Tag: Rieke Diah Pitaloka

  • Benarkan 1.235 Petugas Penyuluh Koperasi Kena PHK? Ini Jawaban Menteri Budi Arie – Page 3

    Benarkan 1.235 Petugas Penyuluh Koperasi Kena PHK? Ini Jawaban Menteri Budi Arie – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi membantah isu pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 1.235 Petugas Penyuluh Koperasi Lapang (PPKL). PHK ini dilakukan karena ada kebijakan efisiensi anggaran.

    “Bukan di-PHK, itu PPKL, Petugas Penyuluh Koperasi Lapang. Bukan di-PHK,” kata Budi dikutip dari Antara, Rabu (12/2/2025).

    Budi Arie memastikan Kementerian KOperasi tetap akan memberdayakan PPKL guna membantu pengembangan perkoperasian di Indonesia.

    “Itu kan skemanya kan barang dan jasa sehingga kita juga ingin mengusahakan supaya mereka (PPKL) tetap bisa membantu pergerakan koperasi di Indonesia,” ujarnya.

    Ia menuturkan bahwa pihaknya masih akan menggunakan jasa PPKL untuk membantu meningkatkan semangat masyarakat untuk menjadi anggota koperasi.

    “Mungkin nanti kita sesuaikan misalnya Sarjana Penggerak Koperasi atau apa. Ya nantilah, itu masih ada,” katanya.

    Apalagi, menurut Budi, keterlibatan masyarakat berkoperasi masih kurang. Sedangkan koperasi yang ada di Indonesia berjumlah sekitar 130 ribu yang masih membutuhkan dukungan.

    “Kan gairah masyarakat untuk berkoperasi harus kita tingkatkan, dan itu tentu saja masih kurang, karena kan cakupan koperasi kita kan besar sekali, ada sekitar 130 ribu, negara kita luas,” tutur Budi.

    Dipertanyakan DPR

    Diketahui, dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR bersama Menteri Koperasi, rencana PHK disampaikan pada rapat tersebut.

    Salah satu Anggota Komisi VI DPR Rieke Diah Pitaloka menanyakan terkait rencana efisiensi anggaran Kementerian Koperasi sesuai dengan dasar hukum yang tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 tentang Efisiensi Belanja K/L.

     

  • Saat Sosok Pemilik Pagar Laut Tangerang Terkuak, Kondisi Tak Diduga Tiba-tiba Sang Mandor Menghilang

    Saat Sosok Pemilik Pagar Laut Tangerang Terkuak, Kondisi Tak Diduga Tiba-tiba Sang Mandor Menghilang

    TRIBUNJAKARTA.COM – Sosok aktor utama diduga pemilik pagar laut di Tangerang akhirnya mulai terkuak setelah dibocorkan oleh pengacara masyarakat yang menggugat, Ahmad Khozinudin.

    Kondisi berbanding terbaik seorang mandor berinisial M yang diduga menjadi koordinator pemasangan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang kini menghilang.

    Ahmad Khozinudin tak segan membongkar aktor yang merupakan dalang di balik pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten.

    Ia berani memastikan pagar laut itu bukan dibangun secara swadaya oleh nelayan setempat, seperti yang dikatakan Jaringan Rakyat Pantura (JRP).

    “Ini ada nama-nama yang menjadi aktor, baik di tingkat lapangan, maupun aktor yang memberikan pendanaan,” katanya dalam siniar Abraham Samad SPEAK UP, yang tayang pada Selasa (21/1/2025).

    “Kan itu segitu gedenya (proyek pagar laut) nggak mungkin didanai orang-orang kecil,” tambahnya.

    Khozinudin mengatakan bahwa sosok orang tenar yang ada di balik pagar laut di Tangerang ini bak seperti selebriti.

    Selebriti itu hanya sebuah kiasan semata bukan merujuk kepada selebriti sungguhan. 

    KLIK SELENGKAPNYA: Rieke Diah Pitaloka Menyindir Cara Reklamasi Murah Meriah Saat Sidak Pagar Laut di pesisir Kabupaten Bekasi. Ia Emosi Jiwa Sampai Teriak Gila.

    Ia pun langsung membeberkan siapa nama selebriti yang dimaksud. 

    “Ya, dia itu kinayah dalam istilah agama, atau ungkapan majazi yang dimaksud itu artis itu adalah orang yang sering disebut-sebut, yang dimaksud ya Aguan,” ujar Khozinudin.

    Khozinudin beralasan karena nama Aguan lah yang kini menjadi sorotan layaknya seorang artis yang naik daun. 

    “Karena Aguan menjadi artis baru saat ini, bukan merujuk ke artis-artis yang umum.”

    POLEMIK PAGAR LAUT – Pengacaraa masyarakat yang menggugat pagar laut, Ahmad Khozinudin membeberkan siapa sosok selebriti yang dimaksud sebagai pemilik pagar laut saat diwawancarai Refly Harun di Youtube-nya yang tayang pada Kamis (6/2/2025).. (Kompas.com/Acep Nazmudin dan tangkapan layar Youtube Refly Harun). ((Kompas.com/Acep Nazmudin dan tangkapan layar Youtube Refly Harun).)

    “Maksudnya semua orang udah tahu Aguan,” tambahnya. 

    Sosok Mandor M Menghilang

    Di sisi lain, seorang mandor berinisial M yang diduga menjadi koordinator pemasangan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang kini masih menghilang.

    Dikutip dari Kompas.com, Mandor M masih mangkir dalam panggilan pemeriksaan yang terjadwal pada Rabu, 5 Februari 2025.

    Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto Darwin mengatakan sampai dengan saat ini pihaknya belum mengetahui keberadaan sang mandor.

    “Meskipun alamatnya telah ditemukan, keberadaannya (mandor M) masih belum diketahui, dan hingga kini masih dalam proses pencarian,” ujar Doni dikutip dari Kompas.com, pada Jumat (7/2/2025). 

    Menurut Doni, kontak mereka tidak dapat dihubungi, dan alamat domisili mereka belum terverifikasi.

    Unsur pemerintah dan nelayan berjibaku membongkar pagar laut di perairan Tangerang Banten pada Rabu (22/1/2025). (Kolase Foto TribunJakarta)

    “Sebagai tindak lanjut, KKP akan terus mencari ketiga orang yang belum memenuhi panggilan serta melakukan pemanggilan terhadap pihak lain yang dianggap mengetahui pemasangan atau pemilik pagar laut itu,” jelasnya. 

    “Selain itu, KKP juga sudah berbagi data hasil pemeriksaan dengan pihak berwenang untuk mendukung penegakan hukum yang lebih luas,” tambah Doni. 

    (TribunJakarta/Kompas.com)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.

    Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Kritisi Kebijakan Baru Gas PLG 3 Kg, Rieke Diah Pitaloka: Berjarak dengan Realitas Hidup Rakyat – Halaman all

    Kritisi Kebijakan Baru Gas PLG 3 Kg, Rieke Diah Pitaloka: Berjarak dengan Realitas Hidup Rakyat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Anggota DPR Rieke Diah Pitaloka mengkritisi kebijakan Pemerintah berkait pendistribusian LPG tabung 3 kg di tengah masyarakat.

    Sebagimana diketahui, sejak 1 Februari 2025, pemerintah memberlakukan kebijakan baru yang melarang pengecer menjual gas elpiji 3 kg.

    Menurut Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung, pengecer yang ingin tetap berjualan elpiji bersubsidi harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.

    Namun, fakta di lapangan membuat masyarakat panik. Mereka kesulitan mendapatkan gas LPG 3 kg karena tak lagi dijual eceran di warung-warung.

    Mereka harus antre lama di pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.

    Seperti dikutip pada postingan Instagramnya @riekediahp, Rieke melihat kebijakan yang menyangkut hajat orang banyak tersebut terkesan terburu-buru.

    Ia pun spill Surat Direktorat Jendral Minyak dan Gas Bumi, Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral RI Nomor : B-570/MG.05/DJM/2025, berkait Penyesuaian Ketentuan Pendistribusian LPG Tabung 3 kg di Subpenyalur.

    Tertera surat yang ditujukan ke Direktur Pertamina tersebut bertanggal 20 Januari 2025 dan kebijakan mulai diberlakukan 1 Februari 2025.

    Artinya hanya ada waktu 12 hari persiapan sebelum aturan diberlakukan.

    “Kebijakan menyangkut hajat hidup rakyat tak bisa serta merta, akibatnya berjarak dengan realitas hidup rakyat,” demikian kritik Rieke.

    Dijelaskannya, bahwa persoalan subsidi tidak tepat sasaran sebaiknya dikaji, dirumuskan dan diputuskan secara komprehensif, tak bisa ditakar hanya akibat distribusi di pasok akhir. 

    “Saran saja, sebaiknya keputusan Dirjen Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi  dikaji ulang.”

    “Saran saja, segera terbitkan Revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram,” demikian saran Rieke.

    Berikut isi lengkap surat Direktorat Jendral Minyak dan Gas Bumi, Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral RI Nomor : B-570/MG.05/DJM/2025, berkait Penyesuaian Ketentuan Pendistribusian LPG Tabung 3 kg di Subpenyalur.

    Yang terhormat, 

    Direktur Utama PT Pertamina (Persero)
    di Jakarta

    Dalam rangka pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian Liquefied Petroleum
    Gas Tabung 3 Kilogram (LPG Tabung 3 Kg) yang lebih tepat sasaran dan menyusuli
    surat kami nomor B-8736/MG.05/DJM/2024 tanggal 8 September 2024 perihal
    Penyesuaian Ketentuan Pendistribusian LPG Tabung 3 Kg ke Pengecer, dengan ini kami
    sampaikan hal-hal sebagai berikut:

    1. Merujuk pada permintaan Saudara dalam rapat bersama Bapak Menteri ESDM
    tanggal 7 September 2024 bahwa seluruh pengecer yang tercatat dalam Merchant
    Apps Pangkalan Pertamina (MAP) akan diangkat menjadi Subpenyalur sampai
    dengan tanggal 30 November 2024.

    2. Laporan perkembangan pengangkatan pengecer menjadi Subpenyalur dari
    PT Pertamina Patra Niaga bahwa sampai dengan tanggal 31 Desember 2024
    sebanyak 299 pengecer sudah menjadi Subpenyalur, 1.260 pengecer dalam proses
    pengangkatan menjadi Subpenyalur, dan 310.545 pengecer tidak bersedia menjadi
    Subpenyalur (realisasi pengangkatan pengecer menjadi Subpenyalur sebesar 0,5 persen
    dari total pengecer pada MAP sebanyak 374.867).

    3. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, ketentuan pendistribusian LPG Tabung
    3 Kg di Subpenyalur wajib disesuaikan dari yang semula dapat mendistribusikan
    paling banyak 10?ri alokasi harian/penerimaan Subpenyalur ke pengecer (paling
    sedikit 90% langsung ke konsumen akhir) menjadi 100% pendistribusian langsung ke
    konsumen akhir (tidak ada lagi pengecer) terhitung mulai tanggal
    1 Februari 2025, dengan pertimbangan antara lain agar pencatatan Merchant Apps
    Pangkalan Pertamina (MAP) sesuai dengan kondisi riil konsumen LPG Tabung 3 Kg,
    mengendalikan HET LPG Tabung 3 Kg sampai ke konsumen akhir, dan kecukupan
    kuota LPG Tabung 3 Kg yang sudah ditetapkan dalam APBN tahun 2025 sebesar
    8,17 juta MT.

    4. Selanjutnya, agar PT Pertamina (Persero) mendistribusikan LPG Tabung 3 Kg sampai
    ke konsumen akhir lebih tepat sasaran. 

    Alasan Pemerintah

    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan tidak ada masalah dengan stok LPG.

    Kuota maupun subsidinya normal dan tidak dibatasi. 

    Namun, pemerintah sengaja menghentikan distribusi LPG 3 Kg untuk pengecer dan menyarankan masyarakat membeli di pangkalan resmi Pertamina yang ditetapkan.

    Hal itu dilakukan, menurut Bahlil, untuk mencegah permainan harga.

    “Laporan yang masuk ke kami itu kan ada yang memainkan harga. Ini jujur saja,” kata Bahlil saat jumpa pers, Senin (3/2/2025).

    Sementara itu, dalam rapat kerja Komisi XII bersama Kementerian ESDM di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (3/2/2025), Bahlil mengatakan Pemerintah ingin mengubah para pengecer gas LPG menjadi sub pangkalan.

    Selama ini, lanjut dia, pengawasan distribusi gas melon itu hanya bisa dikontrol secara teknologi sampai pangkalan.

    “Berapa yang dijual harganya berapa itu masih clear. Karena diingat bahwa per kilogram LPG itu subsidi kita kurang lebih Rp12 ribu satu tabung kilogram LPG itu minimal subsidi kita Rp36 ribu rupiah ini biar kita tahu betul,” kata dia.

    “Dan harga yang ke masyarakat itu paling besar sekitar lima ribu rupiah, tetapi apa yang terjadi harganya bapak ibu tahu semua ada yang sesuai ada yang harganya sampai di atas Rp20 ribu. Padahal negara mengalokasikan ini untuk masyarakat,” ujar Ketum Golkar itu.

    Bahlil dan tim di Kementerian ESDM tengah mendorong agar para pengecer gas dinaikkan statusnya menjadi sub pangkalan.

    “Tadinya (status) mereka menjadi pangkalan tetapi syaratnya terlalu besar yang disyaratkan oleh Pertamina. Maka tadi rapat di kantor ini juga dengan rekan Pertamina dalam kurun waktu beberapa menit sebelum kita rapat, kita buat kesimpulan agar pengecer ini menjadi subpangkalan,” kata Bahlil.

    “Tujuannya agar LPG yang dijual itu betul-betul harganya masih terkontrol karena itu lewat aplikasi agar betul-betul masyarakat mendapat LPG dengan baik dan kemudian dengan harga terjangkau,” tandasnya.

  • Kekeuh Bantah Bukti Polisi, Ibu Korban Salah Tangkap di Tasikmalaya: Itu Bukan Saat BAP, Saya Tunggu di Lobi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        30 Januari 2025

    Kekeuh Bantah Bukti Polisi, Ibu Korban Salah Tangkap di Tasikmalaya: Itu Bukan Saat BAP, Saya Tunggu di Lobi Nasional 30 Januari 2025

    Kekeuh Bantah Bukti Polisi, Ibu Korban Salah Tangkap di Tasikmalaya: Itu Bukan Saat BAP, Saya Tunggu di Lobi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Yulida, ibu dari terduga
    korban salah tangkap
    aparat
    Polres Tasikmalaya
    Kota, membantah dirinya mendampingi sang anak saat proses pemeriksaan.
    Pernyataan itu disampaikan Yulida, ibu dari anak berinisial DW, dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi III
    DPR RI
    , Kamis (30/1/2025).
    “Waktu BAP saya tidak pernah mendampingi Dani. Dari awal Dani dibawa ke Polres, Pak, saya tidak pernah mendampingi anak saya, Pak,” ujar Yulida di ruang rapat, Kamis.
    Dengan nada terisak, Yulida menceritakan dirinya dihubungi pihak Polres Tasikmalaya Kota untuk datang.
    Di kantor polisi, ia melihat kondisi sang anak yang dalam keadaan lusuh dan terlihat tertekan.
    “Waktu itu jam 11.00 malam lebih 15 menit, saya ditelepon sama Bu Kanit, Dani udah berantakan, Pak, di sana. Udah kusut banget, Pak, mukanya, kayak habis disiksa,” ucap Yulida.
    Penjelasan itu disampaikan Yulida saat Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengonfirmasi pernyataan pihak Polres Tasikmalaya Kota mengenai proses pemeriksaan anak-anak yang ditangkap.
    Dalam rapat itu, pihak Polres Tasikmalaya Kota membantah pihaknya memeriksa anak di bawah umur tanpa didampingi orang tua.
    Polisi juga menampilkan dokumentasi selama proses pemeriksaan di Mapolres Tasikmalaya Kota.
    “Maksudnya saya, ibunya, orang tua, mendampingi atau tidak gitu. Ada nggak salah satu orang tua atau ibu yang hadir? Mendampingi enggak, Bu?” tanya Habiburokhman.
    Dengan tegas, Yulida menyatakan dirinya sama sekali tak bisa mendampingi sang anak.
    Sesampainya di Polres Tasikmalaya Kota, Yulida hanya diminta menunggu di lobi dan tak bisa berada di samping anaknya.
    “Tidak sama sekali, Pak. Waktu itu saya ditelepon sama Ibu Kanit jam 11.15 WIB, saya langsung ke Polres Tasikmalaya Kota. Saya waktu itu langsung ke ruangan penyidik,” ungkap Yulida.
    “Terus dibilang ini orang tua siapa? Saya jawab Dani Wijayanto. Terus dibilang ya sudah tunggu di lobi di luar,” sambungnya.
    Mendengar jawaban Yulida, Habiburokhman pun meminta operator menayangkan kembali dokumentasi pemeriksaan yang sebelumnya ditunjukkan Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Faruk Rozi.
    “Terus yang foto tadi yang disebut pendampingan itu tolong operator tampilkan lagi. Ada ibu enggak?” tanya Habiburokhman sambil menunjuk salah satu foto.
    “Itu tanggal 3 Desember karena saya tidak hadir, Pak, waktu itu. Pas BAP pertama tanggal 30 November tidak ada saya mendampingi,” sahut Yulida.
    Habiburokhman lantas meminta agar tampilan foto diperbesar untuk memastikan apakah ada sosok anak DW dalam dokumentasi pemeriksaan tersebut.
    “Itu Dani yang sendiri, Pak,” ucap Yulida.
    “Yang kerudungan berarti itu bukan ibu?” tanya Habiburokhman.
    Operator kemudian menampilkan beberapa foto lain yang menampilkan sosok Yulida.
    Habiburokhman pun kemudian meminta Kapolres menjelaskan soal waktu foto tersebut diambil.
    Namun, Kapolres maupun pihak kepolisian yang hadir di ruang rapat tak kunjung menjawab.
    “Itu siapa tuh, tolong Pak Kapolres. Coba tanya ke penyidik di belakang itu, di foto siapa itu yang pakai jilbab?” kata Habiburokhman.
    “Itu bukan pendamping, tapi pas saat tanda tangan jam 09.00 pagi tanggal 1 Desember,” jawab Yulida menimpali pertanyaan Habiburokhman yang tak dijawab kubu polisi.
    “Tanggal 1 Desember jam 09.00 pagi, jadi bukan saat diperiksa ibu di sampingnya?” tanya Habiburokhman kepada Yulida.
    “Bukan, Pak. Itu bukan pas lagi Dani di BAP,” tegas Yulida.
    Habiburokhman pun meminta Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Barat yang hadir di ruang rapat untuk mencatat dan menindaklanjuti.
    “Pak Kabid Propam, minta tolong disimak ini, Pak,” tegas Habiburokhman.
    Yulida pun menambahkan bahwa dirinya baru dipanggil ke ruang penyidik setelah pemeriksaan anaknya rampung pada 1 Desember 2024 pukul 02.00 WIB.
    Saat itu, dirinya langsung diminta membaca hasil pemeriksaan sang anak.
    “Saya enggak mendampingi sama sekali, Pak, terus waktu itu menunggu orang tua yang lainnya datang. Waktu jam 02.00 malam itu saya dipanggil, saya yang pertama dipanggil. Waktu itu sudah selesai BAP-nya, berkasnya tebal, Pak, saya harus baca semua itu, sedangkan di waktu itu saya tidak pernah mendampingi,” tutur Yulida.
    Diberitakan sebelumnya, Anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P, Rieke Diah Pitaloka, mengadukan dugaan kasus salah tangkap oleh aparat kepolisian ke Komisi III DPR RI, Selasa (21/1/2025).
    Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Tasikmalaya, Jawa Barat, dengan korban berjumlah empat anak-anak yang dituduh melakukan pengeroyokan.
    “Ini terkait ada kasus salah tangkap, indikasi kuat. Ini dalam kasus pengeroyokan anak-anak,” ujar Rieke di ruang rapat Komisi III DPR RI, Selasa (21/1/2025).
    Sementara itu, Kuasa Hukum anak-anak yang diduga salah tangkap, Nunu Mujahidin, menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula dari adanya aksi pengeroyokan pada 17 November 2024.
    Setelah itu, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap 10 orang terduga pelaku pada 30 November 2024.
    Sebanyak empat di antaranya berstatus anak di bawah umur dan ditetapkan sebagai tersangka.
    “Polisi tanpa bukti cukup melakukan penangkapan terhadap anak yang sekarang diproses di pengadilan. Pada saat diperiksa di kepolisian, anak-anak ini tidak didampingi penasihat hukum, maupun orang tua, atau Balai Pemasyarakatan (Bapas),” kata Nunu.
    “Kalau secara aturan, penasihat hukum, orang tua, dan pembimbing dari Balai Pemasyarakatan itu mendampingi pada saat pemeriksaan, ini tidak dilakukan oleh Polres Tasikmalaya Kota,” sambungnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Rieke Diah Pitaloka Adukan Kasus Mirip Vina Cirebon ke Komisi III DPR

    Rieke Diah Pitaloka Adukan Kasus Mirip Vina Cirebon ke Komisi III DPR

    loading…

    Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengadu kasus dugaan salah tangkap yang mirip dengan kasus Vina Cirebon di Tasikmalaya, Jawa Barat ke Komisi III DPR RI. Foto/Achmad Al Fiqri

    JAKARTA – Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengadu kasus dugaan salah tangkap yang mirip dengan kasus “Vina Cirebon” di Tasikmalaya, Jawa Barat ke Komisi III DPR RI.

    Dia menduga, Polres Tasikmalaya Kota telah salah menangani perkara dugaan pengereyokan anak-anak.

    “Ini terkait ada kasus salah tangkap, indikasi kuat, dalam kasus pengeroyokan anak-anak,” kata Rieke saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Selasa (21/1/2025).

    Sementara itu, kuasa hukum anak yang diduga salah tangkap, Nunu Mujahidin menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula dari adanya insiden pengeroyokan di Kota Tasikmalaya yang terjadi pada 17 November 2024.

    Dari insiden itu, polisi telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan menangkap 10 orang. Dari jumlah itu, satu orang ditetapkan tersangka. Empat di antaranya merupakan anak-anak, sementara sisanya merupakan saksi.

    “Pada saat penangkapan, penyidik baru melakukan pemeriksaan kepada korban, dua korban menyatakan mereka tak mengenal pelaku. Polisi tanpa bukti cukup melakukan penangkapan anak yang sekarang diproses di pengadilan,” kata Nunu.

    Pada saat diperiksa di kepolisian, kata Nunu, anak-anak yang ditangkap dimintai keterangan tanpa didampingi penasehat hukum, orang tua, maupun Badan Pemasyarakat (Bapas).

  • Isu Politik Terkini: Pemerintah Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi hingga Presiden Prabowo Sindir Balik Kritikus

    Isu Politik Terkini: Pemerintah Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi hingga Presiden Prabowo Sindir Balik Kritikus

    Jakarta, Beritasatu.com – Isu politik terkini di Beritasatu.com sepanjang Senin (30/12/2024) diisi dengan kabar mengenai komitmen pemerintah untuk memberantas korupsi di Indonesia. Hal ini disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) RPJMN 2025-2029 di Gedung Bappenas, Jakarta, Senin (30/12/2024.

    Selain itu, Presiden Prabowo menyindir balik para kritikus yang kerap meremehkan bangsa sendiri. Kemudian, ada juga kabar dari anggota DPR dari PDIP Rieke Diah Pitaloka yang dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR terkait kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12%.

    Berikut isu politik terkini di Beritasatu.com, Senin (30/12/2024).

    1. Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi, Presiden Prabowo Subianto: Hilangkan Budaya Mark Up!
    Presiden Prabowo Subianto menyerukan pemberantasan praktik korupsi yang menjadi tantangan besar dalam pembangunan nasional. Dalam arahannya di Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) RPJMN 2025-2029 di Gedung Bappenas, Jakarta, Senin (30/12/2024), Prabowo menggarisbawahi pentingnya transparansi dan integritas dalam pengelolaan anggaran negara.

    Presiden menyoroti praktik korupsi seperti penggelembungan anggaran, penyelundupan, dan manipulasi proyek sebagai tindakan merampok uang rakyat. Ia menekankan bahwa penghapusan budaya korupsi harus dimulai dari seluruh jajaran pemerintahan.

    2. Sindir Balik Kritikus Dirinya, Presiden Prabowo Subianto: Merasa Pintar karena Punya Gelar Profesor
    Presiden Prabowo Subianto menyoroti sosok profesor yang kerap melontarkan kritik pedas terhadap pemerintahannya. Pernyataan tersebut disampaikan dalam pidatonya saat membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 di Gedung Bappenas, Jakarta, pada Senin (30/12/2024).

    “Segelintir orang yang merasa dirinya pintar selalu meragukan kemampuan bangsa Indonesia. Mereka kerap meremehkan bangsa sendiri meskipun memiliki gelar profesor dari universitas terkenal. Mentalitas rendah diri ini membuat mereka nyinyir terhadap apa yang dilakukan oleh bangsa sendiri, bahkan sebelum kita mulai bekerja,” ujar Prabowo.

    Menanggapi berbagai kritikan, Prabowo menegaskan pemerintahannya memiliki tekad kuat untuk menjalankan pemerintahan yang bersih dan berorientasi pada kepentingan rakyat dengan komitmen untuk memberantas korupsi.

    3. Dilaporkan ke MKD, Rieke Diah Pitaloka Bakal Cek Surat Pemanggilan
    Anggota DPR dari PDIP Rieke Diah Pitaloka dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Surat panggilan sidang MKD kepada Rieke Diah Pitaloka pada Senin (30/12/202) tersebar di media sosial.

    Rieke Diah Pitaloka bakal mengecek terlebih dahulu apakah surat pemanggilan sidang di MKD resmi atau bukan sekaligus yang ditandatangani oleh Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam. Sebab, menurut Rieke surat itu tidak dikirim pada hari kerja dan hanya melalui WhatsApp.

    “Surat tersebut dikirim oleh seseorang yang mengaku staf MKD pada hari Sabtu, 28 Desember 2024 pukul 11.20 WIB melalui pesan WhatsApp kepada staf saya,” kata Rieke melalui unggahan di Instagram resminya, Senin (30/12/2024).

    4. Sepak Terjang Jokowi di PDIP Selama 20 Tahun: Dari Solo Hingga Istana Negara
    Melenggang 20 tahun bersama Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Joko Widodo diberhentikan sebagai kader partai pada 16 Desember 2024. Hal ini disampaikan oleh Komarudin Watubun selaku ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP Bidang Kehormatan Partai.

    Melalui pengumuman tersebut, Komarudin menuturkan terdapat 27 kader partai yang diberhentikan termasuk Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, dan Bobby Nasution. Hal ini memutus hubungan antara Jokowi dan PDIP yang sudah berdampingan sejak pemilihan wali kota Surakarta hingga pemilihan presiden.

    5. Jokowi Tanggapi Hasto yang Bakal Ungkap Video Rahasia Petinggi Negara
    Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menanggapi video tentang rahasia pejabat tinggi negara yang akan diungkap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, termasuk perihal isu Jokowi meminta perpanjangan jabatan presiden menjadi tiga periode.

    “Ini saya ulang lagi, tidak pernah yang namanya saya minta perpanjangan atau tiga periode kepada siapa pun,” tandasnya saat ditanya awak media di kediamannya di Jalan Kutai Utara No 1, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Senin (30/12/2024).

    Ia pun meminta siapa pun untuk menanyakan kebenaran mengenai hal tersebut langsung kepada Ketua Umum (Ketum) PDIP Megawati Soekarnoputri atau kepada Ketua DPP PDIP Puan Maharani serta kepada ketum partai politik (parpol) lainnya.  

    “Tanyakan saja ke ibu Mega (Ketum PDIP, Megawati Soekarno Putri) atau tanyakan saja ke Mbak Puan (Ketua DPP PDIP Puan Maharani) atau tanyakan ke partai-partai kapan di mana atau siapa yang saya utus. Tidak pernah ada,” tandasnya

    Komitmen pemerintah untuk memberantas korupsi tegas disampaikan oleh Presiden Prabowo. Ia menegaskan juga akan menyoroti praktik korupsi seperti penggelembungan anggaran, penyelundupan, dan manipulasi proyek sebagai tindakan merampok uang rakyat.

  • [POPULER NASIONAL] Menilik Alasan MKD Panggil Rieke Dyah Pitaloka | Biaya Haji 2025 Ditanggung Calon Jemaah Diusulkan Rp 65,3 Juta

    [POPULER NASIONAL] Menilik Alasan MKD Panggil Rieke Dyah Pitaloka | Biaya Haji 2025 Ditanggung Calon Jemaah Diusulkan Rp 65,3 Juta

    [POPULER NASIONAL] Menilik Alasan MKD Panggil Rieke Dyah Pitaloka | Biaya Haji 2025 Ditanggung Calon Jemaah Diusulkan Rp 65,3 Juta
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kabar mengenai Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P),
    Rieke Diah Pitaloka
    , yang dilaporkan akibat dugaan pelanggaran kode etik menjadi sorotan para pembaca pada Senin (30/12/2024) kemarin.
    Menurut informasi di salinan dalam surat pemanggilan yang diterima awak media, pemanggilan Rieke disebut terkait dengan kritiknya terhadap rencana penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai Januari 2025.
    Sementara itu, Kementerian Agama mengusulkan supaya biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 2025 yang harus dibayarkan oleh setiap jemaah sebesar Rp 65.372.779,49.
     
    Anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P Rieke Diah Pitaloka telah dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akibat dugaan pelanggaran kode etik.
    Laporan tersebut diajukan oleh Alfadjri Aditia Prayoga pada tanggal 20 Desember 2024. Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, telah mengkonfirmasi adanya pelaporan tersebut.
    Nazaruddin Dek Gam belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai materi laporan yang diajukan terhadap Rieke, serta mengenai sosok pelapor.
    “Saya belum lihat lagi detail laporannya kemarin itu. Besok ya, saya jelasin ya,” kata Dek Gam.
    Namun, informasi dalam surat pemanggilan Rieke menunjukkan bahwa laporan tersebut terkait dengan kritiknya terhadap rencana penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen.
    Dalam surat yang diterima oleh
    Kompas.com
    , disebutkan bahwa Rieke diduga telah memprovokasi masyarakat untuk menolak kebijakan
    PPN 12 persen
    melalui media sosial.
    “Mahkamah Kehormatan Dewan telah menerima pengaduan dari Saudara Alfadjri Aditia Prayoga tertanggal 20 Desember 2024 yang mengadukan saudara, karena adanya dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataan Saudara dalam konten yang diunggah di akun media sosial terkait ajakan atau provokasi untuk menolak kebijakan PPN 12 persen,” ungkap surat tersebut.
    MKD telah merencanakan pemanggilan Rieke untuk menjalani sidang pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik pada tanggal 30 Desember 2024.
    Dek Gam menyatakan bahwa agenda tersebut ditunda karena DPR RI sedang dalam masa reses, dan anggota MKD masih berada di daerah pemilihan masing-masing.
    “Iya, surat pemanggilan itu memang aku tanda tangan, tapi kan kita masih libur (sidang) nih, masih reses. Jadi, kita tunda dulu lah,” jelas Dek Gam.
    Dia juga menambahkan bahwa pemanggilan ulang akan dilakukan setelah masa reses selesai pada awal Januari 2025.
    Pemerintah mengusulkan agar biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 2025 yang harus dibayarkan oleh setiap jemaah sebesar Rp 65.372.779,49.
    Usulan itu disampaikan Menteri Agama (Menang) Nasaruddin Umar dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Senin (30/12/2024).
    Dalam paparannya Nasaruddin menerangkan bahwa pemerintah mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 sebesar Rp 93.389.684,99.
    Jumlah ini adalah akumulasi dari BPIH yang dibebankan kepada jemaah, dan juga nilai manfaat yang dikeluarkan oleh pemerintah.
    Adapun usulan besaran nilai manfaat yang akan diterima oleh jemaah haji tahun depan sebesar Rp 28.016.905,5.
    “Untuk tahun 1446 hijriah dan 2025 masa ini, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah haji Rp 93.399.694,90,” ujar Nasaruddin, Senin.
    Usulan tersebut dihitung dengan mempertimbangkan nilai tukar dolar AS ke rupiah saat ini, yakni sebesar Rp 16.000. Selain itu, pemerintah juga menimbang besaran nilai tukar riyal dengan kurs Rp 4.266,67.
    Untuk diketahui, besaran
    Bipih 2025
    yang diusulkan pemerintah lebih tinggi dibandingkan dengan Bipih 2024 lalu.
    Diketahui, pemerintah dan Komisi VIII DPR menyetujui biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2024 sebesar Rp 93,4 juta.
    Sementara itu, biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang dibayarkan jemaah haji 2024 sebesar Rp 56 juta.
    Sedangkan sisa pembayarannya bersumber dari nilai manfaat yang dikeluarkan pemerintah.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • PDIP ingatkan MKD dibentuk bukan untuk kekang anggota DPR bicara

    PDIP ingatkan MKD dibentuk bukan untuk kekang anggota DPR bicara

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    PDIP ingatkan MKD dibentuk bukan untuk kekang anggota DPR bicara
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 30 Desember 2024 – 16:56 WIB

    Elshinta.com – Ketua DPP PDI Perjuangan Deddy Yevry Sitorus mengingatkan bahwa tujuan dibentuknya Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI bukanlah untuk mengekang legislator berbicara dalam menyampaikan aspirasi.

    “Seharusnya MKD itu dibuat untuk melindungi kebebasan anggota DPR berbicara, bukan untuk mengekang atau menghukum. Sangat berbahaya bagi DPR jika MKD dipakai sebagai sarana untuk menggunting lidah para anggotanya,” kata Deddy dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (30/12). 

    Hal itu disampaikan Deddy menanggapi rencana MKD DPR RI memanggil anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka terkait dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataannya di media sosial tentang penolakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen yang dinilai provokatif berdasarkan aduan masuk.

    “Menurut saya apa yang dilakukan MKD akan berdampak terhadap daya kritis anggota DPR dan berpotensi membuat masyarakat kehilangan kepercayaan kepada lembaga DPR,” katanya.

    Sebab, kata dia, lembaga DPR RI berpotensi sekedar menjadi stempel bagi kekuasaan ketika setiap sikap kritis anggota dewan di-framing sebagai kejahatan lewat “pengaduan masyarakat” ke MKD DPR RI.

    “Sesuatu yang tentu bertentangan dengan alasan DPR membuat lembaga yang namanya MKD,” ucapnya.

    Dia menuturkan bahwa DPR RI adalah lembaga yang menjalankan fungsi check and balances terhadap pengelolaan kekuasaan pemerintahan. Fungsi itu dijalankan dijalankan dan dimanifestasikan oleh para anggotanya.

    Untuk itu, dia menilai yang seharusnya dipermasalahkan adalah apabila anggota DPR RI itu abai, kebal terhadap tugas, serta aspirasi masyarakat karena parlemen berasal dari kata “parle” yang artinya “berbicara”.

    “Yang harusnya diperiksa MKD itu menurut saya adalah anggota DPR yang tidak pernah berbicara, baik di ruang sidang maupun kepada publik melalui media mainstream maupun media sosial,” tuturnya.

    Deddy lantas berkata, “Kalau anggota DPR tidak bersuara, untuk apa rakyat membayar gajinya yang berasal dari APBN (anggaran pendapatan dan belanja negara) itu?”

    MKD DPR RI dijadwalkan memanggil anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka terkait dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataannya di media sosial yang dinilai memprovokasi publik untuk menolak kebijakan kenaikan PPN menjadi 12 persen.

    Ketua MKD DPR RI Nazarudin Dek Gam mengonfirmasi bahwa sidang MKD DPR RI dengan agenda tersebut sedianya digelar hari ini, Senin, namun batal dan akan dijadwalkan ulang usai masa reses DPR RI berakhir pada 20 Januari 2025.

    Sebelumnya, Rieke Diah Pitaloka menyampaikan interupsi saat Rapat Paripurna DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (5/12), untuk meminta pembatalan wacana kenaikan PPN menjadi 12 persen pada tahun 2025.

    “Saya merekomendasikan di rapat paripurna ini, mendukung Presiden RI Prabowo, pertama, menunda atau bahkan membatalkan rencana kenaikan PPN 12 persen sesuai dengan amanat Pasal 7 ayat (3) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021,” kata dia.

    Video interupsinya saat rapat yang menolak kebijakan kenaikan PPN 12 persen itu juga diunggah di akun media sosial Instagram pribadinya @riekediahp dengan tagar #ViralForJustice dan #TolakKenaikanPPN22% pada Kamis (5/12). Meski demikian, MKD DPR RI tidak melampirkan keterangan konten terkait penolakan PPN 12 persen mana yang dilaporkan oleh pengadu.

    Sumber : Antara

  • MKD Ingin Periksa Rieke Diah Pitaloka, Aria Bima PDIP: Jangan Latah, Bisa-bisa Dibubarkan

    MKD Ingin Periksa Rieke Diah Pitaloka, Aria Bima PDIP: Jangan Latah, Bisa-bisa Dibubarkan

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Rencana Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI untuk memeriksa anggota Fraksi PDIP DPR RI, Rieke Diah Pitaloka dalam dugaan pelanggaran kode etik menuai pro kontra.

    Pasalnya, dugaan pelanggaran kode etik dimaksud terkait dengan pernyataan Rieke terkait usulan penundaan penerapan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen.

    Karena itu, MKD diingatkan agar tak mengintervensi hak imunitas anggota legislatif, dalam menyuarakan aspirasinya secara kritis.

    Peringatan tersebut disuarakan politikus PDI Perjuangan sekaligus Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menyusul perkembangan politik belakangan ini.

    “Kalau cara menyampaikan hal-hal yang kritis ini kemudian MKD ikut-ikut mengintervensi hak imunitas anggota dewan, enggak bisa. Saya percaya MKD tidak latah kemudian setiap anggota DPR dipanggil,” ujar Aria Bima di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/12).

    Aria Bima menyatakan pandangannya merespons rencana MKD DPR RI memanggil anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka terkait dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataannya yang muncul di media sosial.

    Dalam potongan video Rieke mengeluarkan pernyataan tentang penolakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen. Pernyataan tersebut ada yang menilai provokatif, sehingga kemudian Rieke diadukan ke MKD.

    “Saya memprotes itu, MKD jangan latah menanggapi hal-hal yang dilontarkan anggota dewan, bisa-bisa MKD yang dibubarkan,” ucapnya.

    Dia menyebut bahwa MKD DPR RI sepatutnya menempatkan diri pada tugas, porsi, dan kewenangan dalam menjaga kehormatan DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat. “Dewan ini terhormatnya ada dua, keputusan kelembagaan dan juga perilaku anggota dewan,” katanya.

  • Aria Bima Soroti Langkah MKD Imbas Pemanggilan Rieke Soal Unggahan PPN 12%

    Aria Bima Soroti Langkah MKD Imbas Pemanggilan Rieke Soal Unggahan PPN 12%

    Bisnis.com, JAKARTA – Legislator PDI Perjuangan (PDIP) Aria Bima mengomentari soal pemanggilan Rieke Diah Pitaloka ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). 

    Untuk diketahui, pemanggilan ini dilakukan imbas dari adanya aduan terkait unggahan Rieke di media sosial, yang dianggap sebagai ajakan atau provokasi untuk menolak kebijakan PPN 12%.

    Aria meminta MKD untuk bisa menempatkan porsi tugas dan kewenangannya, sehingga tidak perlu “latah” dalam mengurusi hal-hal yang menyangkut fungsi dan tugas anggota dewan.

    “Kalau itu dalam ucapan di dalam sikapnya menciderai institusi dewan silakan, tapi kalau itu dalam rangka tugas dia yang diberi amanah dan mandat rakyat, jangan kemudian MKD menjadi polisi,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (30/12/2024).

    Anggota Komisi II DPR RI meyakini bahwa MKD tidak akan memanggil Rieke terkait dengan pernyataan-pernyataannya tentang pelaksanaan penerapan PPN 12%. Hal ini karena, lanjutnya, yang disoroti Rieke bukanlah berupa penolakan terhadap penerapan PPN 12%.

    “Yang disoroti Mba Rieke setau saya adalah implementasi timing-nya [penerapan PPN 12%] mungkin dinilai masih perlu dicermati kembali. Supaya rakyat ini tidak [merasa] menjadi beban,” tuturnya.

    Dilanjutkan Aria, yang namanya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) haruslah ideologis dan berorientasi pada kepentingan rakyat, sehingga pendapatan negaranya pun tidak boleh mencekik rakyat.

    Kendati demikian, lanjutnya, karena UU yang mengatur hal tersebut sudah diputuskan, maka haruslah dilaksanakan. Namun, dia yakin bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak serta merta memiliki niat untuk mencekik rakyat.

    “Saya sepakat dengan kawan-kawan PDI Perjuangan, kita ini ada di luar pemerintah, tapi saya tidak setuju kalau kita apriori terhadap kebijakan pemerintah. Kita harus membela pemerintahan presiden Prabowo ini dengan cara yang benar,” ungkap Politikus PDIP tersebut.

    Menurutnya, cara yang benar ini adalah dengan berdasarkan pada ideologi pancasila, cara pandang konstitusi UUD 1945, dan kepentingan rakyat. Kemudian, imbuhnha kalau memang ingin mengkritisi sesuatu maka haruslah memberikan cara pandang yang argumentatif.

    “Kalau cara menyampaikan hal-hal yang kritis ini kemudian MKD ikut-ikut mengintervensi hak imunitas anggota dewan, gak bisa. Saya percaya MKD tidak latah kemudian setiap anggota DPR dipanggil, siapa MKD?” pungkasnya.