Tag: Rieke Diah Pitaloka

  • [POPULER NASIONAL] Menilik Alasan MKD Panggil Rieke Dyah Pitaloka | Biaya Haji 2025 Ditanggung Calon Jemaah Diusulkan Rp 65,3 Juta

    [POPULER NASIONAL] Menilik Alasan MKD Panggil Rieke Dyah Pitaloka | Biaya Haji 2025 Ditanggung Calon Jemaah Diusulkan Rp 65,3 Juta

    [POPULER NASIONAL] Menilik Alasan MKD Panggil Rieke Dyah Pitaloka | Biaya Haji 2025 Ditanggung Calon Jemaah Diusulkan Rp 65,3 Juta
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kabar mengenai Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P),
    Rieke Diah Pitaloka
    , yang dilaporkan akibat dugaan pelanggaran kode etik menjadi sorotan para pembaca pada Senin (30/12/2024) kemarin.
    Menurut informasi di salinan dalam surat pemanggilan yang diterima awak media, pemanggilan Rieke disebut terkait dengan kritiknya terhadap rencana penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai Januari 2025.
    Sementara itu, Kementerian Agama mengusulkan supaya biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 2025 yang harus dibayarkan oleh setiap jemaah sebesar Rp 65.372.779,49.
     
    Anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P Rieke Diah Pitaloka telah dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akibat dugaan pelanggaran kode etik.
    Laporan tersebut diajukan oleh Alfadjri Aditia Prayoga pada tanggal 20 Desember 2024. Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, telah mengkonfirmasi adanya pelaporan tersebut.
    Nazaruddin Dek Gam belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai materi laporan yang diajukan terhadap Rieke, serta mengenai sosok pelapor.
    “Saya belum lihat lagi detail laporannya kemarin itu. Besok ya, saya jelasin ya,” kata Dek Gam.
    Namun, informasi dalam surat pemanggilan Rieke menunjukkan bahwa laporan tersebut terkait dengan kritiknya terhadap rencana penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen.
    Dalam surat yang diterima oleh
    Kompas.com
    , disebutkan bahwa Rieke diduga telah memprovokasi masyarakat untuk menolak kebijakan
    PPN 12 persen
    melalui media sosial.
    “Mahkamah Kehormatan Dewan telah menerima pengaduan dari Saudara Alfadjri Aditia Prayoga tertanggal 20 Desember 2024 yang mengadukan saudara, karena adanya dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataan Saudara dalam konten yang diunggah di akun media sosial terkait ajakan atau provokasi untuk menolak kebijakan PPN 12 persen,” ungkap surat tersebut.
    MKD telah merencanakan pemanggilan Rieke untuk menjalani sidang pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik pada tanggal 30 Desember 2024.
    Dek Gam menyatakan bahwa agenda tersebut ditunda karena DPR RI sedang dalam masa reses, dan anggota MKD masih berada di daerah pemilihan masing-masing.
    “Iya, surat pemanggilan itu memang aku tanda tangan, tapi kan kita masih libur (sidang) nih, masih reses. Jadi, kita tunda dulu lah,” jelas Dek Gam.
    Dia juga menambahkan bahwa pemanggilan ulang akan dilakukan setelah masa reses selesai pada awal Januari 2025.
    Pemerintah mengusulkan agar biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 2025 yang harus dibayarkan oleh setiap jemaah sebesar Rp 65.372.779,49.
    Usulan itu disampaikan Menteri Agama (Menang) Nasaruddin Umar dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Senin (30/12/2024).
    Dalam paparannya Nasaruddin menerangkan bahwa pemerintah mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 sebesar Rp 93.389.684,99.
    Jumlah ini adalah akumulasi dari BPIH yang dibebankan kepada jemaah, dan juga nilai manfaat yang dikeluarkan oleh pemerintah.
    Adapun usulan besaran nilai manfaat yang akan diterima oleh jemaah haji tahun depan sebesar Rp 28.016.905,5.
    “Untuk tahun 1446 hijriah dan 2025 masa ini, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah haji Rp 93.399.694,90,” ujar Nasaruddin, Senin.
    Usulan tersebut dihitung dengan mempertimbangkan nilai tukar dolar AS ke rupiah saat ini, yakni sebesar Rp 16.000. Selain itu, pemerintah juga menimbang besaran nilai tukar riyal dengan kurs Rp 4.266,67.
    Untuk diketahui, besaran
    Bipih 2025
    yang diusulkan pemerintah lebih tinggi dibandingkan dengan Bipih 2024 lalu.
    Diketahui, pemerintah dan Komisi VIII DPR menyetujui biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2024 sebesar Rp 93,4 juta.
    Sementara itu, biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang dibayarkan jemaah haji 2024 sebesar Rp 56 juta.
    Sedangkan sisa pembayarannya bersumber dari nilai manfaat yang dikeluarkan pemerintah.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • PDIP ingatkan MKD dibentuk bukan untuk kekang anggota DPR bicara

    PDIP ingatkan MKD dibentuk bukan untuk kekang anggota DPR bicara

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    PDIP ingatkan MKD dibentuk bukan untuk kekang anggota DPR bicara
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 30 Desember 2024 – 16:56 WIB

    Elshinta.com – Ketua DPP PDI Perjuangan Deddy Yevry Sitorus mengingatkan bahwa tujuan dibentuknya Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI bukanlah untuk mengekang legislator berbicara dalam menyampaikan aspirasi.

    “Seharusnya MKD itu dibuat untuk melindungi kebebasan anggota DPR berbicara, bukan untuk mengekang atau menghukum. Sangat berbahaya bagi DPR jika MKD dipakai sebagai sarana untuk menggunting lidah para anggotanya,” kata Deddy dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (30/12). 

    Hal itu disampaikan Deddy menanggapi rencana MKD DPR RI memanggil anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka terkait dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataannya di media sosial tentang penolakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen yang dinilai provokatif berdasarkan aduan masuk.

    “Menurut saya apa yang dilakukan MKD akan berdampak terhadap daya kritis anggota DPR dan berpotensi membuat masyarakat kehilangan kepercayaan kepada lembaga DPR,” katanya.

    Sebab, kata dia, lembaga DPR RI berpotensi sekedar menjadi stempel bagi kekuasaan ketika setiap sikap kritis anggota dewan di-framing sebagai kejahatan lewat “pengaduan masyarakat” ke MKD DPR RI.

    “Sesuatu yang tentu bertentangan dengan alasan DPR membuat lembaga yang namanya MKD,” ucapnya.

    Dia menuturkan bahwa DPR RI adalah lembaga yang menjalankan fungsi check and balances terhadap pengelolaan kekuasaan pemerintahan. Fungsi itu dijalankan dijalankan dan dimanifestasikan oleh para anggotanya.

    Untuk itu, dia menilai yang seharusnya dipermasalahkan adalah apabila anggota DPR RI itu abai, kebal terhadap tugas, serta aspirasi masyarakat karena parlemen berasal dari kata “parle” yang artinya “berbicara”.

    “Yang harusnya diperiksa MKD itu menurut saya adalah anggota DPR yang tidak pernah berbicara, baik di ruang sidang maupun kepada publik melalui media mainstream maupun media sosial,” tuturnya.

    Deddy lantas berkata, “Kalau anggota DPR tidak bersuara, untuk apa rakyat membayar gajinya yang berasal dari APBN (anggaran pendapatan dan belanja negara) itu?”

    MKD DPR RI dijadwalkan memanggil anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka terkait dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataannya di media sosial yang dinilai memprovokasi publik untuk menolak kebijakan kenaikan PPN menjadi 12 persen.

    Ketua MKD DPR RI Nazarudin Dek Gam mengonfirmasi bahwa sidang MKD DPR RI dengan agenda tersebut sedianya digelar hari ini, Senin, namun batal dan akan dijadwalkan ulang usai masa reses DPR RI berakhir pada 20 Januari 2025.

    Sebelumnya, Rieke Diah Pitaloka menyampaikan interupsi saat Rapat Paripurna DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (5/12), untuk meminta pembatalan wacana kenaikan PPN menjadi 12 persen pada tahun 2025.

    “Saya merekomendasikan di rapat paripurna ini, mendukung Presiden RI Prabowo, pertama, menunda atau bahkan membatalkan rencana kenaikan PPN 12 persen sesuai dengan amanat Pasal 7 ayat (3) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021,” kata dia.

    Video interupsinya saat rapat yang menolak kebijakan kenaikan PPN 12 persen itu juga diunggah di akun media sosial Instagram pribadinya @riekediahp dengan tagar #ViralForJustice dan #TolakKenaikanPPN22% pada Kamis (5/12). Meski demikian, MKD DPR RI tidak melampirkan keterangan konten terkait penolakan PPN 12 persen mana yang dilaporkan oleh pengadu.

    Sumber : Antara

  • MKD Ingin Periksa Rieke Diah Pitaloka, Aria Bima PDIP: Jangan Latah, Bisa-bisa Dibubarkan

    MKD Ingin Periksa Rieke Diah Pitaloka, Aria Bima PDIP: Jangan Latah, Bisa-bisa Dibubarkan

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Rencana Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI untuk memeriksa anggota Fraksi PDIP DPR RI, Rieke Diah Pitaloka dalam dugaan pelanggaran kode etik menuai pro kontra.

    Pasalnya, dugaan pelanggaran kode etik dimaksud terkait dengan pernyataan Rieke terkait usulan penundaan penerapan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen.

    Karena itu, MKD diingatkan agar tak mengintervensi hak imunitas anggota legislatif, dalam menyuarakan aspirasinya secara kritis.

    Peringatan tersebut disuarakan politikus PDI Perjuangan sekaligus Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menyusul perkembangan politik belakangan ini.

    “Kalau cara menyampaikan hal-hal yang kritis ini kemudian MKD ikut-ikut mengintervensi hak imunitas anggota dewan, enggak bisa. Saya percaya MKD tidak latah kemudian setiap anggota DPR dipanggil,” ujar Aria Bima di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/12).

    Aria Bima menyatakan pandangannya merespons rencana MKD DPR RI memanggil anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka terkait dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataannya yang muncul di media sosial.

    Dalam potongan video Rieke mengeluarkan pernyataan tentang penolakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen. Pernyataan tersebut ada yang menilai provokatif, sehingga kemudian Rieke diadukan ke MKD.

    “Saya memprotes itu, MKD jangan latah menanggapi hal-hal yang dilontarkan anggota dewan, bisa-bisa MKD yang dibubarkan,” ucapnya.

    Dia menyebut bahwa MKD DPR RI sepatutnya menempatkan diri pada tugas, porsi, dan kewenangan dalam menjaga kehormatan DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat. “Dewan ini terhormatnya ada dua, keputusan kelembagaan dan juga perilaku anggota dewan,” katanya.

  • Aria Bima Soroti Langkah MKD Imbas Pemanggilan Rieke Soal Unggahan PPN 12%

    Aria Bima Soroti Langkah MKD Imbas Pemanggilan Rieke Soal Unggahan PPN 12%

    Bisnis.com, JAKARTA – Legislator PDI Perjuangan (PDIP) Aria Bima mengomentari soal pemanggilan Rieke Diah Pitaloka ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). 

    Untuk diketahui, pemanggilan ini dilakukan imbas dari adanya aduan terkait unggahan Rieke di media sosial, yang dianggap sebagai ajakan atau provokasi untuk menolak kebijakan PPN 12%.

    Aria meminta MKD untuk bisa menempatkan porsi tugas dan kewenangannya, sehingga tidak perlu “latah” dalam mengurusi hal-hal yang menyangkut fungsi dan tugas anggota dewan.

    “Kalau itu dalam ucapan di dalam sikapnya menciderai institusi dewan silakan, tapi kalau itu dalam rangka tugas dia yang diberi amanah dan mandat rakyat, jangan kemudian MKD menjadi polisi,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (30/12/2024).

    Anggota Komisi II DPR RI meyakini bahwa MKD tidak akan memanggil Rieke terkait dengan pernyataan-pernyataannya tentang pelaksanaan penerapan PPN 12%. Hal ini karena, lanjutnya, yang disoroti Rieke bukanlah berupa penolakan terhadap penerapan PPN 12%.

    “Yang disoroti Mba Rieke setau saya adalah implementasi timing-nya [penerapan PPN 12%] mungkin dinilai masih perlu dicermati kembali. Supaya rakyat ini tidak [merasa] menjadi beban,” tuturnya.

    Dilanjutkan Aria, yang namanya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) haruslah ideologis dan berorientasi pada kepentingan rakyat, sehingga pendapatan negaranya pun tidak boleh mencekik rakyat.

    Kendati demikian, lanjutnya, karena UU yang mengatur hal tersebut sudah diputuskan, maka haruslah dilaksanakan. Namun, dia yakin bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak serta merta memiliki niat untuk mencekik rakyat.

    “Saya sepakat dengan kawan-kawan PDI Perjuangan, kita ini ada di luar pemerintah, tapi saya tidak setuju kalau kita apriori terhadap kebijakan pemerintah. Kita harus membela pemerintahan presiden Prabowo ini dengan cara yang benar,” ungkap Politikus PDIP tersebut.

    Menurutnya, cara yang benar ini adalah dengan berdasarkan pada ideologi pancasila, cara pandang konstitusi UUD 1945, dan kepentingan rakyat. Kemudian, imbuhnha kalau memang ingin mengkritisi sesuatu maka haruslah memberikan cara pandang yang argumentatif.

    “Kalau cara menyampaikan hal-hal yang kritis ini kemudian MKD ikut-ikut mengintervensi hak imunitas anggota dewan, gak bisa. Saya percaya MKD tidak latah kemudian setiap anggota DPR dipanggil, siapa MKD?” pungkasnya.

  • PDIP: MKD tak intervensi hak imunitas legislator sampaikan aspirasi

    PDIP: MKD tak intervensi hak imunitas legislator sampaikan aspirasi

    Saya memprotes itu, MKD jangan latah menanggapi hal-hal yang dilontarkan anggota dewan, bisa-bisa MKD yang dibubarkan

    Jakarta (ANTARA) – Politisi PDIP sekaligus Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima mengingatkan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI agar tidak mengintervensi hak imunitas anggota dewan dengan latah memanggil legislator yang menyampaikan aspirasi kritis.

    “Kalau cara menyampaikan hal-hal yang kritis ini kemudian MKD ikut-ikut mengintervensi hak imunitas anggota dewan, enggak bisa. Saya percaya MKD tidak latah kemudian setiap anggota DPR dipanggil,” kata Aria Bima di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

    Hal itu disampaikannya merespons rencana MKD DPR RI memanggil anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka terkait dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataannya di media sosial tentang penolakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen yang dinilai provokatif berdasarkan aduan masuk.

    “Saya memprotes itu, MKD jangan latah menanggapi hal-hal yang dilontarkan anggota dewan, bisa-bisa MKD yang dibubarkan,” ucapnya.

    Dia menyebut bahwa MKD DPR RI sepatutnya menempatkan diri pada tugas, porsi, dan kewenangannya dalam menjaga kehormatan DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat.

    “Dewan ini terhormatnya ada dua, keputusan kelembagaan dan juga perilaku anggota dewan,” ujarnya.

    “Kalau itu dalam ucapan di dalam sikapnya mencederai institusi dewan silakan, tapi kalau itu dalam rangka tugas dia yang diberi amanah dan mandat rakyat, jangan kemudian MKD menjadi polisi,” tuturnya.

    Dia lantas berkata, “Saya tetap hormat kepada MKD, misalnya, perilaku yang disorientasi anggota dewan terhadap berbagai hal yang mencederai, baik institusi itu dipanggil monggo.”

    Dia lantas menjelaskan bahwa interupsi yang disampaikan Rieke Diah Pitaloka saat Rapat Paripurna DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (5/12), lebih berisi penundaan kebijakan kenaikan PPN menjadi 12 persen pada tahun 2025.

    “Kalau yang merasa bahwa itu sudah merupakan suatu keputusan DPR dalam bentuk undang-undang, yang disoroti Mba Rieke setahu saya adalah implementasi timing (waktu penerapan)-nya yang mungkin dinilai masih perlu dicermati kembali. Supaya rakyat ini tidak menjadi beban,” katanya.

    Dia menyebut meski berada di barisan oposisi pemerintahan, PDIP tidak serta merta apriori terhadap kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, melainkan ikut mengawalnya melalui masukan ataupun kritik yang konstruktif.

    Begitu pula, lanjut dia, terkait kebijakan kenaikan PPN pada tahun 2025 yang diamanatkan melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

    “Saya kira masukan-masukan yang mungkin menolak atau perlu mempertimbangkan kembali bisa disalurkan lewat usulan-usulan misalnya terhadap perubahan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) tahun 2025, dan saya kira pak Prabowo tidak serta merta kemudian ingin mencekik rakyat, mari kita kritisi bareng-bareng antara yang setuju dan tidak setuju pada saat implementasi PPN ini diterapkan,” kata dia.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2024

  • Rieke Diah Pitaloka Buka Suara soal Surat Resmi Pelaporan Dirinya ke MKD DPR RI

    Rieke Diah Pitaloka Buka Suara soal Surat Resmi Pelaporan Dirinya ke MKD DPR RI

    Bisnis.com, JAKARTA — Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Rieke Diah Pitaloka buka suara ihwal aduan terhadapnya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), lantaran ada unggahannya di media sosial yang dianggap sebagai ajakan atau provokasi untuk menolak kebijakan PPN 12%

    Rieke mengaku telah menerima surat pemanggilan dirinya ke MKD dari seorang staf MKD melalui pesan WhatsApp kepada stafnya pada Sabtu 28 Desember kemarin pukul 11.20 WIB.

    Dia melanjutkan, berdasarkan surat tersebut sidang pemanggilan dirinya ini dijadwalkan pada Senin (30/12/2024) pukul 11.00 WIB di Ruang Sidang MKD DPR RI. 

    Namun demikian, Rieke mengatakan dirinya ingin memverifikasi terlebih dahulu apakah surat yang ditujukan kepadanya tersebut resmi atau tidak.

    “Saya harus cek dulu apakah surat yang ditandatangani oleh Ketua MKD @nazaruddin_dekgam tersebut surat resmi dari Yang Mulia Pimpinan MKD atau bukan karena dikirim tidak pada hari kerja dan hanya lewat #whatsapp,” katanya melalui Instagram resmi @riekediahp yang dikutip pada Senin (30/13/2024).

    Kemudian, dia juga menyampaikan permohonan maaf lantaran tidak bisa memenuhi panggilan tersebut dikarenakan sedang menjalankan tugas negara yakni reses mulai dari 6 Desember 2024 hingga 20 Januari 2025.

    Lebih jauh, legislator PDIP ini menuturkan dirinya meminta pimpinan MKD DPR RI untuk bisa memberikan informasi terkait hasil verifikasi atas keterangan saksi dan ahli sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 27, Pasal 28 dan Pasal 29 Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan DPR RI.

    “Terkait identitas saksi yang dibuktikan dengan KTP atau identitas resmi lainnya. Kedua, pengetahuan saksi tentang materi perkara terbatas pada apa yang dilihat, didengar dan dialami sendiri,” tuturnya.

    Maka dari itu, imbuhnya, sebagai pihak teradu dia sangat membutuhkan informasi terverifikasi seperti materi konten media sosial yang dimaksud pengadu dan kerugian materil/immateril akibat konten media sosial yang dimaksud bagi pengadu.

    MKD DPR RI Tunda Panggilan terhadap Rieke

    Sebagai informasi, MKD DPR RI telah menerima laporan pengaduan dari Alfadjri Aditia Prayoga pada 20 Desember kemarin terhadap Rieke Diah Pitaloka. 

    Dalam dokumen yang diterima Bisnis dan ditandatangani oleh Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam, pengaduan ini dilakukan lantaran ada dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataan Rieke dalam konten yang diunggah di akun media sosial terkait ajakan atau provokasi untuk menolak kebijakan PPN 12%.

    Adapun pemanggilan Rieke untuk menghadap MKD DPR RI mulanya dijadwalkan hari ini, Senin (30/12/2024) pukul 11.00 WIB di Ruang Rapat MKD DPR RI.

    Kendati demikian, Dek Gam mengemukakan bahwa pemanggilan Rieke ke MKD ditunda karena para anggota DPR masih menjalankan reses di daerah pemilihan (dapil) masing-masing. Namun, dia belum bisa memastikan kapan jadwal pemanggilan itu akan dijadwalkan kembali.

    “Iya surat pemanggilan itu memang saya tanda tangan, tapi kan kita masih libur nih, masih reses. Jadi anggota-anggota masih di dapil. Jadi kita tunda dululah,” ujarnya pada Minggu (29/12/2024) di Jakarta.

  • Profil Rieke Diah Pitaloka, Anggota DPR RI Fraksi PDIP yang Dilaporkan ke MKD karena PPN 12 Persen – Halaman all

    Profil Rieke Diah Pitaloka, Anggota DPR RI Fraksi PDIP yang Dilaporkan ke MKD karena PPN 12 Persen – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka tengah menjadi sorotan lantaran dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

    Ia dilaporan oleh Alfadjri Aditia Prayoga pada 20 Desember 2024, akibat dugaan pelanggaran kode etik. 

    Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Nazaruddin Dek Gam, telah mengonfirmasi bahwa laporan itu telah diterima oleh pihaknya.

    “Laporan ada, laporan ada. Benar, surat saya saya tanda tangan kok. Enggak mungkin ada surat kalau enggak ada laporan, benar ada laporan,” ujar Nazaruddin Dek Gam saat dihubungi, Minggu (29/12/2024).

    Hingga saat ini, Nazaruddin Dek Gam belum memberikan keterangan lebih rinci terkait materi laporan yang diajukan terhadap Rieke, serta mengenai sosok pelapor. 

    “Saya belum lihat lagi detail laporannya kemarin itu. Besok ya, saya jelasin ya,” ucap Nazaruddin Dek Gam.

    Laporan terhadap Rieke Diah Pitaloka tersebut ternyata berkaitan dengan kritiknya terhadap rencana penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen. 

    Dikutip dari Kompas.com, dalam surat yang diterima disebutkan bahwa Rieke diduga telah memprovokasi masyarakat untuk menolak kebijakan PPN 12 persen melalui media sosial. 

    “Mahkamah Kehormatan Dewan telah menerima pengaduan dari Saudara Alfadjri Aditia Prayoga tertanggal 20 Desember 2024 yang mengadukan saudara, karena adanya dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataan Saudara dalam konten yang diunggah di akun media sosial terkait ajakan atau provokasi untuk menolak kebijakan PPN 12 persen,” tulis surat tersebut.

    Rencana sidang pemeriksaan Rieke Diah Pitaloka oleh MKD atas dugaan pelanggaran etik yang awalnya dijadwalkan pada 30 Desember 2024 harus ditunda.

    Dek Gam menyebut, agenda tersebut ditunda karena DPR RI sedang dalam masa reses, dan anggota MKD masih berada di daerah pemilihan masing-masing. 

    “Iya, surat pemanggilan itu memang aku tanda tangan, tapi kan kita masih libur (sidang) nih, masih reses. Jadi, kita tunda dulu lah,” tutur Dek Gam. 

    Dia juga menambahkan bahwa pemanggilan ulang akan dilakukan setelah masa reses selesai pada awal Januari 2025. 

    “(Ditunda sampai) habis reses. Pas masa sidang nanti,” beber Dek Gam.

    Sebelumnya, Rieke meminta kepada Presiden Prabowo Subianto untuk membatalkan kebijakan tersebut sebagai kado tahun baru 2025 bagi rakyat Indonesia.

    “Mohon dukungannya sekali lagi, Ibu Ketua DPR, Wakil Ketua DPR, dan seluruh anggota DPR RI, seluruh anggota DPRD di seluruh Indonesia, mahasiswa, dan rekan-rekan media, kita beri dukungan penuh kepada Presiden Prabowo. Kita semua dan seluruh Indonesia menunggu kado tahun baru 2025 dari Presiden Prabowo, batalkan kenaikan PPN 12 persen,” katanya.

    Berikut profil Rieke Diah Pitaloka.

    Profil

    Dr. Rieke Diah Pitaloka Intan Purnamasari, S.S., M.Hum. adalah salah satu figur publik Indonesia yang sukses bertransformasi dari dunia hiburan ke dunia politik.

    Ia dikenal luas oleh masyarakat berkat perannya di situasi komedi (sitkom) Bajaj Bajuri sebagai Oneng.

    Wanita kelahiran Garut, Jawa Barat, pada 8 Januari 1974 itu telah berkecimpung di dunia politik selama 15 tahun.

    Sebagai politisi, Rieke dikenal aktif dalam berbagai isu sosial dan perjuangan hak-hak pekerja, sejalan dengan latar belakangnya yang peduli terhadap masyarakat kecil.

    Rieke telah menikah dengan seorang dosen filsafat Universitas Indonesia yang bernama Donny Gahral Adian pada 2005.

    Setelah membangun rumah tangga selama satu dekade, pernikahan mereka berakhir pada tahun 2015.

    Dari hasil pernikahannya itu mereka dikaruniai tiga anak laki-laki, yaitu Sagara Kawani Hadiasyah, Misesa Adiansyah, dan Jalumanon Badrika.

    Rieke mengenyam pendidikan di kota kelahirannya, yaitu Garut.

    Ia memulai pendidikan formalnya di SD Yos Sudarso, Garut, pada tahun 1981.

    Pada 1987, wanita berusia 50 tahun itu melanjutkan pendidikannya di SMPN 2 Garut.

    Kemudian, ia menempuh pendidikan di SMAN 1 Garut pada 1990.

    Usai lulus, Rieke melanjutkan jenjang pendidikan S1 jurusan Sastra Belanda di Universitas Indonesia.

    Tidak berhenti di jenjang S1, Rieke menyelesaikan pendidikan magister di bidang Filsafat di Universitas Indonesia pada tahun 2004.

    Rieke Diah Pitaloka memulai kariernya di dunia akting saat menjadi model iklan kondom Sutra dengan ucapan “meong”.

    Kemudian, ia berperan sebagai Oneng di sitkom Bajaj Bajuri (2002-2007).

    Dari situlah, karier ibu tiga anak itu semakin moncer.

    Sukses di dunia hiburan, Rieke Diah Pitaloka merambah ke politik.

    Mulanya ia bergabung ke Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan sempat menduduki jabatan wakil sekretaris jenderal DPP PKB.

    Namun, Rieke mengundurkan diri dari PKB dan bergabung dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

    Pada Pileg 2009, ia mencalonkan diri sebagai Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI daerah pemilihan Jawa Barat II dan berhasil terpilih.

    Pada Pilkada Jawa Barat 2013, Rieke mencalonkan diri sebagai Gubernur bersama Teten Masduki sebagai calon wakilnya.

    Namun, pasangan ini mendapat peringkat kedua dengan 5.714.997 suara.

    Pemeran Oneng itu kemudian kembali ikut dalam Pileg 2014, dari Fraksi PDI-P daerah pemilihan Jawa Barat VII. Ia berhasil melenggang ke Senayan dengan perolehan 255.044.

    Pada Pemilu 2019, Rieke Diah Pitaloka kembali terpilih menjadi anggota DPR RI usai mendapat 169.729 suara.

    Kemudian, pada 2024, ia berhasil menduduki posisi sebagai Anggota Komisi VI DPR RI periode 2024-2029.

    Selain berkiprah di dunia politik, Rieke mendirikan Yayasan Pitaloka, yang bergerak di bidang sastra dan sosial kemasyarakatan. 

    Harta Kekayaan

    Rieke Diah Pitaloka tercatat memiliki harta kekayaan senilai Rp16,8 miliar.

    Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK yang dilaporkannya pada 16 Maret 2024.

    Berikut daftar lengkap rincian harta kekayaan milik Rieke Diah Pitaloka:

    DATA HARTA

    A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 13.700.000.000

    Tanah dan Bangunan Seluas 225 m2/300 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , HASIL SENDIRI Rp. 1.800.000.000
    Tanah dan Bangunan Seluas 254 m2/43 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , HASIL SENDIRI Rp. 1.000.000.000
    Tanah dan Bangunan Seluas 308 m2/200 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , HASIL SENDIRI Rp. 1.700.000.000
    Tanah Seluas 151 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , HASIL SENDIRI Rp. 500.000.000
    Tanah dan Bangunan Seluas 236 m2/115 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , HASIL SENDIRI Rp. 1.100.000.000
    Tanah Seluas 1246 m2 di KAB / KOTA GARUT, HASIL SENDIRI Rp. 150.000.000
    Tanah Seluas 1336 m2 di KAB / KOTA GARUT, HASIL SENDIRI Rp. 150.000.000
    Tanah Seluas 271 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , HASIL SENDIRI Rp. 700.000.000
    Tanah Seluas 185 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , HASIL SENDIRI Rp. 600.000.000
    Tanah dan Bangunan Seluas 112 m2/96 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 1.500.000.000
    Tanah dan Bangunan Seluas 1170 m2/267 m2 di KAB / KOTA KOTA DENPASAR , HASIL SENDIRI Rp. 4.000.000.000
    Tanah Seluas 616 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI 2023 Rp. 500.000.000

    B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 1.125.000.000

    MOBIL, MITSUBISHI PAJERO SPORT Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp. 325.000.000
    MOBIL, TOYOTA ALPHAD 2.6G AT Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp. 800.000.000

    C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 1.119.000.000

    D. SURAT BERHARGA Rp. —-

    E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 1.035.356.200

    F. HARTA LAINNYA Rp. —-

    Sub Total Rp. 16.979.356.200

    III. HUTANG Rp. 170.324.000

    IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 16.809.032.200

    (Tribunnews.com/Falza) (Kompas.com/Tria Sutrisna)

  • 2
                    
                        Rieke Diah Pitaloka Dilaporkan ke MKD karena PPN 12 Persen, Apa Alasannya?
                        Nasional

    2 Rieke Diah Pitaloka Dilaporkan ke MKD karena PPN 12 Persen, Apa Alasannya? Nasional

    Rieke Diah Pitaloka Dilaporkan ke MKD karena PPN 12 Persen, Apa Alasannya?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P
    Rieke Diah Pitaloka
    telah dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (
    MKD
    ) akibat dugaan pelanggaran kode etik.
    Laporan tersebut diajukan oleh Alfadjri Aditia Prayoga pada tanggal 20 Desember 2024.
    Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, telah mengkonfirmasi adanya pelaporan tersebut.
    “Laporan ada, laporan ada. Benar, surat saya saya tanda tangan kok. Enggak mungkin ada surat kalau enggak ada laporan, benar ada laporan,” ujar Dek Gam saat dihubungi, Minggu (29/12/2024).
    Nazaruddin Dek Gam belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai materi laporan yang diajukan terhadap Rieke, serta mengenai sosok pelapor.
    “Saya belum lihat lagi detail laporannya kemarin itu. Besok ya, saya jelasin ya,” kata Dek Gam.
    Namun, informasi dalam surat pemanggilan Rieke menunjukkan bahwa laporan tersebut terkait dengan kritiknya terhadap rencana penerapan
    pajak
    pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen.
    Dalam surat yang diterima oleh
    Kompas.com
    , disebutkan bahwa Rieke diduga telah memprovokasi masyarakat untuk menolak kebijakan
    PPN 12 persen
    melalui media sosial.
    “Mahkamah Kehormatan Dewan telah menerima pengaduan dari Saudara Alfadjri Aditia Prayoga tertanggal 20 Desember 2024 yang mengadukan saudara, karena adanya dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataan Saudara dalam konten yang diunggah di akun media sosial terkait ajakan atau provokasi untuk menolak kebijakan PPN 12 persen,” ungkap surat tersebut.
    MKD telah merencanakan pemanggilan Rieke untuk menjalani sidang pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik pada tanggal 30 Desember 2024.
    Namun, Dek Gam menyatakan bahwa agenda tersebut ditunda karena DPR RI sedang dalam masa reses, dan anggota MKD masih berada di daerah pemilihan masing-masing.
    “Iya, surat pemanggilan itu memang aku tanda tangan, tapi kan kita masih libur (sidang) nih, masih reses. Jadi, kita tunda dulu lah,” jelas Dek Gam.
    Dia juga menambahkan bahwa pemanggilan ulang akan dilakukan setelah masa reses selesai pada awal Januari 2025.
    “(Ditunda sampai) habis reses. Pas masa sidang nanti,” ucap Dek Gam.
    Upaya untuk menghubungi Rieke guna mendapatkan tanggapannya mengenai laporan ke MKD hingga berita ini diterbitkan belum membuahkan hasil.
    Namun, politikus PDI-P ini dikenal tegas dalam menolak rencana pemerintah untuk menerapkan PPN 12 persen pada Januari 2025.
    Dalam sidang paripurna penutupan masa sidang pada 5 Desember 2024, Rieke bahkan melayangkan interupsi untuk meminta DPR RI mendorong Presiden Prabowo Subianto membatalkan rencana kenaikan PPN tersebut.
    Rieke menekankan bahwa pemerintah tidak bisa sembarangan menaikkan PPN menjadi 12 persen hanya berdasarkan Pasal 7 UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
    “Dengan segala hormat, mari kita baca dan hayati pula Pasal 7 ayat 3, tarif pajak pertambahan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dapat diubah bukan hanya paling tinggi 15 persen, tapi bisa juga diubah paling rendah 5 persen,” jelasnya.
    Padahal, kata Rieke, terdapat pula pasal dan penjelasan lain dalam beleid tersebut yang sudah mengatur hal-hal yang harus dipertimbangkan pemerintah dalam menaikkan PPN.
    “Dengan segala hormat, mari kita baca dan hayati pula Pasal 7 ayat 3, tarif pajak pertambahan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dapat diubah bukan hanya paling tinggi 15 persen, tapi bisa juga diubah paling rendah 5 persen,” kata dia.
    “Dalam penjelasannya dijelaskan juga bahwa naik tidaknya harus mempertimbangkan perkembangan ekonomi dan moneter, serta harga kebutuhan pokok setiap tahunnya,” sambungnya.
    Pernyataan tegas Rieke pun langsung disambut tepuk tangan para anggota dewan dan mahasiswa yang hadir dalam rapat paripurna DPR RI kala itu.
    Dia pun kemudian kembali meminta ketua dan wakil ketua DPR, seluruh legislator di berbagai daerah, serta masyarakat untuk menyuarakan pembatalan kebijakan kenaikan PPN 12 persen.
    Rieke berharap bahwa Presiden Prabowo Subianto akan membatalkan kebijakan tersebut sebagai kado bagi rakyat Indonesia menjelang pergantian 2024 ke 2025.
    “Mohon dukungannya sekali lagi, Ibu Ketua DPR, Wakil Ketua DPR, dan seluruh anggota DPR RI, seluruh anggota DPRD di seluruh Indonesia, mahasiswa, dan rekan-rekan media, kita beri dukungan penuh kepada Presiden Prabowo. Kita semua dan seluruh Indonesia menunggu kado tahun baru 2025 dari Presiden Prabowo, batalkan kenaikan PPN 12 persen,” katanya.
    Saat dihubungi
    Kompas.com
    pada Sabtu (21/12/2024), Rieke mengatakan bahwa kenaikan PPN menjadi 12 persen pada 2025 akan memberikan dampak signifikan terhadap masyarakat. Dia pun memperingatkan adanya potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga krisis ekonomi sebagai konsekuensi kenaikan ini.
    “Pertimbangan ekonomi dan moneter, antara lain angka PHK meningkat, deflasi selama kurang lebih lima bulan berturut-turut, harus diwaspadai berdampak pada krisis ekonomi, kenaikan harga kebutuhan pokok,” kata Rieke
    Rieke juga menyarankan pemerintah untuk menerapkan sistem pemantauan self-assessment dalam pengelolaan perpajakan guna memastikan efektivitas sistem tersebut.
    Ia menekankan pentingnya inovasi dan kreativitas pemerintah dalam mencari sumber anggaran tanpa membebani masyarakat.
    “Dana pembangunan infrastruktur wajib diprioritaskan yang memengaruhi hajat hidup orang banyak,” tambahnya.
    “Perlu inovasi dan kreativitas pemerintah dalam mencari sumber anggaran negara, tidak bebani pajak rakyat dan bahayakan keselamatan negara, segera himpun dan kalkulasikan dana kasus-kasus korupsi, segera kembalikan ke kas negara,” sambungnya.
    Pemerintah telah mengumumkan bahwa tarif PPN akan naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025, sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
    Pengumuman tersebut disampaikan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan sejumlah menteri lainnya dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, pada Senin (16/12/2024).
    “Sesuai dengan amanat UU HPP, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, tarif PPN tahun depan akan naik menjadi 12 persen per Januari,” ujar Menko Airlangga dalam konferensi pers tersebut.
    Ia menjelaskan bahwa tarif PPN 12 persen tidak akan berlaku untuk barang-barang kebutuhan pokok yang diatur dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2020, termasuk sembako dan jasa pendidikan serta kesehatan.
    Kelompok barang yang dibebaskan dari PPN meliputi sembako, termasuk beras, daging, telur, ikan, susu, serta gula konsumsi. Pembebasan PPN juga berlaku untuk jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, hingga pemakaian air.
    “Barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0 persen. Jadi barang yang seperti kebutuhan pokok seluruhnya bebas PPN,” jelasnya.
    Untuk mengantisipasi dampak dari kenaikan PPN 12 persen, pemerintah berencana memberlakukan sejumlah paket stimulus ekonomi guna menjaga kesejahteraan masyarakat.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polemik PPN Naik Jadi 12 Persen: Ada Petisi Ditandatangani 199 Ribu Orang hingga Rieke Dilaporkan – Halaman all

    Polemik PPN Naik Jadi 12 Persen: Ada Petisi Ditandatangani 199 Ribu Orang hingga Rieke Dilaporkan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bakal naik menjadi 12 persen per 1 Januari 2025 atau dua hari lagi.

    Adapun kenaikan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

    Hal ini resmi disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani dalam konferensi pers pada 16 Desember 2024 silam.

    “Sesuai dengan amanah undang-undang tentang harmoni peraturan perpajakan, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan yaitu tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari.”

    “Namun, barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0 persen,” kata Airlangga, dikutip dari Kompas.com.

    Sementara, Sri Mulyani menyebut kebijakan PPN 12 persen dikenakan untuk barang mewah yang sebelumnya dibebaskan PPN.

    Di antaranya adalah kelompok makanan dengan harga premium, layanan rumah sakit kelas VIP, dan pendidikan berstandar internasional yang berbiaya mahal.

    “Yaitu kelompok yang masuk dalam golongan yang dikonsumsi oleh desil 10 yaitu desil paling kaya desil 9-10 kita akan berlakukan pengenaan PPN-nya,” ujar Sri Mulyani.

    Namun, nyatanya, kebijakan ini menuai kecaman dari publik. Bahkan, polemik naiknya PPN menjadi 12 persen juga berbuntut panjang di mana adanya pelaporan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terhadap salah satu legislator.

    Muncul Petisi Tolak PPN Naik, Ditandatangani 199 Ribu Orang

    Polemik pertama muncul dari elemen masyarakat yang menolak akan kenaikan PPN menjadi 12 persen.

    Salah satunya lewat petisi yang dibuat pada 19 November 2024 silam oleh akun bernama Bareng Warga.

    Adapun judul petisi tersebut adalah “Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!”

    Dalam petisi tersebut, kenaikan PPN menjadi 12 persen dianggap bakal mempersulit keadaan masyarakat lantaran membuat harga berbagai kebutuhan mengalami kenaikan.

    “Rencana menaikkan kembali PPN merupakan kebijakan yang akan memperdalam kesulitasn masyarakat. Sebab harga berbagai jenis barang kebutuhan, seperti sabun mandi hingga Bahan Bakar Minyak (BBM) akan naik.”

    “Padahal keadaan ekonomi masyarakat beelum juga hinggap di posisi yang baik,” demikian tertulis dalam petisi tersebut.

    Petisi tersebut juga menyoroti terkait kenaikan PPN yang turut mempengaruhi daya beli masyarakat yang tidak diimbangi dengan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang setara.

    “Naiknya PPN yang juga akan membuat harga barang ikut naik sangat mempengaruhi daya beli. Kita tentu sudah pasti ingat, sejak bulan Mei 2024, daya beli masyarakat terus merosot.”

    “Kalau PPN terus dipaksakan naik, niscaya daya beli bukan lagi merosot, melainkan terjun bebas,” tulisnya.

    Kenaikan PPN pun dianggap semakin membuka peluang masyarakat untuk berhutang lewat pinjaman online (pinjol) untuk memenuhi kebutuhannya.

    Hingga Senin (30/12/2024) pukul 07.26 WIB, petisi tersebut sudah ditandatangani oleh 199.477 orang.

    Mahasiswa Turun ke Jalan, Tolak PPN Naik

    Mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) demonstrasi menolak kenaikan PPN 12 persen di sekitar Patung Kuda Jakarta, Jumat (27/12/2024). Mahasiswa menuntut Presiden Prabowo mengeluarkan Perppu untuk membatalkan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) karena dapat memicu kenaikan harga kebutuhan sehingga menyengsarakan rakyat. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

    Selain lewat petisi, penolakan kenaikan PPN menjadi 12 persen juga dilakukan aliansi mahasiswa dari BEM Seluruh Indonesia (BEM SI) dengan turun ke jalan melakukan unjuk rasa di Patung Arjuna Wijaya, Gambir, Jakarta Pusat, pada Jumat (27/12/2024).

    Beberapa BEM seperti dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ), KBM STEI SEBI, dan Politeknik Negeri Media Kreatif melakukan aksi unjuk rasa dengan mengenakan almamater masing-masing dan membawa bendera bergambar identitas kampus mereka.

    “Utangmu urusanmu. Utang negara ya urusanmu,” bunyi salah satu poster yang bergambarkan siluet menyerupai Sri Mulyani.

    Selain itu, poster lain bertuliskan ‘Pajak naik, rakyat tercekik’ dan ‘Agama minta cuma 2,5 persen, negara minta 12 persen’ turut terpampang.

    Salah satu orator juga menyampaikan aspirasi terkait dampak negatif bagi masyarakat buntut naiknya PPN menjadi 12 persen.

    “PPN 12 persen ini dirasa sangat merugikan rakyat, terutama bagi mereka yang pendapatannya masih belum stabil,” katanya.

    Aksi massa yang dilakukan dari sore hingga menuju malam hari ini berujung pembubaran oleh polisi dengan menggunakan water cannon.

    Massa dipukul mundur sejak pukul 19.18 WIB. Barisan mahasiswa pun berusaha bertahan menghadapi tembakan air yang dikeluarkan polisi.

    Hanya saja, langkah para mahasiswa perlahan mundur seiring majunya mobil water cannon.

    Tak cuma itu, sekompi polisi lengkap dengan tameng dan pentungan turut memukul mundur para mahasiswa yang berdemo.

    Aksi pukul mundur polisi terhadap mahasiswa pun akhirnya berakhir pada pukul 19.24 WIB dengan bubarnya massa.

    Rieke Diah Pitaloka Dilaporkan ke MKD, Dianggap Provokator Tolak PPN Naik

    Dr. Rieke Diah Pitaloka Intan Purnamasari, S.S., M.Hum. (Instagram @riekediahp)

    Puncak dari penolakan kenaikan PPN menjadi 12 persen berujung pelaporan. Hal ini dialami oleh anggota DPR dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka.

    Dia dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR terkait dugaan pelanggaran kode etik lantaran dianggap sebagai provokator untuk menolak kebijakan PPN 12 persen.

    Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam menuturkan pemanggilan terhadap Rieke ditunda karena anggota dewan masih dalam masa reses.

    “Jadi, anggota-anggota masih di dapil. Jadi, kita tunda dulu lah,” ujar Dek Gam saat dihubungi, Minggu (29/12/2024), dilansir Kompas.com.

    Nazaruddin memperkirakan Rieke bakal dipanggil MKD setelah masa reses selesai atau awal Januari 2025.

    Di sisi lain, pelaporan terhadap Rieke dilakukan oleh seseorang bernama Alfadjri Aditia Prayoga tertanggal 20 Desember 2024.

    Menurut pelapor, Rieke melakukan provokasi terhadap warga agar menolak kebijakan PPN 12 persen.

    Sementara, kritik Rieke adalah agar Presiden Prabowo Subianto menunda kenaikan PPN menjadi 12 persen demi menghindari peningkatan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap buruh.

    Selain itu, PPN 12 persen juga berpotensi akan menaikkan harga kebutuhan pokok ke depannya.

    “Berdasarkan pertimbangan ekonomi dan moneter antara lain angka PHK meningkat, deflasi selama kurang lebih lima bulan berturut-turut yang harus diwaspadai berdampak pada krisis ekonomi dan kenaikan harga kebutuhan pokok,” ujar Rieke kepada wartawan, Sabtu (21/12/2024).

    Rieke lantas menjelaskan, argumentasi pemerintah untuk menaikkan PPN menjadi 12 persen sesuai pasal 7 UU Nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan dinilai juga tidak tepat. 

    Oleh karena itu, dia meminta pemerintah harus mengambil secara utuh aturan tersebut.

    Dalam Pasal 7 ayat (3) UU tersebut, tarif pajak pertambahan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen setelah berkonsultasi dengan alat kelengkapan DPR RI.

    Dalam UU itu juga dijelaskan, Menteri Keuangan RI diberikan kewenangan menentukan besaran PPN perkembangan ekonomi dan moneter serta perkembangan harga kebutuhan pokok setiap tahunnya.

    “Saya sangat mendukung Presiden Prabowo menunda atau bahkan membatalkan rencana kenaikan PPN 12 persen,” jelasnya.

    Sebagai gantinya, Rieke mengusulkan pemerintah menerapkan dengan tegas self assessment monitoring system dalam tata kelola perpajakan. 

    Di antaranya, perpajakan selain menjadi pendapatan utama negara, berfungsi sebagai instrumen pemberantasan korupsi, sekaligus sebagai basis perumusan strategi pelunasan utang negara.

    Selain itu, terwujudnya satu data pajak Indonesia, agar negara mampu menguji SPT wajib pajak, akurasi pemetaan, perencanaan penerimaan, dan pengeluaran negara secara komprehensif, termasuk pendapatan yang legal maupun ilegal.

    “Dan memastikan seluruh transaksi keuangan dan non- keuangan wajib pajak, wajib dilaporkan secara lengkap dan transparan,” jelasnya.

    (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Igman Ibrahim/Abdi Ryanda Shakti/Denni Destryawan)(Kompas.com/Shela Octavia)

     

  • Isu Politik dan Hukum Terkini: Rieke Diah Pitaloka Dilaporkan ke MKD hingga Isi Pertemuan Prabowo dengan Ketum Parpol

    Isu Politik dan Hukum Terkini: Rieke Diah Pitaloka Dilaporkan ke MKD hingga Isi Pertemuan Prabowo dengan Ketum Parpol

    Jakarta, Beritasatu.com – Polemik penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen masih terus bergulir. Yang terbaru, anggota DPR dari PDIP Rieke Diah Pitaloka dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Rieke diduga melakukan pelanggaran kode etik terkait ajakan atau provokasi untuk menolak kebijakan PPN 12 persen.

    Berita lainnya datang dari pertemuan sejumlah ketua umum (ketum) partai politik (parpol) KIM plus dengan Presiden Prabowo Subianto, hingga ancaman Hasto Kristiyanto yang akan membongkar korupsi petinggi negara.

    Berikut isu politik dan hukum terkini sepanjang Minggu (29/10/2024).

    Rieke Diah Pitaloka Dilaporkan ke MKD
    Anggota DPR dari PDIP Rieke Diah Pitaloka dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Surat panggilan sidang MKD kepada Rieke Diah Pitaloka pada Senin (30/12/202) tersebar di media sosial.

    Dalam surat tersebut, MKD menyampaikan telah menerima laporan dari pengaduan dari Alfadjri Aditia Prayoga tertanggal 20 Desember 2024. Rieke dilaporkan karena adanya dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataan dalam konten yang diunggah di media sosial terkait ajakan atau provokasi untuk menolak kebijakan PPN 12 persen.

    Isi Pertemuan Ketum parpol KIM Plus dengan Prabowo
    Wakil Ketua Umum DPP PAN Saleh Partaonan Daulay mengatakan pertemuan sejumlah ketum partai politik KIM plus dengan Presiden Prabowo Subianto di Kertanegara, Jakarta, Sabtu (28/12/2024) sore, membahas soal pengamanan akhir tahun hingga politik kebangsaan.

    “Dari pengakuan mereka yang hadir, Presiden (Prabowo) fokus pada upaya pengamanan kepentingan masyarakat di akhir tahun. Kalau pun ada nuansa politik, dipastikan arahnya adalah politik kebangsaan, bukan politik kekuasaan,” kata Saleh, Minggu (29/12/2024). 

    Saleh yang juga ketua Komisi VII DPR meminta semua pihak perlu curiga terkait pertemuan para ketum parpol dengan Prabowo, karena pemerintah sekarang sedang berjuang meningkatkan kualitas hidup masyarakat. 

    Alasan Surya Paloh Tak Hadiri Pertemuan Ketum Parpol dengan Prabowo
    Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh tidak hadir dalam pertemuan para ketum partai politik Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus dengan Presiden Prabowo Subianto di Kertanegara, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2024) sore.

    Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Saan Mustopa pada Minggu (29/12/2024) mengatakan, Surya Paloh berhalangan hadir dalam pertemuan para ketum parpol dengan Prabowo karena sedang berada di luar negeri. Surya Paloh diwakili oleh Ketua Fraksi Partai Nasdem DPR Viktor Laiskodat dalam pertemuan di kediaman Prabowo itu.

    Menurut Saan, meski tidak hadir dalam pertemuan tersebut, hubungan Surya Paloh dengan Prabowo tetap hangat.

    Hasto Mau Bongkar Korupsi Petinggi Negara
    Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menanggapi pernyataan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yang mau membongkar dugaan korupsi di kalangan pejabat atau petinggi negara.

    “Ah ya memangnya ada? Kalau ada, ya disampaikan saja,” kata Prasetyo saat diminta tanggapannya oleh wartawan terkait pernyataan Hasto.

    Prasetyo mempersilakan Hasto Kristiyanto mengungkap jika ada pejabat korupsi. Namun, tuduhan disampaikan harus berdasarkan pada fakta dan proses hukum yang jelas.

    Tolak Wacana Pengampunan Koruptor
    Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) menolak wacana Presiden Prabowo memberi pengampunan bagi koruptor yang mengembalikan hasil korupsinya kepada negara.

    Peneliti Pukat UGM Yuris Rezha Darmawan mengatakan korupsi adalah kejahatan luar biasa sehingga pelakunya harus diberi efek jera, bukan malah mendapat pengampunan. 

    Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto membantah dirinya akan memaafkan para koruptor yang telah mencuri uang negara. 

    “Ada yang bilang Prabowo akan memaafkan koruptor? Bukan begitu, tetapi kalau koruptornya sudah taubat, bagaimana? Orang bertaubat, tetapi kembalikan dong yang kau curi. Enak aje, udah nyolong bertaubat. Apa yang kau curi kau kembalikan,” ujar Prabowo. 

    Demikian isu politik dan hukum terkini tentang Rieke Diah Pitaloka dilaporkan ke MKD hingga hasil pertemuan sejumlah ketum parpol KIM plus dengan Presiden Prabowo Subianto.