Tag: Rifqinizamy Karsayuda

  • Pelantikan Kepala Daerah Digelar Februari 2025 di Jakarta

    Pelantikan Kepala Daerah Digelar Februari 2025 di Jakarta

    loading…

    DPR RI dan pemerintah sepakat pelantikan kepala daerah digelar pada Februari 2025. Waktu pelantikan tersebut diperuntukan bagi kepala daerah non-sengketa dan hasil putusan dismissal di Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/Achmad Al Fiqri

    JAKARTA – DPR RI dan pemerintah sepakat pelantikan kepala daerah digelar pada Februari 2025. Waktu pelantikan tersebut diperuntukkan bagi kepala daerah non-sengketa dan hasil putusan dismissal di Mahkamah Konstitusi (MK).

    Kesepakatan diambil dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan jajaran komisioner KPU, Bawaslu, dan DKPP di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025).

    “Tadi kami melakukan exercisement, insyaallah akan dilaksanakan pada bulan Februari 2025 ini,” ujar Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda seusai rapat bersama Tito

    Kendati demikian, kesimpulan rapat tak menyebut kepastian tanggal pelantikan tersebut. Rifqi menjelaskan, langkah itu dilandasi prinsip kehati-hatian dan memberikan fleksibilitas bagi pemerintah.

    “Tanggalnya sebetulnya Pak Mendagri tadi sudah mengusulkan tanggal 20 Februari 2025, tapi atas dasar kehati-hatian dan memberikan fleksibilitas atas berbagai dinamika yang mungkin saja terjadi di depan,” tutur Rifqi.

    Atas dasar itu, politikus Partai Nasdem ini menyampaikan, Komisi II DPR RI menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah untuk menentukan tanggal pelantikan kepala daerah terpilih agar diatur dalam peraturan presiden (perpres). “Nanti formulanya adalah melalui revisi terhadap Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024,” ujarnya.

    Namun, kata Rifqi, secara prinsip insyaallah dilaksanakan pada 20 Februari 2025 di Ibu Kota Negara, dalam hal ini Jakarta. “Karena berdasarkan UU Ibu Kota Nusantara, sebelum ada perpres dan keppres yang menetapkan bahwa IKN Nusantara itu telah berpindah sebagai ibu kota definitif, maka Jakarta masih memerankan peran dan fungsinya,” tandas Rifqi.

    Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian menyampaikan, Presiden Prabowo Subianto ingin pelaksanaan pelantikan kepala daerah digelar pada Kamis, 20 Februari 2025. Tito menyampaikan, pemerintah berupaya untuk mempercepat proses pelantikan kepala daerah.

    Tito berkata, KPUD berkomitmen akan menerbitkan surat penetapan kepala daerah terpilih tak lama setelah putusan dismissal MK keluar. Ia pun menyampaikan, pihaknya telah membuat hitung-hitungan waktu pelantikan kepala daerah. “Dari situ kita membuat meng-ancer tanggal 18, 19, 20 (Februari 2025 pelantikan kepala daerah),” tutur Tito dalam rapat.

  • Komisi II DPR Serahkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah ke Presiden Prabowo

    Komisi II DPR Serahkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah ke Presiden Prabowo

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi II DPR telah sepakat menyerahkan sepenuhnya jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 kepada pemerintah, khususnya kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Keputusan ini diambil untuk memberikan fleksibilitas dalam menghadapi dinamika yang mungkin terjadi.

    “Atas dasar kehati-hatian dan memberikan fleksibilitas atas berbagai dinamika yang mungkin terjadi di depan, maka Komisi II DPR menyerahkan sepenuhnya jadwal ini kepada pemerintah melalui mendagri,” ujar Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda (Rifqi) seusai rapat kerja dengan Mendagri Tito Karnavian di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/2/2025).

    Rifqi menegaskan pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) serta yang telah mendapatkan putusan dismissal MK pada 4-5 Februari 2025 akan digelar pada Februari 2025 di Jakarta.

    Menurut Rifqi, pihaknya setuju jika pemerintah menetapkan pelantikan pada 20 Februari 2025.

    “Secara prinsip, insyaallah pelantikan akan dilaksanakan pada 20 Februari 2025 di Jakarta. Sesuai undang-undang, sebelum ada perpres dan kepres yang menetapkan IKN Nusantara telah berpindah sebagai ibu kota definitif, maka Jakarta masih menjalankan perannya sebagai ibu kota,” jelasnya.

    Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto telah memilih Kamis (20/2/2025) sebagai hari pelantikan kepala daerah. Pelantikan ini akan mencakup 290 kepala daerah yang pilkadanya tidak bersengketa di MK.

    “Saya melapor kepada Pak Presiden, dan beliau memilih pada Kamis (20/1/2025),” ujar Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR terkait pelantikan kepala daerah.

    Meski lokasi pastinya masih dalam pembahasan, Tito menegaskan pelantikan akan tetap digelar di ibu kota negara, yang saat ini masih Jakarta karena IKN Nusantara belum secara resmi beroperasi sebagai ibu kota.

    “Sesuai dengan undang-undang, perpindahan ibu kota ke IKN harus ditetapkan melalui perpres. Selama perpresnya belum operasional, maka ibu kota negara tetap di Jakarta, meskipun namanya sudah menjadi Daerah Khusus Jakarta,” jelas Tito.

    Tito menjelaskan awalnya pihaknya mengusulkan tiga opsi tanggal pelantikan kepada Prabowo, yaitu pada 18, 19, dan 20 Februari 2025.

    Penyesuaian jadwal ini terjadi karena perubahan keputusan MK terkait jadwal putusan dismissal sengketa Pilkada 2024. Awalnya, MK menjadwalkan putusan dismissal pada 11-13 Februari 2025, namun kemudian dimajukan menjadi 4-5 Februari 2025.

    Perubahan ini membuat pemerintah menyesuaikan jadwal pelantikan dari 6 Februari ke 20 Februari 2025, sesuai arahan Presiden Prabowo.

    “Kami awalnya mengusulkan tiga tanggal, yakni 18, 19, dan 20 Februari. Setelah saya lapor ke Presiden, beliau memilih tanggal 20 Februari,” pungkas Tito.

    Keputusan Komisi II DPR untuk menyerahkan jadwal pelantikan kepala daerah kepada pemerintah memberikan fleksibilitas dalam menghadapi dinamika politik dan hukum. Presiden Prabowo telah menetapkan pada Kamis (20/2/2025) sebagai tanggal pelantikan, yang akan berlangsung di Jakarta hingga ada keputusan resmi terkait pemindahan ibu kota ke IKN Nusantara.

  • Pemerintah dan DPR sepakat pelantikan kepala daerah digelar serentak

    Pemerintah dan DPR sepakat pelantikan kepala daerah digelar serentak

    “Ada rekan-rekan saya satu partai, beliau marah-marah, ‘itu tolong sampaikan di RDP dengan Menteri’, begitu. Karena perubahan itu sangat berpengaruh, sudah ada yang datang ke hotel pak, jahit baju. Dia nelpon saya bersama calon-calon kepala daerah ya

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah dan DPR RI menyepakati pelantikan kepala daerah nonsengketa akan digabung dengan kepala daerah hasil putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK).

    Kesepakatan itu diputuskan dalam rapat kerja Komisi II bersama Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu dan DKPP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

    Awalnya, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian telah mengusulkan sejumlah tanggal, yaitu tanggal 18, 19 dan 20 Februari 2025 ke Presiden RI Prabowo Subianto.

    Presiden pun memilih tanggal 20 Februari 2025 untuk digelar pelantikan kepala daerah.

    “Kita mengancer kira-kira tanggal 18, 19, 20 dan saya melapor kepada Pak Presiden dan presiden menyampaikan beliau memilih tanggal 20 (Februari), hari Kamis,” kata Tito.

    Peserta rapat pun mayoritas setuju pelantikan kepala daerah digelar 20 Februari 2025. Namun, dalam rapat tersebut terdapat sejumlah pendapat.

    Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Toha menyampaikan pelaksanaan pelantikan kepala daerah secara bertahap seharusnya masih bisa dipercepat lagi.

    “Kalau hitungan kami, sebetulnya bisa lebih maju lagi, Pak. Seperti kata teman-teman Komisi II yang lain tadi, kan lebih cepat lebih baik gitu loh. Tapi kalau Presiden mintanya 20 Februari, ya sudah selesai. Tapi coba ini lebih dirasionalisasi lebih perinci lagi, Pak,” ujar Toha.

    Kemudian, anggota Komisi II DPR RI Edi Oloan Pasaribu mengaku banyak diprotes fraksi partainya di tingkat DPRD terkait perubahan jadwal pelantikan kepala daerah secara bertahap dari semula pada 6 Februari 2025.

    Pasalnya, perubahan jadwal itu merugikan kepala daerah terpilih maupun anggota DPRD yang hendak mendampingi karena telah memesan tiket perjalanan hingga penginapan.

    “Ada rekan-rekan saya satu partai, beliau marah-marah, ‘itu tolong sampaikan di RDP dengan Menteri’, begitu. Karena perubahan itu sangat berpengaruh, sudah ada yang datang ke hotel pak, jahit baju. Dia nelpon saya bersama calon-calon kepala daerah yang akan dilantik,” ungkap Edi.

    Kendati demikian, dia menyatakan dirinya dan partai mendukung keputusan pemerintah yang mengusulkan agar pelantikan kepala daerah terpilih dimulai 20 Februari 2025.

    Adapun saat sampai dalam kesimpulan rapat, pemerintah dan DPR sepakat untuk tidak mencantumkan tanggal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 dalam kesimpulan.

    Pemerintah dan DPR sepakat agar tanggal pelantikan dalam kesimpulan rapat dibuat fleksibel.

    Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda pun bertanya ada atau tidaknya peserta rapat yang kurang setuju dengan rencana pelantikan kepala daerah yang akan digelar pada 20 Februari 2025.

    “Saya mau tanya sekali lagi apakah kita kunci tanggal 20 Februari karena ada pandangan ini domainnya murni dari presiden berdasarkan perpres, atau bisa kita kasih kefleksibelan bagi pemerintah tanpa menyebut 20 Februari,” tanya Rifqi.

    “Makanya saya tanya bapak lagi kira-kira firm tidak 20 Februari atau kita kasih kefleksibelan,” sambungnya.

    Tito lalu mengusulkan agar tanggal pelantikan dibuat fleksibel. Ia mengantisipasi akan ada kemungkinan terjadinya force majeure.

    “Saran kami diambil fleksibel saja meskipun di sini kami sudah statement, kami sampaikan tanggal 20, kita tidak tahu terjadi force majeure. Force majeure tidak tahulah ya, apakah mungkin, ya mudah-mudahan nggak terjadi bencana banjir atau segala macam ya yang mungkin menghambat,” tambah Tito.

    Wakil Ketua Komisi II Aria Bima juga kembali menanyakan kepada peserta rapat setuju atau tidaknya tanggal pelantikan dalam kesimpulan rapat dibuat fleksibel. Peserta rapat pun menyetujuinya.

    “Pelantikan serentak Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih hasil pemilihan serentak nasional tahun 2024 untuk provinsi/kabupaten/kota yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi RI dan berdasarkan hasil putusan/ketetapan dismissal MK RI, serta telah ditetapkan oleh KPUD, serta sudah diusulkan oleh DPRD provinsi/kabupaten/kota kepada Presiden RI/Menteri Dalam Negeri RI akan dilaksanakan pelantikan serentak oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara, kecuali bagi Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan seluruh kepala daerah di Provinsi Aceh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Aria Bima.

    Kemudian, Rifqi mengambil alih rapat dan menyatakan bahwa pengumuman resmi terkait tanggal pelantikan akan disampaikan oleh pemerintah.

    “Hari ini saya kira secara tersurat kita sudah memutuskan sebetulnya dan mendengarkan pandangan pemerintah terkait dengan kapan pelantikan gubernur bupati walikota serentak di seluruh Indonesia akibat adanya percepatan putusan dismissal MK. Pengumuman resminya akan disampaikan oleh pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri,” pungkas Rifqi.

    Untuk diketahui, pemerintah melalui Kemendagri membatalkan rencana pelantikan kepala daerah secara bertahap yang sebelumnya dijadwalkan mulai 6 Februari 2025.

    Penundaan pelantikan kepala daerah ini terjadi setelah MK memutuskan untuk mempercepat pembacaan putusan dismissal dalam sengketa hasil Pilkada 2024.

    Dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2025, jadwal pembacaan putusan dismissal ditetapkan pada 4-5 Februari 2025, lebih cepat dibandingkan jadwal semula yang seharusnya berlangsung pada 15 Februari 2025.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

  • DPR: Pelantikan kepala daerah 20 Februari 2025 di Jakarta

    DPR: Pelantikan kepala daerah 20 Februari 2025 di Jakarta

    Karena berdasarkan undang-undang Ibu Kota Nusantara sebelum ada perpres dan kepres yang menetapkan bahwa IKN Nusantara itu telah berpindah sebagai ibu kota definitif. Maka Jakarta masih memerankan peran dan fungsinya

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan pada 20 Februari 2025 di Jakarta.

    “Secara prinsip, insya-Allah dilaksanakan pada 20 Februari 2025 di Ibu Kota Negara dalam hal ini Jakarta,” kata Rifqi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

    Menurutnya, pelantikan kepala daerah akan dilaksanakan di Jakarta lantaran keputusan presiden (Keppres) terkait pemindahan ibu kota ke IKN Nusantara belum terbit.

    “Karena berdasarkan undang-undang Ibu Kota Nusantara sebelum ada perpres dan kepres yang menetapkan bahwa IKN Nusantara itu telah berpindah sebagai ibu kota definitif. Maka Jakarta masih memerankan peran dan fungsinya,” jelasnya.

    Dia juga mengungkapkan jadwal pelantikan masih belum ditetapkan, karena mengedepankan unsur kehati-hatian. Sebab, ia khawatir pelantikan kepala daerah dapat mengalami kemunduran.

    “Atas dasar kehati-hatian dan memberikan fleksibilitas atas berbagai dinamika yang mungkin saja terjadi di depan, maka Komisi II DPR RI menyerahkan sepenuhnya jadwal ini kepada pemerintah,” pungkas Rifqi.

    Komisi II DPR RI pun menyerahkan sepenuhnya jadwal ini kepada pemerintah melalui Mendagri yang nanti formulanya adalah melalui revisi terhadap Peraturan Presiden Nomor 80 tahun 2024.

    Adapun DPR sepakat memutuskan jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 diserahkan ke pemerintah. Keputusan itu diambil setelah mendengar pandangan dari pemerintah dan legislator.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2025

  • Mendagri dan DPR Sebut Revisi UU Pemilu Masih Perlu Kajian Dalam
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        3 Februari 2025

    Mendagri dan DPR Sebut Revisi UU Pemilu Masih Perlu Kajian Dalam Nasional 3 Februari 2025

    Mendagri dan DPR Sebut Revisi UU Pemilu Masih Perlu Kajian Dalam
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pemerintah dan
    DPR RI
    menyatakan bahwa revisi Undang-Undang (UU) Pemilu masih memerlukan kajian lebih lanjut sebelum dapat dibahas secara resmi.
    Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
    Tito Karnavian
    mengatakan, pemerintah masih membutuhkan waktu untuk melakukan kajian mendalam terkait substansi dan metodologi revisi tersebut.
    “Pemerintah masih melakukan kajian terkait
    revisi UU Pemilu
    . Revisi ini nantinya akan dibuat dalam bentuk
    omnibus law
    , tetapi dengan modifikasi,” ujar Tito di Gedung DPR RI, Senin (3/2/2025).
    Menurut Tito, kajian yang dilakukan harus melibatkan berbagai forum diskusi kelompok atau
    focus group discussion
    (FGD) serta masukan dari akademisi dan masyarakat sipil.
    Hal tersebut perlu dilakukan agar revisi yang dilakukan dapat komprehensif dan tidak tergesa-gesa.
    “Kalau DPR mau mempercepat, silakan. Tetapi untuk tingkat pemerintah, kami perlu waktu untuk menyerap masukan-masukan dari akademisi, civil society, dan ini sudah dikerjakan,” kata Tito.
    Selain itu, Kemendagri masih harus berkoordinasi dengan kementerian lain dan partai politik sebelum pembahasan revisi dapat dimulai secara formal.
    “Kami juga harus rapat lagi dengan kementerian lain, seperti Sekretariat Negara, Kementerian Hukum dan HAM, serta kementerian terkait lainnya,” kata Tito.
    “Belum lagi komunikasi di tingkat partai politik yang mungkin juga perlu dilakukan. Ini menjadi pertimbangan bagi kami dalam menentukan timing yang tepat untuk membahas revisi ini di tingkat formal,” ujar dia.
    Tito juga meminta anggota partai politik agar menyamakan persepsi dengan pimpinannya masing-masing terkait waktu yang tepat untuk melakukan revisi UU Pemilu.
    “Supaya kita juga punya waktu yang sama, ada pendapat yang jelas, bukan hanya pendapat pribadi. Saya juga datang ke sini mewakili pemerintah, tetapi secara khusus untuk masalah kapan revisi dilakukan, itu belum dibicarakan. Jadi, saya pun tidak bisa mengambil keputusan sendiri,” kata Tito.
    Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa DPR juga akan melakukan komunikasi dengan berbagai pihak terkait rencana revisi UU Pemilu.
    Namun, politikus Nasdem itu menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada kepastian kapan revisi akan dilakukan.
    “Komisi II DPR juga akan melakukan hal yang sama. Nanti pada titik tertentu kami akan bertemu untuk merangkum berbagai rekomendasi dari berbagai pihak. Apakah revisinya akan kita lakukan segera? Kapan waktunya? Itu tergantung dari evaluasi yang kami lakukan,” ujar Rifqinizamy.
    Lebih lanjut, Rifqinizamy mengatakan bahwa DPR masih menunggu keputusan dari pimpinan sebelum menetapkan jadwal pembahasan revisi UU Pemilu.
    “Soal kapan revisi UU Pemilu akan dibahas, kami belum bisa memastikan jadwalnya. Jika dari DPR, kami akan menyerahkan sepenuhnya kepada rapat pimpinan DPR, apakah pembahasan akan diserahkan ke Komisi II DPR RI, melalui panitia khusus (Pansus), atau Badan Legislasi. Sebagai Ketua Komisi II, saya serahkan itu sepenuhnya kepada pimpinan DPR,” jelasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • DPR Serahkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah ke Pemerintah karena Prinsip Kehati-hatian
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        3 Februari 2025

    DPR Serahkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah ke Pemerintah karena Prinsip Kehati-hatian Nasional 3 Februari 2025

    DPR Serahkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah ke Pemerintah karena Prinsip Kehati-hatian
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak secara resmi menetapkan tanggal
    pelantikan kepala daerah
    tahap pertama hasil
    Pilkada serentak 2024
    .
    Ketua Komisi II DPR RI
    Rifqinizamy Karsayuda
    mengatakan, pihaknya memilih memberikan keleluasaan bagi pemerintah untuk menetapkan tanggal, karena mengedepankan prinsip kehati-hatian.
    “Tapi atas dasar kehati-hatian dan memberikan fleksibilitas atas berbagai dinamika yang mungkin saja terjadi di depan, maka Komisi II DPR RI menyerahkan sepenuhnya jadwal ini kepada pemerintah melalui Mendagri yang nanti formulanya adalah melalui revisi terhadap Perpres nomor 80 tahun 2024,” ujar Rifqinizamy kepada wartawan, Senin (3/2/2025).
    Meski begitu, Rifqinizamy menekankan bahwa mayoritas anggota Komisi II meyakini usulan Kemendagri soal pelantikan tahap pertama digelar 20 Februari 2025 sangat mungkin terealisasi.
    Dalam pelaksanaannya, pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa akan digabung dengan kepala daerah yang telah memperoleh putusan dismissal dari Mahkamah Konstitusi (MK).
    “Tadi kami melakukan
    exercise
    , insya Allah akan dilaksanakan pada bulan Februari 2025 ini. Tanggalnya sebetulnya Pak Mendagri tadi sudah mengusulkan tanggal 20 Februari 2025,” kata Rifqinizamy.
    “Secara prinsip insya Allah dilaksanakan pada 20 Februari 2025 di Ibu Kota Negara dalam hal ini Jakarta,” ujar dia.
    Diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengusulkan agar pelantikan kepala daerah secara bertahap dilaksanakan mulai 20 Februari 2025.
    Usulan tersebut disampaikan setelah pemerintah membatalkan rencana pelantikan kepala daerah secara bertahap, yang sebelumnya dijadwalkan mulai 6 Februari 2025.
    Adapun penundaan pelantikan kepala daerah ini terjadi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mempercepat pembacaan putusan dismissal dalam sengketa hasil Pilkada 2024.
    Dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2025, jadwal pembacaan putusan dismissal ditetapkan pada 4-5 Februari 2025, lebih cepat dibandingkan jadwal semula yang seharusnya berlangsung pada 15 Februari 2025.
    Putusan dismissal ini akan menentukan perkara pilkada mana yang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian, dan mana yang dihentikan.
    Jika suatu perkara dihentikan, KPU daerah dapat segera menetapkan pasangan calon (paslon) yang memenangkan pilkada di wilayah tersebut.
    Paslon yang sudah ditetapkan sebagai pemenang ini akan dilantik bersamaan dengan kepala daerah yang hasil pilkadanya tidak digugat ke MK.
    Berdasarkan data, terdapat 297 gubernur, bupati, dan wali kota terpilih yang tidak berperkara di MK.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • DPR: Tak ada keinginan tunda pelantikan kepala daerah Pilkada 2024

    DPR: Tak ada keinginan tunda pelantikan kepala daerah Pilkada 2024

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengaku pihaknya tidak memiliki keinginan untuk menunda pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024.

    “Saya kira tadi rapat ini terbuka pers bisa melihat, masyarakat bisa melihat bahwa ada kesenyawaan dan kesepahaman antara kita semua. Tidak ada keinginan menunda menunda yang ada justru ingin menegakkan sejumlah aturan dengan mempertahankan prinsip secepat-cepatnya,” kata Rifqi dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

    Ia mengatakan pengumuman resmi terkait pelaksanaan pelantikan kepala daerah akan diumumkan langsung oleh Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.

    Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto memilih tanggal 20 Februari 2025 untuk digelar pelantikan kepala daerah.

    Ia pun mengaku sebelumnya telah mengusulkan tanggal 18, 19, 20 Februari untuk digelar pelantikan kepala daerah non-sengketa dan hasil putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) ke Presiden Prabowo.

    “Kita mengancer kira-kira tanggal 18, 19, 20 dan saya melapor kepada Pak Presiden dan presiden menyampaikan beliau memilih tanggal 20 (Februari), hari Kamis,” kata Tito dalam Rapat Kerja yang digelar Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

    Tito menjelaskan tanggal itu dipilih setelah pihaknya menyesuaikan dengan putusan dismissal yang akan digelar MK.

    Selain itu, dia mengungkapkan pelantikan kepala daerah secara bertahap pun akan berlangsung di Jakarta sesuai ketentuan hukum yang ada. Pasalnya, sampai saat ini Jakarta masih berstatus ibu kota negara secara sah.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2025

  • Mendagri Tito: Prabowo Pilih 20 Februari untuk Pelantikan Kepala Daerah Terpilih

    Mendagri Tito: Prabowo Pilih 20 Februari untuk Pelantikan Kepala Daerah Terpilih

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memilih 20 Februari 2025 sebagai hari pelantikan Kepala Daerah terpilih dalam Pilkada 2024.

    Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II dengan Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025). 

    “Dari situ kita mengancar kira-kira 18, 19, 20 dan saya melapor ke Pak Presiden, dan Pak Presiden menyampaikan beliau memilih tanggal 20. Hari Kamis tanggal 20 [Februrari 2025],” ujar Tito dalam kesempatan tersebut. 

    Lebih lanjut, terkait masalah tempat ia menuturkan masih tengah dibicarakan. Namun hal yang pasti, pelaksanaan akan dilakukan di Ibu Kota Negara, namun bukan IKN Nusantara. 

    “Selagi Perpresnya belum operasional sebagai ibu kota negara, maka ibu kota negara tetap ada di jakarta, meskipun nama Jakarta sudah menjadi nama daerah khusus Jakarta,” terang Tito. 

    Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI masa Muhammad Rifqinizamy Karsayuda memastikan pelantikan serentak bagi pihak yang tidak menghadapi Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilantik pada 6 Februari 2025.  

    Hal tersebut diungkapkan oleh Rifqinizamy dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2025).  

    “Untuk Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilaksanakan Pelantikan Serentak pada 6 Februari 2025 oleh Presiden RI di Ibu Kota Negara, kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai peraturan Perundang-undangan yang berlaku” ujarnya saat membacakan simpulan rapat.

    Namun, DPR meminta untuk ditunda. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad berujar penundaan ini dimaksudkan agar pelantikan kepala daerah dapat dilakukan dengan jumlah yang lebih banyak dan serentak. 

    “Ya, ini kan biar lebih banyak dan serentak, dan juga beda harinya tidak terlalu lama rentang waktunya,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (1/2/2025).

    Dengan demikian, kata Dasco, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta supaya pelantikan kepala daerah terpilih dapat disesuaikan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

    Senada, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengemukakan kemungkinan jadwal pelantikan kepala daerah terpilih akan berlangsung pada 18-20 Februari 2025. Akan tetapi, dirinya belum bisa menyebutkan lokasi pasti pelantikan itu berlangsung.

  • Pelantikan Kepala Daerah Ditunda, DPR dan Pemerintah Bahas Jadwal Baru Hari Ini

    Pelantikan Kepala Daerah Ditunda, DPR dan Pemerintah Bahas Jadwal Baru Hari Ini

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu akan memutuskan penundaan jadwal pelantikan kepala daerah non-sengketa hasil Pilkada 2024 serta putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (3/2/2025). Keputusan tersebut akan ditetapkan dalam rapat kerja antara DPR, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), KPU, dan Bawaslu.

    “Iya, iya (diputuskan hari ini jadwal pelantikan),” ujar Mendagri Tito Karnavian di gedung DPR, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (3/2/2025).

    Tito menyebutkan, rapat yang digelar hari ini memiliki dua agenda utama. Agenda pertama akan membahas evaluasi program kerja dan anggaran Kemendagri di Tahun 2024 serta rencana program anggaran Kemendagri di Tahun 2025, yang diikuti oleh Kemendagri, BNPP, dan DPR.

    Agenda kedua, yang akan dilaksanakan pukul 14.00 WIB, akan membahas evaluasi Pilkada Serentak 2024. Dalam agenda ini, jadwal pelantikan kepala daerah terpilih dalam Pilkada 2024 akan dibahas secara mendalam.

    “Siang nanti, jam dua, kalau ini cepat berarti jam dua sesuai on time, itu agendanya adalah tentang evaluasi Pilkada 2024 dan tentu akan masuk ke isu mengenai pelantikan yang banyak dipertanyakan. Nanti kita tanya, kita akan jelaskan di sini,” jelas Tito.

    Komisi II DPR juga akan menggelar rapat kerja (raker) bersama Mendagri Tito Karnavian serta penyelenggara pemilu, yaitu KPU, Bawaslu, dan DKPP, pada Senin (3/2/2025) siang. Raker tersebut akan membahas terkait waktu pelantikan kepala daerah terpilih dalam Pilkada Serentak 2024.

    Diketahui, jadwal pelantikan kepala daerah yang semula dijadwalkan pada 6 Februari 2025 harus diundur.

    “Karena keputusan 6 Februari 2025 terkait pelantikan serentak gubernur, bupati, dan wali kota yang tidak berperkara di MK, itu sudah diputuskan di Komisi II DPR, maka secara etis, secara adab politik, dan untuk menjaga kemitraan yang baik, kami akan memutuskannya kembali jika terjadi usulan-usulan perubahan,” kata Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, kepada wartawan pada Senin (3/2/2025).

    Rifqinizamy mengakui ia mendapat informasi mengenai kemungkinan penundaan pelantikan kepala daerah yang seharusnya dilaksanakan pada 6 Februari 2025, yang diperkirakan akan dilaksanakan antara 18 hingga 20 Februari 2025. Kepastian mengenai hal ini akan dibahas dalam rapat kerja hari ini.

    “Namun, bagaimana keputusannya, kita tunggu di rapat Komisi II DPR bersama Kemendagri,” tegas Rifqinizamy.

  • Mendagri: Tanggal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Diputuskan Hari Ini (3/2)

    Mendagri: Tanggal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Diputuskan Hari Ini (3/2)

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meyakini keputusan tanggal pelantikan Kepala Daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 akan diputuskan hari ini, Senin (3/2/2025).

    Perlu diketahui, mulanya pelantikan kepala daerah nonsengketa dijadwalkan pada 6 Februari 2025. Namun, jadwal tersebut diundur karena pemerintah menunggu pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi terlebih dahulu soal dismissal permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan Kepala Daerah 2024.

    “Iya, iya [pelantikan kepala daerah diputuskan hari ini],” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025).

    Rencananya, kata Tito, rapat pembahasan itu diagendakan pada pukul 14:00 WIB di Gedung DPR RI. Secara garis besar, agenda itu akan membahas soal evaluasi Pilkada 2024.

    “Dan tentu akan masuk ke isu mengenai pelantikan yang mungkin pihak banyak bertanya. Nanti kita tanya, kita akan jelaskan di sini,” jelasnya.

    Senada, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima berujar rapat hari ini dimaksudkan untuk menganulir hasil rapat pada 22 Januari kemarin, yang memutuskan pelantikan kepala daerah nonsengketa pada 6 Februari.

    “Rencananya itu jadi rapat ini sebenarnya untuk menganulir rapat tanggal 22 Januari ya, 22 Januari yang waktu itu sepakat kita memutuskan tanggal 6 [Februari], tanggal 6 secara bertahap, tapi rapat ini akan menganulir supaya keputusan perhitungan waktu tanggal 15 sampai tanggal 20 Februari ini tidak meleset lagi,” urainya.

    Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI masa Muhammad Rifqinizamy Karsayuda memastikan pelantikan serentak bagi pihak yang tidak menghadapi Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilantik pada 6 Februari 2025.   

    Hal tersebut diungkapkan oleh Rifqinizamy dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2025).   

    “Untuk Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilaksanakan Pelantikan Serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh Presen RI di Ibu Kota Negara, kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai peraturan Perundang-undangan yang berlaku” ujarnya saat membacakan simpulan rapat.