Tag: Rifqinizami Karsayuda

  • DPR RI beri atensi terhadap sengketa tapal batas di Papua Barat Daya

    DPR RI beri atensi terhadap sengketa tapal batas di Papua Barat Daya

    Sorong (ANTARA) – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memberikan perhatian serius terhadap persoalan sengketa tapal batas antarkabupaten dan provinsi di wilayah Provinsi Papua Barat Daya, sebagai bagian penting untuk memberikan kepastian hukum dan administrasi pemerintahan.

    Ketua Komisi II DPR RI Dr Muhammad Rifqinizami Karsayuda, di Sorong, Minggu, menjelaskan atensi terhadap persoalan ini menunjukkan komitmen DPR RI untuk membantu menyelesaikan masalah yang dihadapi oleh masyarakat Papua Barat Daya dalam rangka mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan bagi masyarakat setempat.

    “Ini akan menjadi perhatian kita supaya jangan sampai sengketa yang terjadi di Sumatera Utara dan Ace terjadi di wilayah Papua,” jelasnya.

    Berkaitan dengan itu, pihaknya dalam waktu dekat akan memang Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendengarkan formula kebijakan penyelesaian hal-hal yang berkaitan dengan sengketa tapal batas.

    “Nanti 8 Juli saya panggil Mendagri terkait dengan formula penyelesaian tapal batas,” katanya.

    Karena, menurut dia, pola penyelesaian tapal batas itu terdiri dari dua hal yakni formula dari kementerian terkait sudah harus ada, kemudian ujung dari penanganan sengketa tapal batas adalah kesepakatan para pihak terkait.

    “Jadi kalau tadi ada dua kabupaten antarprovinsi, paling tanda tangan ada empat orang, dua bupati dan dua gubernur,” bebernya.

    Hasil dari tanda tangan kesepakatan tapal batas itu kemudian akan menjadi dokumen yang nantinya lahir keputusan atau peraturan Menteri Dalam Negeri.

    Berkaitan dengan itu, pihaknya pun tengah mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang batas wilayah di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

    “Sehingga nanti kita akan memiliki satu undang-undang yang menuliskan titik koordinat pasti batas wilayah setiap provinsi, kota dan kabupaten,” bebernya.

    Persoalan tapal batas wilayah administrasi adalah Kabupaten Tambrauw Provinsi Papua Barat Daya dengan Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat.

    Sebelumnya, Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu meminta DPR RI untuk meninjau kembali keputusan kepemilikan tiga pulau di Kabupaten Raja Ampat yang kini masuk Pemerintah Provinsi Maluku Utara, agar segera dikembalikan ke Papua Barat Daya.

    Ketiga pulau itu adalah Pulau Sain, Pula Piyai dan Pulau Kiyas yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara.

    Pewarta: Yuvensius Lasa Banafanu
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • DPR RI dorong pembangunan kantor empat DOB Papua rampung pada 2027

    DPR RI dorong pembangunan kantor empat DOB Papua rampung pada 2027

    Sorong (ANTARA) – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mendorong percepatan pembangunan infrastruktur perkantoran di empat Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua, yang ditargetkan selesai pada tahun 2027.

    Ketua Komisi II DPR RI, Dr. Muhammad Rifqinizami Karsayuda, di Sorong, Minggu, mengatakan percepatan pembangunan infrastruktur perkantoran empat DOB Papua menjadi prioritas untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik.

    “Pada periode 2019-2024, fokus pembangunan belum mengarah ke sana. Setelah saya menjadi Ketua Komisi II, saya membentuk panitia kerja (panja), dan sekarang progresnya sudah terlihat. Jika sebelumnya dalam dua tahun hanya dialokasikan Rp400 miliar, saat ini dalam satu tahun sudah mencapai Rp1,2 triliun,” jelas Rifqinizami.

    Ia menambahkan bahwa DPR RI bersama Kementerian Keuangan dan Bappenas telah membahas peningkatan anggaran tersebut dan memastikan alokasinya akan bertambah menjadi Rp3,5 triliun.

    “Kami menargetkan pembangunan kantor pemerintah provinsi, Majelis Rakyat Papua (MRP), dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) dapat selesai dan difungsikan pada 2027,” tegasnya.

    Menurut Rifqinizami, ketersediaan infrastruktur yang memadai akan mempermudah pemerintah dalam menjalankan tugas dan memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.

    DPR RI berkomitmen untuk terus mengawal dan memastikan percepatan pembangunan perkantoran di DOB Papua dapat berjalan sesuai rencana.

    “Ini adalah komitmen kami untuk memastikan bahwa pembangunan di setiap daerah, termasuk di DOB Papua, dapat berjalan dengan baik,” tutupnya.

    Pewarta: Yuvensius Lasa Banafanu
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • DPR RI serap aspirasi pembangunan di Papua Barat Daya

    DPR RI serap aspirasi pembangunan di Papua Barat Daya

    Sorong (ANTARA) – DPR RI melakukan kunjungan kerja strategis ke Provinsi Papua Barat Daya dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat terkait perkembangan pembangunan di Daerah Otonomi Baru (DOB) yang nantinya menjadi dasar implementasi kebijakan pemerintah pusat ke depan.

    Ketua Komisi II DPR RI Dr Muhammad Rifqinizami Karsayuda, di Sorong, Jumat, mengatakan bahwa pihaknya siap mengawal seluruh persoalan krusial yang dihadapi masyarakat Papua Barat Daya sebagai bagian dari upaya menghadirkan negara untuk memenuhi kepentingan masyarakat.

    “Kami datang untuk mendengarkan secara langsung agar solusi yang disusun benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ujarnya dalam pertemuan bersama gubernur, bupati, dan wali kota se-Papua Barat Daya.

    Dalam kesempatan tersebut, ia menjelaskan bahwa DPR RI telah menyiapkan langkah-langkah legislasi yang akan mengakomodasi berbagai persoalan daerah dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Otonomi Khusus Baru dan Perubahan Tata Kelola Wilayah.

    “Kami ingin pembangunan di Papua tumbuh dari bawah, dengan masyarakat sebagai subjek, bukan objek pembangunan. Kami akan kawal ini sampai ke Senayan,” tegasnya.

    Dalam pertemuan tersebut, perwakilan pemerintah daerah dari berbagai wilayah, mulai dari Kabupaten Tambrauw, Maybrat hingga Raja Ampat menyampaikan beragam persoalan yang dihadapi, di antaranya isu batas wilayah, konflik konservasi, status kepemilikan pulau, keterbatasan infrastruktur dasar, hingga pengelolaan potensi kelautan.

    Salah satu isu yang paling disoroti datang dari masyarakat Raja Ampat yang menyampaikan keluhan bahwa mereka belum sepenuhnya merasakan manfaat ekonomi dari sektor pariwisata dan kekayaan alam laut yang begitu melimpah.

    Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Tambrauw mengangkat persoalan konflik batas wilayah dengan Kabupaten Manokwari yang hingga kini belum tuntas meski Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan putusan.

    Selain itu, mereka juga meminta perhatian terhadap akses energi listrik, pembangunan jalan lintas, serta perlindungan wilayah konservasi yang tumpang tindih dengan permukiman warga.

    “Seluruh persoalan ini akan kami bawa ke tingkat pusat untuk disampaikan langsung kepada Presiden dan kementerian terkait. Kita harapkan pada tahun 2027 akan terjadi perubahan besar, termasuk pembangunan infrastruktur, peningkatan fiskal daerah, serta penguatan peran masyarakat lokal dalam pengelolaan sumber daya alam,” beber Rifqinizami.

    Ia menegaskan bahwa Papua bukan sekadar wilayah administratif, melainkan wajah timur Indonesia yang harus disejahterakan bersama.

    Pewarta: Yuvensius Lasa Banafanu
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah, Komisi II DPR Siap Revisi UU Pemilu – Page 3

    MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah, Komisi II DPR Siap Revisi UU Pemilu – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizami Karsayuda, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah mulai tahun 2029. Ia menyebut, keputusan tersebut akan menjadi landasan penting dalam penyusunan revisi Undang-Undang Pemilu ke depan.

    “Dan hal tersebut tentu akan menjadi bagian penting untuk kami menyusun revisi undang-undang pemilu yang akan datang,” ujar Rifqinizami kepada wartawan, Jumat (27/6/2025).

    Politikus Partai NasDem itu menegaskan bahwa Komisi II DPR RI akan menjadikan putusan MK ini sebagai perhatian utama dalam merancang regulasi pemilu yang baru.

    “Terutama, sekali lagi dalam politik hukum nasional yang menjadi kewenangan konstitusional Komisi II,” tegasnya.

    Rifqinizami menambahkan, Komisi II DPR RI ke depan akan mengevaluasi dan menyusun formula paling tepat untuk pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah yang terpisah.

    “Salah satu misalnya pertanyaan teknisnya adalah bagaimana bisa melaksanakan pemilu lokal setelah terlaksananya pemilu nasional tahun 2029 misalnya. Secara asumtif pemilunya baru bisa dilaksanakan pada tahun 2031,” jelasnya.

    Menurutnya, adanya jeda waktu antara 2029 hingga 2031 menuntut adanya norma transisi, terutama terkait masa jabatan anggota DPRD dan kepala daerah.

    “Jeda waktu 2029-2031 untuk DPRD, provinsi, kabupaten, kota termasuk untuk jabatan gubernur, bupati, wali kota itu kan harus ada norma transisi,” sambungnya.

    Ia menjelaskan, pengisian jabatan kepala daerah selama masa transisi bisa dilakukan dengan menunjuk penjabat sebagaimana praktik sebelumnya. Namun, untuk anggota DPRD, satu-satunya opsi yang realistis adalah memperpanjang masa jabatan mereka.

    “Hal-hal inilah yang nanti akan menjadi dinamika dalam perumusan rancangan Undang-Undang Pemilu yang tentu kami masih menunggu arahan dan keputusan pimpinan DPR untuk diberikan kepada Komisi II DPR,” pungkasnya.