Tag: Rifqinizamy Karsayuda

  • Ombudsman minta dukungan Komisi II DPR untuk rekonstruksi anggaran

    Ombudsman minta dukungan Komisi II DPR untuk rekonstruksi anggaran

    Jakarta (ANTARA) – Ombudsman meminta dukungan rekonstruksi anggaran pada program efisiensi pemerintah dari Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yang membidangi dalam negeri, pertanahan, dan pemberdayaan aparatur, melalui pertemuan di Jakarta pada Selasa (18/2).

    Ketua Ombudsman Mokhammad Najih menyampaikan setelah adanya pemotongan anggaran pada program efisiensi, pihaknya tidak maksimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam menyelesaikan laporan masyarakat serta pencegahan malaadministrasi.

    “Program Akses Ombudsman RI atau Ombudsman On The Spot dalam upaya untuk mendekatkan masyarakat menjadi terkendala serta anggaran untuk penyelesaian laporan masyarakat dan pencegahan malaadministrasi menjadi terbatas,” ungkap Najih, seperti dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

    Laporan Kinerja Ombudsman Tahun 2024 mencatat penyampaian laporan masyarakat paling banyak dilakukan melalui tatap muka secara langsung.

    Dengan demikian, sambung dia, hal itu menunjukkan bahwa program Ombudsman lebih banyak diakses masyarakat ketika Ombudsman hadir dan datang langsung ke masyarakat.

    Najih menuturkan setelah adanya rekonstruksi, Ombudsman mendapatkan potongan anggaran sebesar Rp91 miliar.

    Sebelum adanya rekonstruksi, Ombudsman tidak bisa membayar gaji pegawai, sewa gedung, dan kebutuhan lainnya, sehingga anggaran setelah rekonstruksi dialokasikan untuk membayar pegawai dan biaya kebutuhan lainnya.

    Dalam menyelesaikan laporan, kata dia, proses yang berat ketika Ombudsman harus melakukan verifikasi ke lapangan dengan jarak yang jauh, sehingga diperlukan biaya.

    Pasalnya untuk pencegahan malaadministrasi, ia mengatakan terdapat penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik yang disebut Survei Kepatuhan Standar Pelayanan Publik yang harus disurvei dan dinilai langsung oleh Ombudsman di setiap bidang di seluruh daerah.

    “Maka dengan adanya efisiensi ini kami tidak bisa melakukan penilaian standar pelayanan publik. Diharapkan kami dapat rekonstruksi kembali sehingga pemotongan akan lebih kecil melihat lembaga pengawas lainnya tidak terkena pemotongan program efisiensi,” ucap dia.

    Menambahkan, Anggota Ombudsman Dadan Suharmawijaya menyampaikan bahwa dengan adanya pemotongan anggaran, besaran anggaran yang dikelola oleh Ombudsman kembali seperti tahun 2017, di mana Ombudsman saat itu baru memiliki 16 kantor perwakilan ,sedangkan saat ini Ombudsman memiliki 34 kantor perwakilan.

    Selain itu, dia menambahkan, laporan masyarakat yang ditangani pun lebih banyak dibanding dengan tahun 2017.

    Dengan demikian, lanjut dia, anggaran untuk penyelesaian laporan tahun 2025 menjadi Rp0 lantaran Ombudsman memfokuskan anggaran untuk gaji pegawai dan membiayai kebutuhan kantor pusat dan kantor perwakilan di seluruh Indonesia.

    “Ini dikarenakan peraturan sebelumnya disampaikan bahwa tidak diperbolehkan adanya pemecatan pegawai sehingga anggaran dialokasikan kepada pegawai dan kebutuhan perwakilan,” tutur Dadan.

    Menanggapi hal tersebut, Ketua Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan pihaknya memberikan dukungan sepenuhnya karena penguatan Ombudsman harus dilakukan secara maksimal melalui berbagai jaringan, baik secara formal maupun informal.

    “Dimaksimalkan agar banyak yang semakin tahu kondisi Ombudsman sehingga kita bisa berjuang bersama,” kata Rifqinizamy.

    Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima menambahkan bahwa Ombudsman perlu melakukan kuantifikasi laporan masyarakat yang terselesaikan dengan anggaran sebelum efisiensi sambil menunggu rekonstruksi anggaran kedua untuk mencari jalan.

    “Diharapkan nantinya akan ada tambahan anggaran bagi lembaga-lembaga negara yang dianggap penting,” kata Aria.

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

  • Setelah Efisiensi Anggaran, Menpan-RB Pastikan Target Kinerja dan Pelayanan Publik Tetap Optimal

    Setelah Efisiensi Anggaran, Menpan-RB Pastikan Target Kinerja dan Pelayanan Publik Tetap Optimal

    Setelah Efisiensi Anggaran, Menpan-RB Pastikan Target Kinerja dan Pelayanan Publik Tetap Optimal
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
    Reformasi Birokrasi
    (Menpan-RB) Rini Widyantini memastikan bahwa
    efisiensi anggaran
    yang dilakukan tidak akan mengganggu pencapaian target kinerja maupun kualitas pelayanan publik. 
    Hal tersebut disampaikan Rini dalam Rapat Kerja dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (
    DPR
    ) Republik Indonesia (RI) di Jakarta, Rabu (12/2/2025).
    “Dalam pelaksanaan
    efisiensi anggaran
    , ada dua prinsip utama yang kami pegang. Pertama, memastikan target kinerja tetap tercapai sesuai prioritas dan perencanaan organisasi. Kedua, pelayanan publik tetap berjalan optimal tanpa gangguan atau penurunan kualitas,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (12/2/2025).
    Dalam kesempatan tersebut, Rini memaparkan strategi yang diterapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) untuk menghadapi efisiensi anggaran.
    Menurutnya, efisiensi merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan penggunaan anggaran yang lebih optimal dan selaras dengan prioritas nasional.
    Dengan demikian, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dapat digunakan lebih tepat sasaran dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
    “Kami menerapkan konsep
    shared program, shared outcomes, shared activities
    antarsatuan kerja guna meningkatkan efisiensi dan sinergi program. Selain itu, dilakukan penyesuaian pola kerja kedinasan melalui penerapan
    flexible working arrangement
    (FWA), yang sebelumnya juga telah diterapkan,” jelas Rini.
    Penerapan FWA ini merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021.
    Kebijakan tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan produktivitas aparatur sipil negara (ASN) melalui fleksibilitas dalam lokasi dan waktu kerja. Selain itu, pemanfaatan sarana dan prasarana kerja juga akan dilakukan secara lebih efisien.
    Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengapresiasi langkah pemerintah dalam melakukan efisiensi anggaran tanpa mengorbankan pelayanan publik.
    “Saya berharap setelah APBN ini disahkan, tidak ada alasan untuk tidak bekerja secara optimal,” ujarnya.
    Sebagai informasi, Komisi II DPR RI telah menyetujui perubahan pagu anggaran Kemenpan-RB dalam
    APBN 2025
    .
    Perubahan tersebut dilakukan melalui mekanisme rekonstruksi anggaran guna memastikan efektivitas penggunaan anggaran dalam mendukung program prioritas.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Komisi II DPR Sahkan Anggaran Bawaslu Dipangkas Rp955 Miliar

    Komisi II DPR Sahkan Anggaran Bawaslu Dipangkas Rp955 Miliar

    GELORA.CO -Komisi II DPR mengesahkan pemangkasan anggaran tahun 2025 untuk Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Pemangkasan anggaran Bawaslu dipastikan sama dengan yang didapat Komisi Pemilihan Umum (KPU).

    Adalah Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, yang mengesahkan pemangkasan anggaran Bawaslu dan sejumlah lembaga mitra kerja lainnya, di Gedung Nusantara, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 12 Februari 2025.

    Rifqi menyatakan, pemotongan anggaran Bawaslu untuk tahun 2025 tidak sampai 50 persen. Sama seperti pemangkasan anggaran KPU.

    “Efisiensi anggaran Bawaslu RI sebesar Rp955.000.000.000 (Rp955 miliar),” ujar RIfqi.

    Dia memaparkan, pada tahun lalu telah disepakati pagu anggaran Bawaslu untuk 2025 memang lebih besar, sebelum pemerintahan baru.

    “Pagu alokasi anggaran tahun 2025 sebesar 2.416.945.124.000 (Rp2,416 triliun),” bebernya.

    Oleh karena itu, politikus Partai Nasdem itu memastikan, anggaran 2025 untuk Bawaslu masih berada di atas 50 persen.

    “(Anggaran Bawaslu tahun 2025) menjadi sebesar Rp1.461.945.124.000 (Rp 1,461 triliun),” demikian Rifqi

  • Komisi II Evaluasi Kinerja DKPP, Hasilnya Bakal Diserahkan Kepada Pimpinan DPR – Halaman all

    Komisi II Evaluasi Kinerja DKPP, Hasilnya Bakal Diserahkan Kepada Pimpinan DPR – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan hasil evaluasi terhadap Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan diserahkan kepada pimpinan DPR.

    Diketahui Komisi II DPR RI menggelar rapat secara tertutup dengan DKPP di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025).

    “Hasilnya kita serahkan ke pimpinan DPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada,” kata Rifqi setelah rapat.

    Rifqi menjelaskan, evaluasi kinerja DKPP merupakan sesuai peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata tertib (Tatib).

    Menurutnya, dalam evaluasi tersebut, Komisi II DPR menyoroti beberapa persoalannya di DKPP seperti belum ada sistem yang transparan dan terbuka terkait dengan manajemen, pengaduan, pemeriksaan, dan persidangan.

    “Ada pengaduan yang sudah sangat lama nggak disidangkan, ada pengaduan yang baru masuk cepat disidangkan bahkan cepat diputus,” ujar Rifqi.

    Rifqi menuturkan, DKPP mengaku memang sempat mendahulukan suatu perkara tertentu dibanding perkara yang lain.

    “Salah satu yang mereka tadi sampaikan adalah mereka mendahulukan perkara-perkara yang diadukan ke MK agar kemudian keputusan DKPP itu bisa memberi input bagi proses pembuktian di MK,” ucapnya.

    Terhadap alasan tersebut, dia mengaku mengkritisi langkah DKPP. Sebab, peradilan etik dengan Mahkamah Konstitusi (MK) sangat berbeda.

    “Jangan sampai peradilan etik memutuskan terlebih dahulu, sementara peradilan yang diberi kewenangan konstitusional belum memutuskan apapun,” ucap Rifqi.

    Sekadar informasi rapat Komisi II DPR RI dengan DKPP digelar.

    Rapat digelar setelah sebelumnya DPR diberikan kewenangan untuk mengevaluasi pejabat negara melalui revisi perubahan peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata tertib (Tatib).

    Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf, mengatakan pihaknya mengevaluasi kinerja DKPP dalam menyelesaikan beberapa sengketa Pemilu.

    “Pengaduan-pengaduan Pilpres pun saat ini masih ditangani. Jadi seperti kaya kok nggak bisa menyelesaikan semuanya,” kata Dede di kompleks parlemen.

    Komisi II DPR, kata dia, meminta kepastian dari DKPP mengenai kapan sengketa-sengketa tersebut diselesaikan.

    “Nah ini sampai saat ini ada yang masih dari 2023 dan seterusnya, kita evaluasi saja lah,” ujar Dede.

    Namun, Dede enggan membantah ketika ditanyai apakah evaluasi tersebut tindak lanjut dari Tatib DPR yang telah direvisi.

    “Mungkin kalau tata tertib itu fungsinya bagaimana kita melakukan controlling check and balance, ya, jadi bukan seperti yang dipikirkan wah bahwa akan ada apa gitu ya, enggak,” tegasnya.

    Sebelumnya, DPR mengesahkan revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) pada Selasa (4/2/2025).

    Melalui revisi Tatib ini, DPR memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi berkala terhadap pejabat negara yang sebelumnya telah melewati proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR.

  • Komisi II DPR: Hasil Evaluasi DKPP Diserahkan ke Pimpinan DPR RI

    Komisi II DPR: Hasil Evaluasi DKPP Diserahkan ke Pimpinan DPR RI

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda akan menyerahkan hasil evaluasi terhadap Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ke Pimpinan DPR.

    Rifki mengatakan bahwa pihaknya telah menjalankan tugas konstitusional pengawasan dengan upaya yang kritis, kosntruktif, solutif, dan santun dengan tetap menjaga harkat martabat mitra kerja yang sedang dievaluasi.

    “Komisi II hanya melakukan evaluasi, nanti hasil evaluasi sebagaimana ketentuan pasal 228A ayat 1 dan ayat 2 akan kami serahkan kepada pimpinan DPR Untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2025).

    Rifqi merincikan lima anggota DKPP memiliki dua model pelantikan yakni tiga orang melalui fit and proper test di Komisi II DPR dan dua orang lainnya adalah usulan presiden. Karena ini, dalam melakukan evaluasi pihaknya juga melakukan dua hal.

    Pertama, evaluasi kinerja institusi dilakukan secara menyeluruh karena DKPP merupakan peradilan etik kepemiluan. Rifqi menyebut sebagian juga membicarakan bagaimana putusan-putusan yang telah dikeluarkan DKPP.

    “Kedua, tentu evaluasi terkait dengan person-person yang dulu dihasilkan melalui uji kepatutan dan kelayakan [fit and proper test] di DPR,” ucapnya.

    Politikus NasDem ini menambahkan hUwa, ada beberapa catatan penting dalam evaluasi dengan DKPP yakni belum adanya sistem yang transparan dan terbuka terkakit dengan manajemen, pengaduan, pemeriksaan, dan persidangan di DKPP.

    Tak hanya itu, lanjutnya, ada juga soal pengaduan yang sudah sangat lama mandek di DKPP tak disidangkan, tetapi pengaduan yang baru masuk malah cepat disidangkan, bahkan cepat diputus.

    DKPP, kata Rifqi, menerapkan prinsip mendahulukan satu perkara tertentu dibandingkan perkara yang lain. Misalnya, disampaikan DKPP mendahulukan perkara-perkara yang diadukan ke MK supaya keputsan DKPP bisa memberi input bagi proses pembuktian di MK.

    “Dan hal-hal lain lah, saya kira yang mohon maaf sebagai Ketua Komisi II DPR saya harus menjaga harkat martabat mitra kerja saya,” pungkasnya.

  • DPR Mulai Terapkan Tatib Baru, Komisi II Evaluasi Pimpinan DKPP secara Tertutup

    DPR Mulai Terapkan Tatib Baru, Komisi II Evaluasi Pimpinan DKPP secara Tertutup

    Jakarta, Beritasatu.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menerapkan tata tertib (tatib) baru dengan mengevaluasi pejabat yang ditetapkan dalam rapat paripurna. Evaluasi pertama ini dilakukan terhadap pimpinan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh Komisi II DPR secara tertutup pada Selasa (11/2/2025) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

    Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda (Rifqi) mengatakan evaluasi dilakukan secara tertutup demi menjaga harkat dan martabat DKPP sebagai mitra kerja Komisi II DPR.

    “Kenapa kami lakukan secara tertutup? Kami ingin menjaga harkat dan martabat mitra kerja kami,” ujar Rifqi seusai pertemuan.

    Evaluasi ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2025, yang memberikan kewenangan kepada DPR untuk mengevaluasi pejabat negara yang telah ditetapkannya.

    Menurut Rifqi, evaluasi ini mencakup dua aspek utama. Pertama, evaluasi institusional. Komisi II DPR menilai kinerja DKPP sebagai peradilan etik kepemiluan, termasuk dalam hal putusan-putusan yang telah dikeluarkan.

    Kedua, langkah Komisi II DPR yang melakukan evaluasi terhadap pimpinan DKPP dalam tatib baru DPR, yaitu bersifat personal. Komisi II DPR mengkaji kinerja individu anggota DKPP yang sebelumnya telah melewati uji kepatutan dan kelayakan di DPR.

    Namun, Rifqi tidak memastikan apakah hasil evaluasi ini bisa berujung pada pergantian ketua atau anggota DKPP. Hasil evaluasi akan diserahkan ke pimpinan DPR untuk diproses lebih lanjut.

    “Kita melakukan evaluasi, lalu hasilnya diserahkan ke pimpinan DPR sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelas Rifqi.

    Ketua DKPP Heddy Lugito mengaku terhormat karena DKPP menjadi lembaga pertama yang dievaluasi di bawah tatib baru DPR. “DKPP merasa terhormat karena sebagai lembaga pertama yang dievaluasi,” katanya.

    Heddy juga menegaskan DKPP menghormati kewenangan DPR dalam melakukan evaluasi terhadap lembaga negara, termasuk DKPP. “Dalam rangka melaksanakan kewenangan DPR, tentu saja DKPP sangat menghormati,” tambahnya.

    Hingga 10 Februari 2025, DKPP telah menerima 99 aduan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Heddy memastikan DKPP akan terus menjalankan tugasnya sebagai lembaga penegak etik kepemiluan.

    “Saat ini, sidang-sidang DKPP sudah terjadwal hingga Mei nanti,” pungkasnya terkait langkah Komisi II DPR yang melakukan evaluasi terhadap pimpinan DKPP dalam tatib baru DPR.

  • Komisi II: Hasil evaluasi DKPP akan diserahkan ke pimpinan DPR

    Komisi II: Hasil evaluasi DKPP akan diserahkan ke pimpinan DPR

    Dan hal-hal lain lah yang saya kira mohon izin, mohon maaf, sebagai Ketua Komisi II DPR RI saya harus menjaga harkat martabat mitra kerja saya

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan bahwa hasil evaluasi terhadap para pimpinan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan diserahkan ke pimpinan DPR RI.

    Selain terkait sistem dan manajemen DKPP, menurut dia, evaluasi itu juga dilakukan secara personal terhadap para pimpinan DKPP yang diangkat berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan DPR RI.

    “Komisi II hanya melakukan evaluasi, nanti hasil evaluasi sebagaimana ketentuan Pasal 228 A Ayat 1 dan Ayat 2 (Tata Tertib DPR), akan kami serahkan ke pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Rifqi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

    Dia menuturkan ada beberapa catatan penting dari hasil evaluasi itu, di antaranya soal belum adanya yang transparan dan terbuka soal manajemen pengaduan, pemeriksaan, dan persidangan di DKPP.

    Sehingga, kata dia, ada pengaduan yang sudah lama masuk namun belum disidangkan, dan ada juga pengaduan yang baru masuk dan cepat disidangkan hingga putusan. Menurut dia, DKPP pun mengakui bahwa menerapkan prinsip untuk mendahulukan suatu perkara tertentu dibandingkan perkara lain.

    Mereka, kata dia, berdalih bahwa mendahulukan perkara-perkara yang diadukan ke MK agar putusan DKPP memberi input proses pembuktian di MK. Namun, dia menilai pernyataan itu cukup fatal karena peradilan etik berbeda dengan peradilan di MK.

    “Dan hal-hal lain lah yang saya kira mohon izin, mohon maaf, sebagai Ketua Komisi II DPR RI saya harus menjaga harkat martabat mitra kerja saya,” ucapnya.

    Sementara itu, Ketua DKPP Heddy Lugito mengaku sangat menghormati undangan evaluasi dari Komisi II DPR RI karena menjadi mitra kerja pertama yang mengikuti evaluasi. Dia pun merasa tak terganggu dengan adanya evaluasi itu sesuai dengan tugas dan fungsi DPR RI.

    Dia mengungkapkan bahwa evaluasi yang dilakukan oleh Komisi II DPR RI seputar pelaksanaan Pemilu hingga Pilkada, hingga tugas-tugas yang dimiliki oleh DKPP. Dia pun menyerahkan hasil evaluasi tersebut kepada Komisi II DPR.

    “Membahas tugas-tugas yang dilaksanakan DKPP, apa-apa saja. Nggak bahas kasus tertentu. Sama sekali nggak ada,” ujar Heddy.

    Adapun Komisi II DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan agenda evaluasi terhadap Pimpinan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, secara tertutup setelah adanya Tata Tertib DPR RI baru yang memberikan kewenangan evaluasi tersebut.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2025

  • Daftar Wali Kota dan Bupati di Provinsi Bangka Belitung yang Dilantik 20 Februari 2025, Ada 2 Pasangan

    Daftar Wali Kota dan Bupati di Provinsi Bangka Belitung yang Dilantik 20 Februari 2025, Ada 2 Pasangan

    PIKIRAN RAKYAT – Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, telah menetapkan tanggal 20 Februari 2025 sebagai waktu pelaksanaan pelantikan kepala daerah terpilih untuk wilayah yang tidak sengketa dan hasil putusan tetap. Keputusan ini diambil setelah sebelumnya direncanakan pada tanggal 6 Februari 2025.

    Berdasarkan data dari Mahkamah Konstitusi, sebanyak 54,31 persen daerah yang menyelenggarakan Pilkada Serentak Tahun 2024 mengajukan permohonan sengketa hasil pemilihan.

    Hidayat Arsani-Hellyana ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih Provinsi Bangka Belitung. Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor Urut 1, Erzaldi Rosman dan Yuri Kemal Fadlullah, sebelumnya mengungkapkan adanya dugaan praktik kecurangan dalam Pilgub Kepulauan Bangka Belitung 2024.

    Pernyataan tersebut disampaikan oleh Erzaldi-Yuri (Pemohon) dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung yang berlangsung di Gedung I Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 9 Januari 2025.

    Sementara itu, daftar Bupati terpilih Provinsi Bangka Belitung adalah sebagai berikut:

    Kabupaten Bangka Barat: Markus-Yus Derahman Kabupaten Belitung Timur: Kamarudin Muten-Khairil Anwar.

    Di sisi lain, dua wilayah di Kepulauan Bangka Belitung (Babel), yakni Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang, belum memiliki kepala daerah terpilih karena Pilkada di kedua daerah tersebut dimenangkan oleh kotak kosong.

    Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengusulkan agar pemilihan kepala daerah ulang yang disebabkan oleh kemenangan kotak kosong dalam Pilkada 2024, dilaksanakan pada Agustus 2025.

    Hal ini bertujuan agar proses tersebut dapat diselesaikan lebih cepat dan tetap sesuai dengan periode jabatan kepala daerah 2025–2030. Dia menyatakan bahwa masyarakat di daerah tersebut perlu segera mendapatkan kepastian terkait hasil pilkada.

    Hal ini juga telah dicantumkan dalam kesimpulan rapat antara Komisi II DPR RI dan KPU RI. Hingga saat ini, diperkirakan dua daerah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yaitu Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang, menjadi wilayah yang dimenangkan oleh kotak kosong dalam Pilkada 2024.

    KPU telah mengajukan dua pilihan jadwal tahapan pilkada ulang kepada Komisi II DPR, yakni opsi pertama pada 24 September 2025 dan opsi kedua pada 24 Agustus 2025. Komisi II DPR akhirnya menyetujui pelaksanaan pilkada ulang pada Agustus 2025.

    Rifqi menambahkan, dengan keputusan tersebut, kedua daerah itu akan dipimpin oleh penjabat sementara hingga kepala daerah yang definitif dilantik. Dia menegaskan bahwa Komisi II DPR akan melakukan pengawasan terhadap kinerja penjabat kepala daerah tersebut.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Efek Pagar laut & Penyerobotan Lahan Sawit, Aturan Baru Ini Disiapkan

    Efek Pagar laut & Penyerobotan Lahan Sawit, Aturan Baru Ini Disiapkan

    Jakarta, CNBC Indonesia – DPR RI mendukung upaya pemerintah untuk menindak tegas pengusaha sawit yang menyerobot lahan negara, dan beroperasi tanpa sertifikat hak guna usaha (SHGU) maupun sertifikat hak milik (SHM). Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan secara internal, pihaknya berencana menggodok aturan baru tentang Undang-Undang Administrasi Pertanahan.

    “Kalau memang belum cukup (landasan hukumnya), kami akan membuat inisiasi untuk membuat Undang-undang baru. Kami memang akan menggodok di dalam internal kami tentang Undang-Undang Administrasi Pertanahan,” ucap Rifqinizamy saat Rapat Dengar Pendapat (RDP), dikutip dari CNNIndonesia, Kamis (6/2/2025).

    Dalam RDP yang dihadiri Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, pemerintah berkomitmen membongkar penyerobotan lahan sawit yang dilakukan pengusaha di lahan milik negara. Banyak lahan sawit yang beroperasi melebihi HGU yang dimilikinya, sehingga merugikan negara.

    “Misal, yang bersangkutan mempunyai HGU itu katakanlah 8 ribu hektare. Setelah kita ukur ulang, rata-rata itu ada yang (menguasai) 10 ribu hektare, ada yang 11 ribu hektare, ada juga yang 9 ribu hektare setelah kita ukur ulang. Jadi, mereka memang punya cadangan resep seperti itulah,” kata Nusron.

    Temuan ini berdasarkan pada penelusuran Kementerian ATR/BPN dengan delapan sampel perusahaan di 12 provinsi. Nusron juga memastikan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam dengan penyelewengan ini dan akan mengambil langkah tegas untuk merespons pelanggaran tersebut.

    “Ini kita tindak bagaimana pajaknya, bagaimana kemudian dia harus dendanya, apakah ini diambil alih negara, apakah mereka cukup didenda, kemudian dia dikasih hak untuk ngajuin HGU baru atau bagaimana,” ujarnya.

    Untuk diketahui, Nusron menyebut ada sebanyak 194 perusahaan pemilik Izin Usaha Perkebunan (IUP) kelapa sawit dengan luas lahan 1.081.022 hektarare (ha) yang belum mengajukan hak atas tanah (HAT) per Januari 2025.

    Dia mengatakan, penanganan terhadap 194 perusahaan ini akan ditangani langsung oleh Satuan Tugas (Satgas) Kelapa Sawit yang dipimpin langsung oleh Kementerian Pertahanan dan Kejaksaan Agung. Menurut Nusron 194 perusahaan tersebut terlihat tidak memiliki niat baik untuk mengurus hak tanahnya. Ia menduga, perusahaan-perusahaan ini beroperasi dengan merambah hutan hak adat.

    (rah/rah)

  • Ketua Komisi II DPR RI Ungkap Ada 23 Titik Kaveling Laut di Indonesia, Termasuk Sulsel

    Ketua Komisi II DPR RI Ungkap Ada 23 Titik Kaveling Laut di Indonesia, Termasuk Sulsel

    FAJAR.CO.ID,MAKASSAR — Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda mengungkap ada 23 Titik kaveling laut di Indonesia. Bukan hanya di Tangerang, Bekasi, dan Sidoarjo.

    Itu diungkapkan saat Kuliah Umum di Gedung Rektorat Unhas, Jalan Perintis Kemerdekaan 2, Makassar. Pada Kamis 6 Februari 2025.

    “Yang terkenal di Tangerang, yang kita kenal dengan pagar laut itu. Kedua di daerah Bekasi, sebetulnya lebih luas dari Tan GR Tangerang. Ketiga dj Sidoarjo, yang luasannya lebih luas dari Tangerang,” kata Rifqi.

    Padahal, kata dia, hal tersebut tidak hanya terjadi di tiga tempat itu. Namun yang menyeruak di publik hanya tiga titik.

    “Salah satu isu yang jadi perhatian publik adalah, ketika beberapa daerah di Indonesia lautnya didapatkan sertifikat hak guna bangunan, di sebagian tempat ada sertifikat hak milik. Yang menyeruak di publik hanya tiga titik,” terangnya.

    Ia mengungkapkan, selain tiga yang ia sebutkan. Ada 20 titik lain, salah satunya di Sulawesi Selatan (Sulsel).

    “Komisi II DPR RI sebenarnya punya data, ada 23 titik yang sama. Jadi tiga itu, masih ada 20 yang lain. Terutama di Sulsel,” ucapnya.

    Persoalan tersebut, menurutnya perlu dikaji. Terutama oleh universitas.

    “Kita perlu meneliti bentuk perundang-undangan yang mengatur tata ruang di Indonesia,” imbuhnya.

    Pada dasarnya, ia mengatakan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) bisa saja diterbitkan di laut pada zona tertentu.

    “Yang sebetulnya, pemberian SHGB dan SHM pada zona tertentu di lautan, jarak tertentu di lautan. Sepanjang dia ditetapkan sebagai private properti, itu bis la diterbitkan alas hak,” pungkasnya.