Tag: Riezky Aprilia

  • Dakwaan Jaksa KPK Ungkap Pertemuan Hasto dan Harun Masiku di Ruang Kerja Eks Ketua MA Hatta Ali – Page 3

    Dakwaan Jaksa KPK Ungkap Pertemuan Hasto dan Harun Masiku di Ruang Kerja Eks Ketua MA Hatta Ali – Page 3

    JPU KPK melanjutkan, pada tanggal 24 September 2019, Saeful Bahri mengirim pesan melalui WhatsApp (WA) kepada Agustiani Tio berupa foto surat Fatwa Mahkamah Agung RI dan surat DPP PDI-P Nomor 2576/EX/DPP/VIII/2019 tertanggal 5 Agustus 2019. Selanjutnya Agustiani Tio meneruskan pesan WhatsApp (WA) tersebut kepada Wahyu Setiawan.

    “Wahyu Setiawan membalas dengan mengirim pesan WhatsApp (WA) “Siap, mainkan” dan dijawab Agustiani Tio dengan mengirim pesan WhatsApp (WA) “OK,” tutur jaksa.

    Jaksa menyebut, pada 25 September 2019 bertempat di Hotel Shangrila Orchard Singapura, Saeful Bahri menemui Riezky Aprilia. Pada pada pertemuan tersebut dia menyampaikan ada perintah Hasto untuk memintanya mundur sebagai Caleg Terpilih DPR RI Dapil Sumsel-1.

    “Bahwa Saeful Bahri diperintah oleh Terdakwa (Hasto) meminta agar Riezky Aprilia mundur sebagai Caleg Terpilih DPR RI Dapil Sumsel-1. Atas permintaan Terdakwa tersebut Riezky Aprilia menolak,” tandas Jaksa KPK.

  • Hasto Sesumbar Kasusnya Bisa Hambat Kepercayaan Investor

    Hasto Sesumbar Kasusnya Bisa Hambat Kepercayaan Investor

    Bisnis.com, JAKARTA — Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, sesumbar bahwa kasusnya menunjukkan tidak adanya supremasi hukum dan bisa berdampak terhadap kepercayaan investor.

    Hasto adalah terdakwa dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan alias obstruction of justice kasus Harun Masiku. Harun Masiku adalah tersangka kasus suap pergantian anggota DPR antar waktu. Dia menyebut komisioner KPU Wahyu Setiawan.

    “Jangankan untuk membangun, menghadirkan investor ketika tidak ada supremasi hukum, semuanya akan menjadi sia-sia,” tuturnya di PN Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025). 

    Adapun Hasto menghadapi sidang perdana kasus perintangan penyidikan dan suap penetapan anggota DPR 2019-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025). 

    Usai didakwa dengan dua pasal Undang-Undang (UU) Tipikor, Hasto menyebut percaya bahwa keadilan akan ditegakkan. Dia menyinggung bahwa tanpa adanya supremasi hukum maka bisa memengaruhi berbagai hal, termasuk investasi yang membutuhkan kepastian hukum. 

    Menurut Hasto, kasus yang menjeratnya itu adalah bentuk daur ulang kembali proses hukum yang sebelumnya sudah memeroleh putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht. 

    Oleh sebab itu, Hasto mengatakan bahwa kasusnya ini akan menjadi suatu pelajaran terbaik terkait dengan cita-cita menegakkan hukum yang berkeadilan di Indonesia.

    Dakwaan Kepada Hasto

    Adapun Hasto didakwa oleh jaksa dalam dakwaan pertama melakukan perintangan penyidikan kasus suap penetapan anggota DPR 2019–2024 yang menyeret mantan caleg PDIP, Harun Masiku. 

    Politisi asal Yogyakarta itu didakwa melakukan perbuatan selama kurun waktu Desember 2019 sampai dengan Juni 2024, atau sekitar 2019 hingga 2024, di Kantor DPP PDIP, Jakarta, yakni dengan sengaja mencegah, merintangi dan mengagalkan secara langsung arau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan pada pengadilan terhadap terdakwa, tersangka atau saksi perkara korupsi. 

    “Yaitu dengan sengaja telah melakukan perbuatan mencegah merintangi atay menggagalkan secara langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku,”  tutur JPU. 

    Menurut dakwaan jaksa, perbuatan merintangi proses hukum itu meliputi di antaranya memerintahkan Harun Masiku melalui Nur Hasan untuk merendam telepon genggam miliknya ke dalam air setelah tim KPK melakukan tangkap tangan terhadap anggota KPU 2017–2022, Wahyu Setiawan. 

    “Dan memerintahkan Kusnadi [staf Hasto, red] untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK,” terang jaksa. 

    Dengan demikian, perbuatan Hasto diancam pidana pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice sebagaimana diatur pada pasal 21 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

    Kemudian, pada dakwaan kedua, Hasto disebut memberikan suap kepada Anggota Komisi Pemilihan Umum 2017-2022 Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR PAW 2019–2024. 

    Berdasarkan dakwaan yang dibacakan, Hasto disebut dalam kurun waktu Juni 2019 sampai dengan Januari 2020, atau sekitar 2019-2020, di beberapa lokasi memberikan suap kepada anggota KPU 2017–2022, Wahyu Setiawan. Uang suap itu diberikan bersama-sama dengan tiga kader PDIP yaitu Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri serta Harun Masiku. 

    Uang suap itu berjumlah SGD57.350 serta Rp600 juta. Tujuannya, agar Wahyu bersama dengan Agustina Tio Fridelina menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) DPR 2019-2024 caleg terpilih Dapil Sumatera Selatan I. Permohonan itu ditujukan agar Riezky Aprilia diganti dengan Harun Masiku. 

  • Kubu Hasto Siapkan Eksepsi terhadap Dakwaan KPK Jumat Pekan Depan

    Kubu Hasto Siapkan Eksepsi terhadap Dakwaan KPK Jumat Pekan Depan

    Bisnis.com, JAKARTA — Penasihat hukum Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto akan mengajukan eksepsi atau bantahan terhadap dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam perkara perintangan penyidikan serta suap. 

    Penasihat hukum Hasto, Maqdir Ismail awalnya memohon kepada Majelis Hakim agar mereka diberikan jeda waktu 10 hari untuk menyiapkan eksepsi. Dia menyebut pihaknya hanya memiliki satu hari untuk memelajari berkas perkara JPU sebelum sidang perdana digelar. 

    “Jadi, kami meminta waktu, yang kami khawatirkan kami ini tidak punya kemampuan seperti Bandung Bondowoso Yang Mulia, yang membangun Candi Prambanan dalam waktu satu malam. Sehingga kami meminta waktu untuk sampai pada 10 hari atau tanggal 24 Maret, supaya ada waktu yang cukup untuk kami juga mempelajari berkas perkara ini,” terangnya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025). 

    Meski demikian, Majelis Hakim tidak menerima permintaan pihak Hasto kerena terdapat jadwal sidang lain yang harus dihadiri. Kemudian, sesuai KUHAP, terdakwa diberikan waktu tujuh hari untuk menyiapkan nota keberatan terhadap dakwaan jaksa. 

    Oleh sebab itu, Majelis Hakim memutuskan jadwal sidang dengan agenda pembacaan eksepsi bakal digelar satu pekan dari sekarang, Jumat (21/3/2025). 

    “Sekarang kita fokus pada eksepsi dulu, dari penasihat hukum kita tunda hari Jumat tanggal 21 Maret 2025. Dengan acara mendengarkan eksepsi penasihat hukum terdakwa,” ujar Hakim Ketua Rios Rahmanto. 

    Dakwaan Kasus Hasto 

    Adapun Hasto didakwa oleh jaksa dalam dakwaan pertama melakukan perintangan penyidikan kasus suap penetapan anggota DPR 2019–2024 yang menyeret mantan caleg PDIP, Harun Masiku. 

    Politisi asal Yogyakarta itu didakwa melakukan perbuatan selama kurun waktu Desember 2019 sampai dengan Juni 2024, atau sekitar 2019 hingga 2024, di Kantor DPP PDIP, Jakarta, yakni dengan sengaja mencegah, merintangi dan mengagalkan secara langsung arau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan pada pengadilan terhadap terdakwa, tersangka atau saksi perkara korupsi. 

    “Yaitu dengan sengaja telah melakukan perbuatan mencegah merintangi atay menggagalkan secara langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku,”  tutur JPU. 

    Menurut dakwaan jaksa, perbuatan merintangi proses hukum itu meliputi di antaranya memerintahkan Harun Masiku melalui Nur Hasan untuk merendam telepon genggam miliknya ke dalam air setelah tim KPK melakukan tangkap tangan terhadap anggota KPU 2017–2022, Wahyu Setiawan. 

    “Dan memerintahkan Kusnadi [staf Hasto, red] untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK,” terang jaksa. 

    Dengan demikian, perbuatan Hasto diancam pidana pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice sebagaimana diatur pada pasal 21 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

    Kemudian, pada dakwaan kedua, Hasto disebut memberikan suap kepada Anggota Komisi Pemilihan Umum 2017-2022 Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR PAW 2019–2024. 

    Berdasarkan dakwaan yang dibacakan, Hasto disebut dalam kurun waktu Juni 2019 sampai dengan Januari 2020, atau sekitar 2019-2020, di beberapa lokasi memberikan suap kepada anggota KPU 2017–2022, Wahyu Setiawan. Uang suap itu diberikan bersama-sama dengan tiga kader PDIP yaitu Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri serta Harun Masiku. 

    Uang suap itu berjumlah SGD57.350 serta Rp600 juta. Tujuannya, agar Wahyu bersama dengan Agustina Tio Fridelina menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) DPR 2019-2024 caleg terpilih Dapil Sumatera Selatan I. Permohonan itu ditujukan agar Riezky Aprilia diganti dengan Harun Masiku. 

  • Selain Rintangi Penyidikan, Hasto Didakwa Suap Eks Anggota KPU Wahyu Setiawan

    Selain Rintangi Penyidikan, Hasto Didakwa Suap Eks Anggota KPU Wahyu Setiawan

    Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) turut mendakwa Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto ikut memberikan uang suap kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. 

    Dakwaan itu merupakan dakwaan kedua yang dibacakan oleh JPU KPK pada sidang perdana Hasto, Jumat (14/3/2025). 

    Berdasarkan dakwaan yang dibacakan, Hasto disebut dalam kurun waktu Juni 2019 sampai dengan Januari 2020, atau sekitar 2019-2020, di beberapa lokasi memberikan suap kepada anggota KPU 2017–2022, Wahyu Setiawan. Uang suap itu diberikan bersama-sama dengan tiga kader PDIP yaitu Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri serta Harun Masiku. 

    Uang suap itu berjumlah SGD57.350 serta Rp600 juta. Tujuannya, agar Wahyu bersama dengan Agustina Tio Fridelina menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) DPR 2019-2024 caleg terpilih Dapil Sumatera Selatan I. Permohonan itu ditujukan agar Riezky Aprilia diganti dengan Harun Masiku. 

    Padahal, Riezky Aprilia merupakan caleg yang saat itu memeroleh suara kedua terbesars setelah Nazarudin Kiemas, caleg terpilih dapil Sumsel I yang meninggal dunia. Akan tetapi, Hasto menginginkan agar Harun yang lolos menjadi anggota DPR menggantikan almarhum, kendati suaranya merupakan terbesar ketiga. 

    Oleh sebab itu, Hasto disebut meminta Donny Tri dan Saeful Bahri agar mengupayakan lolosnya Harun sebagai anggota DPR 2019-2024. 

    “Terdakwa menyampaikan bahwa Harun Masiku harus dibantu untuk menjadi anggota DPR RI karena sudah menjadi keputusan partai dan memberi perintah kepada Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri untuk mengurus Harun Masiku di KPU RI agar ditetapkan sebagai Anggota DPR RI dan melaporkan setiap perkembangan, baik mengenai komitmen, penyerahan uang dan segala hal terkait pengurusan Harun Masiku,” demikian bunyi dakwaan jaksa. 

    Upaya-upaya yang dilakukan Hasto untuk meloloskan Harun meliputi mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) atas Peraturan KPU. Gugatan itu dikabulkan MA, dan KPU diminta mematuhi putusan MA. 

    Isinya, bahwa perolehan suara anggota legislatif yang meninggal dunia pada Pemilu Legislaitf DPR/DPRD dengan perolehan suara terbanyak seharusnya menjadi kewenangan atau diskresi pimpinan partai politik. Kemudian, suara Nazarudin harus dilimpahkan ke Harun sebagaimana keputusan partai. 

    Meski demikian, KPU saat itu menyatakan tidak bisa melaksanakan putusan MA itu karena dianggap menyalahi aturan UU. 

    Upaya lain yang ditempuh Hasto selain gugatan ke MA dan bertemu dengan Wahyu, yakni meminta fatwa ke MA atas perbedaan pendapat antara PDIP dan KPU. Dia juga disebut meminta bantuan Agustina Tio Fridelina, mantan anggota Bawaslu yang juga kader PDIP, untuk membantu pengurusan  tersebut dengan Wahyu. 

    Adapun, Hasto disebut menitipkan uang sebesar Rp400 juta kepada staf DPP PDIP Kusnadi untuk diserahkan ke Donny Tri di kantor pimpinan pusat partai. Uang itu dibungkus dalam amplop cokelat, dan disimpan dalam tas warna hitam. 

    “Dengan mengatakan ‘Mas ini ada perintah Pak Sekjen untuk menyerahkan duit operasional 400 juta ke Pak Saeful, yang Rp600 juta HARUN MASIKU’,” demikian bunyi surat dakwaan. 

    Atas dakwaan tersebut, Hasto diancam pidana sebagaimana diatur pada pasal 5 ayat (1) Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    Sementara itu, pada dakwaan pertama, Hasto disebut melakukan perintangan penyidikan kasus suap penetapan anggota DPR 2019–2024 yang menyeret mantan caleg PDIP, Harun Masiku. 

    Politisi asal Yogyakarta itu didakwa melakukan perbuatan selama kurun waktu Desember 2019 sampai dengan Juni 2024, atau sekitar 2019 hingga 2024, di Kantor DPP PDIP, Jakarta, yakni dengan sengaja mencegah, merintangi dan mengagalkan secara langsung arau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan pada pengadilan terhadap terdakwa, tersangka atau saksi perkara korupsi. 

    “Yaitu dengan sengaja telah melakukan perbuatan mencegah merintangi atay menggagalkan secara langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku,”  tutur JPU. 

    Menurut dakwaan jaksa, perbuatan merintangi proses hukum itu meliputi di antaranya memerintahkan Harun Masiku melalui Nur Hasan untuk merendam telepon genggam miliknya ke dalam air setelah tim KPK melakukan tangkap tangan terhadap anggota KPU 2017–2022, Wahyu Setiawan. 

    “Dan memerintahkan Kusnadi [staf Hasto, red] untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK,” terang jaksa. 

    Dengan demikian, perbuatan Hasto diancam pidana pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice sebagaimana diatur pada pasal 21 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

    Untuk diketahui, KPK resmi menahan Hasto pada 20 Februari 2025 lalu. Dia ditetapkan sebagai tersangka suap bersama dengan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah. Hasto pun dijerat dengan pasal tambahan yakni perintangan penyidikan. 

    Kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 itu sudah berjalan sejak 2020, di mana KPK menetapkan empat orang tersangka yakni Anggota KPU Wahyu Setiawan, Anggota Bawaslu Agustina Tio Fridelina, serta kader PDIP Saeful Bahri dan Harun Masiku. 

    Hanya Harun Masiku yang belum diadili karena masih dalam pelarian sebagai buron.

  • Arahan Hasto Ke Anak Buah: Harus Bantu Harun Masiku Jadi Anggota DPR

    Arahan Hasto Ke Anak Buah: Harus Bantu Harun Masiku Jadi Anggota DPR

    Arahan Hasto Ke Anak Buah: Harus Bantu Harun Masiku Jadi Anggota DPR
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P,
    Hasto Kristiyanto
    , disebut memerintahkan bawahannya agar membantu
    Harun Masiku
    menjadi anggota DPR RI pergantian antar waktu (PAW) 2019-2024.
    Arahan Hasto itu diungkap Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat dakwaan yang dibacakan hari ini, Jumat (14/3/2025).
    “Harun Masiku harus dibantu untuk menjadi anggota DPR RI karena sudah menjadi keputusan partai,” kata jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat.
    Jaksa mengatakan, pada 22 Juni 2019, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P menggelar rapat pleno guna membahas Nazarudin Kiemas, calon anggota legislatif (Caleg) Dapil Sumatra Selatan (Sumsel) I.
    Meski sudah meninggal sebelum pemilu, saudara suami Ketua Umum PDI-P, Megawati Soekarnoputri, itu tetap memperoleh suara terbanyak.
    Nazaruddin dinyatakan memperoleh 34.276 suara, disusul Riezky Aprilia 44.402 suara, Darmadi Djufri 26.103 suara, Doddy Julianto Siahaan 19.776 suara, dan Diah Oktasari 13.310 suara.
    Kemudian, Harun Masiku di urutan kelima dengan 5.878 suara, disusul Sri Suharti 5.699 suara, dan Irwan Tongari 4.240 suara.
    Berdasarkan hasil rapat pleno di DPP PDI-P, Hasto memerintahkan Tim Hukum PDI-P, Donny Tri Istiqomah, untuk menjadi pengacara partai dan mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) terkait materi Pasal 54 Ayat (5) huruf k Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019.
    Pada satu waktu, Hasto juga memanggil Donny dan Saeful Bahri ke Rumah Aspirasi, Jakarta Pusat.
    Dalam pertemuan inilah ia memberikan arahan agar Harun, yang menempati urutan kelima, menggantikan Nazaruddin.
    “(Donny dan Saeful diminta) melaporkan setiap perkembangan, baik mengenai komitmen, penyerahan uang, dan segala hal terkait pengurusan Harun Masiku kepada terdakwa,” ujar jaksa KPK.
    Pada Juli 2019, rapat pleno DPP PDI-P secara resmi memutuskan Harun Masiku ditetapkan sebagai caleg terbaik Dapil Sumsel I dan menerima pelimpahan suara dari Nazaruddin.
    Hasto pun memerintahkan Donny mengirimkan surat permohonan kepada KPU yang mengabarkan keputusan partai.
    Namun, surat balasan dari KPU kemudian tidak sesuai dengan sikap PDI-P.
    “Pada pokoknya, KPU RI tidak dapat memenuhi permohonan DPP PDI-P karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tutur jaksa KPK.
    Pada 31 Agustus 2019, KPU RI menetapkan Riezky Aprilia sebagai caleg terpilih Dapil Sumsel I, bukan Harun Masiku.
    Operasi untuk memuluskan Harun pun dilanjutkan dengan meminta fatwa dari MA hingga menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar 57.350 dollar Singapura atau setara Rp 600 juta.
    Di luar itu, pihak-pihak yang membantu mengurus PAW ini juga menerima jatah ratusan juta rupiah, termasuk eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.
    Namun, ketika proses kongkalikong ini berlangsung, Donny, Wahyu, Saeful, dan Tio terciduk operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Januari 2020.
    Karena perbuatannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kasus Tercepat dalam Sejarah KPK

    Kasus Tercepat dalam Sejarah KPK

    Jakarta

    Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, gugur. Politikus PDIP Guntur Romli menuding ini adalah akal-akalan KPK.

    “Kami menyesalkan digugurkannya prapid (praperadilan) ini karena itu hak-hak Mas Hasto dikurangi,” ujar Guntur lewat pesan Whatsapp kepada detikcom, Senin (10/3/2025).

    “KPK melakukan penghinaan pada pengadilan,” sambungnya.

    Guntur menduga KPK sengaja tidak hadir dalam sidang praperadilan pertama untuk menggugurkan praperadilan Hasto. KPK, sambung Guntur, mempercepat proses pelimpahan berkas ke pengadilan.

    “Kasus ini tercepat dalam sejarah KPK,” imbuh Guntur.

    Guntur menganggap telah terjadi diskriminasi hukum terhadap Hasto. Guntur menambahkan korupsi mafia migas yang kerugian mencapai miliaran rupiah mangkrak di KPK tapi kasus Hasto dikebut sedemikian rupa.

    “Inilah KPK produk Jokowi, maka hanya 2 alternatif bubarkan KPK atau kembali perkuat KPK seperti dulu dengan tidak adanya intervensi politik,” imbuh Guntur.

    Keterlibatan Hasto di Kasus Harun Masiku

    Kasus yang menjerat Hasto ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2020. KPK kemudian menetapkan Wahyu Setiawan yang saat itu Komisioner KPU RI, orang kepercayaan Wahyu bernama Agustiani Tio, pihak swasta bernama Saeful, dan Harun Masiku selaku caleg PDIP pada Pileg 2019 sebagai tersangka.

    Sementara itu, Harun Masiku masih menjadi buron. Pada akhir 2024, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto serta pengacara bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru.

    KPK menduga Hasto berupaya menggagalkan Riezky Aprilia, yang memperoleh suara terbanyak kedua, menjadi anggota DPR lewat jalur PAW setelah Nazarudin Kiemas meninggal dunia. KPK menyebutkan Hasto diduga meminta KPU segera melaksanakan putusan MA berkaitan dengan PAW agar Harun Masiku bisa masuk DPR.

    Hasto juga diduga menyuruh Donny melobi Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih dari dapil I Sumsel. Donny juga disuruh Hasto mengantar duit suap ke Wahyu. KPK menduga sebagian uang suap ke Wahyu itu berasal dari Hasto.

    Selain itu, Hasto diduga berupaya merintangi penyidikan Harun Masiku. Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam handphone sebelum kabur. Hasto juga diduga memerintahkan salah satu pegawai merendam ponselnya sebelum diperiksa KPK pada Juni 2024. KPK juga menduga Hasto meminta saksi memberi kesaksian palsu ke KPK.

    (isa/jbr)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Hasto: Rompi Oranye dan Borgol Lambang Perjuangan Saya

    Hasto: Rompi Oranye dan Borgol Lambang Perjuangan Saya

    Jakarta

    Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto kembali diperiksa sebagai tersangka oleh KPK usai resmi ditahan. Hasto mendatangi pemeriksaan dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan kedua tangan terborgol.

    Hasto sempat memberikan keterangan sebelum masuk ke gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan. Dia mengatakan rompi oranye dan borgol yang mengikat kedua tangannya merupakan simbol perjuangan.

    “Sebagai warga negara yang baik, rompi oranye dan borgol ini adalah sebagai lambang dari perjuangan saya,” kata Hasto kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (27/2/2025).

    Hasto sebelumnya juga sudah diperiksa oleh KPK setelah resmi ditahan. Hasto diperiksa pertama kali tepatnya kemarin, Rabu (26/2). Hasto menjelaskan diperiksa sebagai saksi dari tersangka Donny Tri Istiqomah.

    Sementara hari ini, dia mengatakan mendapat informasi diperiksa sebagai tersangka. Artinya, setelah ditahan, Hasto secara berturut-turut selama dua hari terus menerus diperiksa oleh KPK dalam kasus menyangkut buronan Harun Masiku.

    Keterlibatan Hasto di Kasus Harun Masiku

    Kasus yang menjerat Hasto ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2020. KPK kemudian menetapkan Wahyu Setiawan yang saat itu Komisioner KPU RI, orang kepercayaan Wahyu bernama Agustiani Tio, pihak swasta bernama Saeful, dan Harun Masiku selaku caleg PDIP pada Pileg 2019 sebagai tersangka.

    Wahyu, Agustiani, dan Saeful telah menjalani proses hukum hingga divonis bersalah oleh pengadilan. Wahyu dinyatakan bersalah menerima suap sekitar Rp 600 juta agar mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat Pergantian Antarwaktu (PAW).

    Sementara itu, Harun Masiku masih menjadi buron. Pada akhir 2024, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto serta pengacara bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru.

    KPK menduga Hasto berupaya menggagalkan Riezky Aprilia, yang memperoleh suara terbanyak kedua, menjadi anggota DPR lewat jalur PAW setelah Nazarudin Kiemas meninggal dunia. KPK menyebutkan Hasto diduga meminta KPU segera melaksanakan putusan MA berkaitan dengan PAW agar Harun Masiku bisa masuk DPR.

    Hasto juga diduga menyuruh Donny melobi Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih dari dapil I Sumsel. Donny juga disuruh Hasto mengantar duit suap ke Wahyu. KPK menduga sebagian uang suap ke Wahyu itu berasal dari Hasto.

    Selain itu, Hasto diduga berupaya merintangi penyidikan Harun Masiku. Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam handphone sebelum kabur. Hasto juga diduga memerintahkan salah satu pegawai merendam ponselnya sebelum diperiksa KPK pada Juni 2024. KPK juga menduga Hasto meminta saksi memberi kesaksian palsu ke KPK.

    (yld/yld)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Ketua KPK: Penyidik Sedang Fokus Selesaikan Berkas Perkara Hasto

    Ketua KPK: Penyidik Sedang Fokus Selesaikan Berkas Perkara Hasto

    Jakarta

    Tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto, mengajukan penangguhan penahanan ke KPK. KPK belum menerima surat penangguhan penahanan dari pihak Sekjen PDIP tersebut.

    “Surat permohonannya belum kami terima,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu lewat pesan singkat kepada detikcom, Selasa (25/2/2025). Guntur menjawab pertanyaan wartawan terkait kapan KPK akan memberikan keputusan terkait penangguhan penahanan Hasto.

    Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto tak menanggapi pertanyaan terkait penangguhan penahanan Hasto. Ia hanya mengatakan saat ini penyidik KPK fokus membereskan berkas perkara Hasto agar bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.

    “Penyidik sedang fokus untuk menyelesaikan berkas perkaranya,” kata Setyo saat dikonfirmasi terpisah.

    Sebelumnya, pengacara Hasto, Maqdir Ismail, mengaku telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan Hasto. Permohonan itu diajukan setelah Hasto Kristiyanto resmi ditahan KPK terkait suap dan perintangan penyidikan buron Harun Masiku.

    “Tadi saya sudah sampaikan surat penangguhan penahanan,” ungkap Maqdir kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/2).

    Keterlibatan Hasto di Kasus Harun Masiku

    Kasus yang menjerat Hasto ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2020. KPK kemudian menetapkan Wahyu Setiawan yang saat itu Komisioner KPU RI, orang kepercayaan Wahyu bernama Agustiani Tio, pihak swasta bernama Saeful, dan Harun Masiku selaku caleg PDIP pada Pileg 2019 sebagai tersangka.

    Wahyu, Agustiani, dan Saeful telah menjalani proses hukum hingga divonis bersalah oleh pengadilan. Wahyu dinyatakan bersalah menerima suap sekitar Rp 600 juta agar mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat Pergantian Antarwaktu (PAW).

    Sementara itu, Harun Masiku masih menjadi buron. Pada akhir 2024, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto serta pengacara bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru.

    KPK menduga Hasto berupaya menggagalkan Riezky Aprilia, yang memperoleh suara terbanyak kedua, menjadi anggota DPR lewat jalur PAW setelah Nazarudin Kiemas meninggal dunia. KPK menyebutkan Hasto diduga meminta KPU segera melaksanakan putusan MA berkaitan dengan PAW agar Harun Masiku bisa masuk DPR.

    Hasto juga diduga menyuruh Donny melobi Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih dari dapil I Sumsel. Donny juga disuruh Hasto mengantar duit suap ke Wahyu. KPK menduga sebagian uang suap ke Wahyu itu berasal dari Hasto.

    Selain itu, Hasto diduga berupaya merintangi penyidikan Harun Masiku. Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam handphone sebelum kabur. Hasto juga diduga memerintahkan salah satu pegawai merendam ponselnya sebelum diperiksa KPK pada Juni 2024. KPK juga menduga Hasto meminta saksi memberi kesaksian palsu ke KPK.

    (isa/jbr)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Beda Kepalan Tangan Hasto Sebelum dan Sesudah Ditahan KPK

    Beda Kepalan Tangan Hasto Sebelum dan Sesudah Ditahan KPK

    Jakarta

    Kepalan tangan seorang Hasto Kristiyanto berbeda sebelum dan sesudah ditahan KPK. Apa bedanya?

    Hasto telah ditetapkan sebagai tersangka Tersangka kasus dugaan suap dan merintangi penyidikan buron Harun Masiku.

    Sekjen PDI Perjuangan itu mendatangi KPK pada Kamis (20/2) pagi hari. Dia mendatangi KPK memakai setelan jas hitam.

    Hasto datang dalam pemeriksaan yang kedua sebagai tersangka kasus Harun Masiku. Dia didampingi oleh para kuasa hukumnya.

    Kepada wartawan, Hasto mengaku siap ditahan. Hasto juga sempat mengepalkan tangannya sambil masuk ke lobi KPK.

    “Saya sudah siap lahir batin (jika langsung ditahan),” jawab Hasto saat ditanyai kesiapannya jika langsung ditahan KPK oleh wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/2).

    Hasto mengatakan dia memenuhi panggilan KPK sebagai bentuk kepatuhan terhadap proses hukum. Meski demikian, Hasto tetap menilai kasus yang menjeratnya politis.

    Hasto Diperiksa Sebagai Tersangka oleh KPK Foto: Yumna Khan

    Hasto Diborgol

    Hasto Kristiyanto kembali tampil ke publik, kini sebagai tahanan KPK. Tangan Hasto mengenakan rompi tahanan KPK, dengan tangan diborgol saat hendak dibawa ke rutan.

    Pantauan detikcom di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025), Hasto turun dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.08 WIB.

    Dia tampak digiring oleh petugas KPK. Hasto terlihat sudah mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangannya terborgol.

    Hasto terlihat ditemani oleh tim pengacaranya. Hasto ditahan di Rutan KPK selama 20 hari pertama.

    Jadi Tahanan, Hasto Kepalkan Tangan

    Foto: Ari Saputra

    Hasto sempat ditampilkan sebelum jumpa pers KPK dimulai, di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Hasto dibawa ke dalam ruang konferensi pers sekitar pukul 18.15 WIB.

    Dia tampak tersenyum sambil mengepalkan tangan saat masuk ke ruang konferensi pers. Hasto kemudian dihadapkan ke dinding saat berdiri di belakang Ketua KPK Setyo Budiyanto.

    Hasto kemudian dibawa lagi keluar dari ruang konferensi pers. Saat hendak digiring ke luar ruangan, Hasto terlihat memamerkan tangannya yang terborgol.

    Dia tampak mengepalkan tangan sambil tersenyum. Hasto kemudian keluar dari ruangan.

    Hasto Tak Menyesal

    Hasto Kristiyanto mengaku tidak pernah menyesal ditahan oleh KPK
    atas kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam perkara buron Harun Masiku.

    “Karena Indonesia dibangun dengan penuh pengorbanan jiwa dan raga. Kita adalah negeri pejuang, sehingga saya tidak pernah menyesal. Saya akan terus berjuang dengan api yang menyala-nyala,” ujar Hasto kepada wartawan sebelum masuk mobil tahanan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025).

    Hasto juga mengaku sebagai Sekjen PDI Perjuangan menerima konsekuensi penahanannya dengan kepala tegak. Dia juga menyampaikan penahanannya ini bisa menjadi momentum KPK dalam menegakkan hukum tanpa terkecuali.

    “Sejak awal saya katakan bahwa sebagai Sekjen PDIP saya dengan kepala tegak siap menerima konsekuensi apa pun bagi Indonesia Raya kita,” kata Hasto.

    “Semoga ini menjadi momentum bagi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menegakkan hukum tanpa kecuali. Termasuk memeriksa keluarga Pak Jokowi, terima kasih, merdeka,” pungkasnya.

    Kasus yang Menjerat Hasto

    Foto: Ari Saputra

    Kasus yang menjerat Hasto ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2020. KPK kemudian menetapkan Wahyu Setiawan yang saat itu Komisioner KPU RI, orang kepercayaan Wahyu bernama Agustiani Tio, pihak swasta bernama Saeful, dan Harun Masiku selaku caleg PDIP pada Pileg 2019 sebagai tersangka.

    Wahyu, Agustiani, dan Saeful telah menjalani proses hukum hingga divonis bersalah oleh pengadilan. Wahyu dinyatakan bersalah menerima suap sekitar Rp 600 juta agar mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat PAW.

    Wahyu, Agustiani, dan Saeful telah bebas dari penjara. Sementara Harun Masiku masih jadi buron.

    Pada akhir 2024, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto sebagai tersangka. Selain Hasto, pengacara bernama Donny Tri Istiqomah telah ditetapkan sebagai tersangka baru oleh KPK dalam kasus ini.

    KPK menduga Hasto berupaya menggagalkan Riezky Aprilia, yang memperoleh suara terbanyak kedua, menjadi anggota DPR lewat jalur PAW setelah Nazarudin Kiemas meninggal dunia. KPK menyebutkan Hasto diduga meminta KPU segera melaksanakan putusan MA berkaitan dengan PAW agar Harun Masiku bisa masuk DPR.

    Hasto juga diduga menyuruh Donny melobi Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih dari dapil I Sumsel. Donny juga disuruh Hasto mengantar duit suap ke Wahyu. KPK menduga sebagian uang suap ke Wahyu itu berasal dari Hasto.

    Hasto juga diduga berupaya merintangi penyidikan Harun Masiku. Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam handphone sebelum kabur.

    Hasto diduga memerintahkan salah satu pegawai merendam ponselnya sebelum diperiksa KPK pada Juni 2024. KPK juga menduga Hasto meminta saksi memberi kesaksian palsu ke KPK.

    Halaman 2 dari 3

    (aik/aik)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Hasto Jadi Tahanan KPK, Pengacara Ajukan Penangguhan Penahanan

    Hasto Jadi Tahanan KPK, Pengacara Ajukan Penangguhan Penahanan

    Jakarta

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi ditahan KPK terkait suap dan perintangan penyidikan buronan Harun Masiku. Pengacara Hasto, Maqdir Ismail, mengaku telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kliennya.

    “Tadi saya sudah sampaikan surat penangguhan penahanan,” ungkap Maqdir kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025).

    Maqdir menjelaskan penangguhan penahanan ini pun akan kembali diajukan pihaknya ke KPK. Dia mengatakan pengajuan penangguhan penahanan terhadap Hasto akan dikirim ke KPK besok atau lusa.

    “Tapi nanti kami ajukan kembali, mungkin besok atau lusa, ya,” jelas Maqdir.

    Seperti diketahui, hari ini KPK menahan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara buron Harun Masiku. Hasto ditahan setelah menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka.

    Hasto terlihat keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan rompi tahanan oranye pada pukul 18.08 WIB. Kedua tangan Hasto pun terlihat sudah terborgol.

    Hasto tampak digiring oleh petugas KPK. Hasto akan menjalani penahanan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama.

    Pemeriksaan Hasto ini merupakan yang kedua kali setelah penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan merintangi penyidikan Harun Masiku. Sebelumnya, Hasto diperiksa sebagai tersangka pada Senin (13/1).

    Sebenarnya, KPK memanggil Hasto untuk diperiksa pada 17 Februari lalu. Namun Hasto tidak hadir dengan alasan telah mengajukan gugatan praperadilan lagi.

    Kasus yang menjerat Hasto ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2020. KPK kemudian menetapkan Wahyu Setiawan yang saat itu Komisioner KPU RI, orang kepercayaan Wahyu bernama Agustiani Tio, pihak swasta bernama Saeful, dan Harun Masiku selaku caleg PDIP pada Pileg 2019 sebagai tersangka.

    Wahyu, Agustiani, dan Saeful telah menjalani proses hukum hingga divonis bersalah oleh pengadilan. Wahyu dinyatakan bersalah menerima suap sekitar Rp 600 juta agar mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat PAW.

    Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

    Sementara itu, Harun Masiku masih menjadi buron. Pada akhir 2024, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto serta pengacara bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru.

    KPK menduga Hasto berupaya menggagalkan Riezky Aprilia, yang memperoleh suara terbanyak kedua, menjadi anggota DPR lewat jalur PAW setelah Nazarudin Kiemas meninggal dunia. KPK menyebutkan Hasto diduga meminta KPU segera melaksanakan putusan MA berkaitan dengan PAW agar Harun Masiku bisa masuk DPR.

    Hasto juga diduga menyuruh Donny melobi Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih dari dapil I Sumsel. Donny juga disuruh Hasto mengantar duit suap ke Wahyu. KPK menduga sebagian uang suap ke Wahyu itu berasal dari Hasto.

    Selain itu, Hasto diduga berupaya merintangi penyidikan Harun Masiku. Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam handphone sebelum kabur.

    Hasto juga diduga memerintahkan salah satu pegawai merendam ponselnya sebelum diperiksa KPK pada Juni 2024. KPK juga menduga Hasto meminta saksi memberi kesaksian palsu ke KPK.

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu