Tag: Rifqinizamy Karsayuda

  • Komisi II DPR Godok RUU ASN, Bakal Rotasi ASN Pemda Seperti Anggota TNI-Polri

    Komisi II DPR Godok RUU ASN, Bakal Rotasi ASN Pemda Seperti Anggota TNI-Polri

    JAKARTA – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) akan membuat rotasi ASN dari Pemerintah Daerah (Pemda) bisa seperti anggota TNI, Polri, Kejaksaan.

    Menurut dia, RUU tersebut bakal menjadi fokus untuk dibahas Komisi II DPR RI pada tahun 2025 karena menjadi Prolegnas Prioritas. Dia ingin agar sistem meritokrasi ASN terbangun merata secara nasional.

    “Mungkin kami mulai dari eselon II ke atas, itu semua akan jadi ASN pusat, agar kepala dinas, sekretaris daerah, dan seterusnya itu bisa dirotasi dengan cukup baik secara nasional,” kata Rifqinizamy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 30 Desember, disitat Antara.

    Menurut dia, nantinya undang-undang itu bakal memungkinkan ASN untuk berpindah ke daerah lain. Jangan sampai, kata dia, ada seorang ASN yang sejak diangkat hingga pensiun hanya bertugas di kabupaten tertentu saja, padahal keahliannya sangat baik.

    “Polisi, tentara, jaksa, itu bisa rotasi nasional, maka ASN juga kita harapkan punya kemampuan itu,” tuturnya.

    Selain itu, dia mengatakan bahwa ASN yang sudah mendapatkan beasiswa untuk menempuh studi di luar negeri, kemampuannya berpotensi menurun karena kembali ke kampung halamannya. Maka orang-orang tersebut perlu dirotasi secara nasional.

    “Dia sudah S2 dan S3 dapat beasiswa ke luar negeri, ketika pulang ke kampung lagi kapasitas kemudian menjadi menurun,” kata dia.

    Maka dari itu, nantinya Komisi II DPR RI akan membahas mekanisme rotasi nasional bagi ASN itu ketika membahas RUU ASN. Selain itu, RUU ASN tersebut menurutnya akan membenahi masalah netralitas ASN terkait pemilu atau pilkada.

    “Maka dari itu residu pilkada yang membuat ASN kita tidak netral, itu kita coba benahi di UU ASN,” tandasnya.

  • Mayoritas aduan ke Komisi II DPR soal pemilu-mafia tanah selama 2024

    Mayoritas aduan ke Komisi II DPR soal pemilu-mafia tanah selama 2024

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan mayoritas aduan dari masyarakat ke Komisi II DPR RI selama 2024, mayoritas mengenai masalah pemilu hingga masalah mafia tanah.

    “Selama tahun 2024 ini terdapat 495 pengaduan yang masuk ke Komisi II DPR RI yang terdiri dari beberapa klaster,” kata Rifqinizamy saat konferensi pers laporan kinerja Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

    Dia menjelaskan, 495 aduan dari masyarakat itu terdiri dari 201 aduan soal kepemiluan, 120 aduan soal pertanahan dan tata ruang, 114 aduan soal ASN dan honorer, hingga 60 aduan masyarakat soal otonomi daerah.

    Menurut dia, banyaknya aduan yang masuk ke adalah bukti tingginya tingkat kepercayaan masyarakat kepada Komisi II DPR RI sebagai lembaga aspirasi rakyat untuk disampaikan ke lembaga-lembaga yang menjadi mitra kerja.

    “Isunya beragam, mulai dari netralitas ASN, netralitas penjabat kepala daerah, terkait dengan money politik, terkait dengan isu hoaks, sara dan seterusnya, termasuk misalnya bagaimana mobilisasi bantuan sosial yang dilakukan di beberapa tempat,” kata dia.

    Dari ratusan aduan itu, menurut dia, mitra kerja yang paling aktif merespon dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat tersebut adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, dan Kementerian Dalam Negeri.

    Dia mengatakan bahwa Komisi II DPR selalu berupaya dan selalu membuktikan kinerja serta komitmen yang kuat untuk memegang amanat dan menjalankan perintah undang-undang, serta mendengarkan dan memperjuangkan aspirasi masyarakat umum sesuai dengan bidang tugasnya yang akan berdampak signifikan pada kehidupan berbangsa dan bernegara.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2024

  • Komisi II DPR usulkan “land amnesty” untuk tertibkan lahan ilegal

    Komisi II DPR usulkan “land amnesty” untuk tertibkan lahan ilegal

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengusulkan untuk membentuk atau merevisi aturan pertanahan yang memberikan land amnesty untuk menertibkan jutaan hektare lahan yang digunakan, namun tidak memiliki hak guna usaha (HGU).

    Menurut dia, ketentuan land amnesty itu akan mendorong pemilik lahan untuk mendaftarkan lahannya agar memiliki sertifikat sehingga menjadi objek wajib pajak dan dapat menambah pendapatan negara.

    “Dan ini penting bagi kita semua. Kalau Komisi XI memperkenalkan tax amnesty, saya kira Komisi II akan memperkenalkan land amnesty,” kata Rifqinizamy di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

    Dia mengatakan land amnesty itu akan menyasar kepada para pengusaha yang sudah menikmati tanah berpuluh-puluh tahun yang tidak mau mendaftarkan tanahnya dan tidak mempedulikan masa lalu.

    “Karena tanah tidak legal itu enak tidak bayar pajak, hanya mempergunakan pengaruh dan kekuasaan serta power-nya,” katanya.

    Nantinya, kata dia, tanah-tanah ilegal itu akan diberi waktu selama enam bulan hingga satu tahun untuk didaftarkan. Selanjutnya tanah tersebut akan diambil alih negara jika pengusaha-pengusaha itu belum mendaftarkan.

    “Mereka dengan sadar diri mendaftarkan tanah kepada negara. Tapi, jika tidak, biar kita beri kesempatan negara mengambil alihnya untuk kepentingan nasional kita,” katanya.

    Menurut dia, penertiban lahan-lahan ilegal itu merupakan hal yang tidak mudah karena sering bersinggungan dengan oknum-oknum yang melindungi.

    Bahkan, Presiden Prabowo Subianto pun sudah menyoroti tentang lahan ilegal yang tidak memiliki HGU.

    “Kita akan panggil pertama kali Mas Nusron (Menteri Agraria dan Tata Ruang) ke Komisi II untuk memastikan ini. Karena kalau 3 juta hektare ini bisa segera di-HGU-kan, kita akan mendapatkan penerimaan negara lebih dari Rp1.800 triliun,” katanya.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2024

  • Komisi II DPR: RUU ASN akan buat rotasi ASN Pemda seperti TNI-Polri

    Komisi II DPR: RUU ASN akan buat rotasi ASN Pemda seperti TNI-Polri

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) akan membuat rotasi ASN dari Pemerintah Daerah (Pemda) bisa seperti anggota TNI, Polri, Kejaksaan.

    Menurut dia, RUU tersebut bakal menjadi fokus untuk dibahas Komisi II DPR RI pada tahun 2025 karena menjadi Prolegnas Prioritas. Dia ingin agar sistem meritokrasi ASN terbangun merata secara nasional.

    “Mungkin kami mulai dari eselon II ke atas, itu semua akan jadi ASN pusat, agar kepala dinas, sekretaris daerah, dan seterusnya itu bisa dirotasi dengan cukup baik secara nasional,” kata Rifqinizamy di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

    Menurut dia, nantinya undang-undang itu bakal memungkinkan ASN untuk berpindah ke daerah lain. Jangan sampai, kata dia, ada seorang ASN yang sejak diangkat hingga pensiun hanya bertugas di kabupaten tertentu saja, padahal keahliannya sangat baik.

    “Polisi, tentara, jaksa, itu bisa rotasi nasional, maka ASN juga kita harapkan punya kemampuan itu,” katanya.

    Selain itu, dia mengatakan bahwa ASN yang sudah mendapatkan beasiswa untuk menempuh studi di luar negeri, kemampuannya berpotensi menurun karena kembali ke kampung halamannya. Maka orang-orang tersebut perlu dirotasi secara nasional.

    “Dia sudah S2 dan S3 dapat beasiswa ke luar negeri, ketika pulang ke kampung lagi kapasitas kemudian menjadi menurun,” kata dia.

    Maka dari itu, nantinya Komisi II DPR RI akan membahas mekanisme rotasi nasional bagi ASN itu ketika membahas RUU ASN. Selain itu, RUU ASN tersebut menurutnya akan membenahi masalah netralitas ASN terkait pemilu atau pilkada.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2024

  • Kemarin, kenaikan PPN hingga KPU-Bawaslu lembaga permanen

    Kemarin, kenaikan PPN hingga KPU-Bawaslu lembaga permanen

    Jakarta (ANTARA) – Berbagai peristiwa politik telah diwartakan Kantor Berita ANTARA pada Minggu (22/12), mulai dari perkembangan mengenai kenaikan PPN menjadi 12 persen hingga keinginan Ketua Komisi II DPR RI mempertahankan KPU dan Bawaslu sebagai lembaga yang berstatus permanen.

    Berikut sejumlah berita politik kemarin untuk kembali Anda simak.

    1. Waka Banggar: Kebijakan kenaikan PPN 12 persen diinisiasi PDIP

    Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Wihadi Wiyanto mengatakan kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen merupakan keputusan Undang-Undang (UU) Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) merupakan produk legislatif periode 2019-2024 dan diinisiasi oleh PDI Perjuangan (PDIP).

    “Kenaikan PPN 12 persen itu adalah merupakan keputusan Undang-Undang (UU) Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan menjadi 11 persen tahun 2022 dan 12 persen hingga 2025, dan itu diinisiasi oleh PDI Perjuangan,” kata Wihadi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (22/12).

    Baca selengkapnya di sini.

    2. PDIP minta pemerintah kaji ulang rencana kenaikan PPN 12 persen

    Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Deddy Yevri Sitorus meminta pemerintah untuk mengkaji ulang rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 menjadi 12 persen.

    “Jadi, sama sekali bukan menyalahkan pemerintahan Pak Prabowo (Subianto), bukan, karena memang itu sudah given dari kesepakatan periode sebelumnya,” ujar Deddy dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (22/12).

    Baca selengkapnya di sini.

    3. Ketua MPR bertemu Sekjen Liga Muslim Dunia bahas dunia Islam

    Ketua MPR RI Ahmad Muzani bertemu dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Liga Muslim Dunia Syekh Muhammad bin Abdul Karim Al-Issa membahas perkembangan dunia Islam, perdamaian hingga kemanusiaan, di Makkah, Arab Saudi, Sabtu (21/12).

    “Peran Liga Muslim Dunia sangat dirasakan penting dan manfaatnya, khususnya dalam mengkampanyekan Islam yang rahmatan lil alamin dan toleransi, baik di dunia Islam maupun barat,” kata Muzani dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (22/12).

    Baca selengkapnya di sini.

    4. Akademisi sebut jatuhnya Al-Assad seperti reformasi 98 di Indonesia

    Kepala Program Studi Hubungan Internasional Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta Robi Sugara, menilai jatuhnya Bashar Al-Assad merupakan bentuk reformasi Suriah layaknya reformasi 1998 yang terjadi di Indonesia, di mana masyarakat sudah jengah terhadap pemerintahan dan menginginkan adanya perubahan.

    Menurut dia, tergulingnya mantan Presiden Suriah itu sebenarnya merupakan protes dari masyarakat. Adapun Al-Assad turun takhta setelah kelompok anti rezim menguasai Damaskus, Ibu Kota Suriah, pada Minggu (8/12).

    “Bashar al-Assad itu kan sebenarnya sudah dikomplain oleh masyarakatnya. Ini betul transisi politik, transisi dari masyarakat yang sebetulnya memang diinginkan,” kata Robi dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Minggu (22/12).

    Baca selengkapnya di sini.

    5. Ketua Komisi II ingin pertahankan KPU-Bawaslu sebagai lembaga permanen

    Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan bahwa dirinya ingin mempertahankan status Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebagai lembaga permanen, alih-alih lembaga ad hoc.

    Dia mengatakan, pembahasan untuk mengubah status kedua lembaga penyelenggara pemilu itu belum bergulir di parlemen. Akan tetapi, secara pribadi, Rifqi memilih menentang wacana perubahan status KPU dan Bawaslu menjadi lembaga ad hoc.

    “Pembahasannya ‘kan belum dilakukan terkait dengan revisi sejumlah undang-undang. Ya kita tunggu saja nanti. Partai-partai politik juga belum menyampaikan sikap resminya kepada kami. Tapi, kalau ditanya secara pribadi, saya kira lebih baik kita pertahankan yang ada sekarang,” ujarnya menjawab ANTARA saat ditemui di Badung, Bali, Minggu (22/12).

    Baca selengkapnya di sini.

    Pewarta: Fath Putra Mulya
    Editor: Hernawan Wahyudono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Ketua Komisi II ingin pertahankan KPU-Bawaslu sebagai lembaga permanen

    Ketua Komisi II ingin pertahankan KPU-Bawaslu sebagai lembaga permanen

    Badung, Bali (ANTARA) – Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan bahwa dirinya ingin mempertahankan status Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebagai lembaga permanen, alih-alih lembaga ad hoc.

    Dia mengatakan, pembahasan untuk mengubah status kedua lembaga penyelenggara pemilu itu belum bergulir di parlemen. Akan tetapi, secara pribadi, Rifqi memilih menentang wacana perubahan status KPU dan Bawaslu menjadi lembaga ad hoc.

    “Pembahasannya ‘kan belum dilakukan terkait dengan revisi sejumlah undang-undang. Ya kita tunggu saja nanti. Partai-partai politik juga belum menyampaikan sikap resminya kepada kami. Tapi, kalau ditanya secara pribadi, saya kira lebih baik kita pertahankan yang ada sekarang,” ujarnya menjawab ANTARA saat ditemui di Badung, Bali, Minggu.

    Rifqi mengapresiasi keberhasilan KPU dan Bawaslu dalam menyelenggarakan pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota legislatif, serta pemilihan kepala daerah secara beruntun di tahun yang sama.

    Menurut dia, terdapat hal yang lebih substantif daripada mengkhawatirkan ada atau tidaknya tugas KPU dan Bawaslu setelah tahapan pemilu. Salah satunya, yaitu menata sistem kepemiluan dengan mempertimbangkan pengubahan jadwal pemilihan.

    “Saya kira, kita juga perlu untuk merenungkan apakah jadwal pileg, pilpres, dan pilkada di satu tahun yang sama dengan konsekuensi adanya tumpang tindih tahapan di beberapa tempat, itu apa perlu kita evaluasi atau tidak? Kalau itu perlu kita evaluasi, maka akan ada kemungkinan jadwal pilkada itu tidak di tahun yang sama dengan pileg dan pilpres,” katanya.

    Lebih lanjut, dia menyebut, pihaknya mendapat masukan agar ada dua jenis pemilu, yakni pemilu nasional dan lokal. Pemilu nasional meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden serta pemilihan anggota DPR RI dan DPD, sedangkan pemilu lokal meliputi pemilihan anggota DPRD dan kepala daerah.

    “Hal-hal seperti ini akan kita kaji, timing-nya (waktu) seperti apa sehingga menurut saya, dalam konteks ini, mengutak atik ad hoc atau tidaknya KPU menjadi belum terlalu relevan karena ada hal yang jauh lebih substantif yang harus kita bicarakan untuk kita menata sistem politik dan pemilihan kita ke depan,” imbuh Rifqinizamy.

    Wacana untuk mengubah kelembagaan penyelenggara pemilu menjadi lembaga ad hoc bergulir di lingkungan DPR RI akhir bulan Oktober lalu. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengusulkan KPU diubah menjadi lembaga ad hoc dengan masa kerja dua tahun untuk persiapan dan pelaksanaan pemilu.

    “Jadi kami sedang berpikir di DPR, justru KPU itu hanya lembaga ad hoc, dua tahun saja. Ngapain kita menghabiskan uang negara kebanyakan?” kata Saleh saat rapat dengar pendapat antara Baleg DPR RI bersama tiga lembaga/organisasi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (31/10).

    Pewarta: Fath Putra Mulya
    Editor: Guido Merung
    Copyright © ANTARA 2024

  • Cegah Politik Uang, Komisi II DPR Kaji Formula Tepat Kepala Daerah Dipilih DPRD

    Cegah Politik Uang, Komisi II DPR Kaji Formula Tepat Kepala Daerah Dipilih DPRD

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda atau biasa disapa Rifqi mengatakan pihaknya bakal mengkaji formula yang tepat dalam menyusun aturan tentang kepala daerah dipilih DPRD. Formula tersebut, termasuk soal pencegahan politik uang.

    “Kita harus mencari formula yang tepat agar korupsi dan money politics itu tidak beralih ke partai politik dan DPRD, agar traumatik politik masa lalu tidak terulang,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (18/12/2024).

    Rifqi mengakui, kepala daerah dipilih DPRD pernah diterapkan Indonesia sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah. Namun, dalam implementasinya justru kontraproduktif dari harapan karena tak bisa menjawab masalah dampak pemilihan langsung, seperti politik uang.

    “Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah yang dahulu mengamanatkan pemilihan gubernur, bupati, wali kota melalui DPRD, diwarnai aksi premanisme politik dan politik uang di berbagai tempat. Kita harapkan hal semacam itu tidak terulang kembali,” tutur politisi Nasdem ini.

    Komisi II DPR, kata Rifqi, akan mempertimbangkan sejumlah aspek agar formulasi aturan kepala daerah dipilih DPRD relevan dan berkesesuaian dengan cita-cita demokrasi yang bertumbuh. Menurut dia, politik uang yang terjadi dalam praktik pemilihan langsung maupun tidak langsung menjadi pertimbangan dalam implementasi sistem pilkada.

    “Usul agar budaya dan kultur politik kita tidak barbarian, termasuk soal money politics, menjadi salah satu pertimbangan penting kenapa pemilihan itu tidak lagi dilakukan secara langsung,” pungkas Rifqi terkait pilkada dipilih DPRD.

  • Kemendagri sedang susun desain besar otonomi daerah

    Kemendagri sedang susun desain besar otonomi daerah

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan bahwa kementeriannya sedang menyusun desain besar otonomi daerah.

    Wamendagri menjelaskan bahwa desain besar tersebut juga berkaitan dengan sistem pemilihan umum (pemilu) untuk memilih kepala daerah.

    “Kalau otonomi daerahnya di kabupaten/kota, maka pemilihan seperti apa? Bagaimana peran provinsi dalam konteks otonomi daerah? Akan berkaitan juga dengan sistem pemilihannya. Jadi itu berkaitan,” kata Wamendagri usai berkunjung ke SMAN 34 Jakarta, Selasa.

    Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan bahwa saat ini rancangan peraturan pemerintah terkait desain besar penataan daerah (RPP Desartada) dibutuhkan karena dapat menentukan jumlah daerah otonomi yang ideal untuk Indonesia.

    “Dengan desain besar itu, kita bisa tahu 10, 20, 50, 100 tahun ke depan, kira-kira jumlah provinsi yang ideal berapa, jumlah kabupaten/kota yang ideal berapa, objektif indikatornya apa, baru kemudian kami putuskan,” kata Rifqi kepada ANTARA di kawasan Tebet, Jakarta, Rabu (11/12).

    Oleh karena itu, dia mengatakan bahwa Komisi II DPR RI menunggu pemerintah terkait RPP Desartada tersebut.

    “Kami tunggu itu dulu dari pemerintah. Harusnya ya di Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) yang menyusun. Kami tunggu,” ujarnya.

    Pewarta: Rio Feisal, Luthfia Miranda
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2024

  • Omnibus Law Politik Tampung Pembahasan Kepala Daerah Dipilih DPRD

    Omnibus Law Politik Tampung Pembahasan Kepala Daerah Dipilih DPRD

    Jakarta, CNN Indonesia

    Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut wacana kepala daerah dipilih DPRD akan dibahas saat revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada.

    Tito mengatakan revisi dua undang-undang itu sudah masuk program legislasi nasional (prolegnas). Menurutnya, akan ada pembahasan mengenai wacana tersebut sebelum dibawa ke rapat revisi undang-undang.

    “Pasti kita akan bahas. Kan salah satunya sudah ada di prolegnas. Di prolegnas kalau saya tidak salah, termasuk UU pemilu dan UU Pilkada. Nanti gongnya akan dicari, tapi sebelum itu kita akan adakan rapat,” kata Tito di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (16/12).

    Tito mengatakan setuju dengan wacana yang digulirkan Presiden Prabowo Subianto itu. Dia berkata sejak lama mendorong pilkada asimetris, salah satunya dengan metode pemilihan di DPRD.

    Dia berpendapat pilkada lewat DPRD juga bisa diterjemahkan sebagai demokrasi. Menurutnya, demokrasi bisa langsung ataupun perwakilan.

    “Kalau DPRD demokrasi juga, tapi demokrasi perwakilan. Tapi ya kita lihat bagaimana teman-teman di DPR nanti, parpol, akademisi, Kemendagri melakukan kajian,” ujarnya.

    Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan wacana gubernur dipilih oleh DPRD nantinya akan dibahas dalam revisi paket undang-undang politik dengan sistem omnibus law.

    Rifqi menjelaskan omnibus law nantinya akan menggabungkan UU Partai Politik, UU Pemilu, dan UU Pilkada.

    “Bagi Komisi II DPR RI hal ini menjadi penting sebagai salah satu bahan untuk kami melakukan revisi terhadap omnibus law politik yang di dalamnya terkait bab Pilkada, terkait slide bab tentang Pemilu, bab tentang Partai Politik, bab tentang Hukum Acara Sengketa Kepemiluan,” kata Rifqi saat dihubungi, Senin (16/12).

    Sebelumnya, Prabowo melempar wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD karena merasa pilkada secara langsung terlalu mahal.

    Ia menilai Pilkada melalui DPRD lebih efisien. Ia mengambil contoh sejumlah negara tetangga yang dinilai telah berhasil mempraktikkan hal tersebut.

    “Saya lihat negara-negara tetangga kita efisien, Malaysia, Singapura, India, sekali milih anggota DPRD, sekali milih, ya sudah DPRD itulah yang milih gubernur, milih bupati,” kata Prabowo.

    Kajian menyeluruh

    Anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia sementara itu membuka opsi untuk mengkaji sistem pemilu secara keseluruhan mulai Pilkada, Pilpres, Pileg, maupun Pilkades.

    Menurut Doli, pembahasan sistem pemilu tidak bisa dilakukan secara parsial, misalnya hanya untuk pilkada. Menurut dia, pembahasannya harus dilakukan menyeluruh, bahkan termasuk di dalamnya menyangkut sistem kepartaian.

    “Perbaikan sistem pemilu itu harus satu paket dengan semua urusan pemilihan lainnya, pilpres, pileg, pilkada, dan seharusnya juga termasuk pilkades di dalamnya. Bahkan juga sangat erat kaitannya dengan sistem kepartaian kita,” kata Doli saat dihubungi, Senin (16/12).

    Menurut Doli, perubahan UU Politik bisa dilakukan secara kodifikasi, bersama UU Pemilu dan UU Penyelenggara Pemilu. Namun, sebelum perubahan secara menyeluruh, dia menilai perlu ada identifikasi masalah.

    Menurut Doli, masalah biaya politik hanya salah satunya. Faktanya, kata dia, masalah lain seperti money politics, vote buying, political transactional, juga semakin permisif dan massif terjadi di tengah masyarakat.

    “Setelah kita sepakat untuk perbaikan sistem, maka yang kita lakukan adalah evaluasi secara menyeluruh terhadap apa kelemahan dan kekurangan sistem yang kita gunakan sekarang. Baru kita masuk pada sistem paling ideal seperti apa yang perlu kita elaborasi,” katanya.

    Oleh karena itu, Doli mengatakan pernyataan Presiden dengan mengambil contoh sistem pemilu di Malaysia, Singapura, dan India akan menjadi opsi yang akan dikaji DPR. Dia menilai, di awal pemerintahan saat ini mestinya menjadi momentum untuk sistem pemilu.

    “Oleh karena sebaiknya pidato Presiden itu harus ditindak lanjuti oleh pihak pemerintah, seluruh pimpinan Partai Politik dan DPR. Apalagi DPR bersama pemerintah sudah memasukkan revisi UU Pemilu, Pilkada dan Parpol di dalam Prolegnas prioritas,” katanya. 

    (dhf/rzr/thr/gil)

  • DPR Cemas Politik Uang Lari ke Parpol Kalau Gubernur Dipilih DPRD

    DPR Cemas Politik Uang Lari ke Parpol Kalau Gubernur Dipilih DPRD

    Jakarta, CNN Indonesia

    Ketua Komisi II Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menilai usulan gubernur dipilih oleh DPRD dapat menjadi salah satu cara untuk mengatasi maraknya politik uang (money politics) dalam Pilkada.

    Namun, Rifqi mengatakan Komisi II akan berhati-hati terkait potensi politik uang beralih ke partai politik dan DPRD jika wacana itu diberlakukan.

    “Usul agar budaya dan kultur politik kita tidak barbarian termasuk soal money politics, menjadi juga salah satu pertimbangan penting kenapa pemilihan itu tak lagi dilakukan secara langsung,” kata Rifqi saat dihubungi, Senin (16/12).

    “Kendati demikian, kita harus mencari formula yang tepat agar korupsi dan money politics itu tak beralih ke parpol dan DPRD,” sambungnya.

    Rifqi menegaskan kehati-hatian itu perlu agar pemilihan gubernur melalui DPRD tak kembali menimbulkan trauma seperti dahulu. Ia menyinggung UU Nomor 22 Tahun 1999 yang mengatur tentang mekanisme pemilihan kepala daerah yang meliputi gubernur, wali kota, dan bupati melalui DPRD.

    “Karena dulu diwarnai oleh aksi premanisme politik dan politik uang di berbagai tempat,” ujar dia.

    Sebelumnya, wacana tersebut dilempar oleh Presiden Prabowo Subianto saat berpidato di puncak perayaan HUT ke-60 Partai Golkar di Sentul, pada Kamis (12/12). Ia menilai Pilkada melalui DPRD lebih efisien. Ia mengambil contoh sejumlah negara tetangga yang dinilai telah berhasil mempraktikkan hal tersebut.

    “Saya lihat negara-negara tetangga kita efisien, Malaysia, Singapura, India, sekali milih anggota DPRD, sekali milih, ya sudah DPRD itulah yang milih gubernur, milih bupati,” kata Prabowo.

    (mab/DAL)

    [Gambas:Video CNN]