Tag: Rifqinizamy Karsayuda

  • Kemendagri tingkatkan layanan dukcapil untuk pemilih pilkada

    Kemendagri tingkatkan layanan dukcapil untuk pemilih pilkada

    Wamendagri Bima Arya Sugiarto saat memberikan keterangan setelah menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Dukcapil dengan Lembaga Pusat, di kawasan Kemayoran, Jakarta, Kamis (21/11/2024). (ANTARA/Rio Feisal)

    Kemendagri tingkatkan layanan dukcapil untuk pemilih pilkada
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Kamis, 21 November 2024 – 14:23 WIB

    Elshinta.com – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan bahwa kementeriannya siap meningkatkan layanan kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil) untuk pemilih jelang hari pemungutan suara Pilkada 2024.

    “Intinya dukcapil siap untuk melayani warga, termasuk di hari libur. Akan tetapi, kan ini nanti pemungutan suaranya Rabu (27/11), tetapi Sabtu-Minggu (23-24/11) besok pun kami layani. Jam berapa pun kami layani,” kata Wamendagri setelah menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Dukcapil dengan Lembaga Pusat, di kawasan Kemayoran, Jakarta, Kamis.

    Walaupun demikian, Wamendagri menjelaskan bahwa kementeriannya akan konsolidasi dan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Dukcapil Kemendagri) untuk peningkatan layanan bagi pemilih tersebut.

    “Jadi, segera kami koordinasikan. Nanti kami akan sampaikan teknisnya seperti apa, jam kerjanya, jam layanan seperti apa,” ujarnya.

    Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda meminta Dinas Dukcapil untuk buka selama 24 jam.

    “Saya kira dalam konteks pelayanan publik yang baik. Saya minta tolong, mungkin sudah, cuman mengingatkan saja hari-hari ke depan kalau bisa Dukcapil buka 24 jam,” kata Rifqinizamy atau Rifqi dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan sejumlah penjabat kepala daerah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/11).

    Ia menjelaskan bahwa permintaan tersebut agar memfasilitasi masyarakat yang membutuhkan pelayanan pembuatan KTP elektronik (KTP-el) dapat terlayani dengan baik. Selain itu, dia menyampaikan permintaan tersebut berkaitan dengan pemberian perlakuan khusus kepada pemilih pemula jelang hari pemungutan suara Pilkada 2024 pada 27 November 2024.

    Saat ini tahapan Pilkada 2024 yang sedang berlangsung hingga 23 November 2024 adalah pelaksanaan kampanye. Adapun jadwal hari-H pemungutan suara pada 27 November 2024.

    Sumber : Antara

  • Politik kemarin, Prabowo temui Macron hingga 500 warga jadi Komcad

    Politik kemarin, Prabowo temui Macron hingga 500 warga jadi Komcad

    Jakarta (ANTARA) – Berbagai peristiwa politik kemarin yang menjadi sorotan, di antaranya Presiden RI Prabowo Subianto menggelar pertemuan bilateral dengan Presiden Prancis Emmanuel Macron hingga Kementerian Pertahanan menetapkan 500 warga sipil di Kalimantan Timur sebagai anggota baru Komponen Cadangan (Komcad) matra darat.

    Berikut rangkuman ANTARA untuk berita politik kemarin yang menarik untuk kembali dibaca:

    1. Bilateral Prabowo-Macron bahas kerja sama ekonomi dan alutsista

    Presiden RI Prabowo Subianto menggelar pertemuan bilateral dengan Presiden Prancis Emmanuel Macron membahas seputar kerja sama Forum Ekonomi Indonesia-Prancis hingga pengadaan pesawat tempur dan kapal selam.

    Dilansir dari akun Instagram pribadi Presiden Prabowo Subianto, @prabowo, di Jakarta, Rabu, pertemuan dua Kepala Negara itu berlangsung di Museu de Arte Moderna, Rio de Janeiro, Brasil, Selasa (19/11) waktu setempat.

    “Perancis ya tentu ekonomi juga dibahas, kan kita ada bilateral Economic Forum Perancis-Indonesia. Pak Presiden Macron minta ini dilanjutkan,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang mendampingi Presiden Prabowo dalam pertemuan bilateral tersebut.

    Baca selengkapnya di sini.

    2. Wamendagri laporkan Pj. Bupati Gayo Lues dalam proses pergantian

    Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto melaporkan kepada Komisi II DPR RI bahwa Penjabat (Pj.) Bupati Gayo Lues, Jata, dalam proses pergantian.

    Wamendagri menyampaikan pernyataan tersebut untuk merespons Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda atau Rifqi terkait potensi pelanggaran netralitas selama tahapan Pilkada 2024 berjalan.

    “Kemarin pun langsung kami komunikasi dengan Pj. Gubernur Aceh, dan beliau di tempat ini menyampaikan bahwa memang sedang berproses,” kata Wamendagri dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

    Baca selengkapnya di sini.

    3. Komisi II berencana bentuk Undang-Undang Politik dengan Omnibus Law

    Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan bahwa pihaknya berencana membentuk Undang-Undang Politik dengan menggunakan metode Omnibus Law.

    “Kami sedang berikhtiar menghadirkan Omnibus Law Undang-Undang Politik,” kata Rifqinizamy dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan sejumlah penjabat kepala daerah, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

    Dia menuturkan bahwa nantinya undang-undang tersebut terdiri dari peraturan perundangan terkait partai politik hingga kepemiluan.

    Baca selengkapnya di sini.

    4. Ketua Bawaslu: Presiden Prabowo tak langgar peraturan kampanye

    Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan Presiden Prabowo Subianto tidak melanggar peraturan kampanye terkait video singkat saat mengajak warga Jawa Tengah (Jateng) untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2 Ahmad Luthfi-Taj Yasin pada Pilkada Serentak 2024.

    Ia mengungkapkan, tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilihan dalam video tersebut, baik dari sisi pelanggaran administrasi maupun tindak pidana pemilihan.

    “Secara hukum, Presiden dapat dalam kampanye pemilihan berdasarkan ketentuan Pasal 70 Ayat 2 Undang-Undang Pemilihan jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52 /PUU-XXII/2024 dan PP 32/2018, namun ketentuan mengenai cuti kampanye atau syarat untuk ikut serta dalam kampanye tidak berlaku karena pembuatan video dilakukan Minggu 3 November 2024 atau pada hari libur,” kata Rahmat dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Rabu.

    Baca selengkapnya di sini.

    5. Kemenhan tetapkan 500 warga di Kaltim sebagai anggota baru komcad

    Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan (Sekjen Kemenhan) Mayjen TNI Tri Budi Utomo di Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu, menetapkan 500 warga sipil dari berbagai daerah di Kalimantan sebagai anggota baru komponen cadangan (komcad) matra darat.

    Sebanyak 500 warga sipil itu resmi menjadi anggota komcad setelah menempuh latihan dasar kemiliteran (latsarmil) selama 2 bulan sejak 23 September 2024 sampai dengan 19 November 2024 di Resimen Induk Daerah Militer (Rindam) VI/Mulawarman, Kalimantan Timur.

    “Semangat dan pengabdian yang saudara berikan sangat luar biasa, mulai dari pengorbanan waktu, tenaga, dan pikiran. Ini bukti dari kesadaran bela negara sebagai rakyat Indonesia,” kata Sekjen Kemenhan membacakan amanat Menteri Pertahanan Letjen TNI (Purn.) Sjafrie Sjamsoeddin saat Upacara Penetapan Komcad Matra Darat Gelombang II Tahun 2024 di Lapangan Merdeka, Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu.

    Baca selengkapnya di sini.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2024

  • Komisi II berencana bentuk Undang-Undang Politik dengan Omnibus Law

    Komisi II berencana bentuk Undang-Undang Politik dengan Omnibus Law

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan bahwa pihaknya berencana membentuk Undang-Undang Politik dengan menggunakan metode Omnibus Law.

    “Kami sedang berikhtiar menghadirkan Omnibus Law Undang-Undang Politik,” kata Rifqinizamy dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan sejumlah penjabat kepala daerah, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

    Dia menuturkan bahwa nantinya undang-undang tersebut terdiri dari peraturan perundangan terkait partai politik hingga kepemiluan.

    “Di dalamnya terdiri dari Undang-Undang Pemilu; Undang-Undang Partai Politik; Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau Undang-Undang Pilkada, dan ketentuan-ketentuan terkait dengan sengketa pemilihan umum yang sekarang terserak dan belum ada Kitab Undang-Undang Hukum Acara-nya,” tuturnya.

    Penyusunan undang-undang tersebut dimaksudkan agar memberikan kepastian hukum serta membuat sistem politik dan pemilu di tanah air tidak merugikan banyak pihak.

    Ditemui usai rapat, dia mengatakan bahwa Komisi II DPR RI bakal memakai metode pengusulan undang-undang secara bertahap, sebagaimana yang telah disepakati dengan pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

    “Ini yang akan kami selesaikan (lebih dulu), revisi Undang-Undang ASN (Aparatur Sipil Negara) karena ini soal bicara netralitas macam-macam. Kita selesaikan itu. Itu selesai, mudah-mudahan masa sidang depan selesai satu (undang-undang), masa sidang berikutnya masuk pada pembahasan Omnibus Law,” ujarnya.

    Dia lantas berkata, “Karena saya yakin kalau undang-undang Omnibus Law itu tidak akan selesai satu, dua, masa sidang.”

    Sebelumnya, Jumat (15/11), Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menuturkan komisinya berencana untuk membentuk aturan perundangan yang menggabungkan undang-undang kepemiluan dengan undang-undang pilkada.

    “Kami kan di Komisi II itu ada berpikir karena sudah tidak ada lagi beda rezim pemilu dan pilkada, semuanya menjadi rezim pemilu atas keputusan MK juga. Kami terpikir di Komisi II itu untuk membuat undang-undang pemilu dengan memasukkan undang-undang pilkada di dalamnya sehingga satu saja undang-undang pemilu,” kata dia.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2024

  • Komisi II berencana bentuk Undang-Undang Politik dengan Omnibus Law

    Komisi II ubah sistem pembahasan Pilkada 2024 dengan Pj kepala daerah

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan bahwa pihaknya mengubah sistem pembahasan kesiapan Pilkada serentak 2024 dengan para penjabat (Pj) kepala daerah di tanah air lantaran kian mendekati jadwal pemungutan suara.

    “Situasi tidak memungkinkan, bahkan pertemuan dengan sisa kepala daerah pun, besok kami mengubah sistemnya,” kata Rifqinizamy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

    Di samping waktu yang semakin mepet jelang hari H pencoblosan, dia menyebut banyak pula anggota Komisi II DPR RI yang turun ke daerah pemilihannya masing-masing.

    Adapun rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan seluruh Pj kepala daerah di Indonesia secara bergiliran itu sedianya ditargetkan rampung pada 25 November.

    “Tapi dengan situasi seperti ini, 25 (November) itu H-2 hari H pencoblosan sebenarnya kami lihat teman-teman (anggota Komisi II DPR) kami ini sudah pada turun di Dapil,” ujarnya.

    Untuk itu, dia mengatakan tidak akan lagi menggelar rapat dengan mengundang langsung para Pj kepala daerah yang belum mendapat giliran ke depannya.

    “Enggak ada lagi (rapat langsung),” ucapnya.

    Sebaliknya, dia menyebut pihaknya hanya akan meminta laporan tertulis kepada sejumlah Pj kepala daerah terkait kesiapan Pilkada 2024 di wilayahnya masing-masing.

    “Besok ini (seharusnya) masuk (giliran rapat) daerah Sulawesi, kemudian Maluku dan Papua, sisa (Pj kepala daerah) itu, nanti kami tinggal minta rekapnya saja,” ujarnya.

    Sebelumnya, Senin (11/11), Komisi II DPR RI mulai menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan memanggil penjabat (Pj) kepala daerah seluruh daerah di tanah air dalam rangka meningkatkan kesiapan pelaksanaan Pilkada 2024, sekaligus mengawasi jalannya penyelenggaraan pemerintahan daerah setempat.

    “Kami akan memanggil seluruh Pj gubernur, bupati, wali kota secara maraton mulai hari ini dan hari-hari ke depan,” kata Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda membuka rapat.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2024

  • DPR Bahas Putusan MK soal Pilkada Ulang Sebelum Rekapitulasi Suara 2024
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        20 November 2024

    DPR Bahas Putusan MK soal Pilkada Ulang Sebelum Rekapitulasi Suara 2024 Nasional 20 November 2024

    DPR Bahas Putusan MK soal Pilkada Ulang Sebelum Rekapitulasi Suara 2024
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Komisi II
    DPR RI

    Rifqinizamy Karsayuda
    mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengagendakan pembahasan putusan
    Mahkamah Konstitusi
    (MK) terkait pemilihan kepala daerah (pilkada) ulang pada 2025.
    Pembahasan ini akan dilakukan bersama penyelenggara pemilu sebelum penetapan rekapitulasi suara
    Pilkada 2024
    .
    “Kemungkinan itu akan kami bahas setelah pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024, tetapi yang jelas sebelum ditetapkan. Jadi, sebelum penetapan rekapitulasi suara,” ujar Rifqinizamy di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, dilansir
    Antara,
    Rabu (20/11/2024).
    “Insya Allah, sebelum DPR RI reseslah (6 Desember),” katanya.
    Pembahasan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi kontestan Pilkada 2024 yang kalah melawan kotak kosong.
    “Sebelum penetapan rekapitulasi suara, artinya apa? Kepastian hukumnya pasti akan kami berikan dan tidak akan ada masalah, itu yang paling penting. Jadi, setelah rekap, ‘kan baru tahu nih calon-calon tunggal ini terpilih apa enggak,” jelasnya.
    Rifqinizamy juga menjelaskan bahwa agenda pembahasan Komisi II DPR RI bersama penyelenggara pemilu terkait putusan MK tersebut seharusnya dijadwalkan pada pekan depan.
    Namun, ia menyatakan bahwa situasi tidak memungkinkan karena mendekati jadwal pemungutan suara Pilkada 2024, dan banyak anggota Komisi II DPR yang turun ke daerah pemilihannya masing-masing.
    “Harusnya kami agendakan minggu depan, tetapi situasi tidak memungkinkan,” katanya.
    Sebelumnya, pada Kamis (15/11), Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pemilihan kepala daerah (pilkada) harus diulang paling lama satu tahun setelah kotak kosong pada pilkada calon tunggal dinyatakan menang.
    “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 126/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
    Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Komisi II berencana bentuk Undang-Undang Politik dengan Omnibus Law

    Komisi II DPR minta Dukcapil buka 24 jam

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda meminta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk buka selama 24 jam.

    “Saya kira dalam konteks pelayanan publik yang baik. Saya minta tolong, mungkin sudah, cuman mengingatkan saja hari-hari ke depan kalau bisa Dukcapil buka 24 jam,” kata Rifqinizamy atau Rifqi dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan sejumlah penjabat kepala daerah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

    Ia menjelaskan bahwa permintaan tersebut agar memfasilitasi masyarakat yang membutuhkan pelayanan pembuatan KTP elektronik (KTP-el) dapat terlayani dengan baik.

    “Kalau ada persoalan-persoalan, misalnya terkait support (dukungan) blangko dan seterusnya yang tidak ada, cepat koordinasikan dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil Kemendagri),” ujarnya.

    Selain itu, dia menyampaikan permintaan tersebut berkaitan dengan pemberian perlakuan khusus kepada pemilih pemula jelang hari pemungutan suara Pilkada 2024 pada 27 November 2024.

    “Pertama, mereka pertama kali memilih. Kedua, usianya 17 tahun jelang pemilihan. Normatifnya tidak membutuhkan KTP-el,” ujarnya.

    Ia mengatakan bahwa KTP-el berfungsi untuk memastikan setiap warga negara bisa memilih ke tempat pemungutan suara (tps).

    Saat ini tahapan Pilkada 2024 yang sedang berlangsung hingga 23 November 2024 adalah pelaksanaan kampanye. Adapun jadwal hari-H pemungutan suara pada 27 November 2024.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2024

  • Komisi II berencana bentuk Undang-Undang Politik dengan Omnibus Law

    Komisi II DPR bahas pilkada ulang sebelum penetapan rekapitulasi

    Kepastian hukumnya pasti akan kami berikan dan tidak akan ada masalah, itu yang paling penting.

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan pihaknya akan mengagendakan pembahasan terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemilihan kepala daerah (pilkada) ulang pada tahun 2025 dengan penyelenggara pemilu sebelum penetapan rekapitulasi suara Pilkada 2024.

    “Kemungkinan itu akan kami bahas setelah pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024. Akan tapi, yang jelas sebelum ditetapkan. Jadi, gini sebelum penetapan rekapitulasi suara,” kata Rifqinizamy di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

    Rifqinizamy lantas berkata, “Insyaallah, sebelum DPR RI reseslah (6 Desember).”

    Hal tersebut, kata dia, untuk memberikan kepastian hukum bagi kontestan Pilkada 2024 yang kalah melawan kotak kosong.

    “Sebelum penetapan rekapitulasi suara, artinya apa? Kepastian hukumnya pasti akan kami berikan dan tidak akan ada masalah, itu yang paling penting. Jadi, setelah rekap, ‘kan baru tahu nih calon-calon tunggal ini terpilih apa enggak,” ujarnya.

    Ia menjelaskan bahwa sedianya agenda pembahasan Komisi II DPR RI bersama penyelenggara pemilu terkait dengan putusan MK tersebut pada pekan depan.

    Namun, dia menyebut situasi tak memungkinkan sebab kian mendekati jadwal pemungutan suara Pilkada 2024. Bersamaan dengan itu banyak pula anggota Komisi II DPR yang turun ke daerah pemilihannya masing-masing.

    “Harusnya kami agendakan minggu depan, tetapi situasi tidak memungkinkan,” kata dia.

    Sebelumnya, Kamis (15/11), Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pemilihan kepala daerah (pilkada) diulang paling lama 1 tahun setelah kotak kosong pada pilkada calon tunggal dinyatakan menang.

    “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 126/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

    Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

    – Tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye

    – Tanggal 23—26 November 2024: Pemberitahuan tempat dan waktu pemungutan suara kepada pemilih di tempat pemungutan suara (TPS)

    – Tanggal 26 November 2024: Penyiapan TPS

    – Tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara

    – Tanggal 27 November–16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2024

  • Kemendagri buka peluang Pj. Gubernur Bali beri sanksi untuk Camat Kubu

    Kemendagri buka peluang Pj. Gubernur Bali beri sanksi untuk Camat Kubu

    Apabila bupati atau plt. bupati tidak memberikan sanksi, urusannya Kemendagri dengan gubernur atau pj. gubernur.

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuka peluang Penjabat (Pj.) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya untuk memberikan sanksi mengenai pelanggaran netralitas kepada Camat Kubu I Gede Kaneka Setiawan.

    Namun, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menjelaskan bahwa seharusnya yang memberikan sanksi kepada Camat Kubu adalah Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Karangasem I Wayan Artha Dipa.

    “Apabila bupati atau plt. bupati tidak memberikan sanksi, urusannya Kemendagri dengan gubernur atau pj. gubernur,” kata Wamendagri dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

    Walaupun demikian, Wamendagri menjelaskan bahwa pemberian sanksi kepada Camat Kubu sudah dapat dilakukan oleh Plt. Bupati Karangasem dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karangasem.

    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), kata Wamendagri, sanksi yang dapat diberikan adalah teguran lisan, keras, maupun pemberhentian sementara.

    Sementara itu, Plt. Bupati Karangasem menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap Camat Kubu. Akan tetapi, dia tidak berani menghukum karena Camat Kubu dinilai tidak bersalah.

    “Kita harus punya praduga tak bersalah sesuai dengan aturan hukum yang kita miliki, dan saya sendiri tidak berani mengambil keputusan kalau mereka tidak bersalah karena kami bertiga periksa beberapa jam tidak terdapat kesalahan oleh dia (Camat Kubu, red.),” ujarnya.

    Sebelumnya, dalam rapat yang sama, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan bahwa pihaknya menerima laporan bahwa Camat Kubu belum ditindak setelah diduga melanggar netralitas.

    “Ini terlepas apakah berpihak atau tidak, yang begini-begini itu cepat saja karena kalau enggak, jadi fitnah,” katanya.

    Sebelumnya berdasarkan hasil tindak lanjut Bawaslu Kabupaten Karangasem pada tanggal 16 Oktober 2024, menyebut Camat Kubu telah mengunggah jadwal kampanye peserta Pilkada 2024.

    Pada tanggal 11 Oktober 2024, kata Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, I Gede Kaneka Setiawan men-share (membagikan), mem-posting (mengunggah) jadwal kampanye pasangan calon nomor urut 2.

    “Beberapa lama unggahan itu dicabut. Akan tetapi, kemudian sempat menjadi barang bukti, dan I Gede Kaneka Setiawan ini pada saat BKN (Badan Kepegawaian Negara) mengeluarkan surat pada tanggal 29 Oktober 2024 adalah ASN,” jelas Ketua Komisi II DPR RI.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2024

  • Komisi II berencana bentuk Undang-Undang Politik dengan Omnibus Law

    DPR ingatkan Pemerintah antisipasi kepentingan politik terkait bansos

    Ketika bencana itu beririsan dengan tahapan pilkada dan tahapan politik, sulit membedakan antara bantuan dan endorsement.

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengingatkan Pemerintah untuk mengantisipasi kepentingan politik terkait dengan bantuan sosial (bansos) di daerah bencana selama tahapan Pilkada 2024 berjalan.

    “Ketika bencana itu beririsan dengan tahapan pilkada dan tahapan politik, sulit membedakan antara bantuan dan endorsement (dukungan, red.) politik,” kata Rifqinizamy atau Rifqi dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan sejumlah penjabat kepala daerah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

    Walaupun demikian, kata dia, peristiwa bencana tetap membutuhkan gotong royong sebagai bangsa karena menyangkut kemanusiaan.

    Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa Pemerintah harus pandai dalam mengawasi potensi pelanggaran tersebut.

    “Jangan sampai SKPD (satuan kerja perangkat daerah), OPD (organisasi perangkat daerah), termasuk kabupaten/kota tempat di mana bencana itu dilakukan, ini didomplengi oleh kepentingan-kepentingan kandidasi,” ujarnya.

    Ia lantas mengingatkan bahwa potensi pelanggaran bisa terjadi kapan saja atau tidak mengenal waktu.

    “Sekali lagi, pagi ingat, siang ingat, sore ingat, malam khilaf, yang khilaf petugasnya pula. Sambil membagikan logistik, ada pula stiker calon bersebelahan. Nah, yang begini-begini ‘kan nanti susah mengklarifikasinya,” kata Rifqi.

    Saat ini tahapan Pilkada 2024 yang sedang berlangsung hingga 23 November 2024 adalah pelaksanaan kampanye. Adapun jadwal hari-H pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2024

  • Komisi II berencana bentuk Undang-Undang Politik dengan Omnibus Law

    Komisi II DPR RI cari solusi pelanggaran netralitas di revisi UU ASN

    “Salah satunya mungkin Eselon II, I, kita tarik semua jadi ASN pusat. Biar yang orang Bali bisa nanti jadi Sekda (Sekretaris Daerah) di Kalsel (Kalimantan Selatan), tempat saya. Orang Kalsel bisa jadi Kadis (Kepala Dinas) di NTT (Nusa Tenggara Timur)

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan bahwa pihaknya tengah mencari solusi permasalahan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) selama pilkada dalam revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

    “Salah satunya mungkin Eselon II, I, kita tarik semua jadi ASN pusat. Biar yang orang Bali bisa nanti jadi Sekda (Sekretaris Daerah) di Kalsel (Kalimantan Selatan), tempat saya. Orang Kalsel bisa jadi Kadis (Kepala Dinas) di NTT (Nusa Tenggara Timur),” kata Rifqinizamy atau Rifqi dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan sejumlah penjabat kepala daerah, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

    Rifqi menjelaskan bahwa pilkada merupakan situasi yang sensitif, dan menuntut banyak aktor lokal yang terlibat, termasuk ASN.

    Ia mengatakan bahwa ASN tersebut harus menunjukkan “eksistensinya” untuk mempertahankan posisi dan karier kepada petahana yang mencalonkan diri di pilkada.

    “Itu sesuatu yang sudah jadi rahasia umum. Mereka dituntut netral. Di sisi lain, kalau enggak ikut-ikutan, karier terancam. Ini kan suatu dilema yang kita hadapi di mana pun di republik ini,” jelasnya.

    Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa formula untuk mengatasi permasalahan pelanggaran netralitas ASN terus dicari oleh Komisi II DPR RI dengan Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

    Sementara itu, kata dia, manfaat dari sistem eselon I dan II yang ditarik jadi ASN pusat nantinya akan membangun sistem merit yang merata secara nasional.

    “Kalau enggak siap, ya sudah usul saja pensiun dini, maka akan terjadi refreshment (penyegaran, red.) birokrasi yang cepat, dan yang enggak siap akan minggir dengan sistem ini,” ujarnya.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Guido Merung
    Copyright © ANTARA 2024