Tag: Rieke Diah Pitaloka

  • 5 Respons DPR RI Terkait Kenaikan PPN 12 Persen, Sebut Hanya untuk Barang Mewah – Page 3

    5 Respons DPR RI Terkait Kenaikan PPN 12 Persen, Sebut Hanya untuk Barang Mewah – Page 3

    Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengusulkan untuk menunda atau membatalkan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025.

    Hal itu disampaikan Rieke saat Rapat Paripurna DPR pada Kamis 5 Desember 2024 seperti dikutip dari Antara, Jumat 6 Desember 2024.

    Berdasarkan amanat Pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, ia menuturkan, PPN bisa diubah bukan hanya paling tinggi menjadi 15 persen, tetapi juga bisa diubah paling rendah menjadi 5 persen.

    “Keputusan naik tidaknya harus mempertimbangkan perkembangan ekonomi dan moneter serta perkembangan harga kebutuhan pokok setiap tahunnya,” ujar Rieke seperti dikutip dari Antara.

    Rieke menuturkan, persoalan fiskal dan moneter dari kehidupan masyarakat sedang tidak baik-baik saja. Hal ini lantaran pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dan deflasi selama lima bulan yang terjadi harus diwaspadai berdampak pada krisis ekonomi hingga kenaikan harga kebutuhan pokok.

    Rieke berharap pembangunan infrastruktur wajib mempertimbangkan skala prioritas yang memengaruhi hajat hidup orang.

    Dia menuturkan, banyak inovasi dan kreativitas untuk mencari sumber anggaran negara yang tidak membebani pajak rakyat dan membahayakan keselamatan negara.

    “Saya merekomendasikan di rapat paripurna ini, mendukung Presiden RI Prabowo, pertama, menunda atau bahkan membatalkan rencana kenaikan PPN 12 persen sesuai dengan amanat Pasal 7 ayat (3) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021,” ujar dia.

    Di samping itu, dia juga meminta Pemerintah menerapkan self assessment monitoring system (sistem pemantauan penilaian mandiri) dalam tata kelola perpajakan.

    Selain menjadi pendapatan utama negara, menurut dia, pajak juga bisa menjadi instrumen pemberantasan korupsi sekaligus strategi dalam melunasi semua utang negara.

    “Sistem ini insyaallah akan memastikan seluruh transaksi keuangan dan nonkeuangan wajib pajak wajib dilaporkan secara lengkap dan transparan,” tutup Rieke.

     

  • Oneng Harap Prabowo Batalkan Kenaikan PPN, Pimpinan DPR: Setuju PPN 12 Persen Untuk Barang Mewah

    Oneng Harap Prabowo Batalkan Kenaikan PPN, Pimpinan DPR: Setuju PPN 12 Persen Untuk Barang Mewah

    ERA.id – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan agar rencana pemerintah menaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025, hanya diberlakukan untuk barang mewah. Bukan justru membebankan rakyat.

    Hal itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR ke-9 Masa Sidang I Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/12/2024).

    Awalnya, Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka alias Oneng menyampaikan interupsi terkait rencana kenaikan PPN 12 persen. Dia berharap pimpinan DPR ikut mendesak Presiden Prabowo Subianto membatalkan rencana tersebut.

    “Mohon dukungannya dari ketua DPR, wakil ketua DPR seluruh anggota DPRD di seluruh Indonesia seluruh mahasiswa di belakang, dan rekan rekan media. Kita beri dukungan penuh kepada presiden Prabowo, kita semua dan seluruh rakyat Indonesia menunggu kado tahun Baru 2025 dari presiden Prabowo batalkan rencana kenaikan PPN 12 persen,” kata Rieke.

    Menanggapi interupsi tersebut, Ketua DPR Puan Maharani meyakini pemerintahan yang baru ini akan memberikan kejutan di tahun 2025 yang tak lagi membebani rakyat. Melainkan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

    “DPR RI tentu saja meyakini bahwa pemerintahan baru akan menjalankan tugasnya dengan sebaik baiknya untuk kesejahteraan rakyat dan pastinya insyaallah tahun 2025 akan ada kejutan baru dari pemerintahan yang baru,” kata Puan.

    Sementara Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengusulkan, agar rencana kenaikan PPN 12 persen diberlakukan hanya untuk barang-barang mewah.

    Sementara pajak-pajak kebutuhan masyarakat sehari-hari seharusnya diturunkan.

    “Menaikkan pajak barang mewah sebesar 12 pesen menurunkan pajak yang berguna bagi masyarakat. Itu usulannya. Usulannya begitu. Setuju enggak?” kata Dasco.

    “Setuju,” jawab anggota DPR yang hadir.

    Lebih lanjut, Puan meminta semua pihak menunggu kejutan dari pemerintah di tahun 2025. Dia berharap kejutannya dapat membawa kesejahteraan bagi rakyat.

    “Nah kita tunggu kejutan di 2025 semoga membawa berkah dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Puan.

    Diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen diperlukan salah satunya untuk menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

    Adapun kenaikan PPN menjadi 12 persen merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sendiri merupakan pajak yang dikenakan atas setiap transaksi jual beli Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).

    PPN adalah pajak tidak langsung, yang artinya dibayarkan oleh konsumen kepada penjual, namun kemudian disetorkan oleh penjual kepada kas negara.

  • DPR minta Pemerintah dengarkan aspirasi sebelum terapkan PPN 12 persen

    DPR minta Pemerintah dengarkan aspirasi sebelum terapkan PPN 12 persen

    Jakarta (ANTARA) – Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah mendengarkan aspirasi masyarakat terlebih dahulu sebelum menerapkan rencana kebijakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.

    “Kami berharap pemerintah bisa mendengarkan dulu aspirasi dari seluruh masyarakat, dari pengusaha, dari guru dan seluruh elemen masyarakat, sebelum kemudian memutuskan hal yang sangat krusial ini,” kata Puan ditemui usai memimpin Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

    Dia menuturkan meski rencana penerapan kebijakan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), namun seyogianya pemerintah dapat terlebih dahulu melihat dinamika yang berkembang di masyarakat.

    “Walaupun memang itu sudah ditentukan dalam undang-undang namun pemerintah juga berhak untuk kemudian mengevaluasi karena kami juga harus melihat bagaimana aspirasi masyarakat dan bagaimana situasi ekonomi saat ini,” tuturnya.

    Dia lantas berkata, “Namun harapan dari DPR, saya yakin pemerintah pasti akan mendengarkan dulu aspirasi dari masyarakat.”

    Terpisah, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad berharap rencana kebijakan kenaikan PPN menjadi 12 persen tidak akan menyulitkan masyarakat.

    “Harapan kami, tadi kami sama-sama sudah dengar aspirasi dari anggota DPR bahwa kenaikan PPN 12 persen itu tidak menyulitkan rakyat yang pada saat ini kebanyakan menunggu, jangan sampai terbebani karena kenaikan PPN,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

    Sekalipun, kata dia, kebijakan tersebut telah diamanahkan oleh UU HPP untuk dijalankan oleh Pemerintah pada 1 Januari 2025.

    “Saya pikir kebijakan dari PPN itu adalah memang amanah dari undang-undang dan yang mengeksekusi adalah pemerintah,” ucapnya.

    Dia pun meminta publik untuk menunggu lebih lanjut keputusan resmi dari pemerintah atas rencana penerapan kenaikan PPN menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.

    “Pemerintah akan menjalankan seperti apa, apakah kemudian menaikkan semua atau dikombinasi antara naik dan turun, itu kami tunggu saja langkah dari pemerintah,” katanya.

    Sebelumnya saat Rapat Paripurna, Dasco menyebutkan ada usulan untuk menaikkan pajak bagi barang mewah dan menurunkan pajak lainnya yang berguna bagi masyarakat.

    “Pajak barang mewah sebesar 12 persen, dan menurunkan pajak yang berguna bagi masyarakat. Itu usulannya, usulannya begitu, setuju enggak?” ucapnya.

    Dasco menyampaikan hal itu saat diberi kesempatan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani untuk menanggapi interupsi permintaan pembatalan wacana kenaikan PPN menjadi 12 persen pada tahun 2025 yang disampaikan oleh anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka.

    Rieke menuturkan bahwa Berdasarkan amanat Pasal 7 UU HPP, PPN dapat diubah bukan hanya paling tinggi menjadi 15 persen, melainkan bisa juga diubah paling rendah menjadi 5 persen.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2024

  • Dasco sebut ada usul pajak barang mewah naik dan turunkan pajak lain

    Dasco sebut ada usul pajak barang mewah naik dan turunkan pajak lain

    Pemerintahan baru di bawah kepemimpinan Presiden RI Prabowo Subianto akan menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya demi kesejahteraan rakyat.Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebutkan ada usulan untuk menaikkan pajak bagi barang mewah dan menurunkan pajak lainnya yang berguna bagi masyarakat.

    “Pajak barang mewah sebesar 12 persen, dan menurunkan pajak yang berguna bagi masyarakat. Itu usulannya, usulannya begitu, setuju enggak?” kata Dasco saat Rapat Paripurna DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

    Dasco menyampaikan hal itu saat diberi kesempatan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani untuk menanggapi interupsi permintaan pembatalan wacana pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun 2025.

    Puan mengatakan bahwa pemerintahan baru di bawah kepemimpinan Presiden RI Prabowo Subianto akan menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya demi kesejahteraan rakyat.

    Ia yakin pada tahun 2025 akan ada kejutan-kejutan baru dari pemerintahan Presiden Prabowo. Terkait dengan ini, masyarakat pun menunggu kejutan tersebut yang bisa membawa kesejahteraan.

    “Kita tunggu kejutan pada tahun 2025, semoga membawa berkah dan kesejahteraan,” kata Puan.

    Sebelumnya, anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka meminta agar Presiden Prabowo membatalkan wacana penambahan PPN tersebut pada tahun 2025.

    Menurut dia, Pemerintah bisa lebih berinovasi dalam mencari sumber anggaran tanpa membahayakan keselamatan negara.

    “Termasuk juga segera menghimpun dan mengalkulasikan dana-dana kasus-kasus korupsi, wajib dikembalikan ke kas negara,” kata Rieke.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2024

  • Anggota DPR interupsi di rapat paripurna minta kenaikan PPN dibatalkan

    Anggota DPR interupsi di rapat paripurna minta kenaikan PPN dibatalkan

    Keputusan naik tidaknya harus mempertimbangkan perkembangan ekonomi dan moneter serta perkembangan harga kebutuhan pokok setiap tahunnya.Jakarta (ANTARA) – Anggota DPR RI RIeke Diah Pitaloka menyampaikan interupsi saat Rapat Paripurna DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, untuk meminta pembatalan wacana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun 2025.

    Berdasarkan amanat Pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, menurut dia, PPN dapat diubah bukan hanya paling tinggi menjadi 15 persen, melainkan bisa juga diubah paling rendah menjadi 5 persen.

    “Keputusan naik tidaknya harus mempertimbangkan perkembangan ekonomi dan moneter serta perkembangan harga kebutuhan pokok setiap tahunnya,” katanya.

    Rieke mengingatkan bahwa persoalan fiskal dan moneter dari kehidupan masyarakat sedang tidak baik-baik saja. Pasalnya, pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dan deflasi selama 5 bulan yang terjadi harus diwaspadai berdampak pada krisis ekonomi hingga kenaikan harga kebutuhan pokok.

    Ia berharap pembangunan infrastruktur wajib mempertimbangkan skala prioritas yang memengaruhi hajat hidup orang.

    Menurut dia, banyak inovasi dan kreativitas untuk mencari sumber anggaran negara yang tidak membebani pajak rakyat dan membahayakan keselamatan negara.

    “Saya merekomendasikan di rapat paripurna ini, mendukung Presiden RI Prabowo, pertama, menunda atau bahkan membatalkan rencana kenaikan PPN 12 persen sesuai dengan amanat Pasal 7 ayat (3) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021,” kata dia.

    Di samping itu, dia juga meminta Pemerintah menerapkan self assessment monitoring system (sistem pemantauan penilaian mandiri) dalam tata kelola perpajakan.

    Selain menjadi pendapatan utama negara, menurut dia, pajak juga bisa menjadi instrumen pemberantasan korupsi sekaligus strategi dalam melunasi semua utang negara.

    “Sistem ini insyaallah akan memastikan seluruh transaksi keuangan dan nonkeuangan wajib pajak wajib dilaporkan secara lengkap dan transparan,” katanya.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2024

  • Ojol Disebut Layak Dapat Subsidi BBM: Pekerja Informal-Kaum Rentan

    Ojol Disebut Layak Dapat Subsidi BBM: Pekerja Informal-Kaum Rentan

    Jakarta

    Anggota DPR RI dari PDIP, Rieke Diah Pitaloka alias Oneng meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membatalkan rencana menghapus ojek online (ojol) dari daftar penerima subsidi BBM. Sebab, menurutnya, ‘pasukan hijau’ tersebut masuk kategori rentan.

    Rieka menjelaskan, ojol merupakan pekerja informal yang semua kebutuhan kerjanya dipenuhi sendiri, mulai dari kendaraan, bahan bakar, sampai keperluan sehari-hari. Mereka tidak ditanggung perusahaan seperti pekerja formal. Itulah mengapa, mencabut subsidi BBM, membuat hidup mereka makin berat.

    “Rencana kementerian terkait yang mau menghapus ojol dari penerima BBM subsidi, tolong diusulkan agar dikaji ulang. Karena ojol pekerja sektor informal yang termasuk rentan, mereka tidak punya jaminan apapun selain bayar sendiri,” ujar Rieke saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI bersama PT Pertamina.

    Rieke Diah Pitaloka alias Oneng. Foto: Grandyos Zafna

    Kata Rieke, hidup ojol sudah susah dengan potongan aplikasi yang besar. Maka, sudah selayaknya mereka mendapat kemudahan melalui subsidi BBM.

    “Kemudian ada masalah dengan operator, potongan tinggi dan sebagainya. Karena itu berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011, maka terindikasi kuat mereka masuk definisi fakir miskin,” tuturnya.

    [Gambas:Youtube]

    Di kesempatan yang sama, Rieke berkisah soal pengalamannya berbaur dengan ojol. Dia pernah membantu memulangkan jenazah anak driver ojol yang terkena online scamming ke Kamboja. Pekerja tersebut, saking susahnya, sampai harus menyewa motor. Bukan milik pribadi.

    “Mohon dukungannya, agar pencabutan subsidi ojol dibatalkan. Kasihan mereka, kasihan betul,” kata dia.

    Bahlil Lahadalia Foto: Ilyas Fadilah

    Diberitakan detikOto sebelumnya, Bahlil Lahadalia selaku Menteri ESDM RI memberikan isyarat, ojol tak masuk kriteria penerima subsidi BBM. Sebab, motor yang dipakai para driver merupakan milik personal dan difungsikan untuk kegiatan usaha.

    “Enggak (masuk kriteria). Ojek kan pakai untuk usaha. Ojek itu alhamdulillah, kalau motor itu, motor punya saudara-saudara kita yang bawa motornya. Tapi sebagian kan juga punya orang yang kemudian saudara-saudara kita yang bawa itu dipekerjakan. Masa yang kayak gini di subsidi?” kata Bahlil.

    (sfn/dry)

  • ‘Oneng’ ke Budi Arie soal Pinjol Ilegal Catut Kemenkop: Jangan Sampai Ada Ordal!

    ‘Oneng’ ke Budi Arie soal Pinjol Ilegal Catut Kemenkop: Jangan Sampai Ada Ordal!

    Jakarta

    Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka atau dikenal ‘Oneng’ menyoroti adanya pinjaman online (pinjol) ilegal berkedok koperasi. Pelaku menawarkan pinjaman dengan mudah dan cepat namun dengan bunga yang tinggi.

    Menurut Rieke, pinjol ilegal tersebut menggunakan website yang seolah-olah legalitasnya telah disetujui oleh Kementerian Koperasi. Ia lalu meminta Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi tidak kecolongan dan mengingatkan jangan ada oknum yang berasal dari orang dalam (ordal) Kementerian.

    “Fintech lending ilegal ini menggunakan aplikasi website seolah-olah legalitas koperasinya di-approve oleh Kemenkop. Kami mendukung agar jangan sampai kecolongan lagi ada ordal di Kementerian Koperasi,” katanya dalam rapat kerja di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (6/11/2024).

    Ia mendorong Kemenkop berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri kemungkinan ASN di Kemenkop terlibat pinjol ilegal.

    “Atau segeralah mungkin membentuk tim mengenai fintech ilegal atau pinjol berkedok Koperasi ini apakah ada keterlibatan ordal di dalam meng-approve seolah-olah dia sudah dapat izin pinjol ini. Yang juga penting pinjol itu servernya 22% di Indonesia, sisanya di luar negeri,” tutur Rieke.

    Rieke juga menyampaikan perkataan Budi Arie yang menyebut pinjol ilegal dan judi online seperti kakak-beradik. Pasalnya keduanya bisa menimbulkan kriminalitas sehingga tidak bisa didiamkan.

    Ia lalu menyoroti sosok Budi Arie yang sedang menjadi sorotan imbas terungkapnya pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang melindungi judi online. Oleh karena itu, sebut Rieke, penting untuk dilakukan skrining segera di Kemenkop.

    “Kita tidak usah basa-basi karena Pak Menteri ini lagi jadi sorotan dengan adanya ordal di Kementerian yang lama. Saya berharap langkah cepat salah satunya adalah screening di Kementerian Bapak termasuk yang terlibat pinjol atau judi online.

    Dalam kesempatan itu, Budi Arie menyebut ada fenomena rentenir berkedok koperasi. Praktik rentenir tersebut pada akhirnya merusak nama baik koperasi.

    “Mengenai koperasi berkedok rentenir, kalau menurut Deputi saya bukan koperasi berkedok rentenir, tapi rentenir berkedok koperasi. Jadi rentenir inilah yang merusak nama baik koperasi,” ujar dia.

    Saksikan juga video: Respons Budi Arie soal Oknum Pegawai Komdigi ‘Bina’ Situs Judol

    (kil/kil)

  • Uang Ganti Rugi Tol buat Mat Solar Belum Cair, Jasa Marga: Tanah Sengketa

    Uang Ganti Rugi Tol buat Mat Solar Belum Cair, Jasa Marga: Tanah Sengketa

    Jakarta

    Anak usaha PT Jasa Marga (Persero), PT Cinere Serpong Jaya (CSJ), selaku operator Jalan Tol Serpong-Cinere mengatakan pihaknya sudah membayar seluruh uang ganti rugi proyek tol tersebut, termasuk milik pesinetron Nasrullah alias Mat Solar. Pembayaran uang ganti rugi itu dititipkan ke pengadilan.

    Direktur Utama PT CSJ Mirza Nurul Handayani mengatakan uang pembayaran ganti rugi itu saat ini masih berada di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Hal ini lantaran tanah milik Mat Solar berstatus sengketa.

    “Terhadap bidang tanah tersebut, telah dilakukan penitipan uang ganti kerugian di Pengadilan Negeri Tangerang berdasarkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) Nomor KU.01.03/440357-020/2019-145 tanggal 10 September 2019 dan Penetapan Pengadilan nomor 201/Pdt.P.Cons/2019/PN.Tng pada tanggal 16 Desember 2019 dengan alasan tanah dalam sengketa pemilikan antara pihak (1) H. Nasrullah (Bajuri) dan (2) H. Idris,” terang Mirza dalam keterangan resmi, Selasa (8/10/2024).

    “Adapun proses pembebasan tanah berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang menjelaskan bahwa pengadaan tanah untuk Kepentingan umum wajib diselenggarakan oleh Pemerintah dan tanahnya selanjutnya dimiliki Pemerintah atau Pemerintah Daerah,” tambahnya.

    Mirza sendiri mengakui terdapat bidang tanah seluas 1.313 m2 milik Mat Solar di Kawasan Pamulang yang turut dibebaskan imbas pembangunan proyek jalan tol tersebut.

    “Kami sampaikan bahwa pembebasan tanah yang dimaksud merupakan bidang tanah atas nama H. Nasrullah (Bajuri/Mat Solar) seluas 1.313 m2 terletak di Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Pamulang,” kata Mirza.

    Merujuk pada peraturan tersebut, Mirz mengaku PT CSJ sebagai Badan Usaha Jalan Tol Serpong-Cinere akan terus berkomunikasi aktif dengan pemerintah yang dalam hal ini untuk menyelesaikan bidang tanah milik Mat Solar ini.

    “Kami tetap akan lakukan komunikasi dengan pihak-pihak terkait untuk membantu menyelesaikan proses pembebasan tanah tersebut, seraya memantau keputusan dari Instansi terkait,” pungkas Mirza.

    Sebagai informasi, sebelumnya permasalahan ganti rugi tanah Mat Solar atau Bajuri yang belum terselesaikan ini disampaikan Rieke Diah Pitaloka dalam Instagram miliknya saat menjenguk Mat Solar.

    (fdl/fdl)

  • Jasa Marga Buka Suara soal Duit Ganti Rugi buat Mat Solar Belum Cair

    Jasa Marga Buka Suara soal Duit Ganti Rugi buat Mat Solar Belum Cair

    Jakarta

    Anak usaha PT Jasa Marga (Persero), PT Cinere Serpong Jaya (CSJ), selaku operator Jalan Tol Serpong-Cinere buka suara atas kabar pesinetron Nasrullah alias Mat Solar yang mengaku belum mendapatkan uang ganti rugi atas pembebasan lahan proyek jalan tol tersebut.

    Direktur Utama PT CSJ Mirza Nurul Handayani mengatakan pihaknya sudah mengkonfirmasi bahwa benar terdapat bidang tanah seluas 1.313 m2 milik Mat Solar di Kawasan Pamulang yang turut dibebaskan imbas pembangunan proyek jalan tol tersebut.

    “Kami sampaikan bahwa pembebasan tanah yang dimaksud merupakan bidang tanah atas nama H. Nasrullah (Bajuri/Mat Solar) seluas 1.313 m2 terletak di Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Pamulang,” kata Mirza dalam keterangan resminya, Selasa (8/10/2024).

    Meski begitu, Mirza mengaku pihaknya sudah membayar seluruh uang ganti rugi pembebasan lahan tersebut. Namun uang tersebut memang tidak diberikan langsung kepada Mat Solar, melainkan dititipkan kepada Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

    “Terhadap bidang tanah tersebut, telah dilakukan penitipan uang ganti kerugian di Pengadilan Negeri Tangerang berdasarkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) Nomor KU.01.03/440357-020/2019-145 tanggal 10 September 2019 dan Penetapan Pengadilan nomor 201/Pdt.P.Cons/2019/PN.Tng pada tanggal 16 Desember 2019 dengan alasan tanah dalam sengketa pemilikan antara pihak (1) H. Nasrullah (Bajuri) dan (2) H. Idris,” terang Mirza.

    “Adapun proses pembebasan tanah berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang menjelaskan bahwa pengadaan tanah untuk Kepentingan umum wajib diselenggarakan oleh Pemerintah dan tanahnya selanjutnya dimiliki Pemerintah atau Pemerintah Daerah,” tambahnya lagi.

    Merujuk pada peraturan tersebut, Mirza mengaku PT CSJ sebagai Badan Usaha Jalan Tol Serpong-Cinere akan terus berkomunikasi aktif dengan pemerintah yang dalam hal ini untuk menyelesaikan bidang tanah milik Mat Solar ini.

    “Kami tetap akan lakukan komunikasi dengan pihak-pihak terkait untuk membantu menyelesaikan proses pembebasan tanah tersebut, seraya memantau keputusan dari Instansi terkait,” pungkas Mirza.

    Sebagai informasi, sebelumnya permasalahan ganti rugi tanah Mat Solar atau Bajuri yang belum terselesaikan ini disampaikan Rieke Diah Pitaloka dalam Instagram miliknya saat menjenguk Mat Solar.

    “Kirain udah beres urusan tanah #BangJuri yang dipake negara buat jalan tol Cinere-Serpong. Masalahnya ntu jalan tol udah operasi, kenape tanah Bang Juri belom lunas dari 2019. Gimana besty kita bantu tagihin yuk .. kasih pendapat kalian di kolom komentar. Jangan lupa share juga yak,” ungkap Rieke Diah Pitaloka.

    (fdl/fdl)

  • Rieke Diah Pitaloka Datangi Kejati Jatim, Kawal Kasus Ronald Tannur

    Rieke Diah Pitaloka Datangi Kejati Jatim, Kawal Kasus Ronald Tannur

    Surabaya (beritajatim.com) – Rieke Diah Pitaloka, artis sekaligus politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mendatangi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), Senin (5/8/2024).

    Kedatangan artis yang dikenal dengan nama Oneng ini guna mengawal perkara Ronald Tannur yang saat ini dalam upaya hukum kasasi oleh JPU.

    “Ini dalam rangka mengawal Justice For Dini Sera,” jawabnya singkat saat ditanya keperluannya ke Kejati Jatim oleh awak media.

    Rieke dalam kesempatan tersebut juga meminta berkas hasil persidangan yang berujung dibebasknnga Gregorius Ronald Tannur tersebut.

    Tujuan Rieke adalah mempelajari kasus tersebut sebab, menurut dia kasus ini perlu mendapat dukungan semua pihak, termasuk anggota DPR, supaya proses hukum selanjutnya sampai pada titik inkrah agar bisa mencerminkan rasa keadilan bagi korban.

    “Kita tidak ingin suatu kasus yang terindikasi kuat adanya kejahatan yang luar biasa kemudian bisa bebas murni dengan mengabaikan fakta persidangan,” ujarnya.

    Dalam perkara dugaan pembunuhan Dini Sera ini, ia menyoroti vonis bebas Gregorius Ronald Tannur oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Erintuah Damanik. Ia menyebut hakim telah mengabaikan berbagai bukti, fakta persidangan serta hampir keseluruhan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

    “ Hanya karena berperilaku sopan selama persidangan, maka terdakwa berhak mendapat vonis bebas.
    Semua orang memang wajib berperilaku sopan ketika sidang, kalau enggak ya dikeluarin,” imbuhnya.

    Rieke akan terus menggaungkan perlawanan atas ketidakadlian dalam sistem peradilan di Indonesia demi penegakkan hukum yang progresif.

    “Karena ini bukan sekedar terdakwa dengan nama Gregorius Ronald Tannur. Ini adalah juga tentang para hakim di pengadilan, jaksa dan semuanya bahwa kita sedang berupaya melakukan penguatan terhadap hukum yang progresif,” tandasnya.

    Rieke tiba di gedung Kejati Jatim sekitar pukul 10.30 WIB dengan mengendarai Toyota Alphard berpelat nomor P 1 PT sambil dikawal anggota kepolisian lalu lintas.

    Setibanya di Kejati Jatim, Rieke bersama rombongan kemudian menuju lantai 3 untuk bertemu dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati beserta jajaran. Usai pertemuan, Rieke lalu melanjutkan perjalanan menuju Universitas Airlangga Surabaya. [uci/but]