menunggu saja.

    “Putusan MK kan sudah diucapkan, kami tinggal menunggu kewenangan DPR untuk menindaklanjuti. Kami tunggu. Karena DPR juga punya kewenangan,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025).

    Diberitakan sebelumnya, partai politik ramai-ramai menentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pelaksanaan pemilu daerah dan nasional. 

    Seluruh partai politik tengah mengkosolidasikan sikapnya terhadap putusan tersebut. Mayoritas partai menentang tentang putusan tersebut.  Pasalnya, putusan MK tersebut dinilai telah bertentangan dengan konstitusi karena menyalahi Undang-Undang Dasar 1945. 

    Ketua Fraksi PKB pada MPR, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz berpandangan bahwa UUD 1944 merupakan konstitusi tertinggi di Indonesia. Maka dari itu, menurutnya, setiap undang-undang atau peraturan hukum di bawahnya harus menyesuaikan UUD 1945.

    “Di pasal 22E UUD 1945 ayat 1 jelas disebut pemilu dilaksanakan secara LUBER setiap lima tahun sekali. Ayat 2 juga menyebutkan pemilu diselenggarakan untuk memilih Anggota DPR, DPD, Presiden dan Wapres, dan DPRD, jadi jelas dasar hukumnya. Tidak boleh ada aturan yang tidak sesuai dengan ini,” tuturnya di Jakarta, Senin (7/7).

    Di lain pihak, Politisi sekaigus legislator Nasdem, Rifqinizamy Karsayuda menilai Mahkamah Konstitusi (MK) menurunkan kualitasnya usai mengeluarkan putusan terkait dengan pemisahan jadwal pemilu nasional dan lokal. 

    Dia mengatakan seharusnya tugas MK hanya sampai di titik menilai suatu norma undang-undang saja soal apakah itu konstitusional atau inkonstitusional, sehingga tidak sampai membentuk suatu norma tertentu. 

    “Mahkamah men-downgrade dirinya dari yang harusnya hanya menilai satu norma undang-undang terhadap undang-undang dasar apakah bersifat konstitusional atau inkonstitusional, menjadi mahkamah yang membentuk norma,” singgungnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (7/7/2025).

  • Politisi Nasdem Kritik Putusan Pemisahan Pemilu: MK ‘Downgrade’ Dirinya Sendiri

    Politisi Nasdem Kritik Putusan Pemisahan Pemilu: MK ‘Downgrade’ Dirinya Sendiri

    Bisnis.com, JAKARTA — Politisi sekaligus legislator Nasdem, Rifqinizamy Karsayuda menilai Mahkamah Konstitusi (MK) menurunkan kualitasnya usai mengeluarkan putusan terkait dengan pemisahan jadwal pemilu nasional dan lokal.

    Dia mengatakan seharusnya tugas MK hanya sampai di titik menilai suatu norma undang-undang saja soal apakah itu konstitusional atau inkonstitusional, sehingga tidak sampai membentuk suatu norma tertentu.

    “Mahkamah men-downgrade dirinya dari yang harusnya hanya menilai satu norma undang-undang terhadap undang-undang dasar apakah bersifat konstitusional atau inkonstitusional, menjadi mahkamah yang membentuk norma,” singgungnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (7/7/2025).

    Padahal, ujarnya, DPR RI lah yang sebenarnya memiliki kewenangan sebagai pembentuk undang-undang atau norma, karena memiliki konteks open legal policy.

    “Kemudian [MK] mengambil alih dalam tanda kutip tugas konstitusional kami, Presiden dan DPR, untuk membentuk norma,” ucapnya.

    Sebab itu, legislator NasDem ini menegaskan bahwa sebagai anggota Fraksi NasDem dirinya ingin menegakkan prinsip-prinsip konstitusionalitas itu.

    Lebih lanjut, Rifqi pun menekankan sikap partai NasDem terhadap putusan MK ini adalah bila ditindaklanjuti maka itu adalah bagian dari pelanggaran konstitusi itu sendiri.

    Sepemahamannya pula, imbuh dia, dalam konteks teori hukum data negara dan hukum konstitusi putusan MK itu bersifat final dan mengikat. Sebab itu, dia memandang bila ada judicial review (JR) lagi, maka putusan MK itu sifatnya jadi tidak final dan mengikat.

    “Dan itulah yang sekarang menjadi kritik kami terhadap MK. Satu objek yang sama itu bisa diputus berkali-kali dengan putusan yang berbeda,” ungkapnya

  • KPU usulkan tambahan anggaran RP986 miliar untuk tahun 2026

    KPU usulkan tambahan anggaran RP986 miliar untuk tahun 2026

    Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp986 miliar guna mendukung kelancaran pelaksanaan kinerja lembaga itu pada tahun anggaran 2026.

    “Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan kinerja KPU tahun 2026, KPU mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp986.059.941.000,” kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

    Hal itu disampaikan Afifuddin dalam rapat dengar pendapat yang digelar Komisi II DPR RI bersama KPU dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI dengan agenda pembahasan Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) untuk tahun 2026.

    Afif menjelaskan usulan tambahan anggaran tersebut diajukan berangkat dari pagu indikatif KPU tahun anggaran 2026 yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp2.768.839.731.000, sebagaimana Surat Edaran Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas tertanggal 15 Mei 2025.

    Namun, dia menjelaskan anggaran sebesar Rp2,76 triliun itu dibagi menjadi dua jenis belanja operasional, yakni belanja operasional pegawai sebesar Rp1.608.789.176.000 dan belanja operasional kantor sebesar Rp1.160.050.555.000.

    Untuk itu, KPU mengajukan usulan tambahan anggaran sebesar Rp986 miliar untuk menunjang sejumlah kegiatan prioritas lembaga tahun 2026.

    Afif menyebut setidaknya tambahan anggaran tersebut ditujukan untuk dua kebutuhan, yakni kebutuhan gaji pegawai dan program.

    Pertama, kebutuhan sebesar Rp695.816.905.000 untuk belanja gaji dan tunjangan kinerja tahun anggaran 2026 bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) sebanyak 2.808 orang dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebanyak 3.486 orang yang tersebar di seluruh Indonesia, serta kebutuhan diklat pelatihan dasar bagi CPNS 2025.

    Kedua, kebutuhan sebesar Rp290.243.036.000 untuk anggaran kegiatan pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dan penyuluhan produk hukum; pengelolaan kehumasan, pendidikan pemilih pemula dan kelompok rentan marjinal, pendataan daftar pemilih tetap (DPT) berkelanjutan, dan penyusunan peta indeks partisipasi pemilih.

    Rapat yang digelar Komisi II DPR RI bersama KPU dan Bawaslu itu membahas laporan keuangan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dari KPU dan Bawaslu tahun anggaran 2024 serta Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) untuk tahun 2026.

    Selain Afif, rapat tersebut dihadiri Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, serta para pimpinan Komisi II DPR RI, yakni Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, dan para Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf, Bahtra Banong, Zulfikar Arse Sadikin.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Komisi II DPR: Besaran dana transfer tak sebanding harga integrasi Papua

    Komisi II DPR: Besaran dana transfer tak sebanding harga integrasi Papua

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan bahwa besaran biaya yang dikeluarkan pemerintah pusat melalui dana transfer untuk membangun infrastruktur pemerintahan di empat daerah otonomi baru di Papua tidak sebanding dengan harga integrasi Papua.

    “Ini semua harus kita lakukan dalam rangka mempertahankan integrasi Papua. Satu pilihan kita berbangsa, di mana tidak boleh ada satu pun anak bangsa yang merasa dianaktirikan di Republik Indonesia tercinta. Cost (biaya) rupiah yang harus kita keluarkan itu tidak sebanding apa pun dengan harga integrasi Papua,” kata Rifqi di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

    Rifqi menyampaikan hal itu saat memimpin rapat Panitia Kerja Evaluasi Daerah Otonomi Baru (DOB) Empat Provinsi di Tanah Papua, yakni Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.

    “Membangun infrastruktur perkantoran, membangun pemerintahan di empat daerah otonomi baru di Papua, yang angkanya sebetulnya sangat kecil kalau kita lihat dalam konteks kebutuhan infrastruktur bangsa yang lebih besar ini, itu harganya harus kita nilai bukan sekadar membangun infrastruktur, tetapi juga membangun integrasi bangsa,” ujarnya.

    Ia menuturkan bahwa dana transfer pusat ke daerah, khususnya dana otonomi khusus (otsus) ke Papua, memang dibutuhkan untuk menghapus kesenjangan Papua dengan wilayah-wilayah lainnya di Indonesia.

    “Kita menyadari bahwa saudara-saudara kita di Papua memang membutuhkan perhatian khusus agar kesenjangan antara Papua dengan luar Papua, terutama Jawa, misalnya, Sumatera, atau kampung saya, Kalimantan, itu memang harus kemudian segera kita carikan solusi dan percepatan. Kita juga memberikan otonomi khusus karena kita menghargai kekhasan dengan lokalitas Papua,” tuturnya.

    Untuk itu, Rifqi menekankan upaya untuk memperbesar transfer keuangan pusat ke Papua hanya persoalan teknis dalam rangka mempertahankan prinsip dasar untuk merawat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

    “Jauh dari itu, kita sekarang sedang mempersiapkan peradaban bangsa yang lebih baik ke depan,” ucapnya.

    Ia juga berharap penyelesaian pembangunan kantor gubernur, DPR Papua, dan Majelis Rakyat Papua (MRP) di empat DOB di Tanah Papua dapat rampung sebelum tahun 2028.

    “Kalau bisa lebih cepat, mungkin jauh lebih baik daripada saudara-saudara kita harus menunggu,” tambahnya.

    Rapat tersebut menghasilkan sejumlah kesimpulan, di antaranya Komisi II DPR RI meminta Kementerian Keuangan untuk mempercepat dana transfer ke daerah (TKD), baik dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), dana tambahan infrastruktur (DTI), maupun dana otonomi khusus (otsus) dengan formulasi yang lebih adil dan proporsional sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua kepada empat DOB di Tanah Papua.

    Kemudian, Komisi II DPR RI meminta Kementerian Pekerjaan Umum merealisasikan pembangunan infrastruktur di empat DOB di Tanah Papua melalui alokasi DIPA Kementerian Pekerjaan Umum hingga serapannya minimal 80 persen untuk APBN tahun 2025.

    Selanjutnya, Komisi II DPR RI meminta Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, dan Kementerian Pekerjaan Umum mempercepat penyelesaian pembangunan kantor gubernur, DPR Papua, dan MRP di empat DOB di Tanah Papua paling lambat tahun 2028, sebagai prasyarat mutlak untuk menjamin efektivitas birokrasi, kesinambungan pelayanan publik, dan legitimasi pemerintahan di daerah otonomi baru.

    Berikutnya, Komisi II DPR RI meminta kepada Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan pembinaan, pendampingan dan fasilitasi hingga selesai dan tuntas untuk pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di empat provinsi baru di Tanah Papua.

    Rapat tersebut turut dihadiri Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu, Wakil Menteri Pekerjaan Umum Diana Kusumastuti, dan perwakilan Kementerian PPN/Bappenas.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kemarin, Prabowo resmikan Wisma Danantara hingga rapat soal geopolitik

    Kemarin, Prabowo resmikan Wisma Danantara hingga rapat soal geopolitik

    Jakarta (ANTARA) – Beragam peristiwa politik terjadi di Indonesia, Senin (30/6), mulai dari Presiden Prabowo Subianto meresmikan Wisma Danantara hingga Komisi I DPR RI mengadakan rapat kerja dengan Menteri Luar Negeri Sugiono guna membahas kondisi konflik geopolitik saat ini.

    Berikut ini lima berita politik menarik pilihan ANTARA.

    1. Diresmikan Prabowo, Wisma Danantara jadi “rumah” pengelolaan investasi

    Presiden Prabowo Subianto meresmikan Wisma Danantara Indonesia di kawasan Gatot Subroto, Jakarta, Senin, menjadikan gedung tersebut sebagai “rumah besar” pengelolaan investasi negara.

    Sebagaimana keterangan yang diterima, Senin, peresmian tersebut digelar secara sederhana, menandai babak baru kiprah Danantara Indonesia sebagai Lembaga Pengelola Investasi Negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025.

    Selengkapnya baca di sini.

    2. Komisi I DPR dan Menteri Luar Negeri bahas konflik geopolitik

    Komisi I DPR RI mengadakan rapat kerja dengan Menteri Luar Negeri Sugiono guna membahas kondisi konflik geopolitik yang akhir-akhir ini memanas serta upaya perlindungan dan pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) di daerah rawan konflik.

    Wakil Ketua Komisi I DPR RI Budisatrio Djiwandono mengatakan bahwa pembahasan itu sangat krusial dan bisa berdampak langsung kepada kepentingan nasional dan keselamatan jutaan rakyat Indonesia.

    Selengkapnya baca di sini.

    3. Komisi II DPR bahas tata kelola birokrasi dengan sejumlah mitra kerja

    Komisi II DPR RI menggelar rapat yang membahas tiga hal penting terkait tata kelola birokrasi di Indonesia dengan sejumlah mitra kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

    Rapat tersebut dilangsungkan Komisi II DPR RI bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini; Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh; Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik; hingga para kepala daerah yang mengikuti rapat secara daring.

    Selengkapnya baca di sini.

    4. Ketua Komisi II DPR nilai putusan MK soal pemilu dipisah kontradiktif

    Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memisahkan model pemilu, antara pemilu nasional dan pemilu lokal bersifat kontradiktif dengan putusan sebelumnya.

    “Putusan MK ini kita bandingkan dengan putusan MK sebelumnya terkesan kontradiktif, karena sebelumnya pada 2019 MK memberikan putusan yang dalam pertimbangan hukumnya, memberikan guidance kepada pembentuk undang-undang untuk memilih satu dari enam model keserentakan pemilu,” kata Rifqinizamy di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.

    Selengkapnya baca di sini.

    5. Kepala PCO: Penulisan sejarah tak mungkin rangkum semua kejadian

    Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menilai penulisan sejarah Indonesia, yang saat ini berjalan, tidak mungkin merangkum seluruh kejadian.

    Dia beralasan ada sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar para sejarawan untuk memilih peristiwa-peristiwa tertentu masuk dalam kompendium buku sejarah nasional.

    Selengkapnya baca di sini.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • MK Putuskan Pemilu Nasional Dipisah dengan Daerah, Rifqi Nilai Ada yang Kontradiktif

    MK Putuskan Pemilu Nasional Dipisah dengan Daerah, Rifqi Nilai Ada yang Kontradiktif

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pelaksaan pemilu nasional dan pemilu daerah dipisahkan, terus menuai perbincangan menarik dari berbagai kalangan.

    Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda atau Rifqi menyebut, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 135/PUU-XXII/2024 sebenarnya kontradiktif dengan ketetapan yang pernah dibuat lembaga tersebut.

    “Saya kira putusan MK itu juga kalau dibandingkan dengan putusan MK sebelumnya terkesan kontradiktif,” kata Rifqi menjawab pertanyaan awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/6).

    Ketua DPP NasDem itu mengatakan putusan nomor 135 bertolak belakang dengan ketetapan MK nomor 55/PUU-XVII/2019.

    Menurut Rifqi, MK dalam putusan 55 membuat pertimbangan hukum ke pembuat undang-undang, yakni DPR dan pemerintah untuk memilih satu dari enam model keserantakan pemilu.

    “Nah, yang satu dari enam model keserentakan pemilu itu sendiri sudah dilaksanakan pada pemilu 2024 yang lalu,” ujar dia.

    Namun, kata Rifqi, MK pada 2025 tidak memberi peluang bagi pembentuk aturan menetapkan model keserentakan pemilu.

    “Mk sendiri yang kemudian menetapkan salah satu model ini,” katanya.

    Rifqi mengatakan Komisi II belum bisa menentukan sikap resmi terkait putusan MK nomor 135.

    Terlebih lagi, kata dia, MK dalam putusan itu menyatakan pemilihan secara demokratis dimaknai pemungutan suara langsung.

    Sementara itu, Pasal 18 Ayat 4 UUD 1945 menyatakan pemilihan kepala daerah dipilih secara demokratis. “Nanti sikap resminya tentu akan disampaikan secara resmi oleh pimpinan DPR,” ujar Rifqi.