Tag: Riezky Aprilia

  • Hasto Kristiyanto Tetap Santai Meski Ditahan di Rutan KPK: Teriak Merdeka Hingga Tersenyum – Halaman all

    Hasto Kristiyanto Tetap Santai Meski Ditahan di Rutan KPK: Teriak Merdeka Hingga Tersenyum – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Setelah diperiksa sejak pukul 09.54 WIB hingga pukul 18.08 WIB dan langsung ditahan, Hasto Kristiyanti tetap terlihat santai. Saat keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, Hasto sempat melambaikan tangan meski kedua tangannya diborgol. Ia juga sempat teriak ‘Merdeka’!.

    Hasto juga sempat mengepalkan kedua tangannya saat dipamerkan penyidik KPK saat jumpa pers di hadapan awak media massa.

    Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) tersebut juga sesekali melempar senyum kepada awak media. 

    Hasto ditahan di rumah tahanan (rutan) KPK selama 20 hari pertama. Hasto ditahan seusai menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka.

    KPK sebenarnya memanggil Hasto pada 17 Februari 2025 lalu. Tapi saat itu Hasto tidak hadir dengan alasan sudah mengajukan gugatan praperadilan lagi.

    Hasto datang ke KPK ditemani tim kuasa hukum, seperti Maqdir Ismail dan Ronny Talapessy. 

    Kasus yang menjerat Hasto berawal dari Operasi Tangkap Tangan(OTT) pada tahun 2020 lalu. KPK menetapkan komisioner KPU, Wahyu Setiawan, orang kepercayaan Wahyu Setiawan, Agustiani Tio, pihak swasta bernama Saeful dan Harun Masiku selaku caleg PDI Perjuangan pada pemilihan legislatif 2019.

    Wahyu, Agustiani, dan Saeful telah menjalani proses hukum hingga divonis bersalah oleh pengadilan. Wahyu dinyatakan bersalah menerima suap sekitar Rp 600 juta agar mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat PAW.

    Sementara itu, Harun Masiku masih menjadi buron. Pada akhir 2024, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto serta pengacara bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru.

    KPK menduga Hasto berupaya menggagalkan Riezky Aprilia, yang memperoleh suara terbanyak kedua, menjadi anggota DPR lewat jalur PAW setelah Nazarudin Kiemas meninggal dunia.

    KPK menyebutkan Hasto diduga meminta KPU segera melaksanakan putusan MA berkaitan dengan PAW agar Harun Masiku bisa masuk DPR.

    Hasto juga diduga menyuruh Donny melobi Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih dari dapil I Sumsel. Donny juga disuruh Hasto mengantar duit suap ke Wahyu. KPK menduga sebagian uang suap ke Wahyu itu berasal dari Hasto.

    Selain itu, Hasto diduga berupaya merintangi penyidikan Harun Masiku. Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam handphone sebelum kabur.

    Hasto juga diduga memerintahkan salah satu pegawai merendam ponselnya sebelum diperiksa KPK pada Juni 2024. KPK juga menduga Hasto meminta saksi memberi kesaksian palsu ke KPK.

     

  • KPK Panggil Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka Hari Ini

    KPK Panggil Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka Hari Ini

    KPK Panggil Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka Hari Ini
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)
    Hasto
    Kristiyanto untuk menghadiri pemeriksaan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (17/2/2025).
    Hasto Kristiyanto
    dipanggil sebagai tersangka terkait kasus suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan.
    “Benar saudara HK (Hasto Kristiyanto) dipanggil hari ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Senin.
    Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
    Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
    Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merintangi penyidikan atau
    obstruction of justice
    (OOJ) dalam kasus Harun Masiku.
    “Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK dalam perkara dimaksud,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada 24 Desember 2024.
    Setyo menyebutkan, suap diberikan agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR RI pergantian antar waktu (PAW) Daerah Pemilihan Sumatera Selatan.
    Namun, rencana ini terhambat karena calon anggota legislatif (caleg) dengan suara terbanyak kedua, Riezky Aprilia, menolak menyerahkan kursinya.
    Hasto diduga mengendalikan bawahannya untuk menyuap Wahyu Setiawan dan eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustina Tio Fridelina.
    Suap yang diberikan mencapai 19.000 dollar Singapura dan 38.350 dollar Singapura dalam periode 16 Desember 2019 hingga 23 Desember 2019.
    Atas perbuatannya, Hasto disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
    Namun, Hasto sempat menggugat penetapan tersangkanya itu ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hanya saja, upaya Hasto tersebut gagal.
    Hakim tunggal Djuyamto tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto.
    Dalam pertimbangannya, Djuyamto mengabulkan eksepsi atau bantahan KPK terhadap permohonan kubu Hasto yang menggugat dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dalam satu permohonan praperadilan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hasto Janjikan Riezky Aprilia Jabatan di BUMN jika Mundur demi Harun Masiku
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        7 Februari 2025

    Hasto Janjikan Riezky Aprilia Jabatan di BUMN jika Mundur demi Harun Masiku Nasional 7 Februari 2025

    Hasto Janjikan Riezky Aprilia Jabatan di BUMN jika Mundur demi Harun Masiku
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P,
    Hasto Kristiyanto
    , berjanji akan merekomendasikan
    Riezky Aprilia
    untuk posisi Komisioner Komnas HAM atau komisaris BUMN, jika bersedia menyerahkan kursi DPR kepada
    Harun Masiku
    .
    Riezky dan Harun merupakan kader PDI-P yang bersaing untuk memperebutkan kursi di Dapil I Sumatera Selatan pada pemilihan legislatif 2019.
    Riezky berhasil meraih suara terbanyak kedua, berhak menggantikan posisi Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia, sementara Harun meraih suara terbanyak keenam tetapi mendapat dukungan dari Hasto untuk menggantikan Nazaruddin.
    Pernyataan ini disampaikan oleh Tim Biro Hukum KPK saat membacakan tanggapan atas dalil dan permohonan Hasto dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (6/2/2025).
    “Pada tanggal 31 Agustus 2019, KPU menetapkan bahwa untuk Dapil DPR Sumsel I, DPP PDI Perjuangan memperoleh 1 kursi dengan calon terpilih atas nama Riezky Aprilia,” ungkap Tim Biro Hukum KPK.
    Pada 23 September 2019, pengacara PDI-P, Donny Tri Istiqomah, menghubungi Riezky untuk bertemu di kantor DPP PDI-P. Namun, Riezky sedang berada di Singapura.
    Hasto kemudian mengutus kader PDI-P, Saeful Bahri, untuk menemui Riezky di Shangri-La Orchard Hotel Singapore pada 25 September 2019.
    Saeful menyampaikan pesan dari Hasto kepada Riezky.
    “Diutus dan diperintah oleh pemohon (Hasto) dan meminta kepadanya untuk mengundurkan diri dari caleg terpilih dan akan diberikan rekomendasi menjadi Komisioner Komnas HAM atau Komisaris BUMN,” kata Tim Biro Hukum KPK.
    Pengunduran diri Riezky dimaksudkan agar Harun dapat menjadi caleg terpilih dari Dapil I Sumsel, namun Riezky menolak dan menyatakan akan melawan.
    “Mengetahui hal tersebut, pemohon selaku Sekjen PDI Perjuangan tetap mengupayakan agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI dari Dapil I Sumatera Selatan,” tambah Tim Biro Hukum KPK.
    Sebelumnya, Hasto bersama eks kader PDI-P Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah diduga terlibat suap yang diberikan oleh tersangka Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
    “Perbuatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) bersama dengan saudara HM dan kawan-kawan dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan (eks Komisioner KPU) dan Agustiani,” kata Ketua Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 24 Desember 2024.
    Hasto bersama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah disebut menyuap Wahyu Setiawan dan Agustina Tio Fridelina sebesar 19.000 Dollar Singapura dan 38.350 Dollar Singapura pada periode 16 Desember 2019 sampai dengan 23 Desember 2019.
    Uang pelicin ini disebut KPK diberikan supaya Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel.
    Menghadapi praperadilan ini, KPK optimistis bisa membuktikan adanya keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam perkara suap Harun Masiku.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Saksi Kubu Hasto Ngaku Ada yang Tawarkan Rp 2 M Jelang Diperiksa KPK

    Saksi Kubu Hasto Ngaku Ada yang Tawarkan Rp 2 M Jelang Diperiksa KPK

    Jakarta

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menghadirkan mantan terpidana kasus suap dari Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina, sebagai saksi dalam sidang gugatan praperadilan. Agustiani mengatakan dirinya ditawari duit Rp 2 miliar jelang diperiksa KPK, namun dia tak menyebut siapa yang menawarkan uang itu.

    “Pada saat ada surat (panggilan Desember 2024) kemudian saya tunda minta 6 Januari (2025), ada hal yang aneh. Ada orang minta ketemu dengan saya. Minta ketemu dengan saya karena saya nggak mau ketemu di rumah, yuk kita ketemu di luar. Ya kalau dia sih bilangnya dari teman saya, dapat nomor saya,” kata Agustiani Tio Fridelina di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025).

    Agustiani merupakan salah satu orang yang ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap PAW anggota DPR untuk Harun Masiku pada tahun 2020. Dia merupakan orang kepercayaan Wahyu Setiawan yang kasus itu terjadi menjabat Komisioner KPU RI.

    Agustiani juga telah divonis 4 tahun penjara dalam kasus ini. Dia telah bebas.

    Kembali ke persidangan, Agustiani mengatakan orang itu memintanya memberikan keterangan yang jujur saat diperiksa KPK sebagai saksi kasus suap Harun Masiku yang turut menjerat Hasto sebagai tersangka. Dia mengaku ditawari iming-iming perbaikan ekonomi.

    “Ketika ketemu dia kemudian bilang minta saya untuk bicara yang sesungguhnya, untuk bicara yang sejujurnya, tapi kemudian ada iming-iming yang dia bilang, adalah, ‘Nanti tenang untuk ekonominya bu Tio, kita tahu kok Bu Tio kemarin itu,” ujar Agustiani.

    Agustiani mengaku menolak tawaran tersebut. Dia mengklaim telah memberikan keterangan yang jujur dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang juga sudah tertera dalam putusan para terpidana kasus ini. Dia mengatakan orang yang mendatanginya itu pria, namun dia tak menyebut siapa namanya.

    “Maksudnya diiming-imingi dijanjikan sejumlah uang begitu?” tanya kuasa hukum Hasto.

    “Iya. Jadi uang tapi untuk memperbaiki ekonominya Bu Tio tapi tidak hanya berhenti di uang itu saja, bahwa apa, ekonominya pokoknya kembali lagi seperti dulu lagi lah, ceritanya Yang Mulia. Tapi saya jawab saat itu, maaf, karena laki-laki, saya panggilnya mas saat itu, ‘Maaf mas saya ini sudah menceritakan yang sejujurnya dan sesungguhnya. Saya tinggal nanti menunggu kalau KPK memanggil saya nanti ketemu, kalau saya tahu saya pasti akan jawab jujur kok. Saya pasti akan menjawab yang sesungguhnya’. Jadi saya bilang gitu sehingga transaksi itu tidak pernah terjadi,” ujar Agustiani.

    Dia mengatakan orang itu tak secara detail memintanya mengubah BAP. Dia mengatakan orang itu meminta agar dirinya memberikan jawaban menyesuaikan pertanyaan yang diajukan saat pemeriksaan.

    “Nggak sih, nggak persis seperti itu. Hanya mengatakan, ‘Tolong Bu Tio bicara yang sejujurnya, tolong Bu Tio bicara yang sesungguhnya’. Tapi dalam tanda kutip ya pesannya disesuaikan saja dengan yang ditanya nanti. Asumsi saya saat itu yang akan menanyakan saya,” ujarnya.

    “Boleh tahu berapa jumlah uangnya?” tanya kuasa hukum Hasto.

    “Sekitar Rp 2 miliar,” jawab Agustiani Tio Fridelina.

    Sebagai informasi, kasus ini berawal pada tahun 2020. KPK saat itu melakukan OTT terhadap Wahyu Setiawan yang menjabat komisioner KPU, orang kepercayaan Wahyu bernama Agustiani, dan seorang swasta bernama Saeful. KPK kemudian menetapkan tiga orang itu dan Harun Masiku sebagai tersangka pada Januari 2020. Namun Harun tak kunjung ditangkap.

    Wahyu telah dihukum karena menerima suap dari Harun Masiku untuk mengupayakan Harun sebagai PAW DPR, padahal yang berhak mengisi PAW itu adalah Riezky. Wahyu, Agustiani, dan Saeful telah divonis bersalah dan menjalani hukuman penjara. Ketiganya juga sudah bebas.

    Pada akhir 2024, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Hasto diduga terlibat bersama Harun Masiku dalam suap terhadap Wahyu.

    Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut Hasto berupaya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat PAW. Dia mengatakan Hasto meminta MA memberi fatwa dan mengusahakan agar caleg yang harusnya masuk ke DPR lewat PAW, Riezky Aprilia, mau diganti dengan Harun Masiku.

    “Bahkan surat undangan pelantikan Riezky ditahan oleh HK (Hasto Kristiyanto),” ujar Setyo.

    Hasto juga menjadi tersangka kasus perintangan penyidikan. Hasto diduga menyuruh merendam ponselnya dan ponsel Harun Masiku, serta menyuruh Harun Masiku kabur.

    (mib/haf)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Demi Harun Masiku, KPK Sebut Hasto Janjikan Riezky Aprilia Jadi Komisaris BUMN

    Demi Harun Masiku, KPK Sebut Hasto Janjikan Riezky Aprilia Jadi Komisaris BUMN

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) sempat menjanjikan posisi komisaris di BUMN atau komisioner Komnas HAM kepada Riezky Aprilia. Posisi itu dapat dia dapatkan jika mau menyerahkan kursi DPR Dapil I Sumatera Selatan ke Harun Masiku.

    Hal itu diungkapkan Tim Biro Hukum KPK saat menanggapi permohonan praperadilan Hasto dalam sidang lanjutan di PN Jaksel, Kamis (6/2/2025). Disebutkan bahwa Hasto menginstruksikan kader PDIP, Saeful Bahri untuk melobi Riezky Aprilia agar bersedia melepaskan kursinya.

    Saeful bahkan sampai pergi ke Singapura demi menemui Riezky. Pertemuan keduanya kemudian terjadi pada 25 September 2019.

    “Saeful Bahri mengatakan jika diutus dan diperintah oleh pemohon (Hasto) dan meminta kepadanya untuk mengundurkan diri dari caleg terpilih dan akan diberikan rekomendasi menjadi komisioner Komnas HAM atau komisaris BUMN,” kata anggota Tim Biro Hukum KPK.

    Pertemuan terjadi di Shangrila Orchard Hotel Singapura. Hanya saja, ketika itu Riezky menegaskan menolak permintaan dimaksud.

    “Tujuan dari mundurnya Riezky Aprillia adalah untuk digantikan Harun Masiku sebagai caleg terpilih. Namun Riezky Aprillia menolak tegas dan mengatakan akan melawan,” ungkapnya.

    KPK telah menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK) dan tangan kanannya, Donny Tri Istiqomah (DTI) sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan perkara tersebut oleh KPK yang turut menjerat mantan caleg PDIP, Harun Masiku (HM).

    Dalam kasus ini, KPK sempat menyebut Hasto bersama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan diduga menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan serta Agustiani Tio pada Desember 2019 lalu. Suap diberikan agar Harun dapat ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024.

    Hasto turut terjerat dalam dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Dia diduga melakukan sejumlah perbuatan yang menghambat penyidikan KPK dalam kasus itu.
     

  • Dalami Kasus Harun Masiku, Mengapa Penyidik KPK Geledah Rumah Djan Faridz? – Halaman all

    Dalami Kasus Harun Masiku, Mengapa Penyidik KPK Geledah Rumah Djan Faridz? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Rumah di Jalan Borobudur nomor 26, Menteng, Jakarta Pusat yang digeledah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (22/1/2025) malam merupakan milik politikus sekaligus pengusaha Djan Faridz.

    Hal tersebut diungkapkan oleh pihak KPK melalui juru bicaranya. 

    “Info ter-update rumah Djan Faridz,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi.

    Adapun rumah Djan Faridz digeledah KPK terkait penanganan kasus yang melibatkan mantan calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.

    Belum diketahui keterlibatan Djan Faridz dalam perkara Harun Masiku.

    Digeledah 5 Jam

    Penyidik KPK selesai menggeledah rumah eks anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia (Wantimpres) Djan Faridz di Jalan Borobudur Nomor 26, Menteng, Jakarta Pusat, dalam kasus Harun Masiku.

    Proses penggeledahan sendiri berjalan kurang lebih 5 jam lamanya mulai Rabu (22/1/2025) pukul 20.00 WIB hingga Kamis (23/1/2025) pukul 01.05 WIB.

    Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, terlihat rombongan penyidik KPK keluar dari rumah Djan Faridz dengan dikawal polisi bersenjata lalu masuk ke dalam mobil Toyota Innova yang sudah terparkir.

    Terlihat para penyidik mengenakan rompi berwarna krem bertuliskan KPK di bagian punggung itu membawa sejumlah barang dari rumah Djan Faridz.

    Adapun terlihat sebanyak tiga buah koper dibawa oleh para penyidik tersebut dan langsung dimasukkan ke bagian belakang mobil.

    Tak ada satu pun penyidik yang memberikan keterangan tentang penggeledahan di rumah politisi PPP itu.

    Belum diketahui keterlibatan Djan Faridz dengan kasus Harun Masiku yang merupakan tersangka kasus dugaan suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 itu.

    Kronologis Hilangnya Harun Masiku

    Diberitakan, KPK telah menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka kasus suap ke komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR pada Pileg 2019.

    Kasus ini bermula ketika caleg PDIP dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas meninggal dunia tiga pekan sebelum pencoblosan pada 2019. 

    Sementara, hasil Pileg 2019 menunjukkan Nazarudin menjadi caleg PDIP dengan perolehan suara terbanyak di Dapil itu. 

    Sesuai Undang-undang Pemilu, pengganti caleg meninggal adalah caleg peraih suara terbanyak berikutnya, yakni Riezky Aprilia.

    Namun, PDIP meminta KPU menggantinya dengan calon pilihan partai: Harun Masiku, peraih suara urutan kelima. 

    Untuk memuluskannya, pihak PDIP disebut melobi komisioner KPU, Wahyu Setiawan. 

    Meski permohonan itu berakhir kandas pada 7 Januari 2020, dugaan uang suap sudah dicairkan hingga akhirnya pihak KPK melakukan OTT terhadap Wahyu Setiawan dan sejumlah orang pada Rabu, 8 Januari 2020.

    Harun Masiku menghilang sejak KPK melakukan OTT hari itu. 

    Rupanya, Harun Masiku sudah lebih dulu pergi ke luar negeri yakni ke Singapura pada Senin, 6 Januari 2020.

    Namun, Harun hanya sehari di Singapura karena dia kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang Banten dan langsung menuju apartemennya, Thamrin Residence, Jakarta.

    Dengan begitu, saat OTT oleh KPK, Harun Masiku masih berada di Indonesia alias bukan luar negeri. 

    Sempat membantah soal keberadaan Harun Masiku di dalam negeri saat OTT KPK, akhirnya pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum) yang menaungi Imigrasi mengaku Harun Masiku sudah pulang ke Indonesia saat hari itu. Mereka beralasan ada kesalahan sistem di bandara sehingga tak terlacak.

    Namun, sejak kepulangan ke Indonesia saat itu, keberadaan Harun Masiku belum diketahui pihak KPK.

    KPK lantas memasukkan kader PDIP itu dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buronan pada 17 Januari 2020.

    Dalam perkembangannya, KPK menjerat dua tersangka baru dalam perkara dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024. 

    Mereka adalah Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah.

    Selain dijerat kasus suap, Hasto juga dijerat dengan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

     

  • KPK Bawa Tiga Koper dari Rumah Mantan Wantimpres Djan Faridz Terkait Kasus Harun Masiku – Page 3

    KPK Bawa Tiga Koper dari Rumah Mantan Wantimpres Djan Faridz Terkait Kasus Harun Masiku – Page 3

    Kasus bermula saat calon anggota legislatif (caleg) PDIP dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I, Nazarudin Kiemas, meninggal dunia.

    Nazaruddin memiliki perolehan suara terbanyak. Posisi kedua yakni dari Dapil Sumatera Selatan II Riezky Aprilia. Namun dalam rapat pleno PDIP menyatakan suara Nazaruddin akan dialihkan ke Harun Masiku.

    Harun Masiku yang merupakan politikus PDIP diketahui telah menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar terpilih menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024.

    Namun aksinya gagal, Wahyu pun diciduk KPK dan diadili. Di meja pengadilan, Wahyu telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan. Sedangkan di meja Mahkamah Agung (MA) hakim memperberat vonis Wahyu dengan pidana penjara 7 tahun.

    Hakim MA juga memperberat denda yang dijatuhkan terhadap Wahyu menjadi Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan, dari semula Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan.

    Sedangkan Harun sebagai pemberi suap sampai saat ini masih buron. Saat operasi tangkap tangan (OTT) pada awal Januari 2020, Harun Masiku berhasil kabur.

    Pada akhir Januari 2020, KPK memasukkan nama Harun Masiku sebagai buronan. Tak hanya buron, Harun Masiku juga masuk dalam daftar red notice Interpol.

     

  • BREAKING NEWS: KPK Geledah Sebuah Rumah di Menteng Jakarta Pusat Terkait Kasus Harun Masiku – Halaman all

    BREAKING NEWS: KPK Geledah Sebuah Rumah di Menteng Jakarta Pusat Terkait Kasus Harun Masiku – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sebuah rumah di Jalan Borobudur, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2025).

    Penggeledahan berkaitan dengan pengusutan kasus yang menjerat mantan calon anggota legislatif PDI Perjuangan Harun Masiku.

    “Benar ada giat penggeledahan perkara tersangka HM (Harun Masiku),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi, Rabu.

    Sayangnya Tessa tidak menjelaskan lebih rinci rumah siapa yang digeledah penyidik KPK malam ini.

    Berdasarkan informasi dihimpun, rumah di Jalan Borobudur yang digeledah KPK bernomor 26.

    Saat ini penggeledahan masih berlangsung.

    Harun Masiku sudah menjadi buronan KPK sejak 2020 silam.

    Sudah lima tahun berjalan, KPK belum mampu menangkap Harun.

    Dalam perkembangannya, KPK menjerat dua tersangka baru dalam perkara dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024. 

    Mereka adalah Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah.

    Selain dijerat kasus suap, Hasto juga dijerat dengan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

    Kronologis Hilangnya Harun Masiku

    Diberitakan, KPK telah menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka  kasus suap ke komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR pada Pileg 2019.

    Kasus ini bermula ketika caleg PDIP dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas meninggal dunia tiga pekan sebelum pencoblosan pada 2019. 

    Sementara, hasil Pileg 2019 menunjukkan Nazarudin menjadi caleg PDIP dengan perolehan suara terbanyak di Dapil itu. 

    Sesuai Undang-undang Pemilu, pengganti caleg meninggal adalah caleg peraih suara terbanyak berikutnya, yakni Riezky Aprilia.

    Namun, PDIP meminta KPU menggantinya dengan calon pilihan partai: Harun Masiku, peraih suara urutan kelima. 

    Untuk memuluskannya, pihak PDIP disebut melobi komisioner KPU, Wahyu Setiawan. 

    Meski permohonan itu berakhir kandas pada 7 Januari 2020, dugaan uang suap sudah dicairkan hingga akhirnya pihak KPK melakukan OTT terhadap Wahyu Setiawan dan sejumlah orang pada Rabu, 8 Januari 2020.

    Harun Masiku menghilang sejak KPK melakukan OTT hari itu. 

    Rupanya, Harun Masiku sudah lebih dulu pergi ke luar negeri yakni ke Singapura pada Senin, 6 Januari 2020.

    Namun, Harun hanya sehari di Singapura karena dia kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang Banten dan langsung menuju apartemennya, Thamrin Residence, Jakarta.

    Dengan begitu, saat OTT oleh KPK, Harun Masiku masih berada di Indonesia alias bukan luar negeri. 

    Sempat membantah soal keberadaan Harun Masiku di dalam negeri saat OTT KPK, akhirnya pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum) yang menaungi Imigrasi mengaku Harun Masiku sudah pulang ke Indonesia saat hari itu. Mereka beralasan ada kesalahan sistem di bandara sehingga tak terlacak.

    Namun, sejak kepulangan ke Indonesia saat itu, keberadaan Harun Masiku belum diketahui pihak KPK.

    KPK lantas memasukkan kader PDIP itu dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buronan pada 17 Januari 2020.

  • KPK Kembali Panggil Kerabat Harun Masiku Jadi Saksi

    KPK Kembali Panggil Kerabat Harun Masiku Jadi Saksi

    Jakarta

    KPK kembali memeriksa saksi dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dengan tersangka Harun Masiku. Salah satu saksi yang diperiksa ialah kerabat dekat Harun Masiku, Daniel Masiku.

    “KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan suap terkait pengurusan anggota DPR RI 2019-2024 di KPU untuk tersangka HM (Harun Masiku),” ujar Jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Senin (20/1/2025).

    Para saksi yang dipanggil ialah:

    1. Pengacara yang juga tersangka dalam kasus ini, Donny Tri Istiqomah
    2. Pengacara, Daniel Masiku
    3. Ibu rumah tangga, Sintia Yuliantika
    4. Mantan Anggota KPU Viryan (sudah meninggal dunia pada tahun 2022)
    5. Karyawan, Patrisius Hitong
    6. Karyawan, Donfri Jatnika

    Namun Tessa belum menjelaskan secara rinci hal apa yang akan didalami oleh penyidik. Dia juga belum menerangkan apakah semua saksi telah hadir dalam pemeriksaan.

    Daniel Masiku pernah diperiksa KPK pada 19 Januari 2021. Usai pemeriksaan saat itu, Daniel mengaku terakhir kali bertemu Harun sekitar tahun 2017.

    Kasus suap ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada tahun 2020. KPK kemudian menetapkan Wahyu Setiawan yang saat itu Komisioner KPU RI, orang kepercayaan Wahyu bernama Agustiani Tio, pihak swasta bernama Saeful dan Harun Masiku selaku caleg PDIP pada Pileg 2019 sebagai tersangka.

    Wahyu, Agustiani dan Saeful telah menjalani proses hukum hingga divonis bersalah oleh pengadilan. Wahyu dinyatakan bersalah menerima suap sekitar Rp 600 juta agar mengupayakan Harun Masiku menjadi Anggota DPR lewat PAW.

    KPK menduga Hasto berupaya menggagalkan Riezky Aprilia, yang memperoleh suara terbanyak kedua, menjadi anggota DPR lewat jalur PAW setelah Nazarudin Kiemas meninggal dunia. Hasto diduga menyuruh Donny Tri Istiqomah menyusun kajian hukum Pelaksanaan Putusan MA Nomor 57P/HUM/2019 tanggal 5 Agustus 2019 dan surat permohonan pelaksanaan permohonan Fatwa MA ke KPU.

    KPK menyebut Hasto diduga meminta KPU segera melaksanakan putusan MA berkaitan dengan PAW agar Harun Masiku bisa masuk DPR. Hasto juga diduga menyuruh Donny melobi Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih dari Dapil 1 Sumsel. Donny juga disuruh Hasto mengantar duit suap ke Wahyu.

    KPK juga menduga sebagian uang suap untuk Wahyu berasal dari Hasto. Selain itu, Hasto diduga berupaya merintangi penyidikan Harun Masiku. KPK telah mencegah Hasto bepergian ke luar negeri.

    (haf/haf)

  • KPK Ultimatum Saeful Bahri di Kasus Hasto Kristiyanto

    KPK Ultimatum Saeful Bahri di Kasus Hasto Kristiyanto

    GELORA.CO -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum kader PDIP, Saeful Bahri, agar kooperatif menghadiri panggilan tim penyidik dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto.

    Dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat, 10 Januari 2025, Jurubicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, Saeful Bahri mangkir saat dipanggil sebagai saksi pada Rabu, 8 Januari 2025.

    “Saksi atas nama Saeful Bahri tidak hadir, ada penyampaian dari penyidik untuk yang bersangkutan kooperatif bila nanti ada panggilan berikutnya,” kata Tessa. 

    KPK pun meminta agar Saeful Bahri tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat merugikan diri sendiri. Mengingat, Saeful Bahri merupakan mantan terpidana dalam kasus suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama-sama dengan buronan Harun Masiku.

    “Dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat merugikan yang bersangkutan,” pungkas Tessa.

    Saat hendak dijebloskan ke penjara pada 10 Januari 2020 lalu, Saeful Bahri sempat mengakui bahwa uang suap berasal dari Hasto Kristiyanto.

    “Iya, iya,” kata Saeful Bahri saat ditanya soal sumber uang suap dari Hasto.

    Dalam perkara Hasto ini, KPK juga sudah memeriksa beberapa saksi, yakni mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Ronny Franky Sompie, anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia, dan mantan penyidik KPK Ronald Paul Sinyal.

    KPK pun juga telah menggeledah 2 rumah pribadi Hasto di Kebagusan, Jakarta Selatan dan di Bekasi, Jawa Barat pada Selasa, 7 Januari 2025. Dari sana, tim penyidik menyita surat berupa catatan, dan barang bukti elektronik.

    Pada Selasa, 24 Desember 2024, KPK secara resmi mengumumkan 2 orang tersangka baru dalam kasus yang menjerat buronan Harun Masiku (HM) selaku mantan Caleg PDIP, kader PDIP Saeful Bahri, Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan Anggota Bawaslu yang juga mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.

    Keduanya adalah Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah (DTI) selaku orang kepercayaan Hasto. Keduanya disebut sebagai pihak pemberi suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F.

    KPK menyebut bahwa uang suap yang diberikan kepada Wahyu Setiawan sebagiannya juga berasal dari Hasto. Namun KPK belum merinci nominalnya.

    Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka terkait perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Di mana Hasto memerintahkan Harun melalui Nur Hasan selaku penjaga rumah aspirasi Jalan Sultan Syahrir nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Hasto, untuk merendam HP-nya ke dalam air dan melarikan diri saat OTT KPK pada 8 Januari 2020 lalu.

    Tak hanya itu, pada 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Hasto memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan Kusnadi agar tidak ditemukan KPK. Hasto juga mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    Dalam perkembangan perkaranya, KPK sudah mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly yang juga Ketua DPP PDIP agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan sejak Selasa, 24 Desember 2024.