DPR Serahkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah ke Pemerintah karena Prinsip Kehati-hatian
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak secara resmi menetapkan tanggal
pelantikan kepala daerah
tahap pertama hasil
Pilkada serentak 2024
.
Ketua Komisi II DPR RI
Rifqinizamy Karsayuda
mengatakan, pihaknya memilih memberikan keleluasaan bagi pemerintah untuk menetapkan tanggal, karena mengedepankan prinsip kehati-hatian.
“Tapi atas dasar kehati-hatian dan memberikan fleksibilitas atas berbagai dinamika yang mungkin saja terjadi di depan, maka Komisi II DPR RI menyerahkan sepenuhnya jadwal ini kepada pemerintah melalui Mendagri yang nanti formulanya adalah melalui revisi terhadap Perpres nomor 80 tahun 2024,” ujar Rifqinizamy kepada wartawan, Senin (3/2/2025).
Meski begitu, Rifqinizamy menekankan bahwa mayoritas anggota Komisi II meyakini usulan Kemendagri soal pelantikan tahap pertama digelar 20 Februari 2025 sangat mungkin terealisasi.
Dalam pelaksanaannya, pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa akan digabung dengan kepala daerah yang telah memperoleh putusan dismissal dari Mahkamah Konstitusi (MK).
“Tadi kami melakukan
exercise
, insya Allah akan dilaksanakan pada bulan Februari 2025 ini. Tanggalnya sebetulnya Pak Mendagri tadi sudah mengusulkan tanggal 20 Februari 2025,” kata Rifqinizamy.
“Secara prinsip insya Allah dilaksanakan pada 20 Februari 2025 di Ibu Kota Negara dalam hal ini Jakarta,” ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengusulkan agar pelantikan kepala daerah secara bertahap dilaksanakan mulai 20 Februari 2025.
Usulan tersebut disampaikan setelah pemerintah membatalkan rencana pelantikan kepala daerah secara bertahap, yang sebelumnya dijadwalkan mulai 6 Februari 2025.
Adapun penundaan pelantikan kepala daerah ini terjadi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mempercepat pembacaan putusan dismissal dalam sengketa hasil Pilkada 2024.
Dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2025, jadwal pembacaan putusan dismissal ditetapkan pada 4-5 Februari 2025, lebih cepat dibandingkan jadwal semula yang seharusnya berlangsung pada 15 Februari 2025.
Putusan dismissal ini akan menentukan perkara pilkada mana yang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian, dan mana yang dihentikan.
Jika suatu perkara dihentikan, KPU daerah dapat segera menetapkan pasangan calon (paslon) yang memenangkan pilkada di wilayah tersebut.
Paslon yang sudah ditetapkan sebagai pemenang ini akan dilantik bersamaan dengan kepala daerah yang hasil pilkadanya tidak digugat ke MK.
Berdasarkan data, terdapat 297 gubernur, bupati, dan wali kota terpilih yang tidak berperkara di MK.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Rifqinizamy Karsayuda
-
/data/photo/2025/02/03/67a04ee63156f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
DPR Serahkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah ke Pemerintah karena Prinsip Kehati-hatian Nasional 3 Februari 2025
-

DPR: Tak ada keinginan tunda pelantikan kepala daerah Pilkada 2024
Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengaku pihaknya tidak memiliki keinginan untuk menunda pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024.
“Saya kira tadi rapat ini terbuka pers bisa melihat, masyarakat bisa melihat bahwa ada kesenyawaan dan kesepahaman antara kita semua. Tidak ada keinginan menunda menunda yang ada justru ingin menegakkan sejumlah aturan dengan mempertahankan prinsip secepat-cepatnya,” kata Rifqi dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Ia mengatakan pengumuman resmi terkait pelaksanaan pelantikan kepala daerah akan diumumkan langsung oleh Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto memilih tanggal 20 Februari 2025 untuk digelar pelantikan kepala daerah.
Ia pun mengaku sebelumnya telah mengusulkan tanggal 18, 19, 20 Februari untuk digelar pelantikan kepala daerah non-sengketa dan hasil putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) ke Presiden Prabowo.
“Kita mengancer kira-kira tanggal 18, 19, 20 dan saya melapor kepada Pak Presiden dan presiden menyampaikan beliau memilih tanggal 20 (Februari), hari Kamis,” kata Tito dalam Rapat Kerja yang digelar Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Tito menjelaskan tanggal itu dipilih setelah pihaknya menyesuaikan dengan putusan dismissal yang akan digelar MK.
Selain itu, dia mengungkapkan pelantikan kepala daerah secara bertahap pun akan berlangsung di Jakarta sesuai ketentuan hukum yang ada. Pasalnya, sampai saat ini Jakarta masih berstatus ibu kota negara secara sah.
Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2025 -

Mendagri Tito: Prabowo Pilih 20 Februari untuk Pelantikan Kepala Daerah Terpilih
Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memilih 20 Februari 2025 sebagai hari pelantikan Kepala Daerah terpilih dalam Pilkada 2024.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II dengan Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025).
“Dari situ kita mengancar kira-kira 18, 19, 20 dan saya melapor ke Pak Presiden, dan Pak Presiden menyampaikan beliau memilih tanggal 20. Hari Kamis tanggal 20 [Februrari 2025],” ujar Tito dalam kesempatan tersebut.
Lebih lanjut, terkait masalah tempat ia menuturkan masih tengah dibicarakan. Namun hal yang pasti, pelaksanaan akan dilakukan di Ibu Kota Negara, namun bukan IKN Nusantara.
“Selagi Perpresnya belum operasional sebagai ibu kota negara, maka ibu kota negara tetap ada di jakarta, meskipun nama Jakarta sudah menjadi nama daerah khusus Jakarta,” terang Tito.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI masa Muhammad Rifqinizamy Karsayuda memastikan pelantikan serentak bagi pihak yang tidak menghadapi Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilantik pada 6 Februari 2025.
Hal tersebut diungkapkan oleh Rifqinizamy dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2025).
“Untuk Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilaksanakan Pelantikan Serentak pada 6 Februari 2025 oleh Presiden RI di Ibu Kota Negara, kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai peraturan Perundang-undangan yang berlaku” ujarnya saat membacakan simpulan rapat.
Namun, DPR meminta untuk ditunda. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad berujar penundaan ini dimaksudkan agar pelantikan kepala daerah dapat dilakukan dengan jumlah yang lebih banyak dan serentak.
“Ya, ini kan biar lebih banyak dan serentak, dan juga beda harinya tidak terlalu lama rentang waktunya,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (1/2/2025).
Dengan demikian, kata Dasco, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta supaya pelantikan kepala daerah terpilih dapat disesuaikan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Senada, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengemukakan kemungkinan jadwal pelantikan kepala daerah terpilih akan berlangsung pada 18-20 Februari 2025. Akan tetapi, dirinya belum bisa menyebutkan lokasi pasti pelantikan itu berlangsung.
-

Pelantikan Kepala Daerah Ditunda, DPR dan Pemerintah Bahas Jadwal Baru Hari Ini
Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu akan memutuskan penundaan jadwal pelantikan kepala daerah non-sengketa hasil Pilkada 2024 serta putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (3/2/2025). Keputusan tersebut akan ditetapkan dalam rapat kerja antara DPR, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), KPU, dan Bawaslu.
“Iya, iya (diputuskan hari ini jadwal pelantikan),” ujar Mendagri Tito Karnavian di gedung DPR, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (3/2/2025).
Tito menyebutkan, rapat yang digelar hari ini memiliki dua agenda utama. Agenda pertama akan membahas evaluasi program kerja dan anggaran Kemendagri di Tahun 2024 serta rencana program anggaran Kemendagri di Tahun 2025, yang diikuti oleh Kemendagri, BNPP, dan DPR.
Agenda kedua, yang akan dilaksanakan pukul 14.00 WIB, akan membahas evaluasi Pilkada Serentak 2024. Dalam agenda ini, jadwal pelantikan kepala daerah terpilih dalam Pilkada 2024 akan dibahas secara mendalam.
“Siang nanti, jam dua, kalau ini cepat berarti jam dua sesuai on time, itu agendanya adalah tentang evaluasi Pilkada 2024 dan tentu akan masuk ke isu mengenai pelantikan yang banyak dipertanyakan. Nanti kita tanya, kita akan jelaskan di sini,” jelas Tito.
Komisi II DPR juga akan menggelar rapat kerja (raker) bersama Mendagri Tito Karnavian serta penyelenggara pemilu, yaitu KPU, Bawaslu, dan DKPP, pada Senin (3/2/2025) siang. Raker tersebut akan membahas terkait waktu pelantikan kepala daerah terpilih dalam Pilkada Serentak 2024.
Diketahui, jadwal pelantikan kepala daerah yang semula dijadwalkan pada 6 Februari 2025 harus diundur.
“Karena keputusan 6 Februari 2025 terkait pelantikan serentak gubernur, bupati, dan wali kota yang tidak berperkara di MK, itu sudah diputuskan di Komisi II DPR, maka secara etis, secara adab politik, dan untuk menjaga kemitraan yang baik, kami akan memutuskannya kembali jika terjadi usulan-usulan perubahan,” kata Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, kepada wartawan pada Senin (3/2/2025).
Rifqinizamy mengakui ia mendapat informasi mengenai kemungkinan penundaan pelantikan kepala daerah yang seharusnya dilaksanakan pada 6 Februari 2025, yang diperkirakan akan dilaksanakan antara 18 hingga 20 Februari 2025. Kepastian mengenai hal ini akan dibahas dalam rapat kerja hari ini.
“Namun, bagaimana keputusannya, kita tunggu di rapat Komisi II DPR bersama Kemendagri,” tegas Rifqinizamy.
-

Bahas Pelantikan Kepala Daerah Terpilih, Komisi II DPR Rapat Bersama Mendagri dan Penyelenggara Pemilu Hari Ini
loading…
Komisi II DPR dijadwalkan menggelar rapat kerja (raker) bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan jajaran KPU, Bawaslu, DKPP, Senin (3/2/2025). FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA – Komisi II DPR dijadwalkan menggelar rapat kerja (raker) bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan jajaran KPU, Bawaslu, DKPP, Senin (3/2/2025). Rapat digelar untuk membahas waktu pelantikan kepala daerah .
Untuk diketahui, kepala daerah non-sengketa batal dilantik pada 6 Februari 2025, imbas Mahkamah Konstitusi (MK) mempercepat penanganan PHPU Pilkada 2024. Dengan demikian, pemerintah melakukan penyesuaian jadwal pelantikan kepala daerah terpilih kembali.
“Kami akan mengundang Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP ke komisi II pada hari Senin yang akan datang tanggal 3 februari 2025,” kata Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, Jumat (31/1/2025).
Secara pribadi, Komisi II DPR senang jika pelantikan, baik meraka yang tidak berperkara maupun mereka yang berperkara tapi ditolak karena dissimisal bisa dilaksanakan secara serentak. Sebab, hal ini sesuai dengan keinginan pertimbangan hukum putusan MK Nomor 27 dan 46 Tahun 2024 yang mengisyaratkan Pilkada Serentak harus juga dibarengi adanya pelantikan serentak.
“Tetapi bagaimana keputusannya, kita tunggu Senin, 3 Februari 2025 di RDP Komisi II DPR,” ucapnya.
Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian menyampaikan, pihaknya akan menjelaskan waktu pelantikan kepala daerah terpilih dalam forum raker bersama Komisi II DPR, Senin (3/1/2025).
“Hari Senin ada rapat kerja, sekalian nanti saya udah komunikasi dengan Ketua Komisi II DPR undangannya sudah kami terima juga terus nanti Senin,” kata Mendagri Tito usai bertemu dengan jajaran Majelis Hakim MK, di Gedung Mk, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025).
Tito mengungkapkan, Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan agar pelantikan kepala daerah dapat diproses secara cepat. Langkah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum di daerah serta agar kepala daerah dapat segera bekerja untuk rakyat.
-

Komisi II Rapat dengan Mendagri soal Perubahan Tanggal Pelantikan Kepala Daerah
Bisnis.com, JAKARTA — Komisi II DPR RI akan menggelar rapat dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Senin (3/1/2025).
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, berujar rapat ini digelar lantaran adanya usulan perubahan tanggal pelantikan kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang semula dijadwalkan pada Kamis (6/1/2025).
Menurutnya, karena jadwal itu sudah diputuskan di Komisi II, maka secara etis, adat, politik, dan untuk menjaga kemitraan, pihaknya akan memutuskan ulang jika ada usulan perubahan.
“Saya sesungguhnya secara personal senang, jika pelantikan, baik mereka yang tidak berperkara maupun mereka yang berperkara namun ditolak karena dismissal, proses yang konon jumlahnya bisa jadi di atas 80 persen dari total perkara di MK (Mahkamah Konstitusi) itu bisa dilaksanakan secara serentak,” ucap Rifqinizamy Karsayuda kepada wartawan di Jakarta, dikutip Sabtu (1/2/2025).
Rifqi berpendapat, jika sesuai dengan putusan MK Nomor 27 dan 46 tahun 2024, diisyaratkan bahwa dalam Pilkada serentak harus juga ada pelantikan serentak.
“Tetapi bagaimana keputusannya, kita tunggu Senin tanggal 3 Februari 2025 di RDP Komisi II DPR RI,” ujarnya.
Lebih jauh, legislator NasDem ini meminta MK untuk memberikan kepastian kapan memutuskan perkara-perkara yang bersifat dismissal alias yang tertolak secara formil karena tidak memenuhi syarat.
Karena sejauh ini Rifqi mengaku dirinya mendengar pernyataan salah satu hakim konstitusi bahwa pembacaan putusan dismissal akan berlangsung pada 3, 4, dan 5 Februari 2025.
“Wajar kalau KPU dan pemerintah ingin melakukan exercisement ulang terhadap pelantikan yang awalnya kita buat tiga gelombang,” pungkasnya.
-

Pagar Laut Tangerang Sudah Bertahun-tahun, Kementerian ATR/BPN Jangan Terkesan ‘Cuci Piring’
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung mulai mendalami dugaan adanya indikasi pelanggaran hukum terkait kasus pagar laut di Tangerang, Banten.
Penyelidikannya terkait dugaan korupsi dalam penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) terkait pagar laut misterius.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan, jika memang ada indikasi pelanggaran pidana, dirinya mendapatkan informasi dari Kejaksaan Agung bahwa proses penyelidikan sedang berjalan terhadap jajaran ATR/BPN.
Penyelidikan ini bukan penyidikan, namun kami ingin membuka masalah ini secara terang benderang. Siapa pelakunya, siapa yang memerintahkan, dan siapa saja yang turut serta,” ujar Rifqinizamy di Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Politisi dari Fraksi Partai NasDem ini menilai bahwa akan lebih baik jika Menteri ATR/BPN terbuka dan transparan terkait detail lahan-lahan (lokasi pagar laut) yang sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Hal ini penting untuk menghindari kesan adanya upaya “cuci piring” terhadap Kementerian ATR/BPN terkait kondisi yang sudah berlangsung bertahun-tahun.
Ia berharap bidang-bidang tanah ini bisa disampaikan dengan terbuka dan transparan ke publik.
“Sertifikat nomor berapa, dikeluarkan kapan, berapa banyak bidang tanah, dan seterusnya. Agar kita semua yang hadir di ruangan ini tidak menjadi ‘tukang cuci piring’ atas penerbitan sertifikat yang mungkin sudah berpuluh-puluh tahun lalu, namun baru menyeruak sekarang,” ucapnya..
-

Dasco Ungkap Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Diundur, Pastikan Tetap Digelar Bulan Depan
PIKIRAN RAKYAT – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan bahwa pihaknya telah mendapat kabar dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait mundurnya jadwal pelantikan kepala daerah.
Sebelumnya, para kepala daerah yang tidak bersengketa berencana untuk dilantik secara bertahap pada tanggal 6 Februari. Akan tetapi, MK memutuskan untuk mempercepat pengumuman putusan sela perkara perselisihan hasil Pilkada serentak 2024.
“Ya, jadi kita mendapatkan kabar juga dari Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi akan memutuskan lebih cepat untuk sengketa-sengketa yang bisa dilanjut atau tidak dilanjut perkaranya,” ujar Dasco di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada 31 Januari 2025.
Pelantikan Tetap di Bulan Februari
Lanjut Dasco, keputusan pembacaan putusan sela tersebut, lebih tepatnya dijadwalkan pada tanggal 4 atau 5 Februari.
“Nah sehingga kami sama-sama berpikir, ada juga konsultasi dengan pihak pemerintah. Mungkin lebih baik kita kemudian menunggu hasil perusahaan itu tersebut,” katanya.
Agar bisa dilantik bersama-sama lebih banyak dari rencana semula, Dasco mengungkap saat ini pemerintah dan KPU tengah menghitung waktu pelantikan yang tepat jika MK memang memutus perkara pada tanggal 4 atau 5 Februari.
“Tapi yang pasti juga di bulan Februari,” ujarnya.
Selain itu, Dasco menyebut bahwa pemerintah, KPU dan DPR berencana untuk kembali menggelar rapat konsultasi terkait hal tersebut.
“Nanti akan berkirim surat Komisi 2 kepada pimpinan. Dan rasanya kalau mereka berkirim surat ya pasti kita izinkan,” ucapnya.
Konfirmasi Komisi II DPR
Sebelumnya, pemerintah bersama lembaga penyelenggara pemilu sepakat bahwa pelantikan kepala daerah terpilih yang tak menghadapi sengketa akan dilantik secara serentak oleh Presiden pada 6 Februari 2025.
“Karena keputusan tanggal 6 Februari 2025 terkait dengan pelantikan serentak gubernur, bupati, wali kota yang tidak berperkara di MK itu sudah diputuskan di Komisi II maka secara etis, secara adab politik dan untuk menjaga kemitraan yang baik, kami akan memutuskannya kembali jika terjadi usulan perubahan-perubahan,” ujar Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda pada Rabu, 22 Januari 2025 lalu.
Namun, ia mengonfirmasi hari ini bahwa pihaknya bersama Mendagri dan lembaga penyelenggaran pemilu telah menjadwalkan untuk menggelar rapat terkait usulan perubahan tanggal pelantikan kepala daerah serentak hasil Pilkada 2024 pada pekan depan, tepatnya tanggal 3 Februari 2025.
“Kami akan mengundang Mendagri, KPU (Komisi Pemilihan Umum), Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum), dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) pada hari Senin yang akan datang tanggal 3 Februari 2025,” katanya.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News
-

Dasco Sebut Pelantikan Kepala Daerah Batal Tanggal 6 Februari
Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan tanggal pelantikan kepala daerah berpotensi mundur dari yang semulanya dijadwalkan 6 Februari 2025.
Dasco menyebut pihaknya mendapatkan kabar dari Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa ada rencana untuk lebih cepat dalam pembacaan putusan dismissal sengketa hasil Pilkada.
“Mahkamah Konstitusi akan memutuskan lebih cepat untuk sengketa-sengketa yang bisa dilanjut atau tidak dilanjut perkaranya. Bahwa keputusan pembacaan yang lebih tepat itu antara tanggal 5 atau 4 Februari,” katanya di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025).
Dengan demikian, kata Dasco, pihaknya dan MK sama-sama berpikir untuk lebih baik menunggu dulu hasil putusan MK itu. Dalam hal ini pun dia mengaku telah berkonsultasi dengan pihak pemerintah.
Adapun, lanjut Ketua Harian Gerindra itu, alasan kemungkinan diundurnya pelantikan supaya bisa melantik kepala daerah terpilih secara berbarengan, sehingga jumlahnya lebih banyak daripada rencana semula.
“Sehingga sedang dihitung oleh pemerintah dan KPU, kira-kira kalau diputus oleh MK tanggal 4 atau tanggal 5 Februari, itu kapan waktu pelantikannya. Tapi yang pasti juga di bulan Februari,” tutur Dasco.
Menyusul potensi tersebut, dia tak menutup kemungkinan akan adanya rapat ulang bersama penyelenggara Pemilu guna membahas hal tersebut.
“Ya, sepertinya begitu. Setelah keputusan MK mungkin kita akan adakan lagi rapat konsultasi antara pemerintah, KPU Bawaslu, dan DPR. Nanti akan berkirim surat Komisi II kepada pimpinan dan rasanya kalau mereka berkirim surat ya pasti kita izinkan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI masa Muhammad Rifqinizamy Karsayuda memastikan pelantikan serentak bagi pihak yang tidak menghadapi Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilantik pada 6 Februari 2025.
Hal tersebut diungkapkan oleh Rifqinizamy dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2025).
“Untuk Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilaksanakan Pelantikan Serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh Presen RI di Ibu Kota Negara, kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai peraturan Perundang-undangan yang berlaku” ujarnya saat membacakan simpulan rapat.
