Tag: Rifqinizamy Karsayuda

  • Pengamat: Pelantikan serentak percepat sinkronisasi kebijakan

    Pengamat: Pelantikan serentak percepat sinkronisasi kebijakan

    Malang, Jawa Timur (ANTARA) – Pengamat politik dan kebijakan dari Universitas Brawijaya Andhyka Muttaqin menilai pelantikan serentak kepala daerah terpilih yang tak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) oleh presiden menjadi bagian percepatan sinkronisasi kebijakan.

    “Pelantikan serentak ini juga dapat dilihat sebagai bagian dari upaya untuk mempercepat sinkronisasi program antara pemerintah pusat dan daerah,” kata Andhyka di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat.

    Menurut dia, melalui langkah itu para kepala daerah, dalam hal ini gubernur ataupun bupati dan wali kota bisa mendapatkan langsung arahan dari presiden mengenai upaya yang harus dilakukan, sehingga program pemerintah pusat bisa terimplementasikan secara efektif di masing-masing wilayah.

    “Hal ini penting agar kebijakan yang ditetapkan di tingkat pusat dapat diimplementasikan dengan efektif di tingkat daerah,” ujarnya.

    Dijadwalkan pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang tidak ada sengketa di MK dilaksanakan pada 6 Februari 2025.

    Presiden yang merupakan kepala negara berhak melantik kepala daerah, hal itu merujuk pada Pasal 164B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

    Dia juga berharap saat pelantikan itu nantinya pemerintah pusat juga memberikan pelatihan dan sosialisasi secara khusus kepada para kepala daerah terpilih, sehingga bisa memahami dengan baik mengenai teknis pelaksanaan kebijakan.

    “Tantangan tetap ada, terutama jika kepala daerah yang terpilih belum sepenuhnya memahami program-program yang ada,” ucapnya.

    elain itu, pelantikan serentak ini juga akan menunjukkan legitimasi dan kontrol presiden kepada pemerintah daerah atau dalam artian, kepala negara memperkuat otoritasnya di dalam proses politik dan pemerintahan.

    “Dalam konteks demokrasi, penting untuk menjaga keseimbangan antara kekuasaan pusat dan daerah,” ucap dia.

    Sebagaimana diketahui, usulan pelantikan serentak kepala daerah yang hasil pilkadanya tidak ada sengketa di MK telah disetujui oleh DPR RI.

    Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyebut bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang dilakukan oleh Presiden RI secara serentak merupakan sejarah baru bagi bangsa Indonesia.

    Pewarta: Ananto Pradana
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pemerintah-DPR Sepakat Pelantikan Kepala Daerah Digelar Bertahap Mulai 6 Februari 2025
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        23 Januari 2025

    Pemerintah-DPR Sepakat Pelantikan Kepala Daerah Digelar Bertahap Mulai 6 Februari 2025 Nasional 23 Januari 2025

    Pemerintah-DPR Sepakat Pelantikan Kepala Daerah Digelar Bertahap Mulai 6 Februari 2025
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), serta penyelenggara pemilu, yakni KPU, Bawaslu, dan DKPP, telah sepakat untuk melaksanakan
    pelantikan

    kepala daerah
    terpilih hasil
    pilkada serentak 2024
    secara bertahap.
    Pelantikan
    tahap pertama dijadwalkan pada 6 Februari 2025 untuk kepala daerah yang tidak sedang bersengketa di
    Mahkamah Konstitusi
    (MK).
    “Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota terpilih hasil pemilihan serentak nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi, dilaksanakan pelantikan serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh Presiden RI di Ibu Kota Negara,” kata Ketua Komisi II, Rifqinizamy Karsayuda, dalam rapat kerja yang berlangsung pada Rabu (22/1/2025).
    Keputusan ini diambil setelah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan beberapa opsi terkait jadwal
    pelantikan kepala daerah
    .
    Opsi pertama adalah pelantikan untuk wilayah yang tidak bersengketa di MK pada 6 Februari 2025.
    Tito juga menawarkan pilihan untuk memisahkan waktu pelantikan gubernur dari bupati dan wali kota, dengan gubernur diusulkan dilantik pada 6 Februari 2025, dan bupati serta wali kota pada 10 Februari 2025.
    Opsi kedua mengusulkan agar pelantikan gubernur, bupati, dan wali kota menunggu keputusan sengketa hasil Pilkada di MK, dengan gubernur diusulkan dilantik pada 17 April 2025, sementara bupati dan wali kota mulai 21 April 2025.
    Opsi ketiga adalah pelantikan mulai 20 Maret 2024 setelah ada putusan dismissal di MK terkait perselisihan hasil Pilkada.
    Rifqinizamy menjelaskan bahwa untuk wilayah yang hasil Pilkadanya masih bersengketa di MK, pelantikan kepala daerah akan dilakukan setelah ada putusan dari sidang perselisihan.
    “Yang masih dalam proses sengketa perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi akan dilaksanakan setelah putusan Mahkamah Konstitusi berkekuatan hukum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
    Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, mengibaratkan pelantikan kepala daerah hasil
    Pilkada serentak 2024
    akan berlangsung dalam tiga gelombang.
    Gelombang pertama adalah pelantikan pada 6 Februari 2025 untuk wilayah yang tidak bersengketa di MK.
    “Jadi yang penting gelombang pertama dulu. Gelombang berikutnya menyesuaikan dengan sidang di MK selesainya kapan,” kata Bima Arya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
    “Yang kedua nanti yang gugatannya ditolak atau dismissal. Yang ketiga yang gugatannya diterima untuk kemudian (MK) perintah Pilkada ulang atau pemungutan suara ulang,” sambungnya.
    Dengan demikian, tanggal untuk pelantikan termin kedua dan ketiga belum dapat dipastikan mengingat harus menunggu keputusan MK.
     
    Tito Karnavian juga memastikan bahwa peraturan presiden (perpres) terkait pelantikan kepala daerah akan siap sebelum 6 Februari 2025.
    Kemendagri berencana mengajukan draf perpres tersebut pada pekan ini.
    “Secepatnya (ajukan draf). Saya upayakan sebelum tanggal 6 sudah ada Perpres. Karena Perpres itu menjadi dasar pelantikan tanggal 6 itu,” kata Tito.
    Tito memastikan bahwa pelantikan kepala daerah bakal digelar di Jakarta yang sampai saat ini masih berstatus sebagai ibu kota negara.
    “Di Ibu Kota Negara, Jakarta. Jakarta kan statusnya sekarang masih. Daerah Khusus Jakarta nomenklaturnya, tapi masih sebagai Ibu Kota Negara sebelum ada Keppres,” kata Tito.
    Pelantikan kepala daerah
    terpilih hasil Pilkada serentak 2024 akan menjadi sejarah baru bagi Indonesia, karena untuk pertama kalinya Presiden melantik langsung gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota secara serentak.
    “Pertama kali mungkin dalam sejarah kita, pelantikan oleh Presiden secara serentak Gubernur, Bupati, Wali Kota,” ujar Tito.
    Komisi II DPR RI berharap pelantikan serentak ini dapat menjadi ajang bagi presiden untuk menyampaikan visi-misinya dan memberikan pembekalan penting kepada kepala daerah terpilih.
    “Agar terjadi sinkronisasi program presiden dengan gubernur, bupati, dan wali kota di Indonesia,” kata Rifqi.
    Mayoritas anggota Komisi II mendukung agar proses pelantikan dilaksanakan lebih cepat.
    Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI-P, Deddy Sitorus, menegaskan bahwa kepala daerah hasil
    Pilkada Serentak 2024
    yang tidak berperkara di MK seharusnya segera dilantik.
    “Kalau kami ditanya, kami sepakat bahwa yang tidak berperkara di MK harus segera dilantik,” ujar dia.
    Deddy mengingatkan bahwa penundaan pelantikan kepala daerah definitif dapat menimbulkan persoalan di wilayah, termasuk potensi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) oleh penjabat kepala daerah.
    “Kalau sampai April atau lebih, belum lagi kalau ada PSU, Pj bisa main-main dengan APBD,” kata Deddy.
    Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKB, Muhammad Toha, juga menegaskan bahwa pelaksanaan pelantikan kepala daerah terpilih lebih cepat lebih baik.
    “Menurut saya afdol kalau opsi nomor satu bisa digunakan,” ujar Toha.
    Rifqinizamy menekankan pentingnya segera melaksanakan pelantikan kepala daerah terpilih, mengingat kinerja pemerintah daerah saat ini mulai kurang efektif.
    “Di beberapa daerah kita menemukan fakta secara politis, Pak Menteri.
    Kepala daerah
    yang maju kembali kemudian kalah, nyatanya sudah kabur dari daerahnya,” ungkap Rifqinizamy.
    Dengan pelantikan yang segera dilakukan, diharapkan pemerintahan daerah dapat kembali berjalan efektif dan tidak terhambat oleh ketidakpastian yang ditimbulkan penjabat kepala daerah.
    “Pj hanya bertugas sementara. Sementara kepala daerah baru belum bisa sepenuhnya menjalankan tugasnya karena pelantikan belum dilakukan,” ujar Rifqy.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menteri Tito ungkap Alasan Sulit Lantik Kepala Daerah Secara Serentak

    Menteri Tito ungkap Alasan Sulit Lantik Kepala Daerah Secara Serentak

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan bahwa pelantikan kepala daerah baik itu gubernur maupun bupati dan wali kota tidak mungkin dilakukan secara serentak.

    Apalagi, menurut Tito, proses sengketa di Mahkamah Konstitusi atau MK masih berlangsung. 

    Hal tersebut diungkapkan Tito dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2025).

    “Kami sudah menyampaikan kepada pimpinan MK dan Hakim Agung yang hadir, Panitera, Sekjen, bahwa yang pertama, dalam undang-undang itu tidak diatur mengenai pelantikan serentak harus sekali atau dua kali. Yang jelas tidak akan mungkin terjadi pelantikan serentak semuanya, 545 daerah.” terang Tito kala memberikan paparan. 

    Tito memaparkan, bahwa menurutnya, pelantikan serentak akan tidak adil bagi pemenang pilkada yang tidak dalam proses sengketa. “Yang bisa kita lakukan adalah keserentakan dalam jumlah yang cukup besar. Nah, kami menyampaikan bahwa ada yang tidak sengketa jumlahnya 296, yang tidak ada sengketa, MK,” tutur Tito.

    Adapun Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda memaparkan sejumlah perkara yang masuk dalam sengketa hasil Pilkada di MK. 

    Menurutnya, ada sebanyak 23 perkara PHPU dalam Gubernur dan Wakil Gubernur di 16 Provinsi, 238 perkara PHPU Bupati dan Wakil Bupati, dan 49 PHPU Walikota dan Wakil Walikota yang tersebar di 233 Kabupaten/Kota di Seluruh Indonesia. 

    Adapun, jika mengacu pada Peraturan Presiden  (Perpres) No. 80 tahun 2024, tanggal pelantikan untuk Gubernur ditetapkan pada 7 Februari 2024 dan untuk Bupati dan Walikota pada tanggal 10 Februari 2025. 

  • Presiden Prabowo Segera Lantik 14 Bupati dan Wakil Bupati di Sulsel, Ini Daftarnya

    Presiden Prabowo Segera Lantik 14 Bupati dan Wakil Bupati di Sulsel, Ini Daftarnya

    FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan melantik 14 pasangan bupati dan wakil bupati terpilih di Sulawesi Selatan (Sulsel) pada 6 Februari 2025.

    Pelantikan ini akan berlangsung serentak di Ibu Kota Negara sebagai tindak lanjut dari kesepakatan antara pemerintah, Komisi II DPR RI, Kemendagri, KPU, dan Bawaslu.

    Keputusan pelantikan ini diambil dalam rapat Komisi II DPR RI pada Rabu (22/1/2025).

    Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa pelantikan serentak akan dilakukan untuk kepala daerah hasil Pemilihan Serentak 2024 yang tidak memiliki sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK).

    Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa pelantikan serentak ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    “Pelantikan serentak dilaksanakan untuk gubernur, bupati, dan wali kota hasil Pilkada Serentak 2024 yang tidak memiliki sengketa PHP di MK, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujar Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda.

    Pelantikan pasangan kepala daerah ini meliputi wilayah-wilayah di Sulawesi Selatan seperti Gowa, Bantaeng, Bone, hingga Tana Toraja.

    Di antaranya, Husniah Talerang dan Darmawangsyah Muin sebagai Bupati dan Wakil Bupati Gowa, serta Muhammad Fathul Fauzy Nurdin dan Sahabuddin yang akan memimpin Bantaeng.

    Beberapa pasangan lainnya termasuk Ratnawati Arief dan Andi Mahyanto Masda untuk Sinjai, serta Andi Asman Sulaiman dan Andi Akmal Pasluddin untuk Bone.

    Namun, tidak semua kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 dapat langsung dilantik.

  • Kepala Daerah Tanpa Sengketa MK Bakal Dilantik Serentak 6 Februari 2025

    Kepala Daerah Tanpa Sengketa MK Bakal Dilantik Serentak 6 Februari 2025

    Jakarta (beritajatim.com) – Kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) rencananya dilantik serentak pada 6 Februari 2025. Hal ini disepakati Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan lembaga penyelenggara pemilu.

    Menurut Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, para gubernur, bupati, dan wali kota akan langsung dilantik Presiden Prabowo Subianto secara serentak di Istana Negara, Jakarta.

    “Jadi baik gubernur, bupati, wali kota seluruhnya yang melantik Presiden,“ ujar Rifqinizamy seusai Rapat Kerja Komisi II DPR dengan Mendagri Tito Karnavian dan sejumlah lembaga penyelenggara pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025).

    Legislator Partai NasDem ini juga mengungkapkan, kesepakatan pelantikan tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 164b UU No. 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

    “Dasar hukumnya adalah ketentuan Pasal 164b UU No. 10/2016, di mana Presiden sebagai kepala pemerintahan berhak untuk melantik bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota secara serentak,” kata Rifqi.

    Untuk itu, Rifqi meminta Mendagri Tito Karnavian untuk segera menyampaikan kepada Presiden Prabowo agar melakukan revisi Peraturan Presiden No. 80/2024 sebagai dasar hukum pelantikan kepala daerah.

    “Bahwa kami memohon kepada Mendagri untuk menyampaikan kepada Presiden agar Perpres No. 80/2024 segera kita revisi, paling tidak secara esensi tanggalnya berubah dari awalnya 7 Februari untuk gubernur dan wakil gubernur, dan tanggal 10 Februari 2025 untuk bupati dan wali kota, sekarang menjadi tanggal 6 Februari 2025 dan dilantik serentak di Ibu Kota Negara oleh Presiden,” paparnya.

    Sedangkan, bagi kepala daerah terpilih yang bersengketa di MK, kata dia, berpeluang akan dilantik setelah ada putusan MK.

    “Kalau yang bersengketa bagaimana? Ya kita tunggu hasil MK, karena amar putusannya nanti berbeda-beda. Yang pertama ada yang ditolak berdasarkan proses di MK, dan nanti itu mungkin lebih dulu putusannya, kita prediksi pada pertengahan Februari. Mungkin mereka bisa dilantik pada pertengahan Maret 2025,” katanya. [hen/ian]

  • Mendagri dan Komisi II DPR RI Sepakati Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih, Berlangsung Serentak 6 Februari 2025

    Mendagri dan Komisi II DPR RI Sepakati Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih, Berlangsung Serentak 6 Februari 2025

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil pilkada serentak 2024 akhirnya ditetapkan pemerintah bersama DPR RI. Pelantikan akan dilakukan pada 6 Februari 2024.

    Kepala daerah terpilih yang akan dilantik itu yakni yang tidak memiliki sengketa hasil pilkada di MK dengan hasil telah ditetapkan KPU setempat.

    Penetapan jadwal tersebut menjadi kesimpulan rapat kerja (raker) antara Mendagri, Tito Karnavian dengan Komisi II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1). “Dilaksanakan pelantikan serentak pada 6 Februari 2025,” kata Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda saat poin kesimpulan raker pihaknya dengan Tito, Rabu.

    Rifqi sapaan akrab Rifqinizamy Karsayuda menyebutkan, Presiden RI Prabowo Subianto menjadi tokoh yang akan melantik para kepala daerah. “Oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara,” katanya.

    Legislator Fraksi NasDem itu mengatakan khusus pelantikan kepala daerah Yogyakarta dan Aceh disesuaikan peraturan hukum.

    Diketahui, pelantikan pada 6 Februari akan dilaksakan untuk kepala daerah Tingkat I atau gubernur serta wagub dan Tingkat II atau Bupati serta wabup dan wali kota serta wawali.

    Rifqi melanjutkan pelantikan kepala daerah terpilih yang memiliki sengketa hasil pilkada di MK akan menunggu keputusan berkekuatan hukum tetap.

    “Dilaksanakan setelah putusan Mahkamah Konstitusi berkekuatan hukum, sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku,” ujar Rifqi.

    Dia juga menyebutkan raker Komisi II dengan Tito menyepakati usulan soal perlunya Presiden RI merevisi PP Nomor 80 Tahun 2024. “Meminta kepada Mendagri untuk mengusulkan kepada Presiden RI, agar melakukan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024,” ujar Rifqi. (fajar)

  • DPR setujui kepala daerah tak bersengketa dilantik Presiden 6 Februari

    DPR setujui kepala daerah tak bersengketa dilantik Presiden 6 Februari

    Jakarta (ANTARA) – Komisi II DPR RI menyetujui agar seluruh kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 yang tak bersengketa dalam Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dilantik secara serentak oleh Presiden pada 6 Februari 2025.

    Pelantikan oleh Presiden itu baik untuk gubernur-wakil gubernur, maupun bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota.

    “Oke kita setujui ya, Alhamdulillah,” kata Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda usai membacakan kesimpulan rapat dengan Menteri Dalam Negeri dan penyelenggara pemilu soal jadwal pelantikan kepala daerah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

    Dia menjelaskan, kesimpulannya yakni kepala daerah tak bersengketa yang akan dilantik oleh Presiden itu sudah ditetapkan sebagai kepala daerah terpilih oleh KPU daerah dan sudah diusulkan oleh DPRD provinsi, kabupaten, dan kota.

    Seluruh kepala daerah yang tak bersengketa itu akan dilantik oleh Presiden di Jakarta, yang saat ini masih berstatus sebagai Ibu Kota Negara, kecuali untuk kepala daerah dari Provinsi Aceh dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta karena memiliki peraturan perundang-undangan khusus.

    Selain itu, Komisi II DPR RI juga menyetujui agar kepala daerah yang menghadapi sengketa untuk dilantik setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK RI) berkekuatan hukum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun dia belum menyebutkan jadwal pelantikan bagi kepala daerah yang telah menghadapi sengketa tersebut.

    Komisi II DPR juga meminta kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia agar melakukan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pentantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

    “Revisi perpres itu bukan hanya soal tanggal (pelantikan), tapi juga nanti soal modifikasi kalau ada dismissal, dan seterusnya,” kata dia.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2025

  • DPR-Pemerintah Sepakat Kepala Daerah Bersengketa Dilantik Setelah Putusan MK

    DPR-Pemerintah Sepakat Kepala Daerah Bersengketa Dilantik Setelah Putusan MK

    Jakarta

    DPR dan pemerintah telah menyepakati jadwal pelantikan bagi kepala daerah yang ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK). Kepala daerah yang bersengketa di MK akan dilantik menunggu putusan MK.

    Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja di ruang rapat Komisi II DPR, gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025). Poin itu tercantum dalam kesimpulan rapat bersama Mendagri Tito Karnavian, KPU, Bawaslu, dan DKPP.

    “Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang masih dalam proses sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) RI akan dilaksanakan setelah Putusan MK berkekuatan hukum, sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” kata Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda membacakan poin kesimpulan.

    Dalam poin kesimpulan lainnya, disepakati pula jadwal pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa di MK. DPR dan pemerintah sepakat pelantikan kepala daerah tanpa sengketa di MK dilaksanakan pada 6 Februari.

    Usulan 3 Opsi

    Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian sempat mengusulkan tiga opsi jadwal pelantikan kepala daerah yang meliputi kepala daerah tidak bersengketa di MK, yang bersengketa di MK, dan yang terdapat putusan ketetapan dismissal sengketa MK diputuskan pada 13-15 Februari.

    Berikut daftar opsinya:
    Gubernur/wagub:
    Opsi 1: 6 Februari (tanpa sengketa MK)
    Opsi 2: 17 April (setelah sengketa MK)
    Opsi 3: 20 Maret (dismissal MK)

    (fca/rfs)

  • Presiden Prabowo Lantik Langsung Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Terpilih
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        22 Januari 2025

    Presiden Prabowo Lantik Langsung Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Terpilih Nasional 22 Januari 2025

    Presiden Prabowo Lantik Langsung Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Terpilih
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan, semua kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024 yang tak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilantik langsung oleh
    Presiden Prabowo
    Subianto pada 6 Februari 2025.
    Rifqi menegaskan, pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota terpilih akan dilaksanakan di Jakarta.
    “Jadi baik gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, seluruhnya yang melantik Presiden Prabowo,” ujar Rifqi kepada wartawan di Gedung DPR RI, Rabu (22/1/2025).
    Adapun kesepakatan pelantikan serentak semua tingkatan kepala daerah yang dilakukan oleh Presiden Prabowo adalah berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.
    “Dasar hukumnya adalah ketentuan dalam Pasal 164B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, di mana Presiden sebagai Kepala Pemerintahan berhak untuk melantik bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota secara serentak,” kata Rifqi.
    Diberitakan sebelumnya, Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sepakat bahwa kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 yang tidak berperkara di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilantik pada 6 Februari 2025.
    Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP pada Rabu (22/1/2025).
    “Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi RI dilaksanakan pelantikan serentak pada tanggal 6 Februari 2025,” ujar Ketua Rifqi, Rabu.
    Sementara itu, untuk wilayah yang hasil Pilkadanya masih bersengketa di MK, pelantikan kepala daerah terpilih akan dilakukan setelah ada putusan dari sidang perselisihan.
    Adapun perkara perselisihan hasil Pilkada serentak 2024 paling lambat dapat diselesaikan MK seluruhnya pada 15 Maret 2025.
    “Yang masih dalam proses sengketa perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi akan dilaksanakan setelah putusan Mahkamah Konstitusi berkekuatan hukum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Rifqi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 5
                    
                        Kepala Daerah Terpilih Tak Bersengketa Dilantik 6 Februari 2025
                        Nasional

    5 Kepala Daerah Terpilih Tak Bersengketa Dilantik 6 Februari 2025 Nasional

    Kepala Daerah Terpilih Tak Bersengketa Dilantik 6 Februari 2025
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sepakat bahwa kepala daerah hasil
    Pilkada Serentak 2024
    yang tidak berperkara di
    Mahkamah Konstitusi
    (MK) akan dilantik pada 6 Februari 2025.
    Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP pada Rabu (22/1/2025).
    “Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi RI dilaksanakan pelantikan serentak pada tanggal 6 Februari 2025,” ujar Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, Rabu.
    Sementara, untuk wilayah yang hasil Pilkadanya masih bersengketa di MK,
    pelantikan kepala daerah
    terpilih dilakukan setelah ada putusan dari sidang perselisihan.
    Adapun perkara perselisihan hasil
    Pilkada serentak 2024
    paling lambat dapat diselesaikan MK seluruhnya pada 15 Maret 2025.
    “Yang masih dalam proses sengketa perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi akan dilaksanakan setelah putusan Mahkamah Konstitusi berkekuatan hukum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Rifqi.
    Sebagai informasi, Komisi II DPR RI menggelar rapat kerja bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Rabu (22/1/2025).
    Agenda utama rapat tersebut adalah membahas pelantikan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
    Rapat kerja kali ini diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan terbaik untuk memastikan proses pelantikan kepala daerah berlangsung lancar dan sesuai dengan aturan hukum.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.