Tag: Rieke Diah Pitaloka

  • Saat Partai Diuji, Mampukah Wujudkan 30 Persen Perempuan di Alat Kelengkapan DPR?

    Saat Partai Diuji, Mampukah Wujudkan 30 Persen Perempuan di Alat Kelengkapan DPR?

    Saat Partai Diuji, Mampukah Wujudkan 30 Persen Perempuan di Alat Kelengkapan DPR?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
     Keterwakilan perempuan dalam alat kelengkapan dewan (AKD), mulai dari komisi, Badan Musyawarah (Bamus), panitia khusus (Pansus), Badan Legislasi (Baleg), Badan Anggaran (Banggar), Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP), Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), hingga Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), masih menghadapi berbagai tantangan.
    Isu kesetaraan gender dan minimnya kaderisasi partai terhadap politisi perempuan menjadi dua faktor utama yang menghambat peningkatan representasi perempuan di tubuh AKD.
    Situasi ini kembali menjadi sorotan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara nomor 169/PUU-XXII/2024 pekan lalu.
    Dalam putusan itu, MK menyoroti perlunya perbaikan dalam posita dan petitum uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3 2014) serta perubahan pada UU MD3 Tahun 2018 yang berkaitan dengan UUD 1945.
    Melalui perbaikan petitum, para pemohon meminta agar ditetapkan minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam pimpinan AKD.
    Sementara dalam posita, mereka menekankan pentingnya pengarusutamaan gender, pencegahan pembangkangan konstitusi dalam pengaturan representasi perempuan, serta jaminan konstitusional atas keterwakilan tersebut.
    Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga mengimbau agar DPR dan partai politik mencari formula yang tepat agar keputusan MK bisa dijalankan tanpa mengorbankan efektivitas kerja parlemen.
    “DPR harus mampu mensiasati keputusan MK itu agar pemenuhan 30 persen legislator perempuan di setiap AKD tetap dapat menjaga kinerja sesuai fungsinya,” ujar dia ketika dihubungi, Senin (3/11/2025).
    Jamiluddin menilai, kunci utama keberhasilan implementasi keputusan MK ada di tangan partai politik.
    “Ke depan setiap partai perlu menyiapkan kader perempuan lebih intensif untuk menjadi calon legislatif. Caleg yang disiapkan juga harus dikaitkan dengan kompetensi yang dibutuhkan di setiap AKD,” ujarnya.
    “Jadi, bolanya ada di setiap partai. Keseriusan menyiapkan kader perempuan yang lebih banyak dan berkualitas menjadi hal penting. Tantangan ini menjadi PR bagi semua partai menjelang Pileg 2029,” pungkasnya.
    Sementara itu, dosen hukum tata negara Universitas Indonesia sekaligus Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai, hambatan utama dalam keterwakilan perempuan dalam AKD selama ini bersumber dari struktur dan kultur politik yang masih sangat maskulin.
    “Secara formal, memang tidak ada aturan yang melarang perempuan untuk duduk di AKD, tetapi proses pembentukan dan penentuan keanggotaan AKD sangat bergantung pada mekanisme internal partai politik dan negosiasi politik di parlemen,” ujar Titi kepada Kompas.com, Senin (3/11/2025).
    “Dalam praktiknya, posisi strategis seperti pimpinan komisi atau badan sering kali didistribusikan berdasarkan kalkulasi kekuasaan, bukan prinsip kesetaraan gender,” tambah Titi.
    Titi mengatakan ada bias gender yang memandang bahwa isu perempuan bukanlah prioritas utama. Di sisi lain, keterwakilan perempuan cenderung tak mendapatkan dukungan struktural dan politik dari partainya.
    “Masih terdapat pandangan bias gender dalam tubuh partai yang memandang isu perempuan bukan prioritas utama. Banyak perempuan anggota legislatif yang sudah berhasil terpilih pun belum mendapatkan dukungan struktural dan politik dari partainya untuk mengakses posisi pengambilan keputusan di AKD,” ungkap dia.
    Hambatan lainnya adalah minimnya pelatihan kepemimpinan politik di lingkungan parlemen. 
    Jamiluddin juga menilai implementasi keputusan MK tersebut tidak akan mudah, baik dari sisi kuantitas maupun kualitas legislator perempuan.
    “Bila jumlah legislator perempuan tidak mencukupi, maka keputusan MK dengan sendirinya tak dapat dilaksanakan. Sebab, jumlahnya tak cukup untuk dibagi rata minimal 30 persen di setiap AKD,” jelasnya.
    Hal serupa, lanjutnya, juga berlaku dari sisi kompetensi. Jika kemampuan para legislator perempuan hanya terkonsentrasi di bidang tertentu, distribusi merata di seluruh AKD justru berpotensi kontraproduktif.
    “Kalau kompetensi legislator perempuan hanya menumpuk di beberapa AKD, maka pendistribusian 30 persen itu hanya akan menjadi pemaksaan. Akibatnya, mereka bisa ditempatkan di komisi yang tak sesuai dengan keahliannya,” ucap Jamiluddin.
    Ia menilai hal tersebut bisa berdampak pada menurunnya produktivitas kinerja legislator perempuan dalam menjalankan tiga fungsi utama DPR pengawasan, anggaran, dan legislasi.
    “Kalau hal itu terjadi, legislator perempuan akan sulit melaksanakan fungsinya secara maksimal,” katanya.
    Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mensyaratkan keterwakilan perempuan dalam setiap Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dengan cara berkoordinasi dengan semua fraksi parpol di parlemen.

    “Keputusan MK ini akan kami tindak lanjuti, termasuk berdiskusi dengan tiap perwakilan fraksi. Terutama teknis pelaksanaan keputusan MK tersebut di tingkatan komisi,” kata Puan dalam siaran pers, Jumat (31/10/2025).
    Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Rieke Diah Pitaloka mengatakan, hambatan dalam keterwakilan perempuan di parlemen berawal dari proses politik, yakni sejak pencalonan hingga penetapan calon legislatif.
    “Memang tidak mudah dari mulai proses pencalonan, penjaringan, penyaringan, hingga penetapan calon di elektoral,” ujarnya.
    Ia menekankan bahwa peran perempuan di parlemen sejatinya merupakan perpanjangan tangan dari partai politik, bukan sekadar individu. Karena itu, ia mendorong partai untuk memperkuat proses kaderisasi politik bagi perempuan.
    “Yang di parlemen itu kan perpanjangan partai, bukan person. Jadi penting kiranya kerja politik ini memperkuat kaderisasi partai terhadap perempuan,” katanya.
    Rieke menekankan pentingnya partai politik memandang keterwakilan perempuan bukan hanya sebagai pemenuhan kuota 30 persen, tetapi bagian dari sistem ketatanegaraan yang utuh.
    “Ini tidak bisa dimaknai hanya sebagai momen elektoral yang terpisah dari kehidupan bernegara. Harus dalam perspektif sistem ketatanegaraan yang menganut trias politika, di mana partai politik mempersiapkan kader perempuannya dengan pemahaman yang kuat tentang tugas dan tanggung jawab sebagai wakil rakyat,” jelas Rieke.
    Terpisah Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, sekaligus Ketua Fraksi PAN DPR RI, Putri Zulkifli Hasan menilai bahwa keputusan MK tersebut diharapkan mampu mendorong keterlibatan perempuan dalam pengambilan keputusan di DPR.
    “Saya melihat putusan MK itu sebagai penguatan bahwa perempuan memang harus hadir di ruang-ruang pengambilan keputusan di DPR, termasuk di pimpinan AKD,” ujar Putri.
    Dia mengatakan Fraksi PAN terus berupaya dalam menjaga keseimbangan gender, dan menciptakan kepercayaan pada kader perempuan untuk memimpin.
    “Alhamdulillah, di Fraksi PAN kami berupaya menjaga keseimbangan dan memberikan kepercayaan kepada kader perempuan untuk memimpin (pimpinan komisi XII & BURT),” tegasnya.
    Mengutip laman kompas.id, sejak Pemilu 1955 hingga 2019, keterwakilan perempuan di DPR belum mencapai 30 persen. Pemilu pertama tahun 1955 menghasilkan 16 perempuan yang duduk di parlemen. Jumlah ini hanya setara 5,9 persen dari total 272 anggota parlemen.
    Pada masa Orde Baru, yaitu pada Pemilu 1971 hingga Pemilu 1997, persentase keterwakilan perempuan berada pada angka 6,7 persen hingga 12,4 persen. Persentase tertinggi keterwakilan perempuan pada masa Orde Baru terjadi pada Pemilu 1992. Saat itu, 62 perempuan berhasil terpilih sebagai anggota DPR. Jumlah itu mencapai 12,4 persen dari total 500 anggota DPR.
    Sementara itu, saat ini jumlah anggota DPR sebanyak 580 orang, dan keterwakilan perempuan hanya 127 orang. Sehingga secara persentase masih 21,9 persen.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Saat Partai Diuji, Mampukah Wujudkan 30 Persen Perempuan di Alat Kelengkapan DPR?

    Tantangan Nyata Keterwakilan Perempuan di Parlemen, Jumlahnya Naik tetapi Belum Ideal

    Tantangan Nyata Keterwakilan Perempuan di Parlemen, Jumlahnya Naik tetapi Belum Ideal
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Keterwakilan perempuan di alat kelengkapan dewan (AKD) DPR RI masih belum ideal.
    Dari total 580 anggota parlemen, hanya 127 di antaranya perempuan, tepatnya setara 21,9 persen.
    Angka itu masih terpaut cukup lebar dari ketentuan baru yang ditegaskan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan uji materi Nomor 169/PUU-XXII/2024 pekan lalu.
    Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa minimal keterwakilan perempuan dalam seluruh AKD harus mencapai 30 persen.
    Mulai dari komisi, Badan Musyawarah (Bamus), panitia khusus (Pansus), hingga Badan Legislasi (Baleg), Badan Anggaran (Banggar), BKSAP, MKD, dan BURT.
    Pada akhirnya, putusan ini menjadi penegasan kembali komitmen terhadap politik hukum kesetaraan gender di parlemen.
    Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, sekaligus Ketua Fraksi PAN DPR RI, Putri Zulkifli Hasan menilai bahwa keputusan MK tersebut diharapkan mampu mendorong keterlibatan perempuan dalam pengambilan keputusan di DPR.
    “Saya melihat putusan MK itu sebagai penguatan bahwa perempuan memang harus hadir di ruang-ruang pengambilan keputusan di DPR, termasuk di pimpinan AKD,” ujar Putri kepada Kompas.com, Senin (3/11/2025).
    Dia mengatakan Fraksi PAN terus berupaya dalam menjaga keseimbangan gender, dan menciptakan kepercayaan pada kader perempuan untuk memimpin.
    “Alhamdulillah, di Fraksi PAN kami berupaya menjaga keseimbangan dan memberikan kepercayaan kepada kader perempuan untuk memimpin (pimpinan komisi XII & BURT),” tegasnya.
    Terpisah, Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Rieke Diah Pitaloka mengatakan bahwa putusan sudah sesuai dengan jumlah yang ada saat ini.
    “Jadi total sekarang kan 127 anggota perempuan dari total 580 anggota. Menurut saya ini menjadi penting, tidak dimaknai untuk bagaimana ini sekadar jumlah. Tapi, bagaimana partai itu betul-betul memberikan kaderisasi yang tepat kepada kader-kadernya,”
    “Pendidikan politik yang komprehensif dan mempersiapkan dari mulai sekolah partainya untuk merencanakan perwakilan perempuan itu memiliki kemampuan secara spesifik untuk nanti ditugaskan menjadi wakil rakyat dan kemudian ditugaskan di komisi-komisi yang sesuai dengan kemampuan politiknya di bidang itu,” tambah dia.
    Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mensyaratkan keterwakilan perempuan dalam setiap Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dengan cara berkoordinasi dengan semua fraksi parpol di parlemen.
    “Keputusan MK ini akan kami tindak lanjuti, termasuk berdiskusi dengan tiap perwakilan fraksi. Terutama teknis pelaksanaan keputusan MK tersebut di tingkatan komisi,” kata Puan dalam siaran pers, Jumat (31/10/2025).
    Adapun dalam perbaikan bagian posita dan petitum, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3 2014) dan UU MD3 Tahun 2018 terhadap UUD 1945.
    Diantaranya, perbaikan petitum, para pemohon meminta penetapan paling sedikit 30 persen perempuan pada pimpinan AKD.
    Sementara pada perbaikan posita atau bagian dalil yang diajukan dalam sidang tersebut, mencakup pengarusutamaan gender, pembangkangan konstitusi dalam pengaturan keterwakilan perempuan dalam AKD, serta jaminan terhadap keterwakilan perempuan.
    “Oleh karena itu menurut saya bahwa penting kiranya kerja politik, karena yang di parlemen itu kan perpanjangan partai sebetulnya, bukan person. Tapi dia institusi kepartaian sehingga itu saja ini harapan saya bisa memperkuat bagaimana kaderisasi dari partai politik terhadap perempuan,” lanjut Rieke.
    Mengutip laman kompas.id, sejak Pemilu 1955 hingga 2019, keterwakilan perempuan di DPR belum mencapai 30 persen. Pemilu pertama tahun 1955 menghasilkan 16 perempuan yang duduk di parlemen. Jumlah ini hanya setara 5,9 persen dari total 272 anggota parlemen.
    Pada masa Orde Baru, yaitu pada Pemilu 1971 hingga Pemilu 1997, persentase keterwakilan perempuan berada pada angka 6,7 persen hingga 12,4 persen.
    Persentase tertinggi keterwakilan perempuan pada masa Orde Baru terjadi pada Pemilu 1992. Saat itu, 62 perempuan berhasil terpilih sebagai anggota DPR. Jumlah itu mencapai 12,4 persen dari total 500 anggota DPR.
    “Kemajuan yang patut diapresiasi, walau masih jauh dari target ideal minimal 30 persen keterwakilan perempuan di lembaga legislatif, sebagaimana semangat afirmasi kesetaraan gender dalam politik Indonesia,” lanjut Puan.
    Dosen hukum tata negara Universitas Indonesia sekaligus Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai, ada hambatan utama yang menyebabkan keterwakilan perempuan dalam AKD tak sampai 30 persen.
    “Hambatan utama keterwakilan perempuan di AKD selama ini bersumber dari struktur dan kultur politik yang masih sangat maskulin,” kata Titi.
    Dia bilang, hal ini diperparah dengan aturan dalam perekrutan partai dan negosiasi politik di parlemen.
    Ditambah lagi, posisi strategis sering didistribusikan berdasarkan kalkulasi kekuasaan, dan bukan prinsip kesetaraan gender.
    “Secara formal, memang tidak ada aturan yang melarang perempuan untuk duduk di AKD, tetapi proses pembentukan dan penentuan keanggotaan AKD sangat bergantung pada mekanisme internal partai politik dan negosiasi politik di parlemen,” ujar Titi.
    “Dalam praktiknya, posisi strategis seperti pimpinan komisi atau badan sering kali didistribusikan berdasarkan kalkulasi kekuasaan, bukan prinsip kesetaraan gender,” tambahnya.
    Di sisi lain, Titi melihat adanya pandangan bias gender dalam partai, yang menilai bahwa isu perempuan bukan prioritas utama. Ditambah lagi, anggota legislatif perempuan yang kebanyakan tidak mendapatkan dukungan dari partainya.
    “Masih terdapat pandangan bias gender dalam tubuh partai yang memandang isu perempuan bukan prioritas utama. Banyak perempuan anggota legislatif yang sudah berhasil terpilih pun belum mendapatkan dukungan struktural dan politik dari partainya untuk mengakses posisi pengambilan keputusan di AKD,” kata dia.
    Titi menilai dalam upaya mendorong jumlah perempuan dalam AKD, pendidikan politik dalam kaderisasi partai dinilai penting. Pelatihan kepemimpinan dinilai mampu meningkatkan kapasitas dan jaringan politik perempuan dalam partai.

    “Hambatan lainnya adalah minimnya pelatihan kepemimpinan politik dan pengarusutamaan gender di lingkungan parlemen, yang membuat kapasitas dan jaringan politik perempuan tidak berkembang optimal,” lanjut Titi.
    Rieke menambahkan, pada dasarnya mempersiapkan kader-kader perempuan yang siap untuk menjadi calon legislatif bukanlah perkara yang mudah. Dia bilang, kaderisasi parpol terhadap anggota perempuan perlu dilakukan.
    “Memang tidak mudah untuk dari mulai keterpilihan proses dari pencalonan, penjaringan, penyaringan, kemudian penetapan sebagai calon di elektoral. Oleh karena itu menurut saya bahwa penting memperkuat bagaimana kaderisasi dari partai politik terhadap perempuan,” kata Rieke.
    Rieke juga menilai, pendidikan politik yang komprehensif dapat mempersiapkan kader politik yang tidak hanya mampu bertugas di DPR, dan memiliki kemampuan pilitik yang memumpuni.
    “Partai (perlu) merencanakan perwakilan perempuan itu yang memiliki kemampuan secara spesifik untuk nanti ditugaskan, dipersiapkan untuk menjadi wakil rakyat dan kemudian ditugaskan di komisi-komisi yang sesuai dengan kemampuan politiknya,” lanjut dia.
    Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul sekaligus mantan Dekan FIKOM IISIP Jakarta M. Jamiluddin Ritonga menegaskan bahwa ke depannya setiap partai perlu menyiapkan kader perempuan lebih intensif untuk menjadi caleg.
    “Caleg yang disiapkan juga dikaitkan dengan kompetensi yang dibutuhkan untuk setiap AKD. Melalui persiapan yang matang, diharapkan caleg perempuan lebih banyak lagi yang terpilih ke Senayan,” kata Jamiluddin.
    “Bila ini terwujud maka Keputusan MK baik secara kuantitas maupun kualitas lebih berpeluang dipenuhi dan dilaksanakan,” lanjut Jamiluddin.
    Dia menegaskan bahwa partai adalah merupakan awal atau cikal – bakal kader politik perempuan tumbuh, memiliku kualitas untuk ditempatkan sebagai wakil rakyat di parlemen.
    “Jadi, bolanya ada di setiap partai. Keseriusan menyiapkan kader perempuan yang lebih banyak dan berkualitas tampaknya menjadi penting. Tantangan ini jadi PR bagi semua partai yang akan ikut bertarung pada Pileg 2029,” tegas dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Keterwakilan Perempuan di Komisi DPR, Sekadar Angka atau Kualitas?

    Keterwakilan Perempuan di Komisi DPR, Sekadar Angka atau Kualitas?

    Keterwakilan Perempuan di Komisi DPR, Sekadar Angka atau Kualitas?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan agar agar setiap pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) memuat keterwakilan perempuan minimal 30 persen. Pemenuhan angka atau memang mampu menghadirkan anggota DPR berkualitas?
    Alat Kelengkapan Dewan atau AKD terdiri dari komisi-komisi, Badan Musyawarah (Bamus), panitia khusus (Pansus), Badan Legislasi (Baleg), Badan Anggaran (Banggar), Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP), Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), dan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT).
    Putusan MK itu diketok di sidang akhir uji materi untuk perkara nomor 169/PUU-XXII/2024, pekan lalu.
    Dalam putusan tersebut, terdapat perbaikan pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3 2014) dan UU MD3 Tahun 2018 terhadap UUD 1945.
    Pada perbaikan petitum, para pemohon meminta penetapan paling sedikit 30 persen perempuan pada pimpinan AKD.
    Sementara pada perbaikan posita atau bagian dalil yang diajukan dalam sidang tersebut, mencakup pengarusutamaan gender, pembangkangan konstitusi dalam pengaturan keterwakilan perempuan dalam AKD, serta jaminan terhadap keterwakilan perempuan.
    Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, sekaligus Ketua Fraksi PAN DPR RI, Putri Zulkifli Hasan menilai bahwa keputusan MK tersebut diharapkan mampu mendorong keterlibatan perempuan dalam pengambilan keputusan di DPR.
    “Saya melihat putusan MK itu sebagai penguatan bahwa perempuan memang harus hadir di ruang-ruang pengambilan keputusan di DPR, termasuk di pimpinan AKD,” ujar Putri kepada
    Kompas.com
    , Senin (3/11/2025).
    Dia mengatakan Fraksi PAN terus berupaya dalam menjaga keseimbangan gender, dan menciptakan kepercayaan pada kader perempuan untuk memimpin.
    “Alhamdulillah, di Fraksi PAN kami berupaya menjaga keseimbangan dan memberikan kepercayaan kepada kader perempuan untuk memimpin (pimpinan komisi XII & BURT),” tegasnya.
    Senada, Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Rieke Diah Pitaloka juga menyambut baik putusan MK terkait keterwakilan perempuan dalam AKD.
    “Saya mengapresiasi dan menyambut gembira putusan Mahkamah Konstitusi terkait keterwakilan perempuan di alat kelengkapan dewan (AKD),” ujar Rieke.
    Menurutnya, keputusan MK ini akan berdampak langsung pada penguatan partai politik dalam menyiapkan kader perempuan yang lebih siap dan berdaya saing.
    “Dan tentu saja ini berimplikasi pada bagaimana partai politik menyiapkan kader-kader perempuannya, semakin diperkuat begitu,” ujar dia.
    “Bukan hanya keterwakilan secara kuantitatif, tapi putusan MK ini juga penting dimaknai harus berimbas pada keterwakilan perempuan secara kualitatif,” tambah dia.
    Namun demikian, pemenuhan perempuan dalam AKD masih mengalami tantangan.
    Dosen hukum tata negara Universitas Indonesia sekaligus Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai, hambatan utama dalam keterwakilan perempuan dalam AKD selama ini bersumber dari struktur dan kultur politik yang masih sangat maskulin.
    “Secara formal, memang tidak ada aturan yang melarang perempuan untuk duduk di AKD, tetapi proses pembentukan dan penentuan keanggotaan AKD sangat bergantung pada mekanisme internal partai politik dan negosiasi politik di parlemen,” ujar Titi.
    “Dalam praktiknya, posisi strategis seperti pimpinan komisi atau badan sering kali didistribusikan berdasarkan kalkulasi kekuasaan, bukan prinsip kesetaraan gender,” tambahnya.
    Menurut Rieke hambatan dalam keterwakilan perempuan di parlemen berawal dari proses politik, yakni sejak pencalonan hingga penetapan calon legislatif.
    “Memang tidak mudah dari mulai proses pencalonan, penjaringan, penyaringan, hingga penetapan calon di elektoral,” ujarnya.
    Ia menekankan bahwa peran perempuan di parlemen sejatinya merupakan perpanjangan tangan dari partai politik, bukan sekadar individu. Karena itu, ia mendorong partai untuk memperkuat proses kaderisasi politik bagi perempuan.
    “Yang di parlemen itu kan perpanjangan partai, bukan person. Jadi penting kiranya kerja politik ini memperkuat kaderisasi partai terhadap perempuan,” katanya.
    Titi menambahkan, ada pandangan bias gender dalam tubuh partai yang memandang isu perempuan bukan prioritas utama.
    Sehingga anggota legislatif perempuan minim dukugan struktural dan politik dari partainya.
    “Banyak perempuan anggota legislatif yang sudah berhasil terpilih pun belum mendapatkan dukungan struktural dan politik dari partainya untuk mengakses posisi pengambilan keputusan di AKD,” kata dia.
    “Minimnya pelatihan kepemimpinan politik dan pengarusutamaan gender di lingkungan parlemen, yang membuat kapasitas dan jaringan politik perempuan tidak berkembang optimal,” tegas Titi.
    Sebagai anggota DPR dari kaum perempuan, Rieke menekankan pentingnya partai politik memandang keterwakilan perempuan bukan hanya sebagai pemenuhan kuota 30 persen, tetapi bagian dari sistem ketatanegaraan yang utuh.
    “Ini tidak bisa dimaknai hanya sebagai momen elektoral yang terpisah dari kehidupan bernegara. Harus dalam perspektif sistem ketatanegaraan yang menganut trias politika, di mana partai politik mempersiapkan kader perempuannya dengan pemahaman yang kuat tentang tugas dan tanggung jawab sebagai wakil rakyat,” jelas Rieke.

    Sementara itu, Titi Anggraini menilai putusan MK yang mewajibkan keterwakilan perempuan di pimpinan AKD minimal 30 persen dan persebaran anggota legislatif perempuan di keanggotaan AKD secara proporsional adalah langkah konstitusional yang sangat progresif untuk memperbaiki ketimpangan tersebut.
    “Ini bukan hanya soal angka, tetapi soal transformasi budaya politik agar parlemen menjadi ruang yang lebih inklusif dan representatif,” jelas Titi.
    “Tantangannya ke depan adalah memastikan implementasinya berjalan konsisten di semua lembaga perwakilan, baik di tingkat pusat maupun daerah. Baik untuk DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, maupun MPR,” tegasnya.
    Berbicara soal kuantitas, Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul yang juga mantan Dekan FIKOM IISIP Jakarta M Jamiluddin Ritonga mengatakan pembagian porsi anggota legislatif bisa sesuai dengan amanat MK. Namun tentu hal itu harus merujuk pada jumlah legislator perempuan.
    “Secara kuantitas bila jumlah legislator perempuan dapat dibagi habis minimal 30 persen untuk setiap AKD DPR RI. Namun bila jumlah legislator perempuan tidak mencukupi, maka Keputusan MK tersebut dengan sendirinya tak dapat dilaksanakan,” ungkapnya.
    “Sebab, jumlah legislator perempuan tak cukup untuk dibagi rata minimal 30 persen di setiap AKD,” ungkap dia.
    Hal yang sama juga berlaku dari sisi kualitas. Jamiluddin menegaskan, bila kualitas (kompetensi) legislator perempuan mencerminkan semua AKD DPR RI, maka akan mudah mendistribusikan minimal 30 persen legislator perempuan ke setiap AKD.
    “Sebaliknya, bila kompetensi legislator perempuan hanya menumpuk di beberapa AKD, maka pendistribusian 30 persen kiranya hanya pemaksaan. Sebab, akan banyak legislator perempuan ditempatkan di AKD yang tak sesuai kompetensinya,” kata dia.
    “Kalau hal itu terjadi, akan membuat legislatir perempuan tidak produktif. Setidaknya akan sulit bagi legislator perempuan untuk melaksanakan fungsi pengawasan, anggaran, dan legislasi secara maksimal,” tambahnya.
    Dia menegaskan bahwa Keputusan MK sangat baik untuk kesetaraan gender, namun tidak mudah untuk diimplementasikan.
    Karena itu, DPR harus mampu mensiasati Keputusan MK itu agar pemenuhan 30 persen legislator perempuan di setiap AKD tetap dapat menjaga kinerja sesuai fungsinya.
    “Legislatif perempuan juga nyaman ditempatkan di AKD tertentu karena sesuai dengan kompetensinya,” ujar dia.
    Saat ini, tercatat ada 127 anggota perempuan dari total 580 anggota DPR RI, atau sekitar 21,97 persen. Rieke berharap, keberadaan perempuan tidak hanya sebatas angka, tetapi juga diikuti peningkatan kapasitas dan peran substantif di berbagai komisi.
    “Menurut saya ini penting tidak dimaknai sekadar jumlah. Partai harus memberikan kaderisasi yang tepat kepada kader-kadernya melalui pendidikan politik yang komprehensif,” tegas Rieke.
    Untuk memastikan keterwakilan perempuan sebagai anggota legislatif, Jamiluddin mengimbau agar partai mampu menyiapkan kader perempuan lebih intensif untuk menjadi caleg. Caleg yang disiapkan juga dikaitkan dengan kompetensi yang dibutuhkan untuk setiap AKD.
    “Melalui persiapan yang matang, diharapkan caleg perempuan lebih banyak lagi yang terpilih ke Senayan. Bila ini terwujud maka Keputusan MK baik secara kuantitas maupun kualitas lebih berpeluang dipenuhi dan dilaksanakan,” ungkap Jamiluddin.
    “Jadi, bolanya ada di setiap partai. Keseriusan menyiapkan kader perempuan yang lebih banyak dan berkualitas tampaknya menjadi penting. Tantangan ini jadi PR bagi semua partai yang akan ikut bertarung pada Pileg 2029,” tegasnya.
    Senada, Rieke juga menilai bahwa perempuan yang duduk di parlemen, baik di komisi ekonomi, sosial, maupun hukum, harus memahami konteks peran legislatif dalam sistem presidensial Indonesia.
    “Sehingga ketika seseorang ditempatkan, baik laki-laki maupun perempuan, dia sudah mengerti apa tugas dan kewajibannya sebagai wakil rakyat. Tidak bisa ini hanya dimaknai persoalan jenis kelamin perempuan harus ada di setiap komisi,” tegasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Viral Guru di Pandeglang Salahgunakan Smart TV Bantuan Presiden untuk Karaoke

    Viral Guru di Pandeglang Salahgunakan Smart TV Bantuan Presiden untuk Karaoke

    PANDEGLANG – Sebuah video yang memperlihatkan oknum kepala sekolah (Kepsek) dan guru SD Negeri 2 Ciodeng, Pandeglang, tengah berkaraoke di jam belajar, viral di media sosial pada beberapa hari terakhir.

    Video yang tersebar luas di Instagram itu diduga direkam pada Rabu pekan lalu. Dalam rekaman, terlihat pria yang disebut sebagai kepala sekolah bersama seorang guru perempuan asyik bernyanyi sambil berpelukan, meski saat itu jam pelajaran masih berlangsung.

    Keduanya tampak mengenakan seragam dinas, berpegangan tangan, hingga sesekali guru perempuan memeluk oknum kepsek dari belakang. Perangkat karaoke yang dipakai disebut-sebut merupakan smart TV bantuan pemerintah pusat.

    Sekretaris Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Pandeglang, Nono Suparno membenarkan adanya kejadian tersebut.

    “Iya benar, tetapi sudah ditangani oleh bidang terkait di internal,” kata Nono saat dikonfirmasi wartawan, Minggu 28 September.

    Meski begitu, Nono mengaku belum mengetahui perkembangan lebih lanjut.

    “Saya belum tahu progresnya seperti apa. Coba tanya ke bidang BPK,” ujarnya.

    Hingga berita ini diturunkan, pihak kepala bidang Pembinaan Sekolah Dasar (BPK) Disdikpora Pandeglang maupun oknum guru yang diduga terlibat belum memberikan keterangan.

    Sebelumnya, selebritas sekaligus anggota DPR, Rieke Diah Pitaloka kecewa terhadap perilaku tidak bertanggung jawab sejumlah oknum guru. Pasalnya, smart TV sekolah yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam program digitalisasi pendidikan justru disalahgunakan untuk karaoke.

    Kekecewaan Rieke disampaikan melalui akun Instagram pribadinya, @riekediahp. Ia mengunggah ulang sebuah video viral yang memperlihatkan dua guru asyik berkaraoke menggunakan smart TV di sebuah ruang guru.

    “Baru-baru ini sebuah video viral beredar mengenai oknum guru yang memanfaatkan smart tv pemberian Presiden Prabowo. Bukan dijadikan untuk sarana belajar mengajar, smart TV tersebut justru digunakan oknum guru untuk berkaraoke,” tulis Rieke dalam unggahannya

  • Ekonom Nyatakan Larangan Rangkap Jabatan Dinilai Kunci Cegah Konflik Kepentingan di BUMN

    Ekonom Nyatakan Larangan Rangkap Jabatan Dinilai Kunci Cegah Konflik Kepentingan di BUMN

    JAKARTA – Larangan bagi wakil menteri (wamen) untuk merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN penting untuk mencegah konflik kepentingan (conflict of interest). Hal ini dinyatakan langsung oleh Managing Director Lembaga Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) Toto Pranoto.

    Usai sebelumnya melarang menteri untuk merangkap jabatan, pemerintah dan DPR RI kini tengah membahas larangan serupa bagi wamen dalam Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

    “Posisi wamen itu lebih ke arah fungsi regulator, jadi kalau kemudian menjabat komisaris BUMN, apalagi dalam bidang yang beririsan, tentu akan menimbulkan conflict of interest,” kata Toto Pranoto, dikutip dari ANTARA, Sabtu, 27 September.

    Selain potensi terjadinya konflik kepentingan, ia menuturkan keterlibatan wamen dalam jajaran komisaris BUMN dapat membuat penegakan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) menjadi kurang ideal.

    “Rangkap jabatan itu cenderung mengurangi kualitas pengawasan dari dekom (dewan komisaris), karena terkadang ada conflict of interest. Di satu sisi harus tegas dalam implementasi regulasi, namun sebagai dekom BUMN ada kepentingan perusahaan yang juga perlu diprioritaskan,” ujarnya.

    Tidak hanya melarang menteri dan wakil menteri, Toto juga mendukung jika larangan rangkap jabatan tersebut juga diterapkan bagi pejabat eselon I maupun eselon II kementerian, mengingat hal tersebut dapat pula mengurangi dampak benturan kepentingan.

    “Jadi, dengan model ini, semoga kualitas pengawasan oleh dekom dengan figur yang lebih independen dan kredibel bisa (menjadi) lebih baik,” ucapnya.

    Rencana pelarangan wamen untuk merangkap jabatan dalam RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025.

    Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Jakarta, Kamis (25/9), Komisi VI DPR RI, yang memiliki ruang lingkup di bidang perdagangan, kawasan perdagangan dan pengawasan persaingan usaha, dan BUMN, menegaskan upaya untuk meningkatkan transparansi keuangan negara melalui revisi aturan BUMN.

    “Di era ini semangatnya kami lagi bersih-bersih, ingin sekali semuanya manfaat dari BUMN ini bisa dirasakan oleh rakyat,” kata Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Golkar Kawendra Lukistian.

    Senada, Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka menuturkan bahwa perubahan UU BUMN tersebut memperlihatkan komitmen pemerintah agar semua pengelolaan negara diselenggarakan secara bersih, transparan, berintegritas, dan wajib tunduk pada pengawasan hukum publik.

    Fraksinya bahkan menyarankan agar larangan tersebut juga berlaku untuk semua pegawai kementerian, termasuk pejabat eselon I dan eselon II.

  • Panas! Banjir Interupsi Komisi VI Vs Pertamina: Ratusan Triliun Loh, Rakyat Bisa Marah!

    Panas! Banjir Interupsi Komisi VI Vs Pertamina: Ratusan Triliun Loh, Rakyat Bisa Marah!

    L

    OlehLiputanenamDiperbaharui 12 Sep 2025, 23:44 WIB

    Diterbitkan 12 Sep 2025, 15:59 WIB

    Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) banjir interupsi saat pejabat Pertamina berbicara. Salah satunya Rieke Diah Pitaloka yang menuntut penjelasan tentang subsidi yang tidak tepat sasaran. Selain itu, Herman Khaeron juga menginterupsi jika jawaban Wakil Direktur Utama Pertamina Oki Muraza sangat normatif. Hal ini disampaikannya dalam rapat dengar pendapat dengan Dirut Pertamina dan Subholding di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (11/9).

    Rieke Diah Pitalokasubsidi

  • Oneng Buka-bukaan, Tunjangan Kinerja Pegawai Kemenkeu ternyata 300 Persen dalam Sebulan, Diambil dari Uang Rakyat?

    Oneng Buka-bukaan, Tunjangan Kinerja Pegawai Kemenkeu ternyata 300 Persen dalam Sebulan, Diambil dari Uang Rakyat?

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Anggota DPR RI sekaligus artis, Rieke Diah Pitaloka, angkat bicara terkait polemik tunjangan DPR yang belakangan ramai diperbincangkan publik. Pernyataan itu ia sampaikan saat hadir di podcast Curhat Bang milik Denny Sumargo, dikutip Minggu (6/9/2025).

    Rieke menjelaskan bahwa tunjangan yang menjadi sorotan adalah tunjangan perumahan. “Tunjangan itu sendiri adalah tunjangan rumah bagi DPR yang ditiadakan,” ujar Artis yang pernah memerankan Oneng dalam sketsa Bajaj Bajuri itu.

    Menurutnya, fasilitas serupa juga berlaku di tingkat daerah. “Ia juga mengungkapkan pemberian tunjangan tidak hanya bagi DPR Pusat tetapi juga DPRD, seperti DPRD DKI Jakarta yang mendapat tunjangan rumah hingga 78 juta per bulan dan beberapa provinsi juga terdapat tunjangan sejenis,” katanya.

    Meski demikian, Rieke menegaskan tidak keberatan jika tunjangan tersebut dihapus. “Kalo ditanya secara pribadi, silahkan tunjangan dihapus semua, gaji mau dihapus silahkan. Tapi jangan lupa DPR ini lembaga negara,” jelasnya.

    Ia menambahkan, dasar hukum pemberian tunjangan pejabat sudah jelas. “Dasar hukum terkait tunjangan pejabat telah diatur dalam sebelas Undang-Undang dan dua belas Peraturan Pemerintah,” tuturnya.

    Namun, Rieke mengingatkan bahwa sesuatu yang legal belum tentu sesuai dengan moral. “Secara hukum ya legal, tetapi saya sering mengatakan bahwa yang legal itu belum tentu bermoral,” tegasnya.

    Atas dasar itu, Rieke mendorong agar persoalan tunjangan dievaluasi secara menyeluruh. “Kalau mau dilakukan, evaluasi semua gaji dan tunjangan. Mari kita dukung Presiden segera mengeluarkan aturan untuk evaluasi atas semua tunjangan di seluruh lembaga negara termasuk di Pemerintah Daerah dan DPRD,” tandasnya.

  • Deadline 5 September, DPR Jawab 17+8 Tuntutan Rakyat dengan 6 Keputusan Ini
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        6 September 2025

    Deadline 5 September, DPR Jawab 17+8 Tuntutan Rakyat dengan 6 Keputusan Ini Nasional 6 September 2025

    Deadline 5 September, DPR Jawab 17+8 Tuntutan Rakyat dengan 6 Keputusan Ini
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Tenggat waktu bagi pemerintah untuk memenuhi 17+8 Tuntutan Rakyat yang dilayangkan koalisi masyarakat sipil telah berakhir pada Jumat (5/9/2025).
    Dokumen 17+8 Tuntutan Rakyat diserahkan oleh perwakilan Kolektif 17+8 Indonesia Berbenah yang diisi sejumlah aktivis dan influencer, yakni Abigail Limuria, Andhyta F. Utami (Afutami), Jerome Polin, Andovi da Lopez, Jovial da Lopez, Fathia Izzati, dan Ferry Irwandi di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (4/9/2025).
    Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Gerindra Andre Rosiade dan anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDI-P Rieke Diah Pitaloka yang menerima 17+8 Tuntutan Rakyat tersebut.
    Tujuh belas poin tuntutan dibagi ke beberapa segmen dengan tujuan masing-masing lembaga dan institusi negara, yakni Presiden RI, DPR, Ketua Umum Partai Politik, Polri, TNI, dan Kementerian Sektor Ekonomi.
    Tugas Dewan Perwakilan Rakyat yakni Bekukan kenaikan gaji/tunjangan anggota DPR dan batalkan fasilitas baru (termasuk pensiun), Publikasikan transparansi anggaran (gaji, tunjangan, rumah, fasilitas DPR), Dorong Badan Kehormatan DPR periksa anggota yang bermasalah (termasuk selidiki melalui KPK).
    Pada hari terakhir, pimpinan DPR menggelar konferensi pers untuk menjawab 17+8 Tuntutan Rakyat melalui enam keputusan, Jumat (5/9/2025).
    Enam poin keputusan hasil rapat konsultasi pimpinan DPR bersama fraksi-fraksi dibacakan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Senayan, Jakarta Pusat.
    “Ditandatangani oleh pimpinan DPR RI Ibu Puan Maharani, saya Sufmi Dasco Ahmad, dan Pak Saan Mustopa dan Pak Cucun Ahmad Syamsurijal,” ujar Dasco.
    Enam poin keputusan DPR tersebut adalah:
    1. DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2025.
    2. DPR RI melakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri DPR RI terhitung sejak tanggal 1 September 2025, kecuali menghadiri undangan kenegaraan.
    3. DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR, setelah evaluasi meliputi biaya langganan;
    a. daya listrik dan
    b. jasa telpon, kemudian biaya komunikasi iintensif dan biaya tunjangan transportasi.
    4. Anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak dibayarkan hak-hak keuangannya.
    5. Pimpinan DPR menindaklanjuti penonaktifan beberapa anggota DPR RI yang telah dilakukan oleh partai politik melalui mahkamah partai politik masing-masing dengan meminta Mahkamah Kehormatan DPR RI untuk berkoordinasi dengan mahkamah partai politik masing-masing yang telah memulai pemeriksaan terhadap anggota DPR RI dimaksud.
    6. DPR RI akan memperkuat transparansi dan partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi dan kebijakan lainnya.
    Dalam poin enam, Dasco menyampaikan bahwa DPR berjanji akan memperkuat transparansi dan partisipasi publik dalam proses legislasi maupun kebijakan lainnya.
    Usai konferensi pers, Dasco menyerahkan keterangan tertulis yang dibacakannya kepada awak media.
    Tercantum dalam Hak Keuangan Anggota DPR tersebut,
    take home pay
    anggota dewan sebesar Rp65 juta per bulan setelah tunjangan perumahan hingga tunjangan lainnya dipangkas merespons 17+8 Tuntutan Rakyat.

    Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan (melekat)

    Tunjangan Konstitusional
    a. Fungsi legislasi Rp8.461.000
    b. Fungsi pengawasan Rp8.461.000
    c. Fungsi anggaran Rp8.461.000

    Total tunjangan konstitusional Rp57.433.000 Total Bruto: Rp74.210.680
    Pajak PPh 15% (total tunjangan konstitusional) Rp8.614.950
    Take home pay (THP): Rp65.595.730
    Dalam 17+8 Tuntutan Rakyat yang ditujukan untuk anggota dewan salah satunya adalah Bekukan kenaikan gaji/tunjangan anggota DPR dan batalkan fasilitas baru, termasuk pensiun.
    Namun dalam lembar berjudul “Hak Keuangan Anggota DPR” di catatan Pensiun Anggota DPR RI, menyatakan bahwa anggota DPR berhak mendapatkan uang pensiun, dengan besaran uang yang diterima bergantung pada lama masa jabatannya.
    Ketentuan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara Pasal 12 (1) dan Pasal 13 (1).
    “Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun yang ditetapkan berdasarkan lama masa jabatan,” demikian tercantum pada surat tersebut.
    Besaran pensiun sekurang-kurangnya 6 persen dan sebesar-besarnya 75 persen dari dasar pensiun.
    Berdasarkan PP 75 Tahun 2000, perhitungan pensiun yang diterima paling tinggi adalah Rp 3.639.540 bagi anggota DPR RI yang telah menjabat selama dua masa jabatan.
    Lalu, bagi anggota DPR RI yang menjabat selama satu periode, paling tinggi mendapatkan Rp 2.935.704.
    Sementara itu, untuk anggota DPR RI yang hanya menjabat selama 1-6 bulan, mendapatkan pensiun dengan besaran tertinggi Rp 401.894.
    Dalam keterangan tertulis juga tidak disampaikan kalau mereka akan mendorong Badan Kehormatan DPR untuk periksa anggota yang bermasalah, termasuk selidiki melalui KPK.
    Namun, DPR tetap akan menindaklanjuti penonaktifan beberapa anggota DPR RI yang telah dilakukan oleh partai politik melalui mahkamah partai politik masing-masing.
    Adapun Berdasarkan pantauan Kompas.com hingga Jumat (5/9/2025) pukul 23.46 WIB, situs Bijak Memantau menyatakan 10 tuntutan berstatus “Baru mulai”, 4 tuntutan “Malah mundur”, 8 tuntutan “Belum digubris”, dan 3 tuntutan “Udah dipenuhi”.
    Bijak Memantau yang merupakan platform independen pemantau pemerintah juga menyajikan kanal untuk memantau progres pemenuhan 17+8 Tuntutan Rakyat.
    Anda dapat memantaunya di tautan berikut: https://bijakmemantau.id/tuntutan-178
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • DPR RI Resmi Batalkan Tunjangan Rumah Bagian dari Tuntutan 17+8

    DPR RI Resmi Batalkan Tunjangan Rumah Bagian dari Tuntutan 17+8

    Bisnis.com, JAKARTA — DPR RI resmi tak melanjutkan tunjangan rumah per 31 Agustus 2025. Hal ini merespons tuntutan 17+8 seiring dengan aksi demonstrasi pada beberapa hari terakhir.

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, kesepakatan itu telah diambil usai rapat seluruh fraksi. Selain itu, DPR RI juga akan melakukan moratorium kunjungan keluar negeri. Kecuali, menghadiri undangan kenegaraan.

    “DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan rumah anggota DPR RI terhitung 31 Agustus 2025,” ucapnya dalam konferensi per, Jumat (5/9/2025).

    Berikutnya, DPR akan memangkas jumlah tunjangan dan fasilitas. Pemangkasan itu meliputi biaya perjalanan, listrik, jasa telepon dan komunikasi, serta insentif dan tunjangan transportasi.

    Lebih lanjut, Dasco menyebut anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh partai politik tak akan menerima hak keuangan lagi.

    Setelah itu, Pimpinan DPR juga akan menindaklanjuti penonaktifan anggota DPR yang telah dilakukan oleh partai politik. DPR akan meminta Mahkamah Kehormatan DPR untuk berkoordinasi dengan Mahkamah Partai Politik masing-masing.

    “DPR RI akan memperkuat transparansi dan partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi dan kebijakan lainnya,” kata Dasco.

    Asal tahu saja, hari ini adalah deadline DPR untuk menyelesaikan 17 tuntutan yang ditujukan untuk TNI, Polri, sampai Presiden Prabowo Subianto. Desakan telah disampaikan masyarakat melalui jejaring media sosial.

    Terbaru Abigail Limuria, Andovi da Lopez, Andhyta F Utami, Fathia Izzati, Jerome Polin, serta beberapa influencer lain bersama perwakilan organisasi masyarakat sipil menyerahkan 17+8 tuntutan kepada anggota DPR, Kamis (4/9/2025).

    Penyerahan tuntutan tersebut diterima Wakil Ketua Komisi VI DPR Fraksi Partai Gerindra, Andre Rosiade dan anggota Komisi VI DPR Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka.

    Selain itu, tunjangan anggota dewan, tuntutan juga dipantik dari beberapa sikap anggota dewan yang menuai kontroversi dan tidak pantas. Misalnya Sahroni, Uya Kuya, dan Eko Patrio yang belakangan menjadi bahan perbincangan publik.

    Dasco sebelumnya berjanji akan membahas tuntutan tersebut dalam waktu yang singkat dan menjalin komunikasi bersama pemerintah untuk menciptakan kesepakatan.

    “Termasuk yang di dalam 17+8 kita akan lakukan besok rapat evaluasi dengan pimpinan-pimpinan fraksi untuk menyatukan pendapat dan kesepakatan di DPR,” katanya usai gelar audiensi dengan perwakilan mahasiswa di Komplek Parlemen, Rabu (3/9/2025).

  • Hari Ini, Deadline DPR Penuhi 17 Tuntutan, Simak Isinya

    Hari Ini, Deadline DPR Penuhi 17 Tuntutan, Simak Isinya

    Bsnis.com, JAKARTA – Tepat hari ini, Jumat (5/9/2025) adalah deadline DPR untuk menyelesaikan 17 tuntutan yang ditujukan untuk TNI, Polri, sampai Presiden Prabowo Subianto.

    Desakan telah disampaikan masyarakat melalui jejaring media sosial. Terbaru Abigail Limuria, Andovi da Lopez, Andhyta F Utami, Fathia Izzati, Jerome Polin, serta beberapa influencer lain bersama perwakilan organisasi masyarakat sipil menyerahkan 17+8 tuntutan kepada anggota DPR, Kamis (4/9/2025).

    Penyerahan tuntutan tersebut diterima Wakil Ketua Komisi VI DPR Fraksi Partai Gerindra, Andre Rosiade dan anggota Komisi VI DPR Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka.

    Selain tunjangan anggota dewan, tuntutan juga dipantik dari beberapa sikap anggota dewan yang menuai kontroversi dan tidak pantas. Misalnya Sahroni, Uya Kuya, dan Eko Patrio yang belakangan menjadi bahan perbincangan publik.

    Wakil Ketua DPR, Sufmi Ahmad Dasco berjanji akan membahas tuntutan tersebut dalam waktu yang singkat dan menjalin komunikasi bersama pemerintah untuk menciptakan kesepakatan.

    “Termasuk yang di dalam 17+8 kita akan lakukan besok rapat evaluasi dengan pimpinan-pimpinan fraksi untuk menyatukan pendapat dan kesepakatan di DPR,” katanya usai gelar audiensi dengan perwakilan mahasiswa di Komplek Parlemen, Rabu (3/9/2025).

    Adapun isi 17 tuntutan yang harus diselesaikan Jumat (5/9/2025), yakni:

    Tugas Presiden:

    1.⁠ ⁠Tarik TNI dari pengamanan sipil dan pastikan tidak ada kriminalisasi demonstran.

    2.⁠ ⁠Bentuk Tim Investigasi Independen kasus Affan Kurniawan, Umar Amarudin, maupun semua korban kekerasan aparat selama demonstrasi 28-30 Agustus dengan mandat jelas dan transparan.

    Tugas Dewan Perwakilan Rakyat:

    3. Bekukan kenaikan gaji/tunjangan anggota DPR dan batalkan fasilitas baru (termasuk pensiun).

    4.⁠ ⁠Publikasi transparansi anggaran (gaji, tunjangan, rumah, fasilitas DPR).

    5.⁠ ⁠Dorong Badan Kehormatan DPR periksa anggota yang bermasalah (termasuk selidiki melalui KPK).

    Tugas Ketua Umum Partai Politik:

    6. Pecat atau jatuhkan sanksi tegas kepada kader DPR yang tidak etis dan memicu kemarahan publik.

    7.⁠ ⁠Umumkan komitmen partai untuk berpihak pada rakyat di tengah krisis.

    8.⁠ ⁠Libatkan kader dalam ruang dialog publik bersama mahasiswa serta masyarakat sipil.

    Tugas Kepolisian Republik Indonesia.

    9.⁠ ⁠Bebaskan seluruh demonstran yang ditahan.

    10.⁠ ⁠Hentikan tindakan kekerasan polisi dan taati SOP pengendalian massa yang sudah tersedia.

    11.⁠ ⁠Tangkap dan proses hukum secara transparan anggota dan komandan yang melakukan dan memerintahkan kekerasan dan melanggar HAM.

    Tugas TNI (Tentara Nasional Indonesia)

    12.⁠ ⁠Segera kembali ke barak, hentikan keterlibatan dalam pengamanan sipil.

    13.⁠ ⁠Tegakkan disiplin internal agar anggota TNI tidak mengambil alih fungsi Polri.

    14.⁠ ⁠Komitmen publik TNI untuk tidak memasuki ruang sipi selama krisis demokrasi.

    Tugas Kementerian Sektor Ekonomi.

    15.⁠ ⁠Pastikan upah layak untuk seluruh angkatan kerja (termasuk namun tidak terbatas pada guru, buruh, nakes, dan mitra ojol) di seluruh Indonesia.

    16.⁠ ⁠Ambil langkah darurat untuk mencegah PHK massal dan lindungi buruh kontrak.

    17.⁠ ⁠Buka dialog dengan serikat buruh untuk solusi upah minimum dan outsourcing.

    Selain 17 tuntutan, terdapat juga 8 tuntutan yang harus diselesaikan pada 31 Agustus 2026, yaitu:

    1. Bersihkan dan Reformasi DPR Besar-Besaran

    Lakukan audit independen yang diumumkan ke publik. Tinggikan standar prasyarat anggota DPR (tolak mantan koruptor) dan tetapkan KPI untuk evaluasi kinerja. Hapuskan perlakuan istimewa: pensiun seumur hidup, transportasi dan pengawalan khusus, dan pajak ditanggung APBN.

    2. Reformasi Partai Politik dan Kuatkan Pengawasan Eksekutif

    Partai politik harus mempublikasikan laporan keuangan pertama mereka dalam tahun ini, dan DPR harus memastikan oposisi berfungsi sebagaimana mestinya.

    3. Susun Rencana Reformasi Perpajakan yang Lebih Adil

    Pertimbangkan kembali keseimbangan transfer APBN dari pusat ke daerah; batalkan rencana kenaikan pajak yang memberatkan rakyat dan susun rencana reformasi perpajakan yang lebih adil.

    4. Sahkan dan Tegakkan UU Perampasan Aset Koruptor

    DPR harus segera mengesahkan RUU Perampasan Aset dalam masa sidang tahun ini untuk menunjukkan komitmen serius memberantas korupsi, diiringi dengan penguatan independensi KPK dan UU Tipikor.

    5. Reformasi Kepemimpinan dan Sistem di Kepolisian agar Profesional dan Humanis

    DPR harus merevisi UU Kepolisian.

    Desentralisasi fungsi polisi: ketertiban umum, keamanan, dan lalu lintas dalam 12 bulan sebagai langkah awal.

    6. TNI Kembali ke Barak, Tanpa Pengecualian

    Pemerintah harus mencabut mandat TNI dari proyek sipil seperti pertanian skala besar (food estate) tahun ini, dan DPR harus mulai revisi UU TNI.

    7. Perkuat Komnas HAM dan Lembaga Pengawas Independen

    DPR harus merevisi UU Komnas HAM untuk memperluas kewenangan terhadap kebebasan berekspresi. Presiden harus memperkuat Ombudsman serta Kompolnas.

    8. Tinjau Ulang Kebijakan Sektor Ekonomi & Ketenagakerjaan

    Tinjau serius kebijakan PSN & prioritas ekonomi dengan melindungi hak masyarakat adat dan lingkungan. Evaluasi UU Ciptakerja yang memberatkan rakyat khususnya buruh, evaluasi audit tata kelola Danantara dan BUMN.