Tag: Ridwan Kamil

  • Kata Bapenda Jabar Soal Program Pemutihan Pajak Kendaraan

    Kata Bapenda Jabar Soal Program Pemutihan Pajak Kendaraan

    JABAR EKSPRES – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali meluncurkan program pembebasan tunggakan dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di wilayahnya. Program ini akan dimulai pada 20 Maret 2025 dan berlangsung hingga 6 Juni 2025.

    Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik, menjelaskan bahwa program ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi.

    “Jadi menjelang Hari Raya Idul Fitri (2025) Gubernur Jawa Barat mengumumkan pembebasan Tunggakan atas Pokok dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk seluruh tunggakan pajak dan denda kendaraan bermotor untuk tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya,” ucapnya melalui keterangan resmi yang diterima, Rabu (19/3).

    BACA JUGA: Pemdaprov Jabar Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor

    Program ini ditujukan bagi individu maupun badan yang memiliki kendaraan bermotor di wilayah hukum Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Daerah Metro Jaya.

    Salah satu syarat utama adalah bahwa pemilik kendaraan harus segera memperpanjang pajak kendaraan tanpa perlu membayar tunggakan pokok dan denda tahun-tahun sebelumnya.

    “Program ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor serta meningkatkan kepatuhan pajak. Dengan adanya program ini, data kepemilikan kendaraan diharapkan menjadi lebih tertib dan akurat,” jelas Dedi.

    Selain itu, bagi masyarakat yang memiliki kendaraan bukan atas nama pribadi, mereka dapat segera mengurus bea balik nama yang sudah digratiskan.

    BACA JUGA: Hadiah Lebaran dari KDM, Tunggakan Pajak Kendaraan Dibebaskan! Ini Syaratnya

    Namun, biaya untuk pembuatan TNKB, STNK, dan BPKB tetap dikenakan sesuai peraturan yang berlaku.

    Sebelumnyua, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi dalam unggahan media sosialnya juga menyampaikan informasi bahwa program pemutihan ini mencakup kendaraan dengan tunggakan pajak mulai dari tahun 2024 dan sebelumnya.

    “Awalnya layanan perpanjangan STNK dengan pajak menunggak akan dimulai pada 11 April hingga 6 Juni 2025, tetapi demi kenyamanan masyarakat menjelang Lebaran, kita majukan program ini mulai 20 Maret 2025,” ungkapnya.(San)

  • KPK Belum Jadwalkan Pemeriksaan Eks Gubernur Jabar Ridwan Kamil

    KPK Belum Jadwalkan Pemeriksaan Eks Gubernur Jabar Ridwan Kamil

    Bisnis.com, JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

    Nama Ridwan Kamil menjadi buah bibir belakangan ini setelah rumahnya digeledah karena kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. atau BJB (BJBR). 

    Tim penyidik telah bahkan menyita sejumlah barang bukti diduga terkait dengan kasus tersebut dari rumah Ridwan. Penggeledahan dilakukan pada pekan lalu. 

    “Sampai dengan saat ini belum terinfo yang bersangkutan dijadwalkan untuk pemanggilan. Namun, semua pihak yang oleh penyidik diduga memiliki keterlibatan, akan dilakukan pemanggilan,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Rabu (19/3/2025). 

    Tessa menyebut penyidik akan memeriksa pihak-pihak yang dianggap penting dan dibutuhkan untuk memenuhi unsur perkara yang saat ini ditangani. 

    Adapun beberapa barang bukti yang disita dari beberapa lokasi penggeledahan pekan lalu meliputi bukti dokumen, uang hingga sejumlah kendaraan. Namun, KPK enggan memerinci barang bukti mana yang disita dari rumah Ridwan Kamil. 

    Lokasi lain yang turut digeledah oleh tim penyidik KPK selama sekitar tiga hari di Bandung, Jawa Barat, adalah kantor pusat BJB. 

    Kendati demikian, terang Tessa, KPK dipastikan bakal memintai keterangn Ridwan atas sejumlah barang bukti kasus BJB yang ditemukan di rumahnya. 

    “Hal yang paling memungkinkan adalah mengkonfirmasi hal-hal yang didapatkan, itu yang pertama. Yang kedua, apabila ada keterangan-keterangan dari saksi-saksi yang lain yang perlu dikonfirmasi kepada yang bersangkutan tentu akan dimintakan keterangan,” terangnya. 

    Tetapkan 5 Tersangka

    Untuk diketahui, KPK telah menetapkan total lima orang tersangka. Dua di antaranya adalah internal BJB yakni mantan Direktur Utama BJB Yuddy Renaldi (YR) serta Pimpinan Divisi Corporate Secretary (Corsec) BJB Widi Hartono (WH). 

    Tiga orang tersangka lainnya merupakan pengendali agensi yang mendapatkan proyek penempatan iklan BJB di media massa yaitu Ikin Asikin Dulmanan (ID), pengendali agensi Antedja Muliatama (AM) dan Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM); Suhendrik (S), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress; serta Sophan Jaya Kusuma (SJK), pengendali agensi Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) dan Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB).

    KPK menduga penempatan iklan itu dilakukan oleh total enam agensi untuk penayangan iklan di media televisi, cetak maupun elektronik. Tiga orang tersangka pengendali agensi itu masing-masing merupakan pemilik dua agensi yang memenangkan pengadaan penempatan iklan di BJB.

    Terdapat dugaan bahwa kasus korupsi itu merugikan keuangan negara hingga Rp222 miliar. Nilai itu merupakan biaya yang dikeluarkan secara fiktif oleh para tersangka kasus tersebut, dari total keseluruhan biaya pengadaan iklan di BJB yakni Rp409 miliar. 

    “Jadi yang ditempatkan berapa, maksudnya yang dikeluarkan oleh BJB itu di dalam pembayaran itu kurang lebih berapa detail, kemudian yang dibayarkan oleh agensi kepada media berapa, ini dikurangkan secara real-nya sebanyak Rp 222 miliar,” jelas Plh. Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo pada konferensi pers, Kamis (13/3/2025). 

  • Alih Fungsi Lahan di Kawasan Bandung Utara Biang Kerok Banjir Bandang di KBB?

    Alih Fungsi Lahan di Kawasan Bandung Utara Biang Kerok Banjir Bandang di KBB?

    JABAR EKSPRES – Banjir yang melanda sejumlah daerah di Kabupaten Bandung Barat (KBB), salah satu kombinasi dari rusaknya wilayah Kawasan Bandung Utara (KBU) di hulu serta amburadulnya penataan daerah di hilir.

    Alih fungsi lahan yang sembrono terutama di Kawasan Bandung Utara dari area resapan air menjadi lahan perkebunan sayuran serta kawasan wisata dan pemukiman, menjadi biang keroknya.

    Diketahui, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) KBB, bencana banjir akibat luapan Sungai Cimeta mengakibatkan 25 rumah rusak dan 139 jiwa warga di Desa Nyalindung mengungsi.

    Selain di Nyalindung, BPBD mencatat 12 titik kejadian bencana longsor dan banjir yang tersebar di 6 kecamatan KBB, pada Sabtu (15/3). Akibat bencana itu total rumah rusak mencapai 479 unit.

    Pemerintah Provinsi Jawa Barat pun menyadari rusaknya kawasan hulu berdampak besar pada potensi banjir besar di wilayah hilir.

    BACA JUGA:Tinjau Lokasi Banjir Bandang di KBB, Gubernur Jabar Instruksikan Pemda Relokasi Warga Terdampak

    “Kawasan hulu sungai di Bandung Utara telah berubah dari hutan menjadi perkebunan sayuran,” kata Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di Cipatat, Rabu (19/3/2025).

    Menurut Dedi, Selain kondisi hulu kritis, banjir diperparah dengan sedimentasi sungai sehingga tak mampu menampung derasnya air hujan yang masuk. Hal itu tak pelak memicu luapan air sungai ke pemukiman warga.

    “Penyebabnya pendangkalan sungai dan kerusakan hulu. Hutannya kan sudah jadi kebon sayur, kebon sayurnya menanam pakai plastik,” jelasnya.

    Melihat kondisi tersebut, Dedi berjanji bakal melakukan penertiban di KBU. Hal itu dilakukan untuk menjalankan pencegahan bencana banjir jangka panjang.

    Tindakan itu, lanjut dia, dijalankan seperti halnya di kawasan puncak Bogor guna menangani banjir di Bekasi.

    “Saya akan beresin sama seperti (di kawasan) Puncak,” imbuhnya.

    BACA JUGA:Pesan Gubernur Dedi Mulyadi kepada Camat dan Lurah untuk Mitigasi Banjir di Jabar

    Senada dengan Dedi, Zulkifli, 58 tahun, warga korban banjir di Kampung Cibarengkok, RT 03 RW 13, Desa Nyalindung, Kecamatan Cipatat, mengatakan bahwa luapan Sungai Cimeta terjadi karena masifnya pembangunan infrastruktur di area hulu.

    Zulkifli mengatakan dirinya telah mengalami banjir bandang akibat luapan Sungai Cimeta sebanyak 2 kali yakni tahun 2024 dan 2025. Dua kejadian itu merupakan hal baru selama hampir 60 tahun dirinya tinggal di Desa Nyalindung.

  • Tinjau Lokasi Banjir Bandang di KBB, Gubernur Jabar Instruksikan Pemda Relokasi Warga Terdampak

    Tinjau Lokasi Banjir Bandang di KBB, Gubernur Jabar Instruksikan Pemda Relokasi Warga Terdampak

    JABAR EKSPRES – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meninjau lokasi bencana banjir bandang di Desa Nyalindung, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB), pada Rabu (19/3/2025).

    Saat meninjau, Dedi tidak hanya melihat lokasi bencana, tapi juga menyambangi korban terdampak banjir bandang. Di lokasi, dirinya berdialog dengan warga serta melihat puing-puing rumah yang rusak disapu air luapan Sungai Cimeta.

    Sekedar diketahui, luapan Sungai Cimeta mengakibatkan 25 rumah rusak dan 139 jiwa warga di lokasi itu mengungsi.

    Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) KBB, selain di Nyalindung, BPBD juga mencatat setidaknya terdapat 12 titik kejadian bencana longsor dan banjir yang tersebar di 6 kecamatan KBB, pada Sabtu (15/3). Akibat bencana itu total rumah rusak mencapai 479 unit.

    BACA JUGA:Sungai Cimeta Meluap, Puluhan Rumah di Cipatat Bandung Barat Terendam Banjir

    “Berdiskusi dengan warga, rumahnya ada yang terendam dan ada yang rusak diterjang banjir luapan Sungai Cimeta,” katanya seusai meninjau lokasi bencana.

    Dedi Mulyadi menilai rumah di bantaran Sungai Cimeta harus direlokasi untuk mencegah bencana banjir di kemudian hari. Pasalnya, rumah tersebut rawan runtuh karena pondasinya terkikis arus sungai serta getaran dari mobil-mobil besar yang lewat di Jalan Raya Padalarang-Purwakarta.

    “Kalau tetap rumah di situ berat, karena di bawah digerus oleh air sungai terus dari atas mengalami tekanan kendaraan besar. Bahan bangunannya juga bata, mudah rusak,” kata Dedi.

    Dedi mengatakan jumlah rumah warga yang direlokasi bakal didata oleh pemerintah daerah. Selain rumah yang rusak akibat tergerus banjir, Pemda juga mendata tingkat kerawanan bangunan di Bantaran Sungai Cimeta.

    BACA JUGA:Banjir Bandang Terjang Underpass Padalarang, Puluhan Rumah Terendam

    Nantinya lanjut dia, Pemprov Jabar akan memberi dana untuk pembangunan fisik rumah, sedangkan lahan disiapkan oleh pemerintah desa menggunakan tanah kas desa (TKD).

    “Ini warga sudah mau direlokasi. Jadi kita akan relokasi dan bangunkan rumah baru setelah Hari Raya Idul Fitri,” tandasnya.

    Sementara itu, salah seorang korban terdampak banjir, Dian Kusdiani, 38 tahun, merasa senang terkait rencana Pemprov Jabar merelokasi rumah warga. Apalagi ketinggian banjir tiap tahun terus meningkat sehingga khawatir mengancam keselamatan.

  • Ridwan Kamil Tegaskan Deposito Rp70 Miliar yang Disita KPK Bukan Miliknya

    Ridwan Kamil Tegaskan Deposito Rp70 Miliar yang Disita KPK Bukan Miliknya

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) menegaskan deposito senilai Rp70 miliar yang disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukanlah miliknya. 

    “Deposito itu bukan milik kami. Tidak ada uang atau deposito kami yang disita [KPK] saat itu,” ujar Ridwan Kamil dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (19/3/2025). 

    Diberitakan sebelumnya, rumah RK sempat digeledah oleh KPK terkait dengan kasus dugaan korupsi penempatan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. atau BJB (BJBR). Adapun, rumah Ridwan Kamil digeledah penyidik, Senin (10/3/2025). 

    Rumahnya menjadi salah satu dari total 12 lokasi yang digeledah selama 10-12 Maret 2025 untuk mencari bukti dugaan rasuah di BJB itu.  

    Pelaksana Harian alias Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo mengatakan penyidik lembaga antirasuah menggeledah rumah Ridwan usai mendapatkan sejumlah petunjuk yang mengarah ke rumah politisi Partai Golkar itu. 

    Namun, Budi menyebut urutan rumah atau tempat yang digeledah KPK ditentukan secara random.

    “Memang secara random adalah satu keputusan saya selaku Kasatgas yang menangani perkara tersebut. Siapa yang prioritas pertama saya geledah adalah memang rumahnya saudara RK,” ujarnya kepada wartawan pada konferensi pers, Kamis (13/3/2025).  

    Budi enggan memerinci terkait dengan bukti apa yang diperoleh dari rumah Ridwan, maupun lokasi lain selama tiga hari penggeledahan. Namun demikian, ada informasi yang menyebutkan bahwa penyidik KPK menyita deposito sebesar Rp70 miliar.  

    Selain itu, Ridwan Kamil menuturkan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya dugaan mark-up dalam anggaran belanja iklan media massa di BJB. 

    “Untuk masalah ini, saya tidak pernah mendapat laporan, sehingga saya tidak mengetahui perihal yang menjadi masalah hari ini,” 

    RK menjelaskan bahwa saat menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat, ia memiliki peran sebagai ex-officio dalam pengawasan BUMD. Ia biasanya menerima laporan dari Kepala Biro BUMD atau Komisaris yang mewakili pemerintah daerah. 

    Namun, terkait mark-up anggaran belanja iklan, RK mengaku tidak mendapat informasi apa pun.

    Lanjutnya, terkait beberapa konten IG yang terhapus, RK mengatakan bahwa hal ini terjadi secara tidak sengaja. Namun pihaknya sudah meminta kepada tim admin agar konten-konten yang tak sengaja terhapus dapat dikembalikan secepatnya. 

    “Beberapa konten IG tidak sengaja terhapus, karena sudah 3 bulan ini tim admin akun saya memang menghapus akun-akun Followers Bot. Namun, yang terhapus adalah konten yang bersifat endorse,” ucapnya. 

    Terlebih, KPK telah menetapkan lima orang tersangka pada kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di BJB. Dua di antaranya adalah internal BJB yakni mantan Direktur Utama BJB Yuddy Renaldi (YR) serta Pimpinan Divisi Corporate Secretary (Corsec) BJB Widi Hartono (WH).  

    Tiga orang tersangka lainnya merupakan pengendali agensi yang mendapatkan proyek penempatan iklan BJB di media massa yaitu Ikin Asikin Dulmanan (ID), pengendali agensi Antedja Muliatama (AM) dan Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM); Suhendrik (S), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress; serta Sophan Jaya Kusuma (SJK), pengendali agensi Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) dan Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB).

  • Ditreskrimsus Polda Kaltara Ungkap Kasus Kejahatan Siber Pornografi Anak

    Ditreskrimsus Polda Kaltara Ungkap Kasus Kejahatan Siber Pornografi Anak

    TANJUNG SELOR – Polda Kalimantan Utara (Kaltara) mengungkap kasus kejahatan siber pornografi anak yang melibatkan anak di bawah umur.

    Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Budi Rachmat mengungkapkan kasus ini berawal dari laporan Polisi Nomor: LP/B/07/II/2025/SPKT/POLDA KALTARA tanggal 24 Februari 2025.

     “Kasus ini bermula ketika pelapor, berinisial RK seorang pelajar di bawah umur, melaporkan tindakan asusila yang dialaminya melalui aplikasi Walla, di mana pelaku, berinisial TP menjalin hubungan asmara dan manipulasi online,” kata Budi Rahmat, Selasa, 18 Maret.

    “Sesuai kronologis yang diungkap oleh pihak kepolisian, TP menipu korban dengan janji untuk menaikkan rating akun Walla milik korban sebagai ganti hubungan asmara virtual. Dalam hubungan tersebut, tersangka kerap meminta uang kepada korban dengan jumlah total sekitar 8 Juta Rupiah,” sambung dia.

    Kemudian, pelaku merekam aktivitas seksual tanpa sepengetahuan korban, yang dalam situasi tersebut korban dipaksa untuk bertelanjang dan masturbasi saat video call.

    Pelaku menduga korban berselingkuh dan sakit hati hingga memviralkan video rekam layar asusila korban kepada guru dan teman sekolah korban melalui grup WA, pelaku pun memviralkan video tersebut kepada keluarga korban.

    “Aksi tindak pidana ini berhasil diungkap berkat upaya tim Bantek Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Kaltara bersama tim dari Ditressiber Polda Jatim,” ujarnya.

    Pelaku ditangkap saat berada di rumahnya di Mojokerto pada tanggal 7 Maret 2025 pada pukul 16.00 WIB. 

    “Menurut pengakuan pelaku, motifnya  dikarenakan cemburu dengan korban,” jelasnya.

    Dari hasil penangkapan tersebut polisi mengumpulkan barang bukti yang penting berupa 3 (tiga) Handphone (Nokia 105, Vivo Y1S dan Samsung Galaxy J7 Prime) dan 3 (tiga) nomor handphone milik pelaku.

    Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Kaltara Kombes Ronald Ardiyanto menegaskan kasus ini sebagai peringatan keras bagi seluruh masyarakat untuk waspada akan kejahatan siber terhadap anak. 

    “Dengan meningkatnya teknologi digital, kejahatan siber menjadi tanpa batas dan kejam, memaksa orang tua untuk meningkatkan pengawasan atas anak-anaknya yang menggunakan teknologi,” tegasnya.

    Adapun korban saat ini mengalami trauma dan kehilangan keberanian untuk melanjutkan sekolah. Namun kini telah menerima dukungan psikososial terkoordinasi oleh penyidik dengan dinas terkait seperti UPTD perlindungan perempuan dan anak provinsi Kaltara, Kabupaten Bulungan, dan Yayasan Our Rescue Indonesia Raya. 

    “Selain itu, apabila terdapat korban lain dari tersangka, masyarakat di himbau untuk melapor kepada penyidik Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Kaltara,” imbuhnya.

    Pelaku dijerat dengan pasal terkait pornografi menurut Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) UU RI No. 44 tahun 2008 Tentang Pornografi atau Pasal 14 Ayat (2) huruf “a” UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI No 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan kedua atas Undang Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76c Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

  • KPK Dalami Dugaan Korupsi Bank BJB Gunakan Dana Non-Budgeter – Page 3

    KPK Dalami Dugaan Korupsi Bank BJB Gunakan Dana Non-Budgeter – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menyelidiki kasus dugaan korupsi korupsi proyek iklan Bank Jabar Banten (BJB). Proyek iklan BJB yang dikorupsi itu disebut-sebut menggunakan dana non-budgeter.

    Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, penyidik tengah mendalami penggunaan sumber dana untuk proyek iklan BJB tersebut.

    “Penyidik tentunya nanti akan memanggil saki-saksi dan akan didalami. Salah satu poin yang didalami adalah penggunaan sebagaimana tadi yang sudah disampaikan dana non-budgeter tersebut,” ujar Tessa di Gedung KPK, Selasa (18/3/2025).

    Penyidik, kata Tessa tengah mendalami tujuan diadakannya dana non-bujeter, aliran uang, hingga sosok penggagasnya.

    “Iya, mulai dari perencanaan, proses pelaksanaannya dan untuk apa uang tersebut digunakan itu nanti akan didalami oleh penyidik,” ucap Tessa.

    Kasus ini bermula dari adanya dugaan mark-up dana iklan BJB hingga Rp200 miliar selama periode 2021-2023. Kasus ini menjadi sorotan publik setelah KPK menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil beberapa waktu lalu.

    KPK sendiri telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 27 Februari 2025 dan menetapkan beberapa tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini, namun identitas mereka masih dirahasiakan.

    “Ya, kami sudah menerbitkan surat penyidikan,” Kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, Rabu (5/3/2025) lalu.

     

  • Unggahan di Akun Instagram Ada yang Dihapus, Ini Jawaban Ridwan Kamil – Halaman all

    Unggahan di Akun Instagram Ada yang Dihapus, Ini Jawaban Ridwan Kamil – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG – Unggahan di akun media sosial Instagram mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil hilang.

    Hilangnya unggahan tersebut menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Ridwan Kamil di Kota Bandung beberapa waktu lalu.

    Adapun, penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi mark up biaya iklan oleh bank Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Barat.

    Unggahan mantan wali kota Bandung yang hilang di antaranya seperti momen pembukaan kafe miliknya, Jabarano Coffee di luar negeri.

    Unggahan terakhir yang kini berada di Instagram Ridwan Kamil merupakan ucapan selamat kepada Gubernur DKI Jawa Barat Pramono Anung dan wakilnya, Rano Karno pada 13 Desember 2024.

    Menanggapi hal tersebut, Ridwan Kamil menyampaikan bahwa unggahan-unggahan yang hilang itu tidak sengaja terhapus.

    “Tidak sengaja terhapus, karena sudah tiga bulan tim admin akun saya menghapus akun-akun followers BOT,” kata Ridwan Kamil dalam keterangan resmi yang diterima Tribunjabar.id, Selasa (18/3/2025).

    Ridwan Kamil menjelaskan bahwa ia telah meminta tim adminnya segera memunculkan kembali unggahan-unggahan tersebut.

    “Yang terhapus adalah yang bersifat endorse. Sudah saya minta kepada tim admin agar konten-konten yang tidak sengaja terhapus itu, untuk dikembalikan secepatnya,” terang politisi Golkar itu.

    Dalam kesempatan yang sama, Ridwan Kamil juga mengungkapkan kondisinya setelah KPK menggeledah rumahnya yang berada di Kota Bandung pada Senin (10/3/2025).

    “Kondisi saya sehat wal’afiat, lahir batin. Tetap melakukan aktivitas keseharian seperti biasa,” ujar Ridwan Kamil.

    “Hanya saja, sejak awal tahun, memang jarang meng-update kegiatan keseharian pribadi di media sosial,” lanjutnya.

    Ridwan Kamil juga menuturkan bahwa ia baru tahu terkait duduk perkara kasus korupsi di bank BUMD Jabar itu melalui media.

    “Berdasarkan informasi yang saya baca dari beberapa media, KPK menyebut telah terjadi dugaan mark up dalam anggaran belanja untuk media,” kata Ridwan Kamil.

    Saat menjadi gubernur, pria yang akrab disapa Emil ini mengaku memiliki fungsi ex-officio di bank BUMD tersebut. Sebab, mayoritas sahamnya dimiliki oleh Pemprov Jabar.

    “Saat menjabat sebagai Gubernur, saya juga memiliki fungsi ex-officio, dan untuk urusan BUMD, biasanya saya mendapat laporan dari Kepala Biro BUMD atau Komisaris terkait sebagai perwakilan Gubernur,” ucapnya.

    Terkait kasus mark up anggaran belanja iklan media yang dilakukan Bank tersebut, Ridwan Kamil mengaku sama sekali tidak mengetahui hal tersebut.

    “Untuk masalah ini, saya tidak pernah mendapat laporan, sehingga saya tidak mengetahui perihal yang menjadi masalah hari ini,” katanya.

    Sementara terkait uang Rp70 miliar yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari sejumlah lokasi saat penggeledahan, Ridwan Kamil mengaku tak tahu. 

    “Deposito itu bukan milik kami. Tidak ada uang atau deposito kami yang disita saat itu,” ucapnya.

    Ridwan Kamil Kooperatif

    Sebelumnya diberitakan, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa Ridwan Kamil kooperatif saat penggeledahan itu dilakukan di kediamannya.

    “Dari informasi teman-teman yang ada di sana, itu beliau (Ridwan Kamil) ada dan kooperatif,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (16/3/2025).

    Ridwan Kamil yang berada di rumah disebut ikut mengawal proses penggeledahan.

    Asep mengatakan, hal tersebut wajar, dan memudahkan tugas penyidik jika pemilik rumah berada di lokasi saat dilakukan penggeledahan.

    “Karena tentunya di sana banyak juga barang-barang pribadi yang tidak bersangkut paut dengan perkara yang sedang kita tangani,” tutur Asep.

    “Sehingga mungkin kalau tidak ada orangnya, nanti ada klaim kehilangan barang dan lain-lain, itu kan akan menjadi polemik. Kalau ditemani, ya aman,” ujar dia. 

    Sebelumnya, KPK menyita sejumlah dokumen dan beberapa barang dari penggeledahan di rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Bandung.

    Penulis: Rheina Sukmawati

  • Ridwan Kamil Buka Suara Tanggapi Kasus Bank BJB, Klarifikasi Soal Deposito yang Disita KPK

    Ridwan Kamil Buka Suara Tanggapi Kasus Bank BJB, Klarifikasi Soal Deposito yang Disita KPK

    PIKIRAN RAKYAT – Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil angkat bicara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) tahun 2021-2023 yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelum memberikan klarifikasi, ia terlebih dulu memberi kabar bahwa saat ini dalam kondisi sehat.

    “Tetap melakukan aktivitas keseharian seperti biasa. Hanya saja, sejak awal tahun, memang jarang meng-update kegiatan keseharian pribadi di media sosial,” kata Ridwan Kamil dalam keterangannya, Selasa, 18 Maret 2025.

    Lebih lanjut, Ridwan Kamil mengaku baru mengetahui dari media kalau kasus yang sedang ditangani KPK berkaitan dengan dugaan mark up dalam anggaran belanja untuk media di Bank BJB.

    Saat menjabat sebagai gubernur, Ridwan Kamil menyebut dirinya memiliki fungsi ex-officio di Bank BJB. Menurutnya, untuk urusan BUMD, biasanya ia mendapat laporan dari Kepala Biro BUMD atau Komisaris terkait sebagai perwakilan gubernur.

    “Untuk masalah ini, saya tidak pernah mendapat laporan, sehingga saya tidak mengatahui perihal yang menjadi masalah hari ini,” ucap Ridwan Kamil.

    Terkait uang Rp70 miliar dalam bentuk deposito yang disita KPK dari sejumlah lokasi penggeledahan, Ridwan Kamil mengeklaim barang bukti itu bukan miliknya. Ia menegaskan, penyidik tidak menyita deposito di rumahnya.

    “Deposito itu bukan milik kami. Tidak ada uang atau deposito kami yang disita saat itu,” ujar Ridwan Kamil.

    KPK Sita Bukti Fantastis

    Penyidik KPK berhasil menyita sejumlah barang bukti penting dalam rangkaian penggeledahan yang dilakukan selama tiga hari di Kota Bandung mulai 10 Maret hingga 12 Maret 2025. Penggeledahan menyasar lebih dari 12 lokasi, termasuk rumah mantan Ridwan Kamil dan kantor Bank BJB.

    Barang bukti yang disita yakni uang dalam bentuk deposito sekira Rp70 miliar rupiah dan beberapa kendaraan roda dua maupun roda empat. Kemudian, aset tanah rumah dan bangunan yang diduga ada kaitannya dengan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB tahun 2021-2023.

    “Ini secara overall ya, semua tempatnya saya tidak mendetailkan karena banyak tempat yang kami geledah selama 3 hari kurang lebih 12 tempat. Jadi saya tidak bisa mendetailkan, nanti secara detailnya mungkin bisa disampaikan pada rilis berikutnya,” kata Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 13 Maret 2025.

    Budi mengatakan, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti terkait dengan dugaan pengeluaran dana non-budgeter. Ia menyebut, pihaknya telah memetakan siapa saja pihak-pihak yang menikmati aliran dana non-budgeter tersebut.

    Budi kembali menekankan bahwa penggeledahan dilakukan di berbagai tempat, ia enggan memberikan perincian mengenai barang bukti yang ditemukan di setiap lokasi. Pada intinya banyak barang bukti yang didapatkan KPK selama penggeledahan.

    “Saya bukan ngomong di satu tempat. Selama tiga hari saya melaksanakan penggeledahan banyak yang kami dapatkan,” ucap Budi.

    Kenapa Rumah Ridwan Kamil yang Pertama Digeledah?

    KPK mengakui tempat yang pertama kali digeledah adalah rumah Ridwan Kamil yang berlokasi di Bandung pada Senin, 10 Maret 2025. Budi menjelaskan penggeledahan di rumah Ridwan Kamil dilakukan bukan tanpa alasan karena langkah tersebut diambil berdasarkan petunjuk yang diperoleh dalam proses penyidikan.

    “KPK dalam melaksanakan upaya paksa penggeledahan paksa penggeledahan tentunya ada petunjuk-petunjuk sebelumnya yang telah kita dapatkan sehingga kami melakukan penggeledahan,” kata Budi.

    Akan tetapi, Budi tidak dapat membeberkan secara detail mengenai alasan konkret kenapa rumah Ridwan Kamil yang pertama kali digeledah. Karena, kata dia, hal itu menyangkut teknis penyidikan yang tidak bisa diungkap secara terperinci.

    “Sehingga kami melakukan penggeledahan terhadap beberapa tempat dan pada saat itu memang secara random adalah satu keputusan saya selaku Kasatgas yang menangani perkara tersebut siapa prioritas pertama saya geledah memang rumahnya RK,” ujar Budi.

    Lima Orang Jadi Tersangka

    KPK dalam kasus ini menetapkan lima tersangka, dengan rincian dua orang dari unsur Bank BJB dan tiga lainnya merupakan pihak swasta. Namun, KPK belum melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka.

    “KPK per tanggal 27 Februari 2025 telah menerbitkan 5 buah Sprindik. Tersangka dua orang dari pejabat Bank Jabar Banten, kemudian tiga orang dari swasta,” kata Budi.

    Secara terperinci lima tersangka adalah Direktur Utama nonaktif Bank BJB; Yuddy Renaldi, Pimpinan Divisi Corsec Bank BJB; Widi Hartono, pemilik agensi Arteja Mulyatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri; Ikin Asikin Dulmanan, pemilik agensi PSJ dan USPA; Suhendrik, dan pemilik agensi CKMB dan CKSB; Sophan Jaya Kusuma.

    Budi menjelaskan, pada 2021, 2022, dan Semester 1 2023, Bank BJB merealisasikan belanja beban promosi umum dan produk Bank yang dikelola Divisi Corsec sebesar Rp 409 miliar untuk biaya penayangan iklan di media TV, cetak, dan online melalui kerja sama dengan enam agensi.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun enam agensi adalah PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB), PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB), PT Antedja Muliatama (AM), PT Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM), PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), dan PT BSC Advertising.

    Dengan rincian PT Cipta Karya Mandiri Bersama menerima dana iklan Rp41 miliar, PT Cipta Karya Sukses Bersama Rp105 miliar, PT Antedja Muliatama Rp99 miliar, PT Cakrawala Kreasi Mandiri Rp81 miliar, PT BSC Advertising Rp33 miliar, dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres Rp49 miliar.

    “Ditemukan fakta bahwa lingkup pekerjaan yang dilakukan agensi hanya menempatkan Iklan sesuai permintaan BJB serta penunjukan agensi dilakukan dengan melanggar ketentuan PBJ (pengadaan barang dan jasa)” ucap Budi.

    Budi menyebut, terdapat selisih uang dari yang diterima oleh agensi dengan yang dibayarkan ke media yaitu sebesar Rp222 miliar. Menurutnya, uang Rp222 miliar tersebut digunakan sebagai dana non-budgeter oleh BJB.

    “Yang sejak awal disetujui oleh YR selaku Dirut bersama-sama dengan WH untuk bekerja sama dengan 6 Agensi tersebut di atas untuk menyiapkan dana guna kebutuhan non-budgeter BJB,” ujar Budi.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • KPK Belum Jadwalkan Pemeriksaan Ridwan Kamil di Kasus Dugaan Korupsi Bank BUMD – Halaman all

    KPK Belum Jadwalkan Pemeriksaan Ridwan Kamil di Kasus Dugaan Korupsi Bank BUMD – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sejauh ini belum memiliki agenda untuk memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

    Rumah Ridwan Kamil atau RK diketahui sebelumnya telah digeledah penyidik KPK berkaitan dengan pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan dana iklan.

    “Sampai dengan saat ini belum terinfo yang bersangkutan dijadwalkan untuk pemanggilan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (18/3/2025).

    Jubir berlatar belakang penyidik ini memastikan pihaknya akan memanggil semua pihak yang disinyalir terlibat dalam perkara ini, tak terkecuali Ridwan Kamil.

    “Namun, semua pihak yang oleh penyidik diduga memiliki keterlibatan, akan dilakukan pemanggilan. Terutama mereka-mereka yang dianggap penting dan dibutuhkan dalam rangka pemenuhan unsur perkara yang sedang ditangani,” ujar Tessa.

    Kediaman Ridwan Kamil di kawasan Ciumbuleuit, Kota Bandung digeledah KPK Senin, 10 Maret 2025. Dari sana, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang ditengarai berkaitan dengan perkara.

    Dikutip dari Tribun Jabar, Ridwan Kamil pun telah angkat bicara mengenai penggeledahan di rumahnya pekan lalu.

    RK membantah KPK sudah menyita duit deposito Rp70 miliar dari rumahnya.

    “Deposito itu bukan milik kami. Tidak ada uang atau deposito kami yang disita saat itu,” ujar Ridwan Kamil, dalam keterangannya, Selasa (18/3/2025).

    Sebelumnya, KPK telah menggeledah 12 tempat terkait korupsi iklan bank milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat. KPK turut menyita deposito senilai Rp70 miliar hingga sejumlah kendaraan.

    Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

    Mereka adalah mantan Direktur Utama bank, Yuddy Renaldi (YR); Pimpinan Divisi Corporate Secretary bank, Widi Hartono (WH); Pengendali PT Antedja Muliatama (AM) dan Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM), Ikin Asikin Dulmanan (IAD); Pengendali PT BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), Suhendrik (SUH); dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB), R. Sophan Jaya Kusuma (RSJK).

    Kelima tersangka belum ditahan KPK. Tetapi komisi antikorupsi telah mencegah Yuddy Renaldi cs bepergian ke luar negeri.