Tag: Rifqinizamy Karsayuda

  • DPR setujui kepala daerah tak bersengketa dilantik Presiden 6 Februari

    DPR setujui kepala daerah tak bersengketa dilantik Presiden 6 Februari

    Jakarta (ANTARA) – Komisi II DPR RI menyetujui agar seluruh kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 yang tak bersengketa dalam Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dilantik secara serentak oleh Presiden pada 6 Februari 2025.

    Pelantikan oleh Presiden itu baik untuk gubernur-wakil gubernur, maupun bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota.

    “Oke kita setujui ya, Alhamdulillah,” kata Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda usai membacakan kesimpulan rapat dengan Menteri Dalam Negeri dan penyelenggara pemilu soal jadwal pelantikan kepala daerah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

    Dia menjelaskan, kesimpulannya yakni kepala daerah tak bersengketa yang akan dilantik oleh Presiden itu sudah ditetapkan sebagai kepala daerah terpilih oleh KPU daerah dan sudah diusulkan oleh DPRD provinsi, kabupaten, dan kota.

    Seluruh kepala daerah yang tak bersengketa itu akan dilantik oleh Presiden di Jakarta, yang saat ini masih berstatus sebagai Ibu Kota Negara, kecuali untuk kepala daerah dari Provinsi Aceh dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta karena memiliki peraturan perundang-undangan khusus.

    Selain itu, Komisi II DPR RI juga menyetujui agar kepala daerah yang menghadapi sengketa untuk dilantik setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK RI) berkekuatan hukum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun dia belum menyebutkan jadwal pelantikan bagi kepala daerah yang telah menghadapi sengketa tersebut.

    Komisi II DPR juga meminta kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia agar melakukan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pentantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

    “Revisi perpres itu bukan hanya soal tanggal (pelantikan), tapi juga nanti soal modifikasi kalau ada dismissal, dan seterusnya,” kata dia.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2025

  • DPR-Pemerintah Sepakat Kepala Daerah Bersengketa Dilantik Setelah Putusan MK

    DPR-Pemerintah Sepakat Kepala Daerah Bersengketa Dilantik Setelah Putusan MK

    Jakarta

    DPR dan pemerintah telah menyepakati jadwal pelantikan bagi kepala daerah yang ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK). Kepala daerah yang bersengketa di MK akan dilantik menunggu putusan MK.

    Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja di ruang rapat Komisi II DPR, gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025). Poin itu tercantum dalam kesimpulan rapat bersama Mendagri Tito Karnavian, KPU, Bawaslu, dan DKPP.

    “Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang masih dalam proses sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) RI akan dilaksanakan setelah Putusan MK berkekuatan hukum, sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” kata Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda membacakan poin kesimpulan.

    Dalam poin kesimpulan lainnya, disepakati pula jadwal pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa di MK. DPR dan pemerintah sepakat pelantikan kepala daerah tanpa sengketa di MK dilaksanakan pada 6 Februari.

    Usulan 3 Opsi

    Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian sempat mengusulkan tiga opsi jadwal pelantikan kepala daerah yang meliputi kepala daerah tidak bersengketa di MK, yang bersengketa di MK, dan yang terdapat putusan ketetapan dismissal sengketa MK diputuskan pada 13-15 Februari.

    Berikut daftar opsinya:
    Gubernur/wagub:
    Opsi 1: 6 Februari (tanpa sengketa MK)
    Opsi 2: 17 April (setelah sengketa MK)
    Opsi 3: 20 Maret (dismissal MK)

    (fca/rfs)

  • Presiden Prabowo Lantik Langsung Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Terpilih
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        22 Januari 2025

    Presiden Prabowo Lantik Langsung Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Terpilih Nasional 22 Januari 2025

    Presiden Prabowo Lantik Langsung Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Terpilih
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan, semua kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024 yang tak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilantik langsung oleh
    Presiden Prabowo
    Subianto pada 6 Februari 2025.
    Rifqi menegaskan, pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota terpilih akan dilaksanakan di Jakarta.
    “Jadi baik gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, seluruhnya yang melantik Presiden Prabowo,” ujar Rifqi kepada wartawan di Gedung DPR RI, Rabu (22/1/2025).
    Adapun kesepakatan pelantikan serentak semua tingkatan kepala daerah yang dilakukan oleh Presiden Prabowo adalah berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.
    “Dasar hukumnya adalah ketentuan dalam Pasal 164B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, di mana Presiden sebagai Kepala Pemerintahan berhak untuk melantik bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota secara serentak,” kata Rifqi.
    Diberitakan sebelumnya, Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sepakat bahwa kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 yang tidak berperkara di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilantik pada 6 Februari 2025.
    Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP pada Rabu (22/1/2025).
    “Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi RI dilaksanakan pelantikan serentak pada tanggal 6 Februari 2025,” ujar Ketua Rifqi, Rabu.
    Sementara itu, untuk wilayah yang hasil Pilkadanya masih bersengketa di MK, pelantikan kepala daerah terpilih akan dilakukan setelah ada putusan dari sidang perselisihan.
    Adapun perkara perselisihan hasil Pilkada serentak 2024 paling lambat dapat diselesaikan MK seluruhnya pada 15 Maret 2025.
    “Yang masih dalam proses sengketa perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi akan dilaksanakan setelah putusan Mahkamah Konstitusi berkekuatan hukum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Rifqi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 5
                    
                        Kepala Daerah Terpilih Tak Bersengketa Dilantik 6 Februari 2025
                        Nasional

    5 Kepala Daerah Terpilih Tak Bersengketa Dilantik 6 Februari 2025 Nasional

    Kepala Daerah Terpilih Tak Bersengketa Dilantik 6 Februari 2025
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sepakat bahwa kepala daerah hasil
    Pilkada Serentak 2024
    yang tidak berperkara di
    Mahkamah Konstitusi
    (MK) akan dilantik pada 6 Februari 2025.
    Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP pada Rabu (22/1/2025).
    “Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi RI dilaksanakan pelantikan serentak pada tanggal 6 Februari 2025,” ujar Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, Rabu.
    Sementara, untuk wilayah yang hasil Pilkadanya masih bersengketa di MK,
    pelantikan kepala daerah
    terpilih dilakukan setelah ada putusan dari sidang perselisihan.
    Adapun perkara perselisihan hasil
    Pilkada serentak 2024
    paling lambat dapat diselesaikan MK seluruhnya pada 15 Maret 2025.
    “Yang masih dalam proses sengketa perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi akan dilaksanakan setelah putusan Mahkamah Konstitusi berkekuatan hukum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Rifqi.
    Sebagai informasi, Komisi II DPR RI menggelar rapat kerja bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Rabu (22/1/2025).
    Agenda utama rapat tersebut adalah membahas pelantikan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
    Rapat kerja kali ini diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan terbaik untuk memastikan proses pelantikan kepala daerah berlangsung lancar dan sesuai dengan aturan hukum.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • DPR Bakal Pastikan Keterlibatan Masyarakat dalam Pembahasan RUU Pemilu

    DPR Bakal Pastikan Keterlibatan Masyarakat dalam Pembahasan RUU Pemilu

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda berkomitmen penuh untuk membuka ruang partisipasi publik agar terlibat dalam memantau pembentukan norma baru UU Pemilu.

    Pria yang akrab disapa Rifqi ini memastikan bahwa seluruh rangkaian tahapan tersebut akan mempertimbangkan asas transparansi dan akuntabilitas.

    “Meaningful participation saya jamin. Sekarang seluruh rapat di Komisi II DPR itu live dan disiarkan langsung melalui media sosial dan direkam. Jadi, kami bisa pertanggungjawabkan akuntabilitas dan transparansi seluruh forum yang ada di Komisi II DPR RI,” katanya dalam keterangan tertulis yang dikutip Minggu (19/1/2025).

    Rifqi mengatakan, DPR dan pemerintah berkewajiban merespons putusan MK soal penghapusan ambang batas pencalonan presiden minimal 20%, yang akhirnya memerintahkan pembentuk UU untuk melakukan rekayasa konstitusi.

    Menurutnya, rekayasa konstitusi yang akan dilakukan DPR dan pemerintah ditujukan untuk mengantisipasi pasangan capres dan cawapres yang terlalu banyak. 

    Dia melanjutkan, DPR tak pernah mengeluarkan pernyataan soal jangan terlalu banyak paslon. Namun, pernyataan ini muncul dari pertimbangan hukum putusan MK No. 62 Tahun 2024 yang kurang lebih berbunyi jika partai politik peserta pemilu ada 30, maka sangat memungkinkan jumlah pasangan capres-cawapres juga 30.

    “Karena itu, pembentuk undang-undang dalam hal ini DPR dan pemerintah diberikan tugas oleh Mahkamah Konstitusi untuk melakukan apa yang mereka sebut sebagai constitusional engineering atau rekayasa konstitusional dengan lima order atau lima guidance,” jelas legislator NasDem tersebut.

    Dengan demikian, Rifqi mengemukakan pihaknya telah menjadwalkan rapat bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan lembaga penyelenggaraan pemilu guna merumuskan norma yang diamanatkan dalam putusan MK.

    Tak hanya itu, lanjutnya, rapat itu juga akan melibatkan pegiat kepemiluan dan akademisi dalam memformulasikan norma baru dalam UU Pemilu. 

    Adapun, dia menyebut rapat itu rencananya dijadwalkan saat masa sidang berlangsung atau setelah tanggal 21 Januari rapat paripurna pembukaan masa sidang, karena saat ini Komisi II DPR masih reses.

    “Kendati demikian, komitmen Komisi II yang diamanahkan kepada saya untuk memimpin, kami akan sangat serius. Pertama, melakukan evaluasi pemilu baik pileg, pilpres, maupun pilkada, dan kami akan mengundang seluruh stakeholders kepemiluan, baik itu yang berasal dari society maupun akademisi,” pungkasnya.

  • Komisi II DPR usulkan dua opsi jadwal pelantikan kepala daerah

    Komisi II DPR usulkan dua opsi jadwal pelantikan kepala daerah

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan ada dua opsi usulan jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024, baik kepala daerah terpilih yang bersengketa maupun yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi.

    Ia mengatakan usulan tersebut akan dibicarakan dengan penyelenggara pemilu, mulai dari Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), hingga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

    “Komisi II DPR RI akan segera mengundang saudara Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP untuk merumuskan opsi-opsi pelantikan sebagaimana yang kita tahu,” kata Rifqinizamy di Jakarta, Rabu.

    Komisi II DPR RI rencananya mengundang para penyelenggara pemilu itu pada 22 Januari 2025 setelah masa reses.

    Ia menjelaskan opsi yang pertama, yakni pelantikan seluruh kepala daerah terpilih dilaksanakan serentak setelah seluruh putusan MK berkekuatan hukum.

    Menurutnya, proses sengketa pilkada di MK diperkirakan selesai pada 12 Maret 2025. “Dan pelantikannya itu kita serahkan kepada presiden karena dasar hukum pelantikan itu adalah perpres,” katanya.

    Lalu opsi yang kedua, yaitu pelantikan dilaksanakan serentak terlebih dahulu, hanya untuk kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa.

    Berdasarkan peraturan presiden yang ada, pelantikan gubernur dan wakil gubernur digelar pada 7 Februari 2025 dan pelantikan bupati-wakil bupati serta wali kota-wakil wali kota digelar pada 10 Februari 2025.

    “Dan serentak (juga) untuk mereka yang bersengketa, sesuai putusan MK, apakah mau PSU (pemungutan suara ulang), penghitungan ulang dan seterusnya setelah nanti putusan itu kita dapatkan,” katanya.

    Namun, dia mengatakan bahwa dinamika menuju proses pelantikan kepala daerah secara serentak hasil Pilkada 2024 terdapat dilema atau problematika hukum.

    Di satu sisi, berdasarkan hukum putusan MK Nomor 46 Tahun 2024 menyatakan bahwa pelantikan baru bisa dilaksanakan setelah seluruh sengketa di MK selesai atau telah mendapat putusan yang mempunyai kekuatan hukum.

    Namun, menurut dia, hal itu dikecualikan bagi daerah yang akan melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU), penghitungan suara ulang atau pilkada ulang, karena adanya keadaan force majeure.

    Di sisi lain, dia menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, Pasal 160 dan 160A, menyebutkan bahwa tahapan pelantikan adalah satu konsekuensi dari penetapan yang dilakukan KPU di provinsi, kabupaten, kota, yang waktunya telah diatur sedemikian rupa.

    “Sehingga kalau menunggu putusan MK usai semua pada pertengahan Maret 2024 maka ada kecenderungan juga melanggar dua pasal undang-undang ini,” katanya.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • DPD apresiasi Omnibus Law Politik sebagai solusi konstitusional

    DPD apresiasi Omnibus Law Politik sebagai solusi konstitusional

    DPD pun sudah punya banyak bahan, salah satunya adalah bagaimana melihat demokrasi kita yang makin hari makin mahal. Itu salah satu contohnya

    Jakarta (ANTARA) – Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin mengapresiasi gagasan pembentukan undang-undang sapu jagat (Omnibus Law) tentang Politik yang dinilainya sebagai salah satu solusi konstitusional.

    “Ada rencana oleh teman-teman DPR, lebih khususnya lagi Komisi II untuk memunculkan Omnibus Politik. Buat saya ini sesuatu yang baik, kemudian kami dari parlemen, dari DPD juga mengapresiasi sebagai sebuah langkah atau salah satu solusi konstitusional,” kata Sultan usai menghadiri Sidang Paripurna Ke-10 DPD RI Masa Sidang III Tahun 2024–2025 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

    Sebab, kata dia, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan sejumlah putusan terkait politik hingga kepemiluan. Misalnya, penghapusan ambang batas presiden (presidential threshold) yang diputus MK pada Kamis (2/1).

    “Ada Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Pemda, Undang-Undang Pilpres, dan lain-lain maka ide untuk memunculkan Omnibus Politik ini menurut saya ide yang harus kita apresiasi,” ujarnya.

    Dia juga memandang banyak permasalahan regulasi setingkat undang-undang terkait dengan demokrasi dan politik, serta kepemiluan yang memerlukan evaluasi maupun pembaruan dengan kondisi saat ini.

    Untuk itu, dia menegaskan komitmen DPD RI terlibat aktif dalam penyusunan Omnibus Law Politik dengan turut serta mengusulkan daftar inventarisasi masalah (DIM) ketika pembahasan mulai bergulir.

    “Kami akan secara aktif memberikan masukan, DIM, dan apa namanya bahan-bahan kepada teman-teman di DPR untuk menjadi bahan atau pintu masuk di solusi konstitusi kita tanpa harus melakukan amandemen,” ucapnya.

    Tak terkecuali, lanjut dia, materi terkait wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

    “DPD pun sudah punya banyak bahan, salah satunya adalah bagaimana melihat demokrasi kita yang makin hari makin mahal. Itu salah satu contohnya,” tutur dia.

    Sebelumnya, Senin (30/1), Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan sudah mengirimkan surat ke Pimpinan DPR RI dan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk menyusun paket undang-undang politik atau Omnibus Law tentang politik.

    Secara garis besar, dia menjelaskan Omnibus Law Politik itu bakal mengatur tentang partai politik, pemilu, pilkada, MPR, DPR, DPRD, hingga tentang sengketa hukum acara pemilu. Selain itu, pengalaman DPR RI tentang apa pun terkait sistem politik pun akan menjadi bahan untuk menyusun undang-undang tersebut.

    “Isi Omnibus Law Politik itu tentu nanti akan kami rundingkan di internal tetapi secara garis besar kira-kira Omnibus Law Politik itu adalah satu paket undang-undang,” kata Rifqinizamy di Kompleks Parlemen, Jakarta.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2025

  • Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Disebut Mundur, Pramono: Kami Tunggu Pemerintah
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        11 Januari 2025

    Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Disebut Mundur, Pramono: Kami Tunggu Pemerintah Megapolitan 11 Januari 2025

    Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Disebut Mundur, Pramono: Kami Tunggu Pemerintah
    Tim Redaksi
    DEPOK, KOMPAS.com
    – Gubernur Jakarta terpilih,
    Pramono Anung
    , menunggu keputusan resmi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto terkait jadwal pelantikan kepala daerah.
    Hal ini disampaikan Pramono merespons wacana mundurnya jadwal pelantikan kepala daerah, dari yang semestinya Februari 2025 menjadi Maret 2025. 
    “Mengenai pelantikan sendiri kan masih debat tebal di dalam internal pemerintah, sehingga kami menunggu saja. Bagi kepala-kepala daerah yang tidak ada gugatan di MK (Mahkamah Konstitusi), kami tetap menunggu keputusan resmi,” ujar Pramono saat ditemui di Kampus UI Depok, Pondok Cina, Kecamatan Beji, Kota Depok, Sabtu (11/1/2025).
    Pramono mengatakan, waktu pelantikan kepala daerah merupakan wewenang penuh pemerintah pusat, sehingga harus dihormati para kepala daerah terpilih.
    Namun, politikus PDI Perjuangan itu tetap berharap keputusan terkait jadwal pelantikan dapat segera diambil untuk memastikan kelancaran transisi pemerintahan.
    “Sebagai kepala daerah, kami tunduk, taat, patuh kepada apa yang dipersiapkan oleh pemerintah pusat. Namanya pemerintah daerah itu pasti dalam koordinasi pemerintahan pusat sehingga apa yang dipersiapkan oleh Presiden Prabowo seyogianya semua kepala daerah mengikutinya dengan baik,” tegasnya.
    Sebelumnya diberitakan, pelantikan kepala daerah yang terpilih pada Pilkada 2024 akan diundur dari Februari 2025 menjadi Maret 2025.
    Pengunduran jadwal tersebut dikonfirmasi oleh Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda.
    Menurut dia, pelantikan kepala daerah diundur karena Mahkamah Konstitusi (MK) diperkirakan baru menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024 pada 13 Maret 2025.
    “Dan MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur, wali kota terpilih setelah PHPU itu selesai di MK,” kata Rifqinizamy dikutip dari
    Antaranews
    , Kamis (2/1/2025).
    Dengan demikian, Rifqinizamy mengatakan, kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di MK harus tetap menunggu selesainya sidang untuk sengketa pilkada di daerah lainnya. Sehingga, pelantikan dilaksanakan secara serentak.
    “Itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK,” ujarnya.
    Namun, Rifqinizamy mengungkapkan, pengunduran jadwal pelantikan tersebut akan diputuskan oleh presiden melalui penerbitan Peraturan Presiden yang baru.
    Oleh karena itu, dia belum bisa memastikan tanggal pelantikan kepala daerah pada Maret 2025.
    “Bentuknya Perpres (Peraturan Presiden), bukan PKPU (Peraturan KPU). Jadi di level Presiden,” kata Rifqinizamy.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ketua Komisi II DPR Dukung Ide Prabowo Gelar Retreat Kepala Daerah Terpilih

    Ketua Komisi II DPR Dukung Ide Prabowo Gelar Retreat Kepala Daerah Terpilih

    Jakarta

    Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mendukung ide Presiden Prabowo Subianto yang ingin mengumpulkan para kepala daerah terpilih seperti kegiatan retreat yang dilakukan Kabinet Merah Putih. Dia menyebut retreat untuk kepala daerah terpilih kegiatan yang positif.

    “Retreat untuk kepala daerah terpilih itu bagus dilakukan. Apalagi kalau pelantikan positif ditunda sampai dengan Maret,” kata Rifqi kepada wartawan, Jumat (10/1/2025).

    Rifqi menyarankan agar retreat untuk para kepala daerah terpilih segera dilakukan. Menurutnya, retreat bisa dilakukan selama dua bulan ke depan sebelum pelantikan.

    “Saya menyarankan retreat dilakukan sekarang selama 2 bulan ke depan. Agar para kepala daerah, baik gubernur, bupati, wali kota, bisa langsung bekerja setelah dilantik,” ucapnya.

    Dia menyebut kepala daerah terpilih perlu diberi pembekalan terkait nasionalisme hingga loyalitas. Sebab, kata dia, tidak semua kepala daerah terpilih memiliki pengalaman di pemerintahan.

    “Di sana diisi selain soal nasionalisme, loyalitas, juga saya kira yang tidak kalah penting soal pembekalan kapasitas kepala daerah. Karena tidak semua kepala daerah yang terpilih punya pengalaman birokrasi dan pengetahuan terkait dengan pemerintahan secara umum, termasuk pemerintahan daerah,” imbuhnya.

    Sebelumnya, Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan Presiden Prabowo Subianto ingin mengumpulkan para kepala daerah terpilih dalam kegiatan semacam ‘retreat’ menteri sebelum dilantik. Yusril mengatakan kegiatan itu bertujuan menyamakan pandangan antara pemerintah pusat dengan daerah.

    “Supaya kita memiliki perspektif yang sama, yang sekarang dihadapi oleh pemerintah. Apalagi sekarang ini terkait dengan daerah itu, harus ada sinkronisasi antara pusat dan daerah, program-program pemerintah pusat supaya juga dilaksanakan pemerintah daerah,” lanjut dia.

    Ditanya apakah ‘retreat’ kepala daerah itu juga akan digelar di Magelang, Jawa Tengah, sebagaimana yang dilaksanakan para menteri, Yusril mengaku belum tahu-menahu.

    (fas/eva)

  • Opsi Pembukaan Seleksi CPNS 2025 Tergantung Instruksi Prabowo

    Opsi Pembukaan Seleksi CPNS 2025 Tergantung Instruksi Prabowo

    Jakarta, CNN Indonesia

    Menteri PANRB Rini Widyantini menyatakan ada atau tidaknya seleksi CPNS 2025 masih menunggu instruksi Presiden Prabowo Subianto. Ia mengaku belum membahas lebih lanjut mengenai pembukaan seleksi CPNS 2025.

    Rini menjelaskan pemerintah saat ini masih memetakan ulang jabatan sebelum membuka pendaftaran CPNS 2025. Semua dilakukan setelah perubahan nomenklatur kementerian dan lembaga.

    “Nanti kami, tentunya kalau memang Bapak Presiden membolehkan lagi, tentunya kami akan buka lagi,” kata Rini di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/1) malam.

    “Kan kita ada kementerian baru, nanti mereka harus melakukan pemetaan jabatan lagi. Nah, nanti baru kami hitung lagi,” ucapnya.

    Jumlah kementerian dari era Jokowi ke pemerintahan Presiden Prabowo Subianto bertambah 14 kementerian menjadi 48 instansi.

    Penataan organisasi kementerian/lembaga (K/L) sejak awal dinyatakan menjadi fokus pertama di 100 hari kerja Kemenpan RB.

    Rini merinci susunan Kabinet Merah Putih terdiri dari 7 kementerian koordinator, 19 kementerian tetap, 20 kementerian berubah nomenklatur atau pergeseran tugas, serta 2 lainnya hanya mengalami perubahan nomenklatur.

    Di sisi lain, Rini mengakui kebutuhan formasi CPNS saat ini juga belum seluruhnya terisi. Ia pun menyatakan Prabowo telah menugaskannya untuk melalukan pendataan terlebih dulu.

    “Tetapi tadi kan masih ada sekitar 400 atau 300an ribu lagi yang masih belum terisi,” ujar dia.

    Pada Desember 2024, Rini menyampaikan penataan ASN sudah dibahas bersama dengan Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. Hal ini guna memastikan proses penerimaan ASN 2024 dirampungkan.

    (mnf/chri)