Tag: Ridwan Kamil

  • Selain Royal Enfield RK, KPK Pernah Titip Rawat Kendaraan Sita Ketum PP Japto
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        17 April 2025

    Selain Royal Enfield RK, KPK Pernah Titip Rawat Kendaraan Sita Ketum PP Japto Nasional 17 April 2025

    Selain Royal Enfield RK, KPK Pernah Titip Rawat Kendaraan Sita Ketum PP Japto
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) mengatakan, mekanisme
    titip rawat

    kendaraan sitaan
    tidak hanya dilakukan penyidik terhadap motor
    Royal Enfield
    milik mantan Gubernur Jawa Barat,
    Ridwan Kamil
    .
    KPK menjelaskan bahwa mekanisme titip rawat juga pernah dilakukan terhadap sejumlah kendaraan yang disita dari Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP),
    Japto Soerjosoemarno
    (JS), sebelum akhirnya dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan (Rupbasan) Cawang, Jakarta Timur.
    “Sebelumnya, dalam perkara dugaan TPK/TPPU dengan Tersangka RW (mantan Bupati Kutai Kartanegara), penyidik juga melakukan titip rawat penyitaan kepada pihak pemilik barang yang dilakukan penyitaan. Sebelum penyidik kemudian memindahkan penyimpanannya ke Rupbasan KPK,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (17/4/2025).
    Tessa menjelaskan, berdasarkan aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik berwenang untuk menempatkan barang sitaan di Rupbasan atau melakukan titip rawat atas barang yang disita kepada pihak lain, dalam hal ini pemilik/penguasa barang tersebut.
    Ia menambahkan, dalam titip rawat kendaraan sita, para pihak, yakni penyidik, penerima titip rawat, serta saksi lainnya, juga menandatangani Berita Acara (BA) titip rawat penyitaan.
    Dia menjelaskan, dalam BA titip ini disebutkan bahwa pihak penerima titip rawat penyitaan (tertitip) memiliki kewajiban menjaga barang bukti yang dititip untuk dirawat secara baik.
    “Dengan ketentuan bahwa apabila sewaktu-waktu untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, atau peradilan membutuhkan barang bukti tersebut, maka tertitip harus segera menyerahkan kepada penyidik atau penuntut dalam keadaan baik dan utuh sesuai dengan keadaan pada saat barang bukti tersebut dititipkan,” ujarnya.
    Lebih lanjut, Tessa mengatakan, penerima titip dilarang untuk memindahtangankan barang bukti yang dititipkan kepada pihak lain dengan cara apapun. “Merawat dan memelihara aset titipan sebagaimana mestinya, serta jika ada biaya yang timbul, dibebankan kepada tertitip,” ucapnya.
    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, penyidik belum memindahkan motor Royal Enfield yang disita dari rumah Ridwan Kamil ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan (Rupbasan) Cawang, Jakarta Timur.
    Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan, motor tersebut dipinjampakaikan sementara kepada Ridwan Kamil.
    “Posisi kendaraan yang dilakukan penyitaan masih dipinjampakaikan kepada yang bersangkutan (Ridwan Kamil). Jadi, belum ada pergeseran ke Rupbasan,” kata Tessa di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (16/4) kemarin.
    Tessa mengeklaim tidak ada kendala untuk memindahkan motor tersebut, hanya menunggu waktu.
    Tessa menjelaskan, kendaraan yang dipinjampakaikan juga harus memenuhi persyaratan, yaitu tidak mengubah bentuk, tidak dijual, dan nilainya tetap sama saat dipindahkan ke Rupbasan.

    Ia mengingatkan bahwa seseorang bisa dikenakan pasal perintangan penyidikan apabila kendaraan yang dipinjampakaikan disalahgunakan. “Kalau itu tidak dilakukan oleh siapapun yang telah diberikan izin, itu ada sanksinya tentunya, dalam hal ini kaitannya adalah baik itu Pasal 21 (UU Tipikor) bisa masuk menghalangi penyidikan maupun dari sisi nilainya bisa dimintakan untuk diganti tentunya sesuai dengan nilai pada saat kendaraan itu disita,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dukung Program ‘Nyaah Ka Indung’, Ribuan Ibu Lansia Bakal Dapat Perhatian Khusus dari ASN Bandung Barat

    Dukung Program ‘Nyaah Ka Indung’, Ribuan Ibu Lansia Bakal Dapat Perhatian Khusus dari ASN Bandung Barat

    JABAR EKSPRES – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung Barat (KBB), secara resmi meluncurkan program “Nyaah ka Indung”. Program yang digagas oleh Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi itu dimaksudkan agar pemerintah peduli terhadap kaum ibu lanjut usia yang hidup dalam keterbatasan ekonomi.

    Selain itu, program ini ditujukan untuk membantu ibu lansia yang belum mendapatkan bantuan sosial apapun dari pemerintah.

    “Tanggal 11 April 2025, Gubernur Jabar mencanangkan program Jawa Barat nyaah ka indung. Sebagai bentuk dukungan penuh terhadap kebijakan ini maka Bandung Barat pun mencanangkan program serupa,” kata Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail di Ngamprah, Kamis (17/4/2025).

    BACA JUGA:Nyaah Ka Indung, Upaya Pemkot Fasilitasi Kelompok Rentan di Kota Bandung

    Jeje mengatakan, program “Nyaah ka Indung” bukan hanya sekedar kegiatan seremonial, tetapi ini adalah gerakan kemanusiaan, bentuk nyata dari kepedulian pemerintah kepada para kaum ibu lanjut usia.

    “Seperti yang kita ketahui, kondisi ibu-ibu lansia di Bandung Barat sangat beragam. Ada yang masih mandiri, ada yang semi tergantung, dan ada yang sepenuhnya membutuhkan bantuan,” katanya.

    Ia menambahkan, melalui program ini, sebanyak 1.348 ibu lanjut usia bakal mendapatkan perhatian sesuai kebutuhan mereka baik secara sosial, ekonomi, maupun spiritual.

    “Kita ingin hadir bukan sekadar sebagai pemerintah. Kita ingin hadir sebagai anak-anak yang menyayangi ibunya. Kita rawat bukan hanya raganya, tetapi juga semangat hidup dan harapan mereka di usia senja,” jelas Jeje.

    BACA JUGA:Bukti Nyata Program ‘Nyaah ka Indung Bapa’, Kadis Kominfo Banjar Ajak Ibu Asuh Belanja

    Dalam menyukseskan kebijakan ini, lanjut Jeje, program tersebut akan melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Bandung Barat, termasuk ASN di Kecamatan.

    Setiap ASN wajib mengikuti program ini dengan cara mendampingi atau membantu ibu-ibu lansia, baik dari sisi ekonomi maupun perhatian secara langsung.

    “Saya mengajak semua ASN di Bandung Barat untuk aktif ambil bagian. Bentuknya bisa macam-macam. Sesuaikan dengan kemampuan, tapi jangan sampai kita abai. Karena menyayangi ibu adalah fondasi akhlak dan kemanusiaan,” katanya.

  • Lisa Mariana Bantah Klaim Perawan saat ‘Dijebol’ Ridwan Kamil: Gak Ada yang Ngomong..

    Lisa Mariana Bantah Klaim Perawan saat ‘Dijebol’ Ridwan Kamil: Gak Ada yang Ngomong..

    GELORA.CO – Model majalah dewasa Lisa Mariana menggelar konferensi pers pada Jumat sore, 11 April 2025 untuk memberikan penjelasan terkait isu hubungan gelap yang menyeret nama mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

    Dalam pernyataannya kepada awak media, Lisa mengungkap bahwa hubungan tersebut terjalin sejak tahun 2021, ketika dirinya masih berusia 21 tahun. Ia mengklaim sempat menjalani hubungan intim dengan Ridwan Kamil selama tiga hari dua malam di sebuah hotel di Palembang.

    Lebih lanjut, Lisa Mariana mengaku bahwa ia mengandung anak dari hasil hubungan tersebut dan menyatakan keyakinannya bahwa Ridwan Kamil adalah ayah biologis sang anak. Hal ini ia tegaskan lantaran dirinya tidak pernah menjalin hubungan seksual dengan pria lain.

    “100 persen yakin. Saya tidak pernah berhubungan dengan laki-laki mana pun selain pak RK,” ujar Lisa Mariana.

    Namun, pernyataan tersebut menuai respons skeptis dari warganet. Di media sosial, sejumlah komentar mempertanyakan validitas klaim Lisa, apalagi sebelumnya sempat beredar video syur yang diduga memperlihatkan sosok serupa dirinya.

    “Artinya saat sama RK masih perawan dong, yakin?” tulis warganet.

    “Ohh tidak pernah laki-laki lain selain RK, yang di X full tatto itu siapa?” komentar lainnya.

    “Saya sih 10000 persen tidak percaya,” timpal netizen.

    Menanggapi keraguan publik, Lisa Mariana menegaskan melalui unggahan Instagram Story bahwa dirinya tidak pernah mengaku masih perawan. Ia juga menyertakan potongan video pernyataannya saat konferensi pers.

    “Gak ada yang bilang perawan lho maksudnya,” ucap Lisa Mariana dalam video tersebut.

    Dalam sesi tanya jawab dengan media, Lisa Mariana juga mengungkap bahwa Ridwan Kamil kerap memintanya melakukan video call sex (VCS) melalui aplikasi Telegram. Ia menyebut bahwa permintaan tersebut terjadi beberapa kali, meski dirinya tidak ingat jumlah pastinya.

    “Sering, (berapa kalinya) saya lupa. (VCS) Melalui telegram,” kata Lisa.

    Menurut Lisa, permintaan tersebut selalu ia turuti karena setiap kali selesai melakukan VCS, ia diberi uang oleh Ridwan Kamil.

    “Untuk VCS itu kan dia memang orang sibuk ya. Jadi saya harus selalu begitu, tapi setelah VCS ya, saya dikasih uang jajan kayak gitu,” tuturnya.

    Namun, ketika ditanya mengenai bukti dari interaksi digital tersebut, Lisa mengatakan tidak memiliki dokumentasi karena akun Telegram yang digunakan oleh Ridwan Kamil telah dihapus.

    “Nggak ada, kan itu di telegram, udah di delete akunnya sama dia,” jelasnya.

    Lisa Mariana juga mengungkap bahwa dirinya pertama kali dikenalkan dengan Ridwan Kamil oleh model Ayu Aulia. Pertemuan awal mereka terjadi pada Mei 2021, dan berlanjut ke hubungan lebih dekat pada Juni 2021, termasuk pertemuan di hotel yang disebutkan sebelumnya.

  • Kriminal kemarin, uang palsu untuk amal hingga penculikan di Jaktim

    Kriminal kemarin, uang palsu untuk amal hingga penculikan di Jaktim

    Jakarta (ANTARA) – Sederet berita keamanan dan kriminal menghiasi Jakarta pada Rabu (16/4) mulai dari uang palsu sebanyak Rp10 juta dipakai untuk beramal di Masjid Istiqlal hingga penculik anak perempuan di Pasar Rebo, Jakarta Timur, sempat menyekap korban selama empat hari.

    Berikut rangkuman berita dan tautan kriminal dan keamanan yang menarik untuk dibaca pada hari ini:

    1. Mantan artis kolosal pakai uang palsu Rp10 juta untuk amal di Istiqlal

    Mantan artis drama kolosal, Sekar Arum Widara (41) memakai uang palsu sebanyak Rp10 juta untuk beramal di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat dalam rangka menyambut Lebaran.

    “Katanya (menggunakan uang palsu) sebelum Lebaran. Jadi sehari sebelum Lebaran. Katanya buat masukin ke kotak amal,” kata Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Iptu Teddy Rohendi kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

    Berita selengkapnya klik di sini

    2. Polisi cek TKP pencurian sepeda di parkiran MRT Setiabudi Astra

    Kepolisian mengecek tempat kejadian perkara (TKP) pencurian sebuah sepeda milik RS (39) di parkiran Stasiun MRT Setiabudi Astra tepatnya depan Chase Plaza Jalan Jenderal Sudirman, Setiabudi, Jakarta Selatan.

    “Giat Subnit 1 melakukan cek TKP pencurian sepeda yang terjadi pada Senin (14/4) di depan Chase Plaza, Jalan Jenderal Sudirman, Setiabudi, Jakarta Selatan,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

    Berita selengkapnya klik di sini

    3. ART yang gasak harta majikan senilai Rp125 juta di Jakbar ditangkap

    Subdit Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial RK (32) yang mencuri harta majikannya total sebesar Rp125,8 juta di Jakarta Barat.

    “Pelaku diamankan di Dusun Bakah RT 05 RW 01, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora, Jawa Tengah pada Kamis (10/4) sekitar pukul 02.00 WIB,” kata Kepala Unit Resmob Polda Metro Jaya, Iptu Muhammad Rizky Novrianto dalam keterangannya, Rabu.

    Berita selengkapnya klik di sini

    4. Polisi: Hasrat meningkat motif pelaku pelecehan di kereta commuter

    Polres Metro Jakarta Pusat menyatakan motif pelaku melakukan pelecehan seksual di kereta commuter line Stasiun Tanah Abang karena adanya hasrat tinggi setelah melihat korban.

    “Pada saat itu korban menggunakan pakaian ketat dan memiliki postur tubuh yang bagus,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus di Jakarta, Rabu.

    Berita selengkapnya klik di sini

    5. Kasus penculikan di Pasar Rebo, Polisi: Korban disekap empat hari

    Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menjelaskan pelaku berinisial MAM (47) yang menculik anak perempuan berusia 13 tahun berinisial ETZ di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur, sempat menyekap korban selama empat hari di sebuah kontrakan.

    “Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui korban disekap selama empat hari di kontrakan baru yang sudah disiapkan oleh pelaku,” kata Kasubdit Reserse Mobile Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy saat dikonfirmasi, Rabu.

    Berita selengkapnya klik di sini

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • KPK Duga Motor Royal Enfield Ridwan Kamil yang Disita Terkait Kasus Korupsi Bank BJB – Page 3

    KPK Duga Motor Royal Enfield Ridwan Kamil yang Disita Terkait Kasus Korupsi Bank BJB – Page 3

    Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto mengingatkan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil agar tidak menjual sepeda motor miliknya yang disita penyidik KPK.

    Tessa mengingatkan hal itu dikarenakan motor yang disita tersebut tengah dipinjampakaikan penyidik KPK kepada Ridwan Kamil.

    “Dalam proses pemberian izin pinjam pakai itu tentunya ada persyaratan yang harus ditangani oleh pihak yang dipinjampakaikan. Pertama, adalah tidak mengubah bentuk, memindahtangankan, dan menjual,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/4).

    Ia menjelaskan bahwa persyaratan tersebut perlu dipatuhi agar aset yang disita dapat bernilai tetap atau tidak berubah.

    Sementara itu, dia menjelaskan bahwa bila syarat tersebut dilanggar, maka akan dikenakan sanksi. Sanksi itu berupa penggantian sesuai dengan nilai kendaraan pada saat disita.

    “Dalam hal ini, kaitannya adalah Pasal 21 (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi),” ujarnya.

     

  • KPK Duga Motor Mewah yang Disita dari Kediaman Ridwan Kamil Bersumber dari Korupsi Bank BJB

    KPK Duga Motor Mewah yang Disita dari Kediaman Ridwan Kamil Bersumber dari Korupsi Bank BJB

    loading…

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan sepeda motor mewah jenis Royal Enfield yang disita dari kediaman mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Foto/Dok.SindoNews

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga sepeda motor mewah jenis Royal Enfield yang disita dari kediaman mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil bersumber dari kasus korupsi penempatan dana iklan Bank BJB. Kasus ini masih terus diusut.

    “KPK menyita kendaraan-kendaraan, itu tentunya bisa menjadi bagian dari proses korupsi yang terjadi, apakah itu sebagai sarana atau juga kendaraan tersebut dibeli menggunakan hasil dari tindak pidana,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu (16/4/2025).

    Kendati disita, motor tersebut menurutnya belum dibawa penyidik ke Jakarta. Statusnya kini masih dipinjam-pakaikan ke Politikus Golkar tersebut.

    Berkaitan dengan hal ini pun, penyidik KPK mempunyai sejumlah pertimbangan.

    “Pemberian izin pinjam pakai itu tentunya ada persyaratan yang harus dipenuhi ya oleh pihak yang dipinjam-pakaikan. Yang pertama adalah tidak merubah bentuk, tidak memindah-tangankan, tidak menjual,” jelas Tessa.

    Tessa menyebut apabila aset yang dipinjam-pakaikan itu nantinya dialihkan maka akan ada sanksi yang menunggu. Bahkan, jelas dia, hal itu terancam kegiatan merintangi sebuah penyidikan.

    “Jadi, pada saat nanti aset-aset tersebut dialihkan lokasinya, nilainya masih tetap dan kalau itu dilakukan oleh siapa pun yang telah diberikan izin itu ada sanksinya tentunya, dalam hal ini kaitannya adalah baik itu Pasal 21 bisa masuk menghalangi penyidikan maupun dari sisi nilainya bisa dimintakan untuk diganti sesuai dengan nilai pada saat kendaraan itu disita,” tandasnya.

  • Selain Royal Enfield RK, KPK Pernah Titip Rawat Kendaraan Sita Ketum PP Japto
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        17 April 2025

    9 KPK Ingatkan Ridwan Kamil Tak Jual Royal Enfield yang Telah Disita Nasional

    KPK Ingatkan Ridwan Kamil Tak Jual Royal Enfield yang Telah Disita
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Juru Bicara Komisi Pemberantasan
    Korupsi
    (
    KPK
    ) Tessa Mahardhika Sugiarto mengingatkan mantan Gubernur Jawa Barat
    Ridwan Kamil
    untuk tidak menjual sepeda motor miliknya yang telah disita penyidik KPK.
    KPK mengingatkan karena saat ini motor tersebut tengah dipinjamkan kepada Ridwan Kamil. Adapun motor yang dimaksud adalah
    Royal Enfield
    .
    “Dalam proses pemberian izin pinjam pakai itu tentunya ada persyaratan yang harus ditangani oleh pihak yang dipinjampakaikan. Pertama, adalah tidak mengubah bentuk, memindahtangankan, dan menjual,” ujar Tessa di Jakarta, Rabu (16/4/2025), melansir
    Antara
    .
    Ia menjelaskan bahwa persyaratan tersebut perlu dipatuhi agar aset yang disita dapat bernilai tetap atau tidak berubah.
    Sementara itu, dia menjelaskan bahwa bila syarat tersebut dilanggar, maka akan dikenakan sanksi. Sanksi itu berupa penggantian sesuai dengan nilai kendaraan pada saat disita.
    “Dalam hal ini, kaitannya adalah Pasal 21 (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi),” ujarnya.
    Ia mengatakan bahwa Pasal 21 UU tersebut berkaitan dengan ketentuan perintangan penyidikan.
    KPK pada 10 Maret 2025 menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan
    korupsi
    proyek pengadaan iklan pada Bank BJB pada periode 2021-2023.
    Dalam perkara tersebut, penyidik KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto (WH).
    Selain itu, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S), dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
    Kelima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Adapun penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut mencapai Rp222 miliar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • RK Dilarang Jual Motor Royal Enfield Miliknya yang Disita KPK

    RK Dilarang Jual Motor Royal Enfield Miliknya yang Disita KPK

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan peringatan kepada mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), terkait sepeda motor miliknya yang sedang berada dalam status pinjam pakai dari penyidik KPK.

    Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menegaskan kendaraan yang sedang dipinjamkan oleh penyidik tidak boleh dialihfungsikan, diperjualbelikan, ataupun dialihkan kepemilikannya. Hal ini merupakan bagian dari ketentuan saat pemberian izin pinjam pakai.

    “Dalam proses pemberian izin pinjam pakai itu tentunya ada persyaratan yang harus ditangani oleh pihak yang dipinjampakaikan. Pertama, adalah tidak mengubah bentuk, memindahtangankan, dan menjual,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/4/2025).

    Jika aturan ini dilanggar, KPK dapat menjatuhkan sanksi berupa kewajiban mengganti sesuai nilai kendaraan saat disita. Pelanggaran tersebut juga berpotensi masuk dalam kategori perintangan proses penyidikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    “Posisi kendaraan yang disita masih dipinjamkan kepada yang bersangkutan. Belum dipindahkan ke Rupbasan. Merek motornya Royal Enfield,” tambah Tessa.

    Sebelumnya, pada 10 Maret 2025, KPK melakukan penggeledahan di kediaman Ridwan Kamil, yang berkaitan dengan penyelidikan dugaan korupsi dalam proyek pengadaan iklan di Bank BJB pada periode 2021–2023.

    Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan pejabat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corsec Widi Hartoto (WH). Selain itu, tiga pengendali agensi iklan juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (SJK).

    Kelima tersangka dijerat KPK dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dugaan kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 222 miliar.

  • Lisa Mariana Bantah Hamil Duluan: Itu Fitnah Besar!

    Lisa Mariana Bantah Hamil Duluan: Itu Fitnah Besar!

    Jakarta, Beritasatu.com – Selebgram Lisa Mariana membantah keras pernyataan Ayu Aulia yang menyebut dirinya sudah hamil sebelum menjalin hubungan dengan Ridwan Kamil.

    Bantahan ini disampaikan dalam rekaman percakapannya dengan Pablo Benua yang beredar di media sosial.

    “Aku mau tanya sama kamu. Katanya, kamu pada saat ketemu dia (Ridwan Kamil) sudah hamil terlebih dahulu?” tanya Pablo Benua kepada Lisa Mariana dalam rekaman berdurasi 6 menit 22 detik yang diunggah akun TikTok @susantogencus, Rabu (16/4/2025).

    Mendengar pertanyaan tersebut, Lisa Mariana langsung membantahnya dengan tegas.

    “Itu fitnah besar,” ujarnya.

    Lisa Mariana berjanji akan membuka semua fakta terkait hubungannya dengan Ridwan Kamil jika Pablo Benua mengundangnya ke podcast.

    “Pokoknya, nanti apabila jadi di podcast kamu maka aku akan menceritakan semuanya karena itu fitnah banget. Itu wow banget,” ucapnya.

    Lisa Mariana bahkan mengancam akan membeberkan bukti-bukti di media sosial setiap hari jika Ridwan Kamil tidak bersedia melakukan tes DNA.

    “Semua buktinya akan aku keluarkan karena masih banyak buktinya. Setiap hari satu per satu akan aku buka setiap hari,” tuturnya.

    Lisa Mariana juga menegaskan bahwa dirinya tidak takut dengan risiko apa pun.

    “Aku tidak akan pernah takut selama aku benar, karena aku di sini hanya untuk memperjuangkan anak aku,” ungkapnya.

    Sebelumnya, Ayu Aulia mengungkapkan, seorang pria bernama Rosalino mengaku sebagai ayah biologis dari anak Lisa Mariana. Ayu Aulia juga menyebutkan bahwa Lisa Mariana pernah mengaku hamil anak Irvin pada Juli 2024.

  • Lisa Mariana Akui Tak Selevel Atalia Praratya: Aku Hanya Lulusan SMA!

    Lisa Mariana Akui Tak Selevel Atalia Praratya: Aku Hanya Lulusan SMA!

    Jakarta, Beritasatu.com – Selebgram Lisa Mariana mengakui adanya perbedaan mencolok antara dirinya dan istri Ridwan Kamil, Atalia Praratya. Dalam rekaman yang beredar, Lisa Mariana menyatakan bahwa dirinya hanya lulusan SMA.

    “Aku sama Ibu Atalia itu jauh banget bedanya, ibarat bumi dengan langit. Aku tidak mau membandingkan diri aku dengan dia,” ujar Lisa Mariana kepada Pablo Benua dalam rekaman berdurasi 6 menit 22 detik yang diunggah akun TikTok @susantogencus, Rabu (16/4/2025).

    Lisa Mariana menegaskan, latar belakang pendidikannya sangat berbeda dengan Atalia Praratya.

    “Aku sama Ibu Atalia jauh banget apalagi dari sisi pendidikan, aku hanya lulusan SMA,” tuturnya.

    Lisa Mariana juga menyatakan tidak peduli dengan ucapannya yang mungkin berdampak pada keluarga Ridwan Kamil.

    “Ya ngapain, kalau aku kasihan sama Ibu Atalia lalu siapa yang kasihan sama aku?” tegasnya.

    Selain itu, Lisa Mariana kembali mengungkapkan bahwa Ridwan Kamil menuntutnya untuk selalu tampil langsing.

    “Aku itu dituntut agar badan aku harus se-slim mungkin sama dia (Ridwan Kamil) kala itu,” tambahnya.

    Lisa Mariana mengatakan, Ridwan Kamil akan marah jika tubuhnya terlihat gemuk.

    “Aku itu buncit sedikit saja tidak bisa,” tutup Lisa Mariana.