Tag: Rifqinizamy Karsayuda

  • MK Perintahkan Bentuk Lembaga Pengawas ASN Independen, Begini Nasib BKN

    MK Perintahkan Bentuk Lembaga Pengawas ASN Independen, Begini Nasib BKN

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materil terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

    MK menyatakan Pasal 26 ayat (2) huruf d UU ASN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “penerapan pengawasan sistem merit, termasuk pengawasan terhadap penerapan asas, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN yang dilakukan oleh suatu lembaga independen”.

    Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyebut, putusan tersebut akan menjadi salah satu bahan pertimbangan penting dalam proses revisi UU ASN yang saat ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR RI bersama pemerintah.

    “Pertama, tentu Komisi II DPR RI menghormati putusan Mahkamah Konstitusi. Hal ini akan menjadi salah satu masukan dalam revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara yang saat ini sudah teragendakan dalam prolegnas prioritas yang disepakati antara DPR dengan pemerintah,” ujar Rifqi di Jakarta, Jumat (17/10/2025).

    Rifqi menjelaskan bahwa sejak dihapusnya Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap sistem merit dalam birokrasi dijalankan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun, dengan adanya putusan MK, ia menilai perlu dibentuk lembaga independen baru yang berfungsi secara otonom.

    “Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi ini, maka kita semua wajib mengikhtiarkan hadirnya satu lembaga baru yang bertugas secara otonom untuk memastikan bagaimana seluruh proses mulai dari pengangkatan, mutasi, rotasi, demosi, promosi, sampai dengan pemberhentian aparatur sipil negara dapat dilakukan dengan baik,” terang Politisi Fraksi Partai NasDem ini.

  • Usai Heboh Sosok Misterius J, Raja Juli Ungkap Tokoh Berinisial R yang Segera Bergabung ke PSI

    Usai Heboh Sosok Misterius J, Raja Juli Ungkap Tokoh Berinisial R yang Segera Bergabung ke PSI

    GELORA.CO   – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) belum berhenti membuat publik penasaran. Usai muncul inisial J sebagai Ketua Dewan Pembina PSI, kini muncul inisial Mr. R, yang juga membuat publik penasaran. Sosok R itu bakal bergabung ke PSI.

    Seperti diketahui sampai saat ini publik masih dibuat penasaran dengan sosok berinisial J yang tercantum di daftar kepengurusan DPP PSI periode 2025-2030.

    Selain sosok J, Sekjen PSI Raja Juli Antoni juga menyebut terdapat sosok Mr. R yang ditunggu masyarakat di Provinsi Sulawesi Selatan.

    Munculnya sosok Mister R itu diungkapkan Raja Antoni dalam Acara Silaturahmi Regional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) se-Sulawesi, di Makassar pada Sabtu (11/10) malam.

    Sambil tertawa, Raja mengatakan sosok Mister R merupakan sosok di Sulawesi Selatan yang sedang ditunggu bergabung dalam PSI.

    “Di Jakarta sekarang menunggu siapa Mister J. Kalau di Sulawesi Selatan sedang menunggu siapa Mister R. Ah, masuk itu barang,” ujar Raja Juli yang disambut riuh tepuk tangan oleh peserta. Dia tidak merinci lebih jauh siapa sosok Mister R yang dimaksud. 

    Pada kesempatan tersebut Raja mengingatkan agar alumni HMI tetap berkiprah dalam ranah politik dengan partai pilihan masing-masing. Namun tidak membawa-bawa Islam sebagai alat politik. “Jangan seret Islam sebagai kendaraan politik belaka,” ujarnya.

    Raja Juli yang juga Menteri Kehutanan itu mengatakan, alumni HMI boleh berada di partai manapun. Tanpa ada sinisme menganggap diri paling baik dan menganggap paling benar.

    Dalam kesempatan itu, turut hadir Koordinator Presidium Majelis Nasional (MN) KAHMI yang juga Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda.

    Terkait dengan pindahnya politisi ke PSI, sebelumnya juga ramai jadi perbincangan. Misalnya ada Ahmad Ali, sosok elite Nasdem yang pindah ke PSI. Dia sekarang duduk sebagai Ketua Harian DPP PSI.

    Ahmad Ali sebelumnya adalah pengurus Nasdem yang dikenal sebagai orang dekat Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh. Ia menyeberang ke PSI setelah mendengarkan pidato Presiden ke-7 RI Joko Widodo publik penasaran. Usai muncul inisial J sebagai Ketua Dewan Pembina PSI, kini muncul inisial Mr. R, yang juga membuat publik penasaran. Sosok R itu bakal bergabung ke PSI.

    Seperti diketahui sampai saat ini publik masih dibuat penasaran dengan sosok berinisial J yang tercantum di daftar kepengurusan DPP PSI periode 2025-2030.

    Selain sosok J, Sekjen PSI Raja Juli Antoni juga menyebut terdapat sosok Mr. R yang ditunggu masyarakat di Provinsi Sulawesi Selatan.

    Munculnya sosok Mister R itu diungkapkan Raja Antoni dalam Acara Silaturahmi Regional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) se-Sulawesi, di Makassar pada Sabtu (11/10) malam.

    Sambil tertawa, Raja mengatakan sosok Mister R merupakan sosok di Sulawesi Selatan yang sedang ditunggu bergabung dalam PSI.

    “Di Jakarta sekarang menunggu siapa Mister J. Kalau di Sulawesi Selatan sedang menunggu siapa Mister R. Ah, masuk itu barang,” ujar Raja Juli yang disambut riuh tepuk tangan oleh peserta. Dia tidak merinci lebih jauh siapa sosok Mister R yang dimaksud. 

    Pada kesempatan tersebut Raja mengingatkan agar alumni HMI tetap berkiprah dalam ranah politik dengan partai pilihan masing-masing. Namun tidak membawa-bawa Islam sebagai alat politik. “Jangan seret Islam sebagai kendaraan politik belaka,” ujarnya.

    Raja Juli yang juga Menteri Kehutanan itu mengatakan, alumni HMI boleh berada di partai manapun. Tanpa ada sinisme menganggap diri paling baik dan menganggap paling benar.

    Dalam kesempatan itu, turut hadir Koordinator Presidium Majelis Nasional (MN) KAHMI yang juga Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda.

    Terkait dengan pindahnya politisi ke PSI, sebelumnya juga ramai jadi perbincangan. Misalnya ada Ahmad Ali, sosok elite Nasdem yang pindah ke PSI. Dia sekarang duduk sebagai Ketua Harian DPP PSI.

    Ahmad Ali sebelumnya adalah pengurus Nasdem yang dikenal sebagai orang dekat Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh. Ia menyeberang ke PSI setelah mendengarkan pidato Presiden ke-7 RI Joko Widodo

  • Perludem dan FISIP Unair Dorong Kodifikasi UU Pemilu untuk Wujudkan Demokrasi yang Lebih Representatif

    Perludem dan FISIP Unair Dorong Kodifikasi UU Pemilu untuk Wujudkan Demokrasi yang Lebih Representatif

    Surabaya (beritajatim.com) – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) bersama Departemen Politik FISIP Universitas Airlangga mendorong lahirnya Kodifikasi Undang-Undang Pemilu untuk memperkuat sistem demokrasi yang lebih representatif dan efisien.

    Seminar bertajuk “Usulan Masyarakat Sipil untuk Perbaikan UU Pemilu” digelar di kampus FISIP Unair, Rabu (8/10/2025), menghadirkan perwakilan akademisi, aktivis, dan pembuat kebijakan.

    Direktur Eksekutif Perludem, Heroik Mutaqin Pratama, menegaskan bahwa kodifikasi UU Pemilu merupakan kebutuhan mendesak untuk memperbaiki tata kelola demokrasi dan memperkuat representasi rakyat. Menurutnya, partai politik perlu menjadi institusi yang kuat dan terstruktur agar tidak sekadar menjadi kendaraan politik pragmatis.

    “Partai politik yang kuat adalah partai yang memiliki kendali terhadap calon yang diusung dan konsisten antara janji politik serta pelaksanaannya di lapangan,” ujar Heroik.

    “Reformasi sistem kepartaian dan pemilu perlu diarahkan agar fungsi representasi tidak hanya bersifat prosedural, tetapi juga substantif,” tambah dia.

    Heroik menambahkan, kodifikasi UU Pemilu versi masyarakat sipil mencakup tiga aspek utama yak i sistem, aktor, dan manajemen pemilu. Dia menjelaskan, penyederhanaan regulasi diperlukan untuk menghindari tumpang tindih antara UU Pemilu, UU Partai Politik, dan UU Pilkada.

    “Kodifikasi bukan hanya soal penyatuan aturan, tetapi juga tentang memperbaiki cara kita memaknai pemilu sebagai sarana kedaulatan rakyat,” tegas Heroik.

    Ketua Komisi II DPR RI, Dr. Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, yang hadir secara daring, menilai bahwa proses kodifikasi UU Pemilu harus menjamin keseimbangan antara kepastian hukum dan fleksibilitas pelaksanaan. Dia menyebut, DPR membuka ruang dialog konstruktif dengan masyarakat sipil agar revisi undang-undang tidak sekadar menjadi produk politik, melainkan memperkuat integritas demokrasi .

    “Kodifikasi adalah langkah penting untuk menata ulang sistem elektoral kita agar lebih sederhana, efisien, dan selaras dengan prinsip kedaulatan rakyat,” ujarnya.

    Dari kalangan akademisi, Drs. Kris Nugroho, M.A., mengungkap lemahnya hubungan antara pemilih dan calon legislatif di Indonesia. Berdasarkan hasil survei FISIP Unair, sebagian besar pemilih tidak memiliki kedekatan langsung dengan calon yang mereka pilih.

    “Kondisi ini menunjukkan adanya krisis legitimasi dalam sistem representasi kita. Karena itu, kodifikasi UU Pemilu perlu mengatur mekanisme yang memperkuat akuntabilitas wakil rakyat terhadap pemilih,” jelas Kris.

    Sementara itu, Dr. Mohammad Syaiful Aris mengusulkan agar sistem pemilu ke depan mempertimbangkan model Mixed Member Proportional (MMP) kombinasi antara sistem proporsional tertutup dan distrik tunggal. Dia menilai, model ini bisa memperkuat hubungan pemilih dengan wakilnya tanpa mengorbankan stabilitas pemerintahan.

    “Model ini bisa memperkuat hubungan pemilih dengan wakilnya, sekaligus menjaga stabilitas pemerintahan dalam sistem presidensial,” ujarnya.

    Melalui seminar ini, Perludem dan FISIP Unair berharap proses kodifikasi RUU Pemilu dapat dilakukan secara inklusif, berbasis riset, dan melibatkan partisipasi publik luas.

    “Semoga upaya ini mampu melahirkan sistem pemilu yang sederhana, transparan, dan benar-benar mencerminkan kehendak rakyat dalam memperkuat demokrasi Indonesia,” pungkas Heroik.[asg/kun]

  • 3
                    
                        Ketua Komisi II DPR Maklumi Bobby Nasution yang Minta Truk Aceh Ganti Pelat
                        Nasional

    3 Ketua Komisi II DPR Maklumi Bobby Nasution yang Minta Truk Aceh Ganti Pelat Nasional

    Ketua Komisi II DPR Maklumi Bobby Nasution yang Minta Truk Aceh Ganti Pelat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menilai langkah Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution yang meminta truk asal Aceh berpelat BL diganti menjadi pelat BK adalah hal yang wajar dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
    “Fenomena ini kan sebetulnya ada di banyak tempat. Daerah sekarang sedang berikhtiar sekuat tenaga untuk meningkatkan penerimaan atau pendapatan daerahnya,” ujar Rifqinizamy kepada wartawan, Rabu (1/10/2025).
    Dia menjelaskan bahwa pajak kendaraan bermotor menjadi salah satu sumber utama pendapatan pemerintah daerah.
    Oleh karena itu, kendaraan operasional perusahaan perlu menggunakan pelat nomor sesuai domisili dan wilayah operasinya agar pajak tetap masuk ke daerah tersebut.
    “Tentu secara administratif kan harus bernomor polisi setempat agar nanti begitu perpanjangan bayar pajak itu di tempat itu. Jadi menurut pandangan saya, itu hal yang normal sebetulnya. Hal yang wajar bagi sebuah daerah,” kata Rifqinizamy.
    Politikus Nasdem itu mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut tidak hanya terjadi di Sumut.
    Dia mencontohkan langkah serupa juga dilakukan oleh Gubernur Riau Abdul Wahid.
    Meski begitu, Rifqinizamy menilai perlu ada regulasi yang lebih proporsional dari pemerintah pusat agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan konflik antarwilayah.
    “Saya juga melihat kemarin Gubernur Abdul Wahid di Riau juga melakukan hal yang sama. Beliau meminta kepada beberapa sopir untuk segera menyampaikan kepada pemilik kendaraan, perusahaan agar segera mengubah pelatnya,” katanya.
    “Ini saya kira fenomena umum, tetapi mungkin harus disikapi oleh pusat. Nanti kami sampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri agar jangan terkesan ini membangun konflik di bawah,” pungkasnya.
    Diberitakan sebelumnya, beredar video Gubernur Sumut Bobby Nasution menghentikan truk berpelat BL asal Aceh di Kabupaten Langkat, Sumut, Sabtu (27/9/2025).
    Dalam video tersebut, Asisten Administrasi Umum Pemprov Sumut Muhammad Suib sempat berbincang dengan sopir truk dan menjelaskan bahwa pelat BL harus diganti menjadi pelat BK supaya pajak kendaraan masuk ke kas daerah Sumut.
    Tak lama kemudian, Bobby juga mendatangi sopir itu.
    “Biar bosmu tahu, kalau enggak nanti bosmu enggak tahu,” kata Bobby dalam video itu.

    Bobby menjelaskan bahwa mulai 2026 pihaknya akan menerapkan aturan yang mewajibkan kendaraan operasional perusahaan menggunakan pelat nomor sesuai domisili dan wilayah operasinya.
    “Kami hanya mendata, menyosialisasikan, ini akan diberlakukan tahun 2026. Saya minta kepada bupati, tolong didata perusahaan yang berdomisili dan beroperasi di Sumut, tapi menggunakan kendaraan operasionalnya bukan pelat BK, agar diganti jadi BK atau BB. Kenapa? Karena pajak kendaraannya tidak masuk,” kata Bobby usai rapat paripurna di DPRD Sumut, Senin (29/9/2025).
    Menurutnya, aturan serupa juga sudah diterapkan di beberapa daerah, seperti Riau, Jawa Barat, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah.
    Sementara itu, Gubernur Aceh Muzakir Manaf mengaku tidak terlalu mempersoalkan tindakan Bobby.
    Namun, dia menegaskan tetap akan memantau perkembangan di lapangan.
    “Kita wanti-wanti juga,
    meunyo ka dipublo, tablo
    (kalau sudah dijual, kita beli).
    Nyo ka gatai, tagaro
    (kalau sudah gatal, kita garuk),” kata Muzakir dalam rapat paripurna di DPR Aceh, Senin (29/9/2025) malam.
    Muzakir yang akrab disapa Mualem itu menganggap polemik ini tak lebih dari “angin berlalu”.
    “Kita tenang saja, kita nilai itu angin berlalu, kicauan burung yang merugikan dia sendiri,” ucap Mualem.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mendagri Tito Karnavian Ingatkan Pemda Jaga Kamtibmas dan Susun Strategi Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi – Page 3

    Mendagri Tito Karnavian Ingatkan Pemda Jaga Kamtibmas dan Susun Strategi Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi – Page 3

    Dalam kesempatan itu, Tito juga menyoroti realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pemerintah provinsi se-Sumatra. Ia menegaskan, belanja pemerintah berperan penting dalam meningkatkan peredaran uang di masyarakat sehingga daya beli bertambah.

    Hal ini perlu diperhatikan karena daya beli masyarakat merupakan faktor krusial dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Selain itu, belanja pemerintah juga berperan menghidupkan sektor swasta sehingga perekonomian tumbuh.

    “Kalau ingin pertumbuhan ekonomi naik tinggi dua mesin harus digunakan, mesin belanja pemerintah, mesin yang kedua mesin swasta harus hidup, swastanya itu ditandai dengan PAD (Pendapatan Asli Daerah), PAD rendah [tandanya] swastanya enggak hidup,” tandasnya.

    Sebagai informasi, forum tersebut turut dihadiri dua narasumber yakni Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda dan Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tommy Andana. Selain itu, kegiatan ini dihadiri gubernur se-Sumatra, bupati dan wali kota se-Provinsi Kepri, serta pejabat terkait lainnya.

  • Politik sepekan, Prabowo lantik Menkopolkam hingga ruang demo di DPR

    Politik sepekan, Prabowo lantik Menkopolkam hingga ruang demo di DPR

    Jakarta (ANTARA) – Berbagai peristiwa politik sepekan dari 15 hingga 21 September 2025 yang menjadi sorotan, di antaranya Presiden Prabowo Subianto melantik Djamari Chaniago sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam) hingga Menteri HAM Natalius Pigai mengusulkan adanya ruang untuk demonstrasi di DPR.

    Berikut rangkuman ANTARA untuk berita politik sepekan yang menarik untuk kembali dibaca:

    Presiden Prabowo lantik Djamari Chaniago sebagai Menko Polkam

    Presiden Prabowo Subianto melantik Djamari Chaniago sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) definitif setelah jabatan itu diisi sementara waktu oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin.

    Djamari dilantik oleh Presiden Prabowo sebagai Menko Polkam yang baru bersama menteri dan wakil menteri lainnya, yang merupakan hasil dari perombakan (reshuffle) ke-3 Kabinet Merah Putih. Jajaran menteri dan wakil menteri lainnya yang juga dilantik oleh Presiden Prabowo hari ini, yaitu Erick Thohir sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Afriansyah Noor sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Rohmat Marzuki sebagai Wakil Menteri Kehutanan, Farida Farichah sebagai Wakil Menteri Koperasi, Angga Raka Prabowo sebagai Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI.

    Kebijakan itu ditetapkan oleh Presiden Prabowo dalam Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 96P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri dan Wakil Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024—2029 pada 8 September 2025.

    Baca selengkapnya di sini.

    Akhmad Munir tetapkan susunan lengkap kepengurusan PWI Pusat 2025-2030

    Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Akhmad Munir yang baru terpilih dari hasil Kongres PWI 2025, menetapkan susunan lengkap kepengurusan PWI Pusat periode 2025-2030.

    Pria yang akrab disapa Cak Munir mengatakan kepengurusan tersebut sebagai “Kabinet Persatuan” yang diharapkan dapat membuat PWI semakin solid dan kompak untuk mengawal peran masyarakat pers di tengah tantangan disrupsi media.

    “Pengurus PWI akan hadir mendampingi seluruh anggota agar menjaga komitmen tersebut. Diharapkan dengan kepengurusan ini, PWI dapat turut membangun ekosistem pers nasional yang sehat, menghadirkan wartawan kompeten yang menyajikan informasi akurat dan benar,” kata Cak Munir dalam rapat koordinasi Pengurus PWI Pusat yang digelar di Hall Dewan Pers, Jakarta, Senin.

    Baca selengkapnya di sini.

    Komisi II minta Mendagri hentikan efisiensi transfer pusat ke daerah

    Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda minta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menghentikan kebijakan efisiensi suntikan atau transfer daerah dari Pemerintah Pusat.

    Pihaknya khawatir jika terus dilanjutkan maka pemerintah daerah tidak sanggup untuk menopang kebutuhan belanja daerahnya.

    “Kita harus menyadari bahwa ekonomi di daerah sangat tergantung pada APBD (anggaran pendapatan dan belanja daerah). Dan hampir 80 persen APBD kita tergantung pada APBN, transfer keuangan atau transfer pusat ke daerah,” ujar Rifqi dalam Rapat kerja Komisi II DPR RI dengan Mendagri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin.

    Baca selengkapnya di sini.

    Mensesneg: Pejabat jangan salah gunakan sirine, hormati pengguna jalan

    Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, yang juga Juru Bicara Presiden RI, mengingatkan seluruh pejabat negara untuk tidak menyalahgunakan fasilitas sirine, serta menghormati pengguna jalan lainnya saat berkendara sendiri dengan mobil dinas ataupun dengan pengawalan voorijder.

    Prasetyo menyebut Kementerian Sekretariat Negara juga telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh pejabat negara untuk mengikuti aturan perundang-undangan mengenai fasilitas pengawalan dan penggunaan sirine, serta memperhatikan kepatutan terutama kepada pengguna jalan lainnya.

    “Kita (pejabat negara, red.) harus memperhatikan kepatutan, kemudian memperhatikan ketertiban masyarakat, pengguna jalan yang lain sehingga bukan berarti fasilitas tersebut (dengan) semena-mena atau semau-maunya. Itu terus yang kita dorong,” kata Prasetyo menjawab pertanyaan wartawan saat dia ditemui pada sela-sela kegiatannya di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Jumat.

    Baca selengkapnya di sini.

    Menham: Ruang demonstrasi di halaman DPR langkah perkuat demokrasi

    Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menjelaskan gagasan penyediaan ruang demonstrasi di halaman gedung DPR RI merupakan langkah strategis untuk memperkuat praktik demokrasi substantif.

    Pigai dalam keterangan diterima di Jakarta, Senin, mengatakan demokrasi substantif yang ia maksud, yaitu ketika aspirasi masyarakat tersalurkan, ketertiban publik terjaga, dan simbol kedaulatan hadir di jantung parlemen.

    “Menyediakan ruang demonstrasi di halaman DPR adalah pilihan strategis yang perlu dipertimbangkan serius karena akan mempertemukan masyarakat dengan lembaga yang mewakili mereka,” ucapnya.

    Baca selengkapnya di sini.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Purbaya Kerek Anggaran TKD Demi Jaga Stabilitas Politik Daerah

    Purbaya Kerek Anggaran TKD Demi Jaga Stabilitas Politik Daerah

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui pemerintah memutuskan untuk menaikkan transfer ke daerah (TKD) demi menekan gejolak di berbagai wilayah yang sempat terjadi belakangan.

    Dalam rapat antara Badan Anggaran (Banggar) DPR dengan pemerintah pada Kamis (18/9/2025), disepakati kenaikan TKD dari Rp649,995 triliun menjadi Rp692,995 triliun atau naik Rp43 triliun.

    “Untuk kita sih, itu [kenaikan TKD] penting karena untuk dalam jangka pendek untuk menjaga stabilitas sosial dan politik daerah,” ujar Purbaya usai rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (18/9/2025).

    Meski naik, alokasi anggaran TKD pada tahun depan itu tetap lebih rendah dibandingkan dengan tahun ini senilai Rp919,9 triliun.

    Purbaya tidak menampik masih besarnya penurunan TKD tersebut. Hanya saja, dia menjelaskan bahwa total dana program-program di daerahnya dari belanja pemerintah pusat mencapai Rp1.300 triliun dalam RAPBN 2026.

    “Jadi manfaat ke daerahnya enggak akan berkurang, artinya dominasi pergerakan ekonomi daerah. Jadi manfaat APBN ke daerah nggak berkurang. Apalagi nanti saya akan paksa dan monitor belanja daerah, jangan sampai terlambat seperti sebelum-sebelumnya,” jelasnya.

    Adapun, Ketua Banggar DPR Said Abdullah mengaku bahwa kenaikan anggaran TKD dari kesepakatan awal itu karena usulan-usulan yang diterima para legislator hingga banyak gejolak di berbagai daerah karena sejumlah pemerintah daerah menaikkan pajak daerah.

    “Transfer ke daerah yang awalnya Rp649,995 triliun menjadi Rp692,995 triliun atau naik Rp43 triliun. Tentu kenaikan Rp43 triliun ini sesuai dengan permintaan dari komisi-komisi dan berbagai pemberitaan yang demikian dahsyatnya. Usulan TKD dari Rp650 triliun, direspon oleh pemerintah naik menjadi Rp693 triliun,” ujar Said dalam rapat.

    Sebelumnya, memang sempat terjadi sejumlah gejolak di daerah karena adanya kenaikan pajak daerah. Misalnya kebijakan Bupati Pati Sudewo yang menaikkan tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) hingga 250%.

    Akibatnya, terjadi demo besar-besaran hingga menuntut Sudewo mundur. Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menilai gejolak itu tak lepas dari imbas efisiensi transfer ke daerah (TKD) yang dilakukan pemerintah pusat.

    “Ketika APBN dilakukan efisiensi dan recofusing untuk program-program strategis pemerintah maka daerah gelagapan, karena itu beberapa kepala daerah berinisiatif meningkatkan pajak-pajak daerah untuk kemudian meningkatkan pendapatan asli daerahnya,” ujar Rifqi kepada wartawan, Kamis (14/8/2025).

  • Komisi II DPR minta KPU klarifikasi aturan pembatasan dokumen capres

    Komisi II DPR minta KPU klarifikasi aturan pembatasan dokumen capres

    Berdasarkan undang-undang keterbukaan informasi publik, mestinya (informasi capres dan cawapres) bukan sebagai informasi yang dikecualikan, karena tidak bersifat sebagai kerahasiaan negara dan tidak juga mengganggu privasi seseorang

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan klarifikasi kepada publik terkait pembatasan akses terhadap 16 dokumen persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden untuk menjaga transparansi pemilu.

    Menurutnya, dokumen persyaratan bagi peserta pemilu sudah sewajarnya dibuka untuk publik. “Saya meminta kepada KPU untuk memberikan klarifikasi agar keputusan terbaru ini tidak menimbulkan polemik berkepanjangan,” katanya kepada ANTARA di Jakarta, Senin.

    Sebelumnya, KPU telah menetapkan 16 dokumen syarat pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sebagai informasi yang dikecualikan atau tidak bisa dibuka ke publik tanpa persetujuan dari pihak terkait.

    Penetapan itu tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan.

    Rifqi menilai keputusan tersebut menimbulkan pertanyaan, karena dikeluarkan setelah tahapan pemilu berakhir. Ia menekankan bahwa transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemilu penting untuk menjaga kepercayaan publik.

    Ia kemudian mengingatkan, selama ini penyelenggara pemilu juga membuka data dan dokumen calon legislatif sehingga publik dapat mengaksesnya.

    “Berdasarkan undang-undang keterbukaan informasi publik, mestinya (informasi capres dan cawapres) bukan sebagai informasi yang dikecualikan, karena tidak bersifat sebagai kerahasiaan negara dan tidak juga mengganggu privasi seseorang,” ungkapnya.

    Sementara itu, Ketua KPU RI Afifuddin menjelaskan keputusan KPU itu sejalan dengan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang memperbolehkan pengecualian informasi publik berdasarkan pengujian konsekuensi dan kepentingan yang lebih besar.

    Keputusan tersebut berlaku selama 5 tahun kecuali pihak terkait memberikan persetujuan tertulis atau pengungkapan berkaitan dengan jabatan publik.

    Diketahui, 16 dokumen yang dikecualikan itu antara lain fotokopi KTP dan akta kelahiran, surat keterangan catatan kepolisian, surat keterangan kesehatan, laporan harta kekayaan pribadi, surat keterangan tidak pailit, surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota legislatif, NPWP dan bukti laporan pajak lima tahun terakhir, daftar riwayat hidup, dan pernyataan belum pernah menjabat presiden/wakil presiden dua periode.

    Selanjutnya, pernyataan setia pada Pancasila dan UUD 1945, surat keterangan tidak pernah dipidana, bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah atau surat tanda tamat belajar, surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang, surat pernyataan kesediaan maju sebagai capres/cawapres, serta surat pernyataan pengunduran diri dari TNI/Polri/PNS dan dari badan usaha milik negara/daerah.

    Pewarta: Aria Ananda
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Komisi II DPR Usul Revisi UU Pemilu Dibahas dalam Skema Omnibus Law

    Komisi II DPR Usul Revisi UU Pemilu Dibahas dalam Skema Omnibus Law

    Jakarta

    Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan dalam waktu dekat akan ada revisi terhadap Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2024-2029. Komisi II DPR menyebutkan bakal mengusulkan revisi Undang-Undang Pemilu untuk dibahas oleh pihaknya.

    “Jadi begini, DPR RI kan akan segera melakukan revisi terhadap Prolegnas 2024-2029 yang mungkin dalam waktu dekat akan dilakukan revisi di Badan Legislasi,” kata Rifqinizamy di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025).

    Rifqinizamy mengatakan revisi UU Pemilu yang diusulkan pihaknya akan dibahas dalam bentuk kodifikasi pemilu. Ia menyebutkan ada sejumlah UU yang akan digabungkan pembahasannya.

    “Dalam posisi itu, kami mengusulkan RUU Pemilu kembali untuk dibahas di Komisi II DPR RI dalam bentuk kodifikasi hukum dan atau omnibus law,” ujar Rifqinizamy.

    “Jadi ada sejumlah undang-undang yang akan dibahas menjadi satu undang-undang untuk kita memperbaiki ekosistem politik dan demokrasi kita termasuk pemilu di dalamnya,” tambahnya.

    Politikus NasDem ini merinci sejumlah revisi yang akan dilakukan, mulai UU partai politik hingga pemilu nasional dan daerah. Komisi II juga akan mengusulkan adanya hukum acara sengketa pemilu dalam pembahasan itu.

    “Kami juga mengusulkan adanya hukum acara sengketa pemilu, ini barang baru agar ada kepastian, kapan waktu, putusan, inkrah. Dan kami upayakan seluruh sengketa pemilu, termasuk di Mahkamah Konstitusi itu bisa berakhir sebelum pelantikan pejabat politik hasil pemilu itu dilakukan,” imbuhnya.

    (dwr/ygs)

  • Komisi II DPR RI usulkan Revisi UU Pemilu kembali dibahas

    Komisi II DPR RI usulkan Revisi UU Pemilu kembali dibahas

    Bisa saja nanti syarat untuk menjadi caleg dia harus lulus sejumlah pelatihan yang sudah dibuat oleh partainya masing-masing dengan standar kompetensi partai yang dibuat oleh multi-stakeholder (pemangku kepentingan)

    Jakarta (ANTARA) – Komisi II DPR RI mengusulkan agar Revisi Undang-Undang Pemilu kembali dibahas di Komisi itu, menyusul Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam waktu dekat akan melakukan revisi terhadap Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2024-2029.

    “Kami mengusulkan RUU Pemilu kembali untuk dibahas di Komisi II DPR RI dalam bentuk kodifikasi hukum dan/atau omnibus law,” kata Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

    Dia menjelaskan revisi UU Pemilu akan dilakukan dengan metode kodifikasi atau omnibus sehingga nantinya akan ada peraturan perundang-undangan lainnya yang akan digabungkan dalam revisi tersebut.

    Sejumlah undang-undang yang rencananya akan ikut dibahas, yaitu Undang-Undang Partai Politik, Undang-Undang Pilkada, Undang-Undang Pemerintahan Daerah, serta Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

    Rifqi membeberkan salah satu isu yang diusulkan untuk diatur dalam revisi UU Pemilu, yaitu terkait hukum acara sengketa pemilu. Menurut dia, ini merupakan beleid baru demi adanya kepastian penyelesaian sengketa.

    “Ini barang baru agar ada kepastian kapan waktu putusan inkrah dan kami upayakan seluruh sengketa pemilu, termasuk di Mahkamah Konstitusi, Itu bisa berakhir sebelum pelantikan pejabat politik hasil pemilu dilakukan,” ucapnya.

    Sementara itu, ketika ditanya terkait kemungkinan adanya syarat ambang batas pendidikan tertentu untuk menjadi anggota legislatif, Rifqi mengatakan pada prinsipnya, penyusunan norma undang-undang tidak boleh berbasis pada subjektivitas.

    “Itu bisa melanggar hak asasi manusia yang diatur di dalam konstitusi. Basisnya, kalau kita menyusun satu peraturan perundang-undangan adalah objektivitas. Karena itu, kita tidak melihat latar belakang profesi, kita tidak melihat latar belakang ekonomi,” ujarnya.

    Namun begitu, dia menyebut standar minimal tetap dibutuhkan untuk menjadi calon anggota legislatif. Dalam hal ini, dia menyoroti pentingnya standar kompetensi kader yang dapat dibangun dari tingkat partai politik.

    “Bisa saja nanti syarat untuk menjadi caleg dia harus lulus sejumlah pelatihan yang sudah dibuat oleh partainya masing-masing dengan standar kompetensi partai yang dibuat oleh multi-stakeholder (pemangku kepentingan),” katanya.

    Terlepas dari itu, Rifqi mengatakan hal terpenting dari omnibus atau kodifikasi UU Pemilu ke depan ialah meningkatkan kualitas pemilu sehingga dapat berdampak pada, salah satunya, institusi parlemen yang semakin baik.

    Pewarta: Fath Putra Mulya
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.