Tag: Ridwan Kamil

  • Atalia dan Ridwan Kamil Kompak Tak Hadiri Sidang Perdana Gugatan Perceraian

    Atalia dan Ridwan Kamil Kompak Tak Hadiri Sidang Perdana Gugatan Perceraian

    Sementara ditanya mengenai kehadiran Ridwan Kamil di persidangan, Debi mengaku tidak mengetahui. Namun, dia menyampaikan bahwa Atalia turut saling mendoakan yang terbaik jalannya proses persidangan perceraian tersebut.

    “Kalau tuntutan sendiri ialah tentunya, bu Atalia menyampaikan, saling mendoakan saja. Semoga ada yang terbaik buat ibu dan bapak,” ucap dia.

    Berselang beberapa saat kemudian, kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, juga memastikan kliennya tidak hadir di sidang perdana gugatan perceraian. Alasannya, masih ada di luar kota.

    “Hari ini belum bisa hadir, masih di luar kota,” katanya singkat lalu masuk ke gedung PA Bandung.

  • Atalia dan Ridwan Kamil Tak Hadiri Sidang Perdana Gugatan Cerai

    Atalia dan Ridwan Kamil Tak Hadiri Sidang Perdana Gugatan Cerai

    Bandung

    Sidang gugatan cerai dari Anggota DPR RI Atalia Pratatya kepada suaminya, mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK), telah dimulai. Atalia tidak hadir dalam sidang perdana gugatan cerai tersebut.

    Dilansir detikJabar, Rabu (17/12/2025), Atalia diwakili pengacaranya, Debi Agusfriansa, di Pengadilan Agama (PA) Bandung. Debi memberi penjelasan soal ketidakhadiran Atalia.

    “Bu Atalia menyampaikan kepada kami pada dasarnya beliau sangat menghormati proses persidangan ini. Akan tetapi karena acara kedinasan, beliau berhalangan hadir, sehingga mewakili kepada kami selaku kuasa hukum,” ujarnya.

    RK juga tak terlihat hadir di PA Bandung. Sidang perdana gugatan cerai itu akan dimulai dengan agenda mediasi.

    Simak selengkapnya di sini.

    (haf/imk)

  • Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil, Blunder RK Soal Janda saat Pilkada Jakarta Kembali Disorot

    Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil, Blunder RK Soal Janda saat Pilkada Jakarta Kembali Disorot

    Fajar.co.id, Jakarta — Anggota DPR RI, Atalia Praratya, resmi menggugat cerai suaminya yang juga mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Bahkan, sidang gugatan cerainya dimulai hari ini bertepatan dengan ulang tahun pernikahan keduanya, Rabu (17/12/2025).

    Kontan saja kabar tersebut jadi pembahasan hangat publik, terutama di media sosial. Banyak yang kembali membahas suasana politik pada Pilkada Jakarta beberapa waktu lalu. Khususnya terkait blunder Ridwan Kamil yang membahas soal janda saat kampanye.

    Konten kreator, Erizal, pun turut membahas permasalahan tersebut di akun media sosialnya. Dia mengulas terkait prahara rumah tangga pasangan politisi Partai Golkar itu.

    “Banyak yang mengatakan bahwa kekalahan Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta tahun lalu, karena blunder soal janda. Dalam sebuah kampanye, Ridwan Kamil keseleo lidah bahwa programnya akan menyantuni janda-janda lahir dan batin. Entah kenapa pula lidahnya mendarat pada diksi janda pada kampanye besar di Ibukota itu?” tulis Erizal.

    Saat itu, sambungnya, Ridwan Kamil meminta maaf karena tema kampanye isengnya itu. Tapi yang namanya Pilkada Ibukota, satu kesalahan adalah satu kemenangan bagi pihak lawan. Khilaf itu terus saja digoreng, dan bahkan sekelas Anies Baswedan yang kemudian mendukung Pramono Anung, juga ikut serta menggorengnya.

    Entah siapa yang menduga, kalah karena diksi janda, kini justru istri sahnya, Atalia Praratya, menggugat cerai diri Ridwan Kamil? Simbol pasangan harmonis, penuh cinta, dan istrinya sendiri dipanggil Bu Cinta, ternyata berakhir secara menyesakkan dada itu. Istrinya lebih memilih jadi janda seperti bumerang pada Pilkada itu.

  • Gugat Cerai Ridwan Kamil, Atalia “Bu Cinta” Siap Ikuti Sidang

    Gugat Cerai Ridwan Kamil, Atalia “Bu Cinta” Siap Ikuti Sidang

    Bandung, Beritasatu.com —  Kabar mengejutkan datang dari keluarga mantan gubernur Jawa Barat. Kuasa hukum Atalia Praratya akhirnya angkat bicara terkait gugatan cerai yang dilayangkan kliennya terhadap Ridwan Kamil di Pengadilan Agama Kota Bandung.

    Debi Agusfriansa, selaku ketua tim hukum Atalia Praratya, membenarkan adanya langkah hukum tersebut. Ia menegaskan bahwa wanita yang akrab disapa “Bu Cinta” ini telah memberikan mandat penuh kepada timnya untuk menangani perkara ini.

    “Pada prinsipnya saya, Debi Agusfriansa selaku ketua tim kuasa hukum Ibu Atalia Praratya atau biasa dikenal Bu Cinta,” ujarnya saat dihubungi Beritasatu.com melalui pesan singkat, Selasa (16/12/2025).

    Debi menjelaskan bahwa Atalia, yang kini menjabat sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar, memercayakan sepenuhnya pendampingan hukum kepada timnya selama proses gugatan berlangsung.

    Menurut Debi, kliennya memiliki itikad baik untuk mengikuti seluruh prosedur yang berlaku di pengadilan.

    “Beliau menyampaikan bahwa beliau sangat menghormati proses hukum dan persidangan yang akan berlangsung besok,” ungkapnya.

    Terkait agenda sidang yang akan digelar pada Rabu (17/12/2025), Debi menyebutkan bahwa Atalia Praratya diagendakan untuk hadir secara langsung di Pengadilan Agama Kota Bandung. Namun, kehadiran tersebut masih bersifat tentatif menyesuaikan tugas kenegaraan.

    “Untuk sementara ini, terkait kehadiran Ibu Atalia besok masih teragendakan untuk hadir. Akan tetapi kita masih menunggu juga jadwal kedinasan beliau,” tuturnya.

    Sebagai informasi, keretakan rumah tangga pasangan tokoh publik ini menjadi sorotan setelah Atalia secara resmi mendaftarkan gugatan cerai terhadap Ridwan Kamil. Publik kini menanti hasil sidang perdana yang akan menentukan nasib pernikahan mereka.

  • Segini Kekayaan Ridwan Kamil vs Atalia Praratya, Siapa Lebih Tajir?

    Segini Kekayaan Ridwan Kamil vs Atalia Praratya, Siapa Lebih Tajir?

    Jakarta, Beritasatu.com – Perbincangan mengenai Ridwan Kamil dan Atalia Praratya belakangan kembali mengemuka seiring kabar gugatan cerai yang didaftarkan di Pengadilan Agama Bandung.

    Di balik dinamika rumah tangga yang kini memasuki proses hukum, publik juga menaruh minat besar pada gambaran kekayaan masing-masing tokoh.

    Wajar saja, keduanya dikenal memiliki rekam jejak panjang di ruang publik, baik dalam pemerintahan maupun aktivitas profesional dan sosial.

    Kabar gugatan cerai antara Ridwan Kamil dan Atalia Praratya dikonfirmasi langsung oleh Pengadilan Agama (PA) Bandung. Panitera PA Bandung Dede Supriadi, menyampaikan bahwa perkara tersebut telah resmi terdaftar dan kini berada pada tahap awal proses persidangan. Pernyataan ini disampaikan di Bandung pada Senin (15/12/2025).

    Menurut penjelasan pengadilan, gugatan cerai diajukan oleh Atalia Praratya melalui kuasa hukum yang ditunjuk. Sidang perdana pun dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat.

    Seiring bergulirnya proses hukum tersebut, perhatian publik tak hanya tertuju pada aspek rumah tangga, tetapi juga pada persoalan pembagian dan gambaran harta kekayaan kedua belah pihak.

    Lantas, berapa sebenarnya kekayaan Ridwan Kamil dan Atalia Praratya ini? Mengutip dari laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) KPK pada Selasa (16/12/2025), berikut ulasannya:

    Harta Kekayaan Ridwan Kamil

    Selama menjabat sebagai gubernur Jawa Barat dalam kurun waktu lima tahun, Ridwan Kamil tercatat mengalami peningkatan kekayaan yang cukup signifikan.

    Berdasarkan LHKPN tahun 2022, total harta yang dilaporkannya mencapai Rp 23,76 miliar. Angka ini menunjukkan kenaikan sekitar Rp 8,7 miliar atau setara 57% dibandingkan laporan awal tahun 2018 yang berada pada kisaran Rp 15,05 miliar.

    Jika ditelusuri lebih jauh, porsi terbesar kekayaan Ridwan Kamil berasal dari aset properti berupa tanah dan bangunan. Nilainya mencapai Rp 19,44 miliar.

    Aset tersebut merupakan gabungan dari hasil kepemilikan pribadi dan hibah, dengan lokasi tersebar di sejumlah daerah seperti Bandung, Jakarta Selatan, hingga Gianyar, Bali. Meski demikian, sebagian besar properti tercatat berada di wilayah Bandung, Jawa Barat.

    Selain properti, mantan Wali Kota Bandung ini juga melaporkan kepemilikan alat transportasi dan mesin dengan total nilai Rp 488,70 juta.

    Rinciannya meliputi sebuah mobil Hyundai senilai Rp 351 juta, sepeda motor Royal Enfield Classic seharga Rp 80 juta, Honda Beat senilai Rp 8,7 juta, Kawasaki dengan nilai Rp 24,70 juta, serta Honda CBR yang ditaksir Rp 24,30 juta.

    Ridwan Kamil juga mencatat harta bergerak lainnya senilai Rp 429,08 juta. Di luar itu, terdapat kepemilikan surat berharga dengan nilai Rp 720 juta. Untuk aset likuid, kas dan setara kas yang dimilikinya mencapai Rp 6,94 miliar. Ia turut melaporkan kategori harta lainnya sebesar Rp 213,29 juta.

    Pada sisi kewajiban, Ridwan Kamil masih memiliki utang sebesar Rp 3,47 miliar. Meski demikian, jumlah tersebut menunjukkan penurunan sekitar Rp 1,8 miliar dibandingkan posisi utang pada tahun 2018 yang sempat mencapai Rp 5,29 miliar.

    Harta Kekayaan Atalia Praratya

    Sementara itu, berdasarkan LHKPN, Atalia Praratya tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp 26,5 miliar. Nilai tersebut mencakup berbagai jenis aset, mulai dari tanah dan bangunan, alat transportasi, hingga kas dan surat berharga.

    Aset terbesar Atalia Praratya berasal dari kepemilikan tanah dan bangunan dengan nilai total Rp 19,56 miliar. Properti ini tersebar di beberapa lokasi, terutama di Kota Bandung dan Gianyar.

    Sebagian besar merupakan hasil perolehan sendiri, sementara sebagian lainnya berasal dari hibah yang telah dilengkapi akta resmi.

    Di antara aset tersebut terdapat tanah seluas 1.585 meter persegi di Kota Bandung dengan nilai lebih dari Rp 6,58 miliar.

    Selain itu, terdapat pula sejumlah bidang tanah dan bangunan lain dengan luasan dan nilai yang bervariasi, termasuk properti dengan luas bangunan mencapai 825 meter persegi yang nilainya ditaksir sekitar Rp 6,55 miliar.

    Tidak sedikit pula aset hibah berupa tanah dengan luasan ratusan hingga ribuan meter persegi yang turut memperkaya portofolio properti Atalia Praratya.

    Untuk kategori alat transportasi dan mesin, total nilai yang dilaporkan mencapai Rp 1.838.700.000. Aset ini meliputi mobil Hyundai keluaran 2017, sepeda motor Royal Enfield, Honda Beat, Kawasaki W175, Honda CBR, mobil listrik Wuling tahun 2022, Vespa matic, hingga mobil Hyundai Ioniq 6 tahun 2023 dengan nilai lebih dari Rp 1,1 miliar.

    Selain itu, Atalia Praratya juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 678,518 juta. Kepemilikan surat berharga tercatat sebesar Rp 720 juta.

    Untuk aset kas dan setara kas, jumlahnya mencapai Rp 8,61 miliar, yang menunjukkan likuiditas keuangan cukup kuat. Ia juga melaporkan kategori harta lainnya senilai Rp 157,065 juta.

    Namun demikian, Atalia Praratya juga memiliki kewajiban berupa utang sebesar Rp 5,07 miliar yang turut diperhitungkan dalam total kekayaan bersihnya.

    Siapa Lebih Tajir?

    Jika membandingkan total kekayaan yang dilaporkan, Atalia Praratya tercatat memiliki nilai harta yang lebih besar dibandingkan Ridwan Kamil. Dengan total kekayaan sekitar Rp 26,5 miliar, Atalia unggul sekitar Rp 2,7 miliar dari Ridwan Kamil yang melaporkan harta sebesar Rp 23,76 miliar.

    Perbedaan ini terutama terlihat pada jumlah kas dan setara kas, serta akumulasi aset properti yang dimiliki masing-masing. Meski Ridwan Kamil memiliki nilai properti yang sangat dominan, Atalia Praratya mencatat aset likuid yang lebih tinggi serta jumlah total kekayaan yang sedikit lebih besar, meskipun juga dibarengi kewajiban utang yang relatif tinggi.

    Berdasarkan data resmi LHKPN, perbandingan kekayaan menunjukkan bahwa Atalia Praratya memiliki total harta yang lebih besar dibandingkan Ridwan Kamil, meski selisihnya tidak terlalu jauh. Keduanya sama-sama memiliki portofolio aset yang kuat, baik dalam bentuk properti, kendaraan, maupun kas.

  • Gugatan Cerai Ridwan Kamil Diterima PA Bandung, Mediasi 17 Desember

    Gugatan Cerai Ridwan Kamil Diterima PA Bandung, Mediasi 17 Desember

    Bandung, Beritasatu.com –  Gugatan cerai terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Muhammad Ridwan Kamil, resmi tercatat di Pengadilan Agama (PA) Kelas 1 Bandung. Gugatan ini dilayangkan secara online melalui aplikasi e-court pada Rabu, 10 Desember 2025 dan telah memicu pengiriman surat pemanggilan kepada kedua belah pihak.

    Humas PA Kelas 1 Bandung, Ikhwan Sopiyan, menjelaskan bahwa gugatan perceraian tersebut tercatat dengan nomor perkara 6572/Pdt.G/2025/PA.Bdg dengan inisial AA dan MDK, yang disinyalir merupakan inisial penggugat dan tergugat. 

    “Ada beberapa gugatan yang berkode G diterima oleh PA Bandung, baik melalui E-court maupun langsung. Inisial yang tercatat mirip,” ujar Ikhwan kepada awak media, Selasa (16/12/2025).

    Ia menambahkan, hingga saat ini pihak pengadilan belum mengetahui alasan diajukannya gugatan cerai, namun surat pemanggilan telah dikirim kepada kedua pihak untuk proses mediasi. 

    “Tahap awal adalah pengecekan identitas dan mediasi. Setelah mediasi, baru masuk ke pemeriksaan lebih lanjut, pembacaan jawaban, replik, pembuktian, hingga putusan,” jelas Ikhwan.

    Proses mediasi direncanakan berlangsung pada 17 Desember 2025. Kedua pihak dapat hadir langsung atau melalui kuasa hukum. “Hak hadir bisa diwakilkan, tapi pengadilan berkewajiban memastikan mediasi dilakukan sebelum persidangan,” tambah Ikhwan.

    Sebelumnya, Panitera PA Bandung, Dede Supriadi, membenarkan bahwa istri Ridwan Kamil mengajukan gugatan cerai, yang kini resmi terdaftar di PA Bandung, dengan mediasi dijadwalkan esok hari, 17 Desember 2025.

  • Ridwan Kamil Digugat Cerai Atalia, PA Bandung Jelaskan Alur Pemeriksaan Gugatan Perceraian

    Ridwan Kamil Digugat Cerai Atalia, PA Bandung Jelaskan Alur Pemeriksaan Gugatan Perceraian

    Liputan6.com, Jakarta – Atalia Praratya menggugat cerai Ridwan Kamil. Pengadilan Agama Kota Bandung sudah melayangkan surat pemanggilan terkait gugatan perceraian itu. Namun untuk jadwal dan ketentuan sidang perkara 6572/Pdt.G/2025/PA.Bdg akan diputuskan majelis hakim Pengadilan Agama Kota Bandung.

    “Untuk pemanggilan sudah dilakukan, namun untuk sidangnya itu kewenangan majelis hakim, kalau persidangan ada yang terbuka ada yang tertutup,” ucap Juru bicara Pengadilan Agama Bandung, Ikhwan, di Kantor Pengadilan Agama, Kota Bandung, Selasa (16/12/2025).

    Ikhwan menjelaskan, umumnya penyelesaian gugatan cerai lebih dulu dengan melakukan pemanggilan baik pada penggugat dan tergugat. Kemudian, majelis hakim akan memeriksa identitas pihak penggugat dan tergugat.

    “Setelah cek identitas, maka mengupayakan untuk acara mediasi dulu kemudian setelah mediasi baru pemeriksaan selanjutnya pembacaan jawaban, replik kesimpulan, pembuktian kesimpulan baru pembacaan putusan,” kata dia.

  • Wakil DPRD Jabar Dukung Kebijakan Dedi Mulyadi Soal Penghentian Izin Perumahan, Tekan Risiko Bencana
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        16 Desember 2025

    Wakil DPRD Jabar Dukung Kebijakan Dedi Mulyadi Soal Penghentian Izin Perumahan, Tekan Risiko Bencana Bandung 16 Desember 2025

    Wakil DPRD Jabar Dukung Kebijakan Dedi Mulyadi Soal Penghentian Izin Perumahan, Tekan Risiko Bencana
    Tim Redaksi
    BANDUNG, KOMPAS.com
    – Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, MQ Iswara menilai, kebijakan Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi yang menghentikan sementara izin pembangunan perumahan sebagai langkah yang diperlukan untuk menekan risiko bencana banjir dan longsor.
    Ia mengatakan kebijakan tersebut bukan keputusan mendadak, melainkan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Alih Fungsi Lahan.
    “Pemberhentian izin sementara untuk pembangunan perumahan se-Jawa Barat itu tidak serta merta. Awalnya, Pemprov Jabar telah mengeluarkan Pergub nomor 11 tahun 2025 tentang alih fungsi lahan,” kata Iswara saat ditemui di DPD Partai Golkar Kota Bandung, Senin (15/12/2025) malam.
    Iswara menjelaskan, setelah Pergub tersebut, gubernur menerbitkan sejumlah surat edaran pada 13 dan 14 Desember.
    Mulai dari penghentian sementara
    izin perumahan
    di Bandung Raya hingga diperluas ke seluruh wilayah Jawa Barat.
    Seiring meningkatnya curah hujan dan kejadian banjir serta longsor, kebijakan tersebut kemudian diperluas dengan menghentikan sementara izin pembangunan restoran, hotel, kafe, dan destinasi wisata di kawasan rawan
    bencana

    “Jadi sebenarnya bukan hanya satu, sudah empat yang dikeluarkan oleh gubernur untuk mencegah terjadinya bencana di Jawa Barat,” katanya.
    Menurut Iswara, DPRD Jabar sebelumnya juga telah mendorong agar pemerintah provinsi menerapkan moratorium izin pembangunan untuk memberi ruang kajian bersama pemerintah kabupaten/kota.
    “Apakah Persetujuan Bangun Gedung (PBG) yang dulu IMB itu dilaksanakan sesuai dengan izinnya. Di PBG itu kan disyaratkan juga agar melakukan reboisasi, penanaman dan sebagainya apakah itu dilakukan atau tidak,” terangnya.
    Ia menilai tahapan tersebut penting dilakukan sebelum izin pembangunan kembali dibuka.
    “Jadi tahapan-tahapan itu memang harus dilakukan dulu, jadi kami di
    DPRD Jawa Barat
    mendukung apa yang di aturan-aturan yang dilakukan gubernur,” tutur Iswara.
    DPRD Jabar juga berencana mendorong agar kebijakan terkait perlindungan lingkungan tersebut diperkuat dalam bentuk peraturan daerah (Perda), mengingat kedudukan surat edaran berada di bawah Pergub dan Perda.
    “Kami akan meminta kepada Banleg untuk mengajukan Perda inisiatif atau Perda prakarsa terkait dengan kondisi lingkungan di Jawa Barat. Jadi ini sejalan dengan yang dilakukan oleh (Gubernur) Jabar,” pungkas Iswara.
    Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperluas kebijakan penghentian sementara penerbitan izin perumahan. 
    Kebijakan tersebut sebelumnya hanya berlaku di Bandung Raya, tetapi kini diterapkan di seluruh wilayah Jawa Barat. 
    Perluasan kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran
    Gubernur Jawa Barat
    Nomor: 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM yang diterbitkan pada 13 Desember 2025.
    Gubernur Jawa Barat
    Dedi Mulyadi
    menerangkan, alasan memperluas kebijakan tersebut adalah karena tingginya ancaman bencana hidrometeorologi yang tidak lagi bersifat lokal di Bandung Raya saja. 
    “Potensi bencana alam hidrometeorologi berupa banjir bandang dan tanah longsor bukan hanya terjadi di wilayah Bandung Raya, tetapi juga di seluruh wilayah Jawa Barat,” kata Dedi dalam surat edaran yang diterima Kompas.com, Senin (15/12/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ternyata Ini Pemicu ‘Gray Divorce’, Cerai usai Nikah Puluhan Tahun Meningkat

    Ternyata Ini Pemicu ‘Gray Divorce’, Cerai usai Nikah Puluhan Tahun Meningkat

    Jakarta

    Fenomena perceraian di usia senja atau gray divorce kembali menjadi sorotan, menyusul gugatan cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil setelah puluhan tahun membina rumah tangga.

    Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Agama Bandung, dengan sidang perdana dijadwalkan pada Rabu (17/12/2025). Namun hingga kini, belum diketahui secara pasti terkait pokok perkara dalam gugatan tersebut.

    “Betul, informasinya memang demikian,” ujar Panitera Pengadilan Agama Bandung, Dede Supriadi, saat dikonfirmasi detikJabar, Senin (15/12/2025).

    Adapun istilah ‘gray divorce’ merujuk pada perceraian atau perpisahan yang terjadi di usia lanjut, umumnya pada usia 50 tahun ke atas. Pasangan yang bercerai pada tahap kehidupan ini biasanya telah menjalin hubungan jangka panjang selama bertahun-tahun, bahkan puluhan tahun.

    Berbeda dengan pasangan usia muda yang kerap bercerai karena perselingkuhan, kekerasan, persoalan keuangan, atau minimnya pengalaman dalam hubungan jangka panjang, pasangan usia lebih tua cenderung menghadapi akumulasi berbagai persoalan yang menumpuk seiring berjalannya waktu.

    Dikutip dari Cleveland Clinic, psikolog Chivonna Childs, PhD menjelaskan fenomena gray divorce mengalami peningkatan moderat antara 1970 hingga 1990, lalu melonjak dua kali lipat pada 2010 dan terus meningkat hingga kini.

    Menurut Dr Childs, perubahan angka perceraian ini banyak dipengaruhi oleh meningkatnya angka harapan hidup, perubahan budaya, serta bergesernya pandangan masyarakat terhadap makna dan manfaat pernikahan.

    “Ini bukan lagi abad ke-18, 19, atau bahkan ke-20. Bertahan dalam pernikahan yang tidak lagi memberikan kepuasan bukanlah sebuah keharusan,” ujar Dr Childs.

    “Perempuan kini memiliki stabilitas dan fleksibilitas finansial yang lebih baik, dan perhatian terhadap kesehatan mental juga semakin meningkat. Kita tidak lagi harus bertahan dalam pernikahan semata-mata demi keamanan finansial.”

    Selain itu, sejumlah faktor lain yang kerap mendorong terjadinya gray divorce antara lain:

    Hubungan yang timpang, ketika pasangan memiliki minat, impian, dan tujuan hidup yang berbedaPerasaan bahwa pernikahan telah berjalan stagnanKurangnya rasa pemenuhan diriKeinginan mencari koneksi emosional yang lebih bermaknaSindrom empty nest serta dorongan untuk hidup lebih mandiriHasrat untuk pertumbuhan pribadi, menjaga kesehatan mental, dan meningkatkan kualitas hidupPeristiwa besar yang mengubah hidup, seperti pengalaman nyaris meninggal atau bertahan dari penyakit serius

    “Gray divorce sering kali merupakan pilihan untuk memperbaiki kualitas hidup dan mengejar pertumbuhan pribadi,” kata Dr Childs.

    “Keputusan ini membutuhkan keberanian besar, dan umumnya diambil dengan pertimbangan yang matang.”

    Sementara itu, menurut Direktur Pelayanan Kesehatan Kelompok Rentan Kemenkes RI, dr Imran Pambudi, MPHM, salah satu pemicu yang kerap luput disadari adalah kebiasaan berpura-pura bahagia demi menjaga citra rumah tangga.

    “Ketidakbahagiaan yang disangkal justru paling berbahaya. Hadapi secara jujur, bicarakan, dan cari jalan keluarnya bersama. Pura-pura bahagia hanya akan merusak hubungan secara perlahan,” tegasnya saat dihubungi detikcom Selasa (16/12/2025).

    Ia menegaskan penuaan yang sehat (healthy aging) dalam pernikahan tidak hanya soal fisik, tetapi juga menyangkut kesehatan emosional, mental, dan spiritual pasangan.

    “Banyak pasangan yang tampak baik-baik saja di luar, tapi sebenarnya memendam ketidakbahagiaan bertahun-tahun. Ini seperti bom waktu. Jika tidak dihadapi secara nyata dan dicari solusinya, konflik akan menggerogoti hubungan secara perlahan,” kata Imran.

    Menurutnya, grey divorce sering muncul pada fase transisi besar dalam hidup, seperti pensiun atau sindrom sarang kosong (empty nest), ketika pasangan kembali berhadapan satu sama lain tanpa distraksi peran sebagai orang tua.

    Halaman 2 dari 3

    (suc/naf)

  • Dedi Mulyadi Perluas Moratorium Penerbitan Izin Perumahan

    Dedi Mulyadi Perluas Moratorium Penerbitan Izin Perumahan

    BANDUNG – Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi memperluas kebijakan penghentian sementara penerbitan izin perumahan, dari yang sebelumnya berlaku di Bandung Raya, kini jadi berlaku untuk seluruh Jabar.

    Langkah Dedi tersebut, dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM tentang Penghentian Sementara Penerbitan Izin Perumahan di Wilayah Provinsi Jabar, yang ditandatangani Dedi per tanggal 13 Desember 2025.

    Dalam surat edaran, Dedi mencatat ancaman bencana hidrometeorologi seperti banjir bandang dan tanah longsor tidak lagi bersifat lokal, tapi hampir seluruh Jabar berada dalam kondisi rawan, sehingga dibutuhkan langkah mitigasi yang lebih komprehensif dan terintegrasi.

    “Potensi bencana alam hidrometeorologi berupa banjir bandang dan tanah longsor bukan hanya terjadi di wilayah Bandung Raya, tetapi juga di seluruh wilayah Jawa Barat,” tulis Dedi dalam surat tersebut dilansir ANTARA, Senin, 15 Desember.

    Melalui kebijakan ini, Dedi menulis Pemprov Jabar menghentikan sementara seluruh penerbitan izin perumahan hingga masing-masing kabupaten dan kota memiliki hasil kajian risiko bencana serta melakukan penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

    “Menghentikan sementara penerbitan izin perumahan sampai dengan adanya hasil kajian risiko bencana masing-masing kabupaten/kota dan/atau penyesuaian kembali RTRW kabupaten/kota,” tulis Dedi dalam poin utama surat edaran itu.

    Pemerintah daerah seluruh Jabar juga diminta meninjau ulang lokasi-lokasi pembangunan yang terbukti berada di kawasan rawan bencana.

    Termasuk di dalamnya, daerah rawan longsor dan banjir, kawasan persawahan, perkebunan, hingga wilayah dengan fungsi ekologis penting seperti daerah resapan air, kawasan konservasi, dan kawasan hutan.

    Pengawasan terhadap pembangunan rumah, perumahan, dan bangunan gedung pun diperketat.

    Seluruh pembangunan wajib sesuai peruntukan lahan dan rencana tata ruang, tidak menurunkan daya dukung serta daya tampung lingkungan, serta memenuhi kaidah teknis konstruksi demi menjamin keandalan bangunan.

    Dedi juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pemerintah daerah diminta melakukan penilikan teknis secara konsisten agar pelaksanaan pembangunan benar-benar sesuai dengan dokumen teknis yang telah disetujui.

    “Memastikan seluruh pembangunan rumah, perumahan, dan bangunan gedung telah memiliki PBG serta melaksanakan penilikan teknis secara konsisten,” tulisnya.

    Selain pembatasan izin, kebijakan ini juga menyoroti aspek pemulihan lingkungan. Setiap kegiatan pembangunan diwajibkan melakukan pemulihan atau penghijauan kembali terhadap lingkungan yang terdampak.

    Pengembang perumahan juga dibebani kewajiban melakukan penanaman serta pemeliharaan pohon pelindung di kawasan perumahan dan permukiman.