Tag: Ridwan Kamil

  • Purbaya Jawab Tantangan Dedi Mulyadi soal Dana Pemda: Tanya ke BI!

    Purbaya Jawab Tantangan Dedi Mulyadi soal Dana Pemda: Tanya ke BI!

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi keberatan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi soal data simpanan dana pemerintah daerah (pemda) yang mengendap di perbankan.

    Dia menegaskan tidak pernah membuka data khusus simpanan untuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar.

    Sebelumnya, data Bank Indonesia (BI) dari perbankan yang diolah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjukkan bahwa total simpanan pemerintah provinsi serta kabupaten/kota secara keseluruhan di bank sampai dengan September 2025 mencapai Rp233 triliun.

    Terbesar adalah milik pemerintah kabupaten yakni Rp134, triliun, sedangkan milik provinsi Rp60,2 triliun dan kota Rp39,5 triliun. 

    Data itu justru diungkap oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian saat Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah 2025, Senin (20/10/2025).

    Khusus untuk provinsi, simpanan Pemprov Jabar adalah terbesar keempat yakni Rp4,17 triliun. Angka itu masih lebih rendah dari Jakarta yang mencapai Rp14,6 triliun atau tertinggi dari seluruh provinsi. 

    Purbaya, yang juga hadir pada forum tersebut, mengaku data yang dimiliki Tito sama dengan yang dipegang olehnya. Sebab, data tersebut sama-sama berasal dari sistem BI yang menghimpun laporan dari perbankan. Oleh sebab itu, Purbaya menyarankan Dedi Mulyadi untuk langsung bertanya ke bank sentral. 

    “Tanya aja ke bank sentral itu kan data dari sana. Harusnya dia cari, kemungkinan anak buahnya juga ngibulin dia. Itu dari laporan perbankan kan, dan pemda sekian, sekian,” jelasnya kepada wartawan saat ditemui di kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (21/10/2025) sore.

    Mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu turut menyoroti respons Dedi yang mempermasalahkan data simpanan Pemprov Jabar di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. atau BJB (BJBR). Padahal, Purbaya menekankan bahwa tidak pernah mengungkap data simpanan Pemprov Jabar secara khusus. 

    “Saya gak pernah describe data Jabar kan. Kalau dia bisa turunkan sendiri ya saya enggak tahu dari mana datanya. Dia debat sama dia sendiri, saya enggak tahu. Jadi saya enggak pernah bilang Jabar berapa kan? Saya bilang data di perbankan sekian punya pemda,” tuturnya. 

    Menurut Purbaya, dia pun masih mempertanyakan data simpanan milik pemerintah pusat di perbankan. Pada saat menghadiri acara 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Kamis (16/10/2025), Bendahara Negara itu juga sempat membuka data simpanan pemerintah pusat maupun pemda, lengkap dengan kategori simpanannya baik di giro, tabungan serta deposito berjangka. 

    Namun, Purbaya hanya menggambarkannya secara umum. Menkeu yang belum dua bulan menjabat itu menyarankan Dedi untuk memeriksa sendiri data yang dihimpun oleh BI. 

    “Saya bukan pegawai Pemda Jabar, kalau dia mau periksa, periksa saja sendiri. Itu data dari sistem monitoring BI yang dilaporkan oleh perbankan setiap minggu sekali. Ada flag [uangnya] punya siapa, jenisnya apa deposito, giro, lain-lain. Jadi jangan Pak Dedi nyuruh saya kerja,” ungkapnya. 

    Dedi Mulyadi Keberatan

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi membantah pemerintahannya memiliki simpanan di BJB dalam bentuk deposito. Dia menyebut posisi simpanan Pemprov Jabar di BPD itu sebesar Rp2,4 triliun. 

    Dana yang tersimpan sebesar Rp2,4 triliun di rekening BJB itu merupakan bagian dari pendapatan daerah yang disimpan untuk membiayai berbagai proyek pembangunan hingga akhir tahun bukan sengaja disimpan agar mendapatkan bunga.

    “Kondisi keuangan di Provinsi Jawa Barat. Hari ini uang yang tersedia di Provinsi Jawa Barat dan tersimpan di BJB atau Bank Jabar Banten itu sebesar Rp2.418.701.749.621 [Rp2,4 triliun] . Uang itu tersimpan dalam bentuk giro, bukan deposito,” katanya, Selasa (21/10/2025).

    Politisi Partai Gerindra itu menantang Purbaya membuka data seluruh pemerintah daerah yang menyimpan APBD dalam bentuk deposito. 

    “Saya sudah cek [Pemprov] tidak ada yang disimpan dalam deposito. Saya tantang Pak Menkeu [Purbaya] untuk membuka data dan faktanya, daerah mana yang menyimpan dana dalam bentuk deposito,” katanya.

  • Lisa Mariana Tak Hadiri Pemeriksaan Usai Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        20 Oktober 2025

    Lisa Mariana Tak Hadiri Pemeriksaan Usai Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil Nasional 20 Oktober 2025

    Lisa Mariana Tak Hadiri Pemeriksaan Usai Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Selebritas Lisa Mariana tidak hadir dalam agenda pemeriksaan sebagai tersangka dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Mabes Polri, Senin (20/10/2025).
    Kuasa Hukum Lisa, Jhony Boy Nababan, mengatakan kliennya tidak memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan karena sakit.
    “Enggak (bisa hadir), sakit,” ujar Jhony saat dikonfirmasi, Senin.
    Meski begitu, Jhony menyatakan bahwa tim kuasa hukum berencana datang ke Mabes Polri untuk mengajukan penjadwalan ulang pemeriksaan Lisa.
    “Nanti jam 1 atau jam 2 kami datang,” ucap Jhony.
    Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap selebgram Lisa Mariana sebagai tersangka pada Senin hari ini.
    Pada pekan lalu, Lisa telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik terhadap Ridwa Kamil 
    Sebagai informasi, awal perseteruan antara Ridwan Kamil dan Lisa Mariana bermula ketika Lisa mengaku bahwa anaknya merupakan hasil hubungan dengan Ridwan Kamil.
    Lisa kemudian menggugat ke Pengadilan Negeri Bandung terkait status anak sekaligus menuntut ganti rugi belasan miliar rupiah.
    Di satu sisi, Ridwan Kamil membantah keras klaim tersebut.
    Ia bahkan melaporkan balik Lisa Mariana atas dugaan pencemaran nama baik dengan tuntutan Rp 105 miliar.
    Ridwan Kamil resmi melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025.
    Laporan diterima dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
    Dalam proses penyelidikan, Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri telah melakukan uji DNA kepada Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan anak yang disebut CA.
    Hasilnya, CA dinyatakan bukan anak biologis Ridwan Kamil.
    Sementara itu, mediasi yang digelar pada Selasa (23/9/2025) antara Ridwan Kamil dan Lisa Mariana juga berakhir tanpa kata sepakat.
    Padahal, mediasi menjadi ruang untuk mencari jalan damai dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana.
    Namun, pertemuan keduanya malah menemui jalan buntu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Lisa Mariana Diperiksa Sebagai Tersangka Hari Ini – Page 3

    Lisa Mariana Diperiksa Sebagai Tersangka Hari Ini – Page 3

    Pada 11 April 2025, Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana ke Dittipidsiber Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen elektronik.

    Adapun perseteruan keduanya bermula ketika Lisa Mariana mengunggah tangkapan layar percakapan pribadinya dengan seseorang yang diduga Ridwan Kamil di media sosial Instagram pada 26 Maret 2025.

    Dalam unggahan tersebut, Lisa berulang kali mencoba menghubungi pria yang diduga Ridwan Kamil dan mengklaim sedang mengandung anaknya.

    Dalam proses penyidikan, dilakukan tes DNA antara Ridwan Kamil, Lisa Mariana dan putri Lisa yang berinisial CA.

  • Lisa Mariana Resmi jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil

    Lisa Mariana Resmi jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil

    Bisnis.com, JAKARTA – Bareskrim Polri resmi menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

    Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso mengatakan pihaknya telah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Lisa sebagai tersangka.

    Dia menambahkan, Lisa Mariana dijadwalkan bakal dipanggil sebagai tersangka pada Senin (20/10/2025) besok.

    “Besok LM dipanggil sebagai tersangka,” ujar Rizki kepada wartawan, Minggu (19/10/2025).

    Rizki menambahkan, status tersangka ini telah melekat pada pekan lalu. Adapun, surat panggilan sebagai tersangka ini telah diterima selebgram itu pada Jumat (17/10/2025) malam.

    “Sudah diterima yang bersangkutan Jumat malam,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, kasus ini diusut berdasarkan laporan Ridwan Kamil melalui kuasa hukumnya Ridwan Kamil dengan laporan polisi atau LP yang teregister dalam nomor: LP/B/174/IV/2025 /Bareskrim.

    Dalam pengusutannya, Bareskrim telah melakukan pengambilan tes DNA RK, Lisa dan anaknya berinisial CA. Hasilnya, kepolisian menyatakan bahwa RK bukan orang tua biologis dari analisis berinisial CA (3).

    Hal tersebut terungkap berdasarkan hasil tes DNA dari sampel genetik seperti liur dan darah RK, Lisa Mariana dan anaknya yang diumumkan pada Rabu (20/8/2025).

  • Lisa Mariana Tak Hadiri Pemeriksaan Usai Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        20 Oktober 2025

    Lisa Mariana Ditetapkan Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil Nasional 19 Oktober 2025

    Lisa Mariana Ditetapkan Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan selebgram Lisa Mariana sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
    “Sudah ditetapkan tersangka Minggu lalu,” kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, Minggu (19/10/2025).
    Bareskrim pun menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lisa sebagai tersangka pada Senin (20/10/2025).
    “Besok LM diperiksa sebagai tersangka,” kata Rizki.
    Sebagai informasi, mediasi antara Ridwan Kamil dan selebgram Lisa Mariana berakhir tanpa kata sepakat.
    Mediasi yang digelar pada Selasa (23/9/2025) itu sejatinya menjadi ruang untuk mencari jalan damai dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana.
    Namun, pertemuan keduanya menemui jalan buntu.
    “Yang jelas untuk mediasi
    deadlock
    ,” kata kuasa hukum Lisa Mariana, John Boy Nababan, seusai menghadiri mediasi di Bareskrim Polri, Selasa sore.
    John menegaskan, pihaknya tidak lagi membicarakan opsi damai.
    Ia menyerahkan seluruh proses hukum kepada penyidik.
    “Jadi karena
    deadlock
    , tidak ada perdamaian, maju terus. Jadi kita serahkan semua proses-proses ke Bareskrim. Kita tinggal mengikuti sampai di mana final perkara ini,” ujarnya.
    Di sisi lain, kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar-butar, menegaskan sejak awal kliennya memang menolak opsi damai.
    Ia mengatakan, Ridwan Kamil lebih memilih menempuh jalur hukum hingga tuntas.
    “Pak Ridwan Kamil lebih menghormati proses hukum yang saat ini berlangsung di Bareskrim. Beliau menolak secara tegas mediasi dan lebih memilih melanjutkan proses ini sampai tuntas demi kepastian hukum,” ucap Muslim.
    Menurutnya, keputusan itu diambil agar muncul efek jera terhadap pihak-pihak yang melakukan pencemaran nama baik.
    Muslim pun menyinggung hasil tes DNA yang dianggap telah membuktikan klaim Lisa Mariana tidak benar.
    “Kita tahu bahwa apa yang disampaikan Lisa Mariana selama ini tidak terbukti. Tes DNA sudah jelas menyatakan bahwa CA bukanlah anak biologis dari Ridwan Kamil, tetapi anak biologis Lisa Mariana. Itu bukti yang sempurna,” kata dia.
    Muslim menambahkan, tuduhan Lisa Mariana tidak hanya merugikan nama baik kliennya, tetapi juga berimbas pada kehidupan pribadi.
    “Nama baik beliau hancur gara-gara adanya pencemaran nama baik. Rumah tangga beliau juga mengalami gangguan, mengalami kerusakan rumah tangga, itu jelas,” ujarnya.
    Ia menekankan bahwa kasus ini tidak akan berhenti di meja mediasi.
    Kubu eks Gubernur Jawa Barat itu menginginkan ada efek jera dari peristiwa tersebut.
    “Ini baru awal. Tentunya perkara ini harus lanjut sampai tuntas,” kata Muslim.
    Perseteruan antara Ridwan Kamil dan Lisa Mariana bermula ketika Lisa mengaku bahwa anaknya merupakan hasil hubungan dengan Ridwan Kamil.
    Ia kemudian menggugat ke Pengadilan Negeri Bandung terkait status anak sekaligus menuntut ganti rugi belasan miliar rupiah.
    Ridwan Kamil membantah keras klaim tersebut.
    Ia bahkan melaporkan balik Lisa Mariana atas dugaan pencemaran nama baik dengan tuntutan Rp 105 miliar.
    Melalui akun Instagram, ia menyebut tuduhan itu sebagai fitnah.
    “Ini adalah tidak benar dan merupakan fitnah keji bermotif ekonomi yang didaur ulang,” tulisnya.
    Ridwan Kamil resmi melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025.
    Laporan diterima dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
    Dalam proses penyelidikan, Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri melakukan uji DNA kepada Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan anak yang disebut CA.
    Hasilnya, CA dinyatakan bukan anak biologis Ridwan Kamil.
    Kini, setelah mediasi gagal, penyidik akan melanjutkan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik ini.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Lisa Mariana Dipanggil Sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik RK Besok

    Lisa Mariana Dipanggil Sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik RK Besok

    Jakarta

    Bareskrim Polri sudah menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Lisa diperiksa Bareskrim besok siang.

    “Besok LM dipanggil sebagai tersangka,” ujar Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, kepada wartawan, Minggu (19/10/2025).

    Rizki mengatakan Lisa dijadwalkan pemeriksaan di Bareskrim pukul 11.00 WIB besok. Surat pemanggilan sebagai tersangka sudah diterima sejak Jumat pekan kemarin.

    “Dijadwalkan jam 11,” ujar Rizki.

    Adapun penetapan tersangka Lisa setelah penyidik melakukan gelar perkara. Rizki mengatakan status Lisa sebagai tersangka sudah ditetapkan sejak pekan kemarin.

    Bareskrim Polri telah melakukan mediasi terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana. Namun mediasi itu berakhir deadlock atau tanpa kesepakatan.

    “Sudah selesai dari hasil mediasi tersebut, yang jelas untuk mediasi deadlock,” kata pengacara Lisa, Jhon Boy Nababan, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).

    “Jadi kita serahkan semua nanti proses-prosesnya ke Bareskrim seperti apa ke depannya. Yang jelas, hasilnya deadlock, jadi tidak ada mediasi,” jelas Jhon.

    “Yang jelas (proses hukum) tetap berjalan. Makanya kita serahkan semuanya kepada Bareskrim nanti untuk proses-proses selanjutnya,” lanjut dia.

    (idn/ygs)

  • Ning Ita Dorong Penguatan Kelembagaan Koperasi Merah Putih di Kota Mojokerto

    Ning Ita Dorong Penguatan Kelembagaan Koperasi Merah Putih di Kota Mojokerto

    Mojokerto (beritajatim.com) – Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari membuka ruang dialog bersama pengurus, pengawas, dan anggota Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) Kelurahan Prajuritkulon di Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Maja Citra Kinarya.

    Pertemuan tersebut menjadi wadah bagi Wali Kota yang akrab disapa Ning Ita tersebut untuk mendengarkan langsung perkembangan koperasi sekaligus menggali berbagai tantangan yang dihadapi di lapangan.

    “Hari ini saya ingin berdiskusi dan berdialog. Saya ingin tahu perkembangan KKMP Prajuritkulon, sudah sejauh mana, dan apa saja kendalanya,” ungkapnya, Sabtu (18/10/2025).

    Dalam kesempatan tersebut, Ning Ita menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto terus berkomitmen memperkuat kelembagaan KKMP di seluruh wilayah. Dukungan diberikan melalui berbagai fasilitasi agar koperasi menjadi lembaga ekonomi yang kuat, mandiri, dan berdaya saing.

    “Kami tidak hanya melakukan penguatan kelembagaan, tetapi juga memfasilitasi berbagai kegiatan bagi KKMP. Mulai dari bantuan pengurusan SK melalui notaris hingga pelatihan administrasi kelembagaan, penyusunan RK RAPB, serta pembuatan SOP dan SOM,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Ning Ita menyebut bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang penguatan kelembagaan koperasi. Pemerintah memberikan dukungan menyeluruh, mulai dari peningkatan kapasitas kelembagaan, pengurus, pengawas, hingga pengembangan jaringan kerja sama.

    “Kami benar-benar ingin KKMP di Kota Mojokerto berkembang sesuai amanat Inpres 9 Tahun 2025. KKMP agar tidak hanya berfokus pada pengembangan komoditas lokal, tetapi mampu menjalin kerja sama dengan KKMP maupun KDMP (Koperasi Desa Merah Putih) dari luar daerah,” imbaunya.

    Dengan demikian, lanjutnya, potensi ekonomi dapat dikembangkan lebih luas dan berkelanjutan. Melalui kegiatan dialog tersebut, diharapkan keberadaan KKMP dapat terus menjadi motor penggerak ekonomi kerakyatan di tingkat lokal, sekaligus memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat Kota Mojokerto. [tin/ian]

  • Atalia Praratya Sowan ke Ketua PCNU Bandung, Dukung Anggaran Pesantren

    Atalia Praratya Sowan ke Ketua PCNU Bandung, Dukung Anggaran Pesantren

    Jakarta

    Anggota Komisi VIII DPR Fraksi Golkar Atalia Praratya sowan ke Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Bandung KH Ahmad Haedar usi rumahnya didemo oleh sejumlah pihak. Dalam kesempatan itu, Atalia mendukung pentingnya penguatan pendanaan pesantren melalui alokasi 20% anggaran pendidikan nasional.

    “Pesantren tidak hanya lembaga pendidikan agama, tetapi juga pusat pemberdayaan masyarakat dan benteng moral bangsa. Karena itu, sudah sepatutnya pesantren mendapatkan perhatian dan dukungan yang proporsional dari pemerintah,” kata Atalia dilansir Antara, Kamis (16/10/2025).

    Menurut dia, keberpihakan terhadap pesantren tidak hanya urusan sektor pendidikan, tetapi juga menyangkut penguatan karakter kebangsaan, pemberdayaan ekonomi umat, dan pengembangan sumber daya manusia unggul berbasis nilai-nilai Islam dan Pancasila. Menurut Atalia, pesantren adalah bagian dari jantung peradaban bangsa.

    “Dari pesantren-lah lahir ulama, pemimpin, dan tokoh-tokoh yang menjaga moralitas publik. Kita ingin memastikan pesantren tidak tertinggal dalam arus modernisasi, tetapi justru menjadi pusat inovasi dan kemajuan yang berlandaskan nilai keislaman,” katanya.

    Melalui silaturahmi itu, Atalia berharap terbangun jembatan komunikasi yang kokoh antara wakil rakyat, ulama, dan masyarakat pesantren, agar setiap kebijakan di bidang pendidikan dan sosial berpihak pada kepentingan umat.

    “Silaturahmi seperti ini tidak hanya soal bertemu, tetapi juga membangun kepercayaan, menyatukan visi, dan memperkuat kolaborasi untuk Indonesia yang lebih berkarakter dan berkeadaban,” katanya.

    KH Ahmad Haedar menyambut baik silaturahmi tersebut dan mengapresiasi perhatian yang konsisten dari Atalia terhadap dunia pesantren. Ia pun menyebut Atalia bukan orang baru di kalangan pesantren.

    “Kalau dilihat sejarahnya, Ibu Atalia sangat concern dan perhatian dengan pesantren, sejak beliau menjadi ibu wali kota dan ibu gubernur. Apresiasi dan perhatian beliau sangat luar biasa dalam kerja sama dengan pondok pesantren,” kata Ahmad.

    “Bahkan pada 2023, beliau telah memberikan sumbangsih dalam memperjuangkan KH. Abdul Chalim yang merupakan salah satu pendiri Nahdlatul Ulama asal Majalengka, Jawa Barat, sebagai pahlawan nasional dan alhamdulillah sudah dikukuhkan menjadi pahlawan nasional. Itu artinya salah satu sikap kecintaan beliau kepada kiai,” sambungnya.

    Sementara itu, sehubungan dengan informasi yang beredar belakangan ini terkait pernyataan Atalia tentang pesantren, Ketua PCNU Kota Bandung, Ahmad Haedar, meminta umat tidak mudah terpengaruh dengan hoaks. Ahmad Haedar menyarankan masyarakat untuk melakukan tabayun terlebih dahulu untuk memastikan kebenaran berita tersebut.

    “Sebagai tokoh agama, kita harus bisa memberikan ketenangan dan kenyamanan dalam merespons sebuah informasi, serta betul-betul bisa mengantisipasi berita berita yang tendensius dan tidak jelas kebenarannya,” katanya.

    Sejumlah santri sebelumnya menggeruduk rumah Ridwan Kamil di Kota Bandung. Mereka protes atas ucapan Atalia Praratya, istri Ridwan Kamil, yang meminta pemerintah mengkaji ulang terkait pembangunan ulang Ponpe Al Khoziny Sidoarjo menggunakan APBN.

    Para santri tiba di depan rumah Ridwan Kamil di kawasan Ciumbuleuit sekitar pukul 15.25 WIB, Selasa (14/10), dengan menggunakan mobil dan long march menuju rumah mantan Gubernur Jabar tersebut. Massa aksi juga membawa spanduk dan poster tuntutan.

    “Pernyataannya sensitif bagi pesantren dan para santri. Sejarah peradaban bangsa Indonesia merupakan peradaban yang dijalankan pesantren,” teriak orator di lokasi, seperti dilansir detikJabar.

    Koordinator Forum Santri Nusantara Bandung Raya, Riki Ramdan Fadila, mengatakan aksi yang digelar hari ini merupakan bentuk solidaritas terhadap Pesantren Al-Khoziny, yang kini sedang dipertaruhkan secara legalitasnya oleh negara.

    “Ini dimulai dari satu respons dari legislatif yang punya pandangan atau membentuk satu opini terhadap pesantren di tengah masyarakat dengan mengatakan bahwa kemudian mungkin telah terjadi pelanggaran berat di tubuh Pesantren Al-Khoziny. Hal ini yang kemudian membuat satu pandangan buruk atau menciptakan satu pandangan buruk di masyarakat terhadap citra dari pesantren se-Indonesia,” kata Riki kepada awak media, Selasa (14/10).

    Halaman 2 dari 2

    (rfs/imk)

  • Bahlil Ungkap Pesan Prabowo soal SDA RI: Jangan Dihabiskan Sekaligus

    Bahlil Ungkap Pesan Prabowo soal SDA RI: Jangan Dihabiskan Sekaligus

    Jakarta

    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan Indonesia merupakan salah satu negara yang mempunyai kekayaan sumber daya alam (SDA) terbesar di dunia, terutama di sektor mineral dan batu bara (minerba). Misalnya nikel, ia mengatakan komoditas ini yang terbesar di dunia.

    “Kemudian batu bara kita 5 sampai nomor 6 di dunia. Timah kita itu terbesar nomor 2 di dunia setelah China. Timah kita. Panas bumi kita juga salah satu terbesar. Kita hanya bersaing dengan Amerika. Ekspor kita timah terbesar di dunia. Belum yang lain. Bauksit, tembaga, kemudian logam tanah jarang. Ini juga yang sedang kita dorong sebagai bagian daripada aset negara kita,” kata Bahlil di Minerba Convex di Jakarta International Convention Center (JICC) Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/10/2025).

    Dengan melimpahnya sumber daya Indonesia, Bahlil mendapatkan arahan dari Presiden Prabowo Subianto terkait pengelolaan SDA harus dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat Indonesia.

    “Artinya, apa bapak-ibu semua, sumber daya alam kita yang begini besar, kita harus kelola sebaik-baiknya untuk kepentingan rakyat bangsa dan negara dan untuk kesejahteraan rakyat kita. Ini terkait dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945,” katanya.

    Selain itu, Bahlil mengatakan dirinya juga diminta Prabowo agar kekayaan alam Indonesia tidak dihabiskan sekaligus. Dalam artian pengelolaan sumber daya tersebut harus memikirkan generasi berikutnya.

    “Saya ingin menyampaikan sedikit apa yang selalu menjadi arahan bapak presiden. Bahwa sumber daya alam kita, tambang kita dalam pengelolaannya jangan kita pikir kita habiskan sekaligus. Kita harus ingat bahwa ada generasi kita berikutnya yang kita harus lakukan dengan baik, dengan lingkungan yang baik, dengan proses-proses yang memenuhi kaidah aturan yang berlaku,” katanya.

    Tonton juga Video: RK-Bahlil Raih detikcom Awards ‘Pengelolaan SDA Berkelanjutan’

    (ara/ara)

  • Program Rereongan Poe Ibu Dedi Mulyadi Rentan Tindak Pidana Korupsi

    Program Rereongan Poe Ibu Dedi Mulyadi Rentan Tindak Pidana Korupsi

    JAKARTA – Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Almas Sjafrina menilai, Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu (Poe Ibu) atau gerakan bersama-sama berdonasi Rp1.000 setiap hari yang digagas Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi justru dekat dengan korupsi.

    “Kebijakan yang digagas Gubernur Jabar Dedi Mulyadi sebenarnya tidaklah perlu. Langkah itu tidak akuntabel sehingga rentan disalahgunakan menjadi korupsi,” ungkapnya, Minggu 12 Oktober 2025.

    Dia curiga gerakan Rereongan Poe Ibu merupakan pungutan yang dibungkus dengan dalih sukarela mengingat gerakan ini justru sudah ditentukan besaran dan waktu penyerahannya. “Ditetapkan besaran dan ada waktu (setiap hari), ini sudah ciri pungutan, meski disebut sukarela. Apalagi salah satu target sasarannya sekolah/ siswa sekolah. Sekolah negeri saja dilarang melakukan pungutan, meski itu hanya seribu,” imbuhnya.

    Almas mengingatkan warga Jabar sudah berperan dengan membayar pajar. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu ‘membayar’ lagi dengan dalih uang saling bantu membantu. Terlebih, masyakarat juga sudah bergotong royong melalui iuran-iuran sosial, seperti BPJS.

    “Jadi tidak perlu lagi ada kebijakan semacam ini. Lebih bijak bila Pemprov Jabar memaksimalkan anggaran yang ada demi program kesejahteraan masyarakat,” tukasnya.

    Seperti diketahui, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi mengeluarkan surat edaran untuk mendorong aparatur sipil negara (ASN), siswa sekolah, hingga masyarakat untuk berdonasi sebesar Rp1.000 per hari. Surat Edaran dengan nomor 149/PMD.03.04/KESRA tentang Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu (Poe Ibu) atau gerakan bersama-sama sehari seribu ditujukan bagi para bupati dan wali kota se-Jawa Barat, kepala OPD dari provinsi sampai kota dan kabupaten, serta seluruh Kantor Wilayah Kemenag Jawa Barat.

    Dalam edaran yang dibuat tertanggal 1 Oktober tahun 2025 tersebut, Dedi merujuk kepada peraturan pemerintah nomor 39 tahun 2012 tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial bahwa masyarakat memiliki peran dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui nilai-nilai luhur budaya bangsa, kesetiakawanan sosial dan kearifan lokal.

    Dana Gerakan Rereongan Poe Ibu, dikumpulkan melalui rekening khusus yang dibuat terlebih dahulu oleh masing-masing instansi/sekolah/lingkungan masyarakat melalui Bank BJB. Selain itu, pengumpulan, pengelolaan, penyaluran, pencatatan dan pelaporan penggunaan dana hasil gerakan rereongan dilakukan oleh Pengelola Setempat, baik di lingkungan pemerintah daerah, instansi pemerintah lainnya dan swasta, maupun di lingkungan sekolah dan lingkungan masyarakat.

    Pengelola Setempat bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan pengumpulan, pengelolaan, penyaluran, pencatatan dan pelaporan dana hasil gerakan rereongan. Pelaporan disampaikan kepada publik melalui aplikasi Sapawarga/Portal Layanan Publik yang disiapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, serta dapat memanfaatkan akun media sosial masing-masing.