Tag: Rifqinizamy Karsayuda

  • 3
                    
                        Ketua Komisi II DPR Maklumi Bobby Nasution yang Minta Truk Aceh Ganti Pelat
                        Nasional

    3 Ketua Komisi II DPR Maklumi Bobby Nasution yang Minta Truk Aceh Ganti Pelat Nasional

    Ketua Komisi II DPR Maklumi Bobby Nasution yang Minta Truk Aceh Ganti Pelat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menilai langkah Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution yang meminta truk asal Aceh berpelat BL diganti menjadi pelat BK adalah hal yang wajar dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
    “Fenomena ini kan sebetulnya ada di banyak tempat. Daerah sekarang sedang berikhtiar sekuat tenaga untuk meningkatkan penerimaan atau pendapatan daerahnya,” ujar Rifqinizamy kepada wartawan, Rabu (1/10/2025).
    Dia menjelaskan bahwa pajak kendaraan bermotor menjadi salah satu sumber utama pendapatan pemerintah daerah.
    Oleh karena itu, kendaraan operasional perusahaan perlu menggunakan pelat nomor sesuai domisili dan wilayah operasinya agar pajak tetap masuk ke daerah tersebut.
    “Tentu secara administratif kan harus bernomor polisi setempat agar nanti begitu perpanjangan bayar pajak itu di tempat itu. Jadi menurut pandangan saya, itu hal yang normal sebetulnya. Hal yang wajar bagi sebuah daerah,” kata Rifqinizamy.
    Politikus Nasdem itu mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut tidak hanya terjadi di Sumut.
    Dia mencontohkan langkah serupa juga dilakukan oleh Gubernur Riau Abdul Wahid.
    Meski begitu, Rifqinizamy menilai perlu ada regulasi yang lebih proporsional dari pemerintah pusat agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan konflik antarwilayah.
    “Saya juga melihat kemarin Gubernur Abdul Wahid di Riau juga melakukan hal yang sama. Beliau meminta kepada beberapa sopir untuk segera menyampaikan kepada pemilik kendaraan, perusahaan agar segera mengubah pelatnya,” katanya.
    “Ini saya kira fenomena umum, tetapi mungkin harus disikapi oleh pusat. Nanti kami sampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri agar jangan terkesan ini membangun konflik di bawah,” pungkasnya.
    Diberitakan sebelumnya, beredar video Gubernur Sumut Bobby Nasution menghentikan truk berpelat BL asal Aceh di Kabupaten Langkat, Sumut, Sabtu (27/9/2025).
    Dalam video tersebut, Asisten Administrasi Umum Pemprov Sumut Muhammad Suib sempat berbincang dengan sopir truk dan menjelaskan bahwa pelat BL harus diganti menjadi pelat BK supaya pajak kendaraan masuk ke kas daerah Sumut.
    Tak lama kemudian, Bobby juga mendatangi sopir itu.
    “Biar bosmu tahu, kalau enggak nanti bosmu enggak tahu,” kata Bobby dalam video itu.

    Bobby menjelaskan bahwa mulai 2026 pihaknya akan menerapkan aturan yang mewajibkan kendaraan operasional perusahaan menggunakan pelat nomor sesuai domisili dan wilayah operasinya.
    “Kami hanya mendata, menyosialisasikan, ini akan diberlakukan tahun 2026. Saya minta kepada bupati, tolong didata perusahaan yang berdomisili dan beroperasi di Sumut, tapi menggunakan kendaraan operasionalnya bukan pelat BK, agar diganti jadi BK atau BB. Kenapa? Karena pajak kendaraannya tidak masuk,” kata Bobby usai rapat paripurna di DPRD Sumut, Senin (29/9/2025).
    Menurutnya, aturan serupa juga sudah diterapkan di beberapa daerah, seperti Riau, Jawa Barat, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah.
    Sementara itu, Gubernur Aceh Muzakir Manaf mengaku tidak terlalu mempersoalkan tindakan Bobby.
    Namun, dia menegaskan tetap akan memantau perkembangan di lapangan.
    “Kita wanti-wanti juga,
    meunyo ka dipublo, tablo
    (kalau sudah dijual, kita beli).
    Nyo ka gatai, tagaro
    (kalau sudah gatal, kita garuk),” kata Muzakir dalam rapat paripurna di DPR Aceh, Senin (29/9/2025) malam.
    Muzakir yang akrab disapa Mualem itu menganggap polemik ini tak lebih dari “angin berlalu”.
    “Kita tenang saja, kita nilai itu angin berlalu, kicauan burung yang merugikan dia sendiri,” ucap Mualem.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mendagri Tito Karnavian Ingatkan Pemda Jaga Kamtibmas dan Susun Strategi Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi – Page 3

    Mendagri Tito Karnavian Ingatkan Pemda Jaga Kamtibmas dan Susun Strategi Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi – Page 3

    Dalam kesempatan itu, Tito juga menyoroti realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pemerintah provinsi se-Sumatra. Ia menegaskan, belanja pemerintah berperan penting dalam meningkatkan peredaran uang di masyarakat sehingga daya beli bertambah.

    Hal ini perlu diperhatikan karena daya beli masyarakat merupakan faktor krusial dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Selain itu, belanja pemerintah juga berperan menghidupkan sektor swasta sehingga perekonomian tumbuh.

    “Kalau ingin pertumbuhan ekonomi naik tinggi dua mesin harus digunakan, mesin belanja pemerintah, mesin yang kedua mesin swasta harus hidup, swastanya itu ditandai dengan PAD (Pendapatan Asli Daerah), PAD rendah [tandanya] swastanya enggak hidup,” tandasnya.

    Sebagai informasi, forum tersebut turut dihadiri dua narasumber yakni Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda dan Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tommy Andana. Selain itu, kegiatan ini dihadiri gubernur se-Sumatra, bupati dan wali kota se-Provinsi Kepri, serta pejabat terkait lainnya.

  • Politik sepekan, Prabowo lantik Menkopolkam hingga ruang demo di DPR

    Politik sepekan, Prabowo lantik Menkopolkam hingga ruang demo di DPR

    Jakarta (ANTARA) – Berbagai peristiwa politik sepekan dari 15 hingga 21 September 2025 yang menjadi sorotan, di antaranya Presiden Prabowo Subianto melantik Djamari Chaniago sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam) hingga Menteri HAM Natalius Pigai mengusulkan adanya ruang untuk demonstrasi di DPR.

    Berikut rangkuman ANTARA untuk berita politik sepekan yang menarik untuk kembali dibaca:

    Presiden Prabowo lantik Djamari Chaniago sebagai Menko Polkam

    Presiden Prabowo Subianto melantik Djamari Chaniago sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) definitif setelah jabatan itu diisi sementara waktu oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin.

    Djamari dilantik oleh Presiden Prabowo sebagai Menko Polkam yang baru bersama menteri dan wakil menteri lainnya, yang merupakan hasil dari perombakan (reshuffle) ke-3 Kabinet Merah Putih. Jajaran menteri dan wakil menteri lainnya yang juga dilantik oleh Presiden Prabowo hari ini, yaitu Erick Thohir sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Afriansyah Noor sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Rohmat Marzuki sebagai Wakil Menteri Kehutanan, Farida Farichah sebagai Wakil Menteri Koperasi, Angga Raka Prabowo sebagai Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI.

    Kebijakan itu ditetapkan oleh Presiden Prabowo dalam Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 96P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri dan Wakil Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024—2029 pada 8 September 2025.

    Baca selengkapnya di sini.

    Akhmad Munir tetapkan susunan lengkap kepengurusan PWI Pusat 2025-2030

    Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Akhmad Munir yang baru terpilih dari hasil Kongres PWI 2025, menetapkan susunan lengkap kepengurusan PWI Pusat periode 2025-2030.

    Pria yang akrab disapa Cak Munir mengatakan kepengurusan tersebut sebagai “Kabinet Persatuan” yang diharapkan dapat membuat PWI semakin solid dan kompak untuk mengawal peran masyarakat pers di tengah tantangan disrupsi media.

    “Pengurus PWI akan hadir mendampingi seluruh anggota agar menjaga komitmen tersebut. Diharapkan dengan kepengurusan ini, PWI dapat turut membangun ekosistem pers nasional yang sehat, menghadirkan wartawan kompeten yang menyajikan informasi akurat dan benar,” kata Cak Munir dalam rapat koordinasi Pengurus PWI Pusat yang digelar di Hall Dewan Pers, Jakarta, Senin.

    Baca selengkapnya di sini.

    Komisi II minta Mendagri hentikan efisiensi transfer pusat ke daerah

    Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda minta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menghentikan kebijakan efisiensi suntikan atau transfer daerah dari Pemerintah Pusat.

    Pihaknya khawatir jika terus dilanjutkan maka pemerintah daerah tidak sanggup untuk menopang kebutuhan belanja daerahnya.

    “Kita harus menyadari bahwa ekonomi di daerah sangat tergantung pada APBD (anggaran pendapatan dan belanja daerah). Dan hampir 80 persen APBD kita tergantung pada APBN, transfer keuangan atau transfer pusat ke daerah,” ujar Rifqi dalam Rapat kerja Komisi II DPR RI dengan Mendagri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin.

    Baca selengkapnya di sini.

    Mensesneg: Pejabat jangan salah gunakan sirine, hormati pengguna jalan

    Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, yang juga Juru Bicara Presiden RI, mengingatkan seluruh pejabat negara untuk tidak menyalahgunakan fasilitas sirine, serta menghormati pengguna jalan lainnya saat berkendara sendiri dengan mobil dinas ataupun dengan pengawalan voorijder.

    Prasetyo menyebut Kementerian Sekretariat Negara juga telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh pejabat negara untuk mengikuti aturan perundang-undangan mengenai fasilitas pengawalan dan penggunaan sirine, serta memperhatikan kepatutan terutama kepada pengguna jalan lainnya.

    “Kita (pejabat negara, red.) harus memperhatikan kepatutan, kemudian memperhatikan ketertiban masyarakat, pengguna jalan yang lain sehingga bukan berarti fasilitas tersebut (dengan) semena-mena atau semau-maunya. Itu terus yang kita dorong,” kata Prasetyo menjawab pertanyaan wartawan saat dia ditemui pada sela-sela kegiatannya di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Jumat.

    Baca selengkapnya di sini.

    Menham: Ruang demonstrasi di halaman DPR langkah perkuat demokrasi

    Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menjelaskan gagasan penyediaan ruang demonstrasi di halaman gedung DPR RI merupakan langkah strategis untuk memperkuat praktik demokrasi substantif.

    Pigai dalam keterangan diterima di Jakarta, Senin, mengatakan demokrasi substantif yang ia maksud, yaitu ketika aspirasi masyarakat tersalurkan, ketertiban publik terjaga, dan simbol kedaulatan hadir di jantung parlemen.

    “Menyediakan ruang demonstrasi di halaman DPR adalah pilihan strategis yang perlu dipertimbangkan serius karena akan mempertemukan masyarakat dengan lembaga yang mewakili mereka,” ucapnya.

    Baca selengkapnya di sini.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Purbaya Kerek Anggaran TKD Demi Jaga Stabilitas Politik Daerah

    Purbaya Kerek Anggaran TKD Demi Jaga Stabilitas Politik Daerah

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui pemerintah memutuskan untuk menaikkan transfer ke daerah (TKD) demi menekan gejolak di berbagai wilayah yang sempat terjadi belakangan.

    Dalam rapat antara Badan Anggaran (Banggar) DPR dengan pemerintah pada Kamis (18/9/2025), disepakati kenaikan TKD dari Rp649,995 triliun menjadi Rp692,995 triliun atau naik Rp43 triliun.

    “Untuk kita sih, itu [kenaikan TKD] penting karena untuk dalam jangka pendek untuk menjaga stabilitas sosial dan politik daerah,” ujar Purbaya usai rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (18/9/2025).

    Meski naik, alokasi anggaran TKD pada tahun depan itu tetap lebih rendah dibandingkan dengan tahun ini senilai Rp919,9 triliun.

    Purbaya tidak menampik masih besarnya penurunan TKD tersebut. Hanya saja, dia menjelaskan bahwa total dana program-program di daerahnya dari belanja pemerintah pusat mencapai Rp1.300 triliun dalam RAPBN 2026.

    “Jadi manfaat ke daerahnya enggak akan berkurang, artinya dominasi pergerakan ekonomi daerah. Jadi manfaat APBN ke daerah nggak berkurang. Apalagi nanti saya akan paksa dan monitor belanja daerah, jangan sampai terlambat seperti sebelum-sebelumnya,” jelasnya.

    Adapun, Ketua Banggar DPR Said Abdullah mengaku bahwa kenaikan anggaran TKD dari kesepakatan awal itu karena usulan-usulan yang diterima para legislator hingga banyak gejolak di berbagai daerah karena sejumlah pemerintah daerah menaikkan pajak daerah.

    “Transfer ke daerah yang awalnya Rp649,995 triliun menjadi Rp692,995 triliun atau naik Rp43 triliun. Tentu kenaikan Rp43 triliun ini sesuai dengan permintaan dari komisi-komisi dan berbagai pemberitaan yang demikian dahsyatnya. Usulan TKD dari Rp650 triliun, direspon oleh pemerintah naik menjadi Rp693 triliun,” ujar Said dalam rapat.

    Sebelumnya, memang sempat terjadi sejumlah gejolak di daerah karena adanya kenaikan pajak daerah. Misalnya kebijakan Bupati Pati Sudewo yang menaikkan tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) hingga 250%.

    Akibatnya, terjadi demo besar-besaran hingga menuntut Sudewo mundur. Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menilai gejolak itu tak lepas dari imbas efisiensi transfer ke daerah (TKD) yang dilakukan pemerintah pusat.

    “Ketika APBN dilakukan efisiensi dan recofusing untuk program-program strategis pemerintah maka daerah gelagapan, karena itu beberapa kepala daerah berinisiatif meningkatkan pajak-pajak daerah untuk kemudian meningkatkan pendapatan asli daerahnya,” ujar Rifqi kepada wartawan, Kamis (14/8/2025).

  • Komisi II DPR minta KPU klarifikasi aturan pembatasan dokumen capres

    Komisi II DPR minta KPU klarifikasi aturan pembatasan dokumen capres

    Berdasarkan undang-undang keterbukaan informasi publik, mestinya (informasi capres dan cawapres) bukan sebagai informasi yang dikecualikan, karena tidak bersifat sebagai kerahasiaan negara dan tidak juga mengganggu privasi seseorang

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan klarifikasi kepada publik terkait pembatasan akses terhadap 16 dokumen persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden untuk menjaga transparansi pemilu.

    Menurutnya, dokumen persyaratan bagi peserta pemilu sudah sewajarnya dibuka untuk publik. “Saya meminta kepada KPU untuk memberikan klarifikasi agar keputusan terbaru ini tidak menimbulkan polemik berkepanjangan,” katanya kepada ANTARA di Jakarta, Senin.

    Sebelumnya, KPU telah menetapkan 16 dokumen syarat pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sebagai informasi yang dikecualikan atau tidak bisa dibuka ke publik tanpa persetujuan dari pihak terkait.

    Penetapan itu tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan.

    Rifqi menilai keputusan tersebut menimbulkan pertanyaan, karena dikeluarkan setelah tahapan pemilu berakhir. Ia menekankan bahwa transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemilu penting untuk menjaga kepercayaan publik.

    Ia kemudian mengingatkan, selama ini penyelenggara pemilu juga membuka data dan dokumen calon legislatif sehingga publik dapat mengaksesnya.

    “Berdasarkan undang-undang keterbukaan informasi publik, mestinya (informasi capres dan cawapres) bukan sebagai informasi yang dikecualikan, karena tidak bersifat sebagai kerahasiaan negara dan tidak juga mengganggu privasi seseorang,” ungkapnya.

    Sementara itu, Ketua KPU RI Afifuddin menjelaskan keputusan KPU itu sejalan dengan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang memperbolehkan pengecualian informasi publik berdasarkan pengujian konsekuensi dan kepentingan yang lebih besar.

    Keputusan tersebut berlaku selama 5 tahun kecuali pihak terkait memberikan persetujuan tertulis atau pengungkapan berkaitan dengan jabatan publik.

    Diketahui, 16 dokumen yang dikecualikan itu antara lain fotokopi KTP dan akta kelahiran, surat keterangan catatan kepolisian, surat keterangan kesehatan, laporan harta kekayaan pribadi, surat keterangan tidak pailit, surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota legislatif, NPWP dan bukti laporan pajak lima tahun terakhir, daftar riwayat hidup, dan pernyataan belum pernah menjabat presiden/wakil presiden dua periode.

    Selanjutnya, pernyataan setia pada Pancasila dan UUD 1945, surat keterangan tidak pernah dipidana, bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah atau surat tanda tamat belajar, surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang, surat pernyataan kesediaan maju sebagai capres/cawapres, serta surat pernyataan pengunduran diri dari TNI/Polri/PNS dan dari badan usaha milik negara/daerah.

    Pewarta: Aria Ananda
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Komisi II DPR Usul Revisi UU Pemilu Dibahas dalam Skema Omnibus Law

    Komisi II DPR Usul Revisi UU Pemilu Dibahas dalam Skema Omnibus Law

    Jakarta

    Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan dalam waktu dekat akan ada revisi terhadap Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2024-2029. Komisi II DPR menyebutkan bakal mengusulkan revisi Undang-Undang Pemilu untuk dibahas oleh pihaknya.

    “Jadi begini, DPR RI kan akan segera melakukan revisi terhadap Prolegnas 2024-2029 yang mungkin dalam waktu dekat akan dilakukan revisi di Badan Legislasi,” kata Rifqinizamy di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025).

    Rifqinizamy mengatakan revisi UU Pemilu yang diusulkan pihaknya akan dibahas dalam bentuk kodifikasi pemilu. Ia menyebutkan ada sejumlah UU yang akan digabungkan pembahasannya.

    “Dalam posisi itu, kami mengusulkan RUU Pemilu kembali untuk dibahas di Komisi II DPR RI dalam bentuk kodifikasi hukum dan atau omnibus law,” ujar Rifqinizamy.

    “Jadi ada sejumlah undang-undang yang akan dibahas menjadi satu undang-undang untuk kita memperbaiki ekosistem politik dan demokrasi kita termasuk pemilu di dalamnya,” tambahnya.

    Politikus NasDem ini merinci sejumlah revisi yang akan dilakukan, mulai UU partai politik hingga pemilu nasional dan daerah. Komisi II juga akan mengusulkan adanya hukum acara sengketa pemilu dalam pembahasan itu.

    “Kami juga mengusulkan adanya hukum acara sengketa pemilu, ini barang baru agar ada kepastian, kapan waktu, putusan, inkrah. Dan kami upayakan seluruh sengketa pemilu, termasuk di Mahkamah Konstitusi itu bisa berakhir sebelum pelantikan pejabat politik hasil pemilu itu dilakukan,” imbuhnya.

    (dwr/ygs)

  • Komisi II DPR RI usulkan Revisi UU Pemilu kembali dibahas

    Komisi II DPR RI usulkan Revisi UU Pemilu kembali dibahas

    Bisa saja nanti syarat untuk menjadi caleg dia harus lulus sejumlah pelatihan yang sudah dibuat oleh partainya masing-masing dengan standar kompetensi partai yang dibuat oleh multi-stakeholder (pemangku kepentingan)

    Jakarta (ANTARA) – Komisi II DPR RI mengusulkan agar Revisi Undang-Undang Pemilu kembali dibahas di Komisi itu, menyusul Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam waktu dekat akan melakukan revisi terhadap Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2024-2029.

    “Kami mengusulkan RUU Pemilu kembali untuk dibahas di Komisi II DPR RI dalam bentuk kodifikasi hukum dan/atau omnibus law,” kata Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

    Dia menjelaskan revisi UU Pemilu akan dilakukan dengan metode kodifikasi atau omnibus sehingga nantinya akan ada peraturan perundang-undangan lainnya yang akan digabungkan dalam revisi tersebut.

    Sejumlah undang-undang yang rencananya akan ikut dibahas, yaitu Undang-Undang Partai Politik, Undang-Undang Pilkada, Undang-Undang Pemerintahan Daerah, serta Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

    Rifqi membeberkan salah satu isu yang diusulkan untuk diatur dalam revisi UU Pemilu, yaitu terkait hukum acara sengketa pemilu. Menurut dia, ini merupakan beleid baru demi adanya kepastian penyelesaian sengketa.

    “Ini barang baru agar ada kepastian kapan waktu putusan inkrah dan kami upayakan seluruh sengketa pemilu, termasuk di Mahkamah Konstitusi, Itu bisa berakhir sebelum pelantikan pejabat politik hasil pemilu dilakukan,” ucapnya.

    Sementara itu, ketika ditanya terkait kemungkinan adanya syarat ambang batas pendidikan tertentu untuk menjadi anggota legislatif, Rifqi mengatakan pada prinsipnya, penyusunan norma undang-undang tidak boleh berbasis pada subjektivitas.

    “Itu bisa melanggar hak asasi manusia yang diatur di dalam konstitusi. Basisnya, kalau kita menyusun satu peraturan perundang-undangan adalah objektivitas. Karena itu, kita tidak melihat latar belakang profesi, kita tidak melihat latar belakang ekonomi,” ujarnya.

    Namun begitu, dia menyebut standar minimal tetap dibutuhkan untuk menjadi calon anggota legislatif. Dalam hal ini, dia menyoroti pentingnya standar kompetensi kader yang dapat dibangun dari tingkat partai politik.

    “Bisa saja nanti syarat untuk menjadi caleg dia harus lulus sejumlah pelatihan yang sudah dibuat oleh partainya masing-masing dengan standar kompetensi partai yang dibuat oleh multi-stakeholder (pemangku kepentingan),” katanya.

    Terlepas dari itu, Rifqi mengatakan hal terpenting dari omnibus atau kodifikasi UU Pemilu ke depan ialah meningkatkan kualitas pemilu sehingga dapat berdampak pada, salah satunya, institusi parlemen yang semakin baik.

    Pewarta: Fath Putra Mulya
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ketua Komisi II Tanggapi Yusril soal Artis Kalahkan Orang Berbakat di Pemilu
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        8 September 2025

    Ketua Komisi II Tanggapi Yusril soal Artis Kalahkan Orang Berbakat di Pemilu Nasional 8 September 2025

    Ketua Komisi II Tanggapi Yusril soal Artis Kalahkan Orang Berbakat di Pemilu
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa pihaknya tidak melihat latar belakang profesi maupun ekonomi calon anggota legislatif dalam menyusun Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu.
    Pernyataan ini disampaikan Rifqi saat dimintai kemungkinan DPR RI membatasi profil calon anggota dewan, menyusul kritik Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan terkait banyaknya artis di DPR.
    Rifqi mengatakan bahwa penyusunan undang-undang tidak boleh berdasar pada subjektivitas dan harus objektif.
    “Nah karena itu kita tidak melihat latar belakang profesi, kita tidak melihat latar belakang ekonomi,” kata Rifqi saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/9/2025).
    Menurut Rifqi, Komisi II sampai hari ini masih berpandangan akan mengusulkan RUU Pemilu untuk dibahas dalam bentuk kodifikasi hukum dan atau omnibus law.
    Sejumlah undang-undang, kata dia, akan dibahas menjadi satu untuk memperbaiki ekosistem politik dan demokrasi di Indonesia.
    “Termasuk pemilu di dalamnya,” ujar Rifqi.
    Politikus Partai Nasdem itu mengatakan bahwa yang paling penting menurutnya adalah bagaimana kodifikasi hukum atau Omnibus Law terkait politik itu ke depan bisa membuat proses pemilu dan menghasilkan anggota DPR yang lebih baik.
    Tujuan itu di antaranya diwujudkan melalui ketentuan rekrutmen anggota partai politik, seperti apakah terdapat perbedaan antara keanggotaan partai dan pencalonan anggota DPR dari partai.
    “Segala sesuatunya akan kita bahas. Prinsipnya kami sepakat bahwa kualitas pemilu kita dan institusi parlemen kita harus lebih baik ke depan,” tuturnya.
    Sementara itu, mengenai batas minimal latar belakang pendidikan calon anggota dewan, Rifqi memandang bahwa yang lebih penting adalah standar kompetensi.
    Menurutnya, hal ini bisa dibangun di dalam partai politik.
    “Jadi banyak orang yang tidak berpendidikan S1 tapi punya kapasitas wawasan yang baik,” ujar Rifqi.
     
    Sebelumnya, Yusril menyebut bahwa sistem pemilu saat ini membuat orang-orang berbakat di politik sukar dikenal publik.
    Akibatnya, menurut Yusril, banyak kursi di DPR RI yang diduduki oleh artis.
    Yusril menyebut bahwa saat ini terdapat kritik terhadap kualitas anggota DPR RI. Hal ini telah disadari pemerintah.
    “Sistem sekarang ini membuat orang yang berbakat politik tidak bisa tampil ke permukaan, maka diisi oleh para selebritas, diisi oleh artis, dan kita lihat ada kritik terhadap kualitas anggota DPR sekarang ini, dan pemerintah menyadari hal itu,” ungkap Yusril di Kompleks Istana, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
    Yusril kemudian menyinggung bahwa pemerintah berencana mengusulkan revisi UU Pemilu dan partai politik.
    Hal ini juga untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus aturan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden.
    “Hal-hal yang lain juga, perubahan terhadap Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Kepartaian, itu memang sedang akan kita lakukan, karena sudah ada putusan dari Mahkamah Konstitusi yang mengatakan bahwa sistem pemilu kita harus diubah, tidak ada lagi
    threshold
    dan lain-lain sebagainya,” kata dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Nonaktifkan Kader, Dukung Reformasi DPR

    Nonaktifkan Kader, Dukung Reformasi DPR

    Jakarta: Partai NasDem menegaskan komitmennya merespons aspirasi publik dengan langkah konkret tanpa tedeng aling-aling. Sikap itu ditunjukkan melalui penonaktifan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari kepengurusan partai, sekaligus dukungan penuh Fraksi NasDem DPR RI terhadap kebijakan reformasi di parlemen.

    Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI Viktor Bungtilu Laiskodat mengatakan, langkah ini sekaligus menjawab tuntutan 6–8 yang ditujukan mahasiswa kepada ketua umum partai politik. Menurutnya, Surya Paloh sebagai Ketua Umum Partai NasDem telah menunjukkan arah yang jelas dengan menindak kader kontroversial, menjaga transparansi, serta berpihak pada rakyat.

    “Ini bukan hanya soal angka-angka penghematan, melainkan sikap DPR dalam menegaskan komitmen transparansi, akuntabilitas, dan kedekatan dengan aspirasi rakyat. NasDem berkomitmen menjaga marwah DPR agar kembali ke jalur yang semestinya,” ujar Viktor dalam keteranganya seperti dikutip Sabtu, 6 September 2025. 

    NasDem juga menegaskan dukungan penuh kepada Presiden Prabowo Subianto dalam mengusut dugaan makar di balik kerusuhan demonstrasi. Fraksi NasDem bahkan mendorong pembentukan tim investigasi independen lintas lembaga agar proses penyelidikan transparan dan dipercaya publik

    Di parlemen, Fraksi NasDem menjadi salah satu yang mendorong penghentian tunjangan perumahan, pemangkasan fasilitas DPR, serta moratorium perjalanan ke luar negeri bagi anggota dewan. Langkah ini selaras dengan aspirasi mahasiswa yang menuntut efisiensi anggaran dan integritas wakil rakyat.
     

    Meski menghadapi hantaman isu internal, para legislator NasDem tetap bekerja untuk rakyat. Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya dan Wakil Ketua Baleg Martin Manurung, serta Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda tercatat tetap memimpin jalannya pembahasan legislasi di tengah gelombang demonstrasi.

    “Transparansi adalah kunci untuk menjaga kepercayaan publik. Kami berharap momentum ini semakin mendekatkan DPR dengan rakyat,” tambah Viktor.

    Dengan sikap tegas terhadap kader kontroversial, keberpihakan pada reformasi DPR, dan komitmen menjaga keutuhan bangsa, Partai NasDem menunjukkan konsistensinya sebagai partai politik yang menjalankan tuntutan 17 + 8, yakni poin 6–8: Pecat atau jatuhkan sanksi tegas kepada kader DPR yang tidak etis dan memicu kemarahan publik; Umumkan komitmen partai untuk berpihak pada rakyat di tengah krisis; Libatkan kader dalam ruang dialog publik bersama mahasiswa serta masyarakat sipil.

    Jakarta: Partai NasDem menegaskan komitmennya merespons aspirasi publik dengan langkah konkret tanpa tedeng aling-aling. Sikap itu ditunjukkan melalui penonaktifan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari kepengurusan partai, sekaligus dukungan penuh Fraksi NasDem DPR RI terhadap kebijakan reformasi di parlemen.
     
    Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI Viktor Bungtilu Laiskodat mengatakan, langkah ini sekaligus menjawab tuntutan 6–8 yang ditujukan mahasiswa kepada ketua umum partai politik. Menurutnya, Surya Paloh sebagai Ketua Umum Partai NasDem telah menunjukkan arah yang jelas dengan menindak kader kontroversial, menjaga transparansi, serta berpihak pada rakyat.
     
    “Ini bukan hanya soal angka-angka penghematan, melainkan sikap DPR dalam menegaskan komitmen transparansi, akuntabilitas, dan kedekatan dengan aspirasi rakyat. NasDem berkomitmen menjaga marwah DPR agar kembali ke jalur yang semestinya,” ujar Viktor dalam keteranganya seperti dikutip Sabtu, 6 September 2025. 

    NasDem juga menegaskan dukungan penuh kepada Presiden Prabowo Subianto dalam mengusut dugaan makar di balik kerusuhan demonstrasi. Fraksi NasDem bahkan mendorong pembentukan tim investigasi independen lintas lembaga agar proses penyelidikan transparan dan dipercaya publik
     
    Di parlemen, Fraksi NasDem menjadi salah satu yang mendorong penghentian tunjangan perumahan, pemangkasan fasilitas DPR, serta moratorium perjalanan ke luar negeri bagi anggota dewan. Langkah ini selaras dengan aspirasi mahasiswa yang menuntut efisiensi anggaran dan integritas wakil rakyat.
     

     
    Meski menghadapi hantaman isu internal, para legislator NasDem tetap bekerja untuk rakyat. Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya dan Wakil Ketua Baleg Martin Manurung, serta Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda tercatat tetap memimpin jalannya pembahasan legislasi di tengah gelombang demonstrasi.
     
    “Transparansi adalah kunci untuk menjaga kepercayaan publik. Kami berharap momentum ini semakin mendekatkan DPR dengan rakyat,” tambah Viktor.
     
    Dengan sikap tegas terhadap kader kontroversial, keberpihakan pada reformasi DPR, dan komitmen menjaga keutuhan bangsa, Partai NasDem menunjukkan konsistensinya sebagai partai politik yang menjalankan tuntutan 17 + 8, yakni poin 6–8: Pecat atau jatuhkan sanksi tegas kepada kader DPR yang tidak etis dan memicu kemarahan publik; Umumkan komitmen partai untuk berpihak pada rakyat di tengah krisis; Libatkan kader dalam ruang dialog publik bersama mahasiswa serta masyarakat sipil.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (RUL)

  • Ketua Komisi II DPR : Pemerintah tinjau ulang soal pemangkasan TKD

    Ketua Komisi II DPR : Pemerintah tinjau ulang soal pemangkasan TKD

    Kami pun sudah minta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) meninjau ulang rencana pemangkasan dana TKD tersebut

    Tanjungpinang (ANTARA) – Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan Pemerintah Pusat perlu meninjau ulang terkait pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD) di dalam Rancangan APBN tahun anggaran 2026.

    “Kami pun sudah minta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) meninjau ulang rencana pemangkasan dana TKD tersebut,” kata Rifqinizamy saat berkunjung ke Pulau Penyengat, Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Jumat.

    Ia menyebut kebijakan pemangkasan TKD 2026 belum final, karena masih dalam proses pembahasan rencana kerja dan anggaran (RKA) nota keuangan Rancangan APBN 2026, oleh DPR dan Pemerintah Pusat.

    Menurutnya Pemerintah Pusat perlu mempertimbangkan lagi pemangkasan TKD, mengingat terdapat dinamika sejumlah daerah dengan kapasitas fiskal rendah, masih sangat bergantung dengan dana transfer pusat.

    “Kalau TKD dipangkas, tentu nafas ekonomi di daerah semakin sulit,” ujarnya.

    Selain peninjauan ulang, lanjut dia, Komisi II DPR turut menyarankan Pemerintah Pusat menerapkan kebijakan dana transfer ke daerah melalui program-program strategis nasional.

    Ia mencontohkan program makan bergizi gratis (MBG) yang selama ini anggarannya dikelola Badan Gizi Nasional (BGN) RI, sebaiknya uang itu ditransfer dan dikelola masing-masing pemerintah kabupaten/kota, namun SOP pelaksanaannya tetap diatur dan diawasi langsung pusat.

    “Termasuk program sekolah garuda maupun sekolah rakyat. Uangnya ditransfer saja ke pemerintah daerah, sehingga daerah tak hanya sebagai tempat pelaksanaan, tapi jadi pelaku supaya sirkulasi ekonomi di daerah lebih hidup,” katanya pula.

    Sementara, Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura mengakui pemerintah provinsi maupun kabupaten-kota setempat mayoritas masih bergantung dengan dana transfer pusat untuk menopang pembangunan dan perekonomian masyarakat.

    Ia tak menampik rencana pemangkasan TKD 2026 akan berdampak pada kegiatan pembangunan infrastruktur daerah, apalagi kondisi geografis di Kepri yang terdiri dari ribuan gugusan pulau, membutuhkan kapasitas fiskal yang besar. Jika hanya mengandalkan APBD, tentu tak akan cukup.

    “Tapi, mudah-mudahan dengan adanya program Pak Presiden Prabowo, seperti MBG hingga Koperasi Merah Putih, dana pusat masih tetap mengalir ke daerah,” ucap Nyanyang.

    Pewarta: Ogen
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.