Tag: Ridwan Kamil

  • KPK Bantah Moge Ridwan Kamil Belum Dibawa ke Gudang Sitaan karena Efisiensi Anggaran

    KPK Bantah Moge Ridwan Kamil Belum Dibawa ke Gudang Sitaan karena Efisiensi Anggaran

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah efisiensi anggaran menjadi penyebab motor gede bermerek Royal Enfield milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil belum dibawa ke gudang sitaansampai dengan hari ini. 

    Untuk diketahui, motor Royal Enfield milik Ridwan alias RK itu disita oleh tim penyidik KPK dari rumahnya saat penggeledahan terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. atau BJB (BJBR), pada Maret 2025 lalu. 

    KPK menyebut motor RK saat ini masih dititipkan di Bandung, Jawa Barat. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyebut motor itu belum dibawa ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK hingga saat ini karena kendala teknis. 

    “Ya saya pikir masalah teknis aja itulah, kalau kendala teknisnya terselesaikan nanti ya pasti akan dilakukan sama dengan barbuk [barang bukti] lain,” ujarnya kepada wartawan saat ditemui di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, dikutip Selasa (22/4/2025). 

    Fitroh membantah efisiensi anggaran menjadi alasan kenapa motor RK belum dibawa sampai dengan saat ini. Sitaan aset berupa kendaraan bermotor seperti mobil mewah memerlukan biaya tambahan untuk perawatan. 

    Perawatan itu guna menjaga nilai barang sitaan itu agar nantinya bisa dilelang apabila terbukti di pengadilan sebagai hasil tindak pidana korupsi. 

    Hal serupa pernah terjadi pada saat KPK menunda untuk membawa belasan mobil mewah milik Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno terkait dengan kasus gratifikasi dan pencucian uang mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. KPK mengakui saat itu lembaga terkendala efisiensi anggaran sehingga menunda untuk mengangkut mobil-mobil tersebut ke Rupbasan. 

    Namun demikian, Fitroh membantah kendala yang sama terjadi pada penyitaan motor gede milik RK. 

    “Enggak ada kendala anggaran. Kalau kendala anggaran saya pikir engga terlalu ini lah. Kalau yang operasional ke luar daerah mungkin ada pembatasan tapi kendala anggaran soal ini, engga kok enggak,” ujar pimpinan KPK berlatar belakang jaksa itu. 

    Sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan bahwa saat ini motor gede tersebut sudah tidak lagi berada di rumah RK. Dia tidak menjelaskan secara spesifik di mana, kecuali masih dalam wilayah Kota Bandung. 

    “Sudah digeser ke lokasi aman oleh penyidik yang tempatnya belum bisa disampaikan saat ini oleh penyidik. Masih di Bandung,” kata Tessa kepada wartawan.

    Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) No.1/2025 terkait dengan efisiensi anggaran kementerian/lembaga. KPK ikut terdampak. 

    Adapun lembaga antirasuah dalam kasus pengadaan iklan di BJB telah menetapkan lima orang tersangka. Dua di antaranya adalah internal BJB yakni mantan Direktur Utama BJB Yuddy Renaldi (YR) serta Pimpinan Divisi Corporate Secretary (Corsec) BJB Widi Hartono (WH).  

    Tiga orang tersangka lainnya merupakan pengendali agensi yang mendapatkan proyek penempatan iklan BJB di media massa yaitu Ikin Asikin Dulmanan (ID), pengendali agensi Antedja Muliatama (AM) dan Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM); Suhendrik (S), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress; serta Sophan Jaya Kusuma (SJK), pengendali agensi Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) dan Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB). 

    KPK menduga penempatan iklan itu dilakukan oleh total enam agensi untuk penayangan iklan di media televisi, cetak maupun elektronik. Tiga orang tersangka pengendali agensi itu masing-masing merupakan pemilik dua agensi yang memenangkan pengadaan penempatan iklan di BJB. 

    Terdapat dugaan bahwa kasus korupsi itu merugikan keuangan negara hingga Rp222 miliar. Nilai itu merupakan biaya yang dikeluarkan secara fiktif oleh para tersangka kasus tersebut, dari total keseluruhan biaya pengadaan iklan di BJB yakni Rp409 miliar.

  • VIDEO: Perempuan Gratis Naik Transjakarta, Ridwan Kamil versus Lisa Mariana

    VIDEO: Perempuan Gratis Naik Transjakarta, Ridwan Kamil versus Lisa Mariana

    VIDEO: Perempuan Gratis Naik Transjakarta, Ridwan Kamil versus Lisa Mariana

  • Pimpinan KPK Pastikan Segera Panggil Ridwan Kamil

    Pimpinan KPK Pastikan Segera Panggil Ridwan Kamil

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera memanggil mantan gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil (RK) terkait kasus pengadaan iklan di lingkungan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB).

    Nantinya, Ridwan Kamil akan dimintai keterangan sebagai saksi oleh KPK.

    “Nanti tergantung penyidik itu, secepatnya,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, Selasa (22/4/2025).

    Fitroh mengaku menyerahkan sepenuhnya pemanggilan Ridwan Kamil kepada penyidik KPK.

    Ia hanya menekankan bahwa mantan wali kota Bandung itu akan dipanggil KPK secepatnya.

    Fitroh menegaskan, penanganan setiap kasus korupsi oleh KPK menjadi atensinya. Tidak ada satu pun perkara yang penanganannya diistimewakan.

    “Semua perkara kan menjadi atensi. Tidak ada kemudian satu jadi atensi yang lain tidak,” ujar Fitroh.

    Dalam kasus BJB ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni mantan Direktur Utama (Dirut) BJB, Yuddy Renaldi (YR) dan Pimpinan divisi corsec BJB Widi Hartono (WH).

    Kemudian, pengendali agensi Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi Suhendri (S) dan pengendali agensi Sophan Jaya Kusuma (SJK).

    KPK mengendus dugaan kerugian negara sekitar Rp 222 miliar terkait kasus ini.

    Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah rumah Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025. Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan barang lainnya.

  • Janji Pimpinan KPK Secepatnya Periksa RK

    Janji Pimpinan KPK Secepatnya Periksa RK

    Jakarta

    KPK masih mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB. Nama mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) ikut terseret dalam kasus tersebut.

    Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 5 orang tersangka. Kelimanya yakni mantan Dirut BJB Yuddy Renaldi (YR), Pimpinan Divisi Corporate Secretary BJB Widi Hartoto (WH), Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (ID), Pengendali PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) dan PT BSC Advertising Suhendrik (S), Pengendali Agensi Cipta Karya Sophan Jaya Kusuma (SJK).

    Sampai saat ini KPK belum memeriksa RK meski nama politikus Golkar itu terseret dalam kasus tersebut. KPK berjanji secepatnya akan memeriksa RK.

    “Ya nanti tergantung penyidik lah itu, secepatnya,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (21/4/2025).

    Fitroh mengatakan penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut masih berjalan. Dia mengatakan kasus itu akan ditangani secara profesional.

    “Semua perkara kan jadi atensi tidak ada kemudian satu dan kemudian yang lain tidak,” katanya.

    KPK Sita Moge Royal Enfield RK

    Foto: Anggi Muliawati/detikcom

    Penyidik KPK telah menggeledah rumah RK pada Maret 2025 terkait perkara tersebut. KPK menyita motor milik RK.

    Namun, motor tersebut masih berada di wilayah Jawa Barat dan belum disimpan di rumah penyimpanan benda sitaan negara (Rupbasan). KPK mengatakan salah satu motor yang disita itu adalah Royal Enfield.

    “Satu unit motor Royal Enfield,” kata Tessa Mahardhika kepada wartawan, Senin (14/4).

    Selain itu, ada sejumlah barang dan dokumen yang juga disita dari rumah RK. KPK mengatakan potensi kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 222 miliar.

    Perkara dimulai pada tahun 2021 hingga 2023. Kala itu bank BJB belanja untuk produk yang dikelola Divisi Corsec berupa iklan.

    Program itu menelan biaya Rp 409 miliar untuk iklan di media, dengan kerja sama dengan 6 agensi. Namun yang dibayarkan, tidak sebesar angka tersebut.

    Penunjukan agensi itu juga tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Eks Dirut BJB Yuddy Renaldi (YR), bersama Pimpinan Divisi Corsec BJB, Widi Hartoto (WH) menyiapkan pengadaan agency untuk sarana kickback.

    Kemudian WH mengadakan pengadaan jasa agensi yang melanggar ketentuan, yaitu dengan menyusun dokumen harga perkiraan sendiri (HPS) bukan berupa nilai pekerjaan melainkan fee agensi, untuk menghindari lelang. Selain itu, panitia pengadaan diperintah agar tidak melakukan verifikasi dokumen penyedia sesuai SOP.

    Selain itu dibuat pula penilaian tambahan setelah pemasukan penawaran, sehingga terjadi post bidding. Dalam kasus ini, para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Halaman 2 dari 2

    (dek/lir)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Isu Politik-Hukum Terkini: Matahari Kembar hingga Sidang Mbak Ita

    Isu Politik-Hukum Terkini: Matahari Kembar hingga Sidang Mbak Ita

    Jakarta, Beritasatu.com – Isu politik-hukum terkini Beritasatu.com disi soal tanggapan mantan presiden Jokowi terkait isu adanya “matahari kembar” hingga sidang perdana kasus korupsi mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri.

    Selain itu juga mengenai motor Royal Enfield milik Ridwan Kamil yang masih belum disita KPK dan mengenai Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi ditunjuk menjadi juru bicara Presiden Prabowo Subianto.

    Berikut lima isu politik-hukum terkini: 

    1. Jokowi: Tak Ada Matahari Kembar, Presiden Hanya Prabowo!

    Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), menegaskan tidak ada istilah “matahari kembar” dalam kepemimpinan nasional. Menurutnya, hanya ada satu pemimpin, yakni presiden terpilih Prabowo Subianto.

    “Mengenai ‘matahari kembar’, enggak ada yang namanya matahari kembar. Matahari itu hanya satu, yaitu Presiden Prabowo Subianto. Sudah itu jelas,” ujar Jokowi saat ditemui awak media di kediamannya, Jalan Kutai Utara Nomor 1, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Senin (21/4/2025).

    2. Jadi Jubir Prabowo, Prasetyo Hadi: Tak Ada Reshuffle Kepala PCO

    Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi ditunjuk menjadi juru bicara Presiden Prabowo Subianto. Ia menegaskan tidak ada perombakan atau reshuffle pejabat di lingkungan Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO).

    Kepala PCO Hasan Hasbi, kata Prasetyo, tetap menjalankan tugasnya mengelola komunikasi presiden. Presetyo hanya membantu penyampaian pesan Prabowo ke publik. “Enggak (ada reshuffle) sekali lagi seperti yang sudah saya sampaikan, saya ini diminta untuk ikut aktif membantu. Di Kantor Komunikasi Kepresidenan tetap ada, tetap menjalankan tugas seperti biasa,” kata Prasetyo saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/4/2025).

  • Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Mendapat Ancaman Pembunuhan
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        21 April 2025

    Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Mendapat Ancaman Pembunuhan Bandung 21 April 2025

    Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Mendapat Ancaman Pembunuhan
    Editor
    KOMPAS.com

    Gubernur Jawa Barat

    Dedi Mulyadi
    mendapat
    ancaman pembunuhan
    dari seseorang dengan nama akun “Wowo dan Dedi Mulyadi sesat!”.
    Ancaman itu disampaikan dalam komentar Live Chat di
    YouTube
    Kang Dedi Mulyadi pada Senin (21/4/2025) malam. Dalam komentar itu, akun tersebut berulang kali mengancam akan membunuh Dedi Mulyadi.
    Bahkan, jika gagal, dia akan menggunakan bom untuk diledakkan ke dekat Dedi Mulyadi.
    “Kalau rencana saya gagal, maka saya akan pergi ke Jabar memakai bom lain yang saya punya itu bom bunuh diri. Saya akan berlari mencari Dedi an jika sudah ketemu saya akan mendakatinya dan duarr!!!,” ucap akun tersebut.
    Dikonfirmasi
    Kompas.com
    via sambungan telepon WhatsApp, Senin malam, Dedi Mulyadi membenarkan ada ancaman tersebut.
    Dedi mengatakan bahwa pemimpin dalam setiap langkah bisa ada yang suka dan tidak suka. Ancaman itu adalah bagian dari orang yang tidak suka terhadap dirinya.
    “Kalau ada ancaman itu ya risiko bagi seorang pemimpin,” kata Dedi.
    Saat ditanya apakah akan melaporkan akun tersebut ke polisi, Dedi mengaku akan melihatkan perkembangannya terlebih dahulu.
    “Kita lihat perkembangannya terlebih dahulu. Tapi apakah akun itu asli atau bukan, nanti kita lihat dan telusuri. Namun sekarang saya akan lebih waspada,” kata Dedi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Buntut Isu Perselingkuhan dengan Lisa Mariana, Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil?

    Buntut Isu Perselingkuhan dengan Lisa Mariana, Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil?

    GELORA.CO – Nama mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, tengah menjadi sorotan publik setelah muncul isu perselingkuhan yang menghebohkan jagat maya.

    Pria yang akrab disapa Kang Emil itu dituding memiliki anak dari hasil hubungan gelap dengan seorang perempuan bernama Lisa Mariana. Tak hanya itu, rumor ini juga menyeret kondisi rumah tangganya bersama sang istri, Atalia Praratya, yang disebut-sebut berada di ambang perceraian.

    Isu tersebut pertama kali muncul setelah Lisa Mariana membuat pengakuan mengejutkan kepada publik. Ia mengklaim bahwa dirinya telah dihamili oleh Ridwan Kamil dan meminta pertanggungjawaban atas anak yang disebut-sebut sebagai hasil dari hubungan terlarang mereka.

    Pernyataan Lisa sontak memancing beragam reaksi dari warganet hingga memunculkan spekulasi bahwa Atalia Praratya telah menggugat cerai sang suami dan kini tengah pisah rumah.

    Kabar ini semakin liar di media sosial, terlebih setelah Ridwan Kamil dan Atalia tak terlihat bersama saat salat Idul Fitri beberapa waktu lalu. Banyak pihak berspekulasi bahwa absennya mereka dalam momen kebersamaan itu menjadi bukti bahwa rumah tangga keduanya tengah berada di ujung tanduk.

    Namun, semua tudingan tersebut langsung dibantah oleh kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar. Ia menegaskan bahwa kabar mengenai gugatan cerai dan pisah rumah antara Ridwan Kamil dan Atalia Praratya adalah hoaks.

    “Tidak benar. Hoax itu hoax,” ujar Muslim Jaya kepada awak media, dikutip VIVA pada Senin, 21 April 2025.

    Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa hubungan antara Ridwan Kamil dan Atalia Praratya masih berjalan dengan baik. Tidak ada perceraian, tidak ada konflik besar, dan tidak ada kebenaran atas tuduhan perselingkuhan yang menyeret nama kliennya.

    “Enggak ada (perceraian), enggak ada. Hubungan mereka harmonis, Alhamdulillah,” tegasnya.

  • Pimpinan KPK Pastikan Segera Panggil Ridwan Kamil

    Bareskrim Dalami Laporan Ridwan Kamil Soal Pencemaran Nama Baik

    Jakarta, Beritasatu.com – Bareskrim Polri saat ini masih melakukan pendalaman terkait laporan yang diajukan oleh mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mengenai kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial yang diduga dilakukan oleh seorang selebgram bernama Lisa Mariana.

    Laporan dari Ridwan Kamil tersebut secara spesifik ditujukan kepada sebuah akun di platform Instagram dengan nama pengguna Lisa Mariana. Akun tersebut diduga telah menyebarkan informasi pribadi tanpa adanya dasar hukum yang jelas, dan isu ini sempat menjadi viral di media sosial.

    “Laporan sudah diterima oleh Bareskrim Polri dan saat ini masih dalam tahap pendalaman. Substansi laporan sedang dikaji oleh penyidik untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada awak media pada Senin (21/4/2025).

    Brigjen Trunoyudo menjelaskan, proses pendalaman ini dilakukan untuk memastikan apakah terdapat unsur pidana dalam kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut atau tidak.

    Lebih lanjut, apabila dalam proses pendalaman ditemukan adanya unsur pidana, pihak kepolisian akan menentukan direktorat mana yang memiliki kewenangan untuk menangani kasus ini.

    “Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan kepada publik setelah proses pendalaman oleh penyidik selesai,” imbuhnya.

    Polri menegaskan, seluruh proses penanganan laporan yang diajukan oleh Ridwan Kamil ini akan dilakukan secara profesional dan berdasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

    Sebelumnya, Ridwan Kamil secara resmi melaporkan Lisa Mariana atas dugaan pelanggaran terhadap Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, serta Pasal 45 juncto Pasal 27a Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 1 Tahun 2024. Pasal-pasal tersebut mengatur mengenai perbuatan melawan hukum dan dengan sengaja menyebarkan informasi tanpa fakta hukum yang jelas.

  • Dewan Sayangkan Hibah untuk Pesantren Dihapus Buntut Pergeseran Anggaran, Tak Sejalan dengan Perda

    Dewan Sayangkan Hibah untuk Pesantren Dihapus Buntut Pergeseran Anggaran, Tak Sejalan dengan Perda

    JABAR EKSPRES – Komisi V DPRD Jabar menyayangkan penghapusan rencana kucuran hibah ke sejumlah pesantren pada pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.

    Menurutnya, langkah itu tidak selaras dengan Perda No 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pesantren.

    Anggota Komisi V DPRD Jabar Zaini Shofari mengungkapkan, kondisi itu tentu sangat disayangkan. Hal itu juga berkaitan hilangnya menu “Pesantren” dalam input SIPD tahun anggaran 2026.

    “Menu pesantren itu sempat tidak ada, tapi ini mau diperbaiki. Itu kan kelalaian. Karena tidak sejalan dengan semangat Perda Pesantren,” terangnya di sela rapat antara Komisi V dengan sejumlah OPD terkait kucuran hibah itu.

    BACA JUGA: Gugus Tugas PKPJ Desak Revitalisasi Pasar Parakanmuncang Sumedang Cepat Dilakukan, Bangunan Kios Rawan Rubuh

    Zaini menerangkan, semestinya akses dukungan bantuan terhadap pesantren di Jabar itu tetap perlu dibuka. Bicara pesantren itu tidak hanya santri tapi juga mulai dari Kyai, kitab, masjid atau langgar termasuk bangunannya.

    Mestinya daerah melalui APBD tetap memberikan porsi yang luas. Hal itu juga sejalan dengan amanat Perpres No 82 tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.

    “Itu kan jelas bahwa pendanaan penyelenggaraan pesantren salah satunya adalah Pemerintah Daerah,”cetusnya.

    BACA JUGA: Radya Anom: Bupati Bogor Rudy Susmanto Putra Trah dari Sumedang Larang

    Kondisi ini kan juga menyikapi kebijakan Gubernur Jabar yang melarang aksi penggalangan dana di jalan, termasuk untuk pembangunan masjid.

    “Ini perlu dicarikan solusi komperhensif. Salah satunya bisa melalui akses SIPD tersebut,” bebernya.

    Menutur Zaini, jumlah pesantren di Jabar itu tidak sedikit, bisa dibilang terbesar di Indonesia.

    Berdasar satu data Kemenag, tercatat jumlah pesantren di Jabar itu tembus 12.121 pada tahun ajaran 2023. Angka itu terbanyak jika dibandingkan provinsi lain.

    BACA JUGA: Kota Bogor Krisis Tenaga Pendidik di SD, Endah Purwanti Desak Adanya Solusi Konkret: Kondisi Darurat!

    Sebelumnya, sejumlah yayasan pesantren di Jawa Barat nampaknya harus ikut mengencangkan ikat pinggang di 2025. Karena, kucuran dana hibah terpotong. Hal tersebut,  dampak dari kebijakan pergeseran anggaran 2025.

    Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Pemprov Jabar Andrie Kustria Wardana turut mengkonfirmasi terkait pergeseran anggaran hibah tersebut.

  • Revelino Akui Anak Lisa Mariana karena Panggilan Hati

    Revelino Akui Anak Lisa Mariana karena Panggilan Hati

    Jakarta, Beritasatu.com – Revelino Tuwasey memutuskan untuk buka suara terkait status anak biologisnya dengan Lisa Mariana. Keputusan ini diambil setelah mendapat dorongan kuat dari orang tua dan keluarga besarnya, yang tak ingin ada pihak lain menjadi korban fitnah atas isu tersebut.

    Kuasa hukum Revelino, Fikri Wijaya mengatakan kliennya awalnya memilih diam. Namun, karena merasa perlu meluruskan informasi yang beredar, ia pun memutuskan untuk mengungkapkan fakta sebenarnya.

    “Klien kami akhirnya berani bicara karena dorongan dan panggilan hati, meski awalnya ingin diam. Ia tidak ingin ada yang difitnah terkait kasus anak ini,” ujar Fikri dikutip dari kanal YouTube, Senin (21/4/2025).

    Fikri menjelaskan, keluarga besar Revelino, termasuk orang tuanya, meminta agar ia bertanggung jawab dan mengungkapkan kebenaran soal anak berinisial CA. Mereka meyakini bahwa CA adalah anak kandung Revelino, bukan hasil hubungan Lisa Mariana dengan pihak lain. Diketahui, Lisa selama ini mengeklam bahwa anaknya merupakan hasil hubungannya dengan Ridwan Kamil.

    Sebagai bentuk keseriusan, Revelino juga siap menjalani tes DNA untuk membuktikan ucapannya. Selain itu, ia juga siap menjadi saksi dalam proses hukum yang tengah berjalan, termasuk kasus laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana.