Tag: Rifqinizamy Karsayuda

  • DPR Mulai Terapkan Tatib Baru, Komisi II Evaluasi Pimpinan DKPP secara Tertutup

    DPR Mulai Terapkan Tatib Baru, Komisi II Evaluasi Pimpinan DKPP secara Tertutup

    Jakarta, Beritasatu.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menerapkan tata tertib (tatib) baru dengan mengevaluasi pejabat yang ditetapkan dalam rapat paripurna. Evaluasi pertama ini dilakukan terhadap pimpinan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh Komisi II DPR secara tertutup pada Selasa (11/2/2025) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

    Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda (Rifqi) mengatakan evaluasi dilakukan secara tertutup demi menjaga harkat dan martabat DKPP sebagai mitra kerja Komisi II DPR.

    “Kenapa kami lakukan secara tertutup? Kami ingin menjaga harkat dan martabat mitra kerja kami,” ujar Rifqi seusai pertemuan.

    Evaluasi ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2025, yang memberikan kewenangan kepada DPR untuk mengevaluasi pejabat negara yang telah ditetapkannya.

    Menurut Rifqi, evaluasi ini mencakup dua aspek utama. Pertama, evaluasi institusional. Komisi II DPR menilai kinerja DKPP sebagai peradilan etik kepemiluan, termasuk dalam hal putusan-putusan yang telah dikeluarkan.

    Kedua, langkah Komisi II DPR yang melakukan evaluasi terhadap pimpinan DKPP dalam tatib baru DPR, yaitu bersifat personal. Komisi II DPR mengkaji kinerja individu anggota DKPP yang sebelumnya telah melewati uji kepatutan dan kelayakan di DPR.

    Namun, Rifqi tidak memastikan apakah hasil evaluasi ini bisa berujung pada pergantian ketua atau anggota DKPP. Hasil evaluasi akan diserahkan ke pimpinan DPR untuk diproses lebih lanjut.

    “Kita melakukan evaluasi, lalu hasilnya diserahkan ke pimpinan DPR sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelas Rifqi.

    Ketua DKPP Heddy Lugito mengaku terhormat karena DKPP menjadi lembaga pertama yang dievaluasi di bawah tatib baru DPR. “DKPP merasa terhormat karena sebagai lembaga pertama yang dievaluasi,” katanya.

    Heddy juga menegaskan DKPP menghormati kewenangan DPR dalam melakukan evaluasi terhadap lembaga negara, termasuk DKPP. “Dalam rangka melaksanakan kewenangan DPR, tentu saja DKPP sangat menghormati,” tambahnya.

    Hingga 10 Februari 2025, DKPP telah menerima 99 aduan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Heddy memastikan DKPP akan terus menjalankan tugasnya sebagai lembaga penegak etik kepemiluan.

    “Saat ini, sidang-sidang DKPP sudah terjadwal hingga Mei nanti,” pungkasnya terkait langkah Komisi II DPR yang melakukan evaluasi terhadap pimpinan DKPP dalam tatib baru DPR.

  • Komisi II: Hasil evaluasi DKPP akan diserahkan ke pimpinan DPR

    Komisi II: Hasil evaluasi DKPP akan diserahkan ke pimpinan DPR

    Dan hal-hal lain lah yang saya kira mohon izin, mohon maaf, sebagai Ketua Komisi II DPR RI saya harus menjaga harkat martabat mitra kerja saya

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan bahwa hasil evaluasi terhadap para pimpinan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan diserahkan ke pimpinan DPR RI.

    Selain terkait sistem dan manajemen DKPP, menurut dia, evaluasi itu juga dilakukan secara personal terhadap para pimpinan DKPP yang diangkat berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan DPR RI.

    “Komisi II hanya melakukan evaluasi, nanti hasil evaluasi sebagaimana ketentuan Pasal 228 A Ayat 1 dan Ayat 2 (Tata Tertib DPR), akan kami serahkan ke pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Rifqi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

    Dia menuturkan ada beberapa catatan penting dari hasil evaluasi itu, di antaranya soal belum adanya yang transparan dan terbuka soal manajemen pengaduan, pemeriksaan, dan persidangan di DKPP.

    Sehingga, kata dia, ada pengaduan yang sudah lama masuk namun belum disidangkan, dan ada juga pengaduan yang baru masuk dan cepat disidangkan hingga putusan. Menurut dia, DKPP pun mengakui bahwa menerapkan prinsip untuk mendahulukan suatu perkara tertentu dibandingkan perkara lain.

    Mereka, kata dia, berdalih bahwa mendahulukan perkara-perkara yang diadukan ke MK agar putusan DKPP memberi input proses pembuktian di MK. Namun, dia menilai pernyataan itu cukup fatal karena peradilan etik berbeda dengan peradilan di MK.

    “Dan hal-hal lain lah yang saya kira mohon izin, mohon maaf, sebagai Ketua Komisi II DPR RI saya harus menjaga harkat martabat mitra kerja saya,” ucapnya.

    Sementara itu, Ketua DKPP Heddy Lugito mengaku sangat menghormati undangan evaluasi dari Komisi II DPR RI karena menjadi mitra kerja pertama yang mengikuti evaluasi. Dia pun merasa tak terganggu dengan adanya evaluasi itu sesuai dengan tugas dan fungsi DPR RI.

    Dia mengungkapkan bahwa evaluasi yang dilakukan oleh Komisi II DPR RI seputar pelaksanaan Pemilu hingga Pilkada, hingga tugas-tugas yang dimiliki oleh DKPP. Dia pun menyerahkan hasil evaluasi tersebut kepada Komisi II DPR.

    “Membahas tugas-tugas yang dilaksanakan DKPP, apa-apa saja. Nggak bahas kasus tertentu. Sama sekali nggak ada,” ujar Heddy.

    Adapun Komisi II DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan agenda evaluasi terhadap Pimpinan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, secara tertutup setelah adanya Tata Tertib DPR RI baru yang memberikan kewenangan evaluasi tersebut.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2025

  • Daftar Wali Kota dan Bupati di Provinsi Bangka Belitung yang Dilantik 20 Februari 2025, Ada 2 Pasangan

    Daftar Wali Kota dan Bupati di Provinsi Bangka Belitung yang Dilantik 20 Februari 2025, Ada 2 Pasangan

    PIKIRAN RAKYAT – Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, telah menetapkan tanggal 20 Februari 2025 sebagai waktu pelaksanaan pelantikan kepala daerah terpilih untuk wilayah yang tidak sengketa dan hasil putusan tetap. Keputusan ini diambil setelah sebelumnya direncanakan pada tanggal 6 Februari 2025.

    Berdasarkan data dari Mahkamah Konstitusi, sebanyak 54,31 persen daerah yang menyelenggarakan Pilkada Serentak Tahun 2024 mengajukan permohonan sengketa hasil pemilihan.

    Hidayat Arsani-Hellyana ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih Provinsi Bangka Belitung. Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor Urut 1, Erzaldi Rosman dan Yuri Kemal Fadlullah, sebelumnya mengungkapkan adanya dugaan praktik kecurangan dalam Pilgub Kepulauan Bangka Belitung 2024.

    Pernyataan tersebut disampaikan oleh Erzaldi-Yuri (Pemohon) dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung yang berlangsung di Gedung I Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 9 Januari 2025.

    Sementara itu, daftar Bupati terpilih Provinsi Bangka Belitung adalah sebagai berikut:

    Kabupaten Bangka Barat: Markus-Yus Derahman Kabupaten Belitung Timur: Kamarudin Muten-Khairil Anwar.

    Di sisi lain, dua wilayah di Kepulauan Bangka Belitung (Babel), yakni Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang, belum memiliki kepala daerah terpilih karena Pilkada di kedua daerah tersebut dimenangkan oleh kotak kosong.

    Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengusulkan agar pemilihan kepala daerah ulang yang disebabkan oleh kemenangan kotak kosong dalam Pilkada 2024, dilaksanakan pada Agustus 2025.

    Hal ini bertujuan agar proses tersebut dapat diselesaikan lebih cepat dan tetap sesuai dengan periode jabatan kepala daerah 2025–2030. Dia menyatakan bahwa masyarakat di daerah tersebut perlu segera mendapatkan kepastian terkait hasil pilkada.

    Hal ini juga telah dicantumkan dalam kesimpulan rapat antara Komisi II DPR RI dan KPU RI. Hingga saat ini, diperkirakan dua daerah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yaitu Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang, menjadi wilayah yang dimenangkan oleh kotak kosong dalam Pilkada 2024.

    KPU telah mengajukan dua pilihan jadwal tahapan pilkada ulang kepada Komisi II DPR, yakni opsi pertama pada 24 September 2025 dan opsi kedua pada 24 Agustus 2025. Komisi II DPR akhirnya menyetujui pelaksanaan pilkada ulang pada Agustus 2025.

    Rifqi menambahkan, dengan keputusan tersebut, kedua daerah itu akan dipimpin oleh penjabat sementara hingga kepala daerah yang definitif dilantik. Dia menegaskan bahwa Komisi II DPR akan melakukan pengawasan terhadap kinerja penjabat kepala daerah tersebut.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Efek Pagar laut & Penyerobotan Lahan Sawit, Aturan Baru Ini Disiapkan

    Efek Pagar laut & Penyerobotan Lahan Sawit, Aturan Baru Ini Disiapkan

    Jakarta, CNBC Indonesia – DPR RI mendukung upaya pemerintah untuk menindak tegas pengusaha sawit yang menyerobot lahan negara, dan beroperasi tanpa sertifikat hak guna usaha (SHGU) maupun sertifikat hak milik (SHM). Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan secara internal, pihaknya berencana menggodok aturan baru tentang Undang-Undang Administrasi Pertanahan.

    “Kalau memang belum cukup (landasan hukumnya), kami akan membuat inisiasi untuk membuat Undang-undang baru. Kami memang akan menggodok di dalam internal kami tentang Undang-Undang Administrasi Pertanahan,” ucap Rifqinizamy saat Rapat Dengar Pendapat (RDP), dikutip dari CNNIndonesia, Kamis (6/2/2025).

    Dalam RDP yang dihadiri Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, pemerintah berkomitmen membongkar penyerobotan lahan sawit yang dilakukan pengusaha di lahan milik negara. Banyak lahan sawit yang beroperasi melebihi HGU yang dimilikinya, sehingga merugikan negara.

    “Misal, yang bersangkutan mempunyai HGU itu katakanlah 8 ribu hektare. Setelah kita ukur ulang, rata-rata itu ada yang (menguasai) 10 ribu hektare, ada yang 11 ribu hektare, ada juga yang 9 ribu hektare setelah kita ukur ulang. Jadi, mereka memang punya cadangan resep seperti itulah,” kata Nusron.

    Temuan ini berdasarkan pada penelusuran Kementerian ATR/BPN dengan delapan sampel perusahaan di 12 provinsi. Nusron juga memastikan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam dengan penyelewengan ini dan akan mengambil langkah tegas untuk merespons pelanggaran tersebut.

    “Ini kita tindak bagaimana pajaknya, bagaimana kemudian dia harus dendanya, apakah ini diambil alih negara, apakah mereka cukup didenda, kemudian dia dikasih hak untuk ngajuin HGU baru atau bagaimana,” ujarnya.

    Untuk diketahui, Nusron menyebut ada sebanyak 194 perusahaan pemilik Izin Usaha Perkebunan (IUP) kelapa sawit dengan luas lahan 1.081.022 hektarare (ha) yang belum mengajukan hak atas tanah (HAT) per Januari 2025.

    Dia mengatakan, penanganan terhadap 194 perusahaan ini akan ditangani langsung oleh Satuan Tugas (Satgas) Kelapa Sawit yang dipimpin langsung oleh Kementerian Pertahanan dan Kejaksaan Agung. Menurut Nusron 194 perusahaan tersebut terlihat tidak memiliki niat baik untuk mengurus hak tanahnya. Ia menduga, perusahaan-perusahaan ini beroperasi dengan merambah hutan hak adat.

    (rah/rah)

  • Ketua Komisi II DPR RI Ungkap Ada 23 Titik Kaveling Laut di Indonesia, Termasuk Sulsel

    Ketua Komisi II DPR RI Ungkap Ada 23 Titik Kaveling Laut di Indonesia, Termasuk Sulsel

    FAJAR.CO.ID,MAKASSAR — Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda mengungkap ada 23 Titik kaveling laut di Indonesia. Bukan hanya di Tangerang, Bekasi, dan Sidoarjo.

    Itu diungkapkan saat Kuliah Umum di Gedung Rektorat Unhas, Jalan Perintis Kemerdekaan 2, Makassar. Pada Kamis 6 Februari 2025.

    “Yang terkenal di Tangerang, yang kita kenal dengan pagar laut itu. Kedua di daerah Bekasi, sebetulnya lebih luas dari Tan GR Tangerang. Ketiga dj Sidoarjo, yang luasannya lebih luas dari Tangerang,” kata Rifqi.

    Padahal, kata dia, hal tersebut tidak hanya terjadi di tiga tempat itu. Namun yang menyeruak di publik hanya tiga titik.

    “Salah satu isu yang jadi perhatian publik adalah, ketika beberapa daerah di Indonesia lautnya didapatkan sertifikat hak guna bangunan, di sebagian tempat ada sertifikat hak milik. Yang menyeruak di publik hanya tiga titik,” terangnya.

    Ia mengungkapkan, selain tiga yang ia sebutkan. Ada 20 titik lain, salah satunya di Sulawesi Selatan (Sulsel).

    “Komisi II DPR RI sebenarnya punya data, ada 23 titik yang sama. Jadi tiga itu, masih ada 20 yang lain. Terutama di Sulsel,” ucapnya.

    Persoalan tersebut, menurutnya perlu dikaji. Terutama oleh universitas.

    “Kita perlu meneliti bentuk perundang-undangan yang mengatur tata ruang di Indonesia,” imbuhnya.

    Pada dasarnya, ia mengatakan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) bisa saja diterbitkan di laut pada zona tertentu.

    “Yang sebetulnya, pemberian SHGB dan SHM pada zona tertentu di lautan, jarak tertentu di lautan. Sepanjang dia ditetapkan sebagai private properti, itu bis la diterbitkan alas hak,” pungkasnya.

  • Pelantikan Kepala Daerah Digelar Februari 2025 di Jakarta

    Pelantikan Kepala Daerah Digelar Februari 2025 di Jakarta

    loading…

    DPR RI dan pemerintah sepakat pelantikan kepala daerah digelar pada Februari 2025. Waktu pelantikan tersebut diperuntukan bagi kepala daerah non-sengketa dan hasil putusan dismissal di Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/Achmad Al Fiqri

    JAKARTA – DPR RI dan pemerintah sepakat pelantikan kepala daerah digelar pada Februari 2025. Waktu pelantikan tersebut diperuntukkan bagi kepala daerah non-sengketa dan hasil putusan dismissal di Mahkamah Konstitusi (MK).

    Kesepakatan diambil dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan jajaran komisioner KPU, Bawaslu, dan DKPP di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025).

    “Tadi kami melakukan exercisement, insyaallah akan dilaksanakan pada bulan Februari 2025 ini,” ujar Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda seusai rapat bersama Tito

    Kendati demikian, kesimpulan rapat tak menyebut kepastian tanggal pelantikan tersebut. Rifqi menjelaskan, langkah itu dilandasi prinsip kehati-hatian dan memberikan fleksibilitas bagi pemerintah.

    “Tanggalnya sebetulnya Pak Mendagri tadi sudah mengusulkan tanggal 20 Februari 2025, tapi atas dasar kehati-hatian dan memberikan fleksibilitas atas berbagai dinamika yang mungkin saja terjadi di depan,” tutur Rifqi.

    Atas dasar itu, politikus Partai Nasdem ini menyampaikan, Komisi II DPR RI menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah untuk menentukan tanggal pelantikan kepala daerah terpilih agar diatur dalam peraturan presiden (perpres). “Nanti formulanya adalah melalui revisi terhadap Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024,” ujarnya.

    Namun, kata Rifqi, secara prinsip insyaallah dilaksanakan pada 20 Februari 2025 di Ibu Kota Negara, dalam hal ini Jakarta. “Karena berdasarkan UU Ibu Kota Nusantara, sebelum ada perpres dan keppres yang menetapkan bahwa IKN Nusantara itu telah berpindah sebagai ibu kota definitif, maka Jakarta masih memerankan peran dan fungsinya,” tandas Rifqi.

    Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian menyampaikan, Presiden Prabowo Subianto ingin pelaksanaan pelantikan kepala daerah digelar pada Kamis, 20 Februari 2025. Tito menyampaikan, pemerintah berupaya untuk mempercepat proses pelantikan kepala daerah.

    Tito berkata, KPUD berkomitmen akan menerbitkan surat penetapan kepala daerah terpilih tak lama setelah putusan dismissal MK keluar. Ia pun menyampaikan, pihaknya telah membuat hitung-hitungan waktu pelantikan kepala daerah. “Dari situ kita membuat meng-ancer tanggal 18, 19, 20 (Februari 2025 pelantikan kepala daerah),” tutur Tito dalam rapat.

  • Komisi II DPR Serahkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah ke Presiden Prabowo

    Komisi II DPR Serahkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah ke Presiden Prabowo

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi II DPR telah sepakat menyerahkan sepenuhnya jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 kepada pemerintah, khususnya kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Keputusan ini diambil untuk memberikan fleksibilitas dalam menghadapi dinamika yang mungkin terjadi.

    “Atas dasar kehati-hatian dan memberikan fleksibilitas atas berbagai dinamika yang mungkin terjadi di depan, maka Komisi II DPR menyerahkan sepenuhnya jadwal ini kepada pemerintah melalui mendagri,” ujar Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda (Rifqi) seusai rapat kerja dengan Mendagri Tito Karnavian di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/2/2025).

    Rifqi menegaskan pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) serta yang telah mendapatkan putusan dismissal MK pada 4-5 Februari 2025 akan digelar pada Februari 2025 di Jakarta.

    Menurut Rifqi, pihaknya setuju jika pemerintah menetapkan pelantikan pada 20 Februari 2025.

    “Secara prinsip, insyaallah pelantikan akan dilaksanakan pada 20 Februari 2025 di Jakarta. Sesuai undang-undang, sebelum ada perpres dan kepres yang menetapkan IKN Nusantara telah berpindah sebagai ibu kota definitif, maka Jakarta masih menjalankan perannya sebagai ibu kota,” jelasnya.

    Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto telah memilih Kamis (20/2/2025) sebagai hari pelantikan kepala daerah. Pelantikan ini akan mencakup 290 kepala daerah yang pilkadanya tidak bersengketa di MK.

    “Saya melapor kepada Pak Presiden, dan beliau memilih pada Kamis (20/1/2025),” ujar Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR terkait pelantikan kepala daerah.

    Meski lokasi pastinya masih dalam pembahasan, Tito menegaskan pelantikan akan tetap digelar di ibu kota negara, yang saat ini masih Jakarta karena IKN Nusantara belum secara resmi beroperasi sebagai ibu kota.

    “Sesuai dengan undang-undang, perpindahan ibu kota ke IKN harus ditetapkan melalui perpres. Selama perpresnya belum operasional, maka ibu kota negara tetap di Jakarta, meskipun namanya sudah menjadi Daerah Khusus Jakarta,” jelas Tito.

    Tito menjelaskan awalnya pihaknya mengusulkan tiga opsi tanggal pelantikan kepada Prabowo, yaitu pada 18, 19, dan 20 Februari 2025.

    Penyesuaian jadwal ini terjadi karena perubahan keputusan MK terkait jadwal putusan dismissal sengketa Pilkada 2024. Awalnya, MK menjadwalkan putusan dismissal pada 11-13 Februari 2025, namun kemudian dimajukan menjadi 4-5 Februari 2025.

    Perubahan ini membuat pemerintah menyesuaikan jadwal pelantikan dari 6 Februari ke 20 Februari 2025, sesuai arahan Presiden Prabowo.

    “Kami awalnya mengusulkan tiga tanggal, yakni 18, 19, dan 20 Februari. Setelah saya lapor ke Presiden, beliau memilih tanggal 20 Februari,” pungkas Tito.

    Keputusan Komisi II DPR untuk menyerahkan jadwal pelantikan kepala daerah kepada pemerintah memberikan fleksibilitas dalam menghadapi dinamika politik dan hukum. Presiden Prabowo telah menetapkan pada Kamis (20/2/2025) sebagai tanggal pelantikan, yang akan berlangsung di Jakarta hingga ada keputusan resmi terkait pemindahan ibu kota ke IKN Nusantara.

  • Pemerintah dan DPR sepakat pelantikan kepala daerah digelar serentak

    Pemerintah dan DPR sepakat pelantikan kepala daerah digelar serentak

    “Ada rekan-rekan saya satu partai, beliau marah-marah, ‘itu tolong sampaikan di RDP dengan Menteri’, begitu. Karena perubahan itu sangat berpengaruh, sudah ada yang datang ke hotel pak, jahit baju. Dia nelpon saya bersama calon-calon kepala daerah ya

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah dan DPR RI menyepakati pelantikan kepala daerah nonsengketa akan digabung dengan kepala daerah hasil putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK).

    Kesepakatan itu diputuskan dalam rapat kerja Komisi II bersama Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu dan DKPP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

    Awalnya, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian telah mengusulkan sejumlah tanggal, yaitu tanggal 18, 19 dan 20 Februari 2025 ke Presiden RI Prabowo Subianto.

    Presiden pun memilih tanggal 20 Februari 2025 untuk digelar pelantikan kepala daerah.

    “Kita mengancer kira-kira tanggal 18, 19, 20 dan saya melapor kepada Pak Presiden dan presiden menyampaikan beliau memilih tanggal 20 (Februari), hari Kamis,” kata Tito.

    Peserta rapat pun mayoritas setuju pelantikan kepala daerah digelar 20 Februari 2025. Namun, dalam rapat tersebut terdapat sejumlah pendapat.

    Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Toha menyampaikan pelaksanaan pelantikan kepala daerah secara bertahap seharusnya masih bisa dipercepat lagi.

    “Kalau hitungan kami, sebetulnya bisa lebih maju lagi, Pak. Seperti kata teman-teman Komisi II yang lain tadi, kan lebih cepat lebih baik gitu loh. Tapi kalau Presiden mintanya 20 Februari, ya sudah selesai. Tapi coba ini lebih dirasionalisasi lebih perinci lagi, Pak,” ujar Toha.

    Kemudian, anggota Komisi II DPR RI Edi Oloan Pasaribu mengaku banyak diprotes fraksi partainya di tingkat DPRD terkait perubahan jadwal pelantikan kepala daerah secara bertahap dari semula pada 6 Februari 2025.

    Pasalnya, perubahan jadwal itu merugikan kepala daerah terpilih maupun anggota DPRD yang hendak mendampingi karena telah memesan tiket perjalanan hingga penginapan.

    “Ada rekan-rekan saya satu partai, beliau marah-marah, ‘itu tolong sampaikan di RDP dengan Menteri’, begitu. Karena perubahan itu sangat berpengaruh, sudah ada yang datang ke hotel pak, jahit baju. Dia nelpon saya bersama calon-calon kepala daerah yang akan dilantik,” ungkap Edi.

    Kendati demikian, dia menyatakan dirinya dan partai mendukung keputusan pemerintah yang mengusulkan agar pelantikan kepala daerah terpilih dimulai 20 Februari 2025.

    Adapun saat sampai dalam kesimpulan rapat, pemerintah dan DPR sepakat untuk tidak mencantumkan tanggal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 dalam kesimpulan.

    Pemerintah dan DPR sepakat agar tanggal pelantikan dalam kesimpulan rapat dibuat fleksibel.

    Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda pun bertanya ada atau tidaknya peserta rapat yang kurang setuju dengan rencana pelantikan kepala daerah yang akan digelar pada 20 Februari 2025.

    “Saya mau tanya sekali lagi apakah kita kunci tanggal 20 Februari karena ada pandangan ini domainnya murni dari presiden berdasarkan perpres, atau bisa kita kasih kefleksibelan bagi pemerintah tanpa menyebut 20 Februari,” tanya Rifqi.

    “Makanya saya tanya bapak lagi kira-kira firm tidak 20 Februari atau kita kasih kefleksibelan,” sambungnya.

    Tito lalu mengusulkan agar tanggal pelantikan dibuat fleksibel. Ia mengantisipasi akan ada kemungkinan terjadinya force majeure.

    “Saran kami diambil fleksibel saja meskipun di sini kami sudah statement, kami sampaikan tanggal 20, kita tidak tahu terjadi force majeure. Force majeure tidak tahulah ya, apakah mungkin, ya mudah-mudahan nggak terjadi bencana banjir atau segala macam ya yang mungkin menghambat,” tambah Tito.

    Wakil Ketua Komisi II Aria Bima juga kembali menanyakan kepada peserta rapat setuju atau tidaknya tanggal pelantikan dalam kesimpulan rapat dibuat fleksibel. Peserta rapat pun menyetujuinya.

    “Pelantikan serentak Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih hasil pemilihan serentak nasional tahun 2024 untuk provinsi/kabupaten/kota yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi RI dan berdasarkan hasil putusan/ketetapan dismissal MK RI, serta telah ditetapkan oleh KPUD, serta sudah diusulkan oleh DPRD provinsi/kabupaten/kota kepada Presiden RI/Menteri Dalam Negeri RI akan dilaksanakan pelantikan serentak oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara, kecuali bagi Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan seluruh kepala daerah di Provinsi Aceh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Aria Bima.

    Kemudian, Rifqi mengambil alih rapat dan menyatakan bahwa pengumuman resmi terkait tanggal pelantikan akan disampaikan oleh pemerintah.

    “Hari ini saya kira secara tersurat kita sudah memutuskan sebetulnya dan mendengarkan pandangan pemerintah terkait dengan kapan pelantikan gubernur bupati walikota serentak di seluruh Indonesia akibat adanya percepatan putusan dismissal MK. Pengumuman resminya akan disampaikan oleh pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri,” pungkas Rifqi.

    Untuk diketahui, pemerintah melalui Kemendagri membatalkan rencana pelantikan kepala daerah secara bertahap yang sebelumnya dijadwalkan mulai 6 Februari 2025.

    Penundaan pelantikan kepala daerah ini terjadi setelah MK memutuskan untuk mempercepat pembacaan putusan dismissal dalam sengketa hasil Pilkada 2024.

    Dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2025, jadwal pembacaan putusan dismissal ditetapkan pada 4-5 Februari 2025, lebih cepat dibandingkan jadwal semula yang seharusnya berlangsung pada 15 Februari 2025.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

  • DPR: Pelantikan kepala daerah 20 Februari 2025 di Jakarta

    DPR: Pelantikan kepala daerah 20 Februari 2025 di Jakarta

    Karena berdasarkan undang-undang Ibu Kota Nusantara sebelum ada perpres dan kepres yang menetapkan bahwa IKN Nusantara itu telah berpindah sebagai ibu kota definitif. Maka Jakarta masih memerankan peran dan fungsinya

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan pada 20 Februari 2025 di Jakarta.

    “Secara prinsip, insya-Allah dilaksanakan pada 20 Februari 2025 di Ibu Kota Negara dalam hal ini Jakarta,” kata Rifqi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

    Menurutnya, pelantikan kepala daerah akan dilaksanakan di Jakarta lantaran keputusan presiden (Keppres) terkait pemindahan ibu kota ke IKN Nusantara belum terbit.

    “Karena berdasarkan undang-undang Ibu Kota Nusantara sebelum ada perpres dan kepres yang menetapkan bahwa IKN Nusantara itu telah berpindah sebagai ibu kota definitif. Maka Jakarta masih memerankan peran dan fungsinya,” jelasnya.

    Dia juga mengungkapkan jadwal pelantikan masih belum ditetapkan, karena mengedepankan unsur kehati-hatian. Sebab, ia khawatir pelantikan kepala daerah dapat mengalami kemunduran.

    “Atas dasar kehati-hatian dan memberikan fleksibilitas atas berbagai dinamika yang mungkin saja terjadi di depan, maka Komisi II DPR RI menyerahkan sepenuhnya jadwal ini kepada pemerintah,” pungkas Rifqi.

    Komisi II DPR RI pun menyerahkan sepenuhnya jadwal ini kepada pemerintah melalui Mendagri yang nanti formulanya adalah melalui revisi terhadap Peraturan Presiden Nomor 80 tahun 2024.

    Adapun DPR sepakat memutuskan jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 diserahkan ke pemerintah. Keputusan itu diambil setelah mendengar pandangan dari pemerintah dan legislator.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2025

  • Mendagri dan DPR Sebut Revisi UU Pemilu Masih Perlu Kajian Dalam
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        3 Februari 2025

    Mendagri dan DPR Sebut Revisi UU Pemilu Masih Perlu Kajian Dalam Nasional 3 Februari 2025

    Mendagri dan DPR Sebut Revisi UU Pemilu Masih Perlu Kajian Dalam
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pemerintah dan
    DPR RI
    menyatakan bahwa revisi Undang-Undang (UU) Pemilu masih memerlukan kajian lebih lanjut sebelum dapat dibahas secara resmi.
    Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
    Tito Karnavian
    mengatakan, pemerintah masih membutuhkan waktu untuk melakukan kajian mendalam terkait substansi dan metodologi revisi tersebut.
    “Pemerintah masih melakukan kajian terkait
    revisi UU Pemilu
    . Revisi ini nantinya akan dibuat dalam bentuk
    omnibus law
    , tetapi dengan modifikasi,” ujar Tito di Gedung DPR RI, Senin (3/2/2025).
    Menurut Tito, kajian yang dilakukan harus melibatkan berbagai forum diskusi kelompok atau
    focus group discussion
    (FGD) serta masukan dari akademisi dan masyarakat sipil.
    Hal tersebut perlu dilakukan agar revisi yang dilakukan dapat komprehensif dan tidak tergesa-gesa.
    “Kalau DPR mau mempercepat, silakan. Tetapi untuk tingkat pemerintah, kami perlu waktu untuk menyerap masukan-masukan dari akademisi, civil society, dan ini sudah dikerjakan,” kata Tito.
    Selain itu, Kemendagri masih harus berkoordinasi dengan kementerian lain dan partai politik sebelum pembahasan revisi dapat dimulai secara formal.
    “Kami juga harus rapat lagi dengan kementerian lain, seperti Sekretariat Negara, Kementerian Hukum dan HAM, serta kementerian terkait lainnya,” kata Tito.
    “Belum lagi komunikasi di tingkat partai politik yang mungkin juga perlu dilakukan. Ini menjadi pertimbangan bagi kami dalam menentukan timing yang tepat untuk membahas revisi ini di tingkat formal,” ujar dia.
    Tito juga meminta anggota partai politik agar menyamakan persepsi dengan pimpinannya masing-masing terkait waktu yang tepat untuk melakukan revisi UU Pemilu.
    “Supaya kita juga punya waktu yang sama, ada pendapat yang jelas, bukan hanya pendapat pribadi. Saya juga datang ke sini mewakili pemerintah, tetapi secara khusus untuk masalah kapan revisi dilakukan, itu belum dibicarakan. Jadi, saya pun tidak bisa mengambil keputusan sendiri,” kata Tito.
    Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa DPR juga akan melakukan komunikasi dengan berbagai pihak terkait rencana revisi UU Pemilu.
    Namun, politikus Nasdem itu menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada kepastian kapan revisi akan dilakukan.
    “Komisi II DPR juga akan melakukan hal yang sama. Nanti pada titik tertentu kami akan bertemu untuk merangkum berbagai rekomendasi dari berbagai pihak. Apakah revisinya akan kita lakukan segera? Kapan waktunya? Itu tergantung dari evaluasi yang kami lakukan,” ujar Rifqinizamy.
    Lebih lanjut, Rifqinizamy mengatakan bahwa DPR masih menunggu keputusan dari pimpinan sebelum menetapkan jadwal pembahasan revisi UU Pemilu.
    “Soal kapan revisi UU Pemilu akan dibahas, kami belum bisa memastikan jadwalnya. Jika dari DPR, kami akan menyerahkan sepenuhnya kepada rapat pimpinan DPR, apakah pembahasan akan diserahkan ke Komisi II DPR RI, melalui panitia khusus (Pansus), atau Badan Legislasi. Sebagai Ketua Komisi II, saya serahkan itu sepenuhnya kepada pimpinan DPR,” jelasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.