Tag: Rifqinizamy Karsayuda

  • Pimpinan DPR Belum Putuskan Jadwal Pembahasan RUU Pemilu

    Pimpinan DPR Belum Putuskan Jadwal Pembahasan RUU Pemilu

    Pimpinan DPR Belum Putuskan Jadwal Pembahasan RUU Pemilu
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pimpinan Dewan Perwalian Rakyat (DPR) RI belum memutuskan jadwal pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu untuk masa sidang 2026 ini.
    Wakil Ketua
    DPR RI

    Sufmi Dasco Ahmad
    menjelaskan bahwa saat ini parlemen masih dalam masa reses sehingga rapat pembahasan mengenai agenda pembahasan RUU belum dilakukan.
    “Justru pembahasan atau tidak pembahasan itu juga belum belum diputuskan, kapan dibahasnya. Karena kita masih reses. Jadi saya juga belum bisa jawab,” ujar Dasco di Gedung DPR RI, Selasa (6/1/2026).
    Saat ditanya soal kemungkinan penetapan jadwal dilakukan pada pekan depan ketika masa reses DPR selesai, Dasco juga enggan memberikan kepastian.
    “Bukan. Jangan di apa dipancing bahwa itu akan ditindak lanjuti minggu depan. Karena minggu depan itu agendanya apa juga waktu kita sudah masuk sidang juga belum tahu gitu,” kata Dasco.
    Saat disinggung mengenai sikap DPR RI soal usulan mengenai pemilihan kepala daerah melalui DPRD, Dasco menekankan bahwa pihaknya masih fokus menangani pemulihan pascabencana di Sumatera.
    “Oleh karena itu masalah-masalah yang sudah kemudian kemarin menjadi polemik dan kemudian sudah ada berapa sikap ya, kita juga akan minta supaya kita fokus pada rencana itu,” ujar dia.
    Diberitakan sebelumnya, Komisi II DPR akan menggencarkan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) mulai awal 2026.
    Pembahasan
    RUU Pemilu
    bersama pemerintah akan dilakukan untuk mencari sistem pemilu yang paling ideal untuk Indonesia.
    “Kira-kira sistem pemilu yang idealnya seperti apa, plus minusnya seperti apa, kemudian apa urgensinya kalau kita melakukan revisi terhadap Undang-Undang Pemilu,” ujar Ketua Komisi II Rifqinizamy Karsayuda di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (30/9/2025).
    Sebelum itu, Komisi II akan mengundang berbagai pakar, kelompok masyarakat, dan pihak terkait untuk mendapatkan masukan terkait RUU Pemilu.
    “Yang kami lakukan mulai dari awal tahun 2026 adalah mengundang sebanyak mungkin
    stakeholders
    kepemiluan dan demokrasi untuk kita bisa semua mendapatkan
    insight
    ,” ujar Rifqi.
    RUU Pemilu, kata Rifqi, telah ditetapkan DPR masuk ke program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
    Komisi II disebutnya siap jika ditunjuk sebagai alat kelengkapan dewan (AKD) yang ditugaskan untuk membahas RUU Pemilu.
    “Agar kita bisa betul-betul melaksanakan apa yang disebut dengan
    meaningful participation
    dalam pembentukan legislasi. Jadi nanti bisa saja pembahasan Undang-Undangnya cepat. Tetapi sebelum itu, kita sudah buka ruang untuk menerima
    insight
    ,” ujar politikus Partai Nasdem itu.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Komisi II DPR Siap Bahas Berbagai Usulan Mekanisme Pilkada, Termasuk via DPRD
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        1 Januari 2026

    Komisi II DPR Siap Bahas Berbagai Usulan Mekanisme Pilkada, Termasuk via DPRD Nasional 1 Januari 2026

    Komisi II DPR Siap Bahas Berbagai Usulan Mekanisme Pilkada, Termasuk via DPRD
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi II DPR RI menyatakan siap membahas berbagai usulan mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) yang berkembang belakangan ini, termasuk wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD.
    “Kami secara kelembagaan
    Komisi II
    DPR RI sebagai komisi yang selama ini diberikan urusan konstitusional di bidang kepemiluan tentu siap untuk kemudian melakukan pembahasan terhadap berbagai usul mekanisme pemilihan
    kepala daerah
    yang sekarang berkembang,” kata Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, Kamis (1/1/2026).
    Rifqinizamy menjelaskan, pembahasan tersebut masih berkaitan dengan agenda revisi undang-undang kepemiluan yang telah diamanahkan kepada Komisi II DPR RI pada 2026.
    “Prolegnas 2026 mengamanahkan kepada Komisi II DPR RI untuk menyusun naskah akademik dan RUU revisi terhadap Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang
    Pemilu
    ,” jelas Rifqinizamy.
    Politikus Nasdem itu menjelaskan, jika dicermati secara normatif, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 hanya mengatur dua jenis pemilu, yakni pemilihan presiden dan pemilihan legislatif.
    Sementara itu, pemilihan kepala daerah diatur dalam rezim peraturan perundang-undangan yang berbeda, yakni Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,
    “Kalau kita baca hitam-putih,
    black and white
    , isinya hanya dua jenis pemilu, yaitu pemilihan umum presiden dan pemilihan umum legislatif,” kata Rifqinizamy.
    “Adapun pemilihan kepala daerah diatur dalam rezim yang lain, yaitu di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,” sambungnya.
    Dia berpandangan langkah tersebut dibutuhkan untuk melakukan penataan sistem pemilu dan pemilihan di Indonesia ke depan.
    “Jika memungkinkan pembahasannya dilakukan dalam bentuk kodifikasi hukum kepemiluan atau kodifikasi hukum pemilihan kita ke depan, maka bisa jadi nanti dijadikan satu antara revisi Undang-Undang Pemilu dengan revisi undang-undang lain, termasuk Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota,” pungkas Rifqinizamy.
    Diberitakan sebelumnya, wacana pemilihan kepala daerah melalui
    DPRD
    kembali mencuat setelah disuarakan Presiden Prabowo Subianto dan Partai Golkar.
    Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia mengusulkan agar mekanisme pemilihan kepala daerah pada pemilu mendatang dilakukan melalui DPRD.
    Usulan tersebut disampaikan langsung di hadapan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat perayaan HUT ke-61 Partai Golkar di Istora Senayan, Jakarta, Jumat (5/12/2025).
    “Khusus menyangkut
    pilkada
    , setahun lalu kami menyampaikan kalau bisa pilkada dipilih lewat DPRD saja. Banyak pro kontra, tapi setelah kita mengkaji, alangkah lebih baiknya memang kita lakukan sesuai dengan pemilihan lewat DPRD kabupaten/kota biar tidak lagi pusing-pusing. Saya yakin ini perlu kajian mendalam,” kata Bahlil.
    Partai Gerindra juga menyatakan dukungan terhadap usulan tersebut. Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Sugiono mengatakan, partainya mendukung pemilihan kepala daerah oleh DPRD di semua tingkatan.
    “Gerindra ada dalam posisi mendukung upaya ataupun rencana untuk melaksanakan pemilukada ini oleh DPRD di tingkat bupati, wali kota ataupun di tingkat gubernur,” ujar Sugiono dalam keterangannya, Senin (29/12/2025).
    Sugiono menilai, pemilihan kepala daerah melalui DPRD lebih efisien dari sisi anggaran dibandingkan pilkada langsung.
    Sementara itu, Wakil Ketua Umum PAN Eddy Soeparno mengakui bahwa mekanisme pilkada melalui DPRD berpotensi mengurangi hak pilih rakyat. Meski demikian, ia menilai usulan tersebut tetap layak untuk dipertimbangkan.
    “Kami melihatnya itu adalah sebuah usulan yang memang layak dipertimbangkan. Kami melihat adanya peningkatan intensitas di berbagai hal. Satu, politik uang. Dua, politik dinasti. Dan pada saat itu ada politik identitas yang sangat besar intensitasnya, ketika pilkada itu dilaksanakan secara langsung (dipilih rakyat),” ujar Eddy dalam Refleksi Akhir Tahun 2025 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (29/12/2025).
    Eddy menambahkan, pengembalian sistem pilkada melalui DPRD berpeluang menekan berbagai ekses negatif tersebut.
    “Memang saya akui bahwa jika masyarakat publik sudah diberikan hak untuk memilih langsung, dan kemudian haknya diambil, saya kira akan menimbulkan berbagai masukan yang menghendaki agar itu tetap melekat pada mereka,” kata Eddy.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Politik-Hukum Terkini: Integritas Kepala Daerah Disorot

    Politik-Hukum Terkini: Integritas Kepala Daerah Disorot

    Jakarta, Beritasatu.com – Isu politik dan hukum nasional kembali diwarnai oleh serangkaian peristiwa yang menyoroti integritas pejabat publik dan landasan konstitusi organisasi besar. Dari internal Nahdlatul Ulama (NU) hingga ke daerah-daerah yang dilanda operasi tangkap tangan (OTT), isu krusial ini menggarisbawahi urgensi penegakan hukum dan revisi sistem kenegaraan.

    Wakil Presiden ke-13 RI KH Ma’ruf Amin dengan tegas angkat bicara mengenai polemik kepemimpinan di PBNU. Ia mengingatkan, upaya pemakzulan Ketua Umum yang dilakukan melalui jalur nonkonstitusional adalah tindakan yang melanggar Anggaran Dasar, menegaskan bahwa Muktamar Luar Biasa adalah satu-satunya mekanisme sah.

    Pada saat yang sama, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik korupsi yang menyentuh inti demokrasi lokal, terkait dana suap dan gratifikasi Bupati Lampung Tengah yang digunakan untuk melunasi utang kampanye Pilkada senilai Rp 5,25 miliar. Peristiwa ini memicu peringatan keras dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang sangat menyayangkan kian maraknya kepala daerah yang terjerat korupsi meskipun telah mendapat pembekalan integritas.

    Sementara perhatian terbelah pada integritas pejabat, parlemen melalui Komisi II DPR tengah bergerak maju untuk memperkuat sistem administrasi kependudukan demi keamanan nasional dan efisiensi layanan publik, dengan merevisi UU Adminduk untuk menerapkan nomor identitas tunggal (single ID number).

    Melengkapi gambaran penegakan hukum, ranah kesehatan dan keamanan masyarakat juga mengalami perkembangan signifikan. Zat anestesi Etomidate yang disalahgunakan dalam liquid vape, kini resmi masuk daftar narkotika golongan II melalui peraturan menteri kesehatan terbaru, memberikan landasan hukum yang jelas bagi penegak hukum untuk menindak tegas baik produsen maupun pengedar.

    Berikut lima isu politik-hukum terkini:

    KH Ma’ruf Amin yang menjabat sebagai mustasyar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sekaligus mantan Wakil Presiden Republik Indonesia ke-13, akhirnya memberikan klarifikasi tegas mengenai dinamika kepemimpinan yang tengah bergejolak di tubuh organisasi tersebut.

    Menurut pandangan Ma’ruf Amin, upaya untuk melengserkan Ketua Umum PBNU melalui forum Syuriyah adalah tindakan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.

    Ia menekankan, jika rais aam atau ketua umum dinilai telah melakukan pelanggaran serius terhadap konstitusi organisasi, penyelesaiannya sudah diatur secara baku. Mekanisme yang sah dan tidak dapat digantikan oleh forum lain adalah melalui Muktamar Luar Biasa (MLB).

    “Apabila rais aam atau ketua umum menurut konstitusi itu dianggap melakukan pelanggaran berat terhadap anggaran dasar, maka dilakukan muktamar luar biasa,” ujar Ma’ruf Amin, dikutip dari kanal YouTube Vibrasi, Kamis (11/12/2025).

    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan, penangkapan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus dijadikan momentum refleksi serius bagi seluruh pimpinan daerah di Indonesia. Penangkapan melalui operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, menurutnya, alarm tentang pentingnya menjaga integritas moral dalam menjalankan tugas.

    “Saya rasa operasi tangkap tangan ini sekali lagi menjadi peringatan keras bagi rekan-rekan kepala daerah,” ujar Tito saat berbincang dengan awak media di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, pada hari Kamis (11/12/2025).

    Tito juga mengungkapkan rasa keprihatinan mendalam atas fenomena berkelanjutan ini. Ia menyoroti bahwa masih saja ditemukan kepala daerah yang terjerat kasus korupsi oleh lembaga penegak hukum, meskipun sebelumnya mereka telah menerima pembekalan intensif melalui kegiatan retret kepala daerah.

    “Saya mencermati, baru berjalan satu tahun, sudah berapa banyak yang terkena OTT? Bahkan ada yang posisinya seorang gubernur. Padahal, mereka sudah mengikuti retret, di mana kita tanamkan wawasan kebangsaan dan nilai-nilai antikorupsi,” tegasnya, sebagaimana dikutip oleh Antara.

    Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat ini sedang mempersiapkan rancangan perubahan terhadap Undang-Undang tentang Sistem Administrasi Kependudukan (Adminduk).

    Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan, inisiatif revisi ini bertujuan utama untuk mengimplementasikan sistem nomor identitas tunggal (single ID number) bagi setiap warga negara.

    “Sistem ini merupakan aset paling berharga yang dimiliki oleh negara, dan ini juga memiliki implikasi signifikan terhadap keamanan nasional,” tutur Rifqinizamy kepada wartawan pada hari Kamis (11/12/2025).

    Politisi dari Partai Nasdem ini mengemukakan, penerapan nomor identitas tunggal oleh pemerintah akan membawa berbagai manfaat esensial. Salah satunya adalah memperlancar dan menyederhanakan proses pelayanan publik, baik yang diselenggarakan oleh sektor pemerintah maupun swasta.

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membeberkan detail praktik rasuah yang dilakukan oleh Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya. Terungkap bahwa dana yang diperoleh dari suap dan gratifikasi, yang berasal dari proyek pengadaan barang dan jasa, digunakan oleh Ardito untuk melunasi kewajiban utang terkait kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

    Pelaksana Harian (Plh) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Mungky Hadipratikto menjelaskan, sebagian besar uang hasil tindak pidana korupsi tersebut dialokasikan untuk kepentingan personal Ardito, termasuk menyelesaikan beban biaya politiknya.

    “Diduga kuat dana ini dipakai untuk pelunasan pinjaman bank yang sebelumnya digunakan guna membiayai kebutuhan kampanye tahun 2024, dengan total nilai mencapai Rp 5,25 miliar,” ungkap Mungky dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada hari Kamis (11/12/2025).

    Lebih lanjut, KPK merinci bahwa total penerimaan suap dan gratifikasi yang diterima Ardito selama periode Februari hingga November 2025 mencapai Rp 5,75 miliar. Selain dialokasikan untuk melunasi utang Pilkada, sisa dari dana tersebut diduga juga digunakan untuk mendukung kebutuhan operasional sang bupati.

    “Terdapat pula alokasi untuk dana operasional bupati sebesar Rp 500 juta,” jelas Mungky.

    Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengonfirmasi, zat etomidate kini secara resmi diklasifikasikan sebagai narkotika golongan II. Penetapan status baru ini termaktub dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika yang telah mulai efektif berlaku sejak tanggal 21 November 2025.

    Etomidate yang sebelumnya lazim dikenal sebagai obat anestesi, belakangan marak disalahgunakan, terutama dengan dicampur ke dalam cairan rokok elektrik (liquid vape).

    Dalam regulasi terbaru ini, disebutkan narkotika golongan II adalah narkotika yang memiliki khasiat untuk pengobatan yang hanya dapat digunakan sebagai alternatif terakhir dan dapat dimanfaatkan dalam konteks terapi dan/atau untuk kepentingan riset ilmu pengetahuan, serta memiliki potensi ketergantungan yang tinggi.

    Dengan dimasukkannya etomidate ke dalam daftar narkotika, otoritas penegak hukum kini memiliki dasar hukum yang kuat untuk melakukan tindakan represif. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menjelaskan, sebelumnya etomidate belum tergolong narkotika, sehingga ruang lingkup penindakannya sangat terbatas.

    “Jadi, sebelumnya penindakan hanya mengacu pada Undang-Undang 17/2023 tentang Kesehatan, di mana sanksi hanya bisa dikenakan kepada pihak distributor atau produsen, sementara pengguna tidak dapat dijerat oleh UU Kesehatan,” papar Eko.

  • DPR Desak Pemerintah Percepat Perpindahan ASN ke IKN

    DPR Desak Pemerintah Percepat Perpindahan ASN ke IKN

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi II DPR mendesak pemerintah untuk mempercepat dan memperbanyak perpindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) mulai 2026. Dorongan ini muncul setelah jumlah ASN yang telah berpindah ke wilayah ibu kota baru dinilai masih sangat terbatas.

    Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menuturkan, hingga saat ini jumlah ASN yang berada di IKN baru sekitar 6.000 orang. Menurutnya, angka tersebut belum menggambarkan kemajuan signifikan dari rencana relokasi besar-besaran yang menjadi bagian dari agenda pembangunan nasional.

    “Ini sudah dicicil (pemerintah), tetapi jumlahnya tidak signifikan. Jadi, sekarang ada sekitar 6.000 orang ASN yang ada di IKN,” ujar Rifqinizamy kepada wartawan, Rabu (10/12/2025).

    Ia tidak menampik bahwa kapasitas hunian yang tersedia di IKN masih terbatas. Saat ini, fasilitas hunian hanya mencakup sekitar 15.000 kamar, sementara total ASN di seluruh Indonesia mencapai 1,3 juta orang. Namun, menurutnya, keterbatasan tersebut tidak bisa menjadi alasan untuk menunda proses perpindahan.

    “Ini perlu exercisement karena tidak mungkin semua ASN akan dikasih fasilitas rusun misalnya,” katanya.

    Politisi Partai Nasdem itu mendorong pemerintah untuk menyiapkan skema perumahan terjangkau bagi ASN yang nantinya dipindahkan ke IKN. Ia menilai langkah ini perlu dilakukan untuk memastikan mayoritas ASN dapat segera menyesuaikan diri dan menjalankan roda pemerintahan dari ibu kota baru.

    Selain penyediaan fasilitas hunian, Rifqinizamy menyebut keputusan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang akan berkantor di IKN diperkirakan dapat menjadi katalis peningkatan jumlah ASN yang pindah. Kehadiran pimpinan negara, menurutnya, akan otomatis menarik perpindahan birokrasi dalam jumlah lebih besar.

    “Karena itu kami concern pada 2026 untuk melakukan akselerasi terhadap mutasi ASN ke IKN. Karena kalau tidak, pembangunan fisik infrastruktur IKN akan mubazir, akan sia-sia,” tegasnya.

    Komisi II DPR berharap pemerintah dapat menyiapkan langkah strategis yang lebih agresif untuk memastikan IKN bukan hanya terbangun secara fisik, tetapi juga berfungsi sebagai pusat pemerintahan yang aktif dan efektif melalui keberadaan ASN dalam jumlah memadai.

  • Politik-Hukum Terkini: DPR Tunda RUU ASN hingga Banjir Sumatera

    Politik-Hukum Terkini: DPR Tunda RUU ASN hingga Banjir Sumatera

    Jakarta, Beritasatu.com – Sejumlah isu politik dan hukum mewarnai 24 jam pemberitaan di Beritasatu.com sejak Selasa (9/12/2025) hingga Rabu (10/12/2025) pagi.

    Beberapa isu yang menarik perhatian pembaca, di antaranya yaitu DPR yang menunda pembahasan revisi revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), hingga laporan hambatan penanganan banjir di Sumatera.

    5 Isu Politik-Hukum Terkini

    Berikut ini adalah lima isu politik dan hukum terkini di Beritasatu.com yang dapat Anda ketahui:

    1. DPR Tunda Pembahasan Revisi UU ASN

    Komisi II DPR memastikan tidak akan terburu-buru membahas revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menegaskan, saat ini fokus utama ada pada pengkajian mendalam mengenai nasib pegawai honorer, PPPK, dan pelaksanaan sistem meritokrasi.

    “Kami tidak ingin terlalu cepat membahas RUU ASN,” ujar Rifqinizamy.

    DPR meminta Badan Keahlian DPR menyusun naskah akademik dan rancangan undang-undang, sementara Kemenpan RB turut melakukan pendalaman materi. Selama proses revisi berjalan, DPR dan pemerintah sepakat melarang perekrutan honorer baru demi mencegah munculnya beban berulang.

    “Kita harus memberikan sanksi kepada pejabat yang melakukan pengangkatan terhadap honorer,” tegasnya.

    Rifqinizamy juga mengungkapkan kemungkinan PPPK tetap berstatus pegawai paruh waktu sebagai bagian dari penguatan meritokrasi ASN.

    2. Mendagri Berhentikan Sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan MS

    Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengonfirmasi pemberhentian sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan MS selama tiga bulan. Sanksi diberikan karena Mirwan bepergian ke luar negeri untuk beribadah umrah tanpa izin, padahal wilayahnya sedang mengalami banjir dan longsor.

    “Yang bersangkutan ke luar negeri melaksanakan ibadah umrah tanggal 2 Desember 2025, tanpa ada surat izin,” kata Tito.

    Mirwan sebelumnya telah menyampaikan permintaan maaf kepada pemerintah pusat dan masyarakat melalui unggahan di media sosial.

    3. Rapat Pleno Tetapkan KH Zulfa Mustofa sebagai Pj Ketum PBNU

    Rapat pleno PBNU kelompok Sultan di Hotel Sultan menetapkan KH Zulfa Mustofa sebagai penjabat ketua umum PBNU. Keputusan ini disampaikan Rais Syuriyah PBNU, Prof M Nuh.

    “Penetapan Penjabat Ketua Umum PBNU, beliau KH Zulfa Mustofa,” ujar M Nuh.

    Zulfa Mustofa menegaskan dirinya tidak ingin terseret dalam konflik masa lalu dan mengajak seluruh pengurus kembali bersatu. Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar juga menyampaikan apresiasi kepada KH Yahya Cholil Staquf atas pengabdiannya selama empat tahun terakhir.

    4. Kendala Penanganan Banjir dan Longsor di Sumatera

    DPR merespons laporan hambatan penanganan banjir di Sumatera, terutama keterbatasan alat evakuasi serta medan yang sulit dijangkau. Pemerintah disebut segera memaksimalkan sumber daya dalam negeri, termasuk mempertimbangkan tawaran bantuan internasional.

    Ketua Komisi V DPR Lasarus mendorong pemerintah pusat agar proaktif dalam menerima bantuan luar negeri untuk mempercepat pemulihan.

    “Saya mengobrol dengan teman-teman PU, Basarnas bahwa ini tidak mudah untuk ditangani sendiri,” ujar Lasarus di kompleks DPR/MPR, Jakarta.

    Ia menilai pemerintah tidak perlu ragu untuk berkolaborasi dengan komunitas internasional, mengingat bencana yang terjadi berskala besar.

    Selain peralatan evakuasi yang minim, DPR juga menyoroti kondisi geografis yang menyulitkan tim penyelamat. Banyak akses utama terputus sehingga kendaraan berat tidak bisa menjangkau sejumlah titik terdampak.

    Saat ini, proses evakuasi masih bergantung pada kendaraan pribadi.

    5. Heboh OTT Lampung Tengah, KPK Belum Dapat Informasi

    Kabar adanya OTT terhadap pejabat Kabupaten Lampung Tengah mencuat sejak Senin (8/12/2025) malam. Namun, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengaku belum menerima informasi resmi terkait dugaan operasi tersebut.

    “Oh, belum terinformasi, pimpinan masih sibuk di Yogyakarta,” ujar Setyo dalam peringatan Hakordia 2025.

    Setyo juga membantah ramainya polisi di Gedung KPK berkaitan dengan OTT. Menurutnya, keberadaan aparat biasanya terkait pengamanan aksi penyampaian aspirasi.

    Hingga saat ini, KPK belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai status hukum atau kebenaran penangkapan tersebut.

  • DPR Tunda Pembahasan Revisi UU ASN

    DPR Tunda Pembahasan Revisi UU ASN

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi II DPR menegaskan tidak akan terburu-buru membahas revisi revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Saat ini, fokus utama adalah pengkajian mendalam terkait nasib pegawai honorer, PPPK, dan penerapan sistem meritokrasi.

    Demikian disampaikan Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rifqinizamy Karsayuda, di Jakarta, Selasa (9/12/2025).

    Penundaan ini, menurutnya, disebabkan DPR dan pemerintah masih mengkaji sejumlah isu krusial dalam revisi UU ASN, seperti status pegawai honorer dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

    “Kami tidak ingin terlalu cepat membahas RUU ASN,” ujar Rifqinizamy.

    Ia menjelaskan, DPR telah meminta Badan Keahlian DPR untuk menyusun naskah akademik dan rancangan UU, sementara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) juga terus melakukan pengkajian mendalam.

    Selama proses pembahasan revisi belum rampung, Rifqinizamy memastikan DPR dan pemerintah telah sepakat melarang pemerintah daerah merekrut pegawai honorer baru. Larangan ini bertujuan agar tidak menambah beban nasib pegawai honorer yang saat ini belum diangkat menjadi ASN.

    “Kita harus memberikan sanksi kepada pejabat yang melakukan pengangkatan terhadap honorer. Karena kalau tidak, ini masalah yang terus berulang-ulang,” tegasnya.

    Ia khawatir, setelah honorer existing dibantu menjadi ASN, akan muncul lagi honorer baru yang justru akan menjadi beban negara di kemudian hari.

    Terkait status PPPK, Rifqinizamy mengungkapkan bahwa ada kemungkinan status mereka akan tetap sebagai pegawai paruh waktu. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya Komisi II untuk menjamin sistem meritokrasi dalam tubuh ASN.

    “Kita ingin menjamin karier para ASN kita itu bisa lebih luas jangkauannya, terutama ASN yang ada di daerah agar bisa berkarir dengan baik ke depan,” tutupnya.

  • Kronologi Lengkap Bupati Aceh Selatan Mirwan Ms Berangkat Umroh hingga Disuruh Pulang Mendagri

    Kronologi Lengkap Bupati Aceh Selatan Mirwan Ms Berangkat Umroh hingga Disuruh Pulang Mendagri

    Terpisah, Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan proses pencopotan resmi Bupati Aceh Selatan Mirwan MS memang harus melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Hal ini menurutnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

    “Saya kira proses politik pasti akan berjalan, bayangkan Partai Gerindra yang merupakan partai pengusung dan tempat asal dari beliau saja sudah mencopot. Saya yakin pasti partai-partai politik juga memiliki sense of politics dan sense of humanity terkait dengan ini,” kata Rifqinizamy di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Senin (8/12/2025).

    Politikus NasDem itu juga meyakini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga tidak akan diam dengan apa yang telah dilakukan oleh Bupati Aceh Selatan tersebut.

    “Pantas atau tidak pantas kita tunggu hasil dari irjen (Kemendagri). Jadi, biar kita semua basisnya adalah bukti dan objektivitas,” ungkap Rifqinizamy.

    Menurut dia, Kemendagri juga bisa memberikan hukuman pencopotan sementara. Tapi di lain sisi, DPRD di sana juga harus melakukan proses politiknya.

     

  • Komisi II DPR dorong penguatan hukum acara DKPP dalam revisi UU Pemilu

    Komisi II DPR dorong penguatan hukum acara DKPP dalam revisi UU Pemilu

    Bandung (ANTARA) – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Rifqinizamy Karsayuda mendorong penguatan kerangka hukum penyelenggaraan pemilu, salah satunya melalui hukum acara penegakan etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP.

    “Perlu kita sampaikan bahwa pada tahun 2026, Komisi II DPR RI akan melakukan revisi terhadap Undang-Undang Pemilu, termasuk penyusunan hukum acara pemilu dan hukum acara penegakan etik oleh DKPP salah satunya,” kata Rifqi dalam keterangan yang diterima di Bandung, Selasa.

    Ia mengatakan bahwa langkah revisi tersebut penting untuk memastikan seluruh proses pemilu berjalan lebih tertib, transparan, dan akuntabel.

    Hal tersebut juga diharapkan dapat memperkuat independensi penyelenggara pemilu serta meningkatkan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pihak yang berperkara dalam proses etik.

    “Salah satu catatan penting adalah perlunya pembentukan hukum acara DKPP agar setiap pengaduan diproses secara linear sesuai nomor registrasi, tanpa pengecualian berdasarkan tingkat urgensi,” jelasnya.

    Pada kesempatan tersebut, Rifqi juga mengapresiasi langkah-langkah perbaikan yang dilakukan DKPP sepanjang tahun 2025 dan menilai upaya tersebut berkontribusi pada peningkatan standar etik penyelenggara pemilu.

    Ia juga menyebut pihaknya senantiasa melakukan evaluasi terhadap DKPP untuk memastikan setiap pengaduan diproses secara berurutan serta menghindari praktik penundaan karena alasan urgensi yang subjektif.

    Komisi II juga menegaskan pentingnya konsistensi DKPP dalam menjaga profesionalisme dan ketepatan waktu penanganan perkara agar kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu semakin kuat.

    Rifqi juga mengapresiasi kerja DKPP yang turut memeriksa berbagai laporan terkait perilaku pribadi penyelenggara pemilu yang merupakan bagian dari penegakan etik.

    Pewarta: Ilham Nugraha
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kata Wamendagri dan Komisi II soal Potensi Sanksi Pemberhentian Bupati Aceh Selatan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        8 Desember 2025

    Kata Wamendagri dan Komisi II soal Potensi Sanksi Pemberhentian Bupati Aceh Selatan Nasional 8 Desember 2025

    Kata Wamendagri dan Komisi II soal Potensi Sanksi Pemberhentian Bupati Aceh Selatan
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Potensi sanksi menunggu Bupati Aceh Selatan Mirwan MS yang menjalankan ibadah umrah tanpa izin, saat daerahnya terdampak banjir dan longsong.
    Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto sudah angkat bicara soal peluan disanksinya Mirwan.
    Bima menjelaskan, sanksi kepala daerah yang pergi ke luar negeri tanpa izin telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
    Jika pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri menemukan pelanggaran kewajiban maupun larangan dari Mirwan, maka inspektorat merekomendasikan untuk memberikan sanksi kepada kepala daerah.
    “Sanksinya diatur juga di situ, mulai dari sanksi dalam bentuk teguran, peringatan, pemberhentian sementara, bahkan mungkin Inspektorat bisa merekomendasikan untuk pemberhentian tetap, yang kemudian disampaikan kepada Mahkamah Agung begitu. Jadi mari kita tunggu dulu hasil pemeriksaan terhadap Bupati
    Aceh Selatan
    ,” ujar Bima di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (8/12/2025).
    Bima menegaskan, Mirwan yang meninggalkan daerahnya yang tengah terdampak bencana melakukan kesalahan fatal akibat tindakannya.
    “Ya tentu (kesalahan fatal). Ya, (kesalahan fatal),” ujar Bima.
    Sementara itu, Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan pemberian sanksi terhadap Mirwan merupakan kewenangan Kemendagri.
    “Pantas atau tidak pantas kita tunggu hasil dari Irjen. Jadi biar kita semua basisnya adalah evidensi dan objektivitas,” ujar Rifqi di Kompleks Parlemen, Jakarta.
    “Saya nggak boleh mengomentari karena saya memegang teguh evidensi,” sambungnya.
    Ia menjelaskan, sanksi pencopotan atau pemberhentian kepala daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
    Namun, Rifqi menjelaskan bahwa kepala daerah merupakan jabatan politik yang dipilih langsung oleh rakyat.
    Sehingga pengawasan terhadap kepala daerah melibatkan DPRD sebagai representasi rakyat di daerah.
    Jika Kemendagri memberikan sanksi terkait keberangkatan Mirwan ke Tanah Suci tidak sesuai prosedur, proses politik di DPRD Aceh Selatandinilainya juga akan ikut bergulir.
    “Kalau nanti Kementerian Dalam Negeri memberikan sanksi atas keberangkatan yang tidak sesuai dengan prosedur dan menabrak sejumlah peraturan perundang-undangan, saya yakin proses politiknya juga akan berjalan di Aceh Selatan,” ujar Rifqi.
    ANTARA/Risky Hardian Saputra Bupati Aceh Selatan Mirwan.
    Adapun dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) mengatur sanksi terkait kepala daerah yang ke luar negeri tanpa izin.
    Dalam Pasal 76 ayat (1) i UU 23/2014 dijelaskan, ”
    Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri
    .”
    Selanjutnya dalam Pasal 77 ayat 2 UU 23/2014, kepala daerah yang pergi ke luar negeri tanpa izin bisa dijatuhi sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan.

    Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf i dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota
    ,” bunyi Pasal 77 ayat (2).
    Selanjutnya dalam Pasal 79 diatur bahwa kepala daerah atau wakil kepala daerah dapat diberhentikan oleh sembilan penyebab, yakni:
    Adapun pemberhentian kepala daerah harus dimulai dari rapat paripurna DPRD yang minimal dihadiri 3/4 anggota dan disetujui oleh 2/3 peserta rapat.
    Setelah itu, keputusan dari rapat paripurna DPRD diusulkan ke Mahkamah Agung (MA) sebelum diambil keputusan.

    Mahkamah Agung memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPRD tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah permintaan DPRD diterima Mahkamah Agung dan putusannya bersifat final
    ,” bunyi Pasal 80 Ayat 1 huruf C.
    (Reporter: Tria Sutrisna | Editor: Ardito Ramadhan)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Komisi II DPR terbanyak hasilkan undang-undang pada tahun 2025

    Komisi II DPR terbanyak hasilkan undang-undang pada tahun 2025

    Jakarta (ANTARA) – Komisi II DPR RI mengungkapkan telah menjadi komisi yang paling banyak menghasilkan undang-undang selama tahun 2025 dibandingkan komisi-komisi lainnya di DPR RI.

    Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan bahwa DPR RI selama tahun 2025 menghasilkan 16 undang-undang (UU), dengan 10 UU di antaranya dihasilkan Komisi II.

    “Alhamdulillah, Komisi II DPR RI adalah komisi yang paling produktif melahirkan undang-undang sepanjang tahun 2025 ini,” kata Rifqinizamy di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.

    Ia berkomitmen produktivitas di bidang legislasi tetap terjaga dan berharap bisa semakin baik.

    Menurut ia, jumlah produk legislasi yang dihasilkan itu bisa menjawab pertanyaan dan harapan publik yang menginginkan fungsi legislasi DPR RI berjalan baik.

    Adapun 10 UU yang dihasilkan itu adalah 10 UU tentang kabupaten/kota untuk menyelaraskan dasar hukum, yang sebelumnya selama ini menggunakan dasar hukum dari masa Republik Indonesia Serikat.

    Menurut dia, penyelesaian UU tersebut memastikan seluruh daerah memiliki legitimasi konstitusional yang kuat, sekaligus menutup celah kerentanan hukum yang dapat berdampak pada birokrasi daerah dan pelayanan publik.

    Selain itu, Komisi II memulai tahapan penting dalam penyusunan RUU Pemilu sebagai Prolegnas Prioritas 2026. Tahun 2025, menurut dia, digunakan untuk menyerap masukan akademisi, masyarakat sipil, dan penyelenggara pemilu.

    Reformasi pemilu pun tidak hanya bakal menyentuh teknis penyelenggaraan, tetapi menyentuh hal mendasar, seperti menyederhanakan regulasi, memperkuat integritas, dan memastikan demokrasi kita semakin matang.

    Berikut UU yang sudah dihasilkan Komisi II DPR sepanjang 2025:

    1. UU Nomor 4 Tahun 2025 tentang Kabupaten Gorontalo

    2. UU Nomor 5 Tahun 2025 tentang Kota Gorontalo

    3. UU Nomor 6 Tahun 2025 tentang Kabupaten Buton

    4. UU Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kabupaten Kolaka

    5. UU Nomor 8 Tahun 2025 tentang Kabupaten Konawe

    6. UU Nomor 9 Tahun 2025 tentang Kabupaten Muna

    7. UU Nomor 10 Tahun 2025 tentang Kabupaten Bolaang Mongondow

    8. UU Nomor 11 Tahun 2025 tentang Kabupaten Kepulauan Sangihe

    9. UU Nomor 12 Tahun 2025 tentang Kabupaten Minahasa

    10. UU Nomor 13 Tahun 2025 tentang Kota Manado

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.